Back to announcement
20231020_IIFF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31460400_lamp2.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 148
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Desember 2019 Tanggal Pengembalian Dana : 21 Oktober 2020
Masa Penawaran : 15 – 16 Oktober 2020 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 21 Oktober 2020
Tanggal Penjatahan : 19 Oktober 2020 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 22 Oktober 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(”PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 28 Oktober 2021 untuk Obligasi seri A, tanggal 21 Oktober 2023 untuk Obligasi seri B dan
tanggal 21 Oktober 2025 untuk Obligasi seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK YANG
TELAH ADA, MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PALING CEPAT 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN BARU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK). PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK YANG
DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“PEFINDO”):
id
AAA(Triple A)
Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI SEKURITAS PT DBS VICKERS PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT TRIMEGAH SEKURITAS
(Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA (Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERJADI SEBAGAI AKIBAT KEGAGALAN
COUNTERPARTY UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN BERDASARKAN PERSYARATAN PEMBIAYAAN HUTANG/
KREDIT YANG TELAH DISEPAKATI ANTARA PERSEROAN DENGAN DEBITURNYA ATAU RISIKO YANG DIHADAPI AKIBAT KETIDAKMAMPUAN
PERSEROAN DALAM MENDAPATKAN PENGEMBALIAN INVESTASI YANG LAYAK DARI PEMBIAYAAN YANG DILAKUKAN LANGSUNG
(DALAM HAL PENYERTAAN EKUITAS) PADA PERUSAHAAN NASABAH DALAM RANGKA PERLUASAN USAHA NASABAH.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG DAN RISIKO GAGAL BAYAR DISEBABKAN KEGAGALAN DARI PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN BUNGA SERTA
UTANG POKOK PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, ATAU KEGAGALAN PERSEROAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN LAIN YANG
DITETAPKAN DALAM KONTRAK OBLIGASI YANG MERUPAKAN DAMPAK DARI MEMBURUKNYA KINERJA DAN PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2020
Page 2
PT Indonesia Infrastructure Finance (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Dengan Target Dana Yang Akan Dihimpun Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta dengan surat S.730/X/IIF/2019 pada tanggal 10 Oktober 2019, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-198/D.04/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020” dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-00010/BEI.PP3/11-2019 tanggal 18 November 2019, di mana sebelumnya Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) di BEI. Rencana penerbitan Obligasi ini telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. S.725/X/IIF/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan terkait rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance, sebagaimana tercantum dalam Restatament of Resolutions Taken During A Meeting of Board of Commissioners of PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 20 Mei 2019. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Mandiri Sekuritas dan PT BNI Sekuritas yang merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab Definisi dan Singkatan. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xi
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI 19
III. PERNYATAAN UTANG 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 34
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN 40
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 41
A. RIWAYAT PERSEROAN 41
B. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI 53
C. PENGURUS DAN PENGAWAS 54
D. SUMBER DAYA MANUSIA 65
E. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN 67
F. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 68
VIII. PERPAJAKAN 82
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 84
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 85
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 87
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 99
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 103
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 105
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1
UUPM yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau
Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam PerjanjianAgen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM beserta peraturan
pelaksanaannya.
“Bapepam dan LK” : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, yang dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, dimana Obligasi
ini dicatatkan.
“Bunga Obligasi” : Berarti jumlah bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri
Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, berikut semua
perubahan-perubahannya, penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah serta dokumen-dokumen
lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang, yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, Obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu yaitu:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu
telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK
dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti:
1. Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
3. Saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang
undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang
memiliki dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
iii
Page 6
“Greenfield” : Berarti investasi untuk membangun sebuah proyek yang masih
baru.
“Hari Bursa” : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan atas prospektus yang akan disampaikan
Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak
terbatas yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kegiatan Usaha Sehari-hari” : Berarti kegiatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan,
yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts,
subordinated debts/mezzanine financing, bridge finance, take-
out finance dan/atau refinance;
b. Memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan
liabilitas keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan
pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang
berkaitan dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan
dengan, antara lain pendekatan risiko (risks assessment),
analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur proyek (project
structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau
pembangunan proyek (project development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan
proyek-proyek infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh
undang-undang.
iv
Page 7
“Kemenkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi Yang Ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan pembelian Obligasi dapat dilakukan melalui pengajuan
FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjual
sebagaimana ditentukan dalam Informasi Tambahan dan FPPO.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama “Obligasi
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2020”, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan
akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp570.000.000.000,- (lima ratus tujuh
puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per
tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan ratus
sepuluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun; dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua
puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90%
(enam koma sembilan nol persen) per tahun.
v
Page 8
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
1. Rekening Efek pada KSEI, atau
2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan UUPM
dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang berkedudukan
di Jakarta, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat sesuai dengan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance melalui Penjamin Emisi Obligasi
untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK NO 36/2014 dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020 No.06 tanggal 2 Oktober
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan bagi kepentingan
Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
Penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal (bookbuilding)
atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil
oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
vi
Page 9
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang dalam hal ini PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan Bapepam dan LK Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12, Lampiran
No. VIII.G.12” Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.1, Lampiran Keputusan
No. IX.A.1” Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
No. IX.A.2” Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
dan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
No. IX.A.7” Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan
No. IX.C.11” Ketua Bapepam dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember
2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
kemudian hari.
“Peraturan OJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
vii
Page 10
“Peraturan OJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“Peraturan OJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015
(dua puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada), sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 08 tanggal
2 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI” perihal pendaftaran Obligasi di KSEI, sebagaimana dimuat
dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
No. SP-100/OBL/KSEI/0920 tanggal 2 Oktober 2020, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa
Pencatatan Efek” Efek Indonesia perihal pencatatan efek sebagaimana dimuat
dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
No. SP-00010/BEI.PP3/11-2019 tanggal 18 November 2019 berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan
Obligasi (PPEO)” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap
II Tahun 2020 No. 07 tanggal 2 Oktober 2020 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
viii
Page 11
”Perjanjian Perwaliamanatan” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap
II Tahun 2020 No. 05 tanggal 2 Oktober 2020 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 1
Angka 2 Peraturan OJK No. 7/2017 juncto IX.A.1, dan dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 36/2014 berikut Peraturan
No. dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada
OJK sebelum melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Pernyataan Efektif” : Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual
Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan” : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini
adalah PT Indonesia Infrastructure Finance, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Pihak Terafiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum berdasarkan Obligasi dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp570.000.000.000,- (lima ratus tujuh
puluh miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan ratus
sepuluh miliar Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua
puluh miliar Rupiah).
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
ix
Page 12
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Seri Obligasi” : Berarti berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima
koma nol nol persen) per tahun per tahun, berjangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dalam jumlah sebesar Rp570.000.000.000,- (lima ratus
tujuh puluh miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp810.000.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar Rupiah);
• Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90%
(enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah).
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga
merupakan tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin
Emisi Obligasi kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal-tanggal masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
Obligasi” tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi” masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan
melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu
tanggal 19-10-2020 (sembilan belas Oktober tahun dua ribu dua
puluh)
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksananya.
x
Page 13
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“USD” : Berarti singkatan dari mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang bertindak
untuk diri sendiri dan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ADB” : Berarti singkatan dari Asian Development Bank.
“DEG” : Berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH.
“IFC” : Berarti singkatan dari International Finance Corporation.
“KAP PSS” : Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).
“SMBC” : Berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
“SMI” : Berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.
AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal11 Maret 2011, Tambahan No. 5123.
Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019. Anggaran Dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal
24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di
Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimna ternyata dakam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0098942.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan ke OJK berdasarkan tanda terima No. OJK –
108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No. 43/2018”). Berdasarkan Akta No. 43/2018, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang
Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii) Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal
13 ayat (5) butir a tentang Dewan Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham, (vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5)
tentang Rencana Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur
di Indonesia dengan lebih melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan
multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan
termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
beberapa produk non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu,
Perseroan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi
sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan
dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat
melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk
melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Kantor pusat Perseroan terletak di Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8, Sudirman Central Business
Disctrict, Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
xii
Page 15
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak yang laporan
keuangannya di konsolidasikan maupun entitas asosiasi yang memiliki pengaruh signifikan.
2. PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2020.
Target Dana yang Akan : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Dihimpun PUB I
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Tahap II
Jangka Waktu : Seri A : 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp570.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol
persen) per tahun.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam
koma sembilan nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : id
AAA (Triple A) dari Pefindo.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
xiii
Page 16
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Pembelian Kembali : Paling cepat 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
baru dapat melakukan pembelian kembali (buy back). Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek yang ditujukan sebagai pembayaran kembali atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan Emisi, akan digunakan
oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
- Sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
pelunasan jumlah terutang Obligasi Tahap I Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember
2020 yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap
I Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 13 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana
telah diubah berturut-turut, terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwalimanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 05 tanggal
5 Desember 2019, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
- Sisanya, akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sejak dilakukannya
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat No. 13 tanggal
28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember
2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016
tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal
24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Perseroan No. S.268/V/IIF/2015
tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”), struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
xiv
Page 17
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH 302.400 302.400.000.000 15,12
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah efek bersifat utang yang belum dilunasi adalah
sebesar Rp2.175 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
JANGKA TINGKAT
KETERANGAN PERINGKAT JATUH TEMPO TOTAL
WAKTU BUNGA
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance
Tahun 2016
Seri B 5 tahun 8,70% AAA 19 Juli 2021 250.000
Seri C 7 tahun 9,00% AAA 19 Juli 2023 425.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2019
Seri A 1 tahun 6,75% AAA 28 Desember 2020 965.000
Seri B 3 tahun 7,75% AAA 18 Desember 2022 372.000
Seri C 5 tahun 7,90% AAA 18 Desember 2024 163.000
Jumlah Efek Bersifat Utang Yang Belum
Dilunasi 2.175.000
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2020 (tidak diaudit atau tidak direviu), 31 Desember 2019
dan 2018 (diaudit) serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2020
(tidak diaudit atau tidak direviu) dan 2019 (diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 (diaudit).
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Total Aset 12.081.480 12.311.060 10.573.235
Total Liabilitas 9.980.065 10.158.501 8.437.995
Total Ekuitas 2.101.415 2.152.559 2.135.240
*) tidak diaudit atau tidak direviu
xv
Page 18
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2019 2018
Total Pendapatan 441.216 399.966 837.802 764.931
Total Beban (420.727) (389.398) (805.398) (811.628)
Laba/(Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan 17.547 5.581 15.976 (42.948)
Total kerugian komprehensif (56.907) (194) 17.319 (89.851)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory1 10,86 7,51 16,32
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan2 214,41 137,20 -47,39
Aset3 -1,86 16,44 -18,49
Liabilitas3 -1,76 20,39 -21,49
Ekuitas3 -2,38 0,81 -4,04
Rasio Usaha
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (marjin laba
bersih)4 3,98 1,91 -5,62
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan /total aset (imbal hasil aset
- ROA)5 0,15 0,13 -0,41
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (imbal hasil ekuitas
- ROE)6 0,84 0,74 -2,01
Rasio Keuangan
Rasio Lancar/Current Ratio(x) 7 2,56 1,41 1,28
Debt to Equity ratio(x)8 4,75 4,72 3,95
Debt to Asset ratio(x)9 0,83 0,83 0,80
Gearing Ratio(x)10 3,15 3,18 2,66
Financing to Asset Ratio11 87,46 75,99 88,80
Equity to Paid-Up Capital Ratio12 103,53 106,05 105,20
Non Performing Financing - Neto13 0,60 0,70 3,10
Keterangan:
1) Rasio pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory merupakan jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi,
dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dikurangi jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun
sebelumnya, dibagi dengan jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun
sebelumnya.
2) Rasio pertumbuhan laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dikurangi dengan laba/(rugi) bersih untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember pada tahun sebelumnya, dibagi dengan laba/(rugi) bersih untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
3) Rasio pertumbuhan aset/liabilitas/ekuitas merupakan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 30 Juni 2020 dikurangi
dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019, dibagi dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal
31 Desember 2019 dan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 atau 31 Desember 2018 dikurangi dengan
total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 atau 31 Desember 2017, dibagi dengan total aset/liabilitas/ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2018 atau 31 Desember 2017.
4) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (Marjin laba bersih) merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dibagi dengan
total pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember.
5) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/total aset (Imbal hasil aset - ROA) merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan total aset
akhir bulan selama periode atau tahun tersebut.
xvi
Page 19
6) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (Imbal hasil ekuitas - ROE) merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan total
ekuitas akhir bulan selama periode atau tahun tersebut.
7) Rasio lancar merupakan total aset lancar pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi dengan total liabilitas lancar pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember. Aset atau liabilitas lacar adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
8) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total ekuitas pada tanggal
tersebut.
9) Rasio Debt to Asset merupakan total liabilitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total aset pada tanggal tersebut.
10) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi pada tanggal tersebut. Pinjaman
subordinasi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total aset pada tanggal tersebut.
12) Rasio Equity to paid-up capital merupakan total ekuitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor pada tanggal tersebut.
13) Rasio Non Performing Financing - Neto merupakan Jumlah Baki Debet Akun NPF dikurangi provisi untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan dibagi Total Baki
Debet Portofolio Pembiayaan selama periode atau tahun tersebut.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
(”PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (Triple A)
id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN
YANG MELIPUTI RISIKO KREDIT YANG TERJADI SEBAGAI AKIBAT KEGAGALAN
COUNTERPARTY UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN
BERDASARKAN PERSYARATAN PEMBIAYAAN/KREDIT YANG TELAH DISEPAKATI DAN
RISIKO INVESTASI YANG TERJADI AKIBAT ADANYA PENURUNAN NILAI INVESTASI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
1
Page 22
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
1. UMUM
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017, Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan Bapepam dan
LK No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan surat Pefindo No. RC-926/PEF-
DlR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dan dipertegas kembali dengan surat Pefindo No. RC-1194/PEF-
DIR/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, Obligasi Berkelanjutan ini mendapatkan peringkat:
id
AAA (Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode antara 1 Oktober 2020 sampai dengan 1 Oktober 2021.
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11.
Penjelasan Obligasi yang akan diuraikan di bawah ini merupakan pokok-pokok dari Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Penerbitan Obligasi ini merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Perseroan pertama yang dicatatkan pada BEI.
Obligasi dapat diperdagangkan dalam Satuan Pemindahbukuan dan perpindahan hak kepemilikan
Obligasi hanya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. KSEI merupakan suatu
badan hukum yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Pada tanggal jatuh tempo, Obligasi ini akan dilunasi sepenuhnya sesuai dengan Jumlah Pokok yang
tertera pada Obligasi. Pelunasan pokok maupun pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh
KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. KSEI akan mendistribusikan pelunasan pokok dan pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Rekening di KSEI melalui Rekening Efeknya secara otomatis dengan pengkreditan
2
Page 23
rekening pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Tanggal Pembayaran Bunga. Apabila tanggal
pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
Konfirmasi Tertulis yang merupakan laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dan/atau yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan/atau oleh Perusahaan Efek kepada Pemegang
Obligasi dan Konfirmasi Tertulis ini menjadi dasar untuk pembayaran bunga dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri sebagai Pemegang Obligasi
atau untuk atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari Pemegang Obligasi. Penarikan
Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak
dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi dalam Penitipan Kolektif KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal dan keputusan RUPO.
2. SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Jumlah Pokok dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.000.000.000,- (lima
ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 5,00% (lima
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp810.000.000.000,-
(delapan ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus
dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari
2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
3
Page 24
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi ke-1 21 Januari 2021 21 Januari 2021 21 Januari 2021
Bunga Obligasi ke-2 21 April 2021 21 April 2021 21 April 2021
Bunga Obligasi ke-3 21 Juli 2021 21 Juli 2021 21 Juli 2021
Bunga Obligasi ke-4 28 Oktober 2021 21 Oktober 2021 21 Oktober 2021
Bunga Obligasi ke-5 21 Januari 2022 21 Januari 2022
Bunga Obligasi ke-6 21 April 2022 21 April 2022
Bunga Obligasi ke-7 21 Juli 2022 21 Juli 2022
Bunga Obligasi ke-8 21 Oktober 2022 21 Oktober 2022
Bunga Obligasi ke-9 21 Januari 2023 21 Januari 2023
Bunga Obligasi ke-10 21 April 2023 21 April 2023
Bunga Obligasi ke-11 21 Juli 2023 21 Juli 2023
Bunga Obligasi ke-12 21 Oktober 2023 21 Oktober 2023
Bunga Obligasi ke-13 21 Januari 2024
Bunga Obligasi ke-14 21 April 2024
Bunga Obligasi ke-15 21 Juli 2024
Bunga Obligasi ke-16 21 Oktober 2024
Bunga Obligasi ke-17 21 Januari 2025
Bunga Obligasi ke-18 21 April 2025
Bunga Obligasi ke-19 21 Juli 2025
Bunga Obligasi ke-20 21 Oktober 2025
Penghitungan Bunga
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
4
Page 25
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan
jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi Merupakan Bukti Utang
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.
Pendaftaran Obligasi di KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
di bidang Pasar Modal.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening
Efek untuk dikonfirmasikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
3. DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.
5
Page 26
4. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
4.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan ijinnya; dan
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu
7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
4.1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang
bidang usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama
yang sama dengan Perseroan.
4.1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut
untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan senantiasa
memperhatikan Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan;
4.1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing
atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jangka waktu utang baru yang diberikan jaminan tersebut lebih panjang daripada
jangka waktu Obligasi Seri C;
ii. Tidak terjadi penurunan peringkat Obligasi menjadi AA (double A) atau lebih rendah
berdasarkan hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga
pemeringkat yang terdaftar di OJK;
Dalam hal peringkat Obligasi turun menjadi AA (double A) atau lebih rendah, maka
Perseroan wajib memberikan jaminan-jaminan dengan nilai yang setara dengan nilai
jaminan yang diberikan untuk utang baru tersebut kepada Pemegang Obligasi untuk
menjamin pelunasan kewajiban pembayaran Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan
dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan yang terkait.
6
Page 27
4.1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-Hari
Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
Perseroan.
4.1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
4.1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
4.1.7. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan
tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
4.1.8. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh
pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perjanjian yang dibuat
oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman
Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur di
dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
4.2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan menyerahkan foto copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
(ii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(iii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus
berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang
dari 100% seratus persen);
b. Debt to Equity Ratio, maksimum 10 (sepuluh) kali. Debt to Equity Ratio berarti perbandingan
antara total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi, dimana untuk
pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50% dari
modal disetor.
(iv) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana dari
hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari perseroan atau untuk
tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang
diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan.
(v) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(vi) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 28
(vii) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan oleh
Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh
Wali Amanat;
(viii) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui
terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali
Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan
ke kantor Perseroan.
(ix) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
2. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan Perseroan.
3. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan.
4. Laporan keuangan triwulan yang tidak diaudit disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir.
(x) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(xi) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak
tergugat yang secara Material dan negatif mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera,
dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
sebelumnya kepada Wali Amanat.
(xii) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
(xiii) Melakukan pemeringkatan tahunan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.C antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
8
Page 29
ii. Dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek
pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah
satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan
tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
iii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat;
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan Peringkat baru maka Perseroan
wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(i) peringkat baru; dan
(ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
b. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
c) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
a. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/
POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan
nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
b. peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
(i) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
36/POJK.04/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.C.11.
5. KELALAIAN PERSEROAN
5.1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ketentuan dalam angka 5.2 huruf a, b, d, dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat; atau
9
Page 30
b. Ketentuan dalam angka 5.2 huruf c di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Ketentuan dalam angka 5.2 huruf f dan g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk
melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO
wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
5.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud di
atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah
ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya;
atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah
yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/
status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut
diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
10
Page 31
5.3. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi.
5.4. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
6. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
6.1. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut :
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk dalam menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK
No. 20/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI.
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
h. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang
diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
11
Page 32
d. Otoritas Jasa Keuangan.
Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan d di atas wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat.
6.3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
atau Otoritas Jasa Keuangan.
6.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
6.5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO :
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
6.6. Tata Cara RUPO :
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang
meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan
RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
b. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
12
Page 33
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
k. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6.7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, diatur sebagai berikut:
(i) Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud butir (i) atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO .
(iv) dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
13
Page 34
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud huruf e diatas tidak tercapai, maka
dapat dilakukan RUPO keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengiat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat.
h. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 6.5 diatas.
6.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali biaya-
biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
6.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
6.10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
14
Page 35
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
6.11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
6.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
6.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
6.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku
7. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
8.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
8.2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh
pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
8.3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
15
Page 36
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
f) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi.
g) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut di surat kabar.
h) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
i) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan angka 8 diatas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
i. Hubungan afiliasi antara perseroan dan pemegang obligasi.
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai mengenai penawaran
jual telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
l) Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan angka 8 diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi yang masih beredar (outsanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
(ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
dan
(iii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yangkemudian hari dapat
dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke
dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam
waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
n) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin.
16
Page 37
p) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(i) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(ii) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf
h waji dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, paling sedikit melalui:
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(ii) (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m ayat ini paling
sedikiJumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
(i) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan
(ii) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
(iii) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(iv) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
10. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan Faksimili.
Perseroan:
Nama : PT Indonesia Infrastructure Finance
Alamat Kantor Pusat : Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon : (021) 5082 6600
Faksimili : (021) 5082 6601
Untuk perhatian : Direktur Keuangan
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Mega Tbk.
Alamat : Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faksimili : (021) 799 0720
Untuk perhatian : Capital Market Services
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak
terjadinya perubahan alamat tersebut.
17
Page 38
11. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
perwaliamanatan.
12. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
13. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. selaku
Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp: (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faks: (021) 799 0720
Up. Capital Market Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini.
18
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan Emisi, akan digunakan
oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
• Sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
pelunasan jumlah terutang Obligasi Tahap I Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember
2020 yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap
I Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 13 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana
telah diubah berturut-turut, terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwalimanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 05 tanggal
5 Desember 2019, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Tingkat Suku Bunga : 6,75% per tahun
Jatuh Tempo : 370 hari kalender sejak tanggal emisi, yang mana akan jatuh
tempo pada tanggal 28 Desember 2020
Jumlah Pokok Terutang : Rp986.058.150.685 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar
termasuk Bunga dari lima puluh delapan juta seratus lima puluh ribu enam ratus
Informasi Tambahan ini delapan puluh lima Rupiah)
diterbitkan sampai dengan
jatuh tempo
Tanggal Pembayaran : Pada tanggal pelunasan, yaitu 28 Desember 2020
Jumlah yang akan dilunasi : Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah). Sisanya
menggunakan dana hasil sebesar Rp186.058.150.685 (seratus delapan puluh enam
PUB Obligasi Berkelanjutan I miliar lima puluh delapan juta seratus lima puluh ribu enam
Tahap II Tahun 2020 ratus delapan puluh lima Rupiah) akan dilunasi menggunakan
dana kas internal Perseroan.
