Skip to content
Back to announcement

20260330_COAL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32055878_lamp2.pdf

Other Text extracted COAL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
               PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

                  PT BLACK DIAMOND PORT

                        Nomor : 9



-Pada hari ini, Sabtu, tanggal dua puluh delapan Maret dua

ribu dua puluh enam (28-3-2026), pukul 08.00 WIB (delapan -

Waktu Indonesia Barat). -----------------------------------
-Berhadapan dengan saya, INA KARTIKA SARI, Sarjana --------

Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten --------

Tangerang, dengan wilayah jabatan meliputi Provinsi -------
Banten, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya

akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal-

oleh saya, Notaris : --------------------------------------
I. Nyonya STEVINNA NOVANTRIE, Warga Negara Indonesia, -----

   lahir di Bekasi, pada tanggal satu November seribu -----

   sembilan ratus sembilan puluh enam (1-11-1996), swasta,

   bertempat tinggal di Kota Tangerang, Apartement Ayodhya

   Tower Sienna, nomor S0560, Jalan MH Thamrin, Rukun -----

   Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Kelapa Indah, -

   Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pemegang Kartu ---

   Tanda Penduduk nomor 3275054111960014. -----------------

   -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -------

   a. berdasarkan Surat Kuasa, tertanggal dua puluh -------

      delapan Maret dua ribu dua puluh enam (28-3-2026), -

      bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta

      akta ini, dari dan oleh karena itu berhak bertindak

      dan berwenang untuk dan atas nama ------------------
      Tuan HANDOKO BUDIMAN SALIM, Warga Negara Indonesia,

      lahir di Banjarmasin, pada tanggal empat Agustus ---


                            1
Page 2
      seribu sembilan ratus delapan puluh satu -----------

      (4-8-1981), swasta, bertempat tinggal di -----------

      Kota Banjarmasin, Jalan Pandan Sari nomor 14, ------

      Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Kelurahan -----

      Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Provinsi

      Kalimantan Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk --

      nomor 6371050408810007, menurut keterangannya dalam

      hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh ----

      karena itu berhak bertindak dan berwenang untuk dan

      atas nama perseroan terbatas -----------------------
      PT STARFISH PACIFIC RESOURCES, berkedudukan di -----

      Jakarta Utara, yang anggaran dasar pendiriannya ----

      termuat dalam akta tertanggal tiga puluh Juni dua --

      ribu dua puluh tiga (30-6-2023), nomor 6, yang -----

      dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah -----------

      mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak --

      Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ------

      Keputusannya tertanggal dua puluh empat Agustus dua

      ribu dua puluh tiga (24-8-2023) nomor --------------

      AHU-0062844.AH.01.01.TAHUN 2023, dan untuk ---------

      melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah -----

      mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris -------

      Perseroan sebagaimana ternyata didalam Surat -------

      Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tertanggal -

      dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh enam ----

      (28-3-2026), bermaterai cukup dan aslinya ----------

      dilekatkan pada minuta akta ini. -------------------
II. Tuan DONNY JANSON MANUA, Warga Negara Indonesia, lahir

   di Jakarta, pada tanggal delapan belas Januari seribu -

   sembilan ratus tujuh puluh sembilan (18-1-1979), ------


                             2
Page 3
swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Pluit Selatan VII

Nomor 12, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 006, --------

Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,

pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172011801790003, -

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku --

Direktur dari dan oleh karena itu berhak bertindak dan

berwenang untuk dan atas nama perseroan terbatas ------
PT BLACK DIAMOND RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta

Selatan, yang anggaran dasar pendiriannya termuat di --

dalam akta tertanggal dua puluh tujuh Maret dua ribu --

tujuh belas (27-3-2017), nomor 36, yang dibuat di -----

hadapan JONI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris --

di Sampit, dan telah mendapatkan pengesahan dari ------

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

dengan Surat Keputusannya tertanggal dua puluh tujuh -

Maret dua ribu tujuh belas (27-3-2017), ---------------

nomor AHU-0014676.AH.01.01.Tahun 2017, perubahan ------

anggaran dasar mana termuat dalam akta : --------------

1. Tertanggal sembilan belas Juni dua ribu tujuh -----

   belas (19-6-2017), nomor 17, yang dibuat di hadapan

   JONI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di ---

   Sampit, dan telah mendapatkan persetujuan dari ----

   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------

   Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua

   puluh Juni dua ribu tujuh belas (20-6-2017), nomor

   AHU-0013329.AH.01.02.Tahun 2017. ------------------

2. Tertanggal tujuh November dua ribu sembilan -------

   belas (7-11-2019), nomor 1, yang dibuat di hadapan
   JONI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di ---

