Back to announcement
20231031_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31483473_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”), PERATURAN OJK No. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 31/2015”) DAN PERATURAN
BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. I-E TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI, LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BEI NO. KEP-00066/BEI/09-2022 (“PERATURAN BEI I-E”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020, NAMUN
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (“RUPS”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020, POJK 31/2015 DAN
PERATURAN BEI I-E.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA
INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA ATAU INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU,
INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (“UU 4/2023”) ("UU PASAR MODAL”) DAN
SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA DAN BUKAN MERUPAKAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT
UTANG TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK
NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM ("POJK 30/2019”). INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK
PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Page 2
SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933,
SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL
DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A DAN
REGULATION S DARI SECURITIES ACT) DAN SURAT UTANG INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
THE INVESTMENT COMPANY ACT OF 1940, SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“INVESTMENT
COMPANY ACT”), KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM TRANSAKSI YANG
TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM SECURITIES ACT. TIDAK ADA
PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU WILAYAH
JURISDIKSI LAINNYA DI MANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU DIANGGAP
MELANGGAR HUKUM.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53 – 55, SCBD Lot, 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62-21 29953000
Faksimili: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik berarti Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor independen, yang melakukan
audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
Anak Perusahaan Penjamin berarti anak perusahaan Perseroan, baik merupakan Anak Perusahaan
Penjamin Indonesia (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau Anak Perusahaan Penjamin Asing
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan jaminan untuk menjamin kewajiban
pembayaran oleh Penerbit berdasarkan Surat Utang.
Anak Perusahaan Penjamin Asing berarti Ophir Asia Pacific Pty Ltd, Medco Energi Madura Offshore
Pty Ltd, Medco Energi Sampang Pty Ltd, Ophir SPV Pty Ltd, Medco Energi Central Kalimantan Limited,
Medco E&P Natuna Ltd, Medco E&P Grissik Ltd, Medco E&P Corridor Holding Ltd, Medco Arabia Ltd,
Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited, Medco Energi Bangkanai Limited, Medco Energi West
Bangkanai Limited, Ophir Jaguar 1 Limited, Ophir Jaguar 2 Limited, Lematang E&P Limited, Petroleum
Exploration & Production International Limited, Medco Energi Thailand (E&P) Limited, Ophir Energy
Indonesia Limited, Ophir Energy Limited, Ophir Holdings & Services (UK) Limited, Ophir Mexico
Limited, Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited, Salamander Energy (S.E. Asia) Limited,
Salamander Energy Group Limited, Salamander Energy Limited, Ophir Asia Limited, Ophir East Africa
Holdings Limited, Ophir Holdings Limited, Ophir Tanzania (Block 1) Limited, Medco International
Enterprise Ltd, Medco International Ventures Limited, Medco Energi Kerendan Limited, Ophir Mexico
Operations, S.A. de C.V., Medco Indonesia Holding B.V., Medco Lematang B.V., Ophir Vietnam Block
12W B.V., Far East Energy Trading Pte. Ltd., Medco Energi Global Pte. Ltd., Medco Natuna Pte. Ltd.,
Medco Singapore Operations Pte. Ltd., Medco South China SEA Pte. Ltd., Medco Oak Tree Pte. Ltd.,
Medco Platinum Road Pte. Ltd., Medco Strait Services Pte. Ltd., Medco Bell Pte. Ltd. dan Medco Laurel
Tree Pte. Ltd.
Anak Perusahaan Penjamin Indonesia berarti PT Medco E&P Indonesia (”MEPI”), PT Medco E&P
Rimau (”MEPR”), PT Medco E&P Lematang (”MEPL”), PT Medco E&P Tarakan (”MEPT”), PT Medco
E&P Simenggaris (”MEPS”), PT Medco Sampang Indonesia (dahulu PT Medco Niaga Internasional)
(”MSI”), PT Medco Energi Nusantara (”MEN”), PT Exspan Petrogas Intranusa (”EPI”).
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Hari Kerja berarti Hari (selain Sabtu atau Minggu atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah)
dimana bank buka untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Investment Company Act berarti U.S. Investment Company Act tahun 1940 (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu).
Jaminan Perusahaan berarti Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh Para
Penjamin untuk kepentingan pemegang Surat Utang.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020, POJK 31/2015 dan Peraturan BEI I-E.
3
Page 4
KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik yaitu penilai independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk memberikan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, yakni dalam hal ini
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 4/2023.
Para Penjamin berarti Penjamin Induk dan Anak Perusahaan Penjamin.
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.
Penerbit berarti Medco Maple Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki
seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd (“MSS”).
Penjamin Induk berarti Perseroan.
Peraturan BEI I-E berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 beserta lampirannya.
Perseroan berarti PT Medco Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
POJK 31/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015, diundangkan pada
tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK 30/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019, diundangkan pada
tanggal 1 Juni 2020 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
Melalui Penawaran Umum
POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
4
Page 5
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS berarti rapat umum pemegang saham Perseroan.
SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, suatu Bursa Efek di Singapura.
Surat Utang berarti surat utang senior (Senior Notes) yang diterbitkan oleh Penerbit dengan jumlah
sebesar USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga sebesar 8,96%
(delapan koma sembilan enam persen) dan jatuh tempo pada tahun 2029.
Securities Act berarti U.S. Securities Act tahun 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Tanggal Penerbitan Surat Utang berarti tanggal penerbitan surat utang berdasarkan
penandatanganan Indenture, yaitu 27 Oktober 2023.
