Back to announcement
20231106_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31505686_lamp2.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : S-892/PD.021/2023 31 Oktober 2023
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Permohonan Persetujuan Atas
Pencalonan Direktur Teknik PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Yth. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan - 12920
Menunjuk surat Saudara nomor 139/S/01/PD-ATPI/VI/2023 tanggal 13 Juni
2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 6 September 2023, serta memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Sudarlin sebagai Direktur Teknik pada PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan
Dewan Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara
sampaikan pula kepada Direktur Teknik terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
1. Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Direktur Teknik yang telah disetujui
paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan
dan kepatutan.
2. Menyampaikan laporan pengangkatan Direktur Teknik tersebut paling lambat 15
hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
ditinjau kembali.
Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dilarang
memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan
untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka
melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-301023-174593
Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto Kav.40 Jakarta Selatan
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
-2-
Direktur Perizinan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun
Nurhasan
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-301023-174593
Page 3
Page 4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.