Back to announcement
20231030_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31482822_lamp1.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 162
Page 1
JADWAL
I N F O R MA S I TA M B A H A N
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2022
Tanggal Efektif : 9 Agustus 2021
Masa Penawaran Umum Obligasi : 19 Oktober 2022
Tanggal Penjatahan : 20 Oktober 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Oktober 2022
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 21 Oktober 2022
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia : 24 Oktober 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI
TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
KANTOR REGIONAL
18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
obligasi sebesar Rp7.055.000.000.000 (tujuh triliun lima puluh lima miliar Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT
SEBAGAI PELUNASAN POKOK OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG
DARI PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN
PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS
INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Trimegah PT Aldiracita
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia Tbk. Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK dengan Surat No. 490/TBG-TBI-00/FIN.05/V/2021 pada tanggal 27 Mei 2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-04113/BEI.PP1/06- 2021 tanggal 17 Juni 2021. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN....................................................xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. . ........................................................................................................xix
RINGKASAN...........................................................................................................................................xxi
I. PENAWARAN UMUM . . ..................................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.......................................21
III. PERNYATAAN UTANG.. ..................................................................................................................23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ........................................................................................42
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................42
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................44
3. Laporan Arus Kas Konsolidasian..............................................................................................45
4. Data Keuangan Lainnya. . .........................................................................................................45
5. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................46
6. Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman.. ..................................................................................46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . .....................................................................47
1. Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan........................47
2. Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................50
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................53
4. Likuiditas dan Sumber Permodalan.. .........................................................................................54
5. Belanja Modal.........................................................................................................................56
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . .............................57
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA.........................................................................................................................58
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . .................................................................................58
1. Riwayat Singkat Perseroan...............................................................................................58
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................58
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.. .......................................................59
4. Perjanjian Penting. . ..........................................................................................................59
5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................86
6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak.. .....................................................88
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Utama Berbadan Hukum........................................89
8. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . .........................................................................90
9. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia....................................................................90
10. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak............90
B. Keterangan tentang Perusahaan Anak......................................................................................91
i
Page 4
C. Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha........................96
1. Umum . . ............................................................................................................................96
2. Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan........................................................................97
3. Kolokasi..........................................................................................................................98
4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . .............................................................99
5. Kekayaan Intelektual........................................................................................................99
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................... 100
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
OBLIGASI . . .................................................................................................................................. 101
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....................................................................... 103
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif................................................................... 103
2. Pemesan Yang Berhak. . ......................................................................................................... 104
3. Pemesanan Pembelian Obligasi............................................................................................. 104
4. Jumlah Minimum Pemesanan................................................................................................. 104
5. Masa Penawaran Umum Obligasi........................................................................................... 104
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . ............................................................... 104
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi................................................................................ 104
8. Penjatahan Obligasi.............................................................................................................. 105
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . ........................................................................ 105
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik...................................................................................... 106
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi............................................................................... 106
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI . . .................................................................................................................................. 107
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.. .................................................................................................. 109
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM, yang berarti :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akta Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 135 tanggal 27 Mei
Berkelanjutan V” 2021, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 11 tanggal 3 Agustus
2021, seluruhnya yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
hal ini PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain :
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang Material” berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
penyusutan aset hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
Marjin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
Modified EBITDA Marjin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
akuisisi perusahaan.
iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur, US$375.000.000
Facility Agreement atau US$275.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga; (b)
beban pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang
asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi
keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d)
beban non-kas lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan
amortisasi atau penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian
akibat pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun
pendapatan yang diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan
yang masih harus diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya
selain US$375.000.000 Facility Agreement atau US$275.000.000
Facility Agreement (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi
dengan : (a) keuntungan dari pelepasan atau penilaian kembali nilai
aset; (b) keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal
dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (c) pendapatan
non-kas lainnya yang menambah laba usaha; (d) saldo awal akun
pendapatan yang diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan
yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada Masyarakat.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi” atau “FPPO” ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
v
Page 8
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Indenture Surat Utang 2025” berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).
“Indenture Surat Utang 2026” berarti perjanjian indenture tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tertanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
bidang-bidang tersebut.
“Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
vi
Page 9
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama
5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Marjin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan untuk jangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma
tiga nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
(ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan ratus lima belas miliar
Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini
telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar
Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, dan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga
koma enam nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh
lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan
nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat
koma satu nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma
tiga lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal
31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
(1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
ix
Page 12
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang
dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Pengakuan Hutang” berarti akta pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi
Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang
No. 24 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad
Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk., dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, yang akan
memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi” Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
x
Page 13
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 26 tanggal
5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan dari Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Obligasi” Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V
Tahun 2022 No. 25 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan
Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022
No. 23 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad
Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala perubahan-perubahan
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak bersangkutan
di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-108/OBL/KSEI/0922 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
xi
Page 14
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan
di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang–undangan Negara
Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip” berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek berdasarkan
evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang
diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan I-B
tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei
2020. Bursa Efek telah memberikan persetujuan prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang kepada Perseroan berdasarkan Surat No. S-04113/
BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat
(non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
xii
Page 15
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan jangka waktu
370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2021.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
xiii
Page 16
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi” kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
xiv
Page 17
“US$200.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement” ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak tanggal
22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman
dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan
Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$375.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement” ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit
Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho
Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP
Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia,
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura dan
United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas
Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
kembali pada tanggal 24 Januari 2025.
“US$275.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh antara lain
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank BNP
Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., Crédit Agricole Corporate
and Investment Bank, DBS Bank Ltd., PT Bank HSBC Indonesia,
PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation
Ltd., PT Bank OCBC NISP Tbk., Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
Cabang Singapura, dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arranger)
dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2026.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November
2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 245 Tahun 2020, Tambahan No. 6573, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
xv
Page 18
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
xvi
Page 19
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
(IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi Internet
Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus multimedia
dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja pada rata-
rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
tinggi dibandingkan 4G.
“Anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
milik Perseroan (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa
transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan
data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.
“Build–to–Suit” berarti sites yang dibangun oleh Perusahaan Anak sesuai pesanan dari
operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design dan gambar
konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara, pembangunan
halaman dan pagar (untuk menara ground-based), instalasi shelter, air
conditioning dan peralatan pendukung lainnya (jika diminta oleh operator
telekomunikasi), dan menghubungkan kabel dan sambungan listrik.
“DAS atau IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan sinyal
dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
“Kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
telekomunikasi (setelah anchor tenant).
xvii
Page 20
“Rasio Kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
(anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk
sewa menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator
telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
penyewaan sites telekomunikasi.
“PBG” berarti singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.
“Penyewaan” atau “Tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
sites di lahan properti tersebut.
“Sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perusahaan
Anak atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya dimiliki
atau disewa oleh Perusahaan Anak.
“Sites” atau “Sites Telekomunikasi” berarti tiap-tiap dari (i) site menara, dan/atau (ii) IBS.
“Tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“Tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet secara
tetap atau bergerak (mobile).
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“BDIA” berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
Indosat berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha Indosat
dan PT Hutchison 3 Indonesia tertanggal 3 Februari 2022).
“Indosat” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“Sampoerna” berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“SMART” berarti PT SMART Telecom.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8
Telecom Tbk. (“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“TBGG” berarti TBG Global Pte. Ltd.
“TBS” berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
xix
Page 22
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23
Mei 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 116/2022”),
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022. Berdasarkan Akta No. 116/2022, para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan telah menyetujui diantaranya :
perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 20 Perusahaan Anak,
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan DPS per 30 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % Hak Suara
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 16.617.514.923 332.350.298.460 73,40%
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 5.870.921.887 117.418.437.740 25,93%
22.641.053.545 452.821.070.900 100,00%
Saham treasuri 15.945.900 318.918.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
xxi
Page 24
Kegiatan usaha Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator
telekomunikasi, dengan total 21.376 sites telekomunikasi per 30 Juni 2022 yang dimiliki melalui Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
masih akan diterima di masa mendatang;
- Pengalaman yang ektensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
- Marjin keuntungan yang tinggi dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
telah ada
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar portofolio Perseroan melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus mengkapitalisasi teknologi masa depan yang memerlukan infrastruktur menara;
- Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
biaya pinjaman.
Prospek Usaha Perseroan
Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan Asia Tenggara dan masuk 10 besar
ekonomi dunia berdasarkan paritas daya beli. Indonesia juga merupakan negara terpadat keempat di dunia
dengan sekitar 50% dari populasi di bawah usia 30 tahun (sumber : Statistik Pemuda Indonesia tahun 2020 oleh
Badan Pusat Statistik). Penduduk usia muda tersebut, khususnya penduduk dari kelas menengah yang tumbuh
cepat, merupakan generasi yang melek teknologi selular dan teknologi internet, sehingga permintaan untuk
teknologi-teknologi tersebut diperkirakan akan terus menguat.
Seiring dengan semakin banyak orang terhubung pada perangkat mereka yang membutuhkan kecepatan dan
bandwith yang lebih besar, permintaan atas data seluler juga akan terus meningkat. Namun jumlah infrastruktur
jaringan nirkabel masih terbilang terbatas. Pada tahun 2015 sampai dengan kuartal kedua tahun 2021, jumlah
menara di Indonesia berkembang dari 69.500 menara mencapai 105.000 menara dan perusahaan menara telah
membangun hingga 5.000 menara tiap tahunnya. Permintaan konsumen untuk kualitas yang lebih tinggi dan
pergeseran teknologi ke 5G, sama halnya dengan transisi dari teknologi jaringan 2G ke 3G kemudian ke 4G
LTE, membutuhkan menara tambahan dan investasi yang signifikan. Hal ini akan membantu memicu peningkatan
permintaan tambahan menara telekomunikasi sejalan dengan pembangunan jaringan operator, termasuk jaringan
kecil dan DAS.
Perusahaan penyewaaan menara telekomunikasi telah mengambil pangsa pasar yang signifikan selama tiga tahun
terakhir dan akan terus meningkatkan pangsa pasar mereka karena operator utama seperti PT Telekomunikasi
Selular (“Telkomsel”), PT Indosat Tbk. (“Indosat”), dan PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”) tidak berfokus dalam
membangun menara tambahan. Operator tersebut mengalihkan pembangunan menara kepada perusahaan menara
untuk mengurangi biaya belanja modal mereka, sehingga menciptakan potensi pertumbuhan yang besar untuk
perusahaan menara yang telah mapan. Perseroan berkeyakinan bahwa hampir seluruh pertumbuhan menara
baru akan diarahkan kepada perusahaan menara, seperti Perseroan.
xxii
Page 25
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 20 Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
1. PT Telenet Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan TB
(“UT”) telekomunikasi
3. PT Batavia Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan UT dan 10,10%
(“BT”) telekomunikasi melalui TB
4. PT Tower Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Bersama (“TB”) konsultasi Selatan TO
telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara dan
peralatan telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
5. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Konvergensi menara dan pekerjaan Selatan TB
(“TK”) telekomunikasi
6. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
7. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana konsultasi Selatan TB dan 30,00%
Informasi telekomunikasi, melalui SKP
(“Mitrayasa”) pembangunan sarana
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
8. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Integrasi (“MSI”) Selatan TB
9. PT Solu Sindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Kreasi Pratama konsultasi selatan MSI
(“SKP”) telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
10. PT Tower One Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
(“TO”) Selatan
11. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan TO
telekomunikasi
12. PT Triaka Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
Bersama menara dan pekerjaan Selatan TB
(“Triaka”) telekomunikasi
13. PT Solusi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Menara menara dan pekerjaan Selatan SKP
Indonesia telekomunikasi
(“SMI”)
14. TBG Global Pte. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
Ltd. (“TBGG”)
xxiii
Page 26
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
15. Tower Bersama Perusahaan investasi Singapura 2012 2012 2012 - 100,00% melalui
Singapore Pte. TBGG
Ltd. (“TBS”)
16. PT Menara Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Bersama Selatan beroperasi TB
Terpadu (“MBT”)
17. PT Jaringan Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Pintar Indonesia peralatan telekomunikasi Pusat TB
(“JPI”) dan konsultasi bidang
telekomunikasi
18. PT Gihon Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomunikasi telekomunikasi Barat
Indonesia Tbk.
(“GHON”)
19. PT Visi Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomunikasi infrastruktur Selatan
Infrastruktur telekomunikasi,
Tbk. (“GOLD”) melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
20. PT Permata Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Karya Perdana menara dan peralatan Selatan GOLD
(“PKP”) telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
2. K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun
2022.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
Jangka Waktu : 370 Hari Kalender.
Tingkat Bunga Obligasi : 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Januari 2023, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
xxiv
Page 27
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
(dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2025 US$350 4,25% 5 tahun 21 Januari 2025 BBB- dari Fitch
Surat Utang 2026 US$300 2,75% 5 tahun 20 Januari 2026 BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027 US$400 2,80% 5,5 tahun 2 Mei 2027 BBB- dari Fitch
Total US$1.050
xxv
Page 28
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Rp867.000 7,75% 3 tahun 24 Maret 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B Rp469.000 8,00% 3 tahun 8 September 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B Rp455.000 7,25% 3 tahun 2 Desember 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B Rp1.017.000 6,75% 3 tahun 17 Februari 2024 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Rp1.455.000 3,60% 370 Hari 20 Desember 2022 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Seri A Rp1.700.000 3,75% 370 Hari 12 Maret 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Seri B Rp500.000 5,90% 3 tahun 2 Maret 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
Seri A Rp1.478.610 4,10% 370 Hari 21 Agustus 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Seri B Rp721.390 6,35% 3 tahun 11 Agustus 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Total Rp8.663.000
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipinjamkan
oleh Perseroan :
(i) sebesar US$20,0 juta atau setara dengan Rp305,9 miliar kepada TB untuk melakukan pembayaran seluruh
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB; dan
(ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$45,5 juta atau setara dengan Rp695,8 miliar kepada SKP
untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal
28 Juni 2019 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai Agen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.
xxvi
Page 29
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2022 2021 2020
Jumlah aset 42.678.160 41.870.435 36.521.303
Jumlah liabilitas 29.520.218 32.081.197 27.217.465
Jumlah ekuitas 13.157.942 9.789.238 9.303.838
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 3.303.552 2.971.379 6.179.584 5.327.689
Laba kotor 2.379.469 2.242.290 4.706.804 4.234.624
Laba dari operasi 2.154.715 2.028.806 4.305.915 3.816.001
Laba bersih periode/tahun berjalan 849.048 689.836 1.601.353 1.066.576
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 930.509 790.341 1.362.365 4.398.787
Laba Bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa Entitas Induk (nilai penuh) 37,54 30,66 74,25 48,40
L aporan A rus K as K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 2.823.894 2.982.394 4.465.282 3.786.457
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.605.543) (5.333.511) (7.176.244) (2.051.887)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk) diperoleh dari
aktivitas pendanaan (1.138.435) 2.287.836 2.388.389 (1.316.568)
Kenaikan (penurunan) kas bersih dan setara kas 89.246 (52.894) (318.216) 422.099
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 629.125 947.341 947.341 525.242
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 718.371 894.447 629.125 947.341
xxvii
Page 30
R asio - rasio P enting
30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 11,2% (1) 15,3% (1) 16,0% 13,4%
Laba kotor 6,1% (2) 7,1% (3) 11,2% 11,6%
Laba dari operasi 6,2% (1) 7,8% (1) 12,8% 13,3%
Laba bersih periode/tahun berjalan 23,1% (1) 28,2% (1) 50,1% 23,1%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 17,7% (1) (40,7%) (1) (69,0%) 83,4%
EBITDA 11,3% (1) 16,6% (1) 17,6% 15,1%
Jumlah aset 1,9% (2) 14,6% (3) 14,6% 18,3%
Jumlah liabilitas (8,0%) (2) 19,8% (3) 17,9% 7,4%
Jumlah ekuitas 34,4% (2) (0,9%) (3) 5,2% 68,4%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 72,0% 75,5% 76,2% 79,5%
Laba dari operasi / Pendapatan 65,2% 68,3% 69,7% 71,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 25,7% 23,2% 25,9% 20,0%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Pendapatan 28,2% 26,6% 22,0% 82,6%
EBITDA / Pendapatan 87,4% 87,3% 87,9% 86,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 6,5% (4) 7,5% (4) 16,4% 11,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,0% (4) 1,6% (4) 3,8% 2,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,4x 0,3x 0,4x 0,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 2,2x 3,5x 3,3x 2,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,7x 0,8x 0,8x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 3,5x (7) 2,6x (7) 2,8x 2,4x
Debt coverage service ratio (6) 0,8x (7) 0,6x (7) 0,7x 0,4x
Catatan:
(1) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2021.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(4) dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xxviii
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022.
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka
waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut :
Bunga ke- Tanggal
1 21 Januari 2023
2 21 April 2023
3 21 Juli 2023
4 31 Oktober 2023
1
Page 32
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.7. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 33
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah;
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
3
Page 34
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut;
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut; dan
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. Dana Pelunasan (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
4
Page 35
1.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung
secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.16. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5
Page 36
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2025, Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang
2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
6
Page 37
4) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut.
