Back to announcement
20231030_SOSS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31482902_lamp1.pdf
Other Text extracted SOSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO. 9/2018”).
PT ALSOK BASS INDONESIA SECURITY SERVICES (“PENGENDALI BARU”) TELAH
MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG
SAHAM PUBLIK PT SHIELD ON SERVICE Tbk. UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB OLEH (“KETERBUKAAN INFORMASI”):
PT ALSOK BASS INDONESIA SECURITY SERVICES
Kegiatan Usaha:
Penyediaan Jasa Pengamanan, Penyediaan Jasa Sistem Keamanan, Penyediaan Alat
Kesehatan Penunjang Keamanan, dan Penyediaan Alat Keamanan Gedung lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat:
Sentral Senayan II, Lt. 22
Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270,
Indonesia
Tel. (021) 579 54005;
Website: https://www.alsokbass.com
Email: admin@alsokbass.com
(selanjutnya disebut sebagai “Pengendali Baru”)
Penawaran Tender Wajib tanpa memperhitungkan saham hasil konversi adalah sebanyak-banyaknya
267.387.316 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas)
saham PT Shield On Service Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik,
yang mewakili sebesar-besarnya 34,84% (tiga puluh empat koma delapan empat persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham. Dengan asumsi seluruh efek
Waran Seri I telah dikonversi menjadi saham sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender Wajib, maka
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta)
saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang mewakili sebesar-besarnya
37,50% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp590 (lima ratus sembilan
puluh Rupiah) per saham. Dalam hal Waran Seri I belum dikonversi menjadi saham pada Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib maka Pengendali Baru hanya akan melakukan penawaran atas
saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
Page 2
PT Nusantara Suryamukti, PT Puragraha Dianpertiwi dan PT Inlife, secara bersama-sama selaku
pemegang saham yang saat ini masih memiliki 160.000.000 (seratus enam puluh juta) saham atau
mewakili 20,85% (dua puluh koma delapan lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan
disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal
29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh
tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham, adalah para pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli
sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1
POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan penyelesaian dan
pembayaran atas seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini.
Perusahaan Sasaran:
PT Shield On Service Tbk.
Kegiatan Usaha:
Penyedia alih daya, yaitu jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sumber daya manusia dan
jasa manajemen parkir
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Graha Dinamika Lt. 3
Jl. Tanah Abang II No. 49-51
Jakarta Pusat, 10160, Indonesia
Tel. (021) 350 5915;
Website: www.sos.co.id
Email: corporate.secretary@sos.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT Ina Sekuritas Indonesia
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PADA
TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU
MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK
INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 30
Oktober 2023.
Page 3
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi : 30 Oktober 2023
Periode Penawaran Tender Wajib : 31 Oktober 2023 – 29 November 2023
Tanggal Pembayaran : 11 Desember 2023
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Biro Administrasi : berarti PT Sinartama Gunita.
Efek” atau “BAE”
“Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya.
“Bursa Efek” atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“BEI”
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang memuat
Saham” atau “DPS” keterangan tentang kepemilikan saham oleh pemegang saham dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Formulir Penawaran : berarti formulir untuk Penawaran Tender Wajib yang wajib dilengkapi oleh
Tender Wajib” Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran Tender
Wajib.
“Harga Penawaran : berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham
Tender Wajib” Publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp590 (lima ratus sembilan
puluh Rupiah) per saham.
“Harga : berarti harga Pengambilalihan Saham sebagaimana disepakati Pengendali
Pengambilalihan” Baru dengan Para Penjual yaitu Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah)
per saham.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
“Keterbukaan : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
Informasi” Wajib.
i
Page 4
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“OJK” : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI
Rekening” atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pembeli” : berarti PT ALSOK BASS Indonesia Security Services yang telah membeli
340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21%
(lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016
(enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas)
saham.
“Para Penjual” : berarti PT Nusantara Suryamukti yang telah menjual 149.249.900 (seratus
empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus) saham atau mewakili 22,48% (dua puluh dua koma empat delapan
persen), PT Puragraha Dianpertiwi yang telah menjual 105.750.000
(seratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham atau mewakili 15,93%
(lima belas koma sembilan tiga persen), dan PT Inlife yang telah menjual
85.000.100 (delapan puluh lima juta seratus) saham atau mewakili 12,80%
(dua belas koma delapan puluh persen), yang secara bersama-sama
menjual 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili
51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal yang
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan
bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu
sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus
empat ribu enam belas) saham.
“Pemegang Saham : berarti pemegang saham dari Perusahaan Sasaran selain dari Para
Publik” Penjual yang berhak untuk menjual sahamnya pada Perusahaan Sasaran
dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat pada Daftar
Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya Periode
Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender : Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali
Wajib” Baru kepada Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak-
banyaknya 267.387.316 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus
delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham PT Shield On
ii
Page 5
Service Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Publik, yang mewakili sebesar-besarnya 34,84% (tiga puluh empat
koma delapan empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan
disetor penuh berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak
767.387.316 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh
tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham. Dengan asumsi seluruh efek
Waran Seri I telah dikonversi menjadi saham sebelum berakhirnya masa
Penawaran Tender Wajib, maka Penawaran Tender Wajib dilakukan atas
saham-saham sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang
mewakili sebesar-besarnya 37,50% (tiga puluh tujuh koma lima persen) )
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
Sasaran sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan Harga
Penawaran Tender Wajib sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh
Rupiah) per saham. Dalam hal Waran Seri I belum dikonversi menjadi
saham pada Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib maka
Pengendali Baru hanya akan melakukan penawaran atas saham-saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham per Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan” : berarti transaksi pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas saham yang
dimiliki oleh Para Penjual dalam Perusahaan Sasaran dengan jumlah
340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21%
(lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016
(enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas)
saham.
“Peraturan No. I-A” : berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, lampiran Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“POJK No. 9/2018” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 22/2019” : berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019
tentang Transaksi Efek.
