Skip to content
Back to announcement

20231101_PKPK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31484053_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI
              DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
             NO- {7IP€JKr041202+TE+[TANG +RANSAKSI MA+ER+AI
                                 KEGTATAN USAHA ("POJK 17t2O2O"l

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
      bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
      yang dimuat dalam Keterbukaan lnformasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
      dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
      menyebabkan informasi ini menyesatkan.

       Transaksi [Vlaterial sebagaimana dimaksud dalam POJK 1712024 yang akan dilakukan oleh
       Perseroan adalah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No.42lPojk.04l2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
       Benturan Kepentingan ("POJK 421202A").

                            PT PERDANA KARYA PERKASA TBK
                                               IttE,staataaaD\
                                               \ r ErarErvcrrry



                                                                     *
                                                     pf{p * r)

                                  Elarlzadr ralr rbqa r Ai
                                  gvt n9VUguner             lqlza*q lgt lnelanaoiq
                                                        Ut gqnql        al rvvt lv9t9


                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                 Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi
                                                 Kantor Pusat:
                       The Bellezza Permata Hrjau, Offiee Tower tantai 15, 15 OF-1 ,
             Jl. Letjen Soepeno No. 34, ArteriPermata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
                                    Jakarta Selatan 12210 - Indonesia
                                         Telpon : (021)-29181 077
                                       we b s ite : wuruv. pkpktbk. co. id
                                      email: corsec@pkpk-tbk.co. id




                                                                                                           :l   '-

                                                                                               '..:.

                                                                                        Iil,           m

                                                                                                   METER,A,I
                                                                                                       TEMPEL



.lusLrf lVlanooa Barani    $uki         Sammv T S Lalamentik                   Harvanto Sofian                       ..-
                                                                                                                     IJntuno Harvono
  Komisaris Utama         Komisaris     Komisaris lndependen                   Direktur Utama                           Direktur




              Keterbukaan lnformasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023
Page 2
                                  I.   PENDAHULUAN

Merujuk pada Prospektus Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD I Perseroan
yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023 (“PMHMETD I”), Perseroan mengungkapkan salah
satu rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi dana hasil PMHMETD I adalah sebesar Rp238.000.000 ribu yang dimana:
a. sekitar 47,24% akan digunakan Perseroan untuk belanja modal dalam rangka pengerjaan
   proyek yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Perseroan dan persiapan pelaksanaan
   proyek baru yaitu pembelian peralatan alat berat dan unit pendukung, yang hingga saat ini
   seluruhnya atau 100% belum digunakan oleh Perseroan; dan
b. sekitar 43,48% akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam melaksanakan
   kegiatan usaha Perseroan dan tidak terbatas pada pembayaran beban subkontraktor
   (subkontraktor yang telah atau akan ditunjuk oleh Perseroan dan tidak terafiliasi dengan
   Perseroan), tenaga kerja, material, bahan bakar, serta biaya lain (termasuk biaya
   mobilisasi alat berat, biaya pengangkutan barang dan personil, dan biaya operasional
   lainnya) baik untuk proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan, yang
   hingga saat ini belum digunakan oleh Perseroan sekitar 88,98%;
sehingga terdapat sejumlah dana hasil PMHMETD I yang belum digunakan oleh Perseroan
sebesar Rp204.514.200 ribu (selanjutnya disebut “Dana Belum Digunakan”).

Atas Dana Belum Digunakan tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).
Untuk itu Perseroan berencana untuk meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Perseroan atas rencana perubahan penggunaan dana tersebut yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2023.

Terkait dengan hal tersebut dan mengacu pada persetujuan pemegang saham atas rencana
perubahan penggunaan Dana Belum Digunakan dalam RUPS, Perseroan berencana untuk
menggunakan sebesar Rp165.000.000 ribu atau sekitar 80,68% (delapan puluh koma enam
delapan persen) dari Dana Belum Digunakan untuk pembelian saham dari pihak terafiliasi
dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan termasuk dalam
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Dengan mengacu pada Pasal 24 POJK 42/2020, yang mengatur kewajiban Perseroan untuk
memenuhi ketentuan POJK 17/2020 atas transaksi afiliasi yang nilainya memenuhi kriteria
transaksi material, Perseroan dengan ini melakukan Keterbukaan Informasi dalam rangka
memenuhi POJK 17/2020 sebagaimana dimaksud.

Rencana pembelian saham oleh Perseroan adalah sebanyak 14.991.000 (empat belas juta
sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau sebesar 99,94% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam saham PT Bhakti Harapan Sejahtera (“BHS”) yang dimiliki oleh PT Deli Pratama
Batubara (“DPB”) (“Rencana Transaksi”).

DPB saat ini adalah pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan. Dimana
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra per tanggal 30 Oktober 2023, DPB memiliki 890.051.418 (delapan ratus sembilan
puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus delapan belas) saham atau 74,17% (tujuh puluh
empat koma satu tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Dengan demikian DPB selaku penjual dalam Rencana Transaksi adalah
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan (dimana dalam Rencana Transaksi
selaku pembeli), sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi.


                                             1
Page 3
Saat ini BHS memiliki entitas anak yaitu PT Tri Oetama Persada (“TOP”). Kepemilikan BHS
pada TOP sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam TOP. TOP memiliki Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUPOP) atas
10.000 Ha (sepuluh ribu Hektare) tambang batubara.

Rencana Transaksi tidak mengakibatkan perubahan pengendali baik atas BHS maupun
secara tidak langsung atas TOP.

Perseroan berencana akan melakukan Rencana Transaksi, dengan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah memperoleh persetujuan pemegang
saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPS
LB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2023.

Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan dan perusahaan sasaran
tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur,
instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

 II.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                                 TRANSAKSI

Atas Rencana Transaksi tersebut Perseroan memiliki penjelasan, pertimbangan, dan alasan
sebagai berikut:

A. Penjelasan dilakukannya Rencana Transaksi

       DPB selaku pemilik saham BHS (yang juga adalah pemegang saham pengendali
       Perseroan) telah mengetahui dengan baik kondisi BHS dan TOP sehingga proses
       pengkajian transaksi dan dampaknya terhadap Perseroan serta penentuan syarat dan
       kondisi transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah oleh Perseroan dibandingkan
       dengan perusahaan lain yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

B. Pertimbangan dan Alasan

   Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan Rencana Transaksi dapat memberi
   kontribusi berupa peningkatan nilai investasi saham serta keuntungan dari investasi yang
   lebih baik untuk Perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:

   1. Perseroan menginginkan dapat memiliki sumber pendapatan usaha yang berkelanjutan
      melalui investasi pada Perusahaan Tambang yang akan memberikan kontribusi akan
      pertumbuhan pendapatan Perseroan di masa depan. Kondisi Perusahaan Tambang
      yang akan diakuisisi saat ini adalah dalam kondisi belum beroperasi namun
      diperkirakan dapat beroperasi secara komersial di akhir kuartal ke-4 (Q4) tahun 2023
      dengan telah dimilikinya kuota produksi batubara tahun 2023 sebesar 1.000.000 (satu
      juta) ton yang dituangkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun
      2023 yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

   2. Memanfaatkan momentum koreksi harga komoditas batubara sehingga Perseroan
      dapat melakukan akusisi saham dengan harga wajar dan ketika harga komoditas
      batubara mengalami pemulihan maka Perseroan akan mendapatkan efek positif.
      Perseroan sangat yakin bahwa harga komoditas batubara masih akan terus bergerak
      stabil dan cenderung menguat di kemudian hari mengingat permintaan yang masih
      sangat tinggi.




                                            2
Page 4
C. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan

   Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total aset Perseroan mengalami
   kenaikan sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) dari posisi per 31 Juli 2023, terutama
   berasal dari penambahan Aset Pertambangan sebesar Rp162.252.835 ribu dan
   penambahan Aset Lain-lainnya sebesar Rp14.193.735 ribu.

   Total liabilitas meningkat sebesar 140,12% (seratus empat puluh koma satu dua persen)
   dari posisi per 31 Juli 2023, terutama berasal dari penambahan Utang Lain-lain sebesar
   Rp222.533 ribu kepada pihak ketiga dan sebesar Rp67.168.239 ribu kepada pihak
   berelasi.

   Total ekuitas menurun sebesar 21,74% (dua puluh satu koma tujuh empat persen) dari
   posisi per 31 Juli 2023, terutama berasal dari penurunan Tambahan Modal Disetor
   sebesar -Rp79.384.243 ribu karena selisih antara harga pengalihan BHS dengan nilai
   buku BHS.

                 III.   URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A. Objek Transaksi

   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, objek transaksi adalah sebanyak 14.991.000
   (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau sebesar 99,94%
   (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh modal
   ditempatkan dan disetor penuh dalam BHS yang dimiliki oleh DPB (“Saham Yang
   Diambil Alih”).

   Berikut merupakan keterangan mengenai BHS:

  1. Riwayat Singkat BHS

     BHS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bhakti Harapan
     Sejahtera No.55 tanggal 19 Desember 2008, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-99668.AH.01.01.Tahun
     2008 tertanggal 24 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     0125400.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008, dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 19 Mei 2019, Tambahan 13192

     Anggaran Dasar BHS telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
     terakhir berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bhakti Harapan Sejahtera
     No.39 tanggal 31 Agustus 2023, dibuat di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kota Bekasi, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0059090.AH.01.02.Tahun 2023
     tanggal 29 September 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 29
     September 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0123717, didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No.AHU-0193648.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 September 2023
     (“Akta 39/2023”).

     BHS berdomisili di Grand ITC Permata Hijau Lantai 8, Suite B No.3.A Letjen Soepeno
     Arteri Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
     Selatan.


                                            3
Page 5
2. Kegiatan Usaha BHS

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Bhakti
  Harapan Sejahtera No.17 tanggal 29 Juni 2022, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H.,
  M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
  Asasi     Manusia      Republik   Indonesia     dengan      Keputusan    No.AHU-
  0052968.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
  dicatat masing-masing pada tanggal 28 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0271828
  dan No.AHU-AH.01.09-0038028, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
  0146180.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan diumumkan dalam Berita
  Negara Republik Indonesia No.079 tanggal 4 Oktober 2022, Tambahan No.034149;
  BHS bergerak dalam bidang perdagangan dan aktivitas konsultasi manajemen
  lainnya.

  Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BHS belum menjalankan kegiatan
  operasional.

3. Aset BHS

   Harta kekayaan BHS saat ini adalah dalam bentuk investasi dalam saham pada
   entitas anak yaitu sejumlah 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu) saham atau sebesar 70%
   (tujuh puluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor PT Tri
   Oetama Persada (“TOP”), selain kepemilikan saham tersebut saat ini BHS tidak
   memiliki harta kekayaan berupa hak atas tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan
   hak kekayaan intelektual.

   TOP adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang pertambangan
   batubara dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, yang telah
   memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

                                                           Luas Lahan     Total Cadangan
       Entitas Anak              Status Operasi                                            Target Operasional
                                                              (Ha)             (Ton)
                            Persiapan Operasi Produksi                                       Akhir Kuartal 4
          TOP                                                10.000         64.000.000
                           (Mobilisasi dan Landclearing)                                      Tahun 2023


  Berikut rincian aset pertambangan entitas anak BHS berdasarkan Laporan Keuangan
  yang telah diaudit per tanggal 31 Juli 2023:
                                                                        (dalam Ribuan Rupiah)

                                                                                 Aset
                      No                 Entitas Anak
                                                                            Pertambangan

                      1 TOP                                                   162.252.835

  Selain itu, rencana pengembangan proyek tambang batubara juga didukung adanya
  Laporan Sumber Daya dan Cadangan tambang batubara entitas anak BHS oleh
  Konsultan Independen PT Runge Pincock Minarco tertanggal 25 September 2023,
  yang mana penilaian tersebut dilakukan berdasarkan standar penilaian yang
  ditetapkan oleh KCMI dan dilakukan oleh Competent Person yang terdaftar di KCMI
  yaitu Gamet Nugroho selaku CPI Sumberdaya dan Lukman El Hakim selaku CPI
  Cadangan.

  Penggunaan Laporan Sumber daya dan cadangan tambang batubara entitas anak
  BHS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 (2) POJK No. 35/2020.


