Skip to content
Back to announcement

20231026_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31482022_lamp1.pdf

Other Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 83

Page 1
INFORMASI TAMBAHAN     Tanggal Efektif
                       Masa Penawaran Umum
                                                                 :
                                                                 :
                                                                                               26 Juni 2023
                                                                                            23 Oktober 2023
                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
                                                                                                                   Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik
                                                                                                                                                                                     :
                                                                                                                                                                                     :
                                                                                                                                                                                                   26 Oktober 2023
                                                                                                                                                                                                   26 Oktober 2023
                       Tanggal Penjatahan                        :                          24 Oktober 2023        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                      :             27 Oktober 2023

                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                     KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                     PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                     INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                     DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG
                     TELAH MENJADI EFEKTIF.

                     PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                     KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                        Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                                Kantor Pusat                                                                                       Kantor Cabang
                                                         Jl. T.B. Simatupang No. 90                                          76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang
                                                                Jakarta 12530                                                                         tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
                                            Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                                                           Website: www.acc.co.id
                                                         email: treasury@acc.co.id

                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
                                           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)

                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                       (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
                     Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                     ketentuan Obligasi sebagai berikut:

                     Seri A :      Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol
                                   lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B :      Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen)
                                   per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C :      Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
                                   tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi diba yarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
                     dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                     terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 November 2024 untuk Seri A, tanggal 26 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 26 Oktober 2028 untuk Seri C yang juga merupakan
                     Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
                                                                                        AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
                       DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
                       MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
                       SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
                       PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
                       MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                       PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
                       SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                       TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                       PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI
                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                       DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                       RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                       DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
                       RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
                       LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
                                                                              PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
                                                                                                            AAA(idn) (TRIPLE A)
                                               KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                  terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                         PT BCA Sekuritas            PT BNI Sekuritas          PT Bri Danareksa            PT DBS Vickers             PT Indo Premier               PT Mandiri                PT Trimegah
                                                                                  Sekuritas                   Sekuritas                  Sekuritas                  Sekuritas                   Sekuritas
                                                                                                             Indonesia                                                                       Indonesia Tbk.

                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat
No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tanggal 8 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”)
dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK
No. S-141/D.04/2023 pada tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan
untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023, dan
rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan Penerbitan Efek
Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap I dan Tahap II PT Astra Sedaya Finance (“Surat Pencatatan”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam
Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak
diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak
diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam
UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi
Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI,
 MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
 ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU
 DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH
 PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI
 NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS
 SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................................. viii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... ix
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN............................................................................................................. 1
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................... 11
III.      PERNYATAAN UTANG........................................................................................................................................ 12
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................ 19
V.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
          PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................................................................................... 22
          1.     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR ..........................................................................................22
          2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ......................................22
          3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ..................................................................................23
          4.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..............................................................27
          5.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .....................................................................................................34
          6.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN .....35
          7.     PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI ....................................36
VI.       PERPAJAKAN...................................................................................................................................................... 37
VII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................................... 38
VIII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................. 39
IX.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................................... 41
          1.     UMUM ...........................................................................................................................................................41
          2.     PERMODALAN WALI AMANAT ...................................................................................................................42
          3.     PENGURUS DAN PENGAWASAN ...............................................................................................................42
          4.     KEGIATAN USAHA .......................................................................................................................................42
          5.     PERIZINAN BRI ............................................................................................................................................44
          6.     TUGAS POKOK WALI AMANAT ..................................................................................................................44
          7.     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ........................................44
          8.     LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ...............................................45
          9.     ALAMAT WALI AMANAT ..............................................................................................................................46
X.        TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........................................................................................... 47
XI.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ....... 50
XII.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................................... 51




                                                                                         i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan
                      Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                      Afiliasi adalah:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal
                      c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orangyang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apa
                      f. pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                            dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                            dimaksud;
                      g. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak
                      h. langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      i. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                            secara langsung maupun
                      j. tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                            mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok
                      Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun tidak terbatas
                      pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                      sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                      Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
                      Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
                      usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                      Modal.

Bapepam           :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.

Bunga Obligasi    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                      tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga
                      Obligasi adalah sebagai berikut:
                      ● Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen)
                          per tahun; dan
                      ● Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol
                          persen) per tahun.
                      ● Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                          persen) per tahun



                                            ii
Page 5
Bursa Efek                 :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
                               ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.


Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                               kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                               yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                               pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                               oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemesanan           :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi             kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                               Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                               Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
                               Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                               Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi              :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang Pendaftaran
                               Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan,
                               Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                               rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efektif                    :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
                               a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                   lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                                   atau
                               b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                                   Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan
                                   waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
                                   diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Emisi                      :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan
                               kepada Masyarakat.

Entitas Asosiasi           :   Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                               investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
                               ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

FPPO                       :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                               ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

Harga Penawaran            :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa                 :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
                               menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                               Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.

Hari Kalender              :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja                 :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                               oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                               ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.

Informasi Tambahan         :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                               rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap
                               II Tahun 2023 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan serta akan disampaikan
                               kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK No. 36/2014.

Kemenkumham                :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                               Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.




                                                     iii
Page 6
KSEI                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                             menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
                             Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                             Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai
                             Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Konfirmasi Tertulis      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                             diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                             Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                             bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                             pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Kustodian                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-
                             hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                             menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang
                             meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Masa Penawaran           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                             sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
                             Pembelian Obligasi yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja.

Masyarakat               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                             dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal
                             berkedudukan di luar negeri.

Obligasi                 :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama Obligasi
                             Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023, yang dikeluarkan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                             atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan
                             di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
                             Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh
                             (full commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:

                                 -    Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh
                                      delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap
                                      sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka
                                      waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                      Emisi.
                                 -    Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh
                                      miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
                                      6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
                                      (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 -    Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar
                                      delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
                                      6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60
                                      (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen yang
atau OJK                     mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                             dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
                             2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK) juncto Undang-
                             Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Obligasi        :   Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                             Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             - Rekening Efek pada KSEI; atau
                             - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                             meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                             KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

                                                   iv
Page 7
Penawaran Awal             :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding)                 Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
                               pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
                               dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                               Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                               Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap,
Berkelanjutan                  sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Hutang           :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas       keadaan       berhutangnya      atas
                               Obligasi,sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang              Obligasi
                               Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 No. 05 tanggal 06
                               Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
                               di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
                               Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT
                               Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan
                               ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan            Perseroan untuk
                               melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
                               sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                               untuk memberli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat
                               sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum.


Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                               Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

POJK No. 1/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                               2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
                               Bank.

POJK No. 7/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                               Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                               dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum
                               Bersifat Utang.

POJK No.19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                               Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 Tentang
                               Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014           :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
                               Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015           :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                               Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


                                                    v
Page 8
POJK No. 35/2018             :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
                                 Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014             :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020              :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                                 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015             :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang
                                 Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

Perjanjian Agen              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran                       pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan ketentuan-
                                 ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
                                 dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No.07 tanggal 06 Oktober 2023],
                                 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan        :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Obligasi                   Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                 No.06 tanggal 06 Oktober 2023,, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
                                 SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan   :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No.04tanggal 06
                                 Oktober 2023],yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
                                 di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran       :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI                 No.SP-022/OBL/KSEI/0223 tanggal 8 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan,
                                 bermeterai cukup.

Pernyataan Pendaftaran       :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                                 Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                                 dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                                 sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                                 perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                                 persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi         :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana diatur
                                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                 dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata harus dianggap
                                 termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek              :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                                 Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi               :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                                 ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
                                 Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                                 Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai
                                 berikut:

                                 Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan
                                           miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
                                           6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
                                           (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar
                                           enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,40%
                                           (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
                                           puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus
                                           tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam
                                           koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
                                           bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                                       vi
Page 9
                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                                dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
                                Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
                                diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) untuk
                                mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang
                                dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana dicantumkan
                                dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan
Obligasi                        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam Informasi
                                Tambahan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang disetor
                                oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
                                rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.


Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi                  wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                                Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Undang-Undang Pasar         :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal                           Modal,Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, atau penggantinya.


Undang-Undang               :   Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti
Pengembangan dan                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Penguatan Sektor                Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK

Wali Amanat                 :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                                bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak
                                selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili
                                kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                     vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
CSDI      :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                             viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan,dengan
demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16
Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang
saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,
telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, Dengan
demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal 25 Mei 2018, menyatakan,
berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas
Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta
Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh
tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada PT Astra International Tbk dan PT
Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham
   terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
   telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.

Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut : a. PT. Astra International Tbk,
sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham,
dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar lima ratus delapan belas jut tujuh ratus tiga
puluh Rupiah ). b. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) c. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak
267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh delapan) saham, dengan

                                                          ix
Page 12
nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan
ribu Rupiah).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:


                                                         Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham                 Persentase
                     Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                  (%)
 Modal Dasar                                         1.500.000.000           1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                           445.518.730                  445.518.730.000            46,87
  PT Garda Era Sedaya                                  267.311.238                  267.311.238.000            28,13
  PT Sedaya Multi Investama                            237.609.990                  237.609.990.000            25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            950.439.958                  950.439.958.000           100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           549.560.042                  549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                           Bidang         Penyertaan      Tahun             Status
     Nama Perusahaan              Tahun Pendirian
                                                            Usaha         Perseroan     Penyertaan        Operasional
           SBSF                         1986             Multifinance        25%           1997            Beroperasi
           AAF                          1991             Multifinance        25%           2003            Beroperasi
                                        1990               Aktivitas
                                                         Konsultasi
           CSDI                                                             21,3%          1997            Beroperasi
                                                         Manajemen
                                                           Lainnya
                                        1989              Penjualan
            PSS                                                              25%           1997            Beroperasi
                                                         mobil bekas


IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dengan opini
tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tangga l 30 Juni 2023 dan 30 Juni
2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2021 dengan nomor laporan
00218/2.1025/AU.1/09/0222-1/1/II/2022 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2022 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana,M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222, dan laporan tahun 2022 dengan nomor
laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali pada tanggal 13 April 2023 dan
ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                                                        30 Juni              31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2023             2022         2021
 Jumlah Aset                                                                 39.087         37.336       32.620
 Jumlah Liabilitas                                                           30.375         28.684       24.857
 Jumlah Ekuitas                                                               8.712          8.652        7.763

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                                                             30 Juni               31 Desember
                           Keterangan
                                                                        2023        2022          2022      2021
 Pendapatan                                                              3.188        2.991         6.031    5.555
 Beban                                                                   2.031        2.138         4.148    4.152
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                          1.178          869         1.923    1.440
 Laba Bersih                                                               917          678         1.500    1.121
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                                             965          713         1.578    1.179

                                                        x
Page 13
Rasio Keuangan

                                                                                        (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                       30 Juni                       31 Desember
                      KETERANGAN                                   2023             2022              2022             2021
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                   36,95           29,05             31,89             25,92
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                      28,76           22,67             24,87             20,18
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                       21,23           16,98             18,24             15,32
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                    5,98            5,07              5,41              4,32
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                      16.31           17,64             16,15             17,03
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan
 Terhadap Jumlah Aset (x)                                           0,75            0,72             0,73              0,71
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                            3,49            3,19             3,32              3,20
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                 0,78            0,76             0,77              0,76
 Gearing Ratio (x)                                                  3,31            3,02             3,15              3,00
 Current Ratio (%)                                                 89,89          110,60           103,18            109,87
 Interest Coverage Ratio (%)                                      234,39          237,64           252,04            206,01
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                   12,59           14,93            27,96             28,62
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
 (Termasuk Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang
 Pembiayaan Konsumen Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                    0,59            0,65              0,46              0,99
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                              6,59            8,84              8,57            (3,29)
 Laba Bersih (%)                                                   35,25           48,68             33,81            56,13
 Jumlah Aset (%)                                                   15,26            2,79             14,46              3,77
 Jumlah Liabilitas (%)                                             17,69            0,17             15,40              1,31
 Jumlah Ekuitas (%)                                                 7,53           12,11             11,45            12,49

Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
     Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
     11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
     Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
     11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap
     ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Perdagangan


                                                             xi
Page 14
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima
          juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu
          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah)
          dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
          puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
          bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
          bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 November 2024 untuk Seri
A, tanggal 26 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 26 Oktober 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No.024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan
No. 144/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023. PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                AAA(idn) (Triple A)


RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.


OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN



                                                        xii
Page 15
                                               Jumlah                                                                       Jumlah
                                              Nominal      Tingkat          Jangka                Tanggal       Jatuh     Terhutang
 No.           Nama Efek             Seri                                            Peringkat
                                                           Bunga            Waktu                  Efektif     Tempo
                                             (Rp miliar)                                                                  (Rp miliar)
       Obligasi Berkelanjutan IV
       Astra Sedaya Finance
  1                                   C         623,000     9,20%       60 Bulan       AAAidn     21-Mei-18   13-Feb-24      623,000
       Dengan Tingkat Bunga
       Tetap Tahap II Tahun 2019
       Obligasi Berkelanjutan IV
       Astra Sedaya Finance
  2                                   C         236,160     7,95%       60 Bulan        idAAA     21-Mei-18   23-Okt-24      236,160
       Dengan Tingkat Bunga
       Tetap Tahap III Tahun 2019
       Obligasi Berkelanjutan V
  3    Astra Sedaya Finance           B        1.608,025    6,35%       36 Bulan        idAAA     25-Agu-20   15-Apr-24    1.608,025
       Tahap II Tahun 2021
       Obligasi Berkelanjutan V
  4    Astra Sedaya Finance           B        1.459,060    5,30%       36 Bulan        idAAA     25-Agu-20   22-Okt-24    1.459,060
       Tahap III Tahun 2021
       Obligasi Berkelanjutan V
  5    Astra Sedaya Finance           B        1.971,900    5,70%       36 Bulan        idAAA     25-Agu-20   22-Mar-25    1.971,900
       Tahap IV Tahun 2022
       Obligasi Berkelanjutan V
  6    Astra Sedaya Finance           B         373,000     6,35%       36 Bulan       AAA(idn)   25-Agu-20   26-Agu-25      373,000
       Tahap V Tahun 2022
       Obligasi Berkelanjutan V
  7    Astra Sedaya Finance           C            7,000    6,50%       60 Bulan       AAA(idn)   25-Agu-20   26-Agu-27        7,000
       Tahap V Tahun 2022
       Obligasi Berkelanjutan VI
  8    Astra Sedaya Finance           A         527,020     5,50%       12 Bulan       AAA(idn)   26-Jun-23   16-Jul-24      527,020
       Tahap I Tahun 2023
       Obligasi Berkelanjutan VI
  9    Astra Sedaya Finance           B        1.972,980    6,00%       36 Bulan       AAA(idn)   26-Jun-23    6-Jul-26    1.972,980
       Tahap I Tahun 2023
 Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                                       8.778,145


Tidak terdapat rasio-rasio pembatasan sehubungan dengan penerbitan efek bersifat utang sebelumnya yang belum
dilunasi.




                                                                     xiii
Page 16
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                      SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
                            (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                              (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi
sebagai berikut:

Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah)
           dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
           Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan bunga
           tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
           sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap
           sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak
           Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 November 2024 untuk Seri A, tanggal 26 Oktober 2026 untuk Seri B, dan 26 Oktober 2028
untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.


                          Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                    atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings:
                                                          AAA(idn) (Triple A)




                                                      PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                           Kegiatan Usaha
     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
                                                       Otoritas Jasa Keuangan
                                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                Kantor Pusat                                                      Kantor Cabang
                         Jl. T.B. Simatupang No.90                     76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
                                Jakarta 12530                            cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
            Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                           Website: www.acc.co.id
                         Email: treasury@acc.co.id




 RISIKO   UTAMA  PERSEROAN   ADALAH    RISIKO PEMBIAYAAN,   YAITU  KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                   1
Page 17
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat
     oleh Perseroan tertanggal 20 September 2023 dan sesuai dengan Laporan Akuntan Independen yang dibuat oleh
     Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tertanggal 1 Maret 2023.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun
2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan atas Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap 1 dan Tahap 2.

B.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp188.545.000.000 (seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus empat puluh lima
          juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen) per tahun dengan jangka waktu
          370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp750.620.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah)
          dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
          puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp60.835.000.000 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
          bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh)
          bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.

                                                         2
Page 18
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.



Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
    Bunga Ke:                Seri A                       Seri B                       Seri C
           1             26 Januari 2024              26 Januari 2024              26 Januari 2024
           2              26 April 2024                26 April 2024                26 April 2024
           3               26 Juli 2024                 26 Juli 2024                 26 Juli 2024
           4            6 November 2024              26 Oktober 2024               26 Oktober 2024
           5                                          26 Januari 2025              26 Januari 2025
           6                                           26 April 2025                26 April 2025
           7                                            26 Juli 2025                 26 Juli 2025
           8                                         26 Oktober 2025               26 Oktober 2025
           9                                          26 Januari 2026              26 Januari 2026
         10                                            26 April 2026                26 April 2026
         11                                             26 Juli 2026                 26 Juli 2026
         12                                          26 Oktober 2026               26 Oktober 2026
         13                                                                        26 Januari 2027
         14                                                                          26 April 207
         15                                                                          26 Juli 2027
         16                                                                        26 Oktober 2027
         17                                                                        26 Januari 2028
         18                                                                         26 April 2028
         19                                                                          26 Juli 2028
         20                                                                        26 Oktober 2028

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
     yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
     menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
     tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya,
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
     hari.
e.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
     oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR.
f.   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
      i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran

                                                          3
Page 19
            Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
     ii.    Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
            Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     iii.   Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan;
     iv.    Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
            potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
            Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
     v.     Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia.


Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:

a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh
   Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan
   persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-
   hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
       i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
          bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
      ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
          Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
          sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk piutang
          dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi
          pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini
          Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
     iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali Amanat,
          baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
     iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
          memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
              a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
              b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
                 termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
                 (transaksi pembiayaan bersama)
      v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
          lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
          Perseroan, kecuali :
              a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
              b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
     vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Perseroan akan:
       i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
          memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
          Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap Dokumen Emisi
          dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat
          dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
      ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
          tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan
          kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam
          rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap
          memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
     iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     iv.  Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
          Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat
                                                          4
Page 20
           yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan,
           paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
           Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terhutang disertai
           dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
     v.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
           kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada
           PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
           bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
    vi.    Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dari
           waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
           Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
           pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
           dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari
           Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
   vii.    Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan atas
           penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan
           mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
           terbatas penyerahan atas:
             a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
                 setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
                 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
             b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                 setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam
                 waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
                 Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya
                 dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
                 Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
                 keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan
                 ditentukan oleh OJK.
           Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
   viii.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
           dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk
           dikesampingkan;
    ix.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
           keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
           Perseroan;
     x.    Memberitahu Wali Amanat atas:
              a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
                 Perseroan
              b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
                 mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
                 berdasarkan segala Dokumen Emisi;
              c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
                 Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
                 dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
                 diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
                 peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
                 tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
                 memperbaiki kejadian tersebut;
    xi.    Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun
           tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal
           saham yang telah ditempatkan dan disetor.
   xii.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut perubahannya
           dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini
           akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
   xiii.   Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
           Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan
           pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau
           memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
           berdasarkan Dokumen Emisi.
   xiv.    Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
           Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh
           kreditur lainnya.

Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
                                                           5
Page 21
     a.   Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
          pada saat jatuh tempo; atau
     b.   fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c.   kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default);atau
     d.   adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
          perundang-undangan (moratorium); atau
     e.   kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam sub
a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan
secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut
diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.  pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
    yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
    (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang meliputi
    antara lain:
                                                          6
Page 22
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
         hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
         untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
    tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.  mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
         jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
         yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
         Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
         (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
2.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
3.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
         sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai korum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                                                          7
Page 23
         (5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.  RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
         (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5.   Tata cara RUPO.
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
         Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
         kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
         dalam korum kehadiran, kecuali           Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
         Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
         Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
         Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
         RUPO dan materi RUPO.
6.   Korum dan Pengambilan Keputusan.
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan                sebagai
               berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                            8
Page 24
              (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1)       dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (2)       dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO kedua.
         (3)       RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (4)       dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         (5)       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6)       dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
                   dapat diadakan RUPO yang keempat.
         (7)       RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
                   korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         (8)       Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                   sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
7.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
     lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9.   Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
     RUPO.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia
No.024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan
No. 144/DIR/RATLTR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                  AAA(idn) (Triple A)

Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa
pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut dibatasi
ketatnya persaingan di industri.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat yang
melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.




                                                            9
Page 25
Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                           Investment Services Division
                                     Trust & Corporate Services Department
                                             Gedung BRI II, Lantai 30
                                       Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46
                                            Jakarta 10210 – Indonesia
                                             Telepon: (021) 575 8143
                                             Faksimili: (021) 575 2360
                                             Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                      10
Page 26
 II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
 seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
 Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
 persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
 akan menggunakan kas internal Perseroan.

 Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali
 Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan,
 sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6
 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk
 pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

 Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
 menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
 finansial yang wajar bagi Perseroan.

 Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
 tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

 Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
 Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
 kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
 persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

 Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
 Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
 kurang lebih setara dengan 0,390% (nol koma tiga sembilan nol persen) dari nilai pokok Obligasi yang meliputi:

  1.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120%;
  2.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
  3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
  4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,011%;
       biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,024%;
  5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,143%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
       0,038%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,105%;
  6.   Biaya pencatatan sebesar 0,023%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,008%; biaya BEI sebesar 0,015%;
       dan
  7.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
       sebesar 0,020%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 28/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tertanggal 5 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023 sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                        11
Page 27
III.    PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) ,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp30.375 miliar dengan rincian sebagai berikut:

                                    Keterangan                                                            Jumlah

 Utang penyalur kendaraan
      - Pihak ketiga                                                                                             8
      - Pihak berelasi                                                                                          92
 Utang lain-lain
      - Pihak ketiga                                                                                          448
      - Pihak berelasi                                                                                        153
 Akrual
      - Pihak ketiga                                                                                          246
 Liabilitas pajak
      - Pajak penghasilan badan                                                                               165
      - Pajak lainnya                                                                                           8
 Liabilitas derivatif                                                                                         114
 Pinjaman
      - Pihak ketiga                                                                                       21.302
      - Pihak berelasi                                                                                        296
 Surat berharga yang diterbitkan
      - Obligasi                                                                                            7.262
 Imbalan kerja                                                                                                281
 Jumlah Liabilitas                                                                                         30.375


Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG PENYALUR KENDARAAN
                                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                            Jumlah
 Utang penyalur kendaraan
 Pihak ketiga                                                                                                   8
 Pihak berelasi                                                                                                92
 Jumlah                                                                                                       100

UTANG LAIN – LAIN
                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                      Keterangan                                                            Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak berelasi
     -    Premi asuransi                                                                                        136
     -    Utang sewa                                                                                              -
     -    Lain-lain                                                                                              17
                                                                                                                153
 Pihak ketiga
     -    Titipan pelanggan                                                                                     193
     -    Administrasi pembiayaan                                                                               107
     -    Pendapatan yang ditangguhkan                                                                           61
     -    Pembiayaan bersama without recourse                                                                    53
     -    Premi asuransi                                                                                         17
     -    Klaim asuransi pelanggan                                                                                2
     -    Utang Sewa                                                                                              1
     -    Lain-lain                                                                                              14
                                                                                                                448
 Jumlah                                                                                                         601




                                                        12
Page 28
AKRUAL
                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                                 Jumlah
 Bunga pinjaman                                                                                                148
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                          56
 Konsultan                                                                                                      24
 Komisi dan promosi                                                                                              2
 Biaya penanganan dan lelang                                                                                     -
 Keamanan                                                                                                        2
 Komunikasi                                                                                                      2
 Perbaikan dan pemeliharaan                                                                                      1
 Lain-lain                                                                                                      11
 Jumlah                                                                                                        246

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                                  Jumlah
 Liabilitas pajak kini
 - Pasal 29                                                                                                      165
 - Pasal 25                                                                                                        -
                                                                                                                 165
 Liabilitas pajak lainnya
 - Pasal 21                                                                                                        3
 - Pasal 26                                                                                                        2
 - Lain - lain                                                                                                     3
                                                                                                                   8
 Jumlah                                                                                                          173


PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp21.598 miliar yang terdiri dari:

                                                                                                (dalam miliar Rupiah)
                                 Keterangan                                                                 Jumlah
 Pihak ketiga/Third parties
 Rupiah/Rupiah
     -    PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                            3.275
     -    PT Bank Central Asia Tbk                                                                             3.238
     -    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                        1.917
     -    PT Bank CIMB Niaga Tbk.                                                                              1.000
     -    Standard Chartered Bank, Jakarta                                                                       725
     -    MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                        700
     -    PT Bank BTPN Tbk                                                                                       700
     -    Citibank                                                                                               300
     -    PT Bank Shinhan Indonesia                                                                              100
     -    PT Bank Nationalnobu Tbk                                                                               125

 Dolar AS/US Dollar
     -   PT Bank HSBC Indonesia - Club loan                                                                    3.894
     -   PT Bank DBS Indonesia – sindikasi/syndicated                                                          2.529
     -   Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral/bilateral                                          2.060
     -   Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – sindikasi/syndicated                                           399
     -   PT Bank ANZ Indonesia – bilateral/bilateral                                                             295
     -   PT Bank Danamon Indonesia Tbk.                                                                           98
     -   Bank of America, N.A Singapore Branch – bilateral/bilateral                                               -

 Pihak berelasi/Related party
 Rupiah/Rupiah
     -    PT United Tractor Tbk                                                                                 296
 Biaya provisi yang belum diamortisasi/Unamortised provision costs                                              (53)
 Jumlah                                                                                                      21.598

                                                         13
Page 29
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam miliaran Rupiah)
                                  Keterangan                                                                   Jumlah
 < 1 tahun                                                                                                      13.415
 1 – 2 tahun                                                                                                     5.570
 2 – 3 tahun                                                                                                     2.666
 Jumlah                                                                                                         21.651

Pada tanggal 30 Juni 2023, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 5,40% – 7,34%
untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (31 Desember 2022: 4,09% - 8,75%) dan 4,81% - 5,10% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar AS (31 Desember 2022: 1,17% - 1,97% ). Seluruh pinjaman bank tidak dijamin dengan jaminan
fidusia atas piutang pembiayaan (clean basis).

