Back to announcement
20231106_DEWA_Pengumuman RUPS_31505380_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT DARMA HENWA TBK.
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT DARMA HENWA TBK (“PERSEROAN”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Informasi Kepada Pemegang Saham ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasehat
profesional lainnya.
Jika Anda telah menjual seluruh saham dalam Perseroan yang Anda miliki, Anda diminta dengan hormat untuk segera menyerahkan
Informasi Kepada Pemegang Saham ini berikut lampirannya kepada pembeli atau kepada perantara pedagang efek yang menjadi
perantara penjualan saham tersebut untuk diteruskan kepada pembeli yang bersangkutan.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
No. 14/2019”).
PT DARMA HENWA Tbk.
Kegiatan Usaha
Jasa Kontaktor Penambangan dan Energi Terintegrasi
Baik Secara Langsung maupun Melalui Anak Perusahaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Bakrie Tower Lantai 8 Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940
Telepon : (+62 21) 2991 2350
Fax : (+62 21) 2991 2364 / 2365
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretary@ptdh.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENERBITAN SEBANYAK
18.268.115.520 SAHAM BIASA SERI B TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak
18.268.115.520 saham biasa Seri B tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Rencana Transaksi”). Sehubungan dengan
Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi dan penggunaan dana yang diperoleh dari Rencana
Penambahan Modal Tanpa HMETD, bukan merupakan transaksi yang bersifat material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi atau Transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan setelah mengadakan cukup penyelidikan, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan
yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN PMTHMETD.
Pengumuman mengenai RUPSLB Perseroan telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan pada
tanggal 3 November 2023. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan
karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku Kuasa Para Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka
keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar diluar negeri, Surat
Kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap
hari kerja, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat Gedung Bakrie Tower Lantai 8 Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna
Said, Kuningan Jakarta 12940, Indonesia. Surat Kuasa harus ditandatangani dengan dibubuhi meterai dan diterima oleh Departemen
Corporate Secretary Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Rabu, tanggal 13
Desember 2023.
Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 3 November 2023
Page 2
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN......................................................................................................... 2
1. SURAT DARI PERSEROAN .................................................................................................. 3
2. PENDAHULUAN .................................................................................................................. 4
3. URAIAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................... 5
A. Riwayat Singkat .........................................................................................................................5
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ..............................................................6
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ...................................................................................6
D. Ikhtisar Data Keuangan Penting ................................................................................................7
4. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI ............................................................... 8
1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD .............................................................8
2. Penggunaan Dana Atas Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham ......................................8
3. Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham ..............................................................8
4. Pos-Pos dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan
Memenuhi Kondisi Penambahan Modal Tanpa HMETD .............................................................9
5. Harga Pelaksanaan dalam Rencana Transaksi.........................................................................10
6. Nilai dari Rencana Transaksi ....................................................................................................10
7. Periode Pelaksanaan Rencana Transaksi .................................................................................10
8. Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Transaksi ...............................................................10
9. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen .............................................................................10
10. Risiko atau Dampak Rencana Transaksi kepada Pemegang Saham ........................................10
11. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Transaksi ........11
12. Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana Transaksi ..................................11
13. Keterangan Mengenai Pemberi Pinjaman ................................................................................11
5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ............................................................... 13
6. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN...................................... 14
7. INFORMASI TAMBAHAN ................................................................................................... 15
Informasi Kepada Pemegang Saham i
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham mempunyai arti sebagai berikut:
Anak Perusahaan : Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan lebih dari 50% atau apabila Perseroan memiliki kurang dari 50% saham
dengan hak suara, atau Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
perusahaan tersebut.
BEI/Bursa : PT Bursa Efek Indonesia
DEWA : PT Darma Henwa Tbk.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 5%
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pemberi Pinjaman : PT Andhesti Tungkas Pratama dan PT Madhani Talatah Nusantara
Penyedia Jasa : Pihak yang memberikan jasa di bidang pertambangan kepada Perseroan maupun
Anak Perusahaan.
Perseroan : PT Darma Henwa Tbk., suatu Perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada
hukum Negara Indonesia, berkantor pusat di Gedung Bakrie Tower Lantai 8 Rasuna
Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940.
PT : Perseroan Terbatas
Rencana Transaksi : Penerbitan sebanyak 18.268.115.520 saham biasa Seri B oleh Perseroan tanpa
memberikan HMETD, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.
Rp. : Rupiah, mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tbk : Terbuka
US$ : Dolar Amerika Serikat
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Informasi Kepada Pemegang Saham 2
Page 4
1. SURAT DARI PERSEROAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Suadi Atma
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Gories Mere
Komisaris : Djajeng Pristiwan
Komisaris : Ashok Mitra
Direksi
Presiden Direktur : Teguh Boentoro
Direktur : Agus Efendi
Direktur : Ahmad Hilyadi
Jakarta, 3 November 2023
Kepada Yth : Para Pemegang Saham Perseroan
Perihal : Rencana Penerbitan Sebanyak 18.268.115.520 Saham Biasa Seri B Tanpa HMETD
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, Direksi Perseroan membuat Informasi Kepada Pemegang Saham yang diharapkan dapat
membantu Pemegang Saham dalam mengambil keputusan atas Rencana Transaksi.
