Back to announcement
20260317_TRIM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32054526_lamp1.pdf
Listing Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 170
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Maret 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 13 Maret 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 17 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 16 Maret 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 25 Maret 2026
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
P E N A W A R A N U M U M B E R KE L A N J U TA N O B L I G A S I B E R KE L A N J U TA N I I T R I M E G A H S E KU R I TA S I N D O N E S I A TA H A P IV TA H U N 2 0 2 6
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20 Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang -
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali,
Telepon : (+62-21) 2924 9088 Medan - Sumatera Utara, Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan
Faksimili : (+62-21) 2924 9150 dan Cirebon - Jawa Barat
Website : www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% ( tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
EHVWH௺RUW dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 17 Maret 2033 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN
RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (³3H¿QGR´):
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK id
A (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Kantor Pusat OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
Telepon : (+62-21) 2924 9088
Faksimili : (+62-21) 2924 9150
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT SINARMAS SEKURITAS
www.trimegah.com
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026
Page 2
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 027/CorSec/PST-DA/III/2025.TRIM tanggal 20 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UU P2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-43/D.04/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026” dengan jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03933/ BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ dan/atau pernyataan apa pun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMDPLQ3HODNVDQD (PLVL2EOLJDVLGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ 6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai WLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD%DE; tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ...................................................................................................xii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
1. NAMA OBLIGASI...................................................................................................................2
2. JENIS OBLIGASI...................................................................................................................2
3. HARGA PENAWARAN. .........................................................................................................2
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI.........2
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ............................................................................................3
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI.................................................................................3
7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI. ....................................................................3
8. JAMINAN OBLIGASI.............................................................................................................4
9. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................4
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)...................................................................................4
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG..........................................................................................5
12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND). ......................................5
13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN......................................5
14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................................8
15. KELALAIAN PERSEROAN. ..................................................................................................9
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI. ............................................................................10
17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI..................................14
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ..............................15
19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................28
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................34
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................44
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK............................45
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................45
2. PERIZINAN. .........................................................................................................................48
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................48
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN...........................................................................................48
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .......................49
6. ASURANSI...........................................................................................................................49
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................50
8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................51
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................54
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI. ....................................................................................................................54
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ................................................................................75
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI............................................................83
i
Page 4
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...............87
11. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................87
A. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................87
B. PENGHARGAAN..........................................................................................................89
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...................................................................91
D. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................91
E. STRATEGI USAHA.......................................................................................................93
F. PEMASARAN. ..............................................................................................................93
G. PROSPEK USAHA. ......................................................................................................94
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. ..............96
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................96
VIII. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................97
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................99
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................100
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................102
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................115
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................119
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................120
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
jumlah Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
• Seri A : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) dan
• Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen)
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan
No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
yang ditetapkan dalam UU P2SK telah terpenuhi.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, adanya
suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iv
Page 7
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik
Indonesia yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain
yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UU P2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
v
Page 8
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
IV Tahun 2026 dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) sebagai berikut:
• Seri A : Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah) dan
• Seri B : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Seri A : Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
dan
• Seri B : Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan II yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan
II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025, Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV
Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah), yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan
akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum
Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
penerbitannya.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
atau “OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
vi
Page 9
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau
pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No.36/2014.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Obligasi dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 28 tanggal
13 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-022/OBL/KSEI/0226 tanggal
13 Februari 2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek Bersifat Obligasi No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025.
Utang
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun
2026 No. 27 tanggal 13 Februari 2026, sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 10 tanggal
03 Maret 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026
No. 26 tanggal 13 Februari 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 09 tanggal
03 Maret 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
No. 25 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
No. 26 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang
Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
ix
Page 12
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal, tanggal 17 Maret 2031
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri
B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu
tanggal 17 Maret 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
Perseroan, yaitu tanggal 17 Maret 2026 sebagaimana dimuat dalam
Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
x
Page 13
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 16 Maret 2026.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Warehousing : Kegiatan Perseroan memberikan jasa pendanaan sementara dengan
komitmen pembelian (bridging) untuk efek obligasi korporasi dari
proyek-proyek penjaminan obligasi Perseroan kepada nasabah-
nasabah yang merupakan Manajer Investasi atau asset management
companies yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan produk
reksa dananya sampai dengan produk reksa dana tersebut siap untuk
dipasarkan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
TRAM : PT Trimegah Asset Management
TS : PT Trimegah Sekuritas
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasihat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.
Prospek Usaha Perseroan
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook Januari 2026 memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,3% pada tahun 2026, lebih tinggi dari proyeksi di bulan Oktober
2025. IMF menilai bahwa ketahanan pertumbuhan global ini didukung oleh peningkatan investasi
berbasis teknologi, terutama di kawasan Amerika Utara dan Asia, serta kebijakan fiskal dan moneter
yang masih akomodatif dan kemampuan sektor swasta untuk beradaptasi. Dari sisi harga, inflasi global
diproyeksikan akan menurun secara bertahap, dari 4,1% pada tahun 2025 menjadi 3,8% pada tahun
2026, seiring dengan meredanya tekanan harga di berbagai Negara.
