Skip to content
Back to announcement

20231030_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31483182_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
Nomor         : SE.01.01/A.CORSEC.01676/2023                               26 Oktober 2023
Lampiran      : 2 Dokumen

Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53

                Perihal :Laporan Informasi atau Fakta Material Rapat Umum Pemegang
                        Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I 2020
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan ini kami untuk dan atas
nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
1. Jenis Informasi atau Fakta Material
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
    Tahap I 2020

2. Keterangan Informasi
   Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September
   2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., berikut
   perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

    Adapun RUPO tersebut dilaksanakan dengan agenda:

   1. Persetujuan perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020,
      yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. ,. Notaris di Jakarta,
      berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta
      perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
      mengenai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2020 Seri A.
   2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33,
      tanggal 2 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
      keuangan konsolidasian tahunan per 13 Desember 2023.

3. Tanggal Kejadian
   Tanggal Pelaksaan RUPO adalah tanggal 20 Oktober 2023
Page 2
4. Dampak Kejadian
   Dalam Agenda Pertama RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
   • Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.338.150.000.000 (satu
     triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh juta) suara, atau mewakili surat
     Obligasi yang bernilai Rp.1.338.150.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan
     miliar seratus lima puluh juta Rupiah).
   • Jumlah suara yang abstain sebanyak 86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar) suara,
     atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.86.000.000.000,00 (delapan puluh enam miliar
     Rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf 1 Perjanjian Perwaliamanatan,
     suara yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang
     diperhitungkan adalah sebanyak 1.252.150.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh dua
     miliar seratus lima puluh juta) suara atau senilai Rp.1.252.150.000.000,00 (satu triliun dua
     ratus lima puluh dua miliar seratus lima puluh juta Rupiah).
   • Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 309.250.000.000 (tiga ratus sembilan miliar dua
     ratus lima puluh juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
     Rp.309.250.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
   • Jumlah suara yang setuju sebanyak 942.900.000.000 (sembilan ratus empat puluh dua
     miliar sembilan ratus juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
     Rp.942.900.000.000,00 (sembilan ratus empat pulu dua miliar sembilan ratus juta Rupiah)
     atau 75,30% (tujuh puluh lima koma tiga nol persen).

    Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam
    RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:
    I. Menyetujui perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 3, tanggal 22 September 2020,
       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta
       perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada),
       mengenai perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2020 Seri A dan ketentuan lainnya terkait dengan perubahan Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, sebagai
       berikut :
       1. Perubahan ketentuan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a berkaitan dengan perubahan Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A,
          yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 terhitung sejak Tanggal
          Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2023, menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang
          tahun ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025.
       2. Dengan adanya Keputusan RUPO yang menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dari tanggal
          18-12-2023 menjadi tanggal 18-12-2025, maka terdapat perubahan dan/atau
          penambahan pada :
          a. Pasal 5 ayat 5.4 huruf b mengenai jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi
             Seri A, dimana untuk besarnya tingkat Bunga Obligasi Seri A masih sama yaitu
             sebesar 8,60% per tahun.
          b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 1 Tahun
             2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
             Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
Page 3
          perubahannya, dengan menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 mengenai ketentuan
          Opsi Beli (Call Option) Obligasi Seri A.

 II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023, Pemegang Obligasi menyetujui
     memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
     untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
     September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya serta perjanjian lainnya yang terkait
     (apabila ada), untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
     perjanjian perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya
     termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap Notaris dan menandatangani
     perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     tanggal 20 Oktober 2023.

III. Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dengan ini
     meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat sebagai tindakan
     para Pemegang Obligasi sendiri, untuk itu Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk
     selaku Wali Amanat, Notaris, saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan
     perdata maupun pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan
     dengan pelaksanaan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan
     I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023.

IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020, yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
    perubahan-perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya
    pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya-biaya lainnya sehubungan
    dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 20 Oktober 2023 menjadi
    beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

Dalam Agenda Kedua RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara, yaitu:
    • Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.338.150.000.000 (satu
      triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar seratus lima puluh juta) suara, atau mewakili
      surat Obligasi yang bernilai Rp. 1.338.150.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh
      delapan miliar seratus lima puluh juta Rupiah).
    • Jumlah suara yang abstain sebanyak 86.000.000.000 (delapan puluh enam miliar) suara,
      atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp.86.000.000.000,00 (delapan puluh enam
      miliar Rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf 1 Perjanjian
      Perwaliamanatan, suara yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian
      jumlah total suara yang diperhitungkan adalah sebanyak 1.252.150.000.000 (satu triliun
      dua ratus lima puluh dua miliar seratus lima puluh juta) suara atau
      senilaiRp.1.252.150.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima pulu dua miliar seratus lima
      puluh juta Rupiah).
Page 4
      • Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 257.250.000.000 (dua ratus lima puluh tujuh
        miliar dua ratus lima puluh juta) suara, atau meakili surat Obligasi yang bernilai
        Rp.257.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh juta
        Rupiah).
      • Jumlah suara yang setuju sebanyak 994.900.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh
        empat miliar sembilan ratus juta) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
        Rp.994.900.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta
        Rupiah) atau 79,46% (tujuh puluh sembilan koma empat enam persen).
Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO
menyetujui usulan Agenda Kedua dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :

  I. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
     a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak kurang
        dari 100% (seratus persen),
     b. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest bearing debt to
        equity ratio) tidak lebih dari 2,50 (dua koma lima nol kali),
     c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang
        dari 1,00x (satu koma nol nol kali).
     Untuk periode Laporan Keuangan konsolidasian tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     per 31 Desember 2023.

 II. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023, Pemegang Obligasi menyetujui
     memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
     membuat dan menandatangani perubahan/addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020,
     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahan-perubahannya serta perjanjian lainnya yang terkait (apabila ada), untuk
     melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan
     dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk tetapi tidak terbatas
     untuk menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
     tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023.

 III. Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dengan ini
      meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan Wali Amanat sebagai tindakan para
      Pemegang Obligasi sendiri, untuk itu Pemegang Obligasi dan PT Wijaya Karya (Persero)
      Tbk dengan ini menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
      Amanat, Notaris, saksi-saksi, dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun
      pidana dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas sehubungan dengan
      pelaksanaan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 20 Oktober 2023.
Page 5
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 2 September 2020, yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
    perubahan-perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya
    pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya-biaya lainnya schubungan
    dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 20 Oktober 2023 menjadi beban
    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015.
Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                            Sekretariat Perusahaan




                                                               Mahendra Vijaya
                                                             Sekretaris Perusahaan
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA




                           PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI WIKA

     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                 USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                        KETERANGAN
                OBLIGASI*)                                            PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                       Pasal 1.26                                                   Pasal 1.26

Obligasi berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA             Obligasi berarti OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA
KARYA TAHAP I TAHUN 2020, dalam jumlah pokok                 KARYA TAHAP I TAHUN 2020, dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus      sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah), yang terdiri dari:                           miliar Rupiah), yang terdiri dari:

a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar        a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
    8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun,              8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun,
    berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak               berjangka waktu 6 (Enam) tahun terhitung sejak
    Tanggal     Emisi,    dalam      jumlah     sebesar          Tanggal     Emisi,    dalam      jumlah     sebesar
    Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu             Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
    miliar Rupiah);                                              miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar        b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
    9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,             9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,
    berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak               berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
    Tanggal     Emisi,    dalam      jumlah     sebesar          Tanggal     Emisi,    dalam      jumlah     sebesar
    Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh                  Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
    sembilan miliar Rupiah);                                     sembilan miliar Rupiah);
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar        c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
    9,85% (sembilan koma delapan puluh lima persen)              9,85% (sembilan koma delapan puluh lima persen)
    per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung         per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
    sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar                    sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
    Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh                Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
    miliar Rupiah);                                              miliar Rupiah);
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang            yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi             dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran              melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran
obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan           obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta      yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam          akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian               Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
                                                                                1
Page 17
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                 USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                     KETERANGAN
                OBLIGASI*)                                            PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok        Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan          Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri             pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali              Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan            sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan      Sertifikat  Jumbo      Obligasi   dengan         dengan      Sertifikat  Jumbo      Obligasi   dengan
memperhatikan peraturan perundang undangan yang              memperhatikan peraturan perundang undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana          berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.          diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                   Pasal 5.3 huruf a                                           Pasal 5.3 huruf a

