Skip to content
Back to announcement

20231103_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31485256_lamp2.pdf

Other Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
  YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI IV DAN SUKUK MUDHARABAH III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                             PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                           Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                  Kantor Pusat:
                                                                                                Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                             Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                            Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                     Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                                       Website: www.asiapulppaper.com
                            Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                                       Jl. Raya Serpong Km.8                                                  Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                     Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                           Serpong – Tangerang 15310                                                             Serang 42184
                          Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                                        Banten, Indonesia                                                             Banten, Indonesia
                               Telepon : (+62-761) 91088                                                   Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                                   Telepon : (+62-254) 280088
                               Faksimili : (+62-761) 91373                                                  Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                                 Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.271.010.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH SATU MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK - BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp1.098.155.000.000,- (satu triliun sembilan puluh delapan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
Seri A       :           Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.345.000.000,- (enam belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                         per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                         Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B       :           Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp672.410.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
                         lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
                         B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C       :           Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp409.400.000.000,- (empat ratus sembilan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
                         per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
                         tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.901.845.000.000,- (satu triliun sembilan ratus satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 21 November 2026 untuk Obligasi Seri B dan 21 November 2028 untuk Obligasi Seri C.
        DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                                                                  DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                                                    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.159.620.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
                     DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK - BANYAKNYA SEBESAR Rp1.090.380.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN PULUH MILIAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp393.770.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut :
Seri A           :         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp87.210.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar dua ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                           dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,37% (dua puluh satu koma tiga tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                           bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B           :         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.090.000.000,- (tiga ratus dua miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                           hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C           :         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp4.470.000.000,- (empat miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                           hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp696.610.000.000,- (enam ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 21 Februari 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, 21 November 2026 untuk Seri
B dan 21 November 2028 untuk Seri C.
          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
  MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
  SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
  SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
  SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
  PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
  PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
  DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
  DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
  PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN
  INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
  ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK
  INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                            idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                          UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                               EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




         PT ALDIRACITA SEKURITAS          PT BCA SEKURITAS              PT BAHANA              PT INDO PREMIER               PT MANDIRI              PT BRI DANAREKSA          PT SUCOR SEKURITAS         PT TRIMEGAH SEKURITAS
                INDONESIA                                               SEKURITAS                  SEKURITAS                  SEKURITAS                  SEKURITAS                                            INDONESIA TBK

                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                  PT BANK KB BUKOPIN Tbk
                                                                                    Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 3 November 2023
Page 2
                                                       JADWAL

     Tanggal Efektif                                                           :                    27 Juni 2023
     Masa Penawaran Umum                                                       :         15 – 16 November 2023
     Tanggal Penjatahan                                                        :              17 November 2023
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                       :              21 November 2023
     Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                      :              21 November 2023
     Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                           :              22 November 2023

                                              PENAWARAN UMUM

I.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.098.155.000.000,- (satu triliun sembilan
puluh delapan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.345.000.000,- (enam belas miliar
         tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
         tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
         100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp672.410.000.000,- (enam ratus tujuh
         puluh dua miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
         (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
         Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp409.400.000.000,- (empat ratus
         sembilan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
         tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
         Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.901.845.000.000,- (satu triliun
sembilan ratus satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik


                                                         2
Page 3
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 1 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 21 November 2026 untuk Obligasi Seri B dan 21 November 2028
untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

  Bunga Ke-                Seri A                            Seri B                         Seri C
     1                21 Februari 2024                  21 Februari 2024               21 Februari 2024
     2                  21 Mei 2024                       21 Mei 2024                    21 Mei 2024
     3                21 Agustus 2024                   21 Agustus 2024                21 Agustus 2024
     4                1 Desember 2024                  21 November 2024               21 November 2024
     5                       -                          21 Februari 2025               21 Februari 2025
     6                       -                            21 Mei 2025                    21 Mei 2025
     7                       -                          21 Agustus 2025                21 Agustus 2025
     8                       -                         21 November 2025               21 November 2025
     9                       -                          21 Februari 2026               21 Februari 2026
     10                      -                            21 Mei 2026                    21 Mei 2026
     11                      -                          21 Agustus 2026                21 Agustus 2026
     12                      -                         21 November 2026               21 November 2026
     13                      -                                 -                       21 Februari 2027
     14                      -                                 -                         21 Mei 2027
     15                      -                                 -                       21 Agustus 2027
     16                      -                                 -                      21 November 2027
     17                      -                                 -                       21 Februari 2028
     18                      -                                 -                         21 Mei 2028
     19                      -                                 -                       21 Agustus 2028
     20                      -                                 -                      21 November 2028

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.




