Back to announcement
20231023_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31470831_lamp3.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 99
Page 1
Page 2
Page 3
2 yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya adalah sebagaimana telah diumumkan dan termaktub dalam: ----- 1.- Tambahan nomor 150 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 25, tanggal 26–03-1971 (dua puluh enam Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu); ------------------------------------------- 2.- Tambahan nomor 284 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 31, tanggal 17-04-1973 (tujuh ---- belas April tahun seribu sembilan ratus tujuh ---- puluh tiga); ------------------------------------- 3.- Tambahan nomor 328 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 36, tanggal 04-05-1973 (empat ---- Mei tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh ------ tiga); ------------------------------------------- 4.- Tambahan nomor 402 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 64, tanggal 12-08-1975 (dua belas Agustus tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh -- lima); ------------------------------------------- 5.- Tambahan nomor 402.a Berita Negara Republik ------ Indonesia nomor 10, tanggal 03-02-1976 (tiga ----- Februari tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh - enam); ------------------------------------------- 6.- Tambahan nomor 292 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 51, tanggal 26-06-1979 (dua puluh enam Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan); --------------------------------------- 7.- Tambahan nomor 8 Berita Negara Republik Indonesia nomor 1, tanggal 02-01-1982 (dua Januari tahun --- seribu sembilan ratus delapan puluh dua); --------
Page 4
3 8.- Tambahan nomor 408 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 27, tanggal 05-04-1983 (lima April tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga); - 9.- Tambahan nomor 859 Berita Negara Republik -------- Indonesia nomor 75, tanggal 20-09-1983 (dua puluh September tahun seribu sembilan ratus delapan ---- puluh tiga); ------------------------------------- 10. Tambahan nomor 3172 Berita Negara Republik ------- Indonesia nomor 56, tanggal 14-07-1992 (empat ---- belas Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan -- puluh dua); -------------------------------------- 11. Tambahan nomor 6508 Berita Negara Republik ------- Indonesia nomor 100, tanggal 15-12-1992 (lima ---- belas Desember tahun seribu sembilan ratus ------- sembilan puluh dua); ----------------------------- 12. Tambahan nomor 2704 Berita Negara Republik ------- Indonesia nomor 41, tanggal 22-05-1998 (dua puluh dua Mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan); ---------------------------------------- 13. Tambahan nomor 71 Berita Negara Republik Indonesia nomor 8, tanggal 25-01-2008 (dua puluh lima ------ Januari tahun dua ribu delapan); ----------------- 14. Tambahan nomor 5422 Berita Negara Republik ------- Indonesia nomor 15, tanggal 20-02-2009 (dua puluh Februari tahun dua ribu sembilan); --------------- 15. akta “Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang --- Saham Luar Biasa PT. Century Textile Industry Tbk Disingkat PT. Centex Tbk”, nomor 1, tanggal ------ 01-07-2014 (satu Juli tahun dua ribu empat belas), dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, -
Page 5
4 Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, tentang perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar -------- Perseroan, perubahan mana telah diterima --------- pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya --- nomor AHU-04123.40.21.2014, tanggal 02-07-2014 --- (dua Juli tahun dua ribu empat belas); ----------- 16. akta “Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang --- Saham Luar Biasa PT. Century Textile Industry Tbk Disingkat PT. Centex Tbk”, nomor 15 tanggal ------ 08-07-2015 (delapan Juli tahun dua ribu lima ----- belas), dibuat di hadapan saya, Notaris, tentang - perubahan tempat kedudukan Perseroan dan perubahan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, ---------- Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, ---------- Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, ---------- Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Anggaran Dasar --- Perseroan, perubahan-perubahan mana masing-masing telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---------- keputusannya nomor AHU-0940247.AH.01.02.TAHUN ---- 2015, tanggal 07-08-2015 (tujuh Agustus tahun ---- dua ribu lima belas) dan telah diberitahukan ----- kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ------- Republik Indonesia dan pemberitahuan tersebut ---- telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -- Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya nomor AHU-AH.01.03-0955131, tanggal 07-08-2015 --- (tujuh Agustus tahun dua ribu lima belas); -------
Page 6
5 17. akta “Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang --- Saham Luar Biasa PT. Century Textile Industry Tbk Disingkat PT. Centex Tbk”, nomor 10 tanggal ------ 22-07-2016 (dua puluh dua Juli tahun dua ribu enam belas), dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan ---- Tanudjaja, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris - di Jakarta, tentang perubahan ayat 4.1 Pasal 4 --- Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan perubahan nilai nominal saham, perubahan mana telah -------- diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia dan pemberitahuan ----- tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan --- suratnya nomor AHU-AH.01.03.0066847, tanggal ----- 27-07-2016 (dua puluh tujuh Juli tahun dua ribu -- enam belas); ------------------------------------- 18. Tambahan nomor 5127/L Berita Negara Republik ----- Indonesia nomor 85, tanggal 25-10-2016 (dua puluh lima Oktober tahun dua ribu enam belas); --------- 19. akta “Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang --- Saham Luar Biasa PT. Century Textile Industry Tbk Disingkat PT. Centex Tbk”, nomor 47 tanggal ------ 30-08-2019 (tiga puluh Agustus tahun dua ribu ---- sembilan belas), dibuat di hadapan saya, Notaris, tentang perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha --- Perseroan, perubahan mana telah memperoleh ------- persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -- Republik Indonesia dengan keputusannya nomor ----- AHU-0062821.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal ---------
Page 7
6
02-09-2019 (dua September tahun dua ribu sembilan
belas); dan --------------------------------------
20. akta “Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang ---
Saham Luar Biasa PT. Century Textile Industry Tbk
Disingkat PT. Centex Tbk”, nomor 20 tanggal ------
18-12-2020 (delapan belas Desember tahun dua -----
ribu dua puluh), dibuat di hadapan saya, Notaris,
tentang perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, --
Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar ---
Perseroan, perubahan mana telah diberitahukan ----
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia dan pemberitahuan tersebut ----
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya
nomor AHU-AH.01.03-0421719, tanggal 21-12-2020 ---
(dua puluh satu Desember tahun dua ribu dua ------
puluh). ------------------------------------------
B.- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 22-09-2023 (dua puluh
dua September tahun dua ribu dua puluh tiga), --------
bertempat di Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, ---
Jalan Raya Bogor Kilometer 27, Ciracas, Jakarta Timur,
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar -
Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang ---
risalahnya sebagaimana termaktub dalam akta nomor 11,
tertanggal 22-09-2023 (dua puluh dua September tahun -
dua ribu dua puluh tiga), dibuat oleh saya, Notaris --
(selanjutnya disebut “Risalah Rapat”). ---------------
C.- Bahwa: -----------------------------------------------
1.- sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan
telah: -------------------------------------------
Page 8
7
a.- menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat --
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari Rabu,
tanggal 09-08-2023 (sembilan Agustus tahun dua
ribu dua puluh tiga); ------------------------
b.- memuat pengumuman dalam Bahasa Indonesia dan -
Bahasa Inggris kepada pemegang saham Perseroan
di situs web Bursa Efek Indonesia, di --------
e.ASY.KSEI dan di situs web Perseroan pada ---
hari Rabu, tanggal 16-08-2023 (enam belas ----
Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga), bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat; dan ---
c.- memuat panggilan untuk Rapat dalam Bahasa ----
Indonesia dan Bahasa Inggris di situs web ----
Bursa Efek Indonesia, di e.ASY.KSEI dan di ---
situs web Perseroan pada hari Kamis, tanggal -
31-08-2023 (tiga puluh satu Agustus tahun dua
ribu dua puluh tiga). ------------------------
-Karenanya, pemberitahuan mata acara Rapat, ------
pengumuman dan panggilan Rapat telah memenuhi ----
ketentuan tentang hal tersebut yang diatur dalam -
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas --
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor -----------
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan --------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --------
Perusahaan Terbuka, sehingga persyaratan untuk ---
pemberitahuan mata acara Rapat, pengumuman dan ---
pemanggilan Rapat telah dipenuhi sebagaimana -----
mestinya. ----------------------------------------
2.- Rapat dihadiri oleh pemegang saham Perseroan -----
dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama –
Page 9
8
mewakili 51.559.200 (lima puluh satu juta lima ---
ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus) saham --
seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) -
saham seri B atau 90,78% (sembilan puluh koma ----
tujuh delapan persen) dari semua saham yang saat -
ini telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu ------
70.000.000 (tujuh puluh juta) saham seri A dan ---
130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri -
B, sehingga dengan demikian kuorum yang ----------
disyaratkan dalam ayat 26.1 Pasal 26 Anggaran ----
Dasar Perseroan telah dipenuhi, sehingga Rapat ---
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan --
yang sah dan mengikat untuk mata acara Rapat. ----
D.- Bahwa sesuai dengan panggilan untuk Rapat, Rapat hanya
membahas dan memutuskan satu mata acara Rapat, yakni -
-Permohonan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta -
kegiatan usaha Perseroan. ------------------------
E.- Bahwa penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas --
telah diberi kuasa oleh Rapat untuk menyatakan -------
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
diputuskan dalam Rapat dan untuk menyatakan kembali --
ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan yang
tidak diubah di hadapan Notaris. ---------------------
-Sehubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan di ------
atas, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana -
tersebut di atas, menyatakan bahwa Rapat telah mengambil -
keputusan yang sah sebagai berikut: ----------------------
1.- Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum ----
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -------------
Page 10
9
(“Menkumham”), menyetujui penghapusan kegiatan usaha -
pemintalan benang dalam ketentuan tentang Maksud dan -
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan karenanya -
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang secara
keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut: -----
------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha -------
----------------------- Pasal 3 ----------------------
3.1.- Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha -----
dalam bidang industri pertenunan dan -----------
penyempurnaan kain. ----------------------------
3.2.- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di ---
atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: -------------------------------
(a) menjalankan industri pertenunan benang -----
menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun
atau alat tenun lainnya (Klasifikasi Baku --
Lapangan Usaha Indonesia: 13121); ----------
(b) menjalankan industri penyempurnaan kain, ---
termasuk pengelantangan, pencelupan dan ----
penyempurnaan lainnya untuk kain -----------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia:
13132); dan --------------------------------
(c) memasarkan dan menjual produk-produk -------
tersebut pada huruf (a) dan (b) di atas, ---
baik di dalam negeri maupun ekspor. --------
2.- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau tuan --
Wawan Sunaryawan, Sarjana Hukum untuk menyatakan -----
perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ------
sebagaimana diputuskan dalam butir 1 di atas, --------
membuat setiap perubahan dan/atau penambahan ---------
Page 11
10
sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi, dan ---------
menyatakan kembali ketentuan lainnya dalam Anggaran --
Dasar Perseroan yang tidak diubah, di hadapan notaris
dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk ---
maksud permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 -
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menkumham dan
membuat setiap perubahan atau penambahan terhadapnya,
jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang. ----------
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.- Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan -
kuasa ini kepada pihak lain; ---------------------
2.- Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan ----
3.- Rapat setuju untuk mensahkan semua tindakan yang -
dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa
ini. ---------------------------------------------
-Berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Rapat sebagaimana -
termaktub dalam keputusan Rapat butir 2, penghadap dalam -
kedudukannya tersebut di atas menyatakan kembali ketentuan
lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah,
yakni selain Pasal 3, sehingga Anggaran Dasar Perseroan --
secara keseluruhan menjadi sebagai berikut: --------------
---------------- Nama dan Tempat Kedudukan ---------------
------------------------- Pasal 1 ------------------------
1.1.- Perseroan terbatas ini bernama “PT. Century Textile
Industry Tbk” disingkat “PT. Centex Tbk” -----------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ------
“Perseroan”), mempunyai tempat kedudukan hukum di --
Jakarta Timur. -------------------------------------
1.2.- Perseroan dapat membuka cabang-cabang dan/atau -----
perwakilan-perwakilan di tempat lain, baik di dalam
Page 12
11
maupun di luar wilayah Republik Indonesia ----------
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan --------
persetujuan Dewan Komisaris. -----------------------
----------- Jangka Waktu Berdirinya Perseroan ------------
------------------------- Pasal 2 ------------------------
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, --
dimulai tanggal 10-02-1971 (sepuluh Februari tahun seribu
sembilan ratus tujuh puluh satu), dengan memperhatikan ---
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 (dua puluh lima)
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal dan --
semua peraturan pelaksanaannya. --------------------------
--------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha ---------
------------------------- Pasal 3 ------------------------
3.1.- Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam ---
bidang industri pertenunan dan penyempurnaan kain. -
3.2.- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, -
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut: -------------------------------------------
(a) menjalankan industri pertenunan benang menjadi -
kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat --
tenun lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha -
Indonesia: 13121); -----------------------------
(b) menjalankan industri penyempurnaan kain, -------
termasuk pengelantangan, pencelupan dan --------
penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi --
Baku Lapangan Usaha Indonesia: 13132); dan -----
(c) memasarkan dan menjual produk-produk tersebut --
pada huruf (a) dan (b) di atas, baik di dalam --
negeri maupun ekspor. --------------------------
------------------------ M o d a l -----------------------
------------------------- Pasal 4 ------------------------
Page 13
12
4.1.- Modal dasar Perseroan berjumlah Rp 10.000.000.000,00
- sepuluh miliar Rupiah (US$ 18,396,572.00 – delapan
belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu -----
lima ratus tujuh puluh dua Dolar Amerika Serikat), -
terbagi atas 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham ---
seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) ---
saham seri B, kedua jenis saham mempunyai harga ----
nominal masing-masing saham sebesar Rp 50,00 (lima -
puluh Rupiah). -------------------------------------
4.2.- Dari modal dasar tersebut, 70.000.000 (tujuh puluh -
juta) saham seri A dan 130.000.000 (seratus tiga ---
puluh juta) saham seri B dengan harga nominal ------
seluruhnya Rp 10.000.000.000,00 - sepuluh miliar ---
Rupiah (US$ 18,396,572.00 – delapan belas juta -----
tiga ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh
puluh dua Dolar Amerika Serikat) telah dikeluarkan -
dan disetor penuh dengan uang tunai. ---------------
4.3.- (1)- Jika Perseroan meningkatkan modal dasarnya ----
dan saham baru akan dikeluarkan maka ----------
pengeluaran tersebut akan dilakukan oleh ------
Direksi menurut keperluan modal Perseroan -----
dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham --
pada waktu dan dengan cara dan harga serta ----
persyaratan yang ditetapkan oleh Rapat Direksi
dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, -