“Periode Penawaran : berarti periode yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 09.00
Tender Wajib” WIB dan berakhir pada tanggal 29 November 2023 pukul 16.00 WIB.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Efek : berarti PT Ina Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Yang Ditunjuk”
“Perusahaan : berarti PT Shield On Service Tbk., suatu perseroan terbatas yang
iii
Page 6
Sasaran” sahamnya tercatat di BEI dan merupakan sasaran Penawaran Tender
Wajib, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
Kustodian.
“Rekening : berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
Penampungan” pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Wajib.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan
tercatat serta diperdagangkan pada BEI.
“Perjanjian Jual Beli : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 9 Juni 2023,
Saham Bersyarat” sebagaimana diamendemen oleh Amendemen terhadap Perjanjian Jual
dan Beli Saham Bersyarat tertanggal 14 Agustus 2023 antara Pembeli,
Para Penjual, dan Sohgo Security Services Co., Ltd. sehubungan dengan
Pengambilalihan.
“Tanggal : berarti tanggal pada saat pembayaran dilakukan terhadap Pemegang
Pembayaran” Saham Publik yang telah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib,
yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023.
”Tanggal : berarti tanggal 29 November 2023, merupakan tanggal terakhir di mana
Penutupan” Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan Formulir Penawaran Tender
Wajib.
”Tanggal : berarti tanggal 15 Agustus 2023, merupakan tanggal terakhir dimana
Penyelesaian” Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat diselesaikan dan segala Persyaratan
Pendahuluan pada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat telah terpenuhi.
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Pasar Modal” atau Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang
“UUPM” beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756 yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
Waran Seri I : berarti efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran sebanyak-
banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I yang
memberikan hak pada pemegangnya untuk membeli saham di Perusahaan
Sasaran yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan 6
iv
Page 7
November 2023 dengan harga pelaksanaan Rp340 yang hingga tanggal
29 September 2023 masih tersisa 32.612.684 (tiga puluh dua juta enam
ratus dua belas ribu enam ratus delapan puluh empat) waran yang belum
dikonversi.
“WIB” : berarti Waktu Indonesia Barat.
v
Page 8
I. PENDAHULUAN
Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, di mana
Pengendali Baru sepakat untuk membeli 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili
51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan
Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak
663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham. Transaksi
jual beli tersebut telah diselesaikan pada tanggal 15 Agustus 2023. Sehubungan dengan telah
diselesaikannya transaksi jual beli tersebut, maka Pembeli telah menjadi Pengendali Baru Perusahaan
Sasaran, dan oleh karenanya melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana disyaratkan oleh POJK
No. 9/2018.
Tujuan dari Pengambilalihan ini adalah untuk pengembangan usaha dan memperluas jaringan usaha serta
untuk memperkuat posisi bisnis Perusahaan Sasaran di industri jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa
sumber daya manusia dan manajemen perparkiran melalui pengalaman Pengendali Baru yang telah
beroperasi di Indonesia sejak 2013 dan kapasitas Pengendali Baru dalam menyediakan layanan
keselamatan dan keamanan yang komprehensif bagi pelanggannya, terutama untuk pelanggan korporat
Jepang.
Penawaran Tender Wajib tersebut dilakukan oleh Pengendali Baru sebagai akibat pengambilalihan secara
langsung atas Perusahaan Sasaran yang sebelumnya dikendalikan secara tidak langsung oleh Andi Agus
Aman Oddek melalui PT Nusantara Suryamukti dan PT Puragraha Dianpertiwi. Pengambilalihan tersebut
dilakukan dengan kronologis sebagai berikut:
● Pada tanggal 9 Juni 2023, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat, di mana Pembeli sepakat untuk membeli 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham
yang merupakan 51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31
Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu
enam belas) saham dari Para Penjual.
Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:
(i) Para Pihak
- Para Penjual:
NAMA JUMLAH SAHAM YANG DIJUAL %
PT Puragraha Dianpertiwi 105.750.000 15,93
PT Nusantara Suryamukti 149.249.900 22,48
PT Inlife 85.000.100 12,80
Total 340.000.000 51,21
- Pembeli:
PT ALSOK BASS Indonesia Security Services.
(ii) Ruang Lingkup Perjanjian:
Para Penjual sepakat untuk menjual kepemilikan sahamnya yaitu sebanyak 340.000.000 (tiga ratus
empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh
1
Page 9
tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham dan Pembeli sepakat untuk membeli
kepemilikan saham tersebut dari Para Penjual dalam Perusahaan Sasaran dengan nilai
Rp200.600.000.000 (dua ratus miliar enam ratus juta Rupiah).
(iii) Persyaratan Pendahuluan:
Penyelesaian Pengambilalihan tergantung pada pemenuhan dari persyaratan pendahuluan antara lain
sebagai berikut (“Persyaratan Pendahuluan”):
a. Pengumuman kepada karyawan atau pemegang waran sehubungan dengan Pengambilalihan.
b. Seluruh pernyataan dan jaminan dari Para Penjual adalah benar, lengkap, tepat, dan akurat dalam
segala hal yang material pada tanggal Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan Tanggal
Penyelesaian.
c. Para Penjual tidak melanggar kewajiban, janji, kesanggupan dan jaminannya yang harus dipatuhi,
dilaksanakan atau dipenuhi sebelum penyelesaian Pengambilalihan berdasarkan Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat.
d. Tidak ada peristiwa, keadaan, perubahan, perkembangan atau hal apa pun yang terjadi yang
memiliki atau sewajarnya akan memberikan dampak merugikan material terhadap Perusahaan
Sasaran.
e. Tidak ada otoritas pemerintah yang berwenang yang telah memberlakukan, mengeluarkan atau
mengundangkan hukum yang berlaku di Indonesia dan yang memiliki dampak membuat
pelaksanaan setiap transaksi yang diatur berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
menjadi melanggar hukum atau yang memiliki dampak melarang atau menghalangi pelaksanaan
setiap transaksi yang diatur berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
f. Para Penjual telah memperoleh dan memberikan salinan sesuai asli dari semua persetujuan
perusahaan yang diperlukan berdasarkan dokumen pendirian Para Penjual dan UUPT untuk
menandatangani, melaksanakan dan menjalankan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan
untuk pelaksanaan jual beli saham sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
Seluruh Persyaratan Pendahuluan telah dipenuhi oleh Para Penjual dan Pembeli pada Tanggal
Pengumuman Keterbukaan Informasi ini.