                                                    4
Page 6
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BHS

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BHS saat ini adalah berdasarkan
  Akta 39/2023, yaitu sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
   Modal Dasar                                        15.000.000     150.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
   DPB                                                14.991.000    149.910.000.000       99,94%
   PT Deli Pratama Nusantara                               9.000         90.000.000        0,06%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        15.000.000    150.000.000.000       100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                               -                  -

5. Pengurusan dan Pengawasan BHS

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHS pada saat keterbukaan informasi ini
  adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Bhakti
  Harapan Sejahtera No.10 tertanggal 21 Oktober 2021, dibuat di hadapan Yoke
  Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
  dicatat pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0463568 dan
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0183288.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
  22 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

  Komisaris               :    Suki
  Direktur                :    Haryanto Sofian


6. Ikhtisar Data Keuangan Penting BHS

  Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian BHS
  dan Perusahaan Anak-nya yang angkanya diambil dari Laporan Keuangan
  Konsolidasian Interim BHS per 31 Juli 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 dan
  untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2023 dan 2022 (tidak
  diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan
  standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
  27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Kiman Mustika Karta, CPA, CA, ACPA,
  CPA (Aust), CTC, CTA, MAPPI (Cert), CRGP.

  Laporan Posisi Keuangan
                                                                     (dalam Ribuan Rupiah)
                                                   31 Juli                31 Desember
              Keterangan
                                                    2023                       2022
   Jumlah Aset                                  179.641.288                145.513.453
   Jumlah Liabilitas                             67.544.114                 33.221.498
   Jumlah Ekuitas                               112.097.174                112.291.955




                                            5
Page 7
  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                  (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                   31 Juli
                           Keterangan
                                                           2023              2022*
   Pendapatan                                                -                 -
   Beban Usaha                                           -242.361          -261.014
   Laba Usaha                                            -242.361          -261.014
   Laba sebelum pajak penghasilan                        -194.781          -222.071
   Laba bersih tahun/periode berjalan                    -194.781          -222.071
   Laba Komprehensif tahun perjalan                      -194.781          -222.071
   *) Tidak diaudit

  Rasio Keuangan Penting

                                                                 31 Juli           31 Desember
                              Keterangan
                                                         2023              2022*       2022
   Rasio Usaha (%)
   Rasio Laba Terhadap Ekuitas (ROE)                     -0,17             -0,20      -0,42
   Rasio Laba Terhadap Aset (ROA)                        -0,11             -0,17      -0,33
   Marjin Laba Bersih (NPM)                               0,00              0,00       0,00

   Rasio Keuangan (x)
   Rasio Lancar (Current Ratio)                          0,02              0,12       0,06
   Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas (DER)         0,60              0,17       0,30
   Rasio Liabilitas terhadap Total Aset (DAR)            0,38              0,14       0,23
   Interest Coverage Ratio (ICR)                         0,00              0,00       0,00
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                    0,00              0,00       0,00
   *) Tidak diaudit

7. Keterangan Singkat mengenai Entitas Anak

   Berikut merupakan keterangan mengenai Entitas Anak BHS:

  PT Tri Oetama Persada (“TOP”)

  a. Umum

       TOP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tri Oetama
       Persada No.7 tanggal 27 September 2006, dibuat di hadapan Raden Adjeng
       Veronica Soelarsi Dijah Retno Lestari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Keputusan No.AHU-61931.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 September 2008,
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0083364.AH.01.09.Tahun 2008
       tanggal 12 September 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No.80 tanggal 3 Oktober 2008, Tambahan No.19299.

       Anggaran dasar TOP telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
       perubahan anggaran dasar TOP terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Tri Oetama Persada No.17 tanggal 19


                                                   6
Page 8
  September 2023, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
  Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0056775.AH.01.02.Tahun 2023
  tanggal 20 September 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
  20 September 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0165049, didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No.AHU-0186256.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 September 2023,
  mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar TOP mengenai maksud dan tujuan
  serta kegiatan bidang usaha TOP sesuai dengan KBLI 2020 (“Akta 17/2023”).

b. Kegiatan usaha TOP

  Berdasarkan Akta 17/2023 maksud dan tujuan TOP ialah pertambangan dan
  penggalian, pengangkutan dan pergudangan.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TOP dapat melaksanakan
  kegiatan usaha sebagai berikut:
  a) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian:
     Pertambangan Batu Bara, mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
     berbagai kualitas batubara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik
     pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan
     dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi
     penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
     pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan
     penyimpanan/penampungan. Termasuk pencairan batu bara dari kumpulan
     tepung bara (culm bank) (dimasukan dalam kelompok 05100).

  b) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan:
     - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha
       pelayanan kepelabuhanan laut, yang berhubungan dengan angkutan
       perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
       fasilitas terminal misalnya Pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
       barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
       sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion),
       pelayaran dan Kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan
       penundaan (dimasukkan dalam kelompok 52221);
     - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sunga dan Danau, mencakup kegiatan
       usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan
       yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau
       barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan
       dermaga navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
       kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan
       pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
       penambatan, jasa pemanduan dan penundaan (dimasukan dalam kelompok
       52222);
     - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, mencakup
       usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
       belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan
       pelabuhan (redetransport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke
       kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan
       pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke
       bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya (dimasukan dalam
       kelompok 50132).



                                     7
Page 9
Hingga saat ini TOP belum melakukan kegiatan operasional pertambangan dan
diperkirakan akan memulai kegiatan operasional di akhir kwartal ke 4 tahun
2023.