Meski demikian, IMF menilai bahwa risiko terhadap outlook perekonomian global masih condong ke
arah penurunan, terutama akibat potensi meningkatnya ketegangan perang dagang, ketidakpastian
geopolitik, serta risiko keroksi pasar keuangan jika ekspektasi terhadap produktivitas berbasis AI tidak
terealisasi. Defisit fiskal yang besar dan tingkat utang public yang tinggi juga berpotensi memberikan
tekanan pada suku bunga jangka panjang. Di sisi positif, aktivitas ekonomi juga berpeluang membaik
seiring meredanya ketegangan perdagangan. Untuk menjaga stabilitas dan memperkuat prospek
pertumbuhan jangka menengah, kebijakan perlu difokuskan pada pemulihan ruang fiskal, menjaga
stabilitas harga dan keuangan, mengurangi ketidakpastian, serta mempercepat reformasi struktural.
Seiring dengan perbaikan prospek pertumbuhan ekonomi global, IMF merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 menjadi 5,1% dari sebelumnya sekitar 4,9%,
didorong oleh pelonggaran tarif global yang berpotensi meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus
investasi asing. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Dunia memproyeksikan perekonomian Indonesia
tetap resilien dengan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,0% pada periode 2025–2026 dan
meningkat menjadi 5,2% pada 2027, ditopang oleh konsumsi domestik yang tetap solid serta peningkatan
investasi. Pertumbuhan investasi diperkirakan akan menguat seiring peningkatan investasi pemerintah
melalui Danantara, pelonggaran kebijakan moneter, serta masuknya Penanaman Modal Asing melalui
agenda hilirisasi dan reformasi struktural, meskipun kontribusi ekspor neto diperkirakan melemah dan
berpotensi mendorong pelebaran defisit transaksi berjalan secara moderat. Meskipun begitu, angka
proyeksi ini masih di bawah target pemerintah Indonesia.
xiii
Page 16
Perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan sebesar 5,11% (c-to-c),
lebih tinggi dari tahun sebelumnya, mencerminkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika
ketidakpastian global. Secara nominal, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku
mencapai Rp 23.821,1 triliun, dengan PDB per kapita sebesar Rp 83,7 juta atau setara USD 5.083,4,
yang menunjukkan daya beli dan aktivitas ekonomi domestic yang tetap solid. Sejalan dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF, dan dengan kinerja ekonomi
2025, Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 dapat mencapai 5,4%.
Optimisme terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 ditopang oleh tetap kuatnya
konsumsi rumah tangga, kualitas belanja pemerintah yang semakin terarah, kinerja eksternal yang
kompetitif, serta peningkatan investasi dengan kontribusi sektor swasta yang semakin dominan. Prospek
perekonomian 2026 juga diperkuat oleh pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan
yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah mengalokasikan belanja sekitar Rp2.500 triliun atau setara
USD150 miliar untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk ketahanan pangan dan energi,
Program Makan Bergizi Gratis, serta sektor pendidikan. Belanja strategis tersebut diperkirakan akan
memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2026.
Dari sisi moneter, kebijakan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2026 diperkirakan tetap diarahkan untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada level 4,75% hingga Januari 2026 sebagai langkah
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, sembari memperkuat transmisi
pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial. Ke depan, BI akan terus mencermati ruang
penurunan suku bunga sejalan dengan prakiraan inflasi 2026–2027 yang tetap terkendali dalam
sasaran 2,5±1%. Upaya stabilisasi nilai tukar juga diperkuat melalui intervensi terukur di pasar valas,
pengelolaan instrumen moneter dan swap valas, serta penguatan operasi moneter pro-market guna
mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal turut
diperkuat melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder serta pendalaman pasar
uang dan pasar valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan,
menjaga daya tarik aliran modal, dan mendukung pembiayaan sektor riil sepanjang tahun 2026.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2026
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2026, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 50
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2026. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi
diprediksi meningkat. Pefindo memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan di tahun 2026
dapat menembus Rp175 triliun. Kebutuhan refinancing yang masih tinggi menjadi salah satu pendorong
dari prediksi tingginya penerbitan surat utang di tahun ini. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan
akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
yang semakin stabil dan menawarkan berbagai fitur tambahan diharapkan mampu menambah jumlah
nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia
diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp679,24 triliun pada akhir Desember 2025, dan kembali meningkat ke level Rp705,26 triliun pada akhir
Januari 2026, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2026.
xiv
Page 17
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2026.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun
2026 (“Obligasi”).
