Back to announcement
20231020_POOL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31460477_lamp2.pdf
Other Text extracted POOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.945
PT Pool Adista Indonesia Tbk L Jl. Letjen Soepono Blok CC6 No. 9-10 Arteri Permata Hijau Jakarta Selatan 12210 advista pe teebib raga No. : 084/POOLIX/2023 Jakarta, 20 Oktober 2023 Kepada Yth. Direksi Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Prihal : Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Sehubungan dengna surat IDX S-08649/BEI.PP3/10-2023 tanggal 9 Oktober 2023 prihal permintaan penjelasan, untuk no 7 sampai dengan 10 yang menyangkut entitas anak, berikut kami sampaikan jawaban atas permintaan tersebut. 7. Sehubungan dengan kinerja keuangan dan kondisi operasional entitas anak Perseroan PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) saat ini, agar disampaikan hal-hal sebagaimana berikut: a. Upaya dan timeline dalam memperbaiki struktur permodalan dan kondisi kinerja Laporan Keuangan POLA. Penjelasan : 1) Modal disetor saat ini sebesar Rp. 335.107.530.000 dan telah sesuai dengan POJK nomor 47/2020 mengenai modal disetor minimum yaitu sebesar Rp. 250 milyar. Namun demikian, ekuitas pada posisi Juni 2023 sebesar Rp. 237.567.850.184, menurun karena adanya kerugian operasional yang utamanya bersumber dari kenaikan CKPN. 2) Terdapat beberapa debitur NPF yang CKPN nya telah dibentuk sebesar Rp. 37,5 milyaran. Proses lelang jaminan debitur ini sudah dimulai dengan target waktu penyelesaian paling lambat bulan Desember 2023. Bila lelang terlaksana, biaya CKPN yang telah dibentuk akan direverse sehingga menaikkan income. Reversal CKPN inilah yang akan memperbaiki struktur permodalan karena ekuitas dapat kembali naik melebihi Rp. 250 milyar. Informasi mengenai rencana eksekusi lelang atas jaminan nasabah Perseroan dan dampaknya terhadap kondisi keuangan POLA. Penjelasan : 1) 2) POLA memiliki beberapa debitur NPF (kol 4 dan 5) sebesar Rp. 42.77 milyar yang seluruhnya terlindungi dengan nilai jaminan yang cukup untuk mengcover seluruh outstanding pokok. Beberapa dari debitur NPF sudah dilaksanakan lelangnya. Untuk debitur yang lelangnya belum berhasil, Perseroan akan mengulang lelangnya. Saat ini beberapa proses ulangan lelang sudah dan sedang dilakukan dan dalam proses menunggu jadwal lelang dari KPKNL setempat.
Page 2 OCR 0.960
Dampak terhadap kondisi keuangan POLA adalah sebagai berikut : 1) Keberhasilan lelang memberikan likuiditas baru yang dapat digunakan untuk membiayai debitur baru. 2) Reverse CKPN menaikkan income yang pada akhirnya menaikkan kembali ekuitas. Latar belakang pertimbangan dan penilaian Perseroan bahwa eksekusi lelang dapat membantu perbaikan kondisi keuangan POLA. Penjelasan : Akrual pendapatan bunga dari debitur NPF sudah diberhentikan sehingga POLA tidak memperoleh pendapatan bunga lagi. Oleh karena itu, bila eksekusi lelang berhasil dilakukan, maka akan berdampak pada : 1) Dana hasil lelang bisa digunakan untuk lending kepada calon debitur baru yang akan memberikan fresh interest income. 2) Reverse CKPN menaikkan income. Informasi terkini mengenai perkembangan dan hambatan sehubungan dengan kolektibilitas atas masing-masing jenis piutang pembiayaan, khususnya yang berada pada kategori usia piutang diatas 120-180 hari dan diatas 180 hari. Penjelasan : Perkembangan dan hambatan sehubungan dengan kolektibilitas atas masing-masing jenis piutang pembiayaan adalah sebagai berikut : 1) Pembiayaan Modal Kerja Terdapat satu debitur dimana POLA digugat oleh pihak ketiga yang menyatakan bahwa pihak ketiga tersebut juga memiliki hak atas barang jaminan yang menjadi jaminan di POLA. Pengadilan Negeri Ciamis telah memenangkan POLA dalam kasus ini (inkrach). Saat ini, jaminan tersebut dalam proses pendaftaran lelang kembali di KPKNL setempat. 