Saat ini TOP telah memiliki perijinan penting yang diperlukan untuk kegiatan
usaha pertambangan batubara yaitu:

 No.    Jenis Ijin                                   Keterangan

 1.    Perizinan Berusaha      No. 9120208700392 tertanggal 9 Juli 2019, dikeluarkan
       Berbasis Risiko NIB     oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
                               Pengelola dan Penyelenggara OSS, KBLI No.05100
                               (Pertambangan batubara), dengan klasifikasi risiko tinggi.
                               NIB berlaku selama TOP melakukan kegiatan usaha


 2.    Ijin Usaha              No.267/DISTAMBEN Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin
       Pertambangan Operasi    Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tri Oetama
                               Persada tanggal 20 Juli 2011. Jangka waktu IUP adalah 20
                               Tahun.
                               Jangka waktu Tahap Kegiatan adalah:
                               Konstruksi selama 20 tahun (20 Juli 2011 s/d 19 Juli 2013)
                               dan produksi selama 18 tahun (20 Juli 2013 s/d 19 Juli
                               2031)
 3.    Ijin Pinjam Pakai       Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
       Kawasan Hutan Untuk     No.36/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal 2 Mei 2017 mengenai
       Kegiatan Operasional    ijin pinjam pakai kepada TOP seluas 992,80 Hektar untuk
       Produksi Batubara dan   jangka waktu hingga 19 Juli 2031.
       Sarana Penunjang
 4.    Ijin Lingkungan         Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
                               Republik                                       Indonesia
                               No.SK.383/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2021 tanggal 12 Juli
                               2021 Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
                               Untuk Jalan Angkutan Tambang Dan Stockpile Atas Nama
                               PT Tri Oetama Persada Seluas ± 308,27 Hektar Pada
                               Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan Hutan Produksi Yang
                               Dapat Di Konversi Di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito
                               Utara, Dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan
                               Tengah. Jangka waktu hingga 19 Juli 2031.


                               Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
                               Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
                               No.570/12/LH.IL/VII/DPMPTSP-2020         tentang    Izin
                               Lingkungan Pertambangan Batubara Dan Penambahan
                               Fasilitas Stockpile Serta Jalan Angkutan Di Desa Buhut
                               Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Batapah,
                               Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Dan Desa Pepas,
                               Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten
                               Barito Utara Serta Desa Manterem, Desa Tarusan,
                               Kecamatan Dusun Utara, Desa Tanjung Jawa, Desa
                               Kalahien, Desa Pararapak, Dusun Danau Jutuh,
                               Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,
                               Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama PT Tri Oetama
                               Persada tanggal 30 Juli 2020
 5.    Sertifikat Clear and    No.16/Bb/03/2013 tanggal 9 April 2013 dikeluarkan oleh
       Clean                   Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.




                                  8
Page 10
      c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham TOP

        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TOP saat ini adalah
        berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tri Oetama Persada No.35 tanggal
        30 Desember 2020, dibuat di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi,
        yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0004103.AH.01.02.Tahun 2021
        tanggal 21 Januari 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
        21 Januari 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0038281, didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No.AHU-0012270.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 yaitu:




      d. Pengurusan dan Pengawasan TOP

        Susunan kepengurusan TOP pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
        adalah berdasarkan Akta 17/2023 yaitu:

        Direktur  : Helyuzar
        Komisaris : Drs Gatot Eddy Pramono

   8. Perkara

      Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
      Pernyataan BHS beserta TOP seluruhnya tertanggal 18 September 2023; BHS dan
      TOP tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara
      tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
      Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
      maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak,
      perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di
      Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
      Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan
      Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan BHS dan TOP tidak
      terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak
      terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
      badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
      material terhadap BHS dan TOP serta Rencana Transaksi.

B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

   Pihak Pembeli    :      Perseroan
   Pihak Penjual    :      DPB




                                           9
Page 11
C. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

  Sifat hubungan afiliasi antara Pihak Pembeli dengan Pihak Penjual adalah sebagai berikut:
  DPB selaku penjual dalam Rencana Transaksi adalah merupakan pemegang saham
  pengendali Perseroan selaku pembeli, sehingga transaksi jual beli saham dilakukan oleh
  dan antara pengendali Perseroan dengan Perseroan.

  Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

D. Nilai Transaksi

  Nilai transaksi atas akuisisi 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat
  persen) saham BHS sebagaimana termaktub dalam PPJB, adalah Rp165.000.000 ribu.

  Keterangan Singkat Mengenai PPJB

  1. Pihak

     - Perseroan (Pihak Pertama)
     - DPB (Pihak Kedua)

  2. Pengikatan Jual Beli

     a. Penjual dengan ini setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
        dimaksud di dalam PPJB ini, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli, dan
        Pembeli dengan ini setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang
        Dijual dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya,
        bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).


     b. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total harga
        jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp165.000.000 ribu (“Harga Transaksi”).

     c. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk realisasi Transaksi, Para Pihak akan
        membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan pemindahan hak
        atas seluruh Saham Yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”)
        selambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh Prasyarat dan
        Harga Transaksi akan ditransfer seluruhnya oleh Pembeli kepada Penjual (in good
        funds) pada hari yang sama dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham
        (“Penyelesaian”).

  3. Prasyarat

     Pelaksanaan Transaksi bergantung pada dipenuhinya seluruh ketentuan dibawah ini:
     a. Persetujuan korporasi Penjual sesuai dengan anggaran dasar Penjual yaitu:
         persetujuan para pemegang saham Penjual guna menyetujui tindakan korporasi
         yang dilakukan Penjual dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Penjual
         dan selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
         Kerja sebelum tanggal RUPS Perseroan;

     b. Rapat umum pemegang saham luar biasa Pembeli yang menyetujui rencana
        perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas I Pembeli dan
        rencana Transaksi yang dilakukan dengan memperhatikan POJK 30/2015 dan


                                           10
Page 12
          POJK 17/2020 yang selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua
          belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PPJB yaitu tanggal 30
          Oktober 2024 (“RUPS Perseroan”);

     c.   Rapat umum pemegang saham luar biasa BHS guna menyetujui rencana
          Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku dan selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu
          2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal RUPS Perseroan;

   Dalam PPJB tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang merugikan hak-hak pemegang
   saham publik Perseroan.

   Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan dikarenakan
   persentase dari nilai transaksi dibagi total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
   keuangan Perseroan per 31 Juli 2023 yaitu Rp243.307.256 ribu adalah 67,82% (enam
   puluh tujuh koma delapan dua persen) sehingga melebihi dari 50% (lima puluh persen)
   dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

   Dengan demikian, berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 14 butir a, dalam hal terdapat
   Transaksi Material yang juga mengandung transaksi afiliasi, maka Perseroan wajib
   memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen melalui Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

E. Manfaat Rencana Transaksi

  Dengan adanya Rencana Transaksi Perseroan, maka secara konsolidasi prospek usaha
  Perseroan dapat meningkat dengan memanfaatkan peluang usaha atas kontribusi BHS
  dan entitas anaknya serta diharapkan dapat memperkuat struktur usaha dan kinerja
  Perseroan, untuk dimanfaatkan secara optimal bagi perkembangan Perseroan secara
  terarah dan berkesinambungan.

  Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan mempertimbangkan masih tingginya
  permintaan terhadap batubara sebagai kebutuhan bahan bakar utama pembangkit listrik,
  baik di pasar domestik maupun luar negeri di masa mendatang, maka diharapkan
  Perseroan dapat meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi pada saham
  Perseroan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas saham Perseroan dan memberikan
  nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

                IV.   SUMBER PENDANAAN RENCANA TRANSAKSI

Sumber pendanaan untuk Rencana Transaksi akan berasal dari sebagian besar atau sekitar
80,68% (delapan puluh koma enam delapan persen) dari Dana Belum Digunakan hasil
PMHMETD I Perseroan.

Atas Dana Belum Digunakan tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I yang wajib dilakukan dengan memenuhi
ketentuan Pasal 9 POJK 30/2015 yaitu wajib dimintakan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.




                                          11
Page 13
   V.    KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA
                               TRANSAKSI

A. Perseroan selaku Pembeli

   1. Umum

        Perseroan didirikan berdasarkan Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan
        Terbatas PT Perdana Karya Kaltim No.17 tertanggal 7 Desember 1983 juncto Akta
        Perubahan Turunan No.4 tertanggal 2 November 1985, keduanya dibuat di hadapan
        Laden Mering, S.H., Notaris di Samarinda, yang telah disahkan oleh Menteri
        Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-4475.HT.01.01.TH.86
        tanggal 24 Juni 1986, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.79
        tanggal 3 Oktober 2006, Tambahan No.10611.

        Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
        terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perdana Karya
        Perkasa Tbk No.14 tanggal 2 Agustus 2023 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
        S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dan diterima
        dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.03-0100914 tanggal 3 Agustus 2023 serta
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0148867.AH.01.11.Tahun 2023
        tanggal 3 Agustus 2023 (“Akta14/2023”).

   2. Kegiatan Usaha Perseroan

        Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah dalam bidang
        konstruksi.

   3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Oktober 2023 yang
        dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% atau lebih adalah
        sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp200,- per saham
                       Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
        Modal Dasar                                    1.500.000.000     300.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
        DPB                                              890.051.418   178.010.283.600       74,17%
        Publik (kepemilikan < 5%)                        309.948.582    61.989.716.400       25,83%
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penu      1.200.000.000   240.000.000.000      100,00%
        Jumlah Saham dalam Portepel                      300.000.000    60.000.000.000

   4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Perdana Karya Perkasa Tbk No.250 tanggal
        22 Desember 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
        Januari 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0014357 dan didaftarkan dalam Daftar



                                                12
Page 14
   Perseroan No.AHU-0004154.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, yaitu
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                 :   Jusuf Mangga Barani
   Komisaris Independen            :   Sammy Tony Saul Lalamentik
   Komisaris                       :   Suki

   Direksi
   Direktur Utama                  :   Haryanto Sofian
   Direktur                        :   Untung Haryono

5. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang
   angkanya diambil dari Laporan Keuangan Interim Perseroan per 31 Juli 2023 dan 31
   Desember 2022 dan untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli
   2023 dan 2022 (tidak diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika &
   Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
   modifikasian tertanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA,
   CA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                            (dalam Ribuan Rupiah)
                                          31 Juli                  31 Desember
             Keterangan
                                           2023                        2022
   Jumlah Aset                          291.512.073                 71.631.767
   Jumlah Liabilitas                    48.204.817                  60.980.287
   Jumlah Ekuitas                       243.307.256                 10.651.480

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                   (dalam Ribuan Rupiah)
                                                          31 Juli
                    Keterangan
                                                 2023              2022*
   Pendapatan                                   37.234.680         13.295.699
   Beban Pokok Pendapatan                      (34.688.839)       (12.988.366)
   Laba Kotor                                    2.545.841            307.333
   Beban Usaha                                  (8.039.654)        (7.292.285)
   Rugi Usaha                                   (5.493.813)        (6.984.952)
   Rugi sebelum pajak penghasilan               (6.064.038)        (7.331.873)
   Rugi bersih tahun/periode berjalan           (6.064.038)       (23.589.150)
   Jumlah Rugi Komprehensif                     (6.084.224)       (23.533.746)
   *) Tidak diaudit




                                       13
Page 15
      Rasio Keuangan Penting

                                                                    31 Juli             31 Desember
                                 Keterangan
                                                           2023               2022*         2022
      Rasio Usaha (%)
      Rasio Laba Terhadap Ekuitas (ROE)                     -2,50             -142,82     -275,65
      Rasio Laba Terhadap Aset (ROA)                        -2,09              -39,90      -40,99
      Marjin Laba Bersih (NPM)                             -16,34             -177,00     -110,52

      Rasio Keuangan (x)
      Rasio Lancar (Current Ratio)                         10,30               0,92        0,83
      Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas (DER)         0,20               2,58        5,73
      Rasio Liabilitas terhadap Total Aset (DAR)            0,17               0,72        0,85
      Interest Coverage Ratio (ICR)                         0,00               0,00        0,00
      Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                    0,00               0,00        0,00
      *) Tidak diaudit

B. PT Deli Pratama Batubara selaku Penjual

   1. Riwayat Singkat DPB

      DPB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Deli Pratama
      Batubara No.01 tanggal 16 Agustus 2016, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.
      Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
      Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
      0036503.AH.01.01.tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016, dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No.AHU-0095452.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016 (“Akta
      Pendirian”).

      Anggaran dasar DPB terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama Batubara No.01 tanggal 7 September
      2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
      Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0048227.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
      8 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
      0152758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 September 2021 dan diumumkan dalam
      Berita Negara Republik Indonesia No.92 tanggal 16 November 2021, Tambahan
      No.35678 (“Akta 01/2021”) .

      DPB berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor di Grand ITC Permata
      Hijau Lantai 8 Suite B No. 3A, Jl. Letjen Soepono, Grogol Utara, Kebayoran Lama,
      Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, No. Telepon: (+62 21) 53664311 dan
      Faksimili: (+62 21) 53664366.

