Skip to content
Back to announcement

20231030_SOSS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31482902_lamp1.pdf

Other Text extracted SOSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO. 9/2018”).

PT ALSOK BASS INDONESIA SECURITY SERVICES (“PENGENDALI BARU”) TELAH
MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG
SAHAM PUBLIK PT SHIELD ON SERVICE Tbk. UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
              KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
                      WAJIB OLEH (“KETERBUKAAN INFORMASI”):




                        PT ALSOK BASS INDONESIA SECURITY SERVICES

                                      Kegiatan Usaha:
         Penyediaan Jasa Pengamanan, Penyediaan Jasa Sistem Keamanan, Penyediaan Alat
          Kesehatan Penunjang Keamanan, dan Penyediaan Alat Keamanan Gedung lainnya

                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                 Alamat:
                                       Sentral Senayan II, Lt. 22
                                 Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270,
                                                Indonesia
                                        Tel. (021) 579 54005;
                                 Website: https://www.alsokbass.com
                                   Email: admin@alsokbass.com

                           (selanjutnya disebut sebagai “Pengendali Baru”)
Penawaran Tender Wajib tanpa memperhitungkan saham hasil konversi adalah sebanyak-banyaknya
267.387.316 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas)
saham PT Shield On Service Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik,
yang mewakili sebesar-besarnya 34,84% (tiga puluh empat koma delapan empat persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham. Dengan asumsi seluruh efek
Waran Seri I telah dikonversi menjadi saham sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender Wajib, maka
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta)
saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang mewakili sebesar-besarnya
37,50% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp590 (lima ratus sembilan
puluh Rupiah) per saham. Dalam hal Waran Seri I belum dikonversi menjadi saham pada Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib maka Pengendali Baru hanya akan melakukan penawaran atas
saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
Page 2
PT Nusantara Suryamukti, PT Puragraha Dianpertiwi dan PT Inlife, secara bersama-sama selaku
pemegang saham yang saat ini masih memiliki 160.000.000 (seratus enam puluh juta) saham atau
mewakili 20,85% (dua puluh koma delapan lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan
disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal
29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh
tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham, adalah para pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli
sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1
POJK No. 9/2018.


Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan penyelesaian dan
pembayaran atas seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini.

                                         Perusahaan Sasaran:




                                       PT Shield On Service Tbk.
                                             Kegiatan Usaha:
       Penyedia alih daya, yaitu jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sumber daya manusia dan
                                         jasa manajemen parkir

                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                                          Graha Dinamika Lt. 3
                                     Jl. Tanah Abang II No. 49-51
                                   Jakarta Pusat, 10160, Indonesia
                                          Tel. (021) 350 5915;
                                        Website: www.sos.co.id
                                  Email: corporate.secretary@sos.co.id

                                    Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:




                                       PT Ina Sekuritas Indonesia

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA
TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU
MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK
INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.

 Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 30
                                          Oktober 2023.
Page 3
                                                  JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                   :                              30 Oktober 2023
Periode Penawaran Tender Wajib                             :          31 Oktober 2023 – 29 November 2023
Tanggal Pembayaran                                         :                            11 Desember 2023

                                        DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:


“Biro Administrasi            :   berarti PT Sinartama Gunita.
Efek” atau “BAE”

“Bank Kustodian”              :   berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang
                                  memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
                                  serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
                                  menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                  menjadi nasabahnya.

“Bursa Efek” atau             :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“BEI”

“Daftar Pemegang              :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang memuat
Saham” atau “DPS”                 keterangan tentang kepemilikan saham oleh pemegang saham dalam
                                  Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                                  Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Formulir Penawaran           :   berarti formulir untuk Penawaran Tender Wajib yang wajib dilengkapi oleh
Tender Wajib”                     Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender
                                  Wajib.

“Harga Penawaran              :   berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham
Tender Wajib”                     Publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp590 (lima ratus sembilan
                                  puluh Rupiah) per saham.

“Harga                        :   berarti harga Pengambilalihan Saham sebagaimana disepakati Pengendali
Pengambilalihan”                  Baru dengan Para Penjual yaitu Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah)
                                  per saham.

“Hari Kalender”               :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                  tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                  ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
                                  Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                  Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Hari Kerja”                  :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                  yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                                  yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.

“Keterbukaan                  :   berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
Informasi”                        Wajib.


                                                                                                              i
Page 4
“KSEI”              :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                        di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Menkumham”         :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia.

“OJK”               :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga
                        yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                        dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                        Jasa Keuangan yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan
                        Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.

“Pemegang           :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI
Rekening”               atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pembeli”           :   berarti PT ALSOK BASS Indonesia Security Services yang telah membeli
                        340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21%
                        (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                        penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
                        pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016
                        (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas)
                        saham.

“Para Penjual”      :   berarti PT Nusantara Suryamukti yang telah menjual 149.249.900 (seratus
                        empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
                        ratus) saham atau mewakili 22,48% (dua puluh dua koma empat delapan
                        persen), PT Puragraha Dianpertiwi yang telah menjual 105.750.000
                        (seratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham atau mewakili 15,93%
                        (lima belas koma sembilan tiga persen), dan PT Inlife yang telah menjual
                        85.000.100 (delapan puluh lima juta seratus) saham atau mewakili 12,80%
                        (dua belas koma delapan puluh persen), yang secara bersama-sama
                        menjual 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili
                        51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal yang
                        ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan
                        bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu
                        sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus
                        empat ribu enam belas) saham.

“Pemegang Saham     :   berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Para
Publik”                 Penjual yang berhak untuk menjual sahamnya pada Perusahaan Sasaran
                        dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar
                        Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya Periode
                        Penawaran Tender Wajib.

“Penawaran Tender   :   Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali
Wajib”                  Baru kepada Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-
                        banyaknya 267.387.316 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus
                        delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham PT Shield On

                                                                                                     ii
Page 5
                          Service Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang
                          Saham Publik, yang mewakili sebesar-besarnya 34,84% (tiga puluh empat
                          koma delapan empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
                          disetor penuh berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
                          Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak
                          767.387.316 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh
                          tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham. Dengan asumsi seluruh efek
                          Waran Seri I telah dikonversi menjadi saham sebelum berakhirnya masa
                          Penawaran Tender Wajib, maka Penawaran Tender Wajib dilakukan atas
                          saham-saham sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
                          Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang
                          mewakili sebesar-besarnya 37,50% (tiga puluh tujuh koma lima persen) )
                          dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
                          Sasaran sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan Harga
                          Penawaran Tender Wajib sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh
                          Rupiah) per saham. Dalam hal Waran Seri I belum dikonversi menjadi
                          saham pada Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib maka
                          Pengendali Baru hanya akan melakukan penawaran atas saham-saham
                          yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sesuai dengan Daftar
                          Pemegang Saham per Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.

“Pengambilalihan”     :   berarti transaksi pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang
                          dimiliki oleh Para Penjual dalam Perusahaan Sasaran dengan jumlah
                          340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21%
                          (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                          penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
                          pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016
                          (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas)
                          saham.

“Peraturan No. I-A”   :   berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, lampiran Keputusan
                          Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
                          tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
                          Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“POJK No. 9/2018”     :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                          Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 22/2019”    :   berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019
                          tentang Transaksi Efek.

“Periode Penawaran    :   berarti periode yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 09.00
Tender Wajib”             WIB dan berakhir pada tanggal 29 November 2023 pukul 16.00 WIB.

