Skip to content
Back to announcement

20231009_ITMA_Pemanggilan RUPS_31447008_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ITMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                       PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk


Dengan ini, Direksi PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:


        Hari/Tanggal    : Rabu / 15 November 2023;
        Waktu           : Pukul 10.00 WIB s/d selesai;
        Tempat          : Sopo Del Office Towers and Lifestyle Center,
                          Tower B Lantai 21 dan 22
                          Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6, Jakarta Selatan.


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar
            Perseroan, dan (ii) Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan
            Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
            Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

   1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
              Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
              laman situs Perseroan https://energi-andalan.co.id/ind dan aplikasi eASY.KSEI.

              Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
   2.         dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan Rapat
              diselenggarakan pada tanggal 15 November 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.

   3.         Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
              yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
              perdagangan Bursa Efek tanggal 23 Oktober 2023.


   4.         Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
              sebagai berikut:
                a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   5.         Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
              disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
              disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


   6.         Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
              eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
              (https://akses.ksei.co.id/).


   7.         Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
              ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
              pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
              Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
              aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
              Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
Page 2
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.


8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
      yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.        Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
                tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
                yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
                PT EDI INDONESIA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
                lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 14 November 2023, yaitu 1 (satu) hari
                kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.        Bagi pemegang saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
                negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
                Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para pemegang saham (pribadi/badan hukum)/kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.       Untuk pemegang saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
                Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.       Untuk pemegang saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
                bersama dengan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir,
                Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

       c.       Untuk kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
                identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:




           a.   Proses Registrasi:
Page 3
  i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
       memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
       aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
       dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
       ditutup oleh Perseroan;


 ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
       memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
       mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
       secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
       kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau
       Individual Representative tetapi pemegang saham
       belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
       kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
       ditutup oleh Perseroan;


iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
       kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
       (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
       memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
       hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
       penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
       dalam    aplikasi   eASY.KSEI        pada    tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
       kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan
       telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
       aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
       waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
       penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Page 4
                             Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                             sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                             telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                             pemungutan suara Rapat;


            vi.              Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                             registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                             dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                             mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                             kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                             elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                             Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


               i.            Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                             3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                             pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                             diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                             pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                             secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                             kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                             ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                             E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                             pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                             selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                             ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                             started for agenda item no. [ ]”;


              ii.            Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                             acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                             Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                             Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                             Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                             melalui aplikasi eASY.KSEI;


             iii.            Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                             dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                             pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                             per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                             untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                             atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara:


               i.            Proses pemungutan suara secara elektronik
                             berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                             E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
Page 5
             ii.            Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                            penerima kuasanya namun belum memberikan
                            pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                            dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                            selama masa pemungutan suara melalui layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                            Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                            elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                            secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                            suara (voting time) dengan menghitung mundur
                            maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                            pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                            akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                            started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                            Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                            tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                            Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                            yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                            berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                            ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                            Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


            iii.            Voting time selama proses pemungutan suara secara
                            elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                            pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
                            langsung secara elektronik per mata acara dalam
                            Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                            menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                            dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                            aplikasi eASY.KSEI;


d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


              i.            Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                            hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                            melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                            eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                            pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);


             ii.            Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                            peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                            ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                            Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                            yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                            RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                            serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
Page 6
                                     teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                                     ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;


                     iii.            Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                     hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                     Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                                     secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                                     ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                                     kehadiran pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                                     akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                                     Rapat;


                    iv.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                     RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                                     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                                     selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                     berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                                     dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                                     pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                     dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                     pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                     menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                     Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
                                     dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
                                     Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                                     eASY.KSEI;


                     v.              Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                     menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                     Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                     (browser) Mozilla Firefox.


14.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan
      dan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak
      memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
      yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

      a.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
            nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.    Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



15.   Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para
      pemegang saham/kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di
      tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 09.30’ WIB.


                            Jakarta, 24 Oktober 2023
                                     Direksi
                       PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published24 Oct 2023
Pages6
Characters18,829
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result