Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 75
Page 1
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
(d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023
SERTA UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Page 2
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 2
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 3
Laporan Arus Kas Konsolidasian 4
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 5 - 73
Page 3
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 DAN 31 DESEMBER 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2023 31 Desember 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 3i,3j,5,25 1.567.647.374 3.776.747.508
Piutang Usaha 3i,3k,6,25 459.055.269 358.476.343
Piutang Lain-lain 3i,7,25 12.739.000 7.092.000
Persediaan 3l,8 54.311.177 153.623.480
Uang Muka 9 1.355.972.265 627.768.184
Jumlah Aset Lancar 3.449.725.085 4.923.707.515
Aset Tidak Lancar
Aset Pajak Tangguhan 3s,23 190.127.498 159.373.923
Aset Tetap -
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan pada
tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal
31 Desember 2022 masing-masing sebesar
Rp23.982.163.259 dan Rp20.878.550.993 3m,10 53.983.099.804 56.853.786.339
Jumlah Tidak Lancar 54.173.227.302 57.013.160.262
JUMLAH ASET 57.622.952.387 61.936.867.777
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha 3i,3p,11,25 - 19.999.959
Utang Lain-lain 3i,14,25 104.845.426 121.562.500
Utang Pajak 3s,12 88.370.466 141.895.841
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 3i,13,25 958.872.888 1.053.036.056
Utang Bank -
Bagian jatuh tempo dalam setahun 3i,15,25 975.000.000 3.720.000.000
Utang Pemegang Saham 3i,3g,16,25,29 4.000.000.000 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.127.088.780 5.056.494.356
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 3i,15,25 20.803.100.000 20.803.100.000
Liabilitas Imbalan Kerja 3t,19 864.215.903 724.426.924
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 21.667.315.903 21.527.526.924
Jumlah Liabilitas 27.794.404.683 26.584.021.280
EKUITAS
Modal Saham
- Modal dasar 1.000.000.000 saham, nilai
nominal Rp100 per saham
- Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199
saham pada tanggal 30 September 2023 dan
pada tanggal 31 Desember 2022 16 72.613.019.900 72.613.019.900
Tambahan Modal Disetor 17 (6.415.669.471) (6.415.669.471)
Defisit (36.368.787.905) (30.844.517.928)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 29.828.562.524 35.352.832.501
Kepentingan Non-Pengendali 18 (14.820) 13.996
Jumlah Ekuitas 29.828.547.705 35.352.846.497
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 57.622.952.388 61.936.867.777
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
1
Page 4
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 DAN 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2023 30 September 2022
Pendapatan 3r,20 8.141.539.819 6.864.847.127
Beban Pokok Pendapatan 3r,21 (5.430.307.487) (4.557.226.236)
Laba Kotor 2.711.232.332 2.307.620.891
Beban Usaha 3r,22 (5.834.992.175) (5.598.222.680)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Jasa Giro 13.094.420 44.682.983
Bunga Pinjaman Bank (2.508.958.760) (2.273.696.483)
Bunga Pinjaman (50.520.834) -
Administrasi Bank (7.118.229) (5.909.140)
Pajak Bunga (2.573.743) (8.953.163)
Bunga Sewa Pembiayaan - (1.235.556)
Lain-lain - net 124.784.621 129.583.080
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (5.555.052.368) (5.406.130.068)
Beban Pajak Penghasilan 3s,23
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan 30.753.575 46.695.637
Rugi Bersih Tahun Berjalan (5.524.298.793) (5.359.434.431)
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti - -
Pajak Atas Penghasilan Terkait - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (5.524.298.793) (5.359.434.431)
Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.524.269.977) (5.359.391.915)
Kepentingan Non-Pengendali (28.816) (42.516)
Rugi Tahun Berjalan (5.524.298.793) (5.359.434.431)
Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.524.269.977) (5.359.391.915)
Kepentingan Non-Pengendali (28.816) (42.516)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (5.524.298.793) (5.359.434.431)
Rugi Per Saham Dasar 3v,24 (7,61) (7,49)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
2
Page 5
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH) DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAl 30 SEPTEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Ekuitas Yang
Dapat
Diatribusikan
Tambahan Modal Kepada Pemilik Kepentingan Non-
Modal Saham Disetor Defisit Entitas Induk Pengendali Jumlah Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2021 70.359.258.700 (7.272.099.417) (24.998.067.474) 38.089.091.809 56.110 38.089.147.919
Penerbitan Saham Baru Melalui
Pelaksanaan Waran 2.253.761.200 856.429.946 - 3.110.191.146 - 3.110.191.146
Rugi Bersih Tahun Berjalan - - (5.993.780.848) (5.993.780.848) (42.376) (5.993.823.225)
Rugi Komprehensif Lain - - 147.330.394 147.330.394 263 147.330.657
Saldo per 31 Desember 2022 72.613.019.900 (6.415.669.471) (30.844.517.928) 35.352.832.501 13.996 35.352.846.497
Rugi Bersih Tahun Berjalan - - (5.524.269.977) (5.524.269.977) (28.816) (5.524.298.793)
Saldo per 30 September 2023 72.613.019.900 (6.415.669.471) (36.368.787.905) 29.828.562.524 (14.820) 29.828.547.705
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan
3
Page 6
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 DAN 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2023 30 September 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas Dari Pelanggan 8.024.243.819 6.597.421.081
Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga (5.770.168.006) (4.347.519.186)
Pembayaran Kas Kepada Karyawan (2.840.293.378) (2.796.593.023)
Penerimaan (Pembayaran):
Penghasilan Bunga 10.520.677 35.729.820
Beban Keuangan (2.566.597.823) (2.280.841.179)
Beban Pajak (213.664.313) (141.251.746)
Operasional Lainnya 124.784.621 129.583.080
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (3.231.174.403) (2.803.471.153)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap (232.925.731) (1.523.086.916)
Penerimaan Pengembalian Aset Tetap - 8.106.654
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (232.925.731) (1.514.980.262)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Tambahan Modal Disetor Yang Berasal Dari
Penerbitan Saham Baru Melalalui Pelaksanaan Waran - 3.110.191.146
Pembayaran Utang Bank (2.745.000.000) (810.000.000)
Penerimaan Pinjaman Pihak Berelasi 4.000.000.000 -
Pembayaran Utang Sewa Pembiayaan - (8.856.955)
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan 1.255.000.000 2.291.334.191
PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS (2.209.100.134) (2.027.117.224)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 3.776.747.508 10.328.426.842
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.567.647.374 8.301.309.618
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
4
Page 7
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Hotel Fitra International (dahulu PT Hotel Fitra Syariah) (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan:
- Akta No. 26 tanggal 28 Mei 2018 oleh notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di Jakarta
Utara, mengenai pernyataan keputusan rapat. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018. Perubahan anggaran dasar tersebut
antara lain berkaitan dengan; a) perubahan status Perusahaan yang semula Perusahaan Tertutup
menjadi Perusahaan Terbuka, b) perubahan jangka waktu berdirinya Perusahaan menjadi jangka
waktu tidak terbatas, c) penurunan nilai nominal saham dari semula Rp100.000 menjadi Rp100,
d) rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdanan saham-saham Perusahaan
melalui pasar modal yang disertai dengan penerbitan Waran Seri-I, e) menyetujui perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Akta No. 50 tanggal 26 Desember 2018 oleh notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di
Jakarta Utara, mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham. Akta perubahan ini
telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember
2018. Perubahan anggaran dasar tersebut antara lain berkaitan dengan; a) menyetujui untuk
mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti Nusantara, b)
meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perusahaan menjadi sebanyak 380.000.000
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000.
- Akta Notaris No. 17 tanggal 14 Februari 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0025225.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 14 Februari 2019. Perubahan anggaran dasar
tersebut antara lain berkaitan dengan; a) Menyetujui untuk mengubah status perseroan yang
semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, sehingga selanjutnya nama perseroan
menjadi PT Hotel Fitra International Tbk, b) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Perdana saham-saham Perseroan melalui Pasar Modal (Initial Public Offering)
yang disertai dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 220.000.000 saham atau 36,67% dari total
modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100, c) Menyetujui rencana Perusahaan menerbitkan dan
mengeluarkan hak opsi pemilikan saham baru kepada karyawan dan manajemen Perusahaan
melalui program Employee and Management Stock Ownership Programe (EMSOP) dengan
mengalokasikan saham baru kepada karyawan sebanyak-banyaknya 132.000.000 saham biasa
dalam IPO yang ditawarkan kepada karyawan dan manajemen Perusahaan, d) Menyetujui
melepaskan dan mengesampingkan hak masing-masing pemegang saham perseroan untuk
mengambil bagian terlebih dahulu (right of first refusal) atas saham baru yang disyaratkan dalam
Anggaran Dasar perseroan, e) Menyetujui rencana perseroan untuk melakukan pencatatan saham-
saham perseroan di Bursa Efek Indonesia,
5
Page 8
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan: (lanjutan)
f) Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru yaitu dengan
memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Komisaris perseroan yang lama
dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya serta mengangkat anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, g) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana hal tersebut di atas, h)
Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan IPO, i) Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenal kepastian jumlah saham dalamm
rangka Penawaran Umum dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan,
setelah Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan nama-nama pemegang Saham Perseroan
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan telah mencatatkan sahamnya
dalam Bursa Efek, j) Mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan sekaligus menyusun kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
- Akta Notaris No. 15 tanggal 27 Maret 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0052140.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 antara lain menyetujui untuk
menambah kegitan usaha Perseroan yaitu aktivitas Perusahaan holding.
- Akta Notaris No. 05 tanggal 18 Juni 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai kepastian jumlah dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum
perdana. Akta perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hal Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 20 Juni 2019 antara lain berkaitan meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam
Perusahaan menjadi sebanyak 600.000.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp60.000.000.000.
- Akta Notaris No. 25 tanggal 18 Agustus 2021 dari Dr. Erny Kencanawati, SH.,MH. Notaris di Kota
Bandung, mengenai pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar. Akta perubahan ini
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tertanggal
19 Agustus 2021. Perubahan anggaran terakhir tersebut antara lain berkaitan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan.
6
Page 9
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat,
berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroaan dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:
- Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen
hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
- Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu menjalankan
kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan pariwisata.
Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah PT Gloria Inti Nusantara di mana ultimate
shareholder dari PT Gloria Inti Nusantara adalah Go Ronny Nugroho. Perseroan tidak memiliki
perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan Pengendali.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
b. Penawaran Umum Saham Entitas Induk
Entitas Induk telah menerima Surat Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
atas nama Dewan Komisaris Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dengan surat No. S-60/D.04/2019 tanggal
27 Mei 2019 untuk melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 220.000.000
saham dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan harga penawaran Rp102 per saham dan
132.000.000 Waran Seri 1 yang menyertai saham biasa atas nama yang dikeluarkan dalam rangka
penawaran umum. Saham-saham tersebut seluruhnya telah dicatatkan pada Bursa Efek tanggal 11
Juni 2019.
c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan
Berdasarkan akta No. 05 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 16 Juni
2019, susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ny. Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ny. Ida Haerani
Dewan Direksi
Direktur Utama : Tn. Joni Rizal
Direktur : Tn. Tomi Tris
Direktur : Tn. Sukino
7
Page 10
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan (Lanjutan)
Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada
saat RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan. Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi
yang besarnya utuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sekitar Rp300.000.000 dan
tanggal 31 Desember 2022 sekitar Rp390.000.000.
Berdasarkan Surat keputusan No. 05/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
Tomi Tris sebagai Sekretaris Entitas induk.
Berdasarkan Surat keputusan No. 01/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
Bayu Prembakasih sebagai Ketua Unit Audit Internal.
Berdasarkan Surat keputusan No. 02/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
anggota komite audit Entitas induk adalah sebagai berikut:
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H
Anggota : Evi Rosanah
: Siswati Ningsih
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 03/SK/HFI/19 pada tanggal 4 Februari 2019,
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H
Anggota : Siti Rahayu
: Rini Atmaja
Pada tanggal 30 September 2023 jumlah karyawan sebanyak 70 orang (31 karyawan tetap, 26
karyawan kontrak serta 13 karyawan harian) dan tanggal 31 Desember 2022 jumlah karyawan
sebanyak 74 orang (32 karyawan tetap, 22 karyawan kontrak serta 20 karyawan harian).
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi
Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
persentase kepemilikan secara langsung lebih dari 50% adalah sebagai berikut:
Kepemilikan langsung
Entitas anak Persentase Pemilikan Jumlah Aset
September 2023 Desember 2022 September 2023 Desember 2022
PT Fitra Amanah Wisata 99,9600% 99,9600% 1.426.084.392 1.179.372.231
PT Bumi Majalengka Permai 99,9998% 99,9998% 56.057.530.931 60.122.290.218
8
Page 11
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi (lanjutan)
Lokasi Mulai Kegiatan Operasi
PT Fitra Amanah Wisata Majalengka -
PT Bumi Majalengka Permai Majalengka 2017
PT Bumi Majalengka Permai
PT Bumi Majalengka Permai (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal 09
Desember 2013 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-02739.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014.
Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2019 oleh
notaris Rudy Siswanto SH, mengenai pernyataan keputusan para pemegang saham secara edaran.
Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0096462.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Juni
2019.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
bidang jasa penyedian penginapan (hotel dan transit hotel), jasa pengelolaan hotel meliputi aspek
pemasaran, operasional dan pemeliharaan hotel, baik berupa piranti lunak maupun piranti keras,
perdagangan, pembangunan (kontraktor) guna memborong segala pekerjaan bangunan dan
pekerjaan umum, industri, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
PT Fitra Amanah Wisata
PT Fitra Amanah Wisata (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27
November 2017 dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017.
Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 24 dari notaris Rudy
Siswanto, SH., notaris di Jakarta Utara, tanggal 24 April 2018, mengenai pernyataan keputusan rapat,
Akta perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0060396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 April
2018.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
bidang jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan dan penjualan paket wisata yang dijual, penyediaan
layanan pramuwisata, penyediaan angkutan wisata, pemesanan akomodasi, restoran, tempat
konvensi, tiket penjualan seni budaya, pengurusan dokumen perjalanan, visa, melakukan
penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
9
Page 12
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022)
Dalam tahun berjalan, Kelompok Usaha telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan
intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen
dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan
konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2022.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang
berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual untuk
mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan
Keuangan. Secara umum Amendemen PSAK 22 ini menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan
liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau ISAK 30” yang dinyatakan dalam paragraf
21A-21C., mengubah paragraf 23 dengan mengklarifikasi liabilitas kontinjesi yang diakui pada
tanggal akuisisi, menambahkan paragraf 23A terkait definisi aset kontinjensi dan perlakuan
akuntansinya. Amendemen ini berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan
dini diperkenankan.
- Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak
Memberatkan -Biaya Memenuhi Kontrak. Amendemen ini mengklarifikasi biaya untuk memenuhi
suatu kontrak dalam kaitannya dalam menentukan apakah suatu kontrak merupakan kontrak
memberatkan. Amendemen PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak terdiri dari
biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya yang berhubungan langsung dengan
kontrak terdiri dari:
• biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
• alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak.
Amendemen ini berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini
diperkenankan.
- PSAK 69 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengakuan dan pengukuran pada paragraf 22 yang
sebelumnya “entitas tidak memperhitungkan arus kas untuk pembiayaan aset, perpajakan atau
penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”, menjadi “entitas tidak memperhitungkan arus
kas untuk pembiayaan aset, atau penumbuhan kembali aset biologis setelah panen”. Penyesuaian
ini berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
- PSAK 71 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait
penghentian pengakuan liabilitas keuangan (Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam
menentukan fee (imbalan) yang dibayarkan setelah dikurangi fee (imbalan) yang diterima,
peminjam hanya memasukkan fee (imbalan) yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan
pemberi pinjaman, termasuk fee (imbalan) yang dibayar atau diterima baik peminjam atau
pemberi pinjaman atas nama pihak lain. Penyesuaian ini berlaku efektif pada atau setelah 1
Januari 2022.
10
Page 13
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (Lanjutan)
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022) (lanjutan)
- PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa dan pencatatan
perubahan masa sewa terkait “perbaikan properti sewaan”. Penyesuaian ini berlaku efektif pada
atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Belum
Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan
- Amendemen PSAK 1 dan 25: Amendemen PSAK 1 mengubah istilah “signifikan” menjadi
“material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material. Sedangkan
Amendemen PSAK 25 memberi definisi baru dari “estimasi akuntansi” dan penjelasannya.
Amendemen tersebut berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2023 dan penerapan dini
diperkenankan.
- Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang. Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu kriteria dalam
mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak
untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode
pelaporan. Amendemen tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini
diperkenankan.
- Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
Amendemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1
Januari 2023 dengan penerapan dini diperkenankan.
- PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi
“berdayabanding” (comparable) dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan
jasa keuangan lainnya karena PSAK 62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini masih
memungkinkan pelaporan yang bervariasi di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 juga
mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi
dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholders (pemangku
kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan
informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi
untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi. PSAK 74 ini akan menggantikan PSAK
62 “Kontrak Asuransi” dan mulai berlku efektif 1 Januari 2025 dengan penerapan dini
diperkenankan.
- Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi – Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71- Informasi
Komparatif, berlaku efektif ketika entitas pertama kali menerapkan PSAK 74.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam
tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah diterapkan sebagaimana
dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Penting”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin
akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen
potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan
konsolidasian.
11
Page 14
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian
kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1
Januari 2022, yaitu sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan OJK No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013), “Penyajian
Laporan Keuangan”, termasuk PSAK No.1 (Amandemen 2015), “Penyajian Laporan Keuangan tentang
Prakarsa Pengukapan”. PSAK revisi ini mengubah pengelompokkan item-item yang disajikan dalam
penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan
terpisah dari item-item yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini hanya
berakibat pada penyajian saja dan tidak berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Kelompok
Usaha.
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya
perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain
sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp)
yang juga merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
Ketika Kelompok Usaha menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangannya maka Kelompok Usaha menyajikan kembali laporan posisi keuangan
pada awal periode komparatif yang disajikan.
Entitas anak
Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk entitas bertujuan khusus) dimana Perusahaan memiliki
kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional atasnya, biasanya melalui
kepemilikan lebih dari setengah hak suara. Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang
saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, dipertimbangkan ketika menilai apakah Perusahaan
mengendalikan entitas lain. Perusahaan juga menilai keberadaan pengendalian ketika Perusahaan
tidak memiliki lebih dari 50% hak suara namun dapat mengatur kebijakan keuangan dan operasional
secara de-facto. Pengendalian de-facto dapat timbul ketika jumlah hak suara yang dimiliki
Perusahaan, secara relatif terhadap jumlah dan penyebaran kepemilikan hak suara pemegang saham
lain memberikan Perusahaan kemampuan untuk mengendalikan kebijakan keuangan dan operasi,
serta kebijakan lainnya.
12
Page 15
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 65 "Laporan Keuangan Konsolidasian" secara retrospektif. PSAK
65 menggantikan persyaratan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK (Revisi 2009) "Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri" dan menggantikan ISAK 7 "Konsolidasi
Entitas Bertujuan Khusus ".
PSAK ini mensyaratkan entitas induk (entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain) untuk
menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Investor menentukan apakah investor merupakan
entitas induk dengan menilai apakah investor mengendalikan satu atau lebih investee. Investor
mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang relevan ketika menilai apakah investor
mengendalikan investee.
Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil
variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal
hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Dengan demikian, investor mengendalikan investee jika dan hanya jika, investor memiliki seluruh hal
berikut ini:
a. kekuasaan atas investee (misalnya hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut
kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan investee);
b. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
c. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal
hasil.
Pada umumnya, mayoritas hak suara menghasilkan pengendalian. Ketika Entitas memiliki kurang
dari mayoritas hak suara, atau serupa atas investee, investor mempertimbangkan semua fakta dan
keadaan yang relevan dalam menilai apakah memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
a. pengaturan kontraktual dengan pemegang suara lainnya dari investee;
b. hak-hak yang timbul dari pengaturan kontraktual;
c. hak suara dan hak suara potential investor
Investor menilai kembali apakah investor mengendalikan investee jika fakta dan keadaan
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Prosedur Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian:
- menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dari
entitas induk dengan entitas anaknya;
- menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan
bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak;
- mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam
intra kelompok usaha yang berkaitan dengan transaksi antara entitas-entitas dalam Kelompok
13
Page 16
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)
Prosedur Konsolidasi (lanjutan)
Entitas memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari
tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas kehilangan pengendalian
atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.
Kepentingan Nonpengendali (NCI)
Entitas dan entitas anaknya disyaratkan untuk mempunyai kebijakan akuntansi dan tanggal
pelaporan yang sama, atau konsolidasian berdasarkan informasi keuangan tambahan yang dibuat
entitas anak. Entitas induk menyajikan NCI di laporan posisi keuangan konsolidasiannya dalam
ekuitas, terpisah dari ekuitas pemilik entitas. Entitas mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen
dari penghasilan komprehensif lain kepada pemilik entitas induk dari kelompok usaha dan NCI,
meskipun hal tersebut mengakibatkan NCI memiliki saldo deficit atas dasar kepentingan kepemilikan
sekarang.
Perubahan Proporsi Kepemilikan
Perubahan kepemilikan entitas dalam entitas anak yang tidak menghasilkan kehilangan pengendalian
di entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh NCI berubah, entitas menyesuaikan jumlah
tercatat kepentingan pengendali dan NCI untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya
dalam entitas anak. Entitas tersebut mengakui secara langsung dalam ekuitas setiap perbedaan
antara jumlah tercatat NCI yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima, dan
mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
Kehilangan Pengendalian
Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk:
a. menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan
konsolidasian;
b. mengakui sisa investasi apapun pada entitas anak terdahulu pada saat hilangnya pengendalian
dan selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada
entitas anak terdahulu sesuai dengan PSAK lain yang relevan. Sisa investasi tersebut diukur
kembali dan pengukuran kembali tesebut dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal
aset keuangan, atau, jika sesuai, biaya perolehan pada saat pengakuan awal investasi pada entitas
asosiasi atau ventura bersama;
c. mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat
diatribusikan pada kepentingan pengendali terdahulu.
14
Page 17
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)
Entitas Investasi – Pengecualian Konsolidasi
Entitas investasi tidak mengonsolidasi entitas anaknya atau menerapkan PSAK 22 (Revisi 2009)
“Kombinasi Bisnis” ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain. Ketika entitas
menjadi, atau berhenti, menjadi entitas investasi, entitas menerapkan secara prospektif perubahan
statusnya dari tanggal terjadinya perubahan status tersebut.
Entitas investasi adalah entitas yang:
a. memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa
manajemen investasi;
b. menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan
dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan
investasi, atau keduanya; dan
c. mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan pada
nilai wajar.
Entitas diyaratkan untuk mempertimbangkan semua fakta dan keadaan apakah entitas merupakan
entitas investasi, termasuk tujuan dan desainnya seperti:
a. memiliki lebih dari satu investasi;
b. memiliki lebih dari satu investor;
c. memiliki investor yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi dari entitas;
d. memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk kepentingan ekuitas atau kepentingan serupa.
Jika tidak terdapat karakteristik khusus tersebut tidak berarti mendiskualifikasikan entitas dari
pengklasifikasian sebagai entitas investasi. Entitas investasi yang tidak memiliki seluruh
karakterisktik khusus tersebut memberikan pengungkapan tambahan yang disyaratkan oleh PSAK 67
“Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.
Entitas investasi disyaratkan untuk mengukur investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui
laba rugi.
Karena entitas investasi tidak disyaratkan untuk mengonsolidasi entitas anaknya, transaksi pihak
berelasi intra kelompok usaha dan saldo tidak dieliminasi.
Sebagaimana diatur dalam PSAK 4 (Revisi 2013) “Laporan Keuangan Tersendiri”, laporan keuangan
tersendiri (entitas induk) dapat disajikan hanya jika laporan tersebut merupakan informasi tambahan
pada laporan keuangan konsolidasian dan disajikan sebagai lampiran dalam laporan keuangan
konsolidasian. Metode yang digunakan untuk mencatat investasi di entitas anak, asosiasi dan ventura
bersama adalah metode biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2014) “Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Laporan keuangan tersendiri terdiri dari laporan posisi
keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan
laporan arus kas.
15
Page 18
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan)
Entitas Investasi – Pengecualian Konsolidasi (lanjutan)
Pengecualian terhadap konsolidasi hanya diterapkan pada entitas investasi tesebut. Oleh karenanya
entitas induk dari entitas investasi mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk
entitas yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali entitas
induk itu sendiri merupakan entitas investasi. Persyaratan pengungkapan untuk laporan keuangan
konsolidasian diatur dalam PSAK 67 “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.
d. Kombinasi Bisnis
Kombinasi bisnis dicatat menggunakan metode akuisisi. Biaya suatu akuisisi diakui sebagai
penjumlahan atas imbalan yang dialihkan, yang diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi, dan
jumlah atas kepentingan nonpengendali dientitas yang diakuisisi. Biaya akuisisi yang terjadi
dibiayakan dan dicatat sebagai beban pada periode berjalan.
Selisih lebih antara penjumlahan imbalan yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk kepentingan
nonpengendali dengan aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih (aset neto) dicatat sebagai
goodwill. Dalam kondisi sebaliknya, Perusahaan mengakui selisih kurang tersebut sebagai
keuntungan dalam laba rugi pada tanggal akuisisi.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali
kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal
akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dalam laba atau rugi.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih lebih
nilai agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap Kepentingan Non Pengendali (NCI) atas
selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan
tersebut kurang dari nilai wajar aset neto entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui dalam
laba rugi sebagai keuntungan dari pembelian dengan diskon setelah sebelumnya manajemen
melakukan penilaian atas identifikasi dan nilai wajar dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang
diambil alih.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi
penurunan nilai. Untuk tujuan penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari kombinasi bisnis, sejak
tanggal akuisisi dialokasikan ke setiap unit penghasil kas yang diharapkan mendapatkan manfaat dari
kombinasi bisnis tersebut terlepas apakah aset dan liabilitas lainnya dari entitas yang diakuisisi
ditetapkan ke unit tersebut.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Unit Penghasil Kas (UPK) dan operasi tertentu atas UPK
tersebut dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan tersebut
termasuk dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari
pelepasan. Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang
dihentikan dan porsi UPK yang ditahan.
16
Page 19
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Kombinasi Bisnis
Goodwill merupakan selisih lebih antara harga perolehan investasi entitas anak, entitas asosiasi atau
bisnis dan nilai wajar bagian Entitas Induk atas aset neto entitas anak/entitas asosiasi atau bisnis
yang dapat diidentifikasi pada tanggal akuisisi. Goodwill dihentikan pengakuannya pada saat
dilepaskan atau ketika tidak ada lagi manfaat masa depan yang diharapakan dari penggunaan atau
pelepasannya.
e. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Berdasarkan PSAK No. 38, pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan
perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat menimbulkan
laba atau rugi bagi Grup secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam Grup tersebut.
Karena pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi
ekonomi, bisnis yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku sebagai kombinasi bisnis dengan
menggunakan metode penyatuan kepemilikan.