Perseroan berencana melakukan penerbitan sebanyak 18.268.115.520 saham biasa Seri B Tanpa HMETD yang berasal dari saham
portepel Perseroan (“Rencana Transaksi”). Seluruh saham Seri B yang diterbitkan dalam pelaksanaan Rencana Transaksi akan
digunakan untuk penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Pemberi Pinjaman.
Rencana Transaksi dan penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Pemberi Pinjaman dengan menggunakan saham biasa Seri B hasil
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi atau Transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Informasi Kepada Pemegang Saham 3
Page 5
2. PENDAHULUAN
Informasi Kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana Transaksi.
Hingga saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana transaksi
Perseroan.
Latar Belakang Rencana Transaksi
Berdasarkan POJK 14/2019 Pasal 3 huruf (a), Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD untuk memperbaiki
posisi keuangan sehubungan dengan ketidak mampuan pemenuhan kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada Pemberi
Pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang Pemberi Pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki kewajiban sebagai berikut:
(i) Kepada PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”) dimana MTN memiliki hak tagih sejumlah Rp.783.843.221.278 (“Utang Usaha”)
yang jatuh tempo. MTN merupakan kreditur Perseroan berdasarkan:
a. Perjanjian Jasa Pertambangan No: P-001/PA/DH.ENG-MTN/ACP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Amandemen Pertama
atas Perjanjian Jasa Pertambangan tanggal 29 Juli 2019 dan Perjanjian Sewa Alat Berat No: P-002/PA/DH.ENG-
MTN/ACP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 1 Juni 2018 jo.
Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 29 Juli 2019; dan
b. Perjanjian Jasa Pertambangan No: P-001/PA/DH.ENG-MTN/BCP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Amandemen Pertama
atas Perjanjian Jasa Pertambangan tanggal 29 Juli 2019 dan Perjanjian Sewa Alat Berat No: P-002/PA/DH.ENG-
MTN/BCP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal tanggal 29 Juli
2019
Pada tanggal 11 Oktober 2023, Perseroan dan MTN membuat Perjanjian Penyelesaian atas kewajiban Perseroan kepada MTN
yang antara lain memuat ketentuan bahwa terhadap sebagian dari Utang Usaha sebesar Rp.554.480.776.012 akan diselesaikan
melalui konversi seluruh pokok Utang Usaha menjadi saham biasa Seri B Perseroan sebanyak 11.089.615.520 saham dengan
harga Rp.50 per lembar sahamnya.
(ii) Kepada PT Andhesti Tungkas Pratama (“ATP”) yang jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan nilai sebesar
Rp.358.925.000.000. ATP merupakan kreditur Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sementara tanggal 25 April 2022,
dimana ATP memiliki hak tagih sejumlah Rp.358.925.000.000 (“Fasilitas”) kepada Perseroan. Sehubungan dengan Fasilitas ini,
pada tanggal 8 Agustus 2023 ATP menyampaikan permohonan pembayaran dalam bentuk Surat Penyelesaian Utang kepada
Perseroan karena ATP menilai sebagian aset tetap milik Perseroan telah digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang
diperoleh dari Bank dan Arus Kas Perseroan jika dibandingkan dengan nilai Total Utang memiliki rasio perbandingan yang
signifikan. Pada tanggal 12 Oktober 2023, Perseroan dan ATP membuat Perjanjian Penyelesaian atas kewajiban Perseroan
kepada ATP yang antara lain memuat ketentuan bahwa terhadap pokok Fasilitas sebesar Rp.358.925.000.000 akan diselesaikan
melalui konversi seluruh pokok Fasilitas menjadi saham biasa Seri B Perseroan sebanyak 7.178.500.000 saham dengan harga
Rp.50 per lembar sahamnya.
Rencana Transaksi tersebut akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan sebesar Rp.50 per saham. Seluruh saham seri B yang
diterbitkan dalam Rencana Transaksi akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban Perseroan kepada para Pemberi Pinjaman.
Hingga saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana
Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan menyelenggarakan RUSPLB yang jatuh pada hari Senin, 18 Desember 2023
untuk memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas Rencana Transaksi.
Bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dilaksanakan berdasarkan POJK 14/2019 harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan RUPS dan terkait pelaksanaan Rencana Transaksi ini, selain dari OJK dan salah satu krediturnya, yaitu PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero), Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain. Dalam
hal ini Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero).
Rencana Transaksi dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban Perseroan sehingga akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan
dengan rasio utang terhadap modal yang lebih rendah, dan menurunkan beban keuangan Perseroan sehingga meningkatkan
profitabilitas, yang pada akhirnya meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi dapat dilihat pada Bab 4 “Keterangan Mengenai Rencana Transaksi”.
Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 6
3. URAIAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris No. 54
tanggal 8 Oktober 1991 yang dibuat dihadapan Siti Pertiwi Henny Shidki S.H., dan telah mendapat pengesahan dari Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No 02-6334.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juli 1993.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir berdasarkan persetujuan pemegang saham Perseroan
sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 14 Juni 2023 dibuat oleh Gatot Widodo S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang merubah susunan pengurus Perseroan.
Perseroan merupakan Perseroan induk atas Anak Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Kontaktor Penambangan dan Energi
Terintegrasi Baik Secara Langsung maupun Melalui Anak Perusahaan Berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Kantor pusat Perseroan
berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 8 Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan didukung oleh beberapa Anak Perusahaan Perseroan. Sampai keterbukaan
informasi ini disampaikan, anak Perusahaan Perseroan, baik yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung, adalah
sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan
No Anak Perusahaan Bidang Usaha
Saham
Kepemilikan Langsung
Jasa Reparasi Mesin dan Penunjang
1 PT DH Services 95,55
Pertambangan
2 PT Cipta Multi Prima 99,52 Macam-macam Jasa
3 PT Rocky Investments Group 99,50 Perusahaan Dagang dan Jasa Pertambangan
4 PT Sabina Mahardika 99,89 Konsultasi Manajemen
Jasa Reparasi Mesin dan Penunjang
5 PT Darma Reka Teknik 99,90
Pertambangan
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, dan
6 PT DH Investindo 99,90 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapannya.
7 PT DH Konstruksindo 99,90 Bidang Konstruksi
Aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya, dan aktivitas penyewaan dan
8 PT DH Kontraktama 99,90
sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan
dan energi serta peralatannya.
9 PT DH Tradingcorp 99,90 Perdagangan besar khusus lainnya.
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PT DH Kontraktama
Bidang reparasi mesin untuk keperluan umum,
reparasi mesin untuk keperluan khusus, aktivitas
1 PT DH Rekayasa Services 99,90 penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, dan
penyediaan sumber daya manusia dan
manajemen fungsi sumber daya manusia.
Aktivitas penunjang pertambangan dan
2 PT DH Kontraktama Batubara 99,90 penggalian lainnya, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna tanpa hak opsi mesin.
Aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya, dan aktivitas penyewaan dan
3 PT DH Kontraktama Mineral 99,90
sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan
dan energi serta peralatannya.
Bidang pertambangan dan penggalian, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
4 PT DH Prime Moverindo 99,90
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang
usaha lainnya, pengangkutan dan pergudangan.
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PT DH Services
1 PT Cipta Multi Prima 0,48 Macam-macam Jasa
2 PT Sabina Mahardika 0,11 Konsultasi Manajemen
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PT Cipta Multi Prima
1 PT Dire Pratama 99,72 Jasa Kepelabuhanan
Kepemilikan Tidak Lansung Melalui PT Dire Pratama
1 PT Dire Pratama Services 99,00 Macam-macam Jasa
Informasi Kepada Pemegang Saham 5
Page 7
2 PT Dire Terminal Indonesia 99,00 Jasa Kepelabuhanan
Jasa Reparasi Mesin dan Penunjang
3 PT Darma Reka Teknik 0,10
Pertambangan
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PT Rocky Investments Group
1 PT Fajar Harapan Buana 50,00 Macam-macam Jasa
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PT Sabina Mahardika
1 PT Mahadaya Imajinasi Nusantara 99,89 Konsultasi Manajemen
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PT Dire Pratama Services
1 PT Dire Terminal Indonesia 1,00 Macam-macam Jasa
Entitas Asosiasi
1 Dire Logistik Indonesia 40,00 Macam-macam Jasa
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana
Registrar, Komposisi pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Seri Nominal per Jumlah Saham Nominal Saham Persentase
saham [%]
Modal Dasar A Rp.100 21.853.733.792 Rp. 2.185.373.379.200
B Rp.50 76.292.532.416 Rp. 3.814.626.620.800
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Goldwave Capital Limited A Rp.100 3.815.217.000 Rp.381.521.700.000 17,46%
Zurich Assets International Ltd A Rp.100 2.513.178.390 Rp.251.317.839.000 11,50%
Masyarakat * A Rp.100 15.525.338.402 Rp.1.552.533.840.200 71,04%
Total Modal ditempatkan dan disetor penuh 21.853.733.792 Rp.2.185.373.379.200 100.00%
Saham dalam Portepel A Rp.100 - -
B Rp.50 76.292.532.416 Rp. 3.814.626.620.800
*) pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 5%
