Back to announcement
20231030_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31483182_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.01676/2023 26 Oktober 2023
Lampiran : 2 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Perihal :Laporan Informasi atau Fakta Material Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I 2020
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan ini kami untuk dan atas
nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
1. Jenis Informasi atau Fakta Material
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I 2020
2. Keterangan Informasi
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Adapun RUPO tersebut dilaksanakan dengan agenda:
1. Persetujuan perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. ,. Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
mengenai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri A.
2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
tanggal 2 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasian tahunan per 13 Desember 2023.
3. Tanggal Kejadian
Tanggal Pelaksaan RUPO adalah tanggal 20 Oktober 2023
Page 2
4. Dampak Kejadian
Dalam Agenda Pertama RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
• Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.338.150.000.000 (satu
triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh juta) suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp.1.338.150.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan
miliar seratus lima puluh juta Rupiah).
• Jumlah suara yang abstain sebanyak 86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar) suara,
atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.86.000.000.000,00 (delapan puluh enam miliar
Rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf 1 Perjanjian Perwaliamanatan,
suara yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang
diperhitungkan adalah sebanyak 1.252.150.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh dua
miliar seratus lima puluh juta) suara atau senilai Rp.1.252.150.000.000,00 (satu triliun dua
ratus lima puluh dua miliar seratus lima puluh juta Rupiah).
• Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 309.250.000.000 (tiga ratus sembilan miliar dua
ratus lima puluh juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.309.250.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
• Jumlah suara yang setuju sebanyak 942.900.000.000 (sembilan ratus empat puluh dua
miliar sembilan ratus juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.942.900.000.000,00 (sembilan ratus empat pulu dua miliar sembilan ratus juta Rupiah)
atau 75,30% (tujuh puluh lima koma tiga nol persen).
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:
I. Menyetujui perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 3, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
mengenai perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri A dan ketentuan lainnya terkait dengan perubahan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, sebagai
berikut :
1. Perubahan ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a berkaitan dengan perubahan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2023, menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025.
2. Dengan adanya Keputusan RUPO yang menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dari tanggal
18-12-2023 menjadi tanggal 18-12-2025, maka terdapat perubahan dan/atau
penambahan pada :
a. Pasal 5 ayat 5.4 huruf b mengenai jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi
Seri A, dimana untuk besarnya tingkat Bunga Obligasi Seri A masih sama yaitu
sebesar 8,60% per tahun.
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 1 Tahun
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
Page 3
perubahannya, dengan menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 mengenai ketentuan
Opsi Beli (Call Option) Obligasi Seri A.
II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023, Pemegang Obligasi menyetujui
memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya serta perjanjian lainnya yang terkait
(apabila ada), untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tanggal 20 Oktober 2023.
III. Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dengan ini
meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat sebagai tindakan
para Pemegang Obligasi sendiri, untuk itu Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat, Notaris, saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan
perdata maupun pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan
dengan pelaksanaan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023.
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya-biaya lainnya sehubungan
dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 20 Oktober 2023 menjadi
beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Dalam Agenda Kedua RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
• Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.338.150.000.000 (satu
triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh juta) suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp. 1.338.150.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh
delapan miliar seratus lima puluh juta Rupiah).
• Jumlah suara yang abstain sebanyak 86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar) suara,
atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.86.000.000.000,00 (delapan puluh enam
miliar Rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf 1 Perjanjian
Perwaliamanatan, suara yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian
jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.252.150.000.000 (satu triliun
dua ratus lima puluh dua miliar seratus lima puluh juta) suara atau
senilaiRp.1.252.150.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima pulu dua miliar seratus lima
puluh juta Rupiah).
Page 4
• Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 257.250.000.000 (dua ratus lima puluh tujuh
miliar dua ratus lima puluh juta) suara, atau meakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.257.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah).
• Jumlah suara yang setuju sebanyak 994.900.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh
empat miliar sembilan ratus juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp.994.900.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta
Rupiah) atau 79,46% (tujuh puluh sembilan koma empat enam persen).
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO
menyetujui usulan Agenda Kedua dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :
I. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak kurang
dari 100% (seratus persen),
b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest bearing debt to
equity ratio) tidak lebih dari 2,50 (dua koma lima nol kali),
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang
dari 1,00x (satu koma nol nol kali).
Untuk periode Laporan Keuangan konsolidasian tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
per 31 Desember 2023.
