Back to announcement
20231026_BATA_Perubahan Profesi Penunjang_31482099_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
C. PEMEGANG SAHAM:
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik:
i. BAFIN (NEDERLAND) B.V diwakili oleh SEPTI DAYANA CAHYANI berdasarkan
Surat Kuasa (Power of Attorney) tertanggal 31 Mei 2023 selaku kuasa dari KEVIN
JOHN SANTEGOEDS selaku Managing Director A BAFIN (NEDERLAND) B.V,
telah dinyatakan keabsahannya oleh CHARLOTTE SARA ROZENDAAL, Notaris
Civil Law, sebagai wakil dari BASTIAAN CORNELIS CORNELISSE, Notaris Civil
Law di Amsterdam tanggal 5 Juni 2023 yang telah disahkan (apostille) oleh J.AHMAD,
Registrar of the District Court of Amsterdam tanggal 6 Juni 2023 dibawah nomor
12905, yang diwakilinya dalam hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah
1.066.187.400 saham;
ii. Masyarakat sejumlah 158.078.200 saham.
D. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 13, 14 dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuan
gan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui suratnya tertanggal 27 April 2023 nomor 015/BATA-CS/IV/2023;
- Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan
Rapat telah dilakukan dengan mengunggah pada situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”),situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan
pada tanggal 5 Mei 2023 nomor 019/BATA-CS/V/2023;
- Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah
dilakukan dengan mengunggah pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 22 Mei 2023 nomor 024/BATA-CS/V/2023.
E. Rapat dipimpin oleh AGUS NURUDIN selaku Komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk
berdasarkan Circular Resolutions of the Board of Commisioners of PT SEPATU BATA Tbk in
Lieu of Resolutions Adopted at a Meeting of the Board of Commissioners pada tanggal
17 Mei 2023.
F. Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
sejumlah 1.224.265.600 saham atau merupakan 94,1743% dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 1.300.000.000 (satu
miliar tiga ratus juta) saham, dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang ditutup pada tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga
karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 15 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan acara Rapat.
G. Dalam seluruh Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan/atau kuasa/wakil pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan
tanggapan, dan tidak terdapat yang mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan.
H. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SEPATU BATA Tbk” tertanggal
13 Juni 2023 nomor 09, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax.: 021-29236070
E-mail : notaris.titikrisna@gmail.com
Page 3
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
“Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100% dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik PURWANTONO, SUNGKORO, & SURJA dengan pendapat “wajar dalam
semua hal yang material” sesuai dengan laporannya nomor
00627/2.1032/AU.1/04/1175-1/1/IV/2023 tanggal 6 April 2023;
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan, maka rapat memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada segenap anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana
lainnya.
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
“Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 100 saham tidak memberikan
suara/abstain) memutuskan:
Menyetujui oleh karena Perseroan membukukan rugi bersih untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2022 sebesar Rp107.157.865.000,00 (seratus tujuh miliar seratus
lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimuat
dalam laporan keuangan Perseroan sehingga Perseroan tidak membagikan dividen.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 1.166.351.100 atau merupakan 95,2694% dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 57.914.500 saham
memberikan suara tidak setuju dan 100 saham tidak memberikan suara/abstain)
memutuskan:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
akan memeriksa laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi komprehensif
dan bagian lain laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan
Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;
2. Menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan
memperhatikan usul dari Direksi, apabila karena satu atau lain hal Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya
dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan/atau karena suatu sebab apapun
menurut pertimbangan Perseroan, Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan penunjukkannya.”
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax.: 021-29236070
E-mail : notaris.titikrisna@gmail.com
Page 4
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak 1.066.189.400 atau merupakan 87,0881% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 158.076.200 saham
memberikan suara tidak setuju dan 100 saham tidak memberikan suara/abstain)
memutuskan:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak AJAY RAMACHANDRAN selaku Presiden
Direktur Perseroan dan Ibu YOSIE AMPANG KURANJI selaku Direktur
Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat;
2. Menyetujui pengangkatan Bapak ANIRBAN GHOSH sebagai Presiden Direktur
Perseroan dan Bapak AHMAD DANIAL sebagai Direktur Perseroan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu;
3. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyeragamkan masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
terhitung sejak ditutupnya Rapat;
Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
-Presiden Direktur : ANIRBAN GHOSH;
-Direktur : IAN DUNCAN MCNAB COWE;
-Direktur : AHMAD DANIAL;
-Direktur : HATTA TUTUKO; dan
-Direktur : SUSAN
DEWAN KOMISARIS
-Presiden Komisaris : RAJEEV GOPALAKRISHNAN;
-Komisaris : SHAIBAL SINHA; dan
-Komisaris Independen : AGUS NURUDIN.
4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun
2023.
5. menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun 2023 berjumlah Rp289.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan alokasi pembagiannya.
6. Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan pengangkatan
kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, memberikan kuasa
kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
menyatakan sebagian atau seluruh keputusan yang diambil pada Mata Acara
Keempat Rapat ini di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa
Inggris dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud
pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan pengangkatan kembali anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam Mata
Acara Keempat Rapat ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan membuat perubahan dan atau penambahan, jika
disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax.: 021-29236070
E-mail : notaris.titikrisna@gmail.com
Page 5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
267 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'AGUS NURUDIN',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.1743',
'shares_present': '1224265600'}