“Perusahaan Efek”     :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                          Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Efek      :   berarti PT Ina Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Yang Ditunjuk”

“Perusahaan           :   berarti PT Shield On Service Tbk., suatu perseroan terbatas yang

                                                                                                      iii
Page 6
Sasaran”                    sahamnya tercatat di BEI dan merupakan sasaran Penawaran Tender
                            Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                            berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Rekening Efek”         :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
                            Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                            ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
                            Kustodian.

“Rekening               :   berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
Penampungan”                pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Wajib.

“Rupiah” atau “Rp”      :   berarti mata uang Republik Indonesia.

“Saham”                 :   berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor
                            penuh dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan
                            tercatat serta diperdagangkan pada BEI.

“Perjanjian Jual Beli   :   berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 9 Juni 2023,
Saham Bersyarat”            sebagaimana diamendemen oleh Amendemen terhadap Perjanjian Jual
                            dan Beli Saham Bersyarat tertanggal 14 Agustus 2023 antara Pembeli,
                            Para Penjual, dan Sohgo Security Services Co., Ltd. sehubungan dengan
                            Pengambilalihan.

“Tanggal                :   berarti tanggal pada saat pembayaran dilakukan terhadap Pemegang
Pembayaran”                 Saham Publik yang telah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib,
                            yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023.

”Tanggal                :   berarti tanggal 29 November 2023, merupakan tanggal terakhir di mana
Penutupan”                  Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan Formulir Penawaran Tender
                            Wajib.

”Tanggal                :   berarti tanggal 15 Agustus 2023, merupakan tanggal terakhir dimana
Penyelesaian”               Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat diselesaikan dan segala Persyaratan
                            Pendahuluan pada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat telah terpenuhi.

“Undang-Undang          :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Pasar Modal” atau           Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang
“UUPM”                      beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                            2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                  :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                            Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                            No. 4756 yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-
                            Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                            Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
                            Menjadi Undang-Undang.

Waran Seri I            :   berarti efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran sebanyak-
                            banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I yang
                            memberikan hak pada pemegangnya untuk membeli saham di Perusahaan
                            Sasaran yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan 6

                                                                                                       iv
Page 7
            November 2023 dengan harga pelaksanaan Rp340 yang hingga tanggal
            29 September 2023 masih tersisa 32.612.684 (tiga puluh dua juta enam
            ratus dua belas ribu enam ratus delapan puluh empat) waran yang belum
            dikonversi.

“WIB”   :   berarti Waktu Indonesia Barat.




                                                                                    v
Page 8
I.   PENDAHULUAN

Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, di mana
Pengendali Baru sepakat untuk membeli 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili
51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak
663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham. Transaksi
jual beli tersebut telah diselesaikan pada tanggal 15 Agustus 2023. Sehubungan dengan telah
diselesaikannya transaksi jual beli tersebut, maka Pembeli telah menjadi Pengendali Baru Perusahaan
Sasaran, dan oleh karenanya melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana disyaratkan oleh POJK
No. 9/2018.

Tujuan dari Pengambilalihan ini adalah untuk pengembangan usaha dan memperluas jaringan usaha serta
untuk memperkuat posisi bisnis Perusahaan Sasaran di industri jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa
sumber daya manusia dan manajemen perparkiran melalui pengalaman Pengendali Baru yang telah
beroperasi di Indonesia sejak 2013 dan kapasitas Pengendali Baru dalam menyediakan layanan
keselamatan dan keamanan yang komprehensif bagi pelanggannya, terutama untuk pelanggan korporat
Jepang.

Penawaran Tender Wajib tersebut dilakukan oleh Pengendali Baru sebagai akibat pengambilalihan secara
langsung atas Perusahaan Sasaran yang sebelumnya dikendalikan secara tidak langsung oleh Andi Agus
Aman Oddek melalui PT Nusantara Suryamukti dan PT Puragraha Dianpertiwi. Pengambilalihan tersebut
dilakukan dengan kronologis sebagai berikut:

●    Pada tanggal 9 Juni 2023, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
     Bersyarat, di mana Pembeli sepakat untuk membeli 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham
     yang merupakan 51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
     penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31
     Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu
     enam belas) saham dari Para Penjual.

     Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:
     (i) Para Pihak
         - Para Penjual:
                                     NAMA                         JUMLAH SAHAM YANG DIJUAL        %
              PT Puragraha Dianpertiwi                                            105.750.000     15,93
              PT Nusantara Suryamukti                                             149.249.900     22,48
              PT Inlife                                                            85.000.100     12,80
              Total                                                               340.000.000     51,21


        -   Pembeli:
            PT ALSOK BASS Indonesia Security Services.

     (ii) Ruang Lingkup Perjanjian:
          Para Penjual sepakat untuk menjual kepemilikan sahamnya yaitu sebanyak 340.000.000 (tiga ratus
          empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal
          ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
          pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh

                                                                                                           1
Page 9
      tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham dan Pembeli sepakat untuk membeli
      kepemilikan saham tersebut dari Para Penjual dalam Perusahaan Sasaran dengan nilai
      Rp200.600.000.000 (dua ratus miliar enam ratus juta Rupiah).
(iii) Persyaratan Pendahuluan:
      Penyelesaian Pengambilalihan tergantung pada pemenuhan dari persyaratan pendahuluan antara lain
      sebagai berikut (“Persyaratan Pendahuluan”):

   a. Pengumuman kepada karyawan atau pemegang waran sehubungan dengan Pengambilalihan.
   b. Seluruh pernyataan dan jaminan dari Para Penjual adalah benar, lengkap, tepat, dan akurat dalam
      segala hal yang material pada tanggal Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan Tanggal
      Penyelesaian.
   c. Para Penjual tidak melanggar kewajiban, janji, kesanggupan dan jaminannya yang harus dipatuhi,
      dilaksanakan atau dipenuhi sebelum penyelesaian Pengambilalihan berdasarkan Perjanjian Jual
      Beli Saham Bersyarat.
   d. Tidak ada peristiwa, keadaan, perubahan, perkembangan atau hal apa pun yang terjadi yang
      memiliki atau sewajarnya akan memberikan dampak merugikan material terhadap Perusahaan
      Sasaran.
   e. Tidak ada otoritas pemerintah yang berwenang yang telah memberlakukan, mengeluarkan atau
      mengundangkan hukum yang berlaku di Indonesia dan yang memiliki dampak membuat
      pelaksanaan setiap transaksi yang diatur berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
      menjadi melanggar hukum atau yang memiliki dampak melarang atau menghalangi pelaksanaan
      setiap transaksi yang diatur berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
   f. Para Penjual telah memperoleh dan memberikan salinan sesuai asli dari semua persetujuan
      perusahaan yang diperlukan berdasarkan dokumen pendirian Para Penjual dan UUPT untuk
      menandatangani, melaksanakan dan menjalankan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan
      untuk pelaksanaan jual beli saham sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.

   Seluruh Persyaratan Pendahuluan telah dipenuhi oleh Para Penjual dan Pembeli pada Tanggal
   Pengumuman Keterbukaan Informasi ini.

