Skip to content
Back to announcement

20231103_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31484974_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 119

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                        JADWAL
                                                                                                                                                                                   Tanggal Efektif                          :                            13 Agustus 2020     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan               :             4 November 2020
                                                                                                                                                                                   Masa Penawaran Umum                      :                       26 - 27 Oktober 2020     Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik     :             4 November 2020
                                                                                                                                                                                   Tanggal Penjatahan                       :                          2 November 2020       Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia      :             5 November 2020

                                                                                                                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                                                    KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                                                                                    PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN




                                                                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                    DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                                                                    KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                                                                                                    YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                       PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
                                                                                                                                                                                                                                                    Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                 Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                                                                   Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                     Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                                         Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                                   Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                                                              Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                                                             Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                                      E-mail: investor-relations@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                                     Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                                                      Kantor Pusat:                                              Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                 Jl. Raya Anyer Km. 123                                         Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                                                                Kelurahan Gunung Sugih                                        Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                                                                  Kecamatan Ciwandan                                         Kabupaten Serang, 42456
                                                                                                                                                                                                                                   Kota Cilegon, 42447                                               Banten
                                                                                                                                                                                                                                         Banten
                                                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                    (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                   Obligasi ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                                                                                                                                                                                   miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan
                                                                                                                                                                                   jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
                                                                                                                                                                                   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4
                                                                                                                                                                                   Februari 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 4 November 2023. Pembayaran
                                                                                                                                                                                   Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                   Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan
                                                                                                                                                                                   dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                                                                                                                                                                                   yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                                                                                                 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III dan Tahap-Tahap Selanjutnya (Jika Ada) akan Ditentukan Kemudian
                                                                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                    BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                                    DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                    DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                                                                                                    PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                                    PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                                                    PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
                                                                                                                                                                                    HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                                                                                    DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                    KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI
                                                                                                                                                                                    TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                                                                                                    AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
                                                                                                                                                                                    JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                                                 idAA-
                                                                                                                                                                                                                                            (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS
                                                                                                                                                                                    PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

                                                                                                                                                                                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                                                                                                       UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                  PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Kantor Pusat:Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk                                    PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Faksimile : (021) 530 8930                                                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
III Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar
untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 064/LGL-DOC/CAP/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-214/D.04/2020 pada
tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi”)
dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek
Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan
dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Untuk tahap selanjutnya, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku
di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan
Emisi Obligasi, sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI
 BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
 DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11 LAMPIRAN
 KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NO. KEP-712/BL/2012
 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .........................................................................................................................................      i

DEFINISI DAN SINGKATAN. ...............................................................................................................                  iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................                           xii

RINGKASAN. .......................................................................................................................................      xiii

I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................                                     1

II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................                                                                   15

III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ....................................................................................                               16
      1.    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian...............................................................                                        16
      2.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian...                                                                        18
      3.    Rasio Keuangan Konsolidasian..................................................................................                              18
      4.    Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.......                                                                   19

IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.............................................................................                                      20
      1.    Riwayat Singkat Perseroan.........................................................................................                          20
      2.    Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan. ..................................................                                               21
      3.    Pengurusan dan Pengawasan....................................................................................                               22
      4.    Sumber Daya Manusia......................................................................................................                   23
      5.    Struktur Organisasi Perseroan..............................................................................                                 26
 6. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan
		Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum........................                                                                        27
      7.    Diagram Kepemilikan.......................................................................................................                  28
 8. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk
		Badan Hukum......................................................................................................................                     28
      9.    Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak..........................................................                                           29
      10. Keterangan Tentang Entitas Asosiasi. ...................................................................                                      31
      11. Dokumen Perseroan dan Entitas Anak....................................................................                                        31
      12. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi..............................                                                       32
      13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga. ...............................................................................                               35
      14. Keterangan Tentang Aset Tetap................................................................................                                 43
  15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak,
		    juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak.................                                                                      45
      16. Asuransi..............................................................................................................................        45
      17. Kegiatan Usaha..................................................................................................................              46
      18. Produk.................................................................................................................................       46
      19. Bahan Baku. ........................................................................................................................          49
      20. Bahan Baku, Bahan Kimia dan Persediaan Habis Pakai Lainnya. .......................                                                           50
      21. Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan. ...............................................................                                         51
      22. Kinerja Pabrik....................................................................................................................            55



                                                                               i
Page 4
     23. Peningkatan Kapasitas Pabrik.....................................................................................                       56
     24. Sarana Pendukung..........................................................................................................              57
     25. Lahan dan Properti.........................................................................................................             60
     26. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan...................................................................                                   60
     27. Persaingan.........................................................................................................................     62

V.   PERPAJAKAN...............................................................................................................................   64

VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. .................................................................................................                 65

VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................                                          66

VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT. ..............................................................................                            68

IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.........................................................................................                        75

X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
   PEMBELIAN OBLIGASI................................................................................................................            78

XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .................................................................................................                  79




                                                                           ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 Afiliasi                              :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                                           UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
                                           a.		hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                           b.		hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau
                                               komisaris dari pihak tersebut;
                                           c.		hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                               atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang
                                               sama;
                                           d.		hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik
                                               langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
                                               dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                           e.		hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                               langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                           f.		hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
 Agen Pembayaran                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                                           di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima haknya,
                                           yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
                                           Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta
                                           berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                                           Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda
                                           (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening
                                           untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                           Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                                           Perjanjian Perwaliamanatan.
 Anak Perusahaan atau Entitas Anak :       Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
 atau Perusahaan Anak                      dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
                                           di Indonesia.
 AS                                    :   Berarti Negara Amerika Serikat.
 ASEAN                                 :   Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.
 BAE                                   :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                                           berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                                           pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek,
                                           yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra berkedudukan
                                           di Jakarta.
 Bank Kustodian                        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                           menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
                                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
 BEI atau Bursa Efek Indonesia         :   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka
 atau Bursa Efek                           4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                           berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan
                                           penerima hak dan kewajibannya.
 BKPM                                  :   Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 BNRI                                  :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
 Bunga Obligasi                        :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                           kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
                                           Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                           Perwaliamanatan.




                                                      iii
Page 6
CFR                            :   Berarti singkatan dari Cost and Freight.
Daftar Pemegang Rekening       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                   tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                   Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
                                   lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                                   kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                                   diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Material   :   Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan
                                   atau peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan
                                   material yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional
                                   dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian yang
                                   dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                                   dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan.
Denda                          :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                   keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
                                   atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                   di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                                   dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                                   sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
                                   tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu
                                   bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi                  :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                   Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                   Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                                   Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                                   Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
                                   Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                                   Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-
                                   perubahannya.
DPS                            :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
                                   Perseroan.
Efek                           :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                   komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                                   kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
                                   derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
                                   5 UUPM.
Emisi                          :   Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
                                   untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                                   Umum.
Hari Bursa                     :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
                                   yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                                   atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender                  :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                   Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja                     :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
IAPI                           :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.




                                              iv
Page 7
Informasi Tambahan             :   Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan
                                   disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
                                   Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
ISO                            :   Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang                :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                   Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                                   Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham                    :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen
                                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                                   Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                                   Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis            :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                                   dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                                   dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                                   Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                                   berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau KTUR                          KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                                   khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
                                   RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI                           :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan
                                   di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
                                   kewajibannya, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
                                   Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian                      :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                                   yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
                                   bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                                   mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                   dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                   dan Bank Kustodian.
L/C                            :   Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan             :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung
                                   jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan
                                   syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat                     :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                                   Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                   baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun
                                   bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham                      :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                   (dahulu bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau
                                   Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
                                   atau nama lainnya).
Notaris                        :   Berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                                   membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
                                   Obligasi.




                                               v
Page 8
Obligasi                          :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap
                                      II Tahun 2020, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                                      kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang
                                      merupakan penerbitan tahap kedua dari rangkaian Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
                                      dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                                      ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
                                      (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu
                                      3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dijamin dengan
                                      kesanggupan penuh (full commitment).
                                      Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
                                      banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
                                      Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara
                                      kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
                                      kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                                      seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                      kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                      dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat
                                      sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan            :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical yang
                                      akan ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                                      Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                                      Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
                                      pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                      2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                      (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
                                      wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                                      di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan
                                      Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa
                                      Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                                      seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a)
                                      Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
                                      melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                      Efek di KSEI, yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak
                                      lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
                                      peraturan KSEI.
Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para
                                      pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
                                      pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan
                                      secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang
                                      dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah)
                                      berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
                                      Undang-Undang Pasar Modal.




                                                  vi
Page 9
Pengakuan Utang               :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                  yang akan ditandatangani di kemudian hari, berikut perubahan-
                                  perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                  pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                                  pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif            :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                                  dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                  untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
                                  melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                  Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                  yang dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                  Tbk dan PT CIMB Niaga Sekuritas, dengan syarat-syarat dan
                                  ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi                          Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Trimegah
                                  Sekuritas Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga Sekuritas, sesuai
                                  dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1          :   Berarti Peraturan Nomor. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua
                                  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
                                  Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
                                  Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan Nomor. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                                  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
                                  Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                  Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/
                                  BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                                  Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11         :   Berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-712/
                                  BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan atas
                                  Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan No. VIII.G.12       :   Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan
                                  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                  No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman
                                  Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                  atau Pembagian Saham Bonus.
Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 9 Oktober
                                  2020 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                                  Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Efek   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI            Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-102/
                                  OBL/KSEI/0920 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat di bawah tangan
                                  bermeterai cukup dan salinannya cukup diperlihatkan kepada Dedy
                                  Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.




                                             vii
Page 10
Perjanjian Penjaminan Emisi      :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
Obligasi                             III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 5 tanggal
                                     12 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Perwaliamanatan       :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                     III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 4 tanggal
                                     12 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
                                     dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                     pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                     bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum        :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan                        Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun
                                     2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
                                     Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                                     Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                                     Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
                                     keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                                     Selatan.
Pernyataan Pendaftaran           :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                                     Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan
                                     No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014,
                                     berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada
                                     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan
                                     Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                                     perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan
                                     untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi   :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif                              sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
                                     Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
                                     memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                                     1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                         a)		45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                             Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                             mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                             peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                             dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                             terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                         b)		45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
                                             terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
                                             OJK dipenuhi; atau
                                     2)		atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                         perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                         diperlukan.
Perseroan                        :   Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                     yang dalam hal ini adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk,
                                     berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip Pencatatan :     Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
Efek Bersifat Utang                  S-03894/BEI.PP1/07- 2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan
                                     oleh PT Bursa Efek Indonesia.




                                               viii
Page 11
Perusahaan Efek    :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                       Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                       sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                       Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                       Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                       Publik.
POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                       2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                       dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                       2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                       Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                       Komite Audit.
POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                       Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                       2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                       Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                       dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                       tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                       Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tanggal
                       22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
                       Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                       2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/
                       atau Sukuk.




                                 ix
Page 12
Pokok Obligasi          :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke
                            waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar
                            Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok
                            Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                            sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
                            tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen)
                            per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                            Tanggal Emisi.
                            Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
                            banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
                            Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara
                            kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
                            kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
                            seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                            kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                            Kepastian jumlah Obligasi yang ditawarkan dengan kesanggupan
                            terbaik (best effort) akan diumumkan sedikitnya dalam situs web
                            Bursa Efek dan situs web Emiten selambat-lambatnya pada
                            tanggal penjatahan Obligasi di Bursa Efek.
                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                            dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
                            pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi
                            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus              :   Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam
                            Pasal 1 angka 26 UUPM juncto POJK No. 9/2017 serta dengan
                            memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
PSAK                    :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
                            di Indonesia.
Rekening Efek           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                            milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                            Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                            rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah          :   Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah
                            dari negara Republik Indonesia.
RUPO                    :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                            pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                            ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
                            serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                            Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                            satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
                            ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
SBR                     :   Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal
                            dengan Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang
                            dibuat dengan copolymerization produk butadiene dan styrene.
                            Umumnya digunakan dalam produksi ban mobil, alas kaki dan
                            barang-barang consumer lainnya.



                                        x
Page 13
Sertifikat Jumbo Obligasi          :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                       Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                       tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                       melalui Pemegang Rekening.
TAM                                :   Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku                         :   Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi                 :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                                       Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan
                                       Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 kepada
                                       KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal
                                       4 November 2020.
Tanggal Emisi                      :   Berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                                       Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                       Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan
                                       Obligasi, yaitu tanggal 4 November 2020.
Tanggal Pelunasan Pokok            :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi
Obligasi                               jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                       sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                                       melalui Agen Pembayaran, yaitu pada tanggal 4 November 2023
                                       dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                       Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga           :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi                               jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                                       namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui
                                       Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                       Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan                 :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
                                       2 November 2020.
THB atau Baht atau Baht Thailand   :   Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara
                                       Kerajaan Thailand.
USD atau US$                       :   Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi
                                       Negara Amerika Serikat.
UU                                 :   Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang Pasar :        Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
Modal                                  tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                                       Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995,
                                       Tambahan No. 3608, dan segala perubahan-perubahannya atau
                                       pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
UUPT                               :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                                       2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                                       Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756, dan segala
                                       perubahan-perubahannya atau pembaharuan-pembaharuannya
                                       di kemudian hari.
Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                       sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
                                       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                       Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                  xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

Altus                    : Altus Capital Pte. Ltd.

Barito Pacific           : PT Barito Pacific Tbk

CA                       : PT Chandra Asri

CAP-2                    : PT Chandra Asri Perkasa

GI                       : PT Griya Idola

Lummus                   : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)

Marigold                 : Marigold Resources Pte. Ltd.

Michelin                 : Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du Groupe
                           Michelin ‘Senard et Cie’)

PBI                      : PT Petrokimia Butadiene Indonesia

PLN                      : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

RPU                      : PT Redeco Petrolin Utama

SCG Grup                 : Siam Cement Group Public Company Limited

SCG Chemicals            : SCG Chemicals Company Limited

SMI                      : PT Styrindo Mono Indonesia

SRI                      : PT Synthetic Rubber Indonesia

TPI                      : PT Tri Polyta Indonesia Tbk

Union Carbide            : Union Carbide Corporation




                                                      xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal
9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan
No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020
(“Tanggal Efektif Penggabungan”).

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, yakni
SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene,
dimana kegiatan usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh
Perseroan. Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa
tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan
CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan
kegiatan operasionalnya secara komersial.

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988,
Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 5 Agustus 2020, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Persetujuan No. AHU-0055975.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
Agustus 2020 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347433 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 13 Agustus 2020, di mana pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta adanya
penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.




                                                    xiii
Page 16
2.   STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020.

Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan dan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 September 2020, adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp200,- per saham
                       Uraian dan Keterangan                                    Jumlah             Jumlah Nominal            (%)
                                                                                Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                                                 61.323.928.320       12.264.785.664.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Barito Pacific*                                                              7.469.417.600         1.493.883.520.000        41,88
 SCG Chemicals                                                                5.451.715.305         1.090.343.061.000        30,57
 Prajogo Pangestu                                                             2.687.804.695           537.560.939.000        15,07
 Marigold                                                                       846.810.930           169.362.186.000         4,75
 Erwin Ciputra                                                                   30.560.600              6.112.120.000        0,17
 Lim Chong Thian                                                                     243.775                48.755.000        0,00
 Fransiskus Ruly Aryawan                                                              82.500                16.500.000        0,00
 Masyarakat                                                                   1.346.884.855           269.376.971.000         7,56
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  17.833.520.260         3.566.704.052.000       100,00
 Saham dalam Portepel                                                        43.490.408.060         8.698.081.612.000

Keterangan:
*) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut
   (i) 630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
   Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari
   2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public
   Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public
   Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang
   dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
   Barito Pacific kepada Perseroan.

3.   IKHTISAR KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari
Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan
laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 2 Oktober 2020 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte
Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 20 September 2019 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit
oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia
Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian




                                                                xiv
Page 17
dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan
laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan
entitas induk.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                           30 Juni           31 Desember
                               Keterangan
                                                                            2020          2019       2018
Jumlah Aset                                                                3.291.781     3.451.211  3.173.486
Jumlah Liabilitas                                                          1.573.659     1.690.219  1.403.409
Jumlah Ekuitas                                                             1.718.122     1.760.992  1.770.077

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                     30 Juni                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                2020        2019          2019        2018
Pendapatan bersih                                               839.280    1.053.661     1.880.989   2.543.219
Laba (Rugi) kotor                                               (12.461)     134.862       171.112     390.490
Laba (Rugi) sebelum pajak                                       (84.342)       55.444      38.775     254.097
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                              (39.890)       33.344      23.647     182.316
Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun berjalan                  (42.059)       33.302      24.177     182.914

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                           30 Juni          31 Desember
                               Keterangan
                                                                            2020          2019       2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%)                                                           -20,35      -26,04        5,16
Beban Pokok Pendapatan (%)                                                       -7,30      -20,57       14,90
Laba (Rugi) Kotor (%)                                                          -109,24      -56,18      -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                                                  -252,12      -84,74      -40,16
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%)                                  -219,63      -87,03      -42,88
Jumlah Aset (%)                                                                  -4,62        8,75        6,23
Jumlah Liabilitas (%)                                                            -6,90       20,44        6,44
Jumlah Ekuitas (%)                                                               -2,43       -0,51        6,07

Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                -1,48        9,10       15,35
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%)               -4,75        1,26        7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                    27,06       30,22       25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                      118,83      131,20       87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                             43,49       58,21       41,62

Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%)                                                               194,41      177,19      205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                                      -1,21        0,69        5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                                   -2,32        1,34       10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                                   91,59       95,98       79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                                      47,81       48,97       44,22

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                                    35,88       31,01       25,88




                                                     xv
Page 18
4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

     Nama Obligasi              :   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
                                    2020

     Jumlah Pokok Obligasi      :   Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya
                                    Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)

     Target dana Penawaran      :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
     Umum Berkelanjutan yang
     akan dihimpun

     Jumlah Obligasi            :   Jumlah Pokok Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full
                                    commitment) sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
                                    Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
                                    banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
                                    dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan
                                    terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
                                    terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                                    sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                    untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Jangka Waktu               :   3 (tiga) tahun

     Bunga                      :   8,20% (delapan koma dua nol persen)

     Harga Penawaran            :   100% dari nilai Pokok Obligasi

     Satuan Pemesanan           :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

     Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1,- (satu Rupiah)

     Pembayaran Kupon Bunga     :   Triwulanan

     Jaminan                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                    dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                    maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                    yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                                    Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
                                    Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                    hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                    di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                    secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                    maupun yang akan ada di kemudian hari.

     Penyisihan Dana Pelunasan :    Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
     Obligasi (Sinking Fund)        penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di
                                    bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh
                                    Pemeringkat sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi
                                    dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas
                                    internal Perseroan.

     Pembelian Kembali Obligasi :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
     (Buy Back)                     tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                    untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan
                                    pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                    pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                    obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                    perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
                                    yang berlaku.

     Wali Amanat                :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                                    mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
                                    ini.



                                                     xvi
Page 19
5.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
ini dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi
Tambahan ini.

6.       OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN

                                                                              Tingkat
                                                                   Jangka                                     Jumlah Obligasi
                                                   Jumlah                     Bunga
 No          Nama Obligasi         Seri                             Waktu                   Jatuh Tempo          Terutang
                                                    (Rp)                     per Tahun
                                                                   (tahun)                                         (Rp)
                                                                                (%)
          Obligasi Chandra Asri
     1    Petrochemical I Tahun     B            138.600.000.000     5         11,30      22 Desember 2021     138.600.000.000
          2016
          Obligasi Berkelanjutan    A            150.000.000.000     3         8,40       12 Desember 2020     150.000.000.000
          I Chandra Asri            B            120.250.000.000     5         9,10       12 Desember 2022     120.250.000.000
     2
          Petrochemical Tahap I     C
          Tahun 2017                             229.750.000.000     7         9,75       12 Desember 2024     229.750.000.000
          Obligasi Berkelanjutan    A            100.000.000.000     3         7,50         1 Maret 2021       100.000.000.000
          I Chandra Asri            B            100.000.000.000     5         8,25         1 Maret 2023       100.000.000.000
     3
          Petrochemical Tahap II    C
          Tahun 2018                             300.000.000.000     7         9,00         1 Maret 2025       300.000.000.000
          Obligasi Berkelanjutan
          II Chandra Asri
     4                                -          500.000.000.000     3         10,00      19 Desember 2021     500.000.000.000
          Petrochemical Tahap I
          Tahun 2018
          Obligasi Berkelanjutan
          II Chandra Asri
     5                                -          750.000.000.000     3         9,50         29 Mei 2022        750.000.000.000
          Petrochemical Tahap II
          Tahun 2019
          Obligasi Berkelanjutan
          II Chandra Asri
     6                                -          750.000.000.000     5         8,70       12 Februari 2025     750.000.000.000
          Petrochemical Tahap
          III Tahun 2020
          Obligasi Berkelanjutan    A            528.800.000.000     3         8,20       26 Agustus 2023      528.800.000.000
          III Chandra Asri
     7                              B            357.700.000.000     5         8,70       26 Agustus 2025      357.700.000.000
          Petrochemical Tahap I
          Tahun 2020                C            113.500.000.000     7         9,20       26 Agustus 2027       113.500.000.000
              Jumlah                           4.138.600.000.000                                              4.138.600.000.000


                                                                               Tingkat
                                                                   Jangka                                     Jumlah Obligasi
                                                      Jumlah                   Bunga
 No.            Nama Obligasi             Seri                      Waktu                    Jatuh Tempo         Terutang
                                                       (US$)                  per Tahun
                                                                   (tahun)                                        (US$)
                                                                                 (%)
           Surat Utang Senior Tanpa
     1                                     -         300.000.000      7          4,95       8 November 2024        277.510.000
           Jaminan
                    Jumlah                           300.000.000                                                   277.510.000

Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp4.138.600.000.000,- (empat triliun seratus tiga puluh delapan
miliar enam ratus juta Rupiah) dan US$277.510.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sepuluh
ribu dolar Amerika Serikat).




                                                                   xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,-
                                      (LIMA TRILIUN RUPIAH)
   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
  OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH
               POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
          OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                                  (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                           (“OBLIGASI”)
Obligasi ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 4 November 2023.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                   OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

         Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                               atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                        id
                                                          AA-
                                                  (Double A Minus)




                                   PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
                                              (“Perseroan”)
                                        Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                       Petrokimia

                                                       Kantor Pusat:
                                         Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                             Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                       Jakarta 11410
                                   Telepon: (021) 530 7950, Faksimile: (021) 530 8930
                                         E-mail: investor-relations@capcx.com
                                        Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                   Pabrik Perseroan:                                              Pabrik SMI:
                Jl. Raya Anyer Km. 123                                          Desa Mangunreja
     Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan                   Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, 42456
                  Kota Cilegon, 42447                                               Banten
                        Banten

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG
 DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
 YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
 KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                             1
Page 22
a.   Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
   pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang
   dibuat oleh Perseroan tertanggal 12 Oktober 2020.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
   memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
   (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
   dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

b.   Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 4 November
2023.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.000.000.000,- (enam
ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma
dua nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada
tanggal 4 November 2023. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.




                                                     2
Page 23
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                         Bunga Ke                  Tanggal Pembayaran
                              1                        4 Februari 2021
                              2                           4 Mei 2021
                              3                        4 Agustus 2021
                              4                       4 November 2021
                              5                        4 Februari 2022
                              6                           4 Mei 2022
                              7                        4 Agustus 2022
                              8                       4 November 2022
                              9                        4 Februari 2023
                             10                           4 Mei 2023
                              11                       4 Agustus 2023
                             12                       4 November 2023

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar
satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari
kas internal Perseroan.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran


                                                      3
Page 24
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                  Institutional Banking Division (IBD)
                                      Menara Bank BTN, Lantai 18
                                         Jln. Gajah Mada No. 1
                                    Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                    Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
                                     E-mail: trustee.btn@gmail.com
                                       Situs Web : www.btn.co.id
                              Untuk Perhatian : Capital Market Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RTG-192/PEF-DIR/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi
Perseroan sebagai berikut:

                                                id
                                                  AA-
                                           (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor
IX.C.11.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
   tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi.

2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di
   bawah ini, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas
   kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal




                                                   4
Page 25
     Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
     dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
     akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
     dimilikinya.

4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
   20% dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/
   atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
   dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
   ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
   setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

c.   Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
   sebagai berikut:

     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a.		Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya
         Perseroan atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
         (i) penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
         rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
         perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
         penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
     b.		Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     c.		Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
         ketentuan poin h di bawah ini, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan
         tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan.
     d.		Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
          1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
             Perjanjian Perwaliamanatan;
          2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan
             untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
             sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan
             tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika
             Serikat);
          3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;




                                                     5
Page 26
       4. pinjaman antar Entitas Anak;
       5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length);
          atau
       6. Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
          dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
          anggaran Perseroan yang terakhir.
      		   Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang
           Dikecualikan.
      		   Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh
           kriteria berikut ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan
           persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai
           dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang saham
           Perseroan atau (b) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Yang Dikecualikan
           tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap anggota dari Grup; dan (iii)
           yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
   e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
       1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
       2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi
          tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
       3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
          aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya
          kegiatan usaha Perseroan;
       4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih)
          yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang
          wajar (arm’s length);
       5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
          usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
          Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut
          tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365
          (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
       6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
          dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika
          dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang
          setara dengan US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak
          memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
   f.		Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
       sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
   g.		Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
       oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh
       Perseroan;
   h.		Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
       digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan,
       atau (iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan
       obligasi atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin
       3.m di bawah ini.

