Skip to content
Back to announcement

20231031_SICO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31483420_lamp1.pdf

Other Text extracted SICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
      •                            PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk
  smnerco
  0i.4 64$ 0#TM1ATON
                                  Gk4Green leer Ql
                                  IT8Stu.pa0g%89G
                                                             phone 62129l8099
                                                             fax   +622127878090
                                  Jal43Set17674el/¢3         wwows.ito0o




No.   041/51CO-CS/X/2023                                            Jakarta, 31 Oktober 2023

Kepada Yth.:
Direksi Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
Up. Bpk, Inarno Djajadi
      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Kepada Yth.:
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower l
JM. end. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Up. Bpk Vera Florida
    Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2



Perihal    Jadwal Pembagian Dividen Interim PT Sigma_Energy_Compressindo_ Tbk
           ("perseroan")


Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan bahwa Direksi Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan
persetujuan Dewan Komisaris, telah memutuskan membagikan Dividen interim untuk tahun buku 30
September 2023, sebesar Rp 2,00 (dua koma nol nol Rupiah) per lembar saham

Bersama ini kami sampaikan rinian jadwal dan tata cara pembagian Dividen tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakagih

Hormat kami,
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk


                   rco
Nurjamil
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Kadi. Jasa Kustodian, pT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
3. Direktur, Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia;
4. Arsip.
Page 2
                              PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
                                         ("Perseroan")

                        PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                        MENGE NAL
                      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan
Rapat Direksi Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2023, telah mnemutuskan dan menyetujui dividen
interim untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 2,00 (dua koma nol nol Rupiah) per saham ("Dividen
Interim") yang berasal dari laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
kepada pemegang/perilik saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang
saham Perseroan pada tanggal 10 Nopember 2023 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat ("Pemegang
Saham Yang Berhak")

Adapun jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:

A.    Jadwal Pembayaran Dividen Tunai ;

     1.   Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi              08 Nopember 2023
     2.   ExDividen di Pasar Reguler& Pasar Negosiasi                 09 Nopember 2023
     3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                  10 Nopember 2023
     4.   Ex Dividen di Pasar Tuna                                    13 Nopember 2023
     5.   Batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang       10 Nopember 2023
          Saham (Recording Date)
     6.   pelaksanaan Pembayaran Dividen interim                      21 Nopember 2023

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tuna

     1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidal
        mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
     2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalarm
        Daftar Pemegang Saham ("DpS") perseroan pada tanggal 10 Nopember 2023 pukul 16.00
        Waktu Indonesia Barat ("wI") atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham
        yang berhak atas Dividen
     3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia ("KSEl"), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
        dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSI, dan selanjutnya KSE! akan
        mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
        Pemegang Saham membuka rekening.
     4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
        dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
        transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saharn, dapat memberitahukan nama dan
        alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal
        10 Nopember 2023 sec~ra tertulis kepada:
Page 3
                                sinerco
                                      oesos ornno

                                 Biro Administrasi Efek ("BAE")
                                     pr shares
                                            tar Indonesia
                                    Sop Del Of¢e Towers &
                                   Lifestyle Tower B, Lantai 18
                            l. Mega Kuningan Barat Ill, Lot 10.1-6
                         Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                    Telp :62 21 50815211
•   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tang@ngan Pemegang Sa ham
   yang bersangkutan serta dip0tong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalamn Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum
   menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP"), diminta untuk menyampaikan NP\WP
   kepada KSEl atau BAE selambat-lambatnya tanggal 10 Nopember 2023 pukul 16.00 \WI8.
   Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
   Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P38), wajib untuk
   memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dan menyampaikan
   Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau "SKD") dari pejabat yang berwenang
   di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak N.PER-
   24/91/2010 dan PER-25/91/2010, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
   Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam
   Surat Edaran No.SE-00O1/DIR-EKS/KSE/O811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut
   disampaikan kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 10 Nopember 2023 pukul
   16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pp
   Pasal 26 sebesar 20%.



                                   Jakarta, 31 Oktober 2023
                                       Direksi Perseroan

                            "'SG_,�OM""'"'::" ra,

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.33 MB
Published31 Oct 2023
Pages3
Characters6,929
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result