Back to announcement
20260317_LTLS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32054709_lamp1.pdf
Other Text extracted LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
Lampiran 1
Catatan: Setiap penggunaan definisi atau istilah dalam Surat Tanggapan ini merujuk kepada semua
definisi dan istilah yang dipakai dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 12 Maret 2026.
1. Perseroan menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Maret 2026, berdasarkan informasi putusan
tingkat banding dalam perkara tingkat banding awal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta
menetapkan dalam amar putusannya bahwa barang bukti berupa Aset Perseroan dinyatakan
disita dan diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran pidana denda dan uang pengganti
Jimmy Masrin (Terdakwa III), mengingat pidana denda dan pidana tambahan berupa uang
pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin (Terdakwa III) bernilai sangat besar. Agar
Perseroan dapat menjelaskan:
a. Perincian aset Perseroan yang dimaksud dalam amar putusan berdasarkan jenis
(kelompok aset), tahun perolehan, dan nilai buku.
Tanggapan:
Perincian Aset Perseroan yang dimaksud dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
(Tingkat II) berdasarkan jenis (kelompok aset), tahun perolehan dan nilai buku adalah sebagai
berikut:
Nilai Buku
Kelompok Aset Tahun Perolehan Awal Peruntukan
(dlm Rp miliar)
Aset Tetap
Tanah 22 1992 Operasional Perseroan
Bangunan 10 2002 Operasional Perseroan
Subtotal 32
Properti Investasi
1987, 2003, 2015,
Tanah 443 Idle dan Disewakan
2020 dan 2024
Bangunan 1 1988 dan 2020 Idle dan Disewakan
Subtotal 444
Total 476
b. Peruntukkan aset-aset tersebut saat ini.
Tanggapan:
Mohon dapat merujuk kepada jawaban Perseroan di poin a di atas.
c. Apakah aset tersebut merupakan aset produktif yang memberikan kontribusi pendapatan
terhadap Perseroan? Agar dijelaskan.
Tanggapan:
Sebagian Aset Perseroan memberikan kontribusi pendapatan terhadap Perseroan dalam bentuk
kegiatan sewa menyewa yang bernilai sebesar 0,08% dari total pendapatan Perseroan pada
tahun 2025.
d. Hubungan 6 (enam) properti investasi dan 1 (satu) aset tetap yang dinyatakan disita
dengan perkara korupsi yang melibatkan PT Petro Energy. Mohon dijelaskan
pertimbangan yang mendasari penetapan 6 (enam) properti investasi dan 1 (satu) aset
tetap tersebut sebagai objek penyitaan.
Page 3
Tanggapan:
Sesuai dengan keterangan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 12
Maret 2026 (“Keterbukaan Informasi Perseroan”), terutama butir 4.e.7 bahwa:
“Aset Perseroan merupakan aset-aset yang tidak memiliki korelasi, kaitan, dan bukan
merupakan hasil dari Perkara, ataupun digunakan untuk melakukan tindak pidana Perkara,
karena aset-aset tersebut:
a. Dibeli oleh Perseroan atau afiliasi Perseroan secara sah sebelum peristiwa pidana
tersebut terjadi; dan
b. Dibeli oleh Perseroan menggunakan dana Perseroan sendiri yang tidak berasal dari aliran
dana fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diberikan oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.”
Lebih lanjut, Perseroan menjelaskan bahwa Perseroan tidak pernah mendapatkan fasilitas
perbankan apapun dari LPEI, sehingga Perseroan tidak pernah memiliki hubungan dengan LPEI.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan, pada persidangan Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), JPU KPK telah meminta kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) untuk mengembalikan Aset Perseroan kepada
Perseroan. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) menerima tuntutan JPU KPK untuk mengembalikan
barang bukti berupa Aset Perseroan kepada Perseroan. Sehingga, pihak JPU KPK dan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) telah berpendapat bahwa Aset Perseroan
tidak memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang melibatkan Jimmy Masrin (Terdakwa III).
Adapun, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II) yang mendasari
penetapan Aset Perseroan sebagai objek penyitaan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
(Tingkat II) adalah karena pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy
Masrin (Terdakwa III) bernilai sangat besar.
e. Penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum sehingga 6 (enam) properti investasi
dan 1 (satu) aset tetap milik Perseroan ditetapkan sebagai barang bukti yang
diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan
kepada Jimmy Masrin.