2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
   Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a.		permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b.		Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
       pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
       dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
       (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
       tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
       memberikan persetujuannya; dan




                                                     6
Page 27
    c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
         dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
         Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.		Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
    a.		Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b.		Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
        good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
        ke rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
    c.		Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
        Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka
        3.b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
        bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang
        lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
        hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya;
    d.		Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
        Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
    e.		Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
        semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
        dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
        Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
        perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
    f.		Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
        buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
        keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
    g.		Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
        yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
        Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
        penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
        pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
    h.		Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi,
        dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material
        dan menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran
        Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
        auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
        menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
        tersedia di website Perseroan;
    i.		Menyerahkan kepada Wali Amanat sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
        Peseroan:
         1. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
            lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
            disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
            Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
            tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
            (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
         2. laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
            yang berlaku.
    j.		Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
        asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
        pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
        dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
    k.		Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
        kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali
        Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang
        Material, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan



                                                    7
Page 28
         perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara
         tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
         kunjungan dilakukan;
    l.		Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
    m.		Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir
        tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK yaitu memelihara
        perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari
        1 : 1 (satu berbanding satu);
    n.		Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
        dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
        kepadanya;
    o.		Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan
        untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
        sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
    p.		Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal
        dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
    q.		Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut pengubahannya
        dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
    r.		Mempertahankan kepemilikan Pemegang Saham Utama secara bersama-sama, langsung maupun
        tidak langsung lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Untuk menghindari keragu-raguan pemegang
        saham utama Perseroan adalah PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Company Limited;
    s.		Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A)
        sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan
        sinking fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan
        POJK No. 20/2020.

Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:

a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
   pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
   Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
   kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross
   default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya
   menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
   (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
   dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan
   yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material;
   atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
   diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
   Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
   apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
   menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan
   Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
   berwenang; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
   huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.



                                                      8
Page 29
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
   puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
   yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
   menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
   yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
   tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
   diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
   adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
   Wali Amanat; atau
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
   ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
   tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
   diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
   adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
   Wali Amanat;

maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasionaI dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.

Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah­langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan




                                                    9
Page 30
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        di Negara RepubIik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:

     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
        diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
        acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
        KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
        tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.

     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
        lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO

     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
        dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                     10
Page 31
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
        RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
        dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
        setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI
        pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
        dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
        sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
        Wali Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -		 Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
            Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -		 Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
            membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
            tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.



                                                     11
Page 32
  2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO.
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang kedua.
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
  3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
         hadir dalam RUPO.
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang kedua.
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
      jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
      mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
      hadir daIam RUPO.
  (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
      diadakan RUPO kedua.
  (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
      bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
  (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
      diadakan RUPO yang ketiga.
  (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
  (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
      diadakan RUPO yang keempat.




                                                12
Page 33
        (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
            kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        (8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional. Biaya­biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
    wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang­undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
   dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
   dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
   kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
   Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:




                                                   13
Page 34
   (a) periode penawaran pembelian kembali;
   (b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
   (c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   (d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
   (e) tata cara penyelesaian transaksi;
   (f)   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   (g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
   (h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   (i)   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
   (a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
       jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
   (b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   (c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya pembelian
   kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
    Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
    dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
   (a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
   (b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   (c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   (d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   (a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
       jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   (b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
       yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas
    wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
    paling sedikit melalui:
   (a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
       yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
   (b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional.




                                                    14
Page 35
II.		 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
      UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga
puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan
serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada
tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No.
30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan
POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,575% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi:

     Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek secara full commitment sekitar 0,350%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,250%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,050%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,050%.

     Biaya jasa untuk penjaminan emisi secara best effort sebanyak-banyaknya sekitar 0,350% dari jumlah
     porsi best effort.

2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,112%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,100%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,012%.

3.   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,025% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,070%.

4.   Biaya Pencatatan sekitar 0,004%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,002%; dan BEI sekitar 0,002%.

5.   Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,014%.




                                                     15
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2018.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari
Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan
laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 2 Oktober 2020 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte
Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 20 September 2019 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit
oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd,
anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang
ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain.

Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan
dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan
entitas induk.

1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                                            30 Juni         31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2020         2019         2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                            648.802     660.158      726.714
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                       2.927       3.146       18.144
Piutang usaha
Pihak berelasi                                                                  8.394      25.913       19.768
Pihak ketiga - bersih                                                          82.494     135.555      134.543
Piutang lain-lain
Pihak berelasi                                                                  1.429        2.005       1.452
Pihak ketiga                                                                    4.644        6.062       4.627
Persediaan - bersih                                                           248.795      292.583     260.417
Pajak dibayar dimuka                                                          129.002      155.018     154.039
Aset lancar lainnya                                                            95.609      108.684      76.013
Jumlah Aset Lancar                                                          1.222.096    1.389.124   1.395.717


Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi                                                     -            -       8.507
Uang muka pembelian aset tetap                                                 39.684       64.462      21.982
Aset keuangan derivatif                                                            60          136       1.742
Tagihan restitusi pajak                                                         6.590        6.776       6.505
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                       4.573        4.572       9.098



                                                      16
Page 37
                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                              30 Juni         31 Desember
                                 Keterangan
                                                                               2020        2019          2018
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                           2.015.808   1.983.188     1.726.965
Aset tidak lancar lainnya                                                         2.970       2.953         2.970
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                      2.069.685   2.062.087     1.777.769
JUMLAH ASET                                                                   3.291.781   3.451.211     3.173.486


LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek                                                        70.608           72             -


Utang usaha
Pihak berelasi                                                                  26.529      23.181         6.916
Pihak ketiga                                                                   420.694     654.214       561.962
Utang lain-lain
Pihak berelasi                                                                     398          480            -
Pihak ketiga                                                                     8.548       19.275       21.803
Utang pajak                                                                      2.022        3.988        4.163
Biaya yang masih harus dibayar                                                   9.014       10.209        6.925
Uang muka pelanggan                                                              8.469        4.496        9.529
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank                                                                      64.848      57.256        43.995
Utang obligasi                                                                  17.480      10.791        24.957
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                628.610     783.962       680.250


Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                             95.891     140.927       139.939
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
     satu tahun:
Utang bank                                                                      309.791     267.230      136.165
Utang obligasi                                                                  482.233     452.508      402.948
Liabilitas keuangan derivatif                                                    16.561       3.509       10.126
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                   38.121      39.631       31.679
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                            2.452       2.452        2.302
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                945.049     906.257      723.159
JUMLAH LIABILITAS                                                             1.573.659   1.690.219    1.403.409


EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk

Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
Modal dasar - 61.323.928.320 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham                     380.947     380.947       380.947
Tambahan modal disetor                                                         459.075     459.075       459.075
Penghasilan komprehensif lain                                                   (5.174)     (2.991)       (3.543)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya                                                         22.939      22.939       19.339
Tidak ditentukan penggunaannya                                                  855.447     895.570      908.573
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk                1.713.234   1.755.540    1.764.391
Kepentingan nonpengendali                                                         4.888       5.452        5.686
JUMLAH EKUITAS                                                                1.718.122   1.760.992    1.770.077
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 3.291.781   3.451.211    3.173.486




                                                        17
Page 38
2.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                     30 Juni                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                2020        2019          2019           2018
Pendapatan bersih                                               839.280    1.053.661     1.880.989      2.543.219
Beban pokok pendapatan                                          851.741      918.799     1.709.877      2.152.729
Laba (Rugi) Kotor                                               (12.461)     134.862       171.112        390.490
Beban penjualan                                                 (18.702)     (22.107)      (41.510)       (38.753)
Beban umum dan administrasi                                     (17.476)     (20.424)      (43.032)       (36.976)
Beban keuangan                                                  (32.057)     (30.299)      (56.387)       (51.283)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif          (5.919)        3.163         8.462        (4.788)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi                                    -      (8.507)       (8.507)       (14.893)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing - bersih              (8.527)      (2.287)       (2.470)        (8.053)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih                        10.800        1.043        11.107         18.353
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                       (84.342)       55.444        38.775       254.097
Manfaat (Beban) pajak penghasilan - bersih                        44.452     (22.100)      (15.128)       (71.781)
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                              (39.890)       33.344        23.647       182.316
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah pajak      1.549        (1.114)      (1.754)           920
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                                  (2.989)             -            -              -

Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas FVTOCI/aset
                                                                   (594)          928        2.011               -
keuangan tersedia untuk dijual

Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                    (135)          144          273          (322)
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan,
                                                                 (2.169)          (42)         530            598
setelah pajak
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan   (42.059)       33.302       24.177       182.914
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk                                           (40.123)       32.919       22.882       181.651
Kepentingan nonpengendali                                            233          425          765           665
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan                              (39.890)       33.344       23.647       182.316
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
Berjalan diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                                           (42.306)       32.757       23.434       182.408
Kepentingan nonpengendali                                            247          545          743           506
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
                                                                (42.059)       33.302       24.177       182.914
Berjalan
Laba (Rugi) per saham dasar (dalam Dolar Amerika Serikat
                                                                (0,0022)       0,0018       0,0013        0,0102
penuh)

3.   Rasio Keuangan Konsolidasian
                                                                           30 Juni          31 Desember
                                  Keterangan
                                                                            2020          2019       2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%)                                                           -20,35      -26,04           5,16
Beban Pokok Pendapatan (%)                                                       -7,30      -20,57          14,90
Laba (Rugi) Kotor (%)                                                          -109,24      -56,18         -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                                                  -252,12      -84,74         -40,16
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%)                                  -219,63      -87,03         -42,88
Jumlah Aset (%)                                                                  -4,62        8,75           6,23
Jumlah Liabilitas (%)                                                            -6,90       20,44           6,44
Jumlah Ekuitas (%)                                                               -2,43       -0,51           6,07




                                                       18
Page 39
                                                                              30 Juni          31 Desember
                                Keterangan
                                                                               2020          2019       2018

Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                  -1,48          9,10           15,35
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%)                 -4,75          1,26            7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                      27,06         30,22           25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                        118,83        131,20           87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                               43,49         58,21           41,62

Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%)                                                                 194,41        177,19          205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                                        -1,21          0,69            5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                                     -2,32          1,34           10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                                     91,59         95,98           79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                                        47,81         48,97           44,22

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                                     35,88%       31,01%          25,88%

4.   Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat

                                                                                       (untuk US$1 terhadap Rupiah)
                                                                               30 Juni          31 Desember
                                Keterangan
                                                                                2020          2019            2018
 Nilai tukar rata-rata                                                           14.302        13.901          14.481

5.   Utang yang akan Jatuh Tempo dalam 3 (tiga) Bulan

Berikut ini adalah utang-utang Perseroan yang akan jatuh tempo sejak bulan November 2020 hingga Januari
2021.

                                                                                                 (dalam ribuan US$)
                                Keterangan                                                           Jumlah

Utang Usaha dan Utang Lain-lain                                                                           191.518
Utang Pajak                                                                                                 3.092
Utang Obligasi                                                                                             10.055
Utang Bunga Pinjaman dan Obligasi                                                                           6.681
JUMLAH                                                                                                    211.346

Utang-utang di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perusahaan.




                                                        19
Page 40
IV.		 KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
      SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal
9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani
akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan
No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif sejak Tanggal Efektif Penggabungan.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, yakni
SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene,
dimana kegiatan usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh
Perseroan. Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa
tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan
CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan
kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran
Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987
dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88
tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal
30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 5 Agustus 2020, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055975.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 13 Agustus 2020 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347433 tanggal 13 Agustus 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020, di mana pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta adanya
penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan anggaran dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, sedangkan SMI, Entitas Anak, memiliki 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.


                                                     20
Page 41
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
3. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
4. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
5. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

1.   Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus
     serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
     konsumen;
2.   Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
     lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
     lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4.   Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
     petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial; dan
5.   Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468
tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017, dan DPS Perseroan per tanggal 30
September 2020 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan
dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp200,- per saham
                       Uraian dan Keterangan                                    Jumlah        Jumlah Nominal                 (%)
                                                                                Saham                (Rp)
Modal Dasar                                                                  61.323.928.320   12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific*                                                               7.469.417.600          1.493.883.520.000 41,88
SCG Chemicals                                                                 5.451.715.305          1.090.343.061.000 30,57
Prajogo Pangestu                                                              2.687.804.695            537.560.939.000 15,07
Marigold                                                                        846.810.930            169.362.186.000   4,75
Erwin Ciputra                                                                    30.560.600              6.112.120.000   0,17
Lim Chong Thian                                                                     243.775                 48.755.000   0,00
Fransiskus Ruly Aryawan                                                              82.500                 16.500.000   0,00
Masyarakat                                                                    1.346.884.855            269.376.971.000   7,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   17.833.520.260          3.566.704.052.000 100,00
Saham dalam Portepel                                                         43.490.408.060          8.698.081.612.000
Keterangan:
*) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut (i)
   630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
   Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari
   2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public




                                                                 21
Page 42
     Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public
     Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang
     dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
     Barito Pacific kepada Perseroan.

Perseroan tidak melakukan perubahan struktur permodalan dalam 2 tahun terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran.

3.     Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 77 tanggal 23 April
2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 77/2018”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 10 September 2018, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 41/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal
13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.
126/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 15 November 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 75/2019”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris*                           :   Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris*                     :   Tan Ek Kia
Komisaris*                                    :   Ho Hon Cheong
Komisaris                                     :   Agus Salim Pangestu
Komisaris                                     :   Lim Chong Thian
Komisaris                                     :   Thammasak Sethaudom
Komisaris                                     :   Tanawong Areeratchakul

Direksi
Presiden Direktur                             :   Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur                       :   Chatri Eamsobhana
Wakil Presiden Direktur                       :   Baritono Prajogo Pangestu
Direktur                                      :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                                      :   Somkoun Sriwattagaphong
Direktur                                      :   Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                                      :   Suryandi
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 77/2018 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0189352 tanggal 11 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0066398.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018, (ii) Akta
No. 36/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246597 tanggal 26 September 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0127185.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 26 September 2018, (iii) Akta No. 41/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0259213
tanggal 31 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0145807.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, (iv) Akta No. 126/2019 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246582 tanggal 14 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0076845.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019, dan (v) Akta
No. 75/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0362724 tanggal 21 November 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0224207.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 21 November 2019.




                                                                   22
Page 43
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS
Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2021.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

4.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 Juni 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan dan Entitas Anak memiliki
karyawan masing-masing sebanyak 2.170 orang, 2.266 orang dan 2.128 orang.

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan,
manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 30 Juni 2020, 31 Desember 2019
dan 31 Desember 2018:

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                      30 Juni       31 Desember
                               Keterangan
                                                                       2020       2019       2018
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3)                                                         781        823         783
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                                 376        362         306
SMU dan sederajat                                                          562        575         598
SD dan SMP                                                                  12         15          16
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3)                                                         140         167         127
Sarjana Muda (D3)                                                           32          58          31
SMU dan sederajat                                                          166         164         169
SD dan SMP                                                                  14          14          14
RPU                                                                         87          88          84
Jumlah                                                                   2.170       2.266       2.128

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen

                                                                      30 Juni        31 Desember
                               Keterangan
                                                                       2020        2019       2018
Perseroan
Manager Senior                                                               4           5            5
Manager Umum                                                                22          26           26
Manajer                                                                    154         148          141
Pengawas                                                                   203         239          227
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                                      863         855          800
Operator, Juru Tulis                                                       485         502          504
Entitas Anak
Manager Senior                                                                2          2           -
Manager Umum                                                                  3          5           5
Manager                                                                      17         29          21
Pengawas                                                                     24         22          23
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                                       199        176         133
Operator, Juru Tulis                                                        107        169         159
RPU                                                                          87         88          84
Jumlah                                                                    2.170      2.266       2.128




                                                  23
Page 44
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia

                                                               30 Juni         31 Desember
                         Keterangan
                                                                2020         2019       2018
Perseroan
≥ 50 tahun                                                            276       249        538
40-49 tahun                                                           503       561        362
30-39 tahun                                                           397       395        601
≤ 29 tahun                                                            555       570        202
Entitas Anak
≥ 50 tahun                                                              86        72         80
40-49 tahun                                                            135       142         59
30-39 tahun                                                             64        89        149
≤ 29 tahun                                                              67       100         53
RPU                                                                     87        88         84
Jumlah                                                               2.170     2.266      2.128

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai

                                                               30 Juni         31 Desember
                         Keterangan
                                                                2020         2019       2018
Perseroan
Tetap                                                                1.666     1.646      1.527
Kontrak                                                                 65       129        176
Entitas Anak
Tetap                                                                  350       369        336
Kontrak                                                                  2        34          5
RPU                                                                     87        88         84
Jumlah                                                               2.170     2.266      2.128

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi

                                                               30 Juni         31 Desember
                         Keterangan
                                                                2020         2019       2018
Perseroan
Jakarta                                                                248       244        229
Cilegon                                                              1.483     1.531      1.451
Bojonegara                                                               -         -         23
Entitas Anak
Jakarta                                                                  9        15         15
Cilegon                                                                 72       126         89
Bojonegara                                                             271       262        237
RPU                                                                     87        88         84
Jumlah                                                               2.170     2.266      2.128




                                             24
Page 45
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama

                                                                  30 Juni       31 Desember
                          Keterangan
                                                                   2020       2019       2018
Perseroan
Pemasaran                                                              119        120        107
Produksi                                                             1.259        677        640
Support                                                                323        533        502
Proyek                                                                  30         88        128
Lain-lain                                                                -        357        326
Entitas Anak
Pemasaran                                                                -          -          -
Produksi                                                               212        152        143
Support                                                                 68        104         92
Proyek                                                                  72         89         48
Lain-lain                                                                -         58         58
RPU                                                                     87         88         84
Jumlah                                                               2.170      2.266      2.128

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perubahan atas izin
mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:

Nama              :   Somkoun Sriwattagaphong
Kewarganegaraan   :   Thailand
Jabatan           :   Production Director
No. IMTA          :   Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. 074744/PPTK/PTA/NOTIF/2020
                      tanggal 21 September 2020. Berlaku sampai dengan 11 Oktober 2021
No. KITAS         :   2C21AF4489-U berlaku s/d 10 Oktober 2021

Nama              :   Andre Khor Kah Hin
Kewarganegaraan   :   Malaysia
Jabatan           :   Finance Director
No. IMTA          :   Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 039649/PPTK/PTA/NOTIF/2020
                      tanggal 11 Juni 2020. Berlaku sampai dengan 23 Juli 2021
No. KITAS         :   2C21JE4752-U berlaku s/d 23 Juli 2021

Nama              :   Chatri Eamsobhana
Kewarganegaraan   :   Bangkok
Jabatan           :   Vice President Director
No. IMTA          :   Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 039652/PPTK/PTA/NOTIF/2020
                      tanggal 11 Juni 2020. Berlaku sampai dengan 12 Juli 2021
No. KITAS         :   2C21JE4449-U berlaku s/d 21 Juli 2021




                                               25
Page 46
5. Struktur Organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                   26
Page 47
6.   Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
     Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:

                                                       Barito
                   Nama                 Perseroan                      SCG      Marigold    SMI    Altus   RPU    CAP-2
                                                       Pacific
 Djoko Suyanto                            PK / KI            -             -        -         -      -       -       -
 Tan Ek Kia                              WPK / KI            -             -        -         -      -       -       -
 Ho Hon Cheong                             K / KI            -             -        -         -      -       -       -
 Agus Salim Pangestu                         K           PD                -        -         -      -       -       -
 Lim Chong Thian                             K            K                -        -         -      -       -       -
 Thammasak Sethaudom                         K               -             D        -         -      -       -       -
 Tanawong Areeratchakul                      K               -             P        -         -      -       -       -
 Erwin Ciputra                              PD               -             -        -       PD       -       -      PD
 Chatri Eamsobhana                         WPD               -             -        -      WPD       -      PK     WPD
 Baritono Prajogo Pangestu                 WPD               -             -        -        PK      -       -      PK
 Andre Khor Kah Hin                          D               -             -        -        K       D       -       D
 Somkoun Sriwattagaphong                     D               -             -        -        D       -       -       D
 Fransiskus Ruly Aryawan                     D               -             -        -        D       D       -       D
 Suryandi                                    D               -             -        -        D       -       -       D
 Suhat Miyarso                               -               -             -        -         -      -       -       K
 Muntalip Santoso                            -               -             -        -         -      -     WPD       -
 Hadi Fernandes                              -               -             -        -         -      -     PD        -
 Salikim                                     -               -             -        -         -      -      D        -
 Adli Nurtjahja                              -               -             -        -         -      -      D        -
 Rudy Suparman                               -          WPD                -        -         -      -       -       -
 David Kosasih                               -           D                 -        -         -      -       -       -
 Prajogo Pangestu                            -           PK                -        -         -      -       -       -
 Salwati Agustina                            -           KI                -        -         -      -       -       -
 Henky Susanto                               -           KI                -        -         -      -       -       -
 Sukarman                                    -               -             -        -         -      -     WPK       -
 Roongrote Rangsiyopash                      -               -         CBD          -         -      -       -       -
 Mongkol Hengrojanasophon                    -               -             VP       -         -      -       -       -
 Stanley Gan Guan Hong                       -               -             -        D         -      -       -       -
 Sakchai Patiparnpreechavud                  -               -             VP       -         -      -       -       -
 Suracha Udomsak                             -               -             VP       -         -      -       -       -
 Komsan Techpas                              -               -             D        -         -      -       -       -
 Nancy Pangestu Tabardel @Nancy
                                             -               -             -        -         -      D       -       -
 Prajogo Pangestu Tabardel
 David Raimond Sulaiman                      -           D                 -        -         -      -       -       -
 Diana Arsiyanti                             -           D                 -        -         -      -       -       -


PK     :    Presiden Komisaris/Komisaris Utama                   PD    :    Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK    :    Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris Utama       WPD   :    Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur Utama
K      :    Komisaris                                            D     :    Direktur
KI     :    Komisaris Independen                                 CBD   :    Chairman of the Board of Directors
VP     :    Vice President                                       P     :    President




                                                         27
Page 48
7.   Diagram Kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per 30 September 2020.




Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Bapak
Prajogo Pangestu.

8.   Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum

Barito Pacific

Barito Pacific adalah salah satu grup Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan
pada tahun 1979 dan berkantor pusat di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific
adalah pemegang saham terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 41,88%.
Anggaran dasar Barito Pacific terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6
tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.
AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4
September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146637.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 6/2020”). Berdasarkan Akta No. 6/2020, pemegang saham Barito
Pacific menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pengumuman Bersama Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.
19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta penyesuaian terhadap Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Barito Pacific per September 2020 yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Barito Pacific, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Barito Pacific adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100 per Saham
                 Uraian dan Keterangan                         Jumlah           Jumlah Nominal            (%)
                                                               Saham                  (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu                                                    67.405.735.970 6.740.573.597.000      72,18%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                              25.445.799.855 2.544.579.985.500      27,25%
Saham Treasury                                                           536.473.400    53.647.340.000     0,57%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          93.388.009.225   9.338.800.922.500   100,00%




                                                    28
Page 49
Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 68 tanggal 24 September 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0393338 tanggal 1 Oktober 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0165232.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 1 Oktober 2020, adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama		                 :      Prajogo Pangestu
Komisaris 				                    :      Lim Chong Thian
Komisaris Independen              :      Salwati Agustina
Komisaris Independen              :      Henky Susanto

Direktur Utama 			                :      Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama		            :      Rudy Suparman
Direktur					                     :      David Kosasih
Direktur 				                     :      David Raimond Sulaiman
Direktur					                     :      Diana Arsiyanti

9.     Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:

                                                                                                     Total Aset    Total Pendapatan
         Nama                                                                                       Entitas Anak     Entitas Anak
                                                    Status                              Tahun
 No.     Entitas    Domisili   Kegiatan Usaha                   Pendirian Kepemilikan                terhadap       terhadap Total
                                                  Operasional                         Penyertaan
          Anak                                                                                       Total Aset      Pendapatan
                                                                                                   Konsolidasian    Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung

1.      SMI        Jakarta     Industri styrene   Beroperasi      1991     100,00%       2007         9,96%            12,45%
                   Barat       monomer dan
                               ethylbenzene
2.      Altus      Singapura   Keuangan           Beroperasi      2009     100,00%       2009         0,00%             0,00%
3.      CAP-2      Jakarta     Olefins            Belum           2017      99,00%       2017         8,50%             0,00%
                   Barat                          Beroperasi
                                                  Secara
                                                  Komersial
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung

1.      RPU        J a k a r t a Jasa tangki     Beroperasi       1983     50,75%        2007         0,36%             0,25%
                   Selatan       penyimpanan,                             melalui SMI
                                 pengangkutan
                                 dan pengelolaan
                                 dermaga

Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi pendapatan yang
signifikan bagi keuangan Perseroan, dimana kontribusi SMI per 30 Juni 2020 adalah 12,45% dari pendapatan
konsolidasian Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.