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving dengan
maksimum penarikan sebesar Rp200. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
nihil (31 Desember 2022: Rp542). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2023.

Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar Rp375 (31 Desember 2022: Rp542). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024.

Pada tanggal 22 December 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar Rp967 (31 Desember 2022: Rp1.217). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal
kerja adalah sebesar Rp833 (31 Desember 2022: Rp 1.000). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.

Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar Rp1.100 (31 Desember 2022: Rp nihil). ) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp400 sampai dengan
April 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 4 April 2026.

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line. Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.200. Pada tanggal
30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp700 (30 Juni 2023: Rp700), dan fasilitas ini masih dapat digunakan
sebesar Rp nihil. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2023.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp nihil (31 Desember 2022: Rp nihil) dan
fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp75. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada
tanggal 24 Desember 2023.

Pada tanggal 2 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp nihil (31 Desember 2022: Rp125) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh tempo
pada tanggal 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp292 (31 Desember 2022: Rp458) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 17 Mei 2024.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp946 (31
Desember 2022: Rp708) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 11
Juni 2025.

                                                           14
Page 30
Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp 1.300 (31 Desember 2022: Rp nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 27 September 2026.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 (31 Desember 2022:
Rp nihil). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2024.

Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp417 (31 Desember 2022:
Rp583). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2024.

Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000. Pada tanggal 30 June 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp500 (31 Desember 2022:
Rp nihil). Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp 500 sampai dengan April 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 17 April 2026.

PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 (31 Desember 2022: Rp 600).Fasilitas
ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp100 (31 Desember 2022: Rp150). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 5 April 2024.

Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp750. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp625 (31 Desember 2022: Rp 750) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 14 November 2025.

MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas pinjaman ini
dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata
uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp700 (31 Desember
2022: Rp700). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2023.

PT Bank BTPN Tbk.

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp300. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp 300 (31 Desember
2022: Rp nihil) .Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2023.

Pada tanggal 2 Februari 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp400. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp400 (31 Desember 2022: Rp 400) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 7 September 2023.

Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-
revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp400. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar Rp nihil (31 Desember 2022: Rp nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan Rp 400 sampai dengan
Maret 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2026.

Citibank, N.A Jakarta Branch – Bilateral

Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas pinjaman
ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 25.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam


                                                          15
Page 31
mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp 300 (31
Desember 2022: Rp nihil). Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 7 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non-revolving
dengan maksimum penarikan sebesar Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar Rp83 (31 Desember 2022: Rp 104). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2025.


PT Bank Nationalnobu Tbk.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan
dengan maksimum penarikan Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp125 (31 Desember
2022: Rp125) dan fasilitas pinjaman ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni
2024.

PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan


Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000 Dolar
AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk Onshore dan 0,75% untuk
Offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch,
DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, RHB
Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited,
The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas,
Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers. PT
Bank HSBC Indonesia sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
259.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 157.500.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2026.


PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi

Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,88% untuk
Onshore dan 0,80% untuk Offshore per tahun, yangmana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi
3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan ANZ Bank Ltd., Bank
Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co. Ltd. Singapore Branch, DBS Bank Ltd.,
HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank CTBC Indonesia,
RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch,
SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd dan The Korea Development Bank,
Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 168.333.333 Dolar AS (nilai penuh) (31
Desember 2022: 225.000.000) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Sindikasi

Pada tanggal 20 Desember 2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
242.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,80% untuk
Onshore dan 0,73% untuk Offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi
3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch, MUFG Bank, Ltd., Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers, Mizuho Bank, Ltd., sebagai agent.

Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 26.583.333 Dolar AS (nilai penuh) (31
Desember 2022: 66.916.667 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya
dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2023.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral

Pada tanggal 18 Mei 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000 Dolar
AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,15% Credit Adjustment Spread, plus
margin 0,75% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar 29.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 45.833.333 Dolar AS (nilai

                                                          16
Page 32
penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan fasilitas pinjaman ini akan tanggal jatuh
tempo pada tanggal 8 April 2024.

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,70% per tahun, yangmana
tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak
berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar 51.250.000 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 62.916.667 Dolar AS (nilai penuh)).
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 19 Agustus 2025.

Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus margin 0,65% per tahun, yangmana
tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus margin yang tidak
berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Juni
2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 56.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: nihil
Dolar AS (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan sebesar 40.000.000 Dolar AS sampai dengan Maret 2024.
Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 3 Maret 2026.

PT Bank ANZ Indonesia - Bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik
dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar 19.600.000
Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2022: 600.000 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih
dapat dipergunakan sebesar 400.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024.


PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100. Pada tanggal 30 Juni 2023 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp98 (31 Desember 2022: Rp 99).
Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp100 sampai dengan 30 Agustus 2024.


PT United Tractor Tbk.

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja ini
telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300. Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp296 (31 Desember 2022: Rp177) dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan yang
dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh tempo pada
tanggal 31 Mei 2024.

Bank of China – Sindikasi

Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka modal kerja sindikasi luar negeri
sebesar 150.000.000 Dolar AS dengan tingkat bunga SOFR+ 0,70% (Kreditur Netral WHT), dengan Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Cabang Jakarta; dan Bank of China (Hong Kong) Ltd, sebagai mandated lead arrangers dan 4. Bank
of China (Hong Kong) Ltd, Cabang Jakarta sebagai agent.

Pada tanggal 30 Juni 2023, saldo atas pinjaman modal kerja ini adalah nihil. Jangka waktu fasilitas ini 36 (tiga puluh
enam) bulan sejak tanggal penarikan dari fasilitas pinjaman.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2023 sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                                          Nilai Nominal
 Rupiah:
 - Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                       859
 - Obligasi Berkelanjutan V                                                                                      6.412
                                                                                                                 7.271

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                                       (9)
 Bersih                                                                                                          7.262

                                                          17
Page 33
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan adalah
sebesar Rp 6.398 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang berasal
dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban perseroan yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                    Keterangan                                                                             Jumlah
 PT Bank Central Asia Tbk                          Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                          425
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                          125
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                          417
 PT Bank Shinhan Indonesia                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                           10
 Standard Chartered Bank                           Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                           88
 PT United Tractors Tbk                            Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                           35
 Mizuho Bank, Ltd.                                 Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                          298
 Syndicated USD 300mio                             Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                          388
 Syndicated USD 340mio                             Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                          440
 Syndicated USD 242mio                             Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                           93


                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                   Keterangan                                                                            Jumlah
 PT Bank Mandiri (Persero)                        Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            900
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                           Fasilitas Revolving Jangka Pendek                          1.000
 PT Bank BTPN Tbk                                 Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            300
 PT Bank National Nobu Tbk                        Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            125
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                    Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            100
 MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch                   Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            700
 PT Bank ANZ Indonesia                            Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            304
 Citibank N.A.                                    Fasilitas Revolving Jangka Pendek                            650




 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
 MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
 TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
 PEMEGANG OBLIGASI.

 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
 MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL                           LAPORAN        KEUANGAN    TERAKHIR       TELAH
 DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                         18
Page 34
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022
(tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 dengan opini
tanpa modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni
2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2021 dengan nomor laporan
00218/2.1025/AU.1/09/0222-1/1/II/2022 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2022 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana,M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222, dan laporan tahun 2022 dengan nomor
laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123-1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali pada tanggal 13 April 2023 dan
ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
                                                                              30 Juni         31 Desember
                               Keterangan
                                                                               2023           2022     2021
 ASET
 Kas dan setara kas
     - Pihak ketiga                                                                553             715          778
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp 1.981 (2022: Rp 2.045)
     - Pihak ketiga                                                             30.948          29.587    26.442
     - Pihak berelasi                                                                7               9        39
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp 105 (2022: Rp 101)
      - Pihak ketiga                                                             1.612           1.475      1.505
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian sebesar Rp9
 (2022: Rp 7)
     - Pihak ketiga                                                                136             104           67
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp 259 (2022: Rp 243)
     - Pihak ketiga                                                              3.960           3.554      2.529
     - Pihak berelasi                                                                7               2         47
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp 1 (2022: Rp 1)
     - Pihak ketiga                                                                 14               15          31
 Piutang lain-lain
     - Pihak ketiga                                                                671             426          325
     - Pihak berelasi                                                                1               2            2
 Beban dibayar dimuka
     - Pihak ketiga                                                                 48              39           33
     - Pihak berelasi                                                               17               7            9
 Aset derivatif                                                                    185             549           27
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                     310             258          227
 Investasi pada entitas asosiasi                                                   347             344          319
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 619 (2022:
 Rp 580)                                                                           271             250       240
 JUMLAH ASET                                                                    39.087          37.336    32.620

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
     - Pihak ketiga                                                                  8               24          22
     - Pihak Berelasi                                                               92                -          12
 Utang lain-lain
     - Pihak ketiga                                                                448             516          523
     - Pihak berelasi                                                              153             133           82
 Akrual
     - Pihak ketiga                                                                246             234          246

                                                     19
Page 35
                                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                                                           30 Juni         31 Desember
                               Keterangan
                                                                            2023           2022     2021
 Liabilitas pajak
      - Pajak penghasilan badan                                                 165             204          181
      - Pajak lainnya                                                             8              25           20
 Liabilitas derivatif                                                           114              17          182
 Pinjaman
      - Pihak ketiga                                                         21.302          17.503    13.951
      - Pihak berelasi                                                          296             177       133
 Surat berharga yang diterbitkan
      - Obligasi                                                              7.262           9.586     9.163
      Imbalan kerja                                                             281             265       342
 Jumlah Liabilitas                                                           30.375          28.684    24.857
  EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
      - Modal dasar 1.500.000.000 saham
      - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham                   950             950        950
      Agio saham                                                              1.987           1.987      1.987
 Saldo laba
      - Telah ditentukan penggunaannya                                            1                1         1
      - Belum ditentukan penggunaannya                                        5.774           5.733     4.877
      Cadangan lindung nilai arus kas                                             -             (19)      (52)
 Jumlah Ekuitas                                                               8.712           8.652     7.763
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               39.087          37.336    32.620


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                                                   30 Juni                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                2023      2022             2022     2021
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                               2.630        2.456         4.944           4.498
Sewa pembiayaan                                                     239          181           402             293
Marjin Murabahah                                                    107          147           251             335
Bagi hasil Musyarakah                                                13            4            17               8
Pembiayaan anjak piutang                                              1            2             3               7
Bunga bank                                                            8            9            15              15
Lain-lain - bersih                                                  190          192           399             399
Jumlah pendapatan - bersih                                        3.188        2.991         6.031           5.555