   Sampit, dan telah mendapatkan persetujuan dari ----


                         3
Page 4
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------

   Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua

   belas November dua ribu sembilan belas ------------

   (12-11-2019), nomor -------------------------------

   AHU-0093208.AH.01.02.TAHUN 2019, yang -------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua belas ----

   November dua ribu sembilan belas (12-11-2019), ----

   nomor AHU-AH.01.03-0358428. -----------------------

3. Tertanggal tujuh belas Juni dua ribu dua puluh ----

   (17-6-2020), nomor 3, yang dibuat di hadapan saya,

   Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan -

   dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

   Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -----

   Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal tujuh

   Juli dua ribu dua puluh (7-7-2020), ---------------

   nomor AHU-AH.01.03-027887. ------------------------

4. Tertanggal sepuluh Juni dua ribu dua puluh --------

   satu (10-6-2021), nomor 6, yang dibuat di hadapan -

   VERONIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, ---

   Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang -----------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal delapan belas

   Juni dua ribu dua puluh satu (18-6-2021), ---------
   nomor AHU-AH.01.03-0386306. -----------------------

5. Tertanggal dua puluh empat Juni dua ribu dua ------


                         4
Page 5
   puluh satu (24-6-2021), nomor 9, yang dibuat di ---

   hadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah

   diterima dan dicatat di dalam database Sistem -----

   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

   Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya --

   tertanggal tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu

   (30-6-2021), nomor AHU-AH.01.03-0409973. ----------

6. Tertanggal dua puluh September dua ribu dua -------

   puluh satu (20-9-2021), nomor 4, yang dibuat di ---

   hadapan saya, Notaris, dan telah mendapatkan ------

   persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ------

   Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----------

   Keputusannya tertanggal tiga puluh September dua --

   ribu dua puluh satu (30-9-2021), ------------------

   nomor AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2021. ------------

7. Tertanggal delapan November dua ribu dua puluh ----

   satu (8-11-2021), nomor 2, yang dibuat di hadapan -

   FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -

   dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ----

   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----

   dengan Surat Keputusannya tertanggal tujuh Desember

   dua ribu dua puluh satu (7-12-2021), --------------

   nomor AHU-0070225.AH.01.02.TAHUN 2021. ------------

8. Tertanggal dua puluh satu Desember dua ribu -------

   dua puluh satu (21-12-2021), nomor 42, yang dibuat

   di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, -------

   Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan ----

   telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum --
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---

   Surat Keputusannya tertanggal dua puluh dua -------


                         5
Page 6
   Desember dua ribu dua puluh satu (22-12-2021), ----

   nomor AHU-0074624.AH.01.02.TAHUN 2021, yang -------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh dua

   Desember dua ribu dua puluh satu (22-12-2021), ----

   nomor AHU-AH.01.03-0489785 dan --------------------

   nomor AHU-AH.01.03-0489786. -----------------------

9. Tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu ----

   dua puluh satu (28-12-2021), nomor 63, yang dibuat

   di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, -------

   Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan ----

   telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum --

   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---

   Surat Keputusannya tertanggal dua puluh delapan ---

   Desember dua ribu dua puluh satu (28-12-2021), ----

   nomor AHU-0076070.AH.01.02.TAHUN 2021. ------------

10. Tertanggal dua puluh empat Februari dua ribu ------

   dua puluh dua (24-2-2022), nomor 42, yang dibuat di

   hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -

   Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal satu Maret dua

   ribu dua puluh dua (1-3-2022), --------------------

   nomor AHU-AH.01.03-0133312. -----------------------
11. Tertanggal empat belas Maret dua ribu dua ---------

   puluh dua (14-3-2022), nomor 17, yang dibuat di ---


                         6
Page 7
   hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -

   Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal enam belas ---

   Maret dua ribu dua puluh dua (16-3-2022), ---------

   nomor AHU-AH.01.03-0175404. -----------------------

12. Tertanggal dua puluh empat Mei dua ribu dua -------

   puluh dua (24-5-2022), nomor 45, yang dibuat di ---

   hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -

   Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah -------

   mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak

   Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----

   Keputusannya tertanggal dua puluh lima Mei dua ribu

   dua puluh dua (25-5-2022), nomor ------------------

   AHU-0035099.AH.01.02.TAHUN 2022, yang -------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh lima

   Mei dua ribu dua puluh dua (25-5-2022), -----------

   nomor AHU-AH.01.03-0241138. -----------------------

13. Tertanggal dua puluh lima Mei dua ribu dua --------

   puluh dua (25-5-2022), nomor 46, yang dibuat di ---

   hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -

   Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah -------

   mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -----

   Keputusannya tertanggal dua puluh lima Mei dua ribu


                         7
Page 8
   dua puluh dua (25-5-2022), nomor ------------------

   AHU-0035184.AH.01.02.TAHUN 2022, yang -------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh lima

