Back to announcement
20260327_MORA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32055573_lamp1.pdf
Other Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INF0RMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK UNTUK MEMENUHI
KETENTUAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
(“Perseroan” atau “MORA”)
Kantor Pusat
Grha 9
Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10320, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, penyedia jasa internet, jasa
interkoneksi internet (NAP) dan data center
Tel: (021) 3199 8600
Fax: (021) 314 2882
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id
KECUALI DITENTUKAN SEBALIKNYA, KETENTUAN-KETENTUAN DALAM HURUF BESAR AKAN MENGIKUTI DEFINISI YANG DIARTIKAN DALAM
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TANGGAL 18 DESEMBER 2025 SEBAGAIMANA DIPERBAHARUI TERAKHIR TANGGAL 17
MARET 2026
APABILA TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI INI DENGAN TATA CARA YANG TERTERA DALAM RINGKASAN
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TANGGAL 18 DESEMBER 2025 SEBAGAIMANA DIPERBAHARUI TERAKHIR TANGGAL 17 MARET
2026, MOHON AGAR MENGACU PADA TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI YANG DITUANGKAN DALAM KETERBUKAAN INI
LATAR BELAKANG
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") pada hari Kamis, 26 Maret 2026 yang
salah satu agendanya adalah menyetujui rencana Penggabungan Usaha Perseroan dan PT Eka Mas Republik ("EMR”)
("Penggabungan").
Pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk
meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto Pasal 62 Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UUPT, diatur antara lain bahwa suatu perseroan
terbatas dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham
tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan terbatas tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan
terbatas tersebut tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan terbatas tersebut.
Jumlah total saham yang diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 18/2025 serta sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Januari 2026 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek MORA
adalah sebesar 23.646.668.691 saham, dan 10% dari jumlah tersebut yaitu sebesar-besarnya 2.364.666.869 saham. MORA dapat
membeli kembali saham hingga nilai yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan, yaitu sebesar-
besarnya 2.364.666.869 saham pada harga pembelian sebesar Rp432,- per saham. Oleh karena itu, pembayaran maksimum untuk
Page 2
pembelian kembali saham Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat adalah sebesar-besarnya Rp1.021.536.087.408 (“Batas
Pembelian Kembali MORA”).
Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual MORA (sebagaimana didefinisikan di
bawah) melebihi Batas Pembelian Kembali MORA, merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) UUPT, MORA wajib memastikan
bahwa sisa saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga. Adapun PT Innovate Mas Utama
(“IMU”) akan bertindak sebagai pembeli siaga dan harus membeli seluruh kelebihan saham dari Pemegang Saham Penjual MORA
tersebut.
Dalam kaitannya dengan kecukupan dana IMU sebagai pembeli siaga, IMU telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 14
Januari 2026 tentang kepemilikan dana yang cukup dari IMU atas pemegang saham yang tidak setuju atas Penggabungan dan bukti
kecukupan dana untuk mendukung pernyataan dimaksud, berupa Perjanjian Pinjaman antara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(“DSSA”) dan IMU tertanggal 12 Januari 2026 (“Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU”). Penarikan fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-
IMU dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus oleh IMU, dan dana hasil penarikan akan digunakan oleh IMU untuk, di
antaranya, melakukan kewajibannya sebagai pembeli siaga sehubungan dengan Penggabungan. Fasilitas Perjanjian Pinjaman
DSSA-IMU tersedia (committed) kepada IMU sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU sampai dengan 12
Januari 2031, dan dapat diperpanjang. Fasilitas Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU dapat ditarik oleh IMU dengan menyampaikan surat
permintaan penarikan secara tertulis kepada DSSA. Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU hanya dapat diakhiri karena sebab-sebab yang
lazim untuk perjanjian sejenis dan Perjanjian Pinjaman DSSA-IMU tidak dapat diakhiri secara sepihak oleh DSSA.
TATA CARA DAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSER0AN YANG TIDAK MENYETUJUI
RENCANA PENGGABUNGAN
A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan
Setiap pemegang saham Perseroan yang:
(a) namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB, yaitu
pada tanggal 26 Februari 2026; dan
(b) menghadiri RUPSLB Perseroan dan menyatakan tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan pada RUPSLB Perseroan dan
mengisi formulir permintaan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan untuk sahamnya dibeli
kembali dengan mempertimbangkan jumlah saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB, yaitu pada tanggal 26 Februari 2026,
("Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat").
akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada Perseroan sampai sejumlah Batas Pembelian Kembali MORA,
dan selebihnya akan ditanggung IMU.
B. Harga Pembelian Saham
Sebagaimana diatur dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan, para pihak dalam Penggabungan telah menentukan harga
wajar saham Perseroan adalah senilai Rp432,- per saham untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Perseroan yang
tidak menyetujui Penggabungan.
