Skip to content
Back to announcement

20231031_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31483473_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
    PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”), PERATURAN OJK No. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 31/2015”) DAN PERATURAN
BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. I-E TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI, LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BEI NO. KEP-00066/BEI/09-2022 (“PERATURAN BEI I-E”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020, NAMUN
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (“RUPS”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020, POJK 31/2015 DAN
PERATURAN BEI I-E.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA
INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA ATAU INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU,
INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (“UU 4/2023”) ("UU PASAR MODAL”) DAN
SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA DAN BUKAN MERUPAKAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT
UTANG TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK
NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM ("POJK 30/2019”). INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK
PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Page 2
SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933,
SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL
DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A DAN
REGULATION S DARI SECURITIES ACT) DAN SURAT UTANG INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
THE INVESTMENT COMPANY ACT OF 1940, SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“INVESTMENT
COMPANY ACT”), KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM TRANSAKSI YANG
TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM SECURITIES ACT. TIDAK ADA
PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU WILAYAH
JURISDIKSI LAINNYA DI MANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU DIANGGAP
MELANGGAR HUKUM.




                         PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK

                                  Kegiatan Usaha Utama:
           Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                       Kantor Pusat:
                     Gedung The Energy, Lantai 53 – 55, SCBD Lot, 11 A
                           Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                 Jakarta 12190 – Indonesia
                                 Telepon: +62-21 29953000
                                Faksimili: +62-21 29953001
                       Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                            Situs Web: www.medcoenergi.com


            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023




                                                 2
Page 3
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik berarti Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor independen, yang melakukan
audit terhadap laporan keuangan Perseroan.

Anak Perusahaan Penjamin berarti anak perusahaan Perseroan, baik merupakan Anak Perusahaan
Penjamin Indonesia (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau Anak Perusahaan Penjamin Asing
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan jaminan untuk menjamin kewajiban
pembayaran oleh Penerbit berdasarkan Surat Utang.

Anak Perusahaan Penjamin Asing berarti Ophir Asia Pacific Pty Ltd, Medco Energi Madura Offshore
Pty Ltd, Medco Energi Sampang Pty Ltd, Ophir SPV Pty Ltd, Medco Energi Central Kalimantan Limited,
Medco E&P Natuna Ltd, Medco E&P Grissik Ltd, Medco E&P Corridor Holding Ltd, Medco Arabia Ltd,
Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited, Medco Energi Bangkanai Limited, Medco Energi West
Bangkanai Limited, Ophir Jaguar 1 Limited, Ophir Jaguar 2 Limited, Lematang E&P Limited, Petroleum
Exploration & Production International Limited, Medco Energi Thailand (E&P) Limited, Ophir Energy
Indonesia Limited, Ophir Energy Limited, Ophir Holdings & Services (UK) Limited, Ophir Mexico
Limited, Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited, Salamander Energy (S.E. Asia) Limited,
Salamander Energy Group Limited, Salamander Energy Limited, Ophir Asia Limited, Ophir East Africa
Holdings Limited, Ophir Holdings Limited, Ophir Tanzania (Block 1) Limited, Medco International
Enterprise Ltd, Medco International Ventures Limited, Medco Energi Kerendan Limited, Ophir Mexico
Operations, S.A. de C.V., Medco Indonesia Holding B.V., Medco Lematang B.V., Ophir Vietnam Block
12W B.V., Far East Energy Trading Pte. Ltd., Medco Energi Global Pte. Ltd., Medco Natuna Pte. Ltd.,
Medco Singapore Operations Pte. Ltd., Medco South China SEA Pte. Ltd., Medco Oak Tree Pte. Ltd.,
Medco Platinum Road Pte. Ltd., Medco Strait Services Pte. Ltd., Medco Bell Pte. Ltd. dan Medco Laurel
Tree Pte. Ltd.

Anak Perusahaan Penjamin Indonesia berarti PT Medco E&P Indonesia (”MEPI”), PT Medco E&P
Rimau (”MEPR”), PT Medco E&P Lematang (”MEPL”), PT Medco E&P Tarakan (”MEPT”), PT Medco
E&P Simenggaris (”MEPS”), PT Medco Sampang Indonesia (dahulu PT Medco Niaga Internasional)
(”MSI”), PT Medco Energi Nusantara (”MEN”), PT Exspan Petrogas Intranusa (”EPI”).

Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.

Hari Kerja berarti Hari (selain Sabtu atau Minggu atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah)
dimana bank buka untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Investment Company Act berarti U.S. Investment Company Act tahun 1940 (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu).

Jaminan Perusahaan berarti Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh Para
Penjamin untuk kepentingan pemegang Surat Utang.

Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020, POJK 31/2015 dan Peraturan BEI I-E.



                                                 3
Page 4
KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik yaitu penilai independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk memberikan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, yakni dalam hal ini
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.

Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 4/2023.

Para Penjamin berarti Penjamin Induk dan Anak Perusahaan Penjamin.

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.

Penerbit berarti Medco Maple Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki
seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd (“MSS”).

Penjamin Induk berarti Perseroan.

Peraturan BEI I-E berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 beserta lampirannya.

Perseroan berarti PT Medco Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.

POJK 31/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015, diundangkan pada
tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.

POJK 30/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019, diundangkan pada
tanggal 1 Juni 2020 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
Melalui Penawaran Umum

POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                                 4
Page 5
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS berarti rapat umum pemegang saham Perseroan.

SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, suatu Bursa Efek di Singapura.

Surat Utang berarti surat utang senior (Senior Notes) yang diterbitkan oleh Penerbit dengan jumlah
sebesar USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga sebesar 8,96%
(delapan koma sembilan enam persen) dan jatuh tempo pada tahun 2029.

Securities Act berarti U.S. Securities Act tahun 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

Tanggal Penerbitan Surat Utang berarti tanggal             penerbitan   surat   utang   berdasarkan
penandatanganan Indenture, yaitu 27 Oktober 2023.

Transaksi berarti transaksi penerbitan Surat Utang oleh Penerbit di luar wilayah Republik Indonesia
yang tunduk berdasarkan Rule 144 A dan Regulation S berdasarkan Securities Act, yang dijamin
dengan Jaminan Perusahaan, dimana dana bersih hasil penerbitan Surat Utang setelah dikurangi biaya
untuk Interest Reserve Account dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Indenture, akan
dipinjamkan kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih Anak Perusahaan Yang Dibatasi
(sebagaimana didefinisikan dalam Indenture), antara lain, untuk melakukan tender, membiayai kembali
atau membayar kembali utang yang ada saat ini atau mengganti fasilitas committed yang belum ditarik,
yang mungkin termasuk atau mungkin tidak termasuk dalam pembiayaan yang tercantum dalam
Indenture sehubungan dengan potensi akuisisi, termasuk premi, accrued interest, dan biaya atau
pengeluaran terkait.

USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari negara Amerika Serikat.

UU 4/2023 berarti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023,
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, diundangkan pada tanggal 1 Januari
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah oleh UU 4/2023.

                                        PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi, dimana
Perseroan melalui Penerbit telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran Surat Utang sebesar USD
500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 27 Oktober 2023 kepada investor
asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule 144 A dan Regulation S
berdasarkan Securities Act dan Investment Company Act.

Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud UU Pasar Modal dan
setiap peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2019.




                                                 5
Page 6
Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Penjamin Induk dan Anak
Perusahaan Penjamin, gadai saham MSS atas seluruh saham yang dimiliki MSS pada Penerbit, gadai
atas seluruh hak Penerbit pada Interest Reserve Account, dan pengalihan oleh Penerbit atas seluruh
haknya berdasarkan perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan dibuat di kemudian hari.