   Mei dua ribu dua puluh dua (25-5-2022), -----------

   nomor AHU-AH.01.03-0241372. -----------------------

14. Tertanggal sebelas Oktober dua ribu dua puluh -----

   dua (11-10-2022), nomor 26, yang dibuat di hadapan

   LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister ---------

   Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua belas ----

   Oktober dua ribu dua puluh dua (12-10-2022), nomor

   AHU-AH.01.03-0301430. -----------------------------

15. Tertanggal tiga puluh satu Maret dua ribu dua -----

   puluh tiga (31-3-2023), nomor 26, yang dibuat di --

   hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister -

   Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang ------------

   pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

   Indonesia dengan Suratnya tertanggal tiga belas ---

   April dua ribu dua puluh tiga (13-4-2023), --------

   nomor AHU-AH.01.09-0109629. -----------------------
16. Tertanggal empat Juli dua ribu dua puluh tiga -----

   (4-7-2023), nomor 2, yang dibuat di hadapan LEOLIN


                         8
Page 9
      JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, --

      Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah ---

      diterima dan dicatat di dalam database Sistem -----

      Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

      Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya --

      Tertanggal lima Juli dua ribu dua puluh tiga ------

      (5-7-2023), nomor AHU-AH.01.09-0134576 dan --------

      nomor AHU-AH.01.03-0087111. -----------------------

   17. Terakhir, diubah dalam akta tertanggal dua puluh --

      satu Juni dua ribu dua puluh empat (21-6-2024), ---

      nomor 14, dibuat di hadapan RAHAYU NINGSIH, Sarjana

      Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang -----------

      pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di ----

      dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----

      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

      Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua Juli dua -

      ribu dua puluh empat (2-7-2024), ------------------

      nomor AHU-AH.01.09-0221144. -----------------------

   -Sedangkan susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris

   Perseroan dimuat dalam akta tertanggal dua puluh satu -

   Juni dua ribu dua puluh empat (21-6-2024) nomor 14, ---

   sebagaimana tersebut, dan untuk melakukan perbuatan ---

   hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari

   Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata di dalam

   Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, ---------

   tertanggal dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh -

   enam (28-3-2026), bermaterai cukup dan aslinya --------

   dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------------
-Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ---------------

-Para Penghadap sebagaimana tersebut dengan ini -----------


                            9
Page 10
menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak -

yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk mendirikan --

suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang --------

Republik Indonesia khususnya dalam rangka Undang-Undang ---

Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan --

Terbatas juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (dua ---

ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan --------

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ---

(dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi-----

Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya dengan--------

anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta-------

pendirian ini (untuk selanjutnya disingkat sebagai-------
“Anggaran Dasar”) sebagai berikut: ----------------------

---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------

------------------------- Pasal 1 ------------------------

1. Perseroan terbatas ini bernama :----------------------
   ---------------PT BLACK DIAMOND PORT------------------

   (selanjutnya cukup disingkat dengan "Perseroan"),------

   berkedudukan di Jakarta Selatan. ----------------------

2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor------

   perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah --------

  Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.
------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------

----------------------- Pasal 2 --------------------------

-Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak -------

ditentukan lamanya.---------------------------------------
------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----------

----------------------- Pasal 3 --------------------------

-Maksud dan tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan --------

sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik -----


                            10
Page 11
Nomor 2 Tahun 2020 (dua ribu dua puluh) tentang ----------

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya ---
disebut “KBLI”) adalah sebagai berikut : -----------------

1. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut.---------------

   -Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan -------

   kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan ----

   perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti --

   pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan

   dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam ----

   kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber ---

   radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi --

   pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa -------

   penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. -------------

   -satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, -----

   sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 52221.
2. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau.---

   -Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan -

   pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang ----

   berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, -

   hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas ----

   terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, ----

   pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti ---

   kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat --

   radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan

   kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan

   penundaan. --------------------------------------------

   -satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya,------

   sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 52222.
3. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan.------

   -Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan -


                            11
Page 12
   pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang -------

   berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, -

   hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas ----

   terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, ----

   pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti ---

   kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat --

   radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan

   kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan

   penundaan. --------------------------------------------

   -satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya,------

   sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 52223.
4. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya.--------

   -Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan

   kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan ---------

   salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar,

   operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk --

   kapal Floating Production, Storage and Offloading -----

   (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan -

   jasa penunjang angkutan perairan lainnya. -------------

   -satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya,------

   sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 52229.
5. Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang).---------------

   -Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat --

   barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, -----

   angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) -

   atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan

   membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan --

   yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut -------
   fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan

   kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong -


                            12
Page 13
barang. -----------------------------------------------

-satu dan lainnya dalam arti kata seluas-luasnya,------

sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 52240.
---------------------- M O D A L----------------------