                                                      3
Page 4
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-621/PEF-
DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-145/PEF-DIR/X/2023
tanggal 24 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat :

                                              idA+ (single A plus)


Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI



                                                       4
Page 5
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 2
November 2023, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.090.380.000.000,- (satu triliun
sembilan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp393.770.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti
kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:


                                                    5
Page 6
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp87.210.000.000,- (delapan
         puluh tujuh miliar dua ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
         nisbah adalah 21,37% (dua puluh satu koma tiga tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
         waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
         Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.090.000.000,- (tiga
         ratus dua miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
         nisbah adalah 32,46% (tiga puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp4.470.000.000,- (empat
         miliar empat ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
         nisbah adalah 34,04% (tiga puluh empat koma nol empat persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
         per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp696.610.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 21
Februari 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, 21 November 2026 untuk Seri B dan 21 November 2028 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bagi Hasil Ke-              Seri A                            Seri B                       Seri C
     1                   21 Februari 2024                  21 Februari 2024             21 Februari 2024
     2                     21 Mei 2024                       21 Mei 2024                  21 Mei 2024
     3                   21 Agustus 2024                   21 Agustus 2024              21 Agustus 2024
     4                   1 Desember 2024                  21 November 2024             21 November 2024
     5                          -                          21 Februari 2025             21 Februari 2025
     6                          -                            21 Mei 2025                  21 Mei 2025
     7                          -                          21 Agustus 2025              21 Agustus 2025
     8                          -                         21 November 2025             21 November 2025
     9                          -                          21 Februari 2026             21 Februari 2026
     10                         -                            21 Mei 2026                  21 Mei 2026
     11                         -                          21 Agustus 2026              21 Agustus 2026
     12                         -                         21 November 2026             21 November 2026


                                                      6
Page 7
  Bagi Hasil Ke-             Seri A                          Seri B                         Seri C
     13                        -                               -                       21 Februari 2027
     14                        -                               -                         21 Mei 2027
     15                        -                               -                       21 Agustus 2027
     16                        -                               -                      21 November 2027
     17                        -                               -                       21 Februari 2028
     18                        -                               -                         21 Mei 2028
     19                        -                               -                       21 Agustus 2028
     20                        -                               -                      21 November 2028

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                        : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)    : Rp586.848.684.211,-
Obyek kontrak                : Kertas Industri
Sifat hubungan               : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu PT.
                               Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu                 : Terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31
                               Desember 2028.
Klausula Pembatalan          : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
                               saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
                               lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
                               mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
                               bawah ini:
                               a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
                                   gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
                                   Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
                                   memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
                                   menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
                                   tidak gagal;
                               b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                   bubar atau dilikuidasi;
                               c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
                                   pailit dengan segala akibat hukumnya;
                               d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                   pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                   dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                   kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2023 adalah sebesar USD577.671.797 atau
ekuivalen sekitar Rp8.732.245.103.591,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD800.000.000 atau setara


                                                     7
Page 8
dengan Rp12.020.800.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 15.026,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp586.848.684.211,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan             30 September 2023           31 Desember 2022           31 Desember 2021
 PT Cakrawala Mega Indah              USD577.671.797            USD1.035.669.037         USD1.025.754.579

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
    (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
    Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
    produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
    mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
    Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
    pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;



                                                     8
Page 9
2.   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
     Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
     menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
     bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
     dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
    perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib).
2. Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.090.380.000.000,- (satu triliun sembilan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan
    ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.090.380.000.000,- (satu triliun
sembilan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan
untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH



                                                          9
Page 10
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
622/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
145/PEF-DIR/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:



                                                     10
Page 11
                                        idA+(sy) (single A plus Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT Bank KB Bukopin Tbk.
                                      Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                        Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                          Jakarta 12770, Indonesia
                                            Telepon : (021) 7980640
                                            Faksimili : (021) 7980705

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan.

                  PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan 100% oleh Perseroan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman,
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.