II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023, Pemegang Obligasi menyetujui
memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
membuat dan menandatangani perubahan/addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya serta perjanjian lainnya yang terkait (apabila ada), untuk
melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan
dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023.
III. Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dengan ini
meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat sebagai tindakan para
Pemegang Obligasi sendiri, untuk itu Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, Notaris, saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun
pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan
pelaksanaan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023.
Page 5
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya
pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya-biaya lainnya schubungan
dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 20 Oktober 2023 menjadi beban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015.
Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Sekretariat Perusahaan
Mahendra Vijaya
Sekretaris Perusahaan
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pasal 1.26 Pasal 1.26
Obligasi berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA Obligasi berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP I TAHUN 2020, dalam jumlah pokok KARYA TAHAP I TAHUN 2020, dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari: miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun, 8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berjangka waktu 6 (Enam) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah); miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
sembilan miliar Rupiah); sembilan miliar Rupiah);
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,85% (sembilan koma delapan puluh lima persen) 9,85% (sembilan koma delapan puluh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
miliar Rupiah); miliar Rupiah);
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran
obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
1
Page 17
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan peraturan perundang undangan yang memperhatikan peraturan perundang undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5.3 huruf a Pasal 5.3 huruf a
Jatuh tempo Obligasi adalah: Jatuh tempo Obligasi adalah:
a. Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 3 a. Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 6
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada (Enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tahun pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh lima);
b. Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 b. Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima);
c. Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 c. Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh); tahun dua ribu dua puluh tujuh);
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
ayat 6.11 Perjanjian Perwaliamanatan. ayat 6.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5.4 huruf b Pasal 5.4 huruf b
Jadwal dan periode pembayaran; Jadwal dan periode pembayaran;
2
Page 18
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
- Obligasi seri A - Obligasi seri A
- pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua 18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh satu); ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh satu); dua puluh satu);
- pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-09-2021 (delapan belas September tahun 18-09-2021 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh satu); dua ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2021 (delapan belas Desember tahun 18-12-2021 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh satu); dua ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua 18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh dua); ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu 18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh dua); dua puluh dua);
- pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
18-09-2022 (delapan belas September tahun 18-09-2022 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh dua); dua ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada - pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh dua); tahun dua ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada - pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret tahun tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada - pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun
dua ribu dua puluh tiga); dua ribu dua puluh tiga);
3
Page 19
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada - pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-09-2023 (delapan belas September tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada - pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret
tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun
dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret
tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
September tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh lima);
4
Page 20
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- Obligasi seri B - Obligasi seri B
- pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua 18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh satu); ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh satu); dua puluh satu);
- pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-09-2021 (delapan belas September tahun 18-09-2021 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh satu); dua ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2021 (delapan belas Desember tahun 18-12-2021 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh satu); dua ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua 18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh dua); ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu 18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh dua); dua puluh dua);
- pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
18-09-2022 (delapan belas September tahun 18-09-2022 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh dua); dua ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada - pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh dua); tahun dua ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada - pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret tahun tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada - pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun
dua ribu dua puluh tiga); dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada - pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-09-2023 (delapan belas September tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada - pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
5
Page 21
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada - pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret
dua ribu dua puluh empat); tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada - pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun
dua ribu dua puluh empat); dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada - pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh empat); tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada - pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas September tanggal 18-12-2024 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh empat); tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada - pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 - (delapan belas Maret tanggal 18-03-2025 - (delapan belas Maret
tahun dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu - pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu - pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
September tahun dua ribu dua puluh lima); September tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada - pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima)
- Obligasi seri C - Obligasi seri C
- pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua 18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh satu); ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh satu); dua puluh satu);
- pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-09-2021 (delapan belas September tahun 18-09-2021 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh satu); dua ribu dua puluh satu);
6
Page 22
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2021 (delapan belas Desember tahun 18-12-2021 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh satu); dua ribu dua puluh satu);
- pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua 18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh dua); ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu 18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh dua); dua puluh dua);
- pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal - pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
18-09-2022 (delapan belas September tahun 18-09-2022 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh dua); dua ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada - pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh dua); tahun dua ribu dua puluh dua);
- pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada - pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret tahun tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada - pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun
dua ribu dua puluh tiga); dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada - pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-09-2023 (delapan belas September tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada - pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun dua ribu dua puluh tiga);
- pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada - pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret
dua ribu dua puluh empat); tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada - pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun
dua ribu dua puluh empat); dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada - pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh empat); tahun dua ribu dua puluh empat);
7
Page 23
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada - pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas September tanggal 18-12-2024 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh empat); tahun dua ribu dua puluh empat);
- pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada - pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret
dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu - pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu - pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
September tahun dua ribu dua puluh lima); September tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada - pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh lima); tahun dua ribu dua puluh lima);
- pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu - pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret
tahun dua ribu dua puluh enam); tahun dua ribu dua puluh enam);
- pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu - pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh enam); tahun dua ribu dua puluh enam);
- pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu - pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
September tahun dua ribu dua puluh enam); September tahun dua ribu dua puluh enam);
- pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu - pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh enam); Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
- pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu - pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret
tahun dua ribu dua puluh tujuh); tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu - pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
tahun dua ribu dua puluh tujuh); tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu - pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
September tahun dua ribu dua puluh tujuh); September tahun dua ribu dua puluh tujuh);
8
Page 24
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
- pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu - pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh); Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda Denda
Menambahkan ketentuan Opsi Beli (Call Option)
Obligasi Seri A
Pasal 5.17
Pelunasan Awal Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call
Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi
melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi Seri A,
dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi Seri A melalui
Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
berikut:
1) Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
ulang tahun ke-3 sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A
(untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan
Opsi Beli").
2) Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan
Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib
melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok
Obligasi Seri A yang masih terhutang kepada
Pemegang Obligasi Seri A, melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli,
dengan at par / harga 100% dari nominal Pokok
9
Page 25
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Obligasi Seri A yang masih terhutang dan seluruh
Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi
Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima
pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian
Pokok Obligasi Seri A yang dimilikinya masing-
masing, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
3) Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh
Obligasi Seri A yang terutang, dan karenanya apabila
Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A,
maka Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual
Obligasi Seri A yang dimilikinya kepada Emiten
dengan tetap memperhitungkan jumlah persentase
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A yang
dilaksanakan oleh Emiten.
4) Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO.
5) Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
Obligasi Seri A, maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu
paling lambat 5 Hari Kalender sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A,
mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan
Opsi Beli Obligasi Seri A.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling
lambat 2 Hari Kerja sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi
Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14 Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
10
Page 26
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
(selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman
Opsi Beli”) melalui 1 surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau situs web Bursa Efek.
6) Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
yang berhak menerima pembayaran atas
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut
adalah Pemegang Obligasi Seri A yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI pada 3 Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku,
dan seluruh Obligasi Seri A yang disimpan di KSEI
dibekukan sehingga Obligasi Seri A tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7) Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
good funds) selambat-lambatnya 1 Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri
A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A.
8) Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui
Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
Emiten.
9) Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri
A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
kewajiban dari Emiten membayar Denda atas
mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A.
10) Selambat-lambatnya 1 Hari Kerja setelah Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
11
Page 27
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening, Emiten,
dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli
Obligasi Seri A, termasuk dalam tidak dapat
dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam
menyediakan jumlah dana yang cukup.
11) Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh
Emiten tidak dapat ditarik kembali.
12) Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A,
maka Obligasi Seri A yang telah dilunasi menjadi
tidak berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah dilunasi
tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten
tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi Seri A
tersebut.
13) Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A
melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
Beli tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau
pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
Seri A atas Pokok Obligasi Seri A, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Seri A
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan
kepada Pemegang Obligasi Seri A apabila Emiten
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran
Opsi Beli Obligasi Seri A kepada Agen Pembayaran
sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan
pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A
sebagai pelunasan yang dilakukan Agen
Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas
12
Page 28
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA
AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
KETERANGAN
OBLIGASI*) PERWALIAMANATAN OBLIGASI
pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A.
14) Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran
Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di atas
menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya
ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan
pembayaran tersebut harus mengacu kepada
ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh
Emiten.
15) Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-
2 setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A oleh
Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan
pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya
Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut kepada OJK dan
melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau situs web Bursa Efek.
16) Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan
untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka
Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi
Seri A
Keterangan:
*) Akta Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 33 tanggal 22 September 2020 junctis Akta Addendum I Perjanjian
Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 21 tanggal 8 Oktober 2020, Akta Addendum II Perjanjian Pewalimanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 23 tanggal 13 November 2020 dan Akta Addendum III Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 No. 9 tanggal 3 Desember 2020 yang seluruhnya dibuat oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.