(iv) Pengakhiran:
   Pembeli akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan memberitahukan
   secara tertulis kepada Para Penjual dalam hal terjadinya:

   a. apabila terdapat Persyaratan Pendahuluan tidak terpenuhi pada saat atau sebelum 31 Agustus
      2023;
   b. apabila semua Persyaratan Pendahuluan telah terpenuhi sebelum Tanggal Penyelesaian;
   c. pelanggaran material atas janji, kesanggupan atau kewajiban Para Penjual dalam Perjanjian
      Jual Beli Saham Bersyarat yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal
      pemberitahuan tertulis dari Pembeli;
   d. pelanggaran material terhadap suatu pernyataan dan jaminan Para Penjual yang dimuat dalam
      Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat oleh salah satu dari Para Penjual atau apabila
      pernyataan dan jaminan tersebut terbukti tidak benar sehubungan hal apa pun;
   e. terjadi suatu peristiwa (selain peristiwa yang merupakan atau menimbulkan suatu pelanggaran
      atas salah satu pernyataan dan jaminan) yang mempunyai atau diperkirakan memberikan
      dampak merugikan material (sebagaimana sewajarnya ditentukan oleh Pembeli); atau
   f. terjadi suatu peristiwa insolvensi sehubungan dengan Para Penjual dan/atau Perusahaan
      Sasaran dan/atau anak perusahaannya sebelum Tanggal Penyelesaian.

   Oleh karena telah terpenuhinya seluruh Persyaratan Pendahuluan dan Para Penjual dan Pembeli

                                                                                                    2
Page 10
       telah menyelesaikan Pengambilalihan pada Tanggal Penyelesaian, maka ketentuan pengakhiran
       dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan sendirinya sudah tidak berlaku dan mengikat
       para pihak lagi pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini.

    (v) Hukum Yang Mengatur:
        Hukum Negara Republik Indonesia.

Tidak ada pembatasan-pembatasan dan/atau kesepakatan-kesepakatan yang berpotensi merugikan hak-
hak pemegang saham publik Perusahaan Sasaran dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.

●   Pada tanggal 12 Juni 2023, Pengendali Baru telah mengumumkan penandatanganan Perjanjian Jual
    Beli Saham Bersyarat dan negosiasi Pengambilalihan berdasarkan POJK No. 9/2018.

●   Pada tanggal 14 Agustus 2023, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Amendemen
    terhadap Perjanjian Jual dan Beli Saham Bersyarat.

●   Pada tanggal 15 Agustus 2023, Para Penjual dan Pembeli telah menyelesaikan pembelian saham
    340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21% (lima puluh satu koma dua
    satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan
    bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus
    enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham. Pada Tanggal Penyelesaian,
    Pembeli memiliki 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21% (lima puluh
    satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran
    berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak
    663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham.
    Pengambilalihan dilakukan dengan harga sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per
    saham.

●   Oleh karenanya, terhitung sejak 15 Agustus 2023, Pembeli telah menjadi Pengendali Baru sebagai (i)
    pemegang saham mayoritas Perusahaan Sasaran; dan (ii) pihak yang mempunyai kemampuan untuk
    secara langsung menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran.

●   Pada tanggal 16 Agustus 2023, Pengendali Baru mengumumkan Pengambilalihan tersebut pada koran
    Harian Ekonomi Neraca dan telah menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK
    berdasarkan tanda bukti penerimaan elektronik tanggal 16 Agustus 2023.

Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, saham Perusahaan Sasaran yang tercatat pada
BEI adalah 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus
enam belas) saham yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 29 September
2023. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan
dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran, hak
atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam
UUPT dan UUPM.

Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada saham sehubungan dengan hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham
bonus selain sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.

                                                                                                           3
Page 11
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum
sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru.

Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pembatasan dari kreditur
Pengendali Baru (negative covenant) terkait pengambilalihan saham yang harus dipenuhi baik oleh
Pengendali Baru, maupun oleh Perusahaan Sasaran.




                                                                                                  4
Page 12
II. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

   Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Para Penjual, secara bersama-sama
   selaku pemegang saham yang saat ini masih memiliki 160.000.000 (seratus enam puluh juta) saham
   atau mewakili 20,85% (dua puluh koma delapan lima persen) dari seluruh modal yang telah
   ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
   pemegang efek pada tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh
   tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham, adalah para pemegang
   saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya
   merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini
   sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
    Keterangan                                              Nilai Nominal Rp100 per saham
                                           Per 15 Agustus 2023                        Per 29 September 2023
                                         Setelah Pengambilalihan                     Setelah Pengambilalihan
                                                  Jumlah Nilai                                Jumlah Nilai
                                Jumlah Saham                        (%)      Jumlah Saham     Nominal (Rp)     (%)
                                                  Nominal (Rp)
    Modal Dasar                  2.000.000.000   200.000.000.000             2.000.000.000   200.000.000.000
    Modal Ditempatkan
                                   663.904.016    66.390.401.600               767.387.316    76.738.731.600
     dan Disetor Penuh
     PT ALSOK BASS
     Indonesia Security            340.000.000    34.000.000.000    51,21      340.000.000    34.000.000.000    44,31
     Services
     PT Puragraha
                                   100.000.000    10.000.000.000    15,06      100.000.000    10.000.000.000    13,03
     Dianpertiwi
     PT Nusantara
                                    20.000.100     2.000.010.000     3,01       20.000.100     2.000.010.000     2,61
     Suryamukti
     PT Inlife                      39.999.900     3.999.990.000     6,03       39.999.900     3.999.990.000     5,21
     PT Sinar Mas
                                    51.288.400     5.128.840.000     7,73       69.985.500     6.998.550.000     9,12
     Cakrawala
     PT Mitra Sentral Lestari       37.500.000     3.750.000.000     5,65       75.000.000     7.500.000.000     9,77
      Kepemilikan Masyarakat
                                    75.115.616     7.511.561.600    11,31      122.401.816    12.240.181.600    15,95
      Dibawah 5%
    Jumlah Modal
      Ditempatkan dan              663.904.016    66.390.401.600   100,00      767.387.316    76.738.731.600   100,00
      Disetor Penuh
    Saham dalam Portepel         1.336.095.984   133.609.598.400             1.232.612.684   123.261.268.400


   Perusahaan Sasaran memiliki efek Waran Seri I yang adalah efek yang memberikan hak kepada
   pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) saham
   baru Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang seluruhnya akan
   dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan Rp340 (tiga ratus empat puluh Rupiah) per Waran
   Seri I selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan 6
   November 2023. Pada tanggal 29 September 2023 sisa Waran Seri I yang belum dikonversi sebanyak
   32.612.684 (tiga puluh dua juta enam ratus dua belas ribu enam ratus delapan puluh empat). Konversi
   efek Waran Seri I menjadi saham yang dilakukan sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender Wajib
   memungkinkan terjadinya peningkatan jumlah saham beredar dan Pemegang Saham Publik yang
   menjadi objek Penawaran Tender Wajib.