(iv) Pengakhiran:
Pembeli akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan memberitahukan
secara tertulis kepada Para Penjual dalam hal terjadinya:
a. apabila terdapat Persyaratan Pendahuluan tidak terpenuhi pada saat atau sebelum 31 Agustus
2023;
b. apabila semua Persyaratan Pendahuluan telah terpenuhi sebelum Tanggal Penyelesaian;
c. pelanggaran material atas janji, kesanggupan atau kewajiban Para Penjual dalam Perjanjian
Jual Beli Saham Bersyarat yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari Pembeli;
d. pelanggaran material terhadap suatu pernyataan dan jaminan Para Penjual yang dimuat dalam
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat oleh salah satu dari Para Penjual atau apabila
pernyataan dan jaminan tersebut terbukti tidak benar sehubungan hal apa pun;
e. terjadi suatu peristiwa (selain peristiwa yang merupakan atau menimbulkan suatu pelanggaran
atas salah satu pernyataan dan jaminan) yang mempunyai atau diperkirakan memberikan
dampak merugikan material (sebagaimana sewajarnya ditentukan oleh Pembeli); atau
f. terjadi suatu peristiwa insolvensi sehubungan dengan Para Penjual dan/atau Perusahaan
Sasaran dan/atau anak perusahaannya sebelum Tanggal Penyelesaian.
Oleh karena telah terpenuhinya seluruh Persyaratan Pendahuluan dan Para Penjual dan Pembeli
2
Page 10
telah menyelesaikan Pengambilalihan pada Tanggal Penyelesaian, maka ketentuan pengakhiran
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan sendirinya sudah tidak berlaku dan mengikat
para pihak lagi pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini.
(v) Hukum Yang Mengatur:
Hukum Negara Republik Indonesia.
Tidak ada pembatasan-pembatasan dan/atau kesepakatan-kesepakatan yang berpotensi merugikan hak-
hak pemegang saham publik Perusahaan Sasaran dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
● Pada tanggal 12 Juni 2023, Pengendali Baru telah mengumumkan penandatanganan Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat dan negosiasi Pengambilalihan berdasarkan POJK No. 9/2018.
● Pada tanggal 14 Agustus 2023, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Amendemen
terhadap Perjanjian Jual dan Beli Saham Bersyarat.
● Pada tanggal 15 Agustus 2023, Para Penjual dan Pembeli telah menyelesaikan pembelian saham
340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21% (lima puluh satu koma dua
satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan
bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus
enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham. Pada Tanggal Penyelesaian,
Pembeli memiliki 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham atau mewakili 51,21% (lima puluh
satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran
berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak
663.904.016 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham.
Pengambilalihan dilakukan dengan harga sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per
saham.
● Oleh karenanya, terhitung sejak 15 Agustus 2023, Pembeli telah menjadi Pengendali Baru sebagai (i)
pemegang saham mayoritas Perusahaan Sasaran; dan (ii) pihak yang mempunyai kemampuan untuk
secara langsung menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran.
● Pada tanggal 16 Agustus 2023, Pengendali Baru mengumumkan Pengambilalihan tersebut pada koran
Harian Ekonomi Neraca dan telah menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK
berdasarkan tanda bukti penerimaan elektronik tanggal 16 Agustus 2023.
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, saham Perusahaan Sasaran yang tercatat pada
BEI adalah 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus
enam belas) saham yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 29 September
2023. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan
dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran, hak
atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam
UUPT dan UUPM.
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada saham sehubungan dengan hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham
bonus selain sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran.
3
Page 11
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum
sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru.
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pembatasan dari kreditur
Pengendali Baru (negative covenant) terkait pengambilalihan saham yang harus dipenuhi baik oleh
Pengendali Baru, maupun oleh Perusahaan Sasaran.
4
Page 12
II. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Para Penjual, secara bersama-sama
selaku pemegang saham yang saat ini masih memiliki 160.000.000 (seratus enam puluh juta) saham
atau mewakili 20,85% (dua puluh koma delapan lima persen) dari seluruh modal yang telah
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
pemegang efek pada tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham, adalah para pemegang
saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya
merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Per 15 Agustus 2023 Per 29 September 2023
Setelah Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham Nominal (Rp) (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
663.904.016 66.390.401.600 767.387.316 76.738.731.600
dan Disetor Penuh
PT ALSOK BASS
Indonesia Security 340.000.000 34.000.000.000 51,21 340.000.000 34.000.000.000 44,31
Services
PT Puragraha
100.000.000 10.000.000.000 15,06 100.000.000 10.000.000.000 13,03
Dianpertiwi
PT Nusantara
20.000.100 2.000.010.000 3,01 20.000.100 2.000.010.000 2,61
Suryamukti
PT Inlife 39.999.900 3.999.990.000 6,03 39.999.900 3.999.990.000 5,21
PT Sinar Mas
51.288.400 5.128.840.000 7,73 69.985.500 6.998.550.000 9,12
Cakrawala
PT Mitra Sentral Lestari 37.500.000 3.750.000.000 5,65 75.000.000 7.500.000.000 9,77
Kepemilikan Masyarakat
75.115.616 7.511.561.600 11,31 122.401.816 12.240.181.600 15,95
Dibawah 5%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 663.904.016 66.390.401.600 100,00 767.387.316 76.738.731.600 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 1.336.095.984 133.609.598.400 1.232.612.684 123.261.268.400
Perusahaan Sasaran memiliki efek Waran Seri I yang adalah efek yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) saham
baru Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang seluruhnya akan
dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan Rp340 (tiga ratus empat puluh Rupiah) per Waran
Seri I selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan 6
November 2023. Pada tanggal 29 September 2023 sisa Waran Seri I yang belum dikonversi sebanyak
32.612.684 (tiga puluh dua juta enam ratus dua belas ribu enam ratus delapan puluh empat). Konversi
efek Waran Seri I menjadi saham yang dilakukan sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender Wajib
memungkinkan terjadinya peningkatan jumlah saham beredar dan Pemegang Saham Publik yang
menjadi objek Penawaran Tender Wajib.
