Back to announcement
20231023_ADMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31470796_lamp2.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta 12920
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakuk an secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 November 2024 untuk Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Seri B, dan
tanggal 8 November 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini me mberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam
koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil S ukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan
dilakukan pada tanggal 18 November 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 8 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN
UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR /NASABAH DALAM MEMENUHI
KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU
MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 2 – 3 November 2023
Tanggal Penjatahan : 6 November 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 November 2023
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 8 November 2023
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 November 2023
PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian
sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
18 November 2024;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo
obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh
juta Rupiah);
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima
juta Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A: Bunga Tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
▪ Obligasi Seri B: Bunga Tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
▪ Obligasi Seri C: Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 8 Februari 2024 8 Februari 2024 8 Februari 2024
Bunga Obligasi Ke-2 8 Mei 2024 8 Mei 2024 8 Mei 2024
Bunga Obligasi Ke-3 8 Agustus 2024 8 Agustus 2024 8 Agustus 2024
Bunga Obligasi Ke-4 18 November 2024 8 November 2024 8 November 2024
Bunga Obligasi Ke-5 8 Februari 2025 8 Februari 2025
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-6 8 Mei 2025 8 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-7 8 Agustus 2025 8 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-8 8 November 2025 8 November 2025
Bunga Obligasi Ke-9 8 Februari 2026 8 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-10 8 Mei 2026 8 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-11 8 Agustus 2026 8 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-12 8 November 2026 8 November 2026
Bunga Obligasi Ke-13 8 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-14 8 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-15 8 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-16 8 November 2027
Bunga Obligasi Ke-17 8 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-18 8 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-19 8 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-20 8 November 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara
sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi
ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
3
Page 4
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang
(Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
A. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
4
Page 5
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
C. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
D. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
5
Page 6
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 November
2024;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
▪ Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan
▪ (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
▪ Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
▪ Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan sebagai
jaminan.
▪ Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
▪ Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp4.696.966 juta.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pelunasan dipercepat dan hal- hal
lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola
oleh UUS Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah, yang sesuai dengan nilai
6
Page 7
Sukuk yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
▪ Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
▪ Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pelunasan Sukuk Mudharabah;
▪ Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
▪ Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk Mudharabah maka
Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
▪ Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2023 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk
Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan
Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan
disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang
Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk
Mudharabah.
7
Page 8
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang
tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai
portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih
tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan
marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang
ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta
Rupiah);
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah);
dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri C: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B Seri C
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 8 Februari 2024 8 Februari 2024 8 Februari 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 8 Mei 2024 8 Mei 2024 8 Mei 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 8 Agustus 2024 8 Agustus 2024 8 Agustus 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 18 November 2024 8 November 2024 8 November 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 8 Februari 2025 8 Februari 2025
8
Page 9
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B Seri C
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 8 Mei 2025 8 Mei 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 8 Agustus 2025 8 Agustus 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 8 November 2025 8 November 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 8 Februari 2026 8 Februari 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 8 Mei 2026 8 Mei 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 8 Agustus 2026 8 Agustus 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 8 November 2026 8 November 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 8 Februari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-14 8 Mei 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-15 8 Agustus 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-16 8 November 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-17 8 Februari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-18 8 Mei 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-19 8 Agustus 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-20 8 November 2028
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk
Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
9
Page 10
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak
dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali
Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang
telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Perseroan adalah:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
A. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
10
Page 11
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan rupsu;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis
Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rupsu, hak
suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
rupsu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
C. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka 8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
11
Page 12
D. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau
roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk Mudharabah dan pada 14
(empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan marjin indikatif rata-rata sebesar
12,000% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan tidak kurang
