Skip to content
Back to announcement

20231103_NASI_Pemanggilan RUPS_31484882_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NASI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                    Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                               PT WAHANA INTI MAKMUR Tbk


Dengan ini, Direksi PT WAHANA INTI MAKMUR Tbk(“Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”),
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal    :    Senin, 27 November 2023;


Waktu           :    14.00 WIB sampai dengan selesai;


Tempat          :    Ruang Oak Lantai 9, Grand Mercure, Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal
                     Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470.


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum saham.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan,
             dan (ii) Pasal 9 POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
             Hasil Penawaran Umum.

Catatan:

   1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
            Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
            laman situs Perseroan https://www.wahanaintimakmur.com dan aplikasi eASY.KSEI.


   2.       Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 3 November 2023 sampai dengan Rapat
            diselenggarakan pada tanggal 27 November 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.


   3.       Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
            yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
            perdagangan Bursa Efek tanggal 2 November 2023.


   4.       Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
            sebagai berikut:
              a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   5.       Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
            disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
            disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


   6.       Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
            eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
            (https://akses.ksei.co.id/).


   7.       Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
            ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
Page 2
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.


8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
      yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.     Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
             tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
             yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui   -
              PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
             (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 24 November 2023,
             yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.     Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
             negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
             Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.    Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
             Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.    Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
             dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.    Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
             identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3
a. Proses Registrasi:


           i.           Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                        memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                        aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                        ditutup oleh Perseroan;


           ii.          Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                        memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                        acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                        waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
                        elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                        Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan;


          iii.          Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                        kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                        Perseroan (Independent Representative) atau
                        Individual Representative tetapi pemegang saham
                        belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                        (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                        hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
                        kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                        ditutup oleh Perseroan;


          iv.           Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                        kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                        (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                        hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
                        penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                        eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                        Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan;


          v.            Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                        kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                        kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                        Representative) atau Individual Representative dan
                        telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                        atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
                        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
                        butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa
                        tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
Page 4
                            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                            pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
                            dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
                            diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;


           vi.              Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                            registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                            dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                            mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                            elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                            Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


            i.              Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                            3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                            selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                            ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                            started for agenda item no. [ ]”;


            ii.             Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                            acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                            Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                            Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                            melalui aplikasi eASY.KSEI;


           iii.             Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                            dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                            per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                            untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                            kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                            atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara:


            i.              Proses pemungutan suara secara elektronik
                            berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                            E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
Page 5
          ii.              Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                           penerima kuasanya namun belum memberikan
                           pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                           dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                           pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                           kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                           selama masa pemungutan suara melalui layar
                           E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                           elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                           secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                           suara (voting time) dengan menghitung mundur
                           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                           pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                           started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                           tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                           Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
                           terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                           berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                           ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                           Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


         iii.              Voting time selama proses pemungutan suara secara
                           elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                           pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
                           langsung secara elektronik per mata acara dalam
                           Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                           menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                           eASY.KSEI;


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


          i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
                           webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
                           submenu Tayangan RUPS yang berada pada
                           fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);


          ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                           ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                           Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
                           dianggap sah hadir secara elektronik serta
                           kepemilikan      saham     dan   pilihan     suaranya
                           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                           ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
Page 6
                   iii.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                      hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                      Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                                      secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                                      ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                                      kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
                                      tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                                      dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;


                   iv.                Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                      RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                                      untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                                      selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                      berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
                                      mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
                                      saham      atau     penerima     kuasanya     dapat
                                      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                      dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                      pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                      menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                      Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
                                      dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
                                      Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                                      eASY.KSEI;


                   v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                      Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                      kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                      (browser) Mozilla Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
      berbeda, kecuali:

      a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
             nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.     Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                             Jakarta, 3 November 2023
                                    Direksi
                          PT WAHANA INTI MAKMUR Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published3 Nov 2023
Pages6
Characters18,859
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result