2) Pembiayaan Investasi Terdapat satu debitur yang jaminannya tidak dapat dilelang karena sertifikat jaminannya diblokir oleh Kejaksaan Agung karena terkait dengan kasus Asabri. POLA sudah mengajukan keberatan ke Kejaksaan Agung. Namun demikian, upaya hukum untuk menggugat dan meminta pencabutan pemblokiran tersebut hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan memberikan keputusan hukum yang bersifat inkrach atas kasus Asabrinya. 3) Pembiayaan Multiguna Terdapat satu debitur yang jaminannya tidak dapat dijual karena sertifikat jaminannya diblokir oleh Kejagung karena terkait dengan kasus Jiwasraya. POLA sudah mengajukan keberatan ke Kejaksaan Agung. Namun demikian, upaya hukum untuk
Page 3 OCR 0.959
menggugat dan meminta pencabutan pemblokiran tersebut hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan memberikan keputusan hukum yang bersifat inkrach atas kasus Jiwasrayanya. e. Berdasarkan CALK 37 pada Laporan Keuangan POLA periode 30 Juni 2023, terdapat informasi pengajuan kasasi dari Mohammad Aminudin Dahlan (selaku nasabah yang tidak dapat melunasi piutang usahanya) sehingga pelaksanaan lelang agunan sebesar nilai jual Rp17,21 miliar belum dapat dijalankan. Agar dijelaskan perkembangan terkini dari proses hukum tersebut. Penjelasan : Lelang sudah dilaksanakan pada bulan Juli 2022 dengan nilai lelang sebesar Rp. 17.21 miliar dan dana lelang telah diterima POLA. Sisa hasil lelang belum dikembalikan ke debitur karena debitur masih melakukan upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan barang jaminan dengan cara melakukan beberapa gugatan : 1) Debitur mengajukan Kasasi atas putusan Banding dari Gugatan perdata tentang nilai Hak Tanggungan, dimana debitur menganggap nilai piutang tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Gugatan debitur tersebut, nomor 302/PDT.G/2021/PN.BDG, telah dimenangkan oleh POLA. Proses Kasasi yang diajukan debitur belum mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung. 2) Debitur mengajukan Banding atas proses gugatan atas Penerbitan Risalah Lelang oleh KPKNL Bandung yang diajukan oleh debitur ke PTUN Bandung dengan nomor 110/6/2022/PTUN.BDG. Di proses persidangan Pengadilan Negeri sebelumnya, Pengadilan memenangkan KPKNL. 3) Debitur menggugat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung nomor 63/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG tertanggal 16 Nopember 2022 yang telah mengabulkan permohonan penetapan eksekusi. Gugatan diajukan dengan nomor 20/Pdt.Bth/2023/PN.BDG tertanggal 9 Januari 2023. Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bahwa Gugatan Debitur Tidak Dapat Diterima. Untuk selanjutnya, pemenang lelang akan melakukan permohonan kembali penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. POLA ikut terlibat dalam proses hukum di atas di atas karena tanah dan rumah yang semula milik Aminudin Dahlan tersebut saat ini menjadi jaminan pembiayaan di POLA. f. Dampak dan kerugian material yang dialami POLA dalam hal proses kasasi diatas diterima sehingga pelaksanaan lelang agunan tersebut dibatalkan. 1) POLA sudah memasang Hak Tanggungan atas dasar yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 2) Dari tiga gugatan yang diajukan debitur di atas, tidak ada satu gugatanpun yang dimenangkan oleh Aminudin Dahlan.