Target Dana Penawaran : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan II yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) sebagai berikut:
• Seri A : Rp31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar Rupiah) dan
• Seri B : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Seri A : Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
dan
• Seri B : Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah)
Jangka Waktu Obligasi : • Seri A : 5 (lima) tahun; dan
• Seri B : 7 (tujuh) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
• Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi
Seri A, dan tanggal 17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
xv
Page 18
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apa pun, serta
tidak dijamin oleh pihak mana pun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
Back) ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali
Obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek, dan
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/
atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Tingkat Jangka
Nama Efek Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Suku Bunga Waktu
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
Seri B 308.800 9,25% 3 Tahun 6 Juli 2026 id
A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025
Seri B 52.485 8,80% 3 Tahun 15 Januari 2028 id
A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025
Seri A 150.540 7,20% 370 Hari 12 Juli 2026 id
A
Kalender
Seri B 549.460 8,80% 3 Tahun 2 Juli 2028 id
A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025
Seri A 100.000 6,75% 370 Hari 18 Oktober 2026 id
A
Kalender
Seri B 400.000 8,25% 3 Tahun 8 Oktober 2028 id
A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025
Seri A 300.000 8,00% 5 Tahun 5 Desember 2030 id
A
Seri B 250.000 8,50% 7 Tahun 5 Desember 2032 id
A
Total 2.111.285
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA
YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR
RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP250.000.000.000,-
(DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR
RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah)dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% ( tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal
17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
1
Page 20
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% ( tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal
17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
2
Page 21
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 17 Juni 2026 17 Juni 2026
2 17 September 2026 17 September 2026
3 17 Desember 2026 17 Desember 2026
4 17 Maret 2027 17 Maret 2027
5 17 Juni 2027 17 Juni 2027
6 17 September 2027 17 September 2027
7 17 Desember 2027 17 Desember 2027
8 17 Maret 2028 17 Maret 2028
9 17 Juni 2028 17 Juni 2028
10 17 September 2028 17 September 2028
11 17 Desember 2028 17 Desember 2028
12 17 Maret 2029 17 Maret 2029
13 17 Juni 2029 17 Juni 2029
14 17 September 2029 17 September 2029
15 17 Desember 2029 17 Desember 2029
16 17 Maret 2030 17 Maret 2030
17 17 Juni 2030 17 Juni 2030
18 17 September 2030 17 September 2030
19 17 Desember 2030 17 Desember 2030
20 17 Maret 2031 17 Maret 2031
21 017 Juni 2031
22 17 September 2031
23 17 Desember 2031
24 17 Maret 2032
25 17 Juni 2032
26 17 September 2032
27 17 Desember 2032
28 17 Maret 2033
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
3
Page 22
8. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
9. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi
Tambahan.
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
10.1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h ini paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4
Page 23
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10.2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
10.3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
nasional.
10.4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Emiten tidak mempunyai hutang senioritas sebagaimana
ternyata dari laporan keuangan konsolidasi Emiten per tanggal 31 Desember 2025 yang mempunyai
hak keutamaan atau preferen.
12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
13.1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan
Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
5
Page 24
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta
Denda (apabila ada); dan/atau
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian
transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut
dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
dalam rangka penerbitan Obligasi);
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
13.2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir b di
atas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
diminta oleh Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun
dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
13.3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
6
Page 25
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir
b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
“Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
konsumen dan utang sewa guna usaha.
“Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 100%
Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis
yang baik dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
7
Page 26
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut.
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
lain-lain;
o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
14.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
14.2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
14.3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
14.4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
14.5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 27
15. KELALAIAN PERSEROAN
15.1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat
berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang beredar nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan; dan
d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya
15.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force
Majeure, yang mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan;
9
Page 28
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
h. Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
16.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
10
Page 29
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
16.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16.6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
11
Page 30
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
m. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
n. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
12
Page 31
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
13
Page 32
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
Wali Amanat.
16.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
16.10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
16.11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
16.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
16.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-0203/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dan
telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-060/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
14
Page 33
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 3 Maret 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
15
Page 34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembiayaan REPO Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan untuk
pembiayaan REPO, namun Perseroan sudah menjalin komunikasi intensif dengan beberapa nasabah/
calon nasabah REPO terkait adanya potensi kontrak REPO baru.
Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi
dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang akan digunakan untuk
modal kerja termasuk dalam kategori dan/atau memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), maka dalam pelaksanaannya Perseroan akan memenuhi dan menaati semua
ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 tersebut.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: (i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan (ii) mendapatkan
persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam POJK No. 40/2025.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 003/CorSec/PST-DA/I/2026.TRIM pada tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 0,662% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
o Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) yang dialokasikan hanya kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,250%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) dari bagian Penjaminan masing-masing Penjamin
Emisi Obligasi sebesar 0,050%; dan
o Biaya jasa penjualan (selling fee) dari bagian penjualan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi sebesar 0,050%.