Saldo Utang Setelah : Rp 0 (nol Rupiah)
Pembayaran
Penggunaan Dana PUB : Dana yang dihimpun dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 adalah Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
Tahap I Tahun 2019 lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian penggunaan dana
sebagai berikut:
a. Sekitar 66,7%, digunakan Perseroan untuk melakukan
pembayaran kembali atas sebagian jumlah terutang
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana
dirinci dalam Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2019; dan
b. Sekitar 33,3% digunakan Perseroan untuk ekspansi
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai
dengan kegiatan usaha Perseroan.
19
Page 40
Tata Cara Pembayaran : a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Pokok Obligasi Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Prospektus PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019;
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I Tahun 2019; dan
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
• Sisanya, akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan
30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat, sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi telah digunakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastruktur Finance
Tahap I Tahun 2019 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing
Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Nomor S.410/VII/IIF/2020 tertanggal
1 Juli 2020 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastruktur Finance Tahap I Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dari sebagaimana
yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,2939% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,1200% (yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,0800%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0200%; dan biaya jasa
penjualan (selling fee) 0,0200%);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: sekitar 0,0233% (yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum:
sekitar 0,0200%; dan Notaris: sekitar 0,0033%);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: sekitar 0,0432% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
sekitar 0,0057% dan Badan Pemeringkat Efek: sekitar 0,0375%);
• Biaya Pencatatan: sekitar 0,0977% (yang terdiri dari biaya pencatatan di KSEI: 0,0109% dan biaya
pencatatan di BEI: 0,0868%);
• Biaya Lain-lain (auditor penjatahan, percetakan, dan lain-lain): sekitar 0,0097%.
20
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2020, yang angka-
angkanya diambil atau bersumber dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2020 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak direviu.
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp9.980.065 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Liabilitas derivatif 136.880
Utang lain-lain 12.194
Utang pajak 1.381
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 40.642
Pendapatan diterima dimuka 733
Liabilitas imbalan kerja 29.982
Pinjaman diterima 3.910.768
Surat utang yang diterbitkan 2.185.031
Pinjaman subordinasi 3.662.454
Total Liabilitas 9.980.065
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Liabilitas Derivatif
Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp136.880 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Tanggal jatuh Liabilitas
Deskripsi Perusahaan Nilai nosional
transaksi tempo derivatif
Swap Pihak ketiga
USD (IRS) 31 Mei 2019 8 Mei 2024 Standard Chartered Bank, USD50.000.000 56.595
Cabang Jakarta
USD (IRS) 31 Mei 2019 8 Mei 2026 Standard Chartered Bank, USD50.000.000 80.285
Cabang Jakarta
Opsi
Pihak ketiga IDR 8 Okt 2018 8 Okt 2023 Matahari Kapital Indonesia
Total Liabilitas derivatif 136.880
2. Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp12.194 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pihak ketiga
Jasa profesional 7.606
Utang bunga atas transaksi derivatif 1.437
Lain-lain 3.151
Total Utang lain-lain 12.194
21
Page 42
3. Utang pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pajak penghasilan
Pasal 21 1.047
Pasal 23 50
Pasal 26 31
Pasal 4(2) 10
1.138
Pajak lainnya 243
Total Utang pajak 1.381
4. Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Saldo beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar
Rp40.642 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Bonus 13.635
Cadangan tunjangan 3.401
Beban Komitmen 2.336
19.372
Pihak ketiga
- Biaya jasa profesional 13.748
- Pengembangan sistem 1.556
- Lain-lain 5.966
21.270
Total Liabilitas lain-lain 40.642
Beban komitmen kepada pihak berelasi merupakan beban komitmen atas pinjaman yang belum
dicairkan oleh Perseroan, yang diberikan oleh World Bank dan Asian Development Bank, dalam bentuk
Pinjaman Subordinasi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
5. Liabilitas imbalan kerja
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Imbalan pasca-kerja 28.044
Imbalan jangka panjang lainnya 1.938
Total Liabilitas imbalan kerja 29.982
6. Surat utang yang diterbitkan
Saldo surat utang yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp2.185.031 juta yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016:
Seri B
Pihak ketiga 172.000
Pihak berelasi
78.000
Seri C
Pihak ketiga 275.000
Pihak berelasi
150.000
22
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019:
Seri A
Pihak ketiga 925.000
Pihak berelasi
40.000
Seri B 342.000
Pihak ketiga
30.000
Pihak berelasi
Seri C
Pihak ketiga 163.000
2.175.000
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 15.858
Biaya penerbitan belum diamortisasi (5.827)
Total Surat utang yang diterbitkan 2.185.031
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance tahun 2016
Pada tanggal 29 Juni 2016, Perseroan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
melalui surat No. S-336/D.04/2016 untuk melakukan penawaran umum Obligasi I Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2016.
Pada tanggal 19 Juli 2016, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan Obligasi tersebut sebesar
Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
- Seri A sebesar Rp825.000 juta dengan tingkat bunga tetap 8,25% per tahun untuk tenor 3 tahun;
- Seri B sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga tetap 8,70% per tahun untuk tenor 5 tahun;
dan
- Seri C sebesar Rp425.000 juta dengan tingkat bunga tetap 9,00% per tahun untuk tenor 7 tahun.
Perseroan telah melakukan pelunasan atas Pinjaman Seri A sesuai jatuh temponya pada tanggal
19 Juli 2019.
Obligasi Seri B dan Seri C akan dibayarkan penuh masing-masing pada tanggal 19 Juli 2021 dan 19 Juli
2023. Bunga dibayarkan setiap tiga bulan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal 30 Juni 2020, peringkat Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 menurut
Pefindo dan Fitch Rating Indonesia adalah idAAA.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan melalui surat No. S-198/D.04/2019 untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019.
23
Page 44
Pada tanggal 18 Desember 2019, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut
sebesar Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
- Seri A sebesar Rp965.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,75% per tahun untuk tenor 367 hari;
- Seri B sebesar Rp372.000 juta dengan tingkat bunga tetap 7,75% per tahun untuk tenor 3 tahun;
dan
- Seri C sebesar Rp163.000 juta dengan tingkat bunga tetap 7,90% per tahun untuk tenor 5 tahun.
Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C akan dibayarkan penuh masing-masing pada tanggal 28 Desember
2020, 18 Desember 2022 dan 18 Desember 2024. Bunga dibayarkan setiap tiga bulan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal 30 Juni 2020, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idAAA.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang
baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman
kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
7. Pendapatan diterima dimuka
Pendapatan diterima dimuka merupakan provisi yang diterima terkait pinjaman diberikan yang dananya
belum ditarik oleh debitur. Pada tanggal 30 Juni 2020, pendapatan diterima dimuka adalah sebesar
Rp733 juta.
8. Pinjaman diterima
Saldo pinjaman diterima pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp3.910.768 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.550.000
Dolar Amerika Serikat
International Finance Corporation (USD100.000.000 pada 2020) 1.430.200
3.930.200
Ditambah/(dikurangi)
Beban bunga masih harus dibayar 9.692
Biaya transaksi belum diamortisasi (29.124)
Total Pinjaman diterima 3.910.768
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk II
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah
sebesar Rp1.500.000 juta.
Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR 1 bulan + 1,44% per tahun dengan tenor 3 tahun dan
akan dibayarkan penuh pada tanggal 30 Mei 2020. Bunga dibayarkan setiap bulan.
24
Page 45
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah mencairkan seluruh fasilitas pinjaman tersebut sebesar
Rp1.500.000 juta.
Pada tanggal 23 Februari 2020, Perseroan melakukan percepatan pelunasan atas pokok pinjaman
sebesar Rp1.000.000 juta.
Pada tanggal 23 Mei 2020, Perseroan melakukan pelunasan atas sisa pokok pinjaman sebesar
Rp500.000 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah
sebesar Rp3.000.000 juta dan USD100.000.000 yang terdiri dari pinjaman transaksi khusus sebesar
Rp2.500.000 juta, kredit jangka pendek Rp500.000 juta dan treasury line sebesar USD100.000.000.
Pinjaman transaksi khusus memiliki suku bunga sebesar JIBOR 1 bulan + 1,59% per tahun dengan
tenor 3 tahun dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 26 Oktober 2021. Bunga dibayarkan setiap
bulan.
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah mencairkan fasilitas pinjaman transaksi khusus sebesar
Rp2.500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan telah mencairkan fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp500.000 juta, yang kemudian telah dilunasi pada tanggal 11 April 2019.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Dalam perjanjian pinjaman Bank Mandiri I, II dan III tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan rasio leverage
sebesar maksimum 5 kali.
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk melakukan transaksi tertentu diluar kegiatan usaha normal Perseroan dan
pembatasan tertentu untuk melakukan transaksi tertentu jika Perseroan melanggar persyaratan
keuangan.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
International Finance Corporation III
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari International Finance Corporation dengan
jumlah sebesar USD150.000.000 yang terdiri dari Pinjaman A sebesar USD50.000.000, Pinjaman B1
sebesar USD50.000.000 dan Pinjaman B2 sebesar USD50.000.000.
Pinjaman A memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 1,75% per tahun dengan tenor 7 tahun dan
dibayarkan penuh 7 tahun setelah tanggal penarikan pertama. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan
pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan 15 Desember.
Pinjaman B1 memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 1,00% per tahun dengan tenor 3 tahun dan
dibayarkan penuh 3 tahun setelah tanggal penarikan pertama. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan
pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan 15 Desember.
25
Page 46
Pinjaman B2 memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 1,20% per tahun dengan tenor 5 tahun dan
dibayarkan penuh 5 tahun setelah tanggal penarikan pertama. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan
pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan 15 Desember.
Pada tanggal 14 Maret 2019, Perseroan telah melakukan pembatalan pinjaman B1 dari IFC III sebesar
USD50.000.000.
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah menarik seluruh pokok pinjaman dari Fasilitas A dan B2
masing-masing sebesar USD50.000.000.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Dalam perjanjian pinjaman IFC tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
afirmatif, persyaratan keuangan serta persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah sebagai berikut:
No. Deskripsi Limit
a. Risk weighted capital adequacy ratio 12%
b. Debt to total capitalization ratio <=3:1
c. Current ratio >1.2:1
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari International Finance
Corporation untuk melakukan transaksi tertentu seperti pembagian dividen, menyediakan program
insentif jangka panjang untuk karyawan, memperoleh utang keuangan berdasarkan kondisi tertentu,
dan lain-lain.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
8. Pinjaman Subordinasi
Saldo pinjaman subordinasi pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp3.662.454 juta yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Asian Development Bank (USD86.409.027 pada 2020) 1.235.822
World Bank (USD90.880.812 dan Rp1.100.000 pada 2020) 2.399.777
3.635.599
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 40.921
Biaya transaksi belum diamortisasi (14.066)
Total Pinjaman subordinasi 3.662.454
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
(“SMI”) yang merupakan fasilitas pinjaman penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar
USD100.000.000 dari Asian Development Bank (“ADB”) dan USD300.000.000 dari World Bank (“WB”).
Perseroan menggunakan fasilitas ini untuk memperkuat struktur modal Perseroan, serta untuk
memberikan pendanaan jangka panjang bagi Perseroan agar dapat memberikan pembiayaan dengan
jangka waktu yang lebih panjang tanpa mengakibatkan ketidaksesuaian tenor antara aset dan liabilitas.
26
Page 47
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari ADB adalah sebagai berikut:
Tanggal Total
USD
Penarikan 1 13 Desember 2012 71.134.021
Penarikan 2 13 November 2013 16.732.954
Penarikan 3 19 November 2013 337.886
Penarikan 4 6 Desember 2013 6.400.000
Penarikan 5 25 November 2014 4.877.000
99.481.861
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari WB adalah sebagai berikut:
Tanggal Total
USD
Penarikan 1 – WB I 21 Desember 2012 10.000.000
Penarikan 2 – WB I 12 Juli 2013 40.000.000
Penarikan 3 – WB I 3 Desember 2013 22.000.000
Penarikan 4 – WB I 23 April 2014 20.000.000
Penarikan 5 – WB I 25 September 2014 5.180.000
Penarikan 6 – WB I 23 Juli 2015 2.700.000
99.880.000
Tanggal Total
Rp juta
Penarikan 1 – WB II 26 Desember 2018 300.000
Penarikan 2 – WB II 17 Mei 2019 300.000
Penarikan 3 – WB II 5 Mei 2020 500.000
1.100.000
Periode penarikan fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah diperpanjang dari sebelumnya
tanggal 31 Desember 2013 menjadi masing-masing 31 Maret 2017 dan 31 Desember 2014. Oleh
karena fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah berakhir, Perseroan tidak akan
melakukan penarikan sisa fasilitas pinjaman yang belum ditarik masing-masing sebesar USD120.000
dan USD518.139.
SMI - Asian Development Bank
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari ADB memiliki tingkat
bunga LIBOR 6 bulan + 1,45% per tahun yang dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret
dan 1 September. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 September
2014 dan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2034.
SMI - World Bank I
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI sebesar USD100.000.000 merupakan pinjaman penerusan
dari WB yang memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan + 1,52% per tahun yang dibayarkan setiap enam
bulanan pada tanggal 1 Mei dan 1 November. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan
pada tanggal 1 November 2018 dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 November 2033.
SMI - World Bank II
Pada tanggal 26 September 2017, Perseroan dan SMI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
Subordinasi yang merupakan pinjaman penerusan II dari WB dengan nilai sebesar USD200.000.000.
Pinjaman ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dengan total fasilitas ekuivalen sampai dengan
USD200.000.000. Pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2036 dan memiliki batas
waktu penarikan (closing date) sampai tanggal 28 Februari 2022.
27
Page 48
Pinjaman subordinasi ini ditujukan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal
berikut, diantaranya:
i. Menjamin atau bertanggung jawab atas kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan cara lain
kecuali merupakan bagian dari kegiatan usaha normal Perseroan dan tetap memenuhi persyaratan
rasio leverage yang ditetapkan.
ii. Mengubah tahun fiskal.
iii. Melakukan penggabungan, pemisahan (spin off), konsolidasi atau reorganisasi.
iv. Membayar kembali atau membayar dimuka, membeli, menebus, mengganti atau melepaskan diri
dari kewajiban utang apapun selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
v. Melakukan tindakan yang akan menyebabkan pencucian uang (money laundering) dan pembiayaan
terorisme (financing of terrorism), penipuan, atau tindakan korupsi dan praktek ilegal lainnya.
vi. Menimbulkan utang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio
utang subordinasi terhadap ekuitas akan lebih besar dari 5 berbanding 1.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman subordinasi ini.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
9. Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 30 Juni 2020, Piutang Komitmen dan Liabilitas Kontinjensi adalah masing-masing sebesar
Rp2.851.884 juta dan Rp277.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Komitmen
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Piutang komitmen
Fasilitas pinjaman yang diterima yang belum digunakan 5.253.008
Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit yang diberikan yang belum digunakan (2.401.124)
Komitmen - neto 2.851.884
Kontinjensi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Liabilitas kontinjensi
Garansi kredit diberikan (277.000)
Kontinjensi - neto (277.000)
PADA TANGGAL 30 JUNI 2020 DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
TIDAK DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2020 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
28
Page 49
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS DAN IKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DI ATAS DAN TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG. PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA
MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO,
SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI
DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM DAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
29
Page 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan
tanggal 30 Juni 2020 (tidak diaudit atau direviu), dan 31 Desember 2019 dan 2018 (diaudit) serta untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2020 (tidak diaudit atau direviu) dan
2019 (diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 (diaudit).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 761.371 2.429.067 582.361
Efek-efek - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp2.162 tahun 2020, RpNihil tahun 2019 dan RpNihil tahun 2018 2.719.263 2.732.936 3.302.399
Investasi saham 185.962 389.636 364.841
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp200.889 tahun 2020, Rp173.549 tahun 2019 dan
Rp167.560 tahun 2018 7.661.512 6.232.662 5.721.389
Tagihan derivatif 244.430 44.290 76.350
Piutang bunga 75.019 62.905 41.246
Beban dibayar dimuka 8.636 8.593 6.969
Pajak dibayar dimuka 311 449 11.367
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp47.495
tahun 2020, Rp37.414 tahun 2019 dan Rp16.877 tahun 2018 283.439 293.507 314.113
Aset pajak tangguhan 119.085 86.735 79.159
Beban tangguhan 5.406 3.658 39.356
Aset lain-lain - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp132 tahun 2020, Rp13.056 tahun 2019 dan Rp17.092 tahun
2018 17.046 26.622 33.685
TOTAL ASET 12.081.480 12.311.060 10.573.235
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 136.880 39.670 18.150
Utang lain-lain 12.194 8.728 8.373
Utang pajak 1.381 1.676 4.751
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 40.642 37.985 30.352
Pendapatan diterima dimuka 733 4.388 2.904
Liabilitas imbalan kerja 29.982 26.327 18.734
Pinjaman diterima 3.910.768 4.713.745 3.591.557
Surat utang yang diterbitkan 2.185.031 2.183.064 1.725.765
Pinjaman subordinasi 3.662.454 3.142.918 3.037.409
TOTAL LIABILITAS 9.980.065 10.158.501 8.437.995
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.000.000 saham 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Penghasilan komprehensif lain - neto 24.399 5.336 (27.860)
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas -
neto (102.660) (29.752) -
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.465 26.465 26.465
Belum ditentukan penggunaannya 123.411 120.710 106.835
TOTAL EKUITAS 2.101.415 2.152.559 2.135.240
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.081.480 12.311.060 10.573.235
30
Page 51
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 pada tanggal 31
Keterangan Juni Desember
2020* 2019 2019 2018
PENDAPATAN
Pendapatan bunga 422.507 384.756 786.371 730.519
Pendapatan provisi dan komisi 15.164 10.564 37.490 30.849
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek-efek 7.161 726 4.067 (881)
Pendapatan jasa advisory 2.314 1.581 8.059 12.409
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan investasi saham - 1.010 1.010 -
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - 8.159 5.781 45.534
(Kerugian)/selisih kurs (3.336) (14.772) (16.589) (48.912)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar investasi saham (203.673) (19.482) 24.795 (65.552)
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar opsi saham 200.140 18.853 (22.655) 66.946
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar transaksi derivatif - 7.706 8.745 (8.745)
Pendapatan lainnya 939 865 728 2.764
TOTAL PENDAPATAN 441.216 399.966 837.802 764.931
BEBAN
Beban bunga (306.918) (322.859) (626.153) (632.844)
Beban umum dan administrasi (103.247) (71.117) (174.200) (151.442)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian
penurunan nilai (10.562) 4.578 (5.045) 27.342
TOTAL BEBAN (420.727) (389.398) (805.398) (811.628)
LABA/(RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK 20.489 10.568 (32.404) (46.697)
(BEBAN PAJAK)/MANFAAT PAJAK (2.942) (4.987) (16.428) 3.749
LABA/(RUGI) BERSIH PERIODE/
TAHUN BERJALAN 17.547 5.581 15.976 (42.948)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar efek-efek tersedia untuk dijual (5.596) 24.721 33.767 (50.236)
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang
memenuhi lindung nilai arus kas (97.210) (39.077) (39.670) -
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi 28.352 9.118 9.347 1.093
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian)/keuntungan aktuarial - (716) (2.801) 2.986
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi - 179
ke laba rugi 700 (746)
Total penghasilan komprehensif lain (74.454) (5.775) 1.343 (46.903)
TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF (56.907) (194) 17.319 (89.851)
LABA/(RUGI) PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 9 3 8 (21)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Rasio Keuangan Penting
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory1 10,86 7,51 16,32
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan2 214,41 -137,20 -47,38
Aset3 -1,86 16,44 -18,49
Liabilitas3 -1,76 20,39 -21,49
Ekuitas3 -2,38 0,81 -4,04
31
Page 52
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2020 2019 2018
Rasio Usaha
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (Marjin laba bersih)4 3,98 1,91 -5,61
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan /total aset (imbal hasil aset - ROA)5 0,15 0,13 -0,41
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (Imbal hasil ekuitas - ROE)6 0,84 0,74 -2,01
Rasio Keuangan
Rasio Lancar/Current Ratio(x)7 2,56 1,41 1,28
Debt to Equity ratio(x)8 4,75 4,72 3,95
Debt to Asset ratio(x)9 0,83 0,83 0,80
Gearing Ratio(x)10 3,15 3,18 2,66
Financing to Asset Ratio11 87,46 75,99 88,80
Equity to Paid-Up Capital Ratio12 103,53 106,05 105,20
Non Performing Financing - Neto13 0,60 0,70 3,10
Keterangan:
1) Rasio pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory merupakan jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi,
dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dikurangi jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun
sebelumnya, dibagi dengan jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada
tahun sebelumnya.
2) Rasio pertumbuhan laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dikurangi dengan laba/(rugi) bersih
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya, dibagi dengan laba/(rugi) bersih untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
3) Rasio pertumbuhan aset/liabilitas/ekuitas merupakan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 30 Juni 2020 dikurangi
dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019, dibagi dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal
31 Desember 2019 dan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 atau 31 Desember 2018 dikurangi
dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 atau 31 Desember 2017, dibagi dengan total aset/
liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 atau 31 Desember 2017.
4) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (Marjin laba bersih) merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dibagi dengan
total pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember.
5) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/total aset (Imbal hasil aset - ROA) merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan total
aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut.
6) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (Imbal hasil ekuitas - ROE) merupakan laba/(rugi) bersih untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
total ekuitas akhir bulan selama periode atau tahun tersebut.
7) Rasio lancar merupakan total aset lancar pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi dengan total liabilitas lancar pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember. Aset atau liabilitas lacar adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
8) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total ekuitas pada tanggal
tersebut.
9) Rasio Debt to Asset merupakan total liabilitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total aset pada tanggal
tersebut.
10) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi pada tanggal tersebut. Pinjaman
subordinasi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total aset pada tanggal tersebut.
12) Rasio Equity to paid-up capital merupakan total ekuitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor pada tanggal tersebut.
13) Rasio Non Performing Financing - Neto merupakan Jumlah Baki Debet Akun NPF dikurangi provisi untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan dibagi Total
Baki Debet Portofolio Pembiayaan selama periode atau tahun tersebut.
32
Page 53
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
KETERANGAN Rasio yang Dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2020
Debt to Equity Ratio* Maksimum 5x 2,9x
Risk Weighted Capital Adequacy Ratio 12% 25,3%
Debt to Total Capitalization Ratio <=3:1 1,4x
Rasio Lancar/Current Ratio**) >1,2x 2,6x
*) Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman diterima dari Bank Mandiri yaitu total liabilitas dikurangi dengan
pinjaman subordinasi dibagi dengan total ekuitas ditambah dengan pinjaman subordinasi, dimana pinjaman subordinasi
yang diperhitungkan paling banyak sebesar 50% dari modal disetor (rasio leverage).
**) Rasio lancar merupakan total aset lancar pada tanggal 30 Juni dibagi dengan total liabilitas lancar pada tanggal 30 Juni.
Aset atau liabilitas lancar adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
33
Page 54
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2020 (tidak diaudit atau
direviu), dan 31 Desember 2019 dan 2018 (diaudit) serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2020 (tidak diaudit atau direviu) dan 2019 (diaudit) dan tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 (diaudit).
1. PENDAPATAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 30 pada tanggal 31
Juni Desember
2020* 2019 2019 2018
Pendapatan bunga 422.507 384.756 786.371 730.519
Pendapatan provisi dan komisi 15.164 10.564 37.490 30.849
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek-efek 7.161 726 4.067 (881)
Pendapatan jasa advisory 2.314 1.581 8.059 12.409
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan investasi saham - 1.010 1.010 -
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - 8.159 5.781 45.534
(Kerugian)/selisih kurs (3.336) (14.772) (16.589) (48.912)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar investasi saham (203.673) (19.482) 24.795 (65.552)
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar opsi saham 200.140 18.853 (22.655) 66.946
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar transaksi derivatif - 7.706 8.745 (8.745)
Pendapatan lainnya 939 865 728 2.764
Total Pendapatan 441.216 399.966 837.802 764.931
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sehubungan
dengan penempatan investasi aset keuangan. Pendapatan provisi dan komisi merupakan pendapatan
yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sehubungan dengan pemberian pinjaman sesuai
dengan kontrak perjanjian seperti pendapatan jasa mandatory lead arranger, sindikasi, perencanaan
model pembiayaan dan pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan. Pendapatan jasa
advisory merupakan pendapatan yang diterima dari pihak ketiga sehubungan dengan jasa-jasa yang
telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian.
Pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan dari penalti pelunasan
dipercepat yang dilakukan oleh debitur Perseroan serta dari pengembalian tunjangan karyawan yang
mengundurkan diri sebelum periode yang ditentukan.
a. Pendapatan Bunga
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
Total pendapatan bunga Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
adalah sebesar Rp422.507 juta, meningkat sebesar Rp37.751 juta atau 9,8% dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 yang berjumlah sebesar Rp384.756
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang berasal dari
pemberian pinjaman kepada debitur sebesar 13,9%.
34
Page 55
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Total pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp786.371 juta, meningkat sebesar Rp55.852 juta atau 7,6% dibandingkan dengan
tahun 2018 yang berjumlah sebesar Rp730.519 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pendapatan bunga yang berasal dari pertumbuhan pinjaman diberikan dan pendapatan
bunga dari portofolio efek yang dimiliki oleh Perseroan.
b. Pendapatan Provisi dan Komisi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
Total pendapatan provisi dan komisi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020 adalah sebesar Rp15.164 juta, meningkat sebesar Rp4.600 juta atau 43,5% dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 yang berjumlah sebesar Rp10.564
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pinjaman diberikan, yang diakui ketika jasa-jasa
yang telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi,
jasa perancangan model pembiayaan, dan premi atas garansi kredit yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Total pendapatan provisi dan komisi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp37.490 juta, meningkat sebesar Rp6.641 juta atau 21,5% dibandingkan dengan
tahun 2018 yang berjumlah sebesar Rp30.849 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
pinjaman diberikan, yang diakui ketika jasa-jasa yang telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian
seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa perancangan model pembiayaan, dan premi atas
garansi kredit yang diberikan.
2. BEBAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2020* 2019 2019 2018
Beban bunga (306.918) (322.859) (626.153) (632.844)
Beban umum dan administrasi (103.247) (71.117) (174.200) (151.442)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian penurunan nilai (10.562) 4.578 (5.045) (27.342)
Total Beban (420.727) (389.398) (805.398) (811.628)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
a. Beban Bunga
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
Beban bunga Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah
sebesar Rp306.918 juta, turun sebesar Rp15.941 juta atau 4,9% dibandingkan dengan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 yang berjumlah sebesar Rp322.859 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan dipercepat pokok pinjaman pinjaman diterima oleh
Perseroaan sebesar Rp1.500.000 juta.
35
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp626.153 juta, turun sebesar Rp6.691 juta atau 1,1% dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah
sebesar Rp632.844 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan bunga dari surat
utang yang diterbitkan dari Pihak Berelasi dan Pihak Ketiga sebesar Rp15,85 miliar atau 11,92% dari
tahun 2018 sehingga menjadi Rp117,10 miliar di tahun 2019 seiring dengan pelunasan Obligasi Seri
A sebesar Rp825 miliar sesuai jatuh temponya pada tanggal 19 Juli 2019 dan MTN IIF Tahun 2018
sebesar Rp200 miliar sesuai jatuh temponya pada tanggal 10 November 2019.
b. Beban Umum dan Administrasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
Total beban bunga dan administrasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020 adalah sebesar Rp103.247 juta, meningkat sebesar Rp32.130 juta atau 45,2%
dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 yang berjumlah
sebesar Rp71.117 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan yang terjadi pada
beban gaji sebesar Rp16,3 miliar atau 39,2% serta kenaikan pembayaran jasa profesional sebesar
Rp15,7 miliar atau 531,8%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Total beban bunga dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 adalah sebesar Rp174.200 juta, meningkat sebesar Rp22.758 juta atau 15,0% dibandingkan
dengan tahun 2018 yang berjumlah sebesar Rp151.442 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan kenaikan biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp9,04 miliar atau 49,6%, kenaikan
jumlah gaji dan tunjangan bagi karyawan sebesar Rp13,58 miliar atau 16,3%, dan kenaikan pembayaran
jasa profesional sebesar Rp2,16 miliar atau 13,4% yang dikompensasikan dengan penurunan biaya
sewa sebesar Rp4,93 miliar atau 51,3%.
LABA/(RUGI) BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
Total laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020 adalah sebesar Rp17.547 juta, meningkat sebesar Rp11.966 juta atau 214.4%
dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 yang berjumlah
sebesar Rp5.581 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh 10,3% kenaikan pendapatan Perseroan menjadi
sebesar Rp441.216 juta dan penurunan beban bunga sebesar Rp15,9 miliar atau sekitar 4,9% sehingga
menyebabkan laba sebelum pajak dan laba bersih periode berjalan mengalami peningkatan dari tahun
2019 pada periode yang sama.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp15.976 juta, meningkat sebesar Rp58.924 juta atau 137,2% dibandingkan dengan
tahun 2018 yang mengalami rugi bersih sebesar Rp42.948 juta. Perolehan laba bersih di tahun 2019
sebagian besar berasal dari peningkatan total pendapatan yang diterima oleh Perseroan sebesar 9,53%
dari tahun 2018 sehingga menjadi Rp837,80 miliar yang diimbangi dengan penurunan total beban yang
dikeluarkan oleh Perseroan sebesar 0,77% dari tahun 2018 sehingga menjadi Rp805,40 miliar di tahun
2019.
36
Page 57
4. TOTAL ASET
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas 761.371 2.429.067 582.361
Efek-efek - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp2.162 tahun 2020, RpNihil tahun 2019 dan RpNihil tahun 2018Efek 2.719.263 2.732.936 3.302.399
Investasi saham 185.962 389.636 364.841
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp200.889 tahun 2020, Rp173.549 tahun 2019 dan
Rp167.560 tahun 2018 7.661.512 6.232.662 5.721.389
Tagihan derivatif 244.430 44.290 76.350
Piutang bunga 75.019 62.905 41.246
Beban dibayar dimuka 8.636 8.593 6.969
Pajak dibayar dimuka 311 449 11.367
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp47.495
tahun 2020, Rp37.414 tahun 2019 dan Rp16.877 tahun 2018 283.439 293.507 314.113
Aset pajak tangguhan 119.085 86.735 79.159
Beban tangguhan 5.406 3.658 39.356
Aset lain-lain - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp132 tahun 2020, Rp13.056 tahun 2019 dan Rp17.092
tahun 2018 17.046 26.622 33.685
TOTAL ASET 12.081.480 12.311.060 10.573.235
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Posisi tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 30 Juni 2020, total aset Perseroan adalah sebesar Rp12.081.480 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp229.580 juta atau 1,9% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
yang berjumlah Rp12.311.060 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan total kas dan
setara kas Perseroan sebesar Rp1.667.696 juta atau 68,7% yang sebagian besar akan digunakan untuk
penyaluran pinjaman diberikan sampai dengan semester pertama tahun 2020 sebesar Rp1.918.008
juta, dan juga pembayaran atas pelunasan dipercepat pinjaman yang diterima sebesar Rp1.500.000
juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp12.311.060
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.737.825 juta atau 16,4% dibandingkan dengan tahun 2018
yaitu sebesar Rp10.573.235 juta. Peningkatan total aset ini terutama disebabkan oleh peningkatan
jumlah kas dan setara kas sebesar Rp1,85 triliun atau 317,11% dari tahun 2018 sehingga menjadi
Rp2,43 triliun di tahun 2019 yang sebagian berasal dari dana yang diterima dari Obligasi Berkelanjutan
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp 1,50 triliun yang diterbitkan pada
bulan Desember 2019.
5. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 136.880 39.670 18.150
Utang lain-lain 12.194 8.728 8.373
Utang pajak 1.381 1.676 4.751
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 40.642 37.985 30.352
Pendapatan diterima dimuka 733 4.388 2.904
Liabilitas imbalan kerja 29.982 26.327 18.734
Pinjaman diterima 3.910.768 4.713.745 3.591.557
37
Page 58
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
Surat utang yang diterbitkan 2.185.031 2.183.064 1.725.765
Pinjaman subordinasi 3.662.454 3.142.918 3.037.409
TOTAL LIABILITAS 9.980.065 10.158.501 8.437.995
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Posisi tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 30 Juni 2020, liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp9.980.065 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp178.436 juta atau 1,8% dari Rp10.158.501 juta pada tanggal 31 Desember 2019. Hal ini
terutama disebabkan oleh menurunnya saldo pinjaman yang diterima Perseroan sebesar Rp802.977
juta atau sebesar 17,0% sebagian besar akibat dari pelunasan pinjaman yang diterima sebesar
Rp1.500.000 juta. Namun terdapat kenaikan pada pinjaman subordinasi sebesar Rp519.536 juta yang
terutama disebabkan oleh pencairan pinjaman subordinasi sebesar Rp500.000 juta
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp10.158.501 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp 1.720.506 juta atau 20,4% dari Rp8.437.995 juta pada tanggal
31 Desember 2018. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan pinjaman diterima
sebesar 31,2% akibat penarikan pinjaman kepada IFC sebesar USD100.000.000 dan kenaikan surat
utang yang diterbitkan Perseoan sebesar 26,5% dari penerbitan obligasi Perseroan pada 2019 sebesar
Rp1.500.000 juta.
6. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2020* 2019 2018
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.000.000 saham 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak 24.399 5.336 (27.860)
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto (102.660) (29.752) -
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.465 26.465 26.465
Belum ditentukan penggunaannya 123.411 120.710 106.835
TOTAL EKUITAS 2.101.415 2.152.559 2.135.240
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Posisi tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
Total ekuitas pada tanggal 30 Juni 2020 mengalami penurunan sebesar Rp51.144 juta atau sebesar
2,4%, dari Rp2.152.559 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp2.101.415 juta pada tanggal
30 Juni 2020. Penurunan ini disebabkan oleh perolehan laba bersih selama semester pertama 2020
sebesar Rp17.547 juta, pertumbuhan penghasilan komprehensif lain sebesar 357,3% atau Rp19.063
juta dan kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto sebesar Rp72.908
juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp17.319
juta atau sebesar 0,8% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp2.135.240
juta menjadi Rp2.152.559 juta. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh perolehan laba bersih
38
Page 59
di tahun 2019 sebesar Rp15.976 juta, pertumbuhan penghasilan komprehensif lain sebesar 119,15%
atau Rp33.196 juta dan kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas sebesar
Rp29.752 juta.
39
Page 60
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar Rapat sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh Utiek
R. Abdurachman, S.H., M.Li., M.Kn., notaris di Jakarta, menyetujui pengangkatan Bapak Yon Arsal
sebagai Komisaris Perusahaan efektif sejak tanggal 22 Juni 2020 menggantikan Bapak Muhamad Al
Arif sebagai Komisaris. Pemberitahuan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.030293385 tanggal 17 Juli 2020*.
*Proses administrasi atas pergantian Komisaris belum selesai sampai dengan tanggal laporan keuangan
30 Juni 2020.
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar Rapat sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 20 Juli 2020, yang dibuat oleh Utiek
R. Abdurachman, S.H., M.Li., M.Kn., notaris di Jakarta, menyetujui pengangkatan Bapak Darmin
Nasution sebagai Presiden Komisaris/Independen Komisaris Perusahaan efektif sejak tanggal
20 Juli 2020 menggantikan Bapak Sonny Loho sebagai Presiden Komisaris Sementara. Pemberitahuan
ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat
No. AHU-AH.01.03-0306759 tanggal 24 Juli 2020.
40
Page 61
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN
1. PENDIRIAN DAN UMUM
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.
AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123. Perseroan telah
memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di
Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 24 Juli
2018 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham d bawah No. AHU-0098942.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan ke OJK berdasarkan tanda terima No. OJK –
108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No. 43/2018”). Berdasarkan Akta No. 43/2018, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang
Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii) Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal
13 ayat (5) butir a tentang Dewan Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham, (vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5)
tentang Rencana Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur
di Indonesia dengan lebih melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan
multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan
termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
beberapa produk non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu,
Perseroan menyediakan jasa pemberian nasihat (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi
sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan
dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat
melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk
melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang Pembiayaan Infrastruktur,
berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan:
a. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel,
dan stasiun kereta api;
41
Page 62
b. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan
utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
h. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/ atau
i. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan
menteri.
Lebih lanjut, berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK
telah menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
Perseroan memiliki struktur permodalan yang kuat yang berasal dari dukungan SMI, IFC, ADB, DEG
dan SMBC sebagai pemegang saham Perseroan. Perseroan juga hadir sebagai pusat keahlian dan
keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara
komersial seiring dengan keberhasilan Perseroan membentuk tim profesional yang solid. Keseluruhan
pencapaian tersebut telah menjadikan Perseroan sebagai institusi yang fokus di pasar pembiayaan
infrastruktur Indonesia.
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sejak dilakukannya
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat No. 13 tanggal
28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
15 Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat
No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.
Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Perseroan
No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015
(“Akta No. 13/2015”).
42
Page 63
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und
302.400 302.400.000.000 15,12
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
3. PERIZINAN
Perseroan telah memperoleh Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia Infrastructure
Finance yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas
nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Izin ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2010.
Lebih lanjut, selain Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri
Keuangan, Perseroan juga telah menerima surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal
2 Januari 2018, di mana OJK telah menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan
sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
4. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK AFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi.
Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebagai berikut:
Pihak afiliasi Sifat dari hubungan Sifat dari transaksi
PT Sarana Multi Infrastruktur Pemegang saham mayoritas Penempatan modal, Beban tangguhan, Pinjaman
(Persero) (SMI) Perusahaan subordinasi, Pendapatan jasa advisory, Beban yang
masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain, Beban bunga
Asian Development Bank Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal, Pinjaman subordinasi, Beban yang
(ADB) masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain, Beban bunga
International Finance Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal, Pinjaman diterima, Beban yang
Corporation (IFC) masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain, Beban bunga
DEG - Deutsche Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal, Utang lain-lain
Investition - Und
Entwicklungsgesellschaft mbH
(DEG)
Sumitomo Mitsui Banking Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal
Corporation (SMBC)
43
Page 64
Pihak afiliasi Sifat dari hubungan Sifat dari transaksi
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang saham akhir Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga,
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan
efek-efek, Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
tersedia untuk dijual
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diterima, Kas dan setara kas, Efek-efek, Surat
Pemerintah Republik Indonesia utang yang diterbitkan, Piutang bunga, Pendapatan
bunga, Beban bunga
PT Bank Rakyat Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Surat utang yang diterbitkan, Piutang
(Persero) Tbk Pemerintah Republik Indonesia bunga, Pendapatan bunga, Beban bunga
PT Bank BTPN Tbk Dikendalikan Sumitomo Mitsui Kas dan setara kas, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Banking Corporation
PT Bank Tabungan Negara Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Piutang bunga, Pendapatan bunga
(Persro) Tbk Pemerintah Republik Indonesia
PT Bank Sumitomo Mitsui Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Pendapatan bunga
Indonesia pemegang saham Perusahaan
PT Bank Negara Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Pendapatan bunga
(Persero) Tbk Pemerintah Republik Indonesia
PT Bank Mandiri Taspen Entitas anak dari entitas yang Kas dan setara kas, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Garuda Maintenance Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
Facility AeroAsia Tbk Pemerintah Republik Indonesia
PT Angkasa Pura I (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Angkasa Pura II (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Brantas Adya Surya Energi Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Perusahaan Listrik Negara Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
(Persero) Pemerintah Republik Indonesia
PT Marga Lingkar Jakarta Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Hutama Karya (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Aset lain-lain, Pendapatan jasa advisory
Pemerintah Republik Indonesia
PT Taspen (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Surat utang yang diterbitkan, Beban bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT PP Energi (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pendapatan jasa advisory
Pemerintah Republik Indonesia
PT Pertamina (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga,
Pemerintah Republik Indonesia Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan
efek-efek
PT Bank Rakyat Indonesia Entitas anak dari entitas yang Surat utang yang diterbitkan, Beban bunga
Agroniaga Tbk dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Pelabuhan Indonesia IV Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Aset lain-lain, Pendapatan bunga
(Persero) Pemerintah Republik Indonesia
PT Waskita Karya (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga, Pendapatan
Tbk Pemerintah Republik Indonesia provisi dan komisi
PT Waskita Sangir Energi Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT LEN Telekomunikasi Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga, Pendapatan
Indonesia Pemerintah Republik Indonesia provisi dan komisi
PT Pemalang Batang Toll Road Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Jasamarga Jalan Layang Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
Cikampek dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Asuransi Jasa Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Surat utang diterbitkan, Beban bunga
(Persero) Pemerintah Republik Indonesia
44
Page 65
Pihak afiliasi Sifat dari hubungan Sifat dari transaksi
Perusahaan Penerbit SBSN Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Indonesia Pemerintah Republik Indonesia
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Cibitung Tanjung Priok Port Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga , Pendapatan
Tollways dimiliki dan dikendalikan provisi dan komisi
Pemerintah Republik Indonesia
Dewan Komisaris dan Direksi Personil manajemen kunci Gaji dan tunjangan
Transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019 dan 2018
serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
ASET
Kas dan setara kas
Kas di bank 371.069 473.529 54.715
Deposito berjangka 256.279 1.667.724 300.000
Efek-efek 1.606.017 1.363.564 1.880.232
Pinjaman diberikan - neto 2.722.731 2.368.847 2.336.657
Piutang bunga 54.038 15.871 21.206
Beban tangguhan 554 999 32.011
Aset lain-lain - neto 2.218 2.847 1.337
Persentase terhadap total aset
Kas dan setara kas 5,19% 17,39% 3,35%
Efek-efek 13,29% 11,08% 17,78%
Pinjaman diberikan - neto 22,54% 19,24% 22,10%
Piutang bunga 0,45% 0,13% 0,20%
Beban tangguhan 0,00% 0,01% 0,30%
Aset lain-lain - neto 0,02% 0,02% 0,01%
LIABILITAS
Utang lain-lain - 81 -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 19.372 17.021 4.734
Surat utang yang diterbitkan 298.000 313.488 327.953
Pinjaman diterima 3.910.768 4.713.745 3.591.557
Pinjaman subordinasi 3.662.454 3.142.918 3.037.409
Persentase terhadap total liabilitas
Utang lain-lain 0,00% 0,00% -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 0,19% 0,17% 0,06%
Surat utang yang diterbitkan 2,99% 3,09% 3,89%
Pinjaman diterima 39,19% 46,40% 42,56%
Pinjaman subordinasi 36,70% 30,94% 36,00%
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
KETERANGAN tanggal 31 Desember
Juni
2020* 2019 2019 2018
PENDAPATAN
Pendapatan bunga 186.857 171.748 318.483 308.697
Pendapatan provisi dan komisi 311 334 10.209 2.173
Pendapatan jasa advisory 2.017 1.381 7.659 2.960
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek-efek 7.161 726 4.068 (6.529)
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - - - 826
45
Page 66
Periode enam bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
KETERANGAN tanggal 31 Desember
Juni
2020* 2019 2019 2018
Persentase terhadap total pendapatan
Pendapatan bunga 42,35% 42,94% 38,01% 40,36%
Pendapatan provisi dan komisi 0,07% 0,08% 1,22% 0,28%
Pendapatan jasa advisory 0,46% 0,35% 0,91% 0,39%
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek-efek 1,62% 0,18% 0,49% (0,85%)
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - - - 0,11%
BEBAN
Beban bunga 217.317 255.194 497.077 502.636
Persentase terhadap total beban
Beban bunga 51,61% 65,54% 61.72% 61,93%
* tidak diaudit atau tidak direviu
Berikut di bawah ini keterangan mengenai transaksi usaha yang signifikan antara Perseroan dengan
Pihak Terafiliasi yang terjadi atau terdapat perubahan sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019:
1. Perjanjian Pinjaman Subordinasi antara Perseroan dan SMI Sehubungan Dengan Pinjaman
Dari Asian Development Bank
Pada tanggal 15 Mei 2020, SMI memberikan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan
(sebagai penerima pinjaman subordinasi) dengan jumlah pokok keseluruhan senilai
USD100,000,000 (“Fasilitas”), yang seluruhnya diperoleh dari Asian Development Bank (“ADB”)
berdasarkan Loan Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing Facility
Project) antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai
penerima pinjaman (“Pinjaman ADB”), yang kemudian diteruskan oleh Pemerintah Republik
Indonesia kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Pemerintah RI
sebagai pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman (“Naskah Perjanjian Penerusan
Pinjaman”). Setiap jumlah Fasilitas tersisa yang belum ditarik pada akhir tanggal 31 Desember
2013 atau tanggal lainnya yang dapat sewaktu-waktu disepakati oleh Pemerintah dan ADB, akan
segera dibatalkan. Jatuh tempo final dari fasilitas ini akan jatuh pada tanggal 1 September 2039.
Perseroan wajib membayar bunga atas jumlah pokok dari masing-masing Pinjaman yang masih
terutang dengan suku bunga tahunan LIBOR 6 bulanan per tahun ditambah 1,34% per tahun. Para
Pihak sepakat bahwa tingkat suku bunga akan diubah untuk mengikuti setiap perubahan yang akan
dibuat terhadap suku bunga yang berlaku dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman.
Kecuali persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh dari SMI, yang dapat diberikan oleh SMI
setelah berkonsultasi dengan ADB, Perseroan, selama jangka waktu Fasilitas, tidak akan, secara
langsung atau tidak langsung, membuat, menimbulkan, mengijinkan terjadinya, mengambil atau
secara langsung atau tidak langsung menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara langsung
atau tidak langsung tetap bertanggung jawab atas, kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan
cara lain kecuali (1) kewajiban utang (dan jumlah daripadanya) atau jaminan yang akan diberikan
masih merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha normal Perseroan atau ditetapkan
dalam Rencana Kerja pada saat itu dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan
(2) setelah memberikan efek proforma terhadapnya dan terhadap penggunaan dana tersebut,
Penerima Pinjaman akan terus memenuhi persyaratan rasio leverage yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Selain itu, berdasarkan fasilitas ini Perseroan diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut selama tahun buku dan setiap kwartal (1) rasio kecu kecukupan modal sebesar
minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase dari total modal Penerima Pinjaman terhadap
total aset yang ditimbang berdasarkan resiko, sebagaimana didefinisikan di dalam Petunjuk
46
Page 67
Pelaksanaan (2) rasio total utang jangka panjang terhadap total ekuitas maksimal 10:1 dan (3)
rasio lancar sebesar minimum 1,0 dimana rasio lancar dihitung sebagai aset lancar dibagi dengan
kewajiban lancar Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan tidak dapat mengalihkan hak atau kepentingannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun. Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia dan segala perselisihan yang muncul berdasarkan Perjanjian ini akan
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan SMI sebagai pemegang saham Perseroan. Posisi Perseroan dalam perjanjian ini adalah
sebagai penerima pinjaman subordinasi.
