Back to announcement
20231026_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31482022_lamp1.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 83
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN Tanggal Efektif
Masa Penawaran Umum
:
:
26 Juni 2023
23 Oktober 2023
JADWAL
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik
:
:
26 Oktober 2023
26 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan : 24 Oktober 2023 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 27 Oktober 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang
Jakarta 12530 tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi diba yarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 November 2024 untuk Seri A, tanggal 26 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 26 Oktober 2028 untuk Seri C yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Bri Danareksa PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tanggal 8 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-141/D.04/2023 pada tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap I dan Tahap II PT Astra Sedaya Finance (“Surat Pencatatan”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................................. viii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... ix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN............................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................... 11
III. PERNYATAAN UTANG........................................................................................................................................ 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................ 19
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................................................................................... 22
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR ..........................................................................................22
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ......................................22
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ..................................................................................23
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..............................................................27
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .....................................................................................................34
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN .....35
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI ....................................36
VI. PERPAJAKAN...................................................................................................................................................... 37
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................................... 38
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................. 39
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................................... 41
1. UMUM ...........................................................................................................................................................41
2. PERMODALAN WALI AMANAT ...................................................................................................................42
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN ...............................................................................................................42
4. KEGIATAN USAHA .......................................................................................................................................42
5. PERIZINAN BRI ............................................................................................................................................44
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT ..................................................................................................................44
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ........................................44
8. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ...............................................45
9. ALAMAT WALI AMANAT ..............................................................................................................................46
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........................................................................................... 47
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ....... 50
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................................... 51
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal
c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orangyang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa
f. pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
g. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak
h. langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
i. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun
j. tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun tidak terbatas
pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
Bapepam : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga
Obligasi adalah sebagai berikut:
● Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen)
per tahun; dan
● Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol
persen) per tahun.
● Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun
ii
Page 5
Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemesanan : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang Pendaftaran
Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi.
Efektif : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan
kepada Masyarakat.
Entitas Asosiasi : Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap
II Tahun 2023 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan serta akan disampaikan
kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK No. 36/2014.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
iii
Page 6
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal
berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan
di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh
delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap
sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
- Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh
miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar
delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60
(enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen yang
atau OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK) juncto Undang-
Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
iv
Page 7
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding) Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap,
Berkelanjutan sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas
Obligasi,sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 No. 05 tanggal 06
Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment)
untuk memberli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat
sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
POJK No. 1/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum
Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
v
Page 8
POJK No. 35/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan ketentuan-
ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No.07 tanggal 06 Oktober 2023],
yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Obligasi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No.06 tanggal 06 Oktober 2023,, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No.04tanggal 06
Oktober 2023],yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI No.SP-022/OBL/KSEI/0223 tanggal 8 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata harus dianggap
termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan
miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar
enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40%
(enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam
koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
vi
Page 9
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang
dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana dicantumkan
dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan
Obligasi ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal Modal,Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, atau penggantinya.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti
Pengembangan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Penguatan Sektor Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak
selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili
kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
CSDI : PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS : PT Pratama Sadya Sadana
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan,dengan
demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16
Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang
saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,
telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, Dengan
demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal 25 Mei 2018, menyatakan,
berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas
Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta
Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh
tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada PT Astra International Tbk dan PT
Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham
terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.
Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut : a. PT. Astra International Tbk,
sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham,
dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar lima ratus delapan belas jut tujuh ratus tiga
puluh Rupiah ). b. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) c. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak
267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh delapan) saham, dengan
ix
Page 12
nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan
ribu Rupiah).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Bidang Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian
Usaha Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
1990 Aktivitas
Konsultasi
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi
Manajemen
Lainnya
1989 Penjualan
PSS 25% 1997 Beroperasi
mobil bekas
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dengan opini
tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tangga l 30 Juni 2023 dan 30 Juni
2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2021 dengan nomor laporan
00218/2.1025/AU.1/09/0222-1/1/II/2022 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2022 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana,M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222, dan laporan tahun 2022 dengan nomor
laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali pada tanggal 13 April 2023 dan
ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 39.087 37.336 32.620
Jumlah Liabilitas 30.375 28.684 24.857
Jumlah Ekuitas 8.712 8.652 7.763
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 3.188 2.991 6.031 5.555
Beban 2.031 2.138 4.148 4.152
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.178 869 1.923 1.440
Laba Bersih 917 678 1.500 1.121
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 965 713 1.578 1.179
x
Page 13
Rasio Keuangan
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN 2023 2022 2022 2021
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,95 29,05 31,89 25,92
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,76 22,67 24,87 20,18
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 21,23 16,98 18,24 15,32
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 5,98 5,07 5,41 4,32
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16.31 17,64 16,15 17,03
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan
Terhadap Jumlah Aset (x) 0,75 0,72 0,73 0,71
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 3,49 3,19 3,32 3,20
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,78 0,76 0,77 0,76
Gearing Ratio (x) 3,31 3,02 3,15 3,00
Current Ratio (%) 89,89 110,60 103,18 109,87
Interest Coverage Ratio (%) 234,39 237,64 252,04 206,01
Debt Service Coverage Ratio (%) 12,59 14,93 27,96 28,62
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
(Termasuk Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang
Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,59 0,65 0,46 0,99
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 6,59 8,84 8,57 (3,29)
Laba Bersih (%) 35,25 48,68 33,81 56,13
Jumlah Aset (%) 15,26 2,79 14,46 3,77
Jumlah Liabilitas (%) 17,69 0,17 15,40 1,31
Jumlah Ekuitas (%) 7,53 12,11 11,45 12,49
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
xi
Page 14
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 November 2024 untuk Seri
A, tanggal 26 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 26 Oktober 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No.024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan
No. 144/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023. PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn) (Triple A)
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
xii
Page 15
Jumlah Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terhutang
No. Nama Efek Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp miliar) (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan IV
Astra Sedaya Finance
1 C 623,000 9,20% 60 Bulan AAAidn 21-Mei-18 13-Feb-24 623,000
Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan IV
Astra Sedaya Finance
2 C 236,160 7,95% 60 Bulan idAAA 21-Mei-18 23-Okt-24 236,160
Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan V
3 Astra Sedaya Finance B 1.608,025 6,35% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 15-Apr-24 1.608,025
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan V
4 Astra Sedaya Finance B 1.459,060 5,30% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 22-Okt-24 1.459,060
Tahap III Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan V
5 Astra Sedaya Finance B 1.971,900 5,70% 36 Bulan idAAA 25-Agu-20 22-Mar-25 1.971,900
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V
6 Astra Sedaya Finance B 373,000 6,35% 36 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-25 373,000
Tahap V Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V
7 Astra Sedaya Finance C 7,000 6,50% 60 Bulan AAA(idn) 25-Agu-20 26-Agu-27 7,000
Tahap V Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan VI
8 Astra Sedaya Finance A 527,020 5,50% 12 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 16-Jul-24 527,020
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan VI
9 Astra Sedaya Finance B 1.972,980 6,00% 36 Bulan AAA(idn) 26-Jun-23 6-Jul-26 1.972,980
Tahap I Tahun 2023
Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 8.778,145
Tidak terdapat rasio-rasio pembatasan sehubungan dengan penerbitan efek bersifat utang sebelumnya yang belum
dilunasi.
xiii
Page 16
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
(DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga
tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap
sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 November 2024 untuk Seri A, tanggal 26 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 26 Oktober 2028
untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings:
AAA(idn) (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
Jakarta 12530 cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
Email: treasury@acc.co.id
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1
Page 17
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat
oleh Perseroan tertanggal 20 September 2023 dan sesuai dengan Laporan Akuntan Independen yang dibuat oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tertanggal 1 Maret 2023.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun
2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan atas Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap 1 dan Tahap 2.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah)
dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
2
Page 18
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B Seri C
1 26 Januari 2024 26 Januari 2024 26 Januari 2024
2 26 April 2024 26 April 2024 26 April 2024
3 26 Juli 2024 26 Juli 2024 26 Juli 2024
4 6 November 2024 26 Oktober 2024 26 Oktober 2024
5 26 Januari 2025 26 Januari 2025
6 26 April 2025 26 April 2025
7 26 Juli 2025 26 Juli 2025
8 26 Oktober 2025 26 Oktober 2025
9 26 Januari 2026 26 Januari 2026
10 26 April 2026 26 April 2026
11 26 Juli 2026 26 Juli 2026
12 26 Oktober 2026 26 Oktober 2026
13 26 Januari 2027
14 26 April 207
15 26 Juli 2027
16 26 Oktober 2027
17 26 Januari 2028
18 26 April 2028
19 26 Juli 2028
20 26 Oktober 2028
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
3
Page 19
Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh
Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan
persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-
hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk piutang
dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi
pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini
Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali Amanat,
baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
(transaksi pembiayaan bersama)
v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
Perseroan, kecuali :
a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam
rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap
memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat
4
Page 20
yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan,
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terhutang disertai
dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada
PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dari
waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari
Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan atas
penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam
waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan
ditentukan oleh OJK.
Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk
dikesampingkan;
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
x. Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut perubahannya
dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini
akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan
pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh
kreditur lainnya.
Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
5
Page 21
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
pada saat jatuh tempo; atau
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default);atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium); atau
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam sub
a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan
secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut
diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
(buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
(buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang meliputi
antara lain:
6
Page 22
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
2. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
3. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
7
Page 23
(5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO.
6. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
8
Page 24
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
7. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No.024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan
No. 144/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA(idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa
pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut dibatasi
ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat yang
melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
9
Page 25
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon: (021) 575 8143
Faksimili: (021) 575 2360
Email: tcs@corp.bri.co.id
10
Page 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk
pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,390% (nol koma tiga sembilan nol persen) dari nilai pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,011%;
biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,024%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,143%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,038%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,105%;
6. Biaya pencatatan sebesar 0,023%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,008%; biaya BEI sebesar 0,015%;
dan
7. Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
sebesar 0,020%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 28/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tertanggal 5 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023 sesuai dengan POJK No. 30/2015.
11
Page 27
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) ,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp30.375 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Jumlah
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 8
- Pihak berelasi 92
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 448
- Pihak berelasi 153
Akrual
- Pihak ketiga 246
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 165
- Pajak lainnya 8
Liabilitas derivatif 114
Pinjaman
- Pihak ketiga 21.302
- Pihak berelasi 296
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 7.262
Imbalan kerja 281
Jumlah Liabilitas 30.375
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.
UTANG PENYALUR KENDARAAN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang penyalur kendaraan
Pihak ketiga 8
Pihak berelasi 92
Jumlah 100
UTANG LAIN – LAIN
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang lain-lain
Pihak berelasi
- Premi asuransi 136
- Utang sewa -
- Lain-lain 17
153
Pihak ketiga
- Titipan pelanggan 193
- Administrasi pembiayaan 107
- Pendapatan yang ditangguhkan 61
- Pembiayaan bersama without recourse 53
- Premi asuransi 17
- Klaim asuransi pelanggan 2
- Utang Sewa 1
- Lain-lain 14
448
Jumlah 601
12
Page 28
AKRUAL
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga pinjaman 148
Bunga surat berharga yang diterbitkan 56
Konsultan 24
Komisi dan promosi 2
Biaya penanganan dan lelang -
Keamanan 2
Komunikasi 2
Perbaikan dan pemeliharaan 1
Lain-lain 11
Jumlah 246
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 165
- Pasal 25 -
165
Liabilitas pajak lainnya
- Pasal 21 3
- Pasal 26 2
- Lain - lain 3
8
Jumlah 173
PINJAMAN
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp21.598 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga/Third parties
Rupiah/Rupiah
- PT Bank Pan Indonesia Tbk 3.275
- PT Bank Central Asia Tbk 3.238
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.917
- PT Bank CIMB Niaga Tbk. 1.000
- Standard Chartered Bank, Jakarta 725
- MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 700
- PT Bank BTPN Tbk 700
- Citibank 300
- PT Bank Shinhan Indonesia 100
- PT Bank Nationalnobu Tbk 125
Dolar AS/US Dollar
- PT Bank HSBC Indonesia - Club loan 3.894
- PT Bank DBS Indonesia – sindikasi/syndicated 2.529
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral/bilateral 2.060
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – sindikasi/syndicated 399
- PT Bank ANZ Indonesia – bilateral/bilateral 295
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 98
- Bank of America, N.A Singapore Branch – bilateral/bilateral -
Pihak berelasi/Related party
Rupiah/Rupiah
- PT United Tractor Tbk 296
Biaya provisi yang belum diamortisasi/Unamortised provision costs (53)
Jumlah 21.598
13
Page 29
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
< 1 tahun 13.415
1 – 2 tahun 5.570
2 – 3 tahun 2.666
Jumlah 21.651
Pada tanggal 30 Juni 2023, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 5,40% – 7,34%
untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (31 Desember 2022: 4,09% - 8,75%) dan 4,81% - 5,10% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar AS (31 Desember 2022: 1,17% - 1,97% ). Seluruh pinjaman bank tidak dijamin dengan jaminan
fidusia atas piutang pembiayaan (clean basis).
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving dengan
maksimum penarikan sebesar Rp200. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
nihil (31 Desember 2022: Rp542). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2023.
Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar Rp375 (31 Desember 2022: Rp542). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024.
Pada tanggal 22 December 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar Rp967 (31 Desember 2022: Rp1.217). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.
Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar Rp833 (31 Desember 2022: Rp 1.000). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.
Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar Rp1.100 (31 Desember 2022: Rp nihil). ) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp400 sampai dengan
April 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 4 April 2026.
PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line. Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.200. Pada tanggal
30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp700 (30 Juni 2023: Rp700), dan fasilitas ini masih dapat digunakan
sebesar Rp nihil. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2023.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (31 Desember 2022: Rp nihil) dan
fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp75. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada
tanggal 24 Desember 2023.
Pada tanggal 2 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp nihil (31 Desember 2022: Rp125) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh tempo
pada tanggal 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp292 (31 Desember 2022: Rp458) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 17 Mei 2024.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp946 (31
Desember 2022: Rp708) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 11
Juni 2025.
14
Page 30
Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp 1.300 (31 Desember 2022: Rp nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 27 September 2026.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 (31 Desember 2022:
Rp nihil). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2024.
Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp417 (31 Desember 2022:
Rp583). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 June 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp500 (31 Desember 2022:
Rp nihil). Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp 500 sampai dengan April 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 17 April 2026.
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 (31 Desember 2022: Rp 600).Fasilitas
ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Standard Chartered Bank, Jakarta
Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp100 (31 Desember 2022: Rp150). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 5 April 2024.
Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp625 (31 Desember 2022: Rp 750) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 14 November 2025.
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas pinjaman ini
dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp700 (31 Desember
2022: Rp700). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2023.
PT Bank BTPN Tbk.
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp300. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp 300 (31 Desember
2022: Rp nihil) .Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2023.
Pada tanggal 2 Februari 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp400. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp400 (31 Desember 2022: Rp 400) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 7 September 2023.
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp400. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp nihil (31 Desember 2022: Rp nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan Rp 400 sampai dengan
Maret 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2026.
Citibank, N.A Jakarta Branch – Bilateral
Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas pinjaman
ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 25.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam
15
Page 31
mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp 300 (31
Desember 2022: Rp nihil). Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 7 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar Rp83 (31 Desember 2022: Rp 104). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2025.
PT Bank Nationalnobu Tbk.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan
dengan maksimum penarikan Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp125 (31 Desember
2022: Rp125) dan fasilitas pinjaman ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni
2024.
PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan
Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000 Dolar
AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk Onshore dan 0,75% untuk
Offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch,
DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, RHB
Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited,
The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas,
Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers. PT
Bank HSBC Indonesia sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
259.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 157.500.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2026.
PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi
Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,88% untuk
Onshore dan 0,80% untuk Offshore per tahun, yangmana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi
3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan ANZ Bank Ltd., Bank
Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co. Ltd. Singapore Branch, DBS Bank Ltd.,
HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia,
RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch,
SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank,
Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 168.333.333 Dolar AS (nilai penuh) (31
Desember 2022: 225.000.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Sindikasi
Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
242.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,80% untuk
Onshore dan 0,73% untuk Offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi
3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch, MUFG Bank, Ltd., Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers, Mizuho Bank, Ltd., sebagai agent.
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 26.583.333 Dolar AS (nilai penuh) (31
Desember 2022: 66.916.667 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya
dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2023.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral
Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000 Dolar
AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,15% Credit Adjustment Spread, plus
margin 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar 29.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 45.833.333 Dolar AS (nilai
16
Page 32
penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan fasilitas pinjaman ini akan tanggal jatuh
tempo pada tanggal 8 April 2024.
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,70% per tahun, yangmana
tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak
berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 51.250.000 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 62.916.667 Dolar AS (nilai penuh)).
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 19 Agustus 2025.
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,65% per tahun, yangmana
tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak
berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni
2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 56.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: nihil
Dolar AS (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan sebesar 40.000.000 Dolar AS sampai dengan Maret 2024.
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Maret 2026.
PT Bank ANZ Indonesia - Bilateral
Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik
dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar 19.600.000
Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 600.000 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih
dapat dipergunakan sebesar 400.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp98 (31 Desember 2022: Rp 99).
Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp100 sampai dengan 30 Agustus 2024.
PT United Tractor Tbk.
Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja ini
telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp296 (31 Desember 2022: Rp177) dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang
dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada
tanggal 31 Mei 2024.
Bank of China – Sindikasi
Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 150.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga SOFR+ 0,70% (Kreditur Netral WHT), dengan Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Cabang Jakarta; dan Bank of China (Hong Kong) Ltd, sebagai mandated lead arrangers dan 4. Bank
of China (Hong Kong) Ltd, Cabang Jakarta sebagai agent.
Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo atas pinjaman modal kerja ini adalah nihil. Jangka waktu fasilitas ini 36 (tiga puluh
enam) bulan sejak tanggal penarikan dari fasilitas pinjaman.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2023 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan IV 859
- Obligasi Berkelanjutan V 6.412
7.271
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (9)
Bersih 7.262
17
Page 33
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan adalah
sebesar Rp 6.398 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang berasal
dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban perseroan yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 425
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 125
PT Bank Pan Indonesia Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 417
PT Bank Shinhan Indonesia Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 10
Standard Chartered Bank Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 88
PT United Tractors Tbk Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 35
Mizuho Bank, Ltd. Fasilitas Bilateral Jangka Panjang 298
Syndicated USD 300mio Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 388
Syndicated USD 340mio Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 440
Syndicated USD 242mio Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang 93
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Mandiri (Persero) Fasilitas Revolving Jangka Pendek 900
PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 1.000
PT Bank BTPN Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 300
PT Bank National Nobu Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 125
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas Revolving Jangka Pendek 100
MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch Fasilitas Revolving Jangka Pendek 700
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas Revolving Jangka Pendek 304
Citibank N.A. Fasilitas Revolving Jangka Pendek 650
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
18
Page 34
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dengan opini
tanpa modifikasian.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni
2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2021 dengan nomor laporan
00218/2.1025/AU.1/09/0222-1/1/II/2022 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2022 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana,M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222, dan laporan tahun 2022 dengan nomor
laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali pada tanggal 13 April 2023 dan
ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 553 715 778
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 1.981 (2022: Rp 2.045)
- Pihak ketiga 30.948 29.587 26.442
- Pihak berelasi 7 9 39
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 105 (2022: Rp 101)
- Pihak ketiga 1.612 1.475 1.505
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian sebesar Rp9
(2022: Rp 7)
- Pihak ketiga 136 104 67
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 259 (2022: Rp 243)
- Pihak ketiga 3.960 3.554 2.529
- Pihak berelasi 7 2 47
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 1 (2022: Rp 1)
- Pihak ketiga 14 15 31
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 671 426 325
- Pihak berelasi 1 2 2
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 48 39 33
- Pihak berelasi 17 7 9
Aset derivatif 185 549 27
Aset pajak tangguhan - bersih 310 258 227
Investasi pada entitas asosiasi 347 344 319
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 619 (2022:
Rp 580) 271 250 240
JUMLAH ASET 39.087 37.336 32.620
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 8 24 22
- Pihak Berelasi 92 - 12
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 448 516 523
- Pihak berelasi 153 133 82
Akrual
- Pihak ketiga 246 234 246
19
Page 35
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 165 204 181
- Pajak lainnya 8 25 20
Liabilitas derivatif 114 17 182
Pinjaman
- Pihak ketiga 21.302 17.503 13.951
- Pihak berelasi 296 177 133
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 7.262 9.586 9.163
Imbalan kerja 281 265 342
Jumlah Liabilitas 30.375 28.684 24.857
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950 950
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 1 1 1
- Belum ditentukan penggunaannya 5.774 5.733 4.877
Cadangan lindung nilai arus kas - (19) (52)
Jumlah Ekuitas 8.712 8.652 7.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 39.087 37.336 32.620
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.630 2.456 4.944 4.498
Sewa pembiayaan 239 181 402 293
Marjin Murabahah 107 147 251 335
Bagi hasil Musyarakah 13 4 17 8
Pembiayaan anjak piutang 1 2 3 7
Bunga bank 8 9 15 15
Lain-lain - bersih 190 192 399 399
Jumlah pendapatan - bersih 3.188 2.991 6.031 5.555
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 894 753 1.533 1.601
Beban usaha 613 527 1.083 1.031
Beban pajak final 2 2 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 476 878 1.545 1.471
Pemulihan/(Penyisihan) kerugian penurunan nilai lainnya 46 (22) (16) 46
Jumlah beban 2.031 2.138 4.148 4.152
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak
penghasilan 1.157 853 1.883 1.403
Bagian laba bersih entitas asosiasi 21 16 40 37
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.178 869 1.923 1.440
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (261) (191) (423) (319)
LABA BERSIH 917 678 1.500 1.121
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1) (1) 5 (6)
Pajak penghasilan terkait - - (1) 1
(1) (1) 4 (5)
20
Page 36
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 25 79 45 209
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah pajak - (1) (3) 2
Pajak penghasilan terkait (6) (17) (9) (46)
19 61 33 165
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH
PAJAK 18 60 37 160
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 935 738 1.537 1.281
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh) 965 713 1.578 1.179
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN 2023 2022 2022 2021
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 36,95 29,05 31,89 25,92
Laba Bersih / Pendapatan (%) 28,76 22,67 24,87 20,18
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 21,23 16,98 18,24 15,32
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 5,98 5,07 5,41 4,32
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 16.31 17,64 16,15 17,03
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan
Terhadap Jumlah Aset (x) 0,75 0,72 0,73 0,71
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 3,49 3,19 3,32 3,20
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,78 0,76 0,77 0,76
Gearing Ratio (x) 3,31 3,02 3,15 3,00
Current Ratio (%) 89,89 110,60 103,18 109,87
Interest Coverage Ratio (%) 234,39 237,64 252,04 206,01
Debt Service Coverage Ratio (%) 12,59 14,93 27,96 28,62
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
(Termasuk Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang
Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,59 0,65 0,46 0,99
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) 6,59 8,84 8,57 (3,29)
Laba Bersih (%) 35,25 48,68 33,81 56,13
Jumlah Aset (%) 15,26 2,79 14,46 3,77
Jumlah Liabilitas (%) 17,69 0,17 15,40 1,31
Jumlah Ekuitas (%) 7,53 12,11 11,45 12,49
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap
ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
21
Page 37
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10
Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10
Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler
tanggal 16 Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh
pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16
Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran. Dengan
demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal 25 Mei 2018, menyatakan,
berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas
Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta
Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh
tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada PT Astra International Tbk dan PT
Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
c. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham
terjual kepada PT Astra International Tbk dan
d. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.
Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut : a. PT. Astra International Tbk,
sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham,
dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar lima ratus delapan belas jut tujuh ratus tiga
puluh Rupiah ). b. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) c. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak
267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh delapan) saham, dengan
nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan
ribu Rupiah).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
22
Page 38
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 72 tanggal 21 April 2022, dibuat di
hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0009210 tanggal 26 April 2022;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083534.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Astra Sedaya Finance No. 13 tanggal 4 Agustus 2022, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041093 tanggal 5 Agustus 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0152730.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 5 Agustus 2022 juncto keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 29
Maret 2023 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal
19 April 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0112417 tangggal 20 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0078304.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 April 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Astra Sedaya Finance No. 6 tanggal 9 Oktober 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0174326 tangggal 17 Oktober 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0206147.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Rudy 2023 – 2024
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar*) 2023 – 2024
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2022 – 2024
Komisaris Gidion Hasan 2022 – 2024
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Siswadi 2022 – 2024
Direktur Tan Chian Hok 2022 – 2024
Direktur Matilda Esther Rotinsulu 2022 - 2024
Direktur Mohammad Farauk 2022 – 2024
Direktur Dharmawan Phie 2022 – 2024
Direktur Devy Santoso Jayadi*) 2023 – 2024
*) yang bersangkutan belum memperoleh lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
23
Page 39
Leonard W.S. Siregar, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.
Menempuh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun 1987.
Memperoleh Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Perusahaan Perasuransian :
Penerapan Analisis Risiko Perusahaan Perasuransian Yang Sangat Kompleks
Untuk Peningkatan Kinerja Perusahaan (Utama) dari Lembaga Sertifikasi Profesi
AAMAI - BNSP pada tahun 2020 yang berlaku hingga saat ini yang selanjutnya akan
diperpanjang melalui seminar Refreshment tahunan.
Riwayat Karir Profesional
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance 2023 – sekarang
Komite Pemantau Risiko PT Astra Sedaya Finance 2022 – sekarang
Anggota Komite Audit PT Astra Sedaya Finance 2022 – sekarang
Direktur PT Asuransi Astra Buana 2015 - 2022
Presiden Direktur PT Samadista Karya 2008 – 2014
Division Head Finance PT Asuransi Astra Buana 2000 – 2014
and Accounting
Manager Financial PT Astra Sedaya Finance 1990 – 2000
Planning, Reporting and
Analysis Staff Finance PT Astra International Tbk 1987 – 1990
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024, kecuali untuk: (i) Bapak
Dharmawan Phie (Direktur) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 dan Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023, yaitu tanggal
diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan Tahun 2024; dan (ii) Bapak Devy Santoso Jayadi (Direktur) dan Bapak Leonard W.S. Siregar
(Komisaris Independen) yang akan dihitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK .
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Komite Audit
Tidak terdapat perubahan keterangan mengenai susunan Komite Audit Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 04/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/VI/2022 Tanggal 1 Juli 2022, efektif per tanggal 8 April 2022
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk komite audit yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Regina Okthory Sucianto
24
Page 40
Komite Pemantau Risiko
Terdapat perubahan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 11/CIR-BOC/Komite
Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023, yang berlaku efektif sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite
Pemantau Risiko yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Regina Okthory Sucianto
Aridono Sukmanto, Ketua Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun.
Menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi
Polri (SESPATI) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2010, Sekolah Staf
Pimpinan Polri (SESPIM) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 1999,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan (PTIK) – Kepolisian Negara Republik Indonesia
tahun 1995 dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Inodnesia (AKABRI) tahun
1985. Memperoleh Sertifikasi Dasar Pembiayaan Komisaris dari PT Sertifikasi Profesi
Pembiayaan Indonesia pada tanggal 20 Maret 2020 yang berlaku hingga saat ini yang
selanjutnya akan diperpanjang melalui seminar Refreshment tahunan.
Riwayat Karir Profesional
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
Ketua Komite Pemantau PT Astra Sedaya Finance 2023 – sekarang
Risiko
Ketua Komite Nominasi & PT Astra Sedaya Finance 2023 – sekarang
Remunerasi
Ketua Komite Audit PT Astra Sedaya Finance 2022 – sekarang
Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance 2020 – sekarang
Komisaris Independen PT ASABRI 2021 – sekarang
Komisaris Independen PT Astra Agro Lestari 2020 – sekarang
WAKAPOLRI – Purna Tugas Kepolisian Negara Republik 2018 – 2019
Indonesia
KABARESKRIM Markas Besar Kepolisian Negara 2016 – 2018
Republik Indonesia
WAKABARESKRIM Markas Besar Kepolisian Negara 2016
Republik Indonesia
SAHLIJEMEN KAPOLRI Kepolisian Negara Republik 2014 – 2016
Indonesia
KAPOLDA SULTENG Kepolisian Daerah Sulawesi 2013 – 2014
Tenggara
DIRTIPIDUM BARESKRIM Markas Besar Kepolisian Negara 2011 – 2013
POLRI Republik Indonesia
WAKAPOLDA SULTENG Kepolisian Daerah Sulawesi 2011
Tenggara
KABAG INSTALFOR Markas Besar Kepolisian Negara 2010 – 2011
PUSLABFOR BARESKRIM Republik Indonesia
POLRI
PENYIDIK UTAMA TK II DIT Markas Besar Kepolisian Negara 2009 – 2010
V/ TIPITER BARESKRIM Republik Indonesia
POLRI
DIR RESKRIM POLDA Kepolisian Daerah Jawa Barat 2008 – 2009
JABAR
DIR RESKRIM POLDA DIY Kepolisian Daerah Daerah Istimewa 2007 – 2008
Yogyakarta
KAPOLTABES DENPASAR Kepolisian Kota Besar Denpasar 2006 – 2007
POLDA BALI
DIR RESKRIM POLDA Kepolisian Daerah Banten 2005 – 2006
BANTEN
KAPOLRES SERANG Kepolisian Ressor Serang 2004 – 2005
POLDA BANTEN
KAPOLRES TAPANULI Kepolisian Ressor Tapanuli Tengah 2000 – 2003
TENGAH POLDA SUMUT
KABAG SERSE TIPITER DIT Kepolisian Daerah Sumatera Utara 1999 – 2000
SERSE POLDA SUMUT
PAMEN POLDA KALTENG Kepolisian Daerah Kalimantan 1998 – 1999
Tengah
25
Page 41
WAKA POLRES KAPUAS Kepolisian Daerah Kalimantan 1996 – 1998
POLDA KALTENG Tengah
KABAG TIPIKOR DIT SERSE Kepolisian Daerah Kalimantan 1995 – 1996
POLDA KALTENG Tengah
KAPUSKODAL OPS RES Kepolisian Daerah Kalimantan 1992 – 1995
KOTA BARU POLDA Selatan & Tenggara
KALSELTENG
KASAT SERSE POLRES Kepolisian Ressor Kota Baru 1990 – 1992
KOTA BARU
KASATWAL POLDA Kepolisian Daerah Kalimantan 1986 – 1990
KALSELTENG Selatan & Tenggara
KASAT SERSE POLRES Kepolisian Ressor Amuntai 1986
AMUNTAI
KASAT SABHARA POLRES Kepolisian Ressor Banjar 1985 – 1986
BANJAR
Komite Nominasi Dan Renumerasi
Terdapat perubahan susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 12/CIR-
BOC/KNR/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023 yang terdiri dari:
Ketua : Aridono Sukmanto
Anggota : Rudy
Anggota : Katarina Wulandari
Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024.
Aridono Sukmanto, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun.
Menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi
Polri (SESPATI) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2010, Sekolah Staf
Pimpinan Polri (SESPIM) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 1999,
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan (PTIK) – Kepolisian Negara Republik Indonesia
tahun 1995 dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Inodnesia (AKABRI) tahun
1985. Memperoleh Sertifikasi Dasar Pembiayaan Komisaris dari PT Sertifikasi Profesi
Pembiayaan Indonesia pada tanggal 20 Maret 2020 yang berlaku hingga saat ini yang
selanjutnya akan diperpanjang melalui seminar Refreshment tahunan.
Riwayat Karir Profesional
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
Ketua Komite Pemantau PT Astra Sedaya Finance 2023 – sekarang
Risiko
Ketua Komite Nominasi & PT Astra Sedaya Finance 2023 – sekarang
Remunerasi
Ketua Komite Audit PT Astra Sedaya Finance 2022 – sekarang
Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance 2020 – sekarang
Komisaris Independen PT ASABRI 2021 – sekarang
Komisaris Independen PT Astra Agro Lestari 2020 – sekarang
WAKAPOLRI – Purna Tugas Kepolisian Negara Republik 2018 – 2019
Indonesia
KABARESKRIM Markas Besar Kepolisian Negara 2016 – 2018
Republik Indonesia
WAKABARESKRIM Markas Besar Kepolisian Negara 2016
Republik Indonesia
SAHLIJEMEN KAPOLRI Kepolisian Negara Republik 2014 – 2016
Indonesia
KAPOLDA SULTENG Kepolisian Daerah Sulawesi 2013 – 2014
Tenggara
DIRTIPIDUM BARESKRIM Markas Besar Kepolisian Negara 2011 – 2013
POLRI Republik Indonesia
26
Page 42
WAKAPOLDA SULTENG Kepolisian Daerah Sulawesi 2011
Tenggara
KABAG INSTALFOR Markas Besar Kepolisian Negara 2010 – 2011
PUSLABFOR BARESKRIM Republik Indonesia
POLRI
PENYIDIK UTAMA TK II DIT Markas Besar Kepolisian Negara 2009 – 2010
V/ TIPITER BARESKRIM Republik Indonesia
POLRI
DIR RESKRIM POLDA Kepolisian Daerah Jawa Barat 2008 – 2009
JABAR
DIR RESKRIM POLDA DIY Kepolisian Daerah Daerah Istimewa 2007 – 2008
Yogyakarta
KAPOLTABES DENPASAR Kepolisian Kota Besar Denpasar 2006 – 2007
POLDA BALI
DIR RESKRIM POLDA Kepolisian Daerah Banten 2005 – 2006
BANTEN
KAPOLRES SERANG Kepolisian Ressor Serang 2004 – 2005
POLDA BANTEN
KAPOLRES TAPANULI Kepolisian Ressor Tapanuli Tengah 2000 – 2003
TENGAH POLDA SUMUT
KABAG SERSE TIPITER DIT
SERSE POLDA SUMUT Kepolisian Daerah Sumatera Utara 1999 – 2000
PAMEN POLDA KALTENG
Kepolisian Daerah Kalimantan 1998 – 1999
WAKA POLRES KAPUAS Tengah
POLDA KALTENG Kepolisian Daerah Kalimantan 1996 – 1998
KABAG TIPIKOR DIT SERSE Tengah
POLDA KALTENG Kepolisian Daerah Kalimantan 1995 – 1996
KAPUSKODAL OPS RES Tengah
KOTA BARU POLDA Kepolisian Daerah Kalimantan 1992 – 1995
KALSELTENG Selatan & Tenggara
KASAT SERSE POLRES
KOTA BARU Kepolisian Ressor Kota Baru 1990 – 1992
KASATWAL POLDA
KALSELTENG Kepolisian Daerah Kalimantan 1986 – 1990
KASAT SERSE POLRES Selatan & Tenggara
AMUNTAI Kepolisian Ressor Amuntai 1986
KASAT SABHARA POLRES
BANJAR Kepolisian Ressor Banjar 1985 – 1986
Rudy, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 52 tahun.
Menempuh gelar Master of Applied Finance di University of Melborne pada tahun
1999 dan Sarjana Ekonomi Akuntansi di Universitas Katolik Parahyangan pada tahun
1994 dan sarjana. Memperoleh gelar Sertifikasi Dasar Pembiayaan Komisaris dari PT
Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia pada tanggal Maret 2023 yang berlaku
hingga saat ini yang selanjutnya akan diperpanjang melalui seminar Refreshment
tahunan.
Riwayat Karir Profesional
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
Presiden Komisaris PT Astra Sedaya Finance 2023 - sekarang
Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Astra Sedaya Finance 2023 – sekarang
Presiden Direktur PT Asuransi Astra Buana 2017 – 2023
Direktur Independen &
PT Astra Agro Lestari, Tbk 2013 – 2017
Direktur Keuangan
Komisaris PT Astra Agro Lestari, Tbk 2013 – 2017
Direktur Keuangan PT Asuransi Astra Buana 2010 – 2013
Chief Financial Officer PT Asuransi Astra Buana 2009 – 2010
Chief Corporate Planning &
PT Astra International Tbk 2000 – 2009
Strategy
Investment Banking Manager PT Trimegah Sekuritas 2000
Senior Financial Analyst PT Inti Salim Corporation 1995 – 1997
Investor Relations Officer Charoen Pokphand Indonesia 1993 – 1995
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak ketiga Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
27
Page 43
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
1. Pinjaman Perjanjian Perubahan dan PT Bank Central 24 Desember Suku bunga Rp700 miliar
Berjangka Pernyataan Kembali Atas Asia Tbk (“Bank 2023 atas fasilitas
Money Market Perjanjian Kredit No. BCA”) ini akan
(Uncommitted 422/Add-KCK/2019 ditentukan
Facility), tanggal 2 Desember 2019, pada saat
sebesar dibuat di bawah tangan jo penarikan
Rp1.200 miliar Perubahan Kedua Puluh
Atas Perjanjian Kredit No.
319/Add-KCK/2022
tanggal 15 September
2022, dibuat di bawah
tangan jo Surat Bank BCA
No. 41012/GBK/2023
tanggal 20 September
2023, Perihal:
Pemberitahuan batas
waktu penarikan dan/atau
penggunaan fasilitas kredit
yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
Executive Vice President
dan Senior Vice President
Bank BCA
2. 1. Fasilitas Akta Perjanjian Kredit No. Bank BCA 1. Fasilitas Kredit 1. 1. Kredit Lokal
Kredit 27 tanggal 19 Maret 2003, Lokal Fa Nihil (*); dan
Lokal dibuat di hadapan Linda (Rekening silitas
(Rekening Herawati, S.H., Notaris di Koran): batas Kredit 2. Installment
Koran), Jakarta, selanjutnya, waktu Lokal Loan
maksimal mengalami perubahan penggunaan (Rekeni Rp2.537,5
sebesar terakhir berdasarkan Akta dan/atau ng miliar
Rp75 Perubahan Kedua Puluh penarikan atas Koran):
miliar; Sembilan Atas Perjanjian fasilitas ini 10,5
2. Fasilitas Kredit No. 49 tanggal 27 sampai %/tahu
Installmen September 2022 dibuat di dengan 24 n;
t Loan 3, hadapan Esther Pascalia Desember 2. Suku
maksimal Ery Jovina, S.H., M.Kn., 2023; bunga
sebesar Notaris di Jakarta jo Surat 2. Installment Installm
Rp1 Bank BCA No. Loan 3, ent
triliun; 41014/GBK/2023 tanggal fasilitas ini Loan 4,
3. Fasilitas 20 September 2023, telah dilunasi 5, 6
Installmen Perihal: Pemberitahuan oleh dan 7 :
t Loan 4, batas waktu penarikan Perseroan; ditentuk
maksimal dan/atau penggunaan 3. Installment an
sebesar fasilitas kredit yang Loan 4, jatuh pada
Rp1 dikeluarkan dan tempo pada saat
triliun; ditandatangani oleh tanggal 17 Mei penarik
4. Fasilitas Executive Vice President 2024; an.
Installmen dan Senior Vice President 4. Installment
t Loan 5, Bank BCA Loan 5, jatuh
maksimal tempo pada
sebesar tanggal 29
Rp1.500 Maret 2026;
miliar; 5. Installment
5. Fasilitas Loan 6, jatuh
Installmen tempo pada
t Loan 6, tanggal 23
maksimal Agustus 2026;
sebesar 6. Installment
Rp1.500 Loan 7 batas
miliar; waktu
6. Fasilitas penggunaan
Installmen dan/atau
t Loan 7, penarikan atas
maksimal fasilitas ini
sebesar sampai
Rp1.500 dengan 10 Juli
miliar; 2024.