Transaksi berarti transaksi penerbitan Surat Utang oleh Penerbit di luar wilayah Republik Indonesia
yang tunduk berdasarkan Rule 144 A dan Regulation S berdasarkan Securities Act, yang dijamin
dengan Jaminan Perusahaan, dimana dana bersih hasil penerbitan Surat Utang setelah dikurangi biaya
untuk Interest Reserve Account dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Indenture, akan
dipinjamkan kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih Anak Perusahaan Yang Dibatasi
(sebagaimana didefinisikan dalam Indenture), antara lain, untuk melakukan tender, membiayai kembali
atau membayar kembali utang yang ada saat ini atau mengganti fasilitas committed yang belum ditarik,
yang mungkin termasuk atau mungkin tidak termasuk dalam pembiayaan yang tercantum dalam
Indenture sehubungan dengan potensi akuisisi, termasuk premi, accrued interest, dan biaya atau
pengeluaran terkait.
USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari negara Amerika Serikat.
UU 4/2023 berarti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023,
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, diundangkan pada tanggal 1 Januari
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah oleh UU 4/2023.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi, dimana
Perseroan melalui Penerbit telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran Surat Utang sebesar USD
500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 27 Oktober 2023 kepada investor
asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule 144 A dan Regulation S
berdasarkan Securities Act dan Investment Company Act.
Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud UU Pasar Modal dan
setiap peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2019.
5
Page 6
Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Penjamin Induk dan Anak
Perusahaan Penjamin, gadai saham MSS atas seluruh saham yang dimiliki MSS pada Penerbit, gadai
atas seluruh hak Penerbit pada Interest Reserve Account, dan pengalihan oleh Penerbit atas seluruh
haknya berdasarkan perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan dibuat di kemudian hari.
Transaksi dan pemberian jaminan atas Surat Utang merupakan suatu kesatuan rangkaian transaksi
sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
Merujuk kepada uraian di atas, pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Penjamin
Induk dan Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan Surat Utang yang dilakukan oleh Penerbit
merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penerbitan Surat Utang berdasarkan POJK 42/2020 karena transaksi tersebut dilakukan antara
(i) Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali; (ii) sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan; atau (iii)
Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu sama dengan 20%
(dua puluh persen) atau lebih dari nilai ekuitas Perseroan, yang dalam hal ini setara dengan sekitar
26,71% (dua puluh enam koma tujuh satu persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian, tetapi bukan merupakan transaksi material yang membutuhkan persetujuan
RUPS mengingat nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini agar memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai hasil pelaksanaan Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENERBITAN SURAT UTANG
1. OBYEK TRANSAKSI
(i) Penerbit Surat Utang:
Medco Maple Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki
sepenuhnya oleh Perseroan, secara tidak langsung, melalui MSS.
(ii) Nilai Surat Utang:
Sebesar USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat).
(iii) Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:
2029.
(iv) Bunga dan Tempo Pembayaran Bunga:
8,96% (delapan koma sembilan enam persen) per tahun.
(vi) Pembatasan:
6
Page 7
Sebagaimana umumnya diberlakukan dalam surat utang yang serupa, pembatasan-
pembatasan yang wajar juga akan diberlakukan dalam Surat Utang ini terhadap
Perseroan, dimana pembatasan tersebut merupakan pembatasan umum yang
biasanya diberlakukan dalam transaksi yang serupa dalam rangka melindungi
kepentingan kreditur dan para pemegang saham Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada hal-hal berikut ini:
1. Mendapatkan pinjaman tambahan dan menerbitkan saham preferen.
2. Melakukan pembayaran yang dibatasi.
3. Membuat perjanjian yang membatasi kemampuan anak perusahaan yang dibatasi
untuk membayar dividen (kecuali antara lain apabila telah memenuhi persyaratan
rasio keuangan tertentu dan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku) serta mengalihkan aset atau membuat pinjaman antar
perusahaan.
4. Menerbitkan atau menjual saham pada anak perusahaan yang dibatasi.
5. Penerbitan jaminan oleh anak perusahaan yang dibatasi.
6. Mengadakan transaksi dengan pemegang saham atau pihak terafiliasi.
7. Membuat suatu pembebanan (penjaminan).
8. Mengadakan transaksi jual dan sewa balik.
9. Menjual aset.
10. Melakukan kegiatan usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha saat ini.
Perseroan diperbolehkan untuk melakukan hal-hal tersebut di atas dalam hal Fixed
Charge Coverage Ratio tidak kurang dari 3,00 banding 1,0 dan Rasio Leverage Bersih
tidak akan lebih dari 5,00 banding 1,00, serta pengecualian lain sebagaimana
tercantum dalam Offering Circular dan Indenture. Perseroan dapat memastikan bahwa
tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang akan merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan (termasuk di dalamnya pembatasan dalam pembagian
dividen).
(vii) Jaminan:
Surat Utang direncanakan akan dijamin tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat
ditarik kembali (irrevocably) dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh
Penjamin Induk dan Anak Perusahaan Penjamin dengan nilai penjaminan maksimal
sebesar USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat). Selain itu, Surat
Utang juga dijamin dengan gadai saham MSS atas seluruh saham yang dimiliki MSS
pada Penerbit, gadai atas seluruh hak Penerbit pada Interest Reserve Account, dan
pengalihan oleh Penerbit atas seluruh haknya berdasarkan perjanjian pinjaman antar
perusahaan yang akan dibuat di kemudian hari.
Sehubungan dengan jaminan perusahaan, pada tanggal 27 Oktober 2023, Penjamin
Induk dan masing-masing Anak Perusahaan Penjamin Indonesia telah
menandatangani akta jaminan perusahaan (deed of corporate guarantee) dalam
Bahasa Indonesia, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn Notaris di
Jakarta, untuk menjamin pembayaran dan pelaksanaan kewajiban Penerbit
berdasarkan Indenture tertanggal 27 Oktober 2023.
7
Page 8
Berikut adalah informasi mengenai akta jaminan perusahaan yang ditandatangani oleh
Penjamin Induk dan masing-masing Anak Perusahaan Penjamin Indonesia
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia:
1. Penjamin Induk, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 143
tanggal 27 Oktober 2023.
2. MEPI, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 144 tanggal 27
Oktober 2023.