                                            PERNYATAAN UTANG


Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar USD4.146.675 ribu, yang
terutama terdiri dari pinjaman bank jangka pendek sebesar USD1.038.937 ribu dan utang obligasi sebesar
USD945.654 ribu.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab III Pernyataan
Utang.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel


                                                      11
Page 12
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2022 dan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yahya Santosa pada tahun 2021.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           30 September           31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                               2023*           2022          2021
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
    Pihak ketiga                                                               1.575.748      1.262.386     1.055.503
    Pihak berelasi                                                                 3.178          3.048         3.954
 Piutang usaha
     Pihak ketiga – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 630.428        606.066       488.031
     Pihak berelasi                                                            1.270.212      1.213.861       918.307
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                  5.307          5.803         4.023
 Persediaan                                                                      397.474        486.538       441.572
 Uang muka                                                                       694.832        741.322       743.531
 Beban dibayar dimuka                                                             38.135         69.505        35.489
 Pajak dibayar dimuka                                                             11.052         21.628         7.278
 Aset lancar lainnya
    Pihak ketiga                                                               1.107.760      1.060.375       998.194
    Pihak berelasi                                                                 6.229          6.025         6.246
 Total Aset Lancar                                                             5.740.355      5.476.557     4.702.128

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai            59.296         64.818        92.895
 Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai         281.272        283.039       283.008
 Investasi pada entitas asosiasi                                                  13.044         12.263        11.848
 Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           32.020         30.584        35.369
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           3.180.371      3.262.573     3.430.271
 Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                   740.136        499.458       410.756
 Aset tidak lancar lainnya                                                         8.891         12.429        12.170
 Total Aset Tidak Lancar                                                       4.315.030      4.164.164     4.276.317
 TOTAL ASET                                                                   10.055.385      9.640.721     8.978.445

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                   1.038.937      1.028.167     1.141.769
 Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                              20.933         27.335        30.135
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                 186.723        185.702       189.735
    Pihak berelasi                                                                18.905         25.602        42.066
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                  34.820         42.288        29.441
 Beban yang masih harus dibayar                                                   70.803         70.539        42.542
 Utang pajak                                                                      35.924         82.765        62.173
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                               11.543         10.034         8.076
 Pinjaman bank jangka panjang


                                                           12
Page 13
                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        30 September           31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                            2023*           2022          2021
    Pihak ketiga                                                              149.378        183.066      249.153
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                  18.357        35.669        26.024
 Medium Term Notes                                                                   -             -        68.225
 Wesel Bayar                                                                        52            89           537
 Pinjaman jangka panjang                                                        16.383        51.090        90.331
 Utang obligasi                                                                467.409       386.568       236.754
 Sukuk Mudharabah                                                               91.221       110.929        48.160
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                              2.161.388     2.239.843     2.265.121

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                           15.685        21.445        11.722
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                                             209.622       200.020       212.362
 Liabilitas imbalan kerja                                                       52.173        50.737        54.770
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
 Liabilitas sewa                                                                34.656        40.763        49.902
 Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                              337.441       381.376       575.374
 Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                  69.237        13.984        42.740
 Medium Term Notes                                                                   -             -             -
 Wesel bayar                                                                       724           712         1.278
 Pinjaman jangka panjang                                                        15.563       104.063       181.213
 Utang obligasi                                                                945.654       798.715       745.354
 Sukuk mudharabah                                                              304.542       183.859        73.700
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                             1.985.287     1.795.674     1.948.379
 Total Liabilitas                                                            4.146.675     4.035.517     4.213.500

 EKUITAS
 Modal saham – nominal Rp1.000 per saham
    Modal dasar – 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
    Modal ditempatkan dan disetor penuh -
    5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                  2.189.016      2.189.016     2.189.016
 Tambahan modal disetor – neto                                                   5.883          5.883         5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                                                    13.561        12.346        10.741
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                              37.000         27.000        17.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                           3.662.792      3.370.456     2.541.751
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
     kepada pemilik entitas induk                                            5.908.252     5.604.701     4.764.391
 Kepentingan non-pengendali                                                        458           503           554
 Total Ekuitas                                                               5.908.710     5.605.204     4.764.945
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               10.055.385     9.640.721     8.978.445
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            30 September                      31 Desember
                   KETERANGAN
                                                      2023*            2022*              2022            2021
 PENJUALAN NETO                                         2.687.061        2.998.103        4.002.632       3.516.586
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                (1.800.625)      (1.784.738)      (2.412.693)     (2.288.190)
 LABA BRUTO                                               886.436        1.213.365        1.589.939       1.228.396
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                             (153.944)          (239.074)       (311.125)       (252.173)
 Umum dan administrasi                                 (113.153)          (100.897)       (140.731)       (117.979)
 Total Beban Usaha                                     (267.097)          (339.971)       (451.856)       (370.152)