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                            894          753         1.533           1.601
Beban usaha                                                         613          527         1.083           1.031
Beban pajak final                                                     2             2             3              3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                                 476          878         1.545           1.471
Pemulihan/(Penyisihan) kerugian penurunan nilai lainnya              46          (22)          (16)             46
Jumlah beban                                                      2.031        2.138         4.148           4.152
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak
penghasilan                                                       1.157          853         1.883           1.403
Bagian laba bersih entitas asosiasi                                  21           16            40              37
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                    1.178          869         1.923           1.440
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (261)        (191)         (423)           (319)
LABA BERSIH                                                         917          678         1.500           1.121
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                               (1)             (1)          5            (6)
Pajak penghasilan terkait                                              -               -        (1)              1
                                                                     (1)             (1)          4            (5)

                                                     20
Page 36
                                                                                                         (dalam miliar Rupiah)
                                                                                   30 Juni               31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2023      2022          2022     2021
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                                                       25          79            45        209
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi setelah pajak                   -        (1)            (3)          2
Pajak penghasilan terkait                                                             (6)       (17)            (9)       (46)
                                                                                      19          61            33        165

LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH
PAJAK                                                                                 18          60             37       160
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                       935         738          1.537     1.281
 LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh)                                  965         713          1.578     1.179


RASIO KEUANGAN
                                                                                        (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                      30 Juni                       31 Desember
                     KETERANGAN                                    2023             2022             2022              2021
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                   36,95           29,05             31,89             25,92
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                      28,76           22,67             24,87             20,18
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                       21,23           16,98             18,24             15,32
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                    5,98            5,07              5,41              4,32
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                      16.31           17,64             16,15             17,03
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan
 Terhadap Jumlah Aset (x)                                           0,75            0,72             0,73               0,71
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                            3,49            3,19             3,32               3,20
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                 0,78            0,76             0,77               0,76
 Gearing Ratio (x)                                                  3,31            3,02             3,15               3,00
 Current Ratio (%)                                                 89,89          110,60           103,18             109,87
 Interest Coverage Ratio (%)                                      234,39          237,64           252,04             206,01
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                   12,59           14,93            27,96              28,62
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah
 (Termasuk Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang
 Pembiayaan Konsumen Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                    0,59            0,65               0,46             0,99
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                              6,59            8,84              8,57            (3,29)
 Laba Bersih (%)                                                   35,25           48,68             33,81            56,13
 Jumlah Aset (%)                                                   15,26            2,79             14,46              3,77
 Jumlah Liabilitas (%)                                             17,69            0,17             15,40              1,31
 Jumlah Ekuitas (%)                                                 7,53           12,11             11,45            12,49

Keterangan:
 1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
     Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
     11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31
     Desember 2021 dan 2022, dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No.
     11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap
     ekuitas tidak melebihi 10:1.
 4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
 5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.




                                                             21
Page 37
V.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN


1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10
Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10
Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler
tanggal 16 Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5120 dari
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh
pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16
Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan.


Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan
diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.


2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran. Dengan
demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal 25 Mei 2018, menyatakan,
berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas
Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta
Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh
tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada PT Astra International Tbk dan PT
Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
c. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham
   terjual kepada PT Astra International Tbk dan
d. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
   telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.

Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut : a. PT. Astra International Tbk,
sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham,
dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar lima ratus delapan belas jut tujuh ratus tiga
puluh Rupiah ). b. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) c. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak
267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh delapan) saham, dengan
nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan
ribu Rupiah).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:


                                                         22
Page 38
                                                               Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                           Persentase
                      Keterangan                                                   Jumlah Nilai
                                                             Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                   Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                    1.500.000.000     1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                                       445.518.730           445.518.730.000         46,87
  PT Garda Era Sedaya                                              267.311.238           267.311.238.000         28,13
  PT Sedaya Multi Investama                                        237.609.990           237.609.990.000         25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        950.439.958           950.439.958.000        100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                       549.560.042           549.560.042.000


3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir                        sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 72 tanggal 21 April 2022, dibuat di
hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta, dan telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0009210 tanggal 26 April 2022;
dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0083534.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Astra Sedaya Finance No. 13 tanggal 4 Agustus 2022, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041093 tanggal 5 Agustus 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0152730.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 5 Agustus 2022 juncto keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 29
Maret 2023 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal
19 April 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0112417 tangggal 20 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0078304.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 April 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Astra Sedaya Finance No. 6 tanggal 9 Oktober 2023, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0174326 tangggal 17 Oktober 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0206147.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

               Jabatan                                        Nama                                    Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                        Rudy                                                        2023 – 2024
 Komisaris Independen                      Leonard W.S. Siregar*)                                      2023 – 2024
 Komisaris Independen                      Aridono Sukmanto                                            2022 – 2024
 Komisaris                                 Gidion Hasan                                                2022 – 2024

Direksi

               Jabatan                                          Nama                                  Masa Jabatan
 Presiden Direktur                         Siswadi                                                     2022 – 2024
 Direktur                                  Tan Chian Hok                                               2022 – 2024
 Direktur                                  Matilda Esther Rotinsulu                                    2022 - 2024
 Direktur                                  Mohammad Farauk                                             2022 – 2024
 Direktur                                  Dharmawan Phie                                              2022 – 2024
 Direktur                                  Devy Santoso Jayadi*)                                       2023 – 2024
*) yang bersangkutan belum memperoleh lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
                                                            23
Page 39
                                Leonard W.S. Siregar, Komisaris Independen
                                Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 60 tahun.

                                Menempuh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun 1987.
                                Memperoleh Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Perusahaan Perasuransian :
                                Penerapan Analisis Risiko Perusahaan Perasuransian Yang Sangat Kompleks
                                Untuk Peningkatan Kinerja Perusahaan (Utama) dari Lembaga Sertifikasi Profesi
                                AAMAI - BNSP pada tahun 2020 yang berlaku hingga saat ini yang selanjutnya akan
                                diperpanjang melalui seminar Refreshment tahunan.

                                Riwayat Karir Profesional
                                          Jabatan              Nama Perusahaan                Periode Kerja
                                 Komisaris Independen      PT Astra Sedaya Finance          2023 – sekarang
                                 Komite Pemantau Risiko PT Astra Sedaya Finance             2022 – sekarang
                                 Anggota Komite Audit      PT Astra Sedaya Finance          2022 – sekarang
                                 Direktur                  PT Asuransi Astra Buana          2015 - 2022
                                 Presiden Direktur         PT Samadista Karya               2008 – 2014
                                 Division Head Finance PT Asuransi Astra Buana              2000 – 2014
                                 and Accounting
                                 Manager         Financial PT Astra Sedaya Finance          1990 – 2000
                                 Planning, Reporting and
                                 Analysis Staff Finance    PT Astra International Tbk       1987 – 1990

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 8 April 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024, kecuali untuk: (i) Bapak
Dharmawan Phie (Direktur) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 dan Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) yang tugas dan wewenangnya efektif terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023, yaitu tanggal
diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan Tahun 2024; dan (ii) Bapak Devy Santoso Jayadi (Direktur) dan Bapak Leonard W.S. Siregar
(Komisaris Independen) yang akan dihitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK .

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
  Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
   saham Perseroan.
  Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
  Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
   jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
  Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
   Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
   atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Komite Audit

Tidak terdapat perubahan keterangan mengenai susunan Komite Audit Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 04/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/VI/2022 Tanggal 1 Juli 2022, efektif per tanggal 8 April 2022
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk komite audit yang terdiri dari:

Ketua                     : Aridono Sukmanto
Anggota                   : Gede Harja Wasistha
Anggota                   : Regina Okthory Sucianto

                                                       24
Page 40
Komite Pemantau Risiko

Terdapat perubahan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 11/CIR-BOC/Komite
Pemantau Risiko/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023, yang berlaku efektif sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite
Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua                     : Aridono Sukmanto
Anggota                   : Gede Harja Wasistha
Anggota                   : Regina Okthory Sucianto

                               Aridono Sukmanto, Ketua Komite Pemantau Risiko
                               Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun.

                               Menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi
                               Polri (SESPATI) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2010, Sekolah Staf
                               Pimpinan Polri (SESPIM) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 1999,
                               Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan (PTIK) – Kepolisian Negara Republik Indonesia
                               tahun 1995 dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Inodnesia (AKABRI) tahun
                               1985. Memperoleh Sertifikasi Dasar Pembiayaan Komisaris dari PT Sertifikasi Profesi
                               Pembiayaan Indonesia pada tanggal 20 Maret 2020 yang berlaku hingga saat ini yang
                               selanjutnya akan diperpanjang melalui seminar Refreshment tahunan.

                               Riwayat Karir Profesional
                                          Jabatan                     Nama Perusahaan                    Periode Kerja
                                Ketua    Komite    Pemantau   PT Astra Sedaya Finance                2023 – sekarang
                                Risiko
                                Ketua Komite Nominasi &       PT Astra Sedaya Finance                2023 – sekarang
                                Remunerasi
                                Ketua Komite Audit            PT Astra Sedaya Finance                2022 – sekarang
                                Komisaris Independen          PT Astra Sedaya Finance                2020 – sekarang
                                Komisaris Independen          PT ASABRI                              2021 – sekarang
                                Komisaris Independen          PT Astra Agro Lestari                  2020 – sekarang
                                WAKAPOLRI – Purna Tugas       Kepolisian     Negara   Republik       2018 – 2019
                                                              Indonesia
                                KABARESKRIM                   Markas Besar Kepolisian Negara         2016 – 2018
                                                              Republik Indonesia
                                WAKABARESKRIM                 Markas Besar Kepolisian Negara         2016
                                                              Republik Indonesia
                                SAHLIJEMEN KAPOLRI            Kepolisian     Negara   Republik       2014 – 2016
                                                              Indonesia
                                KAPOLDA SULTENG               Kepolisian     Daerah   Sulawesi       2013 – 2014
                                                              Tenggara
                                DIRTIPIDUM BARESKRIM          Markas Besar Kepolisian Negara         2011 – 2013
                                POLRI                         Republik Indonesia
                                WAKAPOLDA SULTENG             Kepolisian     Daerah   Sulawesi       2011
                                                              Tenggara
                                KABAG        INSTALFOR        Markas Besar Kepolisian Negara         2010 – 2011
                                PUSLABFOR BARESKRIM           Republik Indonesia
                                POLRI
                                PENYIDIK UTAMA TK II DIT      Markas Besar Kepolisian Negara         2009 – 2010
                                V/ TIPITER BARESKRIM          Republik Indonesia
                                POLRI
                                DIR   RESKRIM    POLDA        Kepolisian Daerah Jawa Barat           2008 – 2009
                                JABAR
                                DIR RESKRIM POLDA DIY         Kepolisian Daerah Daerah Istimewa      2007 – 2008
                                                              Yogyakarta
                                KAPOLTABES DENPASAR           Kepolisian Kota Besar Denpasar         2006 – 2007
                                POLDA BALI
                                DIR   RESKRIM    POLDA        Kepolisian Daerah Banten               2005 – 2006
                                BANTEN
                                KAPOLRES       SERANG         Kepolisian Ressor Serang               2004 – 2005
                                POLDA BANTEN
                                KAPOLRES      TAPANULI        Kepolisian Ressor Tapanuli Tengah      2000 – 2003
                                TENGAH POLDA SUMUT
                                KABAG SERSE TIPITER DIT       Kepolisian Daerah Sumatera Utara       1999 – 2000
                                SERSE POLDA SUMUT
                                PAMEN POLDA KALTENG           Kepolisian   Daerah       Kalimantan   1998 – 1999
                                                              Tengah

                                                         25
Page 41
                               WAKA POLRES KAPUAS            Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1996 – 1998
                               POLDA KALTENG                 Tengah
                               KABAG TIPIKOR DIT SERSE       Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1995 – 1996
                               POLDA KALTENG                 Tengah
                               KAPUSKODAL OPS RES            Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1992 – 1995
                               KOTA    BARU      POLDA       Selatan & Tenggara
                               KALSELTENG
                               KASAT SERSE POLRES            Kepolisian Ressor Kota Baru             1990 – 1992
                               KOTA BARU
                               KASATWAL          POLDA       Kepolisian    Daerah    Kalimantan      1986 – 1990
                               KALSELTENG                    Selatan & Tenggara
                               KASAT SERSE POLRES            Kepolisian Ressor Amuntai               1986
                               AMUNTAI
                               KASAT SABHARA POLRES          Kepolisian Ressor Banjar                1985 – 1986
                               BANJAR




Komite Nominasi Dan Renumerasi

Terdapat perubahan susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 12/CIR-
BOC/KNR/ASF/VIII/2023 tanggal 29 September 2023 yang terdiri dari:

Ketua       :   Aridono Sukmanto
Anggota     :   Rudy
Anggota     :   Katarina Wulandari

Masa jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut di atas terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024.

