Back to announcement
20231103_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31484974_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 119
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 November 2020
Masa Penawaran Umum : 26 - 27 Oktober 2020 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 4 November 2020
Tanggal Penjatahan : 2 November 2020 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 5 November 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
INFORMASI TAMBAHAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: investor-relations@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Kantor Pusat: Kantor Pusat:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456
Kota Cilegon, 42447 Banten
Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4
Februari 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 4 November 2023. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III dan Tahap-Tahap Selanjutnya (Jika Ada) akan Ditentukan Kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS
PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Kantor Pusat:Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Faksimile : (021) 530 8930 WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 064/LGL-DOC/CAP/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Untuk tahap selanjutnya, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi, sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11 LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. ......................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ............................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. .................................................................................................. xii
RINGKASAN. ....................................................................................................................................... xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....................... 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .................................................................................... 16
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian............................................................... 16
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian... 18
3. Rasio Keuangan Konsolidasian.................................................................................. 18
4. Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat....... 19
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................. 20
1. Riwayat Singkat Perseroan......................................................................................... 20
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan. .................................................. 21
3. Pengurusan dan Pengawasan.................................................................................... 22
4. Sumber Daya Manusia...................................................................................................... 23
5. Struktur Organisasi Perseroan.............................................................................. 26
6. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan
Entitas Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum........................ 27
7. Diagram Kepemilikan....................................................................................................... 28
8. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk
Badan Hukum...................................................................................................................... 28
9. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak.......................................................... 29
10. Keterangan Tentang Entitas Asosiasi. ................................................................... 31
11. Dokumen Perseroan dan Entitas Anak.................................................................... 31
12. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi.............................. 32
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga. ............................................................................... 35
14. Keterangan Tentang Aset Tetap................................................................................ 43
15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak,
juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak................. 45
16. Asuransi.............................................................................................................................. 45
17. Kegiatan Usaha.................................................................................................................. 46
18. Produk................................................................................................................................. 46
19. Bahan Baku. ........................................................................................................................ 49
20. Bahan Baku, Bahan Kimia dan Persediaan Habis Pakai Lainnya. ....................... 50
21. Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan. ............................................................... 51
22. Kinerja Pabrik.................................................................................................................... 55
i
Page 4
23. Peningkatan Kapasitas Pabrik..................................................................................... 56
24. Sarana Pendukung.......................................................................................................... 57
25. Lahan dan Properti......................................................................................................... 60
26. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan................................................................... 60
27. Persaingan......................................................................................................................... 62
V. PERPAJAKAN............................................................................................................................... 64
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. ................................................................................................. 65
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL......................................................... 66
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT. .............................................................................. 68
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI......................................................................................... 75
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI................................................................................................................ 78
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ................................................................................................. 79
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang
sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima haknya,
yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Anak Perusahaan atau Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
atau Perusahaan Anak dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
AS : Berarti Negara Amerika Serikat.
ASEAN : Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek,
yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra berkedudukan
di Jakarta.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka
atau Bursa Efek 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
BKPM : Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii
Page 6
CFR : Berarti singkatan dari Cost and Freight.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Material : Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan
atau peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan
material yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional
dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian yang
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-
perubahannya.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
5 UUPM.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan
disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
ISO : Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan
di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
L/C : Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
atau nama lainnya).
Notaris : Berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang
membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
v
Page 8
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap
II Tahun 2020, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang
merupakan penerbitan tahap kedua dari rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
(delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical yang
akan ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa
Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a)
Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI, yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan
secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah)
berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
Undang-Undang Pasar Modal.
vi
Page 9
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
yang akan ditandatangani di kemudian hari, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk dan PT CIMB Niaga Sekuritas, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.1 : Berarti Peraturan Nomor. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Nomor. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-712/
BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan atas
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 9 Oktober
2020 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-102/
OBL/KSEI/0920 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup dan salinannya cukup diperlihatkan kepada Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
vii
Page 10
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
Obligasi III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 5 tanggal
12 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 4 tanggal
12 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun
2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan
No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan
Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan
untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan,
yang dalam hal ini adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk,
berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
Efek Bersifat Utang S-03894/BEI.PP1/07- 2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan
oleh PT Bursa Efek Indonesia.
viii
Page 11
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tanggal
22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk.
ix
Page 12
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke
waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok
Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen)
per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Kepastian jumlah Obligasi yang ditawarkan dengan kesanggupan
terbaik (best effort) akan diumumkan sedikitnya dalam situs web
Bursa Efek dan situs web Emiten selambat-lambatnya pada
tanggal penjatahan Obligasi di Bursa Efek.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 1 angka 26 UUPM juncto POJK No. 9/2017 serta dengan
memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
di Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp atau Rupiah : Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah
dari negara Republik Indonesia.
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
SBR : Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal
dengan Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang
dibuat dengan copolymerization produk butadiene dan styrene.
Umumnya digunakan dalam produksi ban mobil, alas kaki dan
barang-barang consumer lainnya.
x
Page 13
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
TAM : Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku : Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan
Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 kepada
KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal
4 November 2020.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi, yaitu tanggal 4 November 2020.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi
Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yaitu pada tanggal 4 November 2023
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
2 November 2020.
THB atau Baht atau Baht Thailand : Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara
Kerajaan Thailand.
USD atau US$ : Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi
Negara Amerika Serikat.
UU : Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
Modal tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995,
Tambahan No. 3608, dan segala perubahan-perubahannya atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756, dan segala
perubahan-perubahannya atau pembaharuan-pembaharuannya
di kemudian hari.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Altus : Altus Capital Pte. Ltd.
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk
CA : PT Chandra Asri
CAP-2 : PT Chandra Asri Perkasa
GI : PT Griya Idola
Lummus : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)
Marigold : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du Groupe
Michelin ‘Senard et Cie’)
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SCG Grup : Siam Cement Group Public Company Limited
SCG Chemicals : SCG Chemicals Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Tri Polyta Indonesia Tbk
Union Carbide : Union Carbide Corporation
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal
9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan
No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020
(“Tanggal Efektif Penggabungan”).
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, yakni
SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene,
dimana kegiatan usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh
Perseroan. Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa
tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan
CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan
kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988,
Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 5 Agustus 2020, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Persetujuan No. AHU-0055975.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
Agustus 2020 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347433 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 13 Agustus 2020, di mana pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta adanya
penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
xiii
Page 16
2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020.
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan dan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 September 2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific* 7.469.417.600 1.493.883.520.000 41,88
SCG Chemicals 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,57
Prajogo Pangestu 2.687.804.695 537.560.939.000 15,07
Marigold 846.810.930 169.362.186.000 4,75
Erwin Ciputra 30.560.600 6.112.120.000 0,17
Lim Chong Thian 243.775 48.755.000 0,00
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 16.500.000 0,00
Masyarakat 1.346.884.855 269.376.971.000 7,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,00
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
*) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut
(i) 630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari
2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public
Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public
Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
Barito Pacific kepada Perseroan.
3. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari
Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan
laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 2 Oktober 2020 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte
Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 20 September 2019 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit
oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia
Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian
xiv
Page 17
dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan dengan
laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan
entitas induk.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Jumlah Aset 3.291.781 3.451.211 3.173.486
Jumlah Liabilitas 1.573.659 1.690.219 1.403.409
Jumlah Ekuitas 1.718.122 1.760.992 1.770.077
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan bersih 839.280 1.053.661 1.880.989 2.543.219
Laba (Rugi) kotor (12.461) 134.862 171.112 390.490
Laba (Rugi) sebelum pajak (84.342) 55.444 38.775 254.097
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan (39.890) 33.344 23.647 182.316
Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun berjalan (42.059) 33.302 24.177 182.914
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%) -20,35 -26,04 5,16
Beban Pokok Pendapatan (%) -7,30 -20,57 14,90
Laba (Rugi) Kotor (%) -109,24 -56,18 -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) -252,12 -84,74 -40,16
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) -219,63 -87,03 -42,88
Jumlah Aset (%) -4,62 8,75 6,23
Jumlah Liabilitas (%) -6,90 20,44 6,44
Jumlah Ekuitas (%) -2,43 -0,51 6,07
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -1,48 9,10 15,35
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) -4,75 1,26 7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 27,06 30,22 25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 118,83 131,20 87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 43,49 58,21 41,62
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 194,41 177,19 205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) -1,21 0,69 5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) -2,32 1,34 10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 91,59 95,98 79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 47,81 48,97 44,22
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 35,88 31,01 25,88
xv
Page 18
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2020
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Target dana Penawaran : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Obligasi : Jumlah Pokok Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun
Bunga : 8,20% (delapan koma dua nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
Obligasi (Sinking Fund) penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di
bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh
Pemeringkat sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi
dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas
internal Perseroan.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
(Buy Back) tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan
pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
ini.
xvi
Page 19
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
ini dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi
Tambahan ini.
6. OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga
No Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terutang
(Rp) per Tahun
(tahun) (Rp)
(%)
Obligasi Chandra Asri
1 Petrochemical I Tahun B 138.600.000.000 5 11,30 22 Desember 2021 138.600.000.000
2016
Obligasi Berkelanjutan A 150.000.000.000 3 8,40 12 Desember 2020 150.000.000.000
I Chandra Asri B 120.250.000.000 5 9,10 12 Desember 2022 120.250.000.000
2
Petrochemical Tahap I C
Tahun 2017 229.750.000.000 7 9,75 12 Desember 2024 229.750.000.000
Obligasi Berkelanjutan A 100.000.000.000 3 7,50 1 Maret 2021 100.000.000.000
I Chandra Asri B 100.000.000.000 5 8,25 1 Maret 2023 100.000.000.000
3
Petrochemical Tahap II C
Tahun 2018 300.000.000.000 7 9,00 1 Maret 2025 300.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan
II Chandra Asri
4 - 500.000.000.000 3 10,00 19 Desember 2021 500.000.000.000
Petrochemical Tahap I
Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan
II Chandra Asri
5 - 750.000.000.000 3 9,50 29 Mei 2022 750.000.000.000
Petrochemical Tahap II
Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan
II Chandra Asri
6 - 750.000.000.000 5 8,70 12 Februari 2025 750.000.000.000
Petrochemical Tahap
III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan A 528.800.000.000 3 8,20 26 Agustus 2023 528.800.000.000
III Chandra Asri
7 B 357.700.000.000 5 8,70 26 Agustus 2025 357.700.000.000
Petrochemical Tahap I
Tahun 2020 C 113.500.000.000 7 9,20 26 Agustus 2027 113.500.000.000
Jumlah 4.138.600.000.000 4.138.600.000.000
Tingkat
Jangka Jumlah Obligasi
Jumlah Bunga
No. Nama Obligasi Seri Waktu Jatuh Tempo Terutang
(US$) per Tahun
(tahun) (US$)
(%)
Surat Utang Senior Tanpa
1 - 300.000.000 7 4,95 8 November 2024 277.510.000
Jaminan
Jumlah 300.000.000 277.510.000
Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp4.138.600.000.000,- (empat triliun seratus tiga puluh delapan
miliar enam ratus juta Rupiah) dan US$277.510.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sepuluh
ribu dolar Amerika Serikat).
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp600.000.000.000,-
(ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 4 November 2023.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
id
AA-
(Double A Minus)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950, Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: investor-relations@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan: Pabrik SMI:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, 42456
Kota Cilegon, 42447 Banten
Banten
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG
DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 22
a. Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang
dibuat oleh Perseroan tertanggal 12 Oktober 2020.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
b. Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 4 November
2023.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.000.000.000,- (enam
ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma
dua nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada
tanggal 4 November 2023. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
2
Page 23
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Tanggal Pembayaran
1 4 Februari 2021
2 4 Mei 2021
3 4 Agustus 2021
4 4 November 2021
5 4 Februari 2022
6 4 Mei 2022
7 4 Agustus 2022
8 4 November 2022
9 4 Februari 2023
10 4 Mei 2023
11 4 Agustus 2023
12 4 November 2023
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar
satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari
kas internal Perseroan.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
3
Page 24
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
E-mail: trustee.btn@gmail.com
Situs Web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RTG-192/PEF-DIR/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi
Perseroan sebagai berikut:
id
AA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor
IX.C.11.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di
bawah ini, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas
kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
4
Page 25
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
c. Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya
Perseroan atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
(i) penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
ketentuan poin h di bawah ini, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan
tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan
untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan
tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika
Serikat);
3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
5
Page 26
4. pinjaman antar Entitas Anak;
5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length);
atau
6. Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
anggaran Perseroan yang terakhir.
Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang
Dikecualikan.
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh
kriteria berikut ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan
persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai
dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang saham
Perseroan atau (b) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Yang Dikecualikan
tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap anggota dari Grup; dan (iii)
yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi
tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya
kegiatan usaha Perseroan;
4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih)
yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang
wajar (arm’s length);
5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut
tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika
dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang
setara dengan US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak
memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh
Perseroan;
h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan,
atau (iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan
obligasi atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin
3.m di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
6
Page 27
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
ke rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka
3.b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang
lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya;
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi,
dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material
dan menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran
Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
tersedia di website Perseroan;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
Peseroan:
1. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
2. laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali
Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang
Material, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
7
Page 28
perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir
tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK yaitu memelihara
perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari
1 : 1 (satu berbanding satu);
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
kepadanya;
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan
untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal
dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut pengubahannya
dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
r. Mempertahankan kepemilikan Pemegang Saham Utama secara bersama-sama, langsung maupun
tidak langsung lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Untuk menghindari keragu-raguan pemegang
saham utama Perseroan adalah PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Company Limited;
s. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A)
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan
sinking fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan
POJK No. 20/2020.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material;
atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
8
Page 29
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; atau
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasionaI dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkahlangkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
9
Page 30
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara RepubIik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
10
Page 31
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 32
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir daIam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
12
Page 33
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional. Biayabiaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
13
Page 34
(a) periode penawaran pembelian kembali;
(b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
(c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
(e) tata cara penyelesaian transaksi;
(f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
(a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
(b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
(a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
(b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
(c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
paling sedikit melalui:
(a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
14
Page 35
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga
puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan
serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada
tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No.
30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan
POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,575% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi:
Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek secara full commitment sekitar 0,350%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,250%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,050%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,050%.
Biaya jasa untuk penjaminan emisi secara best effort sebanyak-banyaknya sekitar 0,350% dari jumlah
porsi best effort.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,112%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,100%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,012%.
3. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,025% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,070%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,004%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,002%; dan BEI sekitar 0,002%.
5. Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,014%.
15
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari
Deloitte Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan
laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 2 Oktober 2020 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte
Southeast Asia Ltd, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 20 September 2019 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit
oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (bagian dari Deloitte Southeast Asia Ltd,
anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Deloitte Network) dengan laporan auditor independen yang
ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit oleh auditor independen lain.
Laporan keuangan konsolidasian dan informasi tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan
dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Bing Harianto pada tanggal 22 Maret 2019
yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai penyajian informasi keuangan
entitas induk.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 648.802 660.158 726.714
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 2.927 3.146 18.144
Piutang usaha
Pihak berelasi 8.394 25.913 19.768
Pihak ketiga - bersih 82.494 135.555 134.543
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.429 2.005 1.452
Pihak ketiga 4.644 6.062 4.627
Persediaan - bersih 248.795 292.583 260.417
Pajak dibayar dimuka 129.002 155.018 154.039
Aset lancar lainnya 95.609 108.684 76.013
Jumlah Aset Lancar 1.222.096 1.389.124 1.395.717
Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi - - 8.507
Uang muka pembelian aset tetap 39.684 64.462 21.982
Aset keuangan derivatif 60 136 1.742
Tagihan restitusi pajak 6.590 6.776 6.505
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 4.573 4.572 9.098
16
Page 37
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 2.015.808 1.983.188 1.726.965
Aset tidak lancar lainnya 2.970 2.953 2.970
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.069.685 2.062.087 1.777.769
JUMLAH ASET 3.291.781 3.451.211 3.173.486
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 70.608 72 -
Utang usaha
Pihak berelasi 26.529 23.181 6.916
Pihak ketiga 420.694 654.214 561.962
Utang lain-lain
Pihak berelasi 398 480 -
Pihak ketiga 8.548 19.275 21.803
Utang pajak 2.022 3.988 4.163
Biaya yang masih harus dibayar 9.014 10.209 6.925
Uang muka pelanggan 8.469 4.496 9.529
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 64.848 57.256 43.995
Utang obligasi 17.480 10.791 24.957
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 628.610 783.962 680.250
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 95.891 140.927 139.939
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank 309.791 267.230 136.165
Utang obligasi 482.233 452.508 402.948
Liabilitas keuangan derivatif 16.561 3.509 10.126
Liabilitas imbalan pasca kerja 38.121 39.631 31.679
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.452 2.452 2.302
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 945.049 906.257 723.159
JUMLAH LIABILITAS 1.573.659 1.690.219 1.403.409
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
Modal dasar - 61.323.928.320 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham 380.947 380.947 380.947
Tambahan modal disetor 459.075 459.075 459.075
Penghasilan komprehensif lain (5.174) (2.991) (3.543)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 22.939 22.939 19.339
Tidak ditentukan penggunaannya 855.447 895.570 908.573
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk 1.713.234 1.755.540 1.764.391
Kepentingan nonpengendali 4.888 5.452 5.686
JUMLAH EKUITAS 1.718.122 1.760.992 1.770.077
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.291.781 3.451.211 3.173.486
17
Page 38
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Pendapatan bersih 839.280 1.053.661 1.880.989 2.543.219
Beban pokok pendapatan 851.741 918.799 1.709.877 2.152.729
Laba (Rugi) Kotor (12.461) 134.862 171.112 390.490
Beban penjualan (18.702) (22.107) (41.510) (38.753)
Beban umum dan administrasi (17.476) (20.424) (43.032) (36.976)
Beban keuangan (32.057) (30.299) (56.387) (51.283)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif (5.919) 3.163 8.462 (4.788)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi - (8.507) (8.507) (14.893)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing - bersih (8.527) (2.287) (2.470) (8.053)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 10.800 1.043 11.107 18.353
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (84.342) 55.444 38.775 254.097
Manfaat (Beban) pajak penghasilan - bersih 44.452 (22.100) (15.128) (71.781)
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan (39.890) 33.344 23.647 182.316
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah pajak 1.549 (1.114) (1.754) 920
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas (2.989) - - -
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas FVTOCI/aset
(594) 928 2.011 -
keuangan tersedia untuk dijual
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (135) 144 273 (322)
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan,
(2.169) (42) 530 598
setelah pajak
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan (42.059) 33.302 24.177 182.914
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk (40.123) 32.919 22.882 181.651
Kepentingan nonpengendali 233 425 765 665
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan (39.890) 33.344 23.647 182.316
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
Berjalan diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (42.306) 32.757 23.434 182.408
Kepentingan nonpengendali 247 545 743 506
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
(42.059) 33.302 24.177 182.914
Berjalan
Laba (Rugi) per saham dasar (dalam Dolar Amerika Serikat
(0,0022) 0,0018 0,0013 0,0102
penuh)
3. Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%) -20,35 -26,04 5,16
Beban Pokok Pendapatan (%) -7,30 -20,57 14,90
Laba (Rugi) Kotor (%) -109,24 -56,18 -28,35
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) -252,12 -84,74 -40,16
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) -219,63 -87,03 -42,88
Jumlah Aset (%) -4,62 8,75 6,23
Jumlah Liabilitas (%) -6,90 20,44 6,44
Jumlah Ekuitas (%) -2,43 -0,51 6,07
18
Page 39
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) -1,48 9,10 15,35
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) -4,75 1,26 7,17
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 27,06 30,22 25,31
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 118,83 131,20 87,68
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 43,49 58,21 41,62
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 194,41 177,19 205,18
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) -1,21 0,69 5,74
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) -2,32 1,34 10,30
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 91,59 95,98 79,29
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 47,81 48,97 44,22
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 35,88% 31,01% 25,88%
4. Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk US$1 terhadap Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Nilai tukar rata-rata 14.302 13.901 14.481
5. Utang yang akan Jatuh Tempo dalam 3 (tiga) Bulan
Berikut ini adalah utang-utang Perseroan yang akan jatuh tempo sejak bulan November 2020 hingga Januari
2021.
