Skip to content
Back to announcement

20260317_LTLS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054709_lamp1.pdf

Other Text extracted LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1

          
Page 2
Lampiran 1

Catatan: Setiap penggunaan definisi atau istilah dalam Surat Tanggapan ini merujuk kepada semua
definisi dan istilah yang dipakai dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 12 Maret 2026.

1.   Perseroan menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Maret 2026, berdasarkan informasi putusan
     tingkat banding dalam perkara tingkat banding awal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta
     menetapkan dalam amar putusannya bahwa barang bukti berupa Aset Perseroan dinyatakan
     disita dan diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran pidana denda dan uang pengganti
     Jimmy Masrin (Terdakwa III), mengingat pidana denda dan pidana tambahan berupa uang
     pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin (Terdakwa III) bernilai sangat besar. Agar
     Perseroan dapat menjelaskan:
     a.    Perincian aset Perseroan yang dimaksud dalam amar putusan berdasarkan jenis
           (kelompok aset), tahun perolehan, dan nilai buku.

             Tanggapan:
             Perincian Aset Perseroan yang dimaksud dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
             (Tingkat II) berdasarkan jenis (kelompok aset), tahun perolehan dan nilai buku adalah sebagai
             berikut:

                                           Nilai Buku
                     Kelompok Aset                         Tahun Perolehan Awal         Peruntukan
                                         (dlm Rp miliar)
             Aset Tetap
                          Tanah                      22             1992            Operasional Perseroan
                         Bangunan                    10             2002            Operasional Perseroan
                         Subtotal                    32
             Properti Investasi
                                                              1987, 2003, 2015,
                           Tanah                    443                              Idle dan Disewakan
                                                               2020 dan 2024
                          Bangunan                    1        1988 dan 2020         Idle dan Disewakan
                          Subtotal                  444
                            Total                   476


     b.      Peruntukkan aset-aset tersebut saat ini.

             Tanggapan:
             Mohon dapat merujuk kepada jawaban Perseroan di poin a di atas.

     c.      Apakah aset tersebut merupakan aset produktif yang memberikan kontribusi pendapatan
             terhadap Perseroan? Agar dijelaskan.

             Tanggapan:
             Sebagian Aset Perseroan memberikan kontribusi pendapatan terhadap Perseroan dalam bentuk
             kegiatan sewa menyewa yang bernilai sebesar 0,08% dari total pendapatan Perseroan pada
             tahun 2025.

     d.      Hubungan 6 (enam) properti investasi dan 1 (satu) aset tetap yang dinyatakan disita
             dengan perkara korupsi yang melibatkan PT Petro Energy. Mohon dijelaskan
             pertimbangan yang mendasari penetapan 6 (enam) properti investasi dan 1 (satu) aset
             tetap tersebut sebagai objek penyitaan.
Page 3
     Tanggapan:
     Sesuai dengan keterangan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 12
     Maret 2026 (“Keterbukaan Informasi Perseroan”), terutama butir 4.e.7 bahwa:

        “Aset Perseroan merupakan aset-aset yang tidak memiliki korelasi, kaitan, dan bukan
        merupakan hasil dari Perkara, ataupun digunakan untuk melakukan tindak pidana Perkara,
        karena aset-aset tersebut:
        a. Dibeli oleh Perseroan atau afiliasi Perseroan secara sah sebelum peristiwa pidana
            tersebut terjadi; dan
        b. Dibeli oleh Perseroan menggunakan dana Perseroan sendiri yang tidak berasal dari aliran
            dana fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diberikan oleh Lembaga
            Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.”

     Lebih lanjut, Perseroan menjelaskan bahwa Perseroan tidak pernah mendapatkan fasilitas
     perbankan apapun dari LPEI, sehingga Perseroan tidak pernah memiliki hubungan dengan LPEI.

     Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan, pada persidangan Perkara
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), JPU KPK telah meminta kepada Majelis Hakim
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) untuk mengembalikan Aset Perseroan kepada
     Perseroan. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), Majelis Hakim
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) menerima tuntutan JPU KPK untuk mengembalikan
     barang bukti berupa Aset Perseroan kepada Perseroan. Sehingga, pihak JPU KPK dan Majelis
     Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) telah berpendapat bahwa Aset Perseroan
     tidak memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang melibatkan Jimmy Masrin (Terdakwa III).

     Adapun, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II) yang mendasari
     penetapan Aset Perseroan sebagai objek penyitaan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
     (Tingkat II) adalah karena pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy
     Masrin (Terdakwa III) bernilai sangat besar.

e.   Penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum sehingga 6 (enam) properti investasi
     dan 1 (satu) aset tetap milik Perseroan ditetapkan sebagai barang bukti yang
     diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan
     kepada Jimmy Masrin.