2. Project Agreement tanggal 18 Desember 2019 antara Perseroan, ADB, dan SMI
Sehubungan dengan Loan Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing
Facility Project) tanggal 18 Desember 2019 antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah
Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman ADB”), dimana ADB telah berjanji
untuk memberikan pinjaman sebesar USD100.000.000, berdasarkan kondisi dan syarat-syarat
sebagaimana diatur berdasarkan Pinjaman ADB, yang hasilnya akan diberikan kepada SMI,
dimana SMI akan menyediakan seluruh hasil pinjaman tersebut kepada Perseroan.
Adapun penggunaan dari Pinjaman ADB (kecuali ditentukan lain oleh ADB), ditujukan hanya untuk
disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan yang memenuhi kualifikasi dalam rangka
pelaksanaan proyek-proyek yang memenuhi kualifikasi dan hanya digunakan secara ekslusif untuk
biaya barang dan jasa serta barang-barang lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan proyek
yang memenuhi kualifikasi tersebut.
Perjanjian ini berlaku secara efektif sejak tanggal berlaku dan efektifnya Pinjaman ADB. Perjanjian
ini beserta seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir pada saat
berakhirnya Pinjaman ADB.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan SMI sebagai pemegang saham Perseroan.
Seluruh perjanjian antara Perseroan dengan Pihak Terafiliasi, selama tidak mengalami perubahan,
telah diungkapkan secara jelas dan rinci dalam Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
5. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut di bawah ini keterangan mengenai perjanjian penting Perseroan dengan pihak ketiga yang
terjadi atau terdapat perubahan sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2019:
Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 8 September 2020 yang dibuat di hadapan Dr Anriz
Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Tbk
Pada tanggal 8 September 2020, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Akta Perjanjian
Kredit No. 11 tanggal 8 September 2020 yang dibuat di hadapan Dr Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,
M.H., M.Kn dengan PT Bank Danamon Tbk (“Danamon”) sebagaimana telah diubah pada tanggal
1 Oktober 2020, sehubungan dengan pemberian (i) fasilitas kredit angsuran berjangka dengan
jumlah fasilitas sebesar Rp 500.000.000.000 (“Fasilitas KAB”), dan (ii) fasilitas kredit berjangka
(“Fasilitas KB”) dengan jumlah fasilitas sebesar Rp 250.000.000.000 (“Fasilitas KB”). Tujuan
pemberian kedua fasilitas tersebut adalah untuk pembiayaan modal kerja.
47
Page 68
Tingkat suku bunga Fasilitas KAB dan Fasilitas KB akan ditentukan sebelum penarikan fasilitas, dan
tingkat suku bunga akan direview oleh Danamon setiap saat dari waktu ke waktu sesuai dengan
keadaan pasar. Fasilitas KB berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian ini,
dan Fasilitas KAB berlaku selama 36 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian ini.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank
Danamon Tbk, untuk antara lain, (i) mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Perseroan sehari – hari atau sehubungan dengan penerbitan obligasi maupun surat utang yang
akan diterbitkan Perseroan baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayar Republik
Indonesia dan (ii) memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari – hari atau sehubungan dengan penerbitan
obligasi maupun surat utang yang akan diterbitkan Perseroan baik di wilayah Republik Indonesia
maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Selain itu Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Danamon juga dilarang untuk mengumumkan dan membagikan dividen saham
Perseroan, selama tidak mempengaruhi kemampuan pembayaran kembali hutang Perseroan,
dimana Perseroan wajib memberitahukan kepada Danamon selambat-lambatnya 7 hari sebelum/
setelah pembagian dividen saham Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan perjanjian Perseroan diwajibkan untuk melakukan
pemberitahuan tertulis kepada Danamon selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum Perseroan
melakukan penerbitan surat hutang/obligasi baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar
wilayah Republik Indonesia. Adapun ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan tersebut
tercantum dalam addendum perjanjian tertanggal 1 Oktober 2020, sehingga ketentuan tersebut
baru berlaku sejak ditandatanganinyaa addendum dimaksud. Korespondensi dengan Danamon
mengenai pemberitahuan mengenai penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020
dilakukan oleh Perseroan melalui surat elektronik (e-mail) tertanggal 25 September 2020.
Perjanjian ini dibuat dan diatur oleh hukum negara Republik Indonesia, dan para pihak telah
menyetujui untuk memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seluruh perjanjian penting antara Perseroan dengan Pihak Ketiga, selama tidak mengalami
perubahan, telah diungkapkan secara jelas dan rinci dalam Prospektus Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
6. KETERANGAN TENTANG ASET
Nilai buku dari aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 30 Juni 2020 berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 adalah
sebesar Rp283miliar yang terdiri dari bangunan, kendaraan, komputer, peralatan kantor, perabotan
dan peralatan kantor.
Perseroan menguasai ruangan/unit perkantoran yang terletak di Prosperity Tower Lantai 53 dan
55, Sudirman Central Business District Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan 12190, Indonesia, dengan masing-masing luas tiap lantai seluas lebih kurang 1.958 m2
berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Jual Beli No. 17 tanggal 14 Agustus 2017, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dan PT Tunas
Titan Maju. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam
proses untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun terkait dengan pembelian
properti tersebut.
Perseroan tidak memiliki aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya selain yang
telah disebutkan.
48
Page 69
7. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi dengan rincian
sebagai berikut:
Obyek Nilai Periode
No. No. Polis Penanggung Premi Asuransi Risiko yang Dijamin
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
1. Oscar Policy Public PT AIG Perseroan USD 500.000 USD 838,75 31 Mei 2020 Tanggung gugat publik,
and Product Liability Insurance (termasuk biaya – 31 Mei tanggung gugat atas
Insurance Policy No. Indonesia Polis dan biaya 2021 polusi dan tanggung
5030119060 tanggal 3 meterai) gugat produk.
Juni 2020
2. Comprehensive Crime PT AIG Perseroan USD2.000.000 USD 10.260 31 Mei 2020 1. Bankers Blanket Bond
Insurance Policy No. Insurance – 31 Mei Cover
5236718003 tanggal 30 Indonesia 2021 a. Kerugian akibat
Juni 2020 ketidakjujuran atau
penipuan pegawai
b. Kerugian akibat
pencurian ditempat
c. Kerugian sewaktu
perpindahan
d. Pemalsuan atau
perubahan
e. Efek-efek
f. Mata uang yang
dipalsukan
g. Kantor-kantor dan
isi-isi
h. Biaya-biaya jasa
hukum
2. Electronic and
Computer Crimes
Cover
a. Sistem komputer
b. Program-program
elektronik komputer
c. Data dan media
elektronik
d. Virus komputer
e. Elektronik dan
telefaksimil
f. Transmisi elektronik
g. Surat-surat berharga
elektronik
h. Transfer-transfer
inisiasi suara
3. Comprehensive Crime PT AIG Perseroan USD 2.500.000 USD10.000 31 Mei 2020 Financial Institutions
Insurance Policy No. Insurance – 31 Mei Professional Indemnity
5233018001 tanggal 24 Indonesia 2021 Cover berupa tanggung
Juni 2019 jawab hukum Direktur
dan karyawan atas
kelalaian, kesalahan,
pelanggaran dalam
melakukan tugas dan
kewajiban profesinya.
4. Cyber Edge Insurance PT AIG Perseroan, USD1.000.000 USD10.107 31 Mei 2020 1. Tanggung gugat
Policy No. 5234218003 Insurance Direktur, (termasuk biaya – 31 Mei data termasuk data
tanggal 24 Juni 2020 Indonesia principal atau Polis dan biaya 2021 pribadi, perusahaan,
mitra Perseroan meterai) outsourcing dan
dan karyawan keamanan data.
Perseroan 2. Prosedur administratif
data, termasuk
penyelidikan dan
denda.
3. Perbaikan reputasi
Perseroan dan
individu.
49
Page 70
Obyek Nilai Periode
No. No. Polis Penanggung Premi Asuransi Risiko yang Dijamin
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
5. Corporate Liability PT AIG Perseroan, USD5.000.000 USD8.075 31 Mei 2020 Tanggung gugat
Insurance Policy No. Insurance Direktur, pejabat – 31 Mei manajemen, sekuritas
5233218006 Indonesia atau anggota 2021 perusahaan,
tanggal 30 Juni 2020 badan pengurus pelanggaran praktik
atau badan ketenagakerjaan
pengawas perusahaan, kejadian
Perseroan, krisis pihak berwenang,
karyawan biaya pemeriksaan,
Perseroan, biaya hubungan
konsultan, masyarakat, biaya
kontraktor pemeriksanaan untuk
independent, tuntutan derivatif,
karyawan yang tanggung gugat pajak,
diperbantukan biaya pembelaan atas
atau agen cidera badan dan
Perseroan, wali kerusakan harta benda,
amanat, anggota pelanggaran lingkungan
komite yang hidup.
ditetapkan oleh
dewan direksi
Perseroan,
direktur
badan hukum
luar, direktur
bayangan atau
direktur secara
de facto atau
calon direktur.
6. Polis Standar PT Asuransi Semua property Rp330.309.826.238 Rp429.639.929 31 Mei 2020 Kerugian atau
Asuransi Gempa FPG bergerak dan – 31 Mei kerusakan harta benda
Bumi Indonesia No. Indonesia tidak bergerak 2021 dan atau kepentingan
FPG.12.0153.20.00932 di kantor yang dipertanggungkan
tanggal 30 Juni 2020 Perseroan yang secara langsung
disebabkan oleh
bahaya gempa bumi,
letusan gunung
berapi, kebakaran dan
ledakan yang mengikuti
terjadinya gempa bumi
dan atau letusan gunung
berapi, tsunami.
7. Electronic Equipment PT Asuransi Peralatan Rp1.524.299.279 Rp30.557.985,58 31 Mei 2020 Semua kehilangan,
Insurance Policy No. FPG elektronik – 31 Mei kehancuran atau
FPG.29.0804.20.00043 Indonesia 2021 kerusakan fisik peralatan
tanggal 19 Juni 2020 elektronik oleh sebab
apa pun kecuali kecuali
apabila disebabkan oleh
atau timbul dari atau
yang diperburuk oleh
perang, invasi, tindakan
musuh asing, kekerasan,
perang saudara,
perlawanan, revolusi,
pemberontakan,
kerusuhan, demonstrasi,
mogok kerja, keributan
sipil, kekuasaan militer,
kegiatan orang atau
grup yang bermaksud
jahat atas nama atau
sehubungan dengan
organisasi politik,
konspirasi, penyitaan,
penghancuran setiap
pemerintahan, reaksi
nuklir, radiasi nuklir
atau kontaminasi
radioaktif, tindakan
sengaja atau kelalaian
sengaja Perseroan atau
wakilnya.
50
Page 71
Obyek Nilai Periode
No. No. Polis Penanggung Premi Asuransi Risiko yang Dijamin
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
8. Property All Risk PT Asuransi Properti Rp330.309.826.238 Rp218.000.514,06 31 Mei 2020 Semua resiko
Insurance Policy No. FPG bergerak dan – 31 Mei kehilangan, kehancuran
FPG.12.0109.20.02027 Indonesia tidak bergerak 2021 atau kerusakan fisik
tanggal 30 Juni 2020 di kantor termasuk gangguan
Perseroan usaha, kecuali apabila
disebabkan oleh atau
timbul dari atau yang
diperburuk oleh perang,
invasi, tindakan musuh
asing, radiasi ionisasi
atau kontaminasi oleh
radioaktivitas dari
nuklir, bahan peledak
berancun radioktif
atau nuklir, tindakan
sengaja atau kelalaian
sengaja Perseroan atau
wakilnya, penghentian
pekerjaan total atau
parsial.
9. Terorism & Sabotase PT Asuransi Properti Rp330.309.826.238 Rp33.102.982,62 31 Mei 2020 Kehilangan atau
Insurance Policy No. FPG bergerak dan – 31 Mei kerusakan fisik pada
FPG.12.0151.20.00337 Indonesia tidak bergerak 2021 semua properti bergerak
tanggal 29 Juli 2020 di kantor dan tidak bergerak
Perseroan termasuk gedung dan
isinya, yang dimiliki
Perseroan atau yang
ditanggungjawabkan
oleh Perseroan, yang
disebabkan oleh atau
sehubungan dengan
setiap tindakan
terorisme atau sabotase.
10. Asuransi Kendaraan No. PT Asuransi Kendaraan Rp 220.000.000 Rp5.858.820,00 2 September − Gabungan
183020220080001216 Central Asia Toyota Camry 2020 – 2 − Fitur Tambahan Mobil
tanggal 26 Agustus 2.5V A/T Tahun September Pengganti, New for
2020 2013 No. Polisi 2021 Old 12 bulan, Road
B 1870 SAI Site Assistance, Mobil
Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet
Service, Garansi
Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized,
Stolen by Valet
Parking
− Gempa Bumi,
Tsunami, Letusan
Gunung Berapi
− Angin Topan, Badai,
Hujan Es, Banjir,
Tanah Longsor
− Kecelakaan Diri
Pengemudi
− Kecelakaan Diri
Penumpang
− Huru – Hara
− Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga
Terorisme & Sabotase
11. Asuransi Kendaraan No. PT Asuransi Kendaraan Rp 205.000.000 Rp 5.707.507,50 14 − Gabungan
183020220080001273 Central Asia Toyota Camry September − Fitur Tambahan Mobil
tanggal 26 Agustus 2.5V AT Tahun 2020 – 14 Pengganti, New for
2020 2012 No. Polisi September Old 12 bulan, Road
B 1695 AG 2021 Site Assistance, Mobil
Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet
Service, Garansi
Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized,
Stolen by Valet
Parking
− Gempa Bumi,
Tsunami, Letusan
Gunung Berapi
− Angin Topan, Badai,
Hujan Es, Banjir,
Tanah Longsor
− Kecelakaan Diri
Pengemudi
− Kecelakaan Diri
Penumpang
− Huru – Hara
− Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga
Terorisme & Sabotase
51
Page 72
Obyek Nilai Periode
No. No. Polis Penanggung Premi Asuransi Risiko yang Dijamin
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
12. Asuransi Kendaraan No. PT Asuransi Kendaraan Rp 270.000.000 Rp8.170.875 7 September − Gabungan
183020220080001262 Central Asia Mercedes Benz 2020 – 7 − Fitur Tambahan Mobil
tanggal 26 Agustus Tahun 2010 No. September Pengganti, New for
2020 Polisi B 8734 G 2021 Old 12 bulan, Road
Site Assistance, Mobil
Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet
Service, Garansi
Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized,
Stolen by Valet
Parking
− Gempa Bumi,
Tsunami, Letusan
Gunung Berapi
− Angin Topan, Badai,
Hujan Es, Banjir,
Tanah Longsor
− Kecelakaan Diri
Pengemudi
− Kecelakaan Diri
Penumpang
− Huru – Hara
− Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga
Terorisme & Sabotase
13. Asuransi Kendaraan No. PT Asuransi Kendaraan Rp 220.000.000 Rp5.362.200,00 20 April − Gabungan
183020220040000084 Central Asia Kijang Innova 2020 – 20 − Fitur Tambahan Mobil
tanggal 1 April 2020 2.0 G AT Tahun April 2021 Pengganti, New for
2016 No. Polisi Old 12 bulan, Road
B 2444 SKL Site Assistance, Mobil
Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet
Service, Garansi
Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized,
Stolen by Valet
Parking
− Gempa Bumi,
Tsunami, Letusan
Gunung Berapi
− Angin Topan, Badai,
Hujan Es, Banjir,
Tanah Longsor
− Kecelakaan Diri
Pengemudi
− Kecelakaan Diri
Penumpang
− Huru – Hara
− Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga
Terorisme & Sabotase
14. Asuransi Kendaraan No. PT Asuransi Kendaraan Rp 220.000.000 Rp5.362.200,00 20 April − Gabungan
183020220040000073 Central Asia Kijang Innova 2020 – 20 − Fitur Tambahan Mobil
tanggal 1 April 2020 2.0 G AT No. April 2021 Pengganti, New for
Polisi B 2445 Old 12 bulan, Road
SKL Site Assistance, Mobil
Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet
Service, Garansi
Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized,
Stolen by Valet
Parking
− Gempa Bumi,
Tsunami, Letusan
Gunung Berapi
− Angin Topan, Badai,
Hujan Es, Banjir,
Tanah Longsor
− Kecelakaan Diri
Pengemudi
− Kecelakaan Diri
Penumpang
− Huru – Hara
− Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga
Terorisme & Sabotase
15. Asuransi Kendaraan No. PT Asuransi Kendaraan Rp 4.000.000 Rp86.400 9 Mei 2020 Kerugian Total
183020120040001211 Central Asia Yamaha 509 –9 Mei
tanggal 15 April 2020 (Vega ZR) 2021
Tahun 2012 No.
Polisi B 3443
SFC
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas.
52
Page 73
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.
B. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI
1. HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan berbentuk badan hukum:
Sumber: Perseroan
2. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Nama Perseroan SMI ADB IFC DEG SMBC
Darmin Nasution PK / KI - - - - -
Rinaldi Firmansyah KI - - - - -
V. Sonny Loho KI - - - - -
Bhimantara Widyajala K - - - - -
Lodewijk Govaerts K - - - - -
Andreas Manfred Zeisler K - - - - -
Ken Tomisaki K - - - - -
Yon Arsal K - - - - -
Richard Lyon Ranken K - - - - -
Reynaldi Hermansjah PD - - - - -
Yanindya Bayu Wirawan D - - - - -
I Made Wiracita Tantra D - - - - -
Mohammad Ramadhan Harahap D - - - - -
Devi Pradnya Paramita D - - - - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
Keterangan mengenai pemegang saham Perseroan telah disajikan secara jelas dan rinci dalam
Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019. Tidak
terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
53
Page 74
C. PENGURUS DAN PENGAWAS
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 24 Januari 2018, yang dibuat di
hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0036419 tanggal 25 Januari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0010506.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Januari 2018 (“Akta
No. 15/2018”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 01 Maret 2019, yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0132065 tanggal 5 Maret 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0037142.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 5 Maret 2019 (“Akta
No. 01/2019”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 21 Maret 2019, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0185742 tanggal 4 April
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0055515.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019 (“Akta No. 31/2019”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 10 tanggal 14 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,
M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0313710 tanggal 14 Agustus 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0137593.AH.01.11
Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 (“Akta No. 10/2019”), (v) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No.01 tertanggal 6 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH.,
M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0369616 tanggal 6 Desember 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0236258.AH.01.11.
Tahun 2019 (“Akta No. 1/2019”), (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 23 tertanggal 10 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH.,
M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0081900 tertanggal
12 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0029231.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 12 Februari 2020 (“Akta No. 23/2020”), (vii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 21 tertanggal 19 Maret 2020,
yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU- AHU-AH.01.03-0181283 tertanggal 9 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0066244.AH.01.11.TAHUN2020 tertanggal 9 April
2020 (“Akta No. 21/2020”), (viii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tertanggal 16 Juni 2020,
yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0255607 tertanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0098135.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 23 Juni
2020 (“Akta No. 12/2020”), (ix) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tertanggal 16 Juni 2020,
yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0267137 tertanggal 30 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103044.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal
30 Juni 2020 (“Akta No. 13/2020”), (x) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tertanggal
15 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
54
Page 75
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0293385 tertanggal 17 Juli 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0114923.AH.01.11.TAHUN 2020
tertanggal 17 Juli 2020 (“Akta No. 10/2020”) dan (xi) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 14 tertanggal 20 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0306759 tertanggal 24 Juli 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0120199.AH.01.11.
TAHUN 2020 tertanggal 24 Juli 2020 (“Akta No. 14/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : V. Sonny Loho
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris : Bhimantara Widyajala
Komisaris : Yon Arsal
Komisaris : Andreas Zeisler
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Ken Tomisaki
Komisaris : Richard Lyon Ranken
Direksi:
Presiden Direktur : Reynaldi Hermansjah
Direktur Investasi : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Resiko : I Made Wiracita Tantra
Direktur Investasi : Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Keuangan : Devi Pradnya Paramita
Berikut ini disampaikan keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yang baru menjabat dengan penambahan atas nama Darmin Nasution, Yon Arsal, Ken
Tomisaki, Yanindya Bayu Wirawan dan Mohammad Ramdhan Harahap:
Darmin Nasution
Presiden Komisaris / Komisaris Independen
Masa Jabatan 2020 – sekarang.
Warga Negara Indonesia, usia 71 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Doktor dari Fakultas Ekonomi Paris-Sorbonne University
pada tahun 1984, gelar Magister dari Fakultas Ekonomi Paris-Sorbonne
University pada tahun 1977, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia pada tahun 1970.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pupuk Indonesia
(Persero) (2020-sekarang) dan sebagai Presiden Komisaris PT Smartfren
Telekom Tbk. (2020-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian
Indonesia di Kabinet Kerja Pemerintah Indonesia (2015-2019), Gubernur Bank
Indonesia (2010-2013), Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2009-2010),
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (2006-2009), sebagai Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (2005-
2006), dan sebagai Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (2000-2005).
55
Page 76
Yon Arsal
Komisaris
Masa Jabatan 2020 – sekarang.
Warga Negara Indonesia, usia 48 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Kobe University pada tahun 2007,
gelar Master of Science in Fiscal Administration dari Universitas Indonesia pada
tahun 2005, gelar Master of Arts in Economic dari Kobe University pada tahun
2004, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1995.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak di
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan,
dan Penerimaan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Mei 2016-
2020), sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Februari 2016-Mei 2016),
Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (2013-2016), dan sebagai Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan di
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2011-2013)
Ken Tomisaki
Komisaris
Masa Jabatan 2020 – sekarang.
Warga Negara Jepang, usia 49 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Master of Business Adiminstration dari Stanford University
Graduate School of Business pada tahun 2000, dan gelar Bachelor of Law dari
Waseda University pada tahun 1994.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai General Manager, Structured
Finance Department, Asia Pacific di Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
(2012-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Director, Coverage & Structured
Finance Department di Natixis (2009-2012), sebagai Associate Director,
Structured Export Finance Department di Depfa Bank Plc. (2008-2009), sebagai
Vice President, Emerging Markets, Global Markets di Deutsche Bank Tokyo (2016-
2008). Sebagai International Loan Officer, American Division (Summer Intern), di
Export-Import Bank of the United States (US-EXIM) (1999), dan sebagai Deputy
Director di Japan Bank for International Cooperation (1994-2006).
Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Investasi
Masa Jabatan 2020 – sekarang.