---------------------- Pasal 4.-----------------------

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp 5.000.000.000,--

   (lima miliar Rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu)

   saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar

   Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). ----------------

2. Dari modal dasar tersebut ditempatkan dan disetor --

   seluruhnya sebesar 40% (empat puluh persen) atau --

   sejumlah 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai ------

   nominal seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua

   miliar Rupiah) oleh para pendiri yang mengambil ---

   bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham

   yang disebutkan pada akhir akta ini. --------------
---------------------- S A H A M ----------------------

----------------------- Pasal 5 -----------------------

1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah

   Saham atas nama. ----------------------------------

2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas-----

   saham adalah Warga Negara Indonesia atau Badan-----

   Hukum Indonesia.   ----------------------------------

3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ---

4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,

   pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat -----

   keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh ------

   Direksi.-------------------------------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap ---

   saham diberi sehelai surat saham. -----------------


                          13
Page 14
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai ----

   bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang -----

   dimiliki oleh seorang pemegang saham. -------------

7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: ---

   a. nama dan alamat pemegang saham. ----------------

   b. nomor surat saham. -----------------------------

   c. nilai nominal saham. ---------------------------

   d. tanggal pengeluaran surat saham. ---------------

8. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan -------

   sekurangnya : --------------------------------------

   a. nama dan alamat pemegang saham. ----------------

   b. nomor surat kolektif saham. ---------------------

   c. nomor surat saham dan jumlah saham. ------------

   d. nilai nominal saham. ---------------------------

   e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. ------

9. Surat saham dan surat kolektif saham harus --------

   ditandatangani oleh Direksi. ----------------------
---------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ----------------

----------------------- Pasal 6 -----------------------

1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, --

   atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi

   mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat -

   saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut

   diserahkan kembali kepada Direksi. ----------------

2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ------

   harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh ----

   Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang

   Saham berikutnya. ---------------------------------
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka ---

   yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat ---


                         14
Page 15
   saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi --

   kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan ---

   jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk ---

   tiap peristiwa yang khusus. -----------------------

4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat --

   saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak ------

   berlaku lagi terhadap Perseroan. ------------------

5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran ---

   surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang ---

   saham yang berkepentingan. ------------------------

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2,

   ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 mutatis mutandis berlaku

   bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. --
--------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------

------------------------ Pasal 7 ----------------------

1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta -

   pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang ------

   memindahkan dan yang menerima pemindahan atau -----

   kuasanya yang sah. --------------------------------

2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas ---

   saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada ----

   pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga ---

   serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan

   kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran --

   tersebut. -----------------------------------------

3. Pemindahan hak atas saham hanya diperkenankan -----

   dengan mendapat persetujuan dari : -----------------

   a. Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------
   b. Instansi yang berwenang, jika peraturan --------

      perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. --


                         15
Page 16
4. Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan --------

   persetujuannya atau menolak permohonan sebagaimana

   dimaksud dalam ayat 3 secara tertulis dalam jangka

   waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari --------

   terhitung sejak diterimanya permohonan. ------------

5. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam -

   ayat 4 telah lampau dan Rapat Umum Pemegang Saham -

   tidak memberikan pernyataan tertulis, maka --------

   permohonan dianggap disetujui. --------------------

6. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham menolak -------

   permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka

   Rapat Umum Pemegang Saham harus menunjuk pemegang -

   saham lain sebagai calon pembeli saham tersebut, --

   dan Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham ----

   dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai --

   dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak --

   penunjukan dilakukan. -----------------------------

7. Dalam hal penolakan permohonan tidak disertai -----

   penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka

   Rapat Umum Pemegang Saham dianggap menyetujui -----

   pemindahan hak atas saham tersebut. ---------------

8. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham ----

   sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang

   Saham, pemindahan hak atas saham tidak ------------

   diperkenankan. ------------------------------------
-------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------

----------------------- Pasal 8 -----------------------

1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
   "RUPS" adalah : -----------------------------------

   a. RUPS tahunan. ----------------------------------


                         16
Page 17
   b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini ----

      disebut juga RUPS luar biasa. ------------------

2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -----

   keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa --

   kecuali dengan tegas ditentukan lain. -------------

3. Dalam RUPS tahunan : ------------------------------

  a. Direksi menyampaikan : -------------------------

      -- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh-----

         Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan---

         RUPS. ---------------------------------------

      -- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan --

         RUPS. ---------------------------------------

  b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan -----

      mempunyai saldo laba yang positif. -------------

  c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah --

      diajukan sebagaimana mestinya dengan -----------

      memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. --------

4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan

   keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan -----

   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya

   kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas ---

   pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan ---

   selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan ------

   tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan ------

   Laporan Keuangan. ---------------------------------

5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu

   berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan ------

   memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara ----
   rapat yang dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf -

   b, dengan memperhatikan peraturan perundang- ------


                        17
Page 18
   undangan serta Anggaran Dasar. --------------------
-------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS --------