Transaksi dan pemberian jaminan atas Surat Utang merupakan suatu kesatuan rangkaian transaksi
sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

Merujuk kepada uraian di atas, pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Penjamin
Induk dan Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan Surat Utang yang dilakukan oleh Penerbit
merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penerbitan Surat Utang berdasarkan POJK 42/2020 karena transaksi tersebut dilakukan antara
(i) Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali; (ii) sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan; atau (iii)
Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu sama dengan 20%
(dua puluh persen) atau lebih dari nilai ekuitas Perseroan, yang dalam hal ini setara dengan sekitar
26,71% (dua puluh enam koma tujuh satu persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian, tetapi bukan merupakan transaksi material yang membutuhkan persetujuan
RUPS mengingat nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini agar memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai hasil pelaksanaan Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                 PENERBITAN SURAT UTANG

1.      OBYEK TRANSAKSI

       (i)     Penerbit Surat Utang:

               Medco Maple Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki
               sepenuhnya oleh Perseroan, secara tidak langsung, melalui MSS.

       (ii)    Nilai Surat Utang:

               Sebesar USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat).

       (iii)   Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:

               2029.

       (iv)    Bunga dan Tempo Pembayaran Bunga:

               8,96% (delapan koma sembilan enam persen) per tahun.

       (vi)    Pembatasan:




                                                 6
Page 7
        Sebagaimana umumnya diberlakukan dalam surat utang yang serupa, pembatasan-
        pembatasan yang wajar juga akan diberlakukan dalam Surat Utang ini terhadap
        Perseroan, dimana pembatasan tersebut merupakan pembatasan umum yang
        biasanya diberlakukan dalam transaksi yang serupa dalam rangka melindungi
        kepentingan kreditur dan para pemegang saham Perseroan, termasuk namun tidak
        terbatas pada hal-hal berikut ini:

        1. Mendapatkan pinjaman tambahan dan menerbitkan saham preferen.

        2. Melakukan pembayaran yang dibatasi.

        3. Membuat perjanjian yang membatasi kemampuan anak perusahaan yang dibatasi
           untuk membayar dividen (kecuali antara lain apabila telah memenuhi persyaratan
           rasio keuangan tertentu dan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku) serta mengalihkan aset atau membuat pinjaman antar
           perusahaan.

        4. Menerbitkan atau menjual saham pada anak perusahaan yang dibatasi.

        5. Penerbitan jaminan oleh anak perusahaan yang dibatasi.

        6. Mengadakan transaksi dengan pemegang saham atau pihak terafiliasi.

        7. Membuat suatu pembebanan (penjaminan).

        8. Mengadakan transaksi jual dan sewa balik.

        9. Menjual aset.

        10. Melakukan kegiatan usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha saat ini.

        Perseroan diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tersebut di atas dalam hal Fixed
        Charge Coverage Ratio tidak kurang dari 3,00 banding 1,0 dan Rasio Leverage Bersih
        tidak akan lebih dari 5,00 banding 1,00, serta pengecualian lain sebagaimana
        tercantum dalam Offering Circular dan Indenture. Perseroan dapat memastikan bahwa
        tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang akan merugikan hak-hak pemegang
        saham publik Perseroan (termasuk di dalamnya pembatasan dalam pembagian
        dividen).

(vii)   Jaminan:

        Surat Utang direncanakan akan dijamin tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat
        ditarik kembali (irrevocably) dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh
        Penjamin Induk dan Anak Perusahaan Penjamin dengan nilai penjaminan maksimal
        sebesar USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat). Selain itu, Surat
        Utang juga dijamin dengan gadai saham MSS atas seluruh saham yang dimiliki MSS
        pada Penerbit, gadai atas seluruh hak Penerbit pada Interest Reserve Account, dan
        pengalihan oleh Penerbit atas seluruh haknya berdasarkan perjanjian pinjaman antar
        perusahaan yang akan dibuat di kemudian hari.

        Sehubungan dengan jaminan perusahaan, pada tanggal 27 Oktober 2023, Penjamin
        Induk dan masing-masing Anak Perusahaan Penjamin Indonesia telah
        menandatangani akta jaminan perusahaan (deed of corporate guarantee) dalam
        Bahasa Indonesia, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn Notaris di
        Jakarta, untuk menjamin pembayaran dan pelaksanaan kewajiban Penerbit
        berdasarkan Indenture tertanggal 27 Oktober 2023.


                                         7
Page 8
            Berikut adalah informasi mengenai akta jaminan perusahaan yang ditandatangani oleh
            Penjamin Induk dan masing-masing Anak Perusahaan Penjamin Indonesia
            berdasarkan hukum negara Republik Indonesia:

            1.    Penjamin Induk, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 143
                  tanggal 27 Oktober 2023.
            2.    MEPI, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 144 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            3.    MEPR, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 145 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            4.    MEPL, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 146 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            5.    MEPT, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 148 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            6.    MEPS, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 147 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            7.    MSI, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 149 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            8.    MEN, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 150 tanggal 27
                  Oktober 2023.
            9.    EPI, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 151 tanggal 27
                  Oktober 2023.

            Berdasarkan akta-akta jaminan perusahaan yang disebutkan di atas, Penjamin Induk
            dan masing-masing Anak Perusahaan Penjamin Indonesia secara sendiri-sendiri dan
            tanggung renteng telah setuju untuk bertindak selaku penjamin dan menjamin
            pembayaran atas sejumlah dana yang perlu dibayarkan oleh Penerbit atas penerbitan
            Surat Utang sebagaimana mestinya dan tepat waktu. Jaminan Perusahaan yang
            ditetapkan dalam akta-akta di atas merupakan jaminan berkelanjutan dan tetap
            memiliki kekuatan penuh atas Penjamin Induk dan masing-masing Anak Perusahaan
            Penjamin Indonesia dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan akta hingga
            semua jumlah terhutang berdasarkan Surat Utang dan Indenture dibayar penuh oleh
            Penerbit.

     (ix)   Rencana Penggunaan Dana Hasil Transaksi:

            Dana bersih hasil penerbitan Surat Utang setelah dikurangi biaya untuk Interest
            Reserve Account dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Indenture, akan
            dipinjamkan kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih Anak Perusahaan Yang
            Dibatasi (sebagaimana didefinisikan dalam Indenture), antara lain, untuk melakukan
            tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini atau
            mengganti fasilitas committed yang belum ditarik, yang mungkin termasuk dalam
            pembiayaan yang tercantum dalam Indenture sehubungan dengan potensi akuisisi,
            termasuk premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran yang terkait.

2.   PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG

     (a)    Penerbit

            Medco Maple Tree Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
            Negara Republik Singapura pada tanggal 16 Maret 2023, terdaftar dengan nomor




                                            8
Page 9
      registrasi 202309933H dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01A Marina Bay
      Financial Center, Singapura (018982).

      Pemegang saham Penerbit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah MSS
      dengan kepemilikan 100% (seratus persen).

      Susunan pengurus Penerbit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
      berikut:

      Direktur          : Sanjeev Bansal
      Direktur          : Krista
      Direktur          : Teo Chang Suang
      Direktur          : Roberto Lorato

(b)   Perseroan sebagai Penjamin Induk

      Riwayat Singkat

      Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
      Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
      Undang No. 12 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun
      2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
      Cipta Kerja, didirikan dengan Akta Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana
      diubah dengan Akta Perubahan No. 29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan
      No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
      Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
      Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan saat ini
      Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No.
      1349 dan No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia (“BNRI”) No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No.
      1020/1981.

      Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
      beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar terakhir kali dimuat dalam
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di
      hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
      mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada
      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang
      seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
      No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang
      dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
      telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
      AHU-0051458.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, struktur permodalan
      Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                                        9
Page 10
  Modal Dasar                      :        Rp 1.375.000.000.000
  Modal Ditempatkan                :        Rp 628.405.781.300
  Modal Disetor                    :        Rp 628.405.781.300

Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-
masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per
lembar saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2023
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 NO.       NAMA PEMEGANG SAHAM                JUMLAH SAHAM          JUMLAH (RP)        %
 1.    PT Medco      Daya       Abadi           12.944.140.124     323.603.503.100     51,50
       Lestari
 2.    Diamond Bridge Pte., Ltd.                 5.395.205.771     134.880.144.275     21,46
 3.    PT Kalibiru Lestari Bersama                 659.958.000      16.498.950.000      2,63
 4.    PT Medco Duta                                 30.044.500       751.112.500       0,12
 5.    Masyarakat                                  5.999.647.389    149.991.184.725    23,87
       (masing-masing      di   bawah
       5%)
 6.    Saham Treasuri*                               107.235.468      2.680.886.700     0,43
            Total Jumlah                          25.136.231.252    628.405.781.300   100,00
       Saham dalam portepel                       29.863.768.748    746.594.218.700


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama                         : Hilmi Panigoro
Direktur                               : Roberto Lorato
Direktur                               : Ronald Gunawan



                                       10
Page 11
      Direktur                        : Anthony Robert Mathias
      Direktur                        : Amri Siahaan

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 : Yani Yuhani Panigoro
      Komisaris                       : Yaser Raimi Arifin Panigoro
      Komisaris Independen            : Marsillam Simandjuntak

(c)   Anak Perusahaan Penjamin

      Anak Perusahaan Penjamin Indonesia:
      1.     MEPI
      2.     MEPR
      3.     MEPL
      4.     MEPS
      5.     MEPT
      6.     MSI
      7.     MEN
      8.     EPI


      Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anak Perusahaan Penjamin Indonesia:


      1. MEPI
           MEPI pada saat didirikan mempunyai status sebagai N.V. dengan nama N.V.
           Koloniale Petroleum Verkoop Maatschappij. Nama tersebut kemudian diubah
           menjadi PT Stanvac Indonesia dan selanjutnya diubah kembali menjadi PT Exspan
           Sumatera sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
           Stanvac Indonesia No.68 tanggal 17 Januari 1996 yang dibuat di hadapan
           Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Pada tahun 2004, PT Exspan
           Sumatera kembali mengubah namanya menjadi PT Exspan Nusantara
           berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.30 tanggal 14 Maret 2000,
           yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris di Jakarta.
           Kemudian PT Exspan Nusantara kembali mengubah namanya menjadi PT Medco
           E&P Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
           No.79 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
           Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
           berdasarkan Surat Keputusan No.C-09341HT.01.04.TH.2004 tanggal 19 April
           2004 dan diumumkan dalam BNRI No.7 tanggal 5 Januari 2005, Tambahan
           No.860.


           Anggaran Dasar MEPI yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPI tersebut telah
           mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPI yang
           terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Keputusan Sirkuler Para
           Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
           Biasa No. 09 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan



                                       11
Page 12
  Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
  kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063935
  tertanggal 15 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
  Kemenkumham di bawah No. AHU-0088978.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15
  Mei 2023 (“Akta No. 09/2023”). Berdasarkan Akta No. 09/2023, para pemegang
  saham MEPI menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran dasar MEPI yakni
  ketentuan terkait rapat direksi.


  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPI berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 16 Desember 2009, dibuat di
  hadapan Karlita Rubianti, S.H Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
  Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-04613 tanggal 23 Februari 2010,
  dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
  No.AHU-0014290.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010, adalah
  sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp500 Setiap Saham
           Keterangan               Jumlah        Jumlah Nilai Nominal
                                                                           (%)
                                    Saham                (Rp)
    Modal Dasar                     8.000.000             4.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh
      1. Perseroan                  2.000.000            1.000.000.000       99,99
      2. PT Medco Energi
                                         100                   50.000         0,01
          Nusantara
    Jumlah Modal Ditempatkan
                                    2.000.100            1.000.050.000     100,00
    dan Disetor
    Saham Dalam Portepel            5.999.900            2.999.950.000


    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPI pada tanggal Keterbukaan
    Informasi ini adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama            : Hilmi Panigoro
    Komisaris                  : Yani Yuhani Panigoro

    Direksi

    Direktur Utama             : Ronald Gunawan
    Direktur                   : Amri Siahaan


2. MEPR

  MEPR didirikan mula-mula dengan nama PT Exspan Rimau berdasarkan Akta
  Pendirian No. 93 tanggal 19 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Raden Roro
  Hariyanti Poerbiantari S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan
  dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C-04738HT.01.01.TH.2002
  tanggal 21 Maret 2002 dan telah diumumkan dalam BNRI No.44 tanggal 3 Juni
  2003, Tambahan No.4339. Pada tahun 2004, PT Exspan Rimau melakukan



                               12
Page 13
perubahan nama menjadi PT Medco E&P Rimau berdasarkan Akta No.80 tanggal
30 Maret 2004 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.C-09589HT.01.01.TH.2004 tanggal 20 April 2004.

Anggaran Dasar MEPR yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPR tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPR yang
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 17 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0063957 tanggal 15 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0088997.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15
Mei 2023 (“Akta No. 17/2023”). Berdasarkan Akta No. 17/2023, para pemegang
saham MEPR menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran dasar MEPR yakni
ketentuan terkait rapat direksi.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPR berdasarkan Akta No.
26 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H,
Notaris di Jakarta, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.10-19497 tanggal 4 November 2009 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.AHU.0072652.AH.01.09.Tahun
2009 tanggal 4 November 2009, adalah sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
          Keterangan                                Jumlah Nilai
                                 Jumlah Saham                          (%)
                                                   Nominal (Rp)
 Modal Dasar                           1.000.000    1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
   1. Perseroan                         249.975      249.975.000         99,99
   2. PT Medco Energi
                                               25         25.000             0,01
       Nusantara
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                        250.000      250.000.000        100,00
 dan Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                   750.000      750.000.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPR pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris                   : Hilmi Panigoro

Direksi

Direktur Utama              : Ronald Gunawan
Direktur                    : Amri Siahaan




                            13
Page 14
3. MEPL

  MEPL didirikan mula-mula dengan nama PT Exspan Lematang dengan Akta
  Pendirian No. 38 tanggal 18 Oktober 2002, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih
  Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta pendirian mana telah memperoleh
  pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C
  03171HT.01.01.TH2003 tanggal 14 Februari 2003 dan telah diumumkan dalam
  BNRI No.44 tanggal 3 Juni 2003, Tambahan No.4329, PT Exspan Lematang
  melakukan perubahan nama menjadi PT Medco E&P Lematang berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Rapat No. 85 tanggal 30 Maret 2004 yang dibuat di
  hadapan Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
  mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C-
  09058.HT.01.04.TH.2004 tanggal 15 April 2004 dan telah diumumkan dalam BNRI
  No. 7 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 868.