16
Page 35
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,050%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,020%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,064%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,130%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,048% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
audit penjatahan, dan biaya percetakan.
17
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan di bawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya
yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek”
dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025 tentang “Perubahan atas Surat Edarang OJK No. 25/
SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata
uang Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025, yang tidak
diaudit.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai liabilitas masing-masing sebesar
Rp4.731.849.126 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS
Utang Usaha
Pihak ketiga 36.406.917
Utang transaksi perantara pedagang efek:
Pihak berelasi 9.022.253
Pihak ketiga 770.359.904
Utang pajak 34.319.451
Beban akrual 185.744.014
Utang jangka pendek 1.250.000.000
Surat utang jangka panjang 2.356.754.342
Liabilitas sewa 22.340.978
Liabilitas imbalan kerja 50.199.446
Utang lain-lain 16.701.821
TOTAL LIABILITAS 4.731.849.126
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas
Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025 saldo utang usaha konsolidasian Perseroan adalah sebesar
Rp36.406.917, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang pajak atas transaksi penjualan saham 18.665.933
Utang biaya transaksi 15.920.629
Utang biaya jaminan 1.820.355
Total 36.406.917
Akun ini merupakan saldo utang terkait jasa transaksi yang timbul dari transaksi perantara pedagang
efek kepada PT Bursa Efek Indonesia.
Utang Transaksi Perantara Pedagang Efek
Pada tanggal 31 Desember 2025 saldo utang transaksi perantara pedagang efek konsolidasian
Perseroan adalah sebesar Rp779.382.157, dengan rincian sebagai berikut:
18
Page 37
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang nasabah 717.073.329
Utang lembaga kliring dan penjaminan 62.308.828
Utang perusahaan efek lain -
Total 779.382.157
Utang nasabah
Utang nasabah pemilik rekening adalah utang atas transaksi dengan nasabah pemilik rekening efek
pada Perseroan. Utang nasabah kelembagaan adalah utang atas transaksi dengan nasabah yang tidak
memiliki rekening efek pada Perseroan.
Utang lembaga kliring dan penjaminan
Akun ini merupakan tagihan dan kewajiban Perseroan kepada KPEI sehubungan dengan perhitungan
penyelesaian bersih (net settlement) transaksi perdagangan efek yang dilakukan Perusahaan di bursa
efek.
Utang perusahaan efek
Akun ini merupakan kewajiban yang timbul dalam rangka kegiatan transaksi efek yang dilakukan
perusahaan efek dengan perusahaan efek lain.
Utang Pajak
Saldo utang pajak konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp34.319.451, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pasal 4 (2) 3.233.209
Pasal 21 1.416.966
Pasal 23 424.744
Pasal 25 1.005.780
Pasal 26 225.575
Pasal 29 19.366.061
Bea Materai 939.320
Pajak pertambahan nilai - neto
Perseroan 4.004.940
Perusahaan Anak 3.702.856
Total 34.319.451
Beban Akrual
Saldo beban akrual konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp185.744.014, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Bonus dan tunjangan lain-lain 91.035.582
Beban pemasaran 33.858.335
Bunga atas surat utang jangka panjang 24.021.794
Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 10.939.696
Provisi piutang transaksi repo ditangguhkan 6.187.345
Bunga dan provisi pinjaman bank 4.896.539
Komisi penjualan 4.695.576
Jasa profesional 2.279.665
19
Page 38
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Beban pelatihan dan seminar 2.265.091
Beban jasa layanan kustodian 1.284.952
Beban informasi data 409.402
Lain-lain 3.870.037
Total 185.744.014
Termasuk lain-lain adalah beban yang muncul dari kegiatan operasional cabang, biaya utilitas dan
reimbursement karyawan.
Utang Jangka Pendek
Saldo utang jangka pendek konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.250.000.000 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 200.000.000
PT Bank Jago Tbk 200.000.000
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 150.000.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 150.000.000
PT Bank Permata Tbk 150.000.000
PT Bank Victoria International Tbk 100.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 100.000.000
PT Bank Ina Perdana Tbk 100.000.000
PT Bank Panin Tbk 100.000.000
Total 1.250.000.000
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025
Suku bunga per tahun 5,50% - 7,50%
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 11 Oktober 2025, Perseroan memperoleh fasilitas kredit
omnibus berupa fasilitas kredit tanpa jaminan untuk perputaran modal kerja “Money Market Line & Line
Bank Garansi” maksimum sebesar Rp200 miliar (Rupiah penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar 5,90% - 7,50% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal
11 Oktober 2026.
PT Bank Jago Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 24 Oktober 2025, Perusahaan memperoleh perpanjangan
fasilitas kredit untuk modal kerja jangka pendek, dengan limit maksimum sebesar Rp300 miliar (Rupiah
penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar 5,50% - 6,00% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal
24 Oktober 2026.
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 1 November 2022, yang telah diubah terakhir pada tanggal
4 Desember 2024, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit untuk modal kerja untuk penjaminan emisi,
dengan limit maksimum sebesar Rp200 miliar (Rupiah penuh).