dengan mengindahkan ketentuan kuorum dan jumlah
suara setuju untuk perubahan Anggaran Dasar ---
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, --------
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 -----
(empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) -----
Page 14
13
tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut
“UUPT”), peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku di bidang Pasar Modal, serta peraturan
Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan ------
dicatatkan, asal saja pengeluaran saham itu ---
tidak dilakukan dengan harga di bawah pari. ---
-Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali ---
harus disetor penuh. --------------------------
(2)- Peningkatan modal dasar yang mengakibatkan ----
modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari --
modal dasar, dapat dilakukan sepanjang: -------
a.- telah memperoleh persetujuan Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk meningkatkan modal ---
dasar; ------------------------------------
b.- telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; -
c.- peningkatan modal ditempatkan dan disetor -
sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua --
puluh lima persen) dari modal dasar -------
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah persetujuan --------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ---
dalam butir b ayat 4.3.(2) ini; -----------
d.- dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud -
pada butir c ayat 4.3.(2) ini tidak -------
terpenuhi sepenuhnya, maka dalam jangka ---
waktu 2 (dua) bulan setelah lewatnya ------
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ---
Page 15
14
butir c ayat 4.3.(2) ini, Perseroan -------
mengubah kembali anggaran dasarnya, -------
sehingga modal disetor menjadi tidak ------
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) ---
dari modal dasar Perseroan; dan -----------
e.- persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sebagaimana dimaksud dalam butir a. ayat --
4.3.(2) ini termasuk juga persetujuan -----
untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana -
dimaksud dalam ayat butir d ayat 4.3.(2) --
ini. --------------------------------------
(3)- Perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan -
modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
4.3.(2) Pasal ini hanya akan menjadi efektif --
jika penyetoran atas saham telah dilakukan ----
sesuai dengan butir c ayat 4.3.(2) di atas. ---
4.4.- Jika setelah modal dasar ditingkatkan masih ada sisa
saham dalam simpanan, saham yang masih dalam -------
simpanan dapat akan dikeluarkan: -------------------
(1) Dengan cara penawaran umum terbatas. ----------
-Jika pengeluaran saham baru dilakukan dengan -
cara penawaran umum terbatas, maka: -----------
(a) semua pemegang saham yang namanya telah --
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada
tanggal yang ditetapkan oleh atau --------
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham, akan memperoleh hak untuk membeli -
terlebih dahulu saham yang akan ----------
dikeluarkan itu (hak tersebut disebut “Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu” atau -------
Page 16
15
“HMETD”). --------------------------------
-Masing-masing pemegang saham tersebut ---
akan mendapatkan HMETD sesuai dengan -----
perbandingan jumlah saham yang -----------
dimilikinya. -----------------------------
(b) Hak para pemegang saham untuk membeli ----
terlebih dahulu saham yang akan ----------
dikeluarkan atau HMETD tersebut wajib ----
dapat dialihkan kepada pihak lain dan ----
diperdagangkan dalam jangka waktu --------
sebagaimana dimaksud dalam peraturan -----
Otoritas Jasa Keuangan berkenaan dengan --
HMETD, dengan mengindahkan ketentuan -----
Anggaran Dasar dan peraturan -------------
perundang-undangan yang berlaku di -------
bidang Pasar Modal. ----------------------
(c) Direksi harus mengumumkan keputusan ------
tentang pengeluaran saham dengan cara ----
penawaran umum terbatas tersebut dalam ---
2 (dua) surat kabar harian berbahasa -----
Indonesia, sebagaimana ditentukan Direksi,
1 (satu) diantaranya yang berperedaran ---
luas dalam wilayah Republik Indonesia ----
dan 1 (satu) lainnya yang terbit di tempat
kedudukan Perseroan. ---------------------
(d) Para Pemegang Saham atau pemegang HMETD --
tersebut berhak membeli saham yang akan --
dikeluarkan tersebut sesuai dengan jumlah
HMETD yang dimilikinya pada waktu dan ----
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam -
Page 17
16
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang -
dimaksud dalam ayat 4.3 Pasal 4 ini. -----
(e) Jika dalam waktu yang telah ditentukan ---
dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
tersebut di atas, para pemegang saham atau
para pemegang HMETD tidak melaksanakan hak
atas pembelian saham yang ditawarkan -----
kepada mereka sesuai dengan jumlah HMETD -
yang dimilikinya, dengan membayar lunas --
dengan uang tunai harga saham yang -------
ditawarkan itu kepada Perseroan, maka ----
Direksi mempunyai kebebasan untuk --------
mengeluarkan saham dimaksud di atas kepada
para pemegang saham yang hendak membeli --
saham dalam jumlah yang lebih besar dari -
porsi HMETD-nya yang telah dilaksanakan, -
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran ---
Dasar dan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku di bidang Pasar Modal, ------
serta peraturan Bursa Efek di tempat di --
mana saham Perseroan dicatatkan. ---------
(f) Apabila setelah alokasi tersebut masih ---
terdapat sisa saham, maka sisa saham -----
tersebut akan dikeluarkan oleh Direksi ---
kepada pihak tertentu yang bertindak -----
sebagai pembeli siaga dalam Penawaran Umum
Terbatas tersebut, yang telah menyatakan -
kesediaannya untuk membeli sisa saham ----
tersebut dengan harga dan syarat yang ----
tidak lebih ringan dengan yang telah -----
Page 18
17
ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum ----
Pemegang Saham tersebut di atas, dengan --
mengindahkan peraturan yang termuat dalam
Anggaran Dasar dan peraturan -------------
perundang-undangan yang berlaku di -------
bidang Pasar Modal, serta peraturan ------
Bursa Efek di tempat di mana saham -------
Perseroan dicatatkan. --------------------
(2) Dengan tidak memberikan HMETD sebagaimana -----
ditentukan dalam ayat 4.4.(1) Pasal ini, maka -
pengeluaran saham baru tersebut hanya dapat ---
dilakukan jika: -------------------------------
a.- ditujukan kepada karyawan Perseroan; ------
b.- ditujukan kepada pemegang obligasi atau ---
efek lain yang dapat dikonversi menjadi ---
saham, yang telah dikeluarkan dengan ------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sesuai dengan peraturan -------------------
perundangan-undangan yang berlaku; --------
c.- dilakukan dalam rangka reorganisasi -------
dan/atau restrukturisasi yang telah -------
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham; -
dan/atau ----------------------------------
d.- dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang
Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan
modal tanpa HMETD. ------------------------
-Jika pengeluaran saham baru sebagaimana ------
dimaksud dalam ayat 4.4.(2) Pasal 4 ini -------
dilakukan sebagai akibat kompensasi bentuk ----
tagihan yang telah diperjanjikan sebelumnya dan
Page 19
18
yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka penyetoran atas saham yang -
dilakukan sebagai akibat kompensasi bentuk ----
tagihan tertentu tersebut harus diumumkan dalam
1 (satu) surat kabar harian yang terbit dan ---
beredar di tempat kedudukan Perseroan dan dalam
1 (satu) surat kabar harian dengan peredaran --
nasional. -------------------------------------
4.5.- Ketentuan ayat 4.3 dan 4.4 Pasal 4 ini secara ------
mutatis mutandis juga berlaku di dalam hal Perseroan
hendak mengeluarkan Obligasi Konversi, Surat Waran -
atau efek konversi lainnya yang dapat mempengaruhi -
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, -------
dengan mengindahkan peraturan yang berlaku mengenai
pemodal asing di bidang Pasar Modal dan dengan tidak
mengurangi izin pihak yang berwenang sejauh --------
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. --------------------------------------
4.6.- Jika saham yang masih dalam simpanan hendak --------
dikeluarkan Perseroan kepada para pemegang ---------
Obligasi Konversi, Surat Waran atau efek konversi --
lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka ---
Direksi berwenang melakukan pengeluaran saham ------
dimaksud, tanpa memberi hak kepada para pemegang ---
saham yang ada pada saat itu untuk membeli ---------
terlebih dahulu saham yang akan dikeluarkan --------
tersebut, dengan mengindahkan ketentuan yang termuat
dalam Anggaran Dasar dan peraturan -----------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana -
Page 20
19
saham Perseroan dicatatkan. ------------------------
4.7.- Ketentuan tentang kuorum dan keputusan Rapat Umum --
Pemegang Saham untuk pengeluaran saham baru tanpa --
meningkatkan modal dasar adalah sebagaimana --------
disyaratkan dalam Pasal 23 di bawah ini. -----------
4.8.- Rapat Umum Pemegang Saham dapat menyerahkan --------
kewenangan untuk memberikan persetujuan penambahan -
modal saham Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk -
waktu paling lama 1 (satu) tahun. ------------------
4.9.- Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat -------
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan yang -
harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia. ------------------------
4.10. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain -----
uang baik berupa benda berwujud maupun tidak -------
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: -
1) benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud
wajib diumumkan kepada publik pada saat --------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang -----
diselenggarakan untuk memutuskan cara penyetoran
atas saham tersebut; ---------------------------
2) benda yang akan dijadikan sebagai setoran ------
modal wajib dinilai oleh penilai yang independen
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan ---
tidak dijaminkan dengan cara apapun juga; ------
3) penyetoran atas saham dimaksud harus memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ---
persyaratan kuorum sebagaimana diatur dalam ----
Pasal 86 dan Pasal 87 UUPT; dan ----------------
Page 21
20
4) dalam hal benda yang akan dijadikan sebagai ----
setoran modal dalam bentuk saham suatu perseroan
yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus
ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan --
5) dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba
ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, ----
dan/atau unsur modal sendiri lainnya, maka -----
laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan,
dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut --
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan ----
Perseroan terakhir yang telah diperiksa oleh ---
Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
dengan pendapat ”wajar tanpa pengecualian”. ----
4.11. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan ----
untuk menyetujui Penawaran Umum, harus diputuskan --
mengenai jumlah maksimal saham yang akan dikeluarkan
kepada masyarakat serta memberi kuasa kepada Dewan -
Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham --
yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum --------
tersebut. ------------------------------------------
----------------------- Saham-saham ----------------------
------------------------- Pasal 5 ------------------------
5.1.- Modal dasar Perseroan terdiri hanya atas saham -----
seri A, yaitu saham yang memberi hak kepada --------
pemegangnya untuk menerima pembagian dividen -------
secara non-kumulatif partisipasi laba dan saham ----
seri B, yaitu saham biasa. -------------------------
-Kedua jenis saham adalah saham-saham atas nama yang
dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar ----
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------------
Page 22
21
-Saham-saham seri A yang diterbitkan tidak akan ----
diubah menjadi saham-saham seri B di kemudian hari.
-Kata-kata saham preferen dan saham biasa yang -----
tercantum dalam surat saham dan Daftar Pemegang ----
Saham Perseroan harus dibaca sebagai saham seri A --
dan saham seri B. ----------------------------------
5.2.- Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan ---
hukum sebagai pemilik dari satu saham, yaitu orang -
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai -----
pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar -------
Pemegang Saham, tanpa mengurangi ketentuan dalam ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------
5.3.- Jika 1 (satu) saham karena sebab apa pun menjadi ---
milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki ----
bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara --
tertulis seorang di antara mereka atau seorang -----
lain sebagai kuasa mereka bersama dan hanya nama ---
dari yang diberi kuasa atau yang ditunjuk itu saja -
yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan ----
harus dianggap sebagai pemegang saham dari saham ---
yang bersangkutan serta berhak mempergunakan hak ---
yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. -----
5.4.- Selama ketentuan dalam ayat 5.3 Pasal 5 di atas ----
belum dilaksanakan, maka para pemegang saham -------
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen --
untuk saham itu ditangguhkan. ----------------------
5.5.- Pemilik satu saham atau lebih dengan sendirinya ----
menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan
kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam
Page 23
22
Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku. -----------------------------
5.6.- Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat --
dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan ----
perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham,
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal -
dan UUPT. ------------------------------------------
--------------------- Surat-surat Saham ------------------
-------------------------- Pasal 6 -----------------------
6.1.- Perseroan dapat mengeluarkan surat saham. ----------
6.2.- Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap -
saham diberi sehelai surat saham. ------------------
6.3.- Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti
pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki ---
oleh seorang pemegang saham. -----------------------
6.4.- Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan: ----
a.- nama dan alamat pemegang saham; ----------------
b.- nomor urut surat saham; ------------------------
c.- tanggal pengeluaran surat saham; ---------------
d.- nilai nominal saham; dan -----------------------
e.- tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan -----
oleh Direksi. ----------------------------------
6.5.- Pada surat kolektif saham sekurangnya harus --------
dicantumkan: ---------------------------------------
a.- nama dan alamat pemegang saham; ----------------
b.- nomor urut surat kolektif saham; ---------------
c.- tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ------
d.- nilai keseluruhan nominal saham yang diwakili --
oleh surat kolektif saham; ---------------------
e.- jumlah semua saham yang diwakili oleh surat ----
kolektif saham; dan ----------------------------
Page 24
23
f.- tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan -----
oleh Direksi. ----------------------------------
6.6.- Surat saham dan surat kolektif saham harus dicetak -
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang --
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi ---
atau oleh 2 (dua) orang lain yang bukan anggota ----
Direksi yang kedua-duanya ditunjuk secara tertulis -
oleh Rapat Direksi. --------------------------------
-Tandatangan tersebut juga dapat dicetak langsung --
pada surat saham dan surat kolektif saham yang -----
bersangkutan. --------------------------------------
6.7.- Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif -
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau -----
pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak ---
investasi kolektif), Perseroan wajib menerbitkan ---
sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank --------
Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi ---
kolektif) yang harus ditandatangani atas nama ------
Direksi. -------------------------------------------
6.8.- Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan Direksi untuk -
saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif -------
sekurangnya harus mencantumkan: --------------------
a.- nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang ----------
melaksanakan Penitipan Kolektif yang -----------
bersangkutan; ----------------------------------
b.- tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis; -------
c.- jumlah saham yang tercakup dalam konfirmasi ----
tertulis; --------------------------------------
Page 25
24
d.- jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam -
konfirmasi tertulis; ---------------------------
e.- ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan ---
Kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah --
sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu ----
dengan yang lain; dan --------------------------
f.- persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk -
perubahan konfirmasi tertulis. ----------------
------------------- Pengganti Surat Saham ----------------
-------------------------- Pasal 7 -----------------------
7.1.- Surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi
dapat ditukarkan dengan penggantinya atas permintaan
tertulis dari pemilik surat saham tersebut kepada --
Direksi Perseroan dengan menyerahkan bukti surat ---
saham yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi itu.
