Skip to content
Back to announcement

20231025_SRAJ_Perubahan Profesi Penunjang_31471616_lamp4.pdf

Other Text extracted SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.915
Haa Peneea

RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Registered Public Accountants

Jakarta, 9 Oktober 2023

RSMlndonesia

No.: 1391023/BNA/11211 PESASA Lan

JlJend. Sudirman Kav.59

Jakarta 12190 Indonesia

Kepada Yth. T462 2151401340

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk F46221 ipa 1350

Jl. Honoris Raya Kav.6 “wurenad

Kota Modern (Modernland) " |
Tangerang

Perihal: Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemenuhan pembatasan penggunaan masa audit dan masa jeda atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hasil
penilaian sendiri untuk pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Latar belakang:
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk merupakan emiten/perusahaan publik. Berdasarkan ketentuan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 ("POJK 9/2023") tentang "Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan dalam Menyelenggarakan Kegiatan Jasa Keuangan" Pasal 9
yang berbunyi “Pihak meminta KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian terhadap
pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK

9/2023”.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK No 9 Tahun 2023:

1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan Perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun
kumulatif.

2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa
jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:

a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut,

b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa
jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan

c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut.

THE POWER OF BEING UNDERSTOOD
ASSURANCE | TAX | CONSULTING

Page 2 OCR 0.955
Ia

RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku
2017.

4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud — pada
ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.

Berdasarkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 Seksi 540 Hubungan yang Berlangsung Lama

Antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit yang berbunyi:

P540.11 Jika individu bertindak sebagai rekan perikatan selama 7 (tujuh) tahun kumulatif, maka
periode jeda adalah 5 (lima) tahun berturut-turut.

P540.12 Ketika individu telah ditunjuk sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan dan telah bertindak dalam kapasitas tersebut selama 7 (tujuh) tahun kumulatif,
maka periode jeda adalah 3 (tiga) tahun berturut-turut.

P540.13 Jika individu telah bertindak sebagai rekan audit utama selain dalam kapasitas yang
ditetapkan dalam paragraf P540.11 dan P540.12 selama 7 (tujuh) tahun kumulatif, maka
periode jeda akan menjadi 2 (dua) tahun berturut-turut.

P540.14 Jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai peran sebagai rekan audit utama dan
sebagai rekan perikatan selama 4 (empat) tahun kumulatif atau lebih, maka periode jeda
akan menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut.

P540.15 Tunduk pada paragraf P540.16(a), jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai peran
sebagai rekan audit utama dan rekan audit utama yang bertanggung jawab atas penelaahan
pengendalian mutu perikatan selama empat tahun kumulatif atau lebih, maka periode jeda
adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut

P540.16 Jika seorang individu telah bertindak dalam suatu kombinasi antara peran sebagai rekan
perikatan dan peran sebagai penelaah pengendalian mutu perikatan selama empat tahun
kumulatif atau lebih selama periode aktif, maka periode jeda harus:

(a)Sebagai pengecualian paragraf P540.15, menjadi lima tahun berturut-turut ketika individu
telah menjadi rekan perikatan selama tiga tahun atau lebih: atau
(b)Menjadi tiga tahun berturut-turut dalam hal kombinasi lainnya.

P540.17 Jika individu berperan dalam setiap kombinasi sebagai rekan audit utama selain yang
dibahas dalam paragraf P540.14 hingga P540.16, maka periode jeda akan menjadi 2 (dua)
tahun berturut-turut.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 (“PP
20/2015”) Tentang Praktik Akuntan Publik Pasal 11 yang berbunyi:
1. Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk
5 (lima) tahun buku berturut-turut.
2. Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) Industri di sektor Pasar Modal,
b) Bank Umum,
c) Dana Pensiun,
d) Perusahaan Asuransi/Reasuransi, atau
e) Badan Usaha Milik Negara.
3. Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi.
Page 3 OCR 0.930
RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

4. Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap
entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak
memberikan jasa tersebut.

Penilaian:
Tabel penilaian berikut ini dibuat berdasarkan data penugasan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan (RSM Indonesia) di PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk sejak tahun cut off 2017.

Benny Andria Dedy Sukrisnadi -

Berdasarkan tabel di atas, sejak tahun 2017, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk telah menggunakan:

1) AP Benny Andria bertindak sebagai Akuntan Publik yang bertindak sebagai rekan perikatan untuk
jasa audit informasi keuangan historis tahunan dan tahun 2023 merupakan keterlibatannya yang
pertama sebagai AP Rekan Perikatan, yang berarti telah memenuhi Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK
9/2023, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan PP 20/2015,

2) AP Dedy Sukrisnadi bertindak sebagai penanggung jawab penelahaan pengendalian mutu
perikatan dan tahun 2023 merupakan keterlibatannya yang pertama, yang berarti telah memenuhi
Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan PP 20/2015, dan

Kesimpulan:

Berdasarkan penilaian di atas, persyaratan POJK 9/2023, PP 20/2015 dan Kode Etik Profesi Akuntan
Publik untuk batasan tahun jasa audit telah terpenuhi.

Demikian surat ini kami buat dan ditujukan semata-mata sebagai informasi bagi dan untuk digunakan
oleh manajemen PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan, dan tidak
dimaksudkan untuk, serta seharusnya tidak digunakan oleh pihak — pihak lainnya.

Jakarta, 9 Oktober 9023
SNKUNAY,

«
t

3,
Dn S
PARYANTO N”

Benny Andria
Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.24 MB
Published25 Oct 2023
Pages3
Characters7,155
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result