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
diatas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
7
Page 38
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan Perseroan dengan ketentuan pengecualian apabila penyampaian laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK dan Bursa Efek tersebut melebihi
akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan, maka
penyampaian oleh Perseroan tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran
OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Surat Edaran
OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 juncto Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00024/BEI/04-2022 tertanggal 28 April 2022 perihal
Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan
Tahunan (sebagaimana dapat berubah dari waktu ke waktu);
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek dengan ketentuan pengecualian apabila
penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek melebihi batas akhir
ketentuan penyerahan periode dimaksud secara umum, maka penyerahan oleh Perseroan
tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022
tertanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021
tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 juncto Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. KEP-00024/BEI/04-2022 tertanggal 28 April 2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas
Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan (sebagaimana dapat
berubah dari waktu ke waktu); dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
angka 3) diatas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
nilai dari utang valuta asing tersebut.
8
Page 39
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan : (a) beban
keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
(d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
n. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
1.17. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan.
9
Page 40
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.18. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
10
Page 41
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
11
Page 42
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
12
Page 43
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
13
Page 44
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat;
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.19. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari.
1.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
14
Page 45
Perseroan
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat : Menara BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat 10130
Telepon : (62 21) 6336789 ext. 1847
Untuk perhatian : Wali Amanat – Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
1.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan ini
diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
1.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
telah menjadi efektif pada tanggal 9 Agustus 2021 berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
15
Page 46
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 27 Mei 2021 dan Laporan Akuntan Independen atas
Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2021 No. 062/5.T053/BD2/Akh 12.20 tanggal 22 Juni 2021, keduanya menyatakan Perseroan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
pada tanggal 5 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. H asil P emeringkatan O bligasi
3.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli
2021, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 161/DIR/RATLTR/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang
diberikan pada skala peringkat nasional untuk negara tersebut.
Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding
perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara yang
sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.
16
Page 47
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
kuat dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negara yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan
di dalam kewajiban-kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit
dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang mendapat
peringkat tertinggi di suatu negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan
atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat mempengaruhi kapasitas
untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat
waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai
cukup dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan
dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi
kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai
cukup lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-
surat utang lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara,
pembayaran dari kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan
kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih
rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B(idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara
signifikan lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau
surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban
keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan
yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang
menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC(idn), CC(idn), C(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas
kredit yang sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya
pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan
DDD(idn), DD(idn), D(idn Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan
atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan
gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
Faktor-faktor Penggerak Peringkat
Ruang Gerak Peringkat Membaik : Fitch memperkirakan Perseroan akan menjaga funds from operation (FFO) net
leverage sesuai dengan peringkatnya di tahun 2022-2023 (2021 : 5,8x) dan menjaga net debt/EBITDA Perseroan
membaik ke 4,4x di 1H22 (2021 : 5,1x) setelah pembayaran sebagian pinjamannya yang didanai oleh penjualan
saham treasuri senilai US$225 juta kepada pemegang saham langsungnya, Bersama Digital Infrastructure Asia
Pte. Ltd. (“BDIA”).
17
Page 48
Pembaruan Kontrak Dapat Dikelola : Fitch tidak memandang risiko pembaruan kontrak sebagai hal yang signifikan
karena hanya 18% dari kontrak Perseroan per kuartal kedua yang akan jatuh tempo pada tahun 2023 dan 2024.
Fitch memperkirakan permintaan sewa dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., (“Telkom”) (Telkom, BBB/Stabil)
dan XL Axiata (XL, BBB/AAA(idn)/Stabil) dapat mengimbangi sewa yang tidak diperpanjang oleh Indosat (BBB-/
AA(idn)/Stabil) selama 2022-2024. Kontribusi pendapatan dari 3 (tiga) operator telekomunikasi terbesar sebesar
86% pada kuartal kedua tahun 2022, termasuk Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”) yang baru-baru
ini merger.
Konsolidasi Industri Menara : Industri menara Indonesia terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan tiga perusahaan
menara besar yang dapat memperkuat daya tawar. Fitch memperkirakan Perseroan dan PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”) (Protelindo, BBB/AAA(idn)/Stabil) mengendalikan sekitar setengah dari
industri menara di Indonesia. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk., perusahaan anak pemimpin perusahaan seluler,
Telkom, saat ini mengontrol sekitar 33% menara di industri setelah mengakuisisi 6.000 menara tambahan dari
afiliasi Telkomsel pada bulan Agustus.
Fitch percaya bahwa kemungkinan merger dan akuisisi yang didanai utang oleh Perseroan serupa dengan ukuran
3.000 menara yang diakuisisi dari PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”), pada tahun 2021, rendah karena
terbatasnya kesempatan untuk mengakuisisi portofolio menara yang besar, karena sisa industri terfragmentasi.
Pasar yang tersisa ditempati oleh Edgepoint milik DigitalBridge Group Inc., yang memiliki 9.000 menara, dan
beberapa perusahaan menara lebih kecil dengan 1.000-3.000 menara, seperti PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
(A-(idn)/Stabil).
Pertumbuhan Akan Melambat : Fitch memperkirakan pertumbuhan pendapatan akan melambat ke satu digit
mid-to-high pada tahun 2022-2024, dari low-to-mid-10s pada tahun 2020-2021. Ini disebabkan oleh ekspektasi
bahwa permintaan dari Indosat-Hutch, yang terbentuk dari merger pada Januari 2022, akan melambat selama
18-24 bulan awal. Namun, permintaan menara dan sewa dari XL Axiata dan Telkom akan tetap tinggi, karena Fitch
mengekspektasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menginvestasikan sekitar 25%-30% dari pendapatan
sebagai belanja modal. Fitch juga percaya pertumbuhan anorganik akan melambat karena sedikitnya peluang
untuk akuisisi besar di industri menara saat ini.
Pengembalian Pemegang Saham Mendorong Leverage : Fitch memperkirakan Perseroan akan menghasilkan arus
kas bebas yang netral dari tahun 2023, di mana arus kas dari kegiatan operasional cukup untuk mendanai belanja
modal dan dividen. Fitch mengekspektasi Perseroan akan mendistribusikan pengembalian pemegang saham
secara hati-hati, menjaga rasio net debt/EBITDA secara setahun penuh di bawah 5,0x. Perseroan membayar
Rp706 miliar dan Rp816 miliar dividen pada tahun 2021 dan kuartal kedua tahun 2022 secara berurutan.
Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp29 triliun pada akhir
Juni 2022, dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,0 tahun. Fitch menilai risiko tidak diperbaharuinya kontrak
adalah rendah karena menara adalah infrastruktur yang sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi, dan
yang juga ingin menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisasi gangguan layanan.
Marjin yang Kuat : Fitch memproyeksikan marjin EBITDA yang telah disesuaikan oleh Fitch pada 2022 akan tetap
stabil pada 86% (2021 : 87%, 1H22 : 87%). Fitch mengekspektasikan marjin untuk menurun perlahan ke 85%
pada tahun 2023-2024 karena tekanan harga sewa menara. Fitch menghitung EBITDA setelah menyesuaikan
unutk beban bunga dan depresiasi yang terkait lease di bawah standar akuntansi Indonesia PSAK 73.
Subordinasi Struktural Membaik : Obligasi Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjangnya, meskipun terdapat subordinasi struktural terhadap utang yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak yang beroperasi yang menghasilkan pendapatan grup. Rasio utang prior-ranking/EBITDA yang
disetahunkan terus membaik ke 0,4x per akhir kuartal kedua (2021 : 1,0x, 1Q22 : 0,7x). Fitch percaya ini akan
terus membaik karena Perseroan kemungkinan akan menggunakan dana dari obligasi untuk membayar beberapa
utang pada level perusahaan operasionalnya. Fitch percaya akan terdapat pemulihan kreditur yang kuat dalam
skenario gagal bayar, karena proporsi yang tinggi dari arus kas operasional terkunci secara kontraktual.
18
Page 49
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
4. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“Bank BTN”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Bank BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan
No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank BTN.
Bank BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. 337/FICD/FS/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.
Bank BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 338/FICD/FS/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali
Amanat :
• tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
• tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;
• tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Menara Bank BTN, lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Telepon : (021) 633-6789; ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
6. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :
19
Page 50
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
20
Page 51
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipinjamkan
oleh Perseroan :
(i) sebesar US$20,0 juta atau setara dengan Rp305,9 miliar kepada TB untuk melakukan pembayaran seluruh
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB; dan
(ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$45,5 juta atau setara dengan Rp695,8 miliar kepada SKP
untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal
28 Juni 2019 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai Agen.
Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami penguatan sehingga terdapat sisa dana
hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan meminjamkan dana tersebut kepada Perusahaan Anak untuk
digunakan sebagai modal kerja, antara lain untuk pembayaran beban keuangan.
Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar
negeri, dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk
pendanaan yang bersifat umum namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan pembiayaan
pengambilalihan yang diizinkan. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur. Penjelasan
lebih lengkap mengenai fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement dapat dilihat
pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab
Perjanjian Kredit.
Per 4 Oktober 2022, saldo kewajiban keuangan dalam fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000
Facility Agreement tercatat sebesar (i) US$20,0 juta atau setara Rp305,9 miliar untuk TB; dan (i) US$71,0 juta
atau setara Rp1.085,8 miliar untuk SKP. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam
US$375.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka saldo kewajiban atas fasilitas
pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement akan menjadi sebesar (i) nihil untuk TB; dan
(ii) US$25,5 juta atau setara Rp390,0 miliar untuk SKP. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 4 Oktober 2022 sebesar Rp15.293/US$1.
Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan disalurkan kepada TB dan SKP dalam bentuk pinjaman yang
akan jatuh tempo paling lambat 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender pada tingkat suku bunga minimal
sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan
kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB dan SKP telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan di masa
mendatang.
Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang nantinya akan dilaksanakan oleh Perseroan kepada
masing-masing TB dan SKP dalam bentuk pinjaman merupakan suatu transaksi afiliasi antara Perseroan dan
perusahaan terkendali dimana transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan
POJK No. 42/2020. Perseroan wajib memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020
ketika Perseroan nantinya akan melaksanakan transaksi tersebut.
21
Page 52
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana tersebut telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
berdasarkan Surat No. 794/TBG-TBI-00/FIN/05/IX/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Laporan Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
Tahun 2022.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,578%
(nol koma lima tujuh delapan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,113%, yang terdiri dari biaya jasa akuntan publik
0,030%, Konsultan Hukum sekitar 0,066% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,017%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,083%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,070%; dan,
• Biaya lain-lain sekitar 0,182% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.
22
Page 53
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp29.520,2 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp8.767,4 miliar dan liabilitas jangka panjang
sebesar Rp20.752,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 159.408
Utang lain-lain 24.695
Utang pajak 175.614
Pendapatan yang diterima di muka 2.154.882
Beban masih harus dibayar 829.780
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 121.318
Surat utang bagian jangka pendek 5.168.032
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pihak ketiga 133.622
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 8.767.351
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 524.176
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 17.935.475
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pihak ketiga 2.272.748
Cadangan imbalan pasca-kerja 20.468
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.752.867
JUMLAH LIABILITAS 29.520.218
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha - pihak ketiga
Saldo utang usaha - pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah pada tanggal 30 Juni 2022
adalah sebesar Rp159,4 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Duta Hita Jaya 41.619
PT Sanggar Jaya Abadi 37.059
PT Danusari Mitra Sejahtera 28.444
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 27.532
PT Tritama Aji Laksana 3.215
PT Bach Multi Global 1.221
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 20.318
Jumlah 159.408
23
Page 54
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 30 Juni 2022 adalah
sebesar Rp24,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Asuransi 1.861
Lainnya 22.834
Jumlah 24.695
Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp175,6 miliar,
dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2) 9.282
Pajak Penghasilan Pasal 21 3.324
Pajak Penghasilan Pasal 23 1.573
Pajak Penghasilan Pasal 25 14.701
Pajak Penghasilan Pasal 26 101.143
Pajak Penghasilan Pasal 29 5.378
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran 40.213
Jumlah 175.614
Pendapatan yang diterima di muka
Saldo pendapatan yang diterima di muka Perseroan dan Perusahaan Anak dari pihak ketiga pada tanggal 30 Juni
2022 adalah sebesar Rp2.154,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Telekomunikasi Seluler 944.335
PT XL Axiata Tbk. 648.053
PT Indosat Tbk. 552.505
PT Smart Telecom 3.812
PT Smartfren Telecom Tbk. 554
Lainnya 5.623
Jumlah 2.154.882
Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.
Beban masih harus dibayar
Saldo beban masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp829,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
24
Page 55
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi 346.904
Beban bunga :
Surat utang 292.694
Pinjaman jangka panjang 3.243
Karyawan 73.103
Perbaikan dan pemeliharaan menara 65.925
Asuransi 11.567
Jasa konsultan 7.412
Retensi pembelian menara 6.706
Listrik 6.075
Beban kantor 4.831
Keamanan 1.310
Lainnya 10.010
Jumlah 829.780
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh
kontraktor.
Retensi pembelian menara adalah sebagian pembayaran yang ditunda oleh Perusahaan Anak hingga kondisi
tertentu yang dituangkan di Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat terpenuhi.
Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Saldo liabilitas sewa aset hak guna Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp121,3 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai liabilitas
sewa aset hak guna dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.
Surat utang bagian jangka pendek
Saldo surat utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp5.168,0 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam satu tahun kepada
pihak ketiga pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp133,6 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai sewa
pembiayaan dan pinjaman jangka panjang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.
2. L iabilitas J angka P anjang
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Saldo liabilitas sewa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun adalah sebesar Rp524,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
a. Lahan 627.018
b. Kendaraan 18.476
Jumlah 645.494
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 121.318
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 524.176
25
Page 56
a. Lahan
Sesuai dengan penerapan PSAK 73 “Sewa”, Perseroan dan Perusahaan Anak mulai melakukan penerapan awal
dan mengakui liabilitas sewa aset hak guna dari estimasi nilai perpanjangan sewa lahan untuk mencakup jangka
waktu kolokasi, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 660.412
Ditambah :
Penambahan sewa lahan 173.627
Beban keuangan 22.195
Dikurangi :
Pembayaran sewa lahan (223.250)
Jumlah 632.984
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 115.610
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 511.408
b. Kendaraan
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance 11.376
PT Toyota Astra Financial Services 32
PT BCA Finance 7.068
Jumlah 18.476
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 5.708
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 12.768
Pembayaran sewa minimum di masa mendatang, serta nilai kini atas pembayaran sewa minimum pada tanggal
30 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 7.596
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 14.481
22.077
Dikurangi :
Beban bunga yang belum jatuh tempo (3.601)
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan 18.476
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 5.708
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 12.768
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan 18.476
Pada tanggal 30 Juni 2022, sewa pembiayaan ini dikenakan bunga berkisar antara 3,75% sampai dengan 15,22%
per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.
Sewa pembiayaan ini dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan.
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Saldo surat utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 yang akan jatuh tempo lebih
dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp17.935,5 miliar,
dengan rincian sebagai berikut :
26
Page 57
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dolar AS
a. 4,25% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 Juni 2022 sebesar US$350 juta) 5.196.800
b. 2,75% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 Juni 2022 sebesar US$300 juta) 4.454.400
c. 2,80% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 Juni 2022 sebesar US$400 juta) 5.939.200
15.590.400
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV 867.000
b. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 469.000
c. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II 455.000
d. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III 1.017.000
e. Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 1.200.000
f. Obligasi Berkelanjutan V Tahap II 1.455.000
g. Obligasi Berkelanjutan V Tahap III 2.200.000
Jumlah 23.253.400
Dikurangi :
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (149.893)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun (5.168.032)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 17.935.475
4,25% Unsecured Senior Notes sebesar US$350 juta
Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan 4,25% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2025”)
dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2025 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat
Utang 2025 ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025. Surat Utang 2025 ini tidak dapat dibeli kembali
sebelum 3 (tiga) tahun.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2025 tersebut digunakan untuk membiayai kembali seluruh saldo pinjaman
fasilitas pinjaman revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas
pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement.
Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :
i. menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
tidak lebih dari 6,25x;
ii. melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
kepentingan penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak Yang Dibatasi atau
kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas
Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
Kepemilikan Atas Ekuitas dari penerbit atau setiap induk langsung atau tidak langsung dari penerbit;
c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat dicabut
kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain mendapatkan
atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari penerbit atau setiap setiap Perushaan Anak yang
secara kontraktual disubordinasikan kepada Perusahaan Anak atau setiap Jaminan Surat Utang (tidak
termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu pembayaran bunga
atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
d. membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.
27
Page 58
Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :
i. tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan
ii. Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.
Catatan:
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 30 Juni 2022.
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Jaminan Surat Utang berarti Jaminan Perusahaan dari Perseroan atas kewajiban Surat Utang 2025 berdasarkan Indenture dan Surat
Utang, yang ditandatangani sesuai dengan ketentuan Indenture di mana Penjamin Surat Utang adalah Perseroan.
(4) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.
Transaksi penerbitan Surat Utang 2025 ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2025 tersebut kepada OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Surat Utang 2025 ini didaftarkan pada
pasar modal Singapura.
Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2025.
2,75% Unsecured Senior Notes sebesar US$300 juta
Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan 2,75% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2026”)
dengan nilai agregat sebesar US$300.000.000. Surat Utang 2026 ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat
Utang 2026 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2026 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian fasilitas pinjaman
revolving Seri B sebesar US$100.000.000 berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian
fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2026
tersebut kepada OJK pada tanggal 22 Januari 2021. Surat Utang 2026 ini didaftarkan pada pasar modal Singapura.
Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2026.