Warga Negara Indonesia, usia 47 tahun. Menjabat sebagai Direktur Investasi
Perseroan sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Magister Manajemen Perbankan dan Keuangan dari
Universitas Indonesia pada tahun 1998, dan gelar Sarjana Teknik Gas dan
Petrokimia dari Universitas Indonesia pada tahun 1996.
56
Page 77
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Senior Vice President, Product
Development Division di PT Indonesia Infrastucture Finance (2012-2020),
sebagai Vice President di Hongkong & Shanghai Banking Corporation (2008-
2012), sebagai Assistant Vice President di PT Bank DBS Indonesia (2005-2008),
sebagai Credit Analyst di PT Bank Central Asia (1999-2005), dan sebagai Finance
& Accounting Director di PT Enam Pratala (1999).
Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Investasi
Masa Jabatan 2020 – sekarang.
Warga Negara Indonesia, usia 51 tahun. Menjabat sebagai Direktur Investasi
Perseroan sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Master of Science in Engineering Management dari
Northeastern University pada tahun 1995, dan Sarjana Teknik Mesin dari
Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Director, Head of Large Local
Corporate di Hongkong & Shanghai Banking Corporation (2014-2020), sebagai
Director, Original & Client Coverage, Local Indonesia Corporates di Standard
Chartered Bank (2007-2014, sebagai Assistant Vice President, Corporate Banking
di Bank Danamon (2000-2007), sebagai Senior Manager, Corporate Banking di
Bank PDFCI (1996-2000), dan sebagai Assistant Manager, Risk Management
Department di Kalibesar Raya Utama (1995-1996).
Perseroan menyatakan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/ 2014.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal
29 Desember 2011 sebagaimana termaktub dalam Surat No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April 2016.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Nastantio W. Hadi
Nomor Telepon : (62-21) 5082 6600
Faksimili : (62-21) 5082 6601
E-mail : corsec@iif.co.id
Alamat : Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014.
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:
1. Komite Investasi - Dewan Komisaris
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Investasi - Dewan Komisaris tanggal 13 Juni 2012.
Susunan Komite Investasi - Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan berdasarkan Approval Letter delivered on Board of Commissioners Meeting tanggal
19 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
57
Page 78
Ketua : Darmin Nasution
Anggota : Rinaldi Firmansyah
Anggota : Sonny Loho
Anggota : Bhimantara Widyajala
Anggota : Yon Arsal
Anggota : Andreas Zeisler
Anggota : Lodewijk Govaerts
Anggota : Ken Tomisaki
Anggota : Richard Lyon Ranken
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang
ditetapkan pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana telah diubah berdasarkan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi – Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal 22 Maret 2017. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan berdasarkan Approval Letter delivered on Board
of Commissioners Meeting tanggal 19 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroanadalah sebagai berikut:
Ketua : Darmin Nasution
Anggota : Bhimantara Widyajala
Anggota : Richard Lyon Ranken
Anggota : Ken Tomisaki
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 34/2014.
3. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2016.
Susunan Komite Audit Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan Keputusan Edaran
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 Maret 2018 juncto Keputusan Edaran Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 21 Maret 2018 juncto Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan tanggal
19 Agustus 2020 adalah sebagai berikut:
Ketua : V. Sonny Loho
Anggota : Darmin Nasution
Anggota : Rinaldi Firmansyah
Anggota : Asep Hikmat
Warga Negara Indonesia, Usia 59 tahun.
Menjabat sebagai Anggota Independen Komite Audit Perseroan sejak tahun 2018.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dan
gelar Master Akuntansi dari Universitas Diponegoro, Semarang. Beliau memulai
karier sebagai Senior Supervisor di KPMG Los Angeles, AS, Manager di KPMG
(KAP Hanadi Sudjendro & Rekan) Jakarta, Senior Manager di Ernst & Young
(KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja) Jakarta, Principal Partner di KAP Tasnim
Ali Widjanarko & Rekan, anggota Komite Audit di PT Cahaya Kalbar Tbk, GM
Accounting & Finance di PT Jaya Prima Mandiri, dan Partner di KAP Arief Jauhari.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.
58
Page 79
4. Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
Komite Pemantau Risiko Komisaris Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Pemantau
Risiko. Susunan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris Perseroan pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan berdasarkan Approval Letter delivered on Board of Commissioners
Meeting tanggal 16 September 2019 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Rinaldi Firmansyah
Anggota : Yon Arsal
Anggota : Andreas Zeisler
Anggota : Lodewjik Govaerts
Anggota : Darmin Nasution
DIVISI AUDIT INTERNAL
Divisi Audit Internal adalah unit independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur
dan Dewan Komisaris, melalui Komite Audit. Sebagai layanan kepada Manajemen, Audit Internal
bertindak sebagai pemberi penilaian independen, yang memeriksa dan mengevaluasi kecukupan dan
efektivitas sistem pengendalian internal Perseroan dan kualitas kinerja. Fungsi penjamin pengendalian
ini secara sistematis mengevaluasi dan memperbaiki keefektifan manajemen risiko, proses pengendalian
dan tata kelola, yang memungkinkan Manajemen menjadi lebih efektif dalam mencapai target usaha
dan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Pemegang Saham Perseroan.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal yang
ditetapkan tanggal 28 November 2012 dan terakhir diubah pada tanggal 5 Maret 2020. Divisi Audit
Internal dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama
atas persetujuan Dewan Komisaris. Berdasarkan Surat Penunjukan No. Ref. 017/IIF-HRD/III/2012
tanggal 30 Maret 2012, Perseroan telah mengangkat Yudi Adrial sebagai Kepala Divisi Audit Internal,
dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris
Perseroan No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Berikut ini adalah informasi tentang Divisi Audit Internal Perseroan:
Yudi Adrial, Warga Negara Indonesia berusia 41 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi
dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2002. Menjabat sebagai Kepala Divisi Audit
Internal Perseroan sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Perseroan, Beliau pernah menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan di PT NISP Sekuritas (2009-2011); Konsultan Senior di Ernst & Young
(2003-2008) dan Staf Audit Internal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (2002-2003).
Tanggung jawab pengawasan internal Direksi Perseroan dilaksanakan melalui Divisi Audit Internal,
dengan tanggung jawab membantu Direktur Utama dalam menilai pelaksanaan tata kelola Perseroan,
pengelolaan risiko, dan pengendalian internal Perseroan.
Pembentukan Divisi Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015.
MANAJEMEN RISIKO
Pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan melalui Direktorat Manajemen Risiko bersifat
menyeluruh atas setiap aktivitas usahanya, dimana setiap tahapan pengelolaannya diatur secara
sistematis dan efektif yang memungkinkan adanya proses umpan balik yang berkesinambungan.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan prinsip tiga lini pertahanan (three lines
of defense) yang terdiri dari unit bisnis, unit manajemen risiko dan unit audit internal. Dalam proses
pengambilan keputusan, unit bisnis menjadi lini pertahanan terdepan, sedangkan unit manajemen
risiko menjadi lini pertahanan kedua. Selanjutnya, proses ini diperkuat oleh lini pertahanan ketiga yaitu
unit audit internal. Disamping penerapan tiga lini pertahanan, beberapa komite yang dibentuk pada
tingkat Direksi dan Komisaris ikut terlibat dalam berbagai aspek pengelolaan risiko dan inisiattif bisnis,
pengambilan keputusan sampai dengan pengawasan.Strategi ini secara keseluruhan adalah bagian
59
Page 80
dari konsep four-eyes-principle dan pembagian tugas yang secara konsisten diterapkan Perseroan
sebagai wujud komitmen untuk mencapai pengembangan bisnis yang optimal. Dalam hal pengelolaan
risiko, terdapat beberapa jenis risiko yang diidentifikasi oleh Perseroan sebagaimana terlihat sebagai
berikut:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan (termasuk risiko kredit) yang dihadapi Perseroan sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara Perseroan dengan debiturnya atau
risiko yang dihadapi akibat ketidakmampuan Perseroan dalam mendapatkan pengembalian investasi
yang layak dari pembiayaan yang dilakukan langsung (dalam hal penyertaan ekuitas) pada perusahaan
nasabah dalam rangka perluasan usaha nasabah.Perseroan melakukan serangkaian langkah
pengendalian risiko pembiayaan, meliputi:
1. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan dan investasi dan peran aktif Komite
Investasi terkait sesuai konsep four eyes principles dalam melakukan evaluasi dan penilaian atas
setiap pengajuan pembiayaan dan investasi, sehingga dapat diperoleh pandangan berimbang,
komprehensif, independen, dan menyeluruh atas potensi risiko yang dihadapi.
2. Penyempurnaan prosedur dan sistem manajemen risiko yang antara lain mengatur mengenai
alur kerja proses pengelolaan kredit dan investasi sehingga tercipta proses kredit yang efektif dan
efisien.
3. Penerapan sistem pemeringkatan risiko yang memungkinkan Perseroan mengukur tingkat risiko
dan menganalisis kelayakan debitur dan/atau proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat
pengukuran yang konsisten baik untuk modalitas pembiayaan korporasi (corporate financing)
maupun modalitas pembiayaan proyek (project financing).
4. Di samping itu, Perseroan juga memantau secara periodik portofolio pembiayaannya untuk
memastikan kualitas kredit yang baik, termasuk di antaranya memantau sejumlah early warning
indicator untuk mendeteksi perubahan atas portofolio dan counterparty. Jika terjadi penurunan
kualitas kredit, maka pemantauan lebih intensif dilakukan oleh unit khusus untuk melakukan
tindakan recovery yang dianggap perlu. Untuk itu Perseroan telah membentuk unit kerja yang
menangani kredit yang menunjukan tanda-tanda awal bermasalah atau yang akan atau sudah
bermasalah walaupun belum terdapat gagal bayar (Unit SAM atau Special Asset Management)
di bawah Direkorat Kredit yang terpisah dan independen dari penanganan kredit lancar. Tugas
utama unit kerja ini difokuskan untuk mengatur strategi dalam mencari solusi yang tepat agar kredit
bermasalah ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tepat waktu sehingga dapat mengurangi
risiko kerugian yang dapat terjadi dari kegagalan pembayaran. Unit kerja ini bertindak berdasarkan
prosedur yang telah ditetapkan.
5. Penerapan berbagai jaminan, ketentuan, syarat dan pra-syarat serta janji-janji (covenants) yang
harus dipenuhi oleh peminjam yang dievaluasi secara berkala oleh Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan untuk mengasuransikan aset-aset (fixed assets) yang dijaminkan
kepada Perseroan. Pengawasan pemenuhan janji-janji, terutama dalam janji-janji keuangan dan
pelaporan dilakukan secara komprehensif dengan kerjasama antara Direktorat Investasi, Unit
Risiko Kredit dan Unit Operasional Kredit melalui system yang terintegrasi.
6. Pengembangan database dalam rangka pengukuran risiko kredit dan investasi berdasarkan best
practice methodology.
7. Melakukan pemantauan terhadap portofolio pembiayaan dengan portfolio monitoring dan stress
testing secara berkala, serta valuasi internal untuk investasi perusahaan yang dilakukan dari waktu
ke waktu apabila nilai pasar tidak tersedia.
60
Page 81
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan sehingga berpotensi
memberikan dampak buruk bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Perseroan telah melakukan
pengendalian risiko reputasi antara lain melalui:
1. Melakukan cek dan monitoring terhadap adanya persepsi negatif atau publikasi negatif terkait
dengan Perseroan maupun terhadap proyek-proyek yang dibiayai Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada masalah mengenai sosial dan lingkungan proyek-proyek tersebut.
2. Melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap persepsi negatif atau publikasi yang
bertonasi negatif bagi Perseroan yang berpotensi merugikan Perseroan.
3. Melaksanakan kegiatan komunikasi baik secara internal dan eksternal dengan para pemangku
kepentingan melalui kegiatan-kegiatan yang dapat menciptakan citra Perseroan yang baik
termasuk dengan media.
4. Melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang dapat membantu proses
komunikasi dan keterbukaan informasi, seperti pengelolaan website Perseroan.
2. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi Perseroan yang tidak tepat dan/atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan
eksternal yang berpotensi mengakibatkan kerugian. Perseroan telah melakukan pengendalian
risiko strategis antara lain melalui:
1. Perseroan telah membangun tim dan portofolio pembiayaan yang memadai sesuai dengan
mandat yang diterimanya berdasarkan regulasi
2. Perseroan berupaya untuk terus melakukan diversifikasi usaha baik dalam produk yang
ditawarkan maupun diversifikasi sektor-sektor infrastruktur yang ditunjang oleh sumber
pendanaan yang tepat dari sisi jangka waktu, jenis mata uang dan tingkat suku bunga.
3. Perseroan secara regular telah melakukan kajian secara internal di antara dewan Direksi
dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun para pemegang saham dalam
menentukan rencana strategis Perseroan.
4. Penyusunan rencana strategis Perseroan sebagai tahapan mewujudkan fungsi Perseroan
yang tertuang dalam RKAP dimana indikator-indikator pentingnya telah dirangkumkan dalam
Penilaian Kinerja Perseroan sebagai suatu Kontrak Manajemen.
5. Melaksanakan rapat Direksi/Komite Eksekutif yang dilakukan minimal dua mingguan dan rapat
Dewan Komisaris setiap tiga bulan ataupun di luar jadwal yang ditetapkan jika ada keperluan
yang khusus, yang antara lain membahas kondisi Perseroan termasuk permasalahan yang
dihadapi oleh Perseroan dan langkah strategis yang harus dilakukan untuk mencegah dan/
atau mengurangi dampak negatif dari permasalahan tersebut.
6. Secara periodik dilakukan pemantauan pencapaian rencana strategis dengan realisasi
pencapaian dibandingkan dengan rencana kerja, sehingga dapat dengan segera diterapkan
rencana korektif jika pencapaian belum memenuhi rencana.
7. Menyediakan laporan kepada Dewan Komisaris dan para pemegang saham Perseroan setiap
tiga bulan.
3. Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya lembaga keuangan lain yang
menawarkan produk serupa maupun bersifat substitusi kepada tipe konsumen yang berada dalam
target pasar Perseroan. Dalam hal ini, Perseroan menerapkan strategi yang ditujukan bukan untuk
bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga keuangan ataupun investor
lainnya, termasuk menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan
lainnya.
61
Page 82
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan dana dengan
tingkat suku bunga yang menarik dan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan Perseroan. Perseroan melakukan pengendalian risiko aset dan liabilitas antara
lain melalui:
1. Perseroan menjaga tingkat minimum likuiditas dengan melakukan pengalokasian dana dalam
bentuk instrumen keuangan yang likuid.
2. Pemantauan atas pengelolaan likuiditas secara berkala di rapat Komite Aset dan Liabilitas
(ALCO) minimal satu kali dalam satu bulan, termasuk perencanaan kebutuhan pendanaan
yang disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan investasi.
3. Penyusunan dan penetapan kebijakan dan prosedur pengelolaan dana yang mengatur
tahapan proses perencanaan, eksekusi sampai dengan pemantauan dan pelaporan kepada
Komite Aset dan Liabilitas Dewan Direksi.
5. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dari perubahan faktor-faktor pasar dalam hal ini nilai tukar
mata uang atau suku bunga yang dapat merugikan Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian
langkah pengendalian risiko pasar, antara lain meliputi:
1. Penetapan strategi investasi yang terukur dan terencana dalam parameter yang dapat diterima
dengan mengoptimalkan tingkat pengembalian terhadap risiko pasar. Perseroan secara
berkala melakukan pemantauan dan evaluasi atas strategi pembiayaan dan investasi untuk
memastikan sesuai dengan kebijakan, batasan dan target yang telah ditetapkan.
2. Terkait risiko nilai tukar, Perseroan sebisa mungkin menyesuaikan antara pembiayaan dan
pendanaan dalam valuta yang sama, sehingga tercipta natural hedge. Selain itu Perseroan
juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko valuta asing, diantaranya
dengan menjaga keseimbangan antara jumlah aset dan liabilitas dalam valuta asing pada
tingkat posisi devisa neto yang terjaga rendah, serta jika diperlukan, melakukan transaksi
lindung nilai (hedging) atas exposure terhadap nilai tukar tertentu.
3. Perseroan melalui Komite Aset dan Liabilitas (ALCO) melakukan pemantauan secara berkala
atas pergerakan indikator-indikator pasar, baik domestik maupun global. Kajian dilakukan atas
dampak yang dapat ditimbulkan dari pergerakan indikator-indikator pasar tersebut terhadap
kinerja Perseroan, risiko suku bunga dan risiko valuta asing, sehingga strategi pengendalian
atas risiko pasar dapat diterapkan secara tepat.
4. Terhadap aset Perseroan yang sensitif dengan pergerakan suku bunga seperti pinjaman,
Perseroan secara berkala memantau perkembangan pasar dan menyesuaikan tingkat
suku bunga yang diberikan, dengan memperhatikan tingkat risiko dan return yang optimal.
Perseroan juga melakukan analisa sensitivitas terhadap proyek-proyek yang dibiayai terhadap
pergerakan tingkat suku bunga sebagai bagian dari proses evaluasi kredit.
6. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian
langkah pengendalian risiko operasional, meliputi:
1. Penetapan tata cara kerja operasional Perseroan yang memadai seperti kebijakan, prosedur,
guidelines, ataupun kesepakatan-kesepakatan kerja tertulis.
2. Peningkatan risk awareness seluruh karyawan melalui sosialisasi berkala, penyempurnaan
kebijakan dan prosedur secara berkala atau jika diperlukan, serta pengkajian Business Process
secara berkesinambungan.
3. Penyusunan dan penerapan rencana usaha yang berkesinambungan (Business Continuity
Plan) untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap berkelanjutan meskipun
terjadinya peristiwa gempa bumi, kebakaran, dan lain sebagainya yang mengakibatkan
kegiatan operasional tidak dapat dilakukan seperti dalam keadaan normal. Perseroan juga
memiliki sistem komunikasi darurat (Call Tree System) dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa
yang mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional Perseroan yang dilakukan secara
berkala untuk memantau efektivitasnya.
62
Page 83
4. Untuk memitigasi risiko kehilangan data dan sistem aplikasi IT yang kritikal jika pusat data
utama (Primary Data Center) mengalami kerusakan, Perseroan sudah memberlakukan
sistem pemulihan bencana (Disaster Recovery System) dengan menggunakan layanan kelola
(managed service) untuk melakukan back-up pusat data utama untuk menjaga kelangsungan
beroperasinya sistem aplikasi IT yang kritikal, dan menyusun prosedur pemulihan bencana.
5. Melakukan mitigasi dengan cara pengalihan risiko kepada pihak asuransi untuk jenis risiko
operasional tertentu seperti risiko fraud (termasuk penggelapan dan pencurian data), risiko
tuntutan dari pihak ketiga kepada direksi ataupun karyawan, serta kebakaran maupun kejadian
alam lainnya.
7. Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia dan/atau standar Internasional
menegenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan. Peraturan
mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi landasan untuk pembangunan berkelanjutan
yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Upaya yang
dilakukan Perseroan dalam menghadapi Risiko Sosial dan Lingkungan adalah melalui penerapan
prinsip kehati-hatian dengan memastikan pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan telah
memenuhi ketentuan dan persyaratan lingkungan, keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja
serta sosial yang berlaku.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Dengan daftar periksa
kepatuhan (compliance checklist) yang telah disusunAtas risiko ini, Perseroan melakukan kajian
dan pemantauan secara berkala (compliance checklist) terhadap kepatuhan Perseroan terhadap
peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan telah dilakukan penerapannya di
lingkungan Perseroan. Hasil pemantauan dilaporkan ke Komite Risk Manajemen Dewan Direksi
serta Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris secara triwulanan.
9. Risiko terkait COVID-19
Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China,
yang sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari
2020, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisation atau “WHO”) telah menyatakan
COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan
COVID-19 sebagai pandemi global.
Kasus pertama COVID-19 di Indonesia teridentifikasi di awal Maret 2020. Untuk menanggulangi
penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, pada tanggal 31 Maret 2020 melalui Keputusan
Presiden No. 11 tahun 2020, Presiden Indonesia menyatakan COVID-19 sebagai Darurat
Kesehatan Masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2020, melalui Keputusan Presiden No.
12 tahun 2020, sebagai Bencana Nasional. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif
terhadap perekonomian global termasuk Indonesia dimana besarnya dampak pada masing-masing
negara akan berbeda secara dramatis berdasarkan durasi wabah dan kemampuan masing-masing
negara untuk mengendalikan pandemi.
Pandemi COVID-19 memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global maupun nasional,
serta memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap operasi bisnis dan kegiatan usaha
Perseroan. Dampak pandemi dapat berpengaruh buruk terhadap kemampuan para debitur
Perseroan untuk melakukan pembayaran kembali atas fasilitas – fasilitas yang telah mereka terima
dari Perseroan, sehingga terdapat risiko bahwa Perseroan memiliki piutang yang sulit untuk ditagih
atau dilunaskan. Selain itu, kondisi pandemi ini juga dapat mempengaruhi secara material atas
investasi – investasi lain yang telah dilakukan oleh Perseroan.
Terkait peningkatan risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan pemantauan yang lebih ketat
terhadap kegiatan pembiayaan maupun investasi yang dilakukan Perseroan, diantaranya melalui
mekanisme early alert dan stress test sehingga dampak negatif yang mungkin terjadi dapat
63
Page 84
dilakukan pengendalian secara dini. Terhadap beberapa debitur yang terdampak langsung dari
kondisi pandemi ini dilakukan relaksasi sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh Peraturan OJK
No 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga
Jasa Keuangan Nonbank. Untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan kerja,
Perseroan telah menerapkan berbagai langkah-langkah pengendalian antara lain: pengaturan work
from home, pelaksanaan protokol kesehatan untuk karyawan yang bekerja di kantor, pembatasan
kunjungan lapangan dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk karyawan yang melakukan
kunjungan lapangan.
RISIKO UMUM
1. Risiko Kebijakan Pemerintah
Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Perseroan akan menimbulkan kerugian yang berdampak
negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan selalu berupaya bekerjasama
dan membangun komunikasi dengan dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan
mandatnya.
2. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan
perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-
undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak ketiga
terhadap Perseroan. Sementara risiko kepatuhan merupakan risiko terdapatnya ketidakpatuhan
Perseroan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan telah melakukan pengendalian risiko hukum dan kepatuhan antara lain melalui:
1. Memastikan bahwa semua kegiatan dan hubungan antara Perseroan dengan pihak ketiga
telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan kajian dan pemantauan secara berkala sehubungan dengan kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan telah dilakukan
penerapannya di lingkungan Perseroan.
3. Risiko Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian nasional maupun global turut mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Menyingkapi kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan, Perseroan menerapkan
manajemen aset liabilitas (ALM) ketat guna mengoptimalisasi pendanaan, dengan pengawasan
yang dilakukan oleh Komite Aset Libilitas (ALCO). Terhadap kemungkinan meningkatnya risiko
kredit atas pembiayaan diberikan, Perseroan melakukan simulasi pasar melalui stress test yang
dapat memberikan gambaran terkait risiko kredit yang mungkin timbul akibat dinamika kondisi
perekonomian, sehingga dapat dilakukan pengawasan dini untuk menekan dampak yang
merugikan.
STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Dalam prakteknya, dalam mengimplementasikan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dibantu oleh 4 (empat)
komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dan 6 (enam) komite yang berada di bawah Direksi,
serta Sekretaris Perusahaan dan Divisi Audit Internal. Masing-masing Komite tersebut mengadakan
pertemuan rutin untuk mendukung Direksi dalam proses pengambilan keputusan. Materi rapat dan
hasil keputusan rapat kemudian diteruskan kepada Komite Dewan Komisaris untuk ditinjau kembali.
Dengan demikian, Perseroan memastikan bahwa Dewan Komisaris melalui komite-komitenya akan
mendapatkan informasi lengkap dan terkini mengenai kondisi operasional Perseroan.
64
Page 85
Diagram di bawah ini menunjukkan struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan:
Sumber: Perseroan
D. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Status
2020 2019 2018
Tetap 92 88 85
Tidak Tetap 8 10 6
Total 100 98 91
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan tetap Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama
2020 2019 2018
Direktorat CEO 19 18 16
Direktorat CFO 21 21 19
Direktorat CRO 17 16 15
Direktorat CIO-A 20 17 18
Direktorat CIO-B 10 11 11
Advisory Group 5 5 6
Total 92 88 85
65
Page 86
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Kepangkatan
2020 2019 2018
Direksi 0 0 0
Manajer Eksekutif & Advisor Teknis 0 0 0
Manajer Senior 21 22 19
Manajer Madya 14 14 30
Manajer Junior 28 23 8
Staf 29 29 28
Total 92 88 85
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2020 2019 2018
Pasca Sarjana dan S3 33 31 38
Sarjana 54 52 47
Diploma 5 5 5
SMU - - -
Total 92 88 85
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2020 2019 2018
45 - 54 13 15 38
35 - 44 33 30 47
25 - 34 46 43 5
Di bawah 25 - - -
Total 92 88 85
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2020 2019 2018
Jakarta 92 88 85
Total 92 88 85
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan tidak tetap Perseroan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama
2020 2019 2018
Direksi 5 5 4
Direktorat CEO 0 2 1
Direktorat CFO 0 0 0
Direktorat CRO 1 0 0
Direktorat CIO-A 0 1 0
Direktorat CIO-B 1 1 0
Advisory Group 1 1 1
ODP 0 0 0
Total 8 10 6
66
Page 87
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Kepangkatan
2020 2019 2018
Direksi 5 5 4
Manajer Eksekutif & Advisor Teknis 1 1 1
Manajer Senior 1 1 0
Manajer Madya 0 0 0
Manajer Junior 0 0 0
Staf 1 3 1
Total 8 10 6
Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2020 2019 2018
Pasca Sarjana dan S3 5 5 5
Sarjana 3 5 1
Diploma 0 0 0
SMU 0 0 0
Total 10 10 6
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2020 2019 2018
45 - 54 5 5 5
35 - 44 2 2 0
25 - 34 1 3 0
Di bawah 25 - - 1
Total 8 10 6
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2020 2019 2018
Jakarta 8 10 6
Total 8 10 6
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing
dengan keterangan sebagai berikut:
Warga Notifikasi KITAS
Nama Jabatan
Negara Tanggal Masa Berlaku Nomor Masa Berlaku
Yuta Ohara Investment Jepang 18 Februari 17 Februari 17 Februari
2C21JE1312-U
Advisor 2020 2021 2021
E. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, maupun masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/
atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun
di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang
67
Page 88
menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara material
kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
F. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan
dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para
pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-
masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun
sangat penting ini, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan
dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang
menggunakan skema KPBU.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang Pembiayaan Infrastruktur,
berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan:
a. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel,
dan stasiun kereta api;
b. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan
utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
h. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/ atau
i. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan
menteri.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
68
Page 89
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh manfaat
sebagai berikut:
• Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat
suku bunga yang kompetitif;
• Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur
tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
• Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi
struktur pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur
pembiayaan yang optimal;
• Akses ke layanan advisory Perseroan;
• Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri
infrastruktur;
• Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
• Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh Perbankan Komersial.
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan oleh Perseroan:
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial
dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance
Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu
mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di
Indonesia:
i. Berbasis Dana (Fund-based)
a. Pembiayaan Investasi/Berjangka
Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/
peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta
refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During
Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
69
Page 90
b. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
kontraktor yang mengerjakan pekerjaan / kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun
yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator
proyek infrastruktur.
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
a. Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan
fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat ditarik kembali.
b. Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini
dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
c. Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim)
yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan
holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.
Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
d. Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka
waktu (tenor) dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan
kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan
untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement
antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
e. Pembiayaan Promoter Financing
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk membiayai akuisisi,
pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha
infrastruktur.
f. Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash
deficiency support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki
peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan
pemrakarsa proyek infrastruktur memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila
dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior
saja.
g. Pembiayaan Mezzanine
Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/
ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek
infrastruktur yang telah dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman
senior.
Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi
saham.
h. Penyertaan Modal
Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas
pemrakarsa proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.
70
Page 91
i. Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama
diperkenankan oleh peraturan.
ii. Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)
a. Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan,
peningkatan kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan
pelaksanaan; dan
b. Menyediakan fasilitas siaga.
Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi (fee
based income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian trade facility
kepada nasabah Perseroan.
Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon
peminjam yang disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji
tuntas awal (preliminary due diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan
menyampaikan term sheet indikatif kepada calon peminjam yang apabila telah disetujui akan
dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam. Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk
suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang bertingkat dimana evaluasinya
dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai
pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi maupun
Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan akan mengirimkan term sheet
final kepada calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam term sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
iii. Jasa Advisory dan Syndication
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain,
yakni di antaranya:
- Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan
mengundang bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau
co-arranger;
- Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam
proses penyiapan, pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang
menggunakan skema KPBU, skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
• Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan
penawaran lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
• Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan
perspektif dari kalangan investor dan lembaga pembiayaan.
- Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan
transaksi pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan
proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
Serta memiliki kemampuan untuk memberikan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan.
2. PEMASARAN
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor
untuk dapat berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di
Indonesia. Oleh sebab itu, strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur
71
Page 92
atau investor lainnya, melainkan justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor
infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang
tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun internasional.
Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan
pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk mencari proyek-
proyek yang layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-jaringan sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek
infrastruktur yang layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di
industri infrastruktur;
- Jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank
komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada
proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen
pembangunan (termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui
perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur,
Perseroan tidak di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan
dirancang untuk menjadi pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk
turut serta dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif
yang dapat membuat pembiayaan proyek tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain,
untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek tersebut.
Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor
seperti kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang
digunakan, skema pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap
aspek keuangan proyek tersebut dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan
yang dibutuhkan, termasuk skema pembiayaannya.
Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang customized sebagai fokus upaya pemasaran,
Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan misi Perseroan, serta
kemampuan Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di antara upaya-upaya
tersebut, Perseroan mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala internasional, menjadi
pembicara di seminar-seminar infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun dunia dan memasuki
asosiasi-asosiasi industri yang relevan.
Di samping mengembangkan nama dan jaringan di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan
dialog dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal
ini dimaksudkan untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada
industri infrastruktur di negara-negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik
minat swasta asing dan lembaga pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Selain membina hubungan dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog secara
regular dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan
dialog dengan pihak pemerintah apabila memiliki masukan-masukan untuk membangun industri
infrastruktur. Selain itu, hubungan yang baik dengan pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi
Perseroan untuk mengetahui perkembangan terkini dari sisi regulator, maupun kondisi ekonomi secara
keseluruhan.
Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat
meningkatkan minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai
proyek tersebut.
72
Page 93
Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan
bertumpu pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan
pengakuan pasar terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.
3. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk
dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan
dari proyek tersebut. Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau
kondisi keuangan dari pemilik proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh
semua stakeholders di dalam proyek tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat
dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada
suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk
pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang
menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Perseroan memiliki Pemerintah Republik Indonesia sebagai ultimate shareholder melalui SMI;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui
secara global (IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi
dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-
institusi Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan di samping memiliki dukungan finansial yang kuat dari pemegang saham, juga memiliki
kemampuan untuk mengakses pasar modal untuk melakukan diversifikasi atas sumber pembiayaan;
6. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek
yang kuat;
7. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal)
dan dapat menjadi solusi bagi financing gap;
8. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal,
mezzanine dan pinjaman subordinasi;
9. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
10. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
11. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor,
seperti perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi
multilateral;
12. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa
konsultasi terhadap sektor infrastruktur; dan
13. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang
berskala internasional.
4. SEKTOR INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Indonesia sebagai negara berkembang sangat memahami pentingnya percepatan dalam penyediaan
infrastruktur. Prioritas ini telah menjadi fokus utama pembangunan Pemerintah dalam beberapa tahun
terakhir, dan diprediksi tetap menjadi prioritas dalam beberapa tahun mendatang. Berdasarkan Laporan
The Global Competitiveness Report 2019, pada tahun 2019 Indonesia menempati peringkat 72 dari 141
negara untuk Pillar Infrastructure secara keseluruhan. Hal ini memberikan gambaran bahwa Indonesia
masih perlu mengejar ketertinggalan pada penyediaan infrastrukturnya. Indonesia masih perlu mengejar
ketertinggalan pada komponen indeks antara lain:
• Road connectivity index: Indonesia masih berada pada peringkat 109 dari 141 negara
• Quality of roads: Indonesia masih berada pada peringkat 60 dari 141 negara
• Railroad density: Indonesia masih berada pada peringkat 85 dari 141 negara
73
Page 94
• Efficiency of seaport services: Indonesia masih berada pada peringkat 61 dari 141 negara
• Electrification rate: Indonesia masih berada pada peringkat 95 dari 141 negara
• Exposure to unsafe drinking water: Indonesia masih berada pada peringkat 98 dari 141 negara
• Reliability of water supply: Indonesia masih berada pada peringkat 74 dari 141 negara
Sumber: The Global Competitiveness Report 2017-2018 (diolah)
Untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, selain menggunakan skema pendanaan APBN
dan pengusahaan BUMN, Pemerintah juga mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU), yang semuanya tertuang dalam Daftar Proyek Prioritas Nasional. Berdasarkan
Perpres 56 tahun 2018, Proyek Prioritas Nasional terdiri dari 223 proyek dan 3 program dengan total
investasi sebesar US$307.4 Billion.
Dalam tiga tahun terakhir, Pemerintah telah mendorong BUMN untuk berperan lebih aktif dalam
membangun infrastruktur (sektor ketenagalistrikan, jalan tol, bandar udara dan pelabuhan laut).
Meskipun langkah-langkah ini sangat penting dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur,
namun ada usulan agar peran badan usaha swasta juga diperbesar, karena secara praktis peran BUMN
masih belum cukup untuk menutupi kesenjangan pembiayaan infrastruktur. Skema KPBU menjadi
skema unggulan Pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, karena skema
KPBU memaksimalkan belanja negara sambil juga mengatur risiko pelaksanaan proyek secara adil
dan wajar:
1. Mengoptimalisasi belanja negara untuk infrastruktur, karena adanya efek multiplier/leverage dari
pembiayaan swasta;
2. Mengalokasikan risiko antara Pemerintah dan swasta secara adil dan wajar, menurut pihak yang
paling mampu mengendalikan faktor risiko tersebut;
3. Menyediakan lapangan investasi bagi sektor swasta dalam negeri maupun luar negeri (foreign
direct investment), dengan tingkat pengembalian yang menarik;
4. Memanfaatkan skema pembiayaan proyek (project finance) yang inovatif, di mana pihak perbankan
dan pasar modal juga dapat melakukan kontribusi pembiayaan dalam kelas aset yang baru;
5. Meningkatkan tingkat pelayanan penyediaan infrastruktur, di mana pengusahaan oleh badan usaha
swasta membawa efisiensi operasional dan layanan yang lebih baik;
6. Memastikan penyelesaian proyek tepat waktu, di mana badan usaha swasta membawa keahlian
manajemen pembangunan proyek;
74
Page 95
Berbagai skema dan fasilitas dukungan Pemerintah seperti Project Development Fund (PDF), Viability
Gap Fund (VGF), Availbility Payment (AP), dan penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII) dibangun dan disediakan untuk mendukung
skema KPBU ini. Selama 2020 ini, BAPPENAS telah menerima proposal untuk proyek infrastruktur
baru dari kementerian serta pemerintah daerah. BAPPENAS telah meninjau dan menyaring proposal-
proposal tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan BAPPENAS 4/2015 yang telah
diamandemen dengan Peraturan BAPPENAS 2/2020. Dari proses peninjauan dan penyaringan, 66
proposal dapat diterima untuk dimasukkan dalam PPP Book 2020.
Jumlah Proyek KPBU (PPP Book Bappenas)
2017 2018 2019 2020
Sudah Ditenderkan 17 proyek 8 proyek 9 proyek 15 proyek
Siap Ditenderkan 1 proyek 7 proyek 1 proyek 14 proyek
Dalam Penyiapan 21 proyek 21 proyek 19 proyek 37 proyek
Total 39 proyek 29 proyek 29 proyek 66 proyek
Sumber: Bappenas
Rincian dari 14 proyek KPBU yang siap ditender menurut Bappe nas adalah sebagai berikut (Keputusan
Menteri PPN No. 22/2020 dan No. 61/2020):
No Nama Proyek Status (Juni 2020)
Transportasi
1 Patimban Port Ready to Offer (FBC)
2 Proving Ground BPLJSKB Bekasi Ready to Offer (FBC)
Jalan Tol dan Non-Tol
3 Semanan – Balaraja Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
4 Kamal – Teluk Naga – Rajeg Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
5 Patimban Access Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
6 Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
7 Bogor – Serpong, via Parung Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
8 Cikunir – Karawaci Inner City Elevated Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
9 Cikunir – Ulujami Outer Ring Road Elevated Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
10 Multilane Free Flow Toll Road Transaction System (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
11 Semarang Harbour Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
12 South Sentul – West Karawang Toll Road (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
13 Sarbagikung Regional Water Supply System (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
14 Karian-Serpong Regional Water Supply System (unsolicited) Ready to Offer
(Approval Letter)
Sumber: PPP Book 2020 Bappenas
Sedangkan rincian proyek yang termasuk dalam kategori Dalam Penyiapan adalah sebagai berikut:
No Nama Proyek Status (Juni 2020)
Transportasi
1 Construction of Singkawang Airport Under Preparation (OBC)
2 Development of Baubau Port Under Preparation (FBC)
3 Development of Anggrek Port Under Preparation (FBC)
4 Semarang City Light Rail Transit Under Preparation (OBC)
5 UPPKB in Java and Sumatera Under Preparation (OBC)
75
Page 96
No Nama Proyek Status (Juni 2020)
Jalan Tol dan Non-Tol
6 Preservation of Eastern Sumatera National Road in Riau Province Under Preparation (FBC)
7 Makassar – Maros – Sungguminasa – Takalar Toll Road Under Preparation (OBC)
8 Construction of Badung Southern Ring Road Under Preparation (OBC)
9 Callender Hamilton Bridge in Java Main Road Under Preparation (OBC)
10 Batam-Bintan Bridge Under Preparation (Preliminary Study)
Air dan Bendungan
11 Construction of Merangin Dam Under Preparation (OBC)
12 Pasir Kopo Dam Under Preparation (Preliminary Study)
13 Sidan Dam Raw Water Channel Under Preparation (Preliminary Study)
14 Kamijoro Regional Water Supply System Under Preparation (FBC)
15 Jatigede Regional Water Supply System Under Preparation (OBC)
16 Pantura Regional Water Supply System Under Preparation (Preliminary Study)
17 Dadimuria Regional Water Supply System Under Preparation (Preliminary Study)
18 Bregas Regional Water Supply System Under Preparation (Preliminary Study)
19 Wosusokas Regional Water Supply System Phase 2 Under Preparation (Preliminary Study)
Pengolahan Sampah
20 Waste-to-Energy Facility in South Tangerang Under Preparation (FBC)
21 Legok Nangka Regional Waste Processing Facility Under Preparation (FBC)
22 Sarbagita Suwung Waste-to-Energy Facility Under Preparation (FBC)
23 Jatibarang Waste-to-Energy Facility Under Preparation (FBC)
24 Piyungan Landfill Under Preparation (OBC)
25 Integrated Hazardous Waste Management System in Sumatera and Under Preparation (OBC)
Sumapapua Region
Fasilitas Perkotaan
26 Modern Land Registry Information System Under Preparation (OBC)
27 Kuta Integrated Utility Panel Under Preparation (OBC)
28 Surakarta Street Lighting Under Preparation (FBC)
29 Madiun Street Lighting Under Preparation (Preliminary Study)
Pengembangan Kawasan
30 Teluk Bintuni Industrial Zone Under Preparation (FBC)
31 Jogja Agropark Under Preparation (OBC)
32 Ngawi Agrotourism Under Preparation (Preliminary Study)
33 National Maritime Research Zone Under Preparation (OBC)
Kesehatan
34 Class A Regional General Hospital in Central Kalimantan Under Preparation (OBC)
Infrastruktur Sosial Lainnya
35 Industrial Correctional Facility in Nusakambangan Under Preparation (OBC)
36 Salemba Correctional Facility Under Preparation (OBC)
37 Bina Harapan Cisaranten Housing Under Preparation (OBC)
Sumber: PPP Book 2020 Bappenas
Sebagaimana ditampilkan dalam daftar proyek KPBU diatas, penerapan skema KPBU telah berkembang
juga ke sektor-sektor sektor pengolahan sampah, fasilitas perkotaan, dan kesehatan.
Semakin banyak proyek KPBU yang telah mencapai tahap tanda tangan perjanjian kerja sama dan
pelaksanaan konstruksi. Berbagai fasilitas dukungan pemerintah telah disiapkan dan dioperasionalkan
sehingga memberikan keyakinan kepada pasar bahwa skema KPBU akan terus berkembang, dan
institusi keuangan seperti IIF akan terus dapat memainkan peranan yang semakin besar, baik dalam
hal pembiayaan ataupun advisory proyek. Pengembangan basis manufaktur, sistem logistik nasional,
dan rencana pemindahan ibu kota negara, semua ini memberi keyakinan bahwa Indonesia memiliki
potensi besar untuk membuka lebih banyak sektor infrastruktur bagi sektor swasta. Dengan demikian
Perseroan berharap bahwa ke depannya akan terdapat lebih banyak lagi proyek yang siap untuk didanai
oleh sektor swasta, baik melalui penyertaan modal, maupun melalui pembiayaan.
Dengan latar belakang tersebut Perseroan senantiasa berupaya mempertahankan kapasitas modalnya
secara kompetitif sebagai upaya untuk menyediakan kemampuan pembiayaan infrastruktur, baik melalui
kerjasama dengan lembaga keuangan lain, baik itu lokal ataupun asing, dan juga dari pasar modal.
76
Page 97
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu visi utama Presiden terpilih, yaitu infrastruktur yang
menyambungkan kawasan-kawasan produksi rakyat, kawasan industry kecil, Kawasan Ekonomi
Khusus, kawasan pariwisata, kawasan persawahan, kawasan perkebunan, dan tambak-tambak
perikanan. Rancangan Teknokratik (RT) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 lebih jauh menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar rata-rata 5,4 – 6,0 persen melalui
pelaksanaan 38 Major Project, yang disusun untuk memperkuat fokus Pemerintah dan pengendalian
proyek (delivery mechanism). Major Project memuat proyek-proyek strategis yang terintegrasi dengan
meliatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, masyarakat, dan swasta. Dari 38 Major
Project yang tercantum dalam RT RPJMN, 23 diantaranya termasuk didalam sektor infrastruktur ekonomi
dan sosial yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha yang merupakan mandat dari Perseroan.
Dalam jangka menengah, Perseroan menargetkan bahwa 23 Major Project ini dapat menjadi potensi
pasar pembiayaan proyek yang dapat didukung oleh Perseroan. Berikut adalah Major Project dimaksud:
No. Major Project
Pemindahan Ibu Kota Negara dan Pengembangan Wilayah
1 Pemindahan Ibukota Negara
2 Integrasi Pembangunan Wilayah Batam-Bintan
3 Pengembangan Sistem Angkutan Umum Masal Perkotaan di 6 Kota Metropolitan
4 Pengembangan Wilayah Metropolitan
5 Pengembangan Kota Baru
6 Pengembangan Jalan Trans/Lingkar Pulau Terluar/Tertinggal
Melanjutkan Pembangunan Infrastrutur dan Memperkuat Sumber Pertumbuhan
7 Penyelesaian Kawasan Pariwisata (antara lain: Danau Toba, Lombok, Labuan Bajo, Wakatobi)
8 Layanan Internet Cepat dan Transformasi Digital
9 Pembangunan Tol Trans-Sumatera
10 Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara jawa Terintegrasi dengan Jalan Tol Semarang-Demak
11 Pembangunan KA Cepat (Jakarta-Bandung-Surabaya)
12 Pembangunan KA Angkutan Barang (KA Sulawesi, Makassar-Pare Pare)
13 Pengembangan Jaringan 7 Pelabuhan Terpadu
14 Akselerasi Energi Terbarukan dan Bahan Bakar Nabati Berbasis Komunitas
15 Pengembangan Waduk Multiguna dan Modernisasi Irigasi
16 Penyelesaian Proyek Listrik 35.000 MW
17 Proyek Revitalisasi Kilang Minyak
Perkuatan Sumber Daya Manusia
18 Perluasan Distribusi Air Bersih di Seluruh Wilayah
19 Pembangunan 10 juta Sambungan Rumah
20 Peningkatan Akses Sanitasi Layak dan Aman
21 Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Limbah B3 Terpadu
22 Penyediaan 100.000 unit Rumah Layak
23 Pengembangan Infrastruktur Gas Kota
Terkait dengan rencana pembiayaan Major Project diatas, di tengah ruang fiskal yang terbatas,
Pemerintah menempuh pendanaan infrastruktur dengan memberdayakan peran swasta dan BUMN
melalui dengan skema KPBU. Sebagai contoh, untuk pembiayaan pemindahan Ibu Kota, Pemerintah
mengalokasikan bahwa Rp 89,4 triliun (19,2%) akan didanai oleh APBN, Rp 253,4 triliun (54,4%)
didanai oleh skema KPBU, dan Rp 123,2 triliun (26,4%) lainnya akan didanai oleh badan usaha swasta
termasuk BUMN. Beberapa Major Project di atas telah dimulai dan sedang berjalan, dan Perseroan
telah secara aktif terlibat dalam pembiayaan ataupun penyediaan jasa konsultasi keuangan proyek-
proyek tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan memiliki prospek yang sangat besar untuk dapat
terus berpartisipasi dalam proyek-proyek utama yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Dengan rencana pembangunan yang lengkap dan merata, serta banyaknya dan jelasnya alokasi
pembiayaan untuk proyek infrastruktur, maka Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha dalam
bidang pembiayaan infrastruktur akan lebih baik lagi dalam jangka menengah ke depan.