------------------------ Pasal 9 ----------------------

1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan. ------

2. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua -----

   pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui

   diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat

   diadakannya di manapun di wilayah Negara Kesatuan -

   Republik Indonesia. -------------------------------

3. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan -

   terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan -

   surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat --

   kabar. --------------------------------------------

4. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)

   hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak ---

   memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS

   diadakan. -----------------------------------------

5. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan -

   sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, --------

   keputusan   RUPS tetap sah jika semua pemegang saham

   dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan

   keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ---

6. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. -----------------

7. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan -----

   karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan ----

   kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang -----

   anggota Direksi lainnya. ---------------------------

8. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan ---
   karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan ----

   kepada   pihak   ketiga        RUPS   dipimpin   oleh   salah


                             18
Page 19
   seorang Dewan Komisaris. ---------------------------

9. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau

   berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu ---

   dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh -

   seorang yang dipilih dari dan diantara mereka yang -

   hadir dalam rapat. ---------------------------------
-------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ---------

------------------------ Pasal 10 ----------------------

1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh --

      pemegang   saham   yang   mewakili   lebih   dari   1/2

      (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham

      dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan

      Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam -

      Anggaran Dasar ini. -----------------------------

   b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat

      1 a tidak tercapai maka dapat diadakan ----------

      pemanggilan RUPS kedua. -------------------------

   c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat

      1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari

      sebelum RUPS diselenggarakan tidak termasuk -----

      tanggal panggilan dan tanggal RUPS. ------------

   d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 -----

      (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -

      satu) hari terhitung sejak RUPS pertama. -------

   e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil -----

      keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh --

      pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 ----

      (satu pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara yang sah. ----------------------------

   f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka


                          19
Page 20
      atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh

      Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi

      tempat kedudukan Perseroan. --------------------

2. RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar dapat ----------

   dilangsungkan apabila : ---------------------------

   a. Dihadiri     oleh     pemegang   saham   yang    mewakili

      paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari

      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah

      yang telah dikeluarkan Perseroan, dan keputusan

      adalah   sah   jika    disetujui    paling    sedikit   2/3

      (dua   per   tiga)    bagian dari    jumlah    suara    yang

      dikeluarkan sah dalam RUPS. --------------------

  b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat

      2 a tidak tercapai maka dapat diadakan ---------

      pemanggilan RUPS kedua. ------------------------

  c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat

      2 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari

      sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk ---

      tanggal panggilan dan tanggal RUPS. ------------

  d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 ------

      (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -

      satu) hari terhitung sejak RUPS pertama. -------

  e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil -----

      keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh --

      pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/5 ----

      (tiga per lima) dari jumlah seluruh saham dengan

      hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah ---

      jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
      bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan sah --

      dalam RUPS. ------------------------------------


                              20
Page 21
  f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka

      atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh

      Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi

      tempat kedudukan Perseroan. --------------------

3. RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, -----

  Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan ---------

  permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, -------

  perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran

  Perseroan dapat dilangsungkan apabila : ------------

  a. Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili -----

      paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari-

      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah--

      yang telah dikeluarkan Perseroan dan keputusan--

      adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 ---

      (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang--

      dikeluarkan, kecuali apabila ditentukan lain ---

      dalam Anggaran Dasar ini. ----------------------

  b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud

      pada ayat 3 a tidak tercapai, dapat diadakan ---

      RUPS kedua. ------------------------------------

   c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat

      3 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari

      sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk ----

      tanggal panggilan dan tanggal RUPS. -------------

   d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 ------

      (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh --

      satu) hari terhitung sejak RUPS pertama. --------

   e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil ------
      keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh ---

      pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 -


                         21
Page 22
      (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -

      dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS -

      dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh ----

      paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -

      jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. -------

   f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka

      atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh

      Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi

      tempat kedudukan Perseroan. ---------------------

4. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham --

   lain atau orang lain dengan surat kuasa. -----------

5. Ketua RUPS berhak meminta agar surat kuasa untuk ---

   mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya ----

   pada waktu RUPS diadakan. --------------------------

6. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada -------

   pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. -------

7. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh -

   pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang -----

   dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak --------

   memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa ---

   untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya --

   dengan suara berbeda. ------------------------------

8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan -------

   karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa ----

   dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan   -----

   selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam ------

   pemungutan suara. ----------------------------------

9. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -----
   dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan

   mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ----


                         22
Page 23
   ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan -----

   dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. ---------

10. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap ----

   tidak   ada   dan   tidak    dihitung   dalam   menentukan

   jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ----------

11. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan ---------

   musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara ----

   setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah ---

   suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali apabila -

   dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. ----------

12. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang -

   mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang -

   saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis --

   dengan menandatangani usul yang bersangkutan. ------
-------------------- D I R E K S I ---------------------

---------------------- Pasal 11 ------------------------

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang ----

   Terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila --

   diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang -

   diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.