(dalam ribuan US$)
Keterangan Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain 191.518
Utang Pajak 3.092
Utang Obligasi 10.055
Utang Bunga Pinjaman dan Obligasi 6.681
JUMLAH 211.346
Utang-utang di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perusahaan.
19
Page 40
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal
9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani
akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan
No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif sejak Tanggal Efektif Penggabungan.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, yakni
SMI, Altus, RPU dan CAP-2. SMI bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan ethylbenzene,
dimana kegiatan usaha SMI ini sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh
Perseroan. Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan. RPU menyediakan jasa
tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga. Sedangkan
CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat ini belum menjalankan
kegiatan operasionalnya secara komersial.
Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran
Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987
dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88
tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal
30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 5 Agustus 2020, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055975.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 13 Agustus 2020 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347433 tanggal 13 Agustus 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020, di mana pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta adanya
penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan anggaran dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, sedangkan SMI, Entitas Anak, memiliki 2 (dua) pabrik yang
terletak di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
20
Page 41
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
3. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
4. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
5. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus
serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial; dan
5. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468
tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017, dan DPS Perseroan per tanggal 30
September 2020 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan
dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific* 7.469.417.600 1.493.883.520.000 41,88
SCG Chemicals 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,57
Prajogo Pangestu 2.687.804.695 537.560.939.000 15,07
Marigold 846.810.930 169.362.186.000 4,75
Erwin Ciputra 30.560.600 6.112.120.000 0,17
Lim Chong Thian 243.775 48.755.000 0,00
Fransiskus Ruly Aryawan 82.500 16.500.000 0,00
Masyarakat 1.346.884.855 269.376.971.000 7,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,00
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
*) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut (i)
630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari
2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public
21
Page 42
Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public
Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
Barito Pacific kepada Perseroan.
Perseroan tidak melakukan perubahan struktur permodalan dalam 2 tahun terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 77 tanggal 23 April
2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 77/2018”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 10 September 2018, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 41/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal
13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.
126/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 15 November 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 75/2019”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Chatri Eamsobhana
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 77/2018 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0189352 tanggal 11 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0066398.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018, (ii) Akta
No. 36/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246597 tanggal 26 September 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0127185.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 26 September 2018, (iii) Akta No. 41/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0259213
tanggal 31 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0145807.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, (iv) Akta No. 126/2019 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246582 tanggal 14 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0076845.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019, dan (v) Akta
No. 75/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0362724 tanggal 21 November 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0224207.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 21 November 2019.
22
Page 43
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS
Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2021.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
4. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan dan Entitas Anak memiliki
karyawan masing-masing sebanyak 2.170 orang, 2.266 orang dan 2.128 orang.
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan,
manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 30 Juni 2020, 31 Desember 2019
dan 31 Desember 2018:
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 781 823 783
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 376 362 306
SMU dan sederajat 562 575 598
SD dan SMP 12 15 16
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 140 167 127
Sarjana Muda (D3) 32 58 31
SMU dan sederajat 166 164 169
SD dan SMP 14 14 14
RPU 87 88 84
Jumlah 2.170 2.266 2.128
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Perseroan
Manager Senior 4 5 5
Manager Umum 22 26 26
Manajer 154 148 141
Pengawas 203 239 227
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 863 855 800
Operator, Juru Tulis 485 502 504
Entitas Anak
Manager Senior 2 2 -
Manager Umum 3 5 5
Manager 17 29 21
Pengawas 24 22 23
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas 199 176 133
Operator, Juru Tulis 107 169 159
RPU 87 88 84
Jumlah 2.170 2.266 2.128
23
Page 44
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Perseroan
≥ 50 tahun 276 249 538
40-49 tahun 503 561 362
30-39 tahun 397 395 601
≤ 29 tahun 555 570 202
Entitas Anak
≥ 50 tahun 86 72 80
40-49 tahun 135 142 59
30-39 tahun 64 89 149
≤ 29 tahun 67 100 53
RPU 87 88 84
Jumlah 2.170 2.266 2.128
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Perseroan
Tetap 1.666 1.646 1.527
Kontrak 65 129 176
Entitas Anak
Tetap 350 369 336
Kontrak 2 34 5
RPU 87 88 84
Jumlah 2.170 2.266 2.128
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Perseroan
Jakarta 248 244 229
Cilegon 1.483 1.531 1.451
Bojonegara - - 23
Entitas Anak
Jakarta 9 15 15
Cilegon 72 126 89
Bojonegara 271 262 237
RPU 87 88 84
Jumlah 2.170 2.266 2.128
24
Page 45
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Perseroan
Pemasaran 119 120 107
Produksi 1.259 677 640
Support 323 533 502
Proyek 30 88 128
Lain-lain - 357 326
Entitas Anak
Pemasaran - - -
Produksi 212 152 143
Support 68 104 92
Proyek 72 89 48
Lain-lain - 58 58
RPU 87 88 84
Jumlah 2.170 2.266 2.128
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perubahan atas izin
mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:
Nama : Somkoun Sriwattagaphong
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Production Director
No. IMTA : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. 074744/PPTK/PTA/NOTIF/2020
tanggal 21 September 2020. Berlaku sampai dengan 11 Oktober 2021
No. KITAS : 2C21AF4489-U berlaku s/d 10 Oktober 2021
Nama : Andre Khor Kah Hin
Kewarganegaraan : Malaysia
Jabatan : Finance Director
No. IMTA : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 039649/PPTK/PTA/NOTIF/2020
tanggal 11 Juni 2020. Berlaku sampai dengan 23 Juli 2021
No. KITAS : 2C21JE4752-U berlaku s/d 23 Juli 2021
Nama : Chatri Eamsobhana
Kewarganegaraan : Bangkok
Jabatan : Vice President Director
No. IMTA : Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. KEP 039652/PPTK/PTA/NOTIF/2020
tanggal 11 Juni 2020. Berlaku sampai dengan 12 Juli 2021
No. KITAS : 2C21JE4449-U berlaku s/d 21 Juli 2021
25
Page 46
5. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
26
Page 47
6. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold SMI Altus RPU CAP-2
Pacific
Djoko Suyanto PK / KI - - - - - - -
Tan Ek Kia WPK / KI - - - - - - -
Ho Hon Cheong K / KI - - - - - - -
Agus Salim Pangestu K PD - - - - - -
Lim Chong Thian K K - - - - - -
Thammasak Sethaudom K - D - - - - -
Tanawong Areeratchakul K - P - - - - -
Erwin Ciputra PD - - - PD - - PD
Chatri Eamsobhana WPD - - - WPD - PK WPD
Baritono Prajogo Pangestu WPD - - - PK - - PK
Andre Khor Kah Hin D - - - K D - D
Somkoun Sriwattagaphong D - - - D - - D
Fransiskus Ruly Aryawan D - - - D D - D
Suryandi D - - - D - - D
Suhat Miyarso - - - - - - - K
Muntalip Santoso - - - - - - WPD -
Hadi Fernandes - - - - - - PD -
Salikim - - - - - - D -
Adli Nurtjahja - - - - - - D -
Rudy Suparman - WPD - - - - - -
David Kosasih - D - - - - - -
Prajogo Pangestu - PK - - - - - -
Salwati Agustina - KI - - - - - -
Henky Susanto - KI - - - - - -
Sukarman - - - - - - WPK -
Roongrote Rangsiyopash - - CBD - - - - -
Mongkol Hengrojanasophon - - VP - - - - -
Stanley Gan Guan Hong - - - D - - - -
Sakchai Patiparnpreechavud - - VP - - - - -
Suracha Udomsak - - VP - - - - -
Komsan Techpas - - D - - - - -
Nancy Pangestu Tabardel @Nancy
- - - - - D - -
Prajogo Pangestu Tabardel
David Raimond Sulaiman - D - - - - - -
Diana Arsiyanti - D - - - - - -
PK : Presiden Komisaris/Komisaris Utama PD : Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris Utama WPD : Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen CBD : Chairman of the Board of Directors
VP : Vice President P : President
27
Page 48
7. Diagram Kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per 30 September 2020.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Bapak
Prajogo Pangestu.
8. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
Barito Pacific
Barito Pacific adalah salah satu grup Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan
pada tahun 1979 dan berkantor pusat di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific
adalah pemegang saham terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 41,88%.
Anggaran dasar Barito Pacific terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6
tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.
AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4
September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146637.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 6/2020”). Berdasarkan Akta No. 6/2020, pemegang saham Barito
Pacific menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pengumuman Bersama Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.
19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta penyesuaian terhadap Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Barito Pacific per September 2020 yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Barito Pacific, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Barito Pacific adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 67.405.735.970 6.740.573.597.000 72,18%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 25.445.799.855 2.544.579.985.500 27,25%
Saham Treasury 536.473.400 53.647.340.000 0,57%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.388.009.225 9.338.800.922.500 100,00%
28
Page 49
Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 68 tanggal 24 September 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0393338 tanggal 1 Oktober 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0165232.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 1 Oktober 2020, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : David Raimond Sulaiman
Direktur : Diana Arsiyanti
9. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
Total Aset Total Pendapatan
Nama Entitas Anak Entitas Anak
Status Tahun
No. Entitas Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. SMI Jakarta Industri styrene Beroperasi 1991 100,00% 2007 9,96% 12,45%
Barat monomer dan
ethylbenzene
2. Altus Singapura Keuangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 0,00% 0,00%
3. CAP-2 Jakarta Olefins Belum 2017 99,00% 2017 8,50% 0,00%
Barat Beroperasi
Secara
Komersial
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. RPU J a k a r t a Jasa tangki Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,36% 0,25%
Selatan penyimpanan, melalui SMI
pengangkutan
dan pengelolaan
dermaga
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi pendapatan yang
signifikan bagi keuangan Perseroan, dimana kontribusi SMI per 30 Juni 2020 adalah 12,45% dari pendapatan
konsolidasian Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
SMI
SMI didirikan berdasarkan Akta No. 388 tanggal 23 Juni 1990 sebagaimana diubah oleh Akta No. 226 tanggal
19 Februari 1991, keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 02-850.HT.01.01-TH.91 tanggal 14 Maret
1991, didaftarkan di buku register di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 April 1991 di bawah
No. 674/1991 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 November
1995, Tambahan No. 9292.
Perubahan anggaran dasar terakhir SMI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 15 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227204 tanggal
20 Mei 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085285.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 (“Akta No. 39/2020”). Berdasarkan Akta No. 39/2020, para
pemegang saham SMI telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar SMI
mengenai Direksi, yang mana SMI diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua)
orang anggota Direksi, dimana seorang diantaranya menjabat sebagai Presiden Direktur.
29
Page 50
Kantor pusat SMI berlokasi di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Letnan
Jenderal S. Parman Kav. 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11410. Pabrik yang
dioperasikan SMI berlokasi di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel 42456, Serang, Banten.
Kegiatan Usaha
SMI merupakan produsen tunggal styrene monomer di Indonesia dan ethylbenzene. Styrene monomer
merupakan hidrokarbon aromatik (aromatic hydrocarbon) yang di bawah kondisi normal, merupakan cairan
yang bening, tanpa warna, dan mudah terbakar. Styrene monomer juga dapat diproduksi dengan proses
alkylation dari benzene dan ethylene dan kemudian melalui proses dehidrogenisasi. Produk sampingan
dari styrene monomer adalah polymer berbasis styrene, plastik dan elastomers, sebagaimana juga ada
polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile, SBR, unsaturated polyester resins dan
styrenebutadienelattices. Umumnya penggunaan akhir dari produk-produk ini seperti gelas sekali pakai,
wadah-wadah (containers) dan plastik-plastik yang memiliki daya tahan tinggi seperti kaset dan mainan.
Pabrik styrene monomer yang dijalankan oleh SMI menggunakan 2 (dua) pabrik produksi dengan kombinasi
kapasitas sebesar 340KT per tahun.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan kepemilikan saham SMI adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 171 tanggal 31 Juli 2007, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-02503 HT.01.04-TH.2007 tanggal 7 November
2007 dan telah didaftarkan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Barat selaku Kantor
Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan No. 09.02.1.24.32891
tanggal 24 Juni 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 24
Oktober 2008, Tambahan No. 21256 (“Akta No. 171/2007”) jo. Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 23
tanggal 7 Februari 2011, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.10-06447 tanggal 2 Maret 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0017133.AH.01.03.Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 (“Akta No.
23/2011”), yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 363.820 631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 323.815 562.466.655.000 99,99%
PT Semesta Cipta Abadi 5 8.685.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 323.820 562.475.340.000 100,00%
Saham dalam Portepel 40.000 69.480.000.000
Selanjutnya, susunan pemegang saham SMI tersebut telah mengalami perubahan terakhir kali yaitu
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 26 tanggal 9 Oktober 2020,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0396674 tanggal 9 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170965.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 (“Akta No.
26/2020”) serta Daftar Pemegang Saham SMI tanggal 12 Oktober 2020 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.737.000 per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 363.820 631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 323.820 562.475.340.000 100,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 323.820 562.475.340.000 100,00%
Saham dalam Portepel 40.000 69.480.000.000
30
Page 51
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 80 tanggal 11 September 2019, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0330411 tanggal 12 September 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0167183.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta
No. 80/2019”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Andre Khor Kah Hin
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Chatri Eamsobhana
Direktur : Somkoun Sriwattagaphong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai
dengan 16 September 2022.
10. Keterangan Tentang Entitas Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas asosiasi sebagai berikut:
Total Aset Entitas
Nama Entitas Kegiatan Status Tahun Asosiasi terhadap
No. Domisili Pendirian Kepemilikan
Asosiasi Usaha Operasional Penyertaan Total Aset
Konsolidasian
Industri Karet
1. SRI Jakarta Beroperasi* 2013 45,00%** 2013 16,80%
Sintetis
*) Sejak Agustus 2018
**) Kepemilikan tidak langsung melalui SMI
11. Dokumen Perseroan dan Entitas Anak
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh penambahan/penyesuaian atas izin-izin
penting antara lain sebagai berikut:
No. Pemegang Keterangan Jangka Waktu
Izin (sampai dengan)
Perseroan
Perizinan Operasional
Izin Serah Pakai Tanah
Perseroan Surat No. TN.13.03-BBG/REK/121 tanggal 31 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Agustus 2018 tentang Izin Akses Masuk di Ruas
Jalan Cilegon-Pasauran (KM. JKT 123+100,
Banten) yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Perseroan sedang dalam proses perpanjangan
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV, Direktorat atas Izin Akses Masuk sebagaimana ternyata
Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan dalam Surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan
Umum dan Perumahan Rakyat. Nasional Banten No. UM 0102 – 0b27/236
tanggal 24 Agustus 2020 tentang Undangan
Ekspose dan Survey Lapangan Permohonan
Perseroan.
31
Page 52
No. Pemegang Keterangan Jangka Waktu
Izin (sampai dengan)
RPU
Perizinan Operasional
1. Penetapan sebagai Kawasan Pabean atas nama RPU
RPU Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan -
No. KM-45/WBC.06/2015 tanggal 29 Mei
2015 sebagaimana diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. KM-177/WBC.07/2020
tanggal 14 September 2020, Menteri Keuangan
Republik Indonesia telah menetapkan Kawasan
Pabean di Tempat Lain dengan lokasi di Jl. Raya
Merak - Salira, Desa Mangunreja, RT.01/1,
Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten, dengan ukuran seluas ± 10 Ha.
2. Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas nama RPU
RPU Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal
No. KM-115/WBC.07/2020 tanggal 15 Juni 29 Mei 2025 dan permohonan perpanjangannya
2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan harus diajukan sebelum jangka waktu tersebut
Menteri Keuangan No. KM-164/WBC.07/2020 berakhir.
tanggal 27 Agustus 2020, Menteri Keuangan
Republik Indonesia menetapkan Kawasan
Pabean RPU yang beralamat di Jl. Raya Merak
- Salira, Desa Mangunreja, RT.01/1, Kecamatan
Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,
sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas
nama RPU, untuk penimbunan 65 tangki.
3. Surat Pencatatan Kegiatan Operasional Perusahaan Bongkar Muat
RPU Berdasarkan Surat Pencatatan Melakukan Surat Pencatatan ini berlaku sampai dengan
Kegiatan Usaha No. AL.002/12/3/KSOP.Btn-20 31 Agustus 2021.
tanggal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Banten, RPU telah diberikan
persetujuan untuk melaksanakan kegiatan
operasional PBM.
Perizinan Lingkungan Hidup
1 Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
RPU Berdasarkan Surat Ijin No. 667/11/Penceg./ Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
BLH/2015 tanggal 16 April 2015, yang tersebut berlaku selama 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan 16 April 2015 sampai dengan tanggal 16 April
Hidup Kabupaten Serang atas nama Bupati 2020.
Serang, telah diberikan izin bagi RPU, bidang
usaha bulk chemicals & oil storage, untuk
melakukan kegiatan penyimpanan sementara Berdasarkan surat No. 658/031/SPPK/TPSL-B3/
limbah B3. DPMPTSP/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Serang, RPU telah memenuhi
komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
Penghasil (Izin Penyimpanan) dan izin tersebut
berlaku 5 tahun sejak dinyatakan efektif oleh
Lembaga OSS.
12. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi
Sifat Pihak Berelasi
Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang
saham terakhir Perseroan.
GI adalah entitas anak dari Barito Pacific.
32
Page 53
SCG Chemicals adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan.
SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Chemicals
Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd.,
dan PT Nusantara Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam kelompok usaha grup SCG.
SRI adalah entitas asosiasi dari SMI.
PT SCG Barito Logistics adalah entitas asosiasi dari Barito Pacific dan grup SCG.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar,
yang meliputi antara lain:
Perseroan dan Entitas Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Dewan Komisaris
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 300 529 826 598
Tunjangan lain-lain - 15 15 3
Subjumlah 300 544 841 601
Direksi
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus 1.292 2.942 4.215 4.936
Tunjangan lain-lain 131 102 236 214
Subjumlah 1.423 3.044 4.451 5.150
Jumlah 1.723 3.588 5.292 5.751
Perseroan dan Entitas Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.
Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 11%, 12%, 13% dan 7% dari jumlah pendapatan bersih masing-
masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018. Pada tanggal pelaporan, piutang
atas penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,26%, 0,75% dan 0,62%
dari jumlah aset masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018.
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. 43.471 22.314 73.513 -
SRI 33.627 39.215 94.061 25.725
NPS 12.733 18.493 34.644 16.024
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 1.569 - - -
SCG Ico Polymers Co., Ltd. 1.366 90 492 151
SCG Performance Chemicals Co., Ltd. 637 1.416 2.301 954
Rayong Olefins Co., Ltd. 527 - - -
SCG Plastics Co., Ltd. 70 - 46 -
SCG Chemicals Co. Ltd. - 41.033 41.033 135.846
Jumlah 94.000 122.561 246.090 178.700
Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 6%, 6% dan 5% dari jumlah pembelian
bahan baku pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, untuk tahun yang berakhir
33
Page 54
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 dan masing-masing sebesar 3%, 8% dan 4% dari
jumlah pembelian barang jadi pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018. Utang atas pembelian
tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar 1,69%, 1,4% dan 0,5% dari jumlah liabilitas masing-
masing pada tanggal pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018.
Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2019 2018
Bahan baku
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd. 26.092 4.874 39.755 -
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 6.132 9.897 17.454 13.323
Rayong Olefins Co., Ltd. 1.343 3.644 10.991 1.259
SCG Chemicals Co. Ltd. - 20.280 10.014 73.598
Barang jadi
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. 1.924 2.152 5.853 2.268
Rayong Olefins Co., Ltd. - - 4.088 -
SCG Chemicals Co. Ltd. - 4.010 - 4.506
Jumlah 35.491 44.857 88.155 94.954
Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
penyediaan utilitas berupa water treatment.
Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman produk petrokimia dan
warehouse operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.
CAP-2 mengadakan perjanjian jasa konsultasi untuk proyek pengembangan pada periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dengan Rayong Engineering and Plant Services Co. Ltd. sebesar US$398 ribu serta dengan Texplore Co.,
Ltd. sebesar US$480 ribu. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain.
Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas
Anak telah mengadakan transaksi-transaksi tambahan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Pe rja n jia n Se wa Me n ye wa Perseroan; dan GI setuju untuk menyewakan dan Sampai dengan tanggal 30
Wisma Barito Pacific Jakarta GI Perseroan setuju untuk menyewa Juni 2021.
tanggal 1 Juli 2016 sebagaimana ruang dan bangunan kepada GI
terakhir kali diubah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Amandemen Keenam Perjanjian a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7 Tower A dan
Sewa Menyewa Wisma Barito Lantai 2 dan 7 Gudang Tower B;
Pacific Jakarta tanggal 1 Juli
b. Total area disewakan: Lantai 2
2020. Tower A (820,22 m2), Lantai 5
Tower A (714,01 m2), Lantai 7
Tower A (656,51 m2), Lantai 2
Tower B (753,04 m2), Gudang
(18,81 m2), dan Lantai 7 Tower
B (285,99 m2); dan
c. Total Area Disewakan: 3.248,58
m2,
yang terletak di Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kavling 62-
63, Jakarta dan dimiliki oleh GI.
34
Page 55
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Perjanjian Turunan tentang Sewa Perseroan; dan P e r s e r o a n s e p a k a t u n t u k Sampai dengan 28 Februari
Bangunan Gedung Kawasan II SRI menyewakan SRI bangunan gudang 2021.
tanggal 13 Agustus 2020 antara milik PT Krakatau Industrial Estate
Perseroan dan SRI. Cilegon (“KIEC”) berikut fasilitasnya
untuk tempat penyimpanan dan
bongkar muat barang-barang berupa
synthetic rubber yang dikemas dalam
metal box goodpack atau GPS.
SMI
1. Perjanjian Sewa Menyewa Wisma a. SMI GI setuju untuk menyewakan dan 1 Juli 2018 sampai dengan
Barito Pacific Jakarta tanggal SMI setuju untuk menyewa ruang dan tanggal 30 Juni 2021.
1 Juli 2016 antara SMI dan PT b. GI bangunan dengan rincian sebagai
Griya Idola sebagaimana diubah berikut:
terakhir kali dengan Amandemen
Ketiga Perjanjian Sewa Menyewa Lokasi: Lantai 2 dan 7 Tower A dan
Wisma Barito Pacific Jakarta Lantai 2 Tower B
tanggal 1 Juli 2020. Luas Bersih Ruang Kantor: Lantai 2
Tower A (82,85 m2), Lantai 7 Tower
A (186,35 m2), dan Lantai 2 Tower B
(293,39 m2)
10% dari Area Umum: 56,26 m2
Total Area Disewakan: 618,85 m2,
Dari gedung yang dikenal sebagai
Wisma Barito Pacific, Jl. Let. Jend.
S. Parman Kavling 62-63, Jakarta
(“Gedung”) dan dimiliki oleh GI.
2. Sales and Purchase Contract for SMI; dan SCGCHTS (melalui pabrik afiliasinya Perjanjian berlaku selama
Benzene tanggal 25 Desember Olefins Cracker) setuju untuk 12 bulan dan mulai berlaku
2019 antara SMI dan SCG SCG Chemicals menjual benzene kepada SMI, untuk efektif pada 1 Januari
Chemicals Trading (Singapore) Trading (Singapore) memenuhi kebutuhan SMI. 2020 sampai dengan 31
Pte. Ltd. Pte. Ltd. Desember 2020. Apabila
(“SCGCHTS”). jangka waktu perjanjian telah
berakhir, maka perjanjian
dapat diperpanjang dan/
atau diperbaharui oleh
para pihak berdasarkan
kesepakatan bersama.
3. Sale and Purchase Contract for SMI; Rayong dan MTPO secara bersama- Perjanjian mulai berlaku
Benzene tanggal 2 Januari 2020 sama setuju untuk menjual Benzene efektif pada 1 Januari
antara SMI, Rayong Olefins Co. Rayong Olefins Co. kepada SMI dengan kuantitas dan 2020 sampai dengan 31
Ltd., dan Map Ta Phut Olefins Ltd. (“Rayong”); ukuran kargo yang telah disepakati Desember 2020.
Co. Ltd. dan bersama oleh para pihak.
Map Ta Phut Olefins
Co. Ltd. (“MTPO”).
CAP-2
1. Perjanjian Sewa Menyewa Wisma CAP-2; dan Ruangan dan bangunan berlokasi di Sampai dengan tanggal 30
Barito Pacific Jakarta tanggal 26 Tower A Wisma Barito Pacific lantai 7 Juni 2021.
April 2017, sebagaimana terakhir GI dengan luas total 112,20 m2 dengan
diubah dengan Amandemen rincian total luas bersih ruang kantor
Ketiga atas Perjanjian Sewa 102,00 m2 dan 10% dari area umum
Menyewa Wisma Barito Pacific seluas 10,20 m2.
Jakarta tanggal 1 Juli 2020 antara
CAP-2 dan GI.
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas
Anak telah mengadakan perjanjian-perjanjian tambahan dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Perjanjian Fasilitas Kredit
Perseroan
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan November 2014, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan untuk
Fasilitas Kredit Multi dengan batasan kredit sebesar USD 80.000.000 bagi Perseroan dan USD 30.000.000
bagi SMI, serta Fasilitas Forex Forward Line dengan batasan kredit sebesar USD 70.000.000, sebagaimana
35
Page 56
diubah terakhir kali pada tanggal 18 September 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari
Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance
Payable At Usance (UPAU L/C), SKBDN Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas
Unjuk dan SKBDN atas Unjuk Dibayar Berjangka dan Bank Garansi yang memiliki jangka waktu sampai
dengan 27 Oktober 2020, serta Fasilitas Forex Forward Line yang terdiri dari Tom, Spot, Forward, SWAP
dan DNDF yang memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan fasilitas ini, selama Perseroan dan/atau SMI masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali
bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain), Perseroan dan/atau SMI wajib untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut: (i) memberitahukan secara tertulis kepada BCA mengenai adanya perubahan susunan direksi,
dewan komisaris dan serta perubahan anggaran dasar, (ii) menjaga, memelihara dan mempertahankan
current ratio keuangan, agar perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total utang lancar minimal 1
(satu) kali, (iii) mempertahankan (a) status kelembagaan Perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan (b)
kepemilikan saham Tuan Prajogo Pangestu dan SCG Chemicals pada Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung minimal sebesar 51%.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada BCA apabila Perseroan dan/atau SMI (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris
dan pemegang saham Perseroan dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya perubahan,
(ii) akan memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/
penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan dan/
atau SMI kepada pihak lain, minimal 12 hari kerja sebelumnya.
Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.
Pada tanggal 8 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sehubungan
dengan Obligasi.
DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan dengan
DBS, yang telah diubah, terakhir kali pada 25 Mei 2018 dan berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli
2020 (“Surat Amandemen I”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan telah memperoleh Fasilitas Modal
Kerja dengan limit sebesar USD110.000.000* dengan sifat committed (“Perjanjian Fasilitas Committed”).
Perjanjian Fasilitas Committed ini dimulai sejak dan termasuk tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan termasuk
tanggal yang jatuh pada bulan ke-36 dari tanggal 25 Mei 2018, yaitu tanggal 25 Mei 2021. Untuk Advance,
bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,75% per tahun sedangkan untuk Loan
akan dibebankan bunga sebesar 2,25% per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Committed
ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Committed ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan atas pemberian jaminan, pembebanan,
pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
*Sebelumnya, berdasarkan Surat Amandemen I, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) maksimum
limit fasilitas yang sebelumnya USD 80.000.000 menjadi USD 110.000.000; (ii) definisi pinjaman; dan (iii)
ketentuan tentang bahasa) baru akan berlaku pada tanggal dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa
seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam Surat Amandemen I telah terpenuhi hingga memenuhi
persyaratannya atau dikesampingkan. Berdasarkan konfirmasi dari DBS tanggal 8 Oktober 2020 kepada
Perseroan, seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam Surat Amandemen I telah terpenuhi dan
dengan demikian, perubahan sebagaimana diatur dalam Surat Amandemen I telah berlaku sejak tanggal
7 Agustus 2020.
Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan, PBI dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan
DBS, dimana DBS telah setuju untuk memberikan Fasilitas modal kerja dengan non-komitmen dalam
jumlah hingga sebesar USD 60.000.000** (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”) sebagaimana telah
diubah berdasarkan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 (“Surat Amandemen II”). Perjanjian Fasilitas
Non-Komitmen ini berlaku sampai dengan 25 Mei 2021 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya
untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada
Perseroan. Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,25% per
tahun sedangkan untuk Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar 1,85% per
tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
Perseroan. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan
atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
36
Page 57
Berdasarkan masing-masing Perjanjian Fasilitas Committed dan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen di atas,
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan segera setelah terdapat perubahan atas
anggaran dasar Perseroan, dengan menyampaikan perubahan tersebut kepada DBS.
**Sebelumnya, berdasarkan Surat Amandemen II, seluruh perubahan/amandemen (antara lain: (i) seluruh
rujukan/arti/ketentuan terhadap PBI; dan (ii) ketentuan tentang bahasa) baru akan berlaku pada tanggal
dimana DBS memberi tahu Perseroan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam
Surat Amandemen II telah terpenuhi hingga memenuhi persyaratannya atau dikesampingkan. Berdasarkan
konfirmasi dari DBS tanggal 12 Oktober 2020 kepada Perseroan, seluruh persyaratan pendahuluan yang
tercantum dalam Surat Amandemen II telah terpenuhi dan dengan demikian, perubahan sebagaimana diatur
dalam Surat Amandemen II telah berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2020.
PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan SMI menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi
dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 17 Februari 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit
Gabungan I sebesar USD 125.000.000 (yang hanya dapat digunakan oleh Perseroan), yang terdiri dari (i)
fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman Berulang”), (ii) fasilitas
kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran
tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang
dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar
USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank
garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Untuk Fasilitas Limit Gabungan II sebesar USD 20.000.000
(yang hanya dapat digunakan oleh SMI), terdiri dari (i) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD
20.000.000, (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar
USD 20.000.000, (iii) fasilitas pinjaman impor dengan limit sebesar USD 20.000.000, (iv) fasilitas bank garansi
dengan limit sebesar USD 5.000.000, dan (v) fasilitas kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk
dengan limit sebesar USD 20.000.000. Selain itu Perseroan dan SMI masing-masing memiliki fasilitas treasuri
dengan limit sebesar USD 10.000.000 untuk Perseroan dan sebesar USD 5.000.000 untuk SMI (“Fasilitas
Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Bunga akan dibebankan
secara harian sebesar 2,55% per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap
akhir bulan dengan mendebit rekening manapun milik Perseroan dan SMI yang menggunakan fasilitas ini di
HSBC. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan, kecuali untuk Fasilitas Pinjaman
Berulang yang syarat dan ketentuannya (termasuk ketentuan mengenai jaminan) diatur dalam suatu perjanjian
terpisah. Berdasarkan ketentuan fasilitas ini, Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada HSBC
untuk setiap rencana perubahan atas susunan Dewan Komisaris, Direksi, perubahan anggaran dasar, dan
berdasarkan permintaan dari HSBC, memberikan struktur pemegang saham mayoritas terkini.
Kemudian pada tanggal 5 September 2018, Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian
Pinjaman dengan HSBC, sebagaimana terakhir kali diubah pada 24 Februari 2020. Perjanjian ini merupakan
pengaturan khusus atas Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut
adalah fasilitas pinjaman berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-
masing pinjaman akan jatuh tempo maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan. Periode penarikan fasilitas ini dimulai dalam waktu 1 tahun
setelah 4 September 2019 atau sampai dengan 4 September 2020. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan
dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar 2,50% per tahun di atas LIBOR (yang saat
ini adalah sebesar 1,75% per tahun) yang harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan
mendebit rekening manapun milik Perseroan yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa
pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sebelum Perseroan (i) melakukan
likuidasi, pembubaran atau menggabungkan atau mengkonsolidasikan diri dengan perusahaan manapun atau
mengijinkan perusahaan manapun untuk menggabungkan diri dengan Perseroan atau untuk mengambil-alih
seluruh atau sebagian besar dari aset atau permodalan dari perusahaan manapun, (ii) membeli, mengambilalih
atau menyebabkan timbulnya suatu kewajiban untuk membeli atau mengambilalih suatu atau seluruh aset
atau bisnis dari orang, firma atau perusahaan manapun, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normalnya
yang saat ini dilakukan, (iii) membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan apapun
juga atas aset lancar saat ini terutama piutang dan barang persediaan Perseroan, kecuali untuk jaminan
yang tercantum dalam perjanjian pembagian jaminan, (iv) memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada
siapapun juga (kecuali pinjaman atau kredit yang diberikan dengan persyaratan yang wajar dalam rangka
kegiatan usaha yang normal dari Perseroan atau yang diberikan untuk anak perusahaan), (v) menjual,
menyewakan, menyerahkan, mengalihkan atau memberikan aset manapun dari Perseroan yang dapat
mengubah sifat dari kegiatan usaha Perseroan secara material, (vi) membuat, mengadakan, menyebabkan
37
Page 58
timbulnya, menanggung, menerima atau dengan cara apapun menjadi atau tetap memiliki tanggung jawab
atas kewajiban apapun (kecuali kewajiban yang dibuat berdasarkan perjanjian fasilitas ini, kewajiban yang
telah ada, atau kewajiban baru yang tidak akan menimbulkan dampak buruk yang material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, dan (vii) melanggar suatu kesanggupan, baik kesanggupan finansial atau lainnya dalam
perjanjian fasilitas. Sehubungan dengan jangka waktu seluruh pinjaman berdasarkan perjanjian yang telah
habis masa berlakunya, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan
oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan selesainya perpanjangan perjanjian.
Pada tanggal 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada HSBC sehubungan
dengan Obligasi.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Pada tanggal 4 Mei 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah
pada tanggal 31 Juli 2019 yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 11 Agustus 2020, berupa (i) Fasilitas
Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, dengan bunga 9% per tahun, (ii)
Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 50.000.000, dengan
bunga LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5% per tahun (Rupiah), (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency)
(“Fasilitas TR”) sebesar USD 50.000.000, dengan bunga LIBOR + 3,35% per tahun (USD) dan 8,5% per
tahun (Rupiah), (iv) Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/
SBLC”) sebesar USD 20.000.000, (v) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor
(multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 50.000.000, dengan bunga sebesar LIBOR + 3,35%
per tahun (USD) dan 8,5% per tahun (Rupiah), dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas
PT”) sebesar USD 25.000.000, dengan bunga sebesar 4% per tahun (USD) dan 9% per tahun (Rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian fasilitas ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB,
Perseroan dilarang antara lain (i) mengadakan perubahan sifat usaha (nature of business) ataupun kegiatan
usaha Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri petrokimia, (ii) mengubah komposisi
pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu Barito Pacific dan SCG Chemicals secara bersama-sama
menjadi kurang dari 51%, dan (iii) melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, kecuali bila (a) Perseroan
menjadi entitas yang bertahan, (b) tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar utang,
atau (c) tidak menghilangkan maksud dan tujuan usaha Perseroan.
Fasilitas PRK, Fasilitas CC Lines, Fasilitas BG/SBLC, Fasilitas NWE/DWE serta Fasilitas TR diberikan CIMB
tanpa agunan (clean basis), sedangkan Fasilitas PT dijamin dengan barang persediaan (inventory) dan
piutang (account receivables).
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 30 Juli 2020, dimana berdasarkan perjanjian
ini Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000
sublimit fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal
kerja Perseroan. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving dan dikenakan bunga sebesar LIBOR
+ margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan barang persediaan dan piutang Perseroan
(“Fasilitas KMK Mandiri”), dan (ii) perjanjian pemberian fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD
50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang
dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase
Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada
tanggal 30 Juli 2020. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC dan
SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan dikenakan biaya bunga sebesar
LIBOR +1% untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR +1% untuk mata uang Rupiah, sedangkan
atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar LIBOR + 1,1% untuk mata uang Dollar Amerika
Serikat dan JIBOR + 1,1% untuk mata uang Rupiah (“Fasilitas NCL Mandiri”). Masa berlaku atas Fasilitas
KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri telah diperpanjang pada tanggal 30 Juli 2020, sehingga kedua fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan 29 Juli 2021.
38
Page 59
Selain itu, pada tanggal 30 Juli 2018, Perseroan juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan
Mandiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 27 Agustus 2020. Berdasarkan
perjanjian tersebut Perseroan memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX
Forward, dan FX Option) sebesar USD 20.000.000 yang bersifat uncommitted dan advised dan (ii) transaksi
Cross Currency Swap (CCS) sebesar Rp 1.000.000.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas
ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi
transaksi FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, FX Option dan dapat digunakan untuk melakukan
transaksi Cross Currency Swap (CCS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai
dengan 29 Juli 2021.
PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)
Pada tanggal 16 Oktober 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Pembiayaan Perdagangan senilai USD
50.000.000, yang telah diubah pada 28 November 2017 dan terakhir kali diperpanjang berdasarkan surat
No. LC/IR-566/LA/2020 tertanggal 2 September 2020, yang terdiri dari Fasilitas Surat Berkredit (L/C) dan
Fasilitas Penerimaan Trust berdasarkan perjanjian fasilitas dengan BNPP Indonesia. Fasilitas ini dikenakan
bunga sebesar LIBOR + 1,1% per tahun untuk L/C yang diterbitkan dalam USD, dan LIBOR + 1,35% untuk
fasilitas trust receipt. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku termasuk namun
tidak terbatas pada naphtha, propylene, butene-1, bahan kimia lainnya, dan spareparts.
Jangka waktu penarikan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021 atau setiap tanggal lainnya sesuai
dengan kebijakan BNPP Indonesia sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Pelunasan
atas masing-masing fasilitas yang ditarik berdasarkan perjanjian fasilitas ini wajib dilakukan secara penuh
pada hari terakhir periode bunga pada penarikan tersebut, periode bunga mana diberitahukan secara terpisah
kepada Perseroan oleh BNPP Indonesia. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan.
Pada tanggal 28 Maret 2019, Perseroan memperoleh fasilitas perbankan lainnya, yang telah diubah
pada tanggal 17 September 2019 dan diperpanjang berdasarkan surat No. LC/IR-567/LA/2020 tertanggal
2 September 2020, yang terdiri dari Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility), Sight and Usance
Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-Sight (UPAS)
dan Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas sebesar USD
35.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 1,3% per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,3% per
tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility) dan 1,35%
per tahun di atas LIBOR (untuk USD) dan 1,35% per tahun di atas JIBOR (untuk Rupiah) untuk Fasilitas
Penerimaan Trust. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang Perseroan.
Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama
Perseroan. Jangka waktu ketersediaan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021.