20
Page 39
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,00% - 6,85% dan 6,25% -
6,95% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2026.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 8 Desember 2020, yang telah diubah terakhir pada tanggal
27 Januari 2025, Perseroan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit sebagai berikut:
• Fasilitas kredit tanpa jaminan “Money Market Line” untuk modal kerja maksimum sebesar Rp250
miliar (Rupiah penuh). Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang.
• Fasilitas bank garansi untuk mengakomodasi trading limit KPEI dan aktivitas penjaminan efek
maksimum sebesar Rp250 miliar (Rupiah penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,00% - 6,96% dan 6,00% -
6,95% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 29 Januari 2027.
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 2 November 2018, yang telah diubah terakhir pada
tanggal 25 April 2025, Perseroan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit yang bersifat uncommitted
mencakup fasilitas:
• Fasilitas kredit sub-limit mencakup fasilitas kredit tanpa jaminan “Money Market Line” dan fasilitas
bank garansi untuk mengakomodasi jasa penjaminan emisi dengan limit maksimum sebesar Rp300
miliar (Rupiah penuh).
• Fasilitas bank garansi untuk mengakomodasi trading limit KPEI dan jasa penasihat keuangan
maksimum sebesar Rp150 miliar (Rupiah penuh).
• Tambahan Fasilitas kredit foreign exchange (FX) line (untuk transaksi Spot dan Forward) dan
fixed income untuk mendukung fasilitas treasury dengan maksimum sebesar USD500.000 (Dolar
Amerika Serikat penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,90% - 6,95% dan 6,75% - 7,35%
per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2026 dan dalam proses perpanjangan.
PT Bank Victoria International Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 29 Mei 2019, yang telah diubah terakhir pada tanggal 26
Juni 2025, Perusahaan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit sebagai berikut:
• Fasilitas kredit tanpa jaminan untuk perputaran modal kerja “Money Market Line & Line Bank
Garansi” maksimum sebesar Rp200 miliar (Rupiah penuh).
• Fasilitas bank garansi untuk mengakomodasi trading limit KPEI dan aktivitas penjaminan efek
maksimum sebesar Rp50 miliar (Rupiah penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,35% - 7,00% dan 6,50% -
7,50% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2026.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 11 Agustus 2011, yang telah diubah terakhir pada tanggal
26 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dengan batasan maksimum sebesar Rp200 miliar
(Rupiah penuh) yang dapat digunakan secara bersama-sama sebagai:
• Fasilitas kredit “on revolving basis” untuk modal kerja. Fasilitas ini dikenakan suku bunga
mengambang.
• Fasilitas bank garansi untuk tujuan penggunaan sebagai trading limit di KPEI atas transaksi di
bursa dan jasa penasihat keuangan.
21
Page 40
• Fasilitas bank garansi IB untuk tujuan penggunaan sebagai jaminan/kegiatan underwriting, yaitu
bid bond, performance bond, dan payment bond.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,85% - 6,90% dan 6,60% -
6,90% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2026.
PT Bank Ina Perdana Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 28 Februari 2025, yang telah diubah terakhir pada tanggal
05 Februari 2026, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit untuk modal kerja, dengan limit maksimum
sebesar Rp150 miliar (Rupiah penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar 5,95% - 6,70% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal
28 Februari 2027.
PT Bank Panin Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 6 Agustus 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit
untuk modal kerja untuk perdagangan dan penjaminan emisi, dengan limit maksimum sebesar Rp100
miliar (Rupiah penuh).
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar 6,50% per tahun. Fasilitas akan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2026.
Surat Utang Jangka Panjang
Saldo surat utang jangka panjang konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp2.356.754.342, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Medium Term Notes -
Utang obligasi 2.356.754.342
Total 2.356.754.342
Utang obligasi
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 308.800.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (387.219)
Total 308.412.781
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 250.715.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (61.065)
Total 250.653.935
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 52.485.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (143.469)
Total 52.341.531
22
Page 41
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 150.540.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (382.438)
Total 150.157.562
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 549.460.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.312.082)
Total 547.147.918
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 100.000.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (171.930)
Total 99.828.070
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 400.000.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (824.272)
Total 399.175.728
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 300.000.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (524.353)
Total 299.475.647
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 250.000.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (438.830)
Total 249.561.170
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023
Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi I PT Trimegah Securities Tbk Tahun 2023
dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 6 Oktober 2023. Obligasi II
Trimegah terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
Seri A : Nilai nominal Rp100 miliar dengan suku bunga 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370
hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2024).
