Back to announcement
20260325_MKNT_Pemanggilan RUPS_32055202_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar biasa (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Kamis, 16 April 2026
Pukul : 13.00 WIB – Selesai
Tempat : Wisma SMR, Lobby, Meeting Room, Kav.89, Jl. Yos Sudarso No.89, RT.10/RW.11, Sunter Jaya
Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350
Adapun mata acara Rapat adalah:
1. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan untuk mengkonversi Utang Perseroan
menjadi penyertaan saham dari Kreditur Perseroan. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019, melalui
konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, yaitu
ketentuan mengenai struktur permodalan Perseroan (modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor), serta
penambahan klasifikasi saham baru yaitu Saham Seri B dengan nilai nominal Rp1 per saham.
Penjelasan:
Perseroan akan menambahkan klasifikasi saham baru yaitu Saham Seri B dengan nominal Rp1 per saham, dan
mengingat saham Perseroan terkena suspensi perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia, maka penetapan harga
pelaksanaan dilakukan sesuai dengan penilaian dari penilai independen.
3. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi
kepemilikan saham setelah PMTHMETD.
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi
kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025).
Penjelasan
Sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, maka Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian
terhadap maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
5. Persetujuan atas perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai nama perseroan.
Penjelasan:
Nama Perseroan yang baru yaitu PT Remitra Global Internasional Tbk. yang mana alasan perubahan nama Perseroan
karena adanya rencana perubahan bidang usaha oleh calon pengendali baru Perseroan.
Page 2
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing
Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan
RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses
melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026 selambatnya-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan
Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE
pada tanggal 17 Maret 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk
mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku
kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk
membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
5. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa
yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun
wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas
perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan
pengurus yang terakhir;
7. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
8. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
pelaksanaan Rapat;
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 25 Maret 2026
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
Remitra Global Internasional Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.