Skip to content
Back to announcement

20231023_ADMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31470796_lamp2.pdf

Other Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
                                                             INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                                       PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                                         Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah

                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                          Kantor Pusat:                                                              Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
                                           Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                          Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Selain Kantor Cabang dan
                                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25                                          52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
                                                          Jakarta 12920
                            Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
                                                  e-mail: af.corsec@adira.co.id
                                                     website: www.adira.co.id
                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                        DAN
                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE
                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                              DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                               DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
    Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
      Seri A     :            Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                              persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
      Seri B     :            Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
                              per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakuk an secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
      Seri C     :            Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
                              Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
    masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 November 2024 untuk Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Seri B, dan
    tanggal 8 November 2028 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

    Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini me mberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
    Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut:
      Seri A        :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                            dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                            hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
                            dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
      Seri B        :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                            dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                            bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan
                            secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
      Seri C        :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                            Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam
                            koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                            tanggal jatuh tempo.
    Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil S ukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan
    dilakukan pada tanggal 18 November 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 8 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 8 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
    Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
               Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
      BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN
      KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
      DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
      DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
      PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU
      SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT
      DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
      HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
      SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN
      UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.

      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR /NASABAH DALAM MEMENUHI
      KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU
      MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
      PIUTANG NASABAH. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

      RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
      INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
      (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek
                                                                                              Indonesia (Pefindo):
                                                                                idAAA                                   idAAA(sy)
                                                                                   (Triple A)                    (Triple A Syariah)

                                                                        Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                             Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




           PT BNI Sekuritas                              PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Indo Premier Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.


                                                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                                              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                          Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023
Page 2
                                                                  JADWAL
    Tanggal Efektif                                                            :                                        27 Juni 2023
    Masa Penawaran Umum                                                        :                               2 – 3 November 2023
    Tanggal Penjatahan                                                         :                                   6 November 2023
    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :                                   8 November 2023
    Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik         :                                   8 November 2023
    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                 :                                   9 November 2023

                                                           PENAWARAN UMUM

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian
sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
    18 November 2024;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028.

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo
obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh
   juta Rupiah);
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima
   juta Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A: Bunga Tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
▪ Obligasi Seri B: Bunga Tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
▪ Obligasi Seri C: Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.

Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
                                              Tanggal Pembayaran Bunga
                                           Seri A                          Seri B                        Seri C
     Bunga Obligasi Ke-1             8 Februari 2024                 8 Februari 2024                8 Februari 2024
     Bunga Obligasi Ke-2               8 Mei 2024                      8 Mei 2024                      8 Mei 2024
     Bunga Obligasi Ke-3             8 Agustus 2024                  8 Agustus 2024                  8 Agustus 2024
     Bunga Obligasi Ke-4           18 November 2024                 8 November 2024                8 November 2024
     Bunga Obligasi Ke-5                                             8 Februari 2025                8 Februari 2025
                                                                     2
Page 3
                                                  Tanggal Pembayaran Bunga
                                                Seri A                     Seri B                              Seri C
     Bunga Obligasi Ke-6                                               8 Mei 2025                           8 Mei 2025
     Bunga Obligasi Ke-7                                             8 Agustus 2025                       8 Agustus 2025
     Bunga Obligasi Ke-8                                            8 November 2025                      8 November 2025
     Bunga Obligasi Ke-9                                             8 Februari 2026                      8 Februari 2026
     Bunga Obligasi Ke-10                                              8 Mei 2026                           8 Mei 2026
     Bunga Obligasi Ke-11                                            8 Agustus 2026                       8 Agustus 2026
     Bunga Obligasi Ke-12                                           8 November 2026                      8 November 2026
     Bunga Obligasi Ke-13                                                                                 8 Februari 2027
     Bunga Obligasi Ke-14                                                                                   8 Mei 2027
     Bunga Obligasi Ke-15                                                                                 8 Agustus 2027
     Bunga Obligasi Ke-16                                                                                8 November 2027
     Bunga Obligasi Ke-17                                                                                 8 Februari 2028
     Bunga Obligasi Ke-18                                                                                   8 Mei 2028
     Bunga Obligasi Ke-19                                                                                 8 Agustus 2028
     Bunga Obligasi Ke-20                                                                                8 November 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen
   Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
   Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
   dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara
   sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi
   ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
   dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
   Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
   diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
   Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
   a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
      bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                                                 3
Page 4
   b.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
        bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang
(Obligasi) Perseroan adalah:
                                                              idAAA
                                                            (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
A. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
     1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
        ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
        dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
     6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
     7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
        pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
                                                                 4
Page 5
      8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
          tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
          lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
      9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
          butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
      10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
          melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
          Obligasi yang dapat dibeli kembali;
      11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
          Pemegang Obligasi;
      12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
          butir 9 dengan ketentuan:
          a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode
              satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
      13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
          mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
      14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
      15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika
          terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
      16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
          tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
      17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
              memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
              untuk pelunasan; atau
          b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
              dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
C. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib dilakukan
   paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
              sedikit bahasa Inggris; dan
          2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
D. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
        a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
        b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
        c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                                                                   5
Page 6
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                      Divisi Banking Operation
                                                      Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                        CBD BSD Lot I No. 5
                                         Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                                                     Tangerang Selatan 15310
                                          Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
                                                  Faks.: (021) 29411502, 29411512
                                                   Email.: INT_custody@bni.co.id

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 November
   2024;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 November 2028.

JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
▪ Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan
▪ (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
▪ Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
▪ Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan sebagai
   jaminan.
▪ Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
▪ Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp4.696.966 juta.

Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pelunasan dipercepat dan hal- hal
lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola
oleh UUS Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah, yang sesuai dengan nilai
                                                                6
Page 7
Sukuk yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
▪ Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
▪ Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
  - Pelunasan Sukuk Mudharabah;
▪ Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
  Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:
▪ Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk Mudharabah maka
    Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
▪ Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal Pembayaran Kembali
    Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2023 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Keterangan:
1a     : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk
         Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b     : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan
         Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c     : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan
         disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2      : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3      : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a     : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
         perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b     : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang
         Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a     : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b     : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk
         Mudharabah.


                                                                     7
Page 8
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang
   tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang
   Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai
   portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih
   tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan
   marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
   merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
   berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
   Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang
   ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
   Pemegang Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp251.170.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh juta
   Rupiah);
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp48.730.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah);
   dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
   bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
   bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri C: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
   indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
                                         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                                 Seri A                           Seri B                           Seri C
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-1                    8 Februari 2024                  8 Februari 2024                  8 Februari 2024
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-2                         8 Mei 2024                       8 Mei 2024                       8 Mei 2024
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-3                    8 Agustus 2024                   8 Agustus 2024                   8 Agustus 2024
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-4                 18 November 2024                  8 November 2024                  8 November 2024
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-5                                                      8 Februari 2025                 8 Februari 2025
                                                                  8
Page 9
                                             Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                                Seri A                     Seri B                                   Seri C
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-6                                                   8 Mei 2025                                 8 Mei 2025
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-7                                                      8 Agustus 2025                   8 Agustus 2025
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-8                                                    8 November 2025                  8 November 2025
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-9                                                      8 Februari 2026                  8 Februari 2026
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-10                                                          8 Mei 2026                         8 Mei 2026
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-11                                                     8 Agustus 2026                   8 Agustus 2026
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-12                                                   8 November 2026                  8 November 2026
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-13                                                                                      8 Februari 2027
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-14                                                                                          8 Mei 2027
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-15                                                                                      8 Agustus 2027
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-16                                                                                    8 November 2027
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-17                                                                                      8 Februari 2028
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-18                                                                                          8 Mei 2028
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-19                                                                                      8 Agustus 2028
     Pendapatan Bagi Hasil Ke-20                                                                                    8 November 2028

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
   selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
   KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
   Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
   demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa
   Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
   disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika
   ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk
   Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
   Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                                                  9
Page 10
    Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
   KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
   nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.

PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak
dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali
Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSu.

PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang
telah ditetapkan Perseroan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Perseroan adalah:
                                                           idAAA(sy)
                                                      (Triple A Syariah)

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
A. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
       kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
   2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                                                10
Page 11
   4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
        memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
   5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan rupsu;
   6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
   7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
        sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
   8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah;
   9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. Periode penawaran pembelian kembali;
          b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
          d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
          e. Tata cara penyelesaian transaksi;
          f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
          g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
          h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
          i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
   10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual
        oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
        Sukuk Mudharabah;
   12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
          a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis
             Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
             Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
             Mudharabah;
   13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali
        Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
        kembali Sukuk Mudharabah;
   14. Pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
        terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
   15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
        kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
   16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
   17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rupsu, hak
             suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
             dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
             rupsu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
             dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
C. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka 8) wajib
   dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
   berikut:
      a. Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
          i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
             sedikit bahasa Inggris; dan
         ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

                                                                11
Page 12
D. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
     a. Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
     c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
      berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
      Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
      Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau
      roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk Mudharabah dan pada 14
      (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan marjin indikatif rata-rata sebesar
      12,000% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan tidak kurang
      dari 11,805% (sebelas koma delapan kosong lima persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa
      apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,195% (dua belas koma satu Sembilan lima persen), maka
      Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan
      sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
      - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 51,25% (lima puluh satu koma dua lima persen) dari Pendapatan yang
          Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun;
      - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 54,17% (lima puluh empat koma satu tujuh persen) dari Pendapatan yang
          Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun ; dan
      - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri C sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan
          yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun;
Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi
tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi
dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.

PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                            Divisi Operasional
                                                        Gedung BNI BSD Lantai 14
                                                        CBD BSD City Lot I No. 5
                                                                         12
Page 13
                              Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                                   Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                                   Fax.: (021) 29411502, 29411512

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SUKUK
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/2015 Pasal 10 yaitu:
  1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika kondisi sebagai berikut:
       a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk dan/atau
       b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
          bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
  2. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Sukuk berubah menjadi utang piutang dan Perseroan wajib
      menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada pemegang Sukuk

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan

 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                         MUDHARABAH
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan
bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

                                               IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan (i) pada
tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota
jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                          31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2023*                 2022                       2021
ASET
Kas dan kas di bank
Kas                                                                             134.736               111.028                   153.864
Kas di bank
      Pihak ketiga                                                              476.703               675.223                   876.755
      Pihak berelasi                                                            975.575               500.111                   606.931
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.438.654, Rp1.252.458 dan
Rp1.218.890 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021
      Pihak ketiga                                                        19.938.196                17.200.373               16.904.868
      Pihak berelasi                                                           5.186                     4.348                    2.006


                                                                 13
Page 14
                                                                      30 Juni                       31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2023*              2022                    2021
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp222.410, Rp187.860 dan
Rp145.676 pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021
      Pihak ketiga                                                         4.696.820              4.033.052              3.051.084
      Pihak berelasi                                                             146                    305                    242
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp37.438, Rp47.448 dan Rp11.707 pada               1.037.253               918.005                280.613
tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Beban dibayar dimuka
      Pihak ketiga                                                              113.295             92.233                 90.950
      Pihak berelasi                                                                987             36.372                 35.883
Piutang lain-lain - neto
      Pihak ketiga                                                              302.570            205.197                 99.517
      Pihak berelasi                                                             54.725             63.024                256.444
Aset derivatif                                                                    2.172             40.884                  4.560
Pajak dibayar dimuka                                                             26.075             46.112                336.842
Investasi dalam saham, pihak berelasi                                                 -                650                    650
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp614.807, Rp604.357 dan Rp614.918 30 pada tanggal 30 Juni                      202.306            161.763                209.397
2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp214.839, Rp199.721 dan Rp167.771 pada tanggal 30 Juni                         254.399            269.162                289.596
2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp413.642, Rp387.791 dan Rp325.971 pada tanggal 30                      110.477            128.726                169.299
Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan                                                         390.701                395.417             325.006
Aset lain-lain                                                                46.108                 15.220              14.633
JUMLAH ASET                                                               28.768.430             24.897.205          23.709.140

LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                                        7.813.438              3.162.251              3.608.879
       Pihak berelasi                                                      2.641.250              1.910.833              1.345.834
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                                        1.084.205              1.198.785              1.034.561
       Pihak berelasi                                                         17.801                 47.459                 40.461
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                                        4.153.002              4.920.107              5.417.918
       Pihak berelasi                                                         66.800                 79.100                155.350
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                                          808.624                889.183             537.898
       Pihak berelasi                                                        765.847                815.143             833.818
Liabilitas sewa                                                              158.613                168.688             180.892
Utang pajak                                                                  123.875                302.147             173.686
Liabilitas derivatif                                                               -                  5.693             154.114
Liabilitas imbalan kerja                                                     824.882                924.430             877.357
Sukuk Mudharabah                                                             259.000                441.000             402.000
JUMLAH LIABILITAS                                                         18.717.337             14.864.819          14.762.768

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
                                                                                100.000            100.000                100.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham
Tambahan modal disetor                                                            6.750              6.750                  6.750
Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                                             223.137            207.082                194.955
                                                                 14
Page 15
                                                                        30 Juni                                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2023*                        2022                            2021
     Belum ditentukan penggunaannya                                           9.721.339                       9.721.937                      8.705.908
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai arus kas –
                                                                                   (133)                        (3.383)                       (61.241)
neto
EKUITAS – NETO                                                               10.051.093                      10.032.386                     8.946.372
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                28.768.430                      24.897.205                    23.709.140
*Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                            Keterangan                                          30 Juni                                   31 Desember
                                                                   2023*                   2022*                 2022                     2021
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                                      2.947.581           2.710.074              5.373.674                5.794.999
Marjin murabahah                                                           712.013             565.178              1.195.163                  862.092
Sewa pembiayaan                                                             64.922              24.759                 68.220                   31.622
Lain-lain                                                                  797.035             827.560              1.703.379                1.964.430
JUMLAH PENDAPATAN                                                        4.521.551           4.127.571              8.340.436                8.653.143
BEBAN
Gaji dan tunjangan                                                      (1.239.531)         (1.211.016)            (2.304.424)             (2.098.188)
Beban bunga dan keuangan                                                  (445.753)           (369.079)              (700.133)             (1.073.499)
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai
      Pembiayaan konsumen                                                 (646.440)           (570.351)              (990.784)             (1.544.543)
      Pembiayaan murabahah                                                (152.918)            (99.291)              (227.253)               (234.535)
      Sewa pembiayaan                                                          8.425           (36.005)                (37.633)                (11.538)
Umum dan administrasi                                                     (673.442)           (649.350)            (1.320.921)             (1.643.487)
Pemasaran                                                                 (310.920)           (326.773)              (653.420)               (384.651)
Bagi hasil sukuk mudharabah                                                 (10.193)           (14.533)                (29.140)                (30.437)
Lain-lain                                                                    (2.976)             (1.454)               (37.004)                (30.371)
JUMLAH BEBAN                                                            (3.473.748)         (3.277.852)            (6.300.712)             (7.051.249)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      1.047.803             849.719              2.039.724               1.601.894
Beban pajak penghasilan                                                   (229.346)           (188.547)              (434.169)               (388.578)
LABA TAHUN BERJALAN                                                         818.457             661.172              1.605.555               1.213.316