    Keterangan                                              Nilai Nominal Rp100 per saham
                                         Per 29 September 2023                 Setelah Pengambilalihan dan Setelah
                                Sebelum Konversi Seluruh Efek Waran Seri I      Konversi Seluruh Efek Waran Seri I

                                                                                                                        5
Page 13
                                                 Jumlah Nilai                                Jumlah Nilai
                                 Jumlah Saham                       (%)     Jumlah Saham     Nominal (Rp)     (%)
                                                 Nominal (Rp)
    Modal Dasar                  2.000.000.000   200.000.000.000            2.000.000.000   200.000.000.000
    Modal Ditempatkan
                                   767.387.316    76.738.731.600              800.000.000    80.000.000.000
     dan Disetor Penuh
     PT ALSOK BASS
     Indonesia Security            340.000.000    34.000.000.000    44,31     340.000.000    34.000.000.000   42,50
     Services
     PT Puragraha
                                   100.000.000    10.000.000.000    13,03     100.000.000    10.000.000.000   12,50
     Dianpertiwi
     PT Nusantara
                                    20.000.100     2.000.010.000     2,61      20.000.100     2.000.010.000     2,50
     Suryamukti
     PT Inlife                      39.999.900     3.999.990.000     5,21      39.999.900     3.999.990.000     5,00
      PT Sinar Mas
                                    69.985.500     6.998.550.000     9,12      69.985.500     6.998.550.000     8,75
      Cakrawala
      PT Mitra Sentral Lestari      75.000.000     7.500.000.000     9,77      75.000.000     7.500.000.000     9,38
      Kepemilikan Masyarakat
                                   122.401.816    12.240.181.600    15,95     122.401.816    12.240.181.600   15,30
      Dibawah 5%
      Kepemilikan Masyarakat
      Dibawah 5% Hasil                                                         32.612.684     3.261.268.400     4,08
      Konversi Waran Seri I
    Jumlah Modal
      Ditempatkan dan              767.387.316    76.738.731.600   100,00     800.000.000    80.000.000.000   100,00
      Disetor Penuh
    Saham dalam Portepel         1.232.612.684   123.261.268.400            1.200.000.000   120.000.000.000


   Oleh karena itu, Pengendali Baru dengan ini menyatakan niatnya untuk mengadakan Penawaran
   Tender Wajib untuk sebanyak-banyaknya 267.387.316 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus
   delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham PT Shield On Service Tbk. (“Perusahaan
   Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang mewakili sebesar-besarnya 34,84% (tiga
   puluh empat koma delapan empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
   Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam
   puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham. Dengan asumsi
   seluruh efek Waran Seri I telah dikonversi menjadi saham sebelum berakhirnya masa Penawaran
   Tender Wajib, maka Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham sebanyak-banyaknya
   300.000.000 (tiga ratus juta) saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik,
   yang mewakili sebesar-besarnya 37,50% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari seluruh modal yang
   ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta)
   saham, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah)
   per saham. Dalam hal Waran Seri I belum dikonversi menjadi saham pada Tanggal Penutupan
   Penawaran Tender Wajib maka Pengendali Baru hanya akan melakukan penawaran atas saham-
   saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per
   Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.

2. Harga Penawaran Tender Wajib

   Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per saham. Harga
   Penawaran Tender Wajib tersebut telah dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara: (i) Harga
   Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per saham, atau (ii) harga
   rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir
   sebelum tanggal 12 Juni 2023 yang merupakan tanggal pengumuman negosiasi terkait dengan
   Pengambilalihan, sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.

   Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan
                                                                                                                       6
Page 14
   puluh) hari sebelum 12 Juni 2023:
                                   Harga                                Harga                             Harga
     No.        Tanggal           tertinggi       No.       Tanggal    tertinggi       No.   Tanggal     tertinggi
                                    (Rp)                                 (Rp)                              (Rp)
       1       14-Mar-23              398,00      31       13-Apr-23       454,00      61    13-Mei-23               *
       2       15-Mar-23              408,00      32       14-Apr-23       460,00      62    14-Mei-23               *
       3       16-Mar-23              406,00      33       15-Apr-23               *   63    15-Mei-23       496,00
       4       17-Mar-23              398,00      34       16-Apr-23               *   64    16-Mei-23       500,00
       5       18-Mar-23                      *   35       17-Apr-23       550,00      65    17-Mei-23       500,00
       6       19-Mar-23                      *   36       18-Apr-23       545,00      66    18-Mei-23               *
       7       20-Mar-23              380,00      37       19-Apr-23               *   67    19-Mei-23       510,00
       8       21-Mar-23              392,00      38       20-Apr-23               *   68    20-Mei-23               *
       9       22-Mar-23                      *   39       21-Apr-23               *   69    21-Mei-23               *
      10       23-Mar-23                      *   40       22-Apr-23               *   70    22-Mei-23       510,00
      11       24-Mar-23              402,00      41       23-Apr-23               *   71    23-Mei-23       510,00
      12       25-Mar-23                      *   42       24-Apr-23               *   72    24-Mei-23       510,00
      13       26-Mar-23                      *   43       25-Apr-23               *   73    25-Mei-23       505,00
      14       27-Mar-23              460,00      44       26-Apr-23       530,00      74    26-Mei-23       498,00
      15       28-Mar-23              458,00      45       27-Apr-23       545,00      75    27-Mei-23               *
      16       29-Mar-23              444,00      46       28-Apr-23       545,00      76    28-Mei-23               *
      17       30-Mar-23              432,00      47       29-Apr-23               *   77    29-Mei-23       500,00
      18       31-Mar-23              450,00      48       30-Apr-23               *   78    30-Mei-23       540,00
      19        1-Apr-23                      *   49        1-Mei-23               *   79    31-Mei-23       500,00
      20        2-Apr-23                      *   50        2-Mei-23       520,00      80    1-Jun-23                *
      21        3-Apr-23              434,00      51        3-Mei-23       500,00      81    2-Jun-23                *
      22        4-Apr-23              424,00      52        4-Mei-23       492,00      82    3-Jun-23                *
      23        5-Apr-23              438,00      53        5-Mei-23       488,00      83    4-Jun-23                *
      24        6-Apr-23              450,00      54        6-Mei-23               *   84    5-Jun-23        540,00
      25        7-Apr-23                      *   55        7-Mei-23               *   85    6-Jun-23        530,00
      26        8-Apr-23                      *   56        8-Mei-23       510,00      86    7-Jun-23        530,00
      27        9-Apr-23                      *   57        9-Mei-23       550,00      87    8-Jun-23        540,00
      28        10-Apr-23             480,00      58       10-Mei-23       484,00      88    9-Jun-23        540,00
      29        11-Apr-23             480,00      59       11-Mei-23       466,00      89    10-Jun-23               *
      30        12-Apr-23               458,00    60       12-Mei-23       540,00      90    11-Jun-23               *
   * harga tidak tersedia karena hari libur, Sabtu atau Minggu.
   Rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
   tanggal 12 Juni 2023 adalah Rp483,27 (empat ratus delapan puluh tiga koma dua puluh tujuh Rupiah)
   per saham.

3. Periode Penawaran Tender Wajib

   Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) hari setelah Tanggal
   Pengumuman Keterbukaan Informasi dalam koran 30 Oktober 2023 yang dimulai pada tanggal 31
   Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Tanggal Penutupan pukul 16.00 WIB.

   Pengendali Baru wajib untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi pada 1 (satu) surat kabar harian
   dengan peredaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah OJK mengeluarkan surat yang
                                                                                                                         7
Page 15
   menyatakan bahwa Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi sehubungan
   dengan Penawaran Tender Wajib.

   Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran
   wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Wajib sesuai dengan tata cara
   sebagaimana diuraikan dalam Bab Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender
   Wajib kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan pukul 16.00 WIB.

4. Mekanisme Pembelian Saham

   Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
   crossing pada BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran
   sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5. Tanggal Pembayaran

   Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan
   telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
   Keterbukaan Informasi ini, akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023. Pembayaran atas saham
   Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia

   Tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
   wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan
   yang diuraikan dalam Pasal 9 POJK 9/2018 dan Pasal 125 ayat (4) UUPT.