SMI

SMI didirikan berdasarkan Akta No. 388 tanggal 23 Juni 1990 sebagaimana diubah oleh Akta No. 226 tanggal
19 Februari 1991, keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 02-850.HT.01.01-TH.91 tanggal 14 Maret
1991, didaftarkan di buku register di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 April 1991 di bawah
No. 674/1991 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 November
1995, Tambahan No. 9292.

Perubahan anggaran dasar terakhir SMI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 15 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227204 tanggal
20 Mei 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085285.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 (“Akta No. 39/2020”). Berdasarkan Akta No. 39/2020, para
pemegang saham SMI telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar SMI
mengenai Direksi, yang mana SMI diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua)
orang anggota Direksi, dimana seorang diantaranya menjabat sebagai Presiden Direktur.


                                                                    29
Page 50
Kantor pusat SMI berlokasi di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Letnan
Jenderal S. Parman Kav. 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11410. Pabrik yang
dioperasikan SMI berlokasi di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel 42456, Serang, Banten.

Kegiatan Usaha

SMI merupakan produsen tunggal styrene monomer di Indonesia dan ethylbenzene. Styrene monomer
merupakan hidrokarbon aromatik (aromatic hydrocarbon) yang di bawah kondisi normal, merupakan cairan
yang bening, tanpa warna, dan mudah terbakar. Styrene monomer juga dapat diproduksi dengan proses
alkylation dari benzene dan ethylene dan kemudian melalui proses dehidrogenisasi. Produk sampingan
dari styrene monomer adalah polymer berbasis styrene, plastik dan elastomers, sebagaimana juga ada
polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile, SBR, unsaturated polyester resins dan
styrenebutadienelattices. Umumnya penggunaan akhir dari produk-produk ini seperti gelas sekali pakai,
wadah-wadah (containers) dan plastik-plastik yang memiliki daya tahan tinggi seperti kaset dan mainan.

Pabrik styrene monomer yang dijalankan oleh SMI menggunakan 2 (dua) pabrik produksi dengan kombinasi
kapasitas sebesar 340KT per tahun.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan kepemilikan saham SMI adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 171 tanggal 31 Juli 2007, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-02503 HT.01.04-TH.2007 tanggal 7 November
2007 dan telah didaftarkan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Barat selaku Kantor
Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan No. 09.02.1.24.32891
tanggal 24 Juni 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 24
Oktober 2008, Tambahan No. 21256 (“Akta No. 171/2007”) jo. Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 23
tanggal 7 Februari 2011, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.10-06447 tanggal 2 Maret 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0017133.AH.01.03.Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 (“Akta No.
23/2011”), yaitu sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
                 Uraian dan Keterangan                        Jumlah          Jumlah Nominal         (%)
                                                              Saham                (Rp)
Modal Dasar                                                        363.820       631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan                                                          323.815       562.466.655.000     99,99%
PT Semesta Cipta Abadi                                                   5             8.685.000      0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         323.820       562.475.340.000    100,00%
Saham dalam Portepel                                                40.000        69.480.000.000

Selanjutnya, susunan pemegang saham SMI tersebut telah mengalami perubahan terakhir kali yaitu
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 26 tanggal 9 Oktober 2020,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0396674 tanggal 9 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170965.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 (“Akta No.
26/2020”) serta Daftar Pemegang Saham SMI tanggal 12 Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
                  Uraian dan Keterangan                         Jumlah         Jumlah Nominal         (%)
                                                                Saham                (Rp)
Modal Dasar                                                         363.820       631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan                                                           323.820       562.475.340.000    100,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          323.820       562.475.340.000    100,00%
Saham dalam Portepel                                                 40.000        69.480.000.000




                                                    30
Page 51
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 80 tanggal 11 September 2019, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0330411 tanggal 12 September 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0167183.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta
No. 80/2019”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris		              :     Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris				                     :     Andre Khor Kah Hin

Direksi
Presiden Direktur		               :     Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur           :     Chatri Eamsobhana
Direktur 				                     :     Somkoun Sriwattagaphong
Direktur 				                     :     Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur 				                     :     Suryandi

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai
dengan 16 September 2022.

10. Keterangan Tentang Entitas Asosiasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                         Total Aset Entitas
       Nama Entitas                     Kegiatan       Status                                 Tahun      Asosiasi terhadap
 No.                    Domisili                                    Pendirian Kepemilikan
         Asosiasi                        Usaha       Operasional                            Penyertaan       Total Aset
                                                                                                          Konsolidasian
                                      Industri Karet
1.     SRI              Jakarta                      Beroperasi*    2013      45,00%**        2013            16,80%
                                      Sintetis

*) Sejak Agustus 2018
**) Kepemilikan tidak langsung melalui SMI

11. Dokumen Perseroan dan Entitas Anak

Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh penambahan/penyesuaian atas izin-izin
penting antara lain sebagai berikut:

 No.      Pemegang                      Keterangan                                              Jangka Waktu
             Izin                                                                             (sampai dengan)
Perseroan
Perizinan Operasional
       Izin Serah Pakai Tanah
       Perseroan        Surat No. TN.13.03-BBG/REK/121 tanggal 31              sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
                        Agustus 2018 tentang Izin Akses Masuk di Ruas
                        Jalan Cilegon-Pasauran (KM. JKT 123+100,
                        Banten) yang dikeluarkan oleh Kepala Balai             Perseroan sedang dalam proses perpanjangan
                        Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV, Direktorat        atas Izin Akses Masuk sebagaimana ternyata
                        Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan             dalam Surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan
                        Umum dan Perumahan Rakyat.                             Nasional Banten No. UM 0102 – 0b27/236
                                                                               tanggal 24 Agustus 2020 tentang Undangan
                                                                               Ekspose dan Survey Lapangan Permohonan
                                                                               Perseroan.




                                                                   31
Page 52
 No.    Pemegang                       Keterangan                                      Jangka Waktu
           Izin                                                                      (sampai dengan)
RPU
Perizinan Operasional
1.     Penetapan sebagai Kawasan Pabean atas nama RPU
       RPU            Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan                                 -
                      No. KM-45/WBC.06/2015 tanggal 29 Mei
                      2015 sebagaimana diubah dengan Keputusan
                      Menteri Keuangan No. KM-177/WBC.07/2020
                      tanggal 14 September 2020, Menteri Keuangan
                      Republik Indonesia telah menetapkan Kawasan
                      Pabean di Tempat Lain dengan lokasi di Jl. Raya
                      Merak - Salira, Desa Mangunreja, RT.01/1,
                      Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
                      Provinsi Banten, dengan ukuran seluas ± 10 Ha.
2.     Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas nama RPU
       RPU             Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal
                       No. KM-115/WBC.07/2020 tanggal 15 Juni 29 Mei 2025 dan permohonan perpanjangannya
                       2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan harus diajukan sebelum jangka waktu tersebut
                       Menteri Keuangan No. KM-164/WBC.07/2020 berakhir.
                       tanggal 27 Agustus 2020, Menteri Keuangan
                       Republik Indonesia menetapkan Kawasan
                       Pabean RPU yang beralamat di Jl. Raya Merak
                       - Salira, Desa Mangunreja, RT.01/1, Kecamatan
                       Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,
                       sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas
                       nama RPU, untuk penimbunan 65 tangki.
3.     Surat Pencatatan Kegiatan Operasional Perusahaan Bongkar Muat
       RPU            Berdasarkan Surat Pencatatan Melakukan Surat Pencatatan ini berlaku sampai dengan
                      Kegiatan Usaha No. AL.002/12/3/KSOP.Btn-20 31 Agustus 2021.
                      tanggal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh
                      Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
                      Pelabuhan Kelas I Banten, RPU telah diberikan
                      persetujuan untuk melaksanakan kegiatan
                      operasional PBM.
Perizinan Lingkungan Hidup
1      Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
       RPU             Berdasarkan Surat Ijin No. 667/11/Penceg./      Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
                       BLH/2015 tanggal 16 April 2015, yang            tersebut berlaku selama 5 tahun sejak tanggal
                       dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan        16 April 2015 sampai dengan tanggal 16 April
                       Hidup Kabupaten Serang atas nama Bupati         2020.
                       Serang, telah diberikan izin bagi RPU, bidang
                       usaha bulk chemicals & oil storage, untuk
                       melakukan kegiatan penyimpanan sementara        Berdasarkan surat No. 658/031/SPPK/TPSL-B3/
                       limbah B3.                                      DPMPTSP/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang
                                                                       dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
                                                                       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                                       Kabupaten Serang, RPU telah memenuhi
                                                                       komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
                                                                       Penghasil (Izin Penyimpanan) dan izin tersebut
                                                                       berlaku 5 tahun sejak dinyatakan efektif oleh
                                                                       Lembaga OSS.

12. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi

Sifat Pihak Berelasi

Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang
saham terakhir Perseroan.

GI adalah entitas anak dari Barito Pacific.




                                                       32
Page 53
SCG Chemicals adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan.

SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Chemicals
Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd.,
dan PT Nusantara Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam kelompok usaha grup SCG.

SRI adalah entitas asosiasi dari SMI.

PT SCG Barito Logistics adalah entitas asosiasi dari Barito Pacific dan grup SCG.

Transaksi-transaksi Pihak Berelasi

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar,
yang meliputi antara lain:

Perseroan dan Entitas Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:
                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                     30 Juni               31 Desember
                        Keterangan
                                                              2020             2019      2019       2018
Dewan Komisaris
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus                                                     300            529       826         598
Tunjangan lain-lain                                                  -             15        15           3
Subjumlah                                                          300            544       841         601


Direksi
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus                                                   1.292           2.942     4.215      4.936
Tunjangan lain-lain                                                131             102       236        214
Subjumlah                                                        1.423           3.044     4.451      5.150
Jumlah                                                           1.723           3.588     5.292      5.751

Perseroan dan Entitas Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.

Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 11%, 12%, 13% dan 7% dari jumlah pendapatan bersih masing-
masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018. Pada tanggal pelaporan, piutang
atas penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,26%, 0,75% dan 0,62%
dari jumlah aset masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018.

Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                     30 Juni              31 Desember
                        Keterangan
                                                              2020             2019      2019       2018
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                     43.471         22.314    73.513          -
SRI                                                              33.627         39.215    94.061     25.725
NPS                                                              12.733         18.493    34.644     16.024
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                     1.569              -         -          -
SCG Ico Polymers Co., Ltd.                                        1.366             90       492        151
SCG Performance Chemicals Co., Ltd.                                 637          1.416     2.301        954
Rayong Olefins Co., Ltd.                                            527              -         -          -
SCG Plastics Co., Ltd.                                               70              -        46          -
SCG Chemicals Co. Ltd.                                                -         41.033    41.033    135.846
Jumlah                                                           94.000        122.561   246.090    178.700

Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 6%, 6% dan 5% dari jumlah pembelian
bahan baku pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, untuk tahun yang berakhir



                                                    33
Page 54
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 dan masing-masing sebesar 3%, 8% dan 4% dari
jumlah pembelian barang jadi pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018. Utang atas pembelian
tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 1,69%, 1,4% dan 0,5% dari jumlah liabilitas masing-
masing pada tanggal pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018.

Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                                  30 Juni                    31 Desember
                           Keterangan
                                                                           2020             2019           2019       2018
Bahan baku
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                                 26.092            4.874        39.755           -
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                                 6.132            9.897        17.454      13.323
Rayong Olefins Co., Ltd.                                                      1.343            3.644        10.991       1.259
SCG Chemicals Co. Ltd.                                                            -           20.280        10.014      73.598
Barang jadi
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                                 1.924            2.152         5.853       2.268
Rayong Olefins Co., Ltd.                                                          -                -         4.088           -
SCG Chemicals Co. Ltd.                                                            -            4.010             -       4.506
Jumlah                                                                       35.491           44.857        88.155      94.954

Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
penyediaan utilitas berupa water treatment.

Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman produk petrokimia dan
warehouse operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.

CAP-2 mengadakan perjanjian jasa konsultasi untuk proyek pengembangan pada periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dengan Rayong Engineering and Plant Services Co. Ltd. sebesar US$398 ribu serta dengan Texplore Co.,
Ltd. sebesar US$480 ribu. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain.

Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas
Anak telah mengadakan transaksi-transaksi tambahan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
sebagai berikut:

     No.          Nama Perjanjian                 Pihak                    Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
Perseroan
1.          Pe rja n jia n Se wa Me n ye wa Perseroan; dan        GI setuju untuk menyewakan dan Sampai dengan tanggal 30
            Wisma Barito Pacific Jakarta GI                       Perseroan setuju untuk menyewa Juni 2021.
            tanggal 1 Juli 2016 sebagaimana                       ruang dan bangunan kepada GI
            terakhir kali diubah dengan                           dengan rincian sebagai berikut:
            Amandemen Keenam Perjanjian                           a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7 Tower A dan
            Sewa Menyewa Wisma Barito                                Lantai 2 dan 7 Gudang Tower B;
            Pacific Jakarta tanggal 1 Juli
                                                                  b. Total area disewakan: Lantai 2
            2020.                                                    Tower A (820,22 m2), Lantai 5
                                                                     Tower A (714,01 m2), Lantai 7
                                                                     Tower A (656,51 m2), Lantai 2
                                                                     Tower B (753,04 m2), Gudang
                                                                     (18,81 m2), dan Lantai 7 Tower
                                                                     B (285,99 m2); dan
                                                                  c. Total Area Disewakan: 3.248,58
                                                                     m2,

                                                                  yang terletak di Wisma Barito Pacific,
                                                                  Jl. Let. Jend. S. Parman Kavling 62-
                                                                  63, Jakarta dan dimiliki oleh GI.




                                                             34
Page 55
     No.          Nama Perjanjian                   Pihak                  Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
2.         Perjanjian Turunan tentang Sewa Perseroan; dan          P e r s e r o a n s e p a k a t u n t u k Sampai dengan 28 Februari
           Bangunan Gedung Kawasan II SRI                          menyewakan SRI bangunan gudang 2021.
           tanggal 13 Agustus 2020 antara                          milik PT Krakatau Industrial Estate
           Perseroan dan SRI.                                      Cilegon (“KIEC”) berikut fasilitasnya
                                                                   untuk tempat penyimpanan dan
                                                                   bongkar muat barang-barang berupa
                                                                   synthetic rubber yang dikemas dalam
                                                                   metal box goodpack atau GPS.
SMI
1.         Perjanjian Sewa Menyewa Wisma a. SMI                    GI setuju untuk menyewakan dan 1 Juli 2018 sampai dengan
           Barito Pacific Jakarta tanggal                          SMI setuju untuk menyewa ruang dan tanggal 30 Juni 2021.
           1 Juli 2016 antara SMI dan PT b. GI                     bangunan dengan rincian sebagai
           Griya Idola sebagaimana diubah                          berikut:
           terakhir kali dengan Amandemen
           Ketiga Perjanjian Sewa Menyewa                          Lokasi: Lantai 2 dan 7 Tower A dan
           Wisma Barito Pacific Jakarta                            Lantai 2 Tower B
           tanggal 1 Juli 2020.                                    Luas Bersih Ruang Kantor: Lantai 2
                                                                   Tower A (82,85 m2), Lantai 7 Tower
                                                                   A (186,35 m2), dan Lantai 2 Tower B
                                                                   (293,39 m2)

                                                                   10% dari Area Umum: 56,26 m2

                                                                   Total Area Disewakan: 618,85 m2,

                                                                   Dari gedung yang dikenal sebagai
                                                                   Wisma Barito Pacific, Jl. Let. Jend.
                                                                   S. Parman Kavling 62-63, Jakarta
                                                                   (“Gedung”) dan dimiliki oleh GI.
2.         Sales and Purchase Contract for   SMI; dan              SCGCHTS (melalui pabrik afiliasinya    Perjanjian berlaku selama
           Benzene tanggal 25 Desember                             Olefins Cracker) setuju untuk          12 bulan dan mulai berlaku
           2019 antara SMI dan SCG           SCG Chemicals         menjual benzene kepada SMI, untuk      efektif pada 1 Januari
           Chemicals Trading (Singapore)     Trading (Singapore)   memenuhi kebutuhan SMI.                2020 sampai dengan 31
           Pte. Ltd.                         Pte. Ltd.                                                    Desember 2020. Apabila
                                             (“SCGCHTS”).                                                 jangka waktu perjanjian telah
                                                                                                          berakhir, maka perjanjian
                                                                                                          dapat diperpanjang dan/
                                                                                                          atau diperbaharui oleh
                                                                                                          para pihak berdasarkan
                                                                                                          kesepakatan bersama.
3.         Sale and Purchase Contract for    SMI;                  Rayong dan MTPO secara bersama-        Perjanjian mulai berlaku
           Benzene tanggal 2 Januari 2020                          sama setuju untuk menjual Benzene      efektif pada 1 Januari
           antara SMI, Rayong Olefins Co.    Rayong Olefins Co.    kepada SMI dengan kuantitas dan        2020 sampai dengan 31
           Ltd., dan Map Ta Phut Olefins     Ltd. (“Rayong”);      ukuran kargo yang telah disepakati     Desember 2020.
           Co. Ltd.                          dan                   bersama oleh para pihak.
                                             Map Ta Phut Olefins
                                             Co. Ltd. (“MTPO”).
CAP-2
1.         Perjanjian Sewa Menyewa Wisma CAP-2; dan                Ruangan dan bangunan berlokasi di Sampai dengan tanggal 30
           Barito Pacific Jakarta tanggal 26                       Tower A Wisma Barito Pacific lantai 7 Juni 2021.
           April 2017, sebagaimana terakhir GI                     dengan luas total 112,20 m2 dengan
           diubah dengan Amandemen                                 rincian total luas bersih ruang kantor
           Ketiga atas Perjanjian Sewa                             102,00 m2 dan 10% dari area umum
           Menyewa Wisma Barito Pacific                            seluas 10,20 m2.
           Jakarta tanggal 1 Juli 2020 antara
           CAP-2 dan GI.

13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas
Anak telah mengadakan perjanjian-perjanjian tambahan dengan pihak ketiga sebagai berikut:

Perjanjian Fasilitas Kredit

Perseroan

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada bulan November 2014, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan untuk
Fasilitas Kredit Multi dengan batasan kredit sebesar USD 80.000.000 bagi Perseroan dan USD 30.000.000
bagi SMI, serta Fasilitas Forex Forward Line dengan batasan kredit sebesar USD 70.000.000, sebagaimana


                                                              35
Page 56
diubah terakhir kali pada tanggal 18 September 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari
Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance
Payable At Usance (UPAU L/C), SKBDN Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas
Unjuk dan SKBDN atas Unjuk Dibayar Berjangka dan Bank Garansi yang memiliki jangka waktu sampai
dengan 27 Oktober 2020, serta Fasilitas Forex Forward Line yang terdiri dari Tom, Spot, Forward, SWAP
dan DNDF yang memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021.

Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan dan/atau SMI masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali
bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain), Perseroan dan/atau SMI wajib untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut: (i) memberitahukan secara tertulis kepada BCA mengenai adanya perubahan susunan direksi,
dewan komisaris dan serta perubahan anggaran dasar, (ii) menjaga, memelihara dan mempertahankan
current ratio keuangan, agar perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total utang lancar minimal 1
(satu) kali, (iii) mempertahankan (a) status kelembagaan Perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan (b)
kepemilikan saham Tuan Prajogo Pangestu dan SCG Chemicals pada Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung minimal sebesar 51%.

Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada BCA apabila Perseroan dan/atau SMI (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris
dan pemegang saham Perseroan dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya perubahan,
(ii) akan memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/
penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan dan/
atau SMI kepada pihak lain, minimal 12 hari kerja sebelumnya.

Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.

Pada tanggal 8 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan
dengan Obligasi.

DBS Bank Ltd. (“DBS”)

Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan dengan
DBS, yang telah diubah, terakhir kali pada 25 Mei 2018 dan berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli
2020 (“Surat Amandemen I”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan telah memperoleh Fasilitas Modal
Kerja dengan limit sebesar USD110.000.000* dengan sifat committed (“Perjanjian Fasilitas Committed”).
Perjanjian Fasilitas Committed ini dimulai sejak dan termasuk tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan termasuk
tanggal yang jatuh pada bulan ke-36 dari tanggal 25 Mei 2018, yaitu tanggal 25 Mei 2021. Untuk Advance,
bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,75% per tahun sedangkan untuk Loan
akan dibebankan bunga sebesar 2,25% per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Committed
ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Committed ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan atas pemberian jaminan, pembebanan,
pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

*Sebelumnya, berdasarkan Surat Amandemen I, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) maksimum
limit fasilitas yang sebelumnya USD 80.000.000 menjadi USD 110.000.000; (ii) definisi pinjaman; dan (iii)
ketentuan tentang bahasa) baru akan berlaku pada tanggal dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa
seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam Surat Amandemen I telah terpenuhi hingga memenuhi
persyaratannya atau dikesampingkan. Berdasarkan konfirmasi dari DBS tanggal 8 Oktober 2020 kepada
Perseroan, seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam Surat Amandemen I telah terpenuhi dan
dengan demikian, perubahan sebagaimana diatur dalam Surat Amandemen I telah berlaku sejak tanggal
7 Agustus 2020.

Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan, PBI dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan
DBS, dimana DBS telah setuju untuk memberikan Fasilitas modal kerja dengan non-komitmen dalam
jumlah hingga sebesar USD 60.000.000** (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”) sebagaimana telah
diubah berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 (“Surat Amandemen II”). Perjanjian Fasilitas
Non-Komitmen ini berlaku sampai dengan 25 Mei 2021 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya
untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada
Perseroan. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,25% per
tahun sedangkan untuk Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,85% per
tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan
atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.




                                                     36
Page 57
Berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas Committed dan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen di atas,
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan segera setelah terdapat perubahan atas
anggaran dasar Perseroan, dengan menyampaikan perubahan tersebut kepada DBS.

**Sebelumnya, berdasarkan Surat Amandemen II, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) seluruh
rujukan/arti/ketentuan terhadap PBI; dan (ii) ketentuan tentang bahasa) baru akan berlaku pada tanggal
dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam
Surat Amandemen II telah terpenuhi hingga memenuhi persyaratannya atau dikesampingkan. Berdasarkan
konfirmasi dari DBS tanggal 12 Oktober 2020 kepada Perseroan, seluruh persyaratan pendahuluan yang
tercantum dalam Surat Amandemen II telah terpenuhi dan dengan demikian, perubahan sebagaimana diatur
dalam Surat Amandemen II telah berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2020.

PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)

Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi
dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 17 Februari 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit
Gabungan I sebesar USD 125.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh Perseroan), yang terdiri dari (i)
fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman Berulang”), (ii) fasilitas
kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran
tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang
dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar
USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank
garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Untuk Fasilitas Limit Gabungan II sebesar USD 20.000.000
(yang hanya dapat digunakan oleh SMI), terdiri dari (i) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD
20.000.000, (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar
USD 20.000.000, (iii) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD 20.000.000, (iv) fasilitas bank garansi
dengan limit sebesar USD 5.000.000, dan (v) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk
dengan limit sebesar USD 20.000.000. Selain itu Perseroan dan SMI masing-masing memiliki fasilitas treasuri
dengan limit sebesar USD 10.000.000 untuk Perseroan dan sebesar USD 5.000.000 untuk SMI (“Fasilitas
Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Bunga akan dibebankan
secara harian sebesar 2,55% per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap
akhir bulan dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan dan SMI yang menggunakan fasilitas ini di
HSBC. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan, kecuali untuk Fasilitas Pinjaman
Berulang yang syarat dan ketentuannya (termasuk ketentuan mengenai jaminan) diatur dalam suatu perjanjian
terpisah. Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada HSBC
untuk setiap rencana perubahan atas susunan Dewan Komisaris, Direksi, perubahan anggaran dasar, dan
berdasarkan permintaan dari HSBC, memberikan struktur pemegang saham mayoritas terkini.

