Back to announcement
20231024_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31471251_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Dengan ini Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan
yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, sejak Pukul 09.41 pagi WIB sampai
dengan 10.12 pagi WIB bertempat di The Ritz-Carlton Jakarta Pacific Place, Sudirman Central Business
District, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Anggota Direksi yang hadir, baik secara fisik maupun melalui video conference Zoom, pada Rapat
adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat mewakili sejumlah 77.982.013.716 saham
atau sebesar 72,2086905% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
Tata Tertib Rapat
- Rapat dipimpin oleh Bapak Devin Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur yang ditunjuk oleh
Direksi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk No.
004/SK-DIR/MBM/IX/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.
- Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham telah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang sesuai dengan mata acara Rapat yang
dibicarakan.
- Pemungutan suara dilakukan dengan mengacu pada tata tertib Rapat yang telah diunggah pada situs
web easy.KSEI dan situs web Perseroan dimana pemungutan suara dilakukan melalui platform
easy.KSEI dengan pilihan suara abstain, tidak setuju atau setuju.
Page 2
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat
Mata Acara Rapat 1 Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham Perseroan yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan
Keputusan Pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
77.875.868.416 103.002.400 suara 3.142.900 suara atau
suara atau atau 0,1320848% 0,0040303% dari
99,8638849% dari dari seluruh saham seluruh saham dengan
seluruh saham dengan dengan hak suara yang hak suara yang hadir
hak suara yang hadir hadir dalam Rapat. dalam Rapat.
dalam Rapat.
Keputusan Rapat 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri
dan memberhentikan dengan hormat Bapak Hasan Fawzi dari
jabatannya sebagai Komisaris Independen dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam
menjalani masa jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan dan tercatat pada Laporan
Keuangan Perseroan.
2. Mengangkat Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., C.A sebagai
Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada
tahun 2027 sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris
Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. C.A
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris
tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
tersebut pada Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 3
Mata Acara Rapat 2 Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
Yang Bertanya Tidak ada pemegang saham Perseroan yang mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Pengambilan
Keputusan Pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
77.729.147.071 103.002.400 suara 149.864.245 atau
suara atau atau 0,1320848% 0,1921780% dari
99,6757372% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan dengan hak suara dengan hak suara
hak suara yang hadir yang hadir dalam yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat. Rapat.
Keputusan Rapat Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum
perdana saham Perseroan sehingga seluruhnya menjadi sebagai
berikut:
1. sekitar 53,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000,
yang akan dibayarkan kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk
(“MDKA”) dan ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING
Bank”), masing-masing sebesar US$225.000.000 dan
US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. MDKA
merupakan Afiliasi Perseroan sedangkan ING Bank bukan
merupakan Afiliasi Perseroan.
Perseroan sebagai Penerima Pinjaman menandatangani
Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan nilai
pokok sampai dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei
2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank PLC
(“Barclays”) sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank
sebagai Agen; dan (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai
Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING Bank dan
Barclays sepakat untuk memberikan pinjaman masing-masing
sebesar US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Perjanjian Amendemen dan
Pernyataan Kembali tanggal 2 Agustus 2022, yang berlaku
efektif sejak tanggal 29 Juli 2022, yang ditandatangani antara
Perseroan sebagai Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan
Barclays sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank
sebagai Agen; (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai Agen
Jaminan; (iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi
Pinjaman Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman
Baru. Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman Baru
Page 4
