Back to announcement
20231025_UNIC_Perubahan Profesi Penunjang_31471612_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review UNICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT. Unggul Indah Cahaya Tbk. (“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta
Wisma UIC Lt.2
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6 – 7
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, maka berikut adalah ringkasan risalah Rapat tersebut:
A. Tanggal, Waktu dan Tempat Rapat :
Hari/tanggal : Selasa, 13 Juni 2023
Waktu Rapat : 10.50 WIB s/d 11.52 WIB
Tempat : Hotel Indonesia Kempinski, Ruang Heritage I, Lt. 16, Jl. M.H. Thamrin No.1, Jakarta
Agenda Rapat : 1.Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022;
2.Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022:
3.Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023;
4.Penetapan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023.
B. Kehadiran Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan/atau Direksi :
• Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang seluruhnya mewakili 260.234.986 saham atau 67,9% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
• Rapat juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris : Erwin Sudjono (Kom. Independen) Presiden Direktur : Yani Alifen
Wakil Presiden Komisaris : Hanny Sutanto Direktur : Jimmy Masrin
Komisaris : Franciscus Welirang Direktur : Lily Setiadi
Komisaris : Teddy Jeffrey Katuari
Komisaris : Indrawan Masrin
Komisaris Independen : Farid Harianto
C. Pengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
agenda Rapat.
D. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan untuk seluruh agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
E. Hasil Keputusan Rapat :
1. Agenda Pertama :
Menyetujui dan mensahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022, yang termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.
Yang mengajukan pertanyaan : ada 3 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, masing-masing mengajukan 2 pertanyaan.
Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
2. Agenda Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (laba bersih) tahun buku 2022 sebagai berikut:
1) Sejumlah USD 100.000,- untuk dana cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Perseroan Terbatas;
2) Sejumlah USD 9.259.833,- untuk dividen tunai final tahun buku 2022, yang akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 9 Juni 2023, yakni
Rp 14.903,-/US Dollar atau setara dengan Rp. 138 miliar. Dividen akan dibagikan kepada 383.331.363 saham atau setara dengan Rp 360,-/saham.
3) Sisa laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2022 sejumlah USD 29.045.262,- akan digunakan untuk membiayai operasi dan perluasan usaha Perseroan dan
dicatat sebagai laba ditahan Perseroan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan penggunaan laba tersebut, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Yang mengajukan pertanyaan : Tidak Ada
Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
3. Agenda Ketiga :
Melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
Yang mengajukan pertanyaan : Tidak Ada
Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
4. Agenda Keempat :
a. Menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 adalah seluruhnya maksimum sebesar Rp. 9,5 miliar,- net setelah dipotong pajak
dan pembagiannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
b. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
Yang mengajukan pertanyaan : Tidak Ada
Tidak setuju : 0% atau sebanyak 0 saham Abstain : 0,000077% atau sebanyak 200 saham Setuju : 99,999923% atau sebanyak 260.234.786 saham
F. Tata Cara Pembagian Dividen
Sehubungan dengan keputusan agenda kedua dalam Rapat mengenai pembagian Dividen Tunai, berikut adalah tata cara pembagian dividen tersebut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 16.00 WIB, dengan
memperhatikan kegiatan atau perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 21 Juni 2023
Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 22 Juni 2023
Cum Dividen di Pasar Tunai 23 Juni 2023
Ex Dividen di Pasar Tunai 26 Juni 2023
Pembayaran Dividen Tunai 12 Juli 2023
2. Bagi saham yang tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dan pendistribusian Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham dilakukan oleh KSEI melalui
rekening efek di KSEI;
3. Bagi saham yang tidak berada dalam penitipan di KSEI (Warkat), pembayaran dividen dilakukan dengan transfer ke rekening bank Pemegang Saham, Pemegang Saham memberikan surat permohonan transfer
dengan mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup paling lambat tanggal 23 Juni 2023 pukul 15:00 WIB, kepada
Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu:
PT. Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta
Telepon: (021) 252 5666 Faksimili: (021) 252 5028
dengan membawa:
− Asli bukti diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) berikut fotokopinya;
− Surat Kuasa bermaterai apabila diwakilkan, berikut asli dan fotokopi jati diri pemberi kuasa dan penerima kuasa;
− Fotokopi Anggaran Dasar (khusus bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum);
− Surat Permohonan Transfer bermaterai cukup.
4. Dividen Tunai yang akan diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
sepanjang memenuhi ketentuan. Sehingga dividen tunai yang akan diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri tidak dipotong PPh.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif PPh berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dari negara-negara treaty partner, wajib
memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang
bersangkutan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B kepada KSEI atau BAE Perseroan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan KSEI. Jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan, KSEI atau BAE belum menerima SKD tersebut, maka Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum tersebut akan dikenakan PPh
Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Slip bukti pemotongan pajak Dividen bagi Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maupun bagi Pemegang Saham Warkat dapat diambil di BAE Perseroan.
Jakarta, 15 Juni 2023
PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 Jun 2023 · – |
| Present | 260,234,986 (67.90%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
1393 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.9',
'record_date': '2023-06-23',
'shares_present': '260234986'}