Kemudian pada tanggal 5 September 2018, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian
Pinjaman dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 24 Februari 2020. Perjanjian ini merupakan
pengaturan khusus atas Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut
adalah fasilitas pinjaman berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-
masing pinjaman akan jatuh tempo maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan. Periode penarikan fasilitas ini dimulai dalam waktu 1 tahun
setelah 4 September 2019 atau sampai dengan 4 September 2020. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan
dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar 2,50% per tahun di atas LIBOR (yang saat
ini adalah sebesar 1,75% per tahun) yang harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan
mendebit rekening manapun milik Perseroan yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa
pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sebelum Perseroan (i) melakukan
likuidasi, pembubaran atau menggabungkan atau mengkonsolidasikan diri dengan perusahaan manapun atau
mengijinkan perusahaan manapun untuk menggabungkan diri dengan Perseroan atau untuk mengambil-alih
seluruh atau sebagian besar dari aset atau permodalan dari perusahaan manapun, (ii) membeli, mengambilalih
atau menyebabkan timbulnya suatu kewajiban untuk membeli atau mengambilalih suatu atau seluruh aset
atau bisnis dari orang, firma atau perusahaan manapun, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normalnya
yang saat ini dilakukan, (iii) membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan apapun
juga atas aset lancar saat ini terutama piutang dan barang persediaan Perseroan, kecuali untuk jaminan
yang tercantum dalam perjanjian pembagian jaminan, (iv) memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada
siapapun juga (kecuali pinjaman atau kredit yang diberikan dengan persyaratan yang wajar dalam rangka
kegiatan usaha yang normal dari Perseroan atau yang diberikan untuk anak perusahaan), (v) menjual,
menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset manapun dari Perseroan yang dapat
mengubah sifat dari kegiatan usaha Perseroan secara material, (vi) membuat, mengadakan, menyebabkan



                                                      37
Page 58
timbulnya, menanggung, menerima atau dengan cara apapun menjadi atau tetap memiliki tanggung jawab
atas kewajiban apapun (kecuali kewajiban yang dibuat berdasarkan perjanjian fasilitas ini, kewajiban yang
telah ada, atau kewajiban baru yang tidak akan menimbulkan dampak buruk yang material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, dan (vii) melanggar suatu kesanggupan, baik kesanggupan finansial atau lainnya dalam
perjanjian fasilitas. Sehubungan dengan jangka waktu seluruh pinjaman berdasarkan perjanjian yang telah
habis masa berlakunya, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan
oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan selesainya perpanjangan perjanjian.

Pada tanggal 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sehubungan
dengan Obligasi.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)

Pada tanggal 4 Mei 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah
pada tanggal 31 Juli 2019 yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 11 Agustus 2020, berupa (i) Fasilitas
Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, dengan bunga 9% per tahun, (ii)
Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 50.000.000, dengan
bunga LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5% per tahun (Rupiah), (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency)
(“Fasilitas TR”) sebesar USD 50.000.000, dengan bunga LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5% per
tahun (Rupiah), (iv) Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/
SBLC”) sebesar USD 20.000.000, (v) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor
(multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 50.000.000, dengan bunga sebesar LIBOR + 3,35%
per tahun (USD) dan 8,5% per tahun (Rupiah), dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas
PT”) sebesar USD 25.000.000, dengan bunga sebesar 4% per tahun (USD) dan 9% per tahun (Rupiah).

Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian fasilitas ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB,
Perseroan dilarang antara lain (i) mengadakan perubahan sifat usaha (nature of business) ataupun kegiatan
usaha Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri petrokimia, (ii) mengubah komposisi
pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu Barito Pacific dan SCG Chemicals secara bersama-sama
menjadi kurang dari 51%, dan (iii) melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, kecuali bila (a) Perseroan
menjadi entitas yang bertahan, (b) tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar utang,
atau (c) tidak menghilangkan maksud dan tujuan usaha Perseroan.

Fasilitas PRK, Fasilitas CC Lines, Fasilitas BG/SBLC, Fasilitas NWE/DWE serta Fasilitas TR diberikan CIMB
tanpa agunan (clean basis), sedangkan Fasilitas PT dijamin dengan barang persediaan (inventory) dan
piutang (account receivables).

Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020, dimana berdasarkan perjanjian
ini Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000
sublimit fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal
kerja Perseroan. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving dan dikenakan bunga sebesar LIBOR
+ margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan barang persediaan dan piutang Perseroan
(“Fasilitas KMK Mandiri”), dan (ii) perjanjian pemberian fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD
50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang
dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase
Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada
tanggal 30 Juli 2020. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC dan
SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan biaya bunga sebesar
LIBOR +1% untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR +1% untuk mata uang Rupiah, sedangkan
atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% untuk mata uang Dollar Amerika
Serikat dan JIBOR + 1,1% untuk mata uang Rupiah (“Fasilitas NCL Mandiri”). Masa berlaku atas Fasilitas
KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri telah diperpanjang pada tanggal 30 Juli 2020, sehingga kedua fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.




                                                       38
Page 59
Selain itu, pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan
Mandiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 27 Agustus 2020. Berdasarkan
perjanjian tersebut Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX
Forward, dan FX Option) sebesar USD 20.000.000 yang bersifat uncommitted dan advised dan (ii) transaksi
Cross Currency Swap (CCS) sebesar Rp 1.000.000.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas
ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi
transaksi FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, FX Option dan dapat digunakan untuk melakukan
transaksi Cross Currency Swap (CCS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai
dengan 29 Juli 2021.

PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)

Pada tanggal 16 Oktober 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Pembiayaan Perdagangan senilai USD
50.000.000, yang telah diubah pada 28 November 2017 dan terakhir kali diperpanjang berdasarkan surat
No. LC/IR-566/LA/2020 tertanggal 2 September 2020, yang terdiri dari Fasilitas Surat Berkredit (L/C) dan
Fasilitas Penerimaan Trust berdasarkan perjanjian fasilitas dengan BNPP Indonesia. Fasilitas ini dikenakan
bunga sebesar LIBOR + 1,1% per tahun untuk L/C yang diterbitkan dalam USD, dan LIBOR + 1,35% untuk
fasilitas trust receipt. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku termasuk namun
tidak terbatas pada naphtha, propylene, butene-1, bahan kimia lainnya, dan spareparts.

Jangka waktu penarikan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021 atau setiap tanggal lainnya sesuai
dengan kebijakan BNPP Indonesia sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Pelunasan
atas masing-masing fasilitas yang ditarik berdasarkan perjanjian fasilitas ini wajib dilakukan secara penuh
pada hari terakhir periode bunga pada penarikan tersebut, periode bunga mana diberitahukan secara terpisah
kepada Perseroan oleh BNPP Indonesia. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.

Pada tanggal 28 Maret 2019, Perseroan memperoleh fasilitas perbankan lainnya, yang telah diubah
pada tanggal 17 September 2019 dan diperpanjang berdasarkan surat No. LC/IR-567/LA/2020 tertanggal
2 September 2020, yang terdiri dari Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility), Sight and Usance
Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-Sight (UPAS)
dan Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas sebesar USD
35.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 1,3% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,3% per
tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility) dan 1,35%
per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,35% per tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas
Penerimaan Trust. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan.
Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama
Perseroan. Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021.

RPU

Mandiri

Pada tanggal 19 September 2019, RPU dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja
(sebagaimana telah diperpanjang pada tanggal 16 September 2020), dimana berdasarkan perjanjian ini
RPU telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar Rp10.000.000.000 dalam
rangka pembiayaan modal kerja untuk tambahan modal kerja operasional usaha jasa penyewaan tangki
minyak dan bahan kimia RPU. Fasilitas ini bersifat revolving dan dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun
yang dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Fasilitas ini dijamin piutang usaha
RPU dari jasa penyewaan tangki minyak dan bahan kimia dan aset tetap dari 3 Sertipikat HGB atas nama
RPU (“Fasilitas KMK RPU”), dan (ii) perjanjian kredit investasi dengan limit sebesar Rp90.000.000.000.
Fasilitas ini diberikan dalam rangka pembiayaan investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas
aset milik RPU berupa tanah dan tank storage yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Desa Mangunreja,
Pulo Ampel, Serang, Banten. Fasilitas kredit investasi ini dikenakan biaya bunga sebesar 9,00% per tahun
yang dibayar efektif setiap bulan (“Fasilitas KI RPU”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK RPU terhitung sejak
19 September 2020 sampai dengan 18 September 2021, sedangkan Fasilitas KI RPU berlaku selama 90
bulan terhitung sejak 19 September 2019 sampai dengan 18 Maret 2027.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana terakhir kali diubah
tanggal 24 Agustus 2020 dengan BTN sebagai wali amanat, sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar
Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i) obligasi seri A dengan
jumlah pokok sebesar Rp 528.800.000.000 (lima ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan



                                                         39
Page 60
tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal emisi, yaitu 26 Agustus 2023, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 357.700.000.000
(tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan
koma tujuh nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, yaitu 26 Agustus 2025,
dan (iii) obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 113.500.000.000 (seratus tiga belas miliar lima ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, yaitu 26 Agustus 2027. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-
lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000

Pada tanggal 8 November 2017, Perseroan, PBI dan SMI (sebagai penanggung), dan Deutsche Bank
Trust Company Americas (sebagai wali amanat (trustee), agen pembayaran, agen transfer dan pendaftar)
telah menandatangani Indenture sehubungan dengan penerbitan surat utang senior tanpa jaminan yang
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD 300.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 4,95%, yang diterbitkan oleh Perseroan dan ditanggung dengan penanggungan
perusahaan oleh PBI dan SMI (“Surat Utang”). Pada tanggal 8 November 2017, masing-masing PBI dan
SMI telah menandatangani Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee), keduanya dibuat di bawah
tangan, untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas kewajiban-kewajiban yang ditanggung
sehubungan dengan Surat Utang.

Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buyback) dan pembatalan atas Surat Utang sebanyak USD
22.490.000 yang dilakukan dalam periode April 2020 sampai September 2020.

Perjanjian Operasional

No.          Nama Perjanjian                    Pihak                  Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
Perseroan
1.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan       Perseroan adalah perusahaan yang    Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
      dan/atau Polypropylene tanggal                         memproduksi Produk, sedangkan
      2 Januari 2020 sebagaimana PT Poliplas Indah           PIS adalah perusahaan yang          Sehubungan dengan masa berlaku
      diubah dengan Amandemen - Sejahtera (“PIS”).           membutuhkan Produk untuk bahan      perjanjian yang telah berakhir, para
      Q2 2020 atas Perjanjian Jual                           baku produksinya. Oleh karena       pihak dalam perjanjian masih terus
      Beli Polyethylene dan/atau                             itu, PIS bermaksud membeli dan      melaksanakan hak dan kewajibannya
      Polypropylene tanggal 1 April                          Perseroan bersedia untuk menjual    dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      2020                                                   Produk kepada PIS.                  ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                                                                                 tercantum dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya dokumen
                                                                                                 perpanjangan.
2.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan       Perseroan adalah perusahaan yang    Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
      dan/atau Polypropylene tanggal                         memproduksi Produk, sedangkan
      2 Januari 2020 sebagaimana CV Sinar Joyoboyo           S JP adal ah perusahaan yang        Sehubungan dengan masa berlaku
      diubah dengan Amandemen – Plastik (“SJP”).             membutuhkan Produk untuk bahan      perjanjian yang telah berakhir, para
      Q2 2020 atas Perjanjian Jual                           baku produksinya. Oleh karena       pihak dalam perjanjian masih terus
      Beli Polyethylene dan/atau                             itu, SJP bermaksud membeli dan      melaksanakan hak dan kewajibannya
      Polypropylene tanggal 1 April                          Perseroan bersedia untuk menjual    dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      2020                                                   Produk kepada SJP.                  ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                                                                                 tercantum dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya dokumen
                                                                                                 perpanjangan.
3.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene   Perseroan; dan      Perseroan adalah perusahaan yang   Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
      dan/atau Polypropylene tanggal                          memproduksi Produk, sedangkan
      2 Januari 2020 sebagaimana          PT      C a h a y a CKP adalah perusahaan yang         Sehubungan dengan masa berlaku
      diubah dengan Amandemen –           Kharisma Plasindo membutuhkan Produk untuk bahan       perjanjian yang telah berakhir, para
      Q2 2020 atas Perjanjian Jual        (“CKP”)             baku produksinya. Oleh karena      pihak dalam perjanjian masih terus
      Beli Polyethylene dan/atau                              itu, CKP bermaksud membeli dan     melaksanakan hak dan kewajibannya
      Polypropylene tanggal 1 April                           Perseroan bersedia untuk menjual   dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      2020                                                    Produk kepada CKP.                 ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                                                                                 tercantum dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya dokumen
                                                                                                 perpanjangan.




                                                                  40
Page 61
No.          Nama Perjanjian                   Pihak                   Deskripsi Singkat                         Jangka Waktu
4.    Perjanjian Jual Beli Gas No. Perseroan; dan           B I G b e r s e d i a m e n j u a l d a n Perjanjian berlaku sampai dengan
      13.127/BIG-LGA/I/2015 tanggal PT Banten Inti          menyalurkan gas bumi dengan tanggal 31 Desember 2022.
      1 Januari 2015 antara Perseroan Gasindo (“BIG”)       spesifikasi yang diatur dalam
      dan PT Banten Inti Gasindo                            perjanjian kepada Perseroan dan
      sebagaimana diubah terakhir                           Perseroan bersedia membeli dan
      dengan Amandemen Kedua                                menerima gas bumi sesuai keperluan
      Perjanjian Jual Beli Gas tanggal                      industri Perseroan yang berlokasi di
      2 Januari 2020                                        Ciwandan-Banten.
5     Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan      Perseroan adalah perusahaan yang         31 Maret 2020.
      dan/atau Polypropylene tanggal PT Indonesia Seia      memproduksi Produk, sedangkan
      2 Januari 2020                    (“PTIS”)            PTIS adalah perusahaan yang              Sehubungan dengan masa berlaku
                                                            membutuhkan Produk untuk bahan           perjanjian yang telah berakhir, para
                                                            baku produksinya. Oleh karena            pihak dalam perjanjian masih terus
                                                            itu, PTIS bermaksud membeli dan          melaksanakan hak dan kewajibannya
                                                            Perseroan bersedia untuk menjual         dan oleh karenanya tetap tunduk pada
                                                            Produk kepada PTIS.                      ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                                                                                     tercantum dalam perjanjian sampai
                                                                                                     dengan ditandatanganinya dokumen
                                                                                                     perpanjangan.
6.    Agreement Between PT Chandra       Perseroan; dan     LTI memiliki hak untuk memberikan        Perjanjian berlaku selama teknologi
      Asri and Lummus Technology         Lummus             lisensi, mengungkapkan informasi         masih digunakan dan akan berlaku
      LLC. for License and Engineering   Technology         teknis dan memberikan engineering        sampai dengan diakhirinya perjanjian
      and Technical Services Relating    LLC (dahulu        services atas proses, yang               tersebut oleh para pihak.
      to a Butadiene Extraction Plant    dikenal Lummus     dikembangkan oleh BASF SE
      to be Located in Anyer, West       Technology Inc.,   (“Lisensi Proses BASF”);                      Sampai dengan tanggal Informasi
      Java, Indonesia tanggal 19         “LTI”)                                                           Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      April 2010, sebagaimana diubah                        P a d a t a n g g a l 1 9 A p r i l 2 0 1 0 , belum diakhiri oleh para pihak, oleh
      dengan Novation Agreement                             Perseroan dan LTI mengadakan karena itu para pihak tetap terikat
      tanggal 16 September 2011 dan                         perjanjian dimana LTI menyetujui pada syarat dan ketentuan perjanjian.
      Amendment No. 1 to Agreement                          untuk memberikan kepada Perseroan
      for License and Engineering                           (d/h PT Chandra Asri) hak non-
      and Technical Services tanggal                        eksklusif untuk mempergunakan
      21 September 2015 antara                              Lisensi Proses BASF untuk proses
      Perseroan, Lummus Technology                          produksi 137.282 MTA butadiene
      LLC dan PBI Amandemen                                 di pabrik Perseroan di Anyer, Jawa
      Q2 2020 atas Perjanjian                               Barat;
      Jual Beli Polyethylene dan/                           Dengan Lisensi Proses BASF
      atau Polypropylene tanggal                            tersebut, Perseroan berhak untuk
      tanggal 1 Januari 2020 antara                         menggunakan Informasi Teknis
      PBI, Perseroan dan Lummus                             Lummus namun Perseroan tidak
      Technology LLC                                        memiliki hak untuk memberikan sub-
                                                            lisensi kepada pihak ketiga;

                                                            Ketentuan mengenai kerahasiaan
                                                            dalam perjanjian lisensi mengikat
                                                            Perseroan walaupun perjanjian telah
                                                            berakhir.
7.    Technical Services Agreement Perseroan;               SMI dari waktu ke waktu memiliki         Perjanjian berlaku selama 1 tahun
      terkait dengan Fasilitas Styrene, SMI; dan            kebutuhan untuk jasa teknis              sejak tanggal 1 April 2008 dan akan
      Ethylbenzene, Ethylene, dan LTI                       sehubungan dengan pabrik No. 1           diperpanjang secara otomatis selama
      Butadiene Tanggal 1 April 2008                        dan No. 2 yang dimiliki oleh SMI         1 tahun kecuali diakhiri oleh salah
      antara Perseroan, SMI, PBI dan                        yang berlokasi di Merak, Indonesia,      satu pihak dengan pemberitahuan 30
      Lummus Technology Overseas                            yang menggunakan teknologi styrene       hari sebelum pengakhiran perjanjian.
      LLC sebagaimana terakhir kali                         dan/atau ethylbenzene LTI dan/atau
      diubah dengan Amandemen                               afiliasinya, dan pabrik Perseroan yang
      No. 1 tanggal 28 Oktober 2016                         berlokasi di Cilegon, Indonesia, yang        Sampai dengan tanggal Informasi
      dan sebagaimana terakhir telah                        menggunakan teknologi ekstraksi              Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      di novasikan kepada Perseroan                         ethylene dan/atau butadiene dari LTI         belum diakhiri oleh para pihak, oleh
      berdasarkan Perjanjian Novasi                         dan/atau afiliasinya.                        karena itu para pihak tetap terikat
      tanggal 1 Januari 2020 antara
      PBI, SMI, Perseroan dan                               LT I m e n y e d i a k a n j a s a - j a s a pada syarat dan ketentuan perjanjian.
      Lummus Technology Overseas                            terkait dengan fasilitas Styrene,
      LLC                                                   Ethylbenzene, Ethylene dan
                                                            Butadiene kepada Perseroan dan
                                                            SMI.




                                                                  41
Page 62
No.         Nama Perjanjian                   Pihak                    Deskripsi Singkat                           Jangka Waktu
8.    License and Engineering and      Perseroan; dan       P e r s e r o a n b e r m a k s u d u n t u k Perjanjian berlaku sejak tanggal 16 Mei
      Technical Services Relating                           memperoleh lisensi dari CB&I untuk: 2017. Uji Penerimaan (Acceptance
      to a Butene-1 Plant to be        Lummus
                                                            a. proses pemisahan dan produksi Test) harus diselesaikan dalam
      Located in Ciwandan, Cilegon,    Technology LLC
                                                                butene-1 dari C4 streams, dan waktu 20 hari sejak pemberitahuan
      Banten Province, Indonesia       (dahulu dikenal          perawatan terkait; dan                    CB&I kepada Perseroan terkait Uji
      Agreement tanggal 16 Mei 2017    sebagai CB&I
                                       Technology Inc.,     b. proses produksi MTBE dengan Penerimaan tersebut atau 6 bulan
      antara CB&I Technology Inc.                               menggunakan reaktor fixed sejak tanggal Mechanical Completion
      dan PBI sebagaimana telah di     “CB&I”).
                                                                bed “constant boiling point”, (yang mana yang lebih dini), namun
      novasikan kepada Perseroan                                dan Selective Hydrogenation dalam hal apapun tidak lebih dari 42
      berdasarkan Perjanjian Novasi                             Processes.                                bulan sejak tanggal efektif, yakni 16
      tanggal 1 Januari 2020 antara                                                                       Mei 2021.
      PBI, Perseroan dan Lummus
      Technology LLC
9.    CDModules R System Sale Perseroan; dan                Perseroan bermaksud untuk membeli          Selama tidak diakhiri oleh Para
      Agreement tanggal 2 April 2019 CB&I.                  dan menggunakan proprietary                Pihak dan berdasarkan ketentuan-
      antara Lummus Technology LLC                          catalyst system untuk digunakan pada       ketentuan terkait pengakhiran
      dan PBI sebagaimana telah di                          pabrik Perseroan yang berlokasi di         sebagaimana diatur dalam perjanjian,
      novasikan kepada Perseroan                            Ciwandan, Cilegon, Provinsi Banten.        perjanjian akan berlaku dan mengikat
      berdasarkan Perjanjian Novasi                                                                    Para Pihak selama 15 tahun terhitung
      tanggal 1 Januari 2020 antara                                                                    sejak tanggal berlakunya perjanjian
      PBI, Perseroan dan Lummus                                                                        atau 2 April 2034. Setelah habis
      Technology LLC                                                                                   masa berlaku awal tersebut habis,
                                                                                                       maka perjanjian akan secara otomatis
                                                                                                       diperpanjang untuk periode 1 tahun
                                                                                                       untuk masing-masing perpanjangan.
10.   Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) Perseroan; dan         Perseroan berencana untuk                  Perjanjian ini masih berlaku dan
      Project Detailed Engineering IKPT                     menggunakan jasa IKPT dalam                mengikat para pihak sampai dengan
      Agreement Relating to a Heater                        melaksanakan jasa detailed                 dikeluarkannya Final Acceptance
      Revamp Project Located at                             engineering and design, termasuk           Cerificate.
      Cilegon, Banten, Indonesia                            pengadaan atas perlengkapan
      antara PBI dan IKPT tanggal                           lokal (termasuk pengiriman dan             Kecuali ditentukan lain di kemudian
      28 Mei 2018, dan sebagaimana                          inspeksi) dan pembangunan                  hari oleh para pihak, Final Acceptance
      terakhir telah dinovasikan                            perlengkapan dan fasilitas-fasilitas,      Certificate akan dikeluarkan pada
      kepada Perseroan berdasarkan                          menerima perlengkapan impor di             tanggal 15 September 2020. Jangka
      Perjanjian Novasi tanggal                             titik pengiriman, memperoleh izin          waktu tanggung jawab atas kecacatan
      23 Desember 2019 antara                               bea cukai atas perlengkapan impor          adalah untuk periode 12 bulan sejak
      PT Petrokimia Butadiene                               titik pengiriman sampai dengan site.       tanggal 15 September 2020 atau 12
      Indonesia, Perseroan dan IKPT                                                                    bulan sejak tanggal yang disepakati
      dan telah diubah berdasarkan                                                                     lain oleh para pihak.
      Amandemen Pertama atas
      Kontrak Rekayasa, Pengadaan
      dan Konstruksi Terperinci Untuk
      Proyek Methyl Tert-Butyl (MTBE)
      di Cilegon, Banten, Indonesia
      tanggal 2 September 2020
      antara Perseroan dan IKPT
11.   E n g i n e e r i n g a n d S u p p l y Perseroan; dan TEC setuju untuk menyediakan (i)          Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
      Contract tanggal 28 Mei 2018 Toyo Engineering suku cadang untuk instalasi pre-                   16 April 2018.
      sehubungan dengan Proyek Corporation (“TEC”) commissioning dan commissioning;
      Butene-1 di Cilegon, Banten,                           (ii) suku cadang modal dan 2 tahun        Jaminan Pelaksanaan akan batal
      Indonesia antara PT Butadiene                          suku cadang untuk operasional dan         dengan sendirinya pada tanggal
      Indonesia dan Toyo Engineering                         pemeliharaan pabrik sesuai dengan         Sertifikat Penerimaan Pabrik
      Corporation sebagaimana                                ketentuan yang diatur dalam lampiran      sebagaimana dijadwalkan dalam
      dinovasikan dengan Perjanjian                          perjanjian.                               Jadwal Waktu dengan tanggal
      Novasi tanggal 20 Desember                                                                       kadaluarsa adalah 15 September
      2019 antara PT Petrokimia                                                                        2020, dengan ketentuan bahwa
      Butadiene Indonesia, Perseroan                                                                   Perseroan dapat meminta agar
      d a n To y o E n g i n e e r i n g                                                               Jaminan Pelaksanaan diperpanjang
      Corporation dan sebagaimana                                                                      jika penerbitan Sertifikat Penerimaan
      terakhir telah diubah                                                                            Pabrik ditunda.
      berdasarkan Amandemen                                                                            Jangka Waktu Tanggung Jawab atas
      Pertama Atas Kontrak Rekayasa                                                                    Kecacatan adalah untuk periode 12
      dan Pengadaan Untuk Proyek                                                                       bulan sejak tanggal 15 September
      Butene-1 di Cilegon, Banten,                                                                     2020 atau 12 bulan sejak tanggal
      Indonesia antara Perseroan dan                                                                   yang disepakati lain oleh para pihak.
      Toyo Engineering Corporation
      tanggal 2 September 2020




                                                                  42
Page 63
No.           Nama Perjanjian                      Pihak                  Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
12.    E n g i n e e r i n g a n d S u p p l y Perseroan; dan   TEC setuju untuk menyediakan (i)       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
       Contract tanggal 28 Mei 2018                             suku cadang untuk instalasi pre-       16 April 2018.
       sehubungan dengan Proyek TEC                             commissioning dan commissioning;
       Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE)                           (ii) suku cadang modal dan 2 tahun     Jaminan Pelaksanaan akan batal
       di Cilegon, Banten, Indonesia                            suku cadang untuk operasional dan      dengan sendirinya pada tanggal
       antara PBI dan Toyo Engineering                          pemeliharaan pabrik sesuai dengan      Sertifikat Penerimaan Pabrik
       Corporation sebagaimana                                  ketentuan yang diatur dalam lampiran   sebagaimana dijadwalkan dalam
       dinovasikan dengan Perjanjian                            perjanjian.                            Jadwal Waktu dengan tanggal
       Novasi tanggal 20 Desember                                                                      kadaluarsa adalah 15 September
       2019 antara PBI, Perseroan dan                                                                  2020, dengan ketentuan bahwa
       Toyo Engineering Corporation                                                                    Perseroan dapat meminta agar
       dan sebagaimana terakhir                                                                        Jaminan Pelaksanaan diperpanjang
       te l a h d iu b a h b e rd a sa r ka n                                                          jika penerbitan Sertifikat Penerimaan
       Amandemen Pertama Atas                                                                          Pabrik ditunda.
       Kontrak Rekayasa dan                                                                            Jangka Waktu Tanggung Jawab atas
       Pengadaan Untuk Proyek                                                                          Kecacatan adalah untuk periode 12
       Proyek Methyl Tert-Butyl Ether                                                                  bulan sejak tanggal 15 September
       (MTBE) di Cilegon, Banten,                                                                      2020 atau 12 bulan sejak tanggal
       Indonesia antara Perseroan dan                                                                  yang disepakati lain oleh para pihak.
       Toyo Engineering Corporation
       tanggal 2 September 2020
13.    Perjanjian Pemanfaatan Lahan Perseroan; dan              Pertagas selaku pemilik aset bersedia, Sampai dengan 14 Agustus 2023.
       No. 057/PG0000/2013-SO dan                               menyetujui, dan memberikan izin
       No. PL-CR/13-008 tanggal PT Pertamina Gas                ke pa da Pe rseroa n mel a kuka n
       25 September 2013 antara (“Pertagas”)                    pemanfaatan lahan Pertagas untuk
       Perseroan dengan PT Pertamina                            pembangunan jalur pipa gas ethylene
       Gas sebagaimana terakhir kali                            diameter 20 inch (“Pipa Gas”) di atas
       diubah dengan Amandemen III                              lahan yang telah berada di jalur pipa
       atas Perjanjian Pemanfaatan                              gas yang dikelola dan dioperasikan
       Lahan No. PLD-CRS/20/055                                 oleh Pertagas.
       tanggal 16 Juni 2020
                                                                Lahan yang dimanfaatkan oleh
                                                                Perseroan berada pada lokasi Right
                                                                of Way pada jalur pipa gas milik
                                                                Pertagas seluas 19.200 m2 yang
                                                                terletak di Banten.