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun sampai dengan ditutupnya RUPS
yang diselenggarakan 5 tahun berikutnya. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing diatur dalam Pasal 15
dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat oleh Gatot Widodo S.E., S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, dan telah diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan No.AHU-
AHU-AH.01.09-0132723 tanggal 27 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Suadi Atma
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Gories Mere
Komisaris : Djajeng Pristiwan
Komisaris : Ashok Mitra
Direksi
Presiden Direktur : Teguh Boentoro
Direktur : Agus Efendi
Direktur : Ahmad Hilyadi
Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Page 8
D. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Keuangan Interim Konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2023 telah direview oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam Ribuan Rupiah)
Deskripsi Jumlah
Jumlah Aset 8.281.770.560
Jumlah Aset Lancar 2.687.032.686
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.594.737.874
Jumlah Liabilitas 5.047.811.655
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.128.308.437
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 919.503.218
Jumlah Ekuitas 3.233.958.905
Modal Disetor 2.185.373.379
Tambahan Modal Disetor – Neto 737.708.151
Penyesuaian Perubahan Mata Uang 1.462.242.956
Saldo Defisit (1.154.245.625)
Kepentingan Non Pengendali 2.880.044
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Dalam Ribuan Rupiah)
Deskripsi Jumlah
Pendapatan 3.565.394.912
Laba Kotor 256.670.621
Laba Usaha 103.577.392
Laba sebelum Beban Pajak 7.862.346
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan 4.896.662
Laba Periode Berjalan 12.759.008
Beban Komprehensif Lain (4.120.858)
Laba Komprehensif Periode Berjalan 8.638.150
Laporan Arus Kas
(Dalam Ribuan Rupiah)
Deskripsi Jumlah
Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi 581.807.346
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi (112.328.045)
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan (401.367.587)
Kenaikan Kas dan Setara Kas – Neto 68.111.714
Dampak Perubahan Selisih Kurs 6.698
Kas dan Setara Kas Awal Periode 303.902.800
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 372.021.212
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Deskripsi Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 0,65
ROA 0,15%
ROE 0,39%
DER 1,56x
EBITDA terhadap pendapatan (%) 15,55%
Informasi Kepada Pemegang Saham 7
Page 9
4. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan:
1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa HMETD
Berdasarkan POJK 14/2019 Pasal 3 huruf (a), Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo kepada Pemberi
Pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang Pemberi Pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasi Perseroan per 30 Juni 2023, pos-pos liabilitas dalam Laporan Keuangan
Perseroan yang memenuhi kondisi penambahan modal tanpa memberikan HMETD sesuai ketentuan POJK 14/2019 Pasal 3
huruf (a) adalah:
(i) Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN dengan jumlah tagihan sebesar Rp.554.480.776.012, dan
(ii) Pos Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada kreditur ATP dengan jumlah tagihan sebesar Rp.358.925.000.000.
Pemberi Pinjaman telah menyetujui untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima
saham seri B yang memiliki nilai nominal Rp.50,00 (lima puluh Rupiah) per saham dalam Rencana Transaksi dengan jumlah
saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi dengan harga pelaksanaan dalam Rencana
Transaksi.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini antara lain adalah:
▪ Penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan rasio utang terhadap
ekuitas yang menurun.
▪ Beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.
▪ Penurunan rasio utang terhadap ekuitas (DER) akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam mencari pendanaan baru
yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang.
▪ Meningkatkan nilai investasi para pemegang saham.
2. Penggunaan Dana Atas Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
Dana yang diperoleh Perseroan dari utang yang akan dikonversi menjadi saham telah sepenuhnya digunakan oleh Perseroan
untuk keperluan sebagai berikut:
Dana sebesar Rp.554.480.776.012 yang disepakati oleh MTN dengan Perseroan, merupakan sebagian dari Utang Usaha
Perseroan atas pemberian jasa pertambangan dan penyewaan alat berat.
Dana sebesar Rp.358.925.000.000 yang ditagih oleh ATP telah digunakan oleh Perseroan untuk ekspansi usaha jasa
penunjang dan kontrak pertambangan serta modal kerja untuk pembelian suku cadang, pendirian dan perluasan fasilitas
bengkel dan infrastruktur dan kegiatan lain yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha.
3. Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
a. Utang Perseroan Kepada PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”)
Pada 2 Januari 2018, Perseroan memasuki Perjanjian Jasa Pertambangan dengan MTN atas pemberian jasa yang didasari
dalam:
(i) Perjanjian Jasa Pertambangan No: P-001/PA/DH.ENG-MTN/ACP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Amandemen
Pertama atas Perjanjian Jasa Pertambangan tanggal 29 Juli 2019 dan Perjanjian Sewa Alat Berat No: P-
002/PA/DH.ENG-MTN/ACP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Alat Berat
tanggal 1 Juni 2018 jo. Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 29 Juli 2019; dan
(ii) Perjanjian Jasa Pertambangan No: P-001/PA/DH.ENG-MTN/BCP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Amandemen
Pertama atas Perjanjian Jasa Pertambangan tanggal 29 Juli 2019 dan Perjanjian Sewa Alat Berat No: P-
002/PA/DH.ENG-MTN/BCP/1/18 tanggal 2 Januari 2018 jo. Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Alat Berat
tanggal tanggal 29 Juli 2019;
Oleh karena itu, pada 11 Oktober 2023. Perseroan dan MTN membuat Perjanjian Penyelesaian yang antara lain memuat
ketentuan bahwa terhadap Utang Usaha akan diselesaikan melalui:
1) sebesar Rp.80.950.150.082 dari Utang Usaha akan dibayarkan oleh Perseroan kepada rekening milik MTN pada
saat ditandatanganinya Perjanjian ini atau selambat-lambatnya pada tanggal 6 November 2023;
2) sebesar Rp.554.480.776.012 dari Utang Usaha akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mengkonversi Utang
menjadi saham biasa Seri B dalam Perseroan dengan cara pengeluaran saham baru oleh Perseroan yang akan
diambil bagian oleh MTN. (“Utang Konversi”)
a. Utang Konversi tersebut akan dikonversi menjadi sebanyak 11.089.615.520 saham dengan harga konversi
Rp.50.- per lembar sahamnya.
Informasi Kepada Pemegang Saham 8
Page 10
b. Pembayaran Utang Konversi dengan mekanisme tersebut, akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. Utang Perseroan Kepada PT Andhesti Tungkas Pratama (“ATP”)
Pada tanggal 25 April 2022, Perseroan memasuki Perjanjian Pinjaman Sementara dengan ATP sebesar
Rp.358.925.000.000 dengan jangka waktu fasilitas pinjaman adalah 12 bulan sejak tanggal pencairan dengan tingkat
bunga enam bulan pertama adalah 12% per tahun, dan enam bulan berikutnya adalah 18% per tahun. Adapun Perjanjian
Pinjaman dituangkan pada Akta Perjanjian Pinjaman Bridging No. 22 tanggal 25 April 2022 yang dibuat di hadapan
Notaris Muchlis Patahna, S.H., M.Kn. oleh dan antara ATP dan Perseroan.
Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan mengajukan permohonan untuk melakukan amandemen terhadap Perjanjian
Pinjaman yang diberikan oleh ATP, yang antara lain memuat:
1. Perpanjangan jatuh tempo menjadi 18 bulan sejak tanggal pencairan dana.
2. Tingkat pembayaran bunga ditetapkan pada 12% per tahun.
3. Pembayaran pada rekening escrow hanya memotong pembayaran terhadap bunga terhutang yang sebesar
Rp.15.930.369.863 pada tanggal 29 April 2023. Sedangkan pembayaran hutang pokok akan dilakukan secara
manual melalui transfer bank.
4. Menghapus pasal 4.4 dari Perjanjian Pinjaman
Pada tanggal 4 April 2023, ATP menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Perseroan sebagai berikut:
1. Menyetujui perpanjangan jatuh tempo menjadi 18 bulan sejak tanggal pencairan dana dengan syarat Perseroan
harus melakukan cicilan pembayaran sebesar Rp.59.820.833.333 per bulan hingga 27 Oktober 2023.
2. Dalam hal Perseroan setuju atas proposal ATP, sebagaimana dicantum pada nomor 1, ATP akan menyetujui
untuk menetapkan tingkat pembayaran bunga pada 12% per tahun.
3. Menolak proposal Perseroan untuk merubah atau memodifikasi pengaturan pada rekening escrow.
4. Menolak proposal Perseroan untuk menghapus pasal 4.4 dari Perjanjian Pinjaman.
Pada tanggal 17 April 2023, ATP menyampaikan permohonan pembayaran dalam bentuk surat kepada Perseroan untuk
membayar pokok hutang sebagaimana dituangkan pada Akta Perjanjian Pinjaman Bridging No. 22 tanggal 25 April 2022
sebesar Rp.358.925.000.000 yang harus dibayar penuh paling lambat 27 April 2023.
Pada tanggal 7 Juni 2023, Perjanjian Pinjaman Sementara antara ATP dan Perseroan mengalami perubahan sebagaimana
dituangkan pada Akta Addendum Perjanjian Pinjaman Bridging No. 2 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
Muchlis Patahna, S.H., M.Kn.. Adapun perubahan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Mengubah tanggal jatuh tempo menjadi 18 bulan sejak tanggal pencairan dana,
2. Mengubah tingkat pembayaran bunga menjadi 12% per tahun.
3. Mengesampingkan perjanjian tentang Pemotongan dan Pajak, sehingga selanjutnya pajak atas penghasilan
bunga akan ditanggung oleh ATP sebagai penerima penghasilan.
Pada tanggal 12 Oktober 2023, Perseroan dan ATP membuat Perjanjian Penyelesaian atas kewajiban Perseroan kepada
ATP yang antara lain memuat ketentuan bahwa terhadap pokok Fasilitas sebesar Rp.358.925.000.000 akan diselesaikan
melalui konversi menjadi saham biasa Perseroan yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1) Jumlah Utang Perseroan kepada ATP adalah sebesar Rp.358.925.000.000.