3. . Fasilitas Kredit Akta Perjanjian PT Bank Danamon 30 Agustus 2024 ditentukan Rp98.169miliar
(revolving dan Fasilitas/Facility Indonesia Tbk pada saat
uncommitted Agreement Deed No. 45 penarikan
facility) tanggal 18 Juni 2008,
dibuat di hadapan Linda
28
Page 44
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
maksimal Herawati, S.H., Notaris di
Rp100 miliar Jakarta jo Perjanjian
Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No.
710/PP/EB/0920 tanggal
30 September 2020, dibuat
di bawah tangan jo Surat
Bank Danamon No.
B.692/ARO/EB/1122
tanggal 30 November
2022, Perihal:
Pemberitahuan
Persetujuan Perpanjangan
Jangka Waktu Fasilitas
Kredit, dikeluarkan dan
ditandatangani oleh EB
Team Head, Relationship
Manager dan Legal
Operation Bank Danamon
4. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. PT Bank Pan 25 Oktober 2023(**) ditentukan Nihil (*)
(revolving dan 81 tanggal 26 Juni 2009, Indonesia Tbk pada saat
uncommitted dibuat di hadapan Linda (“Bank Panin”) penarikan
facility) Herawati, S.H., Notaris di
sebesar Jakarta jo Perubahan
Rp200miliar Perjanjian Kredit No.
003/IBD-MM/Leg/13/Per.IX
tanggal 29 Juli 2022,
dibuat di bawah tangan
5. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Fasilitas Bank Panin 18 Agustus 2026 6,35% per Rp1.100 miliar
(non Kredit No. 09 tanggal 4 tahun.
revolving) April 2023, dibuat di
sebesar hadapan Esther Pascalia
Rp1.500 miliar Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
6. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. PT Bank CIMB 30 Juni 2024 ditentukan Rp1.000 miliar
(revolving 72 tanggal 30 November Niaga Tbk (“CIMB pada saat
facility) 2012, dibuat di hadapan Niaga") penarikan
sebesar Linda Herawati, S.H.,
Rp1.000 miliar Notaris di Jakarta jo
Perubahan Ke-10 tanggal
3 Oktober 2022, dibuat di
bawah tangan
7. Fasilitas Kredit Akta No. 52 atas PT Bank Mandiri 25 September 2024 ditentukan Rp1.000 miliar
Jangka Perjanjian Kredit Jangka (Persero) Tbk pada saat
Pendek Pendek No. CRO- (“Bank Mandiri”) penarikan
(bersifat KP/069/KJP/2017 tanggal
Revolving 21 Mei 2017, dibuat di
Plafond, hadapan Nanette
Uncommitted Cahyanie Adi Warsito,
dan Advised) S.H., Notaris di Jakarta jo
sebesar Addendum IV (Empat)
Rp1.000 miliar Atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Jangka Pendek No.
CRO.KP/069/KJP/17 No.
52 tanggal 24 September
2021, dibuat di bawah
tangan
8. Fasilitas Kredit Akta No. 37 atas Bank Mandiri 16 April 2027 7,25%/tahun Rp500 miliar
Modal Kerja Perjanjian Kredit Modal
(bersifat Non Kerja No.
Revolving WCO.KP/0474/KMK/2023
sebesar tanggal 17 April 2023,
Rp1.000 miliar dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta
9. Fasilitas Perjanjian Pinjaman PT United Tractors 31 Mei 2024 5%/tahun Rp296 miliar
Pinjaman tanggal 29 Juni 2018, Tbk
sebesar dibuat di bawah tangan jo
Rp300 miliar Amandemen No. 04/UT-
ASF/VI/2022 tanggal 30
Juni 2022, dibuat di bawah
tangan
29
Page 45
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
10. Fasilitas Term Facility 1. Perseroan 17 Februari 2025 1. 3 USD168.333
Pinjaman Agreement/Perjanjian (selanjutnya Month
Berjangka Fasilitas Berjangka tanggal disebut Libor +
USD340 juta 5 Maret 2021 dibuat di “Debitur”); 0,88%
bawah tangan, selanjutnya 2. Bank of China (Kreditu
mengalami perubahan (Hong Kong) r Netral
berdasarkan Amendment Limited, Cabang WHT);
and Restatement Jakarta; Citibank, dan
Agreement/Perjanjian N.A. Cabang 2. 3
Perubahan dan Jakarta; MUFG Month
Pernyataan Kembali Bank, Ltd, Libor +
tanggal 27 Juni 2023 Cabang Jakarta; 0,8%
dibuat di bawah tangan PT Bank BNP (Kreditu
Paribas r WHT)
Indonesia; PT
Bank CTBC
Indonesia; PT
Bank Mizuho
Indonesia;
Standard
Chartered Bank,
Cabang Jakarta;
The Korea
Development
Bank, Cabang
Singapura;
Australia and
New Zealand
Banking Group
Limited, Cabang
Singapura; CTBC
Bank Co, Ltd,
Cabang
Singapura; DBS
Bank Ltd;
Oversea-Chinese
Banking
Corporation
Limited; RHB
Bank Berhad;
Shinsei Bank,
Limited;
Sumitomo Mitsui
Banking
Corporation,
Cabang
Singapura,
Sumitomo Mitsui
Trust Bank,
Limited Cabang
Singapura; Taipei
Fubon
Commercial
Bank Co, Ltd
Cabang
Singapura; The
Hongkong and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited
(selanjutnya
secara bersama-
sama Disebut
“Para
Kreditur/The
Financial
Institutions”);
3. Australia and
New Zealand
Banking Group
Limited; Bank of
China (Hong
Kong) Limited;
30
Page 46
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
Bank of China
(Hong Kong)
Limited, Cabang
Jakarta; BNP
Paribas;
Citigroup Global
Markets Asia
Limited; CTBC
Bank Co., Ltd,
Cabang
Singapura; DBS
Bank Ltd; The
Hongkong and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited; Mizuho
Bank, Ltd; MUFG
Bank, Ltd;
Oversea-Chinese
Banking
Corporation
Limited; PT Bank
CTBC Indonesia;
RHB Bank
Berhad; Shinsei
Bank Limited;
Standard
Chartered Bank,
Cabang Jakarta,
Sumitomo Mitsui
Banking
Corporation,
Cabang
Singapura;
Sumitomo Mitsui
Trust Bank,
Limited Cabang
Singapura; Taipei
Fubon
Commercial
Bank Co, Ltd
Cabang
Singapura dan
The Korea
Development
Bank, Cabang
Singapura
(selanjutnya
secara bersama-
sama “Mandated
Lead Arranger”);
4. PT Bank DBS
Indonesia
(selanjutnya
disebut “Agen”)
11. Fasilitas US$150,000,000 Term 1. Perseroan 36 (tiga puluh enam) SOFR+ Nihil (*)
Pinjaman Facility Agreement/Perjanjian (selanjutnya bulan sejak tanggal 0,70%
Berjangka Fasilitas Berjangka tanggal disebut penarikan dari (Kreditur
sebesar 13 Juli 2023 dibuat di bawah “Debitur”); fasilitas pinjaman Netral
USD150 juta tangan 2. Bank of China WHT);
(Hong Kong) Ltd;
dan Bank of
China (Hong
Kong) Ltd,
Cabang Jakarta
(“Mandated Lead
Arrangers”);
3. Bank of China
(Hong Kong) Ltd,
Cabang Jakarta;
dan Bank of
China (Hong
Kong) Ltd
31
Page 47
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
(selanjutnya
disebut “Para
Kreditur/Kreditur”
); dan
4. Bank of China
(Hong Kong) Ltd,
