Skip to content
Back to announcement

20260325_SBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055063_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.948
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Balikpapan, 16 Maret 2026

Nomor : 0636/AFR-003/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT SURYA BIRU
Luar Biasa MURNI ACETYLENE Tbk

Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6,
RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan
Kota, Balikpapan, Kalimantan
Timur.

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
akan disebut ”Rapat”) PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk., berkedudukan di Balikpapan

(selanjutnya akan disingkat sebagai "Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 16 Maret 2026
Waktu 214.25 — 14.35 WITA
Tempat : Kantor Pusat PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk,

Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6, RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan

Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan:

2. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Anggota Dewan Direksi Perseroan:

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

Kehadiran | : | - Dewan Komisaris: | 1. | Effendi Komisaris Utama

2. | M. Slamet Brotosiswoyo | Komisaris Independen

3. | Dinawati Komisaris

Page 2 OCR 0.949
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119

TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

- Direksi: 1. | Rini Dwiyanti

Direktur Utama

2. | Rini Dwiyanti
9g. Welly Sumanteri

Wakil Direktur Utama

3. | Fran Budianto Gunawan

Direktur Operasional &
Marketing

4. | Reza Fahlepy

Direktur SDM & Legal

C. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat

1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk pada tanggal 19 Februari 2026:
2. Pengumuman Rapat tanggal 19 Februari 2026 pada situs website Emiten, website IDX, KSEI:

3. Pemanggilan Rapat disampaikan pada tanggal 20 Februari 2026 melalui saluran yang sama
dengan surat nomor 029/CS-SBMA/SK/III/2026 (memenuhi ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, serta POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat

Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut POJK 15/2020 dan
POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang selanjutnya disebut POJK 14/2025.)

D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili secara
fisik dalam Rapat sebanyak 678.871.700 saham yang merupakan 73,0027437 Yo dari saham yang

merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan hak

suara yang sah, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14

Ayat (2) angka I huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No.15/2020”). serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat

Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik ("POJK

No.14/2025”), telah terpenuhi.

Page 3 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

D.

Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara
elektronik melalui aplikasi dASY.KSEI yang memberikan kuasa kehadiran kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul
dan/atau saran yang 'berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan melalui email

corsec@suryabiru.co.id.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang
saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat

”Electronic Opinions” pada platform Easy K-S-E-1.

Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan baik hadir secara fisik maupun melalui
Easy.KSEI.

Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang
saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang
memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta
mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan
suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang

saham yang mengeluarkan suara.

Keputusan Rapat:
Agenda Pertama:
Page 4 OCR 0.954
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Jumlah suara yang tidak setuju berjumlah 85.000 suara yang mewakili 0,012521”o dari
jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat dan suara yang abstain berjumlah
0 suara dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sehingga, jumlah
suara yang setuju sejumlah 678.786.700 suara yang mewakili 99,987479 Yo dari jumlah suara
yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat, dengan demikian Rapat secara musyawarah
untuk mufakat, memutuskan:
(1) Mengangkat kembali Dewan Komisaris Perseroan sejak diputuskannya dalam Rapat ini
untuk masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan yang kelima setelah Rapat
ini, atau RUPST untuk Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030,
atau selambat-lambatnya pada RUPS Lainnya tanggal 15 Maret 2031: dengan susunan
sebagai berikut:

Komisaris Utama : Bapak Effendi
Komisaris Independen : Bapak M. Slamet Brotosiswoyo
Komisaris : Ibu Dinawati

(2) Menegaskan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kelima setelah ditutupnya rapat ini
atau pada Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya yang diselenggarakan paling lambat
pada 15 Maret 2031, dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham berhak
untuk memberhentikan masing-masing anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu
berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Agenda Kedua:

Jumlah suara yang tidak setuju berjumlah 85.000 suara yang mewakili 0,012521”o dari

jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat dan suara yang abstain berjumlah

0 suara dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sehingga, jumlah

suara yang setuju sejumlah 678.786.700 suara yang mewakili 99,987479Yo dari jumlah suara

yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat, dengan demikian Rapat secara musyawarah
untuk mufakat, memutuskan:

(1) Mengangkat kembali Direksi Perseroan sejak diputuskannya dalam Rapat ini untuk masa
jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan yang kelima setelah Rapat ini, atau

RUPST untuk Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, atau
Page 5 OCR 0.949
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

selambat-lambatnya pada RUPS Lainnya tanggal 15 Maret 2031, dengan susunan sebagai

berikut:

Direktur Utama : Ibu Rini Dwiyanti
Wakil Direktur Utama : Bapak Welly Sumanteri
Direktur Operasional & Marketing : Bapak Fran Budianto G.
Direktur SDM & Legal : Bapak Reza Fahlepy

(2) Menegaskan bahwa masa jabatan anggota Dewan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kelima setelah ditutupnya rapat ini
atau pada Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya yang diselenggarakan paling lambat
pada 15 Maret 2031, dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham berhak
untuk memberhentikan masing-masing anggota Dewan Direksi sewaktu-waktu
berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Demikian Rapat menyatakan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan dan susunan Pengurus

Perseroan sejak penutupan Rapat adalah sebagai berikut:

- Dewan Komisaris: 1. | Effendi

Komisaris Utama

75 M. Slamet Brotosiswoyo

Komisaris Independen

3. | Dinawati Komisaris
- Direksi: 1. | Rini Dwiyanti Direktur Utama
2. | Welly Sumanteri Wakil Direktur Utama
3. | Fran Budianto Gunawan Direktur Operasional & Marketing
4. | Reza Fahlepy Direktur SDM & Legal

Keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 Maret

2026 Nomor 234, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih

dalam proses penyelesaian di kantor notaris. Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk

mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan

setelah selesai dikerjakan.

3

Page 6 OCR 0.947
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK
No.15/2020.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.33 MB
Published25 Mar 2026
Pages6
Characters10,331
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk. p.1 ×8
linked person Effendi Komisaris p.1 ×3
linked person M. Slamet Brotosiswoyo · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Reza Fahlepy · Direktur p.2 ×3
possible person Effendi · Komisaris Utama p.1 ×2
possible person Rini Dwiyanti · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person AYU FETRIANA ROSATI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person KH. WAHID HASYIM p.1 ×6
unresolved org SURYA BIRU Luar Biasa MURNI ACETYLENE Tbk p.1 ×2
unresolved person Dinawati · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Welly Sumanteri · Wakil Direktur Utama p.5 ×3
unresolved person Fran Budianto G. p.5
unresolved person Fran Budianto Gunawan · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:32

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result