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Per 29 September 2023 Setelah Pengambilalihan dan Setelah
Sebelum Konversi Seluruh Efek Waran Seri I Konversi Seluruh Efek Waran Seri I
5
Page 13
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham Nominal (Rp) (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
767.387.316 76.738.731.600 800.000.000 80.000.000.000
dan Disetor Penuh
PT ALSOK BASS
Indonesia Security 340.000.000 34.000.000.000 44,31 340.000.000 34.000.000.000 42,50
Services
PT Puragraha
100.000.000 10.000.000.000 13,03 100.000.000 10.000.000.000 12,50
Dianpertiwi
PT Nusantara
20.000.100 2.000.010.000 2,61 20.000.100 2.000.010.000 2,50
Suryamukti
PT Inlife 39.999.900 3.999.990.000 5,21 39.999.900 3.999.990.000 5,00
PT Sinar Mas
69.985.500 6.998.550.000 9,12 69.985.500 6.998.550.000 8,75
Cakrawala
PT Mitra Sentral Lestari 75.000.000 7.500.000.000 9,77 75.000.000 7.500.000.000 9,38
Kepemilikan Masyarakat
122.401.816 12.240.181.600 15,95 122.401.816 12.240.181.600 15,30
Dibawah 5%
Kepemilikan Masyarakat
Dibawah 5% Hasil 32.612.684 3.261.268.400 4,08
Konversi Waran Seri I
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 767.387.316 76.738.731.600 100,00 800.000.000 80.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 1.232.612.684 123.261.268.400 1.200.000.000 120.000.000.000
Oleh karena itu, Pengendali Baru dengan ini menyatakan niatnya untuk mengadakan Penawaran
Tender Wajib untuk sebanyak-banyaknya 267.387.316 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus
delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham PT Shield On Service Tbk. (“Perusahaan
Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yang mewakili sebesar-besarnya 34,84% (tiga
puluh empat koma delapan empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 yaitu sebanyak 767.387.316 (tujuh ratus enam
puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) saham. Dengan asumsi
seluruh efek Waran Seri I telah dikonversi menjadi saham sebelum berakhirnya masa Penawaran
Tender Wajib, maka Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham sebanyak-banyaknya
300.000.000 (tiga ratus juta) saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik,
yang mewakili sebesar-besarnya 37,50% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran sebanyak 800.000.000 (delapan ratus juta)
saham, dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah)
per saham. Dalam hal Waran Seri I belum dikonversi menjadi saham pada Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib maka Pengendali Baru hanya akan melakukan penawaran atas saham-
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per saham. Harga
Penawaran Tender Wajib tersebut telah dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara: (i) Harga
Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp590 (lima ratus sembilan puluh Rupiah) per saham, atau (ii) harga
rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir
sebelum tanggal 12 Juni 2023 yang merupakan tanggal pengumuman negosiasi terkait dengan
Pengambilalihan, sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan
6
Page 14
puluh) hari sebelum 12 Juni 2023:
Harga Harga Harga
No. Tanggal tertinggi No. Tanggal tertinggi No. Tanggal tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
1 14-Mar-23 398,00 31 13-Apr-23 454,00 61 13-Mei-23 *
2 15-Mar-23 408,00 32 14-Apr-23 460,00 62 14-Mei-23 *
3 16-Mar-23 406,00 33 15-Apr-23 * 63 15-Mei-23 496,00
4 17-Mar-23 398,00 34 16-Apr-23 * 64 16-Mei-23 500,00
5 18-Mar-23 * 35 17-Apr-23 550,00 65 17-Mei-23 500,00
6 19-Mar-23 * 36 18-Apr-23 545,00 66 18-Mei-23 *
7 20-Mar-23 380,00 37 19-Apr-23 * 67 19-Mei-23 510,00
8 21-Mar-23 392,00 38 20-Apr-23 * 68 20-Mei-23 *
9 22-Mar-23 * 39 21-Apr-23 * 69 21-Mei-23 *
10 23-Mar-23 * 40 22-Apr-23 * 70 22-Mei-23 510,00
11 24-Mar-23 402,00 41 23-Apr-23 * 71 23-Mei-23 510,00
12 25-Mar-23 * 42 24-Apr-23 * 72 24-Mei-23 510,00
13 26-Mar-23 * 43 25-Apr-23 * 73 25-Mei-23 505,00
14 27-Mar-23 460,00 44 26-Apr-23 530,00 74 26-Mei-23 498,00
15 28-Mar-23 458,00 45 27-Apr-23 545,00 75 27-Mei-23 *
16 29-Mar-23 444,00 46 28-Apr-23 545,00 76 28-Mei-23 *
17 30-Mar-23 432,00 47 29-Apr-23 * 77 29-Mei-23 500,00
18 31-Mar-23 450,00 48 30-Apr-23 * 78 30-Mei-23 540,00
19 1-Apr-23 * 49 1-Mei-23 * 79 31-Mei-23 500,00
20 2-Apr-23 * 50 2-Mei-23 520,00 80 1-Jun-23 *
21 3-Apr-23 434,00 51 3-Mei-23 500,00 81 2-Jun-23 *
22 4-Apr-23 424,00 52 4-Mei-23 492,00 82 3-Jun-23 *
23 5-Apr-23 438,00 53 5-Mei-23 488,00 83 4-Jun-23 *
24 6-Apr-23 450,00 54 6-Mei-23 * 84 5-Jun-23 540,00
25 7-Apr-23 * 55 7-Mei-23 * 85 6-Jun-23 530,00
26 8-Apr-23 * 56 8-Mei-23 510,00 86 7-Jun-23 530,00
27 9-Apr-23 * 57 9-Mei-23 550,00 87 8-Jun-23 540,00
28 10-Apr-23 480,00 58 10-Mei-23 484,00 88 9-Jun-23 540,00
29 11-Apr-23 480,00 59 11-Mei-23 466,00 89 10-Jun-23 *
30 12-Apr-23 458,00 60 12-Mei-23 540,00 90 11-Jun-23 *
* harga tidak tersedia karena hari libur, Sabtu atau Minggu.
Rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
tanggal 12 Juni 2023 adalah Rp483,27 (empat ratus delapan puluh tiga koma dua puluh tujuh Rupiah)
per saham.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) hari setelah Tanggal
Pengumuman Keterbukaan Informasi dalam koran 30 Oktober 2023 yang dimulai pada tanggal 31
Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Tanggal Penutupan pukul 16.00 WIB.
Pengendali Baru wajib untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi pada 1 (satu) surat kabar harian
dengan peredaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah OJK mengeluarkan surat yang
7
Page 15
menyatakan bahwa Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran
wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Wajib sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bab Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender
Wajib kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan pukul 16.00 WIB.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
crossing pada BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan
telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023. Pembayaran atas saham
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Tidak ada persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan
yang diuraikan dalam Pasal 9 POJK 9/2018 dan Pasal 125 ayat (4) UUPT.
Sesuai dengan Pasal 125 ayat (4) UUPT, Pengendali Baru telah memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ALSOK BASS Indonesia Security
Services tanggal 2 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen S.H., Notaris di
Jakarta.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 9 POJK 9/2018, Pengambilalihan Perusahaan Sasaran tidak
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dari Perusahaan
Sasaran dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha Perusahaan
Sasaran yang mewajibkan diperolehnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk pelaksanaan
Pengambilalihan.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup dan berasal dari setoran modal
dari perusahaan induknya, yakni Sohgo Security Services Co., Ltd., sebagai salah satu dari pemegang
saham Pengendali Baru, untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh atas
seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib. Setoran modal oleh perusahaan induk telah dilakukan berdasarkan Akta No. 86 tanggal 24 Mei
2023, yang dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0032023.AH.01.02.Tahun 2023
tertanggal 9 Juni 2023.
8
Page 16
III. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Alasan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru mengambil alih Perusahaan Sasaran dengan tujuan untuk pengembangan usaha
dan memperluas jaringan usaha serta untuk memperkuat posisi bisnis Perusahaan Sasaran di
industri jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sumber daya manusia dan manajemen perparkiran.
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memenuhi POJK No. 9/2018 sebagai akibat dari
Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pengendali Baru pada tanggal 15 Agustus 2023 atas
340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta) saham yang merupakan 51,21% (lima puluh satu koma
dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan
laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016
(enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham.
Sebelum Pengambilalihan, Para Penjual secara bersama-sama memiliki 500.000.000 (lima ratus
juta) saham yang merupakan 75,31% (tujuh puluh lima koma tiga satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan registrasi
pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam puluh
tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah
terjadinya Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Sebelum Pengambilalihan:
Setelah Pengambilalihan
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Jumlah Jumlah Nilai (%) Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
663.904.016 66.390.401.600 663.904.016 66.390.401.600
dan Disetor Penuh
9
Page 17
PT ALSOK BASS
Indonesia Security 340.000.000 34.000.000.000 51,21
Services
PT Puragraha
205.750.000 20.575.000.000 30,99 100.000.000 10.000.000.000 15,06
Dianpertiwi
PT Nusantara
169.250.000 16.925.000.000 25,49 20.000.100 2.000.010.000 3,01
Suryamukti
PT Inlife 125.000.000 12.500.000.000 18,83 39.999.900 3.999.990.000 6,03
PT Sinar Mas
51.288.400 5.128.840.000 7,73 51.288.400 5.128.840.000 7,73
Cakrawala
PT Mitra Sentral
37.500.000 3.750.000.000 5,65 37.500.000 3.750.000.000 5,65
Lestari
Kepemilikan
Masyarakat Dibawah 75.115.616 7.511.561.600 11,31 75.115.616 7.511.561.600 11,31
5%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 663.904.016 66.390.401.600 100,00 663.904.016 66.390.401.600 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 1.336.095.984 133.609.598.400 1.336.095.984 133.609.598.400
Catatan: Struktur modal sebelum pengambilalihan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 31
Juli 2023.
Sejak Tanggal Penyelesaian Pengambilalihan, Pengendali Baru telah memiliki 340.000.000 (tiga
ratus empat puluh juta) saham yang merupakan 51,21% (lima puluh satu koma dua satu persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran berdasarkan laporan bulanan
registrasi pemegang efek pada tanggal 31 Juli 2023 yaitu sebanyak 663.904.016 (enam ratus enam
puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu enam belas) saham, yang merupakan mayoritas dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran. Oleh karenanya, sejak
Tanggal Penyelesaian, Pengendali Baru telah menjadi pemegang saham pengendali baru
Perusahaan Sasaran, dan memiliki kemampuan untuk secara langsung mengendalikan
manajemen dan/atau kebijakan Perusahaan Sasaran.
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pemegang saham pengendali dari Perusahaan Sasaran adalah
pihak yang memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh,
atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018, Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk
memberikan kesempatan yang sama kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual sahamnya
kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan mengakibatkan Pengendali Baru memiliki saham
Perusahaan Sasaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perusahaan Sasaran, sehingga Pengendali Baru tidak akan memiliki kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 POJK No. 9/2018. Akan tetapi untuk tetap tercatat di BEI,
Perusahaan Sasaran harus mempertahankan jumlah saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit
7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat Perusahaan Sasaran sesuai dengan
Peraturan No. I-A.
3. Rencana Pengembangan terhadap Perusahaan Sasaran
Pengendali Baru telah beroperasi di Indonesia sejak 2013, dan telah menyediakan layanan
keselamatan dan keamanan yang komprehensif, termasuk keamanan yang ditempatkan, sistem
alarm keamanan dengan layanan pemantauan, dan AED, terutama untuk pelanggan korporat
Jepang.
10
Page 18
Kedua belah pihak (yaitu, Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran) akan dapat menyediakan
produk dan layanan masing-masing setelah Perusahaan Sasaran, yang memiliki basis di seluruh
Indonesia dan melakukan berbagai bisnis alih daya seperti staf sementara, keamanan, kebersihan,
dan pengelolaan tempat parkir telah menjadi anak perusahaan dari Pengendali Baru.