Page 4 OCR 0.956
Kedua hal di atas menjadi faktor yang meyakinkan bahwa MA pun akan memenangkan POLA dalam proses Kasasinya sehingga dampak dan kerugian dapat dihindari. 9- Informasi mengenai adanya kasus hukum serupa sehubungan dengan lelang agunan nasabah sampai saat ini. Penjelasan : POLA tidak memiliki kasus lain yang serupa atas pelaksanaan lelang agunan. h. Risiko yang dialami dalam hal proceed dari eksekusi lelang tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan POLA, mengingat POLA mengalami peningkatan signifikan pada rugi tahun berjalan dengan kontributor utama peningkatan kerugian berasal dari kerugian ekspektasian piutang pembiayaan sebesar Rp8,56 miliar pada periode 30 Juni 2023. Penjelasan : 1) Seandainya pun terjadi keadaan dimana proceed dari eksekusi lelang tidak menutupi hutang pokoknya, POLA tidak memiliki risiko kerugian tambahan karena CKPN dari seluruh debitur NPF telah dibentuk 10076 (kecuali satu nasabah yang baru dibentuk 7399). 2) Potensi nilai pembiayaan baru menjadi berkurang sebesar selisih dari proceed yang diterima dengan outstanding pokok dari debitur yang hasil lelangnya tidak mencukupi pelunasan hutang pokoknya. 3) Potensi kenaikan income dari reversal CKPN tidak dapat diperoleh sepenuhnya (10074). i. Perkembangan terkini mengenai rencana pendekatan kepada debitur untuk meminimalisir terjadinya peningkatan CKPN piutang usaha. Penjelasan : 1) Melakukan monitoring dan komunikasi yang lebih intens dengan semua debitur. 2) Melakukan kunjungan site visit ke lokasi usaha debitur secara berkala. 8. Sehubungan dengan kinerja keuangan dan kondisi operasional entitas anak Perseroan PT Pool Advista Asset Management (PAAM) saat ini, agar disampaikan hal-hal sebagaimana berikut: a. Informasi mengenai utang PAAM yang memuat informasi sebagai berikut: 1) Nilai masing-masing utang yang dimiliki PAAM. Penjelasan Jumlah hutang sebesar Rp.766.174.700,- yang merupakan dana talangan dari Perseroan untuk membantu biaya operasional PAAM
Page 5 OCR 0.959
2) Informasi nama kreditur dan hubungan dengan PAAM atas masing-masing utang. Penjelasan Nama Kreditur adalah PT. Pool Advista Indonesia Tbk yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP). 3) Jatuh tempo atas masing-masing utang. Penjelasan Hutang tersebut telah jatuh tempo. Upaya dan timeline dalam memperbaiki struktur permodalan dan kondisi kinerja Laporan Keuangan PAAM. Penjelasan Perseroan belum dapat memperkirakan upaya apa yang dapat dilakukan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kinerja laporan keuangan. Saat ini PAAM hanya melakukan pengeloaan atas AUM yang posisinya sudah ada sejak sebelum timbulnya permasalahan hukum dengan Jiwasraya dan Asabri. . Informasi terkini mengenai hasil putusan banding dan kewajiban-kewajiban serta potensi jumlah dana yang perlu dipenuhi oleh PAAM atas persidangan Jiwasraya. Penjelasan Hasil Putusan banding adalah PT. Pool Advista Aset Manajemen dikenakan denda 1 milyar dan pengembalian Management Fee 17,3 Milyar. Informasi terkini mengenai perkembangan dan timeline atas didapatkannya hasil akhir dari proses kasasi yang telah diajukan dalam menindaklanjuti hasil putusan banding tersebut. Penjelasan Perseroan tidak memiliki informasi mengenai perkembangan dan perkiraan waktu keluarnya putusan atas kasasi tersebut. - Dampak material yang dirasakan oleh Perseroan dan entitas anak dalam hal proses kasasi tidak dapat diterima oleh pihak-pihak yang berwenang. Penjelasan Perseroan belum dapat mengukur dampak tersebut. Namun demikian, bila upaya kasasi ditolak dan tidak ada perubahan terhadap besamya denda dan pengembalian fee, maka terdapat kemungkinan besar bahwa PAAM dan Perseroan tidak akan mampu membayar denda dan mengembalikan management fee nya. Dalam hal proses kasasi tidak diterima, agar disampaikan upaya yang akan dilakukan Perseroan dalam memitigasi hal tersebut. Penjelasan PAAM dan Perseroan belum memiliki gambaran mengenai upaya apa yang akan dilakukan bila kasasi ditolak.