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-kerja                                -                    -                 37.949               102.540
Manfaat pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain
yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                                       -                    -                (8.348)              (22.559)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
lindung nilai arus kas                                                        4.167                44.979                 74.177               199.535
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain yang
akan direklasifikasi ke laba rugi                                            (917)              (9.895)               (16.319)                 (43.897)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK                                  3.250              35.084                  87.459                 235.619
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                             821.707             696.256              1.693.014                1.448.935
LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh)                                                                          818                  661                   1.606                 1.213
*Tidak diaudit

RASIO
                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 Juni*                                    31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                    2023                   2022                   2022                    2021
Profitabilitas (%)
Imbal Hasil Investasi (ROA) 3                                                   2,8                   2,8                    6,4                    5,1
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 3                                                     8,1                   7,3                   16,0                   13,6
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                  18,1                  16,0                   19,3                   14,0

Aset Produktif
                                                                   15
Page 16
                                                                                            Juni*                                31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                               2023                  2022                 2022                  2021
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
                                                                                            1,8                2,0                  1,7                   2,3
Konsumen (NPL) (%)1

Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk
                                                                                            0,5                0,5                  0,4                   0,5
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                    1,5                   1,2                  1,0                   1,2
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                     1,4                   1,5                  1,3                   1,4
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                       15,7                  17,3                 33,5                  36,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                     0,7                   0,6                  0,6                   0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                  1,9                   1,6                  1,5                   1,7

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                      15,5                    0,4                  5,0               (18,8)
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                25,9                  (0,0)                  0,7               (30,4)
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                    0,2                    1,0                12,1                  11,7
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                 9,5                  (1,0)                (3,6)                (8,3)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5                                               23,8                  39,6                 32,3                  18,3
1.   Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.   Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas.
3.   Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan
     tanggal 31 Desember 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada
     tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.
5.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan
     tanggal 30 Juni 2021, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dan rasio pertumbuhan pada tanggal
     31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                  30 Juni                               31 Desember
                          Rasio Keuangan                                           2023                       2022                           2021
                                                                                                            Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                       Maks. 10x                    Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                      Maks. 10x                       -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                     Maks. 10x                       -                              -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                   Maks. 10x                    Maks. 10x                      Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas I                                   Maks. 10x                       -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                    Maks. 10x                    Maks. 10x                      Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                   Maks. 10x                       -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                  Maks. 10x                       -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                            Maks. 10x                    Maks. 10x                      Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                           Maks. 10x                    Maks. 10x                         -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                       Maks. 10x                    Maks. 10x                      Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                      Maks. 10x                                                   Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                     Maks. 10x                       -
PT Bank BCA Syariah                                                            Maks. 10x                       -                              -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                                                      Maks. 10x                      Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                                                     Maks. 10x                      Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                       Maks. 10x                    Maks. 10x                         -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                                        Maks. 10x                    Maks. 10x                         -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                         Maks. 10x                    Maks. 10x                         -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                        Maks. 10x                       -                              -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                   Maks. 10x                    Maks. 10x                      Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                  Maks. 10x                    Maks. 10x                      Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia                                                      Maks. 10x                       -                           Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                                                                      Maks. 10x                      Maks. 10x
                                                                             16
Page 17
                                                                    30 Juni                        31 Desember
                        Rasio Keuangan                               2023                 2022                   2021
                                                                                       Gearing Ratio
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II                                                  Maks. 10x              Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III                          Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                                      Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                              Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                               Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                               Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                 Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                               Maks. 10x              Maks. 10x                  -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II                                             Maks. 10x              Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                     Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                      Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I                                               Maks. 10x              Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                       Maks. 10x              Maks. 10x              Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                      Maks. 10x              Maks. 10x                  -

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu
Gearing Ratio max 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                                    30 Juni                        31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan                                                                  2022                    2021
 Gearing Ratio (kali)                                                         1,5                    1,0                     1,2

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan
 Rasio Permodalan                                          min. 10%
 Non Performing Finance (Neto)                             maks. 5%
 Gearing Ratio                                             maks. 10x

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

                        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

A.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     RIWAYAT SINGKAT ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah
menyetujui:
(1) Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang
      perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
      memesan efek terlebih dahulu serta
(2) peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka .
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah,
                                                               17
Page 18
197 Kantor Selain Kantor Cabang dan 52 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