RPU
Mandiri
Pada tanggal 19 September 2019, RPU dan Mandiri telah menandatangani (i) perjanjian kredit modal kerja
(sebagaimana telah diperpanjang pada tanggal 16 September 2020), dimana berdasarkan perjanjian ini
RPU telah memperoleh fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar Rp10.000.000.000 dalam
rangka pembiayaan modal kerja untuk tambahan modal kerja operasional usaha jasa penyewaan tangki
minyak dan bahan kimia RPU. Fasilitas ini bersifat revolving dan dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun
yang dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Fasilitas ini dijamin piutang usaha
RPU dari jasa penyewaan tangki minyak dan bahan kimia dan aset tetap dari 3 Sertipikat HGB atas nama
RPU (“Fasilitas KMK RPU”), dan (ii) perjanjian kredit investasi dengan limit sebesar Rp90.000.000.000.
Fasilitas ini diberikan dalam rangka pembiayaan investasi untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas
aset milik RPU berupa tanah dan tank storage yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Desa Mangunreja,
Pulo Ampel, Serang, Banten. Fasilitas kredit investasi ini dikenakan biaya bunga sebesar 9,00% per tahun
yang dibayar efektif setiap bulan (“Fasilitas KI RPU”). Masa berlaku atas Fasilitas KMK RPU terhitung sejak
19 September 2020 sampai dengan 18 September 2021, sedangkan Fasilitas KI RPU berlaku selama 90
bulan terhitung sejak 19 September 2019 sampai dengan 18 Maret 2027.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana terakhir kali diubah
tanggal 24 Agustus 2020 dengan BTN sebagai wali amanat, sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar
Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i) obligasi seri A dengan
jumlah pokok sebesar Rp 528.800.000.000 (lima ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
39
Page 60
tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal emisi, yaitu 26 Agustus 2023, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 357.700.000.000
(tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan
koma tujuh nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, yaitu 26 Agustus 2025,
dan (iii) obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 113.500.000.000 (seratus tiga belas miliar lima ratus juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, yaitu 26 Agustus 2027. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
obligasi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-
lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.
Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000
Pada tanggal 8 November 2017, Perseroan, PBI dan SMI (sebagai penanggung), dan Deutsche Bank
Trust Company Americas (sebagai wali amanat (trustee), agen pembayaran, agen transfer dan pendaftar)
telah menandatangani Indenture sehubungan dengan penerbitan surat utang senior tanpa jaminan yang
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD 300.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 4,95%, yang diterbitkan oleh Perseroan dan ditanggung dengan penanggungan
perusahaan oleh PBI dan SMI (“Surat Utang”). Pada tanggal 8 November 2017, masing-masing PBI dan
SMI telah menandatangani Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee), keduanya dibuat di bawah
tangan, untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas kewajiban-kewajiban yang ditanggung
sehubungan dengan Surat Utang.
Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buyback) dan pembatalan atas Surat Utang sebanyak USD
22.490.000 yang dilakukan dalam periode April 2020 sampai September 2020.
Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
dan/atau Polypropylene tanggal memproduksi Produk, sedangkan
2 Januari 2020 sebagaimana PT Poliplas Indah PIS adalah perusahaan yang Sehubungan dengan masa berlaku
diubah dengan Amandemen - Sejahtera (“PIS”). membutuhkan Produk untuk bahan perjanjian yang telah berakhir, para
Q2 2020 atas Perjanjian Jual baku produksinya. Oleh karena pihak dalam perjanjian masih terus
Beli Polyethylene dan/atau itu, PIS bermaksud membeli dan melaksanakan hak dan kewajibannya
Polypropylene tanggal 1 April Perseroan bersedia untuk menjual dan oleh karenanya tetap tunduk pada
2020 Produk kepada PIS. ketentuan-ketentuan sebagaimana
tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
dan/atau Polypropylene tanggal memproduksi Produk, sedangkan
2 Januari 2020 sebagaimana CV Sinar Joyoboyo S JP adal ah perusahaan yang Sehubungan dengan masa berlaku
diubah dengan Amandemen – Plastik (“SJP”). membutuhkan Produk untuk bahan perjanjian yang telah berakhir, para
Q2 2020 atas Perjanjian Jual baku produksinya. Oleh karena pihak dalam perjanjian masih terus
Beli Polyethylene dan/atau itu, SJP bermaksud membeli dan melaksanakan hak dan kewajibannya
Polypropylene tanggal 1 April Perseroan bersedia untuk menjual dan oleh karenanya tetap tunduk pada
2020 Produk kepada SJP. ketentuan-ketentuan sebagaimana
tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
3. Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
dan/atau Polypropylene tanggal memproduksi Produk, sedangkan
2 Januari 2020 sebagaimana PT C a h a y a CKP adalah perusahaan yang Sehubungan dengan masa berlaku
diubah dengan Amandemen – Kharisma Plasindo membutuhkan Produk untuk bahan perjanjian yang telah berakhir, para
Q2 2020 atas Perjanjian Jual (“CKP”) baku produksinya. Oleh karena pihak dalam perjanjian masih terus
Beli Polyethylene dan/atau itu, CKP bermaksud membeli dan melaksanakan hak dan kewajibannya
Polypropylene tanggal 1 April Perseroan bersedia untuk menjual dan oleh karenanya tetap tunduk pada
2020 Produk kepada CKP. ketentuan-ketentuan sebagaimana
tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
40
Page 61
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
4. Perjanjian Jual Beli Gas No. Perseroan; dan B I G b e r s e d i a m e n j u a l d a n Perjanjian berlaku sampai dengan
13.127/BIG-LGA/I/2015 tanggal PT Banten Inti menyalurkan gas bumi dengan tanggal 31 Desember 2022.
1 Januari 2015 antara Perseroan Gasindo (“BIG”) spesifikasi yang diatur dalam
dan PT Banten Inti Gasindo perjanjian kepada Perseroan dan
sebagaimana diubah terakhir Perseroan bersedia membeli dan
dengan Amandemen Kedua menerima gas bumi sesuai keperluan
Perjanjian Jual Beli Gas tanggal industri Perseroan yang berlokasi di
2 Januari 2020 Ciwandan-Banten.
5 Perjanjian Jual Beli Polyethylene Perseroan; dan Perseroan adalah perusahaan yang 31 Maret 2020.
dan/atau Polypropylene tanggal PT Indonesia Seia memproduksi Produk, sedangkan
2 Januari 2020 (“PTIS”) PTIS adalah perusahaan yang Sehubungan dengan masa berlaku
membutuhkan Produk untuk bahan perjanjian yang telah berakhir, para
baku produksinya. Oleh karena pihak dalam perjanjian masih terus
itu, PTIS bermaksud membeli dan melaksanakan hak dan kewajibannya
Perseroan bersedia untuk menjual dan oleh karenanya tetap tunduk pada
Produk kepada PTIS. ketentuan-ketentuan sebagaimana
tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
6. Agreement Between PT Chandra Perseroan; dan LTI memiliki hak untuk memberikan Perjanjian berlaku selama teknologi
Asri and Lummus Technology Lummus lisensi, mengungkapkan informasi masih digunakan dan akan berlaku
LLC. for License and Engineering Technology teknis dan memberikan engineering sampai dengan diakhirinya perjanjian
and Technical Services Relating LLC (dahulu services atas proses, yang tersebut oleh para pihak.
to a Butadiene Extraction Plant dikenal Lummus dikembangkan oleh BASF SE
to be Located in Anyer, West Technology Inc., (“Lisensi Proses BASF”); Sampai dengan tanggal Informasi
Java, Indonesia tanggal 19 “LTI”) Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
April 2010, sebagaimana diubah P a d a t a n g g a l 1 9 A p r i l 2 0 1 0 , belum diakhiri oleh para pihak, oleh
dengan Novation Agreement Perseroan dan LTI mengadakan karena itu para pihak tetap terikat
tanggal 16 September 2011 dan perjanjian dimana LTI menyetujui pada syarat dan ketentuan perjanjian.
Amendment No. 1 to Agreement untuk memberikan kepada Perseroan
for License and Engineering (d/h PT Chandra Asri) hak non-
and Technical Services tanggal eksklusif untuk mempergunakan
21 September 2015 antara Lisensi Proses BASF untuk proses
Perseroan, Lummus Technology produksi 137.282 MTA butadiene
LLC dan PBI Amandemen di pabrik Perseroan di Anyer, Jawa
Q2 2020 atas Perjanjian Barat;
Jual Beli Polyethylene dan/ Dengan Lisensi Proses BASF
atau Polypropylene tanggal tersebut, Perseroan berhak untuk
tanggal 1 Januari 2020 antara menggunakan Informasi Teknis
PBI, Perseroan dan Lummus Lummus namun Perseroan tidak
Technology LLC memiliki hak untuk memberikan sub-
lisensi kepada pihak ketiga;
Ketentuan mengenai kerahasiaan
dalam perjanjian lisensi mengikat
Perseroan walaupun perjanjian telah
berakhir.
7. Technical Services Agreement Perseroan; SMI dari waktu ke waktu memiliki Perjanjian berlaku selama 1 tahun
terkait dengan Fasilitas Styrene, SMI; dan kebutuhan untuk jasa teknis sejak tanggal 1 April 2008 dan akan
Ethylbenzene, Ethylene, dan LTI sehubungan dengan pabrik No. 1 diperpanjang secara otomatis selama
Butadiene Tanggal 1 April 2008 dan No. 2 yang dimiliki oleh SMI 1 tahun kecuali diakhiri oleh salah
antara Perseroan, SMI, PBI dan yang berlokasi di Merak, Indonesia, satu pihak dengan pemberitahuan 30
Lummus Technology Overseas yang menggunakan teknologi styrene hari sebelum pengakhiran perjanjian.
LLC sebagaimana terakhir kali dan/atau ethylbenzene LTI dan/atau
diubah dengan Amandemen afiliasinya, dan pabrik Perseroan yang
No. 1 tanggal 28 Oktober 2016 berlokasi di Cilegon, Indonesia, yang Sampai dengan tanggal Informasi
dan sebagaimana terakhir telah menggunakan teknologi ekstraksi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
di novasikan kepada Perseroan ethylene dan/atau butadiene dari LTI belum diakhiri oleh para pihak, oleh
berdasarkan Perjanjian Novasi dan/atau afiliasinya. karena itu para pihak tetap terikat
tanggal 1 Januari 2020 antara
PBI, SMI, Perseroan dan LT I m e n y e d i a k a n j a s a - j a s a pada syarat dan ketentuan perjanjian.
Lummus Technology Overseas terkait dengan fasilitas Styrene,
LLC Ethylbenzene, Ethylene dan
Butadiene kepada Perseroan dan
SMI.
41
Page 62
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. License and Engineering and Perseroan; dan P e r s e r o a n b e r m a k s u d u n t u k Perjanjian berlaku sejak tanggal 16 Mei
Technical Services Relating memperoleh lisensi dari CB&I untuk: 2017. Uji Penerimaan (Acceptance
to a Butene-1 Plant to be Lummus
a. proses pemisahan dan produksi Test) harus diselesaikan dalam
Located in Ciwandan, Cilegon, Technology LLC
butene-1 dari C4 streams, dan waktu 20 hari sejak pemberitahuan
Banten Province, Indonesia (dahulu dikenal perawatan terkait; dan CB&I kepada Perseroan terkait Uji
Agreement tanggal 16 Mei 2017 sebagai CB&I
Technology Inc., b. proses produksi MTBE dengan Penerimaan tersebut atau 6 bulan
antara CB&I Technology Inc. menggunakan reaktor fixed sejak tanggal Mechanical Completion
dan PBI sebagaimana telah di “CB&I”).
bed “constant boiling point”, (yang mana yang lebih dini), namun
novasikan kepada Perseroan dan Selective Hydrogenation dalam hal apapun tidak lebih dari 42
berdasarkan Perjanjian Novasi Processes. bulan sejak tanggal efektif, yakni 16
tanggal 1 Januari 2020 antara Mei 2021.
PBI, Perseroan dan Lummus
Technology LLC
9. CDModules R System Sale Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk membeli Selama tidak diakhiri oleh Para
Agreement tanggal 2 April 2019 CB&I. dan menggunakan proprietary Pihak dan berdasarkan ketentuan-
antara Lummus Technology LLC catalyst system untuk digunakan pada ketentuan terkait pengakhiran
dan PBI sebagaimana telah di pabrik Perseroan yang berlokasi di sebagaimana diatur dalam perjanjian,
novasikan kepada Perseroan Ciwandan, Cilegon, Provinsi Banten. perjanjian akan berlaku dan mengikat
berdasarkan Perjanjian Novasi Para Pihak selama 15 tahun terhitung
tanggal 1 Januari 2020 antara sejak tanggal berlakunya perjanjian
PBI, Perseroan dan Lummus atau 2 April 2034. Setelah habis
Technology LLC masa berlaku awal tersebut habis,
maka perjanjian akan secara otomatis
diperpanjang untuk periode 1 tahun
untuk masing-masing perpanjangan.
10. Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) Perseroan; dan Perseroan berencana untuk Perjanjian ini masih berlaku dan
Project Detailed Engineering IKPT menggunakan jasa IKPT dalam mengikat para pihak sampai dengan
Agreement Relating to a Heater melaksanakan jasa detailed dikeluarkannya Final Acceptance
Revamp Project Located at engineering and design, termasuk Cerificate.
Cilegon, Banten, Indonesia pengadaan atas perlengkapan
antara PBI dan IKPT tanggal lokal (termasuk pengiriman dan Kecuali ditentukan lain di kemudian
28 Mei 2018, dan sebagaimana inspeksi) dan pembangunan hari oleh para pihak, Final Acceptance
terakhir telah dinovasikan perlengkapan dan fasilitas-fasilitas, Certificate akan dikeluarkan pada
kepada Perseroan berdasarkan menerima perlengkapan impor di tanggal 15 September 2020. Jangka
Perjanjian Novasi tanggal titik pengiriman, memperoleh izin waktu tanggung jawab atas kecacatan
23 Desember 2019 antara bea cukai atas perlengkapan impor adalah untuk periode 12 bulan sejak
PT Petrokimia Butadiene titik pengiriman sampai dengan site. tanggal 15 September 2020 atau 12
Indonesia, Perseroan dan IKPT bulan sejak tanggal yang disepakati
dan telah diubah berdasarkan lain oleh para pihak.
Amandemen Pertama atas
Kontrak Rekayasa, Pengadaan
dan Konstruksi Terperinci Untuk
Proyek Methyl Tert-Butyl (MTBE)
di Cilegon, Banten, Indonesia
tanggal 2 September 2020
antara Perseroan dan IKPT
11. E n g i n e e r i n g a n d S u p p l y Perseroan; dan TEC setuju untuk menyediakan (i) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
Contract tanggal 28 Mei 2018 Toyo Engineering suku cadang untuk instalasi pre- 16 April 2018.
sehubungan dengan Proyek Corporation (“TEC”) commissioning dan commissioning;
Butene-1 di Cilegon, Banten, (ii) suku cadang modal dan 2 tahun Jaminan Pelaksanaan akan batal
Indonesia antara PT Butadiene suku cadang untuk operasional dan dengan sendirinya pada tanggal
Indonesia dan Toyo Engineering pemeliharaan pabrik sesuai dengan Sertifikat Penerimaan Pabrik
Corporation sebagaimana ketentuan yang diatur dalam lampiran sebagaimana dijadwalkan dalam
dinovasikan dengan Perjanjian perjanjian. Jadwal Waktu dengan tanggal
Novasi tanggal 20 Desember kadaluarsa adalah 15 September
2019 antara PT Petrokimia 2020, dengan ketentuan bahwa
Butadiene Indonesia, Perseroan Perseroan dapat meminta agar
d a n To y o E n g i n e e r i n g Jaminan Pelaksanaan diperpanjang
Corporation dan sebagaimana jika penerbitan Sertifikat Penerimaan
terakhir telah diubah Pabrik ditunda.
berdasarkan Amandemen Jangka Waktu Tanggung Jawab atas
Pertama Atas Kontrak Rekayasa Kecacatan adalah untuk periode 12
dan Pengadaan Untuk Proyek bulan sejak tanggal 15 September
Butene-1 di Cilegon, Banten, 2020 atau 12 bulan sejak tanggal
Indonesia antara Perseroan dan yang disepakati lain oleh para pihak.
Toyo Engineering Corporation
tanggal 2 September 2020
42
Page 63
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
12. E n g i n e e r i n g a n d S u p p l y Perseroan; dan TEC setuju untuk menyediakan (i) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
Contract tanggal 28 Mei 2018 suku cadang untuk instalasi pre- 16 April 2018.
sehubungan dengan Proyek TEC commissioning dan commissioning;
Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) (ii) suku cadang modal dan 2 tahun Jaminan Pelaksanaan akan batal
di Cilegon, Banten, Indonesia suku cadang untuk operasional dan dengan sendirinya pada tanggal
antara PBI dan Toyo Engineering pemeliharaan pabrik sesuai dengan Sertifikat Penerimaan Pabrik
Corporation sebagaimana ketentuan yang diatur dalam lampiran sebagaimana dijadwalkan dalam
dinovasikan dengan Perjanjian perjanjian. Jadwal Waktu dengan tanggal
Novasi tanggal 20 Desember kadaluarsa adalah 15 September
2019 antara PBI, Perseroan dan 2020, dengan ketentuan bahwa
Toyo Engineering Corporation Perseroan dapat meminta agar
dan sebagaimana terakhir Jaminan Pelaksanaan diperpanjang
te l a h d iu b a h b e rd a sa r ka n jika penerbitan Sertifikat Penerimaan
Amandemen Pertama Atas Pabrik ditunda.
Kontrak Rekayasa dan Jangka Waktu Tanggung Jawab atas
Pengadaan Untuk Proyek Kecacatan adalah untuk periode 12
Proyek Methyl Tert-Butyl Ether bulan sejak tanggal 15 September
(MTBE) di Cilegon, Banten, 2020 atau 12 bulan sejak tanggal
Indonesia antara Perseroan dan yang disepakati lain oleh para pihak.
Toyo Engineering Corporation
tanggal 2 September 2020
13. Perjanjian Pemanfaatan Lahan Perseroan; dan Pertagas selaku pemilik aset bersedia, Sampai dengan 14 Agustus 2023.
No. 057/PG0000/2013-SO dan menyetujui, dan memberikan izin
No. PL-CR/13-008 tanggal PT Pertamina Gas ke pa da Pe rseroa n mel a kuka n
25 September 2013 antara (“Pertagas”) pemanfaatan lahan Pertagas untuk
Perseroan dengan PT Pertamina pembangunan jalur pipa gas ethylene
Gas sebagaimana terakhir kali diameter 20 inch (“Pipa Gas”) di atas
diubah dengan Amandemen III lahan yang telah berada di jalur pipa
atas Perjanjian Pemanfaatan gas yang dikelola dan dioperasikan
Lahan No. PLD-CRS/20/055 oleh Pertagas.
tanggal 16 Juni 2020
Lahan yang dimanfaatkan oleh
Perseroan berada pada lokasi Right
of Way pada jalur pipa gas milik
Pertagas seluas 19.200 m2 yang
terletak di Banten.
14. Keterangan Tentang Aset Tetap
Pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, terdapat pelepasan jaminan (roya) hak tanggungan
atas 32 bidang tanah yang terletak di Cilegon dan Serang dengan rincian sebagai berikut:
Luas Tanggal
Gambar Situasi/
No. Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat Tanah Berakhirnya Keterangan
Surat Ukur
(m2) Hak
Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 70/
Gambar Situasi No. 27 September T i d a k s e d a n g
Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Kantor
1. 92.510 10322/1996 tanggal 26 2026 dijaminkan kepada
Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 29 Januari
Desember 1996 pihak ketiga.
1997
SHGB No. 71/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 September
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 29 5.820 48/1997 tanggal 29 dijaminkan kepada
2026
Januari 1997 Januari 1997 pihak ketiga.