2,80% Unsecured Senior Notes sebesar US$400 juta
Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan menerbitkan 2,80% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2027”)
dengan nilai agregat sebesar US$400.000.000. Surat Utang 2027 ini dikenakan bunga sebesar 2,80% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 2 Mei dan 2 November setiap tahun, dimulai pada tanggal 2 Mei 2022. Surat
Utang 2027 ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2027.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2027 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian fasilitas pinjaman
revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement, sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement.
Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2027
kepada OJK pada tanggal 12 November 2021. Surat Utang 2027 ini didaftarkan pada pasar modal Singapura.
Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2027.
Jika bagian utang yang telah dilindungi nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung nilainya, maka saldo
surat utang jangka panjang pada 30 Juni 2022 setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah
sebagai berikut :
28
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
Kurs laporan posisi
keuangan Kurs lindung nilai
Surat utang 23.253.400 22.699.039
Dikurangi :
Biaya yang belum diamortisasi (149.893) (149.893)
Jumlah - Bersih 23.103.507 22.549.146
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Pada tanggal 24 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”) sebesar 6,25% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 7,75% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini
adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 26 Maret 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp633,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per
tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp867,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Juni
2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
4 April 2021 untuk obligasi Seri A dan 24 Maret 2023 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 No. 9 tanggal 5 Maret 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 No. 71 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV dari
semula PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., (“BRI”) menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV ini.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 4 April 2021.
29
Page 60
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Pada tanggal 8 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) sebesar 6,3% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 8,0% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini
adalah sebesar Rp700,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 9 September 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp231,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% per
tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp469,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk obligasi Seri A dan 8 September 2023 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 15 tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, yang keduanya dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 No. 73 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dari
semula BRI menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I ini.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 17 September 2021.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Pada tanggal 2 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini adalah sebesar Rp750,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
3 Desember 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
30
Page 61
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp295,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% per
tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp455,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Desember 2021 untuk obligasi Seri A dan 2 Desember 2023 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 76 tanggal 13 November 2020
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 115 tanggal 24 November 2020, keduanya dibuat dihadapan
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
No. 75 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022, RUPO telah menyetujui dan
memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dari semula BRI menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Pada 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 13 Desember 2021.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Pada tanggal 17 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini adalah sebesar Rp2.915,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
18 Februari 2021.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.898,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.017,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
27 Februari 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal 17 Februari 2024 untuk obligasi Seri B.
31
Page 62
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 No. 114 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2021 No. 77 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dari
semula BRI menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 27 Februari 2022.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Pada tanggal 19 Agustus 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 4,25% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini adalah sebesar Rp1.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 20 Agustus 2021.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
19 November 2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 29 Agustus 2022.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 No. 136 tanggal 27 Mei 2021 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 No. 12 tanggal 3 Agustus 2021, yang keduanya dibuat dihadapan
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021
No. 88 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022, RUPO telah menyetujui dan
memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dari semula BRI menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara
lain : melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi,
waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi
yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.
32
Page 63
Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I ini.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 29 Agustus 2022.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Pada tanggal 10 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 3,60% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini adalah sebesar Rp1.455,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 13 Desember 2021.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 10 Maret
2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
20 Desember 2022.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 No. 192 tanggal 23 November 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2021 No. 90 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dari
semula BRI menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara
lain : melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi,
waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi
yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 23 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II ini.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Pada tanggal 2 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”). Nominal Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini adalah
sebesar Rp2.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 4 Maret 2022.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam
US$275.000.000 Facility Agreement.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.700,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
33
Page 64
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni
2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Maret 2023 untuk obligasi Seri A dan tanggal 2 Maret 2025 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 71 tanggal 14 Februari 2022 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 No. 92 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dari
semula BRI menjadi Bank BTN.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara
lain : melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi,
waran, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Per 30 Juni 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi
yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 11 Februari 2022, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III ini.
Pada 30 Juni 2022, beban bunga masih harus dibayar untuk surat utang adalah sebesar Rp292,7 miliar dan
disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Masih Harus Dibayar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Keuangan” pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
Pinjaman Jangka Panjang
Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun adalah sebesar Rp2.272,7 miliar, yang terdiri dari pinjaman sindikasi
dan pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman sindikasi
a. US$375.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 Juni 2022 sebesar US$10,0 juta) 148.480
b. US$275.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 Juni 2022 sebesar US$146,4 juta) 2.173.747
Pinjaman non-sindikasi
a. PT Bank UOB Indonesia 111.450
b. PT Bank QNB Indonesia Tbk. 83.958
Jumlah 2.517.635
Dikurangi : Biaya pinjaman (111.265)
Jumlah - bersih 2.406.370
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun (133.622)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 2.272.748
Pinjaman Sindikasi
a. US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 28 Juni 2019, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$375.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$375 juta untuk melunasi Fasilitas A dalam
US$1.000.000.000 Facility Agreement.
34
Page 65
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$375.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$375.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$375.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya :
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Australia and New Zealand Banking Group Limited,
CIMB Bank Berhad, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd.,
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk.,
PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation dan United Overseas Bank Limited.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025.
Saldo pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar US$10,0 juta.
b. US$275.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 20 Januari 2021, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$275.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$275 juta untuk menyediakan tambahan dana
untuk modal kerja.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$275.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$275.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$275.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya :
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS
Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore
Branch, United Overseas Bank Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
HSBC Indonesia, PT Mizuho Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026.
Saldo pada tanggal 31 Juni 2022 sebesar US$146,4 juta.
Pinjaman Non-Sindikasi
a. PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)
Pada tanggal 9 Maret 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah menandatangani perubahan perjanjian kredit
fasilitas revolving sehingga fasilitas pinjaman menjadi :
35
Page 66
i. Menaikkan fasilitas revolving seri I dari Rp50,0 miliar menjadi Rp100,0 miliar;
ii. Menurunkan fasilitas revolving seri II dari Rp100,0 miliar menjadi Rp50,0 miliar, dan memperpanjang
jangka waktu pinjaman menjadi sampai dengan Januari 2023.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi GHON, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian
pemegang saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan memastikan
laporan keuangan GHON, Perusahaan Anak, telah dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :
i. Rasio debt to EBITDA maksimum sebesar 3,75x; dan
ii. Rasio top tier revenue minimum sebesar 50,00%.
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas, yaitu :
i. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar Rp100,0 miliar
Fasilitas ini bersitat uncommitted, dan dikenakan marjin bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR
untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 2,25% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
lebih dari 3x.
Pada tanggal 14 Oktober 2021, GHON telah memperpanjang jangka waktu peminjaman fasilitas
revolving I menjadi 30 Juni 2022.
Saldo pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp86,3 miliar.
ii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar Rp50,0 miliar
Fasilitas ini bersitat committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR
untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 3,00% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2023.
Saldo pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp25,2 miliar.
b. PT Bank QNB Indonesia (“QNB”)
Fasilitas ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas yaitu :
i. Fasilitas Berjangka Seri I sebesar Rp50,0 miliar
Fasilitas ini jatuh tempo pada Desember 2025. Fasilitas ini bersifat committed, dan dikenakan marjin
bunga sebesar 2,75% di atas JIBOR untuk rasio DSCR minimal 2x dan Debt/Ekuitas maksimal 2x.
Pada 30 Juni 2022, saldo Fasilitas Berjangka I sebesar Rp35,0 miliar. Pinjaman ini tidak memiliki jaminan.
ii. Fasilitas Berjangka Seri II sebesar Rp50,0 miliar
Fasilitas ini jatuh tempo pada Mei 2026. Fasilitas ini bersifat committed, dan dikenakan marjin bunga
sebesar 1,20% di atas JIBOR untuk rasio DSCR minimal 2x dan Debt/Ekuitas maksimal 2x.
Pada 30 Juni 2022, saldo Fasilitas Berjangka II sebesar Rp48,9 miliar. Pinjaman ini tidak memiliki
jaminan.
GHON telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur atas seluruh pinjaman Kredit
Investasi yang diberikan.
36
Page 67
Rincian fasilitas pinjaman jangka panjang – pihak ketiga yang belum dicairkan pada tanggal 30 Juni 2022 adalah
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas yang telah Fasilitas yang belum
Jumlah fasilitas dicairkan dicairkan
Dolar AS - nilai penuh
Pinjaman sindikasi
US$375.000.000 Facility Agreement 375.000.000 10.000.000 365.000.000
US$275.000.000 Facility Agreement 275.000.000 146.400.000 128.600.000
Jumlah 650.000.000 156.400.000 493.600.000
Pinjaman non-sindikasi
PT Bank UOB Indonesia
Uncommitted 200.000 86.250 113.750
Committed 50.000 25.200 24.800
PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Committed 100.000 100.000 -
Jumlah 350.000 211.450 138.500
Jika bagian pinjaman dalam valuta asing yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung
nilainya, maka saldo pinjaman jangka panjang pada 30 Juni 2022 setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum
diamortisasi adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Kurs laporan posisi
keuangan Kurs lindung nilai
Pinjaman Sindikasi 2.322.227 2.307.308
Pinjaman non-sindikasi 195.408 195.408
Dikurangi :
Biaya yang belum diamortisasi (111.265) (111.265)
Jumlah - Bersih 2.406.370 2.391.451
Cadangan imbalan pasca kerja
Saldo cadangan imbalan pasca kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp20,5 miliar. Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya sesuai
dengan UU Cipta Kerja.
3. K omitmen dan K ontinjensi
3.1. Komitmen
a. Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung
Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, dan Triaka) memiliki
perjanjian sewa dengan para operator sebagai berikut :
i. Hutch
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 Juni 2022, Perusahaan Anak dan Hutch
menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan
untuk pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
37
Page 68
ii. XL Axiata
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 Juni 2022, Perusahaan Anak dan XL
Axiata menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen,
mengenai sewa pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka
waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis
kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”)
di masing-masing lokasi.
iii. Indosat
Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 30 Juni 2022, Perusahaan Anak dan Indosat
telah menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk
pengoperasiaan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang masa
sewa dan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai
sejak tanggal sertifikat RFI di masing-masing lokasi.
iv. Telkomsel
Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 30 Juni 2022, Perusahaan Anak telah
menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.
v. PT Smartfren Telecom Tbk. (“Smartfren”)
Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2022, Perusahaan Anak dan Smartfren,
telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk
amandemen, mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi.
Jangka waktu awal sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis
dari masing-masing pihak.
Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas
pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 5.395.091
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 15.316.841
Lebih dari lima tahun 8.227.990
Jumlah 28.939.922
b. Pembelian 3.000 menara telekomunikasi dari IBST
Pada tanggal 21 Desember 2020, TB dan IBST telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat
untuk pembelian sebanyak-banyaknya 3.000 menara milik IBST, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.975,0
miliar. Transaksi ini telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham sesuai hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Mei 2021. Pada tanggal 7 April 2021, transaksi
penjualan 3.000 menara telekomunikasi milik IBST tersebut telah diselesaikan melalui penandatanganan
Akta Pengalihan dan Akta Perjanjian Pengalihan dan Pengambilalihan.
3.2 K ontinjensi
Saat ini, salah satu Perusahaan Anak sedang menghadapi beberapa gugatan perkara hukum terkait sewa lahan
di beberapa lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang menjadi kuasa hukum Perusahaan Anak dalam menangani
perkara-perkara tersebut, manajemen berkeyakinan akan dapat memenangkan seluruh perkara tersebut, baik
pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
38
Page 69
Selain itu, Perseroan mendapat gugatan dari Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Betang Asi Betang Asi
(Penggugat) sebagai Tergugat VII. Gugatan ditujukan kepada Herson SP (Tergugat I) yang telah meminjam
fasilitas kredit dari Penggugat sebesar Rp184 juta dan Rp 339 juta agar membayar seluruh hutangnya kepada
Penggugat atau apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran hutangnya maka Penggugat akan melakukan
penjualan jaminan tanah tempat lokasi tower saat ini berdiri. Tidak ada permintaan putusan yang ditujukan
kepada Perseroan sebagai Tergugat VII. Perkara ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri
Palangka Raya.
Menurut manajemen, perkara hukum tersebut tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak memberikan pengaruh secara berarti dan tidak berdampak material
terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga tidak
diperlukan adanya provisi atas perkara-perkara tersebut.
4. P erubahan L iabilitas S etelah 30 J uni 2022 sampai dengan T anggal I nformasi T ambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Juli sampai dengan 29 September 2022, GHON, Perusahaan Anak,
telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp345,2 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 Juli dan 22 Agustus 2022, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$91,0 juta.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 21 Juli, 29 Agustus, 26 September, dan 1 Oktober 2022, Perusahaan Anak telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$92,5 juta.
• Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
Pada tanggal 11 Agustus 2022, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV”).
Nominal Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.200,0 miliar Obligasi ini dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV telah digunakan
seluruhnya untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.478,6 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
4,10% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp721,4 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,35% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 11 November 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025
untuk obligasi Seri B.
39
Page 70
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Juli sampai dengan 29 September 2022, GHON, Perusahaan Anak,
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp348,2 miliar.
• Fasilitas pinjaman QNB
Pada tanggal 18 Juli, 28 Juli, 18 Agustus, 26 Agustus, 16 September, dan 28 September 2022, GHON,
Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp5,6 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 22 September 2022, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$10,0 juta.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 30 Agustus 2022, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$147,1 juta.
• Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Pada tanggal 26 Agustus 2022, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sebesar
Rp1.200,0 miliar.
5. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II sebesar Rp1.455,0 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.