  Anggaran Dasar MEPL yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPL tersebut telah
  mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPL yang
  terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
  Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
  Luar Biasa No. 08 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
  Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
  diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
  AH.01.03-0063933 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0088976.AH.01.11.TAHUN
  2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 08/2023”). Berdasarkan Akta No. 08/2023,
  para pemegang saham MEPL menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran
  dasar MEPL yakni ketentuan terkait rapat direksi.

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPL berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di
  hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
  Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-18521 tanggal 23 Oktober 2009
  serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
  No.AHU.0069637.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009, adalah sebagai
  berikut:

                                      Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
          Keterangan                                Jumlah Nilai
                                Jumlah Saham                             (%)
                                                    Nominal (Rp)
    Modal Dasar                      4.000.000        4.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh
      1. Perseroan                     999.900           999.900.000        99,99
      2. PT Medco Energi
                                           100               100.000         0,01
          Nusantara
    Jumlah Modal Ditempatkan
                                     1.000.000         1.000.000.000       100,00
    dan Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel             3.000.000         3.000.000.000

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPL pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:




                               14
Page 15
   Dewan Komisaris

   Komisaris                  : Hilmi Panigoro

   Direksi

   Direktur Utama             : Ronald Gunawan
   Direktur                   : Amri Siahaan


4. MEPS

  MEPS didirikan dengan Akta Pendirian No.7 tanggal 18 November 2005, yang
  dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
  pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C-34213
  TH.01.01.TH.2005 tanggal 22 Desember 2005 dan telah diumumkan dalam BNRI
  No.64 tanggal 11 Agustus 2006, Tambahan No.8459.

  Anggaran Dasar MEPS yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPS tersebut telah
  mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPS yang
  terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Keputusan Sirkuler Para
  Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 16 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
  Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang yang telah diberitahukan kepada
  Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0063959 tanggal 15 Mei 2023 dan
  telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
  AHU-0088998.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 16/2023”).
  Berdasarkan Akta No. 16/2023, para pemegang saham MEPS menyetujui untuk
  mengubah Pasal 13 anggaran dasar MEPS yakni ketentuan terkait rapat direksi.

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPS berdasarkan Akta
  Pernyataan Keputusan Rapat No. 28 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di
  hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
  kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-18465 tanggal 22
  Oktober 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
  di bawah No.AHU-0069474.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009,
  adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
               Keterangan            Jumlah      Jumlah Nilai Nominal
                                                                           (%)
                                     Saham               (Rp)
    Modal Dasar                      4.000.000           4.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
      1.    Perseroan                  999.000             999.000.000       99,90
      2. PT Medco Energi
                                         1.000               1.000.000         0,10
          Nusantara
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                     1.000.000           1.000.000.000      100,00
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel             3.000.000           3.000.000.000

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPS pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:



                               15
Page 16
   Dewan Komisaris

   Komisaris                   : Hilmi Panigoro

   Direksi

   Direktur Utama              : Ronald Gunawan
   Direktur                    : Amri Siahaan


5. MEPT

   MEPT didirikan mula-mula dengan nama PT Eksita Pantranagari dengan didirikan
   berdasarkan Akta Pendirian No.4 tanggal 18 November 1991, dan Akta No.6
   tanggal 24 Maret 1992 keduanya dibuat di hadapan Ahmad Mochtar Apan, S.H.,
   Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No.C2-3584 HT.01.01.TH.92 tanggal 2 Mei 1992
   dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan
   berturut-turut      dengan        No.262/A.P.T/Wapan/1992/PNJS           dan
   No.265/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, seluruhnya tertanggal 6 Juni 1992. Selanjutnya
   PT Eksita Pantranagari melakukan perubahan nama menjadi PT Exspan Tarakan
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 1 Februari 1996,
   yang dibuat di hadapan Betty Supartini, S.H., Notaris pengganti dari
   Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
   persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3617
   HT.01.04.Th.96 tanggal 5 Maret 1996.

   PT Exspan Tarakan selanjutnya melakukan perubahan nama menjadi PT Medco
   E&P Tarakan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 81 tanggal 30
   Maret 2004 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di
   Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
   Keputusan No.C-09588.HT.01.04.TH.2004 tanggal 20 April 2004.

   Anggaran Dasar MEPT yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPT tersebut telah
   mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPT yang
   terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
   Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa No. 15 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
   Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
   diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
   AH.01.03-0063973 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0088999.AH.01.11.TAHUN
   2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 15/2023”). Berdasarkan Akta No. 15/2023,
   para pemegang saham MEPT menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran
   dasar MEPT yakni ketentuan terkait rapat direksi.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPT berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No.23 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di
   hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
   Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-18467 tanggal 22 Oktober 2009
   dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
   No.AHU-0069478.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009, adalah
   sebagai berikut:




                                16
Page 17
                                        Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
               Keterangan            Jumlah         Jumlah Nilai
                                                                         (%)
                                     Saham         Nominal (Rp)
    Modal Dasar                     16.000.000        16.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
      1.    Perseroan                7.871.213        7.871.213.000       99,99
      2. PT Medco Energi
                                          787               787.000        0,01
          Nusantara
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                     7.872.000        7.872.000.000      100,00
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel             8.128.000        8.128.000.000

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPT pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris                  : Hilmi Panigoro

   Direksi

   Direktur Utama             : Ronald Gunawan
   Direktur                   : Amri Siahaan


6. MSI

   MSI didirikan dengan nama PT Medco Niaga Internasional berdasarkan Akta
   Pendirian No. 16 tanggal 24 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti,
   S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No. C-10182 HT.01.01.TH.2006 tanggal 11 April
   2006, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 tanggal 23 Januari 2007,
   Tambahan No.680/2007.

   Anggaran Dasar MSI yang dimuat dalam Akta Pendirian MSI tersebut telah
   mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MSI terakhir
   adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
   Pemegang Saham No. 4 tanggal 19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Siti
   Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah
   disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   0031810.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar    Perseroan  pada     Kemenkumham         di   bawah    No.     AHU-
   0095124.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 (”Akta No. 4/2019”).
   Berdasarkan Akta No. 4/2019, para pemegang saham MSI menyetujui untuk
   mengubah nama dari semula PT Medco Energi Bualuang menjadi MSI.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSI berdasarkan Akta No.
   18 tanggal 25 November 2009, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H.,
   Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
   AHU-AH.01.10-21320 tanggal 26 November 2009 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0079013.AH.01.09.Tahun
   2009 tanggal 26 November 2009, adalah sebagai berikut:




                               17
Page 18
                                          Nilai Nominal Rp1.000,00 Setiap Saham
                Keterangan                Jumlah         Jumlah Nilai
                                                                            (%)
                                          Saham          Nominal (Rp)
    Modal Dasar                            4. 000.000      4.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
     1. Perseroan                            999.000         999.000.000     99,9
     2.     PT Medco Energi Nusantara            1.000         1.000.000      0,1
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           1.000.000       1.000.000.000   100,00
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                   3.000.000       3.000.000.000

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSI pada tanggal Keterbukaan Informasi
  ini adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris            : Hilmi Panigoro

  Direksi

  Direktur Utama       : Sanjeev Bansal
  Direktur             : Amri Siahaan
  Direktur             : Craig Douglas Stewart
  Direktur             : Ronald Gunawan


7. MEN

   MEN, didirikan dengan nama PT Exspan Papua berdasarkan Akta Pendirian
   Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 28 Februari 2003, dibuat di hadapan
   Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-26966
   HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
   1515/BH.09.03/VIII/2004 tanggal 3 Agustus 2004, serta telah diumumkan dalam
   BNRI No. 7 tanggal 5 Januari 2005, Tambahan No. 855.