2.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal
24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Transferindo, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                                                                                                      %
                                                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                                         4.000.000.000                400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.                                                      920.700.000                     92.070.000.000          92,07
 - Masyarakat (kepemilikan <5%)*)                                                        79.300.000                      7.930.000.000           7,93
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                           1.000.000.000                    100.000.000.000         100,00
 Saham Dalam Portepel                                                                 3.000.000.000                    300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris                                :
 Komisaris Utama                                :   Daisuke Ejima
 Komisaris Independen                           :   Krisna Wijaya
 Komisaris Independen                           :   Manggi Taruna Habir
 Komisaris                                      :   Eng Heng Nee Philip
 Komisaris                                      :   Congsin Congcar
 Komisaris                                      :   Hafid Hadeli

 Direksi
 Direksi Utama                                  :   I Dewa Made Susila
 Direktur                                       :   Swandajani Gunadi
 Direktur                                       :   Niko Kurniawan Bonggowarsito
 Direktur                                       :   Harry Latif
 Direktur                                       :   Jin Yoshida
 Direktur                                       :   Denny Riza Farib

4. KEGIATAN USAHA

Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia.
Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor dan mobil,
baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri, Perseroan melakukan penawaran umum
saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat
ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Perseroan.

Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa tahun
setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk pembiayaan durables bagi
konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal.

Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan
                                                                           18
Page 19
negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk memberikan kontribusi
kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen serta
memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor dan mobil), perlengkapan rumah tangga
dan elektronik (durables), multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat.

Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi
dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan usaha Perseroan dan
melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti adiraku, momobil.id, momotor.id,
dicicilaja.com, dan lainnya dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan
baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.

Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah Super-App untuk
pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi platform momobil untuk mobil,
platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot rumah tangga sehingga pengguna dapat
memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan adiraku, Adira Finance dapat terus terhubung 24 jam
sehari dengan konsumen kami.

Hingga 30 Juni 2023, Adira Finance memiliki dan mengoperasikan sebanyak 464 jaringan usaha termasuk cabang syariah, dengan
didukung oleh lebih dari 17 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 1,9 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari
Rp50,9 triliun.

Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan lain-lain.
Rincian dari pendapatan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni                                      31 Desember
 Keterangan
                                               2023*                               2022                          2021
 Pembiayaan konsumen                                     2.947.581                        5.373.674                       5.794.999
 Marjin murabahah                                          712.013                        1.195.163                         862.092
 Sewa pembiayaan                                            64.922                           68.220                          31.622
 Lain-lain                                                 797.035                        1.703.379                       1.964.430
 Jumlah Pendapatan                                       4.521.551                        8.340.436                       8.653.143
*Tidak audit

Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai
piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:

                                                                         30 Juni                      31 Desember
Uraian
                                                                         2023*                 2022                  2021
Piutang yang Dikelola
Pembiayaan Konsumen - bruto
  Pihak Ketiga                                                            50.313.226            44.078.877               41.951.236
  Pihak Berelasi                                                               5.847                 4.691                    2.325
Pendapatan Pembiayaan Konsumen Yang belum Diakui
  Pihak Ketiga                                                          (11.620.882)            (9.935.471)              (9.055.208)
  Pihak Berelasi                                                               (576)                  (301)                    (302)
Bagian piutang Pembiayaan Konsumen yang Dibiayai Pihak
Berelasi                                                                (17.315.579)          (15.690.617)              (14.772.287)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
  Pihak ketiga                                                            (1.438.569)           (1.252.416)              (1.218.873)
  Pihak berelasi                                                                 (85)                  (42)                      (17)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto                                        19.943.382            17.204.721               16.906.874
Piutang pembiayaan murabahah - bruto                                      14.559.337            12.417.583                 9.568.454
                                                                19
Page 20
Marjin murabah yang belum diakui                                      (3.454.039)           (2.945.136)           (2.330.242)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang di biayai pihak
berelasi – neto                                                       (6.185.922)           (5.251.230)           (4.041.210)
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                          (222.406)            (187.851)             (145.667)
  Pihak berelasi                                                               (4)                  (9)                   (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah-Neto                                       4.696.966            4.033.357             3.051.326
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
  Piutang sewa pembiayaan - bruto                                       1.064.529            1.018.194                339.480
  Nilai residu yang terjamin                                              362.231              321.966                146.432
  Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                          (139.328)            (133.602)               (47.160)
  Simpanan jaminan                                                      (362.231)            (321.966)              (146.432)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (33.285)             (45.257)              (11.707)
  Jumlah Konvensional                                                     891.916              839.335                280.613
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
  Aset IMBT                                                               194.784                97.991                      -
  Akumulasi penyusutan                                                    (45.294)             (17.130)                      -
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (4.153)              (2.191)                      -
  Jumlah Syariah                                                          145.337                78.670                      -
Piutang Sewa Pembiayaan-Neto                                            1.037.253              918.005                 280.613