SHGB No. 103/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 1/ Tidak sedang
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 21 12.100 SU/1998 tanggal 20 15 April 2028 dijaminkan kepada
April 1998 April 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 104/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 2/ Tidak sedang
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 21 4.749 SU/1998 tanggal 10 15 April 2028 dijaminkan kepada
April 1998 April 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 155/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 00787/ Tidak sedang
29 Oktober
5. Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 19 11.965 Gunung Sugih/2009 dijaminkan kepada
2029
November 2009 tanggal 4 Agustus 2009 pihak ketiga.
SHGB No. 21/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
20 September
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 68.730 2563/1991 tanggal 3 dijaminkan kepada
2031
20 September 1991 September 1991 pihak ketiga.
SHGB No. 22/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
20 September
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 78.520 828/1991 tanggal 27 dijaminkan kepada
2031
20 September 1991 Maret 1991 pihak ketiga.
SHGB No. 24/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
20 September
8. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 87.087 831/1991 tanggal 27 dijaminkan kepada
2031
20 September 1991 Maret 1991 pihak ketiga.
43
Page 64
Luas Tanggal
Gambar Situasi/
No. Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat Tanah Berakhirnya Keterangan
Surat Ukur
(m2) Hak
SHGB No. 25/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
20 September
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 86.009 830/1991 tanggal 27 dijaminkan kepada
2031
20 September 1991 Maret 1991 pihak ketiga.
SHGB No. 26/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
20 September
10. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 76.941 827/1991 tanggal 27 dijaminkan kepada
2031
20 September 1991 Maret 1991 pihak ketiga.
SHGB No. 27/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambari Situasi No. Tidak sedang
11. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 829/1991 tanggal 27 20 September dijaminkan kepada
20 September 1991 95.795 Maret 1991 2031 pihak ketiga.
SHGB No. 29/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
14 Desember
12. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 218.242 2100/1991 tanggal 16 dijaminkan kepada
2031
14 Desember 1991 Agustus 1991 pihak ketiga.
SHGB No. 32/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
20 September
13. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 45.336 1724/1993 tanggal 20 dijaminkan kepada
2031
22 Maret 1993 Maret 1993 pihak ketiga.
SHGB No. 42/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
21 September
14. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 31.790 3246 and 3249/1992 dijaminkan kepada
2034
27 September 1994 tanggal 4 Agustus 1992 pihak ketiga.
SHGB No. 96/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 Februari
15. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 31.400 1798/1998 tanggal 10 dijaminkan kepada
2028
10 Maret 1998 Maret 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 97/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 Februari
16. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 11.225 1797/1998 tanggal 10 dijaminkan kepada
2028
10 Maret 1998 Maret 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 98/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 Februari
17. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 36.520 1803/1998 tanggal 10 dijaminkan kepada
2028
10 Maret 1998 Maret 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 99/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 Februari
18. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 4.540 1802/1998 tanggal 10 dijaminkan kepada
2028
10 Maret 1998 Maret 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 101/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 Februari
19. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 640 1800/1998 tanggal 10 dijaminkan kepada
2028
10 Maret 1998 Maret 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 102/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Gambar Situasi No. Tidak sedang
27 Februari
20. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 3.255 1799/1998 tanggal 10 dijaminkan kepada
2028
10 Maret 1998 Maret 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 106/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Tidak sedang
Surat Ukur No. 4/1998
21. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 8.590 4 Mei 2028 dijaminkan kepada
tanggal 4 Juni 1998
8 Juni 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 107/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Tidak sedang
Surat Ukur No. 5/1998
22. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 29.890 4 Mei 2028 dijaminkan kepada
tanggal 4 Juni 1998
8 Juni 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 117/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 17/1998 Tidak sedang
27 Februari
23. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 1.330 tanggal 2 November dijaminkan kepada
2028
27 November 1998 1998 pihak ketiga.
SHGB No. 124/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 11/G. Tidak sedang
21 Agustus
24. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 615 Sugih/1999 tanggal 30 dijaminkan kepada
2029
30 Agustus 1999 Agustus 1999 pihak ketiga.
Surat Ukur No. 00349/ Tidak sedang
SHGB No. 12/Genting Kalianak, diterbitkan oleh Kepala
Genting Kalianak/2015 24 September dijaminkan kepada
25. Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 4.002
tanggal 25 September 2025 pihak ketiga.
6 November 1995
2015
SHGB No. 13/Genting Kalianak, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 00350/ Tidak sedang
24 September
26. Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 4.000 Genting Kalianak/2015 dijaminkan kepada
2025
6 November 1995 tanggal 1 Oktober 2015 pihak ketiga.
SHGB No. 206/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 01014/ Tidak sedang
21 Agustus
27. Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 11 373 Gunung Sugih/2014 dijaminkan kepada
2029
Agustus 2014 tanggal 27 Juni 2014 pihak ketiga.
SHGB No. 240/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 01035/
Tidak sedang
Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 3 Gunung Sugih/2014 14 Desember
28. 82.659 dijaminkan kepada
September 2014 tanggal 15 Agustus 2031
pihak ketiga.
2014
SHGB No. 272/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 01074/ Tidak sedang
Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18 24 Juni 2039 dijaminkan kepada
Gunung Sugih/2014
29. Desember 2014 22.658 pihak ketiga.
tanggal 15 Desember
2014
44
Page 65
Luas Tanggal
Gambar Situasi/
No. Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat Tanah Berakhirnya Keterangan
Surat Ukur
(m2) Hak
SHGB No. 273/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 01075/ Tidak sedang
Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18 Gunung Sugih/2014 dijaminkan kepada
30. 22.535 24 Juni 2039
Desember 2014 tanggal 15 Desember pihak ketiga.
2014
SHGB No. 274/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 01073/ Tidak sedang
Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18 Gunung Sugih/2014 dijaminkan kepada
31. 8.639 24 Juni 2039
Desember 2014 tanggal 15 Desember pihak ketiga.
2014
SHGB No. 275/Gunung Sugih, diterbitkan oleh Kepala Surat Ukur No. 01072/ Tidak sedang
Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 18 Gunung Sugih/2014 dijaminkan kepada
32. 2.591 24 Juni 2039
Desember 2014 tanggal 15 Desember pihak ketiga.
2014
Di samping pelepasan jaminan (roya) hak tanggungan atas 32 bidang tanah tersebut di atas, pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoran juga telah memperoleh penambahan harta kekayaan berupa
aset tanah berupa SHGB lainnya atas nama Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Luas Tanggal
Gambar Situasi/
No. Jenis, Nomor, Penerbit, dan Tanggal Sertipikat Tanah Berakhirnya Keterangan
Surat Ukur
(m2) Hak
Surat Ukur No. 03015/
Tidak sedang
SHGB No. 03138/Warnasari, diterbitkan oleh Kepala Warnasari/2020
1. 107.876 11 Maret 2050 dijaminkan kepada
Kantor Pertanahan Kota Cilegon 11 Agustus 2020 tanggal 3 Agustus
pihak ketiga.
2020
15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di
luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.
16. Asuransi
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah memperoleh 3 polis asuransi baru untuk melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan, sebagai berikut:
Objek
Jenis Jumlah
No. Polis Penanggung Jangka Waktu Pertanggungan/
Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
No. PT Asuransi Central 8 September 2020– Hino (A 8274 UE) Kendaraan Rp 170.000.000,00
101020120080001807 Asia 8 September 2021 bermotor
tanggal 31 Agustus
2020
No. PT Asuransi Central 8 September 2020– Kawasaki (A 5206 Kendaraan Rp 14.000.000,00
101020120080001795 Asia 8 September 2021 WO) bermotor
tanggal 31 Agustus
2020
No. PT Asuransi Central 8 September 2020– Mitsubishi Strada Kendaraan Rp 221.000.000,00
101020120080001818 Asia 8 September 2021 (A 8875 UI) bermotor
tanggal 31 Agustus
2020
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan
standar industri petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
45
Page 66
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai
penanggung.
17. Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-
satunya pabrik naphtha cracker, styrene monomer (melalui Entitas Anak, SMI) dan butadiene di Indonesia.
Perseroan juga merupakan penghasil polypropylene terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.
Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk
kemasan, wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene
impact copolymer resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda
motor. Perseroan merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan
perusahaan pertama yang menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif
domestik sesuai dengan standar internasional.
Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan satu-satunya
produsen domestik dari ethylene, styrene monomer dan butadiene, salah satu dari dua produsen domestik
propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan
memiliki sekitar 50% dari total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki pangsa pasar
di Indonesia sekitar 30% untuk polyethylene dan 32% untuk polypropylene.
Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten, Indonesia,
sekitar 120 km dari Jakarta. Kompleks petrokimia terpadu Perseroan terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama
Perseroan di Ciwandan, Cilegon, berjarak sekitar 120 km dari Jakarta yang menaungi 1 (satu) naphtha cracker,
3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene dan 1 (satu) pabrik butadiene untuk memproduksi
olefins, polyolefins dan butadiene dan produk sampingannya dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar
40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, dan berjarak sekitar 110 km dari
Jakarta yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk
sampingannya. Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung dengan saluran pipa ke
kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon. Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu Perseroan
memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara
langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia
Perseroan memiliki sarana pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi
pengolahan air, tangki penyimpanan dan sarana dermaga.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak buku Desember 2019 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari korporasi berjalan, profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau peristiwa yang
akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
18. Produk
Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
1. Olefins, terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
2. Polyolefins, terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
3. Styrene Monomer; dan
4. Butadiene.
46
Page 67
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut
dengan total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas 30 Juni 31 Desember
Keterangan
Terpasang 2020 2019 2018
(KTA) KT % KT % KT %
Olefins dan produk sampingan
Ethylene 900 412 24,28 721 25,22 829 27,33
Propylene 490 235 13,85 395 13,84 450 14,84
Pygas 418 126 7,42 213 7,46 216 7,11
Mixed C4 330 145 8,54 237 8,30 270 8,90
Polyolefins
Polyethylene 736 309 18,21 376 13,17 343 11,31
Polypropylene 590 292 17,21 453 15,85 526 17,36
Styrene monomer 340 128 7,54 362 12,60 303 9,99
Butadiene 137 50 2,95 102 3,56 96 3,16
Total 3.941 1,697 100,00 2.860 100,00 3.032 100,00
1. Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga
dikenal sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan
produk sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 218KT olefins dan produk
sampingan. 36,75% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 63,25% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 561KT olefins dan produk
sampingan. 44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan menjual 766KT olefins dan produk
sampingannya, 870KT polyolefins, 310KT styrene monomer dan produk sampingannya serta 205KT
butadiene dan produk sampingannya. Pada periode yang sama, penjualan olefins dan produk sampingannya,
penjualan olefins, polyolefin, styrene monomer dan produk sampingannya, dan penjualan butadiene dan
produk sampingannya masing-masing berkontribusi sebesar 28,85%, 46,56%, 16,16% dan 8,09% dari total
pendapatan bersih Perseroan.
Ethylene
Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang
setiap tahun.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual sekitar 93,97% dari penjualan
ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 66KT.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
kira-kira 75,21% dan 69,40% dari penjualan ethylene Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan
pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan menetapkan formula penentuan harga berdasarkan
biaya ditambah harga spot.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
masing-masing 277KT dan 405KT ethylene.
Propylene
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 16KT propylene.
47
Page 68
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
masing-masing 43KT dan 62KT propylene.
Pygas
Perseroan menjual pygas utamanya ke grup SCG, dengan jangka waktu perjanjian 1 tahun.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual pygas sebanyak 132KT dimana
75% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
100,00% dan 96,52% dari volume tersebut ditujukan untuk grup SCG.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
masing-masing 221KT dan 213KT.
Mixed C4
Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sedangkan
Perseroan menjual 63KT mixed C4 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
2. Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 630KT polyolefins.
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual masing-masing 797KT dan
870KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 62,12% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan Perseroan menjual 333KT polyethylene dengan berbagai grade.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
sekitar 88,33% dan 97,44%, dari penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut
Perseroan menjual sebesar 347KT dan 342KT polyethylene, dengan berbagai grade.
Polypropylene
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 81,48% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 297KT.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual
99,79% dan 97,89% dari penjualan polypropylene kepada pelanggan domestik. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual 450KT dan 528KT
polypropylene dengan berbagai grade.
3. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 70,67% dari penjualan styrene
monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 133KT.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, SMI menjual
56,13% dan 63,63% dari styrene monomer dan produk sampingannya kepada pelanggan domestik dan
sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2018, SMI menjual 368KT dan 310KT styrene monomer dan produk sampingannya.
4. Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan menjual 36,65%, dari penjualan butadiene
dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan
ekspor dan Perseroan menjual 107KT butadiene dan produk sampingan.
48
Page 69
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan
menjual 42,77% dan 16,52%, dari penjualan butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada
pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018, Perseroan menjual 243KT dan 205KT butadiene dan produk
sampingan.
19. Bahan Baku
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-jenis bahan baku yang digunakan
Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada
tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2020.
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 30,27% dari propylene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai “bahan baku”.
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya
sebagai “bahan jadi”.
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Volume (KT)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Naphtha 1.110,24 1.940,28 2.181,92
Benzene 99,08 267,71 238,13
Total 1.209,32 2.207,99 2.420,05
1. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha
cracker akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengkonsumsi 1.110KT naphtha sebagai
bahan baku dan Perseroan membeli 39,07%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan
perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengkonsumsi 1.940KT naphtha
sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 79,79%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan mengkonsumsi 2.182KT naphtha
sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 36,50%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:
30 Juni 2020
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) (%)
Saudi Aramco Product Trading Company 266,30 58,54
Marubeni Petroleum Co.Ltd. 102,57 22,55
Kuwait Petroleum Corporation 31,18 6,86
Total Trading Asia Pte. Ltd. 20,30 4,46
49
Page 70
30 Juni 2020
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) (%)
Konsorsium PT Titis Sampurna 16,47 3,62
BP Singapore Pte. Ltd. 8,32 1,83
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 5,60 1,23
PT Surya Mandala Sakti 4,16 0,91
454,90 100,00
31 Desember 2019
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) (%)
Shell International Eastern Trading 341,09 32,91
Marubeni Petroleum Co.Ltd. 316,86 30,58
Total Trading Asia Pte. Ltd. 114,82 11,08
Chevron U.S.A Inc. 112,91 10,90
Konsorsium PT Titis Sampurna 41,47 4,00
Kuwait Petroleum Corporation 30,41 2,93
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 29,70 2,87
Saudi Aramco Product Trading Company 19,45 1,88
PT Surya Mandala Sakti 16,91 1,63
BP Plc 12,72 1,23
Total 1.036,34 100,00
31 Desember 2018
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) (%)
Shell International Eastern Trading 398,69 29,10
Saudi Aramco Product Trading Company 263,28 19,22
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 201,78 14,73
Total Trading Asia Pte. Ltd. 147,06 10,73
Chevron U.S.A. Inc. 122,94 8,97
Kuwait Petroleum Corporation 71,96 5,25
Shell Mds (Malaysia) Sendirian Berhad 53,01 3,87
Konsorsium PT Titis Sampurna 48,25 3,52
Qatar Petroleum 32,93 2,40
Vitol Asia Pte. Ltd. 30,02 2,19
Total 1.167,93 100,00
2. Benzene
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengkonsumsi 99KT benzene, dimana
Perseroan melalui Entitas Anak (SMI) membeli 42KT dari grup SCG Chemicals. Perseroan memperoleh
kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI mengkonsumsi 268KT benzene, dimana
SMI membeli 127KT dari grup SCG sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018,
SMI mengkonsumsi 238KT benzene, dimana SMI membeli 97KT dari grup SCG. SMI memperoleh kebutuhan
benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
20. Bahan Baku, Bahan Kimia dan Persediaan Habis Pakai Lainnya
Bahan baku, bahan kimia dan persediaan habis pakai lainnya dalam operasional produksi Perseroan
mencakup nitrogen, hidrogen, air, bahan kimia pengolahan air, butene-1, hexane, polyethylene film untuk
pengantongan dan katalis serta aditif khusus untuk proses produksi polyethylene dan polypropylene. Selain
itu, pabrik produksi Perseroan juga mengharuskan penggunaan jumlah listrik yang signifikan.
Naphtha cracker Perseroan dan 3 (tiga) pabrik polyethylene memakai antara 40 juta sampai dengan 60 juta
meter kubik normal nitrogen per tahun. Perseroan melakukan perjanjian pemasokan gas nitrogen dengan PT
Air Liquide Indonesia (“Alindo”) yang akan berakhir di bulan Januari 2027. Perseroan saat ini memperoleh
nitrogen yang cukup berdasarkan kesepakatan ini untuk memasok seluruh kebutuhan nitrogennya.
50
Page 71
Perseroan membutuhkan bahan bakar untuk menyalakan naphtha cracker dan, secara berkelanjutan,
mencadangkan dan menyeimbangkan kebutuhan turbin gas dan uap. Perseroan memiliki penyimpanan untuk
diesel dan bahan bakar minyak (dengan izin yang diperlukan untuk penyimpanan tersebut) serta memiliki
perjanjian pengadaan dengan BIG yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan perjanjian
pengadaan dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) yang akan berakhir pada bulan Desember
2022 terkait pemasokan gas alam melalui saluran pipa.
Perseroan memproduksi hidrogen yang cukup sebagai produk sampingan proses cracking untuk memenuhi
kebutuhan produksi olefins. Selain itu, Perseroan membeli berbagai macam bahan kimia, aditif dan katalis
untuk produksi ethylene, polyethylene, propylene, dan styrene monomer dari berbagai pemasok.
21. Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan
Perseroan mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi
Banten, Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon, yang
menaungi 1 (satu) naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, dan 1 (satu)
pabrik butadiene untuk memproduksi olefins, polyolefins, dan butadiene beserta produk sampingannya, dan
(ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara,
Serang, yang menaungi 2 (dua) pabrik styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk
sampingannya. Kompleks petrokimia Perseroan di Ciwandan, Cilegon berada sekitar 120 km sebelah barat
Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 135 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan berlokasi
sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 14 hektar.
Pabrik styrene monomer Perseroan secara langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut
sertipikat hak guna bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2050. Perseroan
berharap untuk memperpanjang sertipikat ini pada saat masa berlaku habis.
Sarana produksi Perseroan secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama Perseroan untuk zat
ethylene, dimana biaya pengangkutannya tergolong mahal. Perseroan mengirimkan ethylene dan propylene
melalui jaringan pipa Perseroan kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua
produk lain untuk penjualan domestik dengan truk dan kontainer yang dikelola oleh PT SCG Barito Logistics
(“SBL”). SBL juga mengelola gudang Perseroan dan logistik untuk produk polyethylene dan polypropylene
berdasarkan kesepakatan yang berakhir pada Desember 2022. Seluruh penjualan ekspor Perseroan dikirim
dari dermaga Perseroan.
Pabrik Perseroan mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi
ethylene, polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasi memungkinkan Perseroan
untuk memanfaatkan penghematan dan sinergi operasional dan memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
menanggapi perubahan harga relatif produk utama Perseroan. Selain itu, pabrik Perseroan didukung oleh
infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga
dan sarana angkutan, sarana pengolahan air limbah, sistem air pendingin dan air laut, boiler, sistem udara,
laboratorium dan ruang kendali proses.
51
Page 72
Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi Perseroan di Provinsi Banten, Indonesia:
1. Naphtha Cracker
Perseroan mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh
Lummus dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900KTA. Naphtha cracker Perseroan merupakan
satu-satunya naphtha cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya. Naphtha
cracker Perseroan mulai beroperasi di bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik
polyethylene Perseroan menjadi sepenuhnya terintegrasi dengan naphtha cracker yang memungkinkan
dua rangkaian produksi polyethylene Perseroan untuk memakai ethylene yang diproduksi oleh naphtha
cracker sebagai bahan baku. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker Perseroan akan
mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
Perseroan memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan
Desember tahun 2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk
produk Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, naphtha cracker Perseroan mampu
memproduksi 900KTA ethylene, 490KTA propylene, 400KTA pygas dan 315KTA mixed C4. Perseroan (melalui
Entitas Anak, CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada di Cilegon.