14. Keterangan Tentang Aset Tetap

Pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, terdapat pelepasan jaminan (roya) hak tanggungan
atas 32 bidang tanah yang terletak di Cilegon dan Serang dengan rincian sebagai berikut:

                                                                  Luas                                   Tanggal
                                                                                Gambar Situasi/
 No.     Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat           Tanah                                Berakhirnya         Keterangan
                                                                                  Surat Ukur
                                                                   (m2)                                    Hak
        Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 70/
                                                                           Gambar Situasi No. 27 September T i d a k s e d a n g
        Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Kantor
 1.                                                                 92.510 10322/1996 tanggal 26 2026      dijaminkan kepada
        Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 29 Januari
                                                                           Desember 1996                   pihak ketiga.
        1997
        SHGB No. 71/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                  Gambar Situasi No.              Tidak sedang
                                                                                              27 September
 2.     Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 29                5.820 48/1997 tanggal 29              dijaminkan kepada
                                                                                              2026
        Januari 1997                                                       Januari 1997                    pihak ketiga.
        SHGB No. 103/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                 Surat Ukur No. 1/                            Tidak sedang
 3.     Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 21               12.100 SU/1998 tanggal 20 15 April 2028             dijaminkan kepada
        April 1998                                                         April 1998                                   pihak ketiga.
        SHGB No. 104/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                 Surat Ukur No. 2/                            Tidak sedang
 4.     Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 21                4.749 SU/1998 tanggal 10 15 April 2028             dijaminkan kepada
        April 1998                                                         April 1998                                   pihak ketiga.
        SHGB No. 155/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                 Surat Ukur No. 00787/             Tidak sedang
                                                                                                  29 Oktober
 5.     Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 19              11.965 Gunung Sugih/2009                 dijaminkan kepada
                                                                                                  2029
        November 2009                                                      tanggal 4 Agustus 2009            pihak ketiga.
        SHGB No. 21/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                  Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                               20 September
 6.     Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal             68.730 2563/1991 tanggal 3              dijaminkan kepada
                                                                                               2031
        20 September 1991                                                  September 1991                   pihak ketiga.
        SHGB No. 22/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                  Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                               20 September
 7.     Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal             78.520 828/1991 tanggal 27              dijaminkan kepada
                                                                                               2031
        20 September 1991                                                  Maret 1991                       pihak ketiga.
        SHGB No. 24/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                  Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                               20 September
 8.     Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal             87.087 831/1991 tanggal 27              dijaminkan kepada
                                                                                               2031
        20 September 1991                                                  Maret 1991                       pihak ketiga.




                                                                     43
Page 64
                                                              Luas                               Tanggal
                                                                          Gambar Situasi/
No.    Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat         Tanah                            Berakhirnya      Keterangan
                                                                            Surat Ukur
                                                               (m2)                                Hak
      SHGB No. 25/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                          20 September
9.    Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          86.009 830/1991 tanggal 27              dijaminkan kepada
                                                                                          2031
      20 September 1991                                               Maret 1991                       pihak ketiga.
      SHGB No. 26/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                          20 September
10.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          76.941 827/1991 tanggal 27              dijaminkan kepada
                                                                                          2031
      20 September 1991                                               Maret 1991                       pihak ketiga.
      SHGB No. 27/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambari Situasi No.              Tidak sedang
11.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal                 829/1991 tanggal 27 20 September dijaminkan kepada
      20 September 1991                                        95.795 Maret 1991          2031         pihak ketiga.
      SHGB No. 29/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                           14 Desember
12.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal         218.242 2100/1991 tanggal 16             dijaminkan kepada
                                                                                           2031
      14 Desember 1991                                                Agustus 1991                     pihak ketiga.
      SHGB No. 32/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.                Tidak sedang
                                                                                           20 September
13.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          45.336 1724/1993 tanggal 20              dijaminkan kepada
                                                                                           2031
      22 Maret 1993                                                   Maret 1993                        pihak ketiga.
      SHGB No. 42/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.                  Tidak sedang
                                                                                             21 September
14.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          31.790 3246 and 3249/1992                  dijaminkan kepada
                                                                                             2034
      27 September 1994                                               tanggal 4 Agustus 1992              pihak ketiga.
      SHGB No. 96/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                           27 Februari
15.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          31.400 1798/1998 tanggal 10             dijaminkan kepada
                                                                                           2028
      10 Maret 1998                                                   Maret 1998                       pihak ketiga.
      SHGB No. 97/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                           27 Februari
16.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          11.225 1797/1998 tanggal 10             dijaminkan kepada
                                                                                           2028
      10 Maret 1998                                                   Maret 1998                       pihak ketiga.
      SHGB No. 98/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                           27 Februari
17.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          36.520 1803/1998 tanggal 10             dijaminkan kepada
                                                                                           2028
      10 Maret 1998                                                   Maret 1998                       pihak ketiga.
      SHGB No. 99/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala               Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                           27 Februari
18.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal           4.540 1802/1998 tanggal 10             dijaminkan kepada
                                                                                           2028
      10 Maret 1998                                                   Maret 1998                       pihak ketiga.
      SHGB No. 101/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala             Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                          27 Februari
19.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal            640 1800/1998 tanggal 10             dijaminkan kepada
                                                                                          2028
      10 Maret 1998                                                  Maret 1998                       pihak ketiga.
      SHGB No. 102/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala              Gambar Situasi No.               Tidak sedang
                                                                                           27 Februari
20.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal           3.255 1799/1998 tanggal 10             dijaminkan kepada
                                                                                           2028
      10 Maret 1998                                                   Maret 1998                       pihak ketiga.
      SHGB No. 106/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                                                     Tidak sedang
                                                                        Surat Ukur No. 4/1998
21.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal           8.590                         4 Mei 2028     dijaminkan kepada
                                                                        tanggal 4 Juni 1998
      8 Juni 1998                                                                                            pihak ketiga.
      SHGB No. 107/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala                                                     Tidak sedang
                                                                        Surat Ukur No. 5/1998
22.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal          29.890                         4 Mei 2028     dijaminkan kepada
                                                                        tanggal 4 Juni 1998
      8 Juni 1998                                                                                            pihak ketiga.
      SHGB No. 117/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala              Surat Ukur No. 17/1998             Tidak sedang
                                                                                             27 Februari
23.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal           1.330 tanggal 2 November                 dijaminkan kepada
                                                                                             2028
      27 November 1998                                                1998                               pihak ketiga.
      SHGB No. 124/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala             Surat Ukur No. 11/G.             Tidak sedang
                                                                                           21 Agustus
24.   Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal            615 Sugih/1999 tanggal 30            dijaminkan kepada
                                                                                           2029
      30 Agustus 1999                                                Agustus 1999                     pihak ketiga.
                                                                        Surat Ukur No. 00349/              Tidak sedang
      SHGB No. 12/Genting Kalianak, diterbitkan oleh Kepala
                                                                        Genting Kalianak/2015 24 September dijaminkan kepada
25.   Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal         4.002
                                                                        tanggal 25 September 2025          pihak ketiga.
      6 November 1995
                                                                        2015
      SHGB No. 13/Genting Kalianak, diterbitkan oleh Kepala           Surat Ukur No. 00350/               Tidak sedang
                                                                                             24 September
26.   Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal         4.000 Genting Kalianak/2015               dijaminkan kepada
                                                                                             2025
      6 November 1995                                                 tanggal 1 Oktober 2015              pihak ketiga.
      SHGB No. 206/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala             Surat Ukur No. 01014/            Tidak sedang
                                                                                           21 Agustus
27.   Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 11             373 Gunung Sugih/2014                dijaminkan kepada
                                                                                           2029
      Agustus 2014                                                   tanggal 27 Juni 2014             pihak ketiga.
      SHGB No. 240/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala              Surat Ukur No. 01035/
                                                                                                    Tidak sedang
      Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 3                   Gunung Sugih/2014 14 Desember
28.                                                            82.659                               dijaminkan kepada
      September 2014                                                  tanggal 15 Agustus 2031
                                                                                                    pihak ketiga.
                                                                      2014
      SHGB No. 272/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala              Surat Ukur No. 01074/                  Tidak sedang
      Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18                                        24 Juni 2039     dijaminkan kepada
                                                                      Gunung Sugih/2014
29.   Desember 2014                                            22.658                                        pihak ketiga.
                                                                      tanggal 15 Desember
                                                                      2014




                                                                44
Page 65
                                                            Luas                                Tanggal
                                                                        Gambar Situasi/
 No.    Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat      Tanah                             Berakhirnya      Keterangan
                                                                          Surat Ukur
                                                             (m2)                                 Hak
       SHGB No. 273/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala             Surat Ukur No. 01075/                 Tidak sedang
       Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18                 Gunung Sugih/2014                     dijaminkan kepada
 30.                                                         22.535                         24 Juni 2039
       Desember 2014                                                  tanggal 15 Desember                   pihak ketiga.
                                                                      2014
       SHGB No. 274/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala             Surat Ukur No. 01073/                 Tidak sedang
       Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18                 Gunung Sugih/2014                     dijaminkan kepada
 31.                                                          8.639                         24 Juni 2039
       Desember 2014                                                  tanggal 15 Desember                   pihak ketiga.
                                                                      2014
       SHGB No. 275/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala             Surat Ukur No. 01072/                 Tidak sedang
       Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18                 Gunung Sugih/2014                     dijaminkan kepada
 32.                                                          2.591                         24 Juni 2039
       Desember 2014                                                  tanggal 15 Desember                   pihak ketiga.
                                                                      2014

Di samping pelepasan jaminan (roya) hak tanggungan atas 32 bidang tanah tersebut di atas, pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoran juga telah memperoleh penambahan harta kekayaan berupa
aset tanah berupa SHGB lainnya atas nama Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                                                            Luas                                Tanggal
                                                                        Gambar Situasi/
 No.    Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat      Tanah                             Berakhirnya      Keterangan
                                                                          Surat Ukur
                                                             (m2)                                 Hak
                                                                      Surat Ukur No. 03015/
                                                                                                            Tidak sedang
       SHGB No. 03138/Warnasari, diterbitkan oleh Kepala              Warnasari/2020
 1.                                                         107.876                         11 Maret 2050   dijaminkan kepada
       Kantor Pertanahan Kota Cilegon 11 Agustus 2020                 tanggal 3 Agustus
                                                                                                            pihak ketiga.
                                                                      2020

15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di
luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.

16. Asuransi

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah memperoleh 3 polis asuransi baru untuk melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan, sebagai berikut:

                                                                           Objek
                                                                                               Jenis            Jumlah
       No. Polis              Penanggung           Jangka Waktu       Pertanggungan/
                                                                                          Pertanggungan     Pertanggungan
                                                                       Lokasi Risiko
          No.              PT Asuransi Central   8 September 2020–    Hino (A 8274 UE)      Kendaraan       Rp 170.000.000,00
 101020120080001807               Asia            8 September 2021                           bermotor
  tanggal 31 Agustus
        2020
          No.              PT Asuransi Central   8 September 2020– Kawasaki (A 5206         Kendaraan        Rp 14.000.000,00
 101020120080001795               Asia           8 September 2021       WO)                  bermotor
  tanggal 31 Agustus
        2020
          No.              PT Asuransi Central   8 September 2020–    Mitsubishi Strada     Kendaraan       Rp 221.000.000,00
 101020120080001818               Asia            8 September 2021       (A 8875 UI)         bermotor
  tanggal 31 Agustus
        2020

Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan
standar industri petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.




                                                              45
Page 66
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai
penanggung.

17. Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-
satunya pabrik naphtha cracker, styrene monomer (melalui Entitas Anak, SMI) dan butadiene di Indonesia.
Perseroan juga merupakan penghasil polypropylene terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.

Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk
kemasan, wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene
impact copolymer resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda
motor. Perseroan merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan
perusahaan pertama yang menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif
domestik sesuai dengan standar internasional.

Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan satu-satunya
produsen domestik dari ethylene, styrene monomer dan butadiene, salah satu dari dua produsen domestik
propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan
memiliki sekitar 50% dari total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki pangsa pasar
di Indonesia sekitar 30% untuk polyethylene dan 32% untuk polypropylene.

Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten, Indonesia,
sekitar 120 km dari Jakarta. Kompleks petrokimia terpadu Perseroan terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama
Perseroan di Ciwandan, Cilegon, berjarak sekitar 120 km dari Jakarta yang menaungi 1 (satu) naphtha cracker,
3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene dan 1 (satu) pabrik butadiene untuk memproduksi
olefins, polyolefins dan butadiene dan produk sampingannya dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar
40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, dan berjarak sekitar 110 km dari
Jakarta yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk
sampingannya. Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung dengan saluran pipa ke
kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon. Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu Perseroan
memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara
langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia
Perseroan memiliki sarana pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi
pengolahan air, tangki penyimpanan dan sarana dermaga.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak buku Desember 2019 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari korporasi berjalan, profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau peristiwa yang
akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.

18. Produk

Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
1.   Olefins, terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
2.   Polyolefins, terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
3.   Styrene Monomer; dan
4.   Butadiene.




                                                      46
Page 67
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut
dengan total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:

                               Kapasitas          30 Juni                        31 Desember
           Keterangan
                               Terpasang           2020                   2019                  2018
                                 (KTA)       KT             %        KT          %        KT           %
Olefins dan produk sampingan
Ethylene                             900        412          24,28    721         25,22        829      27,33
Propylene                            490        235          13,85    395         13,84        450      14,84
Pygas                                418        126           7,42    213          7,46        216       7,11
Mixed C4                             330        145           8,54    237          8,30        270       8,90
Polyolefins
Polyethylene                          736       309          18,21     376        13,17     343         11,31
Polypropylene                         590       292          17,21     453        15,85     526         17,36
Styrene monomer                       340       128           7,54     362        12,60     303          9,99
Butadiene                             137        50           2,95     102         3,56      96          3,16
Total                               3.941     1,697         100,00   2.860       100,00   3.032        100,00

1.   Olefins

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga
dikenal sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan
produk sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 218KT olefins dan produk
sampingan. 36,75% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 63,25% berasal dari penjualan ekspor.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 561KT olefins dan produk
sampingan. 44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan menjual 766KT olefins dan produk
sampingannya, 870KT polyolefins, 310KT styrene monomer dan produk sampingannya serta 205KT
butadiene dan produk sampingannya. Pada periode yang sama, penjualan olefins dan produk sampingannya,
penjualan olefins, polyolefin, styrene monomer dan produk sampingannya, dan penjualan butadiene dan
produk sampingannya masing-masing berkontribusi sebesar 28,85%, 46,56%, 16,16% dan 8,09% dari total
pendapatan bersih Perseroan.

Ethylene

Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang
setiap tahun.

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual sekitar 93,97% dari penjualan
ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 66KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
kira-kira 75,21% dan 69,40% dari penjualan ethylene Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan
pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan menetapkan formula penentuan harga berdasarkan
biaya ditambah harga spot.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
masing-masing 277KT dan 405KT ethylene.

Propylene

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 16KT propylene.




                                                    47
Page 68
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
masing-masing 43KT dan 62KT propylene.

Pygas

Perseroan menjual pygas utamanya ke grup SCG, dengan jangka waktu perjanjian 1 tahun.

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual pygas sebanyak 132KT dimana
75% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
100,00% dan 96,52% dari volume tersebut ditujukan untuk grup SCG.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
masing-masing 221KT dan 213KT.

Mixed C4

Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020

Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sedangkan
Perseroan menjual 63KT mixed C4 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

2.   Polyolefins

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 630KT polyolefins.

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual masing-masing 797KT dan
870KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 62,12% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan Perseroan menjual 333KT polyethylene dengan berbagai grade.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
sekitar 88,33% dan 97,44%, dari penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut
Perseroan menjual sebesar 347KT dan 342KT polyethylene, dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 81,48% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 297KT.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
99,79% dan 97,89% dari penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual 450KT dan 528KT
polypropylene dengan berbagai grade.

3.   Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 70,67% dari penjualan styrene
monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 133KT.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, SMI menjual
56,13% dan 63,63% dari styrene monomer dan produk sampingannya kepada pelanggan domestik dan
sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2018, SMI menjual 368KT dan 310KT styrene monomer dan produk sampingannya.

4.   Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 36,65%, dari penjualan butadiene
dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan
ekspor dan Perseroan menjual 107KT butadiene dan produk sampingan.



                                                    48
Page 69
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan
menjual 42,77% dan 16,52%, dari penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada
pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual 243KT dan 205KT butadiene dan produk
sampingan.

19. Bahan Baku

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-jenis bahan baku yang digunakan
Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada
tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020.

Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 30,27% dari propylene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai “bahan baku”.
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya
sebagai “bahan jadi”.

Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                                Volume (KT)
                                                                         30 Juni         31 Desember
                             Keterangan
                                                                          2020        2019        2018
Naphtha                                                                   1.110,24    1.940,28   2.181,92
Benzene                                                                      99,08      267,71     238,13
Total                                                                     1.209,32    2.207,99   2.420,05

1.   Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha
cracker akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengkonsumsi 1.110KT naphtha sebagai
bahan baku dan Perseroan membeli 39,07%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan
perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengkonsumsi 1.940KT naphtha
sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 79,79%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan mengkonsumsi 2.182KT naphtha
sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 36,50%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                      30 Juni 2020
                               Nama Pemasok
                                                                               (dalam jutaan US$)     (%)
Saudi Aramco Product Trading Company                                                         266,30   58,54
Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                                                   102,57   22,55
Kuwait Petroleum Corporation                                                                  31,18    6,86
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                                  20,30    4,46




                                                    49
Page 70
                                                                                    30 Juni 2020
                               Nama Pemasok
                                                                             (dalam jutaan US$)     (%)
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                                16,47    3,62
BP Singapore Pte. Ltd.                                                                       8,32    1,83
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                        5,60    1,23
PT Surya Mandala Sakti                                                                       4,16    0,91
                                                                                          454,90 100,00


                                                                                 31 Desember 2019
                               Nama Pemasok
                                                                            (dalam jutaan US$)    (%)
Shell International Eastern Trading                                                       341,09  32,91
Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                                                316,86  30,58
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                              114,82  11,08
Chevron U.S.A Inc.                                                                        112,91  10,90
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                               41,47   4,00
Kuwait Petroleum Corporation                                                               30,41   2,93
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                      29,70   2,87
Saudi Aramco Product Trading Company                                                       19,45   1,88
PT Surya Mandala Sakti                                                                     16,91   1,63
BP Plc                                                                                     12,72   1,23
Total                                                                                   1.036,34 100,00


                                                                                 31 Desember 2018
                               Nama Pemasok
                                                                            (dalam jutaan US$)    (%)
Shell International Eastern Trading                                                       398,69  29,10
Saudi Aramco Product Trading Company                                                      263,28  19,22
Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                                               201,78  14,73
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                              147,06  10,73
Chevron U.S.A. Inc.                                                                       122,94   8,97
Kuwait Petroleum Corporation                                                               71,96   5,25
Shell Mds (Malaysia) Sendirian Berhad                                                      53,01   3,87
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                               48,25   3,52
Qatar Petroleum                                                                            32,93   2,40
Vitol Asia Pte. Ltd.                                                                       30,02   2,19
Total                                                                                   1.167,93 100,00

2.   Benzene

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengkonsumsi 99KT benzene, dimana
Perseroan melalui Entitas Anak (SMI) membeli 42KT dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh
kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI mengkonsumsi 268KT benzene, dimana
SMI membeli 127KT dari grup SCG sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018,
SMI mengkonsumsi 238KT benzene, dimana SMI membeli 97KT dari grup SCG. SMI memperoleh kebutuhan
benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.

20. Bahan Baku, Bahan Kimia dan Persediaan Habis Pakai Lainnya

Bahan baku, bahan kimia dan persediaan habis pakai lainnya dalam operasional produksi Perseroan
mencakup nitrogen, hidrogen, air, bahan kimia pengolahan air, butene-1, hexane, polyethylene film untuk
pengantongan dan katalis serta aditif khusus untuk proses produksi polyethylene dan polypropylene. Selain
itu, pabrik produksi Perseroan juga mengharuskan penggunaan jumlah listrik yang signifikan.

Naphtha cracker Perseroan dan 3 (tiga) pabrik polyethylene memakai antara 40 juta sampai dengan 60 juta
meter kubik normal nitrogen per tahun. Perseroan melakukan perjanjian pemasokan gas nitrogen dengan PT
Air Liquide Indonesia (“Alindo”) yang akan berakhir di bulan Januari 2027. Perseroan saat ini memperoleh
nitrogen yang cukup berdasarkan kesepakatan ini untuk memasok seluruh kebutuhan nitrogennya.




                                                   50
Page 71
Perseroan membutuhkan bahan bakar untuk menyalakan naphtha cracker dan, secara berkelanjutan,
mencadangkan dan menyeimbangkan kebutuhan turbin gas dan uap. Perseroan memiliki penyimpanan untuk
diesel dan bahan bakar minyak (dengan izin yang diperlukan untuk penyimpanan tersebut) serta memiliki
perjanjian pengadaan dengan BIG yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan perjanjian
pengadaan dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) yang akan berakhir pada bulan Desember
2022 terkait pemasokan gas alam melalui saluran pipa.

Perseroan memproduksi hidrogen yang cukup sebagai produk sampingan proses cracking untuk memenuhi
kebutuhan produksi olefins. Selain itu, Perseroan membeli berbagai macam bahan kimia, aditif dan katalis
untuk produksi ethylene, polyethylene, propylene, dan styrene monomer dari berbagai pemasok.

21. Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan

Perseroan mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi
Banten, Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon, yang
menaungi 1 (satu) naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, dan 1 (satu)
pabrik butadiene untuk memproduksi olefins, polyolefins, dan butadiene beserta produk sampingannya, dan
(ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara,
Serang, yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk
sampingannya. Kompleks petrokimia Perseroan di Ciwandan, Cilegon berada sekitar 120 km sebelah barat
Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 135 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan berlokasi
sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 14 hektar.
Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut
sertipikat hak guna bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2050. Perseroan
berharap untuk memperpanjang sertipikat ini pada saat masa berlaku habis.

Sarana produksi Perseroan secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama Perseroan untuk zat
ethylene, dimana biaya pengangkutannya tergolong mahal. Perseroan mengirimkan ethylene dan propylene
melalui jaringan pipa Perseroan kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua
produk lain untuk penjualan domestik dengan truk dan kontainer yang dikelola oleh PT SCG Barito Logistics
(“SBL”). SBL juga mengelola gudang Perseroan dan logistik untuk produk polyethylene dan polypropylene
berdasarkan kesepakatan yang berakhir pada Desember 2022. Seluruh penjualan ekspor Perseroan dikirim
dari dermaga Perseroan.

Pabrik Perseroan mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi
ethylene, polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasi memungkinkan Perseroan
untuk memanfaatkan penghematan dan sinergi operasional dan memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
menanggapi perubahan harga relatif produk utama Perseroan. Selain itu, pabrik Perseroan didukung oleh
infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga
dan sarana angkutan, sarana pengolahan air limbah, sistem air pendingin dan air laut, boiler, sistem udara,
laboratorium dan ruang kendali proses.




                                                    51
Page 72
Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi Perseroan di Provinsi Banten, Indonesia:




1.   Naphtha Cracker

Perseroan mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh
Lummus dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900KTA. Naphtha cracker Perseroan merupakan
satu-satunya naphtha cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya. Naphtha
cracker Perseroan mulai beroperasi di bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik
polyethylene Perseroan menjadi sepenuhnya terintegrasi dengan naphtha cracker yang memungkinkan
dua rangkaian produksi polyethylene Perseroan untuk memakai ethylene yang diproduksi oleh naphtha
cracker sebagai bahan baku. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker Perseroan akan
mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.

Perseroan memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan
Desember tahun 2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk
produk Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, naphtha cracker Perseroan mampu
memproduksi 900KTA ethylene, 490KTA propylene, 400KTA pygas dan 315KTA mixed C4. Perseroan (melalui
Entitas Anak, CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada di Cilegon.

Naphtha cracker Perseroan dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha
berat, kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses
dua tahap. Dalam tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang
berisi banyak tabung yang dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit).
Dalam kondisi tersebut, bahan baku dikonversi menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan.
Salah satu produk sampingan tersebut adalah karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke
dan menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke
dalam tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke dihilangkan dengan membakarnya dalam
campuran udara dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung furnace disebut de-coking.

Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan cracking furnace mengalami berbagai proses
pendinginan, compressing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk Perseroan.
Selama proses ini, kotoran dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk
disimpan di tangki, sebagian diantaranya dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan,
seperti mixed C4 dapat, dan memang, didaur ulang ke furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok.
Hidrogen daur ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene dan polypropylene. Produk sampingan
lain, seperti metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai bahan bakar.




                                                      52
Page 73
Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefins dan hasil sampingan yang
digunakan dalam naphtha cracker Perseroan:




2.   Pabrik Polyethylene

Pada pabrik polyethylene Perseroan, Perseroan mengoperasikan sistem produksi terintegrasi, yang
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan yield dari bahan baku Perseroan dan menurunkan biaya
produksi per produk Perseroan. Selain itu, untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi Perseroan sebagai
bahan baku untuk produksi polyethylene, pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki
dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan,
instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air laut, sistem udara, sistem nitrogen, laboratorium dan
ruang kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene Perseroan berada berdekatan dengan naphtha cracker
Perseroan. Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation Technologies LLC (“Univation”) dan Showa
Denko K.K (“SDK”).

Pabrik polyethylene pertama Perseroan, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas
terpasang sebesar 200KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan
Perseroan untuk memproduksi baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
mengoptimalkan product mix antara kedua produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan.
Rangkaian tersebut menggunakan teknologi fase gas dengan lisensi dari Univation.

Pabrik polyethylene kedua Perseroan mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang
dilisensikan oleh SDK yang memungkinkan Perseroan untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki
kapasitas sebesar 136KTA. Sistem reaksi terdiri dari sistem loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam
konfigurasi monomodal atau bimodal.

Pabrik polyethylene ketiga Perseroan mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi
dari Univation yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan
fleksibilitas kepada Perseroan untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan
meningkatkan marjin Perseroan. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 400 KTA.

Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, sistem pemurnian dan utilitas dari masing-
masing pabrik polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker
Perseroan. Dalam hal terjadi penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene,
sebagai mitigasi langkah jangka pendek Perseroan dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikan dua
pabrik polyethylene menggunakan tenaga yang dihasilkan bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang
disediakan oleh perusahaan layanan umum.

Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada
proses awal, bahan baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam
proses pabrik. Campuran bahan baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah



                                                    53
Page 74
suhu elevasi dan dengan keberadaan katalis, proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi
pada loop reactor dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan dicampur dengan aditif, yang kemudian
menjadi pelet dan dikantongkan untuk disimpan. Dengan mengubah kondisi operasional dan katalis yang
digunakan, Perseroan mampu membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan Perseroan.
Ketiga pabrik polyethylene Perseroan berbagi sistem pengantongan dan gudang yang sama. Gudang
tersebut memiliki kapasitas 55KT produk, yang Perseroan yakini telah lebih dari memadai untuk menangani
kebutuhan normal pelanggan.

Per 30 Juni 2020, Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik polyethylene dengan kapasitas masing-masing
sebesar 200KTA, 136KTA, dan 400KTA.

Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik baru polyethylene dengan kapasitas 400KTA, sehingga
total kapasitas menjadi 736KTA. Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik
polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200KTA, 136KTA, dan 400KTA.

3.   Pabrik Polypropylene

Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan
menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene Perseroan memproduksi
homopolymers, random copolymers dan impact copolymer. Perseroan merupakan satu-satunya produsen
impact copolymer di Indonesia. Pabrik polypropylene Perseroan mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah
didukung oleh infrastruktur yang meliputi dermaga, sarana penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reaktor produksi
yang memberikan fleksibilitas dalam membuat berbagai jenis grade polypropylene, dan 2 (dua) sarana
penyimpanan produk jadi dengan satu sarana berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya berlokasi di Surabaya.

Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. Perseroan menggunakan
teknologi fase gas UNIPOLTM, yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical
Company, untuk memproduksi polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke
dalam reaktor bersama dengan katalis, hidrogen atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan
bobot molekul. Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk memisahkan produk. Campurannya dilepaskan
ke dalam resin degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan gas. Produk dalam padatan bubuk
dikirim ke alat pembuat pelet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke sistem pemulihan dan kemudian
dikirim kembali ke reaktor. Sejumlah kecil cairan di sistem pemulihan diuapkan dan kemudian dikirim ke
boiler sebagai bahan bakar gas.

Per 30 Juni 2020, pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590KTA
dan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc.

4.   Pabrik Styrene Monomer

Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengoperasikan 2 (dua) pabrik styrene monomer dengan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas gabungan sebesar 340KTA. Pabrik styrene
monomer Perseroan terhubung oleh saluran pipa dan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki
dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar,
boiler, sistem udara, laboratorium, sistem nitrogen dan ruang kendali proses.

Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene
direaksikan dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan
dan dipisahkan dari benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada
dalam rangkaian kolom distilasi. Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan
salah satu produk sampingan diubah kembali menjadi ethylbenzene dalam reaktor transalkilasi. Dalam tahap
dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene
monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya
dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reaktor diencerkan dengan uap untuk meningkatkan konversi.
Limbah cair reaktor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi darimana hidrogen dipulihkan
dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan
untuk mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk
berpolimerisasi dalam suhu elevasi.

5.   Pabrik Butadiene

Perseroan mengoperasikan 1 (satu) pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September
2013. Pabrik butadiene Perseroan memiliki kapasitas 100KTA dan menggunakan teknologi BASF yang




                                                     54
Page 75
dilisensikan oleh Lummus. Pabrik butadiene Perseroan terhubung dengan saluran pipa ke cracker untuk
menyuplainya dengan mixed C4 dan didukung oleh 3 (tiga) tangki penyimpanan dengan kapasitas total 6KT,
pasokan listrik dari PLN, ruang kendali proses dan sarana angkutan. Perseroan telah meningkatkan kapasitas
pabrik menjadi 137KTA melalui proyek perluasan butadiene Perseroan, yang pembangunannya dimulai di
kuartal pertama 2017 dan telah mulai beroperasi di kuartal kedua 2018.

Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene
dilarutkan dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan
raffinate-1. Pelarut tersebut, yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi
konvensional untuk memproduksi butadiene. Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali
dalam proses ekstraksi.

Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengoperasikan satu pabrik butadiene menggunakan teknologi BASF
yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas pabrik sebesar 137KTA.

22. Kinerja Pabrik

Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel
di bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka
waktu yang tertentu:

                                                                              30 Juni          31 Desember
                               Keterangan
                                                                               2020          2019       2018
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%):
Naphtha cracker                                                                   91,98        83,82         96,36
Polyethylene                                                                      84,60        86,34        102,03
Polypropylene                                                                     99,43        89,33        109,65
Styrene monomer                                                                   75,56       106,57         89,09
Butadiene                                                                         74,12        74,27         78,80

Kendali Mutu

Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu
Perseroan sesuai dengan pedoman ISO. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa akreditasi utama terhadap
sistem produk dan manajemen Perseroan.

Akreditasi                                               Aplikasi
SGS Certification Body
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 31 Juli 2021)              Sistem manajemen mutu yang diterima oleh SMI sehubungan
                                                         dengan pembuatan styrene monomer dan toluene oleh SMI.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023)          Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh SMI
                                                         sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
                                                         toluene oleh SMI.
Buku Daftar SGS
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Oktober 2022)           Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh Perseroan
                                                         sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
                                                         Perseroan. Perseroan telah melakukan resertifikasi atas
                                                         ISO 9001:2015.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023)          Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh
                                                         Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
                                                         Perseroan. Perseroan telah melakukan resertifikasi atas
                                                         ISO 14001:2015.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 Desember 2022)         Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
                                                         diterima Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins
                                                         dan polyolefins Perseroan. Perseroan telah melakukan
                                                         resertifikasi atas ISO 45001:2018.

Sertifikat “Halal” untuk semua produk plastik (berlaku hingga Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama
1 Oktober 2021).                                              Indonesia (“MUI”), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga
                                                              Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
                                                              menyertifikasi semua produk polypropylene Perseroan.




                                                       55
Page 76
Akreditasi                                           Aplikasi
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Penghargaan “Keunggulan A” TPM Excellence            Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya,
                                                     dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima oleh
                                                     SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31 Januari 2017.
Penghargaan “Keunggulan A” TPM Excellence            Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya,
                                                     dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima oleh
                                                     Perseroan untuk pabrik polymer pada tanggal 31 Januari
                                                     2018.
Penghargaan “Keunggulan A” TPM Excellence            Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya,
                                                     dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima oleh
                                                     Perseroan untuk pabrik monomer pada tanggal 29 Januari
                                                     2019.

Lloyd’s Register Quality Assurance
ISO 50001:2011 (berlaku hingga 12 Desember 2020)     Sistem manajemen energi untuk produksi polypropylene
                                                     dan polyethylene.

Pemeliharaan

Kegiatan pemeliharaan berkala (TAM) dilakukan setiap 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun sekali dan pada
umumnya berlangsung selama 45 (empat puluh lima) hari dan mencakup perbaikan besar dan pemeliharaan
terjadwal mesin utama, peremajaan terjadwal besar dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
TAM telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2019 selama 51 (lima puluh satu) hari.

Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik styrene monomer. Masing-masing pabrik memerlukan Shut Down
Maintenance (SDM) untuk jangka waktu 26 (dua puluh enam) hingga 30 (tiga puluh) hari setiap 2 (dua) tahun
sekali, untuk mengganti katalis, yang secara rata-rata memiliki masa pakai selama 2 (dua) tahun. Perseroan
merencanakan untuk mengubah jadwal SDM tersebut sehingga Perseroan akan melakukan SDM atas 1
(satu) pabrik per tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan, pekerjaan perbaikan dan penggantian
katalis rutin sehingga dapat memaksimalkan efisiensi operasional pabrik Perseroan, dan Perseroan berharap
akan terus melakukannya di masa datang. Pada tahun 2019, Perseroan tidak melakukan SDM untuk pabrik
styrene monomer.

Perseroan menghentikan produksi pabrik polyethylene Perseroan selama 5 (lima) hari pada pelaksanaan
TAM untuk cracker dan fasilitas pembangkit listrik Perseroan, karena pengoperasian pabrik polyethylene
Perseroan bergantung pada ketersediaan listrik dan uap. Perseroan juga melakukan pemeliharaan preventif
dan korektif selama pemberhentian sementara dalam pengoperasian pabrik polyethylene yang terjadi
berbarengan dengan perubahan grade.

Pada tahun 2019, tidak ada penghentian terjadwal yang diperlukan untuk rangkaian polypropylene Perseroan.
Pemeliharaan dilakukan selama tahapan singkat dalam pengoperasian pabrik untuk perubahan grade.

Untuk pabrik butadiene, Perseroan menjalankan program pemeliharaan untuk pabrik butadiene Perseroan
pada waktu yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker Perseroan, dimana Perseroan
menghentikan produksi butadiene Perseroan selama jangka waktu hingga 49 (empat puluh sembilan) hari.

23. Peningkatan Kapasitas Pabrik

Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan memiliki kapasitas terpasang produk, yaitu ethylene sebesar 900KTA,
propylene sebesar 490KTA, pygas sebesar 418KTA dan mixed C4 sebesar 330KTA, polyethylene sebesar
736KTA, polypropylene sebesar 590KTA, styrene monomer sebesar 340KTA, dan butadiene sebesar 137KTA.

Tabel di bawah ini menguraikan informasi tertentu tentang proyek debottlenecking dan proyek perluasan
pabrik Perseroan per tanggal 30 Juni 2020:

                                 Total Estimasi    Estimasi Saat
                                                                                Kapasitas Terpasang
                                     Biaya         Mulai Operasi(1)
          Nama Pabrik              (US$juta)                                             (KTA)
                                                                            Sebelum:               Setelah:
Telah ditentukan
                                                                                                  43 Butene-1
MTBE dan Butene-1                     130,5             Q3 2020                  -
                                                                                                   128 MTBE




                                                   56
Page 77
Mengacu ke estimasi saat mulainya operasi pabrik baru dan saat mulainya operasi penuh untuk pabrik lama.

1.   Pabrik MTBE dan Butene-1

Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang
untuk memproduksi 128KTA MTBE dan 43KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik
polyethylene Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan telah
mengoperasikan pabrik baru MTBE dan butene-1 sejak September 2020. Pabrik yang merupakan pertama
di Indonesia ini berkapasitas masing-masing sebesar 128KTA dan 43KTA.

Total biaya untuk proyek tersebut diperkirakan sebesar US$130.500 ribu, yang akan dibiayai dari sumber
eksternal dan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah menginvestasikan US$89.755
ribu untuk proyek ini.

2.   Kompleks Petrokimia Kedua

Perseroan juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia
kedua di dekat kompleks petrokimia Perseroan saat ini di Cilegon dengan perkiraan kapasitas sekitar 1 juta
MT ethylene cracker per tahun dan berbagai produk hilir. Perseroan memperkirakan proyek ini akan menelan
biaya sebesar US$4 miliar sampai dengan US$5 miliar.

Perseroan telah membentuk perusahaan baru yaitu CAP-2 untuk menjalankan proyek pembangunan kompleks
petrokimia kedua ini, dengan lokasi pada lahan yang berdekatan dengan kompleks utama Perseroan.
Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan April 2018, CAP-2 telah menunjuk pemegang
lisensi teknologi untuk menyediakan paket desain untuk berbagai produksi di pabrik. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini, CAP-2 sedang dalam proses memperoleh lisensi lingkungan dan operasional yang diperlukan
untuk pabrik serta mempersiapkan proses desain teknik front-end.

24. Sarana Pendukung

1.   Tangki dan Gudang Penyimpanan

Ethylene. Perseroan menjaga persediaan 4KT hingga 12KT ethylene, yang setara dengan 5 (lima) hari rata-
rata produksi. Perseroan memiliki 1 (satu) tangki penyimpanan ethylene yang dapat menyimpan hingga 11KT
ethylene bertekanan rendah dan 4 (empat) tangki ethylene bertekanan tinggi yang mencakup 3 (tiga) tangki
dengan kapasitas 500 ton dan 1 (satu) tangki dengan kapasitas 1KT yang merupakan sumber bahan baku
dari pabrik polyethylene Perseroan.

Propylene. Perseroan memiliki sarana penyimpanan propylene yang dapat menyimpan hingga 31KT propylene,
terdiri dari 2 (dua) tangki bertekanan rendah, masing-masing berkapasitas 12KT, dan 3 (tiga) tangki bertekanan
tinggi, yang mencakup 2 (dua) tangki dengan kapasitas 2KT dan kapasitas 3KT, atau setara dengan 25 (dua
puluh lima) hari rata-rata produksi propylene Perseroan.

Polyethylene dan polypropylene. Perseroan memiliki 3 (tiga) sarana penyimpanan produk jadi, 2 (dua) di
antaranya berlokasi di Cilegon dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Surabaya. Sarana penyimpanan tersebut
memiliki total kapasitas penyimpanan 70KT, atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) hari volume
penjualan polymers Perseroan. Perseroan memiliki gudang polyethylene untuk menyimpan polyethylene
di lokasi pabrik, yang dapat menyimpan hingga 55KT polyethylene (yang mewakili sekitar 53 (lima puluh
tiga) hari volume penjualan polyethylene), gudang polypropylene untuk menyimpan polypropylene di lokasi
pabrik, yang dapat menyimpan hingga 15KT polypropylene (yang mewakili hingga 10 (sepuluh) hari volume
penjualan polypropylene), dan gudang satelit di Surabaya yang dapat menyimpan baik polyethylene maupun
polypropylene.

Styrene monomer. Perseroan memiliki 2 (dua) tangki untuk menyimpan styrene monomer. Tangki tersebut
dapat menyimpan hingga 22KT styrene monomer, yang mewakili sekitar 24 (dua puluh empat) hari volume
penjualan.

Bahan baku dan produk sampingan. Perseroan juga memiliki sarana penyimpanan untuk bahan baku dan
produk sampingan, bahan bakar minyak, diesel, LPG dan bahan baku lain. Naphtha disimpan di 5 (lima)
tangki, 4 (empat) di antaranya memiliki kapasitas masing-masing 46.000 kiloliter dan 1 (satu) lainnya memiliki
kapasitas 95.000 kiloliter yang cukup untuk kira-kira 27 (dua puluh tujuh) hari operasi berkapasitas penuh.
Sarana penyimpanan naphtha Perseroan dihubungkan dengan kompleks petrokimia utama Perseroan melalui
saluran pipa. Pygas disimpan dalam 3 (tiga) tangki kapasitas gabungan sebanyak 25KT atau setara dengan
30 (tiga puluh) hari produksi. Tangki lainnya menyediakan penyimpanan untuk bahan bakar minyak, minyak
diesel, LPG (digunakan sebagai bahan bakar) dan bahan baku dan produk sampingan lain.


                                                     57
Page 78
2.   Pembangkit Listrik

Sarana produksi Perseroan di Cilegon dan Serang, Provinsi Banten membutuhkan daya sebesar 88 MW
selama beroperasi normal. Di pabrik naphtha cracker Perseroan, Perseroan memiliki fasilitas on-site power
plant, yaitu GTG 33 MW dan STG 20 MW dimana untuk menjalankannya, Perseroan telah memiliki izin yang
diperlukan. Perseroan memperoleh gas untuk kebutuhan GTG dan pembangkit uap yang berasal dari produk
sampingan methane. Uap (steam) dibutuhkan sebagai sarana pemanasan dan penggerak turbin pembangkit
listrik di pabrik naphtha cracker Perseroan. Uap tersebut dihasilkan oleh heat recovery naphtha cracker
furnaces dan 3 (tiga) unit boiler yang menggunakan bahan bakar produk sampingan methane dan bahan
bakar cair PFO. Pabrik naphtha cracker, pabrik polyethylene, MTBE, Butene-1 dan butadiene Perseroan
juga terhubung dengan jaringan listrik PLN. Perseroan memasang sambungan jaringan 150 kV yang terdiri
dari kabel pengumpan tunggal dari PLN di kompleks naphtha cracker pada bulan April 2011 dan kemudian
mengintegrasikannya dengan GTG dan STG pada bulan Juni 2013 sehingga masing-masing dapat berfungsi
sebagai sumber tenaga cadangan untuk satu sama lain apabila terjadi gangguan. Pabrik naphtha cracker
dan pabrik polyethylene Perseroan memperoleh daya yang diperlukannya dari PLN dan GTG, dengan STG
sebagai sumber listrik cadangan bila terjadi kehilangan daya dari salah satu diantaranya.

Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya yang diperlukannya dari PLN.
Perseroan memasang sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan
kehandalan dari pasokan listrik ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer memiliki dua
generator kecil untuk keperluan darurat. Pabrik styrene monomer mempunyai 4 (empat) steam boiler, 2
(dua) di antaranya adalah coal fired boilers, dan pabrik polypropylene mempunyai 3 (tiga) unit steam boiler.

Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya utamanya dari PLN. Perseroan
memasang sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan
kehandalan dari pasokan listrik dari PLN ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer
memiliki dua generator darurat, namun tetap tidak mencukupi untuk mempertahankan produksi dalam hal
terjadi gangguan listrik. Pabrik styrene monomer juga mengoperasikan 4 (empat) steam boiler, 2 (dua) di
antaranya merupakan coal fired boilers.

3.   Saluran Pipa

Jaringan saluran pipa menghubungkan pabrik produksi Perseroan dengan sarana tangki dan sarana dermaga.
Saluran pipa tersebut menghantarkan bahan tertentu, seperti naphtha, benzene dan co-monomer, ke tangki
penyimpanan dan pabrik produksi Perseroan, serta produk jadi tertentu untuk dijual ke tangki penyimpanan dan
ke sarana dermaga. Perseroan memiliki saluran pipa sepanjang 2 km yang secara langsung menghubungkan
pabrik produksi propylene Perseroan ke polypropylene trains Perseroan dan saluran pipa ethylene 45 km
yang menghubungkan sarana produksi Perseroan di Cilegon dengan semua pelanggan ethylene Perseroan
yang terpusat di Anyer, Merak dan Bojonegara.

Perseroan telah memperoleh hak untuk membangun dan mengoperasikan saluran pipa Perseroan di lahan
yang dimiliki oleh pihak ketiga, yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Marga Mandalasakti, PT Kereta
Api Indonesia (Persero), KIEC, PT Showa Esterindo Indonesia, PT Banten Java Persada, Pertagas, dan
instansi pemerintahan selama jangka waktu tertentu, pada umumnya untuk jangka waktu 5 (lima) hingga
20 (dua puluh) tahun yang dapat diperpanjang. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku hingga
Informasi Tambahan ini diterbitkan.

4.   Dermaga dan Sarana Angkutan

Perseroan memiliki 3 (tiga) dermaga yang Perseroan gunakan untuk mengimpor naphtha dan bahan baku
lainnya dan untuk mengekspor ethylene, pygas dan, bilamana dibutuhkan, untuk mengekspor propylene
atau produk lainnya. Dermaga A dan B memiliki kapasitas terdaftar untuk menyandarkan masing-masing
kapal 80.000 DWT, mampu menangani kapal dengan muatan kargo sampai dengan 75KT, dan kapal 6.000
DWT, sementara Dermaga C memiliki kapasitas untuk menyandarkan kapal 10.000 DWT. Dermaga-dermaga
tersebut terhubung dengan saluran pipa ke tangki penyimpanan di lokasi pabrik Perseroan. Di sarana
Perseroan di Serang, Provinsi Banten, SMI menyewa 1 (satu) dermaga dari salah satu anak perusahaan
SMI, RPU, dengan 2 (dua) tempat persandaran kapal yang mampu memasukkan ethylene dan benzene dan
mengeluarkan styrene monomer.