Pembiayaan Sepeda Motor

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                     30 Juni                      31 Desember
 Uraian
                                                                      2023*                2022                 2021
 Sepeda Motor Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                22 juta              22 juta             20 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                        29 bulan             28 bulan            28 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                   31%-35%              31%-35%            31% - 34%
 Sepeda Motor Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                14 juta              13 juta             12 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                        22 bulan             22 bulan            21 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                   37%-41%              36%-40%            35% - 39%

Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada Periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                      30 Juni                     31 Desember
 Uraian
                                                                       2023                2022                 2021
 Sepeda Motor Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                  6.461             9.277                 9.412
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        295               429                   467
 Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru                                                 9,2%              8,2%                  9,2%
 Sepeda Motor Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                  1.227             2.074                 1.705
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                         77               139                   133

Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap pembelian
kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga menyadari bahwa konsumen
pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika terjadi perlambatan pertumbuhan
ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan.

Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor, Adira Finance menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda
motor di antaranya dengan lebih agresif meningkatkan penetrasi bisnis otomotif dengan memberikan beragam program yang menarik
                                                             20
Page 21
kepada konsumen. Hasilnya, Perseroan membukukan pertumbuhan pembiayaan baru sepeda motor sebesar 42,2% y/y menjadi Rp7,7
triliun di semester I-2023.

Adira Finance turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik dengan
beragam merek. Perusahaan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan memperluas penawaran produk-
produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.

Pembiayaan Mobil

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun bekas
Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                        30 Juni                       31 Desember
 Uraian
                                                                         2023                  2022                  2021
 Mobil Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                               Rp232 juta            Rp226 juta            Rp189 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                          53 bulan              52 bulan              51 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                     13%-17%               13%-17%               15%-19%
 Mobil Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                               Rp122 juta            Rp114 juta            Rp101 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                          43 bulan              42 bulan              41 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                     18%-22%               18%-22%               18%-22%

Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2023, 31
Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai beriku:

                                                                        30 Juni                       31 Desember
 Uraian
                                                                         2023                  2022                  2021
 Mobil Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                     5.988              9.440                 6.723
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                            26                 42                    35
 Pangsa Pasar Mobil Baru                                                           5,1%               4,0%                  4,0%
 Mobil Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                     2.973              4.736                 3.786
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                            23                 39                    36

Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen
dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha memberikan pelayanan terbaik
dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil, baik baru maupun bekas.

Sepanjang semester pertama tahun 2023, Perseroan mencatatkan kenaikan penyaluran pembiayaan mobil sebesar 43,7% y/y menjadi
Rp9,0 triliun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung kondisi ekonomi domestik yang kuat dan harga komoditas yang
masih relatif tinggi. Disamping itu, Perseroan juga secara konsisten mengimplementasikan kebijakan dan strategi dalam
mempertahankan kinerja pembiayaan mobil.

Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian pembiayaan
kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi dengan beban bunga
yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga efektif.

Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
                              Uraian                                     30 Juni                      31 Desember
                                                                         2023*                 2022                  2021
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga                                                                 3.887.518             7.168.961            7.500.100
                                                                21
Page 22
                                  Uraian                                         30 Juni                             31 Desember
                                                                                 2023*                   2022                           2021
Pihak berelasi                                                                               354                        256                          228
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang dibiayai pihak
berelasi                                                                             (940.291)               (1.795.543)                   (1.705.329)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen                                                2.947.581                 5.373.674                     5.794.999
Marjin Murabahah
Pihak ketiga                                                                         1.046.964                 1.752.025                     1.272.391
Pihak berelasi                                                                              47                        44                            39
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi
sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama                                       (334.998)                 (556.906)                     (410.338)
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah                                                     712.013                 1.195.163                       862.092
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan                                                          64.922                   68.220                       31.622

Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 mencapai Rp3.724.516 juta, meningkat
sebesar 12,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan
pembiayaan konsumen dan marjin murabahah masing-masing sebesar 8,8% y/y dan 26,0% y/y.

Jumlah Pembiayaan Baru
                                                                                                                   (dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
                                             30 Juni                                                 31 Desember
 Uraian                                       2023                                  2022                                    2021
                                     Rupiah             Unit               Rupiah               Unit               Rupiah                   Unit
 Sepeda Motor Baru                        6.461                295              9.277                  429              9.412                       467
 Sepeda Motor Bekas                       1.227                 77              2.074                  139              1.705                       133
 Mobil Baru                               5.988                 26              9.440                   42              6.723                        35
 Mobil Bekas                              2.973                 23              4.736                   39              3.786                        36
 Non otomotif                             3.761                189              6.171                  333              4.294                       296
 Jumlah                                 20.410                 610            31.697                   982            25.921                        967
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment

Hingga 30 Juni 2023, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp20,4 triliun atau sejumlah 610 ribu kontrak baru. Nilai
pembiayaan ini meningkat sebesar 42,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp14,3 triliun.
Peningkatan tersebut terutama didorong dari pertumbuhan segmen pembiayaan mobil yaitu sebesar 43,7% y/y. Selain itu, segmen
pembiayaan motor dan non otomotif juga mengalami peningkatan yaitu masing-masing sebesar 42,2% y/y dan 40,4% y/y. Hal ini sejalan
dengan tren kenaikan penjualan industri otomotif domestik dan terjaganya daya beli konsumen.

