Back to announcement
20260324_LPPF_Pemanggilan RUPS_32054902_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LPPFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT MATAHARI DEPARTMENT STORE TBK (“PERSEROAN”)
Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Rabu, 15 April 2026
Waktu : 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Cyber 2 Tower Lantai 17
Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X – 5
Jakarta, Indonesia
Adapun Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
a. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan untuk tahun buku 2025, yang meliputi Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
2. Persetujuan penetapan atas rencana penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku
2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap terhadap buku Perseroan
untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut;
dan
4. Pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut:
1. Untuk Mata Acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 merupakan mata acara yang rutin
diadakan dalam RUPST Perseroan, yang mana sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”);
dan
2. Untuk Mata Acara RUPST ke-4, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
dalam Mata Acara Rapat ini Perseroan akan meminta persetujuan atas perubahan
susunan anggota Direksi, serta dengan memperhatikan UUPT dan Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan atas penetapan gaji dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan;
b. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan; dan
2. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 1 of 3
Page 2
Dengan penjelasan mata acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Untuk Mata Acara RUPSLB ke-1, Perseroan berencana untuk mengalihkan saham hasil
pembelian kembali melalui penarikan kembali dengan cara penurunan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sesuai dengan UUPT dan peraturan otoritas jasa
keuangan;
2. Untuk Mata Acara RUPSLB ke-2, Perseroan mengusulkan untuk melakukan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
a. Perubahan nama Perseroan, sebagai bagian dari penyesuaian strategi bisnis,
penguatan citra perusahaan, serta penyelarasan dengan arah pengembangan usaha
Perseroan di masa mendatang; dan
b. Perubahan tugas dan wewenang Direksi, di mana Perseroan memandang perlu untuk
melakukan penyesuaian terhadap pembagian tugas dan wewenang Direksi guna
memastikan keberlangsungan pelaksanaan fungsi pengurusan Perseroan secara
efektif serta tetap selaras dengan kebutuhan operasional dan tata kelola Perseroan.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan
tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
merupakan undangan resmi dan sah bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan
ini juga dapat dilihat pada laman situs Perseroan https://www.matahari.com/corporate/,
laman situs PT Bursa Efek Indonesia dan laman situs KSEI.
2. Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat, dapat: (i) memberikan suara
dalam Rapat secara elektronik melalui platform digital eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) atau
(ii) memberikan kuasa kepada perwakilan PT Sharestar Indonesia yang merupakan Biro
Administrasi Efek Perseroan yang ditunjuk sebagai pihak independen, baik melalui mekanisme
e-proxy yang disediakan oleh KSEI atau dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang disediakan
Perseroan yang dapat diunduh pada laman situs Perseroan. Ketentuan pemberian kuasa lebih
lanjut dijelaskan di bawah ini. Panduan penggunaan fasilitas eASY.KSEI dapat diakses melalui
tautan : https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
3. Untuk mengikuti Rapat secara elektronik, Pemegang Saham dapat mengakses website
https://akses.ksei.co.id dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk penggunaan fasilitas
AKSes.KSEI yang tercantum di dalamnya.
4. Untuk mengikuti Rapat secara fisik, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham
untuk menyatakan konfirmasi kehadirannya secara fisik terlebih dahulu melalui email
ir@matahari.com paling lambat 2 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang nama-namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026 selambat-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB yang dibuat oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi
Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Sopo Del Office Towers &
Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta 12950; dan
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI atau pada Bank
Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah para pemegang rekening
yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam
rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dan dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 17 Maret 2026 pukul 16.00 WIB yang dibuat khusus untuk Rapat ini.
Page 2 of 3
Page 3
6. Pemberian surat kuasa kepada penerima kuasa agar dilampiri dengan pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh Pemegang Saham atau pernyataan sehubungan dengan agenda Rapat (jika
ada).
7. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di situs web Perseroan dan platform
eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
Kuasa Kehadiran:
Pemegang Saham yang akan hadir, memberikan suaranya serta menyampaikan pertanyaan
dalam Rapat dengan memberikan kuasa mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu (i) Surat Kuasa
Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan, dan (ii) melalui e-Proxy yang
dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui (https://easy.ksei.co.id).
a. Surat Kuasa Konvensional merupakan formulir Surat Kuasa yang mencakup pemilihan suara
serta pertanyaan atas setiap mata acara Rapat. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan
ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya dapat
disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 13 April 2026 pukul 16.00 WIB
melalui email ke ir@matahari.com. Kuasa diberikan kepada perwakilan PT Sharestar
Indonesia yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan sebagai pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan. Dalam setiap surat kuasa, Pemegang Saham dimohon untuk
menyertakan KTP atau identitas tanda pengenal Pemegang Saham.
Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh
melalui situs web Perseroan.
b. E-Proxy melalui eASY.KSEI merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham tanpa
warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara
elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan. Surat Kuasa berdasarkan e-proxy dapat disampaikan melalui situs
web eASY.KSEI dalam tautan (https://easy.ksei.co.id) selambat-lambatnya pada tanggal 14
April 2026 pukul 12.00 WIB.
2. Wakil atau Kuasa Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham
Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
a. Fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat Rapat
dilaksanakan; dan
b. Fotokopi akta pengangkatan para anggota direksi yang masih berlaku pada saat Rapat
dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan dan pendaftarannya ke instansi yang
berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberitahuan kepada Menteri Hukum
dan Asasi Manusia Republik Indonesia;
kepada Perseroan melalui email ke ir@matahari.com paling lambat pada tanggal 13 April 2026
pukul 16.00 WIB.
3. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir
dengan Surat Kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan
keputusan.
Jakarta, 24 Maret 2026
PT Matahari Department Store Tbk
Direksi
Page 3 of 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MATAHARI DEPARTMENT STORE TBK
p.1 ×4
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.