Skip to content
Back to announcement

20260323_AALI_Pemanggilan RUPS_32054886_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted AALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                        PT ASTRA AGRO LESTARI TBK
                                              ("PERSEROAN")


                                           PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


 Direksi PT Astra Agro Lestari Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang
 saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2026 (“Rapat”) yang
 akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

      Hari, tanggal                      :   Rabu, 15 April 2026
      Tempat                             :   Catur Dharma Hall
                                             Menara Astra, lantai 5,
                                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
                                             Jakarta Pusat 10220
      Waktu                              :   Pukul 09.00 s.d. 10.45 WIB
      Kehadiran Secara Elektronik        :   Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                             (“eASY.KSEI”)


Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

 1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
      buku 2025.
 2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
 3.   Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
 4    Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta penetapan gaji
      dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
 5.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
      Keuangan Perseroan tahun buku 2026.

Penjelasan mata acara Rapat:

Seluruh mata acara merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (sebagaimana telah diubah) dan Anggaran Dasar Perseroan.


       INFORMASI KAPASITAS RUANG RAPAT DAN HIMBAUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM UNTUK
              MENGHADIRI RAPAT SECARA ELEKTRONIK ATAU MEMBERIKAN E-PROXY


 1.   Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang
      dapat hadir secara fisik dalam ruang Rapat sebanyak 200 orang (first come, first served). Apabila batas
      maksimum tersebut telah tercapai dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan, maka pemegang
      saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat.



                                                                                                                1
Page 2
     2.    Bagi pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas,
           Perseroan tidak menyediakan fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat.

     3.    Sehubungan dengan keterbatasan kapasitas ruang Rapat tersebut, Perseroan menghimbau kepada para
           pemegang saham untuk menghadiri Rapat:
           a) secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas
               eASY.KSEI; atau
           b) dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
               Perseroan (“E-Proxy”).

     4.    Tanda terima kasih hanya diberikan kepada pemegang saham yang hadir dalam ruang Rapat.

     5.    Berikut tata cara menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan E-Proxy:
           a) bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia:
               Untuk (i) menghadiri Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy kepada pihak independen
               yang ditunjuk Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek
               Perseroan, untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat, pemegang saham wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bagian Kehadiran Pemegang Saham Secara
               Elektronik dan Pemberian E-Proxy Pemanggilan ini.
           b) bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
               (Indonesia dan asing):
               Pemegang saham harus memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian pemegang
               saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada
               RSR melalui E-Proxy.



CATATAN:

I.        Ketentuan Umum

1.        Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.

2.        Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dan informasi lainnya terkait Rapat tersedia di situs web Perseroan
          (https://www.astra-agro.co.id). Selain itu, pemegang saham Perseroan dapat memperoleh dokumen
          tersebut, terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 15 April 2026 pukul 07.00 WIB.
          Informasi lebih lanjut lainnya terkait Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas
          permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email (investor@astra-agro.co.id) kepada Perseroan.

3.        Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada hari Senin,
          09 Maret 2026, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

4.        Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
          pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh
          saham yang dimilikinya.

5.        Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
           a) hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu
               berkewarganegaraan Indonesia); atau
           b) memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham,
               untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR
               melalui E-Proxy (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan asing dan berbentuk badan
               hukum (Indonesia dan asing)); atau
           c) hadir secara fisik.

6.        Mengingat terdapat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang
          dapat hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 200 orang (first come, first served).


                                                                                                                   2
Page 3
7.    Apabila telah mencapai batas maksimum 200 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan maka
      pemegang saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan
      fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat, serta Perseroan tidak menyediakan tanda terima
      kasih/konsumsi kepada pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan
      kapasitas.

      Terkait dengan hal tersebut di atas, Perseroan menghimbau pemegang saham untuk menghadiri Rapat
      secara elektronik atau memberikan E-Proxy, dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam bagian
      Informasi Kapasitas Ruang Rapat dan Himbauan Perseroan di bagian awal Pemanggilan ini.

8.    Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
       a) memberikan E-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
          Perseroan (RSR), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) bagi pemegang saham individu
          berkewarganegaraan Indonesia; atau
       b) memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.

II.   Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1.    Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu
      berkewarganegaraan Indonesia yang:
       a) memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Informasi terkait Nomor SID dapat
           diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang
           saham; dan
       b) telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan
           Registrasi dapat diakses di sini.

2.    Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
       a) (i) memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan
          (ii) memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat,
          dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 14 April 2026
          pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
       b) melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 07.00 sampai dengan 08.30 WIB melalui fasilitas
          eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya secara langsung (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI
          ketika Rapat sedang berlangsung.

3.    Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham yang dapat diakses di sini.

4.    Keterlambatan, kegagalan, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas
      serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan alasan apapun,
      akan mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan
      diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.

5.    Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui webinar Zoom
      dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau menu
      Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile. Perseroan menyediakan Panduan Webinar Zoom AKSes.KSEI
      kepada para pemegang saham yang dapat diakses di sini.

III. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan Melalui Fasilitas eASY.KSEI
1.    Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR sebagai pihak independen yang mewakili
      pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

2.    Pemegang saham yang akan memberikan E-Proxy kepada RSR wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
      sejak tanggal Pemanggilan ini sampai paling lambat pada hari Selasa, 14 April 2026 pukul 12.00 WIB.

3.    Perseroan menyediakan Panduan Pemberian Kuasa kepada RSR melalui E-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI
      yang dapat diakses di sini.

IV. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1.    Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya
      yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 07.00 WIB. Proses
                                                                                                             3
Page 4
     registrasi akan ditutup pada pukul 08.30 WIB atau lebih cepat jika jumlah pemegang saham yang hadir
     secara fisik di dalam ruang Rapat telah mencapai batas maksimum 200 orang.

2.   Apabila telah mencapai batas maksimum 200 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan, maka
     pemegang saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan
     fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat, serta Perseroan tidak menyediakan tanda terima
     kasih/konsumsi kepada pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan
     kapasitas.

3.   Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
     lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat
     pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

4.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran
     dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau
     pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum
     memasuki ruang Rapat.

5.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan
     memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.

6.   Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikuti jalannya Rapat dengan
     tertib. Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat
     termasuk namun tidak terbatas untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya yang mengganggu
     ketertiban Rapat, untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat.

V. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1.   Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui
     oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
     sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan
     suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
     dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan:
     a) dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
     b) bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi
          Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille
          dari otoritas yang berwenang dari negara tersebut.

2.   Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web Perseroan serta dapat diperoleh selama
     jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon:
     (+62 21) 2525666, nomor faksimili: (+62 21) 2525028; atau Corporate Legal Perseroan, melalui email
     legal@astra-agro.co.id.

3.   Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir
     1 diatas, harus sudah diterima oleh RSR atau Corporate Legal Perseroan selambatnya pada hari Selasa, 14
     April 2026 pukul 12.00 WIB.



                                           Jakarta, 24 Maret 2026
                                              Direksi Perseroan




                                                                                                          4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published24 Mar 2026
Pages4
Characters14,630
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA AGRO LESTARI TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result