Back to announcement
20231018_SIDO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31459683_lamp1.pdf
Other Text extracted SIDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA ANNOUNCEMENT OF SCHEDULE AND PROCEDURES
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI DISTRIBUTION OF CASH INTERIM DIVIDEND
TAHUN BUKU 2023 FOR 2023
PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL Tbk PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL Tbk
(“PERSEROAN”) ("COMPANY")
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham The Shareholders of PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido
PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. Muncul Tbk (the “Company”) are hereby notified that,
(“Perseroan”), bahwa berdasarkan Keputusan Direksi according to the Decision of the Board of Directors of the
Perseroan tanggal 12 Oktober 2023 dan persetujuan Company dated October 12, 2023 and the approval of
Dewan Komisaris berdasarkan surat Persetujuan Dewan the Board of Commissioners premised on the Company's
Komisaris Perseroan tanggal 18 Oktober 2023, Board of Commissioners Approval letter dated 18
Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen October 2023, the Company will distribute cash interim
interim tunai (“Dividen Interim”) sebesar Rp. 12,6,- (dua dividends (“Interim Dividend”) of Rp. 12.6,- (twelve point
belas koma enam Rupiah) per saham untuk tahun buku six Rupiah) per share for the 2023 financial year (period
2023 (periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 1 January 2023 to 30 June 2023).
2023).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim The interim dividend distribution schedule and
untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut: procedures for the 2023 financial year are as follows:
A. JADWAL A. SCHEDULE
NO. KETERANGAN/ INFORMATION TANGGAL/DATE
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 31 Oktober 2023
(Regular and Negotiation Market)
• Pasar Tunai 2 November 2023
(Cash Market)
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 1 November 2023
(Regular and Negotiation Market)
• Pasar Tunai 3 November 2023
(Cash Market)
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas
Dividen Tunai 2 November 2023
(Recording Date for those entitled to Cash Dividend)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku
20 November 2023
2023
(Dividend Payment date)
Page 2
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI B. CASH DIVIDEND PAYMENT PROCEDURES 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang 1. Cash dividends will be distributed to Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Shareholders whose names are recorded in the Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada Register of Shareholders of the Company tanggal 2 November 2023 sampai dengan pukul (Recording Date) on November 2, 2023 at 16.00 16.00 WIB dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada WIB and / or the Company’s Shareholders in the Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Securities Sub Account at the Indonesia Central Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Securities Depository (KSEI) at the close of tanggal 2 November 2023. trading on November 2, 2023. 2. Pembayaran Deviden akan dilakukan pada tanggal 2. The Dividend Payment will occur on November 20 November 2023 20, 2023 3. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan 3. Those Shareholders who are still using scripts warkat dan menghendaki pembayaran dilakukan and would like to be paid by account transfer melalui transfer ke dalam rekening, dapat should notify the Company's Securities memberitahukan nama dan alamat bank serta Administration Bureau (BAE) of their name, nomor rekening atas nama pemegang saham bank address, and account number in the sendiri secara tertulis dengan materai Rp. 10.000,- shareholder’s name in writing with a stamp (Rp. (sepuluh ribu Rupiah) selambat-lambatnya tanggal 10.000) no later than November 2, 2023, along 2 November 2023 disertai kopi kartu identitas yang with a copy of a valid identity card masih berlaku sesuai alamat dalam Daftar corresponding to the address in the Register of Pemegang Saham kepada Biro Administrasi Efek Shareholders, at the following address: PT Raya (BAE) Perseroan, yaitu: PT Raya Saham Registra, Saham Registra, Plaza Central Building 2nd Gedung Plaza Central Lt.2, Jl Jenderal Sudirman Kav Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav 47-48 Jakarta 47 – 48 Jakarta 12930, Telp (021) 2525666 / Fax 12930, Tel (021) 2525666/Fax (021) 2525028 (021) 2525028 4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan 4. For Shareholders whose shares are placed in the dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen collective custody of KSEI, cash dividend tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan payments will be issued through KSEI and didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek distributed on November 20, 2023 to the atau Bank Kustodian pada tanggal 20 November accounts of Securities Companies or Custodian 2023. Bukti Pembayaran dividen tunai akan Banks. KSEI will deliver evidence of cash disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham dividend payment to Shareholders through the melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di Company Securities or Custodian Bank where mana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Shareholders accounts are opened. Those Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya Shareholders whose shares are not included in tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI KSEI’s collective custody, the dividend payment maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke will be transferred to the Shareholders account. rekening Pemegang Saham. 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan 5. Based on the prevailing tax laws and perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut regulations, a cash dividend will be exempt akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh from tax objects if it is received by a domestic pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri corporate taxpayer shareholder (“Domestic (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan Corporate Taxpayer”) and the Company does pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai not deduct Income Tax on cash dividends paid
