Skip to content
Back to announcement

20231025_UNIC_Perubahan Profesi Penunjang_31471612_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review UNIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                             PT. Unggul Indah Cahaya Tbk. (“Perseroan”)
                                                                                         berkedudukan di Jakarta
                                                                                             Wisma UIC Lt.2
                                                                                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6 – 7
                                                                                       RINGKASAN RISALAH
                                                                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, maka berikut adalah ringkasan risalah Rapat tersebut:
A. Tanggal, Waktu dan Tempat Rapat :
   Hari/tanggal  : Selasa, 13 Juni 2023
   Waktu Rapat : 10.50 WIB s/d 11.52 WIB
   Tempat        : Hotel Indonesia Kempinski, Ruang Heritage I, Lt. 16, Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta
   Agenda Rapat : 1.Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022;
                   2.Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022:
                   3.Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023;
                   4.Penetapan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023.

B. Kehadiran Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan/atau Direksi :
   • Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang seluruhnya mewakili 260.234.986 saham atau 67,9% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan.
   • Rapat juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :
    Dewan Komisaris                                                                         Direksi
    Presiden Komisaris           : Erwin Sudjono (Kom. Independen)                          Presiden Direktur         : Yani Alifen
    Wakil Presiden Komisaris : Hanny Sutanto                                                Direktur                  : Jimmy Masrin
    Komisaris                    : Franciscus Welirang                                      Direktur                  : Lily Setiadi
    Komisaris                    : Teddy Jeffrey Katuari
    Komisaris                    : Indrawan Masrin
    Komisaris Independen         : Farid Harianto

C. Pengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   agenda Rapat.

D. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan untuk seluruh agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

E. Hasil Keputusan Rapat :
   1. Agenda Pertama :
      Menyetujui dan mensahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022, yang termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
      pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.
       Yang mengajukan pertanyaan : ada 3 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, masing-masing mengajukan 2 pertanyaan.
       Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham                      Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham                 Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
   2. Agenda Kedua :
      a. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (laba bersih) tahun buku 2022 sebagai berikut:
         1) Sejumlah USD 100.000,- untuk dana cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Perseroan Terbatas;
         2) Sejumlah USD 9.259.833,- untuk dividen tunai final tahun buku 2022, yang akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 9 Juni 2023, yakni
            Rp 14.903,-/US Dollar atau setara dengan Rp. 138 miliar. Dividen akan dibagikan kepada 383.331.363 saham atau setara dengan Rp 360,-/saham.
         3) Sisa laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2022 sejumlah USD 29.045.262,- akan digunakan untuk membiayai operasi dan perluasan usaha Perseroan dan
            dicatat sebagai laba ditahan Perseroan.
      b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan penggunaan laba tersebut, sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.
       Yang mengajukan pertanyaan : Tidak Ada
       Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham                      Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham                 Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
   3. Agenda Ketiga :
      Melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan audit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
      dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
       Yang mengajukan pertanyaan : Tidak Ada
       Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham                      Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham                 Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
   4. Agenda Keempat :
      a. Menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 adalah seluruhnya maksimum sebesar Rp. 9,5 miliar,- net setelah dipotong pajak
         dan pembagiannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
      b. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
       Yang mengajukan pertanyaan : Tidak Ada
       Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham                      Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham                 Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham

F. Tata Cara Pembagian Dividen
   Sehubungan dengan keputusan agenda kedua dalam Rapat mengenai pembagian Dividen Tunai, berikut adalah tata cara pembagian dividen tersebut:
   1. Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 16.00 WIB, dengan
      memperhatikan kegiatan atau perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
                                       Kegiatan                                                             Tanggal
        Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi                                                          21 Juni 2023
        Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi                                                           22 Juni 2023
        Cum Dividen di Pasar Tunai                                                                        23 Juni 2023
        Ex Dividen di Pasar Tunai                                                                         26 Juni 2023
        Pembayaran Dividen Tunai                                                                          12 Juli 2023
   2. Bagi saham yang tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dan pendistribusian Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham dilakukan oleh KSEI melalui
      rekening efek di KSEI;
   3. Bagi saham yang tidak berada dalam penitipan di KSEI (Warkat), pembayaran dividen dilakukan dengan transfer ke rekening bank Pemegang Saham, Pemegang Saham memberikan surat permohonan transfer
      dengan mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup paling lambat tanggal 23 Juni 2023 pukul 15:00 WIB, kepada
      Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu:
                                                                                                 PT. Raya Saham Registra
                                                                                                  Gedung Plaza Sentral Lt. 2
                                                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta
                                                                                 Telepon: (021) 252 5666           Faksimili: (021) 252 5028
      dengan membawa:
      − Asli bukti diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) berikut fotokopinya;
      − Surat Kuasa bermaterai apabila diwakilkan, berikut asli dan fotokopi jati diri pemberi kuasa dan penerima kuasa;
      − Fotokopi Anggaran Dasar (khusus bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum);
      − Surat Permohonan Transfer bermaterai cukup.
   4. Dividen Tunai yang akan diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
      sepanjang memenuhi ketentuan. Sehingga dividen tunai yang akan diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri tidak dipotong PPh.
   5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif PPh berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dari negara-negara treaty partner, wajib
      memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang
      bersangkutan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B kepada KSEI atau BAE Perseroan sesuai dengan waktu yang telah
      ditentukan KSEI. Jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan, KSEI atau BAE belum menerima SKD tersebut, maka Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum tersebut akan dikenakan PPh
      Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   6. Slip bukti pemotongan pajak Dividen bagi Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maupun bagi Pemegang Saham Warkat dapat diambil di BAE Perseroan.

                                                                                        Jakarta, 15 Juni 2023
                                                                                 PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.
                                                                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published25 Oct 2023
Pages1
Characters11,157
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 Jun 2023 · –
Present260,234,986 (67.90%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 1393 ms 12 Sep 2026 22:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.9',
 'record_date': '2023-06-23',
 'shares_present': '260234986'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result