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki
rencana untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) menghapuskan pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
(ii) mengajukan perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup;
(iii) melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
(iv) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru
akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan
yang dibuat di antara Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran yang yang mengakibatkan
adanya (i) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material; (ii)
perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran; atau (iii)
perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran, di mana perjanjian,
pengaturan atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang memiliki atau akan memiliki dampak material terhadap
Perusahaan Sasaran.
Pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi, Pengendali Baru tidak memiliki rencana yang
dapat mengganggu keberlangsungan dari seluruh karyawan/tenaga kerja Perusahaan Sasaran.
11
Page 19
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat singkat
PT ALSOK BASS Indonesia Security Services, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan
nama PT Barungu Aneka Sistem Sekuriti berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 31 Agustus
1999 yang dibuat di hadapan Titiek Irawati Sugianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. C-4650HT01.01.TH2000 tanggal 2 Maret 2000 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 dan Tambahan Berita Negara No. 4693.
Anggaran dasar Pengendali Baru telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 01 tanggal 02 Juni 2022, yang dibuat di
hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana disebutkan dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0244926 tanggal 3 Juni 2022 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0102560.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni
2022 ("Anggaran Dasar Pengendali Baru").
Pengendali Baru beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat,
10270, dengan nomor telepon (021) 5795 4005, nomor faksimili (021) 5795 4006 dan email
admin@alsokbass.com.
2. Kegiatan usaha
Kegiatan Usaha Pengendali Baru berdasarkan Anggaran Dasar Pengendali Baru dan/atau KBLI
adalah:
(i) Aktivitas keamanan swasta;
(ii) Aktivitas jasa sistem keamanan;
(iii) Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran;
(iv) Aktivitas profesional ilmiah dan teknis lainnya;
(v) Perdagangan besar berbagai macam barang; dan
(vi) Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu
Kegiatan usaha Pengendali Baru yang telah benar- benar dijalankan saat ini adalah:
(i) Aktivitas keamanan swasta;
Menjalankan dan melakukan usaha dalam bidang jasa keamanan yang meliputi pemberian
jasa konsultasi keamanan dan penyediaan personel penjaga keamanan yang terlatih secara
profesional dan memiliki keterampilan khusus untuk melindungi berbagai fasilitas seperti
gedung perkantoran, toko ritel, pabrik, lokasi konstruksi, kedutaan besar, dan lainnya, guna
memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
(ii) Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran;
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar alat seperti alat pacu jantung eksternal,
alat pendeteksi suhu, dan alat penyaring udara anti-bakteri.
(iii) Perdagangan besar berbagai macam barang;
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar alat keamanan seperti sistem kamera
CCTV untuk memberikan solusi pengawasan terhadap fasilitas dan melakukan pencegahan
terhadap kejahatan bagi pelanggan, penyediaan sistem pengelolaan tamu dan pengunjung,
penyediaan sistem alarm pendeteksi asap, panas, dan api.
(iv) Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu
Menjalankan aktivitas penyediaan tenaga kerja dalam bidang jasa keamanan yang terlatih
12
Page 20
secara profesional dan memiliki keterampilan khusus bagi pelanggan dalam waktu tertentu
berdasarkan kontrak perjanjian dan kesepakatan.
3. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 86 tanggal 24 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan oleh Menkumham melalui Surat
Keputusan No. AHU-0032023.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 9 Juni 2023, susunan pemegang
saham Pengedali Baru adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 411.000 411.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sohgo Security Services Co., Ltd. 408.030 408.030.000.000 99,28
PT Aneka Oasis Indah 2.640 2.640.000.000 0,64
PT Sakura Mitra Perdana 330 330.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 411.000 411.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 0 0
Pengendali Baru tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham
individu. Pengendali akhir dari Pengendali Baru adalah Sohgo Security Services Co., Ltd., suatu
perusahaan publik yang tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan keterbukaan
informasi Sohgo Security Services Co., Ltd. tanggal 27 Juni 2023 yang diumumkan pada Tokyo
Stock Exchange, pemegang-pemegang saham terbesarnya adalah Japan Master Trust Bank, Ltd.,
Custody Bank of Japan, Ltd., Sohgo Corporation dan Saitama Machinery Co., Ltd. dan saham
sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan saham kurang
dari 5%. Sohgo Security Services Co., Ltd. tidak memiliki pemegang saham pengendali.
4. Pengurusan
Berdasarkan Akta No.03 pada tanggal 02 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Letitsia Albina
Pia S.H., M.Kn., sebagai Pengganti dari notaris Angela Meilany Basiroen, S.H., berkedudukan di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.09-0151126 tertanggal 14 Agustus 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0156153.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Agustus 2023, susunan direksi dan
dewan komisaris Pengendali Baru pada Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Motohisa Suzuki
13
Page 21
Direksi
Direktur Utama : Hiroshi Iwai
Direktur : Yoshinobu Nagao
Direktur : Jun Taguchi
Direktur : Nurhayati Amagasa
Direktur : Safran
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Pengendali Baru yang diambil
berdasarkan laporan keuangan Pengendali Baru untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik M. Yasin,
Irmansyah, Toni Ratim dengan opini wajar tanpa pengecualian dan laporan keuangan untuk tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik M. Yasin,
Toni Ratim, Sumijono dengan opini wajar tanpa pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total Aset 479.408 73.572 73.665
Total Liabilitas 35.106 26.074 27.106
Total Ekuitas (Neto) 444.302 47.498 46.559
Laporan Laba Rugi dan Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode 6 Bulan Yang Untuk Tahun yang Berakhir Pada
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 109.593 101.570 209.427 206.670
Beban Pokok Pendapatan 98.591 87.661 177.203 172.174
Laba Kotor 11.002 13.908 32.224 34.497
Laba Bersih Tahun Berjalan -2.505 -24 2.376 4.945
Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
-2.487 -17 1.735 2.423
Kepada Pemilik Entitas Induk
Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Kepentingan Non-Pengendali -18 -7 642 2.522
Laba Per Lembar Saham Dasar (dalam
Rupiah penuh) -6.094 -2.158 216.025 449.563
6. Hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Sasaran
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perusahaan Sasaran.
