Back to announcement
20260323_AALI_Pemanggilan RUPS_32054886_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted AALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT ASTRA AGRO LESTARI TBK
("PERSEROAN")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2026 (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:
Hari, tanggal : Rabu, 15 April 2026
Tempat : Catur Dharma Hall
Menara Astra, lantai 5,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
Jakarta Pusat 10220
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 10.45 WIB
Kehadiran Secara Elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”)
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
3. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
4 Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta penetapan gaji
dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Penjelasan mata acara Rapat:
Seluruh mata acara merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (sebagaimana telah diubah) dan Anggaran Dasar Perseroan.
INFORMASI KAPASITAS RUANG RAPAT DAN HIMBAUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM UNTUK
MENGHADIRI RAPAT SECARA ELEKTRONIK ATAU MEMBERIKAN E-PROXY
1. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang
dapat hadir secara fisik dalam ruang Rapat sebanyak 200 orang (first come, first served). Apabila batas
maksimum tersebut telah tercapai dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan, maka pemegang
saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat.
1
Page 2
2. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas,
Perseroan tidak menyediakan fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat.
3. Sehubungan dengan keterbatasan kapasitas ruang Rapat tersebut, Perseroan menghimbau kepada para
pemegang saham untuk menghadiri Rapat:
a) secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas
eASY.KSEI; atau
b) dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan (“E-Proxy”).
4. Tanda terima kasih hanya diberikan kepada pemegang saham yang hadir dalam ruang Rapat.
5. Berikut tata cara menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan E-Proxy:
a) bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia:
Untuk (i) menghadiri Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy kepada pihak independen
yang ditunjuk Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat, pemegang saham wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bagian Kehadiran Pemegang Saham Secara
Elektronik dan Pemberian E-Proxy Pemanggilan ini.
b) bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
(Indonesia dan asing):
Pemegang saham harus memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian pemegang
saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada
RSR melalui E-Proxy.
CATATAN:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dan informasi lainnya terkait Rapat tersedia di situs web Perseroan
(https://www.astra-agro.co.id). Selain itu, pemegang saham Perseroan dapat memperoleh dokumen
tersebut, terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 15 April 2026 pukul 07.00 WIB.
Informasi lebih lanjut lainnya terkait Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas
permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email (investor@astra-agro.co.id) kepada Perseroan.
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada hari Senin,
09 Maret 2026, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh
saham yang dimilikinya.
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a) hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu
berkewarganegaraan Indonesia); atau
b) memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham,
untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR
melalui E-Proxy (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan asing dan berbentuk badan
hukum (Indonesia dan asing)); atau
c) hadir secara fisik.
6. Mengingat terdapat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang
dapat hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 200 orang (first come, first served).
2
Page 3
7. Apabila telah mencapai batas maksimum 200 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan maka
pemegang saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan
fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat, serta Perseroan tidak menyediakan tanda terima
kasih/konsumsi kepada pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan
kapasitas.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Perseroan menghimbau pemegang saham untuk menghadiri Rapat
secara elektronik atau memberikan E-Proxy, dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam bagian
Informasi Kapasitas Ruang Rapat dan Himbauan Perseroan di bagian awal Pemanggilan ini.
8. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
a) memberikan E-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan (RSR), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) bagi pemegang saham individu
berkewarganegaraan Indonesia; atau
b) memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu
berkewarganegaraan Indonesia yang:
a) memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Informasi terkait Nomor SID dapat
diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang
saham; dan
b) telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan
Registrasi dapat diakses di sini.
2. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
a) (i) memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan
(ii) memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat,
dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 14 April 2026
pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
b) melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 07.00 sampai dengan 08.30 WIB melalui fasilitas
eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya secara langsung (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI
ketika Rapat sedang berlangsung.
3. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham yang dapat diakses di sini.
4. Keterlambatan, kegagalan, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas
serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan alasan apapun,
akan mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.
5. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau menu
Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile. Perseroan menyediakan Panduan Webinar Zoom AKSes.KSEI
kepada para pemegang saham yang dapat diakses di sini.
III. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR sebagai pihak independen yang mewakili
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang akan memberikan E-Proxy kepada RSR wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai paling lambat pada hari Selasa, 14 April 2026 pukul 12.00 WIB.
3. Perseroan menyediakan Panduan Pemberian Kuasa kepada RSR melalui E-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI
yang dapat diakses di sini.
IV. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya
yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 07.00 WIB. Proses
3
Page 4
registrasi akan ditutup pada pukul 08.30 WIB atau lebih cepat jika jumlah pemegang saham yang hadir
secara fisik di dalam ruang Rapat telah mencapai batas maksimum 200 orang.
2. Apabila telah mencapai batas maksimum 200 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan, maka
pemegang saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan
fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat, serta Perseroan tidak menyediakan tanda terima
kasih/konsumsi kepada pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan
kapasitas.
3. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran
dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau
pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
5. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan
memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikuti jalannya Rapat dengan
tertib. Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat
termasuk namun tidak terbatas untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya yang mengganggu
ketertiban Rapat, untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat.
V. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui
oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan
suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan:
a) dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
b) bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi
Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille
dari otoritas yang berwenang dari negara tersebut.
2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web Perseroan serta dapat diperoleh selama
jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon:
(+62 21) 2525666, nomor faksimili: (+62 21) 2525028; atau Corporate Legal Perseroan, melalui email
legal@astra-agro.co.id.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir
1 diatas, harus sudah diterima oleh RSR atau Corporate Legal Perseroan selambatnya pada hari Selasa, 14
April 2026 pukul 12.00 WIB.
Jakarta, 24 Maret 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.