Direksi dapat menukarnya dengan surat saham --------
pengganti yang nomor urutnya sama dengan nomor urut
surat saham yang ditukar. --------------------------
7.2.- Asli surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1
Pasal 7 di atas ini kemudian harus dimusnahkan -----
oleh Direksi dan tentang pemusnahan itu harus dibuat
risalah rapat. -------------------------------------
7.3.- Jika surat saham hilang atau rusak sama sekali, maka
atas permintaan tertulis dari pemilik surat saham --
tersebut, Direksi akan mengeluarkan surat saham ----
pengganti, dengan ketentuan: -----------------------
(a) Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan --
dari Kepolisian Republik Indonesia atas --------
hilangnya surat saham tersebut; ----------------
(b) pihak yang mengajukan permohonan penggantian ---
Page 26
25
surat saham memberikan jaminan yang dipandang --
cukup perlu oleh Direksi Perseroan; dan --------
(c) rencana pengeluaran pengganti surat saham yang -
hilang telah diumumkan di Bursa Efek di mana ---
saham Perseroan dicatatkan, dalam waktu paling -
lambat 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran
penganti surat saham. --------------------------
7.4.- Untuk pengeluaran pengganti surat saham untuk ------
saham yang tercatat di Bursa Efek berlaku peraturan
Bursa Efek di tempat di mana saham tersebut --------
dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku. -------------------
7.5.- Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan,
maka asli surat saham yang diganti tidak berlaku ---
lagi. ----------------------------------------------
7.6.- Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham
itu harus ditanggung oleh pemegang saham yang ------
berkepentingan. ------------------------------------
7.7.- Ketentuan dalam Pasal 7 ini, secara mutatis-mutandis
berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif --
saham atau pengganti konfirmasi tertulis, ----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.7 Pasal 6 Anggaran
Dasar ini. -----------------------------------------
--------- Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus --------
-------------------------- Pasal 8 -----------------------
8.1.- Direksi wajib mengadakan dan menyimpan dengan ------
sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan Daftar ----
Khusus di tempat kedudukan Perseroan. --------------
8.2.- Dalam Daftar Pemegang Saham itu harus dicatat: -----
a.- nama dan alamat para pemegang saham; -----------
Page 27
26
b.- jumlah, nomor urut, jenis dan tanggal perolehan
surat saham atau surat kolektif saham yang -----
dimiliki para pemegang saham; ------------------
c.- jumlah yang disetor atas setiap saham; ---------
d.- nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang
mempunyai hak gadai atas saham (atau sebagai ---
penerima jaminan fidusia atas saham) dan tanggal
perolehan hak gadai tersebut (atau tanggal -----
pendaftaran jaminan fidusia tersebut) ----------
sebagaimana diberitahukan secara tertulis kepada
Direksi oleh pemegang saham yang bersangkutan --
atau oleh penerima gadai (penerima fidusia) yang
bersangkutan; ----------------------------------
e.- keterangan mengenai penyetoran saham dalam -----
bentuk lain selain uang dan penilaian yang -----
dilakukan oleh pihak independen; dan -----------
f.- keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh ----
Direksi dan/atau diharuskan oleh peraturan -----
perundang-undangan yang berlaku. ---------------
8.3.- Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai ----
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan --------
Komisaris beserta pasangan dan anak-anak mereka ----
masing-masing dalam Perseroan dan/atau pada --------
perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. --
8.4.- Pemegang saham harus memberitahukan setiap perubahan
alamat dengan surat kepada Direksi Perseroan. ------
-Selama pemberitahuan itu belum diterima oleh ------
Direksi, maka semua panggilan dan pemberitahuan ----
kepada pemegang saham maupun surat-menyurat lain, --
dan dividen yang dikirimkan kepada pemegang saham, -
Page 28
27
serta mengenai hak-hak lain yang dapat dilakukan ---
oleh pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada
alamat pemegang saham yang paling akhir tercatat ---
dalam Daftar Pemegang Saham. -----------------------
8.5.- Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ------------
sebaik-baiknya. ------------------------------------
8.6.- Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada
Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan
dan tata usaha saham Perseroan dalam Daftar Pemegang
Saham. ---------------------------------------------
8.7.- Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah -------
berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar ----
Khusus, yang berkaitan dengan diri pemegang saham --
yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor ------
Perseroan. -----------------------------------------
8.8.- Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang -
Saham dan Daftar Khusus harus disetujui Direksi ----
dan pencatatan atas perubahan tersebut harus -------
ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota Direksi --
yang ditunjuk oleh Rapat Direksi untuk maksud itu --
atau oleh 2 (dua) orang lain yang bukan anggota ----
Direksi yang kedua-duanya ditunjuk secara tertulis -
oleh Rapat Direksi untuk maksud itu. ---------------
8.9.- Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar ----
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu --
penjualan, pemindahtanganan, atau cessie yang ------
menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas ----
saham yang harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran
Dasar; untuk saham yang terdaftar pada Bursa Efek --
Page 29
28
berlaku peraturan dari Bursa Efek di tempat di -----
mana saham dicatatkan dengan tidak mengurangi ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------
-Suatu gadai saham atau jaminan fidusia atas saham -
harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan ------
dalam Daftar Khusus yang dimaksud dalam Pasal 50 ---
UUPT, dengan cara yang ditetapkan oleh Direksi -----
berdasarkan bukti yang dapat diterima baik oleh ----
Direksi mengenai gadai saham atau jaminan fidusia --
atas saham yang bersangkutan. ----------------------
-Bukti mengenai telah dilakukannya pemberitahuan ---
gadai saham dan/atau jaminan fidusia atas saham ----
kepada Perseroan hanya dapat dibuktikan dengan -----
adanya pencatatan mengenai gadai saham atau jaminan
fidusia atas saham itu dalam Daftar Pemegang Saham -
Perseroan yang ditanda-tangani sesuai Anggaran Dasar
ini. -----------------------------------------------
--------------------- Penitipan Kolektif -----------------
--------------------------- Pasal 9 ----------------------
9.1.- Saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada ------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat dalam -
Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang -----
bersangkutan. --------------------------------------
9.2.- Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank -
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam --
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau -
Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
Page 30
29
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek --
yang bersangkutan. ---------------------------------
9.3.- Jika saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ------
Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek dari
suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan --
dan Penyelesaian, maka Perseroan wajib mencatatkan -
saham tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atas nama
Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ------
Penyertaan dari kontrak investasi kolektif yang ----
bersangkutan. --------------------------------------
9.4.- Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau --------
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.1 ---
Pasal 9 ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam ayat 9.3 Pasal 9 ini sebagai tanda bukti -----
pencatatan mereka dalam Daftar Pemegang Saham ------
Perseroan. -----------------------------------------
9.5.- Perseroan wajib memutasikan saham Perseroan dalam --
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ---
(khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif) ---
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi -
atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ---
dimaksud. ------------------------------------------
-Permohonan mutasi tersebut harus disampaikan oleh -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -----
Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi --
Efek yang ditunjuk Perseroan. ----------------------
Page 31
30
9.6.- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan nota --------
pencatatan sebagai konfirmasi pemegang saham yang --
menjadi pemegang rekening sebagai tanda bukti ------
pencatatan dalam Rekening Efek. --------------------
9.7.- Dalam Penitipan Kolektif setiap saham Perseroan ----
dengan jenis dan klasifikasi yang sama adalah ------
sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan -
yang lain. -----------------------------------------
9.8.- Perseroan wajib menolak pencatatan saham Perseroan -
ke dalam Penitipan Kolektif jika surat saham yang --
berkenaan dengan saham yang dimintakan untuk -------
dimutasikan pencatatannya ke dalam Penitipan -------
Kolektif hilang atau musnah, kecuali pihak yang ----
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti -----
dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut ---
benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham -
tersebut benar-benar hilang atau musnah. -----------
9.9.- Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam --
Penitipan Kolektif jika saham tersebut dijaminkan, -
berada dalam sitaan berdasarkan penetapan pengadilan
atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. ------
9.10. Pemegang rekening efek yang sahamnya tercatat ------
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan --
dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan ---
Efek berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan -------
jumlah saham yang dimilikinya pada rekening Efek ---
tersebut. ------------------------------------------
-Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan ---
Page 32
31
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ----
adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian atau Bank Kustodian atau Perusahaan ---
Efek selambatnya 1 (satu) hari sebelum panggilan ---
Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------------
-Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----------
menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek ----
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh --
masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian
dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya -----
diserahkan kepada Perseroan selambatnya 1 (satu) ---
hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang ---
Saham dilakukan, untuk didaftarkan dalam Daftar ----
Pemegang Saham yang khusus disediakan untuk --------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang -----
bersangkutan. --------------------------------------
-Daftar Pemegang Saham yang khusus itu harus -------
ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota Direksi --
yang ditunjuk oleh Rapat Direksi untuk maksud itu --
atau oleh 2 (dua) orang lain yang bukan anggota ----
Direksi yang kedua-duanya ditunjuk secara tertulis -
oleh Rapat Direksi untuk maksud itu. ---------------
9.11. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan ----
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham ---
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif ---
pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari -----
Portofolio Efek Reksadana berbentuk kontrak --------
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam --------
Page 33
32
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian -
tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi -
tersebut kepada Perseroan selambat-lambatnya -------
1 (satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum ---
Pemegang Saham. ------------------------------------
9.12. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus ---
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas ---
saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan --
dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank -
Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk ---------
kepentingan masing-masing pemegang rekening pada ---
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. -------
9.13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus ---
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham
Perseroan kepada Bank Kustodian atas saham Perseroan
dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang --
merupakan bagian dari portofolio Efek dari suatu ---
kontrak investasi kolektif, yang tidak termasuk ----
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan --
dan Penyelesaian. ----------------------------------
9.14. Batas waktu penentuan pemegang rekening efek yang --
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau --
hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham --
Perseroan dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh -
Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa ---
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib -----------
Page 34
33
menyampaikan daftar nama pemegang rekening beserta -
jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh ----------
masing-masing pemegang rekening efek tersebut kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat
pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang -
saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham --
bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya ------
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) -
hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar ------
penentuan pemegang saham yang berhak untuk ---------
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya
tersebut. ------------------------------------------
---------------- Pemindahan Hak Atas Saham ---------------
------------------------ Pasal 10 ------------------------
10.1. Jika terjadi perubahan pemilikan suatu saham dalam -
Perseroan, pemilik semula yang telah terdaftar dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan harus tetap dianggap
sebagai pemegang saham Perseroan sampai nama -------
pemegang saham yang baru telah dicatatkan dengan ---
betul dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, -------
dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang -------
berwenang, jika disyaratkan dan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----
Modal serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar -----
Perseroan. -----------------------------------------
10.2. Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan --
suatu dokumen pemindahan hak yang ditandatangani ---
oleh atau atas nama pihak yang memindahkan dan -----
oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan -
hak atas saham yang bersangkutan. ------------------
Page 35
34
10.3. Dokumen pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam --
ayat 10.2 Pasal 10 di atas harus dalam bentuk ------
sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi -
dan salinannya disampaikan kepada Perseroan, -------
dengan ketentuan bahwa bentuk dan tata cara --------
pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di ---
Pasar Modal wajib memenuhi peraturan ---------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----
Modal dan di Bursa Efek di tempat di mana saham ----
tersebut dicatatkan. -------------------------------
10.4. Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam ------
rekening pada Penitipan Kolektif dicatat sebagai ---
mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi pada -
suatu rekening dalam Penitipan Kolektif ke atas nama
individu pemegang saham yang bukan pemegang rekening
dalam Penitipan Kolektif dengan cara pencatatan ----
tentang pemindahan hak itu oleh Direksi Perseroan --
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 9.6 Pasal 9 ---
di atas. -------------------------------------------
10.5. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan jika -
semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.