dari 11,805% (sebelas koma delapan kosong lima persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa
apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,195% (dua belas koma satu Sembilan lima persen), maka
Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan
sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun ; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri C sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun;
Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi
tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi
dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Operasional
Gedung BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
12
Page 13
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/2015 Pasal 10 yaitu:
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Sukuk berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib
menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada pemegang Sukuk
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan
bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan (i) pada
tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota
jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Kas dan kas di bank
Kas 134.736 111.028 153.864
Kas di bank
Pihak ketiga 476.703 675.223 876.755
Pihak berelasi 975.575 500.111 606.931
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.438.654, Rp1.252.458 dan
Rp1.218.890 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021
Pihak ketiga 19.938.196 17.200.373 16.904.868
Pihak berelasi 5.186 4.348 2.006
13
Page 14
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp222.410, Rp187.860 dan
Rp145.676 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021
Pihak ketiga 4.696.820 4.033.052 3.051.084
Pihak berelasi 146 305 242
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp37.438, Rp47.448 dan Rp11.707 pada 1.037.253 918.005 280.613
tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 113.295 92.233 90.950
Pihak berelasi 987 36.372 35.883
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 302.570 205.197 99.517
Pihak berelasi 54.725 63.024 256.444
Aset derivatif 2.172 40.884 4.560
Pajak dibayar dimuka 26.075 46.112 336.842
Investasi dalam saham, pihak berelasi - 650 650
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp614.807, Rp604.357 dan Rp614.918 30 pada tanggal 30 Juni 202.306 161.763 209.397
2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp214.839, Rp199.721 dan Rp167.771 pada tanggal 30 Juni 254.399 269.162 289.596
2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp413.642, Rp387.791 dan Rp325.971 pada tanggal 30 110.477 128.726 169.299
Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan 390.701 395.417 325.006
Aset lain-lain 46.108 15.220 14.633
JUMLAH ASET 28.768.430 24.897.205 23.709.140
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 7.813.438 3.162.251 3.608.879
Pihak berelasi 2.641.250 1.910.833 1.345.834
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 1.084.205 1.198.785 1.034.561
Pihak berelasi 17.801 47.459 40.461
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 4.153.002 4.920.107 5.417.918
Pihak berelasi 66.800 79.100 155.350
Utang lain-lain
Pihak ketiga 808.624 889.183 537.898
Pihak berelasi 765.847 815.143 833.818
Liabilitas sewa 158.613 168.688 180.892
Utang pajak 123.875 302.147 173.686
Liabilitas derivatif - 5.693 154.114
Liabilitas imbalan kerja 824.882 924.430 877.357
Sukuk Mudharabah 259.000 441.000 402.000
JUMLAH LIABILITAS 18.717.337 14.864.819 14.762.768
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
100.000 100.000 100.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham
Tambahan modal disetor 6.750 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 223.137 207.082 194.955
14
Page 15
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Belum ditentukan penggunaannya 9.721.339 9.721.937 8.705.908
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai arus kas –
(133) (3.383) (61.241)
neto
EKUITAS – NETO 10.051.093 10.032.386 8.946.372
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 28.768.430 24.897.205 23.709.140
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.947.581 2.710.074 5.373.674 5.794.999
Marjin murabahah 712.013 565.178 1.195.163 862.092
Sewa pembiayaan 64.922 24.759 68.220 31.622
Lain-lain 797.035 827.560 1.703.379 1.964.430
JUMLAH PENDAPATAN 4.521.551 4.127.571 8.340.436 8.653.143
BEBAN
Gaji dan tunjangan (1.239.531) (1.211.016) (2.304.424) (2.098.188)
Beban bunga dan keuangan (445.753) (369.079) (700.133) (1.073.499)
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (646.440) (570.351) (990.784) (1.544.543)
Pembiayaan murabahah (152.918) (99.291) (227.253) (234.535)
Sewa pembiayaan 8.425 (36.005) (37.633) (11.538)
Umum dan administrasi (673.442) (649.350) (1.320.921) (1.643.487)
Pemasaran (310.920) (326.773) (653.420) (384.651)
Bagi hasil sukuk mudharabah (10.193) (14.533) (29.140) (30.437)
Lain-lain (2.976) (1.454) (37.004) (30.371)
JUMLAH BEBAN (3.473.748) (3.277.852) (6.300.712) (7.051.249)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 1.047.803 849.719 2.039.724 1.601.894
Beban pajak penghasilan (229.346) (188.547) (434.169) (388.578)
LABA TAHUN BERJALAN 818.457 661.172 1.605.555 1.213.316
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-kerja - - 37.949 102.540
Manfaat pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain
yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - - (8.348) (22.559)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
lindung nilai arus kas 4.167 44.979 74.177 199.535
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain yang
akan direklasifikasi ke laba rugi (917) (9.895) (16.319) (43.897)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK 3.250 35.084 87.459 235.619
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 821.707 696.256 1.693.014 1.448.935
LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh) 818 661 1.606 1.213
*Tidak diaudit
RASIO
(dalam jutaan Rupiah)
Juni* 31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022 2022 2021
Profitabilitas (%)
Imbal Hasil Investasi (ROA) 3 2,8 2,8 6,4 5,1
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 3 8,1 7,3 16,0 13,6
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 18,1 16,0 19,3 14,0
Aset Produktif
15
Page 16
Juni* 31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022 2022 2021
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
1,8 2,0 1,7 2,3
Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk
0,5 0,5 0,4 0,5
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,5 1,2 1,0 1,2
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,5 1,3 1,4
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 15,7 17,3 33,5 36,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,7 0,6 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,9 1,6 1,5 1,7
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 15,5 0,4 5,0 (18,8)
Pertumbuhan Liabilitas 4 25,9 (0,0) 0,7 (30,4)
Pertumbuhan Ekuitas 4 0,2 1,0 12,1 11,7
Pertumbuhan Pendapatan 5 9,5 (1,0) (3,6) (8,3)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5 23,8 39,6 32,3 18,3
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada
tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan
tanggal 30 Juni 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada tanggal
31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2023 2022 2021
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x - -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x - -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x - Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
16
Page 17
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2023 2022 2021
Gearing Ratio
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II Maks. 10x Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu
Gearing Ratio max 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan 2022 2021
Gearing Ratio (kali) 1,5 1,0 1,2
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan
Rasio Permodalan min. 10%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5%
Gearing Ratio maks. 10x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah
menyetujui:
(1) Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang
perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu serta
(2) peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka .
