Skip to content
Back to announcement

20231026_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31482075_lamp3.pdf

Other Text extracted PIHC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                          DEWAN KOMISARIS


Nomor      : S-080/Kom/PIHC/X/2023                         Jakarta, 24 Oktober 2023
Sifat      : Rahasia
Lampiran   :-
Perihal    : Penunjukan Plt. Wakil Direktur Utama PT Pupuk
             Indonesia (Persero)

Kepada Yth.
Direktur Utama
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Jl. Taman Anggrek – Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480

      Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wakil Direktur Utama PT Pupuk
Indonesia (Persero), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merujuk:
    a. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
       Manusia Badan Usaha Milik Negara; dan
    b. Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: SK-
       281/MBU/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
    c. Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: SK-
       263/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020; dan
    d. Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor 02 tahun 2018 beserta
       perubahannya.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
   Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Pasal 67 ayat (1), jabatan anggota Direksi
   BUMN berakhir salah satunya dikarenakan masa jabatannya berakhir.
3. Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia (Persero), disebutkan hal-hal
   sebagai berikut:
    a. Pasal 10 ayat 11, “Masa jabatan Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
       kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
    b. Pasal 10 ayat 26 huruf b, “Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang Saham
       belum mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong, maka Dewan Komisaris menunjuk
       salah seorang anggota Direksi lainnya atau RUPS menunjuk pihak lain selain anggota
       Direksi yang ada, untuk sementara menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong
       tersebut dengan kekuatan dan wewenang yang sama”.
4. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
   Nomor: SK-281/MBU/10/2018, Sdr. Nugroho Cristijanto diangkat menjadi Direktur Transformasi
   Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2018. Kemudian
   berdasarkan SK-263/MBU/08/2020, Sdr. Nugroho Cristijanto dialihkan penugasannya menjadi
   Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2020.
                                                                            5. Berkenaan.../2
Page 2
                                                                          DEWAN KOMISARIS

                                             -2-
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Dewan Komisaris menunjuk Sdr. Bob
   Indiarto (Direktur Produksi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Utama PT Pupuk
   Indonesia (Persero), terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan adanya Keputusan
   Menteri BUMN selaku RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) mengenai pengangkatan Wakil
   Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara definitif.


      Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

                                                              DEWAN KOMISARIS
                                                        PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),




                                                                DARMIN NASUTION
                                                                KOMISARIS UTAMA

Tembusan Yth. :
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero);
3. Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero); dan
4. Arsip.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published26 Oct 2023
Pages2
Characters3,681
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result