77
Page 98
Untuk rencana pembangunan dalam 1-2 tahun ke depan, Perseroan menargetkan partisipasi
pembiayaan dan jasa konsultasi untuk proyek-proyek infrastruktur swasta dan KPBU yang sedang
dalam persiapan. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2021, Pemerintah telah mengalokasikan dana
PDF untuk menyiapkan proyek dalam skema KPBU, untuk target transaksi dan pembangunan dalam
tahun 2020-2021, antara lain:
1. Proyek Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi,
2. Proyek SPAM Regional Kamijoro I & II, Yogyakarta,
3. Proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru,
4. Proyek KPBU Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau,
5. Proyek KPBU PJU Surakarta,
6. Proyek KPBU Jalintim Sumatera,
7. Proyek KPBU RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh,
8. Proyek Kawasan Industri Petrokimia Teluk Bintuni, Papua Barat,
9. Proyek TPPAS Legok Nangka, dan
10. Proyek Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan.
Melalui analisis prospek usaha ini, Perseroan memiliki potensi pasar pembiayaan proyek infrastruktur
yang cukup besar baik dalam jangka pendek 1-2 tahun maupun menengah sampai dengan 5 tahun ke
depan.
6. STRATEGI PERSEROAN
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usahanya bertumpu kepada berbagai keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan.
Keunggulan kompetitif tersebut meliputi:
-
Fleksibilitas dan kemampuan inovasi dalam menyediakan struktur- struktur pembiayaan yang
khusus yang tidak dapat dilaksanakan oleh Conventional Banking System termasuk diantaranya
memberikan pembiayaan jangka panjang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing
lainnya;
- Hal ini dilaksanakan dengan berbagai macam pembiayaan seperti pembiayaan yang bersifat junior,
seperti pinjaman subordinasi, mezzanine maupun melakukan penyertaan modal, dalam batas-
batas yang diizinkan oleh panduan operasional Perseroan, dengan maksud untuk memberikan
marjin yang lebih tinggi secara terukur;
- Kemampuan Perseroan untuk berkerja sama dengan berbagai institusi keuangan lainnya untuk
secara bersama- sama melaksanakan Project Financing seutuhnya. Hal ini dilaksanakan dengan
membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik maupun internasional, untuk
mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi atau club deal. Hal ini merupakan pelaksanaan
dari salah satu misi Perseroan yaitu bertindak selaku catalyst untuk pembiayaan pembangunan
sektor infrastruktur;
- Hubungan yang kuat dengan pemerintah sehingga Perseroan selalu terdepan terkait berbagai
peraturan industri infrastruktur;
- Komunikasi yang regular antara Perseroan baik dengan pemain lain di industri infrastruktur maupun
dengan para kreditur tentang perkembangan industri infrastruktur dan identifikasi proyek-proyek
infrastruktur yang layak;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek- proyek swasta maupun pemerintah;
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan
yang berskala internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan
berbagai macam jenis produk credit enhancement seiring dengan peran IIF sebagai catalyst. Selain
itu, sektor infrastruktur yang dibiayai Perseroan juga sudah diperluas dan mencakup sektor yang
dikategorikan soft infrastructure, seperti pembiayaan sektor kesehatan, sektor pendidikan, kawasan
regional, dan lain-lain yang diperkirakan perkembangannya seiring dengan ekspektasi peningkatan
78
Page 99
pendapatan per kapita Indonesia di tahun-tahun yang akan datang. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai
macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur funding Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran IT selaku backbone daripada operasi.
7. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sekitar dan lingkungan. Perseroan
menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat dan
lingkungan. Sebagai lembaga keuangan swasta, Perseroan menerapkan praktek terbaik berstandar
internasional dalam hal perlindungan sosial dan lingkungan dan melaksanakan tata kelola perusahaan
yang baik dalam rangka mengembangkan proyek infrastruktur yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Perseroan memastikan bahwa
semua proyek yang dibiayai oleh Perseroan sudah memenuhi 8 (delapan) prinsip-prinsip sosial
dan lingkungan, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan IIF (2014), seperti yang
tercantum di bawah ini:
1. Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan;
2. Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
3. Pencegahan, Pengurangan Polusi dan Perubahan Iklim;
4. Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan;
5. Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela;
6. Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan;
7. Masyarakat Adat (Indigenous People); dan
8. Kepemilikan dan Warisan Budaya.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berlandaskan prinsip keberlanjutan
(sustainable) untuk mencapai tujuan pembangunan menyeluruh yang positif. Perseroan melalui
kedelapan prinsip sosial lingkungannya telah membantu proyek untuk menerapkan upaya mengelola
risiko yang bertanggungjawab secara sosial dan ramah lingkungan. Setiap proyek yang memerlukan
pembiayaan dari Perseroan harus memenuhi dan melaksanakan kedelapan prinsip tersebut dalam waktu
yang ditentukan. Untuk setiap proyek yang dibiayai oleh Perseroan, Perseroan akan memastikan bahwa
proyek ini menerapkan 8 (delapan) prinsip–prinsip sosial dan lingkungan di atas. Hal ini dilakukan untuk
menjaga agar proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan dilakukan dengan tanggung
jawab berkaitan dengan sosial dan lingkungan sehingga proyek dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Dalam memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan
Lingkungan khusus yang terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan sosial dan lingkungan,
yang akan memastikan bahwa proyek-proyek pembiayaan dan investasi yang dibiayai oleh Perseroan
dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan
Perseroan. Peran Perseroan dalam hal sosial dan lingkungan adalah dengan menjadi agen utama
perubahan untuk memperkenalkan, menjelaskan, meyakinkan dan memantau kepatuhan peminjam
dalam aspek sosial dan lingkungan sesuai dengan prinsip berkelanjutan Perseroan. Prinsip
berkelanjutan Perseroan tersebut merupakan gabungan dari praktek-praktek bertaraf internasional
untuk memastikan bahwa investor asing dapat merasa nyaman ketika melakukan investasi pada
transaksi-transaksi dengan Perseroan karena telah dipenuhinya standar sosial dan lingkungan bertaraf
internasional. Bersama dengan para klien Perseroan, Perseroan berusaha untuk menemukan solusi
yang realistis dalam mengatasi kesulitan-kesulitan dalam rangka memastikan peningkatan kinerja
sosial dan lingkungan proyek. Perseroan menawarkan bantuan dan diskusi dengan para kliennya
untuk memastikan bahwa semua prinsip berkelanjutan telah dilaksanakan dengan baik. Perseroan
juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk sebagian besar peminjam untuk
meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.
79
Page 100
Berdasarkan pengalaman Perseroan, penerapan prinsip berkelanjutan telah memberikan manfaat bagi
para kliennya, yakni antara lain:
• Pelaksanaan prinsip berkelanjutan dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and
Environmental Management System – SEMS) membantu perusahaan-perusahaan dalam
mengidentifikasi dan berjaga-jaga terhadap gangguan dalam pelaksanaan proyek dan tuntutan
hukum; Dengan penerapan SEMS:
o Proyek-proyek yang akan dibiayai, mampu untuk mengidentifikasi, menghindari, dan
meminimalkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar proyek,
sebagai bagian dari Manajemen Risiko Proyek untuk keseluruhan siklus proyek.
o Memungkinkan cakupan risiko sosial dan lingkungan yang lebih luas dengan fleksibilitas untuk
mengatasi tuntutan pembangunan dan tantangan baru untuk memenuhi beragam kebutuhan
peminjamnya.
• Sebagai landasan IIF membantu memastikan perlindungan yang kuat bagi masyarakat dan
lingkungan untuk proyek yang akan tujuan investasi. Penerapan 8 Prinsip S&E IIF (SEP) IIF akan
memastikan bahwa proyek yang dibiayai mematuhi semua persyaratan social dan lingkungan
nasional dan lainnya yang berlaku yang mencakup rincian kebijakan upaya perlindungan Sosial
dan Lingkungan, prinsip, prosedur, pengaturan kelembagaan dan alur kerja yang diikuti IIF untuk
melakukan investasi.
Dengan demikian, Perseroan telah ikut serta dalam upaya penguatan upaya pembangunan yang
positif. Upaya-upaya Perseroan dalam mengelola aspek sosial dan lingkungan adalah bagian integral
yang penting dalam bagian pengelolaan risiko secara keseluruhan, dan menjadi penanda yang spesifik
dari komitmen strategis Perseroan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Prinsip sosial dan
lingkungan yang diterapkan Perseroan telah membantu proyek untuk bisa mengantisipasi tantangan
dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjadi platform bagi Perseroan untuk berbagi
pengetahuan dan menguatkan kemitraan dengan penggiat infrastruktur dalam melakukan bisnis yang
berkelanjutan.
Penerapan manajemen dampak sosial dan lingkungan yang tepat akan menjadikan pembangunan
infrastruktur berkelanjutan bagi sosial dan lingkungan.
Untuk setiap transaksi pembiayaan yang dilakukan Perseroan, debitur diwajibkan untuk melakukan
pengelolaan aspek sosial dan lingkungan berdasar prinsip-prinsip sosial dan lingkungan dari Perseroan
di dalam siklus proyeknya. Dengan demikian debitur dapat menekan risiko kredit dan risiko reputasi
akibat gangguan aspek-aspek terkait masalah sosial dan lingkungan.
8. PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perusahaan menentukan cakupan sektor yang
dapat dibiayai dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang
“Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur”, yang kemudian diperluas melalui Surat OJK No. S-2/D.05/2018
tertanggal 2 Januari 2018 yang mencakup soft infrastructure.
Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 30 Juni 2020 dan
31 Desember 2019 dan 2018 berdasarkan jenis sektor:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Jenis Sektor
2020 2019 2018
Ketenagalistrikan 3.739.143 2.933.767 3.062.341
Jalan 3.516.365 3.560.751 1.951.464
Transportasi 1.948.169 2.042.726 2.278.024
Telekomunikasi 1.422.670 1.681.620 989.620
Air Minum 1.242.527 1.272.148 1.447.464
Lain-lain 680.393 680.393 430.393
Minyak dan Gas Bumi 593.487 598.260 827.472
Total 13.142.753 12.769.664 10.986.777
80
Page 101
Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar pada akhir tahun
2020 adalah sektor ketenagalistrikan, jalan tol dan transportasi (yang mencakup pengelolaan bandara
serta operator pelabuhan). Di samping itu, Perusahaan tetap melakukan diversifikasi sektor proyek
dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 30 Juni 2020, portofolio pembiayaan
Perseroan mencakup 46 fasilitas pembiayaan dan investasi termasuk jalan tol, pengelola bandara,
operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (PLTA, PLTMH, PLTS, PLTB, PLTP,
PLTBM), kilang gas dan penyediaan air minum.
Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan
visinya menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa
advisory. Hingga 2020, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat keuangan (financial advisor) dan/
atau penasihat transaksi (transaction advisory) bagi berbagai pemangku kepentingan dan institusi
untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU dan
non-KPBU.
Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2019 hingga
tahun 2020 antara lain adalah sebagai berikut:
No. Proyek Sektor Keterangan
1 Pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera, Sumatera Jalan Tol Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero)
untuk 8 ruas jalan Tol Trans Sumatera
2 Kajian Value-Capture pada Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Tol Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero)
Sumatera
3 Kajian Asset Recycle Jalan Tol Trans Sumatera, Sumatera Jalan Tol Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero)
4 KPBU Air Minum, Semarang Barat, Jawa Tengah Air Minum Penasehat transaksi kepada PDAM Kota Semarang
5 Pembentukan Sub-holding Company untuk pengelolaan Air Minum Penasehat keuangan kepada BUMN dalam pembentukan
Air Minum perusahaan sub-holding pengelolaan air minum
6 Independent Power Producers (IPP) PLN – PLTU Sumut-2 Ketenagalistrikan Penasehat keuangan kepada JV-PLN untuk pembiayaan
proyek
7 Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Ketenagalistrikan Penasehat keuangan kepada IPP
8 Proyek KPBU Bandara Hang Nadim Transportasi Penasihat transaksi dan keuangan kepada konsorsium
swasta
9 Penyusunan Rancangan Perpres Value Capture pada Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero)
Jalan Tol Trans Sumatera
10 Penyusunan Kajian Skala Prioritas, Kapasitas Pendanaan, Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero)
dan Alternatif Sumber Pendanaan Ekuitas Jalan Tol Trans
Sumatera
11 Penelitian Studi Kelayakan LRT Jabodebek Lintas Transportasi Penasihat keuangan kepada BUMN
Pelayanan 5
12 Proyek KPBU SPAM Jatiluhur-1 Air Minum Penasihat transaksi dan keuangan kepada konsorsium
swasta
13 Proyek KPBU Air Minum di Jawa Barat Air Minum Penasihat transaksi dan keuangan kepada konsorsium
swasta
14 Due Diligence Akuisisi di Sektor Energi Terbarukan Ketenagalistrikan Penasihat keuangan kepada pihak calon pembeli
Beragamnya sektor pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan, jenis transaksi yang
dilaksanakan, serta produk lengkap yang ditawarkan oleh Perseroan, memberi keyakinan bahwa
Perseroan telah tumbuh di jalur yang tepat. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan Perseroan sebagai
pusat keunggulan pembiayaan dan jasa advisory di bidang infrastruktur.
81
Page 102
VIII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019, penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk
Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap
(BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar dan tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% sampai dengan
tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
82
Page 103
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012, seluruh penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenakan pajak penghasilan final. Adapun pemotongan
Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada
saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual Obligasi pada saat transaksi.
Peraturan ini berlaku efektif setelah 20 (dua puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Pendapatan lainnya
dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak sesuai Undang-Undang pajak penghasilan yang berlaku
umum.
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan
sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun
Pajak 2019, dimana Perseroan belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
83
Page 104
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
No. 07 tanggal 2 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020 secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar) Jumlah
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C (Rp miliar)
1. PT BNI Sekuritas 140 160 - 300 20
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 125 175 - 300 20
3. PT Indo Premier Sekuritas 85 165 50 300 20
4. PT Mandiri Sekuritas 120 150 30 300 20
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 100 160 40 300 20
TOTAL 570 810 120 1.500 100
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara
tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUPM.
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Obligasi).
84
Page 105
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place Level 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Telp. : (021) 2555 7800
Faksimili : (021) 2555 7899
Nama Rekan : Bono Daru Adji, S.H., LL.M
STTD : STTD.KH-54/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Surat Penunjukan : No. 1825/02/12/09/20 tanggal 7 September 2020
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(”HKHPM”) No. 200720
Pedoman Kerja : Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah
dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, dengan
berpedoman pada kode etik, standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
Notaris : Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta Selatan
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Surat Penunjukan : S.478/VII/IIF/2019 tanggal 30 Juli 2019
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 06
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2017, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
pengubahannya.
85
Page 106
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 7917 5000
Fax : (021) 799 0720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Surat Penunjukan : S.477/VII/IIF/2019 tanggal 30 Juli 2019
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
surat Keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions
(“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode
etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
Development Bank (“ADB”)
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi Afiliasi dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
menyatakan hal-hal berikut ini:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama
menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap II Tahun 2020.
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
86
Page 107
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020 No. 05 tanggal 2 Oktober
2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 20/2020, dan telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah
melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 2681/CAMS-WA/2020 tanggal 2 Oktober 2020,
Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali
Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan
Wali Amanat No. 2669/CAMS-WA/2020 tanggal 2 Oktober 2020, Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
19/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 2668/CAMS-WA/2020 tanggal 2 Oktober 2020.
RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie,
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari
1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal
23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal
21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/
II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
87
Page 108
tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status
PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut
nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni
2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 1 April 2020 No. 01, dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU.0027549.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal
3 April 2020.
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.
STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Desember 2019 berdasarkan Laporan Bulanan
yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada
PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Nilai Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Per Saham %
(Rp)
(Jumlah Penuh)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Mega Corpora 4.040.095.822 500 2.020.040.000.000 58,02
Publik (masing masing di bawah 5%) 2.923.679.384 500 1.461.848.000.000 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.963.775.206 500 3.481.888.000.000 100,00
Disetor Penuh
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal
1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Dr. Aviliani MSi
88
Page 109
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow
Agent), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance,
Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market,
Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll,
Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 31 Desember 2019 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang,
Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 377 Cabang
PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK. DI PASAR MODAL
A. Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
• Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
• Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
• Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
• Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
• Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
• Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
• Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
• Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
• Obligasi Great River International I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
89
Page 110
• Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
• Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
• Obligasi PLN VIII Tahun 2006
• Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
• Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
• Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
• Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
• Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
• Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
• Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
• Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
• Obligasi IV Adhi Tahun 2007
• Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
• Obligasi Japfa I Tahun 2007
• Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
• Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
• Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
• Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
• Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
• Obligasi II Danareksa Tahun 2007
• Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
• Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
• Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
• Obligasi III Danareksa Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
• Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
• Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
• Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
• Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
• Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
• Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
• Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
• Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
• Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
90
Page 111
• Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
• Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
• Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
• Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
• Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
• Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
• Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
• Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
• Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
• Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
• Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
• Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
• Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
• Obligasi V Danareksa Tahun 2010
• Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
• Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
• Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
• Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
• Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
• Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
• Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
• Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
• Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
• Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
• Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
• Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
• Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
• Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
• Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
• Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
91
Page 112
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
• Obligasi II PNM Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
• Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
• Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
92
Page 113
• Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
• Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
• Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
• Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Moratelindo Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2018
93
Page 114
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat
Bunga Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obl. II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obl. Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Obl. Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
• Obl. Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
• Obl. Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
• Obl. Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
• Obl. Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
B. Agen Jaminan (Security Agent):
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
94
Page 115
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliaanatan, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
antara lain sebagai berikut:
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
- Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
95
Page 116
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 309/BL/2008 tanggal
1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan;
- Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut kepada Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing
periode di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk tanggal
31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar
Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020 :
NERACA
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
ASET
Kas 1.123.163 998.453
Giro pada Bank Indonesia 4.258.626 3.857.831
Grio pada bank lain
Pihak berelasi 106 105
Pihak ketiga 299.518 285.032
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 300.000 200.000
Pihak ketiga 7.736.685 2.689.675
Efek-efek
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 21.131.802 22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.961.541 2.002.987
Tagihan derivatif 74.969 106.182
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 273.960 320.897
Pihak ketiga 52.748.835 41.942.807
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (7.492) (11.002)
Total 53.015.303 42.252.702
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (280.475) (347.043)
Kredit yang diberikan - neto 52.734.828 41.905.659
96
Page 117
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - 720
Pihak ketiga 687.759 701.698
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap - neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain - neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 1.292.243 2.258.451
Pihak ketiga 4.216.166 4.459.753
Tabungan
Pihak berelasi 101.619 111.576
Pihak ketiga 12.402.693 11.687.504
Deposito berjangka
Pihak berelasi 960.495 860.213
Pihak ketiga 53.816.958 41.357.301
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 36.655 1.781
Pihak ketiga 6.124.443 2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.934.495 4.589.369
Liabilitas derivatif 37.469 85.530
Utang pajak penghasilan 71.439 29.736
Utang akseptasi 687.759 702.418
Pinjaman yang diterima 57.988 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 282.558 274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.009 3.043
Pihak ketiga 952.791 300.284
TOTAL LIABILITAS 85.262.393 69.979.273
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.543 1.497
Saldo laba 6.344.571 4.907.921
Penghasilan komprehensif lain 3.664.675 3.342.606
TOTAL EKUITAS 15.541.438 13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 100.803.831 83.761.946
97
Page 118
LAPORAN LABA RUGI
PT BANK MEGA Tbk
LAPORAN LABA RUGI
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2019 2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.454.236 6.772.448
Beban bunga (3.870.709) (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.583.527 3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.922.179 1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 268.381 40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 177.735 48.415
Lain-lain 7.618 11.216
Total pendapatan operasional lainnya 2.398.618 2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek - neto - -
Kerugian perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 13.705 (998)
Provisi dan komisi (9.386) (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non keuangan - neto (176.933) (370.289)
Beban umum dan administrasi (1.974.732) (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.262.982) (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 2.549.112 1.952.933
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO (40.701) 49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.508.411 2.002.021
BEBAN PAJAK - NETO (505.678) (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN 2.002.733 1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja - neto (42.199) (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap - neto 000 595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto 597.881 (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.558.415 1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 288 230
Alamat PT Bank Mega Tbk. adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.co.id
Up. : Capital Market Services
98
Page 119
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum.
A. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail di Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
i. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli; dan
ii. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan
emisi efek dan/atau agen penjualan efek.
C. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum tanggal 15 Oktober 2020 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal
16 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB.
E. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
F. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
99
Page 120
G. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7. Apabila jumlah
keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
19 Oktober 2020.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
H. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2020 (in good funds). Selanjutnya, para
Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT DBS Vickers Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
PT Bank DBS Indonesia PT Bank Negara Indonesia Bank Permata
Cabang Jakarta Mega Kuningan (Persero) Tbk Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 3320034016 Cabang Mega Kuningan No Rekening: 0701392302
Atas Nama: PT DBS Vickers No Rekening: 8999998875 Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT BNI Sekuritas Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang BEI
No Rekening: 1020005566028 No Rekening: 104.000.4085.556
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
100
Page 121
I. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2020 Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
J. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-100/OBL/KSEI/0920 tanggal 2 Oktober
2020 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2020 KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
101
Page 122
K. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak Sebagian atau seluruhnya, maka:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uangpemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari
ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c. Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus
dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi
kepada Perseroan sesuai dengan Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar Bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi.
e. Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dari segala tanggung jawabnya.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti jati diri.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi.
L. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
102
Page 123
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dengan cara
mengirimkan email kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
tanggal 15 – 16 Oktober 2020 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
DBS Bank Tower, Ciputra Sudirman Plaza, Gedung Pacific Century Place
World I Lt. 32 Indofood Tower Lantai 16 Lantai 16
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman
Jakarta 12940 Jakarta 12910 Kav.52-53 SCBD Lot 10
Tel.: (021) 3003 4900 Tel.: (021) 2554 3946 Jakarta Selatan 12190
Faks.: (021) 3003 4944 Faks.: (021) 5793 6934 Tel: (021) 5088 7168
Email : Email : Fax: (021) 5088 7167
corporate.finance@dbs.com ibdiv@bnisekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
Website: Website: Website:
www.dbsvickers.com www.bnisekuritas.co.id www.indopremier.com
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Telp: (021) 2924 9088
Fax. (021) 526 3507
Fax: (021) 2924 9150
Email : divisi-fi@mandirisek.co.id &
Email: fit@trimegah.com
sett_fisd@mandirisek.co.id
Website: www.trimegah.com
Website: www.mandirisekuritas.co.id
103
Page 124
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 125
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Assegaf Hamzah & Partners.
105
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 127
No. 2021/03/12/10/20 Jakarta, 5 Oktober 2020
Kepada Yth,
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Perseroan”)
Gedung Prosperity Tower Lantai 53 – 55
SCBD District 8, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
U.p.: Direksi
PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bono Daru Adji, S.H.,
LL.M. selaku Rekan Senior dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-54/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 dan (ii) anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200720 tanggal 31 Juli 2016, telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Surat Penunjukan No. 1825/12/09/20 tanggal 7 September 2020 untuk mempersiapkan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat
Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan
obligasi atau surat utang kepada masyarakat (”Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
sebesar Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian (i) obligasi seri A
dengan jumlah pokok sebesar Rp 570.000.000.000 (lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp
810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dan
(iii) obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2020”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah pokok yang akan dihimpun sebesar Rp
3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan I”).