   Sesuai dengan Pasal 125 ayat (4) UUPT, Pengendali Baru telah memperoleh persetujuan Rapat
   Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ALSOK BASS Indonesia Security
   Services tanggal 2 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen S.H., Notaris di
   Jakarta.

   Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 9 POJK 9/2018, Pengambilalihan Perusahaan Sasaran tidak
   diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dari Perusahaan
   Sasaran dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha Perusahaan
   Sasaran yang mewajibkan diperolehnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk pelaksanaan
   Pengambilalihan.

7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

   Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup dan berasal dari setoran modal
   dari perusahaan induknya, yakni Sohgo Security Services Co., Ltd., sebagai salah satu dari pemegang
   saham Pengendali Baru, untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh atas
   seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sehubungan dengan Penawaran Tender
   Wajib. Setoran modal oleh perusahaan induk telah dilakukan berdasarkan Akta No. 86 tanggal 24 Mei
   2023, yang dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
   persetujuan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0032023.AH.01.02.Tahun 2023
   tertanggal 9 Juni 2023.



                                                                                                         8
Page 16
III. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
     RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

1. Alasan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran

   Pengendali Baru mengambil alih Perusahaan Sasaran dengan tujuan untuk pengembangan usaha
   dan memperluas jaringan usaha serta untuk memperkuat posisi bisnis Perusahaan Sasaran di
   industri jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sumber daya manusia dan manajemen perparkiran.

   Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memenuhi POJK No. 9/2018 sebagai akibat dari
   Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru pada tanggal 15 Agustus 2023 atas
   340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham yang merupakan 51,21% (lima puluh satu koma
   dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan
   laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016
   (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham.

   Sebelum Pengambilalihan, Para Penjual secara bersama-sama memiliki 500.000.000 (lima ratus
   juta) saham yang merupakan 75,31% (tujuh puluh lima koma tiga satu persen) dari modal
   ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
   pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh
   tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah
   terjadinya Pengambilalihan adalah sebagai berikut:

   Sebelum Pengambilalihan:




   Setelah Pengambilalihan




     Keterangan                                     Nilai Nominal Rp100 per Saham
                                   Sebelum Pengambilalihan                   Setelah Pengambilalihan
                              Jumlah        Jumlah Nilai     (%)       Jumlah        Jumlah Nilai      (%)
                              Saham         Nominal (Rp)               Saham         Nominal (Rp)
     Modal Dasar          2.000.000.000    200.000.000.000          2.000.000.000   200.000.000.000
     Modal Ditempatkan
                             663.904.016    66.390.401.600            663.904.016    66.390.401.600
      dan Disetor Penuh
                                                                                                             9
Page 17
       PT ALSOK BASS
       Indonesia Security                                                      340.000.000     34.000.000.000   51,21
       Services
       PT Puragraha
                                  205.750.000     20.575.000.000    30,99      100.000.000     10.000.000.000   15,06
       Dianpertiwi
       PT Nusantara
                                  169.250.000     16.925.000.000    25,49       20.000.100      2.000.010.000    3,01
       Suryamukti
       PT Inlife                  125.000.000     12.500.000.000    18,83       39.999.900      3.999.990.000    6,03
       PT Sinar Mas
                                   51.288.400      5.128.840.000      7,73      51.288.400      5.128.840.000    7,73
       Cakrawala
       PT Mitra Sentral
                                   37.500.000      3.750.000.000      5,65      37.500.000      3.750.000.000    5,65
       Lestari
       Kepemilikan
       Masyarakat Dibawah          75.115.616      7.511.561.600    11,31       75.115.616      7.511.561.600   11,31
       5%
     Jumlah Modal
       Ditempatkan dan            663.904.016     66.390.401.600   100,00      663.904.016     66.390.401.600 100,00
       Disetor Penuh
     Saham dalam Portepel       1.336.095.984    133.609.598.400             1.336.095.984   133.609.598.400
   Catatan: Struktur modal sebelum pengambilalihan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31
   Juli 2023.
   Sejak Tanggal Penyelesaian Pengambilalihan, Pengendali Baru telah memiliki 340.000.000 (tiga
   ratus empat puluh juta) saham yang merupakan 51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen)
   dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan
   registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam
   puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham, yang merupakan mayoritas dari
   seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Oleh karenanya, sejak
   Tanggal Penyelesaian, Pengendali Baru telah menjadi pemegang saham pengendali baru
   Perusahaan Sasaran, dan memiliki kemampuan untuk secara langsung mengendalikan
   manajemen dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran.

   Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pemegang saham pengendali dari Perusahaan Sasaran adalah
   pihak yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh,
   atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
   langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

2. Tujuan Penawaran Tender Wajib

   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018, Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk
   memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual sahamnya
   kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

   Penawaran Tender Wajib ini tidak akan mengakibatkan Pengendali Baru memiliki saham
   Perusahaan Sasaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
   penuh Perusahaan Sasaran, sehingga Pengendali Baru tidak akan memiliki kewajiban
   sebagaimana diatur dalam Pasal 21 POJK No. 9/2018. Akan tetapi untuk tetap tercatat di BEI,
   Perusahaan Sasaran harus mempertahankan jumlah saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit
   7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat Perusahaan Sasaran sesuai dengan
   Peraturan No. I-A.

3. Rencana Pengembangan terhadap Perusahaan Sasaran

   Pengendali Baru telah beroperasi di Indonesia sejak 2013, dan telah menyediakan layanan
   keselamatan dan keamanan yang komprehensif, termasuk keamanan yang ditempatkan, sistem
   alarm keamanan dengan layanan pemantauan, dan AED, terutama untuk pelanggan korporat
   Jepang.


                                                                                                                          10
Page 18
Kedua belah pihak (yaitu, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran) akan dapat menyediakan
produk dan layanan masing-masing setelah Perusahaan Sasaran, yang memiliki basis di seluruh
Indonesia dan melakukan berbagai bisnis alih daya seperti staf sementara, keamanan, kebersihan,
dan pengelolaan tempat parkir telah menjadi anak perusahaan dari Pengendali Baru.

Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki
rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

(i)   menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
(ii)  mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi
      perusahaan tertutup;
(iii) melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
(iv) mengubah kebijakan dividen.

Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru
akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan
yang dibuat di antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran yang yang mengakibatkan
adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material; (ii)
perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran; atau (iii)
perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran, di mana perjanjian,
pengaturan atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang memiliki atau akan memiliki dampak material terhadap
Perusahaan Sasaran.

Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi, Pengendali Baru tidak memiliki rencana yang
dapat mengganggu keberlangsungan dari seluruh karyawan/tenaga kerja Perusahaan Sasaran.




                                                                                                  11
Page 19
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1. Riwayat singkat

   PT ALSOK BASS Indonesia Security Services, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan
   nama PT Barungu Aneka Sistem Sekuriti berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 31 Agustus
   1999 yang dibuat di hadapan Titiek Irawati Sugianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   berdasarkan Keputusan No. C-4650HT01.01.TH2000 tanggal 2 Maret 2000 serta telah diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 dan Tambahan Berita Negara No. 4693.

   Anggaran dasar Pengendali Baru telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 01 tanggal 02 Juni 2022, yang dibuat di
   hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
   kepada Menkumham sebagaimana disebutkan dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0244926 tanggal 3 Juni 2022 dan
   telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0102560.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni
   2022 ("Anggaran Dasar Pengendali Baru").

