Skip to content
Back to announcement

20231020_AIMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31460443.pdf

Other Text extracted AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          No.05/AIMS-BEI/CORSEC/X/2023

 Nama Perusahaan                      Akbar Indomakmur Stimec Tbk

 Kode Emiten                          AIMS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09063/BEI.PP2/10-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
           Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui informasi tau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point Ill.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEl/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas lasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Perseroan dalam waktu dekat memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, saat ini sedang
           menjajaki sektor-sektor yang feasible bagi Perseroan, adapun tindakan korporasi tersebut belum dapat
           dipublikasikan secara lengkap oleh Perseroan sehubungan masih dalam proses penjajakan, namun
           Perseroan tetap akan tunduk memperhatikan ketentuan yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Perseroan belum dapat menghubungi terkait dengan kepemilikan saham milik Pemegang Saham Utama
           Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Page 2
Anton Hidayat

Corporate Secretary




Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Jl. Cipaku 1 No. 3, RT/RW 002/004, Kel. Petogogan Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Telepon : (021) 7221279, Fax : (021) 7392909, https://www.aims.co.id



Nama Pengirim                      Anton Hidayat

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  20-10-2023 13:27

Lampiran                          1. AIMS-Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa_.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Akbar Indomakmur Stimec Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Akbar Indomakmur Stimec Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            No.05/AIMS-BEI/CORSEC/X/2023

Issuer Name                          Akbar Indomakmur Stimec Tbk

Issuer Code                          AIMS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09063/BEI.PP2/10-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
          atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
          Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui informasi tau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
          atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point Ill.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
          Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEl/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas lasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Perseroan dalam waktu dekat memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, saat ini sedang
          menjajaki sektor-sektor yang feasible bagi Perseroan, adapun tindakan korporasi tersebut belum dapat
          dipublikasikan secara lengkap oleh Perseroan sehubungan masih dalam proses penjajakan, namun
          Perseroan tetap akan tunduk memperhatikan ketentuan yang berlaku.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Perseroan belum dapat menghubungi terkait dengan kepemilikan saham milik Pemegang Saham Utama
          Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Page 4
Anton Hidayat

Corporate Secretary




Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Jl. Cipaku 1 No. 3, RT/RW 002/004, Kel. Petogogan Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Phone : (021) 7221279, Fax : (021) 7392909, https://www.aims.co.id



Sender Name                        Anton Hidayat

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      20-10-2023 13:27

Attachment                        1. AIMS-Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa_.pdf


 This is an official document of Akbar Indomakmur Stimec Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Akbar Indomakmur Stimec Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published20 Oct 2023
Pages4
Characters9,775
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result