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2020 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 akan digunakan oleh
Perseroan dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah), akan digunakan Perseroan untuk
Perseroan untuk pelunasan jumlah terutang Obligasi Tahap I Seri A yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 Desember 2020 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 13 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah
diubah berturut-turut, terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwalimanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 05 tanggal 5
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 2
Desember 2019, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Tingkat Suku Bunga : 6,75% per tahun
Jatuh Tempo : 370 hari kalender sejak tanggal emisi, yang mana akan jatuh
tempo pada tanggal 28 Desember 2020
Jumlah Pokok Terutang : Rp 986.058.150.685 (sembilan ratus delapan puluh enam
termasuk Bunga dariInformasi miliar lima puluh delapan juta seratus lima puluh ribu enam
Tambahan ini diterbitkan ratus delapan puluh lima Rupiah)
sampai dengan jatuh tempo
Tanggal Pembayaran : Pada tanggal pelunasan, yaitu 28 Desember 2020
Jumlah yang akan dilunasi : Rp 800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah). Sisanya
menggunakan dana hasil sebesar Rp 186.058.150.685 (seratus delapan puluh enam
PUB Obligasi Berkelanjutan I miliar lima puluh ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
Tahap II Tahun 2020 akan dilunasi menggunakan dana kas internal Perseroan).
Saldo Utang Setelah : Rp 0 (nol Rupiah)
Pembayaran
Penggunaan Dana PUB : Dana yang dihimpun dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 adalah Rp 1.500.000.000.000 (satu
Tahap I Tahun 2019 triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian penggunaan
dana sebagai berikut:
a. Sekitar 66,7%, digunakan Perseroan untuk melakukan
pembayaran kembali atas sebagian jumlah terutang
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana
dirinci dalam Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2019; dan
b. Sekitar 33,3% digunakan Perseroan untuk ekspansi
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Tata Cara Pembayaran : a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Pokok Obligasi Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Prospektus PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019;
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019; dan
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
108
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 3
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Sisanya, akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2020 ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada
OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini telah direalisasikan.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti tabungan atau deposito berjangka atas nama
Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 yang belum direalisasikan
tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2019 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-
masing Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.410/VII/IIF/2020
tertanggal 1 Juli 2020 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.
Pada tahun 2019, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp
1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2019”), merupakan bagian dari PUB Berkelanjutan I yang telah memperoleh pernyataan efektif
dari OJK pada tanggal 13 Desember 2019 melalui surat No. S-198/D.04/2019 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas
yang kami lakukan atas Perseroan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh
dari Perseroan sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
109
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 4
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan
PT BNI Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2020 No. 7 tanggal 2 Oktober 2020, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta. Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat
pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran
umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi, kecuali dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT BNI
Sekuritas, yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-
ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 lainnya yang dimuat secara lebih
rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020 No. 5
tanggal 2 Oktober 2020, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2019 No. 12 tanggal 9 Oktober 2019, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Indonesia Infrastructure Finance No. 04 tanggal 5 Desember 2019, keduanya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 2 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
3. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
Nomor: SP-100/OBL/KSEI/0920 pada tanggal 2 Oktober 2020 antara Perseroan dengan KSEI;
4. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00010/BEI.PP3/11-2019 tanggal 18
November 2019 dengan PT Bursa Efek Indonesia;
5. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II
Tahun 2020 No. 6 tanggal 2 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”)
melalui Surat No. RC-926/PEF-DIR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 perihal Sertifikat Pemeringkatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2019 dan Surat No. RC-1194/PEF-
DIR/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I
110
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 5
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2019 Periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 1 Oktober 2021,
PUB Obligasi Berkelanjutan I memiliki peringkat AAA. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan I
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan I sebagaimana ternyata dalam Restatament of
Resolutions Taken During A Meeting of Board of Commissioners of PT Indonesia Infrastructure
Finance tanggal 20 Mei 2019.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Tambahan Informasi
atas Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 34 tanggal 15 Januari 2010, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 28 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir kali adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0098942.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan tanda terima OJK No. OJK – 108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No.
43/2018”).
Berdasarkan Akta No. 43/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain
perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii)
Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal 13 ayat (5) butir a tentang Dewan
Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham,
(vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5) tentang Rencana
Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
Akta Pendirian dan Akta No. 43/2018 telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), kecuali
111
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 6
sehubungan dengan belum didaftarkannya Akta Pendirian dan Akta No. 43/2018 dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (“UU No. 3/1982”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, barang siapa yang diwajibkan
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja ataupun karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000 (tiga juta Rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam
bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts, subordinated
debt/mezzanine financing, bridge finance, take-out finance dan/atau refinance;
b. memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan kewajiban keuangan,
credit enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
c. melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. memberikan jasa konsultasi (advisory services) yang berkaitan dengan, antara lain,
pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur
proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau
pembangunan proyek (project development); dan
f. melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur
sebagaimana diizinkan oleh Undang-Undang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 100/PMK.010/2009
tentang Pembiayaan Infrastruktur (“PMK No. 100/2009”), berikut adalah sektor – sektor
infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan:
a. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara,
jaringan rel, dan stasiun kereta api;
b. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi,
jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan
jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat
pembuangan;
112
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 7
f. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga
listrik;
h. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan,
transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/ atau
i. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas
persetujuan menteri.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah
menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur
energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan,
infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga
serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan,
infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Infrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan
infrastruktur dan pengelolaan.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan kegiatan
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan PMK No. 100/2009 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Surat OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari
2018.
3. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sejak PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana
ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar
Rapat No. 13 tanggal 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal
15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011, serta telah
dilaporkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan OJK melalui Surat No.
S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun
2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 dan berdasarkan tanda terima OJK tertanggal 11 Mei
2015 (“Akta No. 13/2015”), struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
113
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 8
Modal Dasar : Rp 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.000.000.000.000
Modal Disetor : Rp 2.000.000.000.000
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 2.000.000 saham, masing-masing bernilai
nominal Rp 1.000.000 per lembar.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 13/2015 adalah sebagai berikut:
JUMLAH
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (RP) %
SAHAM
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
3. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG-Deutsche Investitions Und 302.400 302.400.000.000 15,12
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah 2.000.000 2.000.000.000.000 100
Saham dalam portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak pendirian berikut seluruh
perubahannya adalah sah, benar dan berkesinambungan serta telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan,
kecuali sehubungan dengan belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
UU No. 3/1982.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, barang siapa yang diwajibkan
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja ataupun karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, setiap penyetoran modal Perseroan telah
dilakukan seluruhnya secara penuh dan tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Keterangan Pemilik Manfaat Dari Perseroan,
pemilik manfaat dari Perseroan merupakan orang perseroangan yang memenuhi kriteria,
antara lain, (a) memiliki saham lebih dari 25% para perseroan terbatas sebagaimana tercantum
dalam anggaran dasar dan (b) memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Data pemilik manfaat perorangan atas
Perseroan yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia adalah adalah Edwin Syahruzad. Edwin Syahruzad adalah Direktur Utama PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Jika merujuk pada anggaran dasar Perseroan, Edwin Syahruzad tidak memiliki saham di
Perseroan. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, pemilik saham lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dimana faktualnya saat ini PT
114
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 9
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan pemilik 30% (tiga puluh persen) lembar saham
di Perseroan. Pengisian data/informasi Edwin Syahruzad pada kolom pemilik manfaat untuk
membantu Perseroan dalam memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme, dan untuk menghindari keragu-raguan, pengisian tersebut konteksnya
adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan tidak bisa diartikan bahwa Edwin
Syahruzad adalah pemilik manfaat Perseroan.
Mengingat pemegang saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Pemerintah
Republik Indonesia, dimana bukan merupakan orang perseorangan, dengan demikian
Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) orang
perseorangan.
4. Berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 24
Januari 2018, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0036419 tanggal 25 Januari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0010506.AH.01.11.Tahun 2017
tanggal 25 Januari 2018 (“Akta No. 15/2018”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 01
Maret 2019, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0132065 tanggal 5 Maret 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0037142.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 5 Maret 2019 (“Akta No. 01/2019”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 21 Maret 2019, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0185742 tanggal 4 April 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0055515.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019 (“Akta No. 31/2019”);
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 14
Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0313710 tanggal 14 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0137593.AH.01.11 Tahun 2019
tanggal 14 Agustus 2019 (“Akta No. 10/2019”);
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tertanggal 6
Desember 2019, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di
115
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 10
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0369616 tanggal 6 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0236258.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6
Desember 2019 (“Akta No. 01/2019”);
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 23
tertanggal 10 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH.,
M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0081900 tertanggal 12 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0029231.AH.01.11.TAHUN
2020 tertanggal 12 Februari 2020 (“Akta No. 23/2020”);
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 21
tertanggal 19 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0181283 tertanggal 9 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0066244.AH.01.11.TAHUN2020
tertanggal 9 April 2020 (“Akta No. 21/2020”);
h. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tertanggal 16
Juni 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0255607 tertanggal 13 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0098135.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 23 Juni
2020 (“Akta No. 12/2020”);
i. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tertanggal 16
Juni 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0267137 tertanggal 30 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0103044.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 30 Juni
2020 (“Akta No. 13/2020”);
j. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tertanggal 15
Juli 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0293385 tertanggal 17 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0114923.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 17 Juli
2020 (“Akta No. 10/2020”); dan
k. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tertanggal 20
Juli 2020, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
116
Page 137
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 11
0306759 tertanggal 24 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0120199.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 24 Juli
2020 (“Akta No. 14/2020”).
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Reynaldi Hermansjah
Direktur Investasi : Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Investasi : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Resiko : I Made Wiracita Tantra
Direktur Keuangan : Devi Pradnya Paramita
Masa jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Reynaldi Hermansjah yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sampai
dengan tanggal 20 April 2022;
b. Mohammad Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi Perseroan
sampai dengan 30 Juni 2023;
c. Yanindya Bayu Wirawan yang menjabat sebagai Direktur Investasi Perseroan sampai
dengan 30 Juni 2023;
d. I Made Wiracita Tantra yang menjabat sebagai Direktur Resiko Perseroan sampai
dengan 5 Maret 2021; dan
e. Devi Pradnya Paramita yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak
tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan 1 Desember 2022.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Sonny Loho
Komisaris : Yon Arsal
Komisaris : Bhimantara Widyajala
Komisaris : Andreas Zeisler
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Ken Tomisaki
Komisaris : Richard Lyon Ranken
Masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sebagai
berikut:
117
Page 138
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 12
a. Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen
Perseroan sampai dengan 14 Juli 2023;
b. Rinaldi Fimansyah yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai
dengan 19 Maret 2023;
c. Sonny Loho yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai dengan
19 Maret 2023;
d. Yon Arsal yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 22 Juni 2023;
e. Bhimantara Widyajala yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 21
Maret 2022;
f. Andreas Zeisler yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 21 Maret
2022;
g. Lodewijk Govaerts yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 21
Maret 2022;
h. Ken Tomisaki yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 12 Juni
2023; dan
i. Richard Lyon Ranken yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 21
Maret 2022.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014, kecuali
sehubungan dengan belum didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982
atas susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 15/2018, (ii)
Akta No. 01/2019, (iii) Akta No. 31/2019, (iv) Akta No. 10/2019, (v) Akta No. 23/2009, (vi) Akta
No. 21/2020, (vii) Akta No. 12/2020, (viii) Akta No. 13/2020, (ix) Akta No. 10/2020, dan (x) Akta
No. 14/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, barang siapa yang diwajibkan
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja ataupun karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000 (tiga juta Rupiah).
5. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan I tidak
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun demikian
memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan I berdasarkan
Restatament of Resolutions Taken During A Meeting of Board of Commissioners of PT
Indonesia Infrastructure Finance tanggal 20 Mei 2019.
6. Perseroan telah mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Surat Pengangkatan No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April
2016. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
118
Page 139
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 13
7. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 Maret 2018 juncto Keputusan Edaran Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 21 Maret 2018 juncto Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 7 Agustus 2019 juncto Approval Letter Board of Commissioners tanggal 19 Agustus
2020, dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Sonny Loho
b. Anggota : Rinaldi Firmansyah
c. Anggota : Darmin Nasution
d. Anggota : Asep Hikmat
Komite Audit ini memiliki periode jabatan sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris
Perseroan. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT
Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016,
yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
8. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016. Berdasarkan
Surat Perseroan No. S.2016.155/IV/IIF tanggal 7 April 2016, Perseroan telah mengangkat Yudi
Adrial sebagai Ketua Internal Auditor Perseroan, pengangkatan mana telah efektif sejak
tanggal 1 April 2012. Pengangkatan tersebut telah disetujui melalui persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
9. Berdasarkan Approval Letter delivered on Board of Commissioners Meeting tanggal 16
September 2016 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan,
Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Approval Letter Board of
Commissioners tanggal 19 Agustus 2020 adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Darmin Nasution
b. Anggota : Bhimantara Widyajala
c. Anggota : Richard Lyon Ranken
d. Anggota : Ken Tomisaki
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan juga telah memiliki piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan
Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-
119
Page 140
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 14
RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak
sedang dikenakan sanksi/teguran/pembatasan oleh instansi yang berwenang.
11. Perseroan yang merupakan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang didirikan berdasarkan
PMK No. 100/2009 dan oleh karenanya tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur berdasarkan (i) Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”), (ii) Peraturan
OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 28/2014”), (iii) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank (“POJK No. 35/2018”), dan (iv) Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
tentang Tata Kelola Yang Baik Perusahaan Pembiayaan sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
30/POJK.05/2014 (“POJK No. 30/2014”). Berdasarkan POJK No. 27/2016, POJK No. 28/2014,
POJK No. 35/2018 dan POJK No. 30/2014, Perseroan tidak termasuk dalam definisi
Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, Perseroan juga tidak termasuk dalam definisi Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2018.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020, kecuali sehubungan
dengan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kreditur-kreditur
Perseroan sebagaimana disebutkan di bawah ini yang mengandung ketentuan – ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait dengan
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, atas perjanjian – perjanjian sebagaimana tercantum dalam (i) Akta
Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/390/KJP/2018 No. 14 tertanggal 26
Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta
dan (ii) Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus No.
CRO.KP/389/PTK/2018 No. 13 tertanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, dimana berdasarkan ketiga perjanjian
tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk paling lambat 1 minggu sebelum dan 1 minggu sesudah tanggal
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020. Berdasarkan
konfirmasi dari Perseroan yang dimaksud dengan tanggal pelaksanaan adalah tanggal
distribusi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020;
120
Page 141
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 15
Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I
berdasarkan Surat Perseroan No. S.910/XII/IIF/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2020.
b. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Japan International Cooperation Agency dalam hal Perseroan menerima
hutang yang diperoleh dalam bentuk penerbitan obligasi berdasarkan Perjanjian
Pinjaman No. A1835 tertanggal 11 Desember 2017 sebagaimana diubah dengan
Perubahan Pertama pada tanggal 26 April 2018.
Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Japan
International Cooperation Agency sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 berdasarkan Surat Perseroan No.
S.711/IX/IIF/2020 tanggal 30 September 2020.
c. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
Permata Tbk dalam waktu 30 hari setelah Perseroan menerima suatu pinjaman uang
atau fasilitas keuangan berupa apapun juga dari orang/pihak lain berdasarkan
Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. MM/19/1582/N/JKT/NBFI. Perseroan
akan menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk paling lambat
dalam waktu 30 hari setelah pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2020. Berdasarkan konfirmasi dari Perseroan yang dimaksud dengan tanggal
pelaksanaan adalah tanggal distribusi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2020.
d. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
Danamon Tbk selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum Perseroan melakukan
penerbitan surat hutang/obligasi baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar
wilayah Republik Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 8
September 2020 yang dibuat di hadapan Dr Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No. 769/FI/2020 tanggal 1 Oktober 2020, antara Perseroan dengan
PT Bank Danamon Tbk. Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan tersebut
tercantum dalam addendum perjanjian tertanggal 1 Oktober 2020, sehingga ketentuan
tersebut baru berlaku sejak ditandatanganinyaa addendum dimaksud. Korespondensi
dengan PT Bank Danamon Tbk mengenai pemberitahuan mengenai penerbitan PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 dilakukan oleh Perseroan melalui surat
elektronik (e-mail) tertanggal 5 Oktober 2020.
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2020 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perjanjian
Perwaliamanatan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 telah dibuat berdasarkan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014, dan perjanjian-
perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
121
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 16
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga.
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berdasarkan Sertifikat Merek yang
dikeluarkan oleh Kemenkumham dengan No. Pendaftaran IDM000600291 dengan tanggal
peneriman 3 Maret 2015 atas merek Perseroan yang merupakan penamaan suatu produk dan
termasuk jenis barang/jasa Kelas 36 (Konsultasi keuangan, Analisis keuangan, investasi dana,
penjaminan, pembiayaan, penanaman modal, manajemen keuangan, pinjaman dengan
pembayaran angsuran, Evaluasi keuangan, informasi keuangan). Perlindungan atas hak merek
tersebut berlaku untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai
dengan tanggal 3 Maret 2025 dan dapat diperpanjang.
Perseroan menguasai ruangan/unit perkantoran yang terletak di Prosperity Tower, Sudirman
Central Business District Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan
12190, lantai 53 dan 55 dengan masing-masing luas tiap lantai seluas lebih kurang 1.958 m2
berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Jual Beli No. 17 tanggal 14 Agustus 2017, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan
dan PT Tunas Titan Maju. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan
sedang dalam proses untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun terkait
dengan pembelian properti tersebut.
15. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan sampai dengan tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
16. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii)
kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah DKI
Jakarta No. 6 Tahun 2004, dan (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kecuali sehubungan dengan belum dibentuknya
Lembaga Kerjasama Bipartit.
Berdasarkan Pasal 190 jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih yang
lalai membentuk lembaga kerja sama bipartit akan dikenakan sanksi administratif berupa
teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha,
pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi dan pencabutan izin.
17. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
122
Page 143
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 17
18. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2020, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran yang
dibayarkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 akan
digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah), akan digunakan Perseroan
untuk Perseroan untuk pelunasan jumlah terutang Obligasi Tahap I Seri A yang akan
jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2020yang merupakan bagian dari PUB Obligasi
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 13 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana
telah diubah berturut-turut, terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian
Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2019 No. 05 tanggal 5 Desember 2019, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Tingkat Suku Bunga : 6,75% per tahun
Jatuh Tempo : 370 hari kalender sejak tanggal emisi, yang mana
akan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2020
Jumlah Pokok Terutang : Rp 986.058.150.685 (sembilan ratus delapan puluh
termasuk Bunga dari enam miliar lima puluh delapan juta seratus lima
Informasi Tambahan ini puluh ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
diterbitkan sampai dengan
jatuh tempo
Tanggal Pembayaran : Pada tanggal pelunasan, yaitu 28 Desember 2020
Jumlah yang akan dilunasi : Rp 800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah).
menggunakan dana hasil Sisanya sebesar Rp 186.058.150.685 (seratus
PUB Obligasi Berkelanjutan delapan puluh enam miliar lima puluh ribu enam
I Tahap II Tahun 2020 ratus delapan puluh lima Rupiah) akan dilunasi
menggunakan dana kas internal Perseroan).
Saldo Utang Setelah : Rp 0 (nol Rupiah)
Pembayaran
Penggunaan Dana PUB : Dana yang dihimpun dalam PUB Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 adalah Rp
Tahap I Tahun 2019 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), dengan rincian penggunaan dana sebagai
berikut:
a. Sekitar 66,7%, digunakan Perseroan untuk
melakukan pembayaran kembali atas sebagian
jumlah terutang kepada PT Bank Mandiri
123
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 18
(Persero) Tbk sebagaimana dirinci dalam
Prospektus PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2019; dan
b. Sekitar 33,3% digunakan Perseroan untuk
ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Tata Cara Pembayaran : a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Prospektus
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2019;
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran PUB Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2019; dan
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang,
yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
Sisanya, akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu
menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini kepada wali
amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 ini telah direalisasikan.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
124
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 19
Tahun 2020 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti
tabungan atau deposito berjangka atas nama Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 yang belum direalisasikan tersebut dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.
19. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan sedang tidak mengalami gagal bayar
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan atas Prospektus.
20. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu peringkat AAA yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo.
21. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank Mega yang bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 2 Oktober 2020, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan
Bank Mega dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.
22. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Oktober 2020 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan
kepailitan atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan dari (i) masing – masing Reynaldi Hermansjah sebagai
Presiden Direktur, Devi Pradnya Paramita sebagai Direktur Keuangan, Mohammad Ramadhan
Harahap sebagai Direktur Investasi, Yanindya Bayu Wirawan sebagai Direktur Investasi,
Darmin Nasultion sebagai Presiden Komisaris / Komisaris Independen, Rinaldi Firmansyah
sebagai Komisaris Independen, Sony Loho sebagai Komisaris Independen, Yon Arsal sebagai
Komisaris, Bhimantara Widyajala sebagai pk [ Komisaris, dan Richard Lyon Ranken sebagai
Komisaris semuanya tertanggal 2 Oktober 2020, (ii) I Made Wiracita Tantra sebagai Direktur
Resiko tanggal 23 September 2020, (iii) Andreas Manfred Zeisler sebagai Komisaris tanggal
28 September 2020, (iv) Loedwijk Govaerts sebagai Komisaris tanggal 27 September 2020,
dan (v) Ken Tomisaki sebagai Komisaris tanggal 25 September 2020 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
125
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 20
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
24. Informasi yang material terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam
Informasi Tambahan atas Prospektus sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 telah memuat informasi yang diungkapkan di dalam
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Dari Segi Hukum.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 adalah asli, dan
(i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii)
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan
prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan
berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara
berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020.
126
Page 147
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 21
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Berdasarkan UU No. 3/1982, perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan pada
Kantor Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan. Hal-hal yang wajib didaftarkan,
antara lain: (i) nama Perseroan, (ii) susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta (iii) susunan
permodalan. Sesuai dengan ketentuan UUPT, Menkumham menyelenggarakan Daftar
Perseroan yang memuat informasi mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta perubahan data perseroan antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Berbeda dengan UU No. 1
Tahun 1995 yang mewajibkan perubahan Anggaran Dasar, baik yang memerlukan persetujuan
maupun pelaporan, untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UU No. 3/1982,
UUPT tidak mensyaratkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Walaupun dalam Penjelasan
Umum UUPT menyatakan bahwa dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan
dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data lainnya,
UUPT tersebut tidak dikaitkan dengan UU No. 3/1982, namun sampai dengan saat ini, UU No.
3/1982 masih berlaku dan belum dicabut. Berdasarkan UU No. 3/1982, kelalaian dalam proses
pendaftaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,00. Dalam praktiknya, berdasarkan konfirmasi tertulis dari
Notaris, setelah berlakunya UUPT, penerapan pendaftaran perusahaan berdasarkan UU No.
3/1982 tidak dapat dilaksanakan di mana pejabat dari instansi terkait, dalam hal ini
Departemen Perdagangan, menolak untuk mendaftarkan perubahan Direksi dan atau Dewan
Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar, terkait dengan permodalan dan kegiatan usaha,
dalam Daftar Perusahaan Departemen Perdagangan dengan alasan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkumham.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
127
Page 148
128
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.