Seluruh pokok obligasi ini akan dibayar dengan arus kas dari kegiatan operasi Perusahaan Anak dan/atau
fasilitas pinjaman.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
30 JUNI 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK PADA TANGGAL 30 JUNI 2022 SERTA UNTUK PERIODE 6 (ENAM) BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
40
Page 71
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
41
Page 72
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2022 2021 2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 718.371 629.125 947.341
Piutang usaha - pihak 639.130 538.715 710.722
Piutang lain-lain 130.983 75.506 262.885
Pendapatan yang masih harus diterima 473.996 500.283 491.190
Persediaan dan perlengkapan 319.287 226.408 118.312
Uang muka dan beban dibayar di muka 119.517 81.336 534.604
Pajak dibayar dimuka 1.074.174 969.880 162.340
Jumlah Aset Lancar 3.475.458 3.021.253 3.227.394
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 34.606.332 33.637.904 28.738.362
Properti investasi - nilai wajar 447.272 447.045 388.020
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.514.460 3.463.007 2.614.882
Uang jaminan 1.445 1.605 1.708
Aset keuangan derivatif 231.918 900.363 1.084.975
Taksiran klaim pajak penghasilan - - 15.903
Aset pajak tangguhan - bersih - - 60.726
Goodwill 381.189 381.189 381.189
Aset tidak lancar lainnya 20.086 18.069 8.144
Jumlah Aset Tidak Lancar 39.202.702 38.849.182 33.293.909
JUMLAH ASET 42.678.160 41.870.435 36.521.303
42
Page 73
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2022 2021 2020
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 159.408 37.435 571.000
Utang lain-lain 24.695 12.227 21.057
Utang pajak 175.614 169.374 56.522
Pendapatan yang diterima di muka 2.154.882 1.316.692 1.061.994
Beban masih harus dibayar 829.780 1.107.497 1.156.790
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 121.318 174.858 152.617
Surat utang bagian jangka pendek 5.168.032 5.465.457 6.900.451
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Pihak ketiga 133.622 148.885 3.857.445
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 8.767.351 8.432.425 13.777.876
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih - - 11.411
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 524.176 503.822 313.895
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 17.935.475 17.676.845 6.668.031
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Pihak ketiga 2.272.748 5.455.157 6.421.402
Cadangan imbalan pasca-kerja 20.468 12.948 24.850
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.752.867 23.648.772 13.439.589
JUMLAH LIABILITAS 29.520.218 32.081.197 27.217.465
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri - (1.028.268) (1.028.268)
Tambahan modal disetor - bersih 1.611.389 (641.456) (520.500)
Penghasilan komprehensif lain 6.915.574 7.062.417 7.600.888
Saldo laba
Cadangan wajib 63.100 62.600 62.100
Belum ditentukan penggunaannya 3.591.578 3.364.348 2.142.322
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 12.634.781 9.272.781 8.709.682
Kepentingan non-pengendali 523.161 516.457 594.156
JUMLAH EKUITAS 13.157.942 9.789.238 9.303.838
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 42.678.160 41.870.435 36.521.303
43
Page 74
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir pada tanggal
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
PENDAPATAN 3.303.552 2.971.379 6.179.584 5.327.689
Beban pokok pendapatan 924.083 729.089 1.472.780 1.093.065
LABA KOTOR 2.379.469 2.242.290 4.706.804 4.234.624
Beban usaha 224.754 213.484 400.889 418.623
LABA DARI OPERASI 2.154.715 2.028.806 4.305.915 3.816.001
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 6.794 8.231 12.156 14.869
Laba selisih kurs - Bersih 2.851 26.281 1.382 37.452
Penurunan nilai goodwill - (8.279) - -
Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan (19.078) 492 (2.271) (23.810)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang (871.915) (989.051) (1.925.209) (1.943.161)
Beban keuangan - Lainnya (72.992) (96.174) (210.836) (191.345)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi - - 57.638 34.778
Penurunan nilai wajar atas menara telekomunikasi - - (3.572) (4.584)
Lainnya - Bersih (19.581) (12.728) (14.732) (75.023)
Beban lain-lain - Bersih (973.921) (1.071.228) (2.085.444) (2.150.824)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN
PAJAK PENGHASILAN 1.180.794 957.578 2.220.471 1.665.177
Beban pajak final (234.865) (136.702) (284.507) (155.723)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 945.929 820.876 1.935.964 1.509.454
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (96.881) (111.647) (285.346) (254.752)
Tangguhan - (19.393) (49.265) (188.126)
Beban pajak penghasilan - Bersih (96.881) (131.040) (334.611) (442.878)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 849.048 689.836 1.601.353 1.066.576
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi 239.325 (59.289) (151.875) 3.405.454
Keuntungan (kerugian) aktuaria 109 280 (19.662) (4.889)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing (99) (91) (86) (548)
Perubahan lindung nilai arus kas (157.874) 159.605 (67.365) (67.806)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 930.509 790.341 1.362.365 4.398.787
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 826.143 663.267 1.548.975 1.009.625
Kepentingan non-pengendali 22.905 26.569 52.378 56.951
Jumlah 849.048 689.836 1.601.353 1.066.576
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 896.539 760.491 1.311.014 4.323.265
Kepentingan non-pengendali 33.970 29.850 51.351 75.522
Jumlah 930.509 790.341 1.362.365 4.398.787
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa Entitas induk
(nilai penuh) 37,54 30,66 74,25 48,40
44
Page 75
3. L aporan A rus K as K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 3.986.248 4.322.878 6.554.602 5.329.911
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito 6.794 8.231 12.156 14.869
Pembayaran kas ke karyawan (174.241) (169.176) (280.723) (200.305)
Pembayaran kas ke pemasok (447.781) (623.754) (895.501) (860.243)
Pembayaran pajak penghasilan (547.126) (555.785) (925.252) (497.775)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 2.823.894 2.982.394 4.465.282 3.786.457
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian saham - (170.000) (170.525) -
Penambahan properti investasi (227) (3.991) (4.683) (87.056)
Penambahan aset hak guna (223.250) (734.335) (1.051.509) (610.007)
Penambahan aset tetap (1.382.066) (4.425.185) (5.949.527) (1.354.824)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.605.543) (5.333.511) (7.176.244) (2.051.887)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang 4.509.289 16.158.498 19.368.698 5.911.224
Penjualan saham treasuri 3.283.026 - - -
Penerbitan surat utang 2.200.000 8.109.000 16.432.400 7.728.900
Penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai 1.212.797 343.283 343.283 439.625
Penerimaan dari pihak ketiga - 221.425 237.141 -
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna - (22.967) (59.238) (22.199)
Pembayaran biaya saham treasuri (1.912) - - -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan (5.682) (2.938) (8.113) (8.445)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak (27.266) (14.245) (14.246) (11.055)
Pembayaran dividen (715.030) (692.194) (692.194) (605.670)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan
surat utang (887.350) (1.182.358) (2.170.670) (1.775.421)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang (10.706.307) (20.629.668) (31.048.672) (12.973.527)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk) diperoleh dari
aktivitas pendanaan (1.138.435) 2.287.836 2.388.389 (1.316.568)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
setara kas 9.330 10.387 4.357 4.097
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas 89.246 (52.894) (318.216) 422.099
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 629.125 947.341 947.341 525.242
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 718.371 894.447 629.125 947.341
4. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
EBITDA (1) 2.887.081 2.592.881 5.428.813 4.617.126
Belanja Modal 1.605.543 5.333.511 7.176.244 2.051.887
Pinjaman Bersih (2) 25.071.140 27.266.742 28.418.165 23.130.506
Catatan:
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
45
Page 76
5. R asio -R asio P enting
30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 11,2% (1) 15,3% (1) 16,0% 13,4%
Laba kotor 6,1% (2) 7,1% (3) 11,2% 11,6%
Laba dari operasi 6,2% (1) 7,8% (1) 12,8% 13,3%
Laba bersih periode/tahun berjalan 23,1% (1) 28,2% (1) 50,1% 23,1%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 17,7% (1) (40,7%) (1) (69,0%) 83,4%
EBITDA 11,3% (1) 16,6% (1) 17,6% 15,1%
Jumlah aset 1,9% (2) 14,6% (3) 14,6% 18,3%
Jumlah liabilitas (8,0%) (2) 19,8% (3) 17,9% 7,4%
Jumlah ekuitas 34,4% (2) (0,9%) (3) 5,2% 68,4%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 72,0% 75,5% 76,2% 79,5%
Laba dari operasi / Pendapatan 65,2% 68,3% 69,7% 71,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 25,7% 23,2% 25,9% 20,0%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Pendapatan 28,2% 26,6% 22,0% 82,6%
EBITDA / Pendapatan 87,4% 87,3% 87,9% 86,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 6,5% (4) 7,5% (4) 16,4% 11,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,0% (4) 1,6% (4) 3,8% 2,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,4x 0,3x 0,4x 0,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 2,2x 3,5x 3,3x 2,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,7x 0,8x 0,8x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 3,5x (7) 2,6x (7) 2,8x 2,4x
Debt coverage service ratio (6) 0,8x (7) 0,6x (7) 0,7x 0,4x
Catatan:
(1) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2021.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(4) dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
6. R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 Juni 2022
Surat Utang
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,3x
Pinjaman Sindikasi
Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 5,0x 0,3x
Top tier revenue minimum 50% 85,7%
Pinjaman Non-Sindikasi
GHON
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 1,3x
Top tier revenue minimum 50% 89,8%
Debt to Equity maksimum 2,00x 0,3x
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,00x 4,7x
Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan
2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan
www.tower-bersama.com.
46
Page 77
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan
yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan
2021, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan pembahasan
yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada
Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 telah direviu berdasarkan SPR 2410
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak.,
MM, CPA, CA, SAS.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.
1. F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional P erseroan
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, termasuk berikut ini :
Kualitas kredit dari pelanggan Perseroan
Pendapatan Perseroan diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema jangka panjang
(biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 30 Juni 2022, pendapatan kontrak dengan pelanggan
Perseroan untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar Rp28,9 triliun dan rata-rata sisa periode perjanjian
penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,0 tahun. Karenanya, Perseroan bergantung pada kualitas
kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Perseroan. Pelanggan utama Perseroan terdiri dari operator-
operator telekomunikasi di Indonesia dimana sekitar 85,7% dan 74,2% dari pendapatan Perseroan masing-masing
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat
dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat
kredit). Bilamana pelanggan Perseroan mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan
atau tidak dapat tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Perseroan, yang mengharuskan
Perseroan untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.
Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi
Pembangunan menara build-to-suit. Perseroan tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site menara dan
pembangunan site menara baru pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak
penyewaan tower space jangka panjang (yang umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan Perseroan.
Perseroan telah menambah secara organik sebanyak 883 sites menara telekomunikasi build-to-suit untuk
semester pertama tahun 2022.
47
Page 78
Rasio Kolokasi. Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Perseroan yang kapasitasnya telah atau hampir
penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Perseroan telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 39.088 penyewaan per
31 Desember 2021 menjadi 40.291 penyewaan per 30 Juni 2022, rasio kolokasi Perseroan dapat berubah dari
waktu ke waktu dikarenakan akuisisi portofolio sites atau pembangunan menara build-to-suit. Rasio kolokasi
Perseroan adalah sebesar 1,90x per 31 Desember 2021 dan 1,89x per 30 Juni 2022.
Dengan demikian, seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara build-to-suit
dan penambahan jumlah kolokasi, Perseroan umumnya mengalami peningkatan pendapatan.
Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Perseroan berupaya memperbesar jumlah portofolio sites melalui
proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Perseroan umumnya telah memiliki pelanggan,
sehingga Perseroan langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah transaksi akuisisi diselesaikan. Namun
demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Perseroan dan kemampuan untuk meningkatkan rasio
kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi
yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi
kriteria investasi Perseroan, yang termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa
mendatang, kemudahan untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga
dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua)
perusahaan menara yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan
1.120 penyewaan dan 859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Pada bulan April 2021,
Perseroan mengakuisisi 3.000 menara telekomunikasi dari IBST dengan nilai akuisisi sebesar Rp3.975 miliar.
Beban Bunga
Utang Perseroan dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk pembangunan
menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites yang
dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain pada tahun
2021 dan semester pertama tahun 2022. Perseroan dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung
nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar
dengan kontrak swap.
Belanja Modal
Kegiatan usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi menara
umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi menara
termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat sekitar,
dan konstruksi shelter. Perseroan juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan properti investasi,
investasi saham serta aset hak guna sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp1.605,5
miliar dan Rp5.533,5 miliar masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dan 2021.
Perpajakan
Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan efektif
dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Untuk
keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Perseroan menyusutkan aset
tetap dan bangunan dalam properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Perseroan hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset tetap dan
properti investasi Perseroan pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan dalam laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak. Sesuai peraturan yang
berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga lima tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut terjadi.
48
Page 79
Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 22%.
Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah
10,2% dan 16,0% masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan
2022. Beban pajak penghasilan Perseroan untuk masing-masing periode tersebut adalah sebesar Rp96,9 miliar
dan Rp131,0 miliar.
Perseroan juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% dari pelanggan
Perseroan sejak 1 April 2022. Namun, Perseroan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada pemasok untuk
pembayaran barang dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Perseroan. PPN tidak dimasukkan
sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan langsung disetorkan
ke Pemerintah.
Regulasi Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan dan
pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau Izin Mendirikan
Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan Pemeirntah. Meskipun Perseroan
umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan menara, yang merupakan praktek yang
berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan untuk memproses persetujuan dan
perizinan (termasuk IMB atau IMBM), Perseroan terkadang memulai dan menyelesaikan konstruksi menara
dan memasang BTS milik pelanggan Perseroan sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap
dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat
daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah untuk membongkar dan memindahkan menara Perseroan.
Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu
dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk
portofolio sites.
Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru
Seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui Perusahaan Anak dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan
pelanggan terhadap tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua
tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,44% (yoy). Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi
pada tahun 2022 optimis dapat mencapai rentang 4,5%-5,3% yang didukung dari meningkatnya kepercayaan
konsumen, nilai tukar perdagangan yang lebih baik, dan lonjakan permintaan yang tertahan serta investasi baik dari
belanja modal Pemerintah maupun dari masuknya penanaman modal asing sebagai timbal balik positif terhadap
UU Cipta Kerja. Teknologi baru, seperti 4G dan 5G, diharapkan akan meningkatkan kebutuhan para operator
telekomunikasi dan penyedia jasa data wireless akan tower space, baik dari permintaan atas pembangunan
menara telekomunikasi baru atau untuk meningkatkan kolokasi pada menara yang telah ada.
Dampak dari pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 tidak berdampak signifikan terhadap hasil kegiatan usaha Perseroan pada semester pertama
tahun 2022 dikarenakan pendapatan Perseroan didasarkan pada perjanjian penyewaan jangka panjang dengan
perusahaan telekomunikasi yang memiliki ketentuan pengakhiran secara terbatas. Pandemi COVID-19 juga tidak
mengakibatkan kenaikan risiko kredit yang signifikan karena pelanggan Perseroan masih dapat melaksanakan
kewajiban pembayaran kepada Perseroan sesuai perjanjian penyewaan, dan Perseroan tetap dapat memenuhi
kewajibannya kepada para krediturnya. Sejalan dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, kegiatan usaha
Perseroan dan pelanggan Perseroan telah kembali normal.
49
Page 80
2. H asil K egiatan O perasional
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 11,2% menjadi Rp3.303,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp2.971,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021
terutama disebabkan oleh peningkatan penyewaan organik. Pada 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Perseroan
berhasil menambahkan secara organik 1.552 penyewaan gross yang terdiri dari 883 sites telekomunikasi dan 669
kolokasi. Penambahan penyewaan bersih dari Perseroan pada 6 (enam) bulan pertama tahun 2022 lebih rendah
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya terutama dikarenakan penghentian sewa dari Sampoerna
Telecom. Rasio kolokasi per 30 Juni 2022 stabil pada 1,89x.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 26,7% menjadi Rp924,1 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp729,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan penyusutan menara, penyusutan aset hak guna,
dan amortisasi perizinan sejalan dengan peningkatan pendapatan.
Penyusutan menara. Beban penyusutan menara naik sebesar 31,9% menjadi Rp452,1 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp342,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.
Penyusutan aset hak guna. Beban penyusutan aset hak guna naik sebesar 19,4% menjadi Rp212,5 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp177,9 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2021, dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 16,8% menjadi Rp142,4
miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp122,0
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan pertumbuhan jumlah penyewaan.
Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan naik sebesar 125,3% menjadi Rp41,3 miliar untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp18,3 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi yang dibangun dan
kenaikan biaya perizinan.
Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 8,4% menjadi Rp26,6 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp24,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.
Asuransi. Beban asuransi naik sebesar 19,9% menjadi Rp17,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp14,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.
Listrik. Beban listrik naik sebesar 3,2% menjadi Rp14,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp13,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak naik sebesar 3,7% menjadi Rp6,8 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021.
Lainnya. Beban lainnya naik sebesar 23,0% menjadi Rp11,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp9,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 6,1%
menjadi Rp2.379,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya
Rp2.242,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
50
Page 81
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 5,3% menjadi Rp224,8 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp213,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021,
terutama dikarenakan kenaikan beban gaji dan tunjangan, beban kantor, dan donasi dan tanggung jawab sosial.
Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 3,7% menjadi Rp145,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp140,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021,
terutama dikarenakan kenaikan gaji pokok tahunan. Beban kantor meningkat sebesar 21,4% menjadi Rp12,3
miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp10,1 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan aktivitas kantor. Donasi dan tanggung jawab
sosial meningkat sebesar 99,6% menjadi Rp7,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp3,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan
kenaikan kegiatan tanggung jawab sosial. Kenaikan beban tersebut sebagian di-offset dengan penurunan beban
manfaat karyawan sebesar 27,6% menjadi Rp7,8 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp10,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan
penurunan cadangan imbalan kerja Perseroan sebagai akibat penerapan UU Cipta Kerja.
Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 6,2% menjadi Rp2.154,7 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
dari sebelumnya Rp2.028,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Perseroan turun sebesar 9,1% menjadi Rp973,9 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp1.071,2 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021.
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga turun sebesar 17,5% menjadi Rp6,8 miliar untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp8,2 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2021, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih rendah selama periode
6 (enam) bulan pertama tahun 2022.
Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - bersih turun sebesar 89,2% menjadi Rp2,9 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp26,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2021. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari nilai tukar Rupiah yang melemah
dari Rp14.542 per 1 Dolar AS pada tanggal 30 Juni 2021 menjadi Rp14.882 per 1 Dolar AS pada tanggal
30 Juni 2022. Dikarenakan Perseroan umumnya melakukan lindung nilai untuk utang berdenominasi Dolar
AS secara penuh, rugi selisih kurs terutama timbul dari transaksi bank harian.
Penurunan nilai wajar atas goodwill. Perseroan tidak mencatatkan penurunan nilai wajar atas goodwill untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sesuai perhitungan penilai independen
pada tanggal 31 Desember 2021.
Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Perseroan mencatatkan beban kerugian kredit
ekspektasian - aset keuangan sebesar Rp19,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya pemulihan kerugian kredit ekspektasian – aset keuangan sebesar
Rp0,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, dikarenakan pelunasan piutang dari PT Hamparan
Cipta Sejati pada bulan April 2021.
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang turun sebesar
11,8% menjadi Rp871,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari
sebelumnya Rp989,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan
rata-rata tingkat bunga dari surat utang.
Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya turun sebesar 24,1% menjadi Rp73,0 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp96,2 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan beban amortisasi dari Surat Utang
2022 dan beban bunga liabilitas sewa aset hak guna, yang sebagian di-offset dengan kenaikan beban
amortisasi dari pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga.
51
Page 82
Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih naik sebesar 53,8% menjadi Rp19,6 miliar untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp12,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2021, terutama dikarenakan pembebanan piutang pajak penghasilan pasal 23 yang tidak dapat
dikreditkan dan biaya non-operasional lainnya.
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan Perseroan meningkat sebesar 23,3% menjadi Rp1.180,8
miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp957,6 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Beban pajak final. Beban pajak final naik sebesar 71,8% menjadi Rp234,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp136,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021, terutama dikarenakan kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang ditandatangani pada
atau setelah 2 Januari 2018, dimana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan
sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum beban pajak
penghasilan Perseroan meningkat sebesar 15,2% menjadi Rp945,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp820,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 26,1% menjadi Rp96,9 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp131,0 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2021.
Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 13,2% menjadi Rp96,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp111,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021, terutama disebabkan penurunan laba fiskal Perusahaan Anak.
Pajak tangguhan. Perseroan tidak mencatatkan beban pajak tangguhan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan diatas, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
meningkat sebesar 24,6% menjadi Rp826,1 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp663,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari
hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan
non-pengendali turun sebesar 13,8% menjadi Rp22,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp26,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 23,1% menjadi Rp849,0 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp689,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain turun sebesar 18,9% menjadi Rp81,5 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp100,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021. Penurunan ini terutama dikarenakan kenaikan kerugian dari cadangan
lindung nilai arus kas.
Surplus revaluasi. Perseroan mencatatkan surplus revalusi sebesar Rp239,3 miliar untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya defisit revaluasi Rp59,3 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan manajemen.
Perubahan lindung nilai arus kas. Perseroan mencatatkan perubahan lindung nilai arus kas sebesar minus
Rp157,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya
Rp159,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penyelesaian kontrak
lindung nilai selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2022.