2) Utang tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mengkonversi Utang menjadi saham biasa Seri B dalam
Perseroan dengan cara pengeluaran saham baru oleh Perseroan yang akan diambil bagian oleh ATP.
3) Utang tersebut akan dikonversi menjadi sebanyak 7.178.500.000 saham dengan harga konversi Rp50,- per lembar
sahamnya.
4) Pembayaran Utang dengan mekanisme tersebut akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
4. Pos-Pos dalam Laporan Keuangan yang menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan Memenuhi Kondisi
Penambahan Modal Tanpa HMETD
Pada Laporan Keuangan Interim Konsolidasian yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, pos-pos liabilitas yang memenuhi
kondisi penambahan modal tanpa HMETD melalui konversi utang adalah:
(i) Pos Utang Usaha kepada kreditur MTN dengan jumlah tagihan sebesar Rp.783.843.221.278
Pada 11 Oktober 2023, Perseroan dan MTN membuat Perjanjian Penyelesaian yang antara lain memuat ketentuan
bahwa sebagian dari Utang Usaha sebesar Rp.554.480.776.012. Untuk penyelesaian utang ini, Perseroan mengajukan
usulan kepada MTN untuk melakukan konversi atas tagihan menjadi saham biasa Perseroan. Atas usulan yang diajukan
Perseroan, MTN dengan total hutang usaha sebesar Rp.554.480.776.012 menyatakan setuju untuk melakukan konversi
atas tagihan menjadi saham biasa Seri B Perseroan.
(ii) Pos Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada kreditur ATP dengan jumlah tagihan sebesar Rp.358.925.000.000.
Pada tanggal 25 April 2022, Perseroan memasuki Perjanjian Pinjaman Sementara dengan ATP sebesar
Rp.358.925.000.000. Untuk penyelesaian utang lain-lain ini, ATP mengajukan Surat Penyelesaian Utang tanggal 8
Informasi Kepada Pemegang Saham 9
Page 11
Agustus yang mengusulkan Perseroan untuk membayar hutang melalui konversi menjadi saham biasa Perseroan. Atas
usulan yang diajukan ATP, Perseroan dengan total utang lain-lain sebesar Rp.358.925.000.000 menyatakan setuju
untuk melakukan konversi atas tagihan ATP menjadi saham biasa Seri B Perseroan.
5. Harga Pelaksanaan dalam Rencana Transaksi
Harga pelaksanaan sebanyak 18.268.115.520 saham biasa Seri B yang akan diterbitkan dalam Rencana Transaksi adalah
sebesar Rp. 50 per saham.
Penetapan harga pelaksanaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan
dengan wajar, tidak melanggar Undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan Pemegang Saham
bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.
6. Nilai dari Rencana Transaksi
Dari pelaksanaan Rencana Transaksi, akan dilakukan penerbitan sebanyak 18.268.115.520 saham biasa Seri B pada harga
pelaksanaan Rp.50 per saham, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp.913.405.776.012 yang terbagi atas (i)
sebagian Utang Usaha kepada MTN sebesar Rp.554.480.776.012 dan (ii) Utang Lain-lain Pihak Ketiga kepada ATP sebesar
Rp.358.925.000.000.
Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana Transaksi yang diajukan oleh Perseroan sesuai Informasi Kepada
Pemegang Saham tertanggal 3 November 2023 bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020
7. Periode Pelaksanaan Rencana Transaksi
Penerbitan sebanyak 18.268.115.520 saham biasa Seri B pada harga pelaksanaan sebesar Rp. 50 per saham akan
dilaksanakan dengan jadwal yang akan disampaikan melalui keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019,
sebagai berikut:
1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan
modal tersebut.
2) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang
meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan dan
rencana penggunaan dana.
8. Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Transaksi
Saham yang diterbitkan dalam Rencana Transaksi akan digunakan seluruhnya untuk melakukan penyelesaian kewajiban
Perseroan kepada Pemberi Pinjaman.
Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana Transaksi yang diajukan oleh Perseroan sesuai Informasi Kepada
Pemegang Saham tertanggal 3 November 2023 tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
9. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Pelaksanaan Rencana Transaksi akan menyebabkan penurunan Total Liabilitas Perseroan sebesar Rp.913.405.776.012. sehingga
berdasarkan posisi Laporan Keuangan Interim Konsolidasian per 30 Juni 2023 Total Liabilitas Perseroan yang sebelum Rencana
Transaksi sebesar Rp.5.047.811.655.772 akan turun menjadi sebesar Rp.4.134.405.879.760 setelah Rencana Transaksi.