Page 6 OCR 0.955
9. Sumber dana yang akan digunakan Perseroan dan entitas anak dalam memenuhi kewajiban atas hasil putusan banding dalam hal proses kasasi tidak dapat diterima. Penjelasan Saat ini PAAM dan Perseroan tidak memiliki sumber dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. h. Informasi mengenai jumlah aset PAAM saat ini dibandingkan dengan jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan dalam hal proses kasasi tidak dapat diterima. Penjelasan Aset PAAM berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 11.083.915.104 sedangkan jumlah kewajiban terkait permasalahan hukum Jiwasraya adalah 18,3 milyar. i. Timeline dimulainya persidangan sehubungan dengan kasus ASABRI hingga putusan final didapatkan. Penjelasan PAAM dan Perseroan tidak mengetahui kapan persidangan kasus ASABRI akan dimulai. 9. Sehubungan dengan kinerja keuangan dan kondisi operasional entitas anak Perseroan PT Pool Advista Sekuritas (PAS) saat ini, agar disampaikan hal-hal sebagaimana berikut: a. Timeline sampai dengan PAS efektif mulai beroperasional dan dapat membukukan pendapatan. Penjelasan Pada saat perubahan PSP PAS disetujui oleh OJK maka PAS tidak lagi menjadi entitas anak dari Perseroan. b. Sehubungan dengan rencana Perseroan menjual kepemilikan saham dalam PAS yang disampaikan pada LK Auditan periode 31 Desember 2020, agar dijelaskan informasi pihak pembeli dari transaksi tersebut (nama dan hubungan dengan Perseroan). Penjelasan Pihak yang akan membeli saham PAS adalah ANTAI Securities Limited, suatu Perusahaan Sekuritas asing yang berdomisili di Hong Kong. Sebelum terjadinya kesepakatan jual beli, ANTAI tidak memiliki hubungan apapun dengan Perseroan. Namun bila berdasarkan LK Auditan periode 31 Desember 2020 pihak pembeli adalah PT Wahana Mandiri Sentosa (WMS) yang telah mengundurkan diri dari minat membeli PAS dan Perseroan tidak memiliki hubungan dengan WMS. Cc. Jumlah estimasi proceed dari transaksi yang didapatkan dari hasil penjualan kepemilikan Perseroan dalam PAS kepada pihak pembeli. Penjelasan Harga yang disepakati dengan pembeli adalah USD 1.500.000,-
Page 7 OCR 0.957
d. Penjelasan mengenai latar belakang perjanjian dengan pihak pembeli dan dasar Perseroan dalam menilai jumlah estimasi proceed tersebut. Penjelasan PAS telah dicabut SPAB nya oleh Bursa dan seluruh asset nasabah telah dikembalikan ke pemilik rekening efeknya dan yang tidak dapat dikembalikan ke pemiliknya telah diserahkan ke KSEI. PAS sudah menjadi Perusahaan Efek Non AB yang tidak beroperasi secara komersial, tidak memiliki asset dan hanya memiliki ijin sebagai Perusahaan Efek saja. Dibandingkan dengan harga pokok saham Bursa yang hanya sebesar 135 juta ataupun potensi harga lelangnya bila pada akhirnya harus dilelang oleh Bursa, harga jual PAS tersebut jauh lebih tinggi. e. Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh Perseroan kepada pihak pembeli dalam hal transaksi penjualan saham tidak dapat terlaksana atau dibatalkan. Penjelasan Perseroan tidak memiliki kewajiban apapun kepada pembeli dalam hal transaksi tidak dapat dilaksanakan. 10. Sehubungan dengan kinerja keuangan dan kondisi operasional entitas anak Perseroan PT Arkazh Mandiri Pratama (AMP) saat ini, agar disampaikan hal-hal sebagaimana berikut: a. Informasi mengenai utang AMP yang memuat informasi sebagai berikut: 1) Nilai masing-masing utang yang dimiliki AMP. Penjelasan AMP memiliki hutang kepada 2 lender masing masing sebesar Rp 15.814.916.970 dan Rp 1.028.893.382. 