Skip to content
Back to announcement

20231106_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31505686_lamp2.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
 Nomor       :   S-892/PD.021/2023                                                     31 Oktober 2023
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Permohonan      Persetujuan    Atas
                 Pencalonan Direktur Teknik PT
                 Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk


Yth. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan - 12920


         Menunjuk surat Saudara nomor 139/S/01/PD-ATPI/VI/2023 tanggal 13 Juni
 2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
 Lembaga Jasa Keuangan tanggal 6 September 2023, serta memperhatikan Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
 Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
 diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Sudarlin sebagai Direktur Teknik pada PT
 Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan
 Dewan Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara
 sampaikan pula kepada Direktur Teknik terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi
 Tugu Pratama Indonesia Tbk.
         Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Direktur Teknik yang telah disetujui
       paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan
       dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan Direktur Teknik tersebut paling lambat 15
       hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia.
         Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
         Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dilarang
 memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan
 untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka
 melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
        Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                                                 OJK-301023-174593

                      Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
         Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
                                             -2-




                                                   Direktur Perizinan Perasuransian,
                                                   Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                   Nurhasan

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                             OJK-301023-174593
Page 3

          
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published6 Nov 2023
Pages4
Characters3,289
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result