   2. Kegiatan Usaha DPB

      Berdasarkan Akta 01/2021, maksud dan tujuan DPB adalah bergerak dalam bidang
      usaha aktivitas perusahaan holding.




                                                      14
Page 16
   3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham DPB

      Berdasarkan Akta Pendirian DPB, struktur permodalan dan susunan pemegang
      saham DPB adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                      Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
       Modal Dasar                                           10.000        1.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
       PT Deli Pratama Nusantara                              9.999      999.900.000           99,99%
       PT Sinar Deli                                              1          100.000            0,01%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           10.000     1.000.000.000          100,00%
       Jumlah Saham dalam Portepel                              -                -

   4. Pengurusan dan Pengawasan DPB

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama
      Batubara No.01 tanggal 7 September 2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
      dicatat pada tanggal 8 September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0445423 dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0152758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
      8 September 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DPB yang menjabat pada
      tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Komisaris                             : Suki
      Direktur                              : Haryanto Sofian


                   V. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH AKUISISI

Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah akuisisi:

A. SEBELUM AKUISISI


                                     DPB                                 MASYARAKAT




                                99,94%      74,17%                            25,83%



                 BHS
                  70,00%                            PERSEROAN

                 TOP

                                                15
Page 17
B. SETELAH AKUISISI


                         DPB                                MASYARAKAT




                          74,17%                                25,83%




                                     PERSEROAN
                                             99,94%



                                            BHS
                                             70,00%



                                            TOP
       VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Akuisisi Saham sebagai berikut:

i.    Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (“KAP JMM”) selaku auditor
      independen yang: (i) melaksanakan perikatan audit atas laporan keuangan konsolidasian
      historis Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir
      pada tanggal tersebut yang tercantum dalam keterbukaan informasi ini; dan (ii)
      menerapkan perikatan keyakinan memadai atas informasi keuangan konsolidasian
      proforma Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir
      pada tanggal tersebut yang tercantum dalam keterbukaan informasi ini.

ii.   KJPP Ferdinand Danar Ichsan & Partners (“KJPP FDI&R”) selaku penilai independen
      untuk melakukan penilaian atas 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat
      persen) saham BHS serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.


                  VII.     RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai penilai independen dalam penilaian terhadap
99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan empat persen) saham BHS,
berikut penyusunan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.



                                              16
Page 18
KJPP FDI&R menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penilaian atas Saham TOP telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”).

A. Ringkasan Penilaian Saham BHS

    Berikut ringkasan penilaian saham yang disusun KJPP FDI&R dalam laporannya No.
    00087/2.0176-00/BS/02/0213/1/X/2023 30 Oktober 2023 (“Laporan Penilaian Saham
    BHS”):

    1.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Akuisisi Saham

         •   PT Bhakti Harapan Sejahtera
         •   PT Tri Oetama Persada
         •   PT Perdana Karya Perkasa Tbk

    2.   Objek penilaian

         Objek Penilaian dalam hal ini adalah 99,94% Ekuitas PT Bhakti Harapan Sejahtera
         dan penyertaan 70% ekuitas milik PT Bhakti Harapan Sejahtera di PT Tri Oetama
         Persada.

    3.   Maksud dan Tujuan Penilaian

         Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 99,94%
         saham PT Bhakti Harapan Sejahtera dan penyertaan 70% saham milik PT Bhakti
         Harapan Sejahtera di PT Tri Oetama Persada. Tujuan penilaian adalah untuk
         transaksi jual/beli.

         Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
         digunakan untuk di luar maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan
         dalam tujuan lainnya. Dalam penilaian ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
         menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

         Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal dengan mengacu
         kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
         2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
         (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020
         tentang Penilaian dan Penyajian Laporan penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Kode
         Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

    4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi

         Kami menggunakan beberapa asumsi data yang mendukung pelaksanaan Penilaian
         yang berupa:
         a. Penggunaan nilai kurs Rp15.083 (per 31 Juli 2023)
         b. Perhitungan WACC (Weighted Average Cost of Capital) menggunakan angka
            sesuai dengan industry coal & related Energy berdasarkan Damodaran.

                                             17
Page 19
     c. Menggunakan beberapa data perusahaan pembanding yang diambil dari laporan
        keuangan perusahaan-perusahaan terbuka untuk mencari nilai perusahaan
        pembanding dan Capital IQ (S&P).
     d. Suku Bunga dan Tingkat Inflasi, menggunakan data dari SEKI-BI.

      Kondisi Pembatas

     a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b. Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar
         merupakan objek dalam penilaian.
     c. Kami melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
         Penilaian, berupa akta pendirian, surat-surat perizinan usaha dan juga beberapa
         dokumen berupa informasi internal perusahaan.
     d. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
         digunakan dalam proses penilaian.
     e. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
         akuratannya.
      f. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
         dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     g. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
     h. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
         telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
         Etik Penilai Indonesia (KEPI).
      i. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
      j. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     k. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari
         Pembei Tugas.
      l. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
         permintaan pemberi tugas.
     m. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
         maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
         tanggung jawab kami.
     n. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
         secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
         aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
         kami.
     o. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta
         yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
         sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
     p. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
         dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
         kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

5.    Pendekatan dan Metode Penilaian

     Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode
     penilaian usaha yang berlaku umum dalam penilaian Perusahaan atau ekuitas sesuai
     dengan POJK 35/POJK.04/2020 dan KEPI & SPI 2018. Terdapat tiga pendekatan
     dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yakni:




                                         18
Page 20
     a. Pendekatan Pasar (Market Approach)

       Pendekatan Pasar membandingkan perusahaan yang dinilai dengan perusahaan
       sebanding, kepentingan kepemilikan perusahaan dan surat berharga yang
       diperjualbelikan di pasar, serta transaksi relevan atas saham perusahaan yang
       sebanding. Transaksi sebelumnya atau penawaran atas komponen perusahaan
       juga dapat merupakan indikasi nilai (SPI 330-5.23). Pendekatan Pasar adalah
       Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek
       lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau
       penawaran. (POJK 35 Pasal 1.18)
     b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

