Skip to content
Back to announcement

20231025_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31471684_lamp1.pdf

Board change Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor : 1549/WK/DIR/2023                                          Jakarta, 25 Oktober 2023


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita
                                              Karya (Persero) Tbk

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                  55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                  Komite Audit, serta merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
                  17/SK/WK/DK/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  (“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan informasi perubahan susunan
                  Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
                  Susunan Komite Audit sebelum perubahan:

                  Ketua :        Muhammad Salim
                  Anggota :      1. Muradi
                                 2. Ihda Muktiyanto
                                 3. Djoko Wibowo

                  Susunan Komite Audit setelah perubahan:

                  Ketua :        Muhammad Salim
                  Anggota :      1. Muradi
                                 2. Djoko Wibowo
                                 3. Prayudhi P Kesuma

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                  [XXXX]




              Lamp : 1 Berkas
              Tembusan:
              - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK
              - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
              - Board of Commissioners
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
dtl PT. WASKITA KARYA
WASTCN            INDUSTRI KONSTRUKSI
                                                                                         (Persero) Tbk
                                                                                                                                                         KOMISARIS

Gedung Waskita, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13340 . Telp. (021) 850 8510, 850 8520 . Faks. (021) 850 8506 r waskita@waskita.co.id . www.waskita.co-id


                                                     KEPUTUSAN
                                   DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
                                              NOMOR: I 7/SK/WK/DK12023

                                                                                 TENTANG

                         PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                                     PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK

                    Menimbang                             a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
                                                               Karya (Persero) Tbk Nomor: 02/SK/WKDK/2018 tanggal 2
                                                               Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
                                                               Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan
                                                               pengangkatan Sdr. Ihda Muktiyanto sebagai Anggota Komite
                                                               Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan masa penugasan
                                                               terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2018 s.d. 2 Oktober 2021;
                                                          b. bahwa berdasarkan evaluasi Dewan Komisaris atas kinerja yang
                                                               bersangkutan, telah diterbitkan perpanjangan masa jabatan selama
                                                               2 (dua) tahun sebagaimana Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                                                               09.1/SK/WMK/2021 tanggal I Oktober 2021 dan Nomor:
                                                               11/SMK/DK/2022 tanggal 27 September 2022 dengan masa
                                                               penugasan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2023;

                                                          c. bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 135 Peraturan Menteri
                                                               BUMN Nomor: PER-3448U10312023 tentang Organ dan Sumber
                                                               Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, masa jabatan anggota
                                                               Komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris paling
                                                               lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama
                                                               2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                                                               untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
                                                          d. sehubungan dengan huruf c diatas, dipandang perlu adanya
                                                               pergantian anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                                               yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris;

                                                          e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, c dan d
                                                             di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan
                                                             Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk tentang
                                                               Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
                                                               Waskita Karya (Persero) Tbk.

                    Mengingat                             a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                                                             Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
                                                               Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

                                                                                                                                                  b.Undang...l2

                                                                                                                                                          A{-
Page 4
dtl PT. WASKITA KARYA
WASKTTA INDUSTRI KONSTRUKSI
                                                                                         (Persero) Tbk
                                                                                                                                                           KOMISARIS
                                                                                                                                                        o www.waskita.co.id
Gedung Wasklta, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13346 o Telp. (021) 850 8510, 850 8520 o Faks. (021) 850 8506 o waskita@waskita.co.id

                                                                                             a
                                                                                            -L-

                                                          b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                                                Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                                                                Lembaran Negara Nomor 47 56);

                                                          c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                                                                2lMBUl03l2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
                                                                Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;

                                                          d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                                                                3/MBU/0312023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                                                                Usaha Milik Negara;

                                                          e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                                             Nomor: 02ISIVWWDW20I8 tanggal 2 Oktober 2018 tentang
                                                                Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
                                                                Waskita Karya (Persero) Tbk;

                                                          f. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                                                Nomor: 09.1/SK/WKIDK/2021 tanggal I Oktober 2021 tentang
                                                                Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
                                                                (Persero) Tbk;

                                                          g. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                                               Nomor: I I/SK/WI?DK/2022 tanggal 27 September 2022 tentang
                                                               Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT
                                                               Waskita Karya (Persero) Tbk.