2) Informasi nama kreditur dan hubungan dengan AMP atas masing-masing utang. Hutang sebesar Rp 15.814.916.970 diperoleh dari POLA, yang merupakan sister company sedangkan hutang sebesar Rp 1.028.893.382 merupakan interco dengan Perseroan. 3) Jatuh tempo atas masing-masing utang. Penjelasan Hutang ke POLA akan jatuh tempo pada Agustus 2024 sedangkan hutang ke Perseroan September 2025. b. Latar belakang mengenai keputusan Perseroan dalam mengakuisisi AMP sebesar 494 dan menjadikan Perseroan pengendali perusahaan. Penjelasan Latar belakang akuisisi AMP adalah menjalankan rencana Perseroan yang telah disampaikan melalui Public Expose yaitu memasuki usaha di sektor real sedangkan nilai akuisisi AMP sebesar 496 adalah sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan.
Page 8 OCR 0.959
Informasi mengenai pihak ketiga dalam penilaian total aset AMP. Penjelasan Pihak ketiga yang laporannya digunakan Perseroan sebagai dasar acuan untuk penilaian total asset AMP adalah Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igrifly dan Rekan. Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam akuisisi AMP. Dalam hal Perseroan menggunakan sumber pendanaan dari pihak afiliasi, agar dijelaskan nama pihak, tanggal jatuh tempo pelunasan kewajiban tersebut beserta ada atau tidaknya bunga yang dibebankan atas pinjaman tersebut. Penjelasan Sumber dana yang digunakan adalah pinjaman dari POLA dengan jangka waktu sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan bunga pinjaman sebesar 1296. Informasi mengenai prospek usaha dari AMP dan latar belakang pertimbangan Perseroan dalam menilai prospek usaha tersebut. Penjelasan Prospek usaha rumah subsidi dinilai cukup baik karena di kawasan Purwadadi Subang banyak terdapat pabrik-pabrik dengan jumlah buruh/pekerja mencapai sekitar lebih kurang 20,000 orang. Sementara itu, AMP memiliki landbank yang paling luas dibandingkan dengan developer sejenis di kawasan tesebut. Hubungan Perseroan dengan pemegang saham AMP sebelumnya (pihak terafiliasi atau tidak). Penjelasan Perseroan tidak memiliki hubungan apapun dengan pemegang saham AMP sebelumnya. Informasi dan latar belakang mengenai pelepasan kepemilikan saham Perseroan dalam PT Pool Konstruksi Terbarukan (PKT) yang juga berada dalam bidang usaha pengembangan properti. Penjelasan PKT bergerak dalam bidang usaha kontraktor, bukan pengembang property, dan latar belakang pelepasan PKT adalah karena subkontraktor yang bekerjasama dengan PKT untuk melaksanakan proyek kinerjanya tidak baik sehingga kontrak dengan pemberi proyek diputus. Hal inilah yang membuat Perseroan melepaskan kepemilikannya di PKT. Informasi mengenai proyek yang sedang dijalankan oleh AMP saat ini (agar disampaikan berdasarkan kategori dari masing-masing proyek maupun masih dalam progress beserta persentasenya). Penjelasan Saat ini AMP memiliki 1 proyek yaitu membangun perumahan subsidi dengan rencana bangun 800 unit di Purwadadi Subang dengan luas lahan 11 hektar. Saat ini sudah
Page 9 OCR 0.950