   Anggaran Dasar MEN yang dimuat dalam Akta Pendirian MEN tersebut telah
   mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEN
   terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat
   di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
   Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
   Surat Keputusan No. AHU-0072269.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 15
   Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkumham di bawah No. AHU-0221762.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15
   Desember 2021 (“Akta No. 04/2021”). Berdasarkan Akta No. 04/2021, pemegang
   saham MEN menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar MEN tentang
   maksud dan tujuan MEN.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEN berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di
   hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat



                                18
Page 19
   persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   80753.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008, dan didaftarkan dalam
   Daftar   Perseroan    pada    Kemenkumham       di  bawah     No.    AHU-
   0103671.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 serta diumumkan di
   dalam BNRI No. 9 tanggal 30 Januari 2009, Tambahan No. 2770 adalah sebagai
   berikut:

                                          Nilai Nominal Rp1.000,00 Setiap Saham
               Keterangan                Jumlah      Jumlah Nilai Nominal
                                                                              (%)
                                         Saham               (Rp)
    Modal Dasar                          1.000.000           1.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
     1. Perseroan                          249.975            249.975.000    99,99
      2. PT Medco Duta                          25                 25.000     0,01
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                           250.000            250.000.000   100,00
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                   750.000            750.000.000

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEN pada tanggal Keterbukaan Informasi
   ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris          : Hilmi Panigoro

   Direksi

   Direktur Utama     : Anthony Robert Mathias
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Amri Siahaan


8. EPI

   EPI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 7 Oktober 1997 yang
   dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
   memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
   1693HT.01.01-TH.1998 tanggal 13 Maret 1998 dan telah didaftarkan dalam daftar
   perusahaan dengan nomor TDP 0904.1.51.04019 dan diumumkan dalam BNRI
   No. 60 tanggal 28 Juli 1998, Tambahan No. 4160.

   Anggaran Dasar EPI yang dimuat dalam Akta Pendirian EPI tersebut telah
   mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar EPI terakhir
   adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
   Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa EPI No. 10 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
   Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
   diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0063982 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di
   bawah Kemenkumham dengan No. AHU-0089010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
   15 Mei 2023 (”Akta No. 10/2023”). Berdasarkan Akta No. 10/2023, pemegang



                                19
Page 20
      saham EPI menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran dasar EPI yakni
      ketentuan terkait rapat direksi.

      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham EPI berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 03 tanggal 10
      Desember 2020 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn,
      Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari
      Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084076.AH.01.02.TAHUN
      2020 tanggal 17 Desember 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0420275 tanggal 17 Desember 2020,
      keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
      bawah No. AHU-0212736.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 Desember 2020
      adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp1.000,00 Setiap Saham
                 Keterangan                                  Jumlah Nilai
                                         Jumlah Saham                            (%)
                                                             Nominal (Rp)
       Modal Dasar                          927.000.000       927.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Penuh
        1. Perseroan                        926.331.662       926.331.662.000   99,99
         2. MEN                                      50                50.000    0,01
       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                            926.331.712       926.331.712.000     100
       Disetor Penuh
       Saham Dalam Portepel                     668.288          668.288.000

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI pada tanggal Keterbukaan Informasi
      ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris Utama    : Budi Basuki
      Komisaris          : Ciska Widyanti

      Direksi

      Direktur           : Agus Soenar Dewandono


Anak Perusahaan Penjamin Asing:
1.     Ophir Asia Pacific Pty Ltd
2.     Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd
3.     Medco Energi Sampang Pty Ltd
4.     Ophir SPV Pty Ltd
5.     Medco Energi Central Kalimantan Limited
6.     Medco E&P Natuna Ltd.
7.     Medco E&P Grissik Ltd.
8.     Medco E&P Corridor Holding Ltd.
9.     Medco Arabia Ltd.
10.    Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited



                                    20
Page 21
11.   Medco Energi Bangkanai Limited
12.   Medco Energi West Bangkanai Limited
13.   Ophir Jaguar 1 Limited
14.   Ophir Jaguar 2 Limited
15.   Lematang E&P Limited
16.   Petroleum Exploration & Production International Limited
17.   Medco Energi Thailand (E&P) Limited
18.   Ophir Energy Indonesia Limited
19.   Ophir Energy Limited
20.   Ophir Holdings & Services (UK) Limited
21.   Ophir Mexico Limited
22.   Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited
23.   Salamander Energy (S.E. Asia) Limited
24.   Salamander Energy Group Limited
25.   Salamander Energy Limited
26.   Ophir Asia Limited
27.   Ophir East Africa Holdings Limited
28.   Ophir Holdings Limited
29.   Ophir Tanzania (Block 1) Limited
30.   Medco International Enterprise Ltd.
31.   Medco International Ventures Limited
32.   Medco Energi Kerendan Limited
33.   Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V.
34.   Medco Indonesia Holding B.V.
35.   Medco Lematang B.V.
36.   Ophir Vietnam Block 12W B.V.
37.   Far East Energy Trading Pte. Ltd.
38.   Medco Energi Global Pte. Ltd.
39.   Medco Natuna Pte. Ltd.
40.   Medco Singapore Operations Pte. Ltd.
41.   Medco South China SEA Pte. Ltd.
42.   Medco Oak Tree Pte. Ltd.
43.   Medco Platinum Road Pte. Ltd.
44.   Medco Strait Services Pte. Ltd.
45.   Medco Bell Pte. Ltd.
46.   Medco Laurel Tree Pte. Ltd.




                                 21
Page 22
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anak Perusahaan Penjamin Asing:

1. Ophir Asia Pacific Pty. Ltd.

   Ophir Asia Pacific Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Australia pada tanggal 14 Juni 1991 terdaftar dengan nomor registrasi 050485099
   dan berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2, 5 Spring Street, Perth, WA
   6000, Australia. Susunan pengurus Ophir Asia Pacific Pty. Ltd pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

    Direktur          : Krista
    Direktur          : Roberto Lorato
    Direktur          : Sanjeev Bansal
    Direktur          : Craig Douglas Stewart
    Direktur          : Alan Peterson Frees

2. Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd.

   Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Australia pada tanggal 17 Desember 1998, terdaftar dengan
   nomor registrasi 085618711 dan berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2,
   5 Spring Street, Perth, WA 6000, Australia. Susunan pengurus Medco Energi
   Madura Offshore Pty. Ltd pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
   berikut:

   Direktur           : Alan Peterson Frees
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Ronald Gunawan Gan
   Direktur           : Amri Siahaan
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Bansal

3. Medco Energi Sampang Pty. Ltd.

   Medco Energi Sampang Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Australia pada tanggal 27 Agustus 1997, terdaftar dengan nomor registrasi
   079873377 dan berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2, 5 Spring Street,
   Perth, WA 6000, Australia. Susunan pengurus Medco Energi Sampang Pty. Ltd
   pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Alan Peterson Frees
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Ronald Gunawan Gan
   Direktur           : Amri Siahaan
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Bansal

4. Ophir SPV Pty. Ltd.

   Ophir SPV Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia
   pada tanggal 26 Oktober 2005, terdaftar dengan nomor registrasi 116866043 dan
   berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2, 5 Spring Street, Perth, WA 6000,
   Australia. Susunan pengurus Ophir SPV Pty. Ltd pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:



                                  22
Page 23
   Direktur            : Alan Peterson Frees
   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Krista
   Direktur            : Sanjev Bansal
   Direktur            : Craig Douglas Stewart