   Pengendali Baru beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat,
   10270, dengan nomor telepon (021) 5795 4005, nomor faksimili (021) 5795 4006 dan email
   admin@alsokbass.com.

2. Kegiatan usaha

   Kegiatan Usaha Pengendali Baru berdasarkan Anggaran Dasar Pengendali Baru dan/atau KBLI
   adalah:

   (i) Aktivitas keamanan swasta;
   (ii) Aktivitas jasa sistem keamanan;
   (iii) Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran;
   (iv) Aktivitas profesional ilmiah dan teknis lainnya;
   (v) Perdagangan besar berbagai macam barang; dan
   (vi) Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu

   Kegiatan usaha Pengendali Baru yang telah benar- benar dijalankan saat ini adalah:
   (i) Aktivitas keamanan swasta;
       Menjalankan dan melakukan usaha dalam bidang jasa keamanan yang meliputi pemberian
       jasa konsultasi keamanan dan penyediaan personel penjaga keamanan yang terlatih secara
       profesional dan memiliki keterampilan khusus untuk melindungi berbagai fasilitas seperti
       gedung perkantoran, toko ritel, pabrik, lokasi konstruksi, kedutaan besar, dan lainnya, guna
       memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
   (ii) Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran;
        Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar alat seperti alat pacu jantung eksternal,
        alat pendeteksi suhu, dan alat penyaring udara anti-bakteri.
   (iii) Perdagangan besar berbagai macam barang;
         Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar alat keamanan seperti sistem kamera
         CCTV untuk memberikan solusi pengawasan terhadap fasilitas dan melakukan pencegahan
         terhadap kejahatan bagi pelanggan, penyediaan sistem pengelolaan tamu dan pengunjung,
         penyediaan sistem alarm pendeteksi asap, panas, dan api.
   (iv) Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu
        Menjalankan aktivitas penyediaan tenaga kerja dalam bidang jasa keamanan yang terlatih

                                                                                                      12
Page 20
       secara profesional dan memiliki keterampilan khusus bagi pelanggan dalam waktu tertentu
       berdasarkan kontrak perjanjian dan kesepakatan.

3. Struktur permodalan dan kepemilikan saham

   Berdasarkan Akta No. 86 tanggal 24 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen
   S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat
   Keputusan No. AHU-0032023.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 9 Juni 2023, susunan pemegang
   saham Pengedali Baru adalah sebagai berikut:

    Keterangan                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                      Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal         (%)
    Modal Dasar                                              411.000            411.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Sohgo Security Services Co., Ltd.                      408.030            408.030.000.000        99,28
      PT Aneka Oasis Indah                                     2.640              2.640.000.000         0,64
      PT Sakura Mitra Perdana                                    330                330.000.000         0,08
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               411.000            411.000.000.000       100,00
    Saham dalam Portepel                                             0                          0




   Pengendali Baru tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham
   individu. Pengendali akhir dari Pengendali Baru adalah Sohgo Security Services Co., Ltd., suatu
   perusahaan publik yang tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan keterbukaan
   informasi Sohgo Security Services Co., Ltd. tanggal 27 Juni 2023 yang diumumkan pada Tokyo
   Stock Exchange, pemegang-pemegang saham terbesarnya adalah Japan Master Trust Bank, Ltd.,
   Custody Bank of Japan, Ltd., Sohgo Corporation dan Saitama Machinery Co., Ltd. dan saham
   sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan saham kurang
   dari 5%. Sohgo Security Services Co., Ltd. tidak memiliki pemegang saham pengendali.

4. Pengurusan

   Berdasarkan Akta No.03 pada tanggal 02 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Letitsia Albina
   Pia S.H., M.Kn., sebagai Pengganti dari notaris Angela Meilany Basiroen, S.H., berkedudukan di
   Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
   No. AHU-AH.01.09-0151126 tertanggal 14 Agustus 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar
   Perseroan No. AHU-0156153.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Agustus 2023, susunan direksi dan
   dewan komisaris Pengendali Baru pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              :   Motohisa Suzuki
                                                                                                               13
Page 21
   Direksi
   Direktur Utama                :   Hiroshi Iwai
   Direktur                      :   Yoshinobu Nagao
   Direktur                      :   Jun Taguchi
   Direktur                      :   Nurhayati Amagasa
   Direktur                      :   Safran

5. Ikhtisar Data Keuangan Penting

   Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Pengendali Baru yang diambil
   berdasarkan laporan keuangan Pengendali Baru untuk periode enam bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan laporan keuangan untuk tahun yang
   berakhir tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik M. Yasin,
   Irmansyah, Toni Ratim dengan opini wajar tanpa pengecualian dan laporan keuangan untuk tahun
   yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik M. Yasin,
   Toni Ratim, Sumijono dengan opini wajar tanpa pengecualian:

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni 2023            31 Desember 2022         31 Desember 2021
    Total Aset                                            479.408                     73.572                    73.665
    Total Liabilitas                                       35.106                     26.074                    27.106
    Total Ekuitas (Neto)                                  444.302                     47.498                    46.559

   Laporan Laba Rugi dan Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                             Untuk Periode 6 Bulan Yang             Untuk Tahun yang Berakhir Pada
    Keterangan                              Berakhir Pada Tanggal 30 Juni                Tanggal 31 Desember
                                               2023                 2022                2022                2021
    Pendapatan                                    109.593             101.570               209.427             206.670
    Beban Pokok Pendapatan                         98.591              87.661               177.203             172.174
    Laba Kotor                                     11.002              13.908                  32.224            34.497
    Laba Bersih Tahun Berjalan                        -2.505                 -24                2.376              4.945
    Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
                                                      -2.487                 -17                1.735              2.423
    Kepada Pemilik Entitas Induk
    Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
    Kepada Kepentingan Non-Pengendali                   -18                    -7                642               2.522
    Laba Per Lembar Saham Dasar (dalam
    Rupiah penuh)                                     -6.094               -2.158           216.025             449.563


6. Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran

   Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
   Perusahaan Sasaran.

7. Informasi lainnya

   Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
   (i) dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   (ii) dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan
         kejahatan di bidang keuangan;
   (iii) dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah terlibat dalam perkara material
         apapun, baik di pengadilan maupun dalam sengketa lainnya yang dapat berdampak negatif
         dan material terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran;
                                                                                                                           14
Page 22
(iv) tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap Pengendali Baru sehubungan
     dengan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
(v) tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap Pengendali Baru sehubungan dengan
     rencana Penawaran Tender Wajib.




                                                                                             15
Page 23
V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1. Riwayat singkat

   PT Shield On Service Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
   No. 6 tanggal 5 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C-
   30035.HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Desember 2004, telah didaftarkan dengan Tanda Daftar
   Perusahaan No. 090517449543 pada buku daftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
   Jakarta Pusat di bawah No. 095/BH09.05/I/2005 tanggal 17 Januari 2005, serta telah diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 13 Mei 2005 dan Tambahan Berita Negara
   No. 4744.

   Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 05 Oktober 2023,
   yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan dalam Penerimaan Pemberitahuan
   No. AHU-AH.01.03-0127820 tanggal tanggal 11 Oktober 2023 telah didaftarkan pada Daftar
   Perseroan No. AHU-0202113.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023 ("Anggaran Dasar
   Perusahaan Sasaran").

   Perusahaan Sasaran beralamat di Graha Dinamika, Lantai 3 Jl. Tanah Abang II No. 49-51, Jakarta
   Pusat, 10160, Indonesia dengan nomor telepon (021) 350 5915, nomor faksimili (021) 3505913
   dan email corporate.secretary@sos.co.id.