Jatuh tempo Obligasi adalah:                                 Jatuh tempo Obligasi adalah:

a. Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 3 a. Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 6
   (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada    (Enam) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
   tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember tahun          pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
   dua ribu dua puluh tiga);                                 tahun dua ribu dua puluh lima);
b. Obligasi  Seri B  pada  tanggal hari ulang tahun  ke 5 b. Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5
   (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu         (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
   pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember           pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
   tahun dua ribu dua puluh lima);                           tahun dua ribu dua puluh lima);
c. Obligasi  Seri C  pada  tanggal hari ulang tahun  ke 7 c. Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
   (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu        (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
   pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember           pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
   tahun dua ribu dua puluh tujuh);                          tahun dua ribu dua puluh tujuh);

Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
ayat 6.11 Perjanjian Perwaliamanatan.               ayat 6.11 Perjanjian Perwaliamanatan.

                   Pasal 5.4 huruf b                                           Pasal 5.4 huruf b

Jadwal dan periode pembayaran;                               Jadwal dan periode pembayaran;



                                                                               2
Page 18
    Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



      AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                         USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                         KETERANGAN
                     OBLIGASI*)                                 PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.               pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :                       Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :

-     Obligasi seri A                                    -          Obligasi seri A
       -   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
           18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua                     18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua
           ribu dua puluh satu);                                         ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                -   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
           18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu                 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu
           dua puluh satu);                                              dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
           18-09-2021 (delapan belas September tahun                     18-09-2021 (delapan belas September tahun
           dua ribu dua puluh satu);                                     dua ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal              -   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
           18-12-2021 (delapan belas Desember tahun                      18-12-2021 (delapan belas Desember tahun
           dua ribu dua puluh satu);                                     dua ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
           18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua                     18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua
           ribu dua puluh dua);                                          ribu dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
           18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu                 18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu
           dua puluh dua);                                               dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal              -   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
           18-09-2022 (delapan belas September tahun                     18-09-2022 (delapan belas September tahun
           dua ribu dua puluh dua);                                      dua ribu dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada                    -   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
           tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember                    tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
           tahun dua ribu dua puluh dua);                                tahun dua ribu dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada                   -   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
           tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret tahun                 tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
           dua ribu dua puluh tiga);                                     tahun dua ribu dua puluh tiga);
       -   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada                   -   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
           tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun                  tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun
           dua ribu dua puluh tiga);                                     dua ribu dua puluh tiga);
                                                                                  3
Page 19
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                     USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                       KETERANGAN
               OBLIGASI*)                                                PERWALIAMANATAN OBLIGASI
   -    pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada                     -   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
        tanggal 18-09-2023 (delapan belas September                     tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
        tahun dua ribu dua puluh tiga);                                 tahun dua ribu dua puluh tiga);
   -    pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                   -   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
        tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember                      tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
        tahun dua ribu dua puluh tiga);                                 tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                    -   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
                                                                        tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret
                                                                        tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                    -   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
                                                                        tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun
                                                                        dua ribu dua puluh empat);
                                                                    -   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
                                                                        tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
                                                                        tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                    -   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
                                                                        tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
                                                                        tahun dua ribu dua puluh empat);
                                                                    -   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
                                                                        tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret
                                                                        tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                    -   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
                                                                        pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
                                                                        tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                    -   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
                                                                        pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
                                                                        September tahun dua ribu dua puluh lima);
                                                                    -   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
                                                                        tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
                                                                        tahun dua ribu dua puluh lima);