Cabang Jakarta
(selanjutnya
disebut “Agen”);
12. Fasilitas kredit Term Facility Agreement 1. MUFG Bank, 17 Desember 2023 Libor + USD26.5JUTA
Berjangka tanggal 20 Desember 2019, Ltd., Cabang Margin
sebesar dibuat di bawah tangan, Jakarta; Mizuho
USD242 juta selanjutnya mengalami Bank, Ltd.,
perubahan berdasarkan Cabang
Amendment and Singapura,
Restatement Agreement Sumitomo
tanggal 27 Juni 2023, dibuat Mitsui Banking
di bawah tangan Corporation,
Cabang
Singapura; The
Bank of
Yokohama, Ltd;
Shinsei Bank
Ltd; The Gunma
Bank, Ltd; The
Nishi-Nippon
City Bank, Ltd;
The Nomura
Trust and
Banking Co.,
Ltd; Sumitomo
Mitsui Trust
Bank, Limited,
Cabang
Singapura; The
Hyakugo Bank,
Ltd; The Joyo
Bank, Ltd;
Taishin
International
Bank, Cabang
Tokyo
(“Kreditur/Para
Kreditur”)
2. Mizuho Bank
Ltd dan
Sumitomo
Mitsui Banking
Corporation
Cabang
Singapura
(Mandated Lead
Arranger);
3. Mizuho Bank
Ltd (Agent)
13. Fasilitas Kredit Term Facility Agreement Mizuho Bank Ltd 8 April 2024 Libor + USD29.16 Juta
Berjangka tanggal 18 Mei 2020, Margin
sebesar dibuat di bawah tangan,
USD100 juta selanjutnya mengalami
perubahan berdasarkan
Amendment and
Restatement
Agreement/Perjanjian
Perubahan dan
Pernyataan Kembali
tanggal 27 Juni 2023
dibuat di bawah tangan
14. Fasilitas US$100,000,000 Term Mizuho Bank Ltd, 36 (tiga puluh SOFR + USD 56.6 Juta
Berjangka Facility Cabang Singapura enam) bulan Margin
sebesar Agreement/Perjanjian sejak tanggal
USD100 juta Fasilitas Berjangka tanggal penarikan terakhir
3 Maret 2023 dibuat di
bawah tangan
32
Page 48
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
15. Fasilitas US$320,000,000 Term 1. Perseroan 36 (tiga puluh 1. SOFR Nihil (*)
Berjangka Facility (selanjutnya enam) bulan +
sebesar Agreement/Perjanjian disebut sejak tanggal 0,70%
USD320 juta Fasilitas Berjangka tanggal “Debitur”); penarikan terakhir (Kreditu
29 Agustus 2023 dibuat di 2. Bank of Taiwan r Netral
bawah tangan Cabang Luar WHT);
Negeri; Citigroup dan
Global Markets 2. SOFR
Asia Limited; +
DBS Bank Ltd; 0,77%
Oversea-Chinese (Kreditu
Banking r WHT)
Corporation
Limited; PT Bank
ANZ Indonesia;
PT Bank CIMB
Niaga Tbk; PT
Bank SBI
Indonesia; Taipei
Fubon
Commercial Bank
Co., LTD; The
Hongkong and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited; and The
Korea
Development
Bank, Cabang
Siangapura
(“Mandated Lead
Arrangers”);
3. Citibank N.A,
Cabang Jakarta;
PT Bank ANZ
Indonesia; PT
Bank CIMB
Niaga Tbk; PT
Bank SBI
Indonesia; The
Korea
Development
Bank, Cabang
Singapura; Bank
of Taiwan
Cabang Luar
Negeri; DBS
Bank LTD;
Oversea-Chinese
Banking
Corporation
Limited; Taipei
Fubon
Commercial Bank
Co., LTD,
Cabang
Singapura; The
Hongkong and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited
(selanjutnya
disebut “Para
Kreditur/Kreditur”
); dan
4. Oversea Chinese
Banking
Corporation
Limited
(selanjutnya
disebut “Agen”);
33
Page 49
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Jangka Waktu Suku Jumlah Liabilitas
Bunga Terutang
per 30 Juni 2023
16. Fasilitas Perjanjian Kredit No. PT Bank ANZ 28 Juni 2024 Cost of Fund USD19.6 juta
kredit/pinjama 792/FA/ANZ/NEW/XI/2021 Indonesia + Margin
n uncommitted tanggal 9 November 2021,
revolving dibuat di bawah tangan
sebesar selanjutnya mengalami
USD20 juta perubahan terakhir
berdasarkan Perubahan
Kedua atas Perjanjian
Fasilitas No.
1085/FA/ANZ/AMD/VII/202
3 tanggal 11 Juli 2023,
dibuat di bawah tangan
Keterangan:
(*) Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit
ini.
(**) Fasilitas kredit tersebut tidak diperpanjang
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:
Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah
Liabilitas Sifat
Jangka
No. Keterangan No.Perjanjian Kreditur Terutang per Suku Bunga Hubungan
Waktu
31 Desember Afiliasi
2022
Perjanjian Pinjaman Memiliki
tanggal 29 Juni 2018, kesamaan
Fasilitas
dibuat di bawah tangan jo pemegang
Pinjaman PT United
1. Amandemen No. 04/UT- 31 Mei 2024 Rp296 miliar 5%/tahun saham, yaitu PT
sebesar Tractors Tbk
ASF/VI/2022 tanggal 30 Astra
Rp300 miliar
Juni 2022, dibuat di bawah International Tbk
tangan
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Kantor Pusat Perseroan, menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.
Bidang Tanah dan Bangunan
Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan bangunan
sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:
No Tanggal Tanggal Luas Penggunaan
No SHGB Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) tanah dan bangunan
Wilayah Jabodetabek
1. Jl. RS. Fatmawati untuk
697/Gandaria
08-11-2011 07-11-2031 No.9, Kel. Gandaria 518 Kantor Cabang Jakarta
Selatan
Selatan. Fatmawati
2. Jl. RS. Fatmawati Untuk
503/Gandaria
06-01-1999 05-01-2029 No.7, Kel. Gandaria 3.145 Kantor Cabang Jakarta
Selatan
Selatan. Selatan
3. Kelurahan untuk
Pakulonan, Kantor Cabang
02714/Pakulonan 06-09-2002 17-05-2038 510
Kecamatan Serpong, Tangerang.
Kab.Tangerang.
34
Page 50
4. Kelurahan untuk
Pakulonan, Kantor Cabang
04010/Pakulonan 31-10-2013 31-10-2043 698
Kecamatan Serpong, Tangerang.
Kab.Tangerang.
5. Kelurahan Margajaya, untuk
775/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 Kecamatan Bekasi 63 Kantor Cabang Bekasi.
Selatan.
6. Kelurahan Margajaya, untuk
776/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 Kecamatan Bekasi 63 Kantor Cabang Bekasi.
Selatan.
7. Kelurahan Margajaya, untuk
777/Margajaya 16-06-2006 01-06-2029 Kecamatan Bekasi 63 Kantor Cabang Bekasi.
Selatan.
Wilayah Jawa Barat
8. Jl. Naripan No.26, untuk
313/Kebon
29-05-1995 03-05-2035 Kel.Kebon Pisang, 753 Kantor Cabang Bandung.
Pisang
Kotamadya Bandung.
9. Jl. Naripan No.24, untuk
00109/Kebon
02-02-2022 11-01-2042 Kel.Kebon Pisang, 380 Kantor Cabang Bandung
Pisang
Kotamadya Bandung.
10. Jl. Tamblong No.22 A, Untuk
110/Kebon
05-07-2000 01-07-2030 Kel.Kebon Pisang, 382 Kantor Cabang Bandung
Pisang
Kotamadya Bandung.