2. Kegiatan usaha

   Kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran
   dan/atau KBLI adalah:

   Kegiatan usaha utama:

    (i)      Aktivitas keamanan swasta;
    (ii)     Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu;
    (iii)    Aktivitas penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
             untuk pemberi kerja;
    (iv)     Aktivitas kegiatan pengerjaan perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi
             bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya;
    (v)      Aktivitas kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan;
    (vi)     Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas;
    (vii)    Aktivitas kebersihan umum bangunan; dan
    (viii)   Aktivitas perparkiran di luar badan jalan.

   Kegiatan usaha penunjang:

    (i)      Melakukan penyertaan baik secara langsung maupun melalui entitas anak-anak
             perusahaan pada perusahaan-perusahaan lain (investasi) maupun pelepasan (divestasi)
             modal pada perusahaan-perusahaan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha
             utama Perusahaan Sasaran;
    (ii)     Melakukan penyertaan baik secara langsung maupun melalui entitas anak-anak
             perusahaan pada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kegiatan usaha yang
             berhubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran.

   Kegiatan usaha Perusahaan Sasaran yang dijalankan telah benar-benar dijalankan saat ini adalah:
                                                                                                       16
Page 24
(i)      Aktivitas keamanan swasta
         Menyediakan jasa keamanan profesional yang beragam, yang terdiri dari sistem
         manajemen keamanan, konsultan, hingga personal keamanan yang professional untuk
         keamanan dan kenyamanan klien, termasuk jasa keamanan untuk segala jenis kegiatan,
         acara, maupun program yang diselenggarakan;
(ii)     Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu
         Menyediakan jasa tenaga kerja waktu tertentu untuk kegiatan penunjang operasional
         perusahaan/klien antara lain: frontline services, back office services, general services,
         engineering services, dan sales promotion;
(iii)    Aktivitas penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
          untuk pemberi kerja
         Menyediakan jasa sumber daya manusia profesional bagi perusahaan untuk memenuhi
         komitmen organisasi, layanan dalam membantu Perusahaan dalam mencari, seleksi serta
         asesmen sumber daya manusia, memberikan pelatihan kerja oleh pelatih profesional yang
         tersertifikasi dengan modul pelatihan berbasis kompetensi mulai dari pra sampai dengan
         pasca penempatan kerja, dan memberikan program pengembangan karir karyawan berupa
         pelatihan kaderisasi promosi;
(iv)     Aktivitas kegiatan pengerjaan perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi
          bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
         Menyediakan pengerjaan perawatan dan pemeliharaan pertamanan memberikan layanan
         untuk taman baik di dalam maupun luar gedung mulai dari penanaman, pemupukan,
         pemangkasan, dan penyiraman. Kegiatan usaha ini menjadi salah satu bagian dari jasa
         kebersihan yang menyeluruh bagi klien;
(v)      Aktivitas kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan.
         Menyediakan jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
         pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk
         tempat tinggal atau pemukiman multi-unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan
         seperti pembersihan jendela, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa
         pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan, dan jasa pembersihan
         bangunan dan industri lainnya. Kegiatan usaha ini menjadi salah satu bagian dari jasa
         kebersihan yang menyeluruh bagi klien;
(vi)     Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas;
         Aktivitas ini menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior
         umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman
         surat, penerimaan tamu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
         fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan
         kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha
         atau kegiatan utama klien;
(vii)    Aktivitas kebersihan umum bangunan;
         Menyediakan jasa kebersihan yang beragam yang terdiri dari kebersihan luar dan dalam
         gedung, facade, taman, gondola, dan lain-lain. Jasa kebersihan dengan kontrak tahunan
         untuk pembersihan gedung maupun fasilitas apapun dengan paket kebersihan secara
         regular, jasa kebersihan khusus yang disediakan untuk area yang spesifik seperti:
         pembersihan bagian luar gedung, pembersihan papan reklame, karpet, sofa, granit, marmer,
         toilet, dan lain-lain.
(viii)   Aktivitas perparkiran di luar badan jalan.
         Menyediakan jasa manajemen parkir yang beragam dengan memberikan rasa aman dan
         nyaman kepada setiap klien atau pengunjung, layanan valet yang profesional, jasa konsultan
         dalam memberikan rekomendasi, masukan, ataupun analisis mengenai masalah kemacetan
         terutama pada saat terjadi kepadatan dan antrian kendaraan, jasa pemeriksaan dan
         perawatan peralatan parkir yang dilakukan secara reguler.

                                                                                                    17
Page 25
3. Struktur permodalan dan kepemilikan saham

   Sesuai dengan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 05 Oktober
   2023, yang dibuat dihadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
   telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan Penerimaan Pemberitahuan
   AHU-AH.01.03-0127820 tanggal 11 Oktober 2023 telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
   AHU-0202113.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023, Daftar Pemegang Saham
   Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi
   Pemegang Efek yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran saat ini adalah sebagai berikut:
    Keterangan                                                Nilai Nominal Rp100 per Saham
                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal     (%)
    Modal Dasar                                     2.000.000.000           200.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT ALSOK BASS Indonesia Security Services        340.000.000             34.000.000.000    44,31
    PT Puragraha Dianpertiwi                         100.000.000             10.000.000.000    13,03
    PT Mitra Sentral Lestari                          75.000.000              7.500.000.000     9,77
    PT Sinar Mas Cakrawala                            69.985.500              6.998.550.000     9,12
    PT Inlife                                         39.999.900              3.999.990.000     5,21
    PT Nusantara Suryamukti                           20.000.100              2.000.010.000     2,61
    Kepemilikan Masyarakat Dibawah 5%                122.401.816             12.240.181.600    15,95
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       767.387.316             76.738.731.600   100,00
    Saham dalam Portepel                            1.234.079.184           123.407.918.400




   Pengendali Baru tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham
   individu. Pengendali akhir dari Pengendali Baru adalah Sohgo Security Services Co., Ltd., suatu
   perusahaan publik yang tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan keterbukaan
   informasi Sohgo Security Services Co., Ltd. tanggal 27 Juni 2023 yang diumumkan pada Tokyo
   Stock Exchange, pemegang-pemegang saham terbesarnya adalah Japan Master Trust Bank, Ltd.,
   Custody Bank of Japan, Ltd., Sohgo Corporation dan Saitama Machinery Co., Ltd. dan saham
   sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan saham kurang
   dari 5%. Sohgo Security Services Co., Ltd. tidak memiliki pemegang saham pengendali.

