Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT Tbk
Direksi PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”,
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Makassar pada hari Jumat, tanggal
24 April 2026.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), maka Pemanggilan Rapat berikut materi-
materi penunjang Rapat akan diumumkan dan dapat diakses pada hari Kamis tanggal 2 April 2026,
melalui situs web Perseroan (www.tanjungbunga.com) dan situs web PT Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id) dan situs web Electronic General Meeting System/eASY.KSEI
(http://easy.ksei.co.id/).
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau yang Rekening
Efeknya terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu tanggal 1 April
2026 pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WITA.
Seorang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengusulkan mata
acara Rapat yang diajukan secara tertulis dan wajib diterima oleh Direksi Perseroan sedikitnya 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, pukul 16.00 WIB
atau pukul 17.00 WITA. Usulan mata acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan tersebut akan
dimasukkan dalam mata acara Rapat jika usul tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 8 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat 3 POJK No. 15/2020, yakni antara lain: (i) dilakukan dengan itikad
baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan
keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (v) tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 27 POJK No. 15/2020, Perseroan menghimbau kepada
Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham
yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB atau pukul 13.00 WITA.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada antara lain situs web Perseroan, situs
web PT Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
Makassar, 17 Maret 2025
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
316 ms
12 Sep 2026 19:39
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}