Seri B : Nilai nominal Rp308,8 milliar dengan suku bunga 9,25% per tahun dan berjangka waktu tiga
(3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2026).
Pada tanggal 10 Maret 2023, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi I Trimegah pada idA.
Atas penerbitan obligasi tersebut, Perseroan menunjuk PT Bank BJB Tbk sebagai agen pemantau
obligasi, sedangkan yang bertindak sebagai agen pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
Pada tanggal 16 Juli 2024, Obligasi I Trimegah 2023 Seri A sudah lunas dibayar.
23
Page 42
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi I Trimegah 2024”) dengan nilai nominal Rp388 miliar
dengan suku bunga tetap 7,70% per tahun dan berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi (jatuh
tempo pada tanggal 8 Juli 2025) yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 28 September 2024.
Pada tanggal 8 Juli 2025, Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Tahap II Tahun
2024 (“Obligasi I Trimegah 2024”) dengan nilai nominal Rp388 miliar jatuh tempo dan telah lunas dibayar.
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025 (’’Obligasi I Trimegah 2025’’) dengan suku bunga tetap
yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 15 April 2025. Obligasi I Trimegah Tahap III Tahun 2025
terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
Seri A : Nilai nominal Rp250,7 miliar dengan suku bunga 7,70% per tahun dan berjangka waktu 370
hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 25 Januari 2026).
Seri B : Nilai nominal Rp52,5 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka waktu tiga
(3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2028).
Pada tanggal 13 Desember 2024, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi I Trimegah pada idA.
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap I Tahun 2025 dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada
tanggal 2 Oktober 2025. Obligasi II Trimegah Tahap I Tahun 2025 terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
Seri A : Nilai nominal Rp150,54 miliar dengan suku bunga 7,20% per tahun dan berjangka waktu
370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2026).
Seri B : Nilai nominal Rp549,46 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka waktu
tiga (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2028).
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 9 Oktober 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap II Tahun 2025 (’’Obligasi II Trimegah 2025’’) dengan suku bunga tetap yang
dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 8 Januari 2026. Obligasi II Trimegah Tahap II Tahun 2025
terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
Seri A : Nilai nominal Rp100,00 miliar dengan suku bunga 6,75% per tahun dan berjangka waktu
370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2026).
Seri B : Nilai nominal Rp400,00 milliar dengan suku bunga 8,25% per tahun dan berjangka waktu
tiga (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2028).
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
Pada tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025 (’’Obligasi II Trimegah 2025’’) dengan suku bunga tetap
yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 5 Maret 2026. Obligasi II Trimegah Tahap III Tahun 2025
terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
Seri A : Nilai nominal Rp300,00 miliar dengan suku bunga 8,00% per tahun dan berjangka waktu
lima (5) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2030).
Seri B : Nilai nominal Rp250,00 milliar dengan suku bunga 8,50% per tahun dan berjangka waktu
tujuh (7) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2032).
24
Page 43
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi II Trimegah masing-masing
pada idA.
Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp22.340.978,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Masa jatuh tempo:
1 tahun 7.798.063
Lebih dari 1 tahun 14.542.915
Total 22.340.978
Jumlah biaya bunga yang dibebankan pada tahun 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.327.973
Liabilitas Imbalan Kerja
Rincian liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas imbalan pasca kerja
Perseroan 37.042.010
Perusahaan Anak 13.157.436
Total 50.199.446
Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp16.701.821, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang bunga dan dividen kepada nasabah 10.834.168
Nilai aset neto yang diatribusikan kepada pemegang unit 5.762.137
Utang retensi atas pembelian aset 17.548
Utang kepada vendor 10.000
Lain-lain 77.968
Total 16.701.821
Utang kepada vendor sebagian besar merupakan utang kepada pihak ketiga penyedia jasa untuk
operasional digital Perseroan dan Perusahaan Anaknya.
Lain-lain terutama terdiri dari transaksi yang masih harus diselesaikan.
