Back to announcement
20260325_SBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055063_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.948
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Balikpapan, 16 Maret 2026 Nomor : 0636/AFR-003/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT SURYA BIRU Luar Biasa MURNI ACETYLENE Tbk Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6, RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya akan disebut ”Rapat”) PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk., berkedudukan di Balikpapan (selanjutnya akan disingkat sebagai "Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 16 Maret 2026 Waktu 214.25 — 14.35 WITA Tempat : Kantor Pusat PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk, Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6, RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan: 2. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Anggota Dewan Direksi Perseroan: B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran | : | - Dewan Komisaris: | 1. | Effendi Komisaris Utama 2. | M. Slamet Brotosiswoyo | Komisaris Independen 3. | Dinawati Komisaris
Page 2 OCR 0.949
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com
- Direksi: 1. | Rini Dwiyanti
Direktur Utama
2. | Rini Dwiyanti
9g. Welly Sumanteri
Wakil Direktur Utama
3. | Fran Budianto Gunawan
Direktur Operasional &
Marketing
4. | Reza Fahlepy
Direktur SDM & Legal
C. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat
1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk pada tanggal 19 Februari 2026:
2. Pengumuman Rapat tanggal 19 Februari 2026 pada situs website Emiten, website IDX, KSEI:
3. Pemanggilan Rapat disampaikan pada tanggal 20 Februari 2026 melalui saluran yang sama
dengan surat nomor 029/CS-SBMA/SK/III/2026 (memenuhi ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, serta POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut POJK 15/2020 dan
POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang selanjutnya disebut POJK 14/2025.)
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili secara
fisik dalam Rapat sebanyak 678.871.700 saham yang merupakan 73,0027437 Yo dari saham yang
merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan hak
suara yang sah, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Ayat (2) angka I huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No.15/2020”). serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik ("POJK
No.14/2025”), telah terpenuhi.
Page 3 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi dASY.KSEI yang memberikan kuasa kehadiran kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang 'berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan melalui email corsec@suryabiru.co.id. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat ”Electronic Opinions” pada platform Easy K-S-E-1. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan baik hadir secara fisik maupun melalui Easy.KSEI. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan Rapat: Agenda Pertama:
Page 4 OCR 0.954
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Jumlah suara yang tidak setuju berjumlah 85.000 suara yang mewakili 0,012521”o dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat dan suara yang abstain berjumlah 0 suara dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sehingga, jumlah suara yang setuju sejumlah 678.786.700 suara yang mewakili 99,987479 Yo dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: (1) Mengangkat kembali Dewan Komisaris Perseroan sejak diputuskannya dalam Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan yang kelima setelah Rapat ini, atau RUPST untuk Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, atau selambat-lambatnya pada RUPS Lainnya tanggal 15 Maret 2031: dengan susunan sebagai berikut: Komisaris Utama : Bapak Effendi Komisaris Independen : Bapak M. Slamet Brotosiswoyo Komisaris : Ibu Dinawati (2) Menegaskan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kelima setelah ditutupnya rapat ini atau pada Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya yang diselenggarakan paling lambat pada 15 Maret 2031, dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham berhak untuk memberhentikan masing-masing anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agenda Kedua: Jumlah suara yang tidak setuju berjumlah 85.000 suara yang mewakili 0,012521”o dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat dan suara yang abstain berjumlah 0 suara dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sehingga, jumlah suara yang setuju sejumlah 678.786.700 suara yang mewakili 99,987479Yo dari jumlah suara yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: (1) Mengangkat kembali Direksi Perseroan sejak diputuskannya dalam Rapat ini untuk masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan yang kelima setelah Rapat ini, atau RUPST untuk Tahun Buku 2029 yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, atau
Page 5 OCR 0.949
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com selambat-lambatnya pada RUPS Lainnya tanggal 15 Maret 2031, dengan susunan sebagai berikut: Direktur Utama : Ibu Rini Dwiyanti Wakil Direktur Utama : Bapak Welly Sumanteri Direktur Operasional & Marketing : Bapak Fran Budianto G. Direktur SDM & Legal : Bapak Reza Fahlepy (2) Menegaskan bahwa masa jabatan anggota Dewan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kelima setelah ditutupnya rapat ini atau pada Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya yang diselenggarakan paling lambat pada 15 Maret 2031, dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham berhak untuk memberhentikan masing-masing anggota Dewan Direksi sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Rapat menyatakan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan dan susunan Pengurus Perseroan sejak penutupan Rapat adalah sebagai berikut: - Dewan Komisaris: 1. | Effendi Komisaris Utama 75 M. Slamet Brotosiswoyo Komisaris Independen 3. | Dinawati Komisaris - Direksi: 1. | Rini Dwiyanti Direktur Utama 2. | Welly Sumanteri Wakil Direktur Utama 3. | Fran Budianto Gunawan Direktur Operasional & Marketing 4. | Reza Fahlepy Direktur SDM & Legal Keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 Maret 2026 Nomor 234, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor notaris. Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. 3
Page 6 OCR 0.947
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Hormat saya,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AYU FETRIANA ROSATI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
KH. WAHID HASYIM
p.1 ×6
unresolved
org
SURYA BIRU Luar Biasa MURNI ACETYLENE Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Dinawati
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Welly Sumanteri
· Wakil Direktur Utama
p.5 ×3
unresolved
person
Fran Budianto G.
p.5
unresolved
person
Fran Budianto Gunawan
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:32
no text layer - needs OCR