Skip to content
Back to announcement

20260317_ARKO_Pemanggilan RUPS_32054729_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ARKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
                               PT ARKORA HYDRO Tbk


Direksi PT Arkora Hydro Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang
saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN 2026 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal           : Rabu, 8 April 2026
Pukul                    : 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat                   : Function Room, Lantai 7, Residence 8, SCBD Lot. 28,
                           Jalan Jend. Sudirman Kav 52 – 53, Jakarta Selatan.

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
   Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan/atau Tunjangan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2026-2027; dan
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:

Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan
dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.

Mata Acara 1:       Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
                    Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan
                    Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

                    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                    Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
                    Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                    Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                    (“UUPT”) dalam Pasal 69 ayat (1) juncto Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b
                    Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS,
                    di mana termasuk di antaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta
                    Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.

Mata Acara 2:       Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
.

                    Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran
                    Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dan disetujui
                    dalam RUPS.


Mata Acara 3:       Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
                   Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) juncto Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 19
                   ayat (2) huruf f Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan, penggantian atau
                   pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan
                   RUPS.



Mata Acara 4:      Penetapan Gaji dan/atau Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau
                   Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan
                   2026-2027.

                   Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) juncto Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (6)
                   juncto Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan
                   tunjangan anggota Direksi Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS
                   dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau
                   honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara 5:      Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit
                   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

                   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat
                   (2) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk
                   melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.


Catatan:

I. Ketentuan Umum

   1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para pemegang saham untuk
      menghadiri Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (https://arkora-
      hydro.com/en/investor-relations), sistem RUPS elektronik KSEI (“eASY.KSEI”), dan situs web
      Bursa Efek Indonesia.

   2. Untuk: (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
      pemegang saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu,
      registrasi pemegang saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 13.00 WIB dan ditutup
      pada pukul 13.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham
      atau kuasanya yang hadir setelah pukul 13.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan
      registrasi dan hadir dalam Rapat.

   3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir ke-2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
      Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum
      Rapat dimulai.

   4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Treasury
      Tower Level 9 Unit G-H, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta
      12190, Indonesia (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
      dengan tanggal 08 April 2026 pukul 07.00 WIB. Bahan Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari
      Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email
      corporate.secretary@arkora.com. Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan juga tersedia
      di situs web Perseroan (https://arkora-hydro.com/en/investor-relations).

   5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Maret 2026 pada jam
      penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan
      dalam penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan
      perdagangan saham pada tanggal 16 Maret 2026.
Page 3
 6. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025
    tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
    Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan dan Peraturan
    KSEI Nomor IX-A dan IX-B tentang Tata Cara Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham
    Yang Disertai dengan Pemberian Kuasa dan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan
    akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di Function Room, Residence 8 lantai 7, SCBD Lot.
    28, Jalan Jend. Sudirman Kav 52 – 53, Jakarta Selatan dan Rapat secara elektronik dengan
    menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI (“e-
    Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
    secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara (voting)
    melalui e-Voting. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
    Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“PT AJK”).

 7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
       Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan
       fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
       fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan
       pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran.

8. a.   Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
        kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
        Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
        sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
        dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
        Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
        oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.

    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja, melalui email
       corporate.secretary@arkora.com. Formulir surat kuasa dapat juga diunduh pada situs web
       Perseroan (https://arkora-hydro.com/en/investor-relations).

    c. Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh
       PT AJK dengan alamat Boutique Office Blok F3 No.5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
       Jakarta Utara, atau Corporate Secretary Perseroan dengan alamat Treasury Tower Level 9
       Unit G-H, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
       selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS yaitu pada tanggal 07 April
       2026 pada pukul 16.00 WIB.

 9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
    Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
    dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

 10. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat dan Surat Kuasa
     dapat diakses/diperoleh melalui sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan
     (https://www.arkora-hydro.com/investing-in-green-energy#gms).

 11.Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
    kesempatan untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum
    diadakannya pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh
    kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan
    melalui email: corporate.secretary@arkora.com.

 12.Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
    secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
    disampaikan oleh Perseroan yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web
Page 4
      Perseroan (https://www.arkora-hydro.com/investor#gms) dan/atau tersedia sebelum memasuki
      ruangan Rapat.

  13. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
      termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
      yang tersedia di sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan (https://www.arkora-
      hydro.com/investor#gms).

II. Pemberian Kuasa Kepada PT AJK melalui e-Proxy

   Panduan pemberian kuasa kepada PT AJK melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:

   A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia

      Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor
      Identification (“Nomor SID”). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi
      perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham. Panduan pemberian
      kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut (https://arkora-
      hydro.com/en/investor-relations).

      Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di
      atas selambat-lambatnya 7 April 2026.

   B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum
      (Indonesia dan asing):

      Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
      kustodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
      kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada PT AJK.

III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik

   1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik

      (i)    Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
             melalui sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 7 April 2026. Kepada Pemegang
             Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga
             batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat pada saat
             pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
             Perseroan, yaitu pada tanggal 7 April 2026 pukul 16.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat
             Elektronik”).

      (ii)   Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh
             Perseroan, adalah:

             a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
                belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
                sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 7 April 2026 pukul 12.00 WIB namun
                ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
             b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh
                Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
                Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu 7 April 2026 pukul 12.00
                WIB;
             c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas
                Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
Page 5
             memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 7 April
             2026 pukul 12.00 WIB.

  (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
        kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
        atau (Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
        atau seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 7 April
        2026 pukul 12.00 WIB, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan
        registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
        Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
        pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
        Rapat.

  (iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
       dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
       kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
       tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

  (i)    Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
         atau kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang
         tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
         pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
         Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. ()”.

  (ii)   Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara
         Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan
         Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.

  (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang
        diwakilinya dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
        terkait.

3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik

  (i)    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu
         E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.

  (ii)   Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara
         pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang
         Saham atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara
         langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di sistem
         eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara elektronik per mata
         acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
         (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama
         proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no () has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila
         Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
         tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “Voting for agenda item
         no () has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
         Rapat yang bersangkutan.

  (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
        yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
        pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat
Page 6
              apabila seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan akan dituangkan dalam
              Tata Tertib Pelaksanaan Rapat.


   4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik

       (i)    Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat
              hingga batas waktu pada 7 April 2026 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan
              Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
              eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
              (https://akses.ksei.co.id/).

       (ii)   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
              akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
              kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
              saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
              dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir III.1 angka i-iii.

       (iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
             Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI
             sesuai ketentuan pada butir III.1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau
             kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
             kehadiran Rapat.

       (iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau
            Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
            (browser) Mozilla Firefox.

    5. Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi
       keikutsertaan hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat; penunjukkan “individual
       representative”, “independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima
       kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik; penyampaian pertanyaan/pendapat
       secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh pada
       tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan eASY.KSEI –
       Pemegang Saham”.



                                               Jakarta, 17 Maret 2026
                                                PT Arkora Hydro Tbk
                                                        Direksi

Catatan: Pemanggilan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Versi bahasa Indonesia akan berlaku dalam hal terdapat
                     inkonsistensi atau perbedaan interpretasi dengan teks Pemanggilan versi bahasa Inggris.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published17 Mar 2026
Pages6
Characters21,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARKORA HYDRO Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT AJK p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2
unresolved org PT AJK. III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result