Skip to content
Back to announcement

20231024_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31471251_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

Dengan ini Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan
yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, sejak Pukul 09.41 pagi WIB sampai
dengan 10.12 pagi WIB bertempat di The Ritz-Carlton Jakarta Pacific Place, Sudirman Central Business
District, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Anggota Direksi yang hadir, baik secara fisik maupun melalui video conference Zoom, pada Rapat
adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur              : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur        : Jason Laurence Greive
Direktur                       : Titien Supeno
Direktur                       : Andrew Phillip Starkey

Para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat mewakili sejumlah 77.982.013.716 saham
atau sebesar 72,2086905% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.

Tata Tertib Rapat

-   Rapat dipimpin oleh Bapak Devin Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur yang ditunjuk oleh
    Direksi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk No.
    004/SK-DIR/MBM/IX/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.
-   Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham telah diberikan kesempatan
    untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang sesuai dengan mata acara Rapat yang
    dibicarakan.
-   Pemungutan suara dilakukan dengan mengacu pada tata tertib Rapat yang telah diunggah pada situs
    web easy.KSEI dan situs web Perseroan dimana pemungutan suara dilakukan melalui platform
    easy.KSEI dengan pilihan suara abstain, tidak setuju atau setuju.
Page 2
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat

 Mata Acara Rapat 1       Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.


 Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham Perseroan yang mengajukan pertanyaan.
 Yang Bertanya

 Mekanisme Pengambilan
 Keputusan             Pemungutan suara.

 Hasil Pemungutan Suara            Setuju                  Abstain             Tidak Setuju
                              77.875.868.416        103.002.400 suara      3.142.900 suara atau
                                 suara atau          atau 0,1320848%         0,0040303% dari
                             99,8638849% dari        dari seluruh saham    seluruh saham dengan
                           seluruh saham dengan    dengan hak suara yang    hak suara yang hadir
                            hak suara yang hadir     hadir dalam Rapat.         dalam Rapat.
                                dalam Rapat.

 Keputusan Rapat          1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri
                          dan memberhentikan dengan hormat Bapak Hasan Fawzi dari
                          jabatannya sebagai Komisaris Independen dengan memberikan
                          pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
                          charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam
                          menjalani masa jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin
                          dalam Laporan Tahunan Perseroan dan tercatat pada Laporan
                          Keuangan Perseroan.

                          2. Mengangkat Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., C.A sebagai
                             Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
                             ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada
                             tahun 2027 sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris
                             Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

                              Presiden Komisaris : Winato Kartono
                              Komisaris            : Michael W. P. Soeryadjaya
                              Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. C.A

                          3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
                             dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris
                             tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan melakukan
                             segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
                             acara Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan kepada
                             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
                             mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
                             tersebut pada Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak
                             Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 3
Mata Acara Rapat 2       Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                         Umum Perdana Saham Perseroan

Jumlah Pemegang Saham
Yang Bertanya         Tidak ada pemegang saham Perseroan yang mengajukan pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan
Keputusan             Pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara            Setuju                Abstain            Tidak Setuju
                             77.729.147.071       103.002.400 suara      149.864.245 atau
                                suara atau        atau 0,1320848%        0,1921780% dari
                           99,6757372% dari       dari seluruh saham       seluruh saham
                          seluruh saham dengan     dengan hak suara      dengan hak suara
                           hak suara yang hadir    yang hadir dalam      yang hadir dalam
                               dalam Rapat.              Rapat.                Rapat.

Keputusan Rapat          Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum
                         perdana saham Perseroan sehingga seluruhnya menjadi sebagai
                         berikut:
                          1. sekitar 53,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
                             pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang yang timbul
                             berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000,
                             yang akan dibayarkan kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk
                             (“MDKA”) dan ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING
                             Bank”), masing-masing sebesar US$225.000.000 dan
                             US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. MDKA
                             merupakan Afiliasi Perseroan sedangkan ING Bank bukan
                             merupakan Afiliasi Perseroan.

