Back to announcement
20231025_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31471684_lamp1.pdf
Board change Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 1549/WK/DIR/2023 Jakarta, 25 Oktober 2023
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita
Karya (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, serta merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
17/SK/WK/DK/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk
(“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan informasi perubahan susunan
Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Susunan Komite Audit sebelum perubahan:
Ketua : Muhammad Salim
Anggota : 1. Muradi
2. Ihda Muktiyanto
3. Djoko Wibowo
Susunan Komite Audit setelah perubahan:
Ketua : Muhammad Salim
Anggota : 1. Muradi
2. Djoko Wibowo
3. Prayudhi P Kesuma
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Board of Commissioners
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
dtl PT. WASKITA KARYA
WASTCN INDUSTRI KONSTRUKSI
(Persero) Tbk
KOMISARIS
Gedung Waskita, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13340 . Telp. (021) 850 8510, 850 8520 . Faks. (021) 850 8506 r waskita@waskita.co.id . www.waskita.co-id
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
NOMOR: I 7/SK/WK/DK12023
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor: 02/SK/WKDK/2018 tanggal 2
Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan
pengangkatan Sdr. Ihda Muktiyanto sebagai Anggota Komite
Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa penugasan
terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2018 s.d. 2 Oktober 2021;
b. bahwa berdasarkan evaluasi Dewan Komisaris atas kinerja yang
bersangkutan, telah diterbitkan perpanjangan masa jabatan selama
2 (dua) tahun sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
09.1/SK/WMK/2021 tanggal I Oktober 2021 dan Nomor:
11/SMK/DK/2022 tanggal 27 September 2022 dengan masa
penugasan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2023;
c. bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 135 Peraturan Menteri
BUMN Nomor: PER-3448U10312023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, masa jabatan anggota
Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama
2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
d. sehubungan dengan huruf c diatas, dipandang perlu adanya
pergantian anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk
yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, c dan d
di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mengingat a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
b.Undang...l2
A{-
Page 4
dtl PT. WASKITA KARYA
WASKTTA INDUSTRI KONSTRUKSI
(Persero) Tbk
KOMISARIS
o www.waskita.co.id
Gedung Wasklta, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13346 o Telp. (021) 850 8510, 850 8520 o Faks. (021) 850 8506 o waskita@waskita.co.id
a
-L-
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 47 56);
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2lMBUl03l2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/0312023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 02ISIVWWDW20I8 tanggal 2 Oktober 2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
Waskita Karya (Persero) Tbk;
f. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 09.1/SK/WKIDK/2021 tanggal I Oktober 2021 tentang
Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
(Persero) Tbk;
g. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: I I/SK/WI?DK/2022 tanggal 27 September 2022 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04l20l5
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
(PERSERO) TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT WASKTTA
KARYA (PERSERO) TBK
KESATU Memberhentikan dengan hormat, Sdr. Ihda Muktiyanto sebagai
anggota Komite Audit PT WaskitaKarya (Persero) Tbk terhitung
sejak tanggal 2 Oktober 2023, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan pikiran dan tenaganya selama menjabat sebagai anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
KEDUA.../3
4
Page 5
dl
wasr<rzl
PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk
INDUSTRI KONSTRUKSI KOMISARIS
Gedung Wasklta, Jl. M.T. Haryono Kav. No. '10, Cawang - Jakarta '13340. Telp. (021) 850 8510,850 8520 r Faks. (021)850 8506 e waskita@waskita.co.id r www.waskita.co.id
.3-
KEDUA Mengangkat Sdr. Prayudhi P Kesuma sebagai anggota Komite
Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang berasal dari luar unsur
Dewan Komisaris dengan masa penugasan terhitung sejak tanggal
24 Oktober 2023 s.d. 23 Oktober 2026, dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor:
PER-3/MBU|03|2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara.