3. MEPR, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 145 tanggal 27
Oktober 2023.
4. MEPL, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 146 tanggal 27
Oktober 2023.
5. MEPT, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 148 tanggal 27
Oktober 2023.
6. MEPS, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 147 tanggal 27
Oktober 2023.
7. MSI, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 149 tanggal 27
Oktober 2023.
8. MEN, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 150 tanggal 27
Oktober 2023.
9. EPI, telah menandatangani akta jaminan perusahaan No. 151 tanggal 27
Oktober 2023.
Berdasarkan akta-akta jaminan perusahaan yang disebutkan di atas, Penjamin Induk
dan masing-masing Anak Perusahaan Penjamin Indonesia secara sendiri-sendiri dan
tanggung renteng telah setuju untuk bertindak selaku penjamin dan menjamin
pembayaran atas sejumlah dana yang perlu dibayarkan oleh Penerbit atas penerbitan
Surat Utang sebagaimana mestinya dan tepat waktu. Jaminan Perusahaan yang
ditetapkan dalam akta-akta di atas merupakan jaminan berkelanjutan dan tetap
memiliki kekuatan penuh atas Penjamin Induk dan masing-masing Anak Perusahaan
Penjamin Indonesia dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan akta hingga
semua jumlah terhutang berdasarkan Surat Utang dan Indenture dibayar penuh oleh
Penerbit.
(ix) Rencana Penggunaan Dana Hasil Transaksi:
Dana bersih hasil penerbitan Surat Utang setelah dikurangi biaya untuk Interest
Reserve Account dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Indenture, akan
dipinjamkan kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih Anak Perusahaan Yang
Dibatasi (sebagaimana didefinisikan dalam Indenture), antara lain, untuk melakukan
tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini atau
mengganti fasilitas committed yang belum ditarik, yang mungkin termasuk dalam
pembiayaan yang tercantum dalam Indenture sehubungan dengan potensi akuisisi,
termasuk premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran yang terkait.
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG
(a) Penerbit
Medco Maple Tree Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Singapura pada tanggal 16 Maret 2023, terdaftar dengan nomor
8
Page 9
registrasi 202309933H dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01A Marina Bay
Financial Center, Singapura (018982).
Pemegang saham Penerbit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah MSS
dengan kepemilikan 100% (seratus persen).
Susunan pengurus Penerbit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Roberto Lorato
(b) Perseroan sebagai Penjamin Induk
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 12 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, didirikan dengan Akta Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan No. 29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan
No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan saat ini
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No.
1349 dan No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No.
1020/1981.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang
seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0051458.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, struktur permodalan
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Modal Dasar : Rp 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 628.405.781.300
Modal Disetor : Rp 628.405.781.300
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-
masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per
lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2023
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. PT Medco Daya Abadi 12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
Lestari
2. Diamond Bridge Pte., Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
3. PT Kalibiru Lestari Bersama 659.958.000 16.498.950.000 2,63
4. PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
5. Masyarakat 5.999.647.389 149.991.184.725 23,87
(masing-masing di bawah
5%)
6. Saham Treasuri* 107.235.468 2.680.886.700 0,43
Total Jumlah 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
10
Page 11
Direktur : Anthony Robert Mathias
Direktur : Amri Siahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
(c) Anak Perusahaan Penjamin
Anak Perusahaan Penjamin Indonesia:
1. MEPI
2. MEPR
3. MEPL
4. MEPS
5. MEPT
6. MSI
7. MEN
8. EPI
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anak Perusahaan Penjamin Indonesia:
1. MEPI
MEPI pada saat didirikan mempunyai status sebagai N.V. dengan nama N.V.
Koloniale Petroleum Verkoop Maatschappij. Nama tersebut kemudian diubah
menjadi PT Stanvac Indonesia dan selanjutnya diubah kembali menjadi PT Exspan
Sumatera sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Stanvac Indonesia No.68 tanggal 17 Januari 1996 yang dibuat di hadapan
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Pada tahun 2004, PT Exspan
Sumatera kembali mengubah namanya menjadi PT Exspan Nusantara
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.30 tanggal 14 Maret 2000,
yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris di Jakarta.
Kemudian PT Exspan Nusantara kembali mengubah namanya menjadi PT Medco
E&P Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No.79 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.C-09341HT.01.04.TH.2004 tanggal 19 April
2004 dan diumumkan dalam BNRI No.7 tanggal 5 Januari 2005, Tambahan
No.860.
Anggaran Dasar MEPI yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPI tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPI yang
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 09 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
11
Page 12
Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063935
tertanggal 15 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0088978.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15
Mei 2023 (“Akta No. 09/2023”). Berdasarkan Akta No. 09/2023, para pemegang
saham MEPI menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran dasar MEPI yakni
ketentuan terkait rapat direksi.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPI berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 16 Desember 2009, dibuat di
hadapan Karlita Rubianti, S.H Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-04613 tanggal 23 Februari 2010,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No.AHU-0014290.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 8.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Perseroan 2.000.000 1.000.000.000 99,99
2. PT Medco Energi
100 50.000 0,01
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan
2.000.100 1.000.050.000 100,00
dan Disetor
Saham Dalam Portepel 5.999.900 2.999.950.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hilmi Panigoro
Komisaris : Yani Yuhani Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
2. MEPR
MEPR didirikan mula-mula dengan nama PT Exspan Rimau berdasarkan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 19 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Raden Roro
Hariyanti Poerbiantari S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C-04738HT.01.01.TH.2002
tanggal 21 Maret 2002 dan telah diumumkan dalam BNRI No.44 tanggal 3 Juni
2003, Tambahan No.4339. Pada tahun 2004, PT Exspan Rimau melakukan
12
Page 13
perubahan nama menjadi PT Medco E&P Rimau berdasarkan Akta No.80 tanggal
30 Maret 2004 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.C-09589HT.01.01.TH.2004 tanggal 20 April 2004.
Anggaran Dasar MEPR yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPR tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPR yang
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 17 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0063957 tanggal 15 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0088997.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15
Mei 2023 (“Akta No. 17/2023”). Berdasarkan Akta No. 17/2023, para pemegang
saham MEPR menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran dasar MEPR yakni
ketentuan terkait rapat direksi.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPR berdasarkan Akta No.