Jaringan Kerja

Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan berupaya
untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini,
Perseroan telah Memiliki 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 197 Kantor Perwakilan Konvensional dan
52 Kantor Perwakilan Unit Syariah, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 disajikan dalam tabel sebagai berikut:

                                                           30 Juni                                       31 Desember
 Uraian
                                                            2023                              2022                                  2021
 Kantor Cabang Konvensional                                                178                               176                                   178
 Kantor Cabang Unit Syariah                                                 43                                42                                    41
 Kantor Perwakilan Konvensional                                            191                               190                                   189
 Kantor Perwakilan Unit Syariah                                             52                                52                                    32
 Jumlah Jaringan Usaha                                                     464                               460                                   440




                                                                      22
Page 23
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga kendaraan
bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang dibebankan Perseroan.
Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 rata-rata sebesar Rp17
juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp164 juta – Rp168 juta. Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan
per tanggal 30 Juni 2023 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-rata 45 – 49 bulan. Sementara itu
pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di
daerah setempat.

Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak. Adapun
skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui pembayaran cicilan
tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau periode tertentu sesuai dengan
perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan menetapkan kebijakan atas pengenaan
denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan tersebut.

Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau tunggakan
pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.

Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:

Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
                                                                                                                                  (berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
                                                                 30 Juni                                                       31 Desember
  Uraian
                                                        2023                    %                   2022                     %              2021                %
  Lancar                                                   51.866                    78%               46.928                   81%            40.738              79%
  Dalam perhatian khusus                                   13.123                    20%                9.874                   17%            10.099              19%
  Kurang lancar                                               438                     1%                  283                    0%               352                1%
  Diragukan                                                   665                     1%                  516                    1%               673                1%
  Jumlah Tunggakan                                         14.226                   100%               10.673                  100%            11.123             100%
  Jumlah Piutang                                           66.092                                      57.600                                  51.861
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing) dan biaya transaksi yang terkait langsung dengan pemberian pembiayaan.


Perseroan tetap berupaya meminimalkan saldo Piutang Tertunggak dengan cara, antara lain (i) meningkatkan kapasitas penagihan; (ii)
mengoptimalkan dukungan sistem teknologi dan informasi internal; (iii) menerapkan prudent risk management; (iv) meningkatkan
aktivitas deskcoll untuk mengingatkan nasabah; dan (v) memberikan informasi kepada konsumen terkait alternatif jaringan pembayaran
Perseroan. Jumlah tunggakan piutang kendaraan bermotor tercatat meningkat dari Rp8,4 triliun pada 31 Desember 2022 menjadi Rp11,1
triliun pada 30 Juni 2023.
                                                                                PERPAJAKAN

   CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
   KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
   PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
   MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                                  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

  Wali Amanat                                    : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  Notaris                                        : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
  Konsultan Hukum                                : Thamrin & Rekan (TR&Co)
  Perusahaan Pemeringkat Efek                    : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

                                                 PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

                                                                                         23
Page 24
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan (Rp)
 No.       Penjamin Emisi Efek Obligasi                                                                    Jumlah (Rp)        (%)
                                                 Seri A                  Seri B            Seri C
  1.   PT BNI Sekuritas                       180.000.000.000          35.000.000.000    10.130.000.000     225.130.000.000     18,01
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas             156.635.000.000          50.000.000.000                 -     206.635.000.000     16,53
  3.   PT Indo Premier Sekuritas              208.005.000.000        130.055.000.000        215.000.000     338.275.000.000     27,06
  4.   PT Mandiri Sekuritas                   154.500.000.000          35.155.000.000    20.000.000.000     209.655.000.000     16,77
  5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.   135.250.000.000        135.025.000.000         30.000.000     270.305.000.000     21,63
       Jumlah                                 834.390.000.000        385.235.000.000     30.375.000.000   1.250.000.000.000    100,00

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan (Rp)
 No.   Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah                                                                Jumlah (Rp)        (%)
                                                  Seri A                 Seri B            Seri C
  1.   PT BNI Sekuritas                         47.000.000.000         15.000.000.000                -      62.000.000.000      20,67
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas               50.000.000.000         12.000.000.000                -      62.000.000.000      20,67
  3.   PT Indo Premier Sekuritas                47.285.000.000         14.620.000.000       95.000.000      62.000.000.000      20,67
  4.   PT Mandiri Sekuritas                     45.000.000.000          7.000.000.000                -      52.000.000.000      17,32
  5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     61.885.000.000            110.000.000        5.000.000      62.000.000.000      20,67
       Jumlah                                  251.170.000.000         48.730.000.000      100.000.000     300.000.000.000     100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27
Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

                      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

A. Pemesan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
   lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkeduduka.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
   Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
   (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai
   Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
   pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
   Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
   ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
   dan/atau kelipatannya.