2. Komitmen dan Kontinjensi
a. Perseroan mempunyai fasilitas kredit yang belum digunakan dan telah digunakan dari beberapa
bank seperti diungkapkan dalam utang bank dengan ringkasan sebagai berikut:
31 Desember 2025
Fasilitas modal kerja
Belum digunakan 1.740.000.000
Digunakan 1.250.000.000
Fasilitas intraday
(IDR) - Belum digunakan 6.250.000.000
(USD) - Belum digunakan 50.000
25
Page 44
31 Desember 2025
Foreign exchange line dan fixed income trading
(USD) - Belum digunakan 1.000
Fasilitas jasa pelayanan transaksi treasury line
(USD) - Belum digunakan 500
Bank garansi
Belum digunakan 2.069.510.000
Digunakan 100.490.000
b. Perusahaan Anak memiliki perjanjian kerjasama dengan berbagai bank kustodian sehubungan
dengan Kontrak Investasi Kolektif reksadana di mana Perusahaan Anak bertindak sebagai manajer
investasi yang mengelola aset reksadana dengan memperoleh imbalan jasa kegiatan manajer
investasi berkisar antara 2,00%-5,00% per tahun dari Nilai Aset Bersih reksadana terkait.
c. Perusahaan Anak mengadakan perjanjian distribusi dengan berbagai agen penjual untuk
memasarkan berbagai macam produk reksadana milik Perusahaan Anak dengan memperoleh
imbalan jasa agen penjual sebesar persentase tertentu dari Nilai Aset Bersih yang dikontribusi.
3. Perubahan Liabilitas setelah 31 Desember 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 31 Desember Naik (Turun)
Keterangan
2025 2024
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga 36.406.917 68.122.855 (31.715.938)
Utang transaksi perantara pedagang efek
Pihak berelasi 9.022.253 12.717.066 (3.694.813)
Pihak ketiga 770.359.904 306.572.223 463.787.681
Utang pajak 34.319.451 37.290.839 (2.971.388)
Beban akrual 185.744.014 94.141.185 91.602.829
Utang jangka pendek 1.250.000.000 770.000.000 480.000.000
Surat utang jangka panjang 2.356.754.342 695.188.715 1.661.565.627
Liabilitas sewa 22.340.978 24.255.677 (1.914.699)
Liabilitas Imbalan kerja 50.199.446 43.834.458 6.364.988
Utang lain-lain 16.701.821 8.976.758 7.725.063
Total Liabilitas 4.731.849.126 2.061.099.776 2.670.749.350
Utang transaksi perantara pedagang efek meningkat sebesar Rp460.092.868, terutama disebabkan
oleh kenaikan utang nasabah kelembagaan (pihak ketiga) atas transaksi obligasi di 2 hari bursa akhir
Desember 2025 dibandingkan dengan akhir Desember 2024.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025 dengan nilai nominal Rp303,2 miliar (nilai penuh) dengan suku
bunga tetap 7,70% per tahun dan berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada
tanggal 25 Januari 2026) yang bunganya dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 15 April 2025.
Utang jangka pendek Perseroan meningkat oleh sebab adanya pencairan fasilitas kredit pada PT Bank
Jago Tbk sebesar Rp200 miliar (nilai penuh), PT Bank Permata sebesar Rp150 miliar (nilai penuh),
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp100 miliar (nilai penuh), dPT Bank Ina Perdana sebesar Rp100
miliar (nilai penuh), dan PT Bank Panin Tbk sebesar Rp100 miliar (nilai penuh).
4. Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini tidak terdapat kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman
bank yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan.
26
Page 45
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:
Nama Obligasi Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 02 April 2026 Rp2.709.720.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 02 April 2026 Rp12.088.120.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 06 April 2026 Rp7.141.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 08 April 2026 Rp1.687.500.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 08 April 2026 Rp8.250.000.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 15 April 2026 Rp1.154.670.000
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
Total Rp33.031.010.000
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL
YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS. PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
27
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 (tidak diaudit) dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) serta per tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut (diaudit) yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025
tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang
“Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan
evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi repo. Proses evaluasi penurunan
nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi signifikan dari manajemen untuk
menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang signifikan, menentukan
asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang bersifat
perkiraan masa depan (forward-looking).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
ASET
Kas dan setara kas 779.079.921 396.045.083 200.021.445
Portofolio efek - neto 426.769.488 354.082.997 512.352.217
Piutang usaha - neto
Pihak berelasi 64.999.227 25.194.880 30.541.375
Pihak ketiga 10.648.008 1.720.124 742.939
