Back to announcement
20231026_EDGE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31482069_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed EDGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Indointernet Tbk
Dengan ini Direksi PT Indointernet Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada
hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, pukul 10.15 WIB – pukul 10.31 WIB, bertempat di Gedung Menara
Tendean, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini
diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”).
Rapat pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : KARLA WINATA;
Direktur : DAVID TANDIANUS;
Direktur : DEN TOSSI ISHAK;
Direktur : DONAULY ELENA SITUMORANG;
Direktur : HORATIO CHAN*
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : JONATHAN PAUL WALBRIDGE;
Wakil Komisaris Utama : OTTO TOTO SUGIRI;*
Komisaris : JONATHAN CHOU;*
Komisaris Independen : INDRI KOESINDRIJASTOETI HIDAYAT;
Komisaris Independen : BRUCE ARGUE*
*) hadir melalui video telekonferensi.
Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 368.451.800 saham atau sebesar
91,19% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang tercatat
sebesar 404.050.000 saham.
Rapat dipimpin Indri Koesindrijastoeti Hidayat selaku Komisaris Independen berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 04/Indonet/DEKOM.SK/X/2023 teranggal 23 Oktober 2023.
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
menyampaikan secara ringkas:
- Pokok-pokok tata tertib Rapat;
- Kondisi Perseroan secara umum;
- Mata Acara Rapat;
- Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
- Mekanisme pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
pemungutan suara, Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat diberikan kesempatan
untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang telah dibagikan pada saat
Page 2
registrasi dan menyampaikan kepada petugas. Pemungutan suara juga memperhitungkan suara
yang telah disampaikan melalui eProxy melalui platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Berikut ini rincian adalah keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat Persetujuan atas Pemecahan Saham (Stock Split) Perseroan dan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Musyawarah mufakat
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
368.451.800 - -
Keputusan Rapat 1. Menyetujui untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham
Perseroan yang semula bernilai nominal sebesar Rp.50,00 (lima
puluh Rupiah) per saham menjadi Rp.10,00 (sepuluh Rupiah) per
saham;
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham tersebut,
menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan serta susunan pemegang saham
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.60.000.000.000,00
(enam puluh miliar Rupiah) terbagi atas 6.000.000.000
(enam miliar) saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp.10,00 (sepuluh Rupiah) per saham.
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor
penuh kepada Perseroan sebanyak 33,67% (tiga puluh tiga
koma enam tujuh persen) atau sejumlah 2.020.250.000
(dua miliar dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu) saham
atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp.20.202.500.000,00 (dua puluh miliar dua ratus dua juta
lima ratus ribu Rupiah) oleh masing-masing pemegang
saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang
disebutkan pada bagian sebelum akhir akta.
Susunan Pemegang Saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
- Masyarakat sebanyak 2.020.250.000 (dua miliar dua puluh juta dua
ratus lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp.20.202.500.000,00 (dua puluh miliar dua ratus dua juta
Page 3
lima ratus ribu Rupiah), yang dirincikan lebih lanjut dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek.
3. Selanjutnya sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas,
mendelegasikan dan memberikan kuasa serta wewenang dengan
hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi
Perseroan, untuk melaksanakan segala tindakan dan/atau keputusan
yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pemecahan nilai
nominal saham Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas
untuk:
a. mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai saham
Perseroan tersebut serta mengambil segala tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan Mata Acara
Rapat ini, dan sekaligus untuk menyatakan kembali keputusan
Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris, serta menegaskan
kembali susunan pemegang saham Perseroan dalam akta
tersebut (bilamana diperlukan) dan selanjutnya
menyampaikan permohonan dan/atau pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
segala perubahan yang mungkin dimintakan atau
dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk
mendapat persetujuan tersebut;
b. mengatur, menentukan serta mengumumkan tata cara dan
jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
c. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
dipersyaratkan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
saham Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
yang mana untuk keperluan-keperluan tersebut di atas berhak
menghadap kepada Notaris, instansi yang berwenang atau kepada
siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau meminta
dibuatkan serta menandatangani, akta-akta, surat-surat serta
dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
di atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Tangerang Selatan, 26 Oktober 2023
PT Indointernet Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Oct 2023 · 10:15–10:31 |
| Present | 368,451,800 (91.19%) |
| Chair | Indri Koesindrijastoeti Hidayat |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
357 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Indri Koesindrijastoeti Hidayat',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '91.19',
'shares_present': '368451800',
'time_end': '10:31:00',
'time_start': '10:15:00'}