                     Memperhatikan                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04l20l5
                                                          tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

                                                                                  MEMUTUSKAN

                      Menetapkan                            KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
                                                            (PERSERO) TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
                                                            PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT WASKTTA
                                                            KARYA (PERSERO) TBK
                      KESATU                                Memberhentikan dengan hormat, Sdr. Ihda Muktiyanto sebagai
                                                            anggota Komite Audit PT WaskitaKarya (Persero) Tbk terhitung
                                                            sejak tanggal 2 Oktober 2023, dengan ucapan terima kasih atas
                                                            sumbangan pikiran dan tenaganya selama menjabat sebagai anggota
                                                            Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


                                                                                                                                                       KEDUA.../3


                                                                                                                                                       4
Page 5
dl
wasr<rzl
                  PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk
                  INDUSTRI KONSTRUKSI                                                                                                                  KOMISARIS

Gedung Wasklta, Jl. M.T. Haryono Kav. No. '10, Cawang - Jakarta '13340. Telp. (021) 850 8510,850 8520 r Faks. (021)850 8506 e waskita@waskita.co.id r www.waskita.co.id


                                                                                              .3-

                      KEDUA                                Mengangkat Sdr. Prayudhi P Kesuma sebagai anggota Komite
                                                           Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang berasal dari luar unsur
                                                           Dewan Komisaris dengan masa penugasan terhitung sejak tanggal
                                                           24 Oktober 2023 s.d. 23 Oktober 2026, dengan tidak mengurangi
                                                           hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu,
                                                           sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor:
                                                           PER-3/MBU|03|2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
                                                           Badan Usaha Milik Negara.

                      KETIGA                               Dengan pemberhentian dan pengangkatan dimaksud, maka susunan
                                                           anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah
                                                           sebagai berikut:

                                                             No.                      Nama                                           Jabatan
                                                             1       Muhammad Salim                                Ketua

                                                             2.      Muradi                                        Anggota
                                                             a
                                                             J       Djoko Wibowo                                  Anggota

                                                             4       Prayudhi P Kesuma                             Anggota

                      KEEMPAT                              Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam hal-hal
                                                           berikut:

                                                           a. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
                                                                  Satuan Pengawasan Intern selaku auditor internal dan mengawasi
                                                                  pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
                                                                  internal;
                                                           b. Memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan
                                                                  efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal
                                                              auditor, termasuk di dalamnya perencanaan audit, jumlah auditor
                                                              dan progres pelaksanaannya;
                                                           c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnunn sistem
                                                              pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
                                                           d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan
                                                              terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
                                                           e. Melakukan penelahaan atas informasi mengenai Perusahaan,
                                                                  serta Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran
                                                                  Perusahaan, Laporan Kinerja Perseroan dan informasi lainnya;
                                                           f.     Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
                                                                  dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas
                                                                  antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
                                                                  terkait dengan informasi keuangan;
                                                                                                             g. Memberikarr...l4

                                                                                                                                  r
Page 6
dtl PT. WASKITA KARYA
wasxTrA           TNDUSTRI KONSTRUKSI
                                                                                         (Persero) Tbk
                                                                                                                                                         KOMISARIS

Gedung Waskita, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13340 . Telp. (021) 850 8510, 850 8520 o Faks. (021) 850 8506 o waskita@waskita.co.id . www.waskita.co.id


                                                                                                4-

                                                            g. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
                                                                  pendapat antara manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang
                                                                  diberikannya;
                                                            h. Melakukan perencanaan dan memberikan rekomendasi
                                                                  penunjukan Auditor Eksternal kepada Dewan Komisaris untuk
                                                                  Tahun Buku berjalan yang didasarkan pada independensi, ruang
                                                                  lingkup penugasan dan imbalan jasa;
                                                            i. Melakukan penelahaan atas pengaduan yang berkaitan dengan
                                                                  perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan proses akuntansi
                                                                  dan pelaporan keuangan;
                                                            j. Melakukan penelaahan atas kebijakan Perseroan yang termasuk
                                                                  namun tidak terbatas pada kebijakan Sistem Informasi,
                                                                  Pengadaan Barang Jasa, Akuntansi, Mutu dan Pelayanan;
                                                            k. Melakukan penelahaan atas ketaatan Perusahaan terhadap
                                                                  peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
                                                                  kegiatan perusahaan;
                                                            l. Melakukan tindak lanjut terhadap temuan Satuan Pengawas
                                                                  Intern dan Area of Improvement Good Corporate Governance
                                                                  yang menj adi kewenangannya;
                                                            m. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
                                                               Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya;
                                                            n. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris
                                                               terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
                                                            o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
                                                               sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan
                                                               Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
                                                                  berlaku.