Selain itu, penerbitan 18.268.115.520 saham baru dalam Rencana Transaksi akan menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal
dari tambahan modal disetor. Sebagai hasil pelaksanaan Rencana Transaksi, ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Interim
Konsolidasi per 30 Juni 2023 akan mengalami peningkatan sebesar Rp.913.405.776.012. Total Ekuitas per 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp.3.233.958.904.951 menjadi sebesar Rp.4.147.364.680.963. Dengan peningkatan ekuitas Perseroan, rasio kewajiban
terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio – DER) Perseroan akan membaik dimana DER per 30 Juni 2023 yang sebelumnya 1,56x
menjadi 1,00x.
Berikut merupakan tabel proforma keuangan yang terdapat perubahan pada akun-akun terkait dan rasio keuangan lain yang atas
dilaksanakannya Penambahan Modal berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian per 30 Juni 2023:
(Dalam Ribuan Rupiah)
Sebelum Setelah
Penambahan Modal Penyesuaian Penambahan Modal
Proforma berdasarkan Laporan Posisi Keuangan per 30 Juni 2023
(dalam Ribuan Rupiah)
Jumlah Aset 8.281.770.560 - 8.281.770.560
Jumlah Aset Lancar 2.687.032.686 - 2.687.032.686
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.594.737.874 - 5.594.737.874
Informasi Kepada Pemegang Saham 10
Page 12
Jumlah Liabilitas 5.047.811.655 (913.405.776) 4.134.405.879
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.128.308.437 (913.405.776) 3.214.902.661
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 919.503.218 - 919.503.218
Jumlah Ekuitas 3.233.958.905 913.405.776 4.147.364.681
Modal Disetor 2.185.373.379 913.405.776 3.098.779.155
Tambahan Modal Disetor – Neto 737.708.151 - 737.708.151
Penyesuaian Perubahan Mata Uang 1.462.242.956 - 1.462.242.956
Saldo Defisit (1.154.245.625) - (1.154.245.625)
Kepentingan Non Pengendali 2.880.044 - 2.880.044
Rasio Keuangan Rasio Keuangan Sebelum Rasio Keuangan Setelah
30 Juni 2023 Penambahan Modal Penambahan Modal
Rasio Lancar (%) 0,65 0,84
ROA 0,15% 0,15%
ROE 0,39% 0,31%
DER 1,56x 1,00x
EBITDA terhadap pendapatan (%) 15.55% 15.55%
10. Risiko atau Dampak Rencana Transaksi kepada Pemegang Saham
Persentase kepemilikan saham seluruh pemegang saham Perseroan akan terdilusi sebesar 45,53% setelah Rencana Transaksi
dilaksanakan.
11. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Transaksi
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana
Transaksi (berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar
sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan) dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi.
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan
Seri Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A (Nominal Rp 100) A 21.853.733.792 2.185.373.379.200 21.853.733.792 2.185.373.379.200
Seri B (Nominal Rp 50) B 76.292.532.416 3.814.626.620.800 76.292.532.416 3.814.626.620.800
Jumlah Modal Dasar 98.146.266.208 6.000.000.000.000 98.146.266.208 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
Goldwave Capital Limited A 3.815.217.000 381.521.700.000 17.46% 3.815.217.000 381.521.700.000 9.51%
Zurich Assets International Ltd A 2.513.178.390 251.317.839.000 11.50% 2.513.178.390 251.317.839.000 6.26%
PT Madhani Talatah Nusantara B - - 0.00% 11.089.615.520 554.480.776.000 27.64%
PT Andhesti Tungkas Pratama B - - 0.00% 7.178.500.000 358.925.000.000 17.89%
Masyarakat* A 15.525.338.402 1.552.533.840.200 71.04% 15.525.338.402 1.552.533.840.200 38.70%
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor
21.853.733.792 2.185.373.379.200 100.00% 40.121.849.312 3.098.779.155.200 100.00%
penuh
Saham dalam Portepel
Seri A (Nominal Rp 100) A - - - -
Seri B (Nominal Rp 50) B 76.292.532.416 3.814.626.620.800 58.024.416.896 2.901.220.844.800
Jumlah Saham dalam Portepel 76.292.532.416 3.814.626.620.800 58.024.416.896 2.901.220.844.800
*) Pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 5%
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
12. Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana Transaksi
Tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan.
13. Keterangan Mengenai Pemberi Pinjaman
a) PT Madhani Talatah Nusantara (“MTN”)
MTN adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan beralamat di
Alamanda Tower 11-12 Floor, Kav 23-24, Cilandak, Jakarta.
Kegiatan Usaha
Melakukan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian, konstruksi, aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.
Kepemilikan Saham
Pemegang Saham MTN saat ini adalah David Ronaldson dengan kepemilikan 22.500 lembar saham dan Dwi Hartanto
dengan kepemilikan sebesar 2.500 lembar saham.