5. Medco Energi Central Kalimantan Limited

   Medco Energi Central Kalimantan Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Belize pada tanggal 12 Oktober 2010, terdaftar dengan nomor
   registrasi 98047 dan berdomisili di Suite 102, Ground Floor Blake Building Corner
   Eyre & Hutson Streets, Belize City, Belize. Susunan pengurus Medco Energi
   Central Kalimantan Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
   berikut:

   Direktur            : Ronald Gunawan Gan
   Direktur            : Amri Siahaan

6. Medco E&P Natuna Ltd.

   Medco E&P Natuna. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Bermuda pada tanggal 25 April 1999, terdaftar dengan nomor registrasi 28593 dan
   berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01A Marina Bay Financial Centre,
   Singapura (018982). Susunan pengurus Medco E&P Natuna. Ltd. pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Ronald Gunawan
   Direktur            : Amri Siahaan
   Direktur            : Sanjeev Bansal

7. Medco E&P Grissik Ltd.

   Medco E&P Grissik Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Bermuda pada tanggal 6 Desember 2002, terdaftar dengan nomor registrasi 33051
   dan berdomisili di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11 Bermuda.
   Susunan pengurus Medco E&P Grissik Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi
   ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Ronald Gunawan
   Direktur            : Amri Siahaan
   Direktur            : Sanjeev Bansal

8. Medco E&P Corridor Holding Ltd.

   Medco E&P Corridor Holding Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum British Virgin Islands pada tanggal 19 Mei 2000, terdaftar dengan nomor
   registrasi 388929 dan berdomisili di Commerce House., Wickhams, Cay1, PO Box
   3140, Road Town, VG 1110, British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco E&P
   Corridor Holding Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
   berikut:

   Direktur            : Ronald Gunawan
   Direktur            : Amri Siahaan
   Direktur            : Anthony R. Mathias



                                23
Page 24
9. Medco Arabia Ltd.

   Medco Arabia Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British
   Virgin Islands pada tanggal 16 Januari 2007, terdaftar dengan nomor registrasi
   1379645 dan berdomisili di Palm Grove House, P.O Box 438, Road Town, Tortola,
   VG 1110, British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco Arabia Ltd. pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansal

10. Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited

   Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum British Virgin Islands pada tanggal 29 November 2005,
   terdaftar dengan nomor registrasi 1000845 dan berdomisili di Jayla Place
   Wickhams Cay 1 Road Town Tortola VG1110 British Virgin Islands. Susunan
   pengurus Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Amri Siahaan
   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansal
   Direktur            : Craig Douglas Stewart
   Direktur            : Ronald Gunawan Gan
   Direktur            : Krista

11. Medco Energi Bangkanai Limited

   Medco Energi Bangkanai Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum British Virgin Islands pada tanggal 4 Desember 2003, terdaftar dengan
   nomor registrasi 570637 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1 Road
   Town Tortola VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco Energi
   Bangkanai Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Ronald Gunawan Gan
   Direktur            : Amri Siahaan

12. Medco Energi West Bangkanai Limited

   Medco Energi West Bangkanai Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum British Virgin Islands pada tanggal 17 April 2013, terdaftar
   dengan nomor registrasi 1770098 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1
   Road Town Tortola VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco
   Energi West Bangkanai Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direktur            : Craig Douglas Stewart
   Direktur            : Krista
   Direktur            : Ronald Gunawan Gan
   Direktur            : Amri Siahaan

13. Ophir Jaguar 1 Limited

   Ophir Jaguar 1 Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   British Virgin Islands pada tanggal 23 April 2018, terdaftar dengan nomor registrasi
   1977094 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1 Road Town Tortola


                                 24
Page 25
   VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Ophir Jaguar 1 Limited pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Craig Douglas Stewart
   Direktur            : Krista
   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansal
   Direktur            : Teo Chang Suang

14. Ophir Jaguar 2 Limited

   Ophir Jaguar 2 Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   British Virgin Islands pada tanggal 23 April 2018, terdaftar dengan nomor registrasi
   1977096 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1 Road Town Tortola
   VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Ophir Jaguar 2 Limited pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Craig Douglas Stewart
   Direktur            : Krista
   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansal
   Direktur            : Teo Chang Suang

15. Lematang E&P Limited

   Lematang E&P Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Cayman Island pada tanggal 5 Mei 2008, terdaftar dengan nomor registrasi CA-
   209782 dan berdomisili di Whitehall House, 238 North Church Street, P.O Box
   1043, George Town, Grand Cayman KY1-1102, Cayman Islands. Susunan
   pengurus Lematang E&P Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direktur            : Sanjeev Bansal

16. Petroleum Exploration & Production International Limited

   Petroleum Exploration & Production International Limited, suatu perusahaan yang
   didirikan berdasarkan hukum Cayman Islands pada tanggal 2 Mei 2008, terdaftar
   dengan nomor registrasi 209769 dan berdomisili di Whitehall House, 238 North
   Church Street, P.O Box 1043, George Town, Grand Cayman KY1-1102, Cayman
   Islands. Susunan pengurus Petroleum Exploration & Production International
   Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansai

17. Medco Energi Thailand (E&P) Limited

   Medco Energi Thailand (E&P) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 22 Februari 2005, terdaftar
   dengan nomor registrasi 05372380 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield
   Greys, Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus
   Medco Energi Thailand (E&P) Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansal


                                 25
Page 26
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Teo Chang Suang

18. Ophir Energy Indonesia Limited

   Ophir Energy Indonesia Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Inggris & Wales pada tanggal 8 Februari 2007, terdaftar dengan nomor
   registrasi 6091851 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on
   Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir Energy
   Indonesia Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Basal

19. Ophir Energy Limited

   Ophir Energy Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Inggris & Wales pada tanggal 18 Februari 2004, terdaftar dengan nomor registrasi
   05047425 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on Thames,
   Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir Energy Limited pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Amri Siahaan
   Direktur           : Sanjeev Basal
   Direktur           : Teo Chang Suang

20. Ophir Holdings & Services (UK) Limited

   Ophir Holdings & Services (UK) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 22 April 2016, terdaftar dengan
   nomor registrasi 10141450 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys,
   Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir
   Holdings & Services (UK) Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Amri Siahaan
   Direktur           : Sanjeev Basal

21. Ophir Mexico Limited

   Ophir Mexico Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Inggris & Wales pada tanggal 8 November 2016, terdaftar dengan nomor registrasi
   10467338 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on Thames,
   Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir Mexico Limited pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista


                               26
Page 27
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Basal
   Direktur           : Teo Chang Suang

22. Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited

   Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 30 Juli 2009, terdaftar dengan
   nomor registrasi 6976506 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys,
   Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus
   Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Bansal
   Direktur           : Teo Chang Suang

23. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited

   Salamander Energy (S.E. Asia) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 12 Desember 2005, terdaftar
   dengan nomor registrasi 5652055 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield
   Greys, Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus
   Salamander Energy (S.E. Asia) Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Bansal
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Teo Chang Suang

24. Salamander Energy Group Limited

   Salamander Energy Group Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Inggris & Wales pada tanggal 29 Desember 2004, terdaftar dengan nomor
   registrasi 5321519 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on
   Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Salamander Energy
   Group Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Teo Chang Suang
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Basal

25. Salamander Energy Limited

   Salamander Energy Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Inggris & Wales pada tanggal 13 September 2006, terdaftar dengan nomor
   registrasi 05934263 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on
   Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Salamander Energy
   Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Roberto Lorato


                               27
Page 28
   Direktur              : Sanjeev Bansal
   Direktur              : Craig Douglas Stewart
   Direktur              : Krista
   Direktur              : Teo Chang Suang