                              Aridono Sukmanto, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                              Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun.

                              Menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi
                              Polri (SESPATI) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2010, Sekolah Staf
                              Pimpinan Polri (SESPIM) – Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 1999,
                              Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan (PTIK) – Kepolisian Negara Republik Indonesia
                              tahun 1995 dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Inodnesia (AKABRI) tahun
                              1985. Memperoleh Sertifikasi Dasar Pembiayaan Komisaris dari PT Sertifikasi Profesi
                              Pembiayaan Indonesia pada tanggal 20 Maret 2020 yang berlaku hingga saat ini yang
                              selanjutnya akan diperpanjang melalui seminar Refreshment tahunan.

                              Riwayat Karir Profesional
                                         Jabatan                     Nama Perusahaan                     Periode Kerja
                               Ketua    Komite    Pemantau   PT Astra Sedaya Finance                 2023 – sekarang
                               Risiko
                               Ketua Komite Nominasi &       PT Astra Sedaya Finance                 2023 – sekarang
                               Remunerasi
                               Ketua Komite Audit            PT Astra Sedaya Finance                 2022 – sekarang
                               Komisaris Independen          PT Astra Sedaya Finance                 2020 – sekarang
                               Komisaris Independen          PT ASABRI                               2021 – sekarang
                               Komisaris Independen          PT Astra Agro Lestari                   2020 – sekarang
                               WAKAPOLRI – Purna Tugas       Kepolisian     Negara   Republik        2018 – 2019
                                                             Indonesia
                               KABARESKRIM                   Markas Besar Kepolisian Negara          2016 – 2018
                                                             Republik Indonesia
                               WAKABARESKRIM                 Markas Besar Kepolisian Negara          2016
                                                             Republik Indonesia
                               SAHLIJEMEN KAPOLRI            Kepolisian     Negara   Republik        2014 – 2016
                                                             Indonesia
                               KAPOLDA SULTENG               Kepolisian     Daerah   Sulawesi        2013 – 2014
                                                             Tenggara
                               DIRTIPIDUM     BARESKRIM      Markas Besar Kepolisian Negara          2011 – 2013
                               POLRI                         Republik Indonesia

                                                        26
Page 42
                               WAKAPOLDA SULTENG             Kepolisian    Daerah   Sulawesi         2011
                                                             Tenggara
                               KABAG        INSTALFOR        Markas Besar Kepolisian Negara          2010 – 2011
                               PUSLABFOR BARESKRIM           Republik Indonesia
                               POLRI
                               PENYIDIK UTAMA TK II DIT      Markas Besar Kepolisian Negara          2009 – 2010
                               V/ TIPITER BARESKRIM          Republik Indonesia
                               POLRI
                               DIR   RESKRIM    POLDA        Kepolisian Daerah Jawa Barat            2008 – 2009
                               JABAR
                               DIR RESKRIM POLDA DIY         Kepolisian Daerah Daerah Istimewa       2007 – 2008
                                                             Yogyakarta
                               KAPOLTABES DENPASAR           Kepolisian Kota Besar Denpasar          2006 – 2007
                               POLDA BALI
                               DIR   RESKRIM    POLDA        Kepolisian Daerah Banten                2005 – 2006
                               BANTEN
                               KAPOLRES       SERANG         Kepolisian Ressor Serang                2004 – 2005
                               POLDA BANTEN
                               KAPOLRES      TAPANULI        Kepolisian Ressor Tapanuli Tengah       2000 – 2003
                               TENGAH POLDA SUMUT
                               KABAG SERSE TIPITER DIT
                               SERSE POLDA SUMUT             Kepolisian Daerah Sumatera Utara        1999 – 2000
                               PAMEN POLDA KALTENG
                                                             Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1998 – 1999
                               WAKA POLRES KAPUAS            Tengah
                               POLDA KALTENG                 Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1996 – 1998
                               KABAG TIPIKOR DIT SERSE       Tengah
                               POLDA KALTENG                 Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1995 – 1996
                               KAPUSKODAL OPS RES            Tengah
                               KOTA    BARU      POLDA       Kepolisian   Daerah        Kalimantan   1992 – 1995
                               KALSELTENG                    Selatan & Tenggara
                               KASAT SERSE POLRES
                               KOTA BARU                     Kepolisian Ressor Kota Baru             1990 – 1992
                               KASATWAL          POLDA
                               KALSELTENG                    Kepolisian    Daerah    Kalimantan      1986 – 1990
                               KASAT SERSE POLRES            Selatan & Tenggara
                               AMUNTAI                       Kepolisian Ressor Amuntai               1986
                               KASAT SABHARA POLRES
                               BANJAR                        Kepolisian Ressor Banjar                1985 – 1986


                              Rudy, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                              Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 52 tahun.

                              Menempuh gelar Master of Applied Finance di University of Melborne pada tahun
                              1999 dan Sarjana Ekonomi Akuntansi di Universitas Katolik Parahyangan pada tahun
                              1994 dan sarjana. Memperoleh gelar Sertifikasi Dasar Pembiayaan Komisaris dari PT
                              Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia pada tanggal Maret 2023 yang berlaku
                              hingga saat ini yang selanjutnya akan diperpanjang melalui seminar Refreshment
                              tahunan.

                              Riwayat Karir Profesional
                               Jabatan                       Nama Perusahaan                   Periode Kerja
                               Presiden Komisaris            PT Astra Sedaya Finance           2023 - sekarang
                               Anggota Komite Nominasi dan
                               Remunerasi                    PT Astra Sedaya Finance           2023 – sekarang
                               Presiden Direktur             PT Asuransi Astra Buana           2017 – 2023
                               Direktur Independen &
                                                             PT Astra Agro Lestari, Tbk        2013 – 2017
                               Direktur Keuangan
                               Komisaris                     PT Astra Agro Lestari, Tbk        2013 – 2017
                               Direktur Keuangan             PT Asuransi Astra Buana           2010 – 2013
                               Chief Financial Officer       PT Asuransi Astra Buana           2009 – 2010
                               Chief Corporate Planning &
                                                             PT Astra International Tbk        2000 – 2009
                               Strategy
                               Investment Banking Manager    PT Trimegah Sekuritas             2000
                               Senior Financial Analyst      PT Inti Salim Corporation         1995 – 1997
                               Investor Relations Officer    Charoen Pokphand Indonesia        1993 – 1995


4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak ketiga Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:




                                                        27
Page 43
No.    Keterangan          No.Perjanjian                 Kreditur            Jangka Waktu         Suku           Jumlah Liabilitas
                                                                                                        Bunga Terutang
                                                                                                                 per 30 Juni 2023
1.     Pinjaman            Perjanjian Perubahan dan      PT Bank Central     24 Desember          Suku bunga Rp700 miliar
       Berjangka           Pernyataan Kembali Atas       Asia Tbk (“Bank     2023                 atas fasilitas
       Money Market        Perjanjian Kredit No.         BCA”)                                    ini akan
       (Uncommitted        422/Add-KCK/2019                                                       ditentukan
       Facility),          tanggal 2 Desember 2019,                                               pada saat
       sebesar             dibuat di bawah tangan jo                                              penarikan
       Rp1.200 miliar      Perubahan Kedua Puluh
                           Atas Perjanjian Kredit No.
                           319/Add-KCK/2022
                           tanggal 15 September
                           2022, dibuat di bawah
                           tangan jo Surat Bank BCA
                           No. 41012/GBK/2023
                           tanggal 20 September
                           2023, Perihal:
                           Pemberitahuan batas
                           waktu penarikan dan/atau
                           penggunaan fasilitas kredit
                           yang dikeluarkan dan
                           ditandatangani oleh
                           Executive Vice President
                           dan Senior Vice President
                           Bank BCA
2.     1.   Fasilitas      Akta Perjanjian Kredit No.    Bank BCA           1.    Fasilitas Kredit 1.            1.   Kredit Lokal
            Kredit         27 tanggal 19 Maret 2003,                              Lokal                       Fa      Nihil (*); dan
            Lokal          dibuat di hadapan Linda                                (Rekening             silitas
            (Rekening      Herawati, S.H., Notaris di                             Koran): batas         Kredit 2.     Installment
            Koran),        Jakarta, selanjutnya,                                  waktu                 Lokal         Loan
            maksimal       mengalami perubahan                                    penggunaan            (Rekeni       Rp2.537,5
            sebesar        terakhir berdasarkan Akta                              dan/atau              ng            miliar
            Rp75           Perubahan Kedua Puluh                                  penarikan atas        Koran):
            miliar;        Sembilan Atas Perjanjian                               fasilitas ini         10,5
       2.   Fasilitas      Kredit No. 49 tanggal 27                               sampai                %/tahu
            Installmen     September 2022 dibuat di                               dengan 24             n;
            t Loan 3,      hadapan Esther Pascalia                                Desember         2.   Suku
            maksimal       Ery Jovina, S.H., M.Kn.,                               2023;                 bunga
            sebesar        Notaris di Jakarta jo Surat                      2.    Installment           Installm
            Rp1            Bank BCA No.                                           Loan 3,               ent
            triliun;       41014/GBK/2023 tanggal                                 fasilitas ini         Loan 4,
       3.   Fasilitas      20 September 2023,                                     telah dilunasi        5, 6
            Installmen     Perihal: Pemberitahuan                                 oleh                  dan 7 :
            t Loan 4,      batas waktu penarikan                                  Perseroan;            ditentuk
            maksimal       dan/atau penggunaan                              3.    Installment           an
            sebesar        fasilitas kredit yang                                  Loan 4, jatuh         pada
            Rp1            dikeluarkan dan                                        tempo pada            saat
            triliun;       ditandatangani oleh                                    tanggal 17 Mei        penarik
       4.   Fasilitas      Executive Vice President                               2024;                 an.
            Installmen     dan Senior Vice President                        4.    Installment
            t Loan 5,      Bank BCA                                               Loan 5, jatuh
            maksimal                                                              tempo pada
            sebesar                                                               tanggal 29
            Rp1.500                                                               Maret 2026;
            miliar;                                                         5.    Installment
       5.   Fasilitas                                                             Loan 6, jatuh
            Installmen                                                            tempo pada
            t Loan 6,                                                             tanggal 23
            maksimal                                                              Agustus 2026;
            sebesar                                                         6.   Installment
            Rp1.500                                                               Loan 7 batas
            miliar;                                                               waktu
       6.   Fasilitas                                                             penggunaan
            Installmen                                                            dan/atau
            t Loan 7,                                                             penarikan atas
            maksimal                                                              fasilitas ini
            sebesar                                                               sampai
            Rp1.500                                                               dengan 10 Juli
            miliar;                                                               2024.