     Tanggapan:
     Perseroan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari penetapan Aset Perseroan
     sebagai barang bukti, mengingat tidak ada satu pun direksi dan/atau karyawan Perseroan yang
     diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan
     Perkara.

     Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan, pada persidangan Perkara
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), JPU KPK telah meminta kepada Majelis Hakim
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) untuk mengembalikan Aset Perseroan kepada
     Perseroan. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), Majelis Hakim
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) menerima tuntutan JPU KPK untuk mengembalikan
     barang bukti berupa Aset Perseroan kepada Perseroan. Sehingga, pihak JPU KPK dan Majelis
     Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) pun sebenarnya telah berpendapat bahwa
     Aset Perseroan tidak memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang melibatkan Jimmy Masrin
     (Terdakwa III).
Page 4
          Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II) menetapkan dalam amar
          putusannya bahwa barang bukti berupa Aset Perseroan dinyatakan disita dan diperhitungkan
          untuk mencukupi pembayaran pidana denda dan uang pengganti Jimmy Masrin (Terdakwa III),
          mengingat pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada
          Jimmy Masrin (Terdakwa III) bernilai sangat besar, meskipun terdapat pendapat berbeda
          (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II).

     f.   Status penyitaan aset tersebut per saat ini.

          Tanggapan:
          Status penyitaan Aset Perseroan per saat ini tidak terdapat sita khusus dari pengadilan, dan saat
          ini masih menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II) berkekuatan hukum tetap.

     g.   Dampak secara finansial apabila aset tersebut disita oleh Aparat Penegak Hukum.

          Tanggapan:
          Dampak secara finansial apabila Aset Perseroan tersebut disita oleh Aparat Penegak Hukum
          belum dapat kami perhitungkan secara keseluruhan. Sesuai dengan butir 5 Keterbukaan
          Informasi Perseroan, nilai buku Aset Perseroan tersebut per tanggal 31 Desember 2025 adalah
          sebesar Rp.476 miliar, atau kurang lebih 7,12% dari total aset konsolidasian Perseroan.

2.   Berdasarkan penjelasan Perseroan bahwa Perseroan sedang menyiapkan Langkah hukum
     dalam bentuk Permohonan Keberatan atas Perampasan Aset sesuai Peraturan Mahkamah
     Agung No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad
     Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak
     Pidana Korupsi. Agar dapat dijelaskan:
     a.    Apakah permohonan keberatan tersebut telah disampaikan oleh Perseroan?

          Tanggapan:
          Perseroan sedang mempersiapkan proses penyusunan permohonan keberatan tersebut dan
          berencana untuk menyampaikannya sesuai dengan timeline yang kami sampaikan pada butir
          selanjutnya. Saat ini Perseroan bersama kuasa hukum masih melakukan pembahasan dan
          pendalaman guna mempersiapkan pengajuan permohonan keberatan dimaksud sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku.

     b.   Estimasi timeline Perseroan dalam menyiapkan langkah-langkah hukum Perseroan.

          Tanggapan:
          Estimasi timeline Perseroan untuk pendaftaran permohonan keberatan adalah di bulan April
          2026.

3.   Terkait dengan dampaknya terhadap penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, agar
     dijelaskan:
     a.     Apakah perkara korupsi pihak lain tersebut memerlukan provisi liabilitas pada laporan
            keuangan Perseroan auditan Perseroan per 31 Desember 2025? Apabila iya, agar
            dijelaskan kecukupan provisi yang telah dibentuk. Apabila tidak, agar dapat dijelaskan
            latar belakang tidak diperlukan provisi.

          Tanggapan:
          Mengingat Perseroan bukanlah pihak yang berperkara, Perseroan tidak perlu membentuk provisi
          liabilitas atas Perkara korupsi pihak lain pada laporan keuangan Perseroan auditan Perseroan
          per 31 Desember 2025.
Page 5
           Perseroan dengan ini menjelaskan bahwa terkait Aset Perseroan yang dijadikan barang bukti
           dalam Perkara ini telah diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
           Perseroan per 31 Desember 2025.

     b.    Rencana pengungkapan perkara korupsi [pihak] lain tersebut dalam laporan keuangan
           interim per 31 Maret 2026.

           Tanggapan:
           Mengingat Perseroan bukanlah pihak yang berperkara, Perseroan tidak memiliki rencana untuk
           mengungkapkan perkara korupsi pihak lain tersebut dalam laporan keuangan interim Perseroan
           per 31 Maret 2026.

4.   Informasi/fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan
     pergerakan harga efek Perseroan.

     Tanggapan:
     Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian
     penting lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga
     efek Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published17 Mar 2026
Pages5
Characters10,800
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jimmy Masrin p.2 ×8
unresolved org PT Petro Energy. Mohon p.2
unresolved org PT Petro Energy. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3 ×10
unresolved org Mahkamah Agung p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result