Back to announcement
20260324_ASGR_Pemanggilan RUPS_32054911_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ASTRA GRAPHIA Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
Direksi PT Astra Graphia Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2026 ("Rapat") yang akan diselenggarakan secara fisik
dan elektronik pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 15 April 2026
Waktu : Pukul 14:00 - 15:30 WIB
Tempat : Catur Dharma Hall, Menara Astra, lantai 5,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
Jakarta Pusat 10220
Kehadiran Secara Elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”)
Mata acara RUPS Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Penunjukkan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2026.
4. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi.
5. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Seluruh mata acara tersebut di atas merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dan Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Salinan digital dari Laporan Tahunan 2025 Perseroan, Bahan Rapat, serta informasi lainnya terkait Rapat, tersedia di
situs web Perseroan (https://www.astragraphia.co.id). Selain itu, pemegang saham Perseroan juga dapat memperoleh
salinan cetak dokumen tersebut terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat, 10 April 2026 pukul
09.00 WIB, dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (Corporate.Secretary@astragraphia.co.id) kepada
Perseroan.
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 9 Maret 2026,
yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 16:00 WIB.
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang
saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. Hadir secara fisik; atau
b. Hadir secara elektronik melalui fasilitas easy.ksei (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan indonesia).
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas easy.KSEI kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (PT Raya Saham Registra (“Registra”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan), bagi
pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
b. Memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya, bagi pemegang saham lainnya.
Page 2
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy
1. Pemegang saham yang dapat (i) hadir dalam Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy adalah pemegang
saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
a. Memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
b. Telah melakukan registrasi/aktivasi akun easy.KSEI-nya melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat
diakses disini.
(“Pemegang Saham Terdaftar”).
2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik
a. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik
wajib:
(i) Memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) memberikan pilihan suaranya pada mata acara
Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 14 April
2026 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas easy.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
(ii) Melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat pada hari Rabu, 15 April 2026 mulai
pukul 12:30 WIB sampai dengan 13:30 WIB melalui fasilitas easy.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/)
dan memberikan pilihan suaranya secara langsung (live e-voting) ketika Rapat berlangsung.
b. Perseroan menyediakan panduan bagi Pemegang Saham Terdaftar untuk memberikan deklarasi kehadiran dalam
Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik yang dapat diakses disini.
c. Keterlambatan, kegagalan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI
yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan alasan apapun, akan mengakibatkan
Pemegang Saham Terdaftar tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.
d. Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id) (“AKSes.KSEI”) atau menu ‘Tayangan
RUPS’ pada AKSes KSEI mobile. Panduan mengenai Webinar Zoom AKSes.KSEI bagi para pemegang saham yang
hadir secara elektronik dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id/panduan.
3. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan:
a. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, Registra, sebagai pihak independen yang mewakili
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
b. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada Registra wajib menyampaikan kuasa
dan suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 14 April 2026 pukul 12.00
WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/). Pemegang saham masih dapat melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat, maupun melakukan
pencabutan kuasa dalam kurun waktu tersebut.
c. Perseroan menyediakan Panduan Pemberian E-Proxy kepada Registra yang dapat diakses disini.
III. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan
hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 12:30 WIB untuk melakukan registrasi.
Proses Registrasi akan ditutup pukul 13:30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
setelahnya, tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya
yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang
terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus yang masih
menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib.
Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat termasuk namun
tidak terbatas untuk melarang menghadiri atau berada dalam ruang Rapat bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
mengganggu ketertiban Rapat.
Page 3
IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi
Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham
yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang
setempat dan
a. Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
b. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan
Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang
berwenang dari negara tersebut.
2. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di kantor Registra, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor
telepon: (+62 21) 2525666, nomor faksimili: (+62 21) 2525028; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
Corporate.Secretary@astragraphia.co.id.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas,
harus sudah diterima oleh Registra atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya pada hari Jumat, 10 April 2026
pukul 12:00 WIB.
Jakarta, 24 Maret 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.