2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi -------

   hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi -----

   persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan ----

   yang berlaku. –------------------------------------

3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka --

   waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak --

   RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. -------

4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau -
   lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam

   jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi ---


                           23
Page 24
   lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi

   lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan -------

   peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. --

5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota

   Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus --

   oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---

   rapat Dewan Komisaris. ----------------------------

6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari -----

   jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis --

   kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari

   sebelum tanggal pengunduran dirinya. --------------

7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ----------

   a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 6. -----

   b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ------

      perundang-undangan. ----------------------------

   c. meninggal dunia. -------------------------------

   d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. ------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -------------

------------------------ Pasal 12 ---------------------

1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan -----

   diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala ---

   kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan—

   pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan ----

   segala tindakan,   baik mengenai kepengurusan maupun

   kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa --

   untuk :--------------------------------------------

    A. a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama -----

         Perseroan (tidak termasuk mengambil uang -----
         Perseroan di Bank). --------------------------

      b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada -


                          24
Page 25
         perusahaan lain baik di dalam maupun diluar --

         negeri. --------------------------------------

      c. membeli harta tidak bergerak. ----------------

      d. menjual, mengalihkan, melepaskan hak, atau ---

         menjaminkan atas harta tidak bergerak milik --

         Perseroan yang merupakan sama dengan atau ----

         kurang dari 50 % (lima puluh persen) jumlah --

         kekayaan bersih Perseroan. -------------------

      -harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. -

  B. Menjual, mengalihkan, melepaskan hak atau -------

      menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian -

      besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) ---

      tahun buku baik dalam 1 (satu) transaksi atau ---

      beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun -

      yang berkaitan satu sama lain harus mendapat ----

      persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili ----

      para pemegang saham yang memiliki sekurangnya ---

      3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh --

      saham dengan hak suara yang sah dan disetujui ---

      oleh sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian ----

      dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan ------

      secara sah   dalam RUPS. -------------------------

2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak ---

      untuk dan atas nama Direksi serta mewakili ------

      Perseroan. --------------------------------------

  b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau -------

      berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak

      perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah
      seorang anggota Direksi lainnya berhak dan ------

      berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi -


                         25
Page 26
      serta mewakili Perseroan. -----------------------
-------------------- RAPAT DIREKSI ---------------------

---------------------- Pasal 13 ------------------------

1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap

   waktu apabila dipandang perlu : --------------------

   a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi. --------

   b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih

      anggota Dewan Komisaris; atau -------------------

   c. atas    permintaan      tertulis    dari   1   (satu)    orang

      atau    lebih     pemegang    saham    yang    bersama-sama

      mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari

      jumlah seluruh saham dengan hak suara. ----------

2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota ------

   Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama --

   Direksi menurut ketentuan Pasal 12 ayat 2 Anggaran -

   Dasar ini. -----------------------------------------

3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat ----

   tercatat atau dengan surat yang disampaikan -------

   langsung kepada setiap anggota Direksi dengan -----

   mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari—

   sebelum rapat      diadakan, dengan tidak--------------

   memperhitungkan tanggal ----------------------------

   panggilan dan tanggal rapat. -----------------------

4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, -------

   tanggal, waktu dan tempat rapat. -------------------

5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan -

   atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua

   anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan -----
   terlebih    dahulu    tersebut    tidak       disyaratkan     dan

   Rapat Direksi      dapat    diadakan     dimanapun   juga     dan


                               26
Page 27
   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. --

6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam ---

   hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau ----------

   berhalangan    yang   tidak    perlu   dibuktikan   kepada

   pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang

   anggota     Direksi yang dipilih oleh dan dari antara

   anggota     Direksi yang hadir. -----------------------

7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat --

   Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya ---------

   berdasarkan surat kuasa. ---------------------------

8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -------

   keputusan    yang   mengikat   apabila   lebih   dari   1/2

   (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir

   atau   diwakili dalam rapat. ------------------------

9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan ---

   musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai ---

   maka keputusan diambil dengan pemungutan suara -----

   berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per --

   dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam ------

   rapat. ---------------------------------------------

10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju ----

   berimbang, ketua rapat Direksi yang akan ----------

   menentukan. ---------------------------------------

11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak --------

      mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1------

      (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain--

      yang diwakilinya. -------------------------------

   b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --
      dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -

      sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain


                           27
Page 28
      dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat ------

      menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang ---

      hadir. ------------------------------------------

   c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap --

      tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak -

      ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah

      suara yang dikeluarkan. -------------------------

12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah ----

   tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan ---

   semua anggota Direksi telah diberitahu secara ------

   tertulis dan semua anggota Direksi memberikan ------

   persetujuan mengenai usul yang diajukan secara -----

   tertulis dengan menandatangani persetujuan --------

   tersebut.------------------------------------------

   -Keputusan yang diambil dengan cara demikian -------

   mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -

   diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ------------
------------------- DEWAN KOMISARIS --------------------