Page 3
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. to the Domestic Corporate Taxpayer. Cash
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham dividends received by domestic individual
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP taxpayer shareholder (“Domestic Individual
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Taxpayer”) will be exempted from tax objects as
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara long as the dividend is invested in the territory
Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk of the Republic of Indonesia in the form of an
investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka investment that has been determined and
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 within a certain period as regulated under
(3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Article 4 (3) letter f number 1. a) Law No. 7 of
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali 1983 regarding Income Tax as amended several
diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 times, lastly by Law No. 11 of 2020 regarding
tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Job Creation in conjunction with Article 15 (1)
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi Minister of Finance Regulation No.
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi 18/PMK.03/2021. For Domestic Individual
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang Taxpayers who do not meet the investment
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan requirements as mentioned above, the
pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan dividends received by the person concerned will
perundangundangan yang berlaku, dan PPh be subject to Income Tax in accordance with the
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang provisions of the applicable laws, and the said
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Income Tax must be paid by the Domestic
Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Individual Taxpayer concerned in accordance
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan with the provisions of Government Regulation
Berusaha. No. 55 of 2022 regarding Adjustment of
Arrangements in the Field of Income Tax.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan 6. For shareholders other than those mentioned in
dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan point 5 above, the cash dividend will be taxed in
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan accordance with the prevailing tax laws and
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. regulations. The amount of tax imposed will be
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi borne by the shareholders of the Company
tanggungan pemegang saham Perseroan yang concerned and deducted from the amount of
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen cash dividends that are the rights of the
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan shareholders of the Company concerned.
yang bersangkutan.
7. Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang 7. The party receiving the payment and the foreign
Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya shareholder whose country has a Double
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Taxation Avoidance Agreement (Persetujuan
Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan Penghindaran Pajak Berganda,"P3B") with the
bermaksud meminta pemotongan pajaknya Republic of Indonesia and intends to request a
disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tax deduction adjusted to the rate stated in the
tersebut, maka sesuai Peraturan Direktur Jenderal Tax Treaty, according to the Director General of
Pajak No. PER-25/PJ/2018 diminta agar Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018 is
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan requested to send / submit the original Domicile
Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang Certificate issued by the competent official in
berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD the country or the e-SKD receipt that has been
yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila obtained from the e-SKD application if the
Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan Domicile Certificate is used for several
untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada companies in Indonesia to BAE of the Company
Page 4
BAE Perseroan paling lambat tanggal 2 November no later than 2 November 2023 at 16.00 WIB. If
2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai up to that date the BAE of the Company has not
dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum received the original Certificate of Domicile, a
menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan 20% tax deduction will be applied.
dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam 8. Proof of dividend tax deduction can be obtained
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak from the Securities Company and/or Custodian
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank where Shareholders open their securities
Bank Kustodian di mana Pemegang Saham accounts for Shareholders whose shares are in
membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang KSEI's collective custody, and for Script
Saham warkat diambil di kantor Biro Administrasi Shareholders can be obtained from the PT Raya
Efek PT Raya Saham Registra. Saham Registra Securities Administration
Bureau.
Semarang, 23 Oktober 2023 / 23 October 2023
PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL Tbk
Direksi/Directors
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.