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah,
17
Page 18
197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal
24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Transferindo, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat (kepemilikan <5%)*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Eng Heng Nee Philip
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Hafid Hadeli
Direksi
Direksi Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Swandajani Gunadi
Direktur : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur : Harry Latif
Direktur : Jin Yoshida
Direktur : Denny Riza Farib
4. KEGIATAN USAHA
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia.
Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor dan mobil,
baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri, Perseroan melakukan penawaran umum
saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat
ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Perseroan.
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa tahun
setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk pembiayaan durables bagi
konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan
18
Page 19
negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk memberikan kontribusi
kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen serta
memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor dan mobil), perlengkapan rumah tangga
dan elektronik (durables), multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi
dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan usaha Perseroan dan
melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti adiraku, momobil.id, momotor.id,
dicicilaja.com, dan lainnya dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan
baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah Super-App untuk
pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi platform momobil untuk mobil,
platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot rumah tangga sehingga pengguna dapat
memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan adiraku, Adira Finance dapat terus terhubung 24 jam
sehari dengan konsumen kami.
Hingga 30 Juni 2023, Adira Finance memiliki dan mengoperasikan sebanyak 464 jaringan usaha termasuk cabang syariah, dengan
didukung oleh lebih dari 17 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 1,9 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari
Rp50,9 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan lain-lain.
Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Pembiayaan konsumen 2.947.581 5.373.674 5.794.999
Marjin murabahah 712.013 1.195.163 862.092
Sewa pembiayaan 64.922 68.220 31.622
Lain-lain 797.035 1.703.379 1.964.430
Jumlah Pendapatan 4.521.551 8.340.436 8.653.143
*Tidak audit
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai
piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Piutang yang Dikelola
Pembiayaan Konsumen - bruto
Pihak Ketiga 50.313.226 44.078.877 41.951.236
Pihak Berelasi 5.847 4.691 2.325
Pendapatan Pembiayaan Konsumen Yang belum Diakui
Pihak Ketiga (11.620.882) (9.935.471) (9.055.208)
Pihak Berelasi (576) (301) (302)
Bagian piutang Pembiayaan Konsumen yang Dibiayai Pihak
Berelasi (17.315.579) (15.690.617) (14.772.287)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Pihak ketiga (1.438.569) (1.252.416) (1.218.873)
Pihak berelasi (85) (42) (17)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 19.943.382 17.204.721 16.906.874
Piutang pembiayaan murabahah - bruto 14.559.337 12.417.583 9.568.454
19
Page 20
Marjin murabah yang belum diakui (3.454.039) (2.945.136) (2.330.242)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang di biayai pihak
berelasi – neto (6.185.922) (5.251.230) (4.041.210)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (222.406) (187.851) (145.667)
Pihak berelasi (4) (9) (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah-Neto 4.696.966 4.033.357 3.051.326
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 1.064.529 1.018.194 339.480
Nilai residu yang terjamin 362.231 321.966 146.432
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (139.328) (133.602) (47.160)
Simpanan jaminan (362.231) (321.966) (146.432)
Cadangan kerugian penurunan nilai (33.285) (45.257) (11.707)
Jumlah Konvensional 891.916 839.335 280.613
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 194.784 97.991 -
Akumulasi penyusutan (45.294) (17.130) -
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.153) (2.191) -
Jumlah Syariah 145.337 78.670 -
Piutang Sewa Pembiayaan-Neto 1.037.253 918.005 280.613
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023* 2022 2021
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan 22 juta 22 juta 20 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 28 bulan 28 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 31%-35% 31%-35% 31% - 34%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan 14 juta 13 juta 12 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 22 bulan 22 bulan 21 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 37%-41% 36%-40% 35% - 39%
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada Periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 6.461 9.277 9.412
Jumlah Unit (ribuan unit) 295 429 467
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 9,2% 8,2% 9,2%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 1.227 2.074 1.705
Jumlah Unit (ribuan unit) 77 139 133
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap pembelian
kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga menyadari bahwa konsumen
pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika terjadi perlambatan pertumbuhan
ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan.
Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor, Adira Finance menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda
motor di antaranya dengan lebih agresif meningkatkan penetrasi bisnis otomotif dengan memberikan beragam program yang menarik
20
Page 21
kepada konsumen. Hasilnya, Perseroan membukukan pertumbuhan pembiayaan baru sepeda motor sebesar 42,2% y/y menjadi Rp7,7
triliun di semester I-2023.
Adira Finance turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik dengan
beragam merek. Perusahaan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan memperluas penawaran produk-
produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun bekas
Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp232 juta Rp226 juta Rp189 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 53 bulan 52 bulan 51 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17% 15%-19%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp122 juta Rp114 juta Rp101 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 43 bulan 42 bulan 41 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 18%-22% 18%-22% 18%-22%
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31
Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai beriku:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 5.988 9.440 6.723
Jumlah Unit (ribuan unit) 26 42 35
Pangsa Pasar Mobil Baru 5,1% 4,0% 4,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 2.973 4.736 3.786
Jumlah Unit (ribuan unit) 23 39 36
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen
dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha memberikan pelayanan terbaik
dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil, baik baru maupun bekas.
Sepanjang semester pertama tahun 2023, Perseroan mencatatkan kenaikan penyaluran pembiayaan mobil sebesar 43,7% y/y menjadi
Rp9,0 triliun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung kondisi ekonomi domestik yang kuat dan harga komoditas yang
masih relatif tinggi. Disamping itu, Perseroan juga secara konsisten mengimplementasikan kebijakan dan strategi dalam
mempertahankan kinerja pembiayaan mobil.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian pembiayaan
kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi dengan beban bunga
yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
Uraian 30 Juni 31 Desember
2023* 2022 2021
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 3.887.518 7.168.961 7.500.100
21
Page 22
Uraian 30 Juni 31 Desember
2023* 2022 2021
Pihak berelasi 354 256 228
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang dibiayai pihak
berelasi (940.291) (1.795.543) (1.705.329)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 2.947.581 5.373.674 5.794.999
Marjin Murabahah
Pihak ketiga 1.046.964 1.752.025 1.272.391
Pihak berelasi 47 44 39
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi
sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama (334.998) (556.906) (410.338)
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 712.013 1.195.163 862.092
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 64.922 68.220 31.622
Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 mencapai Rp3.724.516 juta, meningkat
sebesar 12,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan
pembiayaan konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 8,8% y/y dan 26,0% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
(dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
30 Juni 31 Desember
Uraian 2023 2022 2021
Rupiah Unit Rupiah Unit Rupiah Unit
Sepeda Motor Baru 6.461 295 9.277 429 9.412 467
Sepeda Motor Bekas 1.227 77 2.074 139 1.705 133
Mobil Baru 5.988 26 9.440 42 6.723 35
Mobil Bekas 2.973 23 4.736 39 3.786 36
Non otomotif 3.761 189 6.171 333 4.294 296
Jumlah 20.410 610 31.697 982 25.921 967
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
Hingga 30 Juni 2023, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp20,4 triliun atau sejumlah 610 ribu kontrak baru. Nilai
pembiayaan ini meningkat sebesar 42,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp14,3 triliun.