                                                         13
Page 14
                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                       30 September                     31 Desember
                   KETERANGAN
                                                  2023*           2022*             2022            2021
 LABA USAHA                                          619.339         873.394        1.138.083        858.244
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                    18.844               13.550               15.670          11.919
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                  781                  355                  415           1.171
 Beban Murabahah                                         (53)             (1.515)              (1.577)         (5.011)
 Beban bagi hasil Musyarakah                         (6.077)              (4.408)              (6.159)         (5.306)
 Laba selisih kurs – neto                           (29.286)               37.932               67.354          11.571
 Beban bunga                                       (219.305)            (190.254)            (246.345)       (241.297)
 Lain-lain – neto                                     39.852               63.474               80.058          29.456
 Beban Lain-lain – Neto                            (195.244)             (80.866)             (90.584)       (197.497)

 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
                                                    424.095                792.528           1.047.499        660.747
 PENGHASILAN
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                  (103.260)            (145.400)            (190.037)       (134.388)
 LABA NETO                                           320.835              647.128              857.462         526.359

 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
 lanjut ke laba rugi :
    Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan
    kerja                                             1.500                    778              1.982             982
    Pajak penghasilan terkait                         (285)                  (148)              (377)           (186)
 Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak               1.215                    630              1.605             796
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                      322.050                647.758            859.067         527.155

 LABA     (RUGI)      NETO YANG           DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                              320.880                647.187            857.513         526.362
 Kepentingan nonpengendali                              (45)                   (59)               (51)             (3)
 NETO                                               320.835                647.128            857.462         526.359

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                              322.095                647.817            859.118         527.158
 Kepentingan nonpengendali                              (45)                   (59)               (51)              3
 NETO                                               322.050                647.758            859.067         527.155

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
 INDUK
 (dalam angka penuh)                                0,05865                0,11829            0,15674         0,09621
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                         30 September                        31 Desember
                        Keterangan
                                                             2023*                    2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                 (10,37%)                 13,82%               17,77%
 Laba Neto                                                      (50,42%)                 62,90%               79,01%
 Total Aset                                                        4,30%                   7,38%                5,68%
 Total Liabilitas                                                  2,75%                 (4,22%)              (0,62%)
 Total Ekuitas                                                     5,41%                 17,63%               11,94%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                  15,78%                  26,17%               18,79%
 Penjualan neto/Total aset**)                                    26,72%                  41,52%               39,17%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                           11,94%                  21,42%               14,97%
 Laba neto/Total aset (ROA) **)                                   3,19%                   8,89%                5,86%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE) **)                                5,43%                  15,30%               11,05%


                                                    14
Page 15
                                                              30 September              31 Desember
                         Keterangan
                                                                  2023*            2022             2021
 Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                 29,44%          35,59%           31,77%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                  2,66x             2,45x               2,08x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                 0,70x             0,72x               0,88x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                     0,41x             0,42x               0,47x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                     3,83x             5,97x               4,66x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                 0,69x             0,91x               0,60x
 Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                 2,24x             2,75x               1,64x
*) Tidak diaudit
**)Rasio tersebut tidak disetahunkan

Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan.

     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                    PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap
II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022
tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742
(“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah berusaha di
bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis),
kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan
corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging
dan kertas berwarna.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak mengalami
perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 46 Tanggal 10
Juni 2022 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 September 2023, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut :




                                                         15
Page 16
                                                          Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)    %
     Modal Dasar                                          20.000.000.000         20.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Purinusa Ekapersada                               2.913.477.898        2.913.477.898.000    53,25
     - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)               2.557.505.043        2.557.505.043.000    46,75
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             5.470.982.941        5.470.982.941.000     100
     Jumlah Saham Dalam Portepel                           14.529.017.059       14.529.017.059.000

3.    Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                  : Saleh Husin, Sarjana Ekonomi, Magister Sains
Komisaris                           : Kosim Sutiono
Komisaris                           : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris                           : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen                : DR. Ramelan, SH., MH
Komisaris Independen                : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen                : Drs. Pande Putu Raka, MA.

