Back to announcement
20231030_MAMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31482853_lamp1.pdf
Other Text extracted MAMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No : 922/MMI/PD/X/2023 Surabaya, 30 Oktober 2023
Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, 6th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
Irawati Widyaningtyas – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Informasi terkait proses pailit PT Mas Murni Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka bersama ini
kami atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaian Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut :
Nama Emiten : PT Mas Murni Indonesia Tbk
Alamat Kantor : Jl Yos Sudarso No.11, Surabaya
Bidang Usaha : Perhotelan
Telepon : 031-5321001
Website : www.masmurniindonesia.com
1. Hari dan Tanggal Rabu, 25 Oktober 2023
Kejadian
2. Jenis Informasi atau Informasi terkait Proses Kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam
Fakta Meterial Pailit)
3. Uraian Informasi 1. PT Mas Murni Indonesia Tbk dijatuhkan Pailit oleh Pengadilan
atau Fakta Material Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Amar Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah
dibacakan pada tanggal 4 September 2023. Perseroan atas keputusan
tersebut telah menyatakan Permohonan Kasasi melalui Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi (PKPU) Reg
Nomor 23/Akta Kas/PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Nomor 13/Pdt-Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 11 September 2023 yang
ditandatangani oleh R. Joko Purnomo,SH., M.H, Panitera Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya..
Page 2
2. Rapat Kreditur Pertama
Pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023 telah diadakan Rapat
Kreditur Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan dihadiri oleh
Tim Kurator, Debitur, Kuasa Debitur, Para Kreditur dan/atau
Kuasanya.
3. Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi)
a) Pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 telah diadakan Rapat
Pencocokan Piutang (Verifikasi) Perseroan (selanjutnya
disebut Rapat) yang bertempat di Ruang Candra di Pengadilan
Niada pada Pengadilan Negeri Surabaya yang beralamat di Jl.
Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur;
b) Bahwa Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Erintuah Damanik,
S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas, dan dibantu oleh Bapak
Rudi Kartiko, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Perseroan, Tim
Kurator, serta Para Kreditor;
c) Bahwa dalam Rapat tersebut Tim Kurator telah melakuikan
verifikasi Tagihan sebanyak 406 (empat ratus enam) yang telah
diajukan oleh Para Kreditor dengan perincian sebagai berikut:
• Kreditor preferen : 184 kepala
• Kreditor separatis : 1 kepala
• Kreditor konkuren : 221 kepala
d) Selanjutnya kami sampaikan, dalam Rapat Kreditor dengan
agenda Pencocokan Piutang (Verifikasi) Perseroan yang
dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023 di
Ruang Chandra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya, Hakim Pengawas telah memerintahkan kepada
seluruh Pemilik Tagihan/Kreditor dengan Sifat Tagihan
Separatis Perseroan untuk tidak mengajukan Permohonan
Lelang Eksekusi dan/atau melaksanakan Penjualan terhadap
aset-aset milik Perseroan;
e) Dalam Rapat tersebut Hakim Pengawas menyampaikan kepada
seluruh Kreditor dan/atau Pemilik Tagihan apabila permohonan
Lelang Eksekusi dan/atau Penjualan tetap dilaksanakan dalam
waktu dekat ini maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi menjadi
sebuah tindak pidana dalam Proses Kepailitan terhadap
Perseroan.
Page 3
4. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Kreditur Separatis
a) Pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 telah dilaksanakan
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Kreditur Separatis;
b) Adapun aset Perseroan yang dilakukan lelang Eksekusi oleh
KPKNL Surabaya atas permohonan PT Bank Mega Tbk yaitu
2 (Dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
Embong Malang No. 45-53 sebagaimana tercantum dalam
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 551, seluas 1.740m²
dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 552, seluas
2.240m² keseluruhannya tercatat atas nama PT Mas Murni
Indonesia Tbk dengan harga limit lelang sangat jauh dibawah
harga pasar;
c) Sedangkan Aset Perseroan yang dilakukan lelang eksekusi oleh
KPKNL Surabaya atas Permohonan PT Bank Victoria
International Tbk yaitu 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan
yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 11, Kelurahan Embong
Kaliasin, Kecamatan Genteng sebagaimana tercantum dalam
SHGB No. 161/K/Embong Kaliasin seluas 2.410 M2, SHGB
No. 826/Embong Kaliasin seluas 1.625 M2 dan SHGB No.
827/Embong Kaliasin seluas 1.940 M2 keseluruhannya tercatat
atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk dengan harga limit
lelang sangat jauh dibawah harga pasar;
d) Meskipun telah ada perintah Hakim Pengawas dalam Rapat
tertanggal 25 Oktober 2023 nyatanya PT Bank Mega Tbk dan
PT Bank Victoria International Tbk tetap tidak mencabut
permohonan lelangnya kepada KPKNL Surabaya dan Pejabat
lelang pada KPKNL Surabaya yang telah diberitahukan adanya
larangan hakim Pengawas tetap melaksanakan Lelang Eksekusi
atas aset-aset tersebut;
e) Bahwa menurut informasi yang diterima Perseroan diketahui
bahwa lelang atas aset-aset Perseroan LAKU TERJUAL;
f) Perseroan akan segera menempuh langkah-langkah hukum atas
kejadian tersebut untuk menjaga aset perseroan dan kepentingan
para kreditur lain, karyawan, dan pemegang saham;
g) Bahwa dampak dari kejadian tersebut akan menyebabkan
pendapatan Perseroan berkurang secara signifikan.
4. Dampak Kejadian, Dampak dari kejadian tersebut akan menyebabkan pendapatan Perseroan
Informasi atau Fakta berkurang secara signifikan.
Material Tersebut
Terhadap Kegiatan
Operasional,
Page 4
Hukum, Kondisi
Keuangan, atau
Kelangsungan
Usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain- Tidak ada
lain
Demikian penjelasan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM.
Direktur
Tembusan :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”)
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, PT BEI
3. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.