Back to announcement
20231026_PIHC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31482075_lamp3.pdf
Other Text extracted PIHCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
DEWAN KOMISARIS
Nomor : S-080/Kom/PIHC/X/2023 Jakarta, 24 Oktober 2023
Sifat : Rahasia
Lampiran :-
Perihal : Penunjukan Plt. Wakil Direktur Utama PT Pupuk
Indonesia (Persero)
Kepada Yth.
Direktur Utama
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Jl. Taman Anggrek – Kemanggisan Jaya
Jakarta 11480
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wakil Direktur Utama PT Pupuk
Indonesia (Persero), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merujuk:
a. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara; dan
b. Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: SK-
281/MBU/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
c. Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: SK-
263/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020; dan
d. Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor 02 tahun 2018 beserta
perubahannya.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Pasal 67 ayat (1), jabatan anggota Direksi
BUMN berakhir salah satunya dikarenakan masa jabatannya berakhir.
3. Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia (Persero), disebutkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat 11, “Masa jabatan Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
b. Pasal 10 ayat 26 huruf b, “Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang Saham
belum mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong, maka Dewan Komisaris menunjuk
salah seorang anggota Direksi lainnya atau RUPS menunjuk pihak lain selain anggota
Direksi yang ada, untuk sementara menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong
tersebut dengan kekuatan dan wewenang yang sama”.
4. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: SK-281/MBU/10/2018, Sdr. Nugroho Cristijanto diangkat menjadi Direktur Transformasi
Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2018. Kemudian
berdasarkan SK-263/MBU/08/2020, Sdr. Nugroho Cristijanto dialihkan penugasannya menjadi
Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2020.
5. Berkenaan.../2
Page 2
DEWAN KOMISARIS
-2-
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Dewan Komisaris menunjuk Sdr. Bob
Indiarto (Direktur Produksi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Utama PT Pupuk
Indonesia (Persero), terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan adanya Keputusan
Menteri BUMN selaku RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) mengenai pengangkatan Wakil
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara definitif.
Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
DEWAN KOMISARIS
PT PUPUK INDONESIA (PERSERO),
DARMIN NASUTION
KOMISARIS UTAMA
Tembusan Yth. :
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero);
3. Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero); dan
4. Arsip.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.