Skip to content
Back to announcement

20231026_EDGE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31482069_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT Indointernet Tbk

Dengan ini Direksi PT Indointernet Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada
hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, pukul 10.15 WIB – pukul 10.31 WIB, bertempat di Gedung Menara
Tendean, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini
diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”).

Rapat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagai berikut :

    DIREKSI
    Direktur Utama              : KARLA WINATA;
    Direktur                    : DAVID TANDIANUS;
    Direktur                    : DEN TOSSI ISHAK;
    Direktur                    : DONAULY ELENA SITUMORANG;
    Direktur                    : HORATIO CHAN*

    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama             : JONATHAN PAUL WALBRIDGE;
    Wakil Komisaris Utama       : OTTO TOTO SUGIRI;*
    Komisaris                   : JONATHAN CHOU;*
    Komisaris Independen        : INDRI KOESINDRIJASTOETI HIDAYAT;
    Komisaris Independen        : BRUCE ARGUE*

*) hadir melalui video telekonferensi.

Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 368.451.800 saham atau sebesar
91,19% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang tercatat
sebesar 404.050.000 saham.

Rapat dipimpin Indri Koesindrijastoeti Hidayat selaku Komisaris Independen berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 04/Indonet/DEKOM.SK/X/2023 teranggal 23 Oktober 2023.

Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
menyampaikan secara ringkas:

-   Pokok-pokok tata tertib Rapat;
-   Kondisi Perseroan secara umum;
-   Mata Acara Rapat;
-   Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
    pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
-   Mekanisme pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
    untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
    pemungutan suara, Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat diberikan kesempatan
    untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang telah dibagikan pada saat
Page 2
   registrasi dan menyampaikan kepada petugas. Pemungutan suara juga memperhitungkan suara
   yang telah disampaikan melalui eProxy melalui platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan
   ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran
   Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

Berikut ini rincian adalah keputusan mata acara Rapat:

  Mata Acara Rapat           Persetujuan atas Pemecahan Saham (Stock Split) Perseroan dan
                             Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan

  Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  Yang Bertanya
  Mekanisme Pengambilan Musyawarah mufakat
  Keputusan
  Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                   Abstain            Tidak Setuju
                                       368.451.800                   -                     -

  Keputusan Rapat            1. Menyetujui untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham
                                Perseroan yang semula bernilai nominal sebesar Rp.50,00 (lima
                                puluh Rupiah) per saham menjadi Rp.10,00 (sepuluh Rupiah) per
                                saham;

                             2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham tersebut,
                                menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2
                                Anggaran Dasar Perseroan serta susunan pemegang saham
                                Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                  Modal
                                                                  Pasal 4

                                  1.       Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.60.000.000.000,00
                                           (enam puluh miliar Rupiah) terbagi atas 6.000.000.000
                                           (enam miliar) saham, masing-masing saham bernilai
                                           nominal Rp.10,00 (sepuluh Rupiah) per saham.
                                  2.       Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor
                                           penuh kepada Perseroan sebanyak 33,67% (tiga puluh tiga
                                           koma enam tujuh persen) atau sejumlah 2.020.250.000
                                           (dua miliar dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu) saham
                                           atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                                           Rp.20.202.500.000,00 (dua puluh miliar dua ratus dua juta
                                           lima ratus ribu Rupiah) oleh masing-masing pemegang
                                           saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang
                                           disebutkan pada bagian sebelum akhir akta.

                                 Susunan Pemegang Saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                 - Masyarakat sebanyak 2.020.250.000 (dua miliar dua puluh juta dua
                                 ratus lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya
                                 sebesar Rp.20.202.500.000,00 (dua puluh miliar dua ratus dua juta
Page 3
    lima ratus ribu Rupiah), yang dirincikan lebih lanjut dalam Daftar
    Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diterbitkan oleh Biro
    Administrasi Efek.

3. Selanjutnya sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas,
   mendelegasikan dan memberikan kuasa serta wewenang dengan
   hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi
   Perseroan, untuk melaksanakan segala tindakan dan/atau keputusan
   yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pemecahan nilai
   nominal saham Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas
   untuk:

    a.   mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran
         Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai saham
         Perseroan tersebut serta mengambil segala tindakan yang
         dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan Mata Acara
         Rapat ini, dan sekaligus untuk menyatakan kembali keputusan
         Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris, serta menegaskan
         kembali susunan pemegang saham Perseroan dalam akta
         tersebut     (bilamana      diperlukan)  dan    selanjutnya
         menyampaikan permohonan dan/atau pemberitahuan
         perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan
         Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
         segala perubahan yang mungkin dimintakan atau
         dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk
         mendapat persetujuan tersebut;

    b.   mengatur, menentukan serta mengumumkan tata cara dan
         jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham
         Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku; dan

    c.   melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
         dipersyaratkan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
         saham Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku;

   yang mana untuk keperluan-keperluan tersebut di atas berhak
   menghadap kepada Notaris, instansi yang berwenang atau kepada
   siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta
   keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau meminta
   dibuatkan serta menandatangani, akta-akta, surat-surat serta
   dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
   tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
   di atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan.


 Tangerang Selatan, 26 Oktober 2023
        PT Indointernet Tbk
              DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published26 Oct 2023
Pages3
Characters8,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Oct 2023 · 10:15–10:31
Present368,451,800 (91.19%)
ChairIndri Koesindrijastoeti Hidayat
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 357 ms 12 Sep 2026 22:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Indri Koesindrijastoeti Hidayat',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '91.19',
 'shares_present': '368451800',
 'time_end': '10:31:00',
 'time_start': '10:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result