Naphtha cracker Perseroan dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha
berat, kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses
dua tahap. Dalam tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang
berisi banyak tabung yang dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit).
Dalam kondisi tersebut, bahan baku dikonversi menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan.
Salah satu produk sampingan tersebut adalah karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke
dan menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke
dalam tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke dihilangkan dengan membakarnya dalam
campuran udara dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung furnace disebut de-coking.
Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan cracking furnace mengalami berbagai proses
pendinginan, compressing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk Perseroan.
Selama proses ini, kotoran dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk
disimpan di tangki, sebagian diantaranya dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan,
seperti mixed C4 dapat, dan memang, didaur ulang ke furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok.
Hidrogen daur ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene dan polypropylene. Produk sampingan
lain, seperti metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai bahan bakar.
52
Page 73
Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefins dan hasil sampingan yang
digunakan dalam naphtha cracker Perseroan:
2. Pabrik Polyethylene
Pada pabrik polyethylene Perseroan, Perseroan mengoperasikan sistem produksi terintegrasi, yang
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan yield dari bahan baku Perseroan dan menurunkan biaya
produksi per produk Perseroan. Selain itu, untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi Perseroan sebagai
bahan baku untuk produksi polyethylene, pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki
dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan,
instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air laut, sistem udara, sistem nitrogen, laboratorium dan
ruang kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene Perseroan berada berdekatan dengan naphtha cracker
Perseroan. Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation Technologies LLC (“Univation”) dan Showa
Denko K.K (“SDK”).
Pabrik polyethylene pertama Perseroan, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas
terpasang sebesar 200KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan
Perseroan untuk memproduksi baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
mengoptimalkan product mix antara kedua produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan.
Rangkaian tersebut menggunakan teknologi fase gas dengan lisensi dari Univation.
Pabrik polyethylene kedua Perseroan mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang
dilisensikan oleh SDK yang memungkinkan Perseroan untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki
kapasitas sebesar 136KTA. Sistem reaksi terdiri dari sistem loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam
konfigurasi monomodal atau bimodal.
Pabrik polyethylene ketiga Perseroan mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi
dari Univation yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan
fleksibilitas kepada Perseroan untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan
meningkatkan marjin Perseroan. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 400 KTA.
Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, sistem pemurnian dan utilitas dari masing-
masing pabrik polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker
Perseroan. Dalam hal terjadi penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene,
sebagai mitigasi langkah jangka pendek Perseroan dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikan dua
pabrik polyethylene menggunakan tenaga yang dihasilkan bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang
disediakan oleh perusahaan layanan umum.
Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada
proses awal, bahan baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam
proses pabrik. Campuran bahan baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah
53
Page 74
suhu elevasi dan dengan keberadaan katalis, proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi
pada loop reactor dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan dicampur dengan aditif, yang kemudian
menjadi pelet dan dikantongkan untuk disimpan. Dengan mengubah kondisi operasional dan katalis yang
digunakan, Perseroan mampu membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan Perseroan.
Ketiga pabrik polyethylene Perseroan berbagi sistem pengantongan dan gudang yang sama. Gudang
tersebut memiliki kapasitas 55KT produk, yang Perseroan yakini telah lebih dari memadai untuk menangani
kebutuhan normal pelanggan.
Per 30 Juni 2020, Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik polyethylene dengan kapasitas masing-masing
sebesar 200KTA, 136KTA, dan 400KTA.
Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik baru polyethylene dengan kapasitas 400KTA, sehingga
total kapasitas menjadi 736KTA. Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik
polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200KTA, 136KTA, dan 400KTA.
3. Pabrik Polypropylene
Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan
menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene Perseroan memproduksi
homopolymers, random copolymers dan impact copolymer. Perseroan merupakan satu-satunya produsen
impact copolymer di Indonesia. Pabrik polypropylene Perseroan mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah
didukung oleh infrastruktur yang meliputi dermaga, sarana penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reaktor produksi
yang memberikan fleksibilitas dalam membuat berbagai jenis grade polypropylene, dan 2 (dua) sarana
penyimpanan produk jadi dengan satu sarana berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya berlokasi di Surabaya.
Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. Perseroan menggunakan
teknologi fase gas UNIPOLTM, yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical
Company, untuk memproduksi polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke
dalam reaktor bersama dengan katalis, hidrogen atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan
bobot molekul. Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk memisahkan produk. Campurannya dilepaskan
ke dalam resin degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan gas. Produk dalam padatan bubuk
dikirim ke alat pembuat pelet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke sistem pemulihan dan kemudian
dikirim kembali ke reaktor. Sejumlah kecil cairan di sistem pemulihan diuapkan dan kemudian dikirim ke
boiler sebagai bahan bakar gas.
Per 30 Juni 2020, pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590KTA
dan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc.
4. Pabrik Styrene Monomer
Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengoperasikan 2 (dua) pabrik styrene monomer dengan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas gabungan sebesar 340KTA. Pabrik styrene
monomer Perseroan terhubung oleh saluran pipa dan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki
dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar,
boiler, sistem udara, laboratorium, sistem nitrogen dan ruang kendali proses.
Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene
direaksikan dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan
dan dipisahkan dari benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada
dalam rangkaian kolom distilasi. Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan
salah satu produk sampingan diubah kembali menjadi ethylbenzene dalam reaktor transalkilasi. Dalam tahap
dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene
monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya
dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reaktor diencerkan dengan uap untuk meningkatkan konversi.
Limbah cair reaktor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi darimana hidrogen dipulihkan
dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan
untuk mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk
berpolimerisasi dalam suhu elevasi.
5. Pabrik Butadiene
Perseroan mengoperasikan 1 (satu) pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September
2013. Pabrik butadiene Perseroan memiliki kapasitas 100KTA dan menggunakan teknologi BASF yang
54
Page 75
dilisensikan oleh Lummus. Pabrik butadiene Perseroan terhubung dengan saluran pipa ke cracker untuk
menyuplainya dengan mixed C4 dan didukung oleh 3 (tiga) tangki penyimpanan dengan kapasitas total 6KT,
pasokan listrik dari PLN, ruang kendali proses dan sarana angkutan. Perseroan telah meningkatkan kapasitas
pabrik menjadi 137KTA melalui proyek perluasan butadiene Perseroan, yang pembangunannya dimulai di
kuartal pertama 2017 dan telah mulai beroperasi di kuartal kedua 2018.
Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene
dilarutkan dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan
raffinate-1. Pelarut tersebut, yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi
konvensional untuk memproduksi butadiene. Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali
dalam proses ekstraksi.
Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mengoperasikan satu pabrik butadiene menggunakan teknologi BASF
yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas pabrik sebesar 137KTA.
22. Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel
di bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka
waktu yang tertentu:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%):
Naphtha cracker 91,98 83,82 96,36
Polyethylene 84,60 86,34 102,03
Polypropylene 99,43 89,33 109,65
Styrene monomer 75,56 106,57 89,09
Butadiene 74,12 74,27 78,80
Kendali Mutu
Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu
Perseroan sesuai dengan pedoman ISO. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa akreditasi utama terhadap
sistem produk dan manajemen Perseroan.
Akreditasi Aplikasi
SGS Certification Body
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 31 Juli 2021) Sistem manajemen mutu yang diterima oleh SMI sehubungan
dengan pembuatan styrene monomer dan toluene oleh SMI.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023) Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh SMI
sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
toluene oleh SMI.
Buku Daftar SGS
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Oktober 2022) Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
Perseroan. Perseroan telah melakukan resertifikasi atas
ISO 9001:2015.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023) Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh
Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
Perseroan. Perseroan telah melakukan resertifikasi atas
ISO 14001:2015.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 Desember 2022) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
diterima Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins
dan polyolefins Perseroan. Perseroan telah melakukan
resertifikasi atas ISO 45001:2018.
Sertifikat “Halal” untuk semua produk plastik (berlaku hingga Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama
1 Oktober 2021). Indonesia (“MUI”), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
menyertifikasi semua produk polypropylene Perseroan.
55
Page 76
Akreditasi Aplikasi
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Penghargaan “Keunggulan A” TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya,
dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima oleh
SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31 Januari 2017.
Penghargaan “Keunggulan A” TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya,
dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima oleh
Perseroan untuk pabrik polymer pada tanggal 31 Januari
2018.
Penghargaan “Keunggulan A” TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya,
dan peningkatan budaya perusahaan, yang diterima oleh
Perseroan untuk pabrik monomer pada tanggal 29 Januari
2019.
Lloyd’s Register Quality Assurance
ISO 50001:2011 (berlaku hingga 12 Desember 2020) Sistem manajemen energi untuk produksi polypropylene
dan polyethylene.
Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan berkala (TAM) dilakukan setiap 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun sekali dan pada
umumnya berlangsung selama 45 (empat puluh lima) hari dan mencakup perbaikan besar dan pemeliharaan
terjadwal mesin utama, peremajaan terjadwal besar dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
TAM telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2019 selama 51 (lima puluh satu) hari.
Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik styrene monomer. Masing-masing pabrik memerlukan Shut Down
Maintenance (SDM) untuk jangka waktu 26 (dua puluh enam) hingga 30 (tiga puluh) hari setiap 2 (dua) tahun
sekali, untuk mengganti katalis, yang secara rata-rata memiliki masa pakai selama 2 (dua) tahun. Perseroan
merencanakan untuk mengubah jadwal SDM tersebut sehingga Perseroan akan melakukan SDM atas 1
(satu) pabrik per tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan, pekerjaan perbaikan dan penggantian
katalis rutin sehingga dapat memaksimalkan efisiensi operasional pabrik Perseroan, dan Perseroan berharap
akan terus melakukannya di masa datang. Pada tahun 2019, Perseroan tidak melakukan SDM untuk pabrik
styrene monomer.
Perseroan menghentikan produksi pabrik polyethylene Perseroan selama 5 (lima) hari pada pelaksanaan
TAM untuk cracker dan fasilitas pembangkit listrik Perseroan, karena pengoperasian pabrik polyethylene
Perseroan bergantung pada ketersediaan listrik dan uap. Perseroan juga melakukan pemeliharaan preventif
dan korektif selama pemberhentian sementara dalam pengoperasian pabrik polyethylene yang terjadi
berbarengan dengan perubahan grade.
Pada tahun 2019, tidak ada penghentian terjadwal yang diperlukan untuk rangkaian polypropylene Perseroan.
Pemeliharaan dilakukan selama tahapan singkat dalam pengoperasian pabrik untuk perubahan grade.
Untuk pabrik butadiene, Perseroan menjalankan program pemeliharaan untuk pabrik butadiene Perseroan
pada waktu yang bersamaan dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker Perseroan, dimana Perseroan
menghentikan produksi butadiene Perseroan selama jangka waktu hingga 49 (empat puluh sembilan) hari.
23. Peningkatan Kapasitas Pabrik
Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan memiliki kapasitas terpasang produk, yaitu ethylene sebesar 900KTA,
propylene sebesar 490KTA, pygas sebesar 418KTA dan mixed C4 sebesar 330KTA, polyethylene sebesar
736KTA, polypropylene sebesar 590KTA, styrene monomer sebesar 340KTA, dan butadiene sebesar 137KTA.
Tabel di bawah ini menguraikan informasi tertentu tentang proyek debottlenecking dan proyek perluasan
pabrik Perseroan per tanggal 30 Juni 2020:
Total Estimasi Estimasi Saat
Kapasitas Terpasang
Biaya Mulai Operasi(1)
Nama Pabrik (US$juta) (KTA)
Sebelum: Setelah:
Telah ditentukan
43 Butene-1
MTBE dan Butene-1 130,5 Q3 2020 -
128 MTBE
56
Page 77
Mengacu ke estimasi saat mulainya operasi pabrik baru dan saat mulainya operasi penuh untuk pabrik lama.
1. Pabrik MTBE dan Butene-1
Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang
untuk memproduksi 128KTA MTBE dan 43KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik
polyethylene Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan telah
mengoperasikan pabrik baru MTBE dan butene-1 sejak September 2020. Pabrik yang merupakan pertama
di Indonesia ini berkapasitas masing-masing sebesar 128KTA dan 43KTA.
Total biaya untuk proyek tersebut diperkirakan sebesar US$130.500 ribu, yang akan dibiayai dari sumber
eksternal dan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah menginvestasikan US$89.755
ribu untuk proyek ini.
2. Kompleks Petrokimia Kedua
Perseroan juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks petrokimia
kedua di dekat kompleks petrokimia Perseroan saat ini di Cilegon dengan perkiraan kapasitas sekitar 1 juta
MT ethylene cracker per tahun dan berbagai produk hilir. Perseroan memperkirakan proyek ini akan menelan
biaya sebesar US$4 miliar sampai dengan US$5 miliar.
Perseroan telah membentuk perusahaan baru yaitu CAP-2 untuk menjalankan proyek pembangunan kompleks
petrokimia kedua ini, dengan lokasi pada lahan yang berdekatan dengan kompleks utama Perseroan.
Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan April 2018, CAP-2 telah menunjuk pemegang
lisensi teknologi untuk menyediakan paket desain untuk berbagai produksi di pabrik. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini, CAP-2 sedang dalam proses memperoleh lisensi lingkungan dan operasional yang diperlukan
untuk pabrik serta mempersiapkan proses desain teknik front-end.
24. Sarana Pendukung
1. Tangki dan Gudang Penyimpanan
Ethylene. Perseroan menjaga persediaan 4KT hingga 12KT ethylene, yang setara dengan 5 (lima) hari rata-
rata produksi. Perseroan memiliki 1 (satu) tangki penyimpanan ethylene yang dapat menyimpan hingga 11KT
ethylene bertekanan rendah dan 4 (empat) tangki ethylene bertekanan tinggi yang mencakup 3 (tiga) tangki
dengan kapasitas 500 ton dan 1 (satu) tangki dengan kapasitas 1KT yang merupakan sumber bahan baku
dari pabrik polyethylene Perseroan.
Propylene. Perseroan memiliki sarana penyimpanan propylene yang dapat menyimpan hingga 31KT propylene,
terdiri dari 2 (dua) tangki bertekanan rendah, masing-masing berkapasitas 12KT, dan 3 (tiga) tangki bertekanan
tinggi, yang mencakup 2 (dua) tangki dengan kapasitas 2KT dan kapasitas 3KT, atau setara dengan 25 (dua
puluh lima) hari rata-rata produksi propylene Perseroan.
Polyethylene dan polypropylene. Perseroan memiliki 3 (tiga) sarana penyimpanan produk jadi, 2 (dua) di
antaranya berlokasi di Cilegon dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Surabaya. Sarana penyimpanan tersebut
memiliki total kapasitas penyimpanan 70KT, atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) hari volume
penjualan polymers Perseroan. Perseroan memiliki gudang polyethylene untuk menyimpan polyethylene
di lokasi pabrik, yang dapat menyimpan hingga 55KT polyethylene (yang mewakili sekitar 53 (lima puluh
tiga) hari volume penjualan polyethylene), gudang polypropylene untuk menyimpan polypropylene di lokasi
pabrik, yang dapat menyimpan hingga 15KT polypropylene (yang mewakili hingga 10 (sepuluh) hari volume
penjualan polypropylene), dan gudang satelit di Surabaya yang dapat menyimpan baik polyethylene maupun
polypropylene.
Styrene monomer. Perseroan memiliki 2 (dua) tangki untuk menyimpan styrene monomer. Tangki tersebut
dapat menyimpan hingga 22KT styrene monomer, yang mewakili sekitar 24 (dua puluh empat) hari volume
penjualan.
Bahan baku dan produk sampingan. Perseroan juga memiliki sarana penyimpanan untuk bahan baku dan
produk sampingan, bahan bakar minyak, diesel, LPG dan bahan baku lain. Naphtha disimpan di 5 (lima)
tangki, 4 (empat) di antaranya memiliki kapasitas masing-masing 46.000 kiloliter dan 1 (satu) lainnya memiliki
kapasitas 95.000 kiloliter yang cukup untuk kira-kira 27 (dua puluh tujuh) hari operasi berkapasitas penuh.
Sarana penyimpanan naphtha Perseroan dihubungkan dengan kompleks petrokimia utama Perseroan melalui
saluran pipa. Pygas disimpan dalam 3 (tiga) tangki kapasitas gabungan sebanyak 25KT atau setara dengan
30 (tiga puluh) hari produksi. Tangki lainnya menyediakan penyimpanan untuk bahan bakar minyak, minyak
diesel, LPG (digunakan sebagai bahan bakar) dan bahan baku dan produk sampingan lain.
57
Page 78
2. Pembangkit Listrik
Sarana produksi Perseroan di Cilegon dan Serang, Provinsi Banten membutuhkan daya sebesar 88 MW
selama beroperasi normal. Di pabrik naphtha cracker Perseroan, Perseroan memiliki fasilitas on-site power
plant, yaitu GTG 33 MW dan STG 20 MW dimana untuk menjalankannya, Perseroan telah memiliki izin yang
diperlukan. Perseroan memperoleh gas untuk kebutuhan GTG dan pembangkit uap yang berasal dari produk
sampingan methane. Uap (steam) dibutuhkan sebagai sarana pemanasan dan penggerak turbin pembangkit
listrik di pabrik naphtha cracker Perseroan. Uap tersebut dihasilkan oleh heat recovery naphtha cracker
furnaces dan 3 (tiga) unit boiler yang menggunakan bahan bakar produk sampingan methane dan bahan
bakar cair PFO. Pabrik naphtha cracker, pabrik polyethylene, MTBE, Butene-1 dan butadiene Perseroan
juga terhubung dengan jaringan listrik PLN. Perseroan memasang sambungan jaringan 150 kV yang terdiri
dari kabel pengumpan tunggal dari PLN di kompleks naphtha cracker pada bulan April 2011 dan kemudian
mengintegrasikannya dengan GTG dan STG pada bulan Juni 2013 sehingga masing-masing dapat berfungsi
sebagai sumber tenaga cadangan untuk satu sama lain apabila terjadi gangguan. Pabrik naphtha cracker
dan pabrik polyethylene Perseroan memperoleh daya yang diperlukannya dari PLN dan GTG, dengan STG
sebagai sumber listrik cadangan bila terjadi kehilangan daya dari salah satu diantaranya.
Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya yang diperlukannya dari PLN.
Perseroan memasang sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan
kehandalan dari pasokan listrik ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer memiliki dua
generator kecil untuk keperluan darurat. Pabrik styrene monomer mempunyai 4 (empat) steam boiler, 2
(dua) di antaranya adalah coal fired boilers, dan pabrik polypropylene mempunyai 3 (tiga) unit steam boiler.
Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya utamanya dari PLN. Perseroan
memasang sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan
kehandalan dari pasokan listrik dari PLN ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer
memiliki dua generator darurat, namun tetap tidak mencukupi untuk mempertahankan produksi dalam hal
terjadi gangguan listrik. Pabrik styrene monomer juga mengoperasikan 4 (empat) steam boiler, 2 (dua) di
antaranya merupakan coal fired boilers.
3. Saluran Pipa
Jaringan saluran pipa menghubungkan pabrik produksi Perseroan dengan sarana tangki dan sarana dermaga.
Saluran pipa tersebut menghantarkan bahan tertentu, seperti naphtha, benzene dan co-monomer, ke tangki
penyimpanan dan pabrik produksi Perseroan, serta produk jadi tertentu untuk dijual ke tangki penyimpanan dan
ke sarana dermaga. Perseroan memiliki saluran pipa sepanjang 2 km yang secara langsung menghubungkan
pabrik produksi propylene Perseroan ke polypropylene trains Perseroan dan saluran pipa ethylene 45 km
yang menghubungkan sarana produksi Perseroan di Cilegon dengan semua pelanggan ethylene Perseroan
yang terpusat di Anyer, Merak dan Bojonegara.
