Back to announcement
20231101_EKAD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31484158_lamp2.pdf
Board change Needs review EKADSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.917
PT Ekadharma International Tbk. MANUFACTURER OF SELF ADHESIVE TAPE SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT EKADHARMA INTERNATIONAL Tbk NOMOR : 001/SK-DEKOM/EKADJXI/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT MENIMBANG MENGINGAT MEMPERHATIKAN PERTAMA KEDUA KETIGA Head Office / Factory : Kawasan industri Posar Kemis Blok C-1 Jl. Raya Posor Kemis Tangerang 15560 - Indonesia Telp (021) 590 0160 (Hunting) Fox: (021)590 0165 Email : contaci@tng.ekadharma.com 1. Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen: 2. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka Dewan Komisaris menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Keanggotaan Komite Audit. 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Pengunduran diri Sdr. Taufik Hidayat selaku anggota Komite Audit Perseroan. MEMUTUSKAN Memberhentikan dengan hormat Sdr. Taufik Hidayat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdri. Agustin Setya Ningrum sebagai Anggota Komite Audit Perseroan dengan masa tugas tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris, dan dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memperpanjang dan/atau sewaktu-waktu mengubah dan/atau mengganti susunan Komite Audit Perseroan. Menetapkan Susunan Komite Audit Perseroan terhitung efektif sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini menjadi sebagai berikut: 1. Emil Bachtiar sebagai Ketua Komite Audit 2. Kurnia Irwansyah Rais sebagai Anggota Komite Audit 3. Agustin Setya Ningrum sebagai Anggota Komite Audit Branch Office : Goleri Niaga Mediterania 2 Blok LB F-G, Pantai Indah Kapuk Jokorta Utara 14460 - Indonesia Telp. (021) 588 3092 Fax. :(021)5883095 Emoil : contact@ing,ekadharmo.com
Page 2 OCR 0.880
PT Ekadharma International Tbk. MANUFACTURER OF SELF ADHESIVE TAPE Ketua Komite Audit bersama-sama dengan Anggota Komite Audit menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan keanggotaan Komite Audit Perseroan yang ketentuannya tidak terlepas dan merujuk kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. KEEMPAT Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 November 2023 PT Ekadharma International Tbk. Dewan Komisaris 1 , Emil Bachtiar Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen) Rudy Ktirniawan Leonardi Komisaris Head Office / Factory : Branch Office : Kawasan industri Pasar Kemis Blok C-1 Goleri Niaga Mediterania 2 Jl. Raya Pasar Kemis Blok L8 F-G, Pantai Indah Kapuk Tangerang 15560 - Indonesia Telp: (021) 590 0160 (Hunting) Fox: (021)590 0165 Email : contact@tng.ekadharma.com Jakarta Utaro 14460 - Indonesia Telp. —: (021) 588 3092 Far. : (021)5883095 Emil contact@ing.ekodharmo.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
109 ms
13 Sep 2026 17:21
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Agustin Setya Ningrum',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'AN PERTAMA Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
'Taufik Hidayat sebagai Anggota Komite Audit '
'Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih '
'atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya '
'selama memangku jabatan tersebut. KEDUA '
'Mengangkat Sdri. Agustin Setya Ningrum sebagai '
'Anggota Komite Audit Perseroan dengan masa tugas '
'tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan '
'Komisaris, dan dengan tidak mengurangi hak Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk memperpanjang dan/atau '
'sewaktu-waktu mengubah dan/atau '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Taufik Hidayat',
'position_after': '',
'position_before': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': ', Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia '
'Nomor 4756), 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 '
'tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan '
'Kerja Komite Audit. MEMPERHATIKAN Pengunduran '
'diri Sdr. Taufik Hidayat selaku anggota Komite '
'Audit Perseroan. MEMUTUSKAN PERTAMA '
'Memberhentikan dengan hormat Sdr. Taufik Hidayat '
'sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, disertai '
'dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan '
'tenaga dan pikirannya '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Ekadharma International Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}