                               Perseroan sebagai Penerima Pinjaman menandatangani
                               Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan nilai
                               pokok sampai dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei
                               2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank PLC
                               (“Barclays”) sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank
                               sebagai Agen; dan (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai
                               Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING Bank dan
                               Barclays sepakat untuk memberikan pinjaman masing-masing
                               sebesar US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian diubah dan
                               dinyatakan kembali berdasarkan Perjanjian Amendemen dan
                               Pernyataan Kembali tanggal 2 Agustus 2022, yang berlaku
                               efektif sejak tanggal 29 Juli 2022, yang ditandatangani antara
                               Perseroan sebagai Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan
                               Barclays sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank
                               sebagai Agen; (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai Agen
                               Jaminan; (iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi
                               Pinjaman Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman
                               Baru. Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman Baru
Page 4
   sepakat untuk melakukan pembelian suatu komitmen dari ING
   Bank sebesar US$75.000.000 dan Barclays sebesar
   US$150.000.000.

   Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai akuisisi
   Perseroan atas PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) dan PT
   Merdeka Energi Industri (“MED”), mendanai penyertaan
   saham oleh MIN ke PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
   dan PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), pembayaran
   kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang saham, biaya dan
   pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan fasilitas pinjaman,
   mendanai rekening cadangan bunga dan modal kerja umum
   grup Perseroan. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
   tanggal 30 September 2026 dan terutang setiap tiga bulan.
   Tingkat suku bunga fasilitas ini adalah keseluruhan dari (i)
   marjin sebesar 4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga acuan
   majemuk kumulatif (Cumulative Compounded Reference
   Rate); dan (iii) (hanya sehubungan dengan suatu Pemberi
   Pinjaman Yang Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50%
   per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30
   September 2026.

   Pada tanggal 5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam
   Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 adalah sebesar
   US$225.000.000 atau setara Rp3.355,4 miliar kepada MDKA
   dan US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar kepada ING
   Bank. Perseroan akan melakukan pelunasan atas kewajiban
   tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal untuk
   seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan
   dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 setelah
   pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang
   digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
   uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5
   April 2023 sebesar Rp14.913/US$.

   Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam
   Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dalam mata
   uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Perdana
   yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang
   akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar
   mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
   pembayaran. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
   US$300.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan
   kepada Perseroan dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada
   ING Bank dan/atau MDKA.

2. sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk mengambil
   alih hak tagih sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4
   miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk
   tanggal 23 Agustus 2022 yang diberikan oleh MDKA kepada
Page 5
   PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”), sehingga Perseroan
   selanjutnya akan memiliki hak tagih kepada MTI sebesar
   US$30.000.000 atau setara Rp447,4 miliar dengan syarat dan
   ketentuan yang sama dengan Perjanjian Fasilitas Dukungan
   Induk. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
   kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
   kurs tengah Bank Indonesia per 5 April 2023 sebesar
   Rp14.913/US$.

   Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI untuk
   modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk pengeluaran
   lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian
   adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak
   penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang jatuh pada
   lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana
   didefinisikan     oleh     Perjanjian    Fasilitas  Berjangka
   US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal
   kemudian yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
   Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 bulan plus 5% per
   tahun.

   Mengingat hak tagih yang akan diambil alih dalam mata uang
   Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Perdana yang
   akan digunakan untuk mengambil alih hak tagih akan
   dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata
   uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
   pembayaran.

3. sekitar 2,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja
   antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa profesional dan
   biaya keuangan.

4. sekitar 9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang selanjutnya
   akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja
   modal yang timbul dari pembangunan Proyek AIM I, yang
   dijadwalkan akan memulai produksi pada pertengahan kedua
   tahun 2023.

   Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah
   memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No. 1207000311293
   yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2021 dengan perubahan ke-
   17 pada tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan berusaha
   untuk persiapan kegiatan usaha; (ii) Persetujuan Rencana
   Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
   Lingkungan (RPL) berdasarkan Keputusan Direktur PT
   Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT
   Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) No.
   010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021
   tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
   dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Page 6
   Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi,
   Asam, dan Mineral Logam Lainnya oleh PT Merdeka Tsingshan
   Indonesia yang diterbitkan oleh PT IMIP selaku perusahaan
   pengelola kawasan industri; (iii) 42 Persetujuan Bangunan
   Gedung yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman
   Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali
   atas nama Bupati Morowali, dengan peruntukan bangunan
   gedung untuk, antara lain, penyimpanan bahan baku, instalasi
   produksi, kantor, ruang pengeringan dan penyerapan, dan lain
   sebagainya; dan (iv) Sertifikat Standar No.12070003112930010
   tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia dasar anorganik
   lainnya yang belum terverifikasi. Dalam hal MTI akan
   melakukan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha-nya,
   maka MTI harus memperoleh perizinan berusaha berupa
   Sertifikat Standar yang telah terverifikasi dan/atau izin yang
   telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing kegiatan
   usaha yang akan dijalankan.

