Skip to content
Back to announcement

20260327_RAAM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32055636_lamp2.pdf

Other Text extracted RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK
    (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
                             MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI BERSIFAT PENDAHULUAN
DAN PERSEROAN AKAN MENGUMUMKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA.




                                     PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk

                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                          Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di bidang perfilman, khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan distribusi
      film serta aktivitas perusahaan holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha

                     Kantor Pusat:                                         Lokasi Bioskop:
            Multivision Tower, Lt. 21 – 23                18 (delapan belas) lokasi yang tersebar di Batang,
        Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan               Baturaja, Berau, Blora, Cibitung, Cimanggis, Lahat,
          Jakarta Selatan 12980, Indonesia                 Kebumen, Kolaka, Palopo, Magelang, Majenang,
               Tel. (+62 21) 2938 0700                    Pangkalan Bun, Sibolga, Sidoarjo, Solo, Sragen dan
               Fax. (+62 21) 2938 0029                                        Tangerang.
       Website: https://www.mvpworld.com
     Email: corporatesecretary@mvpworld.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026.



                                                      1
Page 2
                                 Definisi

”BAE”                     :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                              dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                              efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
                              dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
                              Jakarta Pusat.
“Bursa Efek Indonesia     :   berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
(BEI)”                        angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT
                              Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau bursa
                              lain yang akan ditentukan kemudian, dimana Saham ini
                              dicatatkan.
“Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham”                        keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
                              Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
                              yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Hari Bursa”              :   berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
                              menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                              menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                              ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
                              melakukan kliring.
“Hari Kalender”           :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                              nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                              keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
                              Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                              ketentuan (i) POJK No. 14/2019; dan (ii) POJK No.
                              15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                              Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
                              No. 15/2020”).
“KSEI”                    :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                              Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-
                              Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                              telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                              Keuangan.
“Masyarakat”              :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                              Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
                              Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                              tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                              bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
                              Negara Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
(OJK)”                        lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
                              tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                              dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
                              Undang Nomor: 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa



                                     2
Page 3
                         Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
                         Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan wewenangnya
                         meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                         keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
                         dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
                         lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan
                         dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                         pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
                         Bapepam-LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal
                         55 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham”     :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                         Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
                         Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau
                         Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                         bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“PMHMETD”            :   berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan
                         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan
                         menerbitkan Saham Baru sebagaimana dimaksud dalam
                         POJK No. 32/2015 jo POJK No. 14/2019.
“POJK No. 32/2015”   :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                         Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                         Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                         Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                         Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                         Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                         Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 14/2019”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                         tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
                         Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                         tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Rp atau Rupiah”     :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                         sah dari negara Republik Indonesia.
“RUPS”               :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB”             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
                         diselenggarakan pada tanggal 5 Mei 2026 sesuai dengan
                         ketentuan dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku.
“Saham”              :   berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                         penuh dalam Perseroan.
“Saham Baru”         :   berarti sebanyak-banyaknya sebesar 1.362.724.000 (satu
                         miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh
                         empat ribu) saham atau maksimum 20% (dua puluh persen)
                         dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang
                         akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
                         nominal Rp60,00 (enam puluh rupiah) untuk setiap saham.



                                3
Page 4
“UUPM”   :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
             tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
             No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, sebagaimana telah
             diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023
             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT”   :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
             Indonesia No.106 Tahun 2007, Tambahan No.4756
             sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan
             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022
             tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
             Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
             tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
             Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
             Undang-Undang.




                   4
Page 5
                                                   UMUM

Perseroan, didirikan dengan nama PT Tripar Multivision Plus, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tripar Multivision Plus
Nomor: 17 tanggal 6 Desember 1990 juncto Akta Perubahan Nomor: 118 tanggal 30 Juli 1992, yang keduanya
dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-
12.341 HT.01.01.Th.94 tanggal 13 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1727/1994 tanggal 7 September 1994, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 92 tanggal 18 November 1994, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 927, (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu
pertama kali didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang produksi video dan segala macam usaha
yang bersangkutan dengan usaha tersebut, memperdagangkan, mengedarkan hasil dari usaha tersebut di atas
baik di dalam maupun ke luar negeri (ekspor), dan mengimpor bahan-bahan/alat-alat yang dipergunakan
untuk usaha tersebut.

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”)
salah satunya sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perseroan, yaitu dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Tripar Multivision Plus Nomor: 97 tanggal 22 Desember 2022, yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0093200.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022,
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0331002 tanggal 22 Desember
2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-
0089962 tanggal 22 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0258747.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 102 tanggal 23 Desember 2022,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 044615 044615 (selanjutnya disebut “Akta No. 97
tanggal 22 Desember 2022”).

Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana temaktub dalam Akta No. 97
tanggal 22 Desember 2022 adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program
Televisi oleh Swasta; Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta; Aktivitas Penyewaan
Kaset Video, CD, VCD/DVD dan Sejenisnya; Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta;
Aktivitas Perusahaan Holding; Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; dan Aktivitas Kantor Pusat. Namun,
kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah bergerak dalam bidang perfilman,
khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan distribusi film, serta aktivitas perusahaan
holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

                   Keterangan                                   Nilai Nominal Rp60 per saham
                                                      Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal Presentase
 Modal Dasar                                              20.000.000.000        1.200.000.000.000



                                                      5
Page 6
                  Keterangan                                 Nilai Nominal Rp60 per saham
                                                   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal Presentase
 Modal Ditempatkan dan Disetor Pernuh
 Ram Jethmal Punjabi                                4.599.467.382         275.968.042.920       67,50%
 PT MNC Digital Entertainment                         619.420.000          37.165.200.000        9,09%
 PT Tripar Multi Image                                 46.000.000           2.760.000.000        0,68%
 Masyarakat                                         1.548.732.618          92.923.957.080       22,73%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         6.813.620.000         408.817.200.000      100,00%
 Sisa Saham dalam Portepel                         13.186.380.000         791.182.800.000

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta No. 74 tanggal 24 Juni 2025 susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :   Ram Jethmal Punjabi
Komisaris                   :   Raakhee Ram Punjabi
Komisaris Independen        :   Gita Rusmida Sjahrir

Direksi
Direktur Utama              :   Ario Bayu Wicaksono
Direktur                    :   Whora Anita Raghunath
Direktur                    :   Amrit Ram Punjabi
Direktur                    :   Amit Ramesh Jethani
Direktur                    :   Vikas Chand Sharma


                                INFORMASI TENTANG RENCANA PMHMETD

A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu
   Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
   Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.362.724.000 (satu miliar
   tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu) saham atau maksimum 20,00% (dua
   puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan
   Informasi ini diterbitkan.

B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
   Perseroan merencanakan untuk melaksanakan PMHMETD dengan menggunakan Laporan Keuangan per
   31 Desember 2025 yang telah diaudit atau tanggal lain dengan memperhatikan Pasal 8 ayat (3) POJK No.
   32/2015, yang menetapkan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan
   PMHMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
   Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dan
   entitas anak Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan pendanaan untuk mendukung
   kinerja Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih
   dahulu yang menjadi haknya akan mengalami dilusi kepemilikan sampai sebanyak-banyaknya sebesar
   16,67% (enam belas koma enam puluh tujuh persen).




                                                   6
Page 7
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
   Perseroan berencana menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD,
   setelah dikurangi biaya emisi untuk:
   a. Modal kerja Perseroan, yang meliputi: pembiayaan kegiatan produksi film/web series/sinetron dan
       kegiatan pemasarannya serta investasi pada bidang usaha lain yang dapat mendukung
       pengembangan usaha Perseroan
   b. Penyertaan modal pada PT Platinum Sinema entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 99,99%
       (sembulan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang
       dikeluarkan dalam PT Platinum Sinema, untuk membangun dan mengoperasikan 50 teater baru di
       berbagai kota di Indonesia.

     Alokasi rencana penggunaan dana tersebut akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam
     rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana
Penambahan Modal, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang
akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal       : Selasa, 5 Mei 2026
Waktu               : Pukul 14.30 WIB – selesai
Tempat              : Multivision Tower, Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan
                       (online melalui eASY.KSEI)

Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:

1.   Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                                     :   13 Maret 2026
2.   Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB                                      :   27 Maret 2026
3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana Penambahan Modal              :   27 Maret 2026
4.   Tanggal pencatatan (recording date)                                            :   10 April 2026
5.   Pemanggilan RUPSLB                                                             :   13 April 2026
6.   Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada)                       :   30 April 2026
7.   RUPSLB                                                                         :   5 Mei 2026
8.   Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                            :   7 Mei 2026
9.   Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                                  :   4 Juni 2026


Dengan rincian mata acara RUPSLB, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan serta pemegang saham yang
berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:

1.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan
      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada pemegang saham Perseroan
      dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta
      tujuh ratus dua puluh empat ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal



                                                     7
Page 8
      ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, serta persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
      Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan
      PMHMETD tersebut.

2.    Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
      diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani akta perubahan Anggaran Dasar
      sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam
      PMHMETD, menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan peningkatan modal
      ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No.
15/2020, yang mensyaratkan bahwa kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal dapat
dilangsungkan dengan ketentuan:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan
     jumlah kuorum yang lebih besar;
 b. keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah.

Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dan Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perusahaan Terbuka

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPS yakni tanggal 10 April 2026.

Keterbukaan Informasi terkait dengan Rencana PMHMETD ini sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015
sebagaimana diubah dalam POJK 14/2019, serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.mvpworld.com


                                         INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Pemegang
Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan
kontak di bawah ini:




                                                     8
Page 9
   PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk.,
       U.P.: Sekretaris Perusahaan

                Kantor Pusat:
       Multivision Tower, Lt. 21 – 23
   Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan
     Jakarta Selatan 12980, Indonesia
          Tel. (+62 21) 2938 0700
          Fax. (+62 21) 2938 0029
  Website: https://www.mvpworld.com
Email: corporatesecretary@mvpworld.com




       Jakarta, 27 Maret 2026
    PT Tripar Multivision Plus Tbk


             Hormat Kami,
 Direksi PT Tripar Multivision Plus Tbk




                    9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published27 Mar 2026
Pages9
Characters26,027
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK p.1 ×20
linked person Ram Jethmal Punjabi p.6 ×2
linked org PT Tripar Multi Image p.6
linked person Raakhee Ram Punjabi p.6
linked person Gita Rusmida Sjahrir p.6
linked person Ario Bayu Wicaksono p.6
linked person Whora Anita Raghunath p.6
linked person Amrit Ram Punjabi p.6
linked person Amit Ramesh Jethani p.6
linked person Vikas Chand Sharma p.6
linked org PT Platinum Sinema p.7 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result