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, komponen laporan keuangan konsolidasian
untuk periode terjadinya kombinasi bisnis dan periode lain yang disajikan untuk tujuan
perbandingan, disajikan sedemikian rupa seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi sejak awal
periode terjadi sepengendalian. Selisih antara nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dan jumlah
imbalan yang dialihkan diakui dalam akun “Tambahan modal disetor”.
f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK ini mengatur penerapan metode ekuitas untuk investasi pada entitas asosiasi dan ventura
bersama. Amendemen PSAK 15 "Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang
Kepentingan Jangka Panjang Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama" menambahkan paragraf
14A sehingga ditetapkan bahwa entitas juga menerapkan PSAK 71 untuk instrumen keuangan pada
entitas asosiasi atau ventura bersama yang tidak menerapkan metode ekuitas. Ini termasuk
kepentingan jangka panjang yang merupakan bagian substansial dari investasi neto entitas pada
entitas asosiasi atau ventura bersama sebagaimana dimaksud dalam PSAK 15 paragraf 38.
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana investor mempunyai pengaruh signifikan. Pengaruh
signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
tersebut.
Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama
atas pengaturan memiliki hak atas aset neto dari pengaturan.
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu
pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan
dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
17
Page 20
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (lanjutan)
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui
sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurang untuk mengakui
bagian investor atas aset bersih investee setelah tanggal perolehan. Laba atau rugi investor mencakup
bagian dari laba atau rugi investee dan OCI dari investor mencakup bagian OCI dari investee.
Goodwill terkait dengan entitas asosiasi atau ventura bersama terdapat dalam jumlah tercatat
investasi dan tidak diamortisasi maupun dilakukan pengujian penurunan nilai secara individu.
Jika terdapat suatu perubahan yang diakui langsung dalam ekuitas entitas asosiasi atau ventura
bersama, entitas mengakui bagiannya dari perubahan tersebut dan mengungkapkannya, jika relevan,
dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan atau kerugian belum terealisasi yang
timbul dari transaksi antara entitas dengan entitas asosiasi atau ventura bersama dieliminasi sebatas
kepentingannya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jika bagian entitas atas rugi pada entitas asosiasi atau joint venture sama dengan atau melebihi
kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka entitas menghentikan pengakuan
bagiannya atas rugi lebih lanjut. Setelah kepentingan entitas dikurangkan menjadi nol, tambahan
kerugian dicadanghkan, dan liabilitas diakui, hanya sepanjang entitas mempunyai kewajiban hukum
atau konstruktif atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jika entitas asosiasi atau ventura bersama melaporkan laba pada periode berikutntya, Entitas
mengakui bagiannya atas laba tersebut hanya setelah bagiannya atas laba tersebut sama dengan
bagian kerugian yang tidak diakui.
Laporan keuangan entitas asosiasi atau ventura bersama disusun untuk periode yang sama dengan
entitas. Jika perlu, penyesuaian dilakukan untuk membawa kebijakan akuntansi yang sama dengan
yang diterapkan entitas.
Setelah penerapan metode ekuitas, entitas menerapkan persyaratan dalam PSAK 71 “Instrumen
Keuangan”, untuk menentukan apakah perlu mengakui penurunan nilai tambahan sehubungan
dengan investasinya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jumlah tercatat keseluruhan investasi diuji untuk penurunan nilai sebagai suatu aset tunggal, yaitu,
goodwill tidak diuji secara terpisah. Jumlah pemulihan investasi pada entitas asosiasi dinilai untuk
setiap entitas asosiasi atau ventura bersama, kecuali entitas asosiasi atau ventura bersama tidak
menghasilkan arus kas secara independen.
Pada saat hilangnya pengaruh signifikan pada entitas asosiasi atau ventura bersama, entitas
mengakui setiap investasi yang tersisa pada nilai wajar. Perbedaan antara jumlah tercatat entitas
asosiasi atau ventura bersama pada saat hilangnya pengaruh signifikan dan nilai wajar dari investasi
yang tersisa dan hasil dari pelepasan diakui dalam laba rugi.
Persyaratan pengungkapan untuk entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan
pada investee dijelaskan dalam PSAK 67 “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.
18
Page 21
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Kelompok Usaha melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam
PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dan PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015),
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk
komitmen dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk dan
juga diterapkan terhadap laporan keuangan secara individual. PSAK ini juga memberikan
pengecualian dari persyaratan umum pengungkapan pihak berelasi atas transaksi dengan
pemerintah dan entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan
oleh Pemerintah (entitas berelasi dengan Pemerintah).
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
i memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
berikut:
i entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
ii satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana
entitas lain tersebut adalah anggotanya).
iii kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
iv suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga.
v entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
entitas pelapor atau entitas lain yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah
entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan
entitas pelapor.
vi entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam
huruf (a).
vii orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana
persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak
yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik
yang dilakukan dengan atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan
dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
19
Page 22
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
h. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 10 (revisi 2011), "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing".
PSAK revisi mengatur bagaimana memasukkan transaksi dalam valuta asing dan kegiatan usaha luar
negeri ke dalam laporan keuangan entitas dan bagaimana menjabarkan laporan keuangan
konsolidasian ke dalam suatu mata uang penyajian. Setiap entitas mempertimbangkan indikator
utama dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang fungsional. PSAK revisi ini tidak memiliki
dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Pembukuan Kelompok Usaha diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi dalam mata uang
asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada akhir
periode pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah
dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut.
Keuntungan dan kerugian dari selisih kurs mata uang asing dan penjabaran aset dalam mata uang
asing dan liabilitas moneter dalam mata uang Rupiah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif
periode berjalan, kecuali untuk keuntungan pertukaran dan kerugian yang timbul dari penjabaran
laporan keuangan operasi asing ke mata uang penyajian Perusahaan yang diakui langsung dalam
pendapatan komprehensif lain.
Kurs tengah yang digunakan Kelompok Usaha pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember
2022 masing-masing:
September 2023 Desember 2022
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Rp15.526 Rp14.629
i. Instrumen Keuangan
Sejak 1 Januari 2020, Grup menerapkan PSAK No. 71 "Instrumen Keuangan" termasuk Amandemen
PSAK No. 71 "Instrumen Keuangan: Fitur Percepatan Pembayaran dengan Kompensasi Negatif".
Amandemen PSAK No. 71 mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur pelunasan dipercepat yang
dapat mengakibatkan kompensasi negatif memenuhi kualifikasi karena arus kas kontraktual hanya
berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok utangnya dan Grup juga menerapkan
PSAK No. 60 (Revisi 2014) “Keuangan Instrumen: Pengungkapan”. PSAK No. 71 menggantikan PSAK
No. 55 (Revisi 2014) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
PSAK No. 50 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, menguraikan persyaratan akuntansi
penyajian dari instrumen keuangan, terutama untuk klasifikasi instrumen tersebut dalam aset
keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan panduan pada
klasifikasi terkait dengan suku bunga, dividen dan keuntungan/kerugian, dan ketika aset keuangan
dan liabilitas keuangan dapat di saling hapus.
PSAK No. 60 (Revisi 2014) mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif dalam laporan
keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan
atas posisi dan kinerja keuangan, dan sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan
yang mana entitas adalah terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan dan
bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut. Selain itu, standar ini menjelaskan persyaratan
untuk pengungkapan risiko likuiditas.
20
Page 23
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan
instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan tidak diakui berdasarkan tanggal
perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan berdasarkan kontrak
yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
pasar yang bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.
Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya diukur secara keseluruhan baik pada biaya
perolehan diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi aset keuangan.
Pengukuran Selanjutnya
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan
diamortisasi:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar
melalui pendapatan komprehensif lain (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Semua aset keuangan lain yang tidak diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi atau
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI) selanjutnya diukur pada FVTPL.
Entitas dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada pengakuan awal
aset keuangan:
- Entitas dapat memilih yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan perubahan berikutnya
dalam nilai wajar dari investasi ekuitas dalam pendapatan komprehensif lain (tanpa klasifikasi
kembali) jika memenuhi kriteria tertentu; dan
- Entitas dapat menetapkan investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang memenuhi biaya
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan tersebut
menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi akuntansi.
21
Page 24
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Dalam tahun berjalan, Entitas tidak ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas
sebagai FVOCI.
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur
pada pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah amortisasi kumulatif dengan
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah
jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisihan kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan
penyisihan kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen
utang yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai
kredit.
Untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui
dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan
tersebut. Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang
mengalami penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset keuangan tidak lagi mengalami
penurunan nilai kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif
terhadap nilai tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama
periode yang relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk
(yaitu aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada pengakuan awal), suku bunga efektif
adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas masa depan
(termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon lainnya) tidak
termasuk kerugian kredit yang diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen utang, atau,
jika sesuai, periode yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto dari instrumen utang pada
pengenalan awal.
22
Page 25
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif (lanjutan)
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, entitas
mengakui pendapatan bunga dengan menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan dengan
kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal.
Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun risiko kredit dari aset keuangan kemudian
membaik sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan
Keuangan - Pendapatan Bunga".
Investasi dalam Instrumen Utang yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya,
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian selisih
kurs, keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba
rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laba rugi jika aset keuangan tersebut diukur
dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset
keuangan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam judul
cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan
direklasifikasi ke laba rugi.
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI
Aset keuangan disimpan untuk diperdagangkan jika:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan
teridentifikasi yang dikelola bersama oleh Grup dan memiliki bukti pola pengambilan laba
jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah
biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penhasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan akan ditransfer ke saldo
laba ditahan.
23
Page 26
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI (lanjutan)
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen ekuitas ini diakui dalam laba rugi ketika hak
Grup untuk menerima dividen ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas mewakili
pemulihan sebagian biaya investasi. Dividen disertakan dalam baris rincian "Pendapatan
Keuangan – Pendapatan Dividen" dalam laba rugi.
Aset Keuangan pada FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI diukur pada FVTPL.
Secara khusus:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Entitas menetapkan
investasi ekuitas yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan kontinjensi yang
timbul dari kombinasi bisnis seperti pada FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada pengakuan
awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria
FVOCI diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang memenuhi kriteria
biaya diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat
dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan tersebut menghilangkan atau secara
signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian pada mereka atas
dasar yang berbeda.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan
keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan bagian
dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam
laba rugi termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut
dan dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.
Secara khusus,
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada
baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
24
Page 27
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs (lanjutan)
Secara khusus, (lanjutan)
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari instrumen
utang tersebut diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih
Kurs”;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan
atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam
instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang sewa,
aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian
penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit
ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko
kredit sejak pengakuan awal atas instrumen keuangan tersebut.
Grup selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha. Kerugian kredit ekspektasian
atas aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan matriks provisi berdasarkan pengalaman
kerugian kredit historis Grup, disesuaikan untuk faktor-faktor yang spesifik bagi debitur, kondisi
ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini maupun arah kondisi perkiraan
kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika sesuai.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika risiko
kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan jumlah yang sama
dengan ECL 12 bulan (12mECL). Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan
pada peningkatan signifikan dalam kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi sejak
pengakuan awal alih-alih pada bukti aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada
tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar (default) yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama perkiraan umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari
peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
25
Page 28
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Risiko Kredit Meningkat Signifikan
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Grup membandingkan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
instrumen keuangan pada tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Grup
mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung, termasuk
pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya
yang tidak semestinya.
Informasi berwawasan ke depan yang dipertimbangkan mencakup prospek masa depan industri
tempat debitur entitas beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan,
badan pemerintah, lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, serta
pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi yang terkait
dengan operasi inti Grup.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Kelompok Usaha menjadi
salah satu pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal pengakuan
awal untuk tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman
dan kontrak jaminan keuangan, Kelompok Usaha mempertimbangkan perubahan risiko di mana
debitur tertentu akan gagal bayar (default) dalam kontrak.
Grup secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah
terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai kebutuhan untuk
memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang
signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.
Grup mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua
instrumen keuangan dengan penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun
penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam instrumen hutang yang diukur pada FVOCI, di
mana penyisihan kerugian diakui pada penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada laporan
posisi keuangan konsolidasian.
Kebijakan Penghapusan
Grup menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa debitur berada
dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset
keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan
prosedur pemulihan Grup, dengan mempertimbangkan nasehat hukum jika sesuai. Setiap
pemulihan yang dilakukan diakui dalam laba rugi.
26
Page 29
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas dari aset
tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial seluruh
risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Grup tidak mengalihkan atau
mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan terus
mengendalikan aset yang dialihkan, Grup mengakui hak kepemilikannya atas aset dan liabilitas
terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Grup memiliki secara substansial seluruh
risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang dialihkan, Grup tetap mengakui aset
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi,
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam
laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan investasi dalam instrumen utang yang
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada
penghentian pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Entitas pada
pengakuan awal untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi
dipindahkan ke saldo laba ditahan.
2. Liabilitas Keuangan
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau
ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh entitas dan memiliki pola pengambilan keuntungan
jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
27
Page 30
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL (lanjutan)
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada
pengakuan awal jika:
- penunjukan tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi pengukuran atau
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan
atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan oleh Kelompok Usaha, dan
informasi tentang pengelompokan tersebut adalah disediakan secara internal atas dasar
tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK
71 mengizinkan seluruh kontrak gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian
yang timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi sepanjang hal tersebut bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih
yang diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan atas liabilitas
keuangan dan dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan Kerugian Lain-lain".
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan dampak dari perubahan
risiko kredit liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan menciptakan atau memperbesar
inkonsistensi akuntansi dalam laba rugi.
