Back to announcement
20260317_POST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054468_lamp1.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.950
SALINAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA NOMOR 167 TAHUN 2026 NOMOR SK.064/DI-DAM/DO/2026 TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang PT POS INDONESIA, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 jo SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 jo. SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, dan Nomor SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, telah ditetapkan susunan keanggotaan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Faizal Rochmad Djoemadi sebagai Direktur IT Digital PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk. berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya, bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Sdr. Tonggo Marbun, Sdr. Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, dan Sdr. Hariadi masing-masing sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dan Direktur Operasi dan Digital Services Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia pada tanggal 23 September 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan masing-masing sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dan Direktur Operasi dan Digital Services Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, maka perlu memberhentikan Sdr. Haris dan Sdr. Asih Kurniasari Komar masing-masing sebagai Direktur Bisnis Jasa Keuangan dan Direktur Human Capital Management Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat pengganti- penggantinya, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengurusan perusahaan, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, f. bahwa .../2
Page 2 OCR 0.957
Mengingat -2- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g di atas, perlu menetapkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 11), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800), Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 33), 6. Peraturan .../3
Page 3 OCR 0.950
Menetapkan KESATU KEDUA 3 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK-117/MBU/04/2025 dan Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21 April 2025: 9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni 1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 27 tanggal 26 Juni 2025): MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA- ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: No. Nama Jabatan 1 Faizal Rochmad Djoemadi Direktur Utama 2 | Tonggo Marbun Direktur Bisnis Kurir dan Logistik 3 | Endy Pattia Rahmadi Direktur Keuangan dan Abdurrahman Manajemen Risiko 4 | Hariadi Direktur Operasi dan Digital Services yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 jo. SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021, Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 jo. SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 masing-masing terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025, 23 September 2025, 23 September 2025, dan 23 September 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: No. Nama Jabatan 1 | Asih Kurniasari Komar Direktur Human Capital Management 2 | Haris | Direktur Bisnis Jasa Keuangan yang .../4
Page 4 OCR 0.947
KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH -4- yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan Nomor SK-260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia sebagai berikut: No. Semula Menjadi 1 | Direktur Bisnis Jasa Direktur Komersial Keuangan 2 | Direktur Business Direktur Transformasi dan IT Development dan Portfolio Management 3 | Direktur Operasi dan Digital Services . . 4 | Direktur Bisnis Kurir dan PI Logistik Mengalihkan penugasan Sdr. Prasabri Pesti semula sebagai Direktur Business Development dan Portfolio Management menjadi Direktur Transformasi dan IT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya dengan ketentuan maksimal 5 (lima) kali RUPS Tahunan sejak diangkatnya sebagai anggota Direksi. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: No. Nama Jabatan 1 Daud Joseph Direktur Utama 2 | Donny Maya Wardhana Direktur Operasi 3 | Fathul Anwar Direktur Keuangan dan | Manajemen Risiko 4 | Rosma Handayani Direktur Human Capital Management 5 | Fahdel Akbar Direktur Komersial Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu. Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. KEDELAPAN .../5
Page 5 OCR 0.946
-5- KEDELAPAN Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. KESEMBILAN Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia: Menteri Sekretaris Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Direksi PT Danantara Asset Management, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, 10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. ARONA OMNO Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Maret 2026 PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA, ttd ttd DONY OSKARIA RIKO BANARDI KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK NEGARA PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT SELAKU SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT POS INDONESIA (PERSERO) Salinan-sesuai dengan aslinya Plt. Direktur Hukum, Anas Puji Istanto 198609072009121002 PEMEGANG SAHAM SERI B PT POS INDONESIA (PERSERO)
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT POS INDONESIA PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×6
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Selaku Para Pemegang
p.3 ×2
unresolved
org
PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK-
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.3
unresolved
org
PT POS INDONESIA. Mengukuhkan
p.3
unresolved
person
Daud Joseph
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Donny Maya Wardhana
· Direktur
p.4
unresolved
person
Rosma Handayani
· Direktur
p.4
unresolved
person
Fahdel Akbar
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.5
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Digital
p.5
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
71 ms
13 Sep 2026 14:32
no text layer - needs OCR