10.6. Pemindahan hak itu dicatat baik dalam Daftar -------
Pemegang Saham yang bersangkutan maupun pada surat -
sahamnya, catatan itu harus ditandatangani sesuai --
ayat 8.8 Pasal 8 Anggaran Dasar ini. ---------------
10.7. Direksi dengan memberikan alasan untuk itu, dapat --
menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham --
dalam Daftar Pemegang Saham apabila cara yang ------
ditentukan oleh Direksi tidak dipenuhi atau apabila
salah satu dari persyaratan dalam pemindahan saham -
tidak terpenuhi. -----------------------------------
Page 36
35
10.8. Jika Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan ----
hak atas saham, maka Direksi wajib mengirim --------
pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan -----
memindahkan haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) -----
hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran --
itu diterima oleh Direksi. -------------------------
10.9. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa --
Efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat -
pemindahan hak atas saham yang dimaksud harus sesuai
dengan peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di ---
tempat di mana saham tersebut dicatatkan. ----------
10.10. Jual-beli saham Perseroan dapat berlangsung -------
walaupun dilakukan panggilan untuk Rapat Umum -----
Pemegang Saham Perseroan, asalkan pencatatan ------
pemindahan hak atas saham Perseroan dalam Daftar --
Pemegang Saham Perseroan tidak dapat dilakukan ----
sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal panggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tersebut sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham -------
Perseroan yang bersangkutan. ----------------------
10.11. Daftar Pemegang Saham harus ditutup 1 (satu) hari -
kerja sebelum diiklankannya panggilan untuk Rapat -
Umum Pemegang Saham, untuk menetapkan nama para ---
pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat Umum -
Pemegang Saham yang dimaksud. ---------------------
10.12. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat -
kematian seorang pemegang saham atau karena suatu -
alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham
beralih menurut hukum dapat mengajukan permohonan -
secara tertulis agar namanya didaftar dalam Daftar
Pemegang Saham sebagai pemegang saham. ------------
Page 37
36
-Pendaftaran tersebut hanya dapat dilakukan apabila
Direksi dapat menerima baik bukti hak itu, tanpa --
mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar, serta --
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku di Bursa Efek dimana saham itu -------
tercatat. -----------------------------------------
10.13. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam ----
Anggaran Dasar yang mengatur hak untuk memindahkan
hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas
saham berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap
setiap peralihan hak menurut ayat 10.12 Pasal 10 --
ini. ----------------------------------------------
10.14. Dengan mengingat akan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal, Perseroan dapat
membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, -----
dengan ketentuan bahwa: ---------------------------
a.- saham tersebut harus dibayar dari laba bersih, -
sepanjang hal tersebut tidak mengakibatkan -----
kekayaan bersih Perseroan sebagaimana ternyata -
dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang ----
telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham -
Tahunan Perseroan yang terakhir menjadi kurang -
dari modal yang ditempatkan ditambah cadangan --
wajib yang telah disisihkan; dan ---------------
b.-jumlah nilai nominal semua saham yang dibeli ---
kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau ----
jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh --
Perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yang -
sahamnya secara langsung atau tidak langsung ---
dimiliki Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh
Page 38
37
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
Perseroan. -------------------------------------
-Saham yang dibeli kembali Perseroan tersebut hanya
boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) -----
tahun. --------------------------------------------
------------------------ Direksi -------------------------
------------------------ Pasal 11 ------------------------
11.1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi ---
yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) ----------
orang anggota, namun tidak lebih dari 7 (tujuh) ----
orang anggota Direksi, dengan komposisi sebagai ----
berikut: -------------------------------------------
(a) 1 (satu) orang Presiden Direktur; -------------
(b) 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur; dan ---
(c) paling sedikit 3 (tiga) orang Direktur dan ----
paling banyak 5 (lima) orang Direktur. --------
-Anggota Direksi Perseroan harus memenuhi ----------
persyaratan keanggotaan berdasarkan peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku, yang harus tertuang
dalam rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan atau ---
komite yang dibentuk oleh Perseroan yang menjalankan
fungsi nominasi. -----------------------------------
-Jika terjadi lowongan dalam Direksi, Direksi ------
Perseroan terdiri atas sisa anggota Direksi, hingga
penggantinya diangkat sesuai ketentuan Anggaran ----
Dasar ini. -----------------------------------------
11.2.- Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum -----
Pemegang Saham sejak tanggal yang ditetapkan oleh -
Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keempat ----
Page 39
38
berikutnya setelah diangkatnya anggota Direksi yang
bersangkutan. -------------------------------------
-Usulan pengangkatan anggota Direksi Perseroan ----
kepada Rapat Umum Pemegang Saham harus ------------
memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan
atau komite yang dibentuk oleh Perseroan yang -----
menjalankan fungsi nominasi. Keharusan ------------
memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan
atau komite yang dibentuk oleh Perseroan yang -----
menjalankan fungsi nominasi juga berlaku untuk ----
penggantian dan pemberhentian anggota Direksi -----
Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar ini. ---------
-Anggota Direksi yang masa jabatannya telah -------
berakhir dapat diangkat kembali. ------------------
-Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota -
Direksi yang diberhentikan dengan cara yang -------
dimaksud dalam ayat 11.4. Pasal 11 di bawah ini ---
atau untuk mengisi lowongan atau seorang yang -----
diangkat sebagai tambahan anggota Direksi yang ada,
harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan --
sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang masih -
menjabat. -----------------------------------------
11.3.- Ketentuan tentang kuorum dan keputusan Rapat Umum -
Pemegang Saham untuk pengangkatan dan/atau --------
pemberhentian dan/atau perubahan anggota Direksi --
ini adalah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 -
di bawah ini. -------------------------------------
11.4.- Rapat Umum Pemegang Saham berhak memberhentikan ---
anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah ----
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan
Page 40
39
untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna --
membela diri. -------------------------------------
-Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan ---
Rapat yang memutuskan pemberhentian itu, kecuali --
jika Rapat Umum Pemegang Saham menentukan tanggal -
berlakunya pemberhentian yang lain. ---------------
11.5.- Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya,
dan harus diberitahukan secara tertulis kepada ----
anggota Direksi yang bersangkutan. Dalam jangka ---
waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ------
pemberhentian sementara tersebut Dewan Komisaris --
harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham --
untuk mencabut atau menguatkan keputusan ----------
pemberhentian sementara tersebut, dengan ketentuan
jika dalam jangka waktu tersebut Rapat Umum -------
Pemegang Saham tidak diselenggarakan atau Rapat ---
Umum Pemegang Saham diselenggarakan namun tidak ---
dapat mengambil keputusan, maka pemberhentian -----
sementara menjadi batal. --------------------------
-Anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu -
tidak berwenang melakukan tugasnya sejak keputusan
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai
dengan terdapat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
yang membatalkan pemberhentian sementara atau -----
lampaunya jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari ---
sejak tanggal pemberhentian sementara. ------------
-Dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ------
dimaksud di atas anggota Direksi yang bersangkutan
harus diberi kesempatan untuk membela diri. -------
Page 41
40
11.6.- Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
serta besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi -
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Jika ---
Rapat Umum Pemegang Saham tidak menetapkan --------
pembagian tugas dan wewenang setiap anggota -------
Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang tersebut
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. ---------
-Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk -------
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota
Direksi dapat dilimpahkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham kepada Dewan Komisaris. ---------------------
-Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham mendelegasikan
kewenangan ini, maka besarnya gaji dan tunjangan --
para anggota Direksi tersebut ditetapkan ----------
berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris. ------
11.7.- Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi -----
lowong, selain disebabkan oleh pengunduran diri, --
maka dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ------
terjadi lowongan tersebut, harus dilakukan --------
pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat --
Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu. ---
11.8.- Apabila oleh suatu sebab apapun, selain pengunduran
diri, semua jabatan anggota Direksi lowong, maka --
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya
lowongan tersebut harus dilakukan pengumuman ------
tentang akan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham
untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara
Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris. ------------
11.9.- a.- Dengan memperhatikan ketentuan ayat 11.9.b ----
Pasal 19 di bawah ini, seorang anggota --------
Page 42
41 Direksi berhak mengundurkan diri dari --------- jabatannya dengan memberitahukan secara ------- tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada --- Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari ---- sebelum tanggal pengunduran dirinya. ---------- -Kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat ------ dimintakan pertanggungjawabannya tentang ------ pelaksanaan tugasnya untuk masa sejak --------- pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan -- tanggal pengunduran dirinya, dalam Rapat Umum - Pemegang Saham berikutnya. -------------------- -Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan --- pengunduran diri anggota Direksi harus -------- diselenggarakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengunduran diterima. Jika Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat --- Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu -------- tersebut, maka dengan lewatnya jangka waktu --- tersebut, pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan menjadi sah tanpa persetujuan ---- Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------- b.- Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri --- sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi - menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka ------- pengunduran diri tersebut sah apabila telah --- ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan - telah diangkat anggota Direksi yang baru ------ sehingga jumlah anggota Direksi menjadi ------- paling sedikit 2 (dua) orang. -----------------
Page 43
42
11.10. Masa jabatan seorang anggota Direksi berakhir -----
dengan sendirinya, jika anggota Direksi tersebut: -
a.- dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -------
pengampuan berdasarkan suatu keputusan --------
pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum -
yang pasti; atau ------------------------------
b.- dilarang untuk menjadi anggota Direksi karena -
ketentuan suatu peraturan perundang-undangan --
yang berlaku; atau ----------------------------
c.- meninggal dunia. ------------------------------
-------------- Tugas dan Wewenang Direksi ----------------
----------------------- Pasal 12 -------------------------
12.1.- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab
atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan -------
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini. ---------
12.2.- Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 12.1
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan ------
kehati-hatian. ------------------------------------
12.3.- Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di -
luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain ----
dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
semua tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa: -
a.- untuk memperoleh atau menyewa barang-barang ---
tidak bergerak; -------------------------------
b.- dengan mengingat akan peraturan ---------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang -----
Page 44
43
Pasar Modal, untuk investasi, termasuk tetapi -
tidak terbatas pada, mengakuisi, atau ikut ----
serta dalam perseroan lain, dengan tidak ------
mengurangi persetujuan pihak yang berwenang; --
c.- untuk meminjam atau menimbulkan kewajiban -----
pembayaran bagi Perseroan; --------------------
d.- untuk meminjamkan uang kepada pihak ketiga; ---
e.- untuk menjamin hutang atau kewajiban seseorang
atau badan hukum atau jaminan yang sejenis; ---
f.- untuk mengalihkan hak atas atau mengagunkan ---
kekayaan Perseroan yang bernilai sampai dengan
50% (lima puluh persen) dari nilai aset -------
Perseroan yang ternyata dari neraca Perseroan -
yang terakhir disetujui/disahkan oleh Rapat ---
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, --------
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh ---
akuntan publik yang mengaudit buku-buku -------
Perseroan, baik dalam satu transaksi atau dalam
beberapa transaksi yang berdiri sendiri-sendiri
ataupun yang berkaitan satu sama lain; --------
-disyaratkan persetujuan terlebih dahulu dari -----
Rapat Direksi. ------------------------------------
-Persetujuan Rapat Direksi tersebut dibuktikan ----
dengan: -------------------------------------------
(i) risalah atau kutipan risalah Rapat Direksi --
yang bersangkutan, yang dikeluarkan dan -----
ditandatangani sesuai ketentuan ayat 13.12. -
Pasal 13 di bawah ini; atau -----------------
(ii) jika risalah rapat tersebut dibuat oleh -----
seorang notaris, dengan salinan otentik -----
Page 45
44
yang ditandatangani oleh notaris yang -------
bersangkutan atau penggantinya; atau --------
(iii) keputusan sirkuler Direksi sebagaimana ------
dimaksud dalam ayat 13.13 Pasal 13 di bawah -
ini. ----------------------------------------
12.4.- Untuk mengalihkan hak atas atau mengagunkan untuk -
menjadi jaminan kekayaan Perseroan yang bernilai --
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan yang ternyata dari neraca --------
Perseroan yang terakhir disahkan oleh Rapat Umum --
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sebagaimana -----
dinyatakan secara tertulis oleh akuntan publik yang
mengaudit buku-buku Perseroan, baik dalam satu ----
transaksi atau dalam beberapa transaksi yang ------
berdiri sendiri-sendiri ataupun yang berkaitan satu
sama lain, harus mendapat persetujuan Rapat Umum --
Pemegang Saham yang dihadiri oleh (para) pemegang -
saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang memiliki
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari ---
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan -------
Perseroan dengan hak suara yang sah, dan disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari --
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam ----
Rapat yang bersangkutan. --------------------------
12.5.- a.- Jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
12.4 Pasal 12 di atas tidak tercapai, maka ----
Rapat Umum Pemegang Saham kedua dapat ---------
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) -----
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham -----
pertama dengan syarat dan acara yang sama -----
Page 46
45
seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum ------
Pemegang Saham pertama, kecuali dalam hal -----
persyaratan tentang kuorum sebagaimana --------
ditetapkan dalam ayat 12.5.a Pasal 12 ini dan -
panggilan harus dilakukan paling lambat -------
7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang ----
Saham kedua tersebut, dengan tidak ------------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -
Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------
-Rapat Umum Pemegang Saham kedua ini adalah sah
jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 -----
(dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham -
dengan hak suara yang sah dan keputusan -------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan -----
secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham ----
tersebut, dan ---------------------------------
b.- jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
12.5.a Pasal 12 di atas tidak tercapai, maka --
Rapat Umum Pemegang Saham ketiga dapat --------
diselenggarakan dengan ketentuan Rapat Umum ---
Pemegang Saham ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham ---
dari saham dengan hak suara yang sah dalam ----
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ----
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas ---
permohonan Perseroan. -------------------------
12.6.- Untuk melakukan perbuatan hukum di mana terdapat --
benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis --
Page 47
46
pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau -----
pemegang saham utama atau pihak yang terafiliasi --
dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris atau ------
pemegang saham utama, dengan kepentingan ekonomis -
Perseroan, disyaratkan persetujuan Rapat Umum -----
Pemegang Saham yang diambil berdasarkan suara -----
setuju terbanyak dari pemegang saham yang tidak ---
mempunyai benturan kepentingan sebagaimana yang ---
dimaksud dalam ayat 23.9 Pasal 23 di bawah ini. ---
12.7.- (a) Seorang anggota Direksi tidak berwenang -------
mewakili Perseroan jika: ----------------------
(i) terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perseroan dengan anggota Direksi yang ----
bersangkutan; atau -----------------------
(ii) anggota Direksi yang bersangkutan --------
mempunyai kepentingan yang bertentangan --
dengan kepentingan Perseroan. ------------
(b) Dalam hal tersebut dalam sub-ayat (a) di atas,
maka Perseroan harus diwakili oleh anggota ----
Direksi lain dan jika semua anggota Direksi ---
Perseroan tersangkut suatu perkara dengan -----
Perseroan di hadapan suatu badan peradilan atau
mempunyai kepentingan yang bertentangan -------
dengan kepentingan Perseroan, maka dalam hal --
demikian Dewan Komisaris Perseroan yang -------
berhak bertindak untuk dan atas nama serta ----
mewakili Perseroan, dengan tidak mengurangi ---
ketentuan ayat 12.6 Pasal 12 ini. -------------
12.8.- Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 12.3 ----
dan ayat 12.4 Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan,
Page 48
47
a.- Presiden Direktur berhak dan berwenang -----
bertindak untuk dan atas nama Direksi ------
serta mewakili Perseroan. ------------------
b.- Jika Presiden Direktur berhalangan karena --
sebab apapun juga, hal mana tidak perlu ----
dibuktikan kepada pihak ketiga, Wakil ------
Presiden Direktur berhak dan berwenang -----
bertindak untuk dan atas nama Direksi dan --