                                                                                 4
Page 20
    Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



        AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                 USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                         KETERANGAN
                   OBLIGASI*)                                            PERWALIAMANATAN OBLIGASI
-     Obligasi seri B                                    -          Obligasi seri B
       -   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
           18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua                     18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua
           ribu dua puluh satu);                                         ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                -   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
           18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu                 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu
           dua puluh satu);                                              dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
           18-09-2021 (delapan belas September tahun                     18-09-2021 (delapan belas September tahun
           dua ribu dua puluh satu);                                     dua ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal              -   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
           18-12-2021 (delapan belas Desember tahun                      18-12-2021 (delapan belas Desember tahun
           dua ribu dua puluh satu);                                     dua ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
           18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua                     18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua
           ribu dua puluh dua);                                          ribu dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
           18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu                 18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu
           dua puluh dua);                                               dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal              -   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
           18-09-2022 (delapan belas September tahun                     18-09-2022 (delapan belas September tahun
           dua ribu dua puluh dua);                                      dua ribu dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada                    -   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
           tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember                    tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
           tahun dua ribu dua puluh dua);                                tahun dua ribu dua puluh dua);
       -   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada                   -   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
           tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret tahun                 tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
           dua ribu dua puluh tiga);                                     tahun dua ribu dua puluh tiga);
       -   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada                   -   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
           tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun                  tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun
           dua ribu dua puluh tiga);                                     dua ribu dua puluh tiga);
       -   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada                   -   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
           tanggal 18-09-2023 (delapan belas September                   tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
           tahun dua ribu dua puluh tiga);                               tahun dua ribu dua puluh tiga);
       -   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                 -   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
           tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember                    tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
           tahun dua ribu dua puluh tiga);                               tahun dua ribu dua puluh tiga);
                                                                                  5
Page 21
    Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



        AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                     USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                           KETERANGAN
                   OBLIGASI*)                                                PERWALIAMANATAN OBLIGASI
       -    pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada                  -   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
            tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun                   tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret
            dua ribu dua puluh empat);                                      tahun dua ribu dua puluh empat);
       -    pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada                 -   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
            tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun                    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun
            dua ribu dua puluh empat);                                      dua ribu dua puluh empat);
       -    pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada                  -   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
            tanggal 18-09-2024 (delapan belas September                     tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
            tahun dua ribu dua puluh empat);                                tahun dua ribu dua puluh empat);
       -    pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada                  -   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
            tanggal 18-12-2024 (delapan belas September                     tanggal 18-12-2024 (delapan belas September
            tahun dua ribu dua puluh empat);                                tahun dua ribu dua puluh empat);
       -    pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada                 -   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
            tanggal 18-03-2025 - (delapan belas Maret                       tanggal 18-03-2025 - (delapan belas Maret
            tahun dua ribu dua puluh lima);                                 tahun dua ribu dua puluh lima);
       -    pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu                    -   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
            pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni                     pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
            tahun dua ribu dua puluh lima);                                 tahun dua ribu dua puluh lima);
       -    pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu                   -   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
            pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas                          pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
            September tahun dua ribu dua puluh lima);                       September tahun dua ribu dua puluh lima);
       -    pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                   -   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
            tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember                      tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
            tahun dua ribu dua puluh lima);                                 tahun dua ribu dua puluh lima)

-     Obligasi seri C                                    -          Obligasi seri C
       -   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
           18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua                     18-03-2021 (delapan belas Maret tahun dua
           ribu dua puluh satu);                                         ribu dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal                -   pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
           18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu                 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu
           dua puluh satu);                                              dua puluh satu);
       -   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal               -   pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
           18-09-2021 (delapan belas September tahun                     18-09-2021 (delapan belas September tahun
           dua ribu dua puluh satu);                                     dua ribu dua puluh satu);