3.    . Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian               PT Bank Danamon 30 Agustus 2024          ditentukan     Rp98.169miliar
        (revolving dan     Fasilitas/Facility            Indonesia Tbk                            pada saat
        uncommitted        Agreement Deed No. 45                                                  penarikan
        facility)          tanggal 18 Juni 2008,
                           dibuat di hadapan Linda
                                                                28
Page 44
No.   Keterangan         No.Perjanjian               Kreditur                Jangka Waktu      Suku      Jumlah Liabilitas
                                                                                                   Bunga Terutang
                                                                                                         per 30 Juni 2023
      maksimal           Herawati, S.H., Notaris di
      Rp100 miliar       Jakarta jo Perjanjian
                         Perubahan Terhadap
                         Perjanjian Kredit No.
                         710/PP/EB/0920 tanggal
                         30 September 2020, dibuat
                         di bawah tangan jo Surat
                         Bank Danamon No.
                         B.692/ARO/EB/1122
                         tanggal 30 November
                         2022, Perihal:
                         Pemberitahuan
                         Persetujuan Perpanjangan
                         Jangka Waktu Fasilitas
                         Kredit, dikeluarkan dan
                         ditandatangani oleh EB
                         Team Head, Relationship
                         Manager dan Legal
                         Operation Bank Danamon
4.    Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit No.    PT Bank Pan          25 Oktober 2023(**) ditentukan  Nihil (*)
      (revolving dan     81 tanggal 26 Juni 2009,      Indonesia Tbk                            pada saat
      uncommitted        dibuat di hadapan Linda       (“Bank Panin”)                           penarikan
      facility)          Herawati, S.H., Notaris di
      sebesar            Jakarta jo Perubahan
      Rp200miliar        Perjanjian Kredit No.
                         003/IBD-MM/Leg/13/Per.IX
                         tanggal 29 Juli 2022,
                         dibuat di bawah tangan
5.    Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Fasilitas   Bank Panin             18 Agustus 2026     6,35% per   Rp1.100 miliar
      (non               Kredit No. 09 tanggal 4                                                tahun.
      revolving)         April 2023, dibuat di
      sebesar            hadapan Esther Pascalia
      Rp1.500 miliar     Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Jakarta
6.    Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit No.    PT Bank CIMB         30 Juni 2024        ditentukan  Rp1.000 miliar
      (revolving         72 tanggal 30 November        Niaga Tbk (“CIMB                         pada saat
      facility)          2012, dibuat di hadapan       Niaga")                                  penarikan
      sebesar            Linda Herawati, S.H.,
      Rp1.000 miliar     Notaris di Jakarta jo
                         Perubahan Ke-10 tanggal
                         3 Oktober 2022, dibuat di
                         bawah tangan
7.    Fasilitas Kredit   Akta No. 52 atas              PT Bank Mandiri       25 September 2024 ditentukan   Rp1.000 miliar
      Jangka             Perjanjian Kredit Jangka      (Persero) Tbk                            pada saat
      Pendek             Pendek No. CRO-               (“Bank Mandiri”)                         penarikan
      (bersifat          KP/069/KJP/2017 tanggal
      Revolving          21 Mei 2017, dibuat di
      Plafond,           hadapan Nanette
      Uncommitted        Cahyanie Adi Warsito,
      dan Advised)       S.H., Notaris di Jakarta jo
      sebesar            Addendum IV (Empat)
      Rp1.000 miliar     Atas Perjanjian Fasilitas
                         Kredit Jangka Pendek No.
                         CRO.KP/069/KJP/17 No.
                         52 tanggal 24 September
                         2021, dibuat di bawah
                         tangan
8.    Fasilitas Kredit   Akta No. 37 atas              Bank Mandiri       16 April 2027         7,25%/tahun Rp500 miliar
      Modal Kerja        Perjanjian Kredit Modal
      (bersifat Non      Kerja No.
      Revolving          WCO.KP/0474/KMK/2023
      sebesar            tanggal 17 April 2023,
      Rp1.000 miliar     dibuat di hadapan Nanette
                         Cahyanie Adi Warsito,
                         S.H., Notaris di Jakarta
9.    Fasilitas          Perjanjian Pinjaman           PT United Tractors 31 Mei 2024           5%/tahun    Rp296 miliar
      Pinjaman           tanggal 29 Juni 2018,         Tbk
      sebesar            dibuat di bawah tangan jo
      Rp300 miliar       Amandemen No. 04/UT-
                         ASF/VI/2022 tanggal 30
                         Juni 2022, dibuat di bawah
                         tangan


                                                              29
Page 45
No.   Keterangan    No.Perjanjian                Kreditur                 Jangka Waktu     Suku         Jumlah Liabilitas
                                                                                               Bunga Terutang
                                                                                                        per 30 Juni 2023
10.   Fasilitas     Term Facility               1.   Perseroan          17 Februari 2025   1. 3         USD168.333
      Pinjaman      Agreement/Perjanjian             (selanjutnya                              Month
      Berjangka     Fasilitas Berjangka tanggal      disebut                                   Libor +
      USD340 juta   5 Maret 2021 dibuat di           “Debitur”);                               0,88%
                    bawah tangan, selanjutnya 2.     Bank of China                             (Kreditu
                    mengalami perubahan              (Hong Kong)                               r Netral
                    berdasarkan Amendment            Limited, Cabang                           WHT);
                    and Restatement                  Jakarta; Citibank,                        dan
                    Agreement/Perjanjian             N.A. Cabang                           2. 3
                    Perubahan dan                    Jakarta; MUFG                             Month
                    Pernyataan Kembali               Bank, Ltd,                                Libor +
                    tanggal 27 Juni 2023             Cabang Jakarta;                           0,8%
                    dibuat di bawah tangan           PT Bank BNP                               (Kreditu
                                                     Paribas                                   r WHT)
                                                     Indonesia; PT
                                                     Bank CTBC
                                                     Indonesia; PT
                                                     Bank Mizuho
                                                     Indonesia;
                                                     Standard
                                                     Chartered Bank,
                                                     Cabang Jakarta;
                                                     The Korea
                                                     Development
                                                     Bank, Cabang
                                                     Singapura;
                                                     Australia and
                                                     New Zealand
                                                     Banking Group
                                                     Limited, Cabang
                                                     Singapura; CTBC
                                                     Bank Co, Ltd,
                                                     Cabang
                                                     Singapura; DBS
                                                     Bank Ltd;
                                                     Oversea-Chinese
                                                     Banking
                                                     Corporation
                                                     Limited; RHB
                                                     Bank Berhad;
                                                     Shinsei Bank,
                                                     Limited;
                                                     Sumitomo Mitsui
                                                     Banking
                                                     Corporation,
                                                     Cabang
                                                     Singapura,
                                                     Sumitomo Mitsui
                                                     Trust Bank,
                                                     Limited Cabang
                                                     Singapura; Taipei
                                                     Fubon
                                                     Commercial
                                                     Bank Co, Ltd
                                                     Cabang
                                                     Singapura; The
                                                     Hongkong and
                                                     Shanghai
                                                     Banking
                                                     Corporation
                                                     Limited
                                                     (selanjutnya
                                                     secara bersama-
                                                     sama Disebut
                                                     “Para
                                                     Kreditur/The
                                                     Financial
                                                     Institutions”);
                                                3.   Australia and
                                                     New Zealand
                                                     Banking Group
                                                     Limited; Bank of
                                                     China (Hong
                                                     Kong) Limited;
                                                          30
Page 46
No.   Keterangan      No.Perjanjian                Kreditur                 Jangka Waktu      Suku      Jumlah Liabilitas
                                                                                                  Bunga Terutang
                                                                                                        per 30 Juni 2023
                                                       Bank of China
                                                       (Hong Kong)
                                                       Limited, Cabang
                                                       Jakarta; BNP
                                                       Paribas;
                                                       Citigroup Global
                                                       Markets Asia
                                                       Limited; CTBC
                                                       Bank Co., Ltd,
                                                       Cabang
                                                       Singapura; DBS
                                                       Bank Ltd; The
                                                       Hongkong and
                                                       Shanghai
                                                       Banking
                                                       Corporation
                                                       Limited; Mizuho
                                                       Bank, Ltd; MUFG
                                                       Bank, Ltd;
                                                       Oversea-Chinese
                                                       Banking
                                                       Corporation
                                                       Limited; PT Bank
                                                       CTBC Indonesia;
                                                       RHB Bank
                                                       Berhad; Shinsei
                                                       Bank Limited;
                                                       Standard
                                                       Chartered Bank,
                                                       Cabang Jakarta,
                                                       Sumitomo Mitsui
                                                       Banking
                                                       Corporation,
                                                       Cabang
                                                       Singapura;
                                                       Sumitomo Mitsui
                                                       Trust Bank,
                                                       Limited Cabang
                                                       Singapura; Taipei
                                                       Fubon
                                                       Commercial
                                                       Bank Co, Ltd
                                                       Cabang
                                                       Singapura dan
                                                       The Korea
                                                       Development
                                                       Bank, Cabang
                                                       Singapura
                                                       (selanjutnya
                                                       secara bersama-
                                                       sama “Mandated
                                                       Lead Arranger”);
                                                  4.   PT Bank DBS
                                                       Indonesia
                                                       (selanjutnya
                                                       disebut “Agen”)
11.   Fasilitas     US$150,000,000 Term           1.   Perseroan         36 (tiga puluh enam) SOFR+       Nihil (*)
      Pinjaman      Facility Agreement/Perjanjian      (selanjutnya      bulan sejak tanggal 0,70%
      Berjangka     Fasilitas Berjangka tanggal        disebut           penarikan dari       (Kreditur
      sebesar       13 Juli 2023 dibuat di bawah       “Debitur”);       fasilitas pinjaman   Netral
      USD150 juta   tangan                        2.   Bank of China                          WHT);
                                                       (Hong Kong) Ltd;
                                                       dan Bank of
                                                       China (Hong
                                                       Kong) Ltd,
                                                       Cabang Jakarta
                                                       (“Mandated Lead
                                                       Arrangers”);
                                                  3.   Bank of China
                                                       (Hong Kong) Ltd,
                                                       Cabang Jakarta;
                                                       dan Bank of
                                                       China (Hong
                                                       Kong) Ltd
                                                            31
Page 47
No.   Keterangan       No.Perjanjian                  Kreditur                 Jangka Waktu       Suku      Jumlah Liabilitas
                                                                                                      Bunga Terutang
                                                                                                            per 30 Juni 2023
                                                           (selanjutnya
                                                           disebut “Para
                                                           Kreditur/Kreditur”
                                                           ); dan
                                                      4. Bank of China
                                                           (Hong Kong) Ltd,
                                                           Cabang Jakarta
                                                           (selanjutnya
                                                           disebut “Agen”);
12.   Fasilitas kredit Term Facility Agreement         1.    MUFG Bank,       17 Desember 2023 Libor +        USD26.5JUTA
      Berjangka        tanggal 20 Desember 2019,             Ltd., Cabang                           Margin
      sebesar          dibuat di bawah tangan,               Jakarta; Mizuho
      USD242 juta selanjutnya mengalami                      Bank, Ltd.,
                       perubahan berdasarkan                 Cabang
                       Amendment and                         Singapura,
                       Restatement Agreement                 Sumitomo
                       tanggal 27 Juni 2023, dibuat          Mitsui Banking
                       di bawah tangan                       Corporation,
                                                             Cabang
                                                             Singapura; The
                                                             Bank of
                                                             Yokohama, Ltd;
                                                             Shinsei Bank
                                                             Ltd; The Gunma
                                                             Bank, Ltd; The
                                                             Nishi-Nippon
                                                             City Bank, Ltd;
                                                             The Nomura
                                                             Trust and
                                                             Banking Co.,
                                                             Ltd; Sumitomo
                                                             Mitsui Trust
                                                             Bank, Limited,
                                                             Cabang
                                                             Singapura; The
                                                             Hyakugo Bank,
                                                             Ltd; The Joyo
                                                             Bank, Ltd;
                                                             Taishin
                                                             International
                                                             Bank, Cabang
                                                             Tokyo
                                                             (“Kreditur/Para
                                                             Kreditur”)
                                                       2.    Mizuho Bank
                                                             Ltd dan
                                                             Sumitomo
                                                             Mitsui Banking
                                                             Corporation
                                                             Cabang
                                                             Singapura
                                                             (Mandated Lead
                                                             Arranger);
                                                       3.    Mizuho Bank
                                                             Ltd (Agent)
13.   Fasilitas Kredit Term Facility Agreement        Mizuho Bank Ltd            8 April 2024       Libor +   USD29.16 Juta
      Berjangka           tanggal 18 Mei 2020,                                                      Margin
      sebesar             dibuat di bawah tangan,
      USD100 juta         selanjutnya mengalami
                          perubahan berdasarkan
                          Amendment and
                          Restatement
                          Agreement/Perjanjian
                          Perubahan dan
                          Pernyataan Kembali
                          tanggal 27 Juni 2023
                          dibuat di bawah tangan
14.   Fasilitas           US$100,000,000 Term         Mizuho Bank Ltd,           36 (tiga puluh     SOFR +    USD 56.6 Juta
      Berjangka           Facility                    Cabang Singapura           enam) bulan        Margin
      sebesar             Agreement/Perjanjian                                   sejak tanggal
      USD100 juta         Fasilitas Berjangka tanggal                            penarikan terakhir
                          3 Maret 2023 dibuat di
                          bawah tangan