D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 2 November 2023 sampai dengan 3 November 2023 pukul
   09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

                                                                     24
Page 25
E. Pendaftaran
   Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk
   Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk
   Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
        dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
        Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
        Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
        tanggal 8 November 2023.
   2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening
        Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
        Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
   3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
        KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
   4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
        dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
        dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
   5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
        Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
        pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
        dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan
        pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
        Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi
        Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data
        kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
   6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
        kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan
        Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
   7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
         menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian
   Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.

    PEMESAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH HANYA dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
    dan Sukuk Mudharabah pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
    a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
       (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
    b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
    c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format:
       Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.

    Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
    a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
       dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
    b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
   Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan
   tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
   pembelian.
                                                             25
Page 26
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
   Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani
   sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal
   30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka
   penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 6 November
   2023.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu
     formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
     Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja
     setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
     dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
     OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
     Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
     IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
     Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus
     segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
     melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
     selambat-lambatnya tanggal 7 November 2023 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                             Obligasi                                     Sukuk Mudharabah
      PT BNI Sekuritas                                 Bank Negara Indonesia                                 BCA Syariah
                                                      Cabang Mega Kuningan                                Cabang KCP Kenari
                                                    No. Rekening: 788-8899-787                        No. Rekening: 006-222-6667
                                                   Atas Nama: PT BNI Sekuritas                       Atas Nama: PT BNI Sekuritas
      PT BRI Danareksa Sekuritas                       Bank Rakyat Indonesia                                Bank Muamalat
                                                     Cabang Bursa Efek Jakarta                             Cabang Sudirman
                                                No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                     No. Rekening: 301-0070250
                                              Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas            Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
      PT Indo Premier Sekuritas                            Bank Permata                                  Bank Permata Syariah
                                                     Cabang Sudirman Jakarta                           Cabang Jakarta Sudirman
                                                     No. Rekening: 0701528093                         No. Rekening: 0701575830
                                               Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas              Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
      PT Mandiri Sekuritas                                 Bank Mandiri                                  Bank Permata Syariah
                                                     Cabang Jakarta Sudirman                          Cabang Arteri Pondok Indah
                                                   No. Rekening: 1020005566028                        No. Rekening: 00971134003
                                                  Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                  Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia                      Bank Permata                                  Bank Permata Syariah
      Tbk                                                Cabang Sudirman                                   Cabang Sudirman
                                                    No. Rekening: 04001763984                         No. Rekening: 00970613161
                                          Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana
     Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 8 November 2023.


                                                                    26
Page 27
J.   Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 November 2023, Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
     instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
     menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
     bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
     Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
     Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
   Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
   pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah,
   maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para
   pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

     Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk Mudharabah batal demi
     hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk
     Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran
     Umum Obligasi/Sukuk Mudharabah.

     Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
     pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
     Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
     Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
     pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi
     Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
     lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
     Obligasi/Sukuk Mudharabah.

L. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
   A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
       dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
       membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
   1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
       a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-
          turut;
       b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
          usaha Perseroan; dan/atau
       c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK; dan
   2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan
          atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
          informasi tersebut dalam media massa lainnya;

                                                                27
Page 28
         b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK
            pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
         c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
            pengumuman dimaksud; dan
         d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
            hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
            lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
    B.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali masa
         Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
         1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
              poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
              indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
              penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
         2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
              huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
         3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
              termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
              mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
              nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
              mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
         4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja
              setelah pengumuman dimaksud.
M. Lain-lain
   Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                         MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 2
November 2023 sampai dengan 3 November 2023 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                           PT BNI Sekuritas                                                      PT BRI Danareksa Sekuritas
                Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                                                 Gedung BRI II, Lantai 23
                    Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                            Jakarta 12910                                                                 Jakarta 10210
                        Telp.: (021) 2554 3946                                                        Telp.: (021) 5091 4100
                         Fax.: (021) 5793 6942                                                         Fax.: (021) 2520 990
                   Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                        Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
                                                                                        debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                      PT Indo Premier Sekuritas                                                        PT Mandiri Sekuritas
               Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10                                           Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
                     Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                              Jakarta 12190                                                                Jakarta 12190
                        Telp.: (+6221) 5088 7168                                                      Telp.: (+6221) 526 3445
                        Fax.: (+6221) 5793 1072                                                       Fax.: (+6221) 526 3507
                     E-mail: fixed.income@ipc.co.id                                             E-mail: divisi-IB@mandirisek.co.id

                                                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                         Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                     Jakarta 12190
                                                                 Telp.: (021) 29249088
                                                        Fax.: (021) 29249150 / (021) 515 4554
                                                               E-mail: fit@trimegah.com

  SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                      MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

                                                                        28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published23 Oct 2023
Pages28
Characters154,797
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result