Wilayah Jawa Timur
11. Kelurahan Embong, untuk
733/Embong
03-02-2003 05-11-2032 Kecamatan Genteng, 1.067 Kantor Cabang Surabaya.
Kaliasin
Kota Surabaya,
12. Kelurahan Embong,
839/Embong
17-04-2009 17-04-2029 Kecamatan Genteng, 1.106 untuk
Kaliasin
Kota Surabaya Kantor Cabang Surabaya.
13. Kelurahan Kaliwates, untuk
Kecamatan Kantor Cabang Jember.
2397/Kaliwates 18-05-2006 13-06-2028 113
Kaliwates,
Kab.Jember.
14. Kelurahan Jemur
Wonosari, untuk Kantor Selain
1255/Jemur
22-08-2017 11-04-2037 Kecamatan 3.604 Kantor Cabang
Wonosari
Wonocolo, Kota
Surabaya.
Wilayah Sumatera Selatan
15. Kelurahan 20 Ilir II, untuk
Kecamatan Kemunig, Kantor Cabang
53/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 179
Kota Palembang, Palembang.
Sumatera Selatan,
16. Kelurahan 20 Ilir II, untuk
Kecamatan Kemunig, Kantor Cabang Palembang
54/20/Ilir II 31-08-2004 30-08-2034 106
Kota Palembang,
Sumatera Selatan.
17. Kelurahan 20 Ilir I, untuk Kantor Cabang
Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
221/20/Ilir I 11-07-2012 08-06-2032 114
Kota Palembang,
Sumatera Selatan,
18. Kelurahan 20 Ilir I, untuk
Kecamatan Ilir Timur I Kantor Cabang
192/20/Ilir I 11-11-2005 10-11-2025 103
Kota Palembang, Palembang.
Sumatera Selatan.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 62 (enam puluh dua) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 64 (enam
puluh empat) unit kendaraan roda dua.
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
35
Page 51
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Multifinance 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Multifinance 25% 2003 Beroperasi
1990 Aktivitas
Konsultasi
CSDI 21,3% 1997 Beroperasi
Manajemen
Lainnya
1989 Penjualan mobil
PSS 25% 1997 Beroperasi
bekas
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 20 September 2023,
Perseroan, Dewan Komisaris, dan Anggota Direksi tidak terlibat perkara di badan peradilan: (a) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
(b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun
perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di
Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan, baik yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun tidak berdampak negatif
yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan
PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II.
36
Page 52
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi
termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif
pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan
dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
37
Page 53
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No.06 tanggal 06 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (%)
Seri A Seri B Seri C
1 PT BCA Sekuritas 2.000.000.000 314.100.000.000 4.000.000.000 320.100.000.000 32%
2 PT BNI Sekuritas 20.000.000.000 42.000.000.000 14.000.000.000 76.000.000.000 8%
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 20.000.000.000 200.000.000.000 - 220.000.000.000 22%
4 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 41.000.000.000 - - 41.000.000.000 4%
5 PT Indo Premier Sekuritas 18.640.000.000 170.225.000.000 4.835.000.000 193.700.000.000 19%
6 PT Mandiri Sekuritas 10.230.000.000 11.245.000.000 24.000.000.000 45.475.000.000 5%
7 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 76.675.000.000 13.050.000.000 14.000.000.000 103.725.000.000 10%
Total 188.545.000.000 750.620.000.000 60.835.000.000 1.000.000.000.000 100%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
38
Page 54
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira Laksana,
S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
Asosiasi nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
Kerja dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
tanggal 10 November 2021
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 2/2023 tanggal 23 Agustus 2023
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
Asosiasi tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
.
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 04/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 2/2023 tanggal 23 Agustus 2023
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
39
Page 55
Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
Wali Amanat menyatakan tidak :
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.
No. STTD : STTD.N-261/PM.223/2021 tertanggal 16 Februari 2021 atas
nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
Surat : Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVI-
Penunjukan 2/2023 tanggal 23 Agustus 2023
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
Notaris dan Kode etik Notaris.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundangundangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
40
Page 56
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ( “BRI”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No.B.498-
INV/TCS/AET/09/2023 tanggal 25 September 2023, Wali Amanat menyatakan:
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati;
Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan
Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No.B.497-INV/TCS/AET/09/2023 tanggal 25 September 2023 sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
1. UMUM
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI
diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No.
133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah
dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya
Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan
akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status 41euangan41n dan
penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang “SK
Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan Moneter
No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang
“Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.. Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763
Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang perbankan
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai 41euangan41n dengan menerapkan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
41
Page 57
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan DPS per 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BRI,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B(1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh*
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M. Nugraha
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
*) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila
telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
42
Page 58
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia 86,85%
1.
Agroniaga Tbk)
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00 %
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT Danareksa Investment Management 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
43
Page 59
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa 44euanga pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada
investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.
4) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
e. DPLK BRI
5. PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan
tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
44
Page 60
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan
konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 .
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total aset 1.822.973.421 1.865.639.010 1.678.097.734
Total liabilitas 1.538.522.759 1.562.243.693 1.386.310.930
Total ekuitas 284.450.662 303.395.317 291.786.804
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 32.779.173 124.597.073 114.094.429
Pendapatan Premi – neto 442.326 1.577.323 1.043.075
Pendapatan Operasional lainnya 9.942.899 47.302.800 41.215.805
Laba Operasional 19.554.560 64.306.037 41.114.382
Laba Sebelum Beban Pajak 19.597.014 64.596.701 40.992.065
Laba Tahun Berjalan 15.563.915 51.408.207 30.755.766
Rasio Penting
(dalam %)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 24,9 25,54 27,16
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2.86 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84.94 78,82 83,45
Laba Tahun Berjalan Sebelum Pajak / Jumlah Aset - ROA 4.25 3,79 2,64
Laba Tahun Berjalan Setelah Pajak / Jumlah Ekuitas - ROE 23.55 19,59 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,82 7,85 7,70
Beban Operasional terhadapPendapatan Operasional (BOPO) 64,47 69,10 78,54
45
Page 61
9. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
U.p. Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Email: tcs@corp.bri.co.id
46
Page 62
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai
ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 23 Oktober 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
47
Page 63
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 25 Oktober 2023 (good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BCA – Cabang Thamrin Bank BNI – Cabang Mega Kuningan Bank BRI – Cabang Bursa Efek
Nomor Rekening: Nomor Rekening: Jakarta
2063315222 788-8899-787 Nomor Rekening:
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas 067101000680304
Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Bank Permata – Cabang Sudirman Bank Mandiri - Cabang
Bank DBS Indonesia - Cabang Jakarta Jakarta Sudirman
Jakarta Mega Kuningan Nomor Rekening: Rekening:
Nomor Rekening: 0701392302 1020005566028
3320067704 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
Bank Mandiri – Cabang Bursa Efek
Indonesia
Nomor Rekening:
104.000.4085.556
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 26 Oktober 2023.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2023, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening
Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum
48
Page 64
akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Oktober 2023.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
49
Page 65
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 23 Oktober 2023 di
kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. Gedung BRI II, Lt. 23
Grand Indonesia Lantai 41 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210, Indonesia
Jakarta 10310 – Indonesia Jakarta 12910 Tel.: (021) 5091 4100
Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 2554 3946 Fax.: (021) 2520 990
Faksimili: (021) 2358 7290 www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email : dcm@bnisekuritas.co.id Email: IB-group1@brids.co.id
www.bcasekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra Pacific Century Place Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55
World Jakarta 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5263445
Jakarta 12940 Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 5275701
Telepon: (021) 30034900 Faksimili: (021) 5088 7167 Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id
Faksimili: (021) 30034944 Email: fixed.income@ipc.co.id www.mandirisekuritas.co.id
Email: corporate.finance@dbs.com www.indopremier.com
www.dbsvickers.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
50
Page 66
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
51
Page 67
Page 68
Page 69
Page 70
Page 71
Page 72
Page 73
Page 74
Page 75
Page 76
Page 77
Page 78
Page 79
Page 80
Page 81
Page 82
Page 83
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.