mewakili Perseroan. ------------------------
c.- Jika Presiden Direktur dan Wakil Presiden --
Direktur berhalangan karena sebab apapun ---
juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, setiap Direktur lainnya berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi dan mewakili Perseroan. ------------
12.9.- Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi --
berhak untuk perbuatan tertentu mengangkat --------
seorang atau lebih kuasa dengan syarat-syarat -----
yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat ----
kuasa khusus; kewenangan yang diberikan itu harus -
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar serta ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------
---------------------- Rapat Direksi ---------------------
------------------------ Pasal 13 ------------------------
13.1.- Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara -----
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap --
bulan dan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris ---
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam --
4 (empat) bulan. ----------------------------------
13.2.- Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan oleh ----
Page 49
48
anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi ------
menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini. ----
13.3.- Pemanggilan tertulis untuk Rapat Direksi harus ----
disampaikan langsung kepada semua anggota Direksi -
dengan mendapat tanda terima atau disampaikan -----
dengan faksimili yang ditegaskan dengan surat -----
tercatat sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat -
diadakan, tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan
dan tanggal Rapat Direksi diselenggarakan. --------
-Jika hal-hal yang hendak dibicarakan dalam Rapat -
Direksi perlu segera diselesaikan, jangka waktu ---
pemanggilan itu dapat dipersingkat menjadi tidak --
kurang dari 3 (tiga) hari dengan tidak ------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal ---
Rapat Direksi diselenggarakan. --------------------
13.4.- Pemanggilan untuk Rapat Direksi itu harus ---------
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat
Direksi. ------------------------------------------
13.5.- Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan --------
Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama --------
Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia -----
pada waktu dan di tempat yang ditentukan oleh -----
anggota Direksi yang memanggil Rapat. -------------
-Jika semua anggota Direksi hadir atau diwakili ---
panggilan terlebih dahulu tersebut tidak ----------
disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di ---
manapun juga dan Rapat tersebut berhak mengambil --
keputusan yang sah dan mengikat. ------------------
13.6.- Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. ----
-Jika Presiden Direktur berhalangan atau tidak ----
Page 50
49
hadir karena alasan apapun, hal mana tidak perlu --
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi
harus dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur. ------
-Jika Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur
keduanya berhalangan atau tidak hadir karena alasan
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ----
pihak ketiga, maka Rapat Direksi harus dipimpin ---
oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk --
oleh dan di antara para anggota Direksi yang hadir
di Rapat Direksi yang bersangkutan. ---------------
13.7.- Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam ------
Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya --
berdasarkan surat kuasa. --------------------------
13.8.- Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang sah dan mengikat jika lebih dari ---
1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi ----
yang menjabat pada saat itu hadir atau diwakili ---
secara sah dalam Rapat Direksi. -------------------
13.9.- Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan -
musyawarah untuk mufakat. -------------------------
-Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai maka keputusan harus diambil
dengan pemungutan suara biasa berdasarkan suara ---
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah --
suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat -----
Direksi yang bersangkutan. ------------------------
13.10. Jika suara yang setuju dan yang tidak setuju sama -
banyaknya maka usul tersebut dianggap ditolak. ----
13.11. (a) Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan ditambah ------
Page 51
50
1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi ---
lain yang diwakilinya dengan sah. -------------
(b) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal ---
lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan
suara terbanyak dari yang hadir. --------------
(c) Suara blanko dan suara yang tidak sah harus ---
dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan -----
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam -
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -----
13.12. Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam --------
risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh --------
anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada -
seluruh anggota Direksi. --------------------------
-Hasil Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris ------
wajib dituangkan dalam risalah rapat, -------------
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan -----
Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris. --------------
-Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau ------
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani risalah -
rapat, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris ---
yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya -----
secara tertulis dalam surat tersendiri yang -------
dilekatkan pada risalah rapat. --------------------
-Risalah ini merupakan bukti yang sah untuk para --
anggota Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai ---
keputusan yang diambil dalam Rapat yang -----------
bersangkutan. -------------------------------------
Page 52
51
-Jika Risalah dibuat oleh seorang Notaris, --------
penandatanganan demikian tidak disyaratkan. -------
13.13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah ---
tanpa mengadakan Rapat Direksi, asal saja semua ---
anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis --
tentang usul yang bersangkutan, dan semua anggota -
Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang -
diajukan secara tertulis serta menandatangani -----
persetujuan tersebut. -----------------------------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian ------
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ------
-------------------- Dewan Komisaris ---------------------
------------------------ Pasal 14 ------------------------
14.1.- Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) --
orang anggota Dewan Komisaris, dengan komposisi ---
sebagai berikut: ----------------------------------
(a) 1 (satu) orang Presiden Komisaris; ------------
(b) sedikitnya 2 (dua) orang Komisaris. -----------
-Anggota Dewan Komisaris Perseroan harus memenuhi -
persyaratan keanggotaan berdasarkan peraturan -----
perundang-undangan yang berlaku, yang harus -------
tertuang dalam rekomendasi Dewan Komisaris --------
Perseroan atau komite yang dibentuk oleh Perseroan
yang menjalankan fungsi nominasi. -----------------
-Jika terjadi lowongan dalam Dewan Komisaris, Dewan
Komisaris Perseroan terdiri atas sisa anggota Dewan
Komisaris, hingga penggantinya diangkat sesuai ----
ketentuan Anggaran Dasar ini. ---------------------
14.2.- Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat --
Page 53
52
Umum Pemegang Saham sejak tanggal yang ditetapkan -
oleh Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan ------
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang -
keempat berikutnya setelah diangkatnya anggota ----
Dewan Komisaris yang bersangkutan. ----------------
-Usulan pengangkatan anggota Dewan Komisaris ------
Perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham harus --
memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan
atau komite yang dibentuk oleh Perseroan yang -----
menjalankan fungsi nominasi. Keharusan ------------
memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan
atau komite yang dibentuk oleh Perseroan yang -----
menjalankan fungsi nominasi juga berlaku untuk ----
penggantian dan pemberhentian anggota Dewan -------
Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar ----
ini. ----------------------------------------------
-Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah
berakhir dapat diangkat kembali. ------------------
-Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota -
Dewan Komisaris yang diberhentikan secara yang ----
dimaksud dalam ayat 14.5 Pasal 14 ini atau untuk --
mengisi lowongan atau seorang yang diangkat sebagai
tambahan anggota Dewan Komisaris yang ada, harus --
diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa ---
masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang ----
masih menjabat. -----------------------------------
14.3.- Ketentuan tentang kuorum dan keputusan Rapat Umum -
Pemegang Saham untuk pengangkatan dan/atau --------
pemberhentian dan/atau perubahan anggota Dewan ----
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana disyaratkan
Page 54
53
dalam Pasal 23 di bawah ini. ----------------------
14.4.- Rapat Umum Pemegang Saham berhak memberhentikan ---
anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu ----
setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan -
diberi kesempatan untuk hadir dalam Rapat Umum ----
Pemegang Saham guna membela diri. -----------------
-Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan ---
rapat yang memutuskan pemberhentian itu kecuali ---
jika Rapat Umum Pemegang Saham menentukan tanggal -
pemberhentian yang lain. --------------------------
14.5.- Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji dan/atau
tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham. -----------------------------------
14.6.- Apabila oleh suatu sebab jabatan seorang anggota --
Dewan Komisaris lowong, selain disebabkan oleh ----
pengunduran diri, maka dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan setelah terjadi lowongan, harus -------------
diberitahukan/diumumkan tentang akan diadakannya --
Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diselenggarakan
untuk mengisi lowongan itu. -----------------------
14.7.- a.- Dengan memperhatikan ketentuan ayat 14.7.b. ---
Pasal 14 di bawah ini, seorang anggota Dewan --
Komisaris berhak mengundurkan diri dari -------
jabatannya dengan memberitahukan secara -------
tertulis mengenai maksud tersebut kepada ------
Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari ----
sebelum tanggal pengunduran dirinya. ----------
-Kepada anggota Dewan Komisaris yang ----------
mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas
tetap dapat dimintakan pertanggung jawabannya -
Page 55
54
tentang pelaksanaan tugasnya untuk masa sejak -
pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan --
tanggal pengunduran dirinya, dalam Rapat Umum -
Pemegang Saham berikutnya. --------------------
-Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan ---
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ------
harus diselenggarakan dalam jangka waktu 90 ---
(sembilan puluh) hari setelah surat pengunduran
diterima. Jika Perseroan tidak menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu --
tersebut, maka dengan lewatnya jangka waktu ---
tersebut, pengunduran diri anggota Dewan ------
Komisaris yang bersangkutan menjadi sah tanpa -
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. --------
b.- Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan
diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota ----
Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) ---
orang, maka pengunduran diri tersebut sah -----
apabila telah diterima dan disetujui oleh Rapat
Umum Pemegang Saham dan anggota Dewan Komisaris
yang baru telah diangkat sehingga jumlah ------
anggota Dewan Komisaris menjadi paling sedikit
2 (dua) orang. --------------------------------
14.8.- Masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -----
dengan sendirinya jika seorang anggota Dewan ------
Komisaris: ----------------------------------------
a.- dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -------
pengampuan berdasarkan keputusan pengadilan ---
yang telah mendapat kekuatan pasti; atau ------
Page 56
55
b.- dilarang untuk menjadi anggota Dewan Komisaris
karena ketentuan suatu peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku; atau ---------
c.- meninggal dunia. ------------------------------
----------- Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris -----------
------------------------ Pasal 15 ------------------------
15.1.- Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas ---------
pengurusan Perseroan oleh Direksi dalam menjalankan
Perseroan, melakukan pekerjaan lain sebagaimana ---
dari waktu ke waktu ditentukan oleh Rapat Umum ----
Pemegang Saham, memberikan nasihat kepada Direksi -
serta melakukan hal-hal lain sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar Perseroan. -------------------
15.2.- Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun --
sendiri-sendiri setiap waktu pada jam kerja -------
kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan -----
halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau ---
yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa -
semua pembukuan, surat, alat bukti lainnya, -------
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan ----
lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala ----
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ------
15.3.- Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk ----
memberikan penjelasan tentang segala hal tentang --
Perseroan yang diminta oleh anggota Dewan Komisaris
sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk -
melaksanakan tugas mereka. ------------------------
---------------- Rapat Dewan Komisaris -------------------
----------------------- Pasal 16 -------------------------
Page 57
56
16.1.- Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan ------
Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) ---
kali dalam 2 (dua) bulan dan rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 ----
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan. ----------------
16.2.- Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan -
oleh Presiden Komisaris. Jika Presiden Komisaris --
tidak ada karena sebab apapun juga, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak lain, pemanggilan ---
Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan oleh 2 (dua)
orang anggota Dewan Komisaris. --------------------
16.3.- Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus disampaikan
kepada setiap anggota Dewan Komisaris secara ------
langsung, dengan mendapat tanda terima yang layak,
atau disampaikan dengan faksimili, yang segera ----
harus dikonfirmasikan dengan surat tercatat, ------
sekurangnya 7 (tujuh) hari dan dalam hal mendesak -
sekurangnya 2 (dua) hari sebelum Rapat Dewan ------
Komisaris diadakan tanpa memperhitungkan tanggal --
pemanggilan dan tanggal Rapat Dewan Komisaris -----
yang bersangkutan. --------------------------------
16.4.- Panggilan Rapat Dewan Komisaris itu harus ---------
mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat ----
Rapat Dewan Komisaris. ----------------------------
16.5.- Rapat Dewan Komisaris harus diadakan di tempat ----
kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha -
utama Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia
pada waktu dan di tempat yang ditentukan oleh pihak
yang memanggil Rapat tersebut. --------------------
-Jika semua anggota Dewan Komisaris hadir atau ----
Page 58
57
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut ----
tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat -
diadakan di tempat kedudukan atau di tempat -------
kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat lain
sebagaimana ditentukan oleh Dewan Komisaris dan ---
rapat tersebut berhak mengambil keputusan yang ----
sah dan mengikat. ---------------------------------
16.6.- Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden ------
Komisaris; jika Presiden Komisaris tidak dapat ----
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu -------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat harus --
dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris -----
yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris
yang hadir pada Rapat Dewan Komisaris yang --------
bersangkutan. -------------------------------------
16.7.- Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili ----
dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh seorang ----
anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat -
kuasa. --------------------------------------------
16.8.- Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -------
mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila ---
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah ----
anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat ------
hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Dewan ---------
Komisaris. ----------------------------------------
16.9.- Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil -----
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -------------
-Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus ------
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu
Page 59
58
per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang ---
dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang ------
bersangkutan. -------------------------------------
16.10. Jika suara yang setuju dan tidak setuju sama ------
banyaknya maka usul yang bersangkutan harus -------
dianggap ditolak. ---------------------------------
16.11. a.- Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir -----
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan 1 (satu)
suara tambahan untuk setiap anggota Dewan -----
Komisaris lain yang diwakilinya. --------------
b.- Pemungutan suara mengenai diri orang harus ----
dilakukan dengan surat tertutup tanpa ---------
tandatangan, sedangkan pemungutan suara -------
mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan --
kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada -
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang
hadir. ----------------------------------------
c.- Suara blanko dan suara yang tidak sah harus ---
dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak -
ada serta tidak dapat dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan. ----------------
16.12. Hasil Rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan ------
dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh --
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. -----------
-Hasil Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi ------
wajib dituangkan dalam risalah rapat, -------------
ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan ---
Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh -
Page 60
59
anggota Dewan Komisaris dan Direksi. --------------
-Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris -------
dan/atau Direksi yang tidak menandatangani risalah
rapat, anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi ---
yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya -----
secara tertulis dalam surat tersendiri yang -------
dilekatkan pada risalah rapat. --------------------
-Jika risalah Rapat dibuat oleh Notaris, ----------
penandatanganan tersebut tidak disyaratkan. -------
16.13. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan -----
ditandatangani sesuai ayat 16.12. Pasal 16 ini ----
berlaku sebagai bukti yang sah mengenai kejadian --
kejadian dalam Rapat yang bersangkutan dan --------
keputusan Rapat Dewan Komisaris yang diambil ------
dalam rapat yang bersangkutan, baik untuk para ----
anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
16.14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang
sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, -------
dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan --------
Komisaris telah diberitahu secara tertulis --------
tentang usul yang bersangkutan dan semua anggota --
Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai ---
usul yang bersangkutan secara tertulis serta ------
menandatangani persetujuan tersebut. --------------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian, -----
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan -----
yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan ---------
Komisaris. ----------------------------------------
----- Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan ------
------------------------ Pasal 17 ------------------------
Page 61
60
17.1.- a.- Direksi wajib menyusun rencana kerja dan ------
anggaran tahunan (selanjutnya disebut “RKAT”) -
Perseroan, sebelum dimulainya tahun buku yang -
akan datang. ----------------------------------
b.- RKAT atau perubahannya, jika ada, wajib -------
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris
untuk mendapat persetujuan. -------------------
-Dalam hal Direksi tidak menyampaikan RKAT atau ---
RKAT yang telah disampaikan belum memperoleh ------
persetujuan Dewan Komisaris, maka RKAT tahun ------
sebelumnya berlaku. -------------------------------
17.2.- Tahun buku Perseroan dimulai pada tanggal 1 (satu)
April dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh ----
satu) Maret tahun berikutnya. ---------------------
-Pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret tiap -----
tahun, buku-buku Perseroan harus ditutup. ---------
17.3.- Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah -
buku Perseroan ditutup, Direksi Perseroan wajib ---
menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada ----
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. ----------------
-Laporan tahunan harus memuat sekurang-kurangnya: -
a.- laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan
dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi
dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus
kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta -----
catatan atas laporan keuangan tersebut; -------
b.- neraca gabungan dari perseroan-perseroan yang -
tergabung dalam satu grup (jika demikian ------
Page 62
61
halnya), disamping neraca dari masing-masing --
perseroan tersebut; ---------------------------
c.- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
serta hasil yang telah dicapai; ---------------
d.- laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan -
Lingkungan; -----------------------------------
e.- laporan mengenai tugas pengawasan yang telah --
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku yang baru lampau; ------------------------
f.- kegiatan utama Perseroan dan perubahan selama -
tahun buku; -----------------------------------
g.- rincian masalah yang timbul selama tahun buku -
yang mempengaruhi kegiatan Perseroan; ---------
h.- nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; -----
i.- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi --
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang -----
baru lampau; dan ------------------------------
j.- hal-hal lain yang disyaratkan oleh peraturan --
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal dan Bursa Efek dimana saham Perseroan ---
dicatatkan. -----------------------------------
17.4.- Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
17.3 Pasal 17 ini harus ditandatangani oleh semua -
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat -
pada periode tahun buku yang bersangkutan. --------
-Dalam hal ada anggota Direksi atau anggota Dewan -
Komisaris yang tidak ikut menandatangani laporan --
tahunan, maka harus disebutkan alasannya secara ---
tertulis oleh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
Page 63
62
yang bersangkutan atau alasan tersebut dinyatakan -
oleh Direksi Perseroan dalam surat tersendiri -----
yang dilekatkan dalam laporan tahunan. ------------
-Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota --
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan -
tahunan dan tidak memberikan alasan secara --------
tertulis, yang bersangkutan dianggap telah --------
menyetujui isi laporan tahunan. -------------------
17.5.- Laporan keuangan harus dibuat sesuai ketentuan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku -
di bidang Pasar Modal, antara lain peraturan ------
tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, -------
peraturan tentang Tanggung Jawab Direksi atas -----
Laporan Keuangan dan peraturan tentang Kewajiban --
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. -------------
17.6.- Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan --------
Perseroan kepada akuntan publik yang terdaftar di –
Otoritas Jasa Keuangan untuk diperiksa. -----------
-Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ---
kalimat pertama ayat 17.6 Pasal 17 ini tidak ------
dipenuhi, laporan keuangan tidak boleh disahkan ---
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
-Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik ----
tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada -
Rapat Umum Pemegang Saham melalui Direksi. --------
17.7.- Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba
rugi dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia,
salah satu diantaranya berperedaran nasional ------
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan atau pada waktu --
Page 64
63
lain sebagaimana dari waktu ke waktu ditentukan ---
berdasarkan peraturan di bidang Pasar Modal. ------
17.8.- Neraca dan laporan laba rugi sebagaimana termaktub
dalam laporan keuangan yang telah mendapat --------
pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham wajib --------
diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian -------
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah disahkan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
-Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan --
atas laporan keuangan harus dilakukan oleh Rapat --
Umum Pemegang Saham. ------------------------------
-Keputusan tentang persetujuan atas laporan tahunan
dan pengesahan atas laporan keuangan itu wajib ----
diambil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ---
perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran ----
Dasar Perseroan. ----------------------------------
17.9.- Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan ---
di kantor Perseroan agar dapat diperiksa oleh -----
para pemegang saham Perseroan, sedikitnya 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang ---
Saham Tahunan diselenggarakan. --------------------
--------------- Rapat Umum Pemegang Saham ----------------
------------------------ Pasal 18 ------------------------
18.1.- Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdiri atas: -
a.- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Dasar ini; dan
b.- Rapat Umum Pemegang Saham lainnya yang diadakan
menurut kebutuhan (selanjutnya dalam Anggaran -
Dasar ini disebut “Rapat Umum Pemegang Saham --
Luar Biasa”), sebagaimana dimaksud dalam ------
Pasal 20 Anggaran Dasar ini. ------------------
Page 65
64
18.2.- Istilah “Rapat Umum Pemegang Saham” dalam Anggaran
Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum ------
Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum Pemegang ---
Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan -
lain. ---------------------------------------------
18.3.- Direksi wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham sesuai dengan prosedur dan tata cara --------
sebagaimana diatur dalam peraturan ----------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ---
Modal tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat ---
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. -----------
-Selain pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sebagaimana diatur dalam peraturan ----------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ---
Modal tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat ---
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Rapat -----
Umum Pemegang Saham dapat dilaksanakan secara -----
elektronik dengan menggunakan media telekonferensi,
video konferensi atau sarana media elektronik -----
lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat -----
Umum Pemegang Saham saling melihat dan mendengar --
secara langsung. ----------------------------------
-Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara -
elektronik wajib dilaksanakan dengan menggunakan --
sistem atau sarana elektronik yang dapat mendukung
penyediaan informasi, pelaksanaan dan pelaporan ---
Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya dalam ------
Anggaran Dasar ini sistem atau sarana elektronik --
tersebut akan disebut “e-RUPS”). ------------------
Page 66
65
-Perseroan dapat menggunakan e-RUPS yang disediakan
dan dikelola oleh pihak yang menyediakan e-RUPS ---
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan --------
disebut “Penyedia e-RUPS”) atau e-RUPS yang -------
disediakan dan dikelola sendiri oleh Perseroan. ---
-Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham tersebut
dapat dilakukan atas permintaan: ------------------
a.- 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang -
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) -
atau lebih jumlah semua saham dengan hak suara;
atau ------------------------------------------
b.- Dewan Komisaris. ------------------------------
18.4.- Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 18.3 ----
Pasal 18 ini diajukan kepada Direksi dengan surat -
tercatat disertai alasannya, dengan ketentuan surat
tercatat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada huruf a ayat 18.3 Pasal 18 ini ditembuskan
kepada Dewan Komisaris. Permintaan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat 18.3 Pasal 18 ini harus: ---------------------
a.- dilakukan dengan itikad baik; -----------------
b.- mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -------
c.- merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------
d.- disertai dengan alasan dan bahan terkait hal --
yang harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham; dan ------------------------------------
e.- tidak bertentangan dengan peraturan -----------
perundang-undangan dan anggaran dasar ---------
Perseroan. ------------------------------------
Page 67
66
18.5.- Direksi wajib melakukan pengumuman Rapat Umum -----
Pemegang Saham kepada pemegang saham dalam jangka -
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham tersebut diterima oleh Direksi. ----
-Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata ----
acara Rapat Umum Pemegang Saham dan surat tercatat
sebagaimana dimaksud pada ayat 18.4 di atas, kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) -----
hari keja sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang --
Saham, yang juga memuat penjelasan bahwa Rapat Umum
Pemegang Saham diselenggarakan atas permintaan ----
pemegang saham, informasi tentang nama pemegang ---
saham yang mengusulkan dan jumlah kepemilikan -----
sahamnya dalam Perseroan. -------------------------
18.6.- Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman ------
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat 18.5 Pasal 18 ini atas permintaan pemegang ---
saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat 18.3
Pasal 18 ini dalam jangka waktu paling lambat 15 --
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ----
Saham diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
a.- terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham dari pemegang saham yang tidak -
diselenggarakan; dan --------------------------
b.- alasan tidak diselenggarakannnya Rapat Umum ---
Pemegang Saham yang diminta. ------------------
18.7.- Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 18.6 Pasal 18 ini --
Page 68
67
atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah ------
terlampaui, pemegang saham yang bersangkutan ------
dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat 18.3 Pasal 18 ini kepada Dewan Komisaris. ----
18.8.- Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman Rapat --
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada -----
ayat 18.7 Pasal 18 ini, dalam jangka waktu paling -
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
permintaan Rapat Umum Pemegang Saham diterima -----
oleh Dewan Komisaris. -----------------------------
-Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan -
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham kepada -------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) -----
hari kerja sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang -
Saham, yang juga memuat penjelasan bahwa Rapat Umum
Pemegang Saham diselenggarakan atas permintaan ----
pemegang saham, informasi tentang nama pemegang ---
saham yang mengusulkan dan jumlah kepemilikan -----
sahamnya dalam Perseroan. -------------------------
18.9.- Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ---------
pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana --
dimaksud pada ayat 18.8 Pasal 18 ini dalam jangka -
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 18.7 ---------
Pasal 18 ini diterima oleh Dewan Komisaris, Dewan -
Komisaris wajib mengumumkan: ----------------------
a.- terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat -----
Umum Pemegang Saham yang tidak diselenggarakan;
dan -------------------------------------------
b.- alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum ----
Pemegang Saham yang diminta. ------------------
Page 69
68
18.10. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ---------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 18.9 ----
Pasal 18 ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari
telah terlampaui, pemegang saham yang bersangkutan
dapat mengajukan permintaan diselenggarakannnya ---
Rapat Umum Pemegang Saham kepada ketua pengadilan -
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat -------
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham yang -
diminta oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud --
pada ayat 18.3 huruf a Pasal 18 ini. --------------
-Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ---
pengadilan untuk menyelenggarakan Rapat Umum ------
Pemegang Saham, wajib menyelenggarakan Rapat Umum -
Pemegang Saham, didahului dengan penyampaian ------
pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 -----
(lima) hari kerja sebelum pengumuman Rapat Umum ---
Pemegang Saham, yang juga memuat informasi --------
tentang nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan serta penetapan ketua ----
pengadilan negeri mengenai pemberian izin ---------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. --------
18.11. Jika permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
ayat 18.3 huruf a Pasal 18 ini dipenuhi oleh ------
Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh -
ketua pengadilan negeri, pemegang saham yang ------
melakukan permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ---
Pemegang Saham wajib tidak mengalihkan kepemilikan
Page 70
69
sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam)
bulan sejak pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham --
oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ------
ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. ----------
18.12. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman Rapat
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
18.5 Pasal 18 ini atas permintaan Dewan Komisaris -
sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 18.3 ------
Pasal 18 ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 -
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ----
Saham diterima oleh Direksi, Direksi wajib --------
mengumumkan: --------------------------------------
a.-terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat Umum -
Pemegang Saham dari Dewan Komisaris yang tidak -
diselenggarakan; dan ---------------------------
b.-alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum -----
Pemegang Saham yang diminta. -------------------
18.13. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman ------
sebagaimana dimaksud pada ayat 18.12 Pasal 18 ini -
atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah ------
terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan ------
sendiri Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------
-Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman Rapat -
Umum Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) -
hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 18.12 Pasal 18 ini atau -------
jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana -----
dimaksud dalam kalimat pertama ayat ini, telah ----
terlampaui. ---------------------------------------
18.14. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan --
Page 71
70
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham kepada -------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) -----
hari kerja sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang -
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 18.13 Pasal -
18 ini, yang memuat juga informasi bahwa Direksi --
tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham --
atas permintaan Dewan Komisaris. ------------------
18.15. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ini
harus dilakukan melalui paling sedikit: -----------
a.- situs web Penyedia e-RUPS, jika RUPS ----------
diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPS -----
yang dikelola oleh Penyedia e-RUPS; -----------
b.- situs web Bursa Efek Indonesia; dan -----------
c.- situs web Perseroan, --------------------------
-dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan --
ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling ------
sedikit bahasa Inggris. ---------------------------
------------ Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -----------
------------------------ Pasal 19 ------------------------
19.1.- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan -
tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah --
tahun buku Perseroan ditutup pada tanggal 31 ------
(tiga puluh satu) Maret setiap tahun, kecuali dalam
kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan oleh ------
Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Rapat -----
Umum Pemegang Saham Tahunan dapat diselenggarakan -
dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan setelah tahun
buku Perseroan ditutup. ---------------------------
19.2.- Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: ----------
Page 72
71
a.- Direksi mengajukan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a ayat 17.3 Pasal 17 ------
Anggaran Dasar ini untuk mendapat pengesahan. -
b.- Direksi mengajukan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 17.3 Pasal 17 Anggaran Dasar
ini untuk mendapatkan persetujuan. ------------
c.- Diputuskan penggunaan laba Perseroan dari tahun
buku yang baru selesai dan laba yang belum ----
dibagi dari tahun-tahun buku yang lalu harus --
ditentukan dan disetujui. ---------------------
d.- Dilakukan penunjukan akuntan publik yang ------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. ----------
e.- Jika perlu mengisi lowongan jabatan anggota ---
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan -----
penentuan gaji/honorarium para anggota Dewan --
Komisaris Perseroan. --------------------------
f.- Dapat diputuskan hal-hal lain yang diajukan ---
secara sebagaimana mestinya dalam Rapat -------
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. -------
19.3.- Persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan -
atas laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang ----
Saham Tahunan, berarti pemberian pelunasan dan ----
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para --
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat -
atas pengurusan dan pengawasan yang telah ---------
dijalankan oleh mereka selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan --
tahunan dan perhitungan tahunan, kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan lain-lain tindak pidana.