26 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H,
Notaris di Jakarta, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.10-19497 tanggal 4 November 2009 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.AHU.0072652.AH.01.09.Tahun
2009 tanggal 4 November 2009, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Perseroan 249.975 249.975.000 99,99
2. PT Medco Energi
25 25.000 0,01
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan
250.000 250.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 750.000 750.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPR pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
13
Page 14
3. MEPL
MEPL didirikan mula-mula dengan nama PT Exspan Lematang dengan Akta
Pendirian No. 38 tanggal 18 Oktober 2002, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih
Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, akta pendirian mana telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C
03171HT.01.01.TH2003 tanggal 14 Februari 2003 dan telah diumumkan dalam
BNRI No.44 tanggal 3 Juni 2003, Tambahan No.4329, PT Exspan Lematang
melakukan perubahan nama menjadi PT Medco E&P Lematang berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 85 tanggal 30 Maret 2004 yang dibuat di
hadapan Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C-
09058.HT.01.04.TH.2004 tanggal 15 April 2004 dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 7 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 868.
Anggaran Dasar MEPL yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPL tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPL yang
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 08 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0063933 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0088976.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 08/2023”). Berdasarkan Akta No. 08/2023,
para pemegang saham MEPL menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran
dasar MEPL yakni ketentuan terkait rapat direksi.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPL berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 29 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di
hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-18521 tanggal 23 Oktober 2009
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No.AHU.0069637.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Perseroan 999.900 999.900.000 99,99
2. PT Medco Energi
100 100.000 0,01
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000.000 1.000.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPL pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
14
Page 15
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
4. MEPS
MEPS didirikan dengan Akta Pendirian No.7 tanggal 18 November 2005, yang
dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C-34213
TH.01.01.TH.2005 tanggal 22 Desember 2005 dan telah diumumkan dalam BNRI
No.64 tanggal 11 Agustus 2006, Tambahan No.8459.
Anggaran Dasar MEPS yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPS tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPS yang
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 16 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0063959 tanggal 15 Mei 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0088998.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 16/2023”).
Berdasarkan Akta No. 16/2023, para pemegang saham MEPS menyetujui untuk
mengubah Pasal 13 anggaran dasar MEPS yakni ketentuan terkait rapat direksi.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPS berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 28 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di
hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-18465 tanggal 22
Oktober 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No.AHU-0069474.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Medco Energi
1.000 1.000.000 0,10
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.000.000 1.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
15
Page 16
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
5. MEPT
MEPT didirikan mula-mula dengan nama PT Eksita Pantranagari dengan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No.4 tanggal 18 November 1991, dan Akta No.6
tanggal 24 Maret 1992 keduanya dibuat di hadapan Ahmad Mochtar Apan, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.C2-3584 HT.01.01.TH.92 tanggal 2 Mei 1992
dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan
berturut-turut dengan No.262/A.P.T/Wapan/1992/PNJS dan
No.265/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, seluruhnya tertanggal 6 Juni 1992. Selanjutnya
PT Eksita Pantranagari melakukan perubahan nama menjadi PT Exspan Tarakan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 1 Februari 1996,
yang dibuat di hadapan Betty Supartini, S.H., Notaris pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3617
HT.01.04.Th.96 tanggal 5 Maret 1996.
PT Exspan Tarakan selanjutnya melakukan perubahan nama menjadi PT Medco
E&P Tarakan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 81 tanggal 30
Maret 2004 yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.C-09588.HT.01.04.TH.2004 tanggal 20 April 2004.
Anggaran Dasar MEPT yang dimuat dalam Akta Pendirian MEPT tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEPT yang
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 15 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0063973 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0088999.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 15/2023”). Berdasarkan Akta No. 15/2023,
para pemegang saham MEPT menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran
dasar MEPT yakni ketentuan terkait rapat direksi.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEPT berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.23 tanggal 7 September 2009 yang dibuat di
hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-18467 tanggal 22 Oktober 2009
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No.AHU-0069478.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009, adalah
sebagai berikut:
16
Page 17
Nilai Nominal Rp1.000 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
(%)
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 16.000.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 7.871.213 7.871.213.000 99,99
2. PT Medco Energi
787 787.000 0,01
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.872.000 7.872.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 8.128.000 8.128.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEPT pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
6. MSI
MSI didirikan dengan nama PT Medco Niaga Internasional berdasarkan Akta
Pendirian No. 16 tanggal 24 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-10182 HT.01.01.TH.2006 tanggal 11 April
2006, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 7 tanggal 23 Januari 2007,
Tambahan No.680/2007.
Anggaran Dasar MSI yang dimuat dalam Akta Pendirian MSI tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MSI terakhir
adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham No. 4 tanggal 19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Siti
Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0031810.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0095124.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 (”Akta No. 4/2019”).
Berdasarkan Akta No. 4/2019, para pemegang saham MSI menyetujui untuk
mengubah nama dari semula PT Medco Energi Bualuang menjadi MSI.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSI berdasarkan Akta No.
18 tanggal 25 November 2009, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.10-21320 tanggal 26 November 2009 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0079013.AH.01.09.Tahun
2009 tanggal 26 November 2009, adalah sebagai berikut:
17
Page 18
Nilai Nominal Rp1.000,00 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
(%)
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4. 000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 999.000 999.000.000 99,9
2. PT Medco Energi Nusantara 1.000 1.000.000 0,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.000.000 1.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSI pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Sanjeev Bansal
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Ronald Gunawan
7. MEN
MEN, didirikan dengan nama PT Exspan Papua berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 28 Februari 2003, dibuat di hadapan
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-26966
HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
1515/BH.09.03/VIII/2004 tanggal 3 Agustus 2004, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 7 tanggal 5 Januari 2005, Tambahan No. 855.