j. terbangun dan terjual sebanyak 151 unit dan memiliki ready stock rumah komersial sebanyak 11 unit dan Ruko sebanyak 6 unit. Target periode terselesaikannya seluruh proyek yang dijalankan oleh AMP saat ini. Penjelasan Target terselesaikannya seluruh proyek diestimasi dapat terselesaikan dalam waktu 3 tahun sejak diakuisisi. Skema kontrak antara AMP dengan kontraktor atas proyek yang sedang dijalankan (agar memuat informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, fee yang diterima AMP, jumlah modal kerja yang AMP harus keluarkan, periode perpindahan hak dari kontraktor kepada calon pembeli, dan lain-lain). Penjelasan Skema Kerjasama yang dilakukan adalah sebagai berikut : 1) AMP menyiapkan lahan untuk dibangun oleh kontraktor yang saat ini terdiri dari 2 kontraktor. 2) AMP memberikan kontrak membangun sekaligus menjual rumah subsidi dan memberikan kebebasan bekerjasama dengan pihak manapun untuk membantu marketing atau penjualan rumah. 3) AMP memberikan DP sebesar 176 kepada kontraktor. 4) Setelah BTN menyelesaikan akad kredit dengan pembeli rumah dan mencairkan dana kreditnya ke rekening AMP, maka AMP akan melunasi sisa kontrak kepada kontraktor. Pada saat inilah terjadi perpindahan hak dari kontraktor kepada pembeli. Informasi mengenai flow tahapan pembayaran kepada kontraktor dari awal proyek dimulai hingga unit properti terjual kepada pembeli. Penjelasan Flow pembayaran kepada kontraktor adalah sebagai berikut: 1) Tagihan DP 1796 saat progress pembangunan telah mencapai 3076. 2) Tagihan 12Y6 saat SP3K telah terbit dan siap untuk akad. 3) Tagihan 48 pada tanggal akad. 4) Tagihan 19.5Y6 setelah akad, sampai dengan setelah seluruh biaya yang menjadi tanggungan kontraktor diselesaikan (biaya notaris, AJB, dan pajak terkait). 5) Tagihan 3.5Yo setelah masa pemeliharaan selesai (60 hari). Jumlah keseluruhan dana yang AMP harus persiapkan dalam memenuhi kewajiban dalam membayar kontraktor atas sisa pembangunan unit properti saat ini. Penjelasan Karena proses bangun dilakukan secara bertahap, maka hasil dari rumah yang lebih dahulu selesai dibangun dan terjual lah yang akan membiayai pembangunan rumah di tahapan berikutnya. Misalkan seperti kondisi terkini, dari 200 unit yang sedang dibangun, sekitar 50 unit di antaranya sudah mencapai tahap akhir dan akan segera siap untuk di akadkan. Hasil penjulan rumah inilah (setelah dipotong pelunasan ke kontraktor) yang nanti akan digunakan untuk membiayai DP pembangunan rumah berikutnya.
Page 10 OCR 0.960
m. Sumber dana yang akan digunakan dalam memenuhi kewajiban AMP kepada kontraktor. Penjelasan Karena proses bangun dilakukan secara bertahap, maka hasil dari rumah yang lebih dahulu selesai dibangun dan terjual lah yang akan membiayai pembangunan rumah di tahapan berikutnya. n. Informasi mengenai perbandingan antara dana kas yang dimiliki oleh AMP saat ini dengan seluruh dana yang dibutuhkan untuk membayar kontraktor hingga proyek tersebut diselesaikan. Penjelasan Sesuai dengan proyeksi yang pembangunan yang dibuat secara bertahap, AMP akan melunasi kewajibannya kepada kontraktor dengan dana dari hasil penjualan rumah sebelumnya. Oo. Rencana dan strategi AMP dalam hal kas AMP tidak dapat mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada kontraktor dan target penjualan unit proyek tidak tercapai. Jawab Untuk termin pembayaran ke 2 sampai ke 5 kepada kontraktor dapat dibayar setelah AMP mendapatkan dana dari penjualan rumah, karena kontrak AMP dengan kontraktor adalah bangun dan jual rumah sehingga kontraktor memiliki tanggung jawab untuk melakukan penjualan unit rumah. Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Pool Advista Indonesia Tbk Marhaendra Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.