---------------------- Pasal 14 ------------------------

1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih -----

   anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih ---

   dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang -

   diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. -

2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris -

   hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ---------

   persyaratan yang ditentukan peraturan perundang ----

   undangan yang berlaku. -----------------------------

3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk ----
   jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi

   hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. -------


                         28
Page 29
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ---------

   Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga -

   puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus -----

   diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu ----

   dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. ---

5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan -

   diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara --

   tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan -

   sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal ---

   pengunduran dirinya. -------------------------------

6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : --

   a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ------

      ayat 5. ----------------------------------------

   b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang -------

      undangan yang berlaku. --------------------------

   c. meninggal dunia. --------------------------------

   d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. -------
--------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -----------

---------------------- Pasal 15 ------------------------

1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor -

   Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau -

   tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh ----

   Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, -----

   surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan ---------

   mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta ----

   berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah --

   dijalankan oleh Direksi. ----------------------------

2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk ------
   memberikan penjelasan tentang segala hal yang -------

   ditanyakan oleh Dewan Komisaris. --------------------


                         29
Page 30
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan -------

   sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun --

   anggota Direksi maka untuk sementara Dewan ----------

   Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. ------

   -Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk ----

   memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau --

   lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas ---------

   tanggungan Dewan Komisaris. -------------------------

4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan -----------

   Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan -

   kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan -----------

   Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula -----

   baginya. -------------------------------------------
---------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS -----------------

---------------------- Pasal 16 ------------------------

-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis -

mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris. -----------
---- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -----

---------------------- Pasal 17 ------------------------

1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga -

   anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris ---

   untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku ------

   dimulai. --------------------------------------------

2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ------

   harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) ----

   hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) -

   Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) --
   Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku

   Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku -------


                         30
Page 31
   Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian --

   ini dan ditutup pada tanggal tiga puluh satu --------

   Desember dua ribu dua puluh enam (31-12-2026). ------

4. Direksi menyusun laporan tahunan. Laporan tahunan --

   tersebut ditandatangani oleh semua anggota Direksi -

   dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku -

   yang bersangkutan dan disediakan di Kantor --------

   Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS tahunan ----

   untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. --------
-------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------

---------------------- Pasal 18 -----------------------

1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti

   tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi ---

   yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan

   saldo laba yang positif, dibagi menurut cara -------

   penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. --

2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku ---

   menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan

   dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat

   dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam

   tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak ----

   mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan ----

   dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum ---

   sama sekali tertutup. ------------------------------

3. Dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan-----

   perundang-undangan, Perseroan dapat membagikan ----

   dividen interim sebelum tahun buku Perseroan ------

   berakhir. -----------------------------------------
4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan---

   keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan --


                         31
Page 32
   Dewan Komisaris. ----------------------------------

5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata-----

   Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang

   telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang --

   saham kepada Perseroan. – --------------------------

6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab -----

   secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan ----

   dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan-

   dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 5 --

   pasal ini. ----------------------------------------
----------------- PENGGUNAAN CADANGAN -----------------
---------------------- Pasal 19 -----------------------

1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan ----

   sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah

   modal ditempatkan dan disetor hanya boleh ----------

   dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak -----

   dipenuhi oleh cadangan lain. -----------------------

2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua

   puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah ---

   kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ---

3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang -----

   belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan ------

   kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada -------

   ayat 2 yang penggunaannya belum ditentukan oleh ----

   RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang --

   tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah --------

   memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan ---------

   memperhatikan peraturan perundang-undangan agar ----
   memperoleh laba. -----------------------------------
------------------ KETENTUAN PENUTUP ------------------


                         32
Page 33
---------------------- Pasal 20 -----------------------

-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur ----

dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ----

-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya -

sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : ------

1. Untuk pertama kalinya diambil bagian sejumlah ------

   2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal -------

   seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar -

   Rupiah) yaitu oleh para pendiri : -----------------
   a. PT STARFISH PACIFIC------   ----------------------

      RESOURCES, sebanyak 500--   ----------------------

      (lima ratus) saham atau--   ----------------------

      dengan nilai nominal-----   ----------------------

      sebesar lima ratus juta--   ----------------------

      Rupiah------------------- Rp 500.000.000,- ------
   b. PT BLACK DIAMOND---------   ----------------------

