Skip to content
Back to announcement

20231026_MKNT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31482162_lamp1.pdf

Board change Needs review MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.881
.
"Mi PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

Jakarta, 26 Oktober 2023
Nomor : 95/MKNT-OJK/X/2023

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710
Attn : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemberitahuan Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi

Fembernanuan Peruhahan Susunan Kore PRP TEE

PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.

Dengan Hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Unit Audit Internal dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (“Perseroan”) dengan ini
menyampaikan bahwa Perseroan telah merubah susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
menjadi seperti berikut:

Ketua : Julius Sardi (Komisaris Independen)
Anggota $ - Ester Meliala
Anggota # - Kristianus Prayitno

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Tembusan :
« PT Bursa Efek Indonesia

5. ri No. 125 Jakarta Pusat 10150, Tlp :02 327657
Correspondence Address : AXA Tower Floor 42, Suite 02, 03 & 05. Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav 18, Selatan 12940, Tip :021 - 30056255 Fax :021 30056256

Page 2 OCR 0.931
..
"MN PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk
NO. 93/MKNT-KA/X/2023
TENTANG
PERUBAHAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Menimbang : Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang dalam pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara Independen.

Mengingat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No:34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.

Mencabut : Surat Keputusan Dewan Komisaris No.066/MKN-INT/IX/2022 tanggal 14
September 2022, tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan 1. Mengangkat nama-nama berikut ini sebagai Ketua dan anggota Komite

Nominasi dan Remunerasi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk yaitu
Sebagai berikut:

a. Ketua : Julius Sardi (Komisaris Independen)
b. Anggota :- Ester Meliala

- Kristianus Prayitno
c. Masa Tugas 12023 s/d 2025

Isa

Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Adalah sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi :

1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai

a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau anggota
Dewan Komisaris,

b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
Nominasi: dan

c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau
anggota Dewan Komisaris:

2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi,

3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris: dan

5 Jakarta Pu , 7
Correspondence rio, Kav 18, Jakart. 2940, Tlp: 021 - 30056255 Fax: 021 - 30056256

Page 3 OCR 0.940
.
(NN PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai
anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b. Terkait dengan fungsi Remunerasi,

1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Struktur Remunerasi,

b) Kebijakan atas Remunerasi, dan
c) Besaran atas Remunerasi,

2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.

3. Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. Terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
4. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2023

DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Ivan Zuchly—'“Wnyasivyilius Sardi

Komisaris Utama Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published26 Oct 2023
Pages3
Characters4,346
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 132 ms 13 Sep 2026 17:22

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-10-26',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Remunerasi dan Nominasi Komite Susunan Perubahan : Pemberitahuan '
            'TEE PRP Kore Susunan Peruhahan n Fembernanua'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result