52
Page 83
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan naik sebesar 17,7% menjadi Rp930,5 miliar untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp790,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2021.
3. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2022 meningkat sebesar 1,9% menjadi sebesar Rp42.678,2 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2021 sebesar Rp41.870,4 miliar, yang sebagian besar didorong
oleh pertumbuhan penyewaan selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022.
Jumlah aset lancar Perseroan pada 30 Juni 2022 meningkat sebesar 15,0% menjadi Rp3.475,4 miliar dibandingkan
jumlah aset lancar pada 31 Desember 2021 sebesar Rp3.021,2 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan pajak
dibayar di muka, persediaan dan perlengkapan dan piutang usaha - pihak ketiga. Pajak dibayar di muka naik
sebesar 10,8% menjadi Rp1.074,2 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp969,9 miliar pada 31 Desember 2021 terutama
timbul dari pajak penghasilan pasal 28 dan pajak pertambahan nilai - masukan. Persediaan dan perlengkapan
naik sebesar 41,0% menjadi Rp319,3 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp226,4 miliar pada 31 Desember 2021
terutama disebabkan kenaikan material menara yang akan digunakan dalam pembangunan menara build-to
suit. Piutang usaha – pihak ketiga naik sebesar 18,6% menjadi Rp639,1 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp538,7
miliar pada 31 Desember 2021. Perseroan secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat,
dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan
untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 30 Juni 2022, 94,4% dari piutang usaha Perseroan masuk dalam kategori
belum jatuh tempo.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 Juni 2022 naik sebesar 0,9% menjadi Rp39.202,7 miliar dibandingkan
jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2021 sebesar Rp38.849,2 miliar, terutama disebabkan oleh
peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 2,9% menjadi Rp34.606,3 miliar pada
30 Juni 2022 dari Rp33.637,9 miliar pada 31 Desember 2021 sejalan dengan penambahan penyewaan menara
organik. Peningkatan tersebut di-offset dengan penurunan aset keuangan derivatif yang turun sebesar 74,2%
menjadi Rp231,9 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp900,4 miliar pada 31 Desember 2021, terutama dikarenakan
penyelesaian kontrak lindung nilai selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2022.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2022 turun sebesar 8,0% menjadi Rp29.520,2 miliar dibandingkan
jumlah liabilitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp32.081,2 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan pinjaman jangka panjang pihak ketiga dan beban masih harus dibayar, yang sebagian di-offset
dengan kenaikan pendapatan yang diterima di muka dan surat utang.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2022 meningkat sebesar 4,0% menjadi Rp8.767,4
miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2021 sebesar Rp8.432,4 miliar, terutama
dikarenakan kenaikan pendapatan yang diterima dimuka dan utang usaha jangka - pihak ketiga. Pendapatan
yang diterima dimuka naik sebesar 63,7% menjadi Rp2.154,9 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp1.316,7 miliar
pada 31 Desember 2021 sejalan dengan penerimaan pembayaran dari operator untuk periode sewa ke depan.
Utang usaha - pihak ketiga naik sebesar 325,8% menjadi Rp159,4 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp37,4 miliar
pada 31 Desember 2021. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan surat utang bagian jangka
pendek sebesar 5,4% menjadi Rp5.168,0 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp5.465,4 miliar pada 31 Desember 2021
sejalan dengan obligasi yang jatuh tempo. Beban masih harus dibayar juga mengalami penurunan sebesar 25,1%
menjadi Rp829,8 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp1.107,5 miliar pada 31 Desember 2021, terutama dikarenakan
penurunan estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi dan beban bunga yang timbul dari surat utang
dan pinjaman jangka panjang.
53
Page 84
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 30 Juni 2022 turun sebesar 12,2% menjadi Rp20.752,9 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.648,8 miliar, terutama
dikarenakan penurunan porsi pinjaman jangka panjang sebesar 58,3% menjadi Rp2.272,7 miliar pada 30 Juni
2022 dari Rp5.455,2 miliar pada 31 Desember 2021, seiring dengan pembayaran sebagian kewajiban pinjaman
jangka panjang Perseroan. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan surat utang bagian jangka
panjang yang meningkat sebesar 1,5% menjadi Rp17.935,5 miliar pada 30 Juni 2022 dari Rp17.676,8 miliar
pada 31 Desember 2021.
Per 30 Juni 2022, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh kewajiban
pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal tahun 2022 yang disetahunkan adalah 0,3x, yang berada jauh di bawah batas
yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs
lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk di bawah 5,0x. Rasio
total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate) terhadap EBITDA triwulan
pertama yang disetahunkan adalah 4,3x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total
pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk
tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang
disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2022 meningkat sebesar 34,4% menjadi Rp13.157,9 miliar dibandingkan
jumlah liabilitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp9.789,2 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
penjualan saham treasuri yang dicatatkan pada tambahan modal disetor.
4. L ikuiditas dan S umber P ermodalan
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Penggunaan utama dari kas Perseroan adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun sites baru,
akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi. Sumber
likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diterima dari pelanggan Perseroan, pinjaman bank serta surat utang.
Perseroan saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk mendanai kegiatan
operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas yang
diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan,
Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan
kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$493,6 juta
dan Rp138,6 miliar.
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 2021
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 3.986.248 4.322.878
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito 6.794 8.231
Pembayaran kas ke karyawan (174.241) (169.176)
Pembayaran kas ke pemasok (447.781) (623.754)
Pembayaran pajak penghasilan (547.126) (555.785)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 2.823.894 2.982.394
54
Page 85
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 2021
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian saham - (170.000)
Penambahan properti investasi (227) (3.991)
Penambahan aset hak guna (223.250) (734.335)
Penambahan aset tetap (1.382.066) (4.425.185)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.605.543) (5.333.511)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang 4.509.289 16.158.498
Penjualan saham treasuri 3.283.026 -
Penerbitan surat utang 2.200.000 8.109.000
Penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai 1.212.797 343.283
Penerimaan dari pihak ketiga - 221.425
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna - (22.967)
Pembayaran biaya saham treasuri (1.912) -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan (5.682) (2.938)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak (27.266) (14.245)
Pembayaran dividen (715.030) (692.194)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang (887.350) (1.182.358)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang (10.706.307) (20.629.668)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan (1.138.435) 2.287.836
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan setara kas 9.330 10.387
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas 89.246 (52.894)
Kas dan setara kas pada awal periode 629.125 947.341
Kas dan setara kas pada akhir periode 718.371 894.447
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
bunga dari kas dan setara kas dan pajak penghasilan dan pembayaran pajak.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan turun sebesar 5,3% menjadi Rp2.823,9 miliar dari sebelumnya Rp2.982,4 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan penerimaan kas dari pelanggan sebesar 7,8%
menjadi sebesar Rp3.986,2 miliar yang di-offset dengan penurunan pembayaran kas ke pemasok sebesar 28,2%
menjadi sebesar Rp447,8 miliar dari sebelumnya Rp623,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari kas yang dibayarkan untuk
pembelian saham, pembayaran sewa lahan, penambahan properti investasi, penambahan aset hak guna dan
penambahan aset tetap.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp1.605,5 miliar dan Rp5.333,5 miliar
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang terutama
terdiri dari penambahan aset hak guna dan aset tetap. Pada bulan April 2021, Perseroan menyelesaikan pembelian
menara dari IBST.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan pinjaman jangka panjang,
penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai, penerbitan surat utang, penerimaan dari penjualan saham
treasuri, dan kas yang dibayarkan untuk pembelian kembali saham, pembayaran sewa pembiayaan, pembayaran
55
Page 86
liabilitas sewa - kendaraan, pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna, pembelian saham treasuri, pembayaran
dividen, pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang, dan pembayaran pinjaman
jangka panjang dan surat utang.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan menggunakan arus kas bersih
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.138,4 miliar, yang terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman
jangka panjang dan surat utang dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang,
dengan menggunakan dana yang diperoleh dari pencairan pinjaman jangka panjang, penjualan saham treasuri
dan penerbitan surat utangmasing-masing sebesar Rp4.509,3 miliar, Rp3.283,0 miliar dan Rp2.200,0 miliar.
5. B elanja M odal
Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Perseroan mencatatkan biaya belanja modal ini
dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan. Tabel di bawah ini menyajikan
belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas lahan, untuk periode-periode
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 2021
Pembelian saham - 170.000
Penambahan properti investasi 227 3.991
Penambahan aset hak guna 223.250 734.335
Penambahan aset tetap 1.382.066 4.425.185
Total Belanja Modal 1.605.543 5.333.511
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2022 diperkirakan antara Rp1,7 triliun sampai dengan Rp2,2
triliun yang seluruhnya akan digunakan untuk penambahan sebanyak-banyaknya 3.500 penyewaan yang terdiri
dari pembangunan menara telekomunikasi sebanyak-banyaknya 1.200 menara dan/atau penambahan kolokasi
sebanyak-banyaknya 2.300 yang tersebar di seluruh Indonesia, serta perpanjangan sewa lahan. Perseroan tidak
dapat menjamin bahwa rencana penambahan menara dan kolokasi yang direncanakan tersebut dapat dilaksanakan
karena tergantung pada permintaan operator telekomunikasi di Indonesia. Pembangunan menara membutuhkan
waktu pengerjaan kira-kira 4-6 bulan sedangkan penambahan kolokasi membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira
1 (satu) bulan. Pada tanggal 30 September 2022, belanja modal yang telah terealisasi telah mencapai sekitar
70% atau Rp1,6 triliun.
56
Page 87
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021, yaitu 12 September 2022, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
selain hal-hal sebagai berikut :
Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada tanggal 26 September, 27 September, dan 29 September 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah
menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp52,9 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 26 September dan 1 Oktober 2022, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$45,5 juta.
Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada tanggal 20 September, 26 September, dan 29 September 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah
melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp51,7 miliar.
• Fasilitas pinjaman QNB
Pada tanggal 16 September dan 28 September 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp1,9 miliar.
• Fasilitas Pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 22 September 2022, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$10,0 juta.
57
Page 88
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei
2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 116/2022”),
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
8 Juni 2022. Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui
diantaranya : perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 20 Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara
dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
2. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :
Tahun 2022
Berdasarkan DPS per 30 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
58
Page 89
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % Hak Suara
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 16.617.514.923 332.350.298.460 73,40%
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 5.870.921.887 117.418.437.740 25,93%
22.641.053.545 452.821.070.900 100,00%
Saham treasuri 15.945.900 318.918.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan
SIUP Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain
Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) /Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Izin Mendirikan Bangunan Menara
Telekomunikasi (“IMBM”) yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin
yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 7 November 2022 untuk
IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 20 Maret 2041
untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, Perseroan melalui Perusahaan Anak akan melakukan
perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dari keseluruhan jumlah 21.265 sites menara telekomunikasi sebanyak
2.174 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 302 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan
menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya,
(i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan
IMB/PBG atau IMBM sebanyak 1.809 sites menara telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan
permohonan untuk sejumlah 63 sites menara telekomunikasi.
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan. Seluruh transaksi pemberian
pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan
pihak ketiga (arms’ length).
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
59
Page 90
4.1.1. Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
a. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 11 Agustus 2022 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV telah disalurkan
kepada SKP, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp859.959.211.000, terdiri dari Seri A sebesar Rp577.974.677.000 dan Seri B
sebesar Rp281.984.534.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk
pinjaman Seri B.
Tujuan
Pembayaran kembali utang Peminjam yang telah ada yaitu sejumlah US$57.500.000 atau setara
dengan Rp.855.891.525.000 terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000
Facility Agreement.
Suku bunga
5,39% per tahun untuk Seri A dan 7,66% per tahun untuk Seri B
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh
tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Rp860,0 miliar.
b. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 11 Agustus 2022 antara Perseroan dan TB
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV telah disalurkan
kepada TB, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
60
Page 91
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Pinjaman
Jumlah pokok pinjaman Rp1.340.040.789.000, terdiri dari Seri A sebesar Rp900.635.323.000 dan
Seri B sebesar Rp439.405.466.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk
pinjaman Seri B.
Tujuan
Pembayaran kembali utang Peminjam yang telah ada yaitu sejumlah US$89.600.000 atau setara
dengan Rp.1.333.702.272.000 terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000
Facility Agreement.
Suku bunga
5,39% per tahun untuk Seri A dan 7,66% per tahun untuk Seri B
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh
tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Rp1.340,0 miliar.
4.1.2. Perjanjian sewa menyewa
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, GHON telah menandatangani 11 perjanjian sewa menyewa dengan
Rudolf Parningotan Nainggolan, yang merupakan pemegang saham utama dan Direktur Utama GHON,
untuk pemakaian sejumlah lahan sebagai lokasi pemasangan dan penempatan menara telekomunikasi
milik GHON. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut, (i) pemberi sewa wajib menjamin
tersedianya lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna dan alat-alat penunjang
lainnya milik penyewa; dan (ii) penyewa wajib membayar harga sewa sesuai perjanjian. Penyewa
tidak dapat menggunakan lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam perjanjian. Perjanjian
tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran
terhadap ketentuan perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri
perjanjian ini. Saldo sewa lahan jangka panjang per 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp3.495,8 miliar.
61
Page 92
Berikut rincian mengenai perjanjian sewa menyewa lahan tersebut :
No. No. Perjanjian Lokasi Jangka Waktu
1. 001/PKS/TAG3/2015 tanggal 1 Januari Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten 1 Januari 2015 -
2015 Tangerang, Banten 1 Januari 2025
2. 008/PKS/BINPAS/2015 tanggal 1 Januari Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten 1 Januari 2015 -
2015 Serang 1 Januari 2025
3. 004/PKS/CKMPK-54/2015 tanggal Kelurahan Rumambe II, Kecamatan Klari, Kabupaten 1 Januari 2015 -
1 Januari 2015 Karawang 1 Januari 2025
4. 002/PKS/WNYS/2015 tanggal 1 Januari Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten 1 Januari 2015 -
2015 Serang, Banten 1 Januari 2025
5. 009/PKS/SINBY/2015 tanggal 1 Januari Kelurahan Pinayungan, Kecamatan Teluk Ambe Timur, 1 Januari 2015 -
2015 Kabupaten Karawang 1 Januari 2025
6. 007/PKS/JOMBRT/2015 tanggal Kelurahan Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, 1 Januari 2015 -
1 Januari 2015 Kabupaten Karawang 1 Januari 2025
7. 005/PKS/SSKPJG/2015 tanggal 1 Januari Kelurahan Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, 1 Januari 2015 -
2015 Kabupaten Bogor 1 Januari 2025
8. 143/PKS/GTI-TAMAN TEKNO GTI/ Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang 1 Januari 2020 -
XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 Selatan 31 Desember 2025
9. 142/PKS/GTI-LEMPUYANG/II/2020 Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten 15 Februari 2020 -
tanggal 13 Februari 2020 Serang 15 Februari 2027
10. 003/PKS/KLSUREN/2015 tanggal Kelurahan Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, 1 Januari 2015 -
1 Januari 2015 Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1 Januari 2025
11. 031/PKS/GTI-TEKNO WIDYA/V/2012 Desa Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan 4 Mei 2012 -
tanggal 4 Mei 2012 sebagaimana diubah 1 Januari 2025
dengan 031.AMD/PKS/GTI-LGL/TEKNO
WIDYA/IV/2022 tanggal 12 April 2022
4.2. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.1. Perjanjian kredit
a. US$375.000.000 Facility Agreement tertanggal 28 Juni 2019
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Debitur
Awal (Original Borrower), dan Penjamin Awal (Original Guarantor);
(iii) (a) Australia and New Zealand Banking Group Ltd., (b) CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura;
(c) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (d) DBS Bank Ltd.; (e) Mizuho Bank Ltd.;
(f) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia; (h) PT Bank
CIMB Niaga Tbk.; (i) PT Bank DBS Indonesia; (j) PT Bank HSBC Indonesia; (k) PT Bank OCBC
NISP Tbk.; (l) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura; dan
(m) United Overseas Bank Ltd sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
(iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
(v) (a) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (b) United Overseas Bank Ltd.; (c) DBS Bank Ltd.;
(d) Mizuho Bank Ltd., Cabang Singapura; (e) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank;
(f) Australia and New Zealand Banking Group Ltd., Cabang Singapura; (g) CIMB Bank Berhad,
Cabang Singapura; (h) PT Bank HSBC Indonesia; (i) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (j) PT Bank
OCBC NISP Tbk.; (k) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Cabang Singapura;
(l) PT Bank BNP Paribas Indonesia; dan (m) PT Bank DBS Indonesia sebagai Kreditur Awal
(Original Lender).
62
Page 93
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$375.000.000.
Tujuan
Setiap Debitur (termasuk Debitur Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
umum, dari Debitur dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan
utang, belanja modal dan pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini.
Jangka Waktu
Setiap Debitur yang telah melakukan penarikan akhir fasilitas pinjaman ini harus membayar kembali
fasilitas pinjaman tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan
perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 24 Januari 2025.
Pembatasan finansial
(i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
(ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.
Bunga
Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah prosentase per tahun yang
merupakan penjumlahan total dari :
(i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
(a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
(b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
(ii) LIBOR.
Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada 6 (enam) bulan,
pada tanggal yang jatuh pada 6 (enam) bulan sejak hari pertama periode bunga.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terakhir pada tanggal 4 Oktober 2022
US$91,0 juta.
b. Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 28 Juni 2019
Para pihak
(i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
Kreditur Subordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, SMI, MBT dan Mitrayasa sebagai Debitur
Awal (Original Debtor); dan
(iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Kreditur Subordinasi (termasuk Kreditur Subordinasi Awal) dapat menerima atau meminta suatu
pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-kewajiban yang
terutang dari Debitur (termasuk Debitur Awal) kepada Kreditur Subordinasi, sebagaimana diatur
dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari Debitur kepada Kreditur
Subordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji menurut US$375.000.000 Facility
Agreement.
63
Page 94
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$375.000.000 Facility Agreement dan dokumen
lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
c. Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, dibuat
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Para pihak
(i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT dan Balikom sebagai Penjamin
(Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); dan
(ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Para Penjamin tersebut memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun masing-
masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan tepat waktu
oleh Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor) kepada setiap Pihak Pembiaya (Finance Party) yaitu
Agen, Pengatur (Arranger) dan Kreditur sebagaimana diatur dalam fasilitas pembiayaan berdasarkan
US$375.000.000 Facility Agreement, dan memberikan indemnifikasi secara penuh kepada setiap Pihak
Pembiaya (Finance Party) tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
tersebut.
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban berdasarkan US$375.000.000 Facility Agreement dan
dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20 tanggal 13 Februari 2020 yang dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Para pihak
(i) Triaka, TB, TI, UT, SKP, BT, Balikom, PMS, TO, MSI, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Para
Penanggung; dan
(ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak Lindung Nilai.
Ketentuan
Para Penanggung secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat
ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran
kepada Pihak Lindung Nilai pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas suatu kewajiban yang dijamin,
yang merupakan kewajiban yang telah ada maupun dikemudian hari berdasarkan ketentuan Perjanjian-
Perjanjian ISDA (yang terkait antara lain dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya yang
ditimbulkan oleh Pihak Lindung Nilai berdasarkan Penanggungan Perusahaan ini. Para Penanggung
secara tanggung renteng dan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat secara penuh akan mengganti
rugi Pihak Lindung Nilai sebagai akibat kegagalan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam
Perjanjian-Perjanjian ISDA.
64
Page 95
Jangka waktu
Penanggungan Perusahaan ini berlaku sampai kewajiban yang dijamin tersebut telah dibayar secara
penuh.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.2.2. Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian sewa menara telekomunikasi
Tower Bersama Group mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat,
Smartfren, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Smart Telecom (“SMART”),
PT Indosat Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa
(“Berca”), dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi,
Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik
Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa akan menempatkan perangkat
telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, dan perangkat
telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek
Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa
atas masing-masing menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) yang sudah
ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 20 tahun. Perjanjian Sewa
Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
65
Page 96
• SKP
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Penyediaan Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang tercantum
In Building Coverage No. 1219/LG.05/AR.004/XII/2016 dalam BAPS yang disepakati oleh para pihak dan dapat
tanggal 30 Desember 2016 sebagaimana diubah dengan diperpanjang atau diakhiri oleh para pihak berdasarkan
Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Penyediaan suatu persetujuan tertulis terlebih dahulu.
Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur In Building Coverage
No. M100003998 tanggal 18 April 2022
• GHON
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Berlaku sejak tanggal 18 Juli 2022 hingga 110 bulan
Makro dan Jasa Pemeliharaannya Regional Sumbagsel, 9 (sembilan) hari atau mengikuti tanggal sewa dengan
Jabotabek dan Jateng (9 Site) No. M100004099 (Induk), periode terpanjang dari tanggal mulai sewa dengan tanggal
M100004100 (Reg. Sumbagsel), dan M100004101 (Reg. akhir sewa dari keseluruhan site.
Jateng) tanggal 18 Juli 2022
Smartfren
2. Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower No. 201.M8/202.GT.07/ 10 tahun untuk jangka waktu awal dan Smartfren berhak
TEK/IV/07 tanggal 19 April 2007 sebagaimana diubah untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sampai
terakhir kali dengan Term Sheet tanggal 20 Januari 2022 dengan 5 (lima) tahun.
Perseroan berkeyakinan bahwa BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas BAPS yang
akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan dan/atau
pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah saldo pendapatan yang masih harus diterima Perusahaan Anak dari penyedia jasa
telekomunikasi di Indonesia per tanggal 30 Juni 2022 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Telkomsel 353.218
Indosat 98.977
Smartfren 20.877
XL Axiata 13.061
SMART 1.271
Lainnya 1.462
Total 488.866
4.2.3. Perjanjian dengan kontraktor
a. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base
frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.
66
Page 97
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh Grup
Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
insurance dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Karya Dua Duta 0001/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2022 tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan
26 April 2022 30 April 2023
2. PT Satriavi Berkah Perkasa 0012/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2022 tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan
26 April 2022 30 April 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 10 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
30 April 2023.
b. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi : mencari atau menentukan titik point
of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
dan SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Mavaniqo Batera 0004/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2022 tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan
Indonesia 26 April 2022 30 April 2023
2. PT Oriza Nusantara 0007/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2022 tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan
26 April 2022 30 April 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
30 April 2023.
67
Page 98
c. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core Fiber Optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik regular; (ii) pekerjaan instalasi
material core fiber to the cell site (FTTCS); dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.
Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber
optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Cahaya Indah Auliya 0007/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
2. PT Cura Dharma Indonesia 0010/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 31 Januari 2023.
d. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain
melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
68
Page 99
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Andre Teknik Mandiri 0005/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
13 Desember 2021 31 Desember 2022
2. PT Ciptajaya Sejahtera 0007/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
Abadi 13 Desember 2021 31 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
e. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Teleconsult Nusantara 0002/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2022 tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan
28 April 2022 30 April 2023
2. PT Whidia Bharaya 0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2022 tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan
28 April 2022 30 April 2023
Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.
f. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
Mobile Application
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
atau mobile application, teknologi IoT (internet of things), dan solusi digital lainnya; (ii) penyediaan
manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) instalasi dan penyerahan source
code; dan (iv) pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi IoT
(Internet of Things), dan solusi digital lainnya.
69
Page 100
Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
periode 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO
dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan
No. 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal
24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2024.
g. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
(TSSR)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan (i) Drive test Benchmarking (DTB) meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal
operator sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama;
(ii) Techical Site Survey Report (TSSR) meliputi mencari titik lokasi kandidat pembangunan site Microcell
Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report dan format yang ditentukan oleh Grup Tower Bersama.
Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu,
namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan
spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.
Pekerjaan pengadaan DTB dan TSSR dibayarkan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai
perintah kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB
dan TSSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama
dan PT Ciptajaya Sejahtera Abadi dengan No. 0006/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/IV/2022 tanggal
8 April 2022, yang berlaku sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan 30 April 2023.
h. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah
kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material
dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah,
antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen)
dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian
ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan Marshella Printing dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-
OTHER/04/I/2022 tanggal 6 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
31 Januari 2023.
70
Page 101
i. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan
Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) untuk In-Building System (IBS) Multi Operator
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
pekerjaan pengadaan dan jasa tentang jasa desain, pengadaan dan instalasi sarana penunjang
Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
Multi Operator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang
antara lain meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% (seratus persen) dari total
nilai purchase order. Sedangkan untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan dilakukan
dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan pengadaan
material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin sejumlah 40%,
50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Saran Penunjang DAS dan CME untuk IBS
Multi Operator yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME
untuk IBS Multi Operator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Bach Multi Global 0002/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai
1 Februari 2022 dengan 31 Januari 2023
2. PT Bentala Sakti Globalindo 0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai
1 Februari 2022 dengan 31 Januari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 31 Januari 2023.
j. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang
antara lain meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja dan/
atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan atas
barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin
sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase order setelah ditandatangani Berita Acara Selesai
Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam
2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait.
71
Page 102
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Perjanjian ini
diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Total Mandiri Selaras dengan No. 0003/TBG-TBG-00/
VEM-JT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
31 Januari 2023.
k. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle material tower untuk sarana
penunjang Base Transceiver Station (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
(i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang meliputi namun tidak
terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material, pembuatan erection
drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan instalasi material tower,
termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu,
namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor; (iii) pekerjaan
berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi yang diberikan oleh Grup
Tower Bersama; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material
Tower untuk Sarana Penunjang BTS, Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin
sebesar 100% setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO
dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Karya Dua Duta 0002/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
2. PT Bukaka Teknik Utama 0003/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 11 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Januari 2023.
l. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material Core-Fiber Optic
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan material Core-Fiber Optic. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan pengadaan material Core-Fiber Optic beserta aksesorisnya. Grup Tower Bersama membayar
untuk pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 20% dan 80% dari total nilai perintah kerja
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait
atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST), diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
72
Page 103
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
tentang Material Core-Fiber Optic yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT,
Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,MSI,TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
tentang Material Core-Fiber Optic antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Yangtze Optics Indonesia 0002/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai
6 Januari 2022 dengan 31 Januari 2023
2. PT Ritel Bersama Nasional 0005/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/XI/2021 tanggal 16 November 2021 sampai
16 November 2021 dengan 31 Januari 2023
m. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang
Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama pengadaan sewa daya generator set (genset) untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian
ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan (i) pengadaan sewa daya genset; dan (ii) pemberian
bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan
material suku cadang.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima kemudian dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa Daya
Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian
ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama dengan No. 0001/
TBG-TBG-00/VEM-SDCG/04/I/2022 tanggal 23 Desember 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari
2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
n. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Grup Tower Bersama membayar untuk
pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah,
antara lain, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam 1 (satu) termin sebesar
100% (seratus persen) dari total nilai perintah kerja setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima
(BAST), diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB,
UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Hexa Karya Semesta 0004/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 sampai
18 Januari 2022 dengan 17 Januari 2023
2. PT Mitra Pelangi 0021/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 sampai
9 Desember 2021 dengan 31 Desember 2022
73
Page 104
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
o. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional
MRT Jakarta – Fase I
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama pekerjaan penyediaan konektivitas catu daya listrik pada area operasional MRT
Jakarta – Fase I. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib (i) melakukan pekerjaan persiapan instalasi dan
penyambungan catu daya listrik dan jaringannya, pengadaan material serta pengujian teknis sampai
dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (ii) menyelesaikan pekerjaan instalasi dan
penyambungan catu daya listrik yang bersumber dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”)
atau pihak lainnya secara permanen sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.
Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing
sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah, antara lain, ditandatanganinya ditandatangani
Berita Acara Serah Terima (“BAST”) dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar termasuk
dokumen binder sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi dan penyambungan catu daya
listrik dilakukan dalam dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari total nilai perintah
kerja setelah ditandatangani BAST, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
untuk pekerjaan tambah/kurang (eskalasi/additional work/minus work), pembayaran dilakukan dalam
1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan
Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
TO dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inti Persada Nusantara dengan
No. 0018/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yang berlaku sejak tanggal
20 November 2021 sampai dengan 19 November 2022.
p. Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta –
Fase I
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama jasa re-commissioning perangkat pada area operasional MRT Jakarta – Fase I. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan jasa re-commissioning perangkat atau
sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama; dan (ii) pekerjaan
termasuk uji fungsi, pelatihan, dan siap operasi. Grup Tower Bersama membayar untuk pekerjaan
tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning
Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan
JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Esc Indo Jaya dengan No. 0001/TBG-
TBG-00/VEM-MRT/04/I/2022 tanggal 24 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 24 Januari 2022
sampai dengan 23 Januari 2023.
q. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
74
Page 105
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
Berita Acara Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau lahan beli,
melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
satu perusahaan Grup Tower Bersama dihadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun lahan milik
umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga
(apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian
antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower Bersama
dihadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas menara yang
diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan
new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan, pembuatan
konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection dan painting
menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar dan halaman
serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik dari PLN
atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara
keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan
yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi
microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur
kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan
catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah
terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% (seratus persen) dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin
sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Tower Bersama Grup dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Multi Bmitra Sejahtera 0011/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan
13 Juli 2022 31 Juli 2023
2. PT Wira Inter Nusa 0084/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan
22 Juli 2022 31 Juli 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 48 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2023.
75
Page 106
r. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
Tetap
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
tiap lokasi kerja sama serta bertanggung-jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.
Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.
s. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pelaksanaan Implementasi Aplikasi SAP S4HANA
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan implementasi
aplikasi SAP S4HANA sesuai dengan perintah kerja dari TB. Dalam perjanjian ini, kontraktor akan
melaksanakan pekerjaan implementasi aplikasi SAP S4HANA termasuk namun tidak terbatas pada
instalasi, pengembangan, pelatihan, dan/atau dukungan atas aplikasi SAP S4HANA dengan modul SAP
S4HANA Finance dan S4HANA Group Reporting. Selain itu, kontraktor wajib memberikan dukungan
atas pelaksanaan implementasi SAP S4HANA untuk SAP FICO Konsultan, SAP ABAP Konsultan dan
SAP BASIS Konsultan.
Untuk pekerjaan implementasi aplikasi, pembayaran akan dilakukan dalam 5 (lima) termin yang jumlah
pembayarannya dan pekerjaannya diatur dalam lampiran perjanjian. Sedangkan untuk pekerjaan
konsultasi pembayarannya dilakukan secara sekaligus setelah Berita Acara Serah Terima atas pekerjaan
go-live sistem SAP S4HANA selesai ditandatangani.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Equine Global dengan No. 0006/TBG-TBG-00-00/VEM-
OTHER/04/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal
2 Juni 2023.
t. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Storage HPE MSA
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan
jasa instalasi storage HPE MSA sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh
TB dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan
dan mampu menyediakan material suku cadang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaporkan
pelaksanaan pekerjaan kepada TB dari waktu ke waktu terkait perkembangan pekerjaan sebagai
pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pekerjaan.
TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
20%, 50%, dan 30% dari total harga pekerjaan setelah diterimanya berkas tagihan secara lengkap
dan benar dari kontraktor.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Digital Seucom Indonesia dengan No. 0015/TBG-TBG-00/
VEM-OTHER/04/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2021 dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun.
u. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
76
Page 107
manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian PKP akan
melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Global Partner Telinfra 015/PKS-ADD/PEKAPE-GPT/XI/2019 tanggal 29 November 2019 sampai
29 November 2019 dengan 29 November 2022
2. PT Usaha Panutan Sahabat 017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal 21 November 2019 sampai
21 November 2019 dengan 21 November 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 29 November 2022.
v. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,
desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
apapun dari kontraktor.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Nirwana Makmur 006/PKS/PEKAPE-NW/V/2020 tanggal 9 Juni 2020 9 Juni 2020 sampai dengan
9 Juni 2023
2. PT Perissos Andalan Abadi 007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal 28 Februari 2020 sampai
28 Februari 2020 dengan 28 Februari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 12 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 Oktober 2022
dan paling lama pada tanggal 28 Mei 2023.
77
Page 108
w. Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.
PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
dengan PT Indo Parvez dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.
x. Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.
Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
apapun dari kontraktor.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Astika Surya Mandiri 007/PKS-ADD/PEKAPE-ASM/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan
5 Juni 2020 5 Juni 2023
2. PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 sampai
6 Desember 2019 dengan 6 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023.
y. Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik operasional dan
jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan (i) pekerjaan routine maintenance (“RM”); (ii) pekerjaan preventive maintenance (“PM”);
78
Page 109
(iii) pekerjaan corrective maintenance (“CM”); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain dari pekerjaan RM, PM
dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan
cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.
PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan
Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi dengan CV Nirwana Makmur Nusantara dengan
No. 008/PKS-ADD/PEKAPE-NMN/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020, yang berlaku sejak tanggal 9 Juni 2020
sampai dengan 9 Juni 2023.
z. Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perijinan, akuisisi
lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam
setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau
dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda
sebesar 1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan
batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi
Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Teleconsult Nusantara 005/PKS/PEKAPE-TN/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 29 Januari 2020 sampai
dengan 29 Januari 2023
2. PT Kinarya Kompegriti 0033/PKS/PEKAPE-KKR/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 sampai
Rekanusa 9 Januari 2020 dengan 9 Januari 2023
aa. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa
Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini,
para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant
di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang
sudah ditentukan oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi
denah terakhir dari lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR
meliputi : mencari atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen
laporan dengan format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-
pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung
jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
diberikan oleh PKP. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja
setelah ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
dan SCSR antara PKP dengan kontraktor :
79
Page 110
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Graha Sejahtera 0025/PKP-GSI/ESR/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai dengan
Infokomunikasi 31 Desember 2022
2. PT Mavaniqo Batera 0001/PKS-MBI/ESR/I/2020 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai dengan
Indonesia 31 Desember 2022
ab. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu pembayaran
dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin dari nilai perintah
kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada
kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Whidia Bharaya 0027/PKP-WB/DAK/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai
dengan 31 Desember 2022
2. PT Kaizen Enjiniring 176/PKS/PEKAPE-KEN/IX/2021 tanggal 29 September 2021 sampai
Nusantara 29 September 2021 dengan 31 Desember 2022
ac. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari antara
lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan perbaikan)
berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain melakukan
penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding system,
catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0003/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
1 Januari 2022 31 Desember 2022
2. PT Andre Teknik Mandiri 0004/PKP-ATM/MAINTENANCE/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
1 Januari 2022 31 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
80
Page 111
ad. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
(BTS) dan Microcell Pole (MCP)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
pada Site Investigation Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
pembuatan Berita Acara Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau
lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan
PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan SITAC
untuk MCP baik pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
Sama/PKS) dengan PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
(iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
(power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
untuk pekerjaan CME MCP pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Catra Media Indonesia 0041/PKP-CMI/SACME/IV/2022 tanggal 1 April 2022 1 April 2022 sampai dengan
31 Maret 2023
2. PT Multy Karya Pratama 0029/PKP-MKP/SACME/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai dengan
31 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 21 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2022
dan paling lama pada tanggal 31 Juli 2023.