Direksi
Presiden Direktur                   : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur             : Suhendra Wiriadinata
Direktur                            : Didi Harsa Tanaja
Direktur                            : Kurniawan Yuwono
Direktur                            : Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
Direktur                            : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur/Corporate Secretary        : Heri Santoso, Liem

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik .

4.    Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.


                                                      16
Page 17
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
    produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas, kertas
kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah, Amerika, Afrika dan Australia.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang
relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi
produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri
(packaging) tersebut yang terus meningkat.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5%,
pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan
kertas industri diperkirakan sebesar 4%.

Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing produk-
produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak dapat dihindarkan
pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil produksi kertas yang dikelola
Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang
sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi
serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan
kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan kertas terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue dan kertas
industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan kebutuhan akan
kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical distancing dan stay at
home/work from home.




                                                      17
Page 18
                                                PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-
banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.098.155.000.000,- (satu triliun sembilan puluh delapan miliar seratus lima puluh lima
juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:
                                                                                            dalam miliaran Rupiah
                                                         Porsi Penjaminan

                                                                                          Total
               Nama Penjamin Emisi                                                                        %
                                             Seri A           Seri B        Seri C     Penjaminan

 No.
  1.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       5,750          524,865      336,150       866,765        78,93
  2.     PT BCA Sekuritas                        6,000           15,200        4,625        25,825         2,35
  3.     PT Bahana Sekuritas                         -            2,250        0,200         2,450         0,22
  4.     PT Indo Premier Sekuritas               1,495           49,645       21,965        73,105         6,66
  5.     PT Mandiri Sekuritas                        -           43,415       36,995        80,410         7,32
  6.     PT BRI Danareksa Sekuritas                  -           10,300            -        10,300         0,94
  7.     PT Sucor Sekuritas                      3,000            4,175            -         7,175         0,65
         PT Trimegah Sekuritas Indonesia         0,100           22,560        9,465        32,125         2,93
  8.
         Tbk
 Total                                          16,345          672,410      409,400      1,098,155     100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.901.845.000.000,- (satu triliun
sembilan ratus satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.090.380.000.000,- (satu triliun
sembilan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp393.770.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta
Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut :
                                                                                            dalam miliaran Rupiah
                                                         Porsi Penjaminan

                                                                                          Total
               Nama Penjamin Emisi                                                                        %
                                             Seri A           Seri B        Seri C     Penjaminan

 No.
  1.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      26,000          213,100        1,450       240,550        61,09
  2.     PT BCA Sekuritas                            -            0,450            -         0,450         0,11
  3.     PT Bahana Sekuritas                         -            0,500        0,200         0,700         0,18
  4.     PT Indo Premier Sekuritas               6,160           20,510        0,285        26,955         6,85


                                                         18
Page 19
     5.     PT Mandiri Sekuritas                      0,050         14,680        1,285      16,015      4,07
     6.     PT BRI Danareksa Sekuritas                    -         30,000            -      30,000      7,62
     7.     PT Sucor Sekuritas                       50,000         10,000            -      60,000     15,24
            PT Trimegah Sekuritas Indonesia           5,000         12,850        1,250      19,100      4,85
     8.
            Tbk
 Total                                               87,210        302,090        4,470     393,770    100,00

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp696.610.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

                                  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                    :   Jusuf Indra-dewa & Partners
 Notaris                            :   Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H
 Wali Amanat                        :   PT Bank KB Bukopin Tbk
 Tim Ahli Syariah                   :   Yuke Rahmawati dan Rully Intan Agustian

                      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.        Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.        Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pemesanan. Bagi pemesan asing, disamping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesanan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.




                                                              19
Page 20
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO
dan/atau FPPSM.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 15 November 2023 dari pukul 10.00 WIB
sampai dengan 16 November 2023 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
    Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
    elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 21 November 2023;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
    rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
    bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
    yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
    Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
    Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
    Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
    KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
    Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
    Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
    kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
    dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibukukan sampai
    dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
    menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah


                                                     20
Page 21
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 17 November 2023.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 November 2023 pukul 16.00 WIB pada
rekening berikut:

