Skip to content
Back to announcement

20260317_POST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054468_lamp1.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.950
SALINAN

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT POS INDONESIA

NOMOR 167 TAHUN 2026
NOMOR SK.064/DI-DAM/DO/2026

TENTANG

PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS,

DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Menimbang

PT POS INDONESIA,

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020, Nomor
SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo.
SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 jo
SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, Nomor
SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo.
SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021, Nomor
SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. Nomor
SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 jo.
SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Nomor
SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, dan Nomor
SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, telah ditetapkan
susunan keanggotaan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia,

bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Faizal Rochmad
Djoemadi sebagai Direktur IT Digital PT Telkom Indonesia
(Persero), Tbk. berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun
Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, maka perlu mengukuhkan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus
mengangkat penggantinya,

bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan
Sdr. Tonggo Marbun, Sdr. Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, dan
Sdr. Hariadi masing-masing sebagai Direktur Bisnis Kurir dan
Logistik, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dan Direktur
Operasi dan Digital Services Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia pada tanggal 23 September 2025, maka perlu
mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan masing-masing
sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik, Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko, dan Direktur Operasi dan Digital Services
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,

bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, maka
perlu memberhentikan Sdr. Haris dan Sdr. Asih Kurniasari Komar
masing-masing sebagai Direktur Bisnis Jasa Keuangan dan
Direktur Human Capital Management Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat pengganti-
penggantinya,
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengurusan
perusahaan, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur
jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,

f. bahwa .../2
Page 2 OCR 0.957
Mengingat

-2-

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
menyetujui secara tertulis,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g di atas,
perlu menetapkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7142),

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756),

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 11),

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800),

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi
Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding
Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 33),

6. Peraturan .../3
Page 3 OCR 0.950
Menetapkan

KESATU

KEDUA

3

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025
tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara,

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025
tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara,

8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor
SK-117/MBU/04/2025 dan Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal
21 April 2025:

9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 27 tanggal 26
Juni 2025):

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG
PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN,
PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-
ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di
bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia:

No. Nama Jabatan

1 Faizal Rochmad Djoemadi Direktur Utama

2 | Tonggo Marbun Direktur Bisnis Kurir dan
Logistik

3 | Endy Pattia Rahmadi Direktur Keuangan dan

Abdurrahman Manajemen Risiko

4 | Hariadi Direktur Operasi dan Digital

Services

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23
September 2020, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September
2020 jo. SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 jo.
SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, Nomor
SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo.
SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021, Nomor
SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. Nomor
SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 jo. SK-230/MBU/10/2022
tanggal 19 Oktober 2022 masing-masing terhitung sejak tanggal 27 Mei
2025, 23 September 2025, 23 September 2025, dan 23 September
2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia:

No. Nama Jabatan
1 | Asih Kurniasari Komar Direktur Human Capital
Management
2 | Haris | Direktur Bisnis Jasa Keuangan

yang .../4
Page 4 OCR 0.947
KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

-4-

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober
2022 dan Nomor SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut.

Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia sebagai berikut:

No. Semula Menjadi

1 | Direktur Bisnis Jasa Direktur Komersial
Keuangan

2 | Direktur Business Direktur Transformasi dan IT
Development dan Portfolio
Management

3 | Direktur Operasi dan Digital
Services . .

4 | Direktur Bisnis Kurir dan PI
Logistik

Mengalihkan penugasan Sdr. Prasabri Pesti semula sebagai Direktur
Business Development dan Portfolio Management menjadi Direktur
Transformasi dan IT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022,
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya dengan
ketentuan maksimal 5 (lima) kali RUPS Tahunan sejak diangkatnya
sebagai anggota Direksi.

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia:

No. Nama Jabatan

1 Daud Joseph Direktur Utama

2 | Donny Maya Wardhana Direktur Operasi

3 | Fathul Anwar Direktur Keuangan dan
| Manajemen Risiko

4 | Rosma Handayani Direktur Human Capital

Management
5 | Fahdel Akbar Direktur Komersial

Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KELIMA, paling lama sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan
ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.

Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KELIMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatan-jabatan tersebut.

KEDELAPAN .../5
Page 5 OCR 0.946
-5-

KEDELAPAN Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
notaris atau pejabat yang berwenang.

KESEMBILAN Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal

Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

Presiden Republik Indonesia,

Wakil Presiden Republik Indonesia:

Menteri Sekretaris Negara,

Menteri Komunikasi dan Digital,

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara,

Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara,
Direksi PT Danantara Asset Management,

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia,

10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

ARONA

OMNO

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Maret 2026

PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA,

ttd ttd
DONY OSKARIA RIKO BANARDI
KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR
BADAN USAHA MILIK NEGARA PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
SELAKU SELAKU

PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA
PT POS INDONESIA (PERSERO)

Salinan-sesuai dengan aslinya
Plt. Direktur Hukum,

Anas Puji Istanto
198609072009121002

PEMEGANG SAHAM SERI B
PT POS INDONESIA (PERSERO)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.37 MB
Published18 Mar 2026
Pages5
Characters11,705
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Faizal Rochmad Djoemadi · Direktur p.1 ×3
linked person Tonggo Marbun · Direktur p.1 ×2
linked person Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman · Direktur p.1 ×2
linked person Asih Kurniasari Komar · Direktur p.1 ×2
linked person Prasabri Pesti p.4
linked org PT Danantara Asset Management p.5 ×3
linked org PT POS INDONESIA (PERSERO) p.5 ×2
possible person Hariadi · Direktur p.1
possible person Haris · Direktur p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible person Fathul Anwar · Direktur p.4
unresolved org PT POS INDONESIA PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.2 ×6
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved org Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Selaku Para Pemegang p.3 ×2
unresolved org PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK- p.3
unresolved person Akta Notaris Sutjipto p.3
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.3
unresolved org PT POS INDONESIA. Mengukuhkan p.3
unresolved person Daud Joseph · Direktur Utama p.4
unresolved person Donny Maya Wardhana · Direktur p.4
unresolved person Rosma Handayani · Direktur p.4
unresolved person Fahdel Akbar · Direktur p.4
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.5
unresolved org Menteri Komunikasi dan Digital p.5
unresolved person Plt. · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 71 ms 13 Sep 2026 14:32

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result