5. sekitar 9,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
   kembali atas pokok utang yang telah dicairkan sebesar
   US$75.000.000        berdasarkan      Perjanjian    Pinjaman
   US$175.000.000 yang berlaku efektif pada tanggal 25 Mei 2023
   yang akan dibayarkan kepada MDKA. MDKA merupakan
   Afiliasi Perseroan yakni pengendali Perseroan.

6. sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao Hui Nickel
   (“ZHN”) yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja,
   meliputi antara lain pembelian bahan baku utama, bahan baku
   pembantu, biaya listrik, serta biaya karyawan.

7. Sekitar 6,0% akan dipinjamkan kepada PT Sulawesi Cahaya
   Mineral (“SCM”) yang selanjutnya akan digunakan untuk
   modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa
   profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya
   pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan
   perbaikan, serta biaya penambangan.

8. sisanya akan dilakukan untuk penyetoran modal kepada MIN,
   yang selanjutnya akan digunakan untuk penyetoran modal dan
   pemberian pinjaman kepada PT Sulawesi Industri Parama
   (“SIP”) masing-masing sebesar 50%. SIP akan menggunakan
   dana tersebut untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja
   modal yang timbul dari pembangunan fase pertama dari pabrik
   HPAL pertama yang berkapasitas 60 kilo ton per tahun (“HPAL
   1a”) di PT Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”). Proyek
   ini merupakan bagian dari strategi usaha grup Perseroan agar
   semakin terlibat dalam rantai nilai bahan baku strategis dan ke
   depannya dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik.

   Sehubungan dengan pembangunan HPAL 1a, Perseroan telah
Page 7
      menandatangani Term Sheet pada tanggal 16 Maret 2023
      dengan Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.
      (“Ningbo Brunp CATL”), perusahaan afiliasi dari
      Contemporary Amperex Technology Co., Limited. Pekerjaan
      rekayasa dan konstruksi diharapkan akan dimulai pada tahun
      2023 dengan komisioning ditargetkan dalam 24 bulan sejak
      dimulainya konstruksi.
      Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MTI
      dan/atau ZHN dan/atau SCM dan/atau SIP kepada Perseroan,
      maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
      mendukung kegiatan usaha Grup MBM.