4. Pengurusan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 94
   tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
   Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan
   Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0176206 tanggal 20 Oktober 2023 telah
   didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0210009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober
   2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada Tanggal Pengumuman
                                                                                                       18
Page 26
   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama               :   Motohisa Suzuki
   Komisaris                     :   Maya Osaki
   Komisaris                     :   Herman Julianto
   Komisaris Independen          :   Azusa Mihara
   Komisaris Independen          :   Supratman Gunawan

   Direksi
   Direktur Utama                :   Hiroshi Iwai
   Direktur                      :   Akira Kawamura
   Direktur                      :   Ryoji Hamasaki
   Direktur                      :   Djono Karjadi

5. Ikhtisar data keuangan penting

   Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran yang diambil
   berdasarkan laporan keuangan Perusahaan Sasaran untuk periode enam bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan laporan keuangan untuk tahun-
   tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
   Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan
   publik Ryanto Piter pada tanggal 30 Maret 2023 dan 10 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa
   pengecualian:

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni 2023           31 Desember 2022        31 Desember 2021
    Total Aset                                           481.846                   345.365                  318.171
    Total Liabilitas                                     243.772                   132.543                  135.630
    Total Ekuitas (Neto)                                 238.074                   212.822                  182.541


   Laporan Laba Rugi dan Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                             Untuk Periode 6 Bulan Yang           Untuk Tahun yang Berakhir Pada
    Keterangan                              Berakhir Pada Tanggal 30 Juni              Tanggal 31 Desember
                                               2023                2022               2022                2021
    Pendapatan                                    880.115            766.455            1.529.120            1.389.332
    Beban Pokok Pendapatan                       (781.990)          (689.295)         (1.365.515)          (1.240.606)
    Laba Kotor                                     98.125             77.160             163.605              148.726
    Laba Bersih Tahun Berjalan                     25.263             11.923                 28.842              32.632
    Laba Komprehensif Tahun Berjalan               25.251             11.879                 28.707              32.649
    Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
    Kepada Pemilik Entitas Induk                   20.563                 8.028              23.830              28.270
    Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
    Kepada Kepentingan Non-Pengendali                 4.700               3.895               5.012               4.362
    Laba Komprehensif Yang Dapat
    Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas           20.553                 8.002              23.737              28.289
    Induk
    Laba Komprehensif Yang Dapat
    Diatribusikan Kepada Kepentingan Non-             4.698               3.877               4.970               4.360
    Pengendali
    Laba Per Lembar Saham Dasar (dalam
    Rupiah penuh)                                  119,43                 19,44               30,06               36,75


6. Informasi lainnya


                                                                                                                          19
Page 27
Perusahaan Sasaran tidak terlibat dalam perkara material apapun, baik di pengadilan maupun
dalam sengketa lainnya yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kelangsungan
usahanya.




                                                                                             20
Page 28
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1. Pemohon yang berhak

   Pemegang Saham Publik yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
   adalah Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan
   seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan
   pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya sebelum Tanggal Penutupan
   (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
   telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar
   pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

   Untuk Pemegang Saham Publik yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat
   untuk menawarkan saham-sahamnya kepada Pihak Yang Menawarkan, pemegang saham yang
   bersangkutan wajib:

   (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
         dalam DPS Perusahaan Sasaran;
   (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
   (iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
         (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
   (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
         melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
         membuka Rekening Efek;
   (v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
         tanpa warkat (scripless); dan
   (vi) menanggung biaya konversi saham.

2. Formulir Penawaran Tender Wajib

   Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta
   dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
   Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

   Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
   tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
   diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta
   dalam Penawaran Tender Wajib.

   (i) Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
       Sasaran dengan mengirimkan permohonan melalui email atau menghubungi BAE pada alamat
       sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                     Biro Administrasi Efek
                                      PT Sinartama Gunita
                                     Menara Tekno Lantai 7
       Jl. Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
                                       Jakarta Pusat 10250
                                        Tel. (021) 3922332
                                Email: helpdesk1@sinartama.co.id

   (ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
        balasan email dari BAE.


                                                                                                  21
Page 29
   (iii) Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
         dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk
         selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3. Periode Penawaran Tender Wajib

   Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal
   31 Oktober 2023 pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Tanggal Penutupan pukul 16.00 WIB.

4. Penawaran Tender Wajib

   Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

   (i) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
       Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender
       Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
      a. Pemegang saham individu

          -   fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
          -   fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham
              berkewarganegaraan asing.

      b. Pemegang saham berbadan hukum

          -   fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
              Dewan Komisaris;
          -   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
              yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.

   (ii) Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat
        kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib
        dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-lampirannya.

   (iii) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan
         terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

5. Bukti penerimaan

   (i) Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
       dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
       keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
       distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.

   (ii) Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
        Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
        Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
        Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.

   (iii) Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
         sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
         dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon
         berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib
         dan Keterbukaan Informasi ini.

   (iv) Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND
                                                                                                      22
Page 30
       melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling
       lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh
       KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
       bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

6. Pembatalan Permohonan Tender Wajib

   Setiap Pemohon, yang telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat
   membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan
   Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang
   telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email
   kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis
   mengenai pembatalan tersebut harus disampaikan sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender
   Wajib. Segera setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima, dengan konfirmasi dari
   Perusahaan Efek/Bank Kustodian, KSEI akan mengalihkan kembali saham yang dibatalkan dari
   Rekening Penampungan ke sub rekening pemohon dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
   Penutupan Penawaran Tender Wajib.

   Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
   membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
   Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon
   dari “Block for CA” menjadi “Available”.

7. Verifikasi

   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
   Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
   memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
   Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
   Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
   konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
   disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

8. Pembayaran

   Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 11 Desember 2023, KSEI akan mengalihkan saham
   Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke
   Rekening Efek atas nama Pengendali Baru sebagai Pihak Yang Menawarkan.

   Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui
   KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
   setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian
   dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon
   yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang
   disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
   adalah dalam Rupiah.

9. Biaya transaksi

   Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
   dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
   pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan
   dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
                                                                                                     23
Page 31
   0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

10. Pembatalan Tender Wajib

   Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
   Penawaran Tender Wajib ini diumumkan.


11. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib

   Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK paling lambat 5
   (lima) Hari kerja setelah Tanggal Pembayaran.




                                                                                                 24
Page 32
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

   PT Ina Sekuritas Indonesia
   Wisma Indocement Lt. 3
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
   Jakarta 12190
   Tel. (021) 2510125
   Faks. (021) 2510402

   Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
   melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
   Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama
   dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
   (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana
   untuk pembayaran saham kepada KSEI.

2. Konsultan Hukum

   Hadiputranto, Hadinoto & Partners
   Pacific Century Place Lt. 35
   Sudirman Central Business District Lot 10
   Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
   Jakarta 12190
   Tel. (021) 2960 8888
   Faks. (021) 2960 8999

   Tugas utama Konsultan Hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan advis
   hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran
   Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Indonesia.

3. Kustodian

   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1,
   lantai 5 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53
   Jakarta 12190
   Tel. (021) 515 2855
   Faks. (021) 5299 1199

   Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
   bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan; (ii) menerbitkan daftar
   pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan; (iii) menerima dana
   untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv)
   setelah menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank
   Kustodian masing-masing).

4. Biro Administrasi Efek

   PT Sinartama Gunita
   Menara Tekno Lantai 7

                                                                                              25
Page 33
   Jl. Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
   Jakarta Pusat 10250
   Tel. (021) 3922332
   Faks. (021) 3923003

   Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
   menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
   Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank
   Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh
   pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan
   KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan
   kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib dari tanggal 31 Oktober 2023
sampai dengan tanggal 29 November 2023 pada Hari Kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00
WIB, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:

                                     Biro Administrasi Efek

                                      PT Sinartama Gunita
                                      Menara Tekno Lantai 7
        Jl. Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
                                        Jakarta Pusat 10250
                                        Tel. (021) 3922332
                                 Email: helpdesk1@sinartama.co.id

                                 Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

                                   PT Ina Sekuritas Indonesia
                                     Wisma Indocement Lt. 3
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
                                           Jakarta 12190
                                        Tel. (021) 2510125
                                        Faks. (021) 2510402
                                 Email: cs.online@inasekuritas.com




                                                                                                 26

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.26 MB
Published30 Oct 2023
Pages33
Characters97,912
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result