Skip to content
Back to announcement

20231030_MAMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31482853_lamp1.pdf

Other Text extracted MAMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No : 922/MMI/PD/X/2023                                                Surabaya, 30 Oktober 2023

Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, 6th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

 Up         :    Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
                 Irawati Widyaningtyas – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
 Perihal    :    Informasi terkait proses pailit PT Mas Murni Indonesia Tbk


Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka bersama ini
kami atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaian Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut :

Nama Emiten            : PT Mas Murni Indonesia Tbk
Alamat Kantor          : Jl Yos Sudarso No.11, Surabaya
Bidang Usaha           : Perhotelan
Telepon                : 031-5321001
Website                : www.masmurniindonesia.com

  1.   Hari dan Tanggal       Rabu, 25 Oktober 2023
       Kejadian
  2.   Jenis Informasi atau   Informasi terkait Proses Kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam
       Fakta Meterial         Pailit)

  3.   Uraian Informasi       1. PT Mas Murni Indonesia Tbk dijatuhkan Pailit oleh Pengadilan
       atau Fakta Material       Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
                                 Amar Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
                                 Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah
                                 dibacakan pada tanggal 4 September 2023. Perseroan atas keputusan
                                 tersebut telah menyatakan Permohonan Kasasi melalui Pengadilan
                                 Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
                                 sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi (PKPU) Reg
                                 Nomor 23/Akta Kas/PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Nomor 13/Pdt-Sus-
                                 PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 11 September 2023 yang
                                 ditandatangani oleh R. Joko Purnomo,SH., M.H, Panitera Pengadilan
                                 Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya..
Page 2
2. Rapat Kreditur Pertama
   Pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023 telah diadakan Rapat
   Kreditur Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
   Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan dihadiri oleh
   Tim Kurator, Debitur, Kuasa Debitur, Para Kreditur dan/atau
   Kuasanya.

3. Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi)
   a) Pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 telah diadakan Rapat
      Pencocokan Piutang (Verifikasi) Perseroan (selanjutnya
      disebut Rapat) yang bertempat di Ruang Candra di Pengadilan
      Niada pada Pengadilan Negeri Surabaya yang beralamat di Jl.
      Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya,
      Provinsi Jawa Timur;

    b) Bahwa Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Erintuah Damanik,
       S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas, dan dibantu oleh Bapak
       Rudi Kartiko, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Perseroan, Tim
       Kurator, serta Para Kreditor;

    c) Bahwa dalam Rapat tersebut Tim Kurator telah melakuikan
       verifikasi Tagihan sebanyak 406 (empat ratus enam) yang telah
       diajukan oleh Para Kreditor dengan perincian sebagai berikut:
           • Kreditor preferen : 184 kepala
           • Kreditor separatis : 1 kepala
           • Kreditor konkuren : 221 kepala

    d) Selanjutnya kami sampaikan, dalam Rapat Kreditor dengan
       agenda Pencocokan Piutang (Verifikasi) Perseroan yang
       dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 di
       Ruang Chandra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
       Surabaya, Hakim Pengawas telah memerintahkan kepada
       seluruh Pemilik Tagihan/Kreditor dengan Sifat Tagihan
       Separatis Perseroan untuk tidak mengajukan Permohonan
       Lelang Eksekusi dan/atau melaksanakan Penjualan terhadap
       aset-aset milik Perseroan;

    e) Dalam Rapat tersebut Hakim Pengawas menyampaikan kepada
       seluruh Kreditor dan/atau Pemilik Tagihan apabila permohonan
       Lelang Eksekusi dan/atau Penjualan tetap dilaksanakan dalam
       waktu dekat ini maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan
       sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi menjadi
       sebuah tindak pidana dalam Proses Kepailitan terhadap
       Perseroan.
Page 3
                          4. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Kreditur Separatis

                              a) Pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 telah dilaksanakan
                                 Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Kreditur Separatis;

                              b) Adapun aset Perseroan yang dilakukan lelang Eksekusi oleh
                                 KPKNL Surabaya atas permohonan PT Bank Mega Tbk yaitu
                                 2 (Dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
                                 Embong Malang No. 45-53 sebagaimana tercantum dalam
                                 Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 551, seluas 1.740m²
                                 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 552, seluas
                                 2.240m² keseluruhannya tercatat atas nama PT Mas Murni
                                 Indonesia Tbk dengan harga limit lelang sangat jauh dibawah
                                 harga pasar;

                              c) Sedangkan Aset Perseroan yang dilakukan lelang eksekusi oleh
                                 KPKNL Surabaya atas Permohonan PT Bank Victoria
                                 International Tbk yaitu 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan
                                 yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 11, Kelurahan Embong
                                 Kaliasin, Kecamatan Genteng sebagaimana tercantum dalam
                                 SHGB No. 161/K/Embong Kaliasin seluas 2.410 M2, SHGB
                                 No. 826/Embong Kaliasin seluas 1.625 M2 dan SHGB No.
                                 827/Embong Kaliasin seluas 1.940 M2 keseluruhannya tercatat
                                 atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk dengan harga limit
                                 lelang sangat jauh dibawah harga pasar;

                              d) Meskipun telah ada perintah Hakim Pengawas dalam Rapat
                                 tertanggal 25 Oktober 2023 nyatanya PT Bank Mega Tbk dan
                                 PT Bank Victoria International Tbk tetap tidak mencabut
                                 permohonan lelangnya kepada KPKNL Surabaya dan Pejabat
                                 lelang pada KPKNL Surabaya yang telah diberitahukan adanya
                                 larangan hakim Pengawas tetap melaksanakan Lelang Eksekusi
                                 atas aset-aset tersebut;

                              e) Bahwa menurut informasi yang diterima Perseroan diketahui
                                 bahwa lelang atas aset-aset Perseroan LAKU TERJUAL;

                              f) Perseroan akan segera menempuh langkah-langkah hukum atas
                                 kejadian tersebut untuk menjaga aset perseroan dan kepentingan
                                 para kreditur lain, karyawan, dan pemegang saham;

                              g) Bahwa dampak dari kejadian tersebut akan menyebabkan
                                 pendapatan Perseroan berkurang secara signifikan.


4.   Dampak Kejadian,     Dampak dari kejadian tersebut akan menyebabkan pendapatan Perseroan
     Informasi atau Fakta berkurang secara signifikan.
     Material Tersebut
     Terhadap Kegiatan
     Operasional,
Page 4
        Hukum, Kondisi
        Keuangan, atau
        Kelangsungan
        Usaha Emiten atau
        Perusahaan Publik
  5.    Keterangan Lain-       Tidak ada
        lain


Demikian penjelasan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih




Hormat kami,




Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM.
Direktur


Tembusan :
   1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”)
   2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, PT BEI
   3. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published30 Oct 2023
Pages4
Characters8,460
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result