sepakat untuk melakukan pembelian suatu komitmen dari ING Bank sebesar US$75.000.000 dan Barclays sebesar US$150.000.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai akuisisi Perseroan atas PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) dan PT Merdeka Energi Industri (“MED”), mendanai penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), pembayaran kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang saham, biaya dan pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan fasilitas pinjaman, mendanai rekening cadangan bunga dan modal kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026 dan terutang setiap tiga bulan. Tingkat suku bunga fasilitas ini adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar 4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif (Cumulative Compounded Reference Rate); dan (iii) (hanya sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50% per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026. Pada tanggal 5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 adalah sebesar US$225.000.000 atau setara Rp3.355,4 miliar kepada MDKA dan US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar kepada ING Bank. Perseroan akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April 2023 sebesar Rp14.913/US$. Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Perdana yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal terjadi pelunasan lebih awal kepada ING Bank dan/atau MDKA. 2. sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk mengambil alih hak tagih sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang diberikan oleh MDKA kepada
Page 5
PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”), sehingga Perseroan selanjutnya akan memiliki hak tagih kepada MTI sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April 2023 sebesar Rp14.913/US$. Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 bulan plus 5% per tahun. Mengingat hak tagih yang akan diambil alih dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Perdana yang akan digunakan untuk mengambil alih hak tagih akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. 3. sekitar 2,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa profesional dan biaya keuangan. 4. sekitar 9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembangunan Proyek AIM I, yang dijadwalkan akan memulai produksi pada pertengahan kedua tahun 2023. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No. 1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2021 dengan perubahan ke- 17 pada tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan berusaha untuk persiapan kegiatan usaha; (ii) Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) berdasarkan Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) No. 010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Page 6
Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia yang diterbitkan oleh PT IMIP selaku perusahaan pengelola kawasan industri; (iii) 42 Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan peruntukan bangunan gedung untuk, antara lain, penyimpanan bahan baku, instalasi produksi, kantor, ruang pengeringan dan penyerapan, dan lain sebagainya; dan (iv) Sertifikat Standar No.12070003112930010 tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia dasar anorganik lainnya yang belum terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha-nya, maka MTI harus memperoleh perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar yang telah terverifikasi dan/atau izin yang telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing kegiatan usaha yang akan dijalankan. 5. sekitar 9,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kembali atas pokok utang yang telah dicairkan sebesar US$75.000.000 berdasarkan Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 yang berlaku efektif pada tanggal 25 Mei 2023 yang akan dibayarkan kepada MDKA. MDKA merupakan Afiliasi Perseroan yakni pengendali Perseroan. 6. sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain pembelian bahan baku utama, bahan baku pembantu, biaya listrik, serta biaya karyawan. 7. Sekitar 6,0% akan dipinjamkan kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan. 8. sisanya akan dilakukan untuk penyetoran modal kepada MIN, yang selanjutnya akan digunakan untuk penyetoran modal dan pemberian pinjaman kepada PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”) masing-masing sebesar 50%. SIP akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembangunan fase pertama dari pabrik HPAL pertama yang berkapasitas 60 kilo ton per tahun (“HPAL 1a”) di PT Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”). Proyek ini merupakan bagian dari strategi usaha grup Perseroan agar semakin terlibat dalam rantai nilai bahan baku strategis dan ke depannya dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik. Sehubungan dengan pembangunan HPAL 1a, Perseroan telah
Page 7
menandatangani Term Sheet pada tanggal 16 Maret 2023
dengan Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.
(“Ningbo Brunp CATL”), perusahaan afiliasi dari
Contemporary Amperex Technology Co., Limited. Pekerjaan
rekayasa dan konstruksi diharapkan akan dimulai pada tahun
2023 dengan komisioning ditargetkan dalam 24 bulan sejak
dimulainya konstruksi.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MTI
dan/atau ZHN dan/atau SCM dan/atau SIP kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
mendukung kegiatan usaha Grup MBM.