                                                               32
Page 48
No.   Keterangan    No.Perjanjian                    Kreditur               Jangka Waktu       Suku         Jumlah Liabilitas
                                                                                                   Bunga Terutang
                                                                                                            per 30 Juni 2023
15.   Fasilitas     US$320,000,000 Term         1.     Perseroan            36 (tiga puluh     1. SOFR Nihil (*)
      Berjangka     Facility                           (selanjutnya         enam) bulan            +
      sebesar       Agreement/Perjanjian               disebut              sejak tanggal          0,70%
      USD320 juta   Fasilitas Berjangka tanggal        “Debitur”);          penarikan terakhir     (Kreditu
                    29 Agustus 2023 dibuat di 2.       Bank of Taiwan                              r Netral
                    bawah tangan                       Cabang Luar                                 WHT);
                                                       Negeri; Citigroup                           dan
                                                       Global Markets                          2. SOFR
                                                       Asia Limited;                               +
                                                       DBS Bank Ltd;                               0,77%
                                                       Oversea-Chinese                             (Kreditu
                                                       Banking                                     r WHT)
                                                       Corporation
                                                       Limited; PT Bank
                                                       ANZ Indonesia;
                                                       PT Bank CIMB
                                                       Niaga Tbk; PT
                                                       Bank SBI
                                                       Indonesia; Taipei
                                                       Fubon
                                                       Commercial Bank
                                                       Co., LTD; The
                                                       Hongkong and
                                                       Shanghai
                                                       Banking
                                                       Corporation
                                                       Limited; and The
                                                       Korea
                                                       Development
                                                       Bank, Cabang
                                                       Siangapura
                                                       (“Mandated Lead
                                                       Arrangers”);
                                                3.     Citibank N.A,
                                                       Cabang Jakarta;
                                                       PT Bank ANZ
                                                       Indonesia; PT
                                                       Bank CIMB
                                                       Niaga Tbk; PT
                                                       Bank SBI
                                                       Indonesia; The
                                                       Korea
                                                       Development
                                                       Bank, Cabang
                                                       Singapura; Bank
                                                       of Taiwan
                                                       Cabang Luar
                                                       Negeri; DBS
                                                       Bank LTD;
                                                       Oversea-Chinese
                                                       Banking
                                                       Corporation
                                                       Limited; Taipei
                                                       Fubon
                                                       Commercial Bank
                                                       Co., LTD,
                                                       Cabang
                                                       Singapura; The
                                                       Hongkong and
                                                       Shanghai
                                                       Banking
                                                       Corporation
                                                       Limited
                                                       (selanjutnya
                                                       disebut “Para
                                                       Kreditur/Kreditur”
                                                       ); dan
                                                4.     Oversea Chinese
                                                       Banking
                                                       Corporation
                                                       Limited
                                                       (selanjutnya
                                                       disebut “Agen”);


                                                            33
Page 49
 No.        Keterangan        No.Perjanjian                Kreditur                 Jangka Waktu      Suku         Jumlah Liabilitas
                                                                                                           Bunga Terutang
                                                                                                                   per 30 Juni 2023
 16.        Fasilitas         Perjanjian Kredit No.    PT Bank ANZ                  28 Juni 2024      Cost of Fund USD19.6 juta
            kredit/pinjama    792/FA/ANZ/NEW/XI/2021 Indonesia                                        + Margin
            n uncommitted     tanggal 9 November 2021,
            revolving         dibuat di bawah tangan
            sebesar           selanjutnya mengalami
            USD20 juta        perubahan terakhir
                              berdasarkan Perubahan
                              Kedua atas Perjanjian
                              Fasilitas No.
                              1085/FA/ANZ/AMD/VII/202
                              3 tanggal 11 Juli 2023,
                              dibuat di bawah tangan
Keterangan:
(*) Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit
     ini.
(**) Fasilitas kredit tersebut tidak diperpanjang




Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:

Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                        Jumlah
                                                                                       Liabilitas                        Sifat
                                                                        Jangka
No. Keterangan                No.Perjanjian            Kreditur                      Terutang per     Suku Bunga       Hubungan
                                                                        Waktu
                                                                                     31 Desember                        Afiliasi
                                                                                         2022
                         Perjanjian       Pinjaman                                                                  Memiliki
                         tanggal 29 Juni 2018,                                                                      kesamaan
    Fasilitas
                         dibuat di bawah tangan jo                                                                  pemegang
    Pinjaman                                        PT         United
 1.                      Amandemen No. 04/UT-                         31 Mei 2024     Rp296 miliar    5%/tahun      saham, yaitu PT
    sebesar                                         Tractors Tbk
                         ASF/VI/2022 tanggal 30                                                                     Astra
    Rp300 miliar
                         Juni 2022, dibuat di bawah                                                                 International Tbk
                         tangan


5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Kantor Pusat Perseroan,            menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.

Bidang Tanah dan Bangunan

Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan bangunan
sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:



       No                             Tanggal        Tanggal                                   Luas             Penggunaan
                  No SHGB                                                Lokasi
                                     Penerbitan      Berakhir                                  (m2)         tanah dan bangunan

                                                    Wilayah Jabodetabek
       1.                                           Jl. RS. Fatmawati                                              untuk
                697/Gandaria
                              08-11-2011 07-11-2031 No.9, Kel. Gandaria                        518         Kantor Cabang Jakarta
                  Selatan
                                                    Selatan.                                                     Fatmawati
       2.                                           Jl. RS. Fatmawati                                              Untuk
                503/Gandaria
                              06-01-1999 05-01-2029 No.7, Kel. Gandaria                       3.145        Kantor Cabang Jakarta
                  Selatan
                                                    Selatan.                                                      Selatan
       3.                                           Kelurahan                                                      untuk
                                                    Pakulonan,                                                Kantor Cabang
              02714/Pakulonan 06-09-2002 17-05-2038                                            510
                                                    Kecamatan Serpong,                                          Tangerang.
                                                    Kab.Tangerang.

                                                                   34
Page 50
     4.                                               Kelurahan                                    untuk
                                                      Pakulonan,                               Kantor Cabang
           04010/Pakulonan 31-10-2013 31-10-2043                              698
                                                      Kecamatan Serpong,                        Tangerang.
                                                      Kab.Tangerang.
     5.                                               Kelurahan Margajaya,                         untuk
            775/Margajaya    16-06-2006   01-06-2029 Kecamatan       Bekasi   63           Kantor Cabang Bekasi.
                                                      Selatan.
     6.                                               Kelurahan Margajaya,                         untuk
            776/Margajaya    16-06-2006   01-06-2029 Kecamatan       Bekasi   63           Kantor Cabang Bekasi.
                                                      Selatan.
     7.                                               Kelurahan Margajaya,                         untuk
            777/Margajaya    16-06-2006   01-06-2029 Kecamatan       Bekasi   63           Kantor Cabang Bekasi.
                                                      Selatan.
                                                       Wilayah Jawa Barat
     8.                                               Jl. Naripan No.26,                           untuk
             313/Kebon
                             29-05-1995   03-05-2035 Kel.Kebon      Pisang,   753         Kantor Cabang Bandung.
               Pisang
                                                      Kotamadya Bandung.
     9.                                               Jl. Naripan No.24,                           untuk
            00109/Kebon
                             02-02-2022   11-01-2042 Kel.Kebon      Pisang,   380         Kantor Cabang Bandung
               Pisang
                                                      Kotamadya Bandung.
     10.                                              Jl. Tamblong No.22 A,                       Untuk
             110/Kebon
                             05-07-2000   01-07-2030 Kel.Kebon      Pisang,   382         Kantor Cabang Bandung
               Pisang
                                                      Kotamadya Bandung.
                                                       Wilayah Jawa Timur
     11.                                              Kelurahan Embong,                            untuk
            733/Embong
                             03-02-2003   05-11-2032 Kecamatan Genteng,      1.067        Kantor Cabang Surabaya.
              Kaliasin
                                                      Kota Surabaya,
     12.                                              Kelurahan Embong,
            839/Embong
                             17-04-2009   17-04-2029 Kecamatan Genteng,      1.106                 untuk
              Kaliasin
                                                      Kota Surabaya                       Kantor Cabang Surabaya.
     13.                                              Kelurahan Kaliwates,                         untuk
                                                      Kecamatan                            Kantor Cabang Jember.
           2397/Kaliwates    18-05-2006   13-06-2028                          113
                                                      Kaliwates,
                                                      Kab.Jember.
     14.                                              Kelurahan       Jemur
                                                      Wonosari,                             untuk Kantor Selain
             1255/Jemur
                             22-08-2017   11-04-2037 Kecamatan               3.604            Kantor Cabang
              Wonosari
                                                      Wonocolo,        Kota
                                                      Surabaya.
                                                    Wilayah Sumatera Selatan
     15.                                               Kelurahan 20 Ilir II,                       untuk
                                                      Kecamatan Kemunig,                       Kantor Cabang
             53/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034                          179
                                                      Kota      Palembang,                      Palembang.
                                                      Sumatera Selatan,
     16.                                              Kelurahan 20 Ilir II,                        untuk
                                                      Kecamatan Kemunig,                 Kantor Cabang Palembang
             54/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034                          106
                                                      Kota      Palembang,
                                                      Sumatera Selatan.
     17.                                              Kelurahan 20 Ilir I,                  untuk Kantor Cabang
                                                      Kecamatan Ilir Timur I                     Palembang.
             221/20/Ilir I   11-07-2012   08-06-2032                          114
                                                      Kota      Palembang,
                                                      Sumatera Selatan,
     18.                                              Kelurahan 20 Ilir I,                         untuk
                                                      Kecamatan Ilir Timur I                   Kantor Cabang
             192/20/Ilir I   11-11-2005   10-11-2025                          103
                                                      Kota      Palembang,                      Palembang.
                                                      Sumatera Selatan.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 62 (enam puluh dua) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 64 (enam
puluh empat) unit kendaraan roda dua.


6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
                                                        35
Page 51
                                                               Penyertaan           Tahun             Status
Nama Perusahaan      Tahun Pendirian       Bidang Usaha
                                                               Perseroan          Penyertaan        Operasional
     SBSF                 1986              Multifinance          25%                1997            Beroperasi
     AAF                  1991              Multifinance          25%                2003            Beroperasi
                          1990                Aktivitas
                                             Konsultasi
     CSDI                                                         21,3%              1997            Beroperasi
                                            Manajemen
                                              Lainnya
                          1989             Penjualan mobil
     PSS                                                           25%               1997            Beroperasi
                                               bekas


7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

 Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 20 September 2023,
 Perseroan, Dewan Komisaris, dan Anggota Direksi tidak terlibat perkara di badan peradilan: (a) suatu perkara
 perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
 (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
 Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun
 perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
 di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di
 Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
 kegiatan usaha Perseroan, baik yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan
 dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II.

 Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
 atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
 termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun tidak berdampak negatif
 yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan
 PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II.




                                                       36
Page 52
VI.      PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
    untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
    rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
     Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi
termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif
pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan
dengan Perpajakan.


CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                          37
Page 53
VII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No.06 tanggal 06 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                          Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                 Total             (%)
                                               Seri A            Seri B           Seri C
 1   PT BCA Sekuritas                         2.000.000.000   314.100.000.000    4.000.000.000    320.100.000.000       32%
 2   PT BNI Sekuritas                        20.000.000.000    42.000.000.000   14.000.000.000     76.000.000.000       8%
 3   PT BRI Danareksa Sekuritas              20.000.000.000   200.000.000.000                -    220.000.000.000       22%
 4   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      41.000.000.000                 -                -     41.000.000.000       4%
 5   PT Indo Premier Sekuritas               18.640.000.000   170.225.000.000    4.835.000.000    193.700.000.000       19%
 6   PT Mandiri Sekuritas                    10.230.000.000    11.245.000.000   24.000.000.000     45.475.000.000       5%
 7   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.    76.675.000.000    13.050.000.000   14.000.000.000    103.725.000.000       10%
Total                                       188.545.000.000   750.620.000.000   60.835.000.000   1.000.000.000.000     100%


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                                   38
Page 54
 VIII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

     Konsultan Hukum      :   Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                              Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                              Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                              Jakarta Selatan 12940

                               No. STTD       :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira Laksana,
                                                  S.H., M.Si.

                               Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                               Asosiasi           nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                               Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                               Kerja              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                  (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                                  Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                                                  tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                                  Himpunan     Konsultan   Hukum    Pasar    Modal    No.
                                                  KEP.02/HKHPM/VIII/2018     Tentang    Standar    Profesi
                                                  Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
                                                  tanggal 10 November 2021

                               Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
                               Penunjukan         2/2023 tanggal 23 Agustus 2023

                               Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                                  Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                                  oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                                  Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                                  dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                                                  dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                                  objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
                                                  yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                                  dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.

     Wali Amanat          :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                              Gedung BRI II Lantai 30
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                              Jakarta 10210

                               No. STTD       :   Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
                                                  tanggal 11 Juni 1996.

                               Keanggotaan    :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
                               Asosiasi           tanggal 17 Desember 2008.