Sisa perubahan nilai wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas diakui dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit liabilitas keuangan diakui
dalam penghasilan komprehensif lain dan kemudian tidak direklasifikasi ke laba rugi; sebagai
gantinya, dapat dipindahkan ke saldo laba pada saat penghentian pengakuan liabilitas keuangan.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam
kombinasi bisnis, tidak dimiliki untuk diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai FVTPL,
selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga
efektif.
28
Page 31
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan)
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga selama periode yang relevan.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima yang
merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon
lainnya) selama perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat,
untuk biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs ditentukan berdasarkan
biaya perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui
dalam “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang
bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing,
keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah.
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing
tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas
keuangan yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan
atau kerugian nilai wajar dan diakui dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, kewajiban Grup
dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan
yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang, termasuk aset non
tunai yang dialihkan atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam laba rugi.
Ketika Grup menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke instrumen
lain dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat sebagai
penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula,
Grup mencatat modifikasi substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau bagian darinya
sebagai penghapusan liabilitas keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru.
29
Page 32
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara substansial berbeda jika nilai sekarang yang
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan menggunakan tarif efektif awal sekurang-
kurangnya 10 persen berbeda dari nilai wajar yang didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari
liabilitas keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, perbedaan antara: (1) nilai tercatat
liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah modifikasi harus diakui dalam laba
rugi sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lain.
3. Instrumen Keuangan Derivatif
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Kelompok Usaha dapat masuk ke dalam
berbagai instrumen keuangan derivatif.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan
efektif sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat
hubungan lindung nilai.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus dalam laporan
keuangan kecuali Kelompok Usaha memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.
Derivatif disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen tersebut lebih dari 12 bulan dan diperkirakan tidak akan direalisasikan atau
diselesaikan dalam 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar.
Derivatif Melekat
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non-derivatif yang bukan merupakan aset keuangan
dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai derivatif terpisah jika memenuhi definisi
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak
utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.
30
Page 33
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
3. Instrumen Keuangan Derivatif (lanjutan)
Derivatif Melekat (lanjutan)
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya
diukur sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif
melekat tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya liabilitas keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat derivatif
melekat yang harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif
melekat, Kelompok Usaha biasanya menetapkan seluruh kontrak hibrida pada FVTPL.
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh
tempo instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan dan tidak
diharapkan akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 bulan.
4. Akuntansi Lindung Nilai
Kelompok Usaha menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan
dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai
arus kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai
atas risiko nilai tukar mata uang asing atas komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada awal hubungan lindung nilai, Kelompok Usaha mendokumentasikan hubungan antara
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko
dan strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai. Selanjutnya, pada awal lindung
nilai dan secara berkelanjutan, Kelompok Usaha mendokumentasikan apakah instrumen lindung
nilai efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi
nilai yang disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika hubungan lindung nilai memenuhi
semua dari persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan
ekonomi tersebut; dan
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari
jumlah item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh Kelompok Usaha dan
jumlah instrumen lindung nilai yang sebenarnya digunakan Kelompok Usaha untuk lindung
nilai atas jumlah item yang dilindungi nilai tersebut.
31
Page 34
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai yang
berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai
yang ditentukan tetap sama, Kelompok Usaha menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan
lindung nilai (yaitu menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga memenuhi kriteria
kualifikasi lagi.
Kelompok Usaha hanya menetapkan nilai intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai.
Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari opsi diakui dalam pendapatan komprehensif
lain dan diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung nilai. Jika item yang dilindungi nilainya
terkait dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang dilindungi
nilainya mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi nilai terkait dengan periode waktu,
maka jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai direklasifikasi ke laba rugi
secara basis rasional – Kelompok Usaha menerapkan amortisasi garis lurus. Jumlah yang
direklasifikasi tersebut diakui dalam laba rugi pada baris yang sama dengan item yang dilindungi
nilai. Jika item yang dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka jumlah yang terakumulasi
dalam biaya penyisihan lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan dimasukkan ke dalam
jumlah tercatat awal item non-keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Kelompok Usaha
mengharapkan sebagian atau seluruh kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung
nilai tidak akan dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Lindung Nilai - Nilai Wajar
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laba rugi
kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai
dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak
disesuaikan karena telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian lindung
nilai diakui dalam laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai
merupakan instrumen ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung
nilai tetap berada dalam penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung
nilai.
Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas
nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari risiko lindung nilai diamortisasi ke laba
rugi sejak tanggal tersebut.
32
Page 35
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Arus Kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang
memenuhi syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui
dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai
arus kas, terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak
dimulainya lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif
segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian
Lainnya".
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang
memenuhi syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui
dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai
arus kas, terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak
dimulainya lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif
segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian
Lainnya".
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item yang dilindungi nilai mempengaruhi
laba rugi, di baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai yang diakui. Namun, ketika
prakiraan transaksi lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas non-
keuangan, keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif
lain dan diakumulasi dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran
awal biaya aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan.
Transfer ini tidak mempengaruhi penghasilan komprehensif lain. Lebih lanjut, jika kelompok
Usaha memperkirakan bahwa sebagian atau seluruh kerugian yang diakumulasi dalam
penghasilan komprehensif lain tidak akan dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera
direklasifikasi ke laba rugi.
Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Keuntungan atau kerugian yang
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap
berada dalam ekuitas dan diakui pada saat prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi.
Ketika prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian yang
diakumulasi dalam ekuitas segera diakui dalam laba rugi.
33
Page 36
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus
kas. Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait dengan bagian efektif
dari lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun
penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian
yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan
dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung
nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi
atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.
5. Pengaturan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi
keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup memiliki hak yang dapat diberlakukan secara
hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk menyelesaikan secara neto,
atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak untuk
kompensasi harus tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di masa depan dan harus
dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal
terjadi gagal bayar (default) , keadaan tidak dapat membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
6. Reklasifikasi Instrumen Keuangan
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan
diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset keuangannya berubah
sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi
yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model
bisnis. Kelompok Usaha tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui
sebelumnya.
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau
liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.
34
Page 37
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
j. Kas dan Setara Kas dan Kas yang Dibatasai Penggunaannya
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Kelompok
usaha. Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat
dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang
tidak signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak
digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan persyaratan
perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya disajikan sebagai “Kas di Bank dan Deposito Berjangka
yang Dibatasi Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar.
Kas di bank dan deposito berjangka yang akan digunakan untuk membayar liabilitas yang akan jatuh
tempo dalam 1 (satu) tahun, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
k. Piutang Usaha
Piutang usaha dinyatakan sebesar jumlah nominal setelah dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai. Penurunan nilai piutang ditetapkan berdasarkan penelaahan terhadap kemungkinan
tidak tertagihnya piutang tersebut pada akhir periode yang bersangkutan.
l. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi
neto. Biaya perolehan persediaan Grup ditentukan dengan menggunakan metode first-in, first-out
(FIFO). Nilai realisasi neto ditentukan berdasarkan taksiran harga jual dalam kegiatan usaha normal
setelah dikurangi dengan taksiran beban yang diperlukan untuk menyelesaikan dan menjual
persediaan tersebut.
Penyisihan untuk penurunan nilai persediaan dan persediaan usang ditentukan berdasarkan
penelaahan atas kondisi persediaan pada akhir tahun untuk menyesuaikan nilai persediaan ke nilai
m. Aset Tetap
Grup menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap”, termasuk PSAK 16 (Penyesuaian 2015) “Aset
Tetap” dan Amandemen 2015 PSAK 16 “Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk
Penyusutan dan Amortisasi”.
PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi paragraf 35 terkait model revaluasi,
bahwa ketika Grup menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan kembali pada jumlah
revaluasiannya.
Amandemen 2015 PSAK No. 16 memberikan tambahan penjelasan tentang indikasi perkiraan
keusangan teknis atau komersial suatu aset dan juga memberikan klarifikasi bahwa penggunaan
metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.
35
Page 38
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
m. Aset Tetap (lanjutan)
Grup telah memilih model biaya (cost model ) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi penyusutan dan
rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight line
method ) selama umur manfaat aset. Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:
Persentase Masa manfaat
(%) (Tahun)
Bangunan 5% 20
Convention hall 5% 20
Prasarana 12,5% 8
Mesin dan peralatan 12,5% 8
Kendaraan 12,5% - 25% 4-8
Peralatan dan perabotan 25% 4
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan HGB diakui sebagai bagian dari
akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana
yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.
Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif konsolidasian lain pada saat terjadinya; Biaya penggantian atau inspeksi yang
signifikan dikapitalisasi pada saat terjadinya, dan jika besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa
depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Grup, dan biaya perolehan aset dapat diukur
secara andal.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi
yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
36
Page 39
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
n. Aset Tetap Dalam Pengembangan
Aset tetap dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian
dari aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke akun aset tetap yang bersangkutan
pada saat aset tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaannya. Penyusutan mulai dibebankan sejak tanggal aset tersebut siap untuk digunakan
untuk tujuan penggunaannya.
o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 48 (Revisi 2013), “Penurunan Nilai Aset”. PSAK ini tidak
diterapkan untuk persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, aset pajak tangguhan, aset
yang timbul dari imbalan kerja, aset keuangan, properti investasi pada nilai wajar, aset kontrak
asuransi, aset tidak lancar dimiliki untuk dijual. PSAK ini diterapkan untuk aset tetap, properti
investasi pada biaya perolehan, aset takberwujud dan goodwill, investasi pada entitas anak, entitas
asosiasi dan ventura bersama pada biaya perolehan.
Pada setiap akhir periode pelaporan, kelompok usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian secara tahunan
penurunan nilai aset diperlukan, maka kelompok usaha membuat estimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut.
Jumlah terpulihkan suatu aset atau CGU adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari nilai
tercatatnya, nilai tercatat harus diturunkan menjadi sebesar terpulihkan. Kerugian penurunan nilai
diakui segera dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, kecuali
berkaitan dengan aset revaluasian dimana rugi penurunan nilai diperlakukan sebagai penurunan
revaluasi di OCI.
Jika jumlah terpulihkan adalah nilai wajar dikurangi biaya pelepasan, tingkat hirarki nilai wajar
dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan, teknik penilaian yang digunakan untuk mengukur nilai
wajar dikurangi biaya pelepasan dan asumsi utama yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar
pengukuran dikategorikan dalam “level 2” dan “level 3” dari hirarki nilai wajar adalah dengan
mengacu pada PSAK 68 “Pengukuran Nilai Wajar”.
Jumlah terpulihkan dari jenis aset tak berwujud berikut ini diukur setiap tahun apakah terdapat
indikasi penurunan nilai atau tidak. Dalam beberapa kasus, perhitungan rinci terbaru dari jumlah
terpulihkan yang dibuat pada periode sebelumnya dapat digunakan dalam uji penurunan nilai untuk
aset tersebut pada periode berjalan:
- aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas;
- aset tidak berwujud yang belum tersedia untuk digunakan;
- goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis.
Kerugian penurunan nilai yang diakui pada periode lalu untuk aset selain goodwill dibalik jika, dan
hanya jika, ada perubahan dalam asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset
tersebut sejak kerugian penurunan nilai terakhir diakui.
37
Page 40
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan (lanjutan)
Jika demikian, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkan. Pembalikan tersebut dibatasi
sehingga nilai tercatat aset tidak melebihi nilai tercatat, setelah dikurangi penyusutan, seandainya
tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
Pembalikan kerugian penurunan nilai diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi kecuali jika
berkaitan dengan aset yang dinilai kembali di mana pembalikan tersebut diperlakukan sebagai
kenaikan revaluasi di OCI.
Setelah pembalikan tersebut, biaya penyusutan aset tersebut disesuaikan di periode mendatang
untuk mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisa, dengan dasar yang
sistematis selama sisa masa manfaatnya.
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun dan jika keadaan menunjukkan bahwa nilai tercatat
mungkin turun. Penurunan nilai ditentukan untuk goodwill dengan menilai jumlah terpulihkan dari
setiap unit penghasil kas (CGU) atau kelompok CGU yang terkait dengan goodwill. Jika jumlah
terpulihkan CGU kurang dari jumlah tercatatnya, rugi penurunan nilai diakui. Penurunan nilai terkait
goodwill tidak dapat dibalik di tahun-tahun mendatang.
p. Utang usaha
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diperoleh dari pemasok
dalam kegiatan usaha normal. Utang usaha dikelompokkan sebagai liabilitas jangka pendek apabila
pembayaran jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Jika tidak, utang usaha tersebut
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.
q. Biaya Pinjaman
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 26 (Revisi 2011) “Biaya Pinjaman”.
PSAK 26 (Penyesuaian 2018) mengklarifikasi bahwa tingkat kapitalisasi biaya pinjaman adalah rata-
rata tertimbang dari biaya pinjaman atas semua saldo pinjaman selama periode tersebut tetapi
entitas mengecualikan dari perhitungan ini biaya pinjaman dari pinjaman khusus untuk memperoleh
aset kualifikasian hingga secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan
aset untuk tujuan penggunaannya atau dijual untuk penyelesaian.
Biaya pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu
proses pembangunan tertentu yang memenuhi syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat
proses pembangunannya selesai.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, konstruksi dan produksi,
suatu aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset terkait. Jika tidak, biaya
pinjaman diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga dan beban
keuangan lainnya sehubungan dengan peminjaman dana oleh kelompok usaha.
38
Page 41
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
q. Biaya Pinjaman (lanjutan)
Untuk pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan sebesar biaya pinjaman yang terjadi
selama periode berjalan, dikurangi pendapatan investasi jangka pendek dari pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat
kapitalisasi tertentu terhadap pengeluaran untuk asset kualifikasian tersebut.