KETIGA Dengan pemberhentian dan pengangkatan dimaksud, maka susunan
anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1 Muhammad Salim Ketua
2. Muradi Anggota
a
J Djoko Wibowo Anggota
4 Prayudhi P Kesuma Anggota
KEEMPAT Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam hal-hal
berikut:
a. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
Satuan Pengawasan Intern selaku auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal;
b. Memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan
efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal
auditor, termasuk di dalamnya perencanaan audit, jumlah auditor
dan progres pelaksanaannya;
c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnunn sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
e. Melakukan penelahaan atas informasi mengenai Perusahaan,
serta Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Laporan Kinerja Perseroan dan informasi lainnya;
f. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas
antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan;
g. Memberikarr...l4
r
Page 6
dtl PT. WASKITA KARYA
wasxTrA TNDUSTRI KONSTRUKSI
(Persero) Tbk
KOMISARIS
Gedung Waskita, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13340 . Telp. (021) 850 8510, 850 8520 o Faks. (021) 850 8506 o waskita@waskita.co.id . www.waskita.co.id
4-
g. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang
diberikannya;
h. Melakukan perencanaan dan memberikan rekomendasi
penunjukan Auditor Eksternal kepada Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku berjalan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan dan imbalan jasa;
i. Melakukan penelahaan atas pengaduan yang berkaitan dengan
perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan proses akuntansi
dan pelaporan keuangan;
j. Melakukan penelaahan atas kebijakan Perseroan yang termasuk
namun tidak terbatas pada kebijakan Sistem Informasi,
Pengadaan Barang Jasa, Akuntansi, Mutu dan Pelayanan;
k. Melakukan penelahaan atas ketaatan Perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan perusahaan;
l. Melakukan tindak lanjut terhadap temuan Satuan Pengawas
Intern dan Area of Improvement Good Corporate Governance
yang menj adi kewenangannya;
m. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya;
n. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris
terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
KELIMA Terhadap anggota Komite yang bukan berasal dari Dewan Komisaris
diberikan honorarium Organ Pendukung Dewan Komisaris
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
Nomor: 05/SK/WIVDK/2021 tanggal 25 April 2021 tentang
Penyesuaian Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan ketentuan pajak ditanggung
Perusahaan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain
selain honorarium tersebut.
KEENAM.../5
/{'
Page 7
dtl PT. WASKITA KARYA
wAsxTA INDUSTRI KONSTRUKSI
(Persero) Tbk
KOMISARIS
Gedung Waskita, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13340. Telp. (021) 850 8510, 850 8520. Faks. (021) 850 8506 o waskita@waskita.co.id . www.waskita.co.id
-5-
KEENAM Pada saat Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku, Keputusan
Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor:
02lSK/WK/DKl20l8 tanggal 2 Oktober 2018, Nomor:
09.1/SK/WK/DK/2021 tanggal I Oktober 2021 dan Nomor:
11/SK/WK/DK/2022 tanggal 27 September 2022 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
PadaTanggal : 24 Oktober2023
Dewan Komisaris fd'
Waskita Karya (Persero) Tbk
@
i(d .
Komisaris Utama/Independen
Tembusan, Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwama;
2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
3. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
4. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
647 ms
12 Sep 2026 22:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-10-25',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2018-10-02',
'name': 'Ihda Muktiyanto',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'dasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita '
'Karya (Persero) Tbk Nomor: 02/SK/WKDK/2018 '
'tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan '
'Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Waskita '
'Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan '
'pengangkatan Sdr. Ihda Muktiyanto sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) '
'Tbk dengan masa penugasan terhitung sejak '
'tanggal 2 Oktober 2018 s.d. 2 Oktober 2021; b. '
'bahwa berdasarkan evaluasi Dewan Komisaris atas '
'kinerja yang bersangkutan, telah di'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-10-24',
'name': 'Prayudhi P Kesuma',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': 'ersero) Tbk INDUSTRI KONSTRUKSI KOMISARIS Gedung '
"Wasklta, Jl. M.T. Haryono Kav. No. '10, Cawang - "
"Jakarta '13340. Telp. (021) 850 8510,850 8520 r "
'Faks. (021)850 8506 e waskita@waskita.co.id r '
'www.waskita.co.id .3- KEDUA Mengangkat Sdr. '
'Prayudhi P Kesuma sebagai anggota Komite Audit '
'PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang berasal dari '
'luar unsur Dewan Komisaris dengan masa penugasan '
'terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2023 s.d. 23 '
'Oktober 2026, dengan tidak mengurangi hak Dewan '
'Komis'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita'}