26. Ophir Asia Limited

   Ophir Asia Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Jersey
   pada tanggal 16 Agustus 2006, terdaftar dengan nomor registrasi 94257 dan
   berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
   Susunan pengurus Ophir Asia Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   adalah sebagai berikut:

   Direktur              : Roberto Lorato
   Direktur              : Sanjeev Bansal
   Direktur              : Krista
   Direktur              : Craig Douglas Stewart

27. Ophir East Africa Holdings Limited

   Ophir East Africa Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Jersey pada tanggal 9 Desember 2009, terdaftar dengan nomor registrasi
   104559 berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
   Susunan pengurus Ophir East Africa Holdings Limited pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur              : Roberto Lorato
   Direktur              : Sanjeev Bansal
   Direktur              : Krista
   Direktur              : Craig Douglas Stewart

28. Ophir Holdings Limited

   Ophir Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Jersey pada tanggal 11 Maret 2005, terdaftar dengan nomor registrasi 89702
   berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
   Susunan pengurus Ophir Holdings Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   adalah sebagai berikut:

   Direktur              : Roberto Lorato
   Direktur              : Sanjeev Bansal
   Direktur              : Krista
   Direktur              : Craig Douglas Stewart

29. Ophir Tanzania (Block 1) Limited

   Ophir Tanzania (Block 1) Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Jersey pada tanggal 27 Mei 2005, terdaftar dengan nomor registrasi 90299
   berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
   Susunan pengurus Ophir Tanzania (Block 1) Limited pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur              : Roberto Lorato
   Direktur              : Sanjeev Bansal
   Direktur              : Craig Douglas Stewart




                                 28
Page 29
30. Medco International Enterprise Ltd.

   Medco International Enterprise Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Malaysia pada tanggal 25 September 2002, terdaftar dengan nomor
   registrasi LL03438 dan berdomisili di Brumby Centre, Lot 42, Jalan Muhibbah,
   87000 Labuan F.T., Malaysia. Susunan pengurus Medco International Enterprise
   Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur    : Ronald Gunawan
   Direktur    : Roberto Lorato
   Direktur    : Sanjeev Bansal

31. Medco International Ventures Ltd.

   Medco International Ventures Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Malaysia pada tanggal 16 Juli 2001, terdaftar dengan nomor registrasi
   LL02924 dan berdomisili di Brumby Centre, Lot 42, Jalan Muhibbah, 87000 Labuan
   F.T., Malaysia. Susunan pengurus Medco International Ventures Ltd. pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur    : Roberto Lorato
   Direktur    : Sanjeev Bansal
   Direktur    : Craig Douglas Stewart

32. Medco Energi Kerendan Limited

   Medco Energi Kerendan Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Mauritius pada tanggal 26 Oktober 2004, terdaftar dengan nomor registrasi
   C53167C2/GBL berdomisili di Ebene Esplanade, 24 Cybercity Ebene, Mauritius.
   Susunan pengurus Medco Energi Kerendan Limited pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Ronald Gunawan Gan
   Direktur           : Amri Siahaan

33. Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V.

   Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V., suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Meksiko pada tanggal 13 April 2018, terdaftar dengan nomor
   registrasi N-2018030092 berdomisili di Guillermo, Gonzalez Camarena No. 1600,
   Piso 6B, Colonia Zedec Santa Fe, Delegacion Alvaro Obregon, C.P. 01210,
   Mexico City, Mexico. Susunan pengurus Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V.
   pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Rogelio Lopez-Velarde Estrada
   Direktur           : Diego Campa Garcia
   Direktur           : Sanjeev Bansal

34. Medco Indonesia Holding B.V.

   Medco Indonesia Holding B.V., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Belanda pada tanggal 26 Juli 2006, terdaftar dengan nomor registrasi
   27290577 dan berdomisili di Herikerbergweg 238, Luna Arena, 1101CM
   Amsterdam. Susunan pengurus Medco Indonesia Holding B.V.pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur    : Roberto Lorato


                                  29
Page 30
   Direktur    : TMF Management B.V

35. Medco Lematang B.V.

   Medco Lematang B.V., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Belanda pada tanggal 14 Desember 2015, terdaftar dengan nomor registrasi
   24252562 dan berdomisili di Herikerbergweg 238, Luna Arena, 1101CM
   Amsterdam. Susunan pengurus Medco Lematang B.V.pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur    : Roberto Lorato
   Direktur    : Sanjeev Bansal

36. Ophir Vietnam Block 12W B.V.

   Ophir Vietnam Block 12W B.V., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Belanda pada tanggal 11 Mei 2004, terdaftar dengan nomor registrasi
   27267280 berdomisili di Thomas R. Malthusstraat 1, 1066 JR, Amsterdam,
   Belanda. Susunan pengurus Ophir Vietnam Block 12W B.V.pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Bansal
   Direktur           : Craig Douglas Stewart
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Teo Chang Suang
   Direktur           : Anthony Robert Mathias

37. Far East Energy Trading Pte. Ltd.

   Far East Energy Trading Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Singapura pada tanggal 22 Maret 2016, terdaftar dengan nomor registrasi
   201607428K dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina Bay
   Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Far East Energy Trading
   Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur    : Roberto Lorato
   Direktur    : Sanjeev Bansal
   Direktur    : Teo Chang Suang
   Direktur    : Krista

38. Medco Energi Global Pte. Ltd.

   Medco Energi Global Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Singapura pada tanggal 5 Mei 2006, terdaftar dengan nomor registrasi
   200606494N dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina Bay
   Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Energi Global Pte.
   Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur    : Roberto Lorato
   Direktur    : Sanjeev Bansal
   Direktur    : Teo Chang Suang
   Direktur    : Krista
   Direktur    : Amri Siahaan
   Direktur    : Hilmi Panigoro




                                  30
Page 31
39. Medco Natuna Pte. Ltd.

   Medco Natuna Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Negara Republik Singapura pada tanggal 18 April 2016, terdaftar dengan nomor
   registrasi 201610187R dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
   Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Natuna Pte.
   Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Sanjeev Bansal
   Direktur           : Krista
   Direktur           : Teo Chang Suang

40. Medco Singapore Operation Pte. Ltd.

   Medco Singapore Operations Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 11 September
   1999, terdaftar dengan nomor registrasi 199905442H dan berdomisili di 12 Marina
   Boulevard, #18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan
   pengurus Medco Singapore Operations Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Krista
   Direktur           : Amri Siahaan
   Direktur           : Sanjeev Bansal
   Direktur           : Ronald Gunawan Gan
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Teo Chang Suang

41. Medco South China SEA Pte. Ltd.

   Medco South China SEA Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 30 Agustus 2016, terdaftar
   dengan nomor registrasi 201623586K dan berdomisili di 12 Marina Boulevard,
   #18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus
   Medco South China SEA Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direktur           : Krista
   Direktur           : Sanjeev Bansal
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Teo Chang Suang

42. Medco Oak Tree Pte. Ltd.

   Medco Oak Tree Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Negara Republik Singapura pada tanggal 4 Januari 2019, terdaftar dengan nomor
   registrasi 201900554R dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
   Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Oak Tree Pte.
   Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur           : Hilmi Panigoro
   Direktur           : Ronald Gunawan Gan
   Direktur           : Roberto Lorato
   Direktur           : Teo Chang Suang
   Secretary          : Krista