      RESOURCES, Sebanyak 1.500   ----------------------

      (seribu lima ratus)------   ----------------------

      saham atau dengan nilai--   ----------------------

      nominal sebesar satu-----   ----------------------

      miliar lima ratus--------   ----------------------

      juta Rupiah--------------- Rp 1.500.000.000,- ---

2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal--

   14 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara -----------

   pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, --

   telah diangkat sebagai : ---------------------------
   DIREKSI. -------------------------------------------

  -Direktur          : Tuan HARRIS HELIM, Warga Negara -

                      Indonesia, lahir di Tarakan, ----

                      pada tanggal tiga September -----


                         33
Page 34
                         seribu sembilan ratus sembilan --

                         puluh (3-9-1990), swasta, -------

                         bertempat tinggal di Kota -------

                         Bekasi, Jalan Raya Jatibening, --

                         Rukun Tetangga 001, Rukun Warga -

                         001, Kelurahan Jatibening, ------

                         Kecamatan Pondokgede, Provinsi --

                         Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda

                         Penduduk nomor 6405020309900005.
      DEWAN KOMISARIS. -----------------------------------

      -Komisaris        : Penghadap -----------------------
                          Tuan DONNY JANSON MANUA. -------

      -Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris --

      tersebut berlaku efektif sejak Anggaran Dasar ini –

      memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak ---

      Asasi Manusia Republik Indonesia. ------------------

   3. Direksi dan baik bersama-sama maupun sendiri -------

      sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini -

      kepada orang lain dikuasakan untuk memohon----------

      pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi ---

      yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau

      tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang---

      diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan-

      untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan

      dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan-

      dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin---

      diperlukan. ----------------------------------------

-Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini -
sungguh-sungguh telah mengerti, memahami isi dan sesuai ---

dengan kehendak Para Penghadap tentang segala apa yang ----


                            34
Page 35
termuat dalam akta ini dan Para Penghadap menyatakan ------

dengan ini menjamin kebenaran dokumen-dokumen, ------------

keterangan-keterangan, keaslian tandatangan, --------------

identitas-identitas, keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) --

Para Penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang ---------

disampaikan kepada saya, Notaris sebagaimana dibuat dalam -

bentuk minuta akta ini dan   bertanggung jawab sepenuhnya --

atas hal tersebut, sehingga Para Penghadap membebaskan ---

saksi-saksi dan saya, Notaris dari segala tuntutan dan ---

gugatan berupa apapun, baik secara Perdata maupun ---------

Pidana dikemudian hari. -----------------------------------
------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kabupaten -----

Tangerang, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala ----

akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------------
1. Tuan DAVID KALIGIS, Warga Negara Indonesia, lahir------
   di Jakarta, pada tanggal enam belas Januari seribu----
   sembilan ratus tujuh puluh dua (16-1-1972),-----------
   pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan--
   Rawa Kuning, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 002,-----
   Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta------
   Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -----------
   3175061601720004.--------------------------------------
2. Nona YUSRIYAH RAMANDANI, Warga Negara Indonesia,------
   lahir di Jakarta, pada tanggal sebelas Desember dua ---
   ribu (11-12-2000), pegawai Notaris, bertempat---------
   tinggal di Kabupaten Indramayu, Blok Pengodengan,-----
   Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan --------
   Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Provinsi Jawa -------
   Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor------------
   3212215112000004. ------------------------------------


                             35
Page 36
-sebagai saksi-saksi. ------------------------------------
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris,----
kepada Para Penghadap dan saksi-saksi dan Para Penghadap—
membubuhkan sidik ibu jari tangan kanan pada lembaran-----
tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yang -
dilekatkan pada minuta akta ini, maka akta ini -----------
ditandatangani oleh Para Penghadap, saksi-saksi dan saya,-
Notaris. -------------------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -------------------
---Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. --------
---Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. -------




                            Notaris di Kabupaten Tangerang




                             INA KARTIKA SARI, S.H., M.Kn.




                            36

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published30 Mar 2026
Pages36
Characters61,971
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BLACK DIAMOND RESOURCES Tbk p.3 ×3
unresolved org PT BLACK DIAMOND PORT p.1 ×2
unresolved person STEVINNA NOVANTRIE p.1
unresolved person HANDOKO BUDIMAN SALIM p.1
unresolved org PT STARFISH PACIFIC RESOURCES p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.2 ×2
unresolved person DONNY JANSON MANUA p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.5
unresolved org Menteri p.5 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved org PT STARFISH PACIFIC------ p.33
unresolved org PT BLACK DIAMOND--------- p.33
unresolved person HARRIS HELIM p.33
unresolved person DAVID KALIGIS p.35
unresolved person YUSRIYAH RAMANDANI p.35
unresolved org Kabupaten Tangerang INA KARTIKA SARI p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result