5.   Sarana Pendukung Lain

•    Instalasi pengolahan air. Perseroan memiliki instalasi pengolahan air di lokasi ethylene dan polyethylene
     Perseroan dengan kapasitas untuk mengolah 5.760 ton air per hari termasuk boiler feed water dan
     highly-purified water untuk digunakan dalam menyirkulasikan sistem pendingin dan air utilitas umum.



                                                      58
Page 79
    Selain itu, pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memiliki demineralization water unit
    sendiri dengan kapasitas masing-masing 20m3/jam dan 53m3/jam.
•   Sistem air pendingin dan air laut. Pabrik ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer
    Perseroan memiliki sistem air pendingin yang menggunakan air laut untuk melewati penukar panas
    lempeng titanium secara sekali lewat untuk mendinginkan air pendingin. Sistem air pendingin merupakan
    sistem tertutup sehingga hilangnya air yang terjadi tidak banyak. Terdapat tujuh pompa air pendingin
    dengan total kapasitas sekitar 40.000m3/jam di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan. Sistem air
    laut memiliki total lima pompa, empat pompa diantaranya memiliki total kapasitas 19.600m3/jam dan satu
    pompa dengan kapasitas 13.300m3/jam. Perseroan memiliki total 19 (sembilan belas) penukar panas
    titanium untuk mendinginkan air di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan.
    Di pabrik polypropylene Perseroan, air laut diambil dan disaring oleh saringan berjalan berpenggerak motor.
    Pabrik polypropylene Perseroan dilengkapi dengan 3 (tiga) pompa dengan kapasitas masing-masing
    2.300m3/jam dan 1 (satu) pompa dengan kapasitas 3.000m3/jam, disirkulasikan melalui 9 (sembilan)
    penukar panas lempengan titanium.
    Pabrik styrene monomer SMI menggunakan 2 (dua) sistem closed loop water cooling dengan penukar
    panas lempengan titanium, dengan kapasitas 6.500m3/jam dan kapasitas 2.100m3/jam.
    Pabrik butadiene Perseroan menggunakan menara pendingin sistem terbuka dengan kapasitas sirkulasi
    2.600m3/jam.
•   Udara pabrik dan sistem udara instrumen. Perseroan memiliki 5 (lima) kompresor udara yang dipasang
    di lokasi pabrik ethylene Perseroan dan 2 (dua) kompresor udara lainnya dipasang di masing-masing
    dari pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan. Udara terkompresi digunakan untuk sistem
    udara instrumen, sistem udara pabrik, dan untuk cracking furnace de-coking. Pada umumnya, hanya
    ada 3 (tiga) kompresor yang digunakan oleh Perseroan.
•   Sistem nitrogen. Nitrogen disuplai ke Perseroan berdasarkan kontrak dari Alindo yang akan berakhir
    pada Januari 2027. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan polypropylene Perseroan memakai antara
    12.000Nm3/jam hingga 13.000Nm3/jam nitrogen dan pabrik styrene monomer Perseroan memakai sekitar
    650Nm3/jam nitrogen. Perseroan yakin Alindo memiliki kapasitas penyimpanan dan penguapan nitrogen
    cair yang memadai untuk menangani kebutuhan mendesak Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki
    sarana generator nitrogen Perseroan sendiri dengan kapasitas 5.500Nm3/jam yang berfungsi sebagai
    cadangan.
•   Laboratorium. Laboratorium monomer Perseroan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kendali mutu dan
    proses operasional pabrik Perseroan. Masing-masing kiriman bahan baku yang Perseroan terima dianalisa
    pada saat tiba di lokasi. Dalam proses yang dilakukan di pabrik, laboratorium Perseroan menjalankan
    analisis rutin dari berbagai aliran sebagai tambahan terhadap on-stream analyzer yang sudah merupakan
    bagian dari proses pabrik. Produk dari pabrik Perseroan secara terus menerus dipantau mutunya,
    termasuk produk-produk yang digunakan dalam proses hilir. Perseroan juga memverifikasi produk cairan
    Perseroan dengan analisis tangki sebelum memuat atau mengirimkannya.
    Laboratorium polymers Perseroan memverifikasi dan menyertifikasi masing-masing lot produk polymers
    pada saat memasuki gudang produk Perseroan. Kiriman polymers tidak dapat meninggalkan lokasi
    pabrik sebelum menjalani sertifikasi mutu oleh laboratorium. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim
    layanan pelanggan untuk membantu pelanggan Perseroan. Laboratorium tersebut menyertakan film,
    blow moulding, dan peralatan lain yang Perseroan gunakan untuk menguji jalannya produksi Perseroan,
    mengembangkan produk baru, serta membantu pelanggan Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya.
    Laboratorium Perseroan memiliki sarana pengujian air lengkap. Laboratorium tersebut digunakan untuk
    memantau air pada berbagai tahapan dari air mentah yang masuk hingga air sangat murni yang digunakan
    pada boiler Perseroan. Selain itu, laboratorium juga memantau air limbah dari sarana Perseroan.
    Perseroan juga memiliki laboratorium analisis minyak penuh. Laboratorium tersebut digunakan untuk
    memantau mutu minyak pada peralatan berputar Perseroan sehingga Perseroan dapat memprediksi
    dan mencegah masalah potensial. Laboratorium minyak Perseroan digunakan untuk mempertahankan
    dan meningkatkan kehandalan pabrik.
•   Ruang kendali proses. Perseroan memiliki 3 (tiga) ruang kendali proses utama untuk pabrik ethylene,
    polyethylene dan polypropylene. Selain itu, Perseroan memiliki ruang kendali sekunder untuk memantau
    dan mengendalikan sistem utilitas. Ruang kendali proses utama memiliki sistem kendali terdistribusi
    dan terkomputerisasi yang terintegrasi sepenuhnya oleh Yokogawa dan Honeywell. Sebagai alat bantu
    operasional lebih lanjut, Perseroan memiliki sistem kamera televisi rangkaian tertutup yang ditempatkan
    secara strategis di seluruh sarana. Pabrik styrene Perseroan memiliki dua ruang kendali proses dengan
    sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi monomer.



                                                      59
Page 80
25. Lahan dan Properti

Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan terdiri dari kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan,
Cilegon dan kompleks styrene monomer di Bojonegara, Serang yang terletak sekitar 40 km dari kompleks
petrokimia utama Perseroan. Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi Perseroan
menurut sertipikat hak guna bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2050.
Beberapa petak lahan yang digunakan untuk pabrik produksi ini saat ini dijaminkan kepada kreditur Perseroan.
Perseroan berharap untuk memperpanjang sertipikat ini pada saat akan berakhir.

Sektor industri Perseroan telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri berdasarkan Keputusan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor
Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali dengan Keputusan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 805/M-IND/Kep/12/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-IND/Kep/12/2012. Perseroan menerima sertifikasi
sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri dari Kementerian Perindustrian di tahun 2014. Sertifikasi ini
memberikan industri dan kawasan industri Perseroan hak untuk menerima perlindungan keamanan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) berdasarkan keperluan dan perkiraan ancaman dan/atau
gangguan yang mungkin terjadi dalam bentuk pedoman pelaksanaan pengadaan perlindungan keamanan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada
Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali
dengan Peraturan Ketua Polri No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Polri No. 13
Tahun 2017, bantuan pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk
jasa pengamanan dan/atau jasa manajemen sistem pengamanan atas dasar permintaan pengelola Objek
Vital Nasional atau Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komando
pengendalian dalam jasa pengamanan berada pada pengelola Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu
dalam hal situasi dan kondisi Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu dalam keadaan normal, namun dalam
hal terjadi ancaman dan gangguan yang melibatkan masyarakat atau karyawan dan terjadi kontijensi, maka
komando dan pengendalian jasa pengamanan berada pada Polri.

Kantor resmi Perseroan berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Let. Jend. S. Parman
Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia. Kantor eksekutif dan administratif Perseroan di Jakarta disewa dari
pihak yang memiliki hubungan afiliasi yang menempati lebih kurang 3.043 meter persegi.

26. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Penjualan

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, sebesar 69,53% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yaitu 73,03% dan
72,36% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal
dari penjualan ekspor.

Segmen Usaha

Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi berikut:
 1. Olefins (ethylene, propylene, pyrolysis gasoline dan mixed C4);
 2. Polyolefins (polyethelene dan polypropylene);
 3. Styrene Monomer;
 4. Butadiene; dan
 5. Sewa tangki dan dermaga.




                                                     60
Page 81
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
                                                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                  30 Juni 2020
                                                                                                     Sewa
                                                              Styrene
          Keterangan         Olefins       Polyolefins                           Butadiene         Tangki dan     Jumlah        Eliminasi Konsolidasian
                                                              Monomer
                                                                                                    Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal         111.775           556.797           102.668             62.030             6.010      839.280                    -         839.280
Pendapatan antar segmen          24.657                  -                  -                  -             -        24.657     (24.657)                      -
Jumlah pendapatan            136.432           556.797           102.668             62.030             6.010      863.937       (24.657)               839.280

                                                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                               31 Desember 2019
                                                                                                Sewa
                                                        Styrene
    Keterangan         Olefins     Polyolefins                            Butadiene           Tangki dan      Jumlah           Eliminasi          Konsolidasian
                                                        Monomer
                                                                                               Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
                       412.308            899.242         373.089               187.466              8.884   1.880.989                    -            1.880.989
eksternal
Pendapatan antar
                       225.765                  -                 -               1.583               187        227.535       (227.535)                          -
segmen
Jumlah pendapatan      638.073            899.242         373.089               189.049              9.071   2.108.524         (227.535)               1.880.989

                                                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                               31 Desember 2018
                                                                                                Sewa
                                                        Styrene                                Tangki
   Keterangan          Olefins      Polyolefins                            Butadiene                         Jumlah        Eleminasi              Konsolidasian
                                                        Monomer                                  dan
                                                                                              Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
                        733.724        1.184.180             411.025             205.712           8.578     2.543.219                    -            2.543.219
eksternal
Pendapatan antar
                        272.209                     -                 -                   -          187         272.396       (272.396)                          -
segmen
Jumlah
                       1.005.933       1.184.180             411.025             205.712           8.765     2.815.615         (272.396)               2.543.219
pendapatan

Segmen Geografis

Pendapatan bersih berdasarkan pasar

Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
                                                                                                                                              (dalam ribuan US$)
                                                                                                             30 Juni                  31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                                2020               2019                2018
Asia                                                                                                         839.280              1.880.989            2.543.219
Amerika                                                                                                           -                               -               -
Lainnya                                                                                                           -                               -               -
Jumlah                                                                                                       839.280              1.880.989            2.543.219

Seluruh aset Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di Pulau Jawa, Indonesia.

Perseroan menunjuk PT Sarana Kimindo Intiplas (“SKI”) dan PT Akino Wahanamulia (“AW”) sebagai agen
penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian penunjukan
SKI berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, sedangkan perjanjian penunjukan
AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Perjanjian penunjukan
SKI sebagai agen penjualan Perseroan sedang dalam proses penandatanganan. Para pihak dalam perjanjian
masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan selesainya perpanjangan perjanjian.




                                                                           61
Page 82
Pemasaran dan Pelanggan

Perseroan memiliki 68 (enam puluh delapan) anggota staf sebagai bagian dari departemen penjualan dan
pemasaran dan Perseroan memiliki divisi terpisah untuk menunjang penjualan monomer dan polymers. Divisi
penjualan monomer terdiri dari 14 (empat belas) anggota staf, dan bertanggung jawab atas pemasaran dan
penjualan ethylene, pygas, Mixed C4, butadiene, dan styrene monomer. Divisi penjualan polymer terdiri
dari 54 (lima puluh empat) anggota staf, dan bertanggung jawab atas pemasaran, penjualan, dan logistik
polyethylene dan polypropylene.

Pelanggan utama

Sebagian besar pelanggan Perseroan berada di Indonesia. Perseroan menjual produk Perseroan kepada
berbagai macam pelanggan, sehingga tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10%
dari pendapatan bersih, dan Perseroan tidak memiliki kontrak dengan Pemerintah. Dengan menghasilkan
penjualan dari berbagai pelanggan, Perseroan yakin bahwa ketergantungan Perseroan terhadap salah satu
pelanggan relatif tidak ada.

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 40,04% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020:

                                                                                 Persentase
                                                                                                Pelanggan
                            Pelanggan                         Produk             Pendapatan                             Lokasi
                                                                                                  Sejak
                                                                                  Bersih (%)
PT Akino Wahanamulia                             Polyethylene, Polypropylene        7,69%             1995             Indonesia
PT Indonesia SEIA                                Polyethylene, Polypropylene        5,27%             2015             Indonesia
SCG Chemicals Co. Ltd                            Pygas                              5,17%             2011              Thailand
PT Trinseo Materials Indonesia                   Butadiene                          4,23%             2004             Indonesia
PT Sarana Kimindo Intiplas                       Polyethylene, Polypropylene        3,36%             1995             Indonesia
Zhejiang Mingri Holdings Group Co.               Polyethylene, Polypropylene        3,07%             2020                Cina
PT Synthetic Rubber Indonesia                    Butadiene                          2,95%             2018             Indonesia
Arlanxeo Singapore Pte., Ltd.                    Butadiene, Raffinate               2,85%             2012             Singapura
PT Asahimas Chemical                             Ethylene                           2,75%             1995             Indonesia
Total Petrochemicals (Hong Kong) Ltd.            Polyethylene, Polypropylene        2,70%             2017             Hong Kong
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                                           40,04%

27. Persaingan
Perseroan adalah produsen petrokimia terbesar di Indonesia, mengoperasikan satu-satunya naphtha cracker
dan satu-satunya produsen petrokimia yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Perseroan juga
merupakan satu-satunya produsen untuk beberapa produk petrokimia seperti ethylene, styrene monomer,
dan butadiene, merupakan satu dari hanya 2 (dua) produsen polyethylene dan produsen terbesar produk
polypropylene di Indonesia. Tabel di bawah ini menguraikan kapasitas produsen petrokimia di Indonesia:

 Kapasitas (kiloton per tahun)                                             s                                 Lainnya       Total

 Ethylene                           900     -           -           -     -           -          -              -          900
 Propylene                          490     -         625           -     -           -          -              -         1,115
 LLDPE                              400    200          -           -     -           -          -              -          600
 HDPE                               336    250          -           -     -           -          -              -          586
 Polypropylene                      590     -          45          300    -           -          -              -          935
 Ethylene Dichloride                  -     -           -           -    760         380         -              -         1,140
 Vinyl Chloride Monomer               -     -           -           -    875         130         -              -         1,005
 Polyvinyl Chloride                   -     -           -           -    550         110         -            202          862
 Ethylene Oxide                       -     -           -           -     -           -          -            240          240
 Mono Ethylene Glycol                 -     -           -           -     -           -          -            220          220
 Acrylic Acid                         -     -           -           -     -           -          -            140          140
 Butanol                              -     -           -           -     -           -          -             20           20
 2-Ethylhexanol                       -     -           -           -     -           -          -            140          140
 Pygas                              418     -           -           -     -           -          -              -          418
 Crude C4                           330     -           -           -     -           -          -              -          330
 Butadiene                          137     -           -           -     -           -          -              -          137
 Benzene                              -     -         100           -     -           -        2071             -          307
 Para-Xylene                          -     -         270           -     -           -        5001             -          770
 Styrene                            340     -           -           -     -           -          -              -          340
 Synthetic Rubber                   120     -           -           -     -           -                        75          195
 Methyl Tert-butyl Ether            128                                                                                    128
 Butene-1                            43                                                                                     43
                  Total            4,232   450        1,040        300   2,185       620       707           1,037        10,571

(Sumber : Perseroan, ICIS, Nexant)




                                                              62
Page 83
Perseroan bersaing dengan produsen petrokimia lain pada sisi harga, layanan, mutu produk, pengiriman
tepat waktu dan layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing Perseroan termasuk beberapa
perusahaan kimia terbesar di dunia dan perusahaan minyak terintegrasi, mayoritas diantaranya memiliki
sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga lebih terintegrasi secara vertikal dengan sumber daya
bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci bersaing di industri Perseroan antara
lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku berbiaya rendah, kedekatan
secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.

Harga produk petrokimia ditentukan oleh faktor pasar seperti jumlah permintaan dibanding penawaran dan
biaya bahan baku yang berada diluar kendali Perseroan. Perseroan menjual produk tersebut dengan harga
pasar yang berlaku seperti halnya pesaing Perseroan meski pada beberapa transaksi tertentu juga pelanggan
juga dapat menegosiasikan harga dengan Perseroan.

Berdasarkan Nexant Industry Report, pangsa pasar Perseroan adalah berfokus pada pasar domestik, dimana
saat ini pasar petrokimia di Indonesia masih bergantung sekitar 50% dari impor. Perseroan menawarkan
rangkaian produk yang terlengkap dibandingkan dengan produsen petrokimia lainnya di Indonesia, dan
menguasai pangsa pasar 50% untuk produk olefins, 30% untuk produk polyethylene dan 32% untuk produk
polypropylene.

Perseroan memperkirakan persaingan juga dapat berasal dari negara-negara Timur Tengah dan negara-
negara di Asia Tenggara. Perusahaan tersebut dapat merupakan perusahaan dagang Jepang seperti
Marubeni Corporation, Mitsui & Co., dan perusahaan minyak dan petrokimia lain yang lebih terintegrasi
seperti ExxonMobil, Petroleum Authority of Thailand dan Sabic.




                                                   63
Page 84
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan per-
     setujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii)
     20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
     di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk
     tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
     tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
     No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan; dan
2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2018 pada tanggal
30 September 2019 dan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2019 pada bulan April 2020.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       64
Page 85
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020
sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                                                         Porsi Penjaminan
   No.                 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                       Persentase
                                                                                (Rp)
   1.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                               350.000.000.000         70,00%
   2.     PT CIMB Niaga Sekuritas                                           150.000.000.000         30,00%
Total                                                                       500.000.000.000        100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                     65
Page 86
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan          : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
                     Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                     Jakarta 12710
                     Indonesia


                     Nama Partner       :   Putu Suryastuti, S.H., M.H.
                     No. STTD           :   STTD.KH-115/PM.2/2018
                     Tanggal STTD       :   16 Mei 2018
                     Keanggotaan        :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja      : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                          berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.
                                          Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                          Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                          Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018,
                                          Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal
                                          11 Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM
                                          2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal
                                          7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018,
                                          Surat Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal
                                          11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi Daerah.

                     Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan No.
                     1932/02/01/09/20 tanggal 16 September 2020.
                     Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
                     segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
                     konsultan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
                     dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
                     menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang
                     diberikan secara obyektif dan mandiri.

Notaris            : Notaris Dedy Syamri, S.H.
                     Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                     Jakarta 12950
                     Indonesia
                     No. STTD           : STTD.N-9/PM.22/2018
                     Tanggal STTD       : 12 Maret 2018
                     Keanggotaan        : Ikatan Notaris Indonesia
                     Asosiasi
                     No. Keanggotaan : 0189419710312
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja      : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan
                                          Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014




                                                     66
Page 87
                   Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No. 117/LGL-DOC/CAP/
                   IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
                   Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
                   Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran
                   Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                   Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.


Wali Amanat     : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                   Institutional Banking Division (IBD)
                   Menara Bank BTN Lantai 18
                   Jln. Gajah Mada No. 1
                   Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                   Tel : (021) 6336789 ext. 1847
                   E-mail : trustee.btn@gmail.com
                   Web Situs : www.btn.co.id
                   Untuk Perhatian : Capital Market Department
                   No. STTD             : 10/STTD-WA/PM/1996
                   Tanggal STTD         : 14 Agustus 1996
                   Pedoman Kerja        : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman Operasional
                                          Wali Amanat

                   Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan No. 116/LGL-DOC/
                   CAP/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.
                   Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                   baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                   Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                   ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
                   di bidang pasar modal.
                   Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Bank
                   Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Pemeringkat     : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
                   Panin Tower Senayan City Lantai 17
                   Jl. Asia Afrika Lot. 19
                   Gelora, Jakarta Pusat
                   Jakarta 12220
                   Telp : (021) 72782380
                   Fax : (021) 72782370

                   Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                   Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
                   relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
                   hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
                   yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                   pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
                   penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling
                   lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                   mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.


Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
sebagaimana diatur dalam UUPM.




                                                   67
Page 88
VIII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2020, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di
OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai dengan
Surat Pernyataan No. 533/IBD/CM/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa Wali Amanat
telah melakukan uji tuntas (due diligence).

Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos
berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank
Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) yang bersangkutan.

Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No.
22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.

Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017
tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN
terbuka sebagaimana perubahan terakhir No.66 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun anggaran dasar terkait perubahan
susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019.

Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/IX/2020-5725 tanggal 3 September 2020 perihal Laporan Bulanan
adalah sebagai berikut:




                                                   68
Page 89
                                                        Nilai Nominal Rp500 per lembar
                                                                    Saham
                Uraian dan Keterangan                                     Jumlah Nilai       Persentase
                                                       Jumlah Lembar
                                                                         Saham Nominal     Kepemilikan(%)
                                                           Saham
                                                                            (Rp Juta)
Modal Dasar
-  Saham Seri A Dwiwarna                                             1                0              0,00
-  Saham Biasa Atas Nama Seri B                         20.478.431.999       10.239.216            100,00
Jumlah Modal Dasar                                      20.478.432.000       10.239.216            100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-  Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah                                                           1                0              0,00
-   Saham Seri B
1. Pemerintah                                            6.353.999.999        3.177.000             60,00
2. Masyarakat                                            4.236.000.000        2.118.000             40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              10.590.000.000        5.295.000            100,00
Sisa Saham dalam Portepel
-          Saham Seri A Dwiwarna                                                       -
                                                                     -
-        Saham Seri B                                    9.888.432.000     4.944.216.000
Total Saham dalam Portepel                               9.888.432.000     4.944.216.000

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama                                               :   Chandra Hamzah
Komisaris                                                     :   Heru Budi Hartono
Komisaris                                                     :   Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris                                                     :   Andin Hadiyanto
Komisaris Independen                                          :   Armand Bactiar Arief
Komisaris Independen                                          :   Ahdi Jumhari Luddin

Direksi:

Direktur Utama                                              :     Pahala Nugraha Mansury
Direktur Consumer and Commercial Lending                    :     Hirwandi Gafar
Direktur Human Capital, Legal and Compliance                :     Yossi Istanto
Direktur Remedial and Wholesale Risk                        :     Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Finance, Planning and Treasury                     :     Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Distribution and Retail Funding                    :     Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital Banking                  :     Andi Nirwoto
Direktur Enterprise Risk Management, Big Data and Analytics :     Setiyo Wibowo

Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”,
dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam
pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif
melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.




                                                  69
Page 90
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program
Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori
The Best Good Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one
stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan
dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi
yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki
fase transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi
dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital.

Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital
Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase
transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan
jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan
layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai
jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer
seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi,
kredit sindikasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer
yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 2 tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :

   •    Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
   •    Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
   •    Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
   •    Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
   •    Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
   •    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
   •    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
   •    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
   •    Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018;
   •    Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
   •    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;




                                                   70
Page 91
      •      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
      •      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
      •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
      •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
      •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
      •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
      •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
      •      Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
      •      Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
      •      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
      •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
      •      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
      •      Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
      •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020; dan
      •      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020.

Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, Bank
BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 78 Kantor Cabang, 327 Kantor Cabang Pembantu,
3 Kantor Layanan Setara KCP, 353 Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 3.013 SOPP
(System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 25 Kantor Cabang Syariah, 57 Kantor Cabang Pembantu
Syariah, 8 Kantor Kas Syariah, 46 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS
dan ATM Prima.

Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
   Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
   huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif
   pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

Pengganti Wali Amanat
(i)   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan
      karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
          a.		
             Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;




                                                         71
Page 92
    c.		
       Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    d.		
       Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
       hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    e.		
       Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
       hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
         keuangan;
    g.		
       Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
       undangan di sektor jasa keuangan;
    h.		
       Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
       Perjanjian Perwaliamanatan;
    i.		Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
    j.		
       Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
       No.19/2020; atau
    k.		Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5)
        Perjanjian Perwaliamanatan.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    a.		Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali
        Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
        Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
    b.		Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    c.		tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
        tempo Pokok Obligasi;
    d.		setelah diangkatnya wali amanat baru.

Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank BTN untuk 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 yang tidak diaudit serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember
2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst &
Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni         31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2020        2019*         2018
ASET
Kas                                                                  1.122.098   1.369.167   1.243.615
Giro pada Bank Indonesia                                            12.337.557  15.512.329 15.417.862
Giro pada bank lain - neto                                           2.142.027     747.869   1.587.051
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                 11.533.078  11.097.193 26.464.760
Efek-efek - neto                                                     4.016.059   8.084.671   5.848.485
Obligasi Pemerintah                                                26.490.281-  11.053.601   9.393.138
Tagihan swap suku bunga - neto                                         188.663           -           -
Tagihan akseptasi                                                      474.541     487.052     528.148
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                        1.095.835   1.875.221           -
Kredit yang diberikan - neto                                       215.828.466 226.786.631 212.938.402
Pembiayaan/piutang syariah - neto                                   23.210.713  22.922.362 21.521.140




                                                      72
Page 93
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni           31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2020         2019*          2018
Aset pajak tangguhan - neto                                                    560.734       629.105       260.251
Aset tetap - neto                                                            5.362.189     5.400.658     5.017.694
Bunga yang masih akan diterima                                               4.419.383     3.210.772     2.959.502
Aset lain-lain                                                               5.457.467     2.600.197     3.255.979
Total Aset                                                                 314.602.871   311.776.828 306.436.194


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                            3.888.996   1.999.183   2.301.930
Simpanan dari nasabah                                                      209.367.260 206.905.692 211.034.488
Simpanan dari bank Lain                                                      4.299.456   4.509.238   2.992.579
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                              935.000     935.000     935.000
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto                                18.187.140  19.783.552 20.644.760
Pinjaman yang diterima                                                      26.755.072  22.465.657 15.499.493
Bunga yang masih harus dibayar                                                 800.905     630.002     630.134
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                                       5.629.430   5.736.637   6.217.814
Pinjaman Subordinasi                                                        10.253.201   5.999.669   2.999.519
Total Liabilitas                                                           280.616.403 269.451.682 263.784.017
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                          5.295.000     5.295.000    5.295.000
Tambahan modal disetor                                                       2.054.454     2.054.454    2.054.454
Opsi Saham                                                                           -             -            -

Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan Obligasi
Pemerintah yang tersedia untuk dijual - neto
                                                                               213.725        11.460   (107.430)
Kerugian pengukuran kembali                                                  (236.451)     (194.707)     (82.886)
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap                                              3.307.991     3.307.991   2.966.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                                    5.470.793    12.995.995 10.749.657
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)                            924.318       366.002   2.964.662
Total Ekuitas                                                               17.116.118    23.836.195 23.840.448
Total Liabilitas dan Ekuitas                                               314.602.871   311.776.828 306.436.194
*) Implementasi PSAK 71

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 6 (enam) bulan
                                                                                       Tahun yang berakhir pada
                                                               yang berakhir pada
                          Keterangan                                                             tanggal
                                                                      tanggal
                                                                                              31 Desember
                                                                      30 Juni
                                                                 2020         2019        2019*           2018
Pendapatan bunga dan bagi hasil                               12.360.961 12.783.671      25.719.874     22.851.758
Beban bunga dan bonus                                          7.994.464 (8.157.832) (16.758.073) (12.762.581)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                         4.366.956    4.625.839     8.961.801     10.089.177
Pendapatan operasional lainnya                                  1.044.118   1.101.127     2.109.852      2.071.594
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan   (1.034.247))    (482.444)  (3.486.665) (1.714.427)
dan non-aset keuangan
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
                                                                                                   -             -
komitmen dan kontinjensi                                               -            -
Beban operasional lainnya                                    (3.419.180) (3.530.615)     (7.063.215)   (6.852.544)
Laba operasional                                                 955.535   1.713.907         521.773     3.593.800
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                        6.980     (18.911)      (110.711)        16.475
Laba sebelum manfaat pajak                                       962.515   1.694.996         411.062     3.610.275




                                                        73
Page 94
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Periode 6 (enam) bulan
                                                                                    Tahun yang berakhir pada
                                                            yang berakhir pada
                          Keterangan                                                          tanggal
                                                                   tanggal
                                                                                           31 Desember
                                                                   30 Juni
                                                              2020         2019        2019*           2018
Beban pajak                                                  (194.936)    (388.662)    (201.799)      (802.352)
Laba periode/tahun berjalan                                    767.579   1.306.334       209.263      2.807.923
Pendapatan (beban) komprehensif lain                            55.659       75.652      348.069         25.416
Laba komprehensif selama tahun berjalan                      1.014.276   1.382.026       557.332      2.782.507
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                            72         123            20           265
*) Implementasi PSAK 71




                                   Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                      Institutional Banking Division (IBD)
                                         Menara Bank BTN Lantai 18
                                             Jln. Gajah Mada No. 1
                                        Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                         Tel : (021) 6336789 ext. 1847
                                        E-mail : trustee.btn@gmail.com
                                            Web situs : www.btn.co.id
                                  Untuk Perhatian : Capital Market Department




                                                      74
Page 95
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

        Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona
                                          (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.

1. Pemesan yang Berhak

   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
   tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan
   yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

   Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
   Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
   sebagaimana tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
   maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
   oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
   maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
   memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
   paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir
   bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
   pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
   (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi

   Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 26 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 27 Oktober
   2020 pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
   berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
   Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
   Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
        diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
        Emisi;
   b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
        tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
        bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
   c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
   d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
        atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
        (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi),
        serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
   e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain
        atas Obligasi (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
        kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran



                                                    75
Page 96
       Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
       Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh
       KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
       Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi;
  f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
  g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
       dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
       setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
       pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPO;
  h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
       di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

  Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
  Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
  Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
  dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
  pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya,
  baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
  Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
  dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi

  Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2
  November 2020.

  Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu)
  pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti
  bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
  setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
  Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
  diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas
  Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

  Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
  menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
  dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No.
  IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

  Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
  kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2020 (in good
  funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                  76
Page 97
                           Bank Mandiri                         Bank CIMB Niaga
                    Cabang : Bursa Efek Indonesia          Cabang : Graha CIMB Niaga
                  No. Rekening : 104.000.4085.556         No. Rekening : 800.163.442.600
                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         PT CIMB Niaga Sekuritas

   Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
   dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
   kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
   Efek sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi.

   Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan
   terlambatnya pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda
   sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang
   telah diterima oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

		Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:

   a.		Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
       Perseroan maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang
       pemesanan tersebut kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
   b.		Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
       Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas
       tingkat suku Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3
       (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
   c.		Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
       datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut,
       maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
       dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
   d.		Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
       setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
       Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini,
       namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
       tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian
       Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.

12. Lain-Lain

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
   secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                  77
Page 98
X.		 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy
melalui email dan faksimile maupun hardcopy pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal
26 – 27 Oktober 2020 di Indonesia berikut ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

        PT Trimegah Sekuritas Indonesia                        PT CIMB Niaga Sekuritas
           Gedung Artha Graha Lantai 18                      Graha CIMB Niaga Lantai 28
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                   Jakarta 12910                                      Jakarta 12190
                 Tel. 021-2924 9088                                 Tel. 021-5084 7848
                 Fax. 021-2924 9150                                Fax. 021-5084 7849
              Email: fit@trimegah.com;                   Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id;
        investment.banking@trimegah.com                       jk.dcm@cimbniaga-ibk.co.id




                                                 78
Page 99
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               79
Page 100
No. 2092/03/17/10/20                                                        Jakarta, 13 Oktober 2020


PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta

U.p.: Direksi


                       PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H., M.H., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-115/PM.2/2018
tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 1932/02/01/09/20 tanggal 16 September 2020 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari (i) sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
(delapan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dan
(ii) sebanyak-banyaknya sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020”) yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical dengan jumlah pokok dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp
5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2020 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) .
Page 101
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 2


Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di atas,
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen Perseroan per 30 Juni 2020,
sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi
Daerah.

Pada bulan Agustus 2020, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 (”PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2020”) dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang
merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan III.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020
hingga tanggal 13 Oktober 2020.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 ini dijamin oleh PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 5 tanggal 12 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi
Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan
terbaik (best effort) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana
dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi dan kesanggupan terbaik (best effort) pada tanggal penutupan masa
penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 4 tanggal 12 Oktober 2020,
yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
        Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Page 102
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3


        Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
        keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 9 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy
        Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-102/OBL/KSEI/0920
        pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03894/BEI.PP1/07-2020 tanggal 10 Juli 2020
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Adapun untuk akta pengakuan utang akan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan setelah
terdapatnya kepastian mengenai jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan yang ditawarkan dengan
kesanggupan terbaik (best effort).

Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021
dan Surat No. RTG-192/PEF-DIR/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Direksi Perseroan telah menyetujui
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebagaimana ternyata dalam Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi No. 010/LGL/BOD RES/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020
dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 008/LGL/BOC
RES/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Tambahan
Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

1.      Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
        Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
Page 103
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4


        hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
        Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
        117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di
        Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat
        Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam
        buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah
        No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan
        telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan
        hukum telah sah.

        Akta Pendirian Perseroan telah dibuat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
        Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 5 Agustus 2020, dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
        Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055975.AH.01.02 TAHUN 2020 tanggal
        13 Agustus 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
        0133524.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020 serta telah diberitahukan kepada
        Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347433 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.TAHUN
        2020 tanggal 13 Agustus 2020 (”Akta No. 24/2020”).

        Berdasarkan Akta No. 24/2020, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui (i)
        perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi Peraturan OJK No.
        15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Terbuka dan (ii) penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam
        ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
        Usaha.

        Akta No. 24/2020 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
        memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
        terbatas pada Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
        dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
        tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
        Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
        Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK
        No. 15/2020”), dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
        Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), namun belum didaftarkan dalam Daftar
        Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-
        Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”).

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
        3.000.000,00.

2.      Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
        Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
        No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Page 104
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5


        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

3.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
        sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 telah dilakukan secara sah, benar, dan
        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
        dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
        ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017, dibuat di hadapan Fathiah
        Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29
        September 2017 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
        Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
        Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal
        7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
        bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.

        Sejak PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak melakukan perubahan
        terhadap struktur permodalan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
        3.000.000,00.

4.      Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
        Anggaran Dasar Perseroan. Namun demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
        belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik
        Indonesia sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
        3.000.000,00.

        Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
        ketentuan POJK No. 33/2014.

5.      Perseroan telah mengangkat Suryandi sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
        Perusahaan tanggal 22 Januari 2008. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
        dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
        tentang Sekretaris Perusahaan.

6.      Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

        a.      Djoko Suyanto sebagai Ketua Komite Audit;
        b.      Reynold M. Batubara sebagai anggota Komite Audit; dan
Page 105
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6


        c.      Ahmadi Hadibroto sebagai anggota Komite Audit.

        Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 011/LGL/BOC RES/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Komite Audit ini memiliki periode
        jabatan selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober
        2021. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 14 Februari 2017 yang berisi
        pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan, telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

7.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
        oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
        Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
        Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
        Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
        sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
        Agustus 2014.

        Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

8.      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
        berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
        No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
        Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 376
        (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah sebagai
        berikut:

        a.      Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
        b.      Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
        c.      Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
        d.      Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.

        Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
        dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

        Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
        Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
        Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
        ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Page 106
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7


10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
        dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
        sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
        karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
        dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
        tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
        pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan berdasarkan Pasal 22.15
        USD 30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November
        2014 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and
        Restatement Deed tanggal 11 November 2016 dan (ii) Second Amendment and Restatement
        Deed tanggal 14 November 2018 antara Perseroan dan The Siam Commercial Bank Public
        Company Limited (“Perjanjian Fasilitas 30”) terkait larangan untuk memperoleh utang
        keuangan baru.

        Sehubungan dengan pembatasan terkait dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
        berdasarkan ketentuan Pasal 22.15 Perjanjian Fasilitas 30 terkait larangan untuk memperoleh
        utang keuangan baru, Perseroan telah menyampaikan permohonan atas pengesampingan
        kepada The Siam Commercial Bank Public Company Limited tertanggal 4 Juni 2020.
        Perseroan telah memperoleh persetujuan dari The Siam Commercial Bank Public Company
        Limited sehubungan dengan pengesampingan atas ketentuan Pasal 22.15 Perjanjian Fasilitas
        30 sebagaimana dibuktikan dengan Surat tertanggal 24 Juni 2020.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Perseroan wajib
        mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:

        a.      PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas
                Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 12 November 2014 dibuat di hadapan Sri Buena
                Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan
                Perjanjian Perubahan Kedelapan Belas atas Perjanjian Kredit No. 376/Add-KCK/2020
                tanggal 18 September 2020 (“Perjanjian BCA”); dan

        b.      PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
                Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli
                2018 (“Perjanjian HSBC”).

        Pada tanggal 8 Mei 2020 dan 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
        tertulis kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum
        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical, Penawaran Umum
Page 107
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8


        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical, dan PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020
        telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

        a.      PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 323.820 saham
                dalam SMI, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                disetor dalam SMI.

                SMI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                i.       PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana SMI memiliki 9.364 lembar saham
                         dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam RPU.

                ii.      PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana SMI memiliki 5.400 lembar
                         saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam SRI.

                iii.     PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana SMI memiliki 2.800 lembar
                         saham dalam CAP-2, yang merupakan 1% dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.

        b.      CAP-2, di mana Perseroan memiliki 277.200 saham dalam CAP-2, yang merupakan
                99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.

        c.      Altus Capital Pte. Ltd. (“Altus”), yang merupakan perusahaan yang didirikan
                berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 1 lembar saham dalam
                Altus, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                dalam Altus.

        Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan dan SMI pada anak-anak
        perusahaannya (yaitu RPU, SRI dan CAP-2) sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari
        Segi Hukum telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan SMI
        serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum.

        Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
        kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.      Tagihan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No.
                159 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia dengan Sertifikat
Page 108
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9


                Jaminan Fidusia No. W10.00293200.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018
                sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
                W10.00268252.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
                oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        b.      Barang persediaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas
                Barang Persediaan No. 160 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
                dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00293198.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal
                31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
                No. W10.00268324.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
                oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        c.      11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
                450/Gunung Sugih, No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung
                Sugih, No. 226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No.
                251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No. 406/Gunung
                Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta
                Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang
                dibuat di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak
                Tanggungan (“SHT”) No. 1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh
                Kantor Pertanahan Kota Cilegon;

        d.      2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
                486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
                ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
                DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No. 373/2018 tanggal 12
                Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;

        e.      Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
                No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
                Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
                Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
                mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
                atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
                nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan.

        Jaminan poin (a) dan (b) di atas diberikan oleh Perseroan kepada para kreditur berdasarkan
        (i) Perjanjian Kredit No. 204/XI/2014 tanggal 12 November 2014 sebagaimana telah diubah
        terakhir kali dengan Perubahan Kelima Terhadap Perjanjian Kredit No. 036/III/2020 A tanggal
        17 Maret 2020, (ii) Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010 sebagaimana diubah
        beberapa kali, terakhir dengan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 antara Perseroan dan
        DBS Bank Ltd, (iii) Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang
        dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
        terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan I Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman No.
        JAK/190673/190916 tanggal 24 Februari 2020, (iv) Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018
        tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan Ke-2 dan Pernyataan
        Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018, tanggal 11
        Agustus 2020, (v) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68
        tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018, sebagaimana terakhir
        kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
Page 109
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10


        CRO.KP/243/KMK/2018 tanggal 30 Juli 2020 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
        (Persero) Tbk, dan (vi) Committed Banking Facilities No. LC/IR-370/LA/2018 tanggal 28 Maret
        2019 sebagaimana diubah dengan Surat No. LC/IR-471/LA/2019 tanggal 17 September 2019
        dan diperpanjang dengan Surat PT Bank BNP Paribas Indonesia No. LC/IR-567/LA/2020
        tanggal 2 September 2020, jaminan poin (c) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan
        dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016,
        jaminan poin (d) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018, dan jaminan poin (e) diberikan oleh Perseroan
        sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I
        Tahun 2016, PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017, dan PUB Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Oktober
        2020, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
        oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
        kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
        dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan,
        secara material.

12.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki
        oleh Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
        mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

13.     Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
        atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
        berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 Oktober 2020.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
        kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
        Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
        kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit dan (vi)
        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali untuk Izin Mempekerjakan
        Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi atas Perintah
        Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama Lim Chong Thian
        yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Juli 2020.

        Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
        No. 13/2003”), pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak memiliki izin
        tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk dan
        melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13/2003,
        dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau
        denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.

15.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
        II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
        akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Page 110
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11


        Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau
        benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
        POJK No. 42/2020.

        Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di
        atas, tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana
        tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen
        Perseroan per 30 Juni 2020, sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
        Tahap II Tahun 2020 bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
        No. 17/2020.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
        sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
        dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

        Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
        II Tahun 2020 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
        dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
        tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
        menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
        dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
        2020 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
        menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
        laporan.

16.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
        penawaran umum berkelanjutan.

17.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap II Tahun
        2020 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

18.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 ini, dan berdasarkan ketentuan Peraturan
        OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
        Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
        dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sampai dengan berakhirnya tugas BTN selaku wali
        amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020.

19.     Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
        perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
        usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
Page 111
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12


        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi
        yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha Perseroan.

        Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
        perkara perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
        secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

20.     Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata,
        pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
        dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
        yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
        menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.


II.     ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

1.      Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
        disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
        (“UUPT”).

        Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali sehubungan
        dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan
        berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta perubahan Anggaran
        Dasar Anak Perusahaan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00.

        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
        diungkapkan dalam Tambahan Informasi adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
        dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
        ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham Anak Perusahaan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00.

2.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
Page 112
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13


        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan, kecuali
        sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana
        diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta susunan
        Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
        diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
        Rp 3.000.000,00.

3.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk RPU sehubungan dengan belum diperolehnya
        perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah.

        Berdasarkan keterangan RPU, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sudah memutuskan
        untuk tidak memperpanjang Izin Pembuangan Limbah dan sisa hasil proses pembuangan
        limbah akan langsung ditangani oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal ini, RPU telah
        mengkonfirmasi bahwa RPU telah bekerja sama dengan pihak ketiga melakukan pembuangan
        limbah RPU. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kami belum
        menerima perjanjian antara RPU dengan pihak ketiga tersebut.

        Berdasarkan Pasal 60 dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
        Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”), setiap orang dilarang melakukan dumping
        (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

        Berdasarkan Pasal 104 UU No. 32/2009, setiap orang yang melakukan dumping limbah
        dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimasud dalam Pasal 60,
        dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga
        miliar Rupiah).

4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
        wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan secara material, telah
        dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan
        hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak
        Perusahaan yang bersangkutan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
        Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
        perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
        mengikat para pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan dengan pihak ketiga,
        termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang
        dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan-ketentuan di mana
        terdapat pembatasan terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian BCA dan Perjanjian HSBC,
        di mana SMI adalah pihak dalam kedua perjanjian tersebut sebagaimana telah dijelaskan
        dalam bagian I angka 10 Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Page 113
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14


5.      Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
        bergerak dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak
        Perusahaan untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
        dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia,
        kecuali SMI sehubungan dengan sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999
        yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, SMI masih dalam proses untuk
        melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9
        September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
        Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak
        Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya
        membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

        Selanjutnya, SMI telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi
        perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No.
        002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager
        Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan
        tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang
        Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, SMI belum mendapatkan
        tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham PT
        Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan HGB No.
        47/Mangunreja.

        Berdasarkan keterangan SMI, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyampaikan
        permohonan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham dari
        PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Sertifikat
        HGB No. 47/Mangunreja.

        Pada tanggal 12 November 2019, SMI dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang
        Banten telah menandatangani perubahan Surat Perjanjian No. HK.56/19/6/2/C.Btn-17 tanggal
        19 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Perjanjian No. KS.02/12/11/1/D4.2/GM/C.BTN-19
        tanggal 12 November 2019 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
        PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten Hasil Reklamasi Dengan Status Hak
        Guna Bangunan, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
        Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
        utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
        kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah:

        a.      3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
                34/Mangunreja dan 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat Pertama
                sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober 2019, yang
                dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang dan SHT No.
                4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
                Kabupaten Serang; dan

        b.      Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal 19
                September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi, Notaris di
                Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019
Page 114
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15


                tanggal 14 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
                Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17
        tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal
        Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 16 September 2020 (“Perjanjian Kredit No. 17”)
        dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19
        September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Selatan, sedangkan jaminan poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri
        (Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan RPU tertanggal 12 Oktober 2020,
        jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan
        objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material
        bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan dieksekusi,
        maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU secara material.

6.      Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil
        pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material
        yang dimiliki SMI dan RPU telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
        untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih
        berlaku.

7.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memenuhi
        kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tanggal 12 Oktober 2020.

8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
        berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan
        ketenagakerjaan, (ii) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana
        relevan), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
        Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga
        Kerjasama Bipartit, (vi) RPTKA, dan (vii) IMTA yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi
        atas Perintah Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kecuali untuk RPU
        atas belum diperolehnya dokumen Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
        Pekerja (“WLKP”) untuk kantor Jakarta.

        Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
        tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
        kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
        kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
        diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
        5.000.000,00.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam
        suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
        instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
Page 115
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16


        kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.

10.     Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
        Perusahaan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
        Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
        dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
        yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
        menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
        ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
        Tahun 2020 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
        kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
        yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
Page 116
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17


6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.

12.     Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
        tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
        Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
        Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin
        Gangguan Di Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin
        Gangguan (Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam
        Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
        Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
        Negeri No. 22 Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016
        merupakan dasar hukum bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan
        daerah sehubungan penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya
        tidak semua pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana
        beberapa daerah di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait
        penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie).

13.     Berdasarkan UU No. 3/1982, perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan pada
        Kantor Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan. Hal-hal yang wajib didaftarkan,
        antara lain: (i) nama Perseroan, (ii) susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta (iii) susunan
        permodalan. Sesuai dengan ketentuan UUPT, Menkumham menyelenggarakan Daftar
        Perseroan yang memuat informasi mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan
        serta perubahan data perseroan antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Berbeda dengan Undang-
        Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perubahan Anggaran
Page 117
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18


        Dasar, baik yang memerlukan persetujuan maupun pelaporan, untuk didaftarkan dalam Daftar
        Perusahaan sesuai dengan UU No. 3/1982, UUPT tidak mensyaratkan perubahan Anggaran
        Dasar dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk didaftarkan dalam Daftar
        Perusahaan. Walaupun dalam Penjelasan Umum UUPT menyatakan bahwa dalam hal
        pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan
        anggaran dasar dan perubahan data lainnya, UUPT tersebut tidak dikaitkan dengan UU No.
        3/1982, namun sampai dengan saat ini, UU No. 3/1982 masih berlaku dan belum dicabut.
        Berdasarkan UU No. 3/1982, kelalaian dalam proses pendaftaran tersebut diancam dengan
        pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,00.
        Dalam praktiknya, berdasarkan konfirmasi tertulis dari Notaris, setelah berlakunya UUPT,
        penerapan pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No. 3/1982 tidak dapat dilaksanakan di
        mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini Departemen Perdagangan, menolak untuk
        mendaftarkan perubahan Direksi dan atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar,
        terkait dengan permodalan dan kegiatan usaha, dalam Daftar Perusahaan Departemen
        Perdagangan dengan alasan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
        Kemenkumham.




                                (Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 118
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 19


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner


No. STTD        : STTD.KH-115/PM.2/2018
No. HKHPM       : 201423
Page 119
                                                                                                                                                                                                                                                                        JADWAL
                                                                                                                                                                                   Tanggal Efektif                          :                            13 Agustus 2020     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan               :             4 November 2020
                                                                                                                                                                                   Masa Penawaran Umum                      :                       26 - 27 Oktober 2020     Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik     :             4 November 2020
                                                                                                                                                                                   Tanggal Penjatahan                       :                          2 November 2020       Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia      :             5 November 2020

                                                                                                                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                                                    KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                                                                                    PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN




                                                                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                    DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                                                                    PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                                                                    KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                                                                                                    YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                       PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
                                                                                                                                                                                                                                                    Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                 Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                                                                   Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                     Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                                         Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                                   Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                                                              Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                                                             Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                                      E-mail: investor-relations@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                                     Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                                                      Kantor Pusat:                                              Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                 Jl. Raya Anyer Km. 123                                         Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                                                                Kelurahan Gunung Sugih                                        Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                                                                  Kecamatan Ciwandan                                         Kabupaten Serang, 42456
                                                                                                                                                                                                                                   Kota Cilegon, 42447                                               Banten
                                                                                                                                                                                                                                         Banten
                                                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                    (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                   Obligasi ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                                                                                                                                                                                   miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan
                                                                                                                                                                                   jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
                                                                                                                                                                                   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4
                                                                                                                                                                                   Februari 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 4 November 2023. Pembayaran
                                                                                                                                                                                   Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                   Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan
                                                                                                                                                                                   dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                                                                                                                                                                                   yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                                                                                                 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III dan Tahap-Tahap Selanjutnya (Jika Ada) akan Ditentukan Kemudian
                                                                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                    BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                                    DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                    DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                                                                                                    PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                                    PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                                                    PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
                                                                                                                                                                                    HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                                                                                    DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                    KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI
                                                                                                                                                                                    TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                                                                                                    AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
                                                                                                                                                                                    JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                                                 idAA-
                                                                                                                                                                                                                                            (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS
                                                                                                                                                                                    PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

                                                                                                                                                                                       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                                                                                                       UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                  PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Kantor Pusat:Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk                                    PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Faksimile : (021) 530 8930                                                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.37 MB
Published3 Nov 2023
Pages119
Characters549,290
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result