                               Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                               Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                                  peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                                                  .
                               Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 04/ASF-Trea/PUBVI-
                               Penunjukan         2/2023 tanggal 23 Agustus 2023

                               Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                  maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
                                                  yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
                                                  Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                                                  memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                  Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                                  Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                                                  ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

                                                       39
Page 55
                                                      Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan Kredit
                                                      dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan,
                                                      Wali Amanat menyatakan tidak :
                                                      (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam
                                                           jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
                                                           jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                                      (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                                           agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau
                                                           kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                                           pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

     Notaris                :   Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
                                Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.

                                 No. STTD         :   STTD.N-261/PM.223/2021 tertanggal 16 Februari 2021 atas
                                                      nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
                                 Surat            :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 03/ASF-Trea/PUBVI-
                                 Penunjukan           2/2023 tanggal 23 Agustus 2023
                                 Tugas Pokok      :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                                      adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                                      Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                                      Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
                                                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
                                                      dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
                                                      Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
                                                      Notaris dan Kode etik Notaris.

2.    Perusahaan Pemeringkat Efek

 PT Fitch Ratings Indonesia
 DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
 Jakarta 12940

 Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
 setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
 melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
 perundangundangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
 dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
 yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
 mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.




                                                           40
Page 56
IX.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ( “BRI”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No.B.498-
INV/TCS/AET/09/2023 tanggal 25 September 2023, Wali Amanat menyatakan:
   Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi
    yang diwaliamanati;
   Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
    Obligasi; dan
   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
    kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
    tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No.B.497-INV/TCS/AET/09/2023 tanggal 25 September 2023 sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

1.    UMUM

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI
diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No.
133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah
dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya
Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan
akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status 41euangan41n dan
penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang “SK
Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan Moneter
No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang
“Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H.. Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763
Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang perbankan
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai 41euangan41n dengan menerapkan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.


                                                        41
Page 57
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2.   PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan DPS per 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BRI,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp50 per Saham
                   Keterangan
                                                        Jumlah Saham           Nilai Nominal            (%)
 Modal Dasar
   - Saham Seri A Dwiwarna                                                1                    50      0,00nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                           299.999.999.999    14.999.999.999.950      100,00
 Jumlah Modal Dasar                                         300.000.000.000    15.000.000.000.000      100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
   - Saham Seri A Dwiwarna                                                1                    50      0,00 nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                            80.610.976.875     4.030.548.843.750       53,19
     Masyarakat
   - Saham biasa atas nama Seri B(1)                         70.948.024.728     3.547.401.236.400       46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 151.559.001.604     7.557.950.080.200      100,00
 Saham dalam Portepel                                       148.440.998.396     7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan

3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                   :   Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen        :   Rofikoh Rokhim
Komisaris                                         :   Awam Nurmawan Nuh*
Komisaris                                         :   Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                              :   Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                              :   Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                              :   Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                              :   Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                              :   Agus Riswanto
Komisaris Independen                              :   Nurmaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                    :   Sunarso
Wakil Direktur Utama                              :   Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer                          :   Handayani
Direktur Bisnis Mikro                             :   Supari
Direktur Kepatuhan                                :   Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan         :   Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko                         :   Agus Sudiarto
Direktur Human Capital                            :   Agus Winardono
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                :   Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan                                 :   Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi          :   Arga M. Nugraha
Direktur Jaringan dan Layanan                     :   Andrijanto

*) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila
telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

4.   KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam


                                                       42
Page 58
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:

     No.                              Perusahaan Anak                                 Persentase Kepemilikan
            PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia                   86,85%
     1.
            Agroniaga Tbk)
     2.     BRI Remittance Co. Ltd.                                                            100,00%
     3.     PT Asuransi BRI Life                                                                54,77%
     4.     PT BRI Multifinance Indonesia                                                       99,88%
     5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                                                         67,00 %
     6.     PT BRI Ventura Investama                                                            99,97%
     7.     PT BRI Asuransi Indonesia                                                           90,00%
     8.     PT Permodalan Nasional Madani                                                       99,99%
     9.     PT Pegadaian                                                                        99,99%
     10.    PT Danareksa Investment Management                                                  65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.

1)    Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 adalah
sebagai berikut:

       No                                 Nama Efek Bersifat Utang                             Tanggal Emisi
        1          Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022           23-Feb-22
        2     Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022     23-Feb-22
        3           Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022            08-Mar-22
        4                            Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                         08-Mar-22
        5          Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022             22-Mar-22
        6       Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022      25-Mar-22
        7               Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                08-Apr-22
        8           Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022             07-Apr-22
        9          Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022            07-Apr-22
       10           Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022           28-Apr-22
       11    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022        10-Jun-22
       12                  Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                30-Jun-22
       13      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022         06-Jul-22
       14              Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022             05-Jul-22
       15           Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022            05-Jul-22
       16             Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022            14-Jul-22
       17            Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022               08-Jul-22
       18                    Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                    08-Jul-22
       19                   Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                  27-Jul-22
       20                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                27-Jul-22
       21        Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022       26-Jul-22
       22         Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022       05-Aug-22
       23    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022     05-Aug-22
       24      Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022           10-Aug-22
       25                       Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                     09-Aug-22
       26           Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022             26-Aug-22
       27          Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022           01-Sep-22
       28               MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                   28-Sep-22
       29              Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022            16-Sep-22
       30           Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022           16-Sep-22
       31                   Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                 26-Oct-22
       32                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022               26-Oct-22
       33       Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022       28-Oct-22
       34                        MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                       01-Nov-22
       35         Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022      08-Nov-22
       36           Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022             13-Dec-22
       37                    MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                      22-Dec-22
       38           Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022          10-Jan-23
       39            Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022               25-Jan-23
       40        Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023       22-Feb-23
       41       Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023        24-Feb-23
       42          Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023             08-Mar-23
       43    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023       16-Mar-23
                                                            43
Page 59
      44        Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023            28-Mar-23
      45                   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                     04-Apr-23
      46                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                   04-Apr-23
      47              Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                   11-Apr-23
      48        Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023         17-May-23
      49                                   EBAS-SP SMFBRIS01                                       08-Jun-23
      50        Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023           07-Jun-23
      51      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023           22-Jun-23
      52                  MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                       22-Jun-23
      53          Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023             27-Jun-23
      54           Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                06-Jul-23
      55             Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                   06-Jul-23
      56           Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                 06-Jul-23
      57          Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                11-Jul-23
      58       Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023           11-Jul-23
      59                      Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                         11-Jul-23
      60      Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023          11-Jul-23

2)   Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa 44euanga pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
     sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada
     investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

3)   Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
     bersifat Utang.

4)   Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
      a.    Trustee & Paying Agent
      b.    Bank Kustodian
      c.    Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
      d.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan
      e.    DPLK BRI

5.   PERIZINAN BRI

      a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
           Perusahaan Perseroan;
      b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
      c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
           Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
           Devisa;
      e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan
tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi.

7.   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

                                                         44
Page 60
     i)      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii)       Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii)      pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv)       Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
             kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v)        Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)       Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
             sektor jasa keuangan
   vii)      atas permintaan para Pemegang Obligasi
   viii)     timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
             hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix)       timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
             Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
         Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
         telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
         pokok Obligasi;
    - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.    LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan
konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 .

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                        31 Desember
                     Keterangan
                                                               2023                   2022                 2021
 Total aset                                                  1.822.973.421     1.865.639.010         1.678.097.734
 Total liabilitas                                            1.538.522.759     1.562.243.693         1.386.310.930
 Total ekuitas                                                 284.450.662       303.395.317           291.786.804

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                       31 Desember
                    Keterangan
                                                        2023                   2022                  2021
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                      32.779.173           124.597.073           114.094.429
 Pendapatan Premi – neto                                     442.326             1.577.323             1.043.075
 Pendapatan Operasional lainnya                            9.942.899            47.302.800            41.215.805
 Laba Operasional                                         19.554.560            64.306.037            41.114.382
 Laba Sebelum Beban Pajak                                 19.597.014            64.596.701            40.992.065
 Laba Tahun Berjalan                                      15.563.915            51.408.207            30.755.766

Rasio Penting
                                                                                                       (dalam %)
                                                                        31 Maret               31 Desember
                            Keterangan
                                                                          2023               2022        2021
 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                                     24,9             25,54       27,16
 Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross                                       2.86              2,67        3,00
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                                84.94              78,82       83,45
 Laba Tahun Berjalan Sebelum Pajak / Jumlah Aset - ROA                         4.25              3,79        2,64
 Laba Tahun Berjalan Setelah Pajak / Jumlah Ekuitas - ROE                    23.55              19,59       16,04
 Net Interest Margin (NIM)                                                     7,82              7,85        7,70
 Beban Operasional terhadapPendapatan Operasional (BOPO)                     64,47              69,10       78,54



                                                        45
Page 61
9.   Alamat Wali Amanat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                          Gedung BRI II, Lantai 30
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                                    Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
                                       U.p. Divisi Investment Services
                                   Trust & Corporate Services Department
                                        Account Executive TCS Team
                                          Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                  46
Page 62
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai
ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 23 Oktober 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
   alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
   dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

                                                         47
Page 63
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 25 Oktober 2023 (good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

          PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas
     Bank BCA – Cabang Thamrin             Bank BNI – Cabang Mega Kuningan         Bank BRI – Cabang Bursa Efek
           Nomor Rekening:                         Nomor Rekening:                            Jakarta
             2063315222                              788-8899-787                         Nomor Rekening:
     Atas Nama: PT BCA Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas                 067101000680304
                                                                                   Atas Nama: PT BRI Danareksa
                                                                                             Sekuritas

      PT DBS Vickers Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas
              Indonesia                    Bank Permata – Cabang Sudirman              Bank Mandiri - Cabang
     Bank DBS Indonesia - Cabang                       Jakarta                            Jakarta Sudirman
        Jakarta Mega Kuningan                      Nomor Rekening:                            Rekening:
           Nomor Rekening:                           0701392302                            1020005566028
             3320067704                  Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas          Atas Nama: PT Mandiri
      Atas Nama: PT DBS Vickers                                                               Sekuritas
          Sekuritas Indonesia
                                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                         Tbk.
                                           Bank Mandiri – Cabang Bursa Efek
                                                      Indonesia
                                                   Nomor Rekening:
                                                  104.000.4085.556
                                           Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                    Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 26 Oktober 2023.

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2023, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening
Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang
telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum

                                                        48
Page 64
     akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Oktober 2023.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
     sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Obligasi;
d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
     yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                        49
Page 65
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 23 Oktober 2023 di
kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


        PT BCA Sekuritas                     PT BNI Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas

            Menara BCA               Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.         Gedung BRI II, Lt. 23
     Grand Indonesia Lantai 41                        16                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
       Jl. M.H. Thamrin No. 1          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78           Jakarta 10210, Indonesia
     Jakarta 10310 – Indonesia                  Jakarta 12910                    Tel.: (021) 5091 4100
     Telepon: (021) 2358 7222                Tel. (021) 2554 3946                 Fax.: (021) 2520 990
     Faksimili: (021) 2358 7290             www.bnisekuritas.co.id         www.bridanareksasekuritas.co.id
   Email: dcm@bcasekuritas.co.id       Email : dcm@bnisekuritas.co.id       Email: IB-group1@brids.co.id
      www.bcasekuritas.co.id                                                debtcapitalmarket@brids.co.id


   PT DBS Vickers Sekuritas              PT Indo Premier Sekuritas               PT Mandiri Sekuritas
              Indonesia                                                      Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
  DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra         Pacific Century Place Lt. 16       Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55
           World Jakarta 1              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                Jakarta 12190
    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5                Jakarta 12190                  Telepon: (021) 5263445
           Jakarta 12940                   Telepon: (021) 5088 7168             Faksimili: (021) 5275701
     Telepon: (021) 30034900              Faksimili: (021) 5088 7167       Email: Divisi-FI@mandirisek.co.id
    Faksimili: (021) 30034944           Email: fixed.income@ipc.co.id         www.mandirisekuritas.co.id
 Email: corporate.finance@dbs.com            www.indopremier.com
        www.dbsvickers.com

                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                      Tbk.
                                      Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                Jakarta 12190
                                          Telepon: (021) 2924 9088
                                          Faksimili: (021) 2924 9150
                                           Email: fit@trimegah.com
                                             www.trimegah.com




                                                     50
Page 66
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  51
Page 67

          
Page 68

          
Page 69

          
Page 70

          
Page 71

          
Page 72

          
Page 73

          
Page 74

          
Page 75

          
Page 76

          
Page 77

          
Page 78

          
Page 79

          
Page 80

          
Page 81

          
Page 82

          
Page 83

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.77 MB
Published26 Oct 2023
Pages83
Characters321,135
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result