Anggaran Dasar MEN yang dimuat dalam Akta Pendirian MEN tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar MEN
terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat
di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0072269.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 15
Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0221762.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15
Desember 2021 (“Akta No. 04/2021”). Berdasarkan Akta No. 04/2021, pemegang
saham MEN menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar MEN tentang
maksud dan tujuan MEN.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEN berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di
hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
18
Page 19
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
80753.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0103671.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 serta diumumkan di
dalam BNRI No. 9 tanggal 30 Januari 2009, Tambahan No. 2770 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 249.975 249.975.000 99,99
2. PT Medco Duta 25 25.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
250.000 250.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 750.000 750.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEN pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Anthony Robert Mathias
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Amri Siahaan
8. EPI
EPI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 7 Oktober 1997 yang
dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
1693HT.01.01-TH.1998 tanggal 13 Maret 1998 dan telah didaftarkan dalam daftar
perusahaan dengan nomor TDP 0904.1.51.04019 dan diumumkan dalam BNRI
No. 60 tanggal 28 Juli 1998, Tambahan No. 4160.
Anggaran Dasar EPI yang dimuat dalam Akta Pendirian EPI tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar EPI terakhir
adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa EPI No. 10 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0063982 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di
bawah Kemenkumham dengan No. AHU-0089010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
15 Mei 2023 (”Akta No. 10/2023”). Berdasarkan Akta No. 10/2023, pemegang
19
Page 20
saham EPI menyetujui untuk mengubah Pasal 13 anggaran dasar EPI yakni
ketentuan terkait rapat direksi.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham EPI berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 03 tanggal 10
Desember 2020 yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084076.AH.01.02.TAHUN
2020 tanggal 17 Desember 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0420275 tanggal 17 Desember 2020,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0212736.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 Desember 2020
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 927.000.000 927.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 926.331.662 926.331.662.000 99,99
2. MEN 50 50.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
926.331.712 926.331.712.000 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 668.288 668.288.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EPI pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Budi Basuki
Komisaris : Ciska Widyanti
Direksi
Direktur : Agus Soenar Dewandono
Anak Perusahaan Penjamin Asing:
1. Ophir Asia Pacific Pty Ltd
2. Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd
3. Medco Energi Sampang Pty Ltd
4. Ophir SPV Pty Ltd
5. Medco Energi Central Kalimantan Limited
6. Medco E&P Natuna Ltd.
7. Medco E&P Grissik Ltd.
8. Medco E&P Corridor Holding Ltd.
9. Medco Arabia Ltd.
10. Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited
20
Page 21
11. Medco Energi Bangkanai Limited
12. Medco Energi West Bangkanai Limited
13. Ophir Jaguar 1 Limited
14. Ophir Jaguar 2 Limited
15. Lematang E&P Limited
16. Petroleum Exploration & Production International Limited
17. Medco Energi Thailand (E&P) Limited
18. Ophir Energy Indonesia Limited
19. Ophir Energy Limited
20. Ophir Holdings & Services (UK) Limited
21. Ophir Mexico Limited
22. Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited
23. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited
24. Salamander Energy Group Limited
25. Salamander Energy Limited
26. Ophir Asia Limited
27. Ophir East Africa Holdings Limited
28. Ophir Holdings Limited
29. Ophir Tanzania (Block 1) Limited
30. Medco International Enterprise Ltd.
31. Medco International Ventures Limited
32. Medco Energi Kerendan Limited
33. Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V.
34. Medco Indonesia Holding B.V.
35. Medco Lematang B.V.
36. Ophir Vietnam Block 12W B.V.
37. Far East Energy Trading Pte. Ltd.
38. Medco Energi Global Pte. Ltd.
39. Medco Natuna Pte. Ltd.
40. Medco Singapore Operations Pte. Ltd.
41. Medco South China SEA Pte. Ltd.
42. Medco Oak Tree Pte. Ltd.
43. Medco Platinum Road Pte. Ltd.
44. Medco Strait Services Pte. Ltd.
45. Medco Bell Pte. Ltd.
46. Medco Laurel Tree Pte. Ltd.
21
Page 22
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anak Perusahaan Penjamin Asing:
1. Ophir Asia Pacific Pty. Ltd.
Ophir Asia Pacific Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Australia pada tanggal 14 Juni 1991 terdaftar dengan nomor registrasi 050485099
dan berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2, 5 Spring Street, Perth, WA
6000, Australia. Susunan pengurus Ophir Asia Pacific Pty. Ltd pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Alan Peterson Frees
2. Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd.
Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Australia pada tanggal 17 Desember 1998, terdaftar dengan
nomor registrasi 085618711 dan berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2,
5 Spring Street, Perth, WA 6000, Australia. Susunan pengurus Medco Energi
Madura Offshore Pty. Ltd pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Alan Peterson Frees
Direktur : Krista
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
3. Medco Energi Sampang Pty. Ltd.
Medco Energi Sampang Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia pada tanggal 27 Agustus 1997, terdaftar dengan nomor registrasi
079873377 dan berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2, 5 Spring Street,