       Pendekatan Pendapatan dapat digunakan untuk memperkirakan Nilai dengan
       mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan obyek penilaian dalam
       menghasilkan imbal balik (return), yang akan diterima dimasa datang (SPI 330-
       5.25). Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
       mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan
       dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu. (POJK 35 Pasal
       1.19).

     c. Pendekatan Aset (Asset Based Approach)

       Indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value) diperoleh
       dari selisih antara nilai asset termasuk asset tak berwujud dengan nilai liabilitas,
       atas Dasar Nilai asset yang telah disesuaikan (Appraised Value) (SPI 330-5.32).
       Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan
       historis objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh
       aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan
       dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35 Pasal 1.17)

     Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta
     kondisi Perusahaan, maka Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan
     dalam penilaian ekuitas Perusahaan ditentukan berdasarkan kondisi usaha
     Perusahaan per tanggal penilaian. Pendekatan dan metode penilaian yang
     digunakan dalam menentukan indikasi nilai ekuitas Perusahaan adalah pendekatan
     pasar (Market Approach) melalui metode pembanding perdagangan tercatat di bursa
     (Guideline Publicly-traded Comparable Method / GPTC), pendekatan berbasis
     pendapatan (Income based approach) melalui metode diskonto arus kas (Discounted
     Cashflow/ DCF) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) melalui metode
     penyesuaian aktiva bersih. Pendekatan pasar digunakan untuk mengetahui
     pembanding pasar di bursa efek dari skala usahanya. Pendekatan pendapatan
     digunakan dengan pertimbangan bahwa indikasi nilai ekuitas Perusahaan
     dicerminkan dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan arus kas di masa
     yang akan datang yang dapat diperkirakan, sebagaimana tergambar dalam rencana
     usaha /business plan yang disusun oleh manajemen Perusahaan TOP. Sementara
     pendekatan aset digunakan dengan pertimbangan bahwa perusahaan BHS belum
     melakukan aktivitas produksi atau belum beroperasi.

6.   Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang KJPP FDI&R peroleh dan
     dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi

                                         19
Page 21
        penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode
        penilaian yang digunakan, KJPP FDI&R berpendapat bahwa nilai Pasar Ekuitas
        99,94% atas Saham BHS per 31 Juli 2023 adalah sebesar:

                                            Nilai Pasar
                                           (pembulatan)

                                        Rp 170.658.682 ribu

           (Seratus Tujuh Puluh Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam
                           Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)


B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

   Berikut ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun KJPP FDI&R dalam
   laporannya No. 00088/2.0176-00/BS/03/0213/1/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023
   (“Laporan Pendapat Kewajaran BHS”):

   1.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Akuisisi Saham

        Perseroan, BHS, dan DPB merupakan pihak yang terkait dalam rencana Akuisisi
        Saham.

   2.   Objek Pendapat Kewajaran

        Obyek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
        rencana akuisisi saham PT Bhakti Harapan Sejahtera sebesar 99,94% (sembilan
        puluh sembilan koma sembilan empat persen) atau setara dengan 14.991.000
        (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) Saham yang dimiliki oleh
        DPB.

   3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

        Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil
        analisis tentang Kewajaran atas Rencana transaksi di Perusahaan Terbuka untuk
        akuisisi 99,94% saham PT Bhakti Harapan Sejahtera yang merupakan anak usaha
        PT Deli Pratama Batubara ke PT Perdana Karya Perkasa Tbk diperlukan dalam
        rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK.

        Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
        perubahan Kegiatan Usaha atau No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
        Transaksi Benturan Kepentingan dan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI"), serta
        Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018").

        Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan
        tidak digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut,
        maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana
        dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

   4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

        1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.


                                             20
Page 22
     2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang
         digunakan dalam proses penilaian.
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
         akuratannya.
     4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
     5. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
     6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
         telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
         Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang
         Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
     7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
         Kesimpulan Opini Akhir.
     8. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
         permintaan pemberi tugas.
     9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
         maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
         tanggung jawab kami.
     10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
         secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
         aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup
         penugasan kami.
     11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta
         yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
         sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
     12. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
         dala laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
         kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     13. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
         pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
         dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
         karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
         disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
     14. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
         tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
         dari KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN (FDI&R).
     15. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
         dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
     telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
     Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

     a.    Analisis atas Rencana Transaksi;
     b.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
     c.    Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.




                                          21
Page 23
   6.   Kesimpulan

        Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
        meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis inkremental serta analisis
        sensitivitas terhadap kinerja keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi
        tersebut adalah Wajar.


C. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Perseroan

   Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari proforma laporan
   posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 serta, proforma laporan laba rugi
   dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 7 bulan yang berakhir
   pada tanggal 31 Juli 2023.

   Proforma laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi tersebut berasal dari proforma
   informasi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 bulan
   yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda
   Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya dengan No.
   00139/2.0826/KP/03/0726-2/1/1/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

   Beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
   informasi keuangan konsolidasian Perseroan yaitu sebagai berikut:

   a.   Laporan Keuangan Perseroan per 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 bulan yang
        berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan
        Malonda Mustika & Rekan.
   b.   Laporan Keuangan Konsolidasian BHS dan Entitas Anak per 31 Juli 2023 dan untuk
        periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
        Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan.
   c.   Berdasarkan Akta No. 39 tanggal 31 Agustus 2023 dari Notaris Dian Fitriana, S.H.,
        M.Kn., pemegang saham BHS menyetujui peningkatan modal dasar BHS dari
        Rp100.000.000 ribu menjadi Rp150.000.000 ribu dan peningkatan modal
        ditempatkan dan disetor dari Rp100.000.000 ribu menjadi Rp150.000.000 ribu.
        dengan asumsi dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.
   d.   Transaksi material dan transaksi afiliasi atas akuisisi 14.991.000 lembar saham atau
        99,94% kepemilikan pada BHS sebesar Rp165.000.000 ribu dengan asumsi
        dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.
   e.   Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 38, “Kombinasi Bisnis Entitas
        Sepengendali”.


   Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
   terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 serta
   proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
   periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 sebagai berikut:




                                              22
Page 24
                                                                (dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Posisi                           Sebelum                               Hasil
                                                       Penyesuaian
Keuangan                              Penyesuaian                          Proforma
Aset Lancar                            252.856.473     (163.683.235)      89.173.238
Aset Tidak Lancar                       38.655.600       178.324.523     216.980.123
Total Aset                             291.512.073        14.641.288     306.153.361
Liabilitas Jangka Pendek                24.546.710        67.544.114      92.090.824
Liabilitas Jangka Panjang               23.658.107                  -     23.658.107
Total Liabilitas                        48.204.817        67.544.114     115.748.931
Total Ekuitas                          243.307.256      (52.902.826)     190.404.430


                                                                (dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan
                                          Sebelum                                Hasil
Penghasilan Komprehensif                                Penyesuaian
                                       Penyesuaian                           Proforma
Lain
Pendapatan                               37.234.680                 -      37.234.680
Laba Bruto                                 2.545.841                -        2.545.841
Rugi Sebelum Pajak                       (6.064.038)        (194.781)      (6.258.819)
Rugi Tahun Berjalan                      (6.064.038)         (40.887)      (6.104.915)
Rugi Komprehensif Tahun
Berjalan                                 (6.084.224)         (40.887)      (6.125.101)


Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
pengambilalihan 99,94% saham BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara atau
sebanyak 14.991.000 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,- per saham,
transaksi material dan transaksi afiliasi disertai dengan dasar transaksi yang mendasari
penyesuaiannya sebagai berikut:
1.   Perseroan melakukan pengambilalihan 99,94% saham BHS yang dimiliki oleh PT
     Deli Pratama Batubara atau sebanyak 14.991.000 lembar saham dengan nilai
     nominal sebesar Rp10.000,- per saham dengan harga pengalihan sebesar Rp
     165.000.000 ribu.

     Rincian penyesuaian dalam akun Kas dan Bank adalah sebagai berikut:

                                                            (dalam Ribuan Rupiah)
     Pengeluaran Kas Perseroan atas Pembelian 99,94% saham BHS        (165.000.000)
     Kas dan Bank BHS (lihat point 2)                                    1.057.358
             Total                                                       (163.942.642)


2.   Rincian penyesuaian masing-masing akun BHS dan Entitas anak adalah sebagai
     berikut:




                                        23
Page 25
                                                                      (dalam Ribuan Rupiah)
     ASET
     ASET LANCAR
      Kas dan Bank                                                                1.057.358
      Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                                           259.407
     ASET TIDAK LANCAR
      Aset Tetap - Jumlah Tercatat                                                 319.620
      Aset Pertambangan                                                        162.252.835
      Goodwill                                                                   1.558.333
      Aset Tidak Lancar Lainnya                                                 14.193.735
     LIABILITAS
     LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Utang Lain-lain:
      - Pihak Ketiga                                                                222.533
      - Pihak Berelasi                                                           67.168.239
      Utang Pajak                                                                     8.342
      Beban Akrual                                                                  145.000
     LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
      Beban Usaha                                                                  (242.361)
      Pendapatan Keuangan                                                            55.090
      Lain-lain                                                                      (7.510)

3.   Perseroan melakukan pengambilalihan 99,94% saham BHS yang dimiliki oleh PT
     Deli Pratama Batubara atau sebanyak 14.991.000 lembar saham dengan nilai
     nominal sebesar Rp10.000,- per saham dengan harga pengalihan sebesar Rp
     165.000.000 ribu.

     Transaksi akuisisi atas saham BHS dicatat sesuai dengan PSAK 38, “Kombinasi
     Bisnis Entitas Sepengendali”. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
     setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun
     “Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Tambahan Modal
     Disetor. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi BHS
     adalah sebagai berikut:

                                                                    dalam Ribuan Rupiah)
     Harga Pengalihan                                                        165.000.000
     Nilai Buku BHS                                                           85.615.757
     Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali             (79.384.243)

     Rincian nilai Buku BHS adalah sebagai berikut:

                                                                    dalam Ribuan Rupiah)
     Modal Saham                                                             100.000.000
     Tambahan Modal Disetor                                                      100.000
     Saldo Rugi                                                              (14.432.842)
     Total Ekuitas                                                            85.667.158
     Bagian KNP (0,06% x Total Ekuitas)                                           51.401
               Nilai Buku BHS                                                  85.615.757



                                            24
Page 26
         Rincian penyesuaian dalam akun Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Ribuan Rupiah)
         Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Perseroan - BHS                (79.384.243)


    4.   Rincian penyesuaian atas akun Kepentingan Non Pengendali adalah sebagai
         berikut:

                                                                                         (dalam Ribuan Rupiah
         Kepentingan Non Pengendali - Perseroan atas BHS (lihat point 3)                              51.401
         Kepentingan Non Pengendali - BHS atas TOP                                                26.430.016
                 Total                                                                            26.481.417

    5.   Penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
         adalah atas Laba Komprehensif Tahun berjalan BHS sebesar 99,94% kepemilikan
         Perseroan di BHS dan atas Laba (Rugi) Komprehensif Tahun berjalan sebagai
         berikut:

                                                                                        (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                Laba (Rugi)
                                                               Komprehensif
                                        % Kepemilikan          Tahun Berjalan               Penyesuaian

         Perseroan atas BHS                       99,94%               (153.996)                     (153.904)


     VIII.         PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
   dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
   dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
   sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dimana, Perseroan memiliki prosedur yang
   memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum.


                    IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
meminta persetujuan kepada para pemegang saham independen Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 15 Desember
2023. Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB
Perseroan:




                                                      25
Page 27
 No.                     Keterangan                           Hari        Tanggal
 1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK                Selasa   24 Oktober 2023
 2.    Pengumuman RUPSLB                                      Rabu    1 November 2023
 3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                       Rabu    1 November 2023
       Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham
 4.                                                          Rabu     22 November 2023
       (Recording Date)
 5.    Pemanggilan RUPSLB                                    Kamis    23 November 2023
 6.    RUPSLB                                                Jumat    15 Desember 2023
 7.    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                   Selasa   19 Desember 2023
 8.    Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK                     Jumat     12 Januari 2024


                               X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi secara lengkap mengenai transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                    Corporate Secretary
                 The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
       Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
                              Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
                                   Telpon: (021)-29181077
                                 website: www.pkpk-tbk.co.id
                                email: corsec@pkpk-tbk.co.id




                                            26

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.68 MB
Published1 Nov 2023
Pages27
Characters78,870
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2501 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result