Back to announcement
20231031_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31483497_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT BANK BTPN TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI TRANSAKSI PMHMETD II.
Keterbukaan informasi ini dibuat pada tanggal 31 Oktober 2023 (“Keterbukaan Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/
POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”).
PT BANK BTPN TBK
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Kantor Pusat
Menara BTPN, Lantai 29, CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200
E-mail: corporate.secretary@btpn.com
Website: www.btpn.com
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN RENCANANYA AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2023 YANG ANTARA
LAIN AKAN MENGUSULKAN PERSETUJUAN RENCANA PMHMETD II.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA MERUPAKAN USULAN YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, SERTA
PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN PROSPEKTUS YANG DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN
UNTUK MEMBELI DALAM YURISDIKSI MANAPUN, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN.
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD II
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menawarkan sebanyak-banyaknya 3.095.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”).
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan BEI
No. I-A lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Saham Baru tersebut akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala aspek dengan seluruh saham lama Perseroan, termasuk hak atas dividen.
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan POJK HMETD dan oleh karenanya PMHMETD II akan dilaksanakan berdasarkan:
1. Persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB atas rencana PMHMETD II sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD II, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II
dan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD II
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK HMETD, Perseroan akan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II kepada OJK segera setelah diselenggarakannya RUPSLB Perseroan
pada tanggal 7 Desember 2023. RUPSLB Perseroan tersebut akan diminta untuk menyetujui rencana PMHMETD II. PMHMETD II akan dilaksanakan setelah OJK menyatakan pernyataan pendaftaran dalam
rangka PMHMETD II efektif.
Sebagaimana disyaratkan Pasal 8 (3) POJK HMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB yang menyetujui pelaksanaan PMHMETD II sampai dengan pernyataan pendaftaran PMHMETD II
dinyatakan efektif oleh OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. PMHMETD II diharapkan akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal I 2024.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II (setelah dikurangi dengan biaya emisi), untuk pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan
lebih lanjut.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan.
Informasi final yang lebih rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II dan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dengan adanya peningkatan modal melalui PMHMETD II, Perseroan akan memiliki tambahan pendanaan untuk menjalankan rencana pembiayaan proyek Perseroan yang akan dating untuk pertumbuhan
lebih lanjut.
Dalam hal pemegang saham Perseroan memilih untuk tidak melaksanakan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II, maka pemegang saham Perseroan dapat
mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham Perseroan menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang
saham dipersilakan untuk menghubungi:
PT BANK BTPN Tbk
Kantor Pusat
Menara BTPN, Lantai 29, CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200
E-mail: corporate.secretary@btpn.com
Website: www.btpn.com
Media Ind, 4 Klm x 250 mm
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.