81
Page 112
ae. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara lain meliputi pekerjaan
perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh PKP
kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
PKP telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi
Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang BTS dengan PT Menara Mitra
Selaras dengan No. 0044/PKS/PKP-MMS/VI/2022 tanggal 1 Juni 2022, yang berlaku sejak tanggal
1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
af. Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower
untuk Sarana Penunjang BTS, PKP akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin sebesar 100% setelah
ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
sesuai checklist invoice terkait.
PKP telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower
untuk Sarana Penunjang BTS dengan CV Karya Dua Duta dengan No. 0073/PKS/PEKAPE-KDD/VIII/2022
tanggal 1 Agustus 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
ag. Perjanjian Project Turnkey
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk dua tenant)
masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan dilapangan.
82
Page 113
PKP akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
dinyatakan selesai 100%.
PKP mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 0059/PKS/PEKAPE-KLS-
TURNKEY/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai
dengan 31 Juli 2023.
ah. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II No. 078/PKS-LGL-GTI/II/2022 tanggal 25 Februari
2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2025.
ai. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal
dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.
aj. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk mengawasi pembangunan menara pada site
yang didirikan oleh GHON melalui mandor/subkontraktor. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
pengawasan dan quality assurance terhadap pekerjaan (i) CME, site opening & marking, galian pondasi,
pembesian, pengecoran, tower erection, PLN connection, RFI; dan (ii) pengawasan pada saat pekerjaan
ATP (Acceptance Test Procedure).
83
Page 114
Pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibayarkan kepada kontraktor dalam
waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dengan lengkap dan benar.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Tunas Satria Multikarya terkait pekerjaan pengawasan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001/GTI-PRJ/03/2019 tanggal 1 Maret 2019,
sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum 2 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001-ADN/GTI-PRJ/03/21 tanggal 1 Maret 2021.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Februari 2023.
ak. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan audit tower milik
GHON pada site-site yang telah didirikan oleh GHON. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk
melakukan pekerjaan (i) pengecekan dan pendataan member; (ii) pencatatan defect atas pengecekan
yang dilakukan / NCR (Non Conformance Report); (iii) pengencangan baut tower sesuai standard
menggunakan kunci momen; (iv) penyemprotan member tower yang korosi dengan menggunakan
cold galvanized dengan kondisi maksimal 50% dari total member tower; (v) pemasangan baut dan
ring tower yang kurang atau rusak dengan mengajukan pekerjaan optional; (vi) inventarisir peralatan
telekomunikasi yang terpasang di menara; dan (vii) pelaporan (reporting).
Pembayaran atas harga pekerjaan audit tower dibayarkan kepada kontraktor dalam waktu paling lambat
30 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dan dokumen pendukungnya dengan lengkap dan benar.
GHON mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower Telekomunikasi dengan PT Asia
Komunikasi Sistem dengan No. 001/PKS-LGL-GTI/III/2021 tanggal 22 Maret 2021, yang berlaku sejak
tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 21 Maret 2023.
al. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.
GHON akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar 30%
uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
dengan cara penyerahan cek.
GHON mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya
dengan PT Aprillia Telekomunikasi Teknologi dengan No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal 26 April
2021 sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya Sunray
Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021, yang berlaku sejak
tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.
84
Page 115
am. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor
Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 30 Juni 2022 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Duta Hita Jaya 41.619
PT Sanggar Jaya Abadi 37.059
PT Danusari Mitra Sejahtera 28.444
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 27.532
PT Tritama Aji Laksana 3.215
PT Bach Multi Global 1.221
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 20.318
Jumlah 159.408
4.2.4. Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
bersama (“Tower Sharing”)
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
perjanjian Tower Sharing dengan 16 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
dan Tower Bersama Group harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
secara optimal.
Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.
Di bawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
25 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Lampung, DIY,
Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, Jawa Timur dan Kalimantan Barat
dimana masa berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 2 Januari 2023 dan paling
lama pada tanggal 31 Desember 2026.
4.2.5. Perjanjian sewa tanah
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan
Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).
Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku penyewa
dan pemilik tanah, yaitu antara lain : (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas tanah sewa milik
pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani dengan jaminan
dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
85
Page 116
maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
menandatangani 20.500 Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah
selama 10 tahun sejak tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Perseroan per 30 Juni
2022 adalah sebesar Rp3.514,5 miliar.
5. K eterangan T entang A set T etap
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan
melalui Perusahaan Anak berupa tanah dan sites telekomunikasi, sebagai berikut :
• Tanah
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT,
dan TK memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan
menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Aset Tanah yang Dimiliki Aset Tanah yang Dikuasai
1. TI 28 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 10 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Timur, Kepulauan Riau dan Lampung
2. UT 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri
yang terletak di Bali dan Banten. menara yang terletak di Bali dan Banten.
3. TB 148 bidang tanah yang diatasnya berdiri kantor 15 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
dan/atau menara yang terletak di Jambi, Sumatera terletak di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Lampung,
Selatan, Bali, Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah dan
Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Gorontalo.
Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa
Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.
4. Mitrayasa 10 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi yang terletak di Banten, Jawa Barat dan Nusa
Tengah, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur. Tenggara Timur.
5. SKP 101 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 33 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
yang terletak di Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, yang terletak di DI Yogyakarta, Lampung, Banten,
Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Bali, DKI Jakarta, Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Kalimantan Timur.
Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Banten, dan
Kepulauan Bangka Belitung.
6. Balikom 26 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, yang terletak di Jawa Barat, Jawa Timur dan
Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Kalimantan Selatan.
Selatan dan Jawa Timur.
7. Triaka 6 (enam) bidang tanah yang diatasnya berdiri -
menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
Selatan dan Papua.
8. PMS 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara -
yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
9. SMI 5 (lima) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 15 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Banten dan terletak di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
Bengkulu. dan DI Yogyakarta.
10. BT 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
yang terletak di DKI Jakarta. yang terletak di DKI Jakarta.
11. TK - 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdisi menara
yang terletak di Jawa Barat.
86
Page 117
Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing - masing Perusahaan Anak
sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.
• Sites telekomunikasi
Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
JPI, GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 21.376 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 21.265
sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS per 30 Juni 2022.
87
Page 118
6. S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
88
88
Page 119
Catatan:
(1) DPS Perseroan per 30 September 2022. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(4) sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh PCI;
(7) sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 30 September 2022; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar,
Yoyong, dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 30 September 2022, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
Scavino Ventures Ltd., PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan masyarakat;
(11) sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(12) sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(13) sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(14) sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(15) sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(16) sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(17) sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(18) sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(19) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., per 30 September 2022; sisa sebesar 50,54% dimiliki oleh Edwin Soeryadjaja, Sandiaga
Salahuddin Uno, PT Unitrans Pratama, dan masyarakat.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah BDIA dengan penerima manfaat
akhir Perseroan adalah Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaja.
7. K eterangan T entang P emegang S aham U tama B erbadan H ukum
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada permodalan dan susunan pemegang saham serta
kepengurusan dari BDIA, sebagai berikut :
a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ACRA”) Singapura pada tanggal 7 September
2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BDIA adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal US$0,99 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (US$) %
Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd. 1.111.612.489 1.103.689.981,29 30,11%
Perean Holdings Pte. Ltd. 733.717.232 733.768.368,75 19,88%
Pujung Investments Pte.Ltd. 273.777.689 273.796.770,33 7,42%
Kosambi Holdings Pte. Ltd. 314.450.199 314.472.115,31 8,52%
Sudirman Agung Pte. Ltd. 117.333.296 117.341.472,87 3,18%
MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd. 1.140.286.839 1.140.286.839,00 30,89%
Jumlah 3.691.177.744 3.683.355.547,54 100,00%
b. Kepengurusan
Berdasarkan ACRA Singapura pada tanggal 7 September 2022, susunan anggota Direksi BDIA adalah
sebagai berikut :
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Winato Kartono
Direktur : Hari Gurung
Direktur : Michael William Soeryadjaya
Direktur : Verena Lim
89
Page 120
8. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta No. 116/2022, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0019739 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupkan RUPS Tahunan tahun 2025.
9. K eterangan M engenai S umber D aya M anusia
Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.2070/
PHIJSK-PK/PP/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk., yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 22 Desember 2021. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses pengurusan perpanjangan masa
berlaku atas Peraturan Perusahaan tersebut pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan.
10. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tertanggal 5 Oktober 2022,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
90
Page 121
B. K eterangan tentang P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 20 Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
1. PT Telenet Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan TB
(“UT”) telekomunikasi
3. PT Batavia Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan UT dan 10,10%
(“BT”) telekomunikasi melalui TB
4. PT Tower Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Bersama (“TB”) konsultasi Selatan TO
telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara dan
peralatan telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
5. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Konvergensi menara dan pekerjaan Selatan TB
(“TK”) telekomunikasi
6. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
7. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana konsultasi Selatan TB dan 30,00%
Informasi telekomunikasi, melalui SKP
(“Mitrayasa”) pembangunan sarana
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
8. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Integrasi (“MSI”) Selatan TB
9. PT Solu Sindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Kreasi Pratama konsultasi selatan MSI
(“SKP”) telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
10. PT Tower One Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
(“TO”) Selatan
11. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan TO
telekomunikasi
12. PT Triaka Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
Bersama menara dan pekerjaan Selatan TB
(“Triaka”) telekomunikasi
13. PT Solusi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Menara menara dan pekerjaan Selatan SKP
Indonesia telekomunikasi
(“SMI”)
14. TBG Global Pte. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
Ltd. (“TBGG”)
91
Page 122
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
15. Tower Bersama Perusahaan investasi Singapura 2012 2012 2012 - 100,00% melalui
Singapore Pte. TBGG
Ltd. (“TBS”)
16. PT Menara Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Bersama Selatan beroperasi TB
Terpadu (“MBT”)
17. PT Jaringan Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Pintar Indonesiaperalatan telekomunikasi Pusat TB
(“JPI”) dan konsultasi bidang
telekomunikasi
18. PT Gihon Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomuni-kasi telekomunikasi Barat
Indonesia Tbk.
(“GHON”)
19. PT Visi Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomuni-kasi infrastruktur Selatan
Infrastruktur telekomunikasi,
Tbk. (“GOLD”) melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
20. PT Permata Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Karya Perdana menara dan peralatan Selatan GOLD
(“PKP”) telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :
1. PT T ower B ersama (“TB”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait perizinan dan data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254
dan IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan
sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan
oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki
oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 7 November 2022 dan paling lama sampai
dengan tanggal 20 Maret 2041. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan
atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia :
92
Page 123
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 23.888.930 24.829.342 18.267.715
Jumlah liabilitas 16.859.802 18.036.070 12.400.483
Jumlah ekuitas 7.029.128 6.793.272 5.867.232
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir tanggal
yang berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 1.728.639 1.446.458 3.078.517 2.344.929
Beban usaha 94.203 97.204 191.214 194.584
Laba bersih periode/tahun berjalan 440.594 468.714 979.715 598.243
Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah 52,3%.
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait perizinan dan data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI
tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 23 Februari 2023 dan paling lama sampai dengan
tanggal 12 November 2038. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan
atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI yang bersumber dari (i) laporan keuangan SMI
pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan SMI pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 6.534.467 6.470.678 7.799.523
Jumlah liabilitas 2.552.511 2.439.725 2.525.299
Jumlah ekuitas 3.981.956 4.030.953 5.274.224
93
Page 124
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir tanggal
yang berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 576.704 559.550 1.293.181 1.252.345
Beban usaha 3.175 3.409 6.281 5.536
Laba bersih periode/tahun berjalan 303.315 210.711 575.166 314.705
Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar 17,5%.
3. PT M etric S olusi I ntegrasi (“MSI”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada MSI terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut :
a. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting MSI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 11.812.585 12.754.372 10.491.546
Jumlah liabilitas 8.409.090 9.484.222 7.752.634
Jumlah ekuitas 3.403.495 3.270.150 2.738.912
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir tanggal
yang berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 802.740 796.793 1.462.299 1.403.936
Beban usaha 73.303 64.871 107.655 128.646
Laba bersih periode/tahun berjalan 113.517 39.366 64.479 228.595
Kontribusi pendapatan MSI terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah 24,3%.
4. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan dan data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut :
94
Page 125
a. Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
tertanggal 30 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh
masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh
SKP tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 19 November 2022 dan paling lama sampai
dengan tanggal 10 Juli 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan
atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP yang bersumber dari (i) laporan keuangan SKP
pada tanggal 30 Juni 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan SKP pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 11.685.592 12,627.545 10.365.003
Jumlah liabilitas 8.409.057 9.484.390 7.752.693
Jumlah ekuitas 3.276.535 3.143.155 2.612.310
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir tanggal
yang berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 802.740 796.793 1.462.299 1.403.936
Beban usaha 73.263 64.848 107.607 128.646
Laba bersih periode/tahun berjalan 110.067 39.380 64.258 228.595
Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah 24,3%.
5. T ower B ersama S ingapore P te . L td . (“TBS”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TBS terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut :
a. Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBS yang bersumber dari (i) laporan keuangan TBS
pada tanggal 30 Juni 2022 serta 6 (enam) untuk bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan
2021; dan (ii) laporan keuangan TBS pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020; dan , seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Singapore Financial Reporting Standards :
95
Page 126
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 4.904.415 4.791.941 7.183.932
Jumlah liabilitas 71 76.721 2.480.122
Jumlah ekuitas 4.904.344 4.715.220 4.703.810
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 7 43.434 305.248 43.119
Beban usaha 1.586 3.745 6.355 7.739
Laba bersih periode/tahun berjalan (2.148) 16.068 133.190 11.736
Kontribusi aset TBS terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 adalah 11,5%.
C. K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure
Tbk. dan Perusahaan Anak.
1. U mum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi milik
penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui Perusahaan Anak.
Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik Perseroan sehingga
dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan
yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 30 Juni 2022, Perseroan mengoperasikan sekitar 21.376 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 21.265 sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan
memiliki 40.291 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 4 (empat) operator telekomunikasi berbeda. Sekitar
85,7% dan 74,2% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan tower
space melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan
akses terhadap IBS milik Perseroan melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu
5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 Juni 2022, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan
Perseroan adalah sekitar 5,0 tahun dan Perseroan memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa
untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp28,9 triliun. Pendapatan Perseroan meliputi penyewaaan tower space
dan penyewaan IBS.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
96
Page 127
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun site
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk di Jawa, Bali dan Sumatra.
Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara. Per 30 Juni 2022, Perseroan memiliki
rasio kolokasi 1,89x.
Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp3.303,6 miliar dan Rp2.971,4 miliar. EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp2.887,1 miliar atau mencapai 87,4%
miliar dan untuk periode yang sama pada tahun 2021 adalah sebesar Rp2.592,9 miliar atau mencapai 87,3%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh,
Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.
2. P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan
Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio kolokasi. Per
30 Juni 2022, Perseroan mengoperasikan sekitar 21.376 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 21.265 sites menara
telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 40.291 penyewaan pada sites telekomunikasi.
Tabel berikut menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada tanggal-tanggal berikut :
30 Juni 2022 31 Desember 2021
Sites telekomunikasi 21.376 20.578
Menara telekomunikasi 21.265 20.466
IBS 111 112
Penyewaan 40.291 39.088
97
Page 128
Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara ground-based (pada umumnya dengan
ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter) dan menara rooftop. Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar
pada sites menara telekomunikasi Perseroan :
Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan
memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).
Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 30 Juni 2022 :
Tipe Menara Ketinggian Jumlah Persentase (%)
Ground-based lebih dari 65 meter 2.467 11,6%
Ground-based 51 – 65 meter 6.661 31,3%
Ground-based 32 – 50 meter 5.329 25,1%
Ground-based Kurang dari 32 meter 5.113 24,0%
Rooftop 32 – 50 meter 16 0,1%
Rooftop SST Kurang dari 32 meter 381 1,8%
Rooftop/Monopole Kurang dari 32 meter 1.298 6,1%
Total 21.265 100,0%
Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari tiga penyewa. Terutama karena kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah
(sehingga space terbatas), sulit untuk menambah kolokasi ke rooftop-monopole. Untuk menara ground-based
dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati terbatas
sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.
3. K olokasi
Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :
30 Juni 2022 31 Desember 2021
Rasio kolokasi 1,89x 1,90x
Rasio kolokasi Perseroan berada pada masing-masing 1,90x per 31 Desember 2021 dan 1,89x per 30 Juni 2022.