Informasi Kepada Pemegang Saham 11
Page 13
Pengurusan dan Pengawasan
MTN dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini dikelola oleh Pengurus, dengan susunan sebagai berikut:
Komisaris : Indrajanto
Direktur Utama : David Ronaldson
Direktur : Dwi Hartanto
Direktur : Adam Ronaldson
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2023, Perseroan dan MTN berkewajiban
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Perseroan mengaku dan menyatakan berutang kepada MTN sebesar Rp.783.843.221.278, sebagian atas Utang
Usaha yaitu sebesar Rp.554.480.776.012 yang akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mengkonversi Utang
menjadi saham biasa dalam Perseroan dengan cara pengeluaran saham baru oleh Perseroan yang akan diambil
bagian oleh MTN dengan menggunakan harga konversi Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per lembar sahamnya.
(ii) Pembayaran Utang akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
MTN tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Hak atas Saham Baru dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD
Hak yang diperoleh MTN untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam
RUPS sehubungan saham yang diterima sebagai hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD adalah sama dan
sederajat dengan hak pemegang saham Perseroan lainnya.
b) PT Andhesti Tungkas Pratama (“ATP”)
ATP adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan beralamat di Rasuna
Office Park, Lantai LG Podium Utara, Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta.
Kegiatan Usaha
Melakukan kegiatan bidang aktivitas keuangan dan asuransi dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
Kepemilikan Saham
Pemegang Saham ATP saat ini adalah Drs. Hardoyo MM dengan kepemiliki sebesar 250 lembar saham dan Agus Suryono
dengan kepemilikan sebesar 250 lembar saham.
Pengurusan dan Pengawasan
ATP dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini dikelola oleh Pengurus, dengan susunan sebagai berikut:
Komisaris : Drs. Hardoyo MM
Direktur : Agus Suryono
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2023, Perseroan dan ATP berkewajiban
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Perseroan mengaku dan menyatakan berutang kepada ATP sebesar Rp.358.925.000.000 yang akan dibayarkan
oleh Perseroan dengan mengkonversi Utang menjadi saham biasa dalam Perseroan dengan cara pengeluaran
saham baru oleh Perseroan yang akan diambil bagian oleh ATP dengan menggunakan harga konversi Rp.50,-
(lima puluh Rupiah) per lembar sahamnya.
(ii) Pembayaran Utang akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
ATP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Hak atas Saham Baru dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD
Hak yang diperoleh ATP untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam
RUPS sehubungan saham yang diterima sebagai hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD adalah sama dan
sederajat dengan hak pemegang saham Perseroan lainnya.
Informasi Kepada Pemegang Saham 12
Page 14
5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 18 Desember
2023 dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk Rencana Transaksi, RUPSLB Perseroan harus dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
b. Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk Rencana Transaksi
sehubungan dengan penerbitan saham biasa Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp.50 per saham, RUPSLB Perseroan harus
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
c. Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB.
d. Apabila Pemegang Saham tidak menyetujui Rencana Transaksi yang diusulkan, maka Rencana Transaksi tersebut tidak dapat
diajukan kembali dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal RUPSLB yang menolak Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, Pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia serta situs web
Perseroan pada 3 November 2023. Sedangkan Panggilan RUPSLB dipublikasikan pada tanggal 20 November 2023 di situs Bursa Efek
Indonesia serta situs web Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan
adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
PERISTIWA TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 27 Oktober 2023
Pengumuman Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai Rencana Transaksi 3 November 2023
Pengumuman RUPSLB situs Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan 3 November 2023
Tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 17 November 2023
Panggilan RUPSLB situs Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan 20 November 2023
RUPSLB 18 Desember 2023
Pengumuman hasil RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan 20 Desember 2023
Laporan ke OJK mengenai iklan hasil RUPSLB 2 Desember 2023
Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, dan tempat penyelenggaraan RUPSLB
diumumkan pada saat Pengumuman RUPSLB. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi,
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku Kuasa Para Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar diluar
negeri, Surat Kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat, Gedung Bakrie Tower
Lantai 8 Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940. Surat Kuasa harus ditandatangani dengan dibubuhi meterai
dan diterima oleh Departemen Corporate Secretary Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu
pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2023.
Agenda RUPSLB Perseroan
1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang berasal dari saham portepel
Perseroan, termasuk pelaksanaan kompensasi utang menjadi saham dengan penerbitan saham baru seri B.
2. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMTHMETD ini, termasuk tapi tidak terbatas untuk menyatakan / menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan / atau menyusun
kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan atau pembaharuannya, dan selanjutnya untuk
Informasi Kepada Pemegang Saham 13
Page 15
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perubahan pengurus Perseroan.
6. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat didalamnya. Seluruh informasi material
dan pendapat yang dikemukakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak
benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi
sebagaimana disebutkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang
saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya berkeyakinan
bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Informasi Kepada Pemegang Saham 14
Page 16
7. INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi, dapat menghubungi Perseroan
selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat) pada Hari Kerja di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
Gedung Bakrie Tower Lantai 8 Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta 12940
Telepon : (+62 21) 2991 2350
Fax : (+62 21) 2991 2364 / 2365
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretary@ptdh.co.id
Jakarta, 3 November 2023
Direksi Perseroan
Informasi Kepada Pemegang Saham 15
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.