Back to announcement
20231031_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_31483325_lamp2.pdf
Other Text extracted TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
(Member of Sungai Budi Group)
Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
(“Perseroan”)
Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di Gedung Wisma Budi Lantai 7, Ruang 708,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, pada hari Jumat, tanggal
27 Oktober 2023, pukul 14.14 WIB sampai dengan pukul 14.40 WIB, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
Rapat dihadiri oleh:
Komisaris : Oey Albert
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Djunaidi Nur
Pemegang Saham
1. Maryanti Effendi S.Sos, selaku kuasa dari:
• PT Budi Delta Swakarya, pemilik 1.974.403.475 saham; dan
• PT Sungai Budi, pemilik 1.503.929.596 saham.
2. Eisa Gunawan selaku kuasa dari:
• Widarto, pemilik 2.672.000 saham; dan
• Santoso Winata, pemilik 2.672.000 saham.
3. Masyarakat (Publik) selaku pemilik 1.708.808.373 saham.
Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat tersebut di atas mewakili sejumlah 5.192.485.444 saham atau
sebesar 86,18% dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu 6.025.373.372
saham.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal, Direksi Perseroan antara lain telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tanggal
13 September 2023.
2. Melakukan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia (BEI), situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui
aplikasi eASY.KSEI, masing-masing pada tanggal 20 September 2023 dan 5 Oktober 2023.
Dalam pembahasan mata acara Rapat, pemegang saham/kuasa mereka yang sah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan,
dengan prosedur sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, keputusan Rapat ini diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang telah disampaikan secara langsung di ruang
Rapat, suara yang telah disampaikan melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang disampaikan secara elektronik (e-voting) melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang saham dengan hak suara sah yang telah hadir atau diwakili dalam Rapat namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang memberikan suara, dengan menambahkan jumlah suara abstain tersebut pada
jumlah suara mayoritas pemegang saham.
Page 2
4. Peserta Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada pemegang saham atau
kuasa mereka yang sah yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang
bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.
Mata Acara Rapat:
Persetujuan atas pengunduran diri Tuan Chin Poh Peng selaku Direktur Perseroan dan sekaligus
mengangkat Tuan Ravindran Veerasamy serta Tuan Jason Indrian Winata selaku Direktur Perseroan yang
baru.
Hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
• Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 0 saham.
• Hasil Pemungutan Suara:
- Setuju : 5.192.485.444 saham atau 100% dari yang hadir.
- Abstain : 1.620.800 saham atau 0,03% dari yang hadir.
- Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
• Keputusan:
Menyetujui pengunduran diri Tuan Chin Poh Peng selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini, dengan demikian memberikan kepadanya pembebasan dan pemberesan serta pelepasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal
ditutupnya Rapat ini sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan
Perseroan, dan sekaligus mengangkat Tuan Ravindran Veerasamy serta Tuan Jason Indrian Winata masing-
masing selaku Direktur Perseroan yang baru dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2028, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Murugaiah Periasamy
Direktur : Ravindran Veerasamy
Direktur : Jason Indrian Winata
serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan termasuk tetapi tidak
terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan
ketentuan dari dokumen-dokumen tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangan yang berlaku serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 31 Oktober 2023
PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.