                      KELIMA                                Terhadap anggota Komite yang bukan berasal dari Dewan Komisaris
                                                            diberikan honorarium Organ Pendukung Dewan Komisaris
                                                            sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
                                                            Nomor: 05/SK/WIVDK/2021 tanggal 25 April 2021 tentang
                                                            Penyesuaian Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
                                                            Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan ketentuan pajak ditanggung
                                                            Perusahaan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain
                                                            selain honorarium tersebut.



                                                                                                                                                    KEENAM.../5

                                                                                                                                              /{'
Page 7
dtl PT. WASKITA KARYA
wAsxTA INDUSTRI KONSTRUKSI
                                                                                       (Persero) Tbk
                                                                                                                                                      KOMISARIS

Gedung Waskita, Jl. M.T. Haryono Kav. No. 10, Cawang - Jakarta 13340. Telp. (021) 850 8510, 850 8520. Faks. (021) 850 8506 o waskita@waskita.co.id . www.waskita.co.id


                                                                                              -5-

                       KEENAM                               Pada saat Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku, Keputusan
                                                            Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor:
                                                            02lSK/WK/DKl20l8 tanggal 2 Oktober 2018, Nomor:
                                                            09.1/SK/WK/DK/2021 tanggal I Oktober 2021 dan Nomor:
                                                            11/SK/WK/DK/2022 tanggal 27 September 2022 dicabut dan
                                                           dinyatakan tidak berlaku.

                      KETUJUH                              Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dengan
                                                           ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat
                                                           kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana
                                                           mestinya.


                                                                                    Ditetapkan di : Jakarta
                                                                                    PadaTanggal : 24 Oktober2023

                                                                                    Dewan Komisaris                   fd'
                                                                                       Waskita Karya (Persero) Tbk


                                                                           @
                                                                            i(d .
                                                                                    Komisaris Utama/Independen

                 Tembusan, Yth.:
                 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwama;
                 2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
                 3. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
                 4. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.55 MB
Published25 Oct 2023
Pages7
Characters25,005
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.550 647 ms 12 Sep 2026 22:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-10-25',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2018-10-02',
              'name': 'Ihda Muktiyanto',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'dasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita '
                             'Karya (Persero) Tbk Nomor: 02/SK/WKDK/2018 '
                             'tanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan '
                             'Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Waskita '
                             'Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan '
                             'pengangkatan Sdr. Ihda Muktiyanto sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) '
                             'Tbk dengan masa penugasan terhitung sejak '
                             'tanggal 2 Oktober 2018 s.d. 2 Oktober 2021; b. '
                             'bahwa berdasarkan evaluasi Dewan Komisaris atas '
                             'kinerja yang bersangkutan, telah di'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-10-24',
              'name': 'Prayudhi P Kesuma',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'ersero) Tbk INDUSTRI KONSTRUKSI KOMISARIS Gedung '
                             "Wasklta, Jl. M.T. Haryono Kav. No. '10, Cawang - "
                             "Jakarta '13340. Telp. (021) 850 8510,850 8520 r "
                             'Faks. (021)850 8506 e waskita@waskita.co.id r '
                             'www.waskita.co.id .3- KEDUA Mengangkat Sdr. '
                             'Prayudhi P Kesuma sebagai anggota Komite Audit '
                             'PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang berasal dari '
                             'luar unsur Dewan Komisaris dengan masa penugasan '
                             'terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2023 s.d. 23 '
                             'Oktober 2026, dengan tidak mengurangi hak Dewan '
                             'Komis'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result