                               31
Page 32
43. Medco Platinum Road Pte. Ltd.

   Medco Platinum Road Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 10 Januari 2018, terdaftar
   dengan nomor registrasi 201801399E dan berdomisili di 12 Marina Boulevard,
   #18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus
   Medco Platinum Road Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Hilmi Panigoro
   Direktur            : Teo Chang Suang
   Direktur            : Krista

44. Medco Strait Services Pte. Ltd.

   Medco Strait Services Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
   hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 24 November 2005, terdaftar
   dengan nomor registrasi 200516351K dan berdomisili di 12 Marina Boulevard,
   #18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus
   Medco Strait Services Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Sanjeev Bansal
   Direktur            : Krista
   Direktur            : Teo Chang Suang

45. Medco Bell Pte. Ltd.

   Medco Bell Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
   Republik Singapura pada tanggal 27 Desember 2019, terdaftar dengan nomor
   registrasi 201943703M dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
   Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Bell Pte. Ltd.
   pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Hilmi Panigoro
   Direktur            : Teo Chang Suang
   Direktur            : Roberto Lorato
   Direktur            : Ronald Gunawan Gan
   Direktur            : Krista

46. Medco Laurel Tree Pte. Ltd.

   Medco Laurel Tree Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
   Negara Republik Singapura pada tanggal 1 April 2019, terdaftar dengan nomor
   registrasi 201900562G dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
   Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Laurel Tree
   Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direktur            : Sanjeev Bansal
   Direktur            : Ronald Gunawan Gan
   Direktur            : Krista
   Direktur            : Hilmi Panigoro
   Direktur            : Teo Chang Suang
   Direktur            : Roberto Lorato



                               32
Page 33
       (d)    Pembeli Awal

              Para pembeli awal (initial purchasers) dalam Transaksi yang sekaligus berperan
              sebagai Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners adalah ING Bank N.V., Singapore
              Branch, Morgan Stanley Asia (Singapore) Pte., Standard Chartered Bank (Singapore)
              Limited, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Singapore Branch, DBS Bank
              Ltd., Mandiri Securities Pte. Ltd. dan MUFG Securities EMEA plc.

       (e)    Trustee

              The Bank of New York Mellon.

       (f)    Collateral Agent (Agen Jaminan)

              The Bank of New York Mellon.

3.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
       PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

       Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

       Dengan pertimbangan bahwa adanya potensi peningkatan harga minyak dan gas bumi di masa
       yang akan datang, Perseroan melaksanakan Transaksi dengan tujuan agar tetap dapat
       menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta menambah portofolio Perseroan melalui
       penerbitan Surat Utang.

       Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Di satu sisi, Transaksi akan menyebabkan peningkatan beban bunga Perseroan yang
       diharapkan sejalan dengan penambahan pendapatan sehubungan dengan belanja modal
       sehingga Perseroan dapat mempertahankan kondisi keuangan yang optimal dan memberikan
       nilai tambah terhadap pemangku kepentingan Perseroan.

       Sehubungan dengan pengaruh kondisi keuangan terhadap penggunaan dana dari Transaksi,
       Perseroan senantiasa akan tetap tunduk pada parameter-parameter yang ada, seperti
       peringkat kredit yang tetap harus dipertahankan dan mencapai struktur permodalan yang
       optimal. Lebih lanjut, transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dalam
       menunjang pertumbuhan Perseroan.


                   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”), untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan surat penawaran No. KR/230927-003
tanggal 27 September 2023, yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi No. 001402.0162-00BS0201531X2023 tanggal 27 Oktober 2023, dengan
ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi




                                              33
Page 34
     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Penerbit, Penjamin Induk, Anak Perusahaan
     Penjamin, dan Trustee.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Transaksi.

c.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
     gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan serta
     untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.

     Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
     No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
     bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
     manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
     dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
     Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
     terhadap target kinerja Perseroan.

     KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
     Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
     atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan
     penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
     Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
     Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
     untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
     operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
     atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
     posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
     Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
     tersebut terhadap Transaksi.



                                                34
Page 35
     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
     tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
     Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
     yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
     manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
     sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
     proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
     suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
     tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
     bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR
     karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
     tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
     dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
     perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
     pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
     peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
     Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
     terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
     berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisa melalui
     pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     I. Analisa atas Transaksi;
     II. Analisa kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
     III. Analisa atas kewajaran Transaksi.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
     penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
     pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

                  PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1.      Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
        POJK 17/2020.

2.      Transaksi penerbitan Surat Utang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
        dalam POJK 17/2020 dan transaksi pemberian Jaminan Perusahaan merupakan transaksi



                                                    35
Page 36
       afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat nilai Transaksi tidak
       mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, maka Perseroan tidak
       memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi.

3.     Jaminan Perusahaan atas penerbitan Surat Utang yang dilakukan oleh Penerbit merupakan
       transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK 42/2020 karena
       transaksi tersebut dilakukan antara (i) Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
       sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor
       Perusahaan Terkendali; (ii) sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
       sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan; atau (iii) Perusahaan Terkendali
       dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99%
       (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut.

4.     Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       POJK 42/2020.

5.     Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
       pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
       seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan sehubungan dengan Transaksi.


                                    TRANSAKSI AFILIASI

1.     Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Yang Melakukan Transaksi
       Material

       Transaksi pemberian Jaminan Perusahaan atas penerbitan Surat Utang, diberikan oleh
       Perseroan dan anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki baik secara langsung
       maupun tidak langsung oleh Perseroan kepada Penerbit, yang merupakan anak perusahaan
       yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS. Oleh karenanya,
       hal ini memenuhi unsur definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, mengingat
       transaksi afiliasi tersebut dilakukan antara (i) Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
       sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor
       Perusahaan Terkendali; (ii) sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
       sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan; atau (iii) Perusahaan Terkendali
       dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99%
       (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut, maka transaksi
       afiliasi sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan tersebut hanya wajib dilaporkan
       kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan Surat Utang.


2.     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
       Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak
       Afiliasi

       Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Transaksi adalah pemberian jaminan
       perusahaan atas penerbitan Surat Utang, maka penjaminan tersebut secara umum hanya
       dapat diberikan oleh pihak terafiliasi, dimana Perseroan dan anak perusahaan terkendali yang
       memberikan jaminan perusahaan, laporan keuangannya terkonsolidasi dalam laporan
       keuangan Perseroan.

                                   DOKUMEN TRANSAKSI

Dalam pelaksanaan Transaksi, pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi telah menandatangani
dokumen-dokumen berikut, antara lain:



                                                36
Page 37
i.     Preliminary Offering Circular tertanggal 12 Oktober 2023;

ii.    Final Offering Circular tertanggal 19 Oktober 2023;

iii.   Pricing Supplement tertanggal 19 Oktober 2023;

iv.    Akta Jaminan Perusahaan No. 143 sampai dengan 151, seluruhnya tertanggal 27 Oktober 2023
       dan dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

v.     Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement) tertanggal 19 Oktober 2023 dibuat oleh dan antara
       Penerbit, Penjamin Induk, Anak Perusahaan Penjamin dan Para Pembeli Awal; dan

vi.    Indenture tertanggal 27 Oktober 2023 ditandatangani oleh dan antara Penerbit, Penjamin Induk,
       Anak Perusahaan Penjamin, dan Trustee.

                                     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:

                                           Kantor Pusat:
                         Gedung The Energy, Lantai 53 – 55, SCBD Lot 11 A
                              Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                     Jakarta 12190 – Indonesia
                                    Telepon : +62-21 29953000
                                    Faksimile: +62-21 29953001
                           Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                                Situs Web: www.medcoenergi.com




                                                  37

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published31 Oct 2023
Pages37
Characters101,852
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result