Perseroan telah memperoleh hak untuk membangun dan mengoperasikan saluran pipa Perseroan di lahan
yang dimiliki oleh pihak ketiga, yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Marga Mandalasakti, PT Kereta
Api Indonesia (Persero), KIEC, PT Showa Esterindo Indonesia, PT Banten Java Persada, Pertagas, dan
instansi pemerintahan selama jangka waktu tertentu, pada umumnya untuk jangka waktu 5 (lima) hingga
20 (dua puluh) tahun yang dapat diperpanjang. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku hingga
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
4. Dermaga dan Sarana Angkutan
Perseroan memiliki 3 (tiga) dermaga yang Perseroan gunakan untuk mengimpor naphtha dan bahan baku
lainnya dan untuk mengekspor ethylene, pygas dan, bilamana dibutuhkan, untuk mengekspor propylene
atau produk lainnya. Dermaga A dan B memiliki kapasitas terdaftar untuk menyandarkan masing-masing
kapal 80.000 DWT, mampu menangani kapal dengan muatan kargo sampai dengan 75KT, dan kapal 6.000
DWT, sementara Dermaga C memiliki kapasitas untuk menyandarkan kapal 10.000 DWT. Dermaga-dermaga
tersebut terhubung dengan saluran pipa ke tangki penyimpanan di lokasi pabrik Perseroan. Di sarana
Perseroan di Serang, Provinsi Banten, SMI menyewa 1 (satu) dermaga dari salah satu anak perusahaan
SMI, RPU, dengan 2 (dua) tempat persandaran kapal yang mampu memasukkan ethylene dan benzene dan
mengeluarkan styrene monomer.
5. Sarana Pendukung Lain
• Instalasi pengolahan air. Perseroan memiliki instalasi pengolahan air di lokasi ethylene dan polyethylene
Perseroan dengan kapasitas untuk mengolah 5.760 ton air per hari termasuk boiler feed water dan
highly-purified water untuk digunakan dalam menyirkulasikan sistem pendingin dan air utilitas umum.
58
Page 79
Selain itu, pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memiliki demineralization water unit
sendiri dengan kapasitas masing-masing 20m3/jam dan 53m3/jam.
• Sistem air pendingin dan air laut. Pabrik ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer
Perseroan memiliki sistem air pendingin yang menggunakan air laut untuk melewati penukar panas
lempeng titanium secara sekali lewat untuk mendinginkan air pendingin. Sistem air pendingin merupakan
sistem tertutup sehingga hilangnya air yang terjadi tidak banyak. Terdapat tujuh pompa air pendingin
dengan total kapasitas sekitar 40.000m3/jam di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan. Sistem air
laut memiliki total lima pompa, empat pompa diantaranya memiliki total kapasitas 19.600m3/jam dan satu
pompa dengan kapasitas 13.300m3/jam. Perseroan memiliki total 19 (sembilan belas) penukar panas
titanium untuk mendinginkan air di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan.
Di pabrik polypropylene Perseroan, air laut diambil dan disaring oleh saringan berjalan berpenggerak motor.
Pabrik polypropylene Perseroan dilengkapi dengan 3 (tiga) pompa dengan kapasitas masing-masing
2.300m3/jam dan 1 (satu) pompa dengan kapasitas 3.000m3/jam, disirkulasikan melalui 9 (sembilan)
penukar panas lempengan titanium.
Pabrik styrene monomer SMI menggunakan 2 (dua) sistem closed loop water cooling dengan penukar
panas lempengan titanium, dengan kapasitas 6.500m3/jam dan kapasitas 2.100m3/jam.
Pabrik butadiene Perseroan menggunakan menara pendingin sistem terbuka dengan kapasitas sirkulasi
2.600m3/jam.
• Udara pabrik dan sistem udara instrumen. Perseroan memiliki 5 (lima) kompresor udara yang dipasang
di lokasi pabrik ethylene Perseroan dan 2 (dua) kompresor udara lainnya dipasang di masing-masing
dari pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan. Udara terkompresi digunakan untuk sistem
udara instrumen, sistem udara pabrik, dan untuk cracking furnace de-coking. Pada umumnya, hanya
ada 3 (tiga) kompresor yang digunakan oleh Perseroan.
• Sistem nitrogen. Nitrogen disuplai ke Perseroan berdasarkan kontrak dari Alindo yang akan berakhir
pada Januari 2027. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan polypropylene Perseroan memakai antara
12.000Nm3/jam hingga 13.000Nm3/jam nitrogen dan pabrik styrene monomer Perseroan memakai sekitar
650Nm3/jam nitrogen. Perseroan yakin Alindo memiliki kapasitas penyimpanan dan penguapan nitrogen
cair yang memadai untuk menangani kebutuhan mendesak Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki
sarana generator nitrogen Perseroan sendiri dengan kapasitas 5.500Nm3/jam yang berfungsi sebagai
cadangan.
• Laboratorium. Laboratorium monomer Perseroan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kendali mutu dan
proses operasional pabrik Perseroan. Masing-masing kiriman bahan baku yang Perseroan terima dianalisa
pada saat tiba di lokasi. Dalam proses yang dilakukan di pabrik, laboratorium Perseroan menjalankan
analisis rutin dari berbagai aliran sebagai tambahan terhadap on-stream analyzer yang sudah merupakan
bagian dari proses pabrik. Produk dari pabrik Perseroan secara terus menerus dipantau mutunya,
termasuk produk-produk yang digunakan dalam proses hilir. Perseroan juga memverifikasi produk cairan
Perseroan dengan analisis tangki sebelum memuat atau mengirimkannya.
Laboratorium polymers Perseroan memverifikasi dan menyertifikasi masing-masing lot produk polymers
pada saat memasuki gudang produk Perseroan. Kiriman polymers tidak dapat meninggalkan lokasi
pabrik sebelum menjalani sertifikasi mutu oleh laboratorium. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim
layanan pelanggan untuk membantu pelanggan Perseroan. Laboratorium tersebut menyertakan film,
blow moulding, dan peralatan lain yang Perseroan gunakan untuk menguji jalannya produksi Perseroan,
mengembangkan produk baru, serta membantu pelanggan Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya.
Laboratorium Perseroan memiliki sarana pengujian air lengkap. Laboratorium tersebut digunakan untuk
memantau air pada berbagai tahapan dari air mentah yang masuk hingga air sangat murni yang digunakan
pada boiler Perseroan. Selain itu, laboratorium juga memantau air limbah dari sarana Perseroan.
Perseroan juga memiliki laboratorium analisis minyak penuh. Laboratorium tersebut digunakan untuk
memantau mutu minyak pada peralatan berputar Perseroan sehingga Perseroan dapat memprediksi
dan mencegah masalah potensial. Laboratorium minyak Perseroan digunakan untuk mempertahankan
dan meningkatkan kehandalan pabrik.
• Ruang kendali proses. Perseroan memiliki 3 (tiga) ruang kendali proses utama untuk pabrik ethylene,
polyethylene dan polypropylene. Selain itu, Perseroan memiliki ruang kendali sekunder untuk memantau
dan mengendalikan sistem utilitas. Ruang kendali proses utama memiliki sistem kendali terdistribusi
dan terkomputerisasi yang terintegrasi sepenuhnya oleh Yokogawa dan Honeywell. Sebagai alat bantu
operasional lebih lanjut, Perseroan memiliki sistem kamera televisi rangkaian tertutup yang ditempatkan
secara strategis di seluruh sarana. Pabrik styrene Perseroan memiliki dua ruang kendali proses dengan
sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi monomer.
59
Page 80
25. Lahan dan Properti
Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan terdiri dari kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan,
Cilegon dan kompleks styrene monomer di Bojonegara, Serang yang terletak sekitar 40 km dari kompleks
petrokimia utama Perseroan. Perseroan memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi Perseroan
menurut sertipikat hak guna bangunan dengan tanggal berakhir berkisar antara 2024 sampai dengan 2050.
Beberapa petak lahan yang digunakan untuk pabrik produksi ini saat ini dijaminkan kepada kreditur Perseroan.
Perseroan berharap untuk memperpanjang sertipikat ini pada saat akan berakhir.
Sektor industri Perseroan telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri berdasarkan Keputusan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor
Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali dengan Keputusan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 805/M-IND/Kep/12/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 620/M-IND/Kep/12/2012. Perseroan menerima sertifikasi
sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri dari Kementerian Perindustrian di tahun 2014. Sertifikasi ini
memberikan industri dan kawasan industri Perseroan hak untuk menerima perlindungan keamanan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) berdasarkan keperluan dan perkiraan ancaman dan/atau
gangguan yang mungkin terjadi dalam bentuk pedoman pelaksanaan pengadaan perlindungan keamanan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada
Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diubah terakhir kali
dengan Peraturan Ketua Polri No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Polri No. 13
Tahun 2017, bantuan pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk
jasa pengamanan dan/atau jasa manajemen sistem pengamanan atas dasar permintaan pengelola Objek
Vital Nasional atau Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komando
pengendalian dalam jasa pengamanan berada pada pengelola Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu
dalam hal situasi dan kondisi Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu dalam keadaan normal, namun dalam
hal terjadi ancaman dan gangguan yang melibatkan masyarakat atau karyawan dan terjadi kontijensi, maka
komando dan pengendalian jasa pengamanan berada pada Polri.
Kantor resmi Perseroan berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7, Jalan Let. Jend. S. Parman
Kav. 62-63, Jakarta 11410, Indonesia. Kantor eksekutif dan administratif Perseroan di Jakarta disewa dari
pihak yang memiliki hubungan afiliasi yang menempati lebih kurang 3.043 meter persegi.
26. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Penjualan
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, sebesar 69,53% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yaitu 73,03% dan
72,36% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal
dari penjualan ekspor.
Segmen Usaha
Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi berikut:
1. Olefins (ethylene, propylene, pyrolysis gasoline dan mixed C4);
2. Polyolefins (polyethelene dan polypropylene);
3. Styrene Monomer;
4. Butadiene; dan
5. Sewa tangki dan dermaga.
60
Page 81
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
(dalam ribuan US$)
30 Juni 2020
Sewa
Styrene
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 111.775 556.797 102.668 62.030 6.010 839.280 - 839.280
Pendapatan antar segmen 24.657 - - - - 24.657 (24.657) -
Jumlah pendapatan 136.432 556.797 102.668 62.030 6.010 863.937 (24.657) 839.280
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2019
Sewa
Styrene
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
412.308 899.242 373.089 187.466 8.884 1.880.989 - 1.880.989
eksternal
Pendapatan antar
225.765 - - 1.583 187 227.535 (227.535) -
segmen
Jumlah pendapatan 638.073 899.242 373.089 189.049 9.071 2.108.524 (227.535) 1.880.989
(dalam ribuan US$)
31 Desember 2018
Sewa
Styrene Tangki
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Jumlah Eleminasi Konsolidasian
Monomer dan
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
733.724 1.184.180 411.025 205.712 8.578 2.543.219 - 2.543.219
eksternal
Pendapatan antar
272.209 - - - 187 272.396 (272.396) -
segmen
Jumlah
1.005.933 1.184.180 411.025 205.712 8.765 2.815.615 (272.396) 2.543.219
pendapatan
Segmen Geografis
Pendapatan bersih berdasarkan pasar
Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:
(dalam ribuan US$)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
Asia 839.280 1.880.989 2.543.219
Amerika - - -
Lainnya - - -
Jumlah 839.280 1.880.989 2.543.219
Seluruh aset Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di Pulau Jawa, Indonesia.
Perseroan menunjuk PT Sarana Kimindo Intiplas (“SKI”) dan PT Akino Wahanamulia (“AW”) sebagai agen
penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian penunjukan
SKI berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, sedangkan perjanjian penunjukan
AW berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Perjanjian penunjukan
SKI sebagai agen penjualan Perseroan sedang dalam proses penandatanganan. Para pihak dalam perjanjian
masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan selesainya perpanjangan perjanjian.
61
Page 82
Pemasaran dan Pelanggan
Perseroan memiliki 68 (enam puluh delapan) anggota staf sebagai bagian dari departemen penjualan dan
pemasaran dan Perseroan memiliki divisi terpisah untuk menunjang penjualan monomer dan polymers. Divisi
penjualan monomer terdiri dari 14 (empat belas) anggota staf, dan bertanggung jawab atas pemasaran dan
penjualan ethylene, pygas, Mixed C4, butadiene, dan styrene monomer. Divisi penjualan polymer terdiri
dari 54 (lima puluh empat) anggota staf, dan bertanggung jawab atas pemasaran, penjualan, dan logistik
polyethylene dan polypropylene.
Pelanggan utama
Sebagian besar pelanggan Perseroan berada di Indonesia. Perseroan menjual produk Perseroan kepada
berbagai macam pelanggan, sehingga tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10%
dari pendapatan bersih, dan Perseroan tidak memiliki kontrak dengan Pemerintah. Dengan menghasilkan
penjualan dari berbagai pelanggan, Perseroan yakin bahwa ketergantungan Perseroan terhadap salah satu
pelanggan relatif tidak ada.
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 40,04% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020:
Persentase
Pelanggan
Pelanggan Produk Pendapatan Lokasi
Sejak
Bersih (%)
PT Akino Wahanamulia Polyethylene, Polypropylene 7,69% 1995 Indonesia
PT Indonesia SEIA Polyethylene, Polypropylene 5,27% 2015 Indonesia
SCG Chemicals Co. Ltd Pygas 5,17% 2011 Thailand
PT Trinseo Materials Indonesia Butadiene 4,23% 2004 Indonesia
PT Sarana Kimindo Intiplas Polyethylene, Polypropylene 3,36% 1995 Indonesia
Zhejiang Mingri Holdings Group Co. Polyethylene, Polypropylene 3,07% 2020 Cina
PT Synthetic Rubber Indonesia Butadiene 2,95% 2018 Indonesia
Arlanxeo Singapore Pte., Ltd. Butadiene, Raffinate 2,85% 2012 Singapura
PT Asahimas Chemical Ethylene 2,75% 1995 Indonesia
Total Petrochemicals (Hong Kong) Ltd. Polyethylene, Polypropylene 2,70% 2017 Hong Kong
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 40,04%
27. Persaingan
Perseroan adalah produsen petrokimia terbesar di Indonesia, mengoperasikan satu-satunya naphtha cracker
dan satu-satunya produsen petrokimia yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Perseroan juga
merupakan satu-satunya produsen untuk beberapa produk petrokimia seperti ethylene, styrene monomer,
dan butadiene, merupakan satu dari hanya 2 (dua) produsen polyethylene dan produsen terbesar produk
polypropylene di Indonesia. Tabel di bawah ini menguraikan kapasitas produsen petrokimia di Indonesia:
Kapasitas (kiloton per tahun) s Lainnya Total
Ethylene 900 - - - - - - - 900
Propylene 490 - 625 - - - - - 1,115
LLDPE 400 200 - - - - - - 600
HDPE 336 250 - - - - - - 586
Polypropylene 590 - 45 300 - - - - 935
Ethylene Dichloride - - - - 760 380 - - 1,140
Vinyl Chloride Monomer - - - - 875 130 - - 1,005
Polyvinyl Chloride - - - - 550 110 - 202 862
Ethylene Oxide - - - - - - - 240 240
Mono Ethylene Glycol - - - - - - - 220 220
Acrylic Acid - - - - - - - 140 140
Butanol - - - - - - - 20 20
2-Ethylhexanol - - - - - - - 140 140
Pygas 418 - - - - - - - 418
Crude C4 330 - - - - - - - 330
Butadiene 137 - - - - - - - 137
Benzene - - 100 - - - 2071 - 307
Para-Xylene - - 270 - - - 5001 - 770
Styrene 340 - - - - - - - 340
Synthetic Rubber 120 - - - - - 75 195
Methyl Tert-butyl Ether 128 128
Butene-1 43 43
Total 4,232 450 1,040 300 2,185 620 707 1,037 10,571
(Sumber : Perseroan, ICIS, Nexant)
62
Page 83
Perseroan bersaing dengan produsen petrokimia lain pada sisi harga, layanan, mutu produk, pengiriman
tepat waktu dan layanan pelanggan secara keseluruhan lainnya. Pesaing Perseroan termasuk beberapa
perusahaan kimia terbesar di dunia dan perusahaan minyak terintegrasi, mayoritas diantaranya memiliki
sumber daya keuangan yang lebih besar dan juga lebih terintegrasi secara vertikal dengan sumber daya
bahan bakunya sendiri. Perseroan percaya bahwa salah satu kunci bersaing di industri Perseroan antara
lain mencakup hubungan pelanggan, posisi pasar, skala sarana, bahan baku berbiaya rendah, kedekatan
secara geografis dengan pelanggan dan diferensiasi produk dan teknologi.
Harga produk petrokimia ditentukan oleh faktor pasar seperti jumlah permintaan dibanding penawaran dan
biaya bahan baku yang berada diluar kendali Perseroan. Perseroan menjual produk tersebut dengan harga
pasar yang berlaku seperti halnya pesaing Perseroan meski pada beberapa transaksi tertentu juga pelanggan
juga dapat menegosiasikan harga dengan Perseroan.
Berdasarkan Nexant Industry Report, pangsa pasar Perseroan adalah berfokus pada pasar domestik, dimana
saat ini pasar petrokimia di Indonesia masih bergantung sekitar 50% dari impor. Perseroan menawarkan
rangkaian produk yang terlengkap dibandingkan dengan produsen petrokimia lainnya di Indonesia, dan
menguasai pangsa pasar 50% untuk produk olefins, 30% untuk produk polyethylene dan 32% untuk produk
polypropylene.
Perseroan memperkirakan persaingan juga dapat berasal dari negara-negara Timur Tengah dan negara-
negara di Asia Tenggara. Perusahaan tersebut dapat merupakan perusahaan dagang Jepang seperti
Marubeni Corporation, Mitsui & Co., dan perusahaan minyak dan petrokimia lain yang lebih terintegrasi
seperti ExxonMobil, Petroleum Authority of Thailand dan Sabic.
63
Page 84
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan per-
setujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii)
20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk
tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2018 pada tanggal
30 September 2019 dan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2019 pada bulan April 2020.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
64
Page 85
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020
sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Persentase
(Rp)
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 350.000.000.000 70,00%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 150.000.000.000 30,00%
Total 500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
65
Page 86
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Indonesia
Nama Partner : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018
Tanggal STTD : 16 Mei 2018
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.
Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018,
Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal
11 Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM
2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal
7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018,
Surat Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal
11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi Daerah.
Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan No.
1932/02/01/09/20 tanggal 16 September 2020.
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
konsultan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : STTD.N-9/PM.22/2018
Tanggal STTD : 12 Maret 2018
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia
Asosiasi
No. Keanggotaan : 0189419710312
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
66
Page 87
Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No. 117/LGL-DOC/CAP/
IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel : (021) 6336789 ext. 1847
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Web Situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman Operasional
Wali Amanat
Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan No. 116/LGL-DOC/
CAP/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.
Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang pasar modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370
Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
sebagaimana diatur dalam UUPM.
67
Page 88
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2020, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di
OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai dengan
Surat Pernyataan No. 533/IBD/CM/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa Wali Amanat
telah melakukan uji tuntas (due diligence).
Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos
berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank
Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) yang bersangkutan.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No.
22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017
tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN
terbuka sebagaimana perubahan terakhir No.66 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun anggaran dasar terkait perubahan
susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019.
Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/IX/2020-5725 tanggal 3 September 2020 perihal Laporan Bulanan
adalah sebagai berikut:
68
Page 89
Nilai Nominal Rp500 per lembar
Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Persentase
Jumlah Lembar
Saham Nominal Kepemilikan(%)
Saham
(Rp Juta)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 0 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.216 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 0 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 6.353.999.999 3.177.000 60,00
2. Masyarakat 4.236.000.000 2.118.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.590.000.000 5.295.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna -
-
- Saham Seri B 9.888.432.000 4.944.216.000
Total Saham dalam Portepel 9.888.432.000 4.944.216.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Chandra Hamzah
Komisaris : Heru Budi Hartono
Komisaris : Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris Independen : Armand Bactiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin
Direksi:
Direktur Utama : Pahala Nugraha Mansury
Direktur Consumer and Commercial Lending : Hirwandi Gafar
Direktur Human Capital, Legal and Compliance : Yossi Istanto
Direktur Remedial and Wholesale Risk : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Finance, Planning and Treasury : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Distribution and Retail Funding : Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital Banking : Andi Nirwoto
Direktur Enterprise Risk Management, Big Data and Analytics : Setiyo Wibowo
Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”,
dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam
pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif
melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.
69
Page 90
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program
Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori
The Best Good Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one
stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan
dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi
yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki
fase transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi
dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital.
Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital
Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase
transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan
jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan
layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai
jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer
seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi,
kredit sindikasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer
yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 2 tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
• Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
70
Page 91
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020; dan
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020.
Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, Bank
BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 78 Kantor Cabang, 327 Kantor Cabang Pembantu,
3 Kantor Layanan Setara KCP, 353 Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 3.013 SOPP
(System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 25 Kantor Cabang Syariah, 57 Kantor Cabang Pembantu
Syariah, 8 Kantor Kas Syariah, 46 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS
dan ATM Prima.
Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan
karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a.
Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
71
Page 92
c.
Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d.
Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.
Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g.
Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h.
Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j.
Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No.19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5)
Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank BTN untuk 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2020 yang tidak diaudit serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember
2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst &
Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2018
ASET
Kas 1.122.098 1.369.167 1.243.615
Giro pada Bank Indonesia 12.337.557 15.512.329 15.417.862
Giro pada bank lain - neto 2.142.027 747.869 1.587.051
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 11.533.078 11.097.193 26.464.760
Efek-efek - neto 4.016.059 8.084.671 5.848.485
Obligasi Pemerintah 26.490.281- 11.053.601 9.393.138
Tagihan swap suku bunga - neto 188.663 - -
Tagihan akseptasi 474.541 487.052 528.148
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali 1.095.835 1.875.221 -
Kredit yang diberikan - neto 215.828.466 226.786.631 212.938.402
Pembiayaan/piutang syariah - neto 23.210.713 22.922.362 21.521.140
72
Page 93
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019* 2018
Aset pajak tangguhan - neto 560.734 629.105 260.251
Aset tetap - neto 5.362.189 5.400.658 5.017.694
Bunga yang masih akan diterima 4.419.383 3.210.772 2.959.502
Aset lain-lain 5.457.467 2.600.197 3.255.979
Total Aset 314.602.871 311.776.828 306.436.194
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.888.996 1.999.183 2.301.930
Simpanan dari nasabah 209.367.260 206.905.692 211.034.488
Simpanan dari bank Lain 4.299.456 4.509.238 2.992.579
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 935.000 935.000 935.000
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto 18.187.140 19.783.552 20.644.760
Pinjaman yang diterima 26.755.072 22.465.657 15.499.493
Bunga yang masih harus dibayar 800.905 630.002 630.134
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 5.629.430 5.736.637 6.217.814
Pinjaman Subordinasi 10.253.201 5.999.669 2.999.519
Total Liabilitas 280.616.403 269.451.682 263.784.017
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - - -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan Obligasi
Pemerintah yang tersedia untuk dijual - neto
213.725 11.460 (107.430)
Kerugian pengukuran kembali (236.451) (194.707) (82.886)
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap 3.307.991 3.307.991 2.966.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 5.470.793 12.995.995 10.749.657
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit) 924.318 366.002 2.964.662
Total Ekuitas 17.116.118 23.836.195 23.840.448
Total Liabilitas dan Ekuitas 314.602.871 311.776.828 306.436.194
*) Implementasi PSAK 71
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
Keterangan tanggal
tanggal
31 Desember
30 Juni
2020 2019 2019* 2018
Pendapatan bunga dan bagi hasil 12.360.961 12.783.671 25.719.874 22.851.758
Beban bunga dan bonus 7.994.464 (8.157.832) (16.758.073) (12.762.581)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 4.366.956 4.625.839 8.961.801 10.089.177
Pendapatan operasional lainnya 1.044.118 1.101.127 2.109.852 2.071.594
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan (1.034.247)) (482.444) (3.486.665) (1.714.427)
dan non-aset keuangan
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
- -
komitmen dan kontinjensi - -
Beban operasional lainnya (3.419.180) (3.530.615) (7.063.215) (6.852.544)
Laba operasional 955.535 1.713.907 521.773 3.593.800
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto 6.980 (18.911) (110.711) 16.475
Laba sebelum manfaat pajak 962.515 1.694.996 411.062 3.610.275
73
Page 94
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
Keterangan tanggal
tanggal
31 Desember
30 Juni
2020 2019 2019* 2018
Beban pajak (194.936) (388.662) (201.799) (802.352)
Laba periode/tahun berjalan 767.579 1.306.334 209.263 2.807.923
Pendapatan (beban) komprehensif lain 55.659 75.652 348.069 25.416
Laba komprehensif selama tahun berjalan 1.014.276 1.382.026 557.332 2.782.507
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 72 123 20 265
*) Implementasi PSAK 71
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division (IBD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel : (021) 6336789 ext. 1847
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Web situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Department
74
Page 95
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona
(Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan
yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir
bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 26 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 27 Oktober
2020 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
(kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi),
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain
atas Obligasi (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
75
Page 96
Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh
KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya,
baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2
November 2020.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu)
pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti
bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2020 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
76
Page 97
Bank Mandiri Bank CIMB Niaga
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 104.000.4085.556 No. Rekening : 800.163.442.600
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT CIMB Niaga Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan
terlambatnya pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang
telah diterima oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan tersebut kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas
tingkat suku Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3
(ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini,
namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
77
Page 98
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy
melalui email dan faksimile maupun hardcopy pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal
26 – 27 Oktober 2020 di Indonesia berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Artha Graha Lantai 18 Graha CIMB Niaga Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Tel. 021-2924 9088 Tel. 021-5084 7848
Fax. 021-2924 9150 Fax. 021-5084 7849
Email: fit@trimegah.com; Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id;
investment.banking@trimegah.com jk.dcm@cimbniaga-ibk.co.id
78
Page 99
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
79
Page 100
No. 2092/03/17/10/20 Jakarta, 13 Oktober 2020
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta
U.p.: Direksi
PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H., M.H., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-115/PM.2/2018
tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 1932/02/01/09/20 tanggal 16 September 2020 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam
ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari (i) sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20%
(delapan koma dua nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dan
(ii) sebanyak-banyaknya sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020”) yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical dengan jumlah pokok dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp
5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2020 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) .
Page 101
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 2
Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di atas,
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen Perseroan per 30 Juni 2020,
sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi
Daerah.
Pada bulan Agustus 2020, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 (”PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2020”) dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang
merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan III.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020
hingga tanggal 13 Oktober 2020.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 ini dijamin oleh PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 5 tanggal 12 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi
Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan
terbaik (best effort) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana
dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi dan kesanggupan terbaik (best effort) pada tanggal penutupan masa
penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 No. 4 tanggal 12 Oktober 2020,
yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Page 102
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 9 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-102/OBL/KSEI/0920
pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03894/BEI.PP1/07-2020 tanggal 10 Juli 2020
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Adapun untuk akta pengakuan utang akan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan setelah
terdapatnya kepastian mengenai jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan yang ditawarkan dengan
kesanggupan terbaik (best effort).
Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021
dan Surat No. RTG-192/PEF-DIR/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat idAA-. Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Direksi Perseroan telah menyetujui
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebagaimana ternyata dalam Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi No. 010/LGL/BOD RES/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020
dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 008/LGL/BOC
RES/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan tersebut aktif beroperasi.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Tambahan
Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
Page 103
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4
hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat
Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah
No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan
telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan
hukum telah sah.
Akta Pendirian Perseroan telah dibuat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 24 tanggal 5 Agustus 2020, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055975.AH.01.02 TAHUN 2020 tanggal
13 Agustus 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0133524.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020 serta telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347433 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133524.AH.01.11.TAHUN
2020 tanggal 13 Agustus 2020 (”Akta No. 24/2020”).
Berdasarkan Akta No. 24/2020, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui (i)
perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan (ii) penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha.
Akta No. 24/2020 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK
No. 15/2020”), dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), namun belum didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-
Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”).
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,00.
2. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Page 104
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 telah dilakukan secara sah, benar, dan
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29
September 2017 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal
7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.
Sejak PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak melakukan perubahan
terhadap struktur permodalan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,00.
4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan. Namun demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,00.
Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No. 33/2014.
5. Perseroan telah mengangkat Suryandi sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan tanggal 22 Januari 2008. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
a. Djoko Suyanto sebagai Ketua Komite Audit;
b. Reynold M. Batubara sebagai anggota Komite Audit; dan
Page 105
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6
c. Ahmadi Hadibroto sebagai anggota Komite Audit.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 011/LGL/BOC RES/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Komite Audit ini memiliki periode
jabatan selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober
2021. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 14 Februari 2017 yang berisi
pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan, telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
Agustus 2014.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 376
(“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
b. Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
c. Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
d. Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Page 106
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan berdasarkan Pasal 22.15
USD 30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November
2014 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and
Restatement Deed tanggal 11 November 2016 dan (ii) Second Amendment and Restatement
Deed tanggal 14 November 2018 antara Perseroan dan The Siam Commercial Bank Public
Company Limited (“Perjanjian Fasilitas 30”) terkait larangan untuk memperoleh utang
keuangan baru.
Sehubungan dengan pembatasan terkait dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
berdasarkan ketentuan Pasal 22.15 Perjanjian Fasilitas 30 terkait larangan untuk memperoleh
utang keuangan baru, Perseroan telah menyampaikan permohonan atas pengesampingan
kepada The Siam Commercial Bank Public Company Limited tertanggal 4 Juni 2020.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari The Siam Commercial Bank Public Company
Limited sehubungan dengan pengesampingan atas ketentuan Pasal 22.15 Perjanjian Fasilitas
30 sebagaimana dibuktikan dengan Surat tertanggal 24 Juni 2020.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Perseroan wajib
mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:
a. PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas
Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 12 November 2014 dibuat di hadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perubahan Kedelapan Belas atas Perjanjian Kredit No. 376/Add-KCK/2020
tanggal 18 September 2020 (“Perjanjian BCA”); dan
b. PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli
2018 (“Perjanjian HSBC”).
Pada tanggal 8 Mei 2020 dan 11 Mei 2020, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical, Penawaran Umum
Page 107
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical, dan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 323.820 saham
dalam SMI, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SMI.
SMI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana SMI memiliki 9.364 lembar saham
dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam RPU.
ii. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana SMI memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SRI.
iii. PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana SMI memiliki 2.800 lembar
saham dalam CAP-2, yang merupakan 1% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
b. CAP-2, di mana Perseroan memiliki 277.200 saham dalam CAP-2, yang merupakan
99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
c. Altus Capital Pte. Ltd. (“Altus”), yang merupakan perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 1 lembar saham dalam
Altus, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam Altus.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan dan SMI pada anak-anak
perusahaannya (yaitu RPU, SRI dan CAP-2) sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari
Segi Hukum telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan SMI
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum.
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. Tagihan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No.
159 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia dengan Sertifikat
Page 108
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9
Jaminan Fidusia No. W10.00293200.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018
sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10.00268252.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;
b. Barang persediaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas
Barang Persediaan No. 160 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00293198.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal
31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No. W10.00268324.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;
c. 11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
450/Gunung Sugih, No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung
Sugih, No. 226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No.
251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No. 406/Gunung
Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang
dibuat di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak
Tanggungan (“SHT”) No. 1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
d. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No. 373/2018 tanggal 12
Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;
e. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan.
Jaminan poin (a) dan (b) di atas diberikan oleh Perseroan kepada para kreditur berdasarkan
(i) Perjanjian Kredit No. 204/XI/2014 tanggal 12 November 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Perubahan Kelima Terhadap Perjanjian Kredit No. 036/III/2020 A tanggal
17 Maret 2020, (ii) Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010 sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 antara Perseroan dan
DBS Bank Ltd, (iii) Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan I Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman No.
JAK/190673/190916 tanggal 24 Februari 2020, (iv) Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018
tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan Ke-2 dan Pernyataan
Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018, tanggal 11
Agustus 2020, (v) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68
tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018, sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
Page 109
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10
CRO.KP/243/KMK/2018 tanggal 30 Juli 2020 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, dan (vi) Committed Banking Facilities No. LC/IR-370/LA/2018 tanggal 28 Maret
2019 sebagaimana diubah dengan Surat No. LC/IR-471/LA/2019 tanggal 17 September 2019
dan diperpanjang dengan Surat PT Bank BNP Paribas Indonesia No. LC/IR-567/LA/2020
tanggal 2 September 2020, jaminan poin (c) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan
dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016,
jaminan poin (d) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018, dan jaminan poin (e) diberikan oleh Perseroan
sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I
Tahun 2016, PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017, dan PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Oktober
2020, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan,
secara material.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki
oleh Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
13. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban
atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 Oktober 2020.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit dan (vi)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali untuk Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi atas Perintah
Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama Lim Chong Thian
yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Juli 2020.
Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
No. 13/2003”), pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak memiliki izin
tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk dan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 13/2003,
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.
15. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.
Page 110
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020.
Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebagaimana disebutkan di
atas, tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor Independen
Perseroan per 30 Juni 2020, sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2020 bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2020 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2020 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
penawaran umum berkelanjutan.
17. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap II Tahun
2020 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
18. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 ini, dan berdasarkan ketentuan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sampai dengan berakhirnya tugas BTN selaku wali
amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020.
19. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
Page 111
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
perkara perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
20. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata,
pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
II. ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”).
Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali sehubungan
dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta perubahan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Tambahan Informasi adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00.
2. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
Page 112
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan, kecuali
sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982 atas akta-akta susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, kelalaian untuk melakukan pendaftaran tersebut
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,00.
3. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk RPU sehubungan dengan belum diperolehnya
perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah.
Berdasarkan keterangan RPU, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sudah memutuskan
untuk tidak memperpanjang Izin Pembuangan Limbah dan sisa hasil proses pembuangan
limbah akan langsung ditangani oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal ini, RPU telah
mengkonfirmasi bahwa RPU telah bekerja sama dengan pihak ketiga melakukan pembuangan
limbah RPU. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kami belum
menerima perjanjian antara RPU dengan pihak ketiga tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”), setiap orang dilarang melakukan dumping
(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 104 UU No. 32/2009, setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimasud dalam Pasal 60,
dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga
miliar Rupiah).
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan secara material, telah
dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan
hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak
Perusahaan yang bersangkutan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Anak
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan dengan pihak ketiga,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang
dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan, kecuali terkait dengan ketentuan-ketentuan di mana
terdapat pembatasan terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian BCA dan Perjanjian HSBC,
di mana SMI adalah pihak dalam kedua perjanjian tersebut sebagaimana telah dijelaskan
dalam bagian I angka 10 Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Page 113
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14
5. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
bergerak dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak
Perusahaan untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia,
kecuali SMI sehubungan dengan sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999
yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, SMI masih dalam proses untuk
melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9
September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak
Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya
membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Selanjutnya, SMI telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi
perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No.
002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager
Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan
tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang
Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, SMI belum mendapatkan
tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan HGB No.
47/Mangunreja.
Berdasarkan keterangan SMI, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyampaikan
permohonan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham dari
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Sertifikat
HGB No. 47/Mangunreja.
Pada tanggal 12 November 2019, SMI dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang
Banten telah menandatangani perubahan Surat Perjanjian No. HK.56/19/6/2/C.Btn-17 tanggal
19 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Perjanjian No. KS.02/12/11/1/D4.2/GM/C.BTN-19
tanggal 12 November 2019 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten Hasil Reklamasi Dengan Status Hak
Guna Bangunan, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah:
a. 3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
34/Mangunreja dan 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat Pertama
sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober 2019, yang
dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang dan SHT No.
4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang; dan
b. Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal 19
September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi, Notaris di
Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019
Page 114
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15
tanggal 14 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
Kantor Wilayah DKI Jakarta;
Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17
tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal
Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 16 September 2020 (“Perjanjian Kredit No. 17”)
dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19
September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, sedangkan jaminan poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan RPU tertanggal 12 Oktober 2020,
jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material
bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan dieksekusi,
maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU secara material.
6. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material
yang dimiliki SMI dan RPU telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih
berlaku.
7. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memenuhi
kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tanggal 12 Oktober 2020.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan
ketenagakerjaan, (ii) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana
relevan), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit, (vi) RPTKA, dan (vii) IMTA yang saat ini telah digantikan dengan Notifikasi
atas Perintah Pembayaran atau Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kecuali untuk RPU
atas belum diperolehnya dokumen Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
Pekerja (“WLKP”) untuk kantor Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
5.000.000,00.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
Page 115
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16
kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
Perusahaan tanggal 12 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2020 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
Page 116
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
12. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin
Gangguan (Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 22 Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016
merupakan dasar hukum bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan
daerah sehubungan penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya
tidak semua pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana
beberapa daerah di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait
penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie).
13. Berdasarkan UU No. 3/1982, perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan pada
Kantor Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan. Hal-hal yang wajib didaftarkan,
antara lain: (i) nama Perseroan, (ii) susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta (iii) susunan
permodalan. Sesuai dengan ketentuan UUPT, Menkumham menyelenggarakan Daftar
Perseroan yang memuat informasi mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta perubahan data perseroan antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Berbeda dengan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perubahan Anggaran
Page 117
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18
Dasar, baik yang memerlukan persetujuan maupun pelaporan, untuk didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan UU No. 3/1982, UUPT tidak mensyaratkan perubahan Anggaran
Dasar dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan. Walaupun dalam Penjelasan Umum UUPT menyatakan bahwa dalam hal
pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dan perubahan data lainnya, UUPT tersebut tidak dikaitkan dengan UU No.
3/1982, namun sampai dengan saat ini, UU No. 3/1982 masih berlaku dan belum dicabut.
Berdasarkan UU No. 3/1982, kelalaian dalam proses pendaftaran tersebut diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,00.
Dalam praktiknya, berdasarkan konfirmasi tertulis dari Notaris, setelah berlakunya UUPT,
penerapan pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No. 3/1982 tidak dapat dilaksanakan di
mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini Departemen Perdagangan, menolak untuk
mendaftarkan perubahan Direksi dan atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar,
terkait dengan permodalan dan kegiatan usaha, dalam Daftar Perusahaan Departemen
Perdagangan dengan alasan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Kemenkumham.
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 118
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK HALAMAN: 19 Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun Anak Perusahaan dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini. Hormat kami, ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS Putu Suryastuti, S.H., M.H. Partner No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018 No. HKHPM : 201423
Page 119
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 November 2020
Masa Penawaran Umum : 26 - 27 Oktober 2020 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 4 November 2020
Tanggal Penjatahan : 2 November 2020 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 5 November 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
INFORMASI TAMBAHAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: investor-relations@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Kantor Pusat: Kantor Pusat:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456
Kota Cilegon, 42447 Banten
Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,20% (delapan koma dua nol persen) per tahun dan dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4
Februari 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 4 November 2023. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
Sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III dan Tahap-Tahap Selanjutnya (Jika Ada) akan Ditentukan Kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS
PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Kantor Pusat:Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Faksimile : (021) 530 8930 WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.