Skip to content
Back to announcement

20260317_TRUE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054725.pdf

Other Needs review TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           036/TD/III/2026

 Nama Perusahaan                       PT Triniti Dinamik Tbk

 Kode Emiten                           TRUE

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03354/BEI.PP1/03-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atas fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagai diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan jawaban ini disusun, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
           korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa.
           Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
           pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama,
           sampai dengan saat ini tidak terdapat rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Namun demikian, Perseroan tidak dapat memastikan atau menjamin apabila di kemudian hari terdapat
    6
           rencana atau tindakan tertentu dari Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama yang dapat
           mempengaruhi kepemilikan sahamnya di Perseroan.

           Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang perlu disampaikan kepada publik,
           Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Triniti Dinamik Tbk




YOHANES EDDY CHRISTIANTO

PRESIDENT DIRECTOR




PT Triniti Dinamik Tbk
The Smith - Alam Sutera PT Triniti Dinamik Tbk Jl. Jalur Sutera Kav. 7A Alam Sutera,
Telepon : 021 - 39705988, Fax : 021 - 29541843, www.trinitidinamik.com



Nama Pengirim                      YOHANES EDDY CHRISTIANTO

Jabatan                            PRESIDENT DIRECTOR
Tanggal dan Waktu                  17-03-2026 20:44

Lampiran                           1. PP Volatilitas Transaksi Efek (S-03354).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Triniti Dinamik Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Triniti Dinamik Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            036/TD/III/2026

Issuer Name                          PT Triniti Dinamik Tbk

Issuer Code                          TRUE

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03354/BEI.PP1/03-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atas fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagai diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Sampai dengan jawaban ini disusun, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
          korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
          Perseroan di Bursa.
          Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
          pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama,
          sampai dengan saat ini tidak terdapat rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Namun demikian, Perseroan tidak dapat memastikan atau menjamin apabila di kemudian hari terdapat
   6
          rencana atau tindakan tertentu dari Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama yang dapat
          mempengaruhi kepemilikan sahamnya di Perseroan.

          Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang perlu disampaikan kepada publik,
          Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Triniti Dinamik Tbk




YOHANES EDDY CHRISTIANTO

PRESIDENT DIRECTOR




PT Triniti Dinamik Tbk
The Smith - Alam Sutera PT Triniti Dinamik Tbk Jl. Jalur Sutera Kav. 7A Alam Sutera,
Phone : 021 - 39705988, Fax : 021 - 29541843, www.trinitidinamik.com



Sender Name                          YOHANES EDDY CHRISTIANTO

Function                             PRESIDENT DIRECTOR

Date and Time                        17-03-2026 20:44

Attachment                          1. PP Volatilitas Transaksi Efek (S-03354).pdf


     This is an official document of PT Triniti Dinamik Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Triniti Dinamik Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Mar 2026
Pages4
Characters10,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Triniti Dinamik Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person YOHANES EDDY CHRISTIANTO · PRESIDENT DIRECTOR p.2 ×5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1167 ms 12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '036/TD/III/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'PRESIDENT DIRECTOR',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result