Jakarta, 24 Oktober 2023
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 Oct 2023 · – |
| Present | 77,982,013,716 (72.21%) |
| Chair | Devin Antonio Ridwan |
Agenda 1
approved
For
77,875,868,416
99.86%
Against
3,142,900
0.00%
Abstain
103,002,400
0.13%
Agenda 2
approved
For
77,729,147,071
99.68%
Against
149,864,245
0.19%
Abstain
103,002,400
0.13%
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
422 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1320848',
'pct_against': '0.0040303',
'pct_for': '99.8638849',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 77.875.868.416 '
'suara atau 99,8638849% dari seluruh saham '
'dengan dengan hak suara yang hak suara yang '
'hadir hak suara yang hadir dalam Rapat. '
'Keputusan Rapat 1. Menyetujui untuk menerima '
'pengunduran diri dan memberhentikan dengan '
'hormat Bapak Hasan Fawzi dari jabatannya '
'sebagai Komisaris Independen dengan '
'memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
'tindakan pengawasan yang telah dilakukan '
'dalam menjalani masa jabatannya sepanjang '
'tindakan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Tahunan Perseroan dan tercatat pada Laporan '
'Keuangan Perseroan. 2. Mengangkat Dr. Didi '
'Achjari, S.E., M.Com., Ak., C.A sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
'penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun '
'2027 sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan '
'Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai '
'berikut: Presiden Komisaris : Winato Kartono '
'Komisaris Komisaris Independen : Dr. Didi '
'Achjari, S.E., M.Com., Ak. C.A 3. Memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam '
'akta Notaris tersendiri mengenai keputusan '
'dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
'mata acara Rapat ini sesuai peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'untuk menyampaikan pemberitahuan kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada '
'Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '103002400',
'votes_against': '3142900',
'votes_for': '77875868416'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1320848',
'pct_against': '0.1921780',
'pct_for': '99.6757372',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 77.729.147.071 '
'suara atau 99,6757372% dari seluruh saham '
'dengan dengan hak suara dengan hak suara hak '
'suara yang hadir yang hadir dalam yang hadir '
'dalam dalam Rapat. Keputusan Rapat Menyetujui '
'perubahan penggunaan dana hasil penawaran '
'umum perdana saham Perseroan sehingga '
'seluruhnya menjadi sebagai berikut: 1. '
'sekitar 53,0% akan digunakan oleh Perseroan '
'untuk pembayaran lebih awal untuk seluruh '
'pokok utang yang timbul berdasarkan '
'Perjanjian Fasilitas Berjangka '
'US$300.000.000, yang akan dibayarkan kepada '
'PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan ING '
'Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), '
'masing-masing sebesar US$225.000.000 dan '
'US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. '
'MDKA merupakan Afiliasi Perseroan sedangkan '
'ING Bank bukan merupakan Afiliasi Perseroan. '
'Perseroan sebagai Penerima Pinjaman '
'menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka '
'Mata Uang Tunggal dengan nilai pokok sampai '
'dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei '
'2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank '
'PLC (“Barclays”) sebagai Mandated Lead '
'Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan '
'(iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai '
'Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING '
'Bank dan Barclays sepakat untuk memberikan '
'pinjaman masing-masing sebesar '
'US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian '
'diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan '
'Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali '
'tanggal 2 Agustus 2022, yang berlaku efektif '
'sejak tanggal 29 Juli 2022, yang '
'ditandatangani antara Perseroan sebagai '
'Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan '
'Barclays sebagai Mandated Lead Arrangers; '
'(ii) ING Bank sebagai Agen; (iii) Madison '
'Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan; '
'(iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi '
'Pinjaman Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi '
'Pinjaman Baru. Berdasarkan perjanjian ini, '
'Pemberi Pinjaman Baru sepakat untuk melakukan '
'pembelian suatu komitmen dari ING Bank '
'sebesar US$75.000.000 dan Barclays sebesar '
'US$150.000.000. Fasilitas pinjaman ini '
'digunakan untuk mendanai akuisisi Perseroan '
'atas PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) dan '
'PT Merdeka Energi Industri (“MED”), mendanai '
'penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya '
'Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit '
'Smelter Indonesia (“BSID”), pembayaran '
'kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang '
'saham, biaya dan pengeluaran yang terjadi '
'sehubungan dengan fasilitas pinjaman, '
'mendanai rekening cadangan bunga dan modal '
'kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman '
'ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 '
'September 2026 dan terutang setiap tiga '
'bulan. Tingkat suku bunga fasilitas ini '
'adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar '
'4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga '
'acuan majemuk kumulatif (Cumulative '
'Compounded Reference Rate); dan (iii) (hanya '
'sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang '
'Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50% '
'per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo '
'pada tanggal 30 September 2026. Pada tanggal '
'5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam '
'Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 '
'adalah sebesar US$225.000.000 atau setara '
'Rp3.355,4 miliar kepada MDKA dan '
'US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar '
'kepada ING Bank. Perseroan akan melakukan '
'pelunasan atas kewajiban tersebut dengan '
'melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh '
'pokok utang, sehingga saldo kewajiban '
'Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas '
'Berjangka US$300.000.000 setelah pembayaran '
'akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang '
'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
'2023 sebesar Rp14.913/US$. Mengingat seluruh '
'kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian '
'Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dalam mata '
'uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran '
'Umum Perdana yang akan digunakan untuk '
'pembayaran seluruh pokok utang akan '
'dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada '
'nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar '
'AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. '
'Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka '
'US$300.000.000, tidak terdapat denda yang '
'akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal '
'terjadi pelunasan lebih awal kepada ING Bank '
'dan/atau MDKA. 2. sekitar 6,0% akan digunakan '
'oleh Perseroan untuk mengambil alih hak tagih '
'sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 '
'miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas '
'Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang '
'diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka '
'Tsingshan Indonesia (“MTI”), sehingga '
'Perseroan selanjutnya akan memiliki hak tagih '
'kepada MTI sebesar US$30.000.000 atau setara '
'Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan '
'yang sama dengan Perjanjian Fasilitas '
'Dukungan Induk. Asumsi nilai kurs yang '
'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
'2023 sebesar Rp14.913/US$. Perjanjian '
'Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI '
'untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, '
'termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran '
'operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian '
'adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima '
'tahun sejak penandatanganan perjanjian ini '
'dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja '
'setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana '
'didefinisikan US$260.000.000 dan Perjanjian '
'Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal kemudian '
'yang disepakati secara tertulis oleh Para '
'Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 '
'bulan plus 5% per tahun. Mengingat hak tagih '
'yang akan diambil alih dalam mata uang Dolar '
'AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum '
'Perdana yang akan digunakan untuk mengambil '
'alih hak tagih akan dikonversi ke dalam mata '
'uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang '
'Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada '
'tanggal pembayaran. 3. sekitar 2,0% akan '
'digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja '
'antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa '
'profesional dan biaya keuangan. 4. sekitar '
'9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang '
'selanjutnya akan digunakan untuk membiayai '
'sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul '
'dari pembangunan Proyek AIM I, yang '
'dijadwalkan akan memulai produksi pada '
'pertengahan kedua tahun 2023. Sampai dengan '
'tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah '
'memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No. '
'1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 '
'Maret 2021 dengan perubahan ke- 17 pada '
'tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan '
'berusaha untuk persiapan kegiatan usaha; (ii) '
'Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan '
'(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) '
'berdasarkan Keputusan Direktur PT Indonesia '
'Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT '
'Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) '
'No. 010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 '
'Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana '
'Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana '
'Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana '
'Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik '
'Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya '
'oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia yang '
'diterbitkan oleh PT IMIP selaku perusahaan '
'pengelola kawasan industri; (iii) 42 '
'Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan '
'oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan '
'Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten '
'Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan '
'peruntukan bangunan gedung untuk, antara '
'lain, penyimpanan bahan baku, instalasi '
'produksi, kantor, ruang pengeringan dan '
'penyerapan, dan lain sebagainya; dan (iv) '
'Sertifikat Standar No.12070003112930010 '
'tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia '
'dasar anorganik lainnya yang belum '
'terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan '
'operasional dan/atau komersial kegiatan '
'usaha-nya, maka MTI harus memperoleh '
'perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar '
'yang telah terverifikasi dan/atau izin yang '
'telah memenuhi persyaratan untuk '
'masing-masing kegiatan usaha yang akan '
'dijalankan. 5. sekitar 9,0% akan digunakan '
'oleh Perseroan untuk pembayaran kembali atas '
'pokok utang yang telah dicairkan sebesar '
'US$75.000.000 berdasarkan Perjanjian Pinjaman '
'US$175.000.000 yang berlaku efektif pada '
'tanggal 25 Mei 2023 yang akan dibayarkan '
'kepada MDKA. MDKA merupakan Afiliasi '
'Perseroan yakni pengendali Perseroan. 6. '
'sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao '
'Hui Nickel (“ZHN”) yang selanjutnya akan '
'digun',
'seq': 2,
'votes_abstain': '103002400',
'votes_against': '149864245',
'votes_for': '77729147071'}],
'chair_name': 'Devin Antonio Ridwan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '72.2086905',
'shares_present': '77982013716'}