Entitas memulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya aset kualifikasian pada
tanggal dimulainya. Tanggal dimulainya untuk kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama
memenuhi semua kondisi berikut:
- menimbulkan pengeluaran untuk aset;
- menimbulkan biaya pinjaman; dan
- melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya
atau dijual.
Entitas menunda kapitalisasi biaya pinjaman selama periode perpanjangan di mana entitas menunda
kegiatan pembangunan dari aset kualifikasian. Entitas berhenti mengapitalisasi biaya pinjaman ketika
secara substansial seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai
dengan tujuan penggunaannya telah selesai.
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Perusahaan melakukan analisa transaksi melalui lima
langkah analisa berikut:
1. Mengindentifikasi kontrak dengan pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak- pihak terkait dalam kontrak;
- Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu
pembayaran dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki substansi komersial; dan
- Besar kemungkinan Perusahaan akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang
dialihkan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak
penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor, yang berhak
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang
dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan
dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau
pada suatu waktu tertentu).
39
Page 42
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan (lanjutan)
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui apabila kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi melebihi pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan. Liabilitas
kontrak diakui ketika pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan melebihi kewajiban pelaksanaan
yang telah dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam “Piutang usaha” dan liabilitas kontrak disajikan
dalam “Utang usaha” dan “Liabilitas lain-lain”.
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Perusahaan seperti yang dijelaskan di
bawah.
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat pengalihan risiko dan manfaat kepemilikan
barang secara signifikan kepada pelanggan, yang pada umumnya bertepatan dengan pengiriman dan
penerimaan barang yang dijual. Pendapatan tidak diakui sejauh ada ketidakpastian yang signifikan
mengenai pemulihan jumlah imbalan, biaya terkait, atau kemungkinan pengembalian barang.
Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan menerima dan mengonsumsi manfaat dari jasa tersebut.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
s. Pajak Penghasilan
Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2014), “Pajak Penghasilan”. Selain itu, Grup juga menerapkan
ISAK No. 20, “Pajak Penghasilan: Perubahan Dalam Status Pajak Perusahaan atau Para Pemegang
Saham”.
PSAK 46 (Penyesuaian 2018) menegaskan konsekuensi pajak penghasilan atas dividen dengan
menghapus paragraf 52B dan menambahkan paragraf 57A. Konsekuensi pajak penghasilan atas
dividen (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan) timbul ketika Grup
mengakui liabilitas untuk membayar dividen. Konsekuensi pajak penghasilan berhubungan lebih
langsung dengan transaksi atau peristiwa masa lalu yang menghasilkan keuntungan yang dapat
didistribusikan daripada distribusi kepada pemilik. Oleh karena itu, Grup mengakui konsekuensi
pajak penghasilan dalam laporan laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas sesuai dengan
pengakuan awal Grup atas transaksi atau peristiwa masa lalu tersebut.
Pengakuan
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai
liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode
sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya
diakui sebagai aset.
40
Page 43
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
s. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Pengakuan (lanjutan)
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a. pengakuan awal goodwill ; atau
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa
entitas mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan
tidak akan terjadi pada perkiraan masa mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal
dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang
berasal dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
pajak).
b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang
kemungkinan besar terjadi:
- perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
- laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer
dapat dimanfaatkan.
Pengukuran
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif
pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada
periode pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
41
Page 44
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
s. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Pengukuran (lanjutan)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh
aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan
pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
Alokasi
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga
diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik
dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi
(baik dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset
dan liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul
dari kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Saling Hapus
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak
secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat
untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Grup menerapkan PSAK No. 24 (Revisi 2014), “Imbalan Kerja” dan Amandemen 2015 PSAK No. 24,
“Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja”, termasuk Penyesuaian 2016 PSAK No.
24. Selain itu, Grup juga mengadopsi ISAK No. 15, "PSAK No. 24: Batas Aset Imbalan Pasti,
Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya" dan amandemen tahunan 2018 PSAK 24:
“Imbalan Kerja tentang Kurtailmen, atau Program Penyelesaian dan Penyesuaian”.
PSAK revisi ini, memperkenalkan persyaratan untuk sepenuhnya mengakui perubahan dalam
kewajiban (aset) imbalan pasti termasuk pengakuan segera dari biaya imbalan pasti termasuk biaya
jasa lalu yang belum menjadi hak (vested), dan memerlukan pemilahan dari biaya imbalan pasti
keseluruhan menjadi komponen-komponen dan membutuhkan pengakuan pengukuran kembali OCI
(menghilangkan pendekatan “koridor”), meningkatkan pengungkapan tentang program imbalan
pasti, modifikasi akuntansi untuk pesangon, termasuk membedakan antara imbalan yang diberikan
dalam pemberian jasa dan imbalan yang diberikan dalam pemutusan hubungan kerja, dan mengubah
pengakuan dan pengukuran imbalan pesangon.
42
Page 45
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)
Amandemen 2015 PSAK No. 24 menyederhanakan akuntansi untuk kontribusi iuran dari pekerja atau
pihak ketiga yang tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, misalnya iuran pekerja yang dihitung
berdasarkan persentase tetap dari gaji.
Amandemen 2018 PSAK 24 memberikan panduan yang lebih jelas bagi Grup dalam mengakui biaya
jasa lalu, penyelesaian keuntungan dan kerugian, biaya jasa kini dan bunga bersih setelah
amandemen, kurtailmen, atau program penyelesaian karena semuanya tersebut menggunakan
asumsi aktuaria terbaru (sebelumnya digunakan asumsi aktuaria pada awal periode pelaporan
tahunan).
Grup mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan mencatat imbalan kerja untuk
memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengakuan
Beban imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh
pekerja, daripada ketika dibayar atau terutang.
Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
1. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laporan laba rugi;
2. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat
diskonto pada awal periode diakui dalam laporan laba rugi;
3. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
- keuntungan dan kerugian aktuarial;
- timbal balik aset program;
- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan
dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya).
Pengukuran
Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian
aktuaria, atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria. Nilai wajar aset
program dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau
surplus.
Nilai kini liabilitas imbalan pasti Grup dan biaya jasa terkait ditentukan dengan menggunakan metode
“Projected Unit Credit” , yang menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan
dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk menghasilkan liabilitas akhir. Hal ini
mensyaratkan Grup untuk mengatribusikan imbalan pada periode kini (untuk menentukan biaya jasa
kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti).
43
Page 46
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)
Pengukuran (lanjutan)
Imbalan tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa menggunakan formula imbalan yang dimiliki
program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan meningkat secara material dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar metode garis lurus.
Biaya jasa lalu adalah perubahan liabilitas imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu,
yang timbul sebagai akibat dari perubahan pengaturan program dalam periode kini (yaitu
memperkenalkan perubahan program atau mengubah imbalan yang akan dibayar, atau kurtailmen
yang secara signifikan mengurangi jumlah pekerja yang disertakan).
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada awal tanggal ketika perubahan program atau kurtailmen
terjadi dan tanggal ketika Grup mengakui setiap pesangon, atau biaya terkait restrukturisasi dalam
PSAK No. 57, "Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi". Keuntungan atau kerugian atas
penyelesaian program imbalan pasti diakui pada saat penyelesaian terjadi.
Sebelum biaya jasa lalu ditentukan, atau keuntungan atau kerugian pada penyelesaian diakui,
liabilitas imbalan pasti atau aset disyaratkan untuk diukur kembali, namun Grup tidak disyaratkan
untuk membedakan antara biaya jasa lalu yang dihasilkan dari kurtailmen dan keuntungan dan
kerugian pada penyelesaian di mana transaksi ini terjadi bersama-sama.
u. Segmen Operasi
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan atau Entitas Anak yang terlibat baik dalam
menyediakan produk dan jasa (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dan jasa dalam
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda
dari segmen lainnya. Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang
dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan
dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar
grup, dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Grup menerapkan PSAK No. 5 (Revisi 2009): Segmen Operasi. Standar mengharuskan entitas untuk
mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis.
v. Laba Per Saham
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 56 (Revisi 2011) “Laba per Saham”. PSAK 56 (Revisi 2011) ini
menetapkan prinsip penentuan dan penyajian laba per saham, sehingga meningkatkan daya banding
kinerja antar entitas berbeda pada periode pelaporan sama dan antar periode pelaporan berbeda
untuk entitas yang sama.
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah rata-rata
tertimbang saham yang beredar dalam tahun yang bersangkutan.
44
Page 47
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
w. Biaya Emisi Saham
Seluruh beban yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham Entitas Induk kepada masyarakat
dicatat sebagai pengurang akun “Tambahan Modal Disetor” yang merupakan komponen ekuitas di
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
x. Provisi dan Kontinjensi
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset
Kontinjensi” dan ISAK 30 “Pungutan”. ISAK 30 ini merupakan interpretasi atas PSAK 57 yang
memberikan klarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan, selain dari pajak penghasilan
yang berada dalam ruang lingkup PSAK 46 “Pajak Penghasilan” serta denda lain atas pelanggaran
perundang-undangan kepada Pemerintah.
PSAK ini mensyaratkan pengakuan dan pengukuran liabilitas diestimasi, liabilitas kontinjensi dan
aset kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian untuk memungkinkan para pengguna memahami sifat, waktu, dan
jumlah yang terkait dengan informasi tersebut.
Provisi diakui jika kelompok usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
konstruktif) yang diakibatkan peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
Liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan, kecuali
arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi kemungkinannya kecil.
Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan jika terdapat
kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh.
y. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
mengenai posisi keuangan Grup pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian (peristiwa
penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
(peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan
keuangan konsolidasian .
45
Page 48
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan manajemen Grup untuk membuat
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan,
beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan.
Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan
berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk
periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Grup mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan
konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah
akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Grup. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi
terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan
kebijakan akuntansi Grup yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan konsolidasian:
Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap
Grup mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang diharapkan
dan didukung dengan rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar. Estimasi dari masa manfaat aset
tetap adalah berdasarkan penelaahan Grup terhadap praktek industri, evaluasi teknis internal dan
pengalaman untuk aset yang setara.
Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
berbeda dari estimasi sebelumnya dikarenakan pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara teknis
atau komersial dan hukum atau pembatasan lain atas penggunaan dari aset serta perkembangan
teknologi. Namun demikian, adalah mungkin, hasil dimasa depan dari operasi dapat dipengaruhi secara
material oleh perubahan-perubahan dalam estimasi yang diakibatkan oleh perubahan faktor-faktor yang
disebutkan di atas, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4
sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Grup
menjalankan bisnisnya.
46
Page 49
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN (Lanjutan)
Pengaturan Bersama
Pertimbangan diperlukan untuk menentukan ketika Entitas memiliki pengendalian bersama atas suatu
pengaturan, yang memerlukan penilaian terhadap kegiatan yang relevan dan ketika keputusan
sehubungan dengan kegiatan tersebut mensyaratkan persetujuan suara bulat. Entitas menentukan
bahwa kegiatan yang relevan untuk pengaturan bersama adalah mereka yang berkaitan dengan
keputusan keuangan, operasi dan modal dari pengaturan. Pertimbangan dibuat dalam menentukan
pengendalian bersama adalah serupa dengan yang diperlukan untuk menentukan pengendalian
terhadap Entitas Anak, sebagaimana tercantum dalam PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian”.
Pertimbangan juga diperlukan untuk mengklasifikasikan pengaturan bersama. Mengklasifikasikan
pengaturan mengharuskan Entitas untuk menilai hak dan kewajiban yang timbul dari pengaturan. Secara
khusus Entitas mempertimbangkan:
- Struktur pengaturan bersama - apakah pengaturan bersma tersebut terstruktur melalui kendaraan
- Ketika pengaturan terstruktur melalui kendaraan terpisah, Entitas juga mempertimbangkan hak dan
kewajiban yang timbul dari:
• bentuk hukum dari kendaraan terpisah.
• persyaratan kontraktual dalam pengaturan.
• fakta lain yang relevan dan keadaan.
Penilaian sering membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Sebuah kesimpulan yang berbeda tentang
pengendalian bersama dan apakah pengaturan adalah operasi bersama atau ventura bersama, dapat
mempengaruhi akuntansi secara material.
Menentukan Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan
usaha normal. Entitas mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah
akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Dalam situasi tertentu, Entitas tidak dapat
menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses
pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena
pajak di masa depan.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Entitas
menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan
yang harus diakui sesuai dengan PSAK 57 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset
Kontijensi”. Entitas membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak penghasilan untuk
menentukan jika liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
Entitas menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai tercatat
sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk mengkompensasi sebagian
atau seluruh aset pajak tangguhan. Entitas juga menelaah waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas
pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai.
47
Page 50
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN (Lanjutan)
Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja
Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada
pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian dan tingkat
pengembalian aset program yang diharapkan.
Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan
signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Grup dapat
mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan beban imbalan
kerja neto.
48
Page 51
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Kas 42.031.800 39.067.430
Bank Rupiah:
PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk 1.253.625.557 1.279.495.748
PT Bank Central Asia, Tbk 140.200.888 1.744.784.878
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 108.292.543 53.946.035
PT Bank Jawa Barat 23.496.586 659.453.417
Jumlah 1.567.647.374 3.776.747.508
Tidak ada saldo kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya dan yang ditempatkan pada pihak
berelasi.
6. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Guest 407.800.893 226.587.618
Guest Ledger 37.823.895 69.223.022
BNI Card 5.442.465 16.287.100
BCA Card 4.236.000 7.634.930
OTA 3.009.380 38.277.673
Online Food 742.636 78.000
QR BRI - 388.000
Jumlah 459.055.269 358.476.343
Rincian piutang usaha berdasarkan umur piutang adalah sebagai berikut:
30 September 2023 31 Desember 2022
Sampai dengan 1 bulan 459.055.269 358.476.343
Jumlah 459.055.269 358.476.343
Pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, semua piutang usaha Kelompok
Usaha merupakan piutang dalam mata uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa
seluruh piutang usaha tersebut dapat tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan
nilai piutang.
49
Page 52
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Karyawan 12.739.000 7.092.000
Jumlah 12.739.000 7.092.000
Pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, piutang karyawan Kelompok
Usaha merupakan piutang dalam mata uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa
piutang karyawan tersebut dapat tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan
nilai piutang.
8. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Food 41.276.626 114.113.909
Gas 6.224.488 17.899.372
Fruit & Beverage 3.700.956 9.142.526
Pengharum & Pembersih 3.109.107 12.467.673
Jumlah 54.311.177 153.623.480
Pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 tidak terdapat persediaan
Kelompok Usaha yang diasuransikan. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada
akhir tahun, manajemen berpendapat bahwa pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31
Desember 2022, tidak terdapat penurunan nilai persediaan dan barang usang, sehingga tidak perlu
dibentuk penyisihan berkaitan dengan hal tersebut.
9. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Uang Muka Konsultan 1.355.972.265 627.768.184
Jumlah 1.355.972.265 627.768.184
Uang muka konsultan merupakan uang muka untuk jasa Desain Umroh Park oleh Kelompok Usaha PT
Fitra Amanah Wisata.
50
Page 53
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga Perolehan
Tanah 16.259.000.000 - - 16.259.000.000
Bangunan 33.716.710.000 161.394.771 - 33.878.104.771
Convention hall 11.922.190.100 - - 11.922.190.100
Prasarana 6.676.920.719 1.729.000 - 6.678.649.719
Mesin dan
Peralatan 1.417.269.800 - - 1.417.269.800
Kendaraan 992.757.037 - - 992.757.037
Perlengkapan dan
Perabotan 6.747.489.676 69.801.960 - 6.817.291.636
Jumlah 77.732.337.332 232.925.731 - 77.965.263.063
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 8.611.764.625 1.267.066.538 - 9.878.831.163
Convention hall 1.722.281.139 447.082.128 - 2.169.363.267
Prasarana 4.134.143.745 626.123.411 - 4.760.267.156
Mesin dan
Peralatan 917.313.298 132.869.044 - 1.050.182.342
Kendaraan 512.953.571 91.702.691 - 604.656.262
Perlengkapan dan
Perabotan 4.980.094.615 538.768.454 - 5.518.863.069
Jumlah 20.878.550.993 3.103.612.266 - 23.982.163.259
Nilai Buku 56.853.786.339 53.983.099.804
31 Desember 2022
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga Perolehan
Tanah 16.259.000.000 - - 16.259.000.000
Bangunan 30.824.200.000 2.892.510.000 - 33.716.710.000
Convention hall 11.922.190.100 - - 11.922.190.100
Prasarana 6.098.099.973 578.820.746 - 6.676.920.719
Mesin dan
Peralatan 1.417.269.800 - - 1.417.269.800
Kendaraan 992.757.037 - - 992.757.037
Perlengkapan dan
Perabotan 5.272.473.570 1.475.016.106 - 6.747.489.676
Jumlah 72.785.990.480 4.946.346.852 - 77.732.337.332
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 7.056.631.875 1.555.132.750 - 8.611.764.625
Convention hall 1.126.171.634 596.109.505 - 1.722.281.139
Prasarana 3.349.805.455 784.338.290 - 4.134.143.745
Mesin dan
peralatan 740.154.573 177.158.725 - 917.313.298
Kendaraan 390.683.317 122.270.254 - 512.953.571
Perlengkapan dan
Perabotan 4.459.879.463 520.215.152 - 4.980.094.615
Jumlah 17.123.326.317 3.755.224.676 - 20.878.550.993
Nilai buku 55.662.664.163 56.853.786.339
51
Page 54
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (Lanjutan)
Beban penyusutan pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan rincian
sebagai berikut:
30 September 2023 31 Desember 2022
Beban Pokok Pendapatan 1.962.943.189 2.461.594.223
Beban Umum dan Administrasi 1.140.669.077 1.293.630.453
Jumlah 3.103.612.266 3.755.224.676
Tanah, bangunan dan convention hall milik PT Bumi Majalengka Permai, entitas anak, luas tanah
5.357m2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat SHGB No. 00212 luas 3.037m2, SHGB No. 00213 luas
1.190m2, SHGB No. 00214 luas 1.130m2 dan bangunan milik PT Bumi Majalengka berupa bangunan
Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 113 kamar dengan luas bangunan 3.900m2 yang terletak di Jl. KH.
Abdul Hamid, Kel, Majalengka Kulon, Kec, Majalengka, Jawa Barat. Tanah dan bangunan digunakan
sebagai jaminan untuk pinjaman yang diperoleh PT Bumi Majalengka Permai dari PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 15).
Pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 aset tetap kendaraan telah
diasuransikan kepada PT Asuransi Total Bersama dengan nilai pertanggungan sebesar Rp779.000.000,
gedung, mesin, persediaan, perlengkapan hotel dan kantor, per tanggal 30 September 2023 dan pada
tanggal 31 Desember 2022 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta (pihak ketiga) dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp38.197.760.000, convention hall dan perlengkapan per tanggal 30 September
2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp8.101.400.000. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan telah
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.
Tidak terdapat aset tetap yang sudah disusutkan penuh namun masih digunakan untuk menunjang
operasional Kelompok Usaha, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, tidak terdapat aset
tetap yang berasal dari hibah dan yang dihentikan dari penggunaan aktif, dan tidak terdapat aset tetap
yang tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap, manajemen
Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau perubahan-perubahan yang
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31
Desember 2022.
11. UTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Utang Supplier - 19.999.959
Jumlah - 19.999.959
Pada tanggal 31 Desember 2022, semua utang usaha Kelompok Usaha merupakan utang dalam mata
uang Rupiah.
52
Page 55
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. UTANG PAJAK
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
PPh Pasal 21 - 1.347.585
PPh Pasal 23 715.642 380.426
Pajak Pembangunan 1 87.654.824 140.167.830
Jumlah 88.370.466 141.895.841
13. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Service Charge 902.925.929 959.828.673
BPJS 27.049.571 27.893.419
Lain-lain 28.897.388 65.313.964
Jumlah 958.872.888 1.053.036.056
14. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Deposit Pelanggan 60.272.500 101.562.500
Deposit Transfer 44.572.926 20.000.000
Jumlah 104.845.426 121.562.500
15. UTANG BANK
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Kredit Investasi - 1 14.838.100.000 17.088.100.000
Kredit Investasi - 3 6.940.000.000 7.435.000.000
Jumlah 21.778.100.000 24.523.100.000
Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun:
Kredit Investasi - 1 750.000.000 3.000.000.000
Kredit Investasi - 3 225.000.000 720.000.000
Jumlah 975.000.000 3.720.000.000
Jumlah utang bank jangka panjang 20.803.100.000 20.803.100.000
53
Page 56
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.059 pada tanggal 27 April 2016. PT Bumi Majalengka Permai
memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan rincian fasilitas
sebagai berikut:
Kredit Investasi (Baru)
Fasilitas Term Loan (TL), dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim
RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp25.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
Jangka waktu : 96 (Sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18
bulan grace periode selama masa pembangunan dan operasional awal.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp10.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti kepemilikan:
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
- Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
- Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan
disesuaikan pada saat bangunan selesai dibangun).
2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel.
Cfm. Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
- Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
Bukti kepemilikan:
- HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.062 pada tanggal 27 April 2016. Perusahaan memperoleh fasilitas
kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan fasilitas untuk pembayaran sebagian
bunga selama masa pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
54
Page 57
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Kredit Investasi (Baru) (lanjutan)
Maksimum : Rp1.500.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18 bulan
masa penarikan KI IDC.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp5.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti kepemilikan:
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
- Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
- Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan
disesuaikan pada saat bangunan selesai dibangun).
2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel.
Cfm. Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
- Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
Bukti kepemilikan:
- HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Kredit Investasi (Tambahan)
Berdasarkan surat persetujuan tambahan struktur fasilitas kredit No. JRM/1/402/R pada tanggal 25 Juli
2019. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Aula (Meeting Room) dan lahan parker, di Jl. KH. Abdul
Halim RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp9.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 12
bulan grace period selama masa pembangunan dan operasional awal.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp10.000.000
55
Page 58
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Kredit Investasi (Tambahan) (lanjutan)
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
4. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/369/R pada tanggal 22 Mei 2020. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Suku bunga 11,25% per tahun berlaku selama 12 bulan dengan pembebanan sebagai berikut:
- 8% (delapan persen) per tahun efektif dan sisanya 3,25% (tiga koma dua pulh lima persen) per
tahun dibayarkan setelah IBP berakhir, berlaku sejak tanggal 26 Mei 2020. tarif bunga ini akan
direview pada 3 (tiga) bulan pertama, selanjutnya akan direview setiap saat untuk disesuaikan
dengan kondisi usaha, serta syarat dan ketrentuan yang berlaku di BNI.
- Jangka waktu IBP 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit (PPPK).
- Jangka waktu angsuran IBP adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak masa IBP berakhir.
2. Interest Baloon Payment (IBP) Kredit Investasi
Maksimum : Rp30.103.160 dan setiap bulan akan diupdate dan diakumulasi sesuai dengan
realisasi pada saat pendudukan IBP.
Keperluan : Pembebanan selisih bunga kredit investasi selam 12 bulan sejak penandatangan
PPPK.
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 12 bulan sejak masa IBP terakhir
Booking office : BNI KC Senayan
3. Perpanjangan jangka waktu grace period atas fasilitas kredit investasi maksimum kredit
Rp9.000.000.000 semula grace period atau dalam hal ini sampai dengan Juli 2020, menjadi sampai
dengan April 2021.
4. Perpanjangan jatuh tempo jangka waktu atas fasilitas kredit investasi
- Kredit investasi Rp25.000.000.000 semula sampai dengan April 2024 menjadi sampai dengan April
2025
- Kredit investasi Rp9.000.000.000 semula sampai dengan April 2026 menjadi sampai dengan April
2027
5. Lain-lain
- Restrukturisasi kredit dilakukan dalam rangka penyelamatan.
56
Page 59
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
5. Lain-lain (lanjutan)
- Apabila terdapat excess cash, wajib melakukan setoran untuk mengurangi utang pokok dan akan
mengurangi kewajiban pokok bulan terakhir.
- Wajib optimalkan produk BNI lainnya
- Lain-lain sesuai SKK Nomor JRM/1/292/R tanggal 14 April 2016 untuk fasilitas kredit investasi
maksimum Rp25.000.000.000 dan SKK Nomor JRM/1/402/R tanggal 25 Juli 2019 untk fasilitas
kredit investasi maksimum Rp9.000.000.000
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas kredit : Kredit Investasi I (KI I)
Maksimum : Rp25.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar
Rp18.083.100.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Fitra Hotel Majalengka
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(lanjutan)
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 25 April 2026
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Kredit Investasi II (KI II)
Maksimum : Rp9.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar Rp8.380.000.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Convention Hall Fitra Hotel Majalengka
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 April 2027
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Interest Baloon Payment (IBP) KI
Maksimum : Rp789.989.584 atau sesuai saat pendudukan IBP
Keperluan : Pembebanan bunga yang ditangguhkan atas fasilitas KI sejak Mei 2020 sampai
dengan Maret 2021
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 Mei 2023
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
57
Page 60
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Jaminan :
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
Berdasarkan surat pendudukan perjanjian penyelesaian hutang (PPH) untuk fasilitas KI atas nama PT
Bumi Majalengka Permai No. 021/JRM/PPH/2022 pada tanggal 18 April 2022. PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pendudukan PPH untuk fasilitas kredit investasi Perusahaan dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Maksimum Kredit : Sebesar Rp779.227.710
Keperluan : Pendudukan deferred interest (bunga yang ditunda) fasilitas KI
Bentuk : Aflopend Credit (amortizing term loan )
Jangka Waktu : 24 bulan sejak April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024
Berdasarkan surat No. JRM/1/215 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Selama pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum dilunasi, tanpa
persetujuan tertulis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bumi Majalengka Permai dilarang
melakukan aktivitas antara lain:
- Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang.
- Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan
modal perusahaan), memindahkan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ), hal ini dapat disetujui atas perubahan pemegang saham PT Bumi Majalengka Permai
yang mana tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
b. Restrukturisasi atas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan dapat dilakukan kepada pemegang
saham dan pengurus yang sudah listing (tercatat di bursa saham) dengan syarat memiliki kompetensi
di bidangnya (perhotelan dan wisata.)
c. Permohonan pencabutan Personal dan Corporate Guarantee tidak dapat dilakukan karena Perseroan
belum menghasilkan laba dan masih bergantung pada pemegang saham.
d. Hasil dana IPO, hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan bukan untuk melunasi utang
pemegang saham.
e. Melakukan marger akuisisi atau reorganisasi atau investasi/peyertaan pada perusahaan lain, dapat
dilakukan selama Marger, Akuisisi, tidak akan merubah pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ).
f. Menerbitkan/mejual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara Notariil, Dapat
dilakukan karena penjualan saham untuk kepentingan ekspansi bisnis yang akan memperkuat
struktur modal dan tidak akan mengubah struktur pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
Beban bunga dari utang bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan pada
tanggal 31 Desember 2022, disajikan sebagai “beban bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
58
Page 61
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG PEMEGANG SAHAM
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
Hendra Sutanto 4.000.000.000 -
Jumlah 4.000.000.000 -
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Agustus 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
modal kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1
tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 06 April 2023, Utang kepada Hendra Sutanto
merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
modal kerja Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1
tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
17. MODAL SAHAM
Berdasarkan akta No. 19 dari notaris Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 23 April 2018,
dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0057485.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 23 April 2018, para
pemegang saham menyatakan, menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan yang semula
Rp2.000.000.000 menjadi sebesar Rp100.000.000.000 dan modal ditempatkan/modal disetor yang
semula Rp500.000.000 menjadi sebesar Rp28.000.000.000, yang mana penambahan modalnya sebesar
Rp27.500.000.000 diambil bagian oleh para pemegang saham sebagai berikut:
a. PT Gloria Inti Nusantara sebanyak 220.000 saham dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar
Rp22.000.000.000
b. Tn. Jon Fieris sebanyak 55.000 saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.500.000.000
Akta No. 26 dari notaris Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 28 Mei 2018, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018, para pemegang saham
menyatakan, menyetujui modal dasar Perusahaan sebesar Rp100.000.000.000 terbagi atas
1.000.000.000 saham masing-masing saham bernilai nominal Rp100.
