Back to announcement
20231027_DNET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31482448_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.951
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com Jakarta, 26 Oktober 2023 No. :01/DNET/X/2023 Perihal: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Kepada Yth : PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk. Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) “PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”) sebagai berikut: A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Kamis, 26 Oktober 2023 Waktu : Pukul 11.22 WIB s/d pukul 11.49 WIB Tempat : Ruang Melati, Wisma Indocement, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910 Mata Acara Rapat: - Persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa gadai atas seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam masing-masing PT Indomarco Prismatama, PT Fast Food Indonesia Tbk. dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (entitas asosiasi) sebagai jaminan secara joint collateral, atas semua pinjaman yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Page 2 OCR 0.941
Notaris
DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn.
Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206
Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta
Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517
E-mail. denithanur123@gmail.com
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yaitu
sebagai berikut:
Otoritas
nomor
- PEMBERITAHUAN tentang Mata Acara Rapat kepada
Jasa Keuangan ("OJK") telah dilakukan dengan - surat
073/DNET-CS/IX/2023 tanggal 12 September 2023,
- PENGUMUMAN kepada pemegang saham telah diumumkan melalui
website Bursa Efek Indonesia (“BEP), website PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan website Perseroan pada tanggal
19 September 2023, dan
- PEMANGGILAN kepada pemegang saham telah diumumkan melalui
website BEI, website KSEI dan website Perseroan pada tanggal
04 Oktober 2023.
B. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris
Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Direksi:
Presiden Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
: Djisman Simandjuntak
: Soedarsono
: Ferry Noviar Yosaputra
: Janimiranti Inggawati
: Adi Pranoto Leman
: DR Timotius
(hadir melalui media elektronik)
: Haliman Kustedjo
: Christian Rahardi
: Kiki Yanto Gunawan
: Harjono Wreksoremboko
. Jumlah dan persentase kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat hadir atau diwakili
seluruhnya memiliki
para pemegang saham yang
14.095.706.900 saham atau sama dengan
99,3775”0 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara sah yang
telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu
sejumlah 14.184.000.000 saham, sesuai dengan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan pukul
Page 3 OCR 0.942
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com 16.00 WIB, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 14 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, kuorum untuk penyelenggaraan Rapat telah terpenuhi dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat, yaitu Rapat harus dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan Perseroan. . . Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat Dalam pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk mata acara Rapat. . Mekanisme pengambilan keputusan Pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya Rapat secara elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEP). Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (Pasal 47 POJK 15/2020 juncto Pasal 14 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan). F. Hasil pemungutan suara dan Keputusan Rapat - Mata Acara Rapat: Hasil pemungutan suara: Setuju Tidak Setuju Abstain pLota Suara Setuju 14.095.706.900 0 0 14.095.706.900 atau atau atau atau 100Yo OYo 0Yo 100Y6
Page 4 OCR 0.954
Notaris DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn. Wisma Bumiputera Lantai M, Suite 206 Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Tel. 021-5224516 Fax. 021-5224517 E-mail. denithanur123@gmail.com Keputusan Rapat: L, Memberikan persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa gadai atas seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam masing-masing PT Indomarco Prismatama, PT Fast Food Indonesia Tbk. dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (entitas asosiasi) sebagai jaminan secara joint collateral, atas semua pinjaman yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai keputusan dalam mata acara Rapat dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keputusan Rapat tersebut dimuat dalam akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.” tertanggal 26 Oktober 2023 nomor 07, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris. Salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan kami kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat kami, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan DENI THANUR, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
123 ms
13 Sep 2026 17:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:49:00',
'time_start': '11:22:00',
'venue': 'Ruang Melati, Wisma Indocement, Lantai Dasar, Jalan Jenderal '
'Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910'}