Peningkatan tersebut terutama didorong dari pertumbuhan segmen pembiayaan mobil yaitu sebesar 43,7% y/y. Selain itu, segmen
pembiayaan motor dan non otomotif juga mengalami peningkatan yaitu masing-masing sebesar 42,2% y/y dan 40,4% y/y. Hal ini sejalan
dengan tren kenaikan penjualan industri otomotif domestik dan terjaganya daya beli konsumen.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan berupaya
untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini,
Perseroan telah Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Perwakilan Konvensional dan
52 Kantor Perwakilan Unit Syariah, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 disajikan dalam tabel sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Kantor Cabang Konvensional 178 176 178
Kantor Cabang Unit Syariah 43 42 41
Kantor Perwakilan Konvensional 191 190 189
Kantor Perwakilan Unit Syariah 52 52 32
Jumlah Jaringan Usaha 464 460 440
22
Page 23
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga kendaraan
bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang dibebankan Perseroan.
Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 rata-rata sebesar Rp17
juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp164 juta – Rp168 juta. Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan
per tanggal 30 Juni 2023 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-rata 45 – 49 bulan. Sementara itu
pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di
daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak. Adapun
skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui pembayaran cicilan
tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan
perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan menetapkan kebijakan atas pengenaan
denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau tunggakan
pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 % 2022 % 2021 %
Lancar 51.866 78% 46.928 81% 40.738 79%
Dalam perhatian khusus 13.123 20% 9.874 17% 10.099 19%
Kurang lancar 438 1% 283 0% 352 1%
Diragukan 665 1% 516 1% 673 1%
Jumlah Tunggakan 14.226 100% 10.673 100% 11.123 100%
Jumlah Piutang 66.092 57.600 51.861
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing) dan biaya transaksi yang terkait langsung dengan pemberian pembiayaan.
Perseroan tetap berupaya meminimalkan saldo Piutang Tertunggak dengan cara, antara lain (i) meningkatkan kapasitas penagihan; (ii)
mengoptimalkan dukungan sistem teknologi dan informasi internal; (iii) menerapkan prudent risk management; (iv) meningkatkan
aktivitas deskcoll untuk mengingatkan nasabah; dan (v) memberikan informasi kepada konsumen terkait alternatif jaringan pembayaran
Perseroan. Jumlah tunggakan piutang kendaraan bermotor tercatat meningkat dari Rp8,4 triliun pada 31 Desember 2022 menjadi Rp11,1
triliun pada 30 Juni 2023.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co)
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
23
Page 24
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 180.000.000.000 35.000.000.000 10.130.000.000 225.130.000.000 18,01
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 156.635.000.000 50.000.000.000 - 206.635.000.000 16,53
3. PT Indo Premier Sekuritas 208.005.000.000 130.055.000.000 215.000.000 338.275.000.000 27,06
4. PT Mandiri Sekuritas 154.500.000.000 35.155.000.000 20.000.000.000 209.655.000.000 16,77
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 135.250.000.000 135.025.000.000 30.000.000 270.305.000.000 21,63
Jumlah 834.390.000.000 385.235.000.000 30.375.000.000 1.250.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 47.000.000.000 15.000.000.000 - 62.000.000.000 20,67
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 50.000.000.000 12.000.000.000 - 62.000.000.000 20,67
3. PT Indo Premier Sekuritas 47.285.000.000 14.620.000.000 95.000.000 62.000.000.000 20,67
4. PT Mandiri Sekuritas 45.000.000.000 7.000.000.000 - 52.000.000.000 17,32
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 61.885.000.000 110.000.000 5.000.000 62.000.000.000 20,67
Jumlah 251.170.000.000 48.730.000.000 100.000.000 300.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27
Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkeduduka.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 2 November 2023 sampai dengan 3 November 2023 pukul
09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
24
Page 25
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk
Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
tanggal 8 November 2023.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan
pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
PEMESAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH HANYA dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format:
Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan
tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
25
Page 26
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 6 November
2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya tanggal 7 November 2023 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata Bank Permata Syariah
Tbk Cabang Sudirman Cabang Sudirman
No. Rekening: 04001763984 No. Rekening: 00970613161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana
Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 November 2023.
26
Page 27
J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para
pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk Mudharabah batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-
turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
27
Page 28
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK
pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali masa
Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
setelah pengumuman dimaksud.
M. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 2
November 2023 sampai dengan 3 November 2023 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Fax.: (021) 5793 6942 Fax.: (021) 2520 990
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Fax.: (+6221) 5793 1072 Fax.: (+6221) 526 3507
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-IB@mandirisek.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 29249088
Fax.: (021) 29249150 / (021) 515 4554
E-mail: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
28
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.