59
Page 62
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MODAL SAHAM (lanjutan)
Berdasarkan akta No. 50 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 26 Desember
2018, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember 2018,
mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham antara lain berkaitan dengan:
a. Menyetujui untuk mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti
Nusantara, kepada Ivan Sindoro berdasarkan Akta Jual Beli saham dibawah tangan bermaterai cukup
No. 326/REG/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 sebanyak 50.958.000 (lima puluh juta sembilan
ratus lima puluh delapan) lembar saham dengan presentase kepemilikan 13,41%, kepada Rudy
Gunawan berdasarkan Akta Jual Beli saham dibawah tangan bermaterai cukup No. 327/REG/XII/2018
tanggal 26 Desember 2018 sebanyak 43.042.000 (empat puluh tiga juta empat puluh dua ribu) lembar
saham dengan presentase kepemilikan 11,33%, dan kepada Hendra Sutanto berdasarkan Perjanjian
Pengoperan Hak-hak Atas Saham dibawah tangan bermaterai cukup No.328/REG/XII/2018 tanggal 26
Desember 2018 sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) lembar saham dengan presentase kepemilikan
7,89%.
b. Meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan menjadi sebanyak 380.000.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000 yang berasal berasal dari kapitalisasi
pinjaman dari pemegang saham/konversi piutang pemegang saham yaitu piutang Jon Fieris kepada
Perseroan berdasarkan Surat Pengakuan utang dengan konversi tanggal 21 Desember 2018 sebesar
Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), piutang PT Gloria Inti Nusantara dengan Perseroan berdasarkan
Surat Pengakuan utang pada tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar
Rupiah).
Berdasarkan akta No. 05 dari notaris Rudy Siswanto S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 18 Juni 2019,
dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 20 Juni 2019,
mengenai kepastian jumlah saham dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum
perdana, menyatakan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan sejumlah 600.000.000 (enam ratus
juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Pada tahun 2022 dan 2021, Perusahaan telah menerbitkan Waran Seri 1, yang terdiri dari 22.537.612
dan 103.592.587 lembar saham atau masing-masing sebesar Rp2.253.761.200 dan Rp10.359.258.700
yang telah dicatat sebagai modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan, dengan jumlah penerimaan
masing-masing sebesar Rp3.110.191.146 dan Rp14.295.776.316.
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember
2022 berdasarkan catatan administrasi yang dikelola oleh PT Bima Registra, Biro Administrasi Efek,
adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan (%) (Rp)
PT Gloria Inti Nusantara 180.000.000 24,79% 18.000.000.000
Tn. Jon Fieris 91.000.000 12,53% 9.100.000.000
Tn. Hendra Sutanto 65.000.000 8,95% 6.500.000.000
Masyarakat 390.130.199 53,73% 39.013.019.900
Jumlah 726.130.199 100,00% 72.613.019.900
60
Page 63
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MODAL SAHAM (lanjutan)
Pengelolaan Modal
Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
yang sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. Kelompok
Usaha dipersyaratkan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk menyisihkan
dan mempertahankan suatu dana cadangan yang tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan
tersebut mencapai 20% dari modal saham diterbitkan dan dibayar penuh.
Kelompok Usaha berkomitmen untuk persyaratan permodalan eksternal tersebut membentuk cadangan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 70 saat
Perseroan telah dapat membukukan laba ditahan. Kebijakan Kelompok Usaha adalah mempertahankan
struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses terhadap pendanaan pada biaya yang wajar,
antara lain dengan memonitor permodalan menggunakan rasio debt to equity dan rasio gearing.
18. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Pada tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, rincian akun tambahan modal
disetor adalah sebagai berikut:
30 September 2023 31 Desember 2022
Agio saham yang berasal dari
penawaran umum perdana saham 440.000.000 440.000.000
Agio saham yang berasal dari
penerbitan saham baru melalui pelaksanaan waran 4.792.947.562 4.792.947.562
Biaya emisi saham dari
penawaran umum perdana saham (2.163.709.962) (2.163.709.962)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
PT Bumi Majalengka Permai (9.434.766.802) (9.434.766.802)
PT Fitra Amanah Wisata (50.140.269) (50.140.269)
Jumlah (6.415.669.471) (6.415.669.471)
Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
Bumi Majalengka Permai dari PT Gloria Inti Nusantara dan Jon Fieris, pemegang saham, yang merupakan
pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga beli sebesar nilai nominal saham
Rp5.999.982.857 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Bumi Majalengka permai sebesar
99,9997%.
Nilai buku aset neto PT Bumi Majalengka Permai yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham
diatas sebesar Rp3.434.783.945. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
Rp9.434.766.802 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.
Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
Fitra Amanah Wisata dari PT Bumi Majalengka Permai dan Go Ronny Nugroho pemegang saham PT
Gloria Inti Nusantara, yang merupakan pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga
beli sebesar nilai nominal saham Rp249.900.000 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Fitra
Amanah Wisata sebesar 99,96%.
61
Page 64
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan)
Nilai buku aset neto PT Fitra Amanah Wisata yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham diatas
sebesar Rp199.759.731. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
Rp50.140.269 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.
19. KEPENTINGAN NON PENGENDALI
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 31 Desember 2022
PT Bumi Majalengka Permai 44.747 52.247
PT Fitra Amanah Wisata (59.566) (38.251)
Jumlah (14.820) 13.996
20. IMBALAN PASCA KERJA
Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember
2022 berdasarkan perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Tubagus
Syafrial & Amran Nangasan, aktuaris independen, berdasarkan laporannya pada tanggal 10 Maret 2023,
yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
30 September 2023 31 Desember 2022
Tingkat Diskonto 7,24% 7,24%
Tingkat Kenaikan Gaji 10% 10%
Tabel Mortalita (TMI) IV – 2019 (TMI) IV – 2019
Proporsi Pengambilan Pensiun Normal 60 tahun 60 tahun
Metode Projected Unit Credit
Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan yang disajikan sebagai “Estimasi Liabilitas atas
Imbalan Kerja Karyawan” di laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2023 dan
pada tanggal 31 Desember 2022, dan beban imbalan kerja karyawan yang dicatat dalam laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
adalah sebagai berikut:
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan
30 September 2023 31 Desember 2022
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 864.215.903 724.426.924
Nilai bersih liabilitas yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian 864.215.903 724.426.924
62
Page 65
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. IMBALAN PASCA KERJA (Lanjutan)
Beban imbalan kerja karyawan yang diakui laporan laba rugi komprehensif adalah:
30 September 2023 31 Desember 2022
Biaya Jasa Kini 100.958.639 99.540.590
Biaya Bunga 38.830.341 86.844.715
Jumlah 139.788.979 186.385.305
Mutasi estimasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
30 September 2023 31 Desember 2022
Saldo Awal 724.426.924 933.968.859
Beban Manfaat Karyawan 139.788.979 186.385.305
Pengakuan Segera Dari Biaya Jasa Lalu - (208.326.130)
(Keuntungan) Kerugian Aktuarial - (187.601.110)
Liabilitas Imbalan Kerja 864.215.903 724.426.924
Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku.
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar dan tingkat
kenaiakan gaji, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal
30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022:
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Asumsi Perubahan Asumsi 30 September 2023 31 Desember 2022
Tingkat Diskonto + 1% 785.266.032 658.410.653
- 1% 956.612.526 801.672.866
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 953.248.358 798.860.503
- 1% 786.436.551 659.389.564
63
Page 66
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 30 September 2022
Hotel 3.693.742.092 3.283.852.042
Banquet 3.270.723.339 1.873.107.615
Breakfast 667.940.111 1.121.738.528
Food & Beverage 448.839.096 500.334.640
Laundry 22.490.101 30.321.230
Lainnya 37.805.080 55.493.072
Jumlah 8.141.539.819 6.864.847.127
Perseroan mengelola hotel yang sama dengan yang dikelola oleh entitas anak “PT Bumi Majalengka
Permai”, yaitu Hotel Fitra.
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 30 September 2022
Penyusutan 1.962.943.189 1.828.831.157
Food & Beverage 1.676.223.668 1.557.528.381
Banquet 717.763.485 -
Telephone, Listrik dan Internet 649.624.000 727.715.357
Gas dan Solar 130.534.566 123.713.107
Air 101.250.985 93.381.669
Pengharum dan Pembersih 86.166.008 57.617.353
BBM, Tol dan Parker 43.459.786 41.563.703
Pest Control 22.026.689 20.121.964
Ammeneties 20.815.000 44.577.822
Tissue 14.506.500 53.640.000
Pengiriman 4.993.611 8.535.723
Jumlah 5.430.307.487 4.557.226.236
64
Page 67
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
23. BEBAN USAHA
Akun ini terdiri dari:
30 September 2023 30 September 2022
Beban Pemasaran
Komisi & Compliment 45.759.361 93.067.498
Iklan dan Promosi 3.249.487 13.728.880
Beban Umum dan Administrasi
Karyawan
Gaji 2.570.393.406 2.519.178.819
Tunjangan Hari Raya 246.195.834 258.337.167
BPJS dan Jamsostek 240.769.595 241.858.256
Upah 18.057.138 13.819.037
Pengobatan 7.924.413 11.476.293
Makan dan Catering 3.097.500 5.626.500
Seragam 2.020.000 17.521.300
Lainnya 4.412.500 17.070.000
Penyusutan 1.140.669.077 931.092.179
Peralatan dan perlengkapan 277.885.503 263.681.690
Iuran 273.750.000 260.770.000
Profesional Fee 233.480.000 222.437.500
Beban Pajak 160.138.938 82.704.369
Imbalan Pasca Kerja 139.788.979 212.252.897
Cetakan 96.230.000 120.816.694
Transportasi 95.631.982 22.150.193
Perijinan 56.281.060 23.581.248
Program STAAH 54.476.450 53.363.663
Konsultan Pajak 39.500.000 32.000.000
Asuransi 31.703.750 22.175.225
Representasi 23.700.000 17.550.000
ATK dan Materai 18.294.400 33.404.580
RUPS 18.000.000 19.425.000
Keamanan dan Kebersihan 8.507.000 4.400.000
Perjalanan Dinas 8.225.033 343.636
Service dan Perawatan 5.820.940 14.825.657
Sewa 4.823.255 5.048.216
Donasi dan Sumbangan 3.291.600 10.922.869
Jamuan 819.400 6.804.247
Survei - 42.917.000
Buket bunga - 615.000
Lain-lain 2.095.574 3.257.067
Jumlah 5.834.992.175 5.598.222.680
65
Page 68
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak Kini
Rekonsilisasi antara laba (rugi) komersial yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasi dan taksiran laba menurut fiskal adalah sebagai berikut:
30 September 2023 31 Desember 2022
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Laba Rugi (5.555.052.368) (5.987.994.452)
Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Menurut Fiskal:
Beda Waktu
Beban Imbalan Pasca Kerja 139.788.979 (21.940.825)
Beda Tetap
Beban Pajak 91.104.999 100.461.429
Sumbangan 3.291.600 17.677.542
Pengobatan Karyawan 7.924.413 13.428.770
Jamuan 819.400 6.804.247
Obat-obatan 2.095.574 4.485.067
Representasi 23.700.000 -
Bunga Pinjaman 50.520.834 -
Bunga Jasa Giro (13.094.420) (54.405.827)
Rugi Fiskal (5.248.900.989) (5.921.484.049)
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya (31.547.806.041) (32.475.990.291)
Rugi Fiskal Daluwarsa 6.693.556.170 6.849.668.299
Akumulasi Rugi Fiskal (30.103.150.860) (31.547.806.041)
Akumulasi Rugi Fiskal 30 September 2023 31 Desember 2022
Perusahaan (6.140.146.696) (5.781.888.676)
Entitas anak
PT Bumi Majalengka permai (23.722.594.213) (25.423.289.596)
PT Fitra Amanah Wisata (240.409.951) (342.627.769)
Jumlah (30.103.150.860) (31.547.806.041)
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
pada tanggal 31 Desember 2022 diatas menjadi dasar penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Penghasilan Badan.
