Skip to content
Back to announcement

20260326_COCO_Pemanggilan RUPS_32055346.pdf

RUPS notice Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page


 No Surat                         013/WIN-OJK/III/2026

 Nama Perusahaan                  PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

 Kode Emiten                      COCO

 Lampiran                         2

 Perihal                          Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 009/WIN-OJK/III/2026 , Tanggal 11 Maret 2026, Perseroan
 menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Hari/Tanggal/Waktu                                        :   17 April 2026              Waktu : 10:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat             :   Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14,
 diumumkan dan sesuai iklan)                                   Kitchen Demo Room Win&Co Group
                                                               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT.010,
                                                               RW.001, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta
                                                               Selatan,
                                                                DKI Jakarta 12920

 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir     :   25 Maret 2026
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Luar Biasa (Khusus RUPS Luar Biasa)
                      No Agenda                                          Isi Agenda


                         1                           Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan
                                                        dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak
                                                    Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III), dan
                                                      perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
                                                    serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                    Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                     segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                                                               peningkatan modal dasar tersebut.
Page 2
                      No Agenda                                        Isi Agenda


                            2                      Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                                   PMHMETD III kepada Para Pemegang Saham sesuai
                                                    dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                     No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                                        Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                                     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                                                   diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                                    14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                  Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                                      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                                   termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
                                                     Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
                                                      Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
                                                     PMHMETD III; b. Rencana PMHMETD III Perseroan
                                                    juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran, yang
                                                   jumlahnya tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen)
                                                   dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
                                                    penuh Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran
                                                       disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c.
                                                      Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                  Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                    segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                                                  PMHMETD III tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                                                     pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam
                                                        PMHMETD III pada PT Bursa Efek Indonesia,
                                                          menetapkan kepastian jumlah saham yang
                                                   diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD
                                                      III lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan
                                                  dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris
                                                     mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                                  sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
                                                    dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III.
Informasi Lain




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.




Gendra Fachrurozi

Corporate Secretary




PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Telepon : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com
Page 3
Nama Pengirim                    Gendra Fachrurozi

Jabatan                          Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                26-03-2026 15:31

Lampiran                        1. 1. Pemanggilan (IDN) RUPS 26-03-2026.pdf


                                2. 2. Pemanggilan (ENG) RUPS 26-03-2026.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              013/WIN-OJK/III/2026

 Issuer Name                            PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

 Issuer Code                            COCO

 Attachment                             2

 Subject                                Invitation of Extraordinary General Meeting of Shareholders


 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 009/WIN-OJK/III/2026 , dated 11 March 2026
,the Issuer has announced for AGM on

 Day/Date/Time                                                    :   17 April 2026               Time : 10:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders         :   Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 14,
                                                                      Kitchen Demo Room Win&Co Group
                                                                      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT.010,
                                                                      RW.001, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta
                                                                      Selatan,
                                                                       DKI Jakarta 12920

 Recording date of Shareholders which are entitled to             :   25 March 2026
 participate in the AGM


Agenda of Extraordinary GMS (Only for Extraordinary GMS)
                        Agenda Number                                         Agenda Contents


                              1                             Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan
                                                               dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak
                                                           Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III), dan
                                                             perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
                                                           serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                           Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                            segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                                                                      peningkatan modal dasar tersebut.
Page 5
                     Agenda Number                                   Agenda Contents


                           2                       Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                                   PMHMETD III kepada Para Pemegang Saham sesuai
                                                    dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                     No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                                        Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                                     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                                                   diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                                    14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                  Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                                      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                                   termasuk: a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
                                                     Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
                                                      Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
                                                     PMHMETD III; b. Rencana PMHMETD III Perseroan
                                                    juga akan dilengkapi dengan penerbitan waran, yang
                                                   jumlahnya tidak melebihi 35% (tiga puluh lima persen)
                                                   dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
                                                    penuh Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran
                                                       disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c.
                                                      Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                                  Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                    segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                                                  PMHMETD III tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                                                     pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam
                                                        PMHMETD III pada PT Bursa Efek Indonesia,
                                                          menetapkan kepastian jumlah saham yang
                                                   diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD
                                                      III lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan
                                                  dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris
                                                     mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                                  sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
                                                    dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III.
Other Information:




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.




Gendra Fachrurozi

Corporate Secretary




PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Phone : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com
Page 6
Sender Name                        Gendra Fachrurozi

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      26-03-2026 15:31

Attachment                        1. 1. Pemanggilan (IDN) RUPS 26-03-2026.pdf


                                  2. 2. Pemanggilan (ENG) RUPS 26-03-2026.pdf


   This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
      generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Mar 2026
Pages6
Characters13,122
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wahana Interfood Nusantara Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Gendra Fachrurozi · Corporate Secretary p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result