Back to announcement
20231026_MKNT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31482162_lamp1.pdf
Board change Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.881
. "Mi PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk Jakarta, 26 Oktober 2023 Nomor : 95/MKNT-OJK/X/2023 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Attn : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Pemberitahuan Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Fembernanuan Peruhahan Susunan Kore PRP TEE PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. Dengan Hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Unit Audit Internal dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah merubah susunan Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi seperti berikut: Ketua : Julius Sardi (Komisaris Independen) Anggota $ - Ester Meliala Anggota # - Kristianus Prayitno Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tembusan : « PT Bursa Efek Indonesia 5. ri No. 125 Jakarta Pusat 10150, Tlp :02 327657 Correspondence Address : AXA Tower Floor 42, Suite 02, 03 & 05. Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav 18, Selatan 12940, Tip :021 - 30056255 Fax :021 30056256
Page 2 OCR 0.931
.. "MN PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk NO. 93/MKNT-KA/X/2023 TENTANG PERUBAHAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Menimbang : Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara Independen. Mengingat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No:34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu. Mencabut : Surat Keputusan Dewan Komisaris No.066/MKN-INT/IX/2022 tanggal 14 September 2022, tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi. MEMUTUSKAN Menetapkan 1. Mengangkat nama-nama berikut ini sebagai Ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk yaitu Sebagai berikut: a. Ketua : Julius Sardi (Komisaris Independen) b. Anggota :- Ester Meliala - Kristianus Prayitno c. Masa Tugas 12023 s/d 2025 Isa Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Adalah sebagai berikut: a. Terkait dengan fungsi Nominasi : 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris, b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi: dan c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris: 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, 3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris: dan 5 Jakarta Pu , 7 Correspondence rio, Kav 18, Jakart. 2940, Tlp: 021 - 30056255 Fax: 021 - 30056256
Page 3 OCR 0.940
. (NN PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. b. Terkait dengan fungsi Remunerasi, 1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) Struktur Remunerasi, b) Kebijakan atas Remunerasi, dan c) Besaran atas Remunerasi, 2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris. 3. Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. Terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. 4. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris. Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Oktober 2023 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Ivan Zuchly—'“Wnyasivyilius Sardi Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
132 ms
13 Sep 2026 17:22
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-10-26',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Remunerasi dan Nominasi Komite Susunan Perubahan : Pemberitahuan '
'TEE PRP Kore Susunan Peruhahan n Fembernanua'}