Perth, WA 6000, Australia. Susunan pengurus Medco Energi Sampang Pty. Ltd
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Alan Peterson Frees
Direktur : Krista
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
4. Ophir SPV Pty. Ltd.
Ophir SPV Pty. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia
pada tanggal 26 Oktober 2005, terdaftar dengan nomor registrasi 116866043 dan
berdomisili di Level 9, Mia Yellagonga Tower 2, 5 Spring Street, Perth, WA 6000,
Australia. Susunan pengurus Ophir SPV Pty. Ltd pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
22
Page 23
Direktur : Alan Peterson Frees
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Krista
Direktur : Sanjev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
5. Medco Energi Central Kalimantan Limited
Medco Energi Central Kalimantan Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Belize pada tanggal 12 Oktober 2010, terdaftar dengan nomor
registrasi 98047 dan berdomisili di Suite 102, Ground Floor Blake Building Corner
Eyre & Hutson Streets, Belize City, Belize. Susunan pengurus Medco Energi
Central Kalimantan Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
6. Medco E&P Natuna Ltd.
Medco E&P Natuna. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Bermuda pada tanggal 25 April 1999, terdaftar dengan nomor registrasi 28593 dan
berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01A Marina Bay Financial Centre,
Singapura (018982). Susunan pengurus Medco E&P Natuna. Ltd. pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Bansal
7. Medco E&P Grissik Ltd.
Medco E&P Grissik Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Bermuda pada tanggal 6 Desember 2002, terdaftar dengan nomor registrasi 33051
dan berdomisili di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11 Bermuda.
Susunan pengurus Medco E&P Grissik Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Bansal
8. Medco E&P Corridor Holding Ltd.
Medco E&P Corridor Holding Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum British Virgin Islands pada tanggal 19 Mei 2000, terdaftar dengan nomor
registrasi 388929 dan berdomisili di Commerce House., Wickhams, Cay1, PO Box
3140, Road Town, VG 1110, British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco E&P
Corridor Holding Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Anthony R. Mathias
23
Page 24
9. Medco Arabia Ltd.
Medco Arabia Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British
Virgin Islands pada tanggal 16 Januari 2007, terdaftar dengan nomor registrasi
1379645 dan berdomisili di Palm Grove House, P.O Box 438, Road Town, Tortola,
VG 1110, British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco Arabia Ltd. pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
10. Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited
Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum British Virgin Islands pada tanggal 29 November 2005,
terdaftar dengan nomor registrasi 1000845 dan berdomisili di Jayla Place
Wickhams Cay 1 Road Town Tortola VG1110 British Virgin Islands. Susunan
pengurus Medco Energi Thailand (Bualuang) Limited pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Krista
11. Medco Energi Bangkanai Limited
Medco Energi Bangkanai Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum British Virgin Islands pada tanggal 4 Desember 2003, terdaftar dengan
nomor registrasi 570637 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1 Road
Town Tortola VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco Energi
Bangkanai Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
12. Medco Energi West Bangkanai Limited
Medco Energi West Bangkanai Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum British Virgin Islands pada tanggal 17 April 2013, terdaftar
dengan nomor registrasi 1770098 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1
Road Town Tortola VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Medco
Energi West Bangkanai Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
13. Ophir Jaguar 1 Limited
Ophir Jaguar 1 Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
British Virgin Islands pada tanggal 23 April 2018, terdaftar dengan nomor registrasi
1977094 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1 Road Town Tortola
24
Page 25
VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Ophir Jaguar 1 Limited pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Teo Chang Suang
14. Ophir Jaguar 2 Limited
Ophir Jaguar 2 Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
British Virgin Islands pada tanggal 23 April 2018, terdaftar dengan nomor registrasi
1977096 dan berdomisili di Jayla Place Wickhams Cay 1 Road Town Tortola
VG1110 British Virgin Islands. Susunan pengurus Ophir Jaguar 2 Limited pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Teo Chang Suang
15. Lematang E&P Limited
Lematang E&P Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Cayman Island pada tanggal 5 Mei 2008, terdaftar dengan nomor registrasi CA-
209782 dan berdomisili di Whitehall House, 238 North Church Street, P.O Box
1043, George Town, Grand Cayman KY1-1102, Cayman Islands. Susunan
pengurus Lematang E&P Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direktur : Sanjeev Bansal
16. Petroleum Exploration & Production International Limited
Petroleum Exploration & Production International Limited, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Cayman Islands pada tanggal 2 Mei 2008, terdaftar
dengan nomor registrasi 209769 dan berdomisili di Whitehall House, 238 North
Church Street, P.O Box 1043, George Town, Grand Cayman KY1-1102, Cayman
Islands. Susunan pengurus Petroleum Exploration & Production International
Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansai
17. Medco Energi Thailand (E&P) Limited
Medco Energi Thailand (E&P) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 22 Februari 2005, terdaftar
dengan nomor registrasi 05372380 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield
Greys, Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus
Medco Energi Thailand (E&P) Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
25
Page 26
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
18. Ophir Energy Indonesia Limited
Ophir Energy Indonesia Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Inggris & Wales pada tanggal 8 Februari 2007, terdaftar dengan nomor
registrasi 6091851 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on
Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir Energy
Indonesia Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Basal
19. Ophir Energy Limited
Ophir Energy Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Inggris & Wales pada tanggal 18 Februari 2004, terdaftar dengan nomor registrasi
05047425 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on Thames,
Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir Energy Limited pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Basal
Direktur : Teo Chang Suang
20. Ophir Holdings & Services (UK) Limited
Ophir Holdings & Services (UK) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 22 April 2016, terdaftar dengan
nomor registrasi 10141450 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys,
Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir
Holdings & Services (UK) Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Basal
21. Ophir Mexico Limited
Ophir Mexico Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Inggris & Wales pada tanggal 8 November 2016, terdaftar dengan nomor registrasi
10467338 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on Thames,
Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Ophir Mexico Limited pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
26
Page 27
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Basal
Direktur : Teo Chang Suang
22. Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited
Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 30 Juli 2009, terdaftar dengan
nomor registrasi 6976506 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys,
Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus
Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Teo Chang Suang
23. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited
Salamander Energy (S.E. Asia) Limited, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Inggris & Wales pada tanggal 12 Desember 2005, terdaftar
dengan nomor registrasi 5652055 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield
Greys, Henley on Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus
Salamander Energy (S.E. Asia) Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
24. Salamander Energy Group Limited
Salamander Energy Group Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Inggris & Wales pada tanggal 29 Desember 2004, terdaftar dengan nomor
registrasi 5321519 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on
Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Salamander Energy
Group Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Basal
25. Salamander Energy Limited
Salamander Energy Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Inggris & Wales pada tanggal 13 September 2006, terdaftar dengan nomor
registrasi 05934263 dan berdomisili di Green Place, Rotherfield Greys, Henley on
Thames, Oxfordshire, RG9 4PH, Inggris. Susunan pengurus Salamander Energy
Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
27
Page 28
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
26. Ophir Asia Limited
Ophir Asia Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Jersey
pada tanggal 16 Agustus 2006, terdaftar dengan nomor registrasi 94257 dan
berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
Susunan pengurus Ophir Asia Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Craig Douglas Stewart
27. Ophir East Africa Holdings Limited
Ophir East Africa Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Jersey pada tanggal 9 Desember 2009, terdaftar dengan nomor registrasi
104559 berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
Susunan pengurus Ophir East Africa Holdings Limited pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Craig Douglas Stewart
28. Ophir Holdings Limited
Ophir Holdings Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Jersey pada tanggal 11 Maret 2005, terdaftar dengan nomor registrasi 89702
berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
Susunan pengurus Ophir Holdings Limited pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Craig Douglas Stewart
29. Ophir Tanzania (Block 1) Limited
Ophir Tanzania (Block 1) Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Jersey pada tanggal 27 Mei 2005, terdaftar dengan nomor registrasi 90299
berdomisili di 12 Castle Street, St Helier, Jersey JE2 3RT, Channel Islands.