Tanggapan:
Perseroan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari penetapan Aset Perseroan
sebagai barang bukti, mengingat tidak ada satu pun direksi dan/atau karyawan Perseroan yang
diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan
Perkara.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan, pada persidangan Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), JPU KPK telah meminta kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) untuk mengembalikan Aset Perseroan kepada
Perseroan. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I), Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) menerima tuntutan JPU KPK untuk mengembalikan
barang bukti berupa Aset Perseroan kepada Perseroan. Sehingga, pihak JPU KPK dan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tingkat I) pun sebenarnya telah berpendapat bahwa
Aset Perseroan tidak memiliki hubungan dengan perkara korupsi yang melibatkan Jimmy Masrin
(Terdakwa III).
Page 4
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II) menetapkan dalam amar
putusannya bahwa barang bukti berupa Aset Perseroan dinyatakan disita dan diperhitungkan
untuk mencukupi pembayaran pidana denda dan uang pengganti Jimmy Masrin (Terdakwa III),
mengingat pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada
Jimmy Masrin (Terdakwa III) bernilai sangat besar, meskipun terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II).
f. Status penyitaan aset tersebut per saat ini.
Tanggapan:
Status penyitaan Aset Perseroan per saat ini tidak terdapat sita khusus dari pengadilan, dan saat
ini masih menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (Tingkat II) berkekuatan hukum tetap.
g. Dampak secara finansial apabila aset tersebut disita oleh Aparat Penegak Hukum.
Tanggapan:
Dampak secara finansial apabila Aset Perseroan tersebut disita oleh Aparat Penegak Hukum
belum dapat kami perhitungkan secara keseluruhan. Sesuai dengan butir 5 Keterbukaan
Informasi Perseroan, nilai buku Aset Perseroan tersebut per tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp.476 miliar, atau kurang lebih 7,12% dari total aset konsolidasian Perseroan.
2. Berdasarkan penjelasan Perseroan bahwa Perseroan sedang menyiapkan Langkah hukum
dalam bentuk Permohonan Keberatan atas Perampasan Aset sesuai Peraturan Mahkamah
Agung No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad
Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak
Pidana Korupsi. Agar dapat dijelaskan:
a. Apakah permohonan keberatan tersebut telah disampaikan oleh Perseroan?
Tanggapan:
Perseroan sedang mempersiapkan proses penyusunan permohonan keberatan tersebut dan
berencana untuk menyampaikannya sesuai dengan timeline yang kami sampaikan pada butir
selanjutnya. Saat ini Perseroan bersama kuasa hukum masih melakukan pembahasan dan
pendalaman guna mempersiapkan pengajuan permohonan keberatan dimaksud sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Estimasi timeline Perseroan dalam menyiapkan langkah-langkah hukum Perseroan.
Tanggapan:
Estimasi timeline Perseroan untuk pendaftaran permohonan keberatan adalah di bulan April
2026.
3. Terkait dengan dampaknya terhadap penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, agar
dijelaskan:
a. Apakah perkara korupsi pihak lain tersebut memerlukan provisi liabilitas pada laporan
keuangan Perseroan auditan Perseroan per 31 Desember 2025? Apabila iya, agar
dijelaskan kecukupan provisi yang telah dibentuk. Apabila tidak, agar dapat dijelaskan
latar belakang tidak diperlukan provisi.
Tanggapan:
Mengingat Perseroan bukanlah pihak yang berperkara, Perseroan tidak perlu membentuk provisi
liabilitas atas Perkara korupsi pihak lain pada laporan keuangan Perseroan auditan Perseroan
per 31 Desember 2025.
Page 5
Perseroan dengan ini menjelaskan bahwa terkait Aset Perseroan yang dijadikan barang bukti
dalam Perkara ini telah diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2025.
b. Rencana pengungkapan perkara korupsi [pihak] lain tersebut dalam laporan keuangan
interim per 31 Maret 2026.
Tanggapan:
Mengingat Perseroan bukanlah pihak yang berperkara, Perseroan tidak memiliki rencana untuk
mengungkapkan perkara korupsi pihak lain tersebut dalam laporan keuangan interim Perseroan
per 31 Maret 2026.
4. Informasi/fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan
pergerakan harga efek Perseroan.
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian
penting lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Petro Energy. Mohon
p.2
unresolved
org
PT Petro Energy.
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.3 ×10
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.