Harga di atas merupakan harga yang didasarkan pada rasio konversi Penggabungan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian
Penggabungan Usaha Bersyarat yang didasarkan pada nilai pasar saham sesuai dengan Laporan KJPP Kusnanto & rekan (“KJPP
KR”) No. 00003/2.0162-00/BS/06/0153/1/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian
kembali yang didasarkan pada laporan pendapat kewajaran dari Penilai Independen sebagaimana dituangkan dalam laporan
KJPP KR No. 00025/2.0162-00/BS/06/0153/1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.
C. Tata Cara Pembelian
Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:
(a) Pada RUPSLB Perseroan, Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita (“BAE”) akan mencatat jumlah total
dari Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat.
(b) Setelah RUPSLB, Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat yang bermaksud untuk menjual saham Perseroan
(selanjutnya disebut "Pemegang Saham Penjual MORA") wajib mengisi formulir pernyataan menjual saham (“Formulir
Page 3
Pernyataan Menjual Saham”) yang dapat diunduh pada website Perseroan: https://www.moratelindo.co.id/news-public-
announcement.html
(c) Pemegang Saham Penjual MORA yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham harus menyerahkan Formulir
Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Jakarta
Pusat 10250 dan mengirimkan softcopy Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut melalui email ke:
helpdesk1@sinartama.co.id
(d) Formulir Pernyataan Menjual Saham yang telah dilengkapi dan ditandatangani tersebut wajib diserahkan kepada BAE pada
setiap hari kerja antara pukul 09.00 s/d 15.00 WIB sejak tanggal 1 April 2026 sampai paling lambat pada tanggal 10 April
2026 ("Periode Verifikasi Kehendak").
(e) Pemegang Saham Penjual MORA yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam Periode Verifikasi
Kehendak wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan
menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST
dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Verifikasi Kehendak, pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI.
Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus "Block for CA" oleh karena itu saham Perseroan yang
telah diblokir "Blocked for CA" tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Verifikasi Kehendak
kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemegang Saham Penjual
MORA berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum pada paragraf (g) dan (h) di bawah ini.
Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual MORA untuk menyimpan sahamnya akan dianggap final
dan merupakan instruksi yang tidak dapat dibatalkan.
(f) Pemegang Saham Penjual MORA yang belum mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham dan/atau belum memberikan
instruksi atas saham Perseroan mereka sebagaimana dimaksud dalam paragraf (e) dalam jangka waktu sebagaimana diatur
pada paragraf (d) di atas, akan dianggap melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.
(g) Setiap akhir hari selama Periode Verifikasi Kehendak, KSEI akan memberikan daftar Pemegang Saham Penjual MORA yang
sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan
dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemegang Saham Penjual MORA dan memberikan konfirmasi tersebut kepada
KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
(h) Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan
menginstruksikan Perseroan atau IMU (sebagaimana relevan) untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian
kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
(i) Pembayaran atas pembelian Kembali saham akan dilakukan selambat-lambatnya pada 17 April 2026 ("Tanggal
Pembayaran") dimana:
i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham yang dialihkan yang disetujui dari rekening penampungan
ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama Perseroan. Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada tanggal 17
April 2026 dan akan dilakukan oleh Perseroan atau IMU (sebagaimana relevan), melalui KSEI.
ii. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek
(SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemegang Saham Penjual MORA yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing pemegang saham yang disetujui.
(j) Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham Penjual MORA akan dikenakan
pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya BEI/KSEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebesar 0,35%. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual MORA, dan akan dipotong sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
D. Jadwal Pembelian Kembali Saham
No. Tanggal-Tanggal Penting Dalam Rangka Pembelian Kembali Saham Tanggal
1 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Hadir dalam RUPSLB Perseroan 26 Februari 2026
2 Pemanggilan RUPSLB 27 Februari 2026
3 Tambahan / revisi dari pengumuman Rancangan Penggabungan 17 Maret 2026
RUPSLB Perseroan untuk menyetujui Rancangan Penggabungan, Akta Penggabungan, dan
4 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris 26 Maret 2026
hasil dari Penggabungan
Periode Penyampaian Permohonan Pembelian Saham melalui instruksi TEND melalui pilihan
menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH agar Saham
5 1 – 10 April 2026
berstatus “Block for CA” dan penyerahan Formulir Pernyataan Menjual Saham untuk dibeli
kembali
Tanggal pembayaran dan penyelesaian pembelian kembali saham kepada Pemegang Saham
6 17 April 2026
MORA Yang Memenuhi Syarat
7 Tanggal Efektif Penggabungan Usaha 22 April 2026
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.1
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×2
unresolved
org
KPEI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.