                                                                                     6
Page 22
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                     USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                        KETERANGAN
               OBLIGASI*)                                                PERWALIAMANATAN OBLIGASI
   -    pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal                -   pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
        18-12-2021 (delapan belas Desember tahun                        18-12-2021 (delapan belas Desember tahun
        dua ribu dua puluh satu);                                       dua ribu dua puluh satu);
   -    pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal                 -   pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
        18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua                       18-03-2022 (delapan belas Maret tahun dua
        ribu dua puluh dua);                                            ribu dua puluh dua);
   -    pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal                 -   pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
        18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu                   18-06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu
        dua puluh dua);                                                 dua puluh dua);
   -    pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal                -   pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
        18-09-2022 (delapan belas September tahun                       18-09-2022 (delapan belas September tahun
        dua ribu dua puluh dua);                                        dua ribu dua puluh dua);
   -    pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada                      -   pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
        tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember                      tanggal 18-12-2022 (delapan belas Desember
        tahun dua ribu dua puluh dua);                                  tahun dua ribu dua puluh dua);
   -    pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada                     -   pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
        tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret tahun                   tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
        dua ribu dua puluh tiga);                                       tahun dua ribu dua puluh tiga);
   -    pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada                     -   pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
        tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun                    tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni tahun
        dua ribu dua puluh tiga);                                       dua ribu dua puluh tiga);
   -    pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada                     -   pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
        tanggal 18-09-2023 (delapan belas September                     tanggal 18-09-2023 (delapan belas September
        tahun dua ribu dua puluh tiga);                                 tahun dua ribu dua puluh tiga);
   -    pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada                   -   pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
        tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember                      tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
        tahun dua ribu dua puluh tiga);                                 tahun dua ribu dua puluh tiga);
   -    pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada                  -   pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
        tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun                   tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret
        dua ribu dua puluh empat);                                      tahun dua ribu dua puluh empat);
   -    pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada                 -   pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
        tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun                    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun
        dua ribu dua puluh empat);                                      dua ribu dua puluh empat);
   -    pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada                  -   pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
        tanggal 18-09-2024 (delapan belas September                     tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
        tahun dua ribu dua puluh empat);                                tahun dua ribu dua puluh empat);

                                                                                 7
Page 23
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                     USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                       KETERANGAN
               OBLIGASI*)                                                PERWALIAMANATAN OBLIGASI
   -    pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada                  -   pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
        tanggal 18-12-2024 (delapan belas September                     tanggal 18-12-2024 (delapan belas September
        tahun dua ribu dua puluh empat);                                tahun dua ribu dua puluh empat);
   -    pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada                 -   pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
        tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun                   tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret
        dua ribu dua puluh lima);                                       tahun dua ribu dua puluh lima);
   -    pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu                    -   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
        pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni                     pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni
        tahun dua ribu dua puluh lima);                                 tahun dua ribu dua puluh lima);
   -    pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu                   -   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
        pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas                          pada tanggal 18-09-2025 (delapan belas
        September tahun dua ribu dua puluh lima);                       September tahun dua ribu dua puluh lima);
   -    pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada                   -   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
        tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember                      tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
        tahun dua ribu dua puluh lima);                                 tahun dua ribu dua puluh lima);
   -    pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu                   -   pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
        pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret                    pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas Maret
        tahun dua ribu dua puluh enam);                                 tahun dua ribu dua puluh enam);
   -    pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu                    -   pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
        pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni                     pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni
        tahun dua ribu dua puluh enam);                                 tahun dua ribu dua puluh enam);
   -    pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu                   -   pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
        pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas                          pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas
        September tahun dua ribu dua puluh enam);                       September tahun dua ribu dua puluh enam);
   -    pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu                  -   pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
        pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas                          pada tanggal 18-12-2026 (delapan belas
        Desember tahun dua ribu dua puluh enam);                        Desember tahun dua ribu dua puluh enam);
   -    pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu                   -   pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
        pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret                    pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret
        tahun dua ribu dua puluh tujuh);                                tahun dua ribu dua puluh tujuh);
   -    pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu                   -   pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
        pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni                     pada tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni
        tahun dua ribu dua puluh tujuh);                                tahun dua ribu dua puluh tujuh);
   -    pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu                  -   pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
        pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas                          pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
        September tahun dua ribu dua puluh tujuh);                      September tahun dua ribu dua puluh tujuh);