Aset Pajak Tangguhan
Diakui Dalam
1 Januari Diakui Dalam Penghasilan 30 September
2023 Laba Rugi Komprehensif Lain 2023
Perusahaan
Liabilitas
Imbalan Kerja 62.037.838 10.925.737 - 72.963.575
Entitas anak
Liabilitas
Imbalan Kerja 97.336.085 19.827.838 - 117.163.923
Jumlah 159.373.923 30.753.575 - 190.127.498
66
Page 69
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN (Lanjutan)
Aset pajak tangguhan (lanjutan)
Diakui Dalam
1 Januari Diakui Dalam Penghasilan 31 Desember
2022 Laba Rugi Komprehensif Lain 2022
Perusahaan
Liabilitas
Imbalan Kerja 62.612.942 208.549 (783.653) 62.037.838
Entitas anak
Liabilitas
Imbalan Kerja 142.860.207 (5.035.530) (40.488.591) 97.336.085
Jumlah 205.473.149 (4.826.982) (41.272.244) 159.373.923
25. LABA PER SAHAM DASAR
Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai berikut:
30 September 2023 30 September 2022
Nilai nominal 100 100
Rata-rata tertimbang dari jumlah saham untuk perhitungan
laba (rugi) dasar per saham 726.130.199 715.619.349
Rugi bersih entitas induk (5.524.269.977) (5.359.391.915)
Rugi per saham (7,61) (7,49)
26. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan Entitas yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022.
30 September 2023 31 Desember 2022
Nilai tercatat Nilai wajar Nilai tercatat Nilai wajar
Aset keuangan
Kas dan Setara Kas 1.567.647.374 1.567.647.374 3.776.747.508 3.776.747.508
Piutang Usaha 459.055.269 459.055.269 358.476.343 358.476.343
Piutang Lain-lain 12.739.000 12.739.000 7.092.000 7.092.000
Uang Muka 1.355.972.265 1.355.972.265 627.768.184 627.768.184
Jumlah 3.395.413.908 3.395.413.908 4.770.084.035 4.770.084.035
Liabilitas keuangan
Utang Usaha - - 19.999.959 19.999.959
Biaya Yang Masih
Harus Dibayar 958.872.888 958.872.888 1.053.036.056 1.053.036.056
Utang Lain-lain 104.845.426 104.845.426 121.562.500 121.562.500
Utang Bank 21.778.100.000 21.778.100.000 24.523.100.000 24.523.100.000
Utang Pemegang
Saham 4.000.000.000 4.000.000.000 - -
Jumlah 26.841.818.314 26.841.818.314 25.717.698.515 25.717.698.515
67
Page 70
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. PERJANJIAN PENTING
Kelompok usaha mempunyai perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Merchant Internet No. 85/PKS-M/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 yang
dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara PT Midtrans sebagai Payment Gateway
dengan PT Bumi Majalengka Permai Merchant.
b. Perjanjian Partisipasi Properti Akomodasi dengan Agoda 7 Juli 2017 oleh dan antara Agoda Pte, Ltd
dibuat dibawah tangan oleh Agoda sebagai Agoda dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
c. Perjanjian Akomodasi dengan Booking.com B.V. tanggal 7 Juli 2017 dibuat dibawah tangan antara
Booking.com B.V. sebagai Booking.com dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
d. Lodging Contract tanggal 7 Desember 2017 dibuat dibawah tangan oleh Expedia sebagai Expedia dan
PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
e. Perjanjian Pelayanan Pemesanan Hotel tanggal 26 Juni 2017 dibuat dibawah tangan antara PT Go
Online Destinations (pegipegi.com) sebagai Pihak Pertama dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai
Pihak Kedua.
f. Perjanjian Kerjasama Hotel dengan Traveloka tanggal 19 September 2017 dibuat dibawah tangan
antara Traveloka Services Pte. Ltd. sebagai Traveloka dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
g. Perjanjian Pembelian dan Pemeliharaan Emerald System No. HTL/17/04/0009 tanggal 3 April 2017
antara PT Bumi Majalengka Permai Pihak Pertama dengan Emerald System Pihak Kedua yang mana
perjanjian tersebut di perpanjang sesuai dengan Kontrak Pemeliharaan Piranti Lunak Emerald System
No. MNT/2018/04/0006 tanggal 1 Juni 2018.
h. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan No. 01/XI/PKS/2018 tanggal 17 November 2018 antara PT
Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Association of The Indonesian Tours & Travel
Agencies (ASITA) DPC Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting, penjualan package
perjalanan wisata untuk pelanggan hotel, penyediaan kendaraan penjemputan pelanggan hotel dan
taksi hotel.
i. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai Pihak Hotel dan PT Citilink Indonesia
sebagai Pihak Tamu untuk Kerjasama penjualan paket kamar hotel dan meeting room.
j. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan PT Garuda Indonesia
untuk Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting.
k. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 310/JT-DZ/PKSH/KJT/X/2018 tanggal 11
Oktober 2018 antara PT Lion Mentari sebagai pihak pertama dan PT Bumi Majalengka Permai untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Kedua bagi Pihak Pertama.
l. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 003/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
20 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam
untuk Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
m. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 004/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
28 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Sampoerna untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
n. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
9 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
68
Page 71
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. INFORMASI SEGMEN
Segmen Operasi
Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan
keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan
laba atau rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba atau rugi operasi pada laporan keuangan
konsolidasian. Namun, pendanaan (termasuk biaya pendanaan dan pendapatan pendanaan) dan pajak
penghasilan Entitas dikelola secara Kelompok Usaha dan tidak dialokasikan kepada segmen operasi.
30 September 2023 30 September 2022
Pendapatan Usaha
Hotel 3.693.742.092 3.283.852.042
Banquet 3.270.723.339 1.873.107.615
Breakfast 667.940.111 1.121.738.528
Food & Beverage 448.839.096 500.334.640
Laundry 22.490.101 30.321.230
Lainnya 37.805.080 55.493.072
Jumlah 8.141.539.819 6.864.847.127
Beban Yang Dapat Dialokasikan
Hotel 11.174.417.965 10.555.280.610
Breakfast 419.055.917 778.764.191
Banquet 1.639.686.503 467.258.514
Food & Beverage 335.244.734 311.505.676
Laundry - -
Beban Yang Tidak Dapat Dialokasikan
Lainnya 128.187.069 158.168.204
Jumlah 13.696.592.187 12.270.977.195
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (5.555.052.368) (5.406.130.068)
Pajak Penghasilan
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan 30.753.575 46.695.637
Rugi Bersih Tahun Berjalan (5.524.298.793) (5.359.434.431)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti - -
Pajak Atas Penghasilan Terkait - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (5.524.298.793) (5.359.434.431)
30 September 2023 30 September 2022
Laba Kotor
Hotel 657.421.758 442.322.391
Banquet 1.631.036.837 1.405.849.101
Breakfast 248.884.194 342.974.338
Food & beverage 113.594.362 188.828.964
Transportasi - -
Laundry 22.490.101 30.321.230
Lainnya 37.805.080 (102.675.132)
Jumlah 2.711.232.332 2.307.620.891
69
Page 72
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)
Segmen Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
30 September 2023 30 September 2022
Jumlah Aset
Hotel 57.568.641.210 63.322.759.588
Banquet 20.244.088 28.019.671
Breakfast 30.366.133 65.379.232
Food & Beverage 3.700.956 20.890.388
Laundry - -
Jumlah 57.622.952.387 63.437.048.879
Jumlah Liabilitas
Hotel 27.794.404.683 27.597.144.245
Breakfast - -
Banquet - -
Food & Beverage - -
Transportasi - -
Laundry - -
Jumlah 27.794.404.683 27.597.144.245
29. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi yang berkelanjutan dengan pihak
berelasi.
Saldo dan Transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, Kelompok Usaha melakukan
transaksi berdasarkan persyaratan yang disepakati bersama dengan pihak-pihak berelasi, tidak ada
transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama. Pinjaman dari pihak-pihak berelasi
sebagaimana diungkapkan pada Catatan 16.
Sifat Transaksi dan Hubungan Pihak Berelasi
Hendra Sutanto merupakan pemegang saham Perusahaan.
Kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok pemegang saham utama yang
juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca
kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kerja dan pembayaran berbasis saham.
Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak
berelasi, dimana transaksi-transaksi tersebut merupakan pembebanan biaya dan/atau talangan untuk
modal kerja yang tidak dikenakan bunga, tidak disertai jaminan dan seluruhnya dapat tertagih sesuai
permintaan dari pemberi pinjaman (demandable) .
70
Page 73
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Direksi memiliki tanggungjawab keseluruhan untuk menetapkan dan mengawasi kerangka manajemen
risiko. Direksi telah menetapkan fungsi keuangan yang bertanggungjawab untuk mengelola,
mengembangkan dan memantau kebijakan manajemen risiko Kelompok Usaha. Sedangkan fungsi
internal audit memiliki tanggungjawab untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas kebijakan dan
prosedur manajemen risiko, dan menelaah kecukupan risiko yang dihadapi oleh Kelompok Usaha dengan
memberikan laporannya kepada Direksi.
Tujuan keseluruhan dari manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko - risiko
yang dihadapi Kelompok Usaha, menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang sesuai, serta untuk
mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan, namun tanpa terlalu
mempengaruhi daya saing Kelompok Usaha dan fleksibilitas.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan kerugian
keuangan. Kelompok Usaha melakukan analisa dan persetujuan kredit yang hati-hati, dan juga
pengawasan terhadap saldo piutang dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang
yang tidak dapat ditagih.
Terkait dengan kredit yang diberikan kepada pelanggan, Kelompok Usaha mengendalikan eksposur
risiko kredit dengan menetapkan kebijakan atas persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru.
Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi. Sebagai bagian dari proses dalam persetujuan
atau penolakan tersebut, reputasi dan jejak rekam pelanggan menjadi bahan pertimbangan. Saat ini, tidak
terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.
Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum Kelompok Usaha terhadap risiko kredit adalah sebesar
nilai tercatat masing-masing kategori aset keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan.
30 September 2023 31 Desember 2022
Aset Keuangan
Kas dan Setara Kas 1.567.647.374 3.776.747.508
Piutang Usaha 459.055.269 358.476.343
Jumlah 2.026.702.643 4.135.223.851
Risiko Likuiditas
Pada saat ini Kelompok Usaha berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo.
Kelompok Usaha melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk dan kas keluar
untuk memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh
tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek yang jatuh tempo
diperoleh dari pelunasan piutang dari pelanggan yang memiliki jangka waktu kredit 3 bulan.
71
Page 74
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Risiko Likuiditas (lanjutan)
Tabel berikut menganalisis liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
berdasarkan sisa umur jatuh temponya:
30 September 2023
Kurang dari Lebih dari
satu tahun satu tahun Jumlah
Liabilitas Keuangan
Utang Lain-lain 104.845.426 - 104.845.426
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 958.872.888 - 958.872.888
Utang Bank 975.000.000 20.803.100.000 21.778.100.000
Utang Pemegang Saham 4.000.000.000 - 4.000.000.000
Jumlah 6.038.718.314 20.803.100.000 26.841.818.314
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kekurangan atau kegagalan dari proses
internal, faktor manusia dan sistem atau dari kejadian-kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam
semua proses bisinis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perusahaan.
Kebijakan manajemen yaitu menerapkan sistem audit kepatuhan yang berkelanjutan, pemeliharaan
ataupun melakukan backup atas aplikasi utama perusahaan baik dari sisi hardware dan software untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga menanamkan nilai-nilai dasar Kelompok Usaha sejak
dini kepada karyawan sehingga dapat menghindarikan/mengurangi potensi penyimpangan, serta
penilaian kinerja yang fair dan transparan dalam pengembangan karir.
Risiko Permodalan
Kebijakan manajemen adalah mempertahankan secara konsisten struktur permodalan yang sehat dalam
jangka panjang guna mempertahankan akses terhadap berbagai alternative pendanaan pada biaya yang
wajar. Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio
modal yang sehat antara jumlah liabilitas dan ekuitas guna mendukung usaha dan memaksimalkan
imbalan bagi pemegang saham.
Kelompok Usaha mengelola dan melakukan penyesuaian terhadap struktur permodalan berdasarkan
perubahan kondisi ekonomi. Dalam rangka pemeliharaan dan mengelola struktur permodalan, Kelompok
Usaha mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal
serta mempertimbangkan kebutuhan modal dimasa yang akan datang.
31. TRANSAKSI NON-KAS
Pada tahun yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan
dan entitas anak tidak melakukan transaksi yang tidak memerlukan penggunaan kas.
72
Page 75
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk (d/h PT HOTEL FITRA SYARIAH)
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SERTA
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. SALDO DEFISIT
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan anggapan Perusahaan dan entitas anaknya akan
melanjutkan usahanya secara berkesinambungan dan tidak mencakup adanya penyesuaian sebagai
akibat adanya ketidakpastian tentang kelangsungan hidup Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan
dan entitas anaknya mengalami defisit pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp36.368.787.905.
Manajemen berkeyakinan bahwa Perusahaan dan entitas anaknya ditahun-tahun yang akan datang akan
memperoleh laba yang signifikan karena memiliki sumber daya yang memadai untuk melanjutkan
kegiatan usahanya. Oleh karena itu, dasar kelangsungan usaha tetap digunakan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan konsolidasian.
Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilakuakan Manajemen untuk mempertahankan kelangsungan
usahanya di tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Perencanaan Manajemen, antara lain:
- Melakukan efisiensi dan penghematan biaya disemua departemen.
- Memaksimalkan penyewaan convention hall, kami berkeyakinan akan dapat meningkatkan
pendapatan Perseroan terutama dari penyewaan ruangan rapat dan weeding dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan.
- Memaksimalkan kerja dari team Marketing untuk terus menjalin kerjasama dengan customer yang
telah melakukan kerjasama dengan Perseroan dan akan terus mencari customer baru dengan
melakukan kerjasama denga event organizer untuk pemasaran paket weeding, bazaar, pameran dan
event-event lainnya.
- Terus berusaha memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan agar pelanggan merasa nyaman
menginap di Hotel Fitra.
32. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Entitas Induk, yang diwakili oleh Direksi, bertanggung jawab atas penyusunan laporan
keuangan konsolidasian ini yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen
Entitas Induk pada tanggal 20 Oktober 2023.
73
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.