Back to announcement
20260327_WMPP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32055618.pdf
Other Needs review WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 013.13/B/SKet/WMP-CS/III/2026
Nama Perusahaan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
Kode Emiten WMPP
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03510/BEI.PP1/03-2026 tanggal 26
Maret 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada
OJK dan Publik apabila terdapat rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material
lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
3 efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan berkomitmen untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu
selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1l /POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana konkrit untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode 3
bulan mendatang
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Setelah dilakukan konftrmasi, Pemegang Saham Utama Perseroan hingga saat ini berupaya terus menjaga
porsi kepemilikan sahamnya terhadap Saham Perseroan. Apabila dimasa yang akan datang terdapat
perubahan kepemilikan akan dilaporkan sesuai dg ketentuan POJK No.11/POJK 04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Page 2
Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada
OJK dan Publik apabila terdapat rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material
lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
8 efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
9 efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
10 Perseroan berkomitmen untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu
selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1l /POJK.04/2017.
11 Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana konkrit untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode 3
bulan mendatang
Setelah dilakukan konftrmasi, Pemegang Saham Utama Perseroan hingga saat ini berupaya terus menjaga
12 porsi kepemilikan sahamnya terhadap Saham Perseroan. Apabila dimasa yang akan datang terdapat
perubahan kepemilikan akan dilaporkan sesuai dg ketentuan POJK No.11/POJK 04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
Exist In Exist
Corporate Secretary
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
Gedung Graha Widodo Makmur
Telepon : (021) 8430 6787 / 88, Fax : (021) 8430 6790 / 91, https:
Nama Pengirim Exist In Exist
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 27-03-2026 15:01
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 013.13/B/SKet/WMP-CS/III/2026 Issuer Name PT Widodo Makmur Perkasa Tbk Issuer Code WMPP Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03510/BEI.PP1/03-2026 dated 26 Maret 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada
OJK dan Publik apabila terdapat rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material
lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
3 efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan berkomitmen untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu
selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1l /POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana konkrit untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode 3
bulan mendatang
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Setelah dilakukan konftrmasi, Pemegang Saham Utama Perseroan hingga saat ini berupaya terus menjaga
porsi kepemilikan sahamnya terhadap Saham Perseroan. Apabila dimasa yang akan datang terdapat
perubahan kepemilikan akan dilaporkan sesuai dg ketentuan POJK No.11/POJK 04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Perseroan tidak mengetahui atau memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada
OJK dan Publik apabila terdapat rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material
lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
8 efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
9 efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Namun, Perseroan memastikan akan segera menyampaikan kepada BEI dan Publik apabila terdapat
rencana tindakan korporasi maupun informasi maupun fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Page 6
10 Perseroan berkomitmen untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu
selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1l /POJK.04/2017.
11 Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana konkrit untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam periode 3
bulan mendatang
Setelah dilakukan konftrmasi, Pemegang Saham Utama Perseroan hingga saat ini berupaya terus menjaga
12 porsi kepemilikan sahamnya terhadap Saham Perseroan. Apabila dimasa yang akan datang terdapat
perubahan kepemilikan akan dilaporkan sesuai dg ketentuan POJK No.11/POJK 04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
Exist In Exist
Corporate Secretary
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
Gedung Graha Widodo Makmur
Phone : (021) 8430 6787 / 88, Fax : (021) 8430 6790 / 91, https:
Sender Name Exist In Exist
Function Corporate Secretary
Date and Time 27-03-2026 15:01
This is an official document of PT Widodo Makmur Perkasa Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Exist In Exist
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
777 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '013.13/B/SKet/WMP-CS/III/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}