                                                                                 8
Page 24
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



     AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                     USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                        KETERANGAN
                OBLIGASI*)                                                PERWALIAMANATAN OBLIGASI
    -    pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu                -   pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu
         pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas                          pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas
         Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);                       Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh);

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh            Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi         pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan           dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Denda                                                        Denda

                                                               Menambahkan ketentuan Opsi Beli (Call Option)
                                                                            Obligasi Seri A

                                                                                      Pasal 5.17

                                                             Pelunasan Awal Obligasi Seri A Melalui Opsi Beli (Call
                                                             Option):

                                                             Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan
                                                             pelunasan awal atas seluruh atau sebagian Obligasi
                                                             melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi Seri A,
                                                             dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi Seri A melalui
                                                             Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.

                                                             Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai
                                                             berikut:
                                                             1) Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten setelah
                                                                ulang tahun ke-3 sejak Tanggal Emisi, yaitu pada
                                                                setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A
                                                                (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan
                                                                Opsi Beli").
                                                             2) Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan
                                                                Opsi Beli Obligasi Seri A, maka Emiten wajib
                                                                melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok
                                                                Obligasi Seri A yang masih terhutang kepada
                                                                Pemegang Obligasi Seri A, melalui Agen
                                                                Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli,
                                                                dengan at par / harga 100% dari nominal Pokok
                                                                                  9
Page 25
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                 USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                       KETERANGAN
               OBLIGASI*)                                              PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                               Obligasi Seri A yang masih terhutang dan seluruh
                                                               Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual Obligasi
                                                               Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dan menerima
                                                               pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian
                                                               Pokok Obligasi Seri A yang dimilikinya masing-
                                                               masing, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan.
                                                            3) Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh
                                                               Obligasi Seri A yang terutang, dan karenanya apabila
                                                               Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi Seri A,
                                                               maka Pemegang Obligasi Seri A wajib menjual
                                                               Obligasi Seri A yang dimilikinya kepada Emiten
                                                               dengan tetap memperhitungkan jumlah persentase
                                                               pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A yang
                                                               dilaksanakan oleh Emiten.
                                                            4) Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini
                                                               ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
                                                               Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                                                               Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
                                                               mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                               Pemegang Obligasi Seri A melalui RUPO.
                                                            5) Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli
                                                               Obligasi Seri A, maka Emiten wajib:
                                                               a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
                                                                   Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu
                                                                   paling lambat 5 Hari Kalender sebelum Tanggal
                                                                   Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A,
                                                                   mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan
                                                                   Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                               b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
                                                                   wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling
                                                                   lambat 2 Hari Kerja sebelum Tanggal
                                                                   Pengumuman Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                               c. melakukan Pengumuman mengenai rencana
                                                                   Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi
                                                                   Seri A yang wajib dilakukan paling lambat 14 Hari
                                                                   Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
                                                                              10
Page 26
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                      KETERANGAN
               OBLIGASI*)                                               PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                    (selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman
                                                                    Opsi Beli”) melalui 1 surat kabar harian
                                                                    berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                                                    nasional atau situs web Bursa Efek.
                                                            6) Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi
                                                                Beli Obligasi Seri A, maka Pemegang Obligasi Seri A
                                                                yang     berhak     menerima    pembayaran     atas
                                                                pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut
                                                                adalah Pemegang Obligasi Seri A yang namanya
                                                                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                diterbitkan oleh KSEI pada 3 Hari Kerja sebelum
                                                                Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan
                                                                lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku,
                                                                dan seluruh Obligasi Seri A yang disimpan di KSEI
                                                                dibekukan sehingga Obligasi Seri A tersebut tidak
                                                                dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 Hari Kerja
                                                                sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
                                                            7) Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu
                                                                sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada
                                                                Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in
                                                                good funds) selambat-lambatnya 1 Hari Kerja
                                                                sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
                                                                dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi Seri
                                                                A sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                            8) Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah
                                                                pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A
                                                                kepada Pemegang Obligasi Seri A melalui
                                                                Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
                                                                Emiten.
                                                            9) Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri
                                                                A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
                                                                maka pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A harus
                                                                dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
                                                                kewajiban dari Emiten membayar Denda atas
                                                                mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                            10) Selambat-lambatnya 1 Hari Kerja setelah Tanggal
                                                                Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
                                                                              11
Page 27
Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



    AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                  USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                         KETERANGAN
               OBLIGASI*)                                               PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
                                                                Obligasi Seri A melalui Pemegang Rekening, Emiten,
                                                                dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli
                                                                Obligasi Seri A, termasuk dalam tidak dapat
                                                                dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
                                                                kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam
                                                                menyediakan jumlah dana yang cukup.
                                                            11) Opsi Beli Obligasi Seri A yang telah diajukan oleh
                                                                Emiten tidak dapat ditarik kembali.
                                                            12) Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi Seri A,
                                                                maka Obligasi Seri A yang telah dilunasi menjadi
                                                                tidak berlaku, dan Obligasi Seri A yang telah dilunasi
                                                                tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten
                                                                tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi Seri A
                                                                tersebut.
                                                            13) Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi Seri A
                                                                melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh Emiten kepada
                                                                Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
                                                                Beli tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau
                                                                pelunasan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
                                                                Seri A atas Pokok Obligasi Seri A, setelah dana
                                                                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Seri A
                                                                melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                                                                memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
                                                                dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban
                                                                untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan
                                                                kepada Pemegang Obligasi Seri A apabila Emiten
                                                                telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran
                                                                Opsi Beli Obligasi Seri A kepada Agen Pembayaran
                                                                sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan
                                                                pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A pada Tanggal
                                                                Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
                                                                bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
                                                                pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi Seri A
                                                                sebagai     pelunasan      yang    dilakukan     Agen
                                                                Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan
                                                                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas
                                                                               12
Page 28
 Matriks Usulan Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi WIKA



      AKTA PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                 USULAN PERUBAHAN PERJANJIAN
                                                                                                                                     KETERANGAN
                 OBLIGASI*)                                             PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                 pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A.
                                                             14) Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran
                                                                 Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut di atas
                                                                 menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya
                                                                 ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan
                                                                 pembayaran tersebut harus mengacu kepada
                                                                 ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
                                                                 KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh
                                                                 Emiten.
                                                             15) Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-
                                                                 2 setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi Seri A oleh
                                                                 Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan
                                                                 pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya
                                                                 Opsi Beli Obligasi Seri A tersebut kepada OJK dan
                                                                 melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar
                                                                 harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                                                 nasional atau situs web Bursa Efek.
                                                             16) Apabila Opsi Beli Obligasi Seri A telah dilaksanakan
                                                                 untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi Seri A, maka
                                                                 Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                                                 Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi
                                                                 Seri A

Keterangan:
*) Akta Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 33 tanggal 22 September 2020 junctis Akta Addendum I Perjanjian
   Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 21 tanggal 8 Oktober 2020, Akta Addendum II Perjanjian Pewalimanatan Obligasi
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 23 tanggal 13 November 2020 dan Akta Addendum III Perjanjian Pewalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2020 No. 9 tanggal 3 Desember 2020 yang seluruhnya dibuat oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                                                13

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.85 MB
Published30 Oct 2023
Pages28
Characters68,226
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result