                                             Obligasi                             Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas                 PT Bank Sinarmas                          PT Bank Sinarmas
 Indonesia                             Cabang KFO Thamrin                     Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                   No. Rekening : 005-5054-363                No. Rekening : 993-0048-938
                            Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia   Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                                                       Indonesia
 PT Bahana Sekuritas                   PT Bank CIMB Niaga                     PT Bank CIMB Niaga Syariah
                                    Cabang Graha CIMB Niaga                         Cabang Victoria
                                   No. Rekening: 800028973500                No. Rekening: 860002080100
                                 Atas Nama: PT Bahana Sekuritas             Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
 PT BCA Sekuritas                          PT Bank BCA                            PT Bank BCA Syariah
                                           Cabang KCK                              Cabang Jatinegara
                                    No. Rekening: 2050086740                   No. Rekening: 0010472330
                                   Atas Nama: PT BCA Sekuritas               Atas Nama: PT BCA Sekuritas
 PT     BRI     Danareksa     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.              PT Bank Muamalat
 Sekuritas                          Cabang Bursa Efek Jakarta                      Cabang Sudirman


                                                       21
Page 22
                                               Obligasi                              Sukuk Mudharabah
                                  No. Rekening: 0671.01.000680.30.4              No. Rekening: 301-0070250
                               Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas      Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas                 PT Bank Permata                          PT Bank Permata Tbk
                                       Cabang Sudirman Jakarta                    CabangSudirman Jakarta
                                      No. Rekening: 0701254635                   No. Rekening: 0701575830
                                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas       Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                        Bank Mandiri                           Bank Permata Syariah
                                       Cabang Sudirman Jakarta              Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                       No. Rek: 1020005566028                      No. Rek: 00971134003
                                   Atas nama : PT Mandiri Sekuritas          Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
 PT Sucor Sekuritas                         Bank Sinarmas                          Bank Sinarmas Syariah
                                         Cabang Tanah Abang                           Cabang Cik Ditiro
                                      No. Rekening: 0029095116                  No. Rekening: 993 0290 103
                                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas              Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas                      Bank Permata                            Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                             Cabang Sudirman                            Cabang Sudirman
                                     No. Rekening: 0400.176.3984                No. Rekening: 0097.061.3161
                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                 Tbk                                   Indonesia Tbk

10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 November 2023.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya



                                                      22
Page 23
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 15 – 16 November 2023 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                         PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   PT BCA Sekuritas                      PT Bahana Sekuritas
         Menara Tekno, 9th Floor                          Menara BCA,                    Graha CIMB Niaga, Lantai 19,
    Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7              Grand Indonesia, 41st Floor             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
            Jakarta Pusat 10250                      Jl. MH Thamrin No.1                   Jakarta 12190, Indonesia
         Telepon: (021) 3970 5858                        Jakarta 10310                        Tel.: (021) 250 5081
        Faksimile: (021) 3970 5850                 Telepon: (021) 2358 7222                   Fax.: (021) 250 5071
       Website: www.aldiracita.com          Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300     Website: www.bahanasekuritas.id
   Email: fixedincome@aldiracita.com           Website: www.bcasekuritas.co.id                        Email:
                                                Email: dcm@bcasekuritas.co.id         groupbsfixedincome@bahana.co.id

         PT Indo Premier Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas                PT BRI Danareksa Sekuritas
  Gedung Pacific Century Place Lantai 16       Menara Mandiri I Lantai 24-25                  Gedung BRI II Lt.23
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10       Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55            Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                Jakarta 12190                             Jakarta 12190                         Jakarta 10210
         Telepon: (021) 5088 7168                  Telepon: (021) 526 3445                Telepon: (021) 5091 4100
        Faksimile : (021) 5088 7167               Faksimile: (021) 526 3507               Faksimile: (021) 2520 990
      Website: www.indopremier.com          Website: www.mandirisekuritas.co.id        Website: ib-group1@brids.co.id
       Email: fixed.income@ipc.co.id        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                 Email:
                                                                                       debtcapitalmarket@brids.co.id

           PT Sucor Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


                                                          23
Page 24
Sahid Sudirman Center, 12th Floor     Gedung Artha Graha 18th Floor
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 86         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
           Jakarta 10220                        Jakarta 12190
    Telepon: (021) 8067 3000             Telepon: (021) 2924 9088
        Fax: (021) 2788 9288            Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com        Website: www.trimegah.com
  Email: fi@sucorsekuritas.com           Email: fit@trimegah.com;
                                    Investment.banking@trimegah.com



  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
   PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                               24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published4 Nov 2023
Pages24
Characters110,131
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result