       Jakarta, 24 Oktober 2023
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
               DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published24 Oct 2023
Pages7
Characters17,186
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 Oct 2023 · –
Present77,982,013,716 (72.21%)
ChairDevin Antonio Ridwan
Agenda 1 approved
For
77,875,868,416
99.86%
Against
3,142,900
0.00%
Abstain
103,002,400
0.13%
Agenda 2 approved
For
77,729,147,071
99.68%
Against
149,864,245
0.19%
Abstain
103,002,400
0.13%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 422 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1320848',
             'pct_against': '0.0040303',
             'pct_for': '99.8638849',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 77.875.868.416 '
                                'suara atau 99,8638849% dari seluruh saham '
                                'dengan dengan hak suara yang hak suara yang '
                                'hadir hak suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Keputusan Rapat 1. Menyetujui untuk menerima '
                                'pengunduran diri dan memberhentikan dengan '
                                'hormat Bapak Hasan Fawzi dari jabatannya '
                                'sebagai Komisaris Independen dengan '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
                                'tindakan pengawasan yang telah dilakukan '
                                'dalam menjalani masa jabatannya sepanjang '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan Perseroan dan tercatat pada Laporan '
                                'Keuangan Perseroan. 2. Mengangkat Dr. Didi '
                                'Achjari, S.E., M.Com., Ak., C.A sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
                                'penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun '
                                '2027 sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai '
                                'berikut: Presiden Komisaris : Winato Kartono '
                                'Komisaris Komisaris Independen : Dr. Didi '
                                'Achjari, S.E., M.Com., Ak. C.A 3. Memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam '
                                'akta Notaris tersendiri mengenai keputusan '
                                'dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
                                'mata acara Rapat ini sesuai peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'untuk menyampaikan pemberitahuan kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada '
                                'Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '103002400',
             'votes_against': '3142900',
             'votes_for': '77875868416'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1320848',
             'pct_against': '0.1921780',
             'pct_for': '99.6757372',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 77.729.147.071 '
                                'suara atau 99,6757372% dari seluruh saham '
                                'dengan dengan hak suara dengan hak suara hak '
                                'suara yang hadir yang hadir dalam yang hadir '
                                'dalam dalam Rapat. Keputusan Rapat Menyetujui '
                                'perubahan penggunaan dana hasil penawaran '
                                'umum perdana saham Perseroan sehingga '
                                'seluruhnya menjadi sebagai berikut: 1. '
                                'sekitar 53,0% akan digunakan oleh Perseroan '
                                'untuk pembayaran lebih awal untuk seluruh '
                                'pokok utang yang timbul berdasarkan '
                                'Perjanjian Fasilitas Berjangka '
                                'US$300.000.000, yang akan dibayarkan kepada '
                                'PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan ING '
                                'Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), '
                                'masing-masing sebesar US$225.000.000 dan '
                                'US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. '
                                'MDKA merupakan Afiliasi Perseroan sedangkan '
                                'ING Bank bukan merupakan Afiliasi Perseroan. '
                                'Perseroan sebagai Penerima Pinjaman '
                                'menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka '
                                'Mata Uang Tunggal dengan nilai pokok sampai '
                                'dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei '
                                '2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank '
                                'PLC (“Barclays”) sebagai Mandated Lead '
                                'Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan '
                                '(iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai '
                                'Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING '
                                'Bank dan Barclays sepakat untuk memberikan '
                                'pinjaman masing-masing sebesar '
                                'US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian '
                                'diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan '
                                'Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali '
                                'tanggal 2 Agustus 2022, yang berlaku efektif '
                                'sejak tanggal 29 Juli 2022, yang '
                                'ditandatangani antara Perseroan sebagai '
                                'Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan '
                                'Barclays sebagai Mandated Lead Arrangers; '
                                '(ii) ING Bank sebagai Agen; (iii) Madison '
                                'Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan; '
                                '(iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi '
                                'Pinjaman Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi '
                                'Pinjaman Baru. Berdasarkan perjanjian ini, '
                                'Pemberi Pinjaman Baru sepakat untuk melakukan '
                                'pembelian suatu komitmen dari ING Bank '
                                'sebesar US$75.000.000 dan Barclays sebesar '
                                'US$150.000.000. Fasilitas pinjaman ini '
                                'digunakan untuk mendanai akuisisi Perseroan '
                                'atas PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) dan '
                                'PT Merdeka Energi Industri (“MED”), mendanai '
                                'penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya '
                                'Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit '
                                'Smelter Indonesia (“BSID”), pembayaran '
                                'kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang '
                                'saham, biaya dan pengeluaran yang terjadi '
                                'sehubungan dengan fasilitas pinjaman, '
                                'mendanai rekening cadangan bunga dan modal '
                                'kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman '
                                'ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 '
                                'September 2026 dan terutang setiap tiga '
                                'bulan. Tingkat suku bunga fasilitas ini '
                                'adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar '
                                '4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga '
                                'acuan majemuk kumulatif (Cumulative '
                                'Compounded Reference Rate); dan (iii) (hanya '
                                'sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang '
                                'Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50% '
                                'per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo '
                                'pada tanggal 30 September 2026. Pada tanggal '
                                '5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam '
                                'Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 '
                                'adalah sebesar US$225.000.000 atau setara '
                                'Rp3.355,4 miliar kepada MDKA dan '
                                'US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar '
                                'kepada ING Bank. Perseroan akan melakukan '
                                'pelunasan atas kewajiban tersebut dengan '
                                'melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh '
                                'pokok utang, sehingga saldo kewajiban '
                                'Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas '
                                'Berjangka US$300.000.000 setelah pembayaran '
                                'akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang '
                                'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
                                'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
                                'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
                                '2023 sebesar Rp14.913/US$. Mengingat seluruh '
                                'kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian '
                                'Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dalam mata '
                                'uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran '
                                'Umum Perdana yang akan digunakan untuk '
                                'pembayaran seluruh pokok utang akan '
                                'dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada '
                                'nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar '
                                'AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. '
                                'Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka '
                                'US$300.000.000, tidak terdapat denda yang '
                                'akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal '
                                'terjadi pelunasan lebih awal kepada ING Bank '
                                'dan/atau MDKA. 2. sekitar 6,0% akan digunakan '
                                'oleh Perseroan untuk mengambil alih hak tagih '
                                'sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 '
                                'miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas '
                                'Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang '
                                'diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka '
                                'Tsingshan Indonesia (“MTI”), sehingga '
                                'Perseroan selanjutnya akan memiliki hak tagih '
                                'kepada MTI sebesar US$30.000.000 atau setara '
                                'Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan '
                                'yang sama dengan Perjanjian Fasilitas '
                                'Dukungan Induk. Asumsi nilai kurs yang '
                                'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
                                'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
                                'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
                                '2023 sebesar Rp14.913/US$. Perjanjian '
                                'Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI '
                                'untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, '
                                'termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran '
                                'operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian '
                                'adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima '
                                'tahun sejak penandatanganan perjanjian ini '
                                'dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja '
                                'setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana '
                                'didefinisikan US$260.000.000 dan Perjanjian '
                                'Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal kemudian '
                                'yang disepakati secara tertulis oleh Para '
                                'Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 '
                                'bulan plus 5% per tahun. Mengingat hak tagih '
                                'yang akan diambil alih dalam mata uang Dolar '
                                'AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum '
                                'Perdana yang akan digunakan untuk mengambil '
                                'alih hak tagih akan dikonversi ke dalam mata '
                                'uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang '
                                'Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada '
                                'tanggal pembayaran. 3. sekitar 2,0% akan '
                                'digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja '
                                'antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa '
                                'profesional dan biaya keuangan. 4. sekitar '
                                '9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang '
                                'selanjutnya akan digunakan untuk membiayai '
                                'sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul '
                                'dari pembangunan Proyek AIM I, yang '
                                'dijadwalkan akan memulai produksi pada '
                                'pertengahan kedua tahun 2023. Sampai dengan '
                                'tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah '
                                'memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No. '
                                '1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 '
                                'Maret 2021 dengan perubahan ke- 17 pada '
                                'tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan '
                                'berusaha untuk persiapan kegiatan usaha; (ii) '
                                'Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan '
                                '(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) '
                                'berdasarkan Keputusan Direktur PT Indonesia '
                                'Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT '
                                'Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) '
                                'No. 010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 '
                                'Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana '
                                'Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana '
                                'Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana '
                                'Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik '
                                'Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya '
                                'oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia yang '
                                'diterbitkan oleh PT IMIP selaku perusahaan '
                                'pengelola kawasan industri; (iii) 42 '
                                'Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan '
                                'oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan '
                                'Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten '
                                'Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan '
                                'peruntukan bangunan gedung untuk, antara '
                                'lain, penyimpanan bahan baku, instalasi '
                                'produksi, kantor, ruang pengeringan dan '
                                'penyerapan, dan lain sebagainya; dan (iv) '
                                'Sertifikat Standar No.12070003112930010 '
                                'tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia '
                                'dasar anorganik lainnya yang belum '
                                'terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan '
                                'operasional dan/atau komersial kegiatan '
                                'usaha-nya, maka MTI harus memperoleh '
                                'perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar '
                                'yang telah terverifikasi dan/atau izin yang '
                                'telah memenuhi persyaratan untuk '
                                'masing-masing kegiatan usaha yang akan '
                                'dijalankan. 5. sekitar 9,0% akan digunakan '
                                'oleh Perseroan untuk pembayaran kembali atas '
                                'pokok utang yang telah dicairkan sebesar '
                                'US$75.000.000 berdasarkan Perjanjian Pinjaman '
                                'US$175.000.000 yang berlaku efektif pada '
                                'tanggal 25 Mei 2023 yang akan dibayarkan '
                                'kepada MDKA. MDKA merupakan Afiliasi '
                                'Perseroan yakni pengendali Perseroan. 6. '
                                'sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao '
                                'Hui Nickel (“ZHN”) yang selanjutnya akan '
                                'digun',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '103002400',
             'votes_against': '149864245',
             'votes_for': '77729147071'}],
 'chair_name': 'Devin Antonio Ridwan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '72.2086905',
 'shares_present': '77982013716'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result