19.4.- Ketentuan ayat 18.3 sampai dengan ayat 18.11 ------
Page 73
72
Pasal 18 di atas berlaku mutatis mutandis untuk ---
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
----------- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ---------
------------------------- Pasal 20 -----------------------
20.1.- Direksi atau Dewan Komisaris berwenang ------------
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar ---
Biasa. --------------------------------------------
20.2.- Ketentuan ayat 18.3 sampai dengan ayat 18.15 ------
Pasal 18 di atas berlaku mutatis mutandis untuk ---
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar ----
Biasa. --------------------------------------------
-------- Tempat, Waktu, Pemberitahuan, Pengumuman --------
------------- dan Pemanggilan Penyelenggaraan ------------
---------------- Rapat Umum Pemegang Saham ---------------
------------------------- Pasal 21 -----------------------
21.1.- Rapat Umum Pemegang Saham wajib diadakan di wilayah
negara Republik Indonesia. ------------------------
-Direksi Perseroan wajib menentukan tempat dan ----
waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, --
dengan ketentuan bahwa tempat penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham wajib dilakukan di: -----------
a.- tempat kedudukan Perseroan; -------------------
b.- tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha -----
utamanya; -------------------------------------
c.- ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau -
tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau ---
d.- provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di mana --
saham Perseroan dicatatkan. -------------------
21.2.- Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan ------
Page 74
73
pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham
kepada Otoritas Jasa Keuangan yang harus ----------
diungkapkan secara jelas dan rinci paling lambat --
5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman Rapat Umum -
Pemegang Saham, dengan tidak memperhitungkan ------
tanggal pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. -----
-Dalam hal terdapat perubahan mata acara Rapat Umum
Pemegang Saham, Perseroan wajib menyampaikan ------
perubahan mata acara kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada saat pemanggilan Rapat Umum ----
Pemegang Saham. -----------------------------------
21.3.- Pengumuman untuk Rapat Umum Pemegang Saham wajib --
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari -----
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, ----
dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan
tanggal pemanggilan, paling sedikit memuat: -------
a.- ketentuan pemegang saham yang berhak hadir ----
dalam Rapat Umum Pemegang Saham; --------------
b.- ketentuan pemegang saham yang berhak ----------
mengusulkan mata acara Rapat Umum Pemegang ----
Saham; ----------------------------------------
c.- tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ---
Saham; dan ------------------------------------
d.- tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
-Ketentuan mengenai pengumuman Rapat Umum ---------
Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam ayat 21.3 -
Pasal 21 ini mutatis mutandis berlaku untuk -------
pengumuman penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ----
Saham oleh pemegang saham yang telah memperoleh ---
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan Rapat -
Page 75
74
Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
18.10 Pasal 18 Anggaran Dasar ini. ----------------
21.4.- Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham wajib -
dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari --
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham, dengan tidak ---
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal ---
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, paling -
sedikit melalui: ----------------------------------
a.- situs web Penyedia e-RUPS, jika RUPS ----------
diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPS yang
dikelola oleh Penyedia e-RUPS; ----------------
b.- situs web Bursa Efek Indonesia; dan -----------
c.- situs web Perseroan, --------------------------
-dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan --
ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling ------
sedikit Bahasa Inggris. ---------------------------
-Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham paling -----
kurang memuat: ------------------------------------
a.- tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ---
Saham; ----------------------------------------
b.- waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang -----
Saham; ----------------------------------------
c.- tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ----
Saham; ----------------------------------------
d.- ketentuan pemegang saham yang berhak hadir ----
dalam Rapat Umum Pemegang Saham; --------------
e.- mata acara rapat termasuk penjelasan atas -----
setiap mata acara tersebut;
f.- informasi yang menyatakan bahan terkait mata --
acara Rapat Umum Pemegang Saham tersedia bagi -
Page 76
75
pemegang saham Perseroan sejak tanggal --------
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang --
Saham sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham –
diselenggarakan; dan --------------------------
g.- informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan
kuasa melalui e-RUPS. -------------------------
-Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ----
harus pula mencantumkan pemberitahuan, bahwa ------
laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam -----
ayat 17.3 Pasal 17 telah tersedia di situs web ----
Perseroan yang dapat diakses dan diunduh sejak ----
tanggal pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan -
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. ----------------
-Ketentuan mengenai pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana diatur dalam ayat 21.4 Pasal 21 -
ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan ----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham oleh ----
pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ----
pengadilan untuk menyelenggarakan Rapat Umum ------
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat ----
18.10 Pasal 18 Anggaran Dasar ini. ----------------
21.5.- 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang -----
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih -----
dari jumlah semua saham dengan hak suara, dapat ---
mengusulkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham --
secara tertulis kepada Direksi Perseroan, dengan --
ketentuan usulan mata acara Rapat Umum Pemegang ---
Saham tersebut harus: -----------------------------
a.- dilakukan dengan itikad baik; -----------------
b.- mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -------
Page 77
76
c.- merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------
d.- menyertakan alasan dan bahan usulan mata ------
acara Rapat Umum Pemegang Saham; dan ----------
e.- tidak bertentangan dengan peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran --
dasar ini. ------------------------------------
--- Pimpinan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham --
------------------------- Pasal 22 -----------------------
22.1.- Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh: ----------
(a) seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk -
oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota -
Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan --
hadir, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin -----
oleh salah seorang anggota Direksi yang -------
ditunjuk oleh Direksi; atau -------------------
(b) pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum ----
Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh ----
peserta Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal ---
semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak
hadir atau berhalangan hadir. -----------------
22.2.- Dalam hal berkenaan dengan benturan kepentingan ---
sebagaimana dimaksud dalam ayat 12.6 Pasal 12 di --
atas, ---------------------------------------------
(a) dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham ------
mempunyai benturan kepentingan dengan mata ----
acara yang akan diputuskan dalam Rapat Umum ---
Pemegang Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan -----
Page 78
77
Komisaris lain yang tidak mempunyai benturan --
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris;
(b) dalam hal semua anggota Dewan Komisaris -------
mempunyai benturan kepentingan dengan mata ----
acara yang akan diputuskan dalam Rapat Umum ---
Pemegang Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi ---
yang ditunjuk oleh Direksi; -------------------
(c) dalam hal anggota Direksi yang ditunjuk untuk -
memimpin Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai --
benturan kepentingan dengan mata acara yang ---
akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang -----
Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin
oleh seorang anggota Direksi lain yang tidak --
mempunyai benturan kepentingan; ---------------
(d) dalam hal semua anggota Direksi mempunyai -----
benturan kepentingan dengan mata acara yang ---
akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang -----
Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin
oleh salah seorang pemegang saham bukan -------
pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang
saham lainnya yang hadir dalam Rapat Umum -----
Pemegang Saham. -------------------------------
22.3.- Mereka yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham -
harus membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam -
Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu sesuai dengan ----
persyaratan yang ditentukan oleh Direksi atau Dewan
Komisaris pada waktu pemanggilan Rapat Umum -------
Pemegang Saham, dengan ketentuan untuk saham yang -
tercatat di Bursa Efek di Indonesia dengan --------
Page 79
78
mengindahkan peraturan dari Bursa Efek di Indonesia
ditempat dimana saham Perseroan tersebut ----------
dicatatkan. ---------------------------------------
22.4.- Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan ---
dalam Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat ------
risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan ringkasan --
risalah Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------
-Risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib ----------
ditandatangani pimpinan rapat dan paling sedikit --
1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh --
peserta Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------
-Jika risalah Rapat Umum Pemegang Saham dibuat oleh
notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, -
maka Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tersebut ---
cukup ditandatangani oleh saksi-saksi dan Notaris -
saja. –--------------------------------------------
-Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham merupakan ----
Rapat Umum Pemegang Saham yang hanya dihadiri -----
oleh pemegang saham independen, risalah Rapat Umum
Pemegang Saham wajib dibuat oleh notaris yang -----
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. --------------
-Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tersebut menjadi
bukti yang sah untuk semua pemegang saham dan pihak
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang --
terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ------
bersangkutan. -------------------------------------
------------- Kuorum, Hak Suara dan Keputusan ------------
------------------------ Pasal 23 ------------------------
23.1.- a.- Kecuali jika ditentukan lain dalam Anggaran ---
Dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham ----
Page 80
79 adalah sah dan berhak mengambil keputusan ----- jika para pemegang saham yang mewakili lebih -- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ---- semua saham dengan hak suara yang sah yang ---- telah dikeluarkan oleh Perseroan hadir dan/atau diwakili. ------------------------------------- b.- Jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat --- 23.1.a. Pasal 23 tidak tercapai maka dapat ---- diadakan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua tanpa didahului dengan ------------ pengumuman/pemberitahuan tentang akan --------- diadakannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang --- Saham. ---------------------------------------- c.- Rapat Umum Pemegang Saham kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling ----- lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham pertama dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan --- untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama kecuali mengenai persyaratan kuorum sebagaimana ------- ditetapkan dalam butir d di bawah ini, dan ---- pemanggilan harus dilakukan paling lambat ----- 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang ---- Saham kedua tersebut, dengan tidak ------------ memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------- d.- Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah ---- dan berhak mengambil keputusan yang mengikat -- jika para pemegang saham yang mewakili -------- sedikitnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari ---- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ----
Page 81
80
sah yang telah dikeluarkan Perseroan hadir ----
dan/atau diwakili. ----------------------------
e.- Jika kuorum Rapat Umum Pemegang Saham kedua ---
tidak tercapai, maka Rapat Umum Pemegang Saham
ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan -
Rapat Umum Pemegang Saham ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah ----
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ---
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ---
atas permohonan Perseroan. --------------------
23.2.- Pemegang saham dapat diwakili dalam Rapat Umum ----
Pemegang Saham oleh pemegang saham lain atau ------
orang lain dengan surat kuasa. --------------------
-Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani ------
dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi --
Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan ------
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku ----
tentang bukti perdata dan harus diajukan kepada ---
Direksi sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum ---
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan
diselenggarakan. ----------------------------------
-Pemberian kuasa dapat dilakukan secara elektronik
melalui e-RUPS dan pemberian kuasa tersebut dapat -
mencakup kuasa untuk hadir dan memberikan suara ---
dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------
23.3.- Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk -
mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya ---
pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham diadakan. ----
23.4.- Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tiap saham -------
Page 82
81
memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan
1 (satu) suara. -----------------------------------
23.5.- Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan ------
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa ---
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, namun suara yang -
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat Umum ----
Pemegang Saham tidak dihitung dalam pemungutan ----
suara. --------------------------------------------
23.6.- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----
dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan
mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ---
Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan ---
dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang ------
bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu -------
per sepuluh) bagian dari jumlah semua saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan ---------
Perseroan. ----------------------------------------
23.7.- Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam --
Rapat Umum Pemegang Saham, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang --
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang ---
mengeluarkan suara. -------------------------------
-Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan ------
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -
dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ------
23.8.- Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah ----
untuk mufakat. ------------------------------------
-Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil -----
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju --
Page 83
82
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah --
suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, kecuali jika dalam Anggaran Dasar -
ditentukan lain. ----------------------------------
-Jika jumlah suara yang setuju dan tidak setuju ---
sama banyaknya, maka jika mengenai orang putusannya
harus dilakukan dengan surat tertutup yang tidak --
ditandatangani, dan jika mengenai hal-hal lain, ---
maka usul yang bersangkutan harus dianggap ditolak.
23.9.- Keputusan berkenaan dengan transaksi di mana ------
terdapat benturan kepentingan sebagaimana yang ----
dimaksud dalam ayat 12.6 Pasal 12 di atas harus ---
diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang khusus
diadakan untuk keperluan tersebut, yang harus -----
dihadiri oleh pemegang saham independen atau ------
pemegang saham yang tidak mempunyai benturan ------
kepentingan dalam transaksi tersebut dan kuasa ----
mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 ------
(satu per dua) bagian dari jumlah semua saham -----
yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang --
sah yang dipegang oleh semua pemegang saham -------
independen dan pemegang saham independen yang -----
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari --
jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan dengan ----
hak suara yang sah yang dipegang oleh semua -------
pemegang saham independen itu menyetujui ----------
transaksi tersebut. -------------------------------
-Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut, pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ---
mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi ---
Page 84
83 yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham -- yang bersangkutan, tidak berhak mengeluarkan ------ suara, saran atau pendapat. ----------------------- -Jikalau dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ----- pertama tersebut, ternyata jumlah pemegang saham -- independen yang hadir atau diwakili ternyata ------ tidak mencukupi persyaratan kuorum yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham pertama tersebut, -- maka dapat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham ----- yang kedua setelah diadakan pemanggilan Rapat ----- (namun tanpa pengumuman untuk pemanggilan Rapat --- sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21), -------- asalkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua ----- tersebut hadir atau diwakili (para) pemegang saham independen yang memegang lebih dari 1/2 (satu ----- per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang dipegang pemegang saham ------- independen dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham harus diambil berdasarkan suara setuju lebih dari - 1/2 (satu per dua) bagian jumlah saham yang ------- dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah --- yang dipegang oleh (para) pemegang saham independen yang hadir/diwakili dalam Rapat yang bersangkutan. -Jikalau kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham --- kedua tersebut juga tidak terpenuhi, maka dapat --- diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang ketiga ---- dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga - tersebut sah dan berhak mengambil keputusan jika -- dihadiri oleh pemegang saham independen dari ------ saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum -----
Page 85
84
kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa ------
Keuangan. -----------------------------------------
23.10. Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang saham -
selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam ----
Rapat Umum Pemegang Saham harus memenuhi semua ----
syarat, sebagai berikut: --------------------------
a.- menurut pendapat Ketua Rapat hal tersebut -----
berhubungan langsung dengan salah satu acara --
rapat yang bersangkutan; dan ------------------
b.- hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih
pemegang saham yang bersama-sama memiliki -----
sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah ---
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan --
c.- menurut pendapat Direksi usul itu dianggap ----
berhubungan langsung dengan usaha Perseroan; --
dan -------------------------------------------
d.- usul-usul untuk pengangkatan para anggota Dewan
Komisaris dan Direksi sudah harus disampaikan -
kepada Direksi sedikitnya 7 (tujuh) hari ------
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. ------------
--------------------- Penggunaan Dana --------------------
------------------------ Pasal 24 ------------------------
24.1.- Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada Rapat --
Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai penggunaan ---
dari laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku -
seperti tercantum dalam Perhitungan Tahunan yang --
telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -----
Tahunan, dalam usul mana dapat dinyatakan berapa --
jumlah pendapatan bersih yang belum terbagi yang --
akan dipergunakan sebagai dana cadangan, ----------
Page 86
85 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 25 di bawah --- ini, serta usul mengenai besarnya jumlah dividen -- yang mungkin dibagikan. --------------------------- -Pembagian laba itu harus memenuhi ---------------- ketentuan-ketentuan di bawah ini: ----------------- a.- saham-saham preferen non-kumulatip partisipasi laba yang memberikan hak kepada pemegangnya --- untuk menerima dividen preferen --------------- sekurang-kurangnya sebesar 14,5% (empat belas - setengah persen) dari nilai nominal saham ----- preferen, apabila laba Perseroan sebagaimana -- ternyata dalam laporan keuangan cukup untuk --- membayar dividen tersebut, ditambah dengan ---- jumlah tambahan dari keuntungan bersih yang ada sebagaimana telah disahkan oleh Rapat Umum ---- Pemegang Saham; ------------------------------- b.- hanya jika dan apabila pembayaran dividen ----- preferen dapat dipenuhi pada tingkatan minimum sebagaimana dinyatakan pada sub a di atas ----- atau di atas tingkatan minimum tersebut apabila disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, maka - pemegang saham biasa akan menerima sejumlah --- dividen per saham sampai sejumlah dividen per - saham yang dibayarkan kepada pemegang saham --- preferen; ------------------------------------- c.- apabila masih ada sisa laba dari suatu tahun -- buku, yang tersedia untuk dibagikan setelah --- dividen yang sama ditetapkan untuk pemegang --- saham preferen non-kumulatip partisipasi laba - maupun bagi pemegang saham biasa, maka semua --
Page 87
86
saham-saham memberikan hak atas bagian yang ---
sama atas tambahan dividen yang dibagikan, ----
dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk memutuskan lain. ---------
24.2.- Jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tidak ------
menentukan penggunaan lain, maka laba bersih ------
setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan -
oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan ---
dibagi sebagai dividen. ---------------------------
24.3.- Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan ------
kemampuan keuangan Perseroan dan apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan -----
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang --
Saham, dalam keputusan mana juga harus ditentukan -
waktu pembayaran dan bentuk dividen. --------------
-Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada -
orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam ---
Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ---
ditentukan oleh atau atas wewenang Rapat Umum -----
Pemegang Saham. -----------------------------------
-Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi -----
kepada semua pemegang saham. ----------------------
24.4.- Dengan memperhatikan Pasal 72 UUPT, Direksi -------
berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan --------
persetujuan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk ----
membagi dividen sementara jika keadaan keuangan ---
Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan bahwa ----
dividen sementara tersebut akan diperhitungkan ----
dengan dividen yang akan dibagikan berdasarkan ----
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -------
Page 88
87
berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan ---
dalam Anggaran Dasar Perseroan. -------------------
24.5.- Dengan memperhatikan keuntungan Perseroan dalam ---
tahun buku yang bersangkutan, suatu tantiem -------
dapat diberikan kepada para anggota Direksi dan ---
Dewan Komisaris Perseroan dari keuntungan bersih --
yang disebutkan dalam perhitungan tahunan, yang ---
jumlahnya harus ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham. --------------------------------------------
24.6.- Dalam hal perhitungan laba rugi dalam 1 (satu) ----
tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat --
ditutup dengan dana cadangan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 25 di bawah ini, maka kerugian itu ----
harus tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan
selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya Perseroan
harus dianggap tidak mendapat keuntungan selama ---
kerugian yang dicatat dalam perhitungan laba rugi -
belum ditutup seluruhnya, demikian dengan tidak ---
mengurangi ketentuan Undang-Undang dan peraturan --
perundang-undangan lainnya yang berlaku. ----------
24.7.- Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak ----
diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah --------
disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam --
dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu.
-Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum ---
lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ------
dimasukkannya dalam dana cadangan khusus itu, -----
dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen -----
tersebut yang dapat diterima baik oleh Direksi ----
Perseroan. ----------------------------------------
Page 89
88
-Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu ---
10 (sepuluh) tahun sejak dimasukkannya dividen ----
tersebut ke dalam cadangan khusus menjadi milik ---
Perseroan. ----------------------------------------
----------------- Penggunaan Dana Cadangan ---------------
------------------------- Pasal 25 -----------------------
25.1.- Bagian dari laba bersih yang disisihkan untuk -----
dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang -
Saham setelah memperhatikan usul Direksi (jika ada)
dan dengan mengindahkan peraturan -----------------
perundang-undangan yang berlaku. ------------------
-Penyisihan laba bersih terebut dilakukan sampai --
dengan dana cadangan mencapai jumlah paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ----------
ditempatkan Perseroan. ----------------------------
25.2.- Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurangnya ----
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang -----
ditempatkan hanya dapat dipergunakan untuk menutup
kerugian yang diderita oleh Perseroan. ------------
25.3.- Jika jumlah dana cadangan telah melebihi 20% (dua -
puluh persen) dari modal yang ditempatkan maka ----
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar ---
jumlah dana cadangan selebihnya itu digunakan -----
bagi keperluan Perseroan. -------------------------
25.4.- Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana ---
cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang
dianggap baik oleh Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku. ------------------
25.5.- Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan
Page 90
89
harus dimasukkan dalam perhitungan laba rugi ------
Perseroan. ----------------------------------------
----------------- Perubahan Anggaran Dasar ---------------
------------------------- Pasal 26 -----------------------
26.1.- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan harus diputuskan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri -----
oleh para pemegang saham yang mewakili paling -----
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh ----
Perseroan dan atau kuasa mereka yang sah, dan -----
keputusan itu disetujui oleh pemegang saham yang --
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang -
hadir atau diwakili secara sah dalam rapat yang ---
bersangkutan. -------------------------------------
-Perubahan anggaran dasar tersebut harus dibuat ---
dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. ---
26.2.- Perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang -
menyangkut perubahan nama Perseroan dan/atau tempat
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta ------
kegiatan usaha Perseroan, besarnya modal dasar, ---
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor ----
dan/atau pengubahan status Perseroan dari perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya,
wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak --
Asasi Manusia Republik Indonesia. -----------------
26.3.- Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ---
hal-hal yang tersebut dalam ayat 26.2 Pasal 26 ----
ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan --
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. -------------
26.4.- Jika dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 26.1 ----
Page 91
90
Pasal 26 ini kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling ----
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat -----
pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua -----
dengan syarat dan acara yang sama seperti yang ----
diperlukan untuk Rapat pertama, kecuali mengenai --
jangka waktu pemanggilan harus dilakukan sedikitnya
7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut, ------
tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal ----
rapat kedua diselenggarakan, serta untuk ----------
pemanggilan rapat tersebut tidak perlu dilakukan --
pengumuman terlebih dahulu dan keputusan diambil --
berdasarkan suara setuju para pemegang saham yang -
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) dari --
semua saham dengan hak suara yang sah yang telah --
dikeluarkan oleh Perseroan dan atau kuasa mereka --
yang sah, dan keputusan itu disetujui oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) -
bagian dari jumlah saham dengan suara yang sah yang
hadir dalam Rapat kedua. --------------------------
26.5.- Jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 26.4 --
Pasal 26 tersebut tidak tercapai, maka dapat ------
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang ketiga, ---
dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga -
tersebut sah dan berhak mengambil keputusan jika --
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan ----
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan -----
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perseroan. ---------------
Page 92
91
26.6.- Keputusan mengenai pengurangan modal harus --------
diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor
Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu)
atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia -
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari ---
sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -
tentang pengurangan modal tersebut. ---------------
-Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat-ayat
terdahulu berlaku tanpa mengurangi persetujuan dari
instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan ---
oleh peraturan perundang-undangan lain yang -------
berlaku. ------------------------------------------
-- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, --
-- Pengajuan Permohonan Agar Perseroan Dinyatakan Pailit -
----------- dan Perpanjangan Janga Waktu Berdiri ---------
-------------------------- Pasal 27 ----------------------
27.1.- Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku dalam bidang ------
Pasar Modal, penggabungan, peleburan, -------------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan --
agar Perseroan dinyatakan pailit dan jangka waktu -
berdirinya Perseroan, hanya dapat dilakukan -------
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ---
yang dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan --
atau kuasa mereka yang sah, yang mewakili paling --
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah ---
semua saham telah dikeluarkan Perseroan dengan ----
hak suara yang sah dan keputusan untuk itu harus --
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan yang -
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian ---
Page 93
92
dari jumlah semua saham yang dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah yang hadir atau ---------
diwakili dalam Rapat yang bersangkutan. -----------
27.2.- a.- Jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
27.1. Pasal 27 di atas tidak tercapai, maka ---
Rapat kedua dapat diselenggarakan paling ------
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat -----
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak ------
Rapat pertama dengan syarat dan acara yang sama
seperti yang diperlukan untuk Rapat pertama, --
kecuali dalam hal persyaratan tentang kuorum --
sebagaimana ditetapkan dalam ayat 27.2.a ------
Pasal 27 ini dan panggilan harus dilakukan ----
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat ----
kedua tersebut, dengan tidak memperhitungkan --
tanggal panggilan dan tanggal Rapat. ----------
-Rapat kedua ini adalah sah jika dihadiri -----
oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ---
suara yang sah dan keputusan disetujui oleh ---
pemegang saham yang mewakili lebih dari ¾ (tiga
per empat) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah yang hadir atau diwakili ---
secara sah dalam Rapat kedua tersebut, dan ----
b.- jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
27.2.a Pasal 27 di atas tidak tercapai, maka --
dapat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang -
ketiga, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang --
Saham ketiga tersebut sah dan berhak mengambil
Page 94
93
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham ---
dari saham dengan hak suara yang sah dalam ----
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ----
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas ---
permohonan Perseroan. -------------------------
27.3.- Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya ------
berperedaran luas dalam wilayah Republik Indonesia
dan satu lainnya yang terbit ditempat kedudukan ---
Perseroan mengenai ringkasan rancangan ------------
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau -----
pemisahan Perseroan dalam jangka waktu paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan ---
Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------
---------------- Pembubaran dan Likuidasi ----------------
------------------------ Pasal 28 ------------------------
28.1.- Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku, pembubaran -------
Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan -------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri -
oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasa -----
mereka yang sah, yang mewakili paling sedikit -----
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah semua -----
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak -
suara yang sah atau kuasa mereka yang sah, dan ----
keputusan disetujui oleh para pemegang saham ------
Perseroan, yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga -----
per empat) bagian dari jumlah semua saham yang ----
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang -
sah yang hadir atau diwakili secara sah dalam -----
Rapat. --------------------------------------------
Page 95
94
28.2.- a.- Jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
28.1. Pasal 28 di atas tidak tercapai, maka ---
Rapat kedua dapat diselenggarakan paling ------
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 --
(dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat ---
pertama dengan syarat dan acara yang sama -----
seperti yang diperlukan untuk Rapat pertama, --
kecuali dalam hal persyaratan tentang kuorum --
sebagaimana ditetapkan dalam ayat 28.2.a ------
Pasal 28 ini dan panggilan harus dilakukan ----
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat ----
kedua tersebut, dengan tidak memperhitungkan --
tanggal panggilan dan tanggal Rapat. ----------
-Rapat kedua ini adalah sah jika dihadiri -----
oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ----
bagian dari jumlah semua saham yang telah -----
dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah
dan keputusan disetujui oleh para pemegang ----
saham Perseroan, yang mewakili lebih dari 3/4 -
(tiga per empat) bagian dari jumlah semua -----
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan -
hak suara yang sah yang hadir atau diwakili ---
dalam Rapat kedua tersebut, dan ---------------
b.- jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat ---
28.2.a Pasal 28 di atas tidak tercapai, maka --
dapat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang -
ketiga, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang --
Saham ketiga tersebut sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham ---
dari saham dengan hak suara yang sah dalam ----
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ----
Page 96
95
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas ---
permohonan Perseroan. -------------------------
28.3.- Jika Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya
jangka waktu berdirinya Perseroan atau dibubarkan -
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ---
atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan
Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh ----
(para) likuidator. --------------------------------
28.4.- Direksi bertindak sebagai likuidator jika dalam ---
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 28.3 Pasal 28 ini -
tidak menunjuk likuidator. ------------------------
28.5.- Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat ---
Umum Pemegang Saham atau berdasarkan penetapan ----
Pengadilan. ---------------------------------------
28.6.- Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) --
hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan -
sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang --
Saham atau sejak tanggal keputusan pengadilan -----
yang mempunyai kekuatan hukum jika Perseroan ------
dibubarkan berdasarkan keputusan pengadilan, ------
likuidator wajib memberitahukan: ------------------
(a) kepada semua kreditur mengenai pembubaran -
Perseroan dengan cara mengumumkan ---------
pembubaran Perseroan dalam Berita Negara --
dan dalam 2 (dua) surat kabar harian ------
berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya -
yang mempunyai peredaran luas di dalam ----
wilayah Negara Republik Indonesia dan 1 ---
(satu) lainnya yang terbit di tempat ------
Page 97
96
kedudukan Perseroan yang ditentukan Direksi
serta dengan pemberitahuan tentang --------
pembubaran itu kepada para kreditur -------
Perseroan; dan ----------------------------
(b) memberitahukan pembubaran Perseroan -------
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk dicatat dalam ----
daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam ----
likuidasi dan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku. -----------------------------
28.7.- Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam ---
akta ini beserta perubahannya dikemudian hari -
tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya
perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang
Saham, berdasarkan persetujuan suara terbanyak
yang dikeluarkan secara sah dan diberikannya --
pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para
likuidator. –----------------------------------
28.8.- Sisa bersih perhitungan likuidasi harus -------
dibagikan kepada para pemegang saham, ---------
masing-masing berhak menerima bagian menurut --
perbandingan jumlah nilai nominal yang telah --
dibayar penuh untuk saham-saham yang ----------
dimilikinya. ----------------------------------
------------------ Peraturan Penutup -----------------
----------------------- Pasal 29 ---------------------
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam -----
Anggaran Dasar Perseroan, diputuskan oleh Rapat Umum -
Page 98
97 Pemegang Saham Perseroan sesuai Anggaran Dasar ------- Perseroan dan harus memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. --------- -Akhirnya penghadap sebagaimana tersebut di atas --------- menyatakan menjamin kebenaran dokumen yang disampaikan --- kepada saya, Notaris dan kebenaran tanda tangan dan ------ identitas sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan -- kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya membebaskan saya, Notaris dan saksi-saksi dari segala tuntutan apapun di kemudian hari. -Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ------------- -------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------- -Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada --- hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada ----- awal akta ini, dengan dihadiri oleh tuan Budho Krisnadi, - lahir di Jakarta, pada tanggal 18-05-1977 (delapan belas - Mei tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), ------ pegawai kantor saya, Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Kampung Bentengan VI, Gang SKY 3 nomor 18, Rukun -- Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Sunter Jaya, ---- Kecamatan Tanjung Priok dan nyonya Iin Nurhayati, lahir di Jombang pada tanggal 04-01-1976 (empat Januari tahun ----- seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), pegaai kantor --- saya, Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan - Janur Hijau II nomor 21, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga - 003, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, sebagai - saksi-saksi. --------------------------------------------- -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, --- kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ---------- ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, ----- Notaris. -------------------------------------------------
Page 99
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.