Susunan pengurus Ophir Tanzania (Block 1) Limited pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
28
Page 29
30. Medco International Enterprise Ltd.
Medco International Enterprise Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia pada tanggal 25 September 2002, terdaftar dengan nomor
registrasi LL03438 dan berdomisili di Brumby Centre, Lot 42, Jalan Muhibbah,
87000 Labuan F.T., Malaysia. Susunan pengurus Medco International Enterprise
Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
31. Medco International Ventures Ltd.
Medco International Ventures Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia pada tanggal 16 Juli 2001, terdaftar dengan nomor registrasi
LL02924 dan berdomisili di Brumby Centre, Lot 42, Jalan Muhibbah, 87000 Labuan
F.T., Malaysia. Susunan pengurus Medco International Ventures Ltd. pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
32. Medco Energi Kerendan Limited
Medco Energi Kerendan Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Mauritius pada tanggal 26 Oktober 2004, terdaftar dengan nomor registrasi
C53167C2/GBL berdomisili di Ebene Esplanade, 24 Cybercity Ebene, Mauritius.
Susunan pengurus Medco Energi Kerendan Limited pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Amri Siahaan
33. Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V.
Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V., suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Meksiko pada tanggal 13 April 2018, terdaftar dengan nomor
registrasi N-2018030092 berdomisili di Guillermo, Gonzalez Camarena No. 1600,
Piso 6B, Colonia Zedec Santa Fe, Delegacion Alvaro Obregon, C.P. 01210,
Mexico City, Mexico. Susunan pengurus Ophir Mexico Operations, S.A. de C.V.
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Rogelio Lopez-Velarde Estrada
Direktur : Diego Campa Garcia
Direktur : Sanjeev Bansal
34. Medco Indonesia Holding B.V.
Medco Indonesia Holding B.V., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Belanda pada tanggal 26 Juli 2006, terdaftar dengan nomor registrasi
27290577 dan berdomisili di Herikerbergweg 238, Luna Arena, 1101CM
Amsterdam. Susunan pengurus Medco Indonesia Holding B.V.pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
29
Page 30
Direktur : TMF Management B.V
35. Medco Lematang B.V.
Medco Lematang B.V., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Belanda pada tanggal 14 Desember 2015, terdaftar dengan nomor registrasi
24252562 dan berdomisili di Herikerbergweg 238, Luna Arena, 1101CM
Amsterdam. Susunan pengurus Medco Lematang B.V.pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
36. Ophir Vietnam Block 12W B.V.
Ophir Vietnam Block 12W B.V., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Belanda pada tanggal 11 Mei 2004, terdaftar dengan nomor registrasi
27267280 berdomisili di Thomas R. Malthusstraat 1, 1066 JR, Amsterdam,
Belanda. Susunan pengurus Ophir Vietnam Block 12W B.V.pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Craig Douglas Stewart
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Anthony Robert Mathias
37. Far East Energy Trading Pte. Ltd.
Far East Energy Trading Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Singapura pada tanggal 22 Maret 2016, terdaftar dengan nomor registrasi
201607428K dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina Bay
Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Far East Energy Trading
Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Krista
38. Medco Energi Global Pte. Ltd.
Medco Energi Global Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Singapura pada tanggal 5 Mei 2006, terdaftar dengan nomor registrasi
200606494N dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina Bay
Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Energi Global Pte.
Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Krista
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Hilmi Panigoro
30
Page 31
39. Medco Natuna Pte. Ltd.
Medco Natuna Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Singapura pada tanggal 18 April 2016, terdaftar dengan nomor
registrasi 201610187R dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Natuna Pte.
Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
40. Medco Singapore Operation Pte. Ltd.
Medco Singapore Operations Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 11 September
1999, terdaftar dengan nomor registrasi 199905442H dan berdomisili di 12 Marina
Boulevard, #18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan
pengurus Medco Singapore Operations Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Krista
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Teo Chang Suang
41. Medco South China SEA Pte. Ltd.
Medco South China SEA Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 30 Agustus 2016, terdaftar
dengan nomor registrasi 201623586K dan berdomisili di 12 Marina Boulevard,
#18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus
Medco South China SEA Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direktur : Krista
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Teo Chang Suang
42. Medco Oak Tree Pte. Ltd.
Medco Oak Tree Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Singapura pada tanggal 4 Januari 2019, terdaftar dengan nomor
registrasi 201900554R dan berdomisili di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Oak Tree Pte.
Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Hilmi Panigoro
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Teo Chang Suang
Secretary : Krista
31
Page 32
43. Medco Platinum Road Pte. Ltd.
Medco Platinum Road Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 10 Januari 2018, terdaftar
dengan nomor registrasi 201801399E dan berdomisili di 12 Marina Boulevard,
#18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus
Medco Platinum Road Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Hilmi Panigoro
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Krista
44. Medco Strait Services Pte. Ltd.
Medco Strait Services Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 24 November 2005, terdaftar
dengan nomor registrasi 200516351K dan berdomisili di 12 Marina Boulevard,
#18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus
Medco Strait Services Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
45. Medco Bell Pte. Ltd.
Medco Bell Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Singapura pada tanggal 27 Desember 2019, terdaftar dengan nomor
registrasi 201943703M dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Bell Pte. Ltd.
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Hilmi Panigoro
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Krista
46. Medco Laurel Tree Pte. Ltd.
Medco Laurel Tree Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Singapura pada tanggal 1 April 2019, terdaftar dengan nomor
registrasi 201900562G dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01 A, Marina
Bay Financial Center, Singapura 018982. Susunan pengurus Medco Laurel Tree
Pte. Ltd. pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Ronald Gunawan Gan
Direktur : Krista
Direktur : Hilmi Panigoro
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Roberto Lorato
32
Page 33
(d) Pembeli Awal
Para pembeli awal (initial purchasers) dalam Transaksi yang sekaligus berperan
sebagai Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners adalah ING Bank N.V., Singapore
Branch, Morgan Stanley Asia (Singapore) Pte., Standard Chartered Bank (Singapore)
Limited, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Singapore Branch, DBS Bank
Ltd., Mandiri Securities Pte. Ltd. dan MUFG Securities EMEA plc.
(e) Trustee
The Bank of New York Mellon.
(f) Collateral Agent (Agen Jaminan)
The Bank of New York Mellon.
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Dengan pertimbangan bahwa adanya potensi peningkatan harga minyak dan gas bumi di masa
yang akan datang, Perseroan melaksanakan Transaksi dengan tujuan agar tetap dapat
menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta menambah portofolio Perseroan melalui
penerbitan Surat Utang.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Di satu sisi, Transaksi akan menyebabkan peningkatan beban bunga Perseroan yang
diharapkan sejalan dengan penambahan pendapatan sehubungan dengan belanja modal
sehingga Perseroan dapat mempertahankan kondisi keuangan yang optimal dan memberikan
nilai tambah terhadap pemangku kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan pengaruh kondisi keuangan terhadap penggunaan dana dari Transaksi,
Perseroan senantiasa akan tetap tunduk pada parameter-parameter yang ada, seperti
peringkat kredit yang tetap harus dipertahankan dan mencapai struktur permodalan yang
optimal. Lebih lanjut, transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dalam
menunjang pertumbuhan Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”), untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan surat penawaran No. KR/230927-003
tanggal 27 September 2023, yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi No. 001402.0162-00BS0201531X2023 tanggal 27 Oktober 2023, dengan
ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
33
Page 34
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Penerbit, Penjamin Induk, Anak Perusahaan
Penjamin, dan Trustee.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Transaksi.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan serta
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.
34
Page 35
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisa melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisa atas Transaksi;
II. Analisa kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisa atas kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Transaksi penerbitan Surat Utang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan transaksi pemberian Jaminan Perusahaan merupakan transaksi
35
Page 36
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat nilai Transaksi tidak
mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, maka Perseroan tidak
memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi.
3. Jaminan Perusahaan atas penerbitan Surat Utang yang dilakukan oleh Penerbit merupakan
transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK 42/2020 karena
transaksi tersebut dilakukan antara (i) Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor
Perusahaan Terkendali; (ii) sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan; atau (iii) Perusahaan Terkendali
dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
5. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan sehubungan dengan Transaksi.
TRANSAKSI AFILIASI
1. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Yang Melakukan Transaksi
Material
Transaksi pemberian Jaminan Perusahaan atas penerbitan Surat Utang, diberikan oleh
Perseroan dan anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan kepada Penerbit, yang merupakan anak perusahaan
yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS. Oleh karenanya,
hal ini memenuhi unsur definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, mengingat
transaksi afiliasi tersebut dilakukan antara (i) Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor
Perusahaan Terkendali; (ii) sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan; atau (iii) Perusahaan Terkendali
dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut, maka transaksi
afiliasi sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan tersebut hanya wajib dilaporkan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan Surat Utang.
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak
Afiliasi
Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Transaksi adalah pemberian jaminan
perusahaan atas penerbitan Surat Utang, maka penjaminan tersebut secara umum hanya
dapat diberikan oleh pihak terafiliasi, dimana Perseroan dan anak perusahaan terkendali yang
memberikan jaminan perusahaan, laporan keuangannya terkonsolidasi dalam laporan
keuangan Perseroan.
DOKUMEN TRANSAKSI
Dalam pelaksanaan Transaksi, pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi telah menandatangani
dokumen-dokumen berikut, antara lain:
36
Page 37
i. Preliminary Offering Circular tertanggal 12 Oktober 2023;
ii. Final Offering Circular tertanggal 19 Oktober 2023;
iii. Pricing Supplement tertanggal 19 Oktober 2023;
iv. Akta Jaminan Perusahaan No. 143 sampai dengan 151, seluruhnya tertanggal 27 Oktober 2023
dan dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
v. Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement) tertanggal 19 Oktober 2023 dibuat oleh dan antara
Penerbit, Penjamin Induk, Anak Perusahaan Penjamin dan Para Pembeli Awal; dan
vi. Indenture tertanggal 27 Oktober 2023 ditandatangani oleh dan antara Penerbit, Penjamin Induk,
Anak Perusahaan Penjamin, dan Trustee.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53 – 55, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
37
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.