98
Page 129
4. P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan
Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
85,7% dan 74,2% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator
telekomunikasi dan kontribusinya dalam persentase :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Periode 6 (enam) bulan Tahun yang berakhir pada tanggal
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Rp % Rp % Rp % Rp %
Telkomsel 1.141.002 34,5% 1.085.382 36,5% 2.201.074 35,6% 2.082.756 39,1%
Indosat 1.170.978 35,5% 641.453 21,6% 1.327.481 21,5% 1.145.724 21,5%
XL Axiata 517.709 15,7% 479.195 16,1% 975.935 15,8% 898.641 16,9%
Smartfren (d/h Mobile-8) 262.487 7,9% 288.614 9,7% 439.728 7,1% 377.148 7,1%
SMART 194.999 5,9% 5.766 0,2% 270.490 4,4% 11.622 0,2%
Hutch (1) 7.559 0,2% 453.662 15,3% 916.261 14,8% 785.540 14,7%
Lainnya 8.818 0,3% 17.307 0,6% 48.615 0,8% 26.258 0,5%
Total Pendapatan 3.303.552 100,0% 2.971.379 100,0% 6.179.584 100,0% 5.327.689 100,0%
Catatan:
(1) telah bergabung dengan Indosat efektif pada bulan Februari 2022.
5. K ekayaan I ntelektual
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV sampai dengan tanggal informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan aset berupa kekayaan intelektual yang didaftarkan pada
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa
3 (tiga) sertifikat kekayaan intelektual hak cipta dengan perincian sebagai berikut :
Jenis Tanggal Pertama
No. Judul Ciptaan No. Permohonan No. Pencatatan Masa Berlaku
Ciptaan Kali Diumumkan
1. EZ-ONE (Elektronik Zonasi Program EC00202254345 000370078 13 Oktober 2021 50 tahun sejak tanggal
Easy And Fast Result For Komputer diumumkan
Check Zona)
2. PROBIOTICS (PR-PO, BOQ Program EC00202254346 000370079 13 Oktober 2021 50 tahun sejak tanggal
ID, ITEM ID, FINAL COR & Komputer diumumkan
SOP)
3. Sadako “Systematic Design Program EC00202254348 000370081 13 Oktober 2021 50 tahun sejak tanggal
And Knowledge Organizer” Komputer diumumkan
99
Page 130
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Rp %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
1. PT Indo Premier Sekuritas 180.000.000.000 18,0%
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 114.000.000.000 11,4%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 76.000.000.000 7,6%
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 325.000.000.000 32,5%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 305.000,000,000 30,5%
Jumlah 1.000.000.000.000 100,0%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap
obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
100
Page 131
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920
STTD : No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523.
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
Prudential Tower, lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta, Indonesia
STTD : No. STTD.AP-205/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Sutomo.
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan No. Reg IAPI 1578
atas nama Sutomo.
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit Manual.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
keuangan yang diauditnya.
101
Page 132
NOTARIS
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. R.S. Fatmawati No. 20
Jakarta 12420
STTD : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN, lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130
STTD : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No. 20/2020 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
102
Page 133
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut :
1. P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
103
Page 134
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
104
Page 135
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 20 Oktober 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 Oktober 2022 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701254783
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320067704
A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Bank BRI
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 067.101.000.645.304
A/n PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 005-5054-363
A/n PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
105
Page 136
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2022.
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga)
setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pengembalian atas pembayaran
pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
106
Page 137
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
19 Oktober 2022, dengan cara mengirimkan email kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Graha CIMB Niaga, lantai 25
SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Jakarta 12190 Telp: (62 21) 5084 7848
Telp: (62 21) 5088 7168 Faks: (62 21) 5084 7849
Faks: (62 21) 5088 7167 E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.cimb.com
www.indopremier.com
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta 12940 Jakarta 12190
Telp: (62 21) 3003 4945 Telp: (62 21) 2924 9088
Faks: (62 21) 3003 4944 Faks: (62 21) 2924 9168
E-mail: corporate.finance@dbs.com E-mail: FIT@trimegah.com
www.dbsvickers.com.id www.trimegah.com
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno, lantai 9
Jl. Fachrudin No. 19
Jakarta 10250
Tel : (62 21) 3970 5858
Fax : (62 21) 3970 5850
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
107
Page 138
Halaman ini sengaja dikosongkan
108
Page 139
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.
109
Page 140
Halaman ini sengaja dikosongkan
110
Page 141
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA
INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2022
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.15.000.000.000.000,00 (“PUB V”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-132/D.04/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.200.000.000.000,00
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 4,25% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
serta didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.455.000.000.000,00
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;
111
Page 142
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
(iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.200.000.000.000,00
dalam 2 seri yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI dengan rincian sebagai
berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.700.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 3,75% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
(iv) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.200.000.000.000,00
dalam 2 seri yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB V Tahap IV”)
dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.478.610.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 4,10% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.721.390.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,35% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi,
serta sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022
(“PUB V Tahap V”) yang merupakan bagian dari PUB V, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan
No. ref.: 9/TBG-2206/IX-2022/BD tertanggal 21 September 2022, untuk melakukan uji tuntas
dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta
memberikan pendapat dari segi hukum (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB V
Tahap V.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD tanggal 4 Agustus 2022 dalam rangka PUB
V Tahap IV (“Pendapat Hukum PUB V Tahap IV”) (sebagaimana tercantum dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 8 Agustus 2022 dalam rangka
pelaksanaan PUB V Tahap IV) sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022 (“Tanggal Pendapat
Hukum”).
112
Page 143
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Pendapat Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat dari segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 71/TBG-2206/X-
2022/BD tanggal 5 Oktober 2022.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB V Tahap V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
Infrastructure Tahap V Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap V”) yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
Rp.1.000.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
Berkelanjutan V Tahap V diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari
jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap V dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
5,25% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap V dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Januari
2023, sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap V terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V akan dibayarkan pada tanggal 31 Oktober
2023. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap V tersebut
pada tanggal jatuh tempo.
PUB V Tahap V dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang seluruhnya
bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan
V Tahap V, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya
terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap V tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap V Tahun 2022 No. 25 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad
Muazzir S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Tahap V dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap V
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali
Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022 No. 23
tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan BTN (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
113
Page 144
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Dalam rangka PUB V Tahap V, Perseroan telah menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 26 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat
dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI;
4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-108/OBL/KSEI/0922
tanggal 5 Oktober 2022, antara Perseroan dan KSEI; dan
5. Akta Pengakuan Hutang No. 24 tanggal 5 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan
Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB V Tahap V yang merupakan bagian dari PUB V,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Mei 2021.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam
rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No.
126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. 161/DIR/RATLTR/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022 perihal
Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).
Dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dipinjamkan oleh Perseroan:
(i) sebesar US$20,0 juta atau setara dengan Rp305,9 miliar kepada PT Tower Bersama
(“TB”) untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB; dan
(ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$45,5 juta atau setara dengan
Rp695,8 miliar kepada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”) untuk melakukan
pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement tertanggal 28 Juni 2019, sebagaimana didefinisikan dalam Informasi
114
Page 145
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Tambahan sehubungan dengan PUB V Tahap V, yang akan dibayarkan kepada para
kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai agen.
Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka
dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS mengalami penguatan sehingga terdapat sisa dana hasil PUB V Tahap
V, Perseroan akan meminjamkan dana tersebut kepada perusahaan anak untuk
digunakan sebagai modal kerja, antara lain untuk pembayaran beban keuangan.
Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin
bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada tanggal 24
Januari 2025. Fasilitas ini digunakan oleh perusahaan anak untuk pendanaan yang
bersifat umum namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan
pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan. Tidak ada hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan para kreditur.
Per tanggal 4 Oktober 2022, saldo kewajiban keuangan dalam fasilitas pinjaman revolving
dalam US$375.000.000 Facility Agreement tercatat sebesar (i) US$20,0 juta atau setara
Rp305,9 miliar untuk TB dan (ii) US$71,0 juta atau setara Rp1.085,8 miliar untuk
SKP. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam
US$375.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui agen, maka saldo
kewajiban atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
akan menjadi sebesar (i) nihil untuk TB; dan (ii) US$25,5 juta atau setara Rp390,0 miliar
untuk SKP. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 4 Oktober 2022 sebesar Rp15.293/US$1.
Dana dari hasil PUB V Tahap V akan disalurkan kepada TB dan SKP dalam bentuk
pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 370 hari kalender pada tingkat suku bunga
minimal sebesar tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap V, serta dengan syarat
dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB dan SKP telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran
utang Perseroan dimasa mendatang.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
V Tahap V ini sebagaimana dimaksud diatas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
lambat 14 hari sebelum rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan memperoleh
persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16
115
Page 146
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 30/2015”).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap V wajib pula
dipertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan
dan/atau disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil
PUB V Tahap V telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB V Tahap V yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.
B. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan ruang lingkup dan
pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan diatur
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi
Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
berdasarkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-
28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No.
616.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No.
116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham Perseroan
dalam RUPS pada tanggal 23 Mei 2022 telah menyetujui, antara lain, perubahan
116
Page 147
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
2. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan
diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan
yang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan
tersebut telah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak
Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.
3. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
117
Page 148
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.J.1 dan KBLI Tahun 2020
yang berlaku.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:
Modal dasar : Rp. 1.442.012.000.000,00
Modal ditempatkan : Rp. 453.139.988.900,00
Modal disetor : Rp. 453.139.988.900,00
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
nominal Rp.20,00 per saham.
Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
30 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia
16.617.514.923 332.350.298.460 73,40%
Pte. Ltd.
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
118
Page 149
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Masyarakat (kepemilikan di bawah
5.870.921.887 117.418.437.740 25,93%
5%)
22.641.053.545 452.821.070.900 100,00%
Saham treasuri 15.945.900 318.918.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Penuh
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, pengendali Perseroan adalah Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., dengan pemilik manfaat dari Perseroan adalah
Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat tersebut diatas, yaitu Edwin
Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Anak Perusahaan.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
GHON, TB dan GOLD. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.
119
Page 150
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
5. Berdasarkan Akta No. 116/2022 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0019739 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memenuhi kriteria selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 serta sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
6. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
sebagai berikut:
(i) Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
Komite Audit;
(ii) Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
(iii) Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.
Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
120
Page 151
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.
Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):
(i) PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;
(ii) PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
memiliki penyertaan saham pada PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT
memiliki 899 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00
yang mewakili 89,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam BT;
(iii) TB, dimana Perseroan memiliki 139.049 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
121
Page 152
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
a. PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;
b. PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;
c. PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
131.040 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan
d. PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), dimana TB memiliki 1.042 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,
(iv) PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), dimana Perseroan memiliki 803.769 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
memiliki penyertaan saham pada SKP, dimana MSI memiliki 4.400.000 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili
99,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SKP;
(v) PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
SMI;
(vi) PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Balikom;
(vii) PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;
(viii) PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;
122
Page 153
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
(ix) GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GHON; dan
(x) GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
saham pada PT Permata Karya Perdana (“PKP”), dimana GOLD memiliki
275.821 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00
yang mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam PKP.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan juga memiliki penyertaan
saham pada anak perusahaan di luar negeri yaitu TBG Global Pte. Ltd. (“TBG
Global”), suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, dimana
Perseroan memiliki 6.700.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan
US$6.700.000 yang mewakili 100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor dalam TBG Global. TBG Global memiliki penyertaan saham pada Tower
Bersama Singapore Pte. Ltd. (“TBS”), suatu entitas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Singapura, dimana TBG Global memiliki 330.200.000 saham dengan
nilai nominal keseluruhan US$330.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.
8. Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang saat ini belum
lengkap dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi
yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM tersebut hanya mewakili
sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Anak
Perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha
Perseroan dan Anak Perusahaan yang bersangkutan.
123
Page 154
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
Cipta Kerja”) yang antara lain telah merubah Undang-undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), maka IMB telah diganti dengan PBG
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya masing-masing. Perubahan IMB menjadi PBG tidak berlaku surut
pada IMB yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota kepada
Anak Perusahaan terkait menara telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No.
16/2021 tersebut dan ketentuan PBG tersebut akan berlaku setelah IMB tersebut
telah habis masa berlakunya.
9. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT yang tidak memiliki harta
kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan
harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk
menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam
sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan. Namun beberapa Anak Perusahaan telah memberikan jaminan
perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
(i) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
US$375.000.000 Facility Agreement, dan memberikan indemnifikasi secara
penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut terhadap
kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut;
(ii) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat waktu
berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait antara lain
124
Page 155
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya yang ditimbulkan oleh
pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan perusahaan ini;
(iii) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 7 tanggal 4 Februari 2021, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik secara
bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat
ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai bentuk kewajiban berkelanjutan,
terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan
tepat waktu oleh masing-masing pihak yang memiliki kewajiban (obligor)
kepada setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur
dalam US$275.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam
Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB V Tahap V), dan memberikan
ganti rugi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
tersebut; dan
(iv) Triaka MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti
Rugi No. 72 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana secara bersama-sama dan
masing-masing, secara tidak bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk
menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan
pembayaran kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch,
sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat waktu
berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA atau biaya yang
ditimbulkan oleh pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan perusahaan
ini.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
kewajiban pembayaran dalam fasilitas pinjaman atau perjanjian-perjanjian ISDA
tersebut (sebagaimana relevan) dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap jaminan
perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan dimaksud tersebut diatas.
Pemberian jaminan-jaminan perusahaan tersebut diatas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan yang bersangkutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Perseroan dan beberapa Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta
kekayaannya yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut masih
berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
125
Page 156
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan dari Perseroan dan Anak Perusahaan
tersebut sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan
diungkapkan dalam LHUT. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagian
Anak Perusahaan lainnya (yaitu MSI, TO, MBT dan GOLD) tidak melakukan
penutupan asuransi.
11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT dan JPI yang tidak
memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang ketenagakerjaan, kecuali Perseroan, PKP, SKP, Balikom, PMS, Triaka,TI,
UT, Mitrayasa, BT, TB dan SMI yang saat ini masih dalam proses untuk melakukan
perpanjangan peraturan perusahaan berdasarkan dokumen pengurusan peraturan
perusahaan tersebut yang disampaikan dan dikonfirmasi oleh Perseroan kepada
kami dalam uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT. Pada Tanggal Pendapat
Hukum, terdapat Anak Perusahaan yaitu GHON yang memiliki dokumen peraturan
perusahaan yang masih berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, perusahaan
yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat peraturan
perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri
ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak
memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI memiliki satu tenaga kerja asing dan telah
memiliki perizinan terkait penggunaan tenaga kerja asing tersebut; dan (ii) GOLD
memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak diwajibkan secara hukum
untuk memiliki peraturan perusahaan.
12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PUB V Tahap V berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap V dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
rencana dan penggunaan dana dari PUB V Tahap V.
Terdapat sebagian perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga, sebagaimana
kami ungkapkan dalam LHUT, yang hanya ditandatangani oleh seorang anggota
Direksi PKP sedangkan Anggaran Dasar PKP mengatur bahwa PKP diwakili oleh 2
anggota Direksi. Terkait hal tersebut, Direksi PKP telah melakukan upaya perbaikan
dimana seluruh anggota Direksi telah menandatangani Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Direksi PKP tertanggal 9 November 2020, 20 Mei 2021, 23
November 2021 dan 22 Juli 2022, berdasarkan mana seluruh anggota Direksi PKP
126
Page 157
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
menyetujui dan meratifikasi tindakan penandatanganan perjanjian-perjanjian antara
PKP dan pihak ketiga tersebut.
Terkait rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V dan berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, Perseroan
tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari, atau memberitahukan kepada,
para krediturnya selain Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan sertifikat
kepatuhan kepada BTN yang bertindak sebagai wali amanat sebagaimana diatur
dalam perjanjian-perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan telah
diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
(sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB V
Tahap V). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Perseroan No. 803/TBG-TBI-
00/FIN/05/X/22 tertanggal 4 Oktober 2022 yang telah disampaikan dalam Uji Tuntas,
Perseroan telah memenuhi penyampaian sertifikat kepatuhan tersebut kepada BTN.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan V
Tahap V dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
penggunaan dana dari PUB V Tahap V.
13. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan BTN dan berdasarkan
pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BTN, yang
akan bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB V Tahap V.
14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
memenuhi ketentuan persyaratan Efek dimana sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK
No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai
dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 161/DIR/RATLTR/X/2022 tanggal 5
Oktober 2022 perihal Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A
Plus).
15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan V Tahap V ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap V ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan V
Tahap V adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
127
Page 158
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
16. Penyaluran dana hasil PUB V Tahap V yang nantinya akan dilaksanakan oleh
Perseroan kepada masing-masing SKP dan TB dalam bentuk pinjaman merupakan
suatu transaksi afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali dimana
transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Perseroan wajib
memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha ketika Perseroan nantinya akan melaksanakan transaksi
tersebut.
17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan.
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak pernah
dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan
usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
128
Page 159
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
C. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM
Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
atau yurisdiksi lain.
2. Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):
(i) SKP;
(ii) PMS;
(iii) UT;
(iv) TO;
(v) Triaka;
(vi) TK;
(vii) TI;
(viii) Balikom;
(ix) Mitrayasa;
(x) MBT;
(xi) MSI;
(xii) BT;
(xiii) TB;
(xiv) SMI;
(xv) JPI;
(xvi) GHON;
(xvii) GOLD; dan
(xviii) PKP.
Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
perusahaan tersebut didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak
perusahaan yang bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh
Perseroan.
129
Page 160
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
3. Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB V Tahap IV
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
4. Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.
5. Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
6. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
“peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.
7. Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
8. Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.
9. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
Hukum.
D. ASUMSI
Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
berikut:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
130
Page 161
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.
3. Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
4. Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.
5. Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.
6. Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
7. Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.
8. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.
9. Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
131
Page 162
Jakarta, 15 Oktober 2022
No. ref.: 75/TBG-2206/X-2022/BD
untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
Hukum harus disesuaikan.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO
Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018
Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
132
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.