7. Informasi lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(i) dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan
kejahatan di bidang keuangan;
(iii) dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah terlibat dalam perkara material
apapun, baik di pengadilan maupun dalam sengketa lainnya yang dapat berdampak negatif
dan material terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru dan Perusahaan Sasaran;
14
Page 22
(iv) tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap Pengendali Baru sehubungan
dengan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
(v) tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap Pengendali Baru sehubungan dengan
rencana Penawaran Tender Wajib.
15
Page 23
V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat singkat
PT Shield On Service Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 6 tanggal 5 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C-
30035.HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Desember 2004, telah didaftarkan dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 090517449543 pada buku daftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah No. 095/BH09.05/I/2005 tanggal 17 Januari 2005, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 13 Mei 2005 dan Tambahan Berita Negara
No. 4744.
Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 05 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan dalam Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0127820 tanggal tanggal 11 Oktober 2023 telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0202113.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023 ("Anggaran Dasar
Perusahaan Sasaran").
Perusahaan Sasaran beralamat di Graha Dinamika, Lantai 3 Jl. Tanah Abang II No. 49-51, Jakarta
Pusat, 10160, Indonesia dengan nomor telepon (021) 350 5915, nomor faksimili (021) 3505913
dan email corporate.secretary@sos.co.id.
2. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran
dan/atau KBLI adalah:
Kegiatan usaha utama:
(i) Aktivitas keamanan swasta;
(ii) Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu;
(iii) Aktivitas penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
untuk pemberi kerja;
(iv) Aktivitas kegiatan pengerjaan perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi
bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya;
(v) Aktivitas kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan;
(vi) Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas;
(vii) Aktivitas kebersihan umum bangunan; dan
(viii) Aktivitas perparkiran di luar badan jalan.
Kegiatan usaha penunjang:
(i) Melakukan penyertaan baik secara langsung maupun melalui entitas anak-anak
perusahaan pada perusahaan-perusahaan lain (investasi) maupun pelepasan (divestasi)
modal pada perusahaan-perusahaan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Perusahaan Sasaran;
(ii) Melakukan penyertaan baik secara langsung maupun melalui entitas anak-anak
perusahaan pada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kegiatan usaha yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran.
Kegiatan usaha Perusahaan Sasaran yang dijalankan telah benar-benar dijalankan saat ini adalah:
16
Page 24
(i) Aktivitas keamanan swasta
Menyediakan jasa keamanan profesional yang beragam, yang terdiri dari sistem
manajemen keamanan, konsultan, hingga personal keamanan yang professional untuk
keamanan dan kenyamanan klien, termasuk jasa keamanan untuk segala jenis kegiatan,
acara, maupun program yang diselenggarakan;
(ii) Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu
Menyediakan jasa tenaga kerja waktu tertentu untuk kegiatan penunjang operasional
perusahaan/klien antara lain: frontline services, back office services, general services,
engineering services, dan sales promotion;
(iii) Aktivitas penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
untuk pemberi kerja
Menyediakan jasa sumber daya manusia profesional bagi perusahaan untuk memenuhi
komitmen organisasi, layanan dalam membantu Perusahaan dalam mencari, seleksi serta
asesmen sumber daya manusia, memberikan pelatihan kerja oleh pelatih profesional yang
tersertifikasi dengan modul pelatihan berbasis kompetensi mulai dari pra sampai dengan
pasca penempatan kerja, dan memberikan program pengembangan karir karyawan berupa
pelatihan kaderisasi promosi;
(iv) Aktivitas kegiatan pengerjaan perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi
bangunan hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
Menyediakan pengerjaan perawatan dan pemeliharaan pertamanan memberikan layanan
untuk taman baik di dalam maupun luar gedung mulai dari penanaman, pemupukan,
pemangkasan, dan penyiraman. Kegiatan usaha ini menjadi salah satu bagian dari jasa
kebersihan yang menyeluruh bagi klien;
(v) Aktivitas kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan.
Menyediakan jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk
tempat tinggal atau pemukiman multi-unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan
seperti pembersihan jendela, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa
pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan, dan jasa pembersihan
bangunan dan industri lainnya. Kegiatan usaha ini menjadi salah satu bagian dari jasa
kebersihan yang menyeluruh bagi klien;
(vi) Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas;
Aktivitas ini menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior
umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman
surat, penerimaan tamu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan
kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha
atau kegiatan utama klien;
(vii) Aktivitas kebersihan umum bangunan;
Menyediakan jasa kebersihan yang beragam yang terdiri dari kebersihan luar dan dalam
gedung, facade, taman, gondola, dan lain-lain. Jasa kebersihan dengan kontrak tahunan
untuk pembersihan gedung maupun fasilitas apapun dengan paket kebersihan secara
regular, jasa kebersihan khusus yang disediakan untuk area yang spesifik seperti:
pembersihan bagian luar gedung, pembersihan papan reklame, karpet, sofa, granit, marmer,
toilet, dan lain-lain.
(viii) Aktivitas perparkiran di luar badan jalan.
Menyediakan jasa manajemen parkir yang beragam dengan memberikan rasa aman dan
nyaman kepada setiap klien atau pengunjung, layanan valet yang profesional, jasa konsultan
dalam memberikan rekomendasi, masukan, ataupun analisis mengenai masalah kemacetan
terutama pada saat terjadi kepadatan dan antrian kendaraan, jasa pemeriksaan dan
perawatan peralatan parkir yang dilakukan secara reguler.
17
Page 25
3. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Sesuai dengan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 05 Oktober
2023, yang dibuat dihadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan Penerimaan Pemberitahuan
AHU-AH.01.03-0127820 tanggal 11 Oktober 2023 telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0202113.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023, Daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran per tanggal 29 September 2023 berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran saat ini adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT ALSOK BASS Indonesia Security Services 340.000.000 34.000.000.000 44,31
PT Puragraha Dianpertiwi 100.000.000 10.000.000.000 13,03
PT Mitra Sentral Lestari 75.000.000 7.500.000.000 9,77
PT Sinar Mas Cakrawala 69.985.500 6.998.550.000 9,12
PT Inlife 39.999.900 3.999.990.000 5,21
PT Nusantara Suryamukti 20.000.100 2.000.010.000 2,61
Kepemilikan Masyarakat Dibawah 5% 122.401.816 12.240.181.600 15,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 767.387.316 76.738.731.600 100,00
Saham dalam Portepel 1.234.079.184 123.407.918.400
Pengendali Baru tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham
individu. Pengendali akhir dari Pengendali Baru adalah Sohgo Security Services Co., Ltd., suatu
perusahaan publik yang tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan keterbukaan
informasi Sohgo Security Services Co., Ltd. tanggal 27 Juni 2023 yang diumumkan pada Tokyo
Stock Exchange, pemegang-pemegang saham terbesarnya adalah Japan Master Trust Bank, Ltd.,
Custody Bank of Japan, Ltd., Sohgo Corporation dan Saitama Machinery Co., Ltd. dan saham
sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan saham kurang
dari 5%. Sohgo Security Services Co., Ltd. tidak memiliki pemegang saham pengendali.
4. Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 94
tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana disebutkan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0176206 tanggal 20 Oktober 2023 telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0210009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober
2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran pada Tanggal Pengumuman
18
Page 26
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Motohisa Suzuki
Komisaris : Maya Osaki
Komisaris : Herman Julianto
Komisaris Independen : Azusa Mihara
Komisaris Independen : Supratman Gunawan
Direksi
Direktur Utama : Hiroshi Iwai
Direktur : Akira Kawamura
Direktur : Ryoji Hamasaki
Direktur : Djono Karjadi
5. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran yang diambil
berdasarkan laporan keuangan Perusahaan Sasaran untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan laporan keuangan untuk tahun-
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan
publik Ryanto Piter pada tanggal 30 Maret 2023 dan 10 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa
pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total Aset 481.846 345.365 318.171
Total Liabilitas 243.772 132.543 135.630
Total Ekuitas (Neto) 238.074 212.822 182.541
Laporan Laba Rugi dan Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk Periode 6 Bulan Yang Untuk Tahun yang Berakhir Pada
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 880.115 766.455 1.529.120 1.389.332
Beban Pokok Pendapatan (781.990) (689.295) (1.365.515) (1.240.606)
Laba Kotor 98.125 77.160 163.605 148.726
Laba Bersih Tahun Berjalan 25.263 11.923 28.842 32.632
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 25.251 11.879 28.707 32.649
Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 20.563 8.028 23.830 28.270
Laba Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Kepentingan Non-Pengendali 4.700 3.895 5.012 4.362
Laba Komprehensif Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas 20.553 8.002 23.737 28.289
Induk
Laba Komprehensif Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Kepentingan Non- 4.698 3.877 4.970 4.360
Pengendali
Laba Per Lembar Saham Dasar (dalam
Rupiah penuh) 119,43 19,44 30,06 36,75
6. Informasi lainnya
19
Page 27
Perusahaan Sasaran tidak terlibat dalam perkara material apapun, baik di pengadilan maupun
dalam sengketa lainnya yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kelangsungan
usahanya.
20
Page 28
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang berhak
Pemegang Saham Publik yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
adalah Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan
seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib dan tidak mengajukan
pembatalan atas permohonan yang telah disampaikannya sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar
pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk Pemegang Saham Publik yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat
untuk menawarkan saham-sahamnya kepada Pihak Yang Menawarkan, pemegang saham yang
bersangkutan wajib:
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam DPS Perusahaan Sasaran;
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
(iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
membuka Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
tanpa warkat (scripless); dan
(vi) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta
dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib.
(i) Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
Sasaran dengan mengirimkan permohonan melalui email atau menghubungi BAE pada alamat
sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250
Tel. (021) 3922332
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
(ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
balasan email dari BAE.
21
Page 29
(iii) Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk
selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari Kalender yang dimulai pada tanggal
31 Oktober 2023 pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Tanggal Penutupan pukul 16.00 WIB.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
(i) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender
Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang saham individu
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham
berkewarganegaraan asing.
b. Pemegang saham berbadan hukum
- fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
(ii) Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat
kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib
dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-lampirannya.
(iii) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan
terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
5. Bukti penerimaan
(i) Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.
(ii) Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
(iii) Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib
dan Keterbukaan Informasi ini.
(iv) Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND
22
Page 30
melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling
lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh
KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
6. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap Pemohon, yang telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat
membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang
telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email
kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis
mengenai pembatalan tersebut harus disampaikan sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender
Wajib. Segera setelah pemberitahuan tertulis tersebut diterima, dengan konfirmasi dari
Perusahaan Efek/Bank Kustodian, KSEI akan mengalihkan kembali saham yang dibatalkan dari
Rekening Penampungan ke sub rekening pemohon dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penutupan Penawaran Tender Wajib.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
7. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 11 Desember 2023, KSEI akan mengalihkan saham
Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke
Rekening Efek atas nama Pengendali Baru sebagai Pihak Yang Menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui
KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian
dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon
yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang
disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
adalah dalam Rupiah.
9. Biaya transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
23
Page 31
0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
10. Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib ini diumumkan.
11. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari kerja setelah Tanggal Pembayaran.
24
Page 32
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Ina Sekuritas Indonesia
Wisma Indocement Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
Jakarta 12190
Tel. (021) 2510125
Faks. (021) 2510402
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama
dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
(ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana
untuk pembayaran saham kepada KSEI.
2. Konsultan Hukum
Hadiputranto, Hadinoto & Partners
Pacific Century Place Lt. 35
Sudirman Central Business District Lot 10
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 2960 8888
Faks. (021) 2960 8999
Tugas utama Konsultan Hukum dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran
Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
3. Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1,
lantai 5 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 515 2855
Faks. (021) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan; (ii) menerbitkan daftar
pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan; (iii) menerima dana
untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv)
setelah menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank
Kustodian masing-masing).
4. Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
25
Page 33
Jl. Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Tel. (021) 3922332
Faks. (021) 3923003
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank
Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh
pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan
KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan
kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib dari tanggal 31 Oktober 2023
sampai dengan tanggal 29 November 2023 pada Hari Kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00
WIB, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250
Tel. (021) 3922332
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Ina Sekuritas Indonesia
Wisma Indocement Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
Jakarta 12190
Tel. (021) 2510125
Faks. (021) 2510402
Email: cs.online@inasekuritas.com
26
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.