Total piutang usaha - neto 75.647.235 26.915.004 31.284.314
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
Pihak berelasi 68.685.110 3.622.831 -
Pihak ketiga 1.155.605.463 671.541.163 830.140.997
Total piutang transaksi perantara
pedagang efek - neto 1.224.290.573 675.163.994 830.140.997
Piutang transaksi repo - neto 4.170.520.697 1.939.639.158 1.138.690.760
Piutang lain-lain - neto 5.277.742 14.604.167 10.988.365
Biaya dibayar di muka 34.107.603 34.224.809 49.918.866
Pajak dibayar di muka 2.178.900 2.178.900
Penyertaan saham 10.500.000 10.500.000 10.500.000
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
masing-masing sebesar Rp53.626.471, Rp46.944.886 dan
Rp40.303.192 per 30 Desember 2025, 31 Desember 2024, dan
2023/1 Januari 2024 11.396.043 12.812.046 15.432.961
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan mas-
ing-masing sebesar Rp Rp42.893.818, Rp36.809.607, dan
Rp30.703.485 per 31 Desember, 31 Desember 2024, dan 2023/1
Januari 2024 19.708.599 21.505.131 25.933.177
28
Page 47
31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
sebesar Rp 86.123.299, Rp81.160.881, dan Rp75.887.704 per 30
Desember 2025, 31 Desember 2024, dan 2023/1 Januari 2024 14.258.581 13.646.965 9.994.579
Aset pajak tangguhan 42.167.524 37.441.588 32.953.483
Aset lain-lain 5.976.726 2.342.407 2.856.427
TOTAL ASET 6.819.700.732 3.541.102.249 2.873.246.491
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Usaha
Pihak ketiga 36.406.917 68.122.855 9.418.889
Utang transaksi perantara pedagang efek
Pihak berelasi 9.022.253 12.717.066 5.047.996
Pihak ketiga 770.359.904 306.572.223 636.149.727
Total utang transaksi perantara pedagang efek - neto 779.382.157 319.289.289 641.197.723
Utang pajak 34.319.451 37.290.839 17.190.402
Beban akrual 185.744.014 94.141.185 76.143.960
Utang jangka pendek 1.250.000.000 770.000.000 300.000.000
Utang jangka panjang 2.356.754.342 695.188.715 529.173.843
Liabilitas sewa 22.340.978 24.255.677 28.915.979
Liabilitas imbalan kerja 50.199.446 43.834.458 42.513.513
Utang lain-lain 16.701.821 8.976.758 10.855.112
TOTAL LIABILITAS 4.731.849.126 2.061.099.776 1.655.409.421
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp50 per saham (nilai penuh)
Modal dasar - 13.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – sebesar 7.109.300.000
saham per 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, dan
2023/1 Januari 2024 355.465.000 355.465.000 355.465.000
Tambahan modal disetor 123.828.834 123.828.834 123.828.834
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 12.675.000 11.625.000 10.575.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.557.978.006 951.953.877 693.160.185
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi 37.639.816 36.906.102 34.598.466
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.087.586.656 1.479.778.813 1.217.627.485
Kepentingan non-pengendali 264.950 223.660 209.585
TOTAL EKUITAS 2.087.851.606 1.480.002.473 1.217.837.070
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.819.700.732 3.541.102.249 2.873.246.491
*
tidak diaudit
**
setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
Jasa kegiatan manajer investasi 445.233.749 283.007.884 272.562.168
Komisi perantara efek 223.675.298 176.466.437 98.163.111
Jasa penjamin emisi efek 139.273.417 63.277.420 85.394.231
Jasa penasihat keuangan 56.983.395 29.090.661 6.900.692
Lain-lain 3.284.422 4.903.746 5.682.376
29
Page 48
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pendapatan dari hasil investasi:
Pendapatan dividen dan bunga 549.391.582 328.046.589 215.891.802
Keuntungan dari efek - neto 260.951.846 22.357.818 28.361.699
Total Pendapatan Usaha 1.678.793.709 907.150.555 712.956.079
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan (281.346.915) (227.901.186) (192.747.286)
Umum dan administrasi (265.997.128) (121.263.069) (123.165.651)
Beban pemasaran (233.863.556) (124.881.979) (110.698.369)
Penyusutan dan amortisasi (17.750.653) (18.020.994) (16.893.279)
Beban pajak final (7.515.147) (6.456.383) (3.388.159)
Total Beban Usaha (806.473.399) (498.523.611) (446.892.744)
LABA USAHA 872.320.310 408.626.944 266.063.335
PENDAPATAN (BEBAN)
LAIN-LAIN
Pendapatan lainnya 21.019.513 12.225.396 16.792.797
Beban lainnya (4.864.609) (6.119.929) (1.350.024)
Biaya keuangan (179.724.456) (89.039.011) (73.540.913)
Beban lain-lain - neto (163.569.552) (82.933.544) (58.098.140)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 708.750.758 325.693.400 207.965.195
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (101.595.206) (65.795.208) (45.451.027)
LABA TAHUN BERJALAN 607.155.552 259.898.192 162.514.168
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN:
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali kewajiban imbalan kerja, sebelum
pajak tangguhan 899.341 2.876.948 (461.042)
Pajak penghasilan yang terkait (165.760) (568.737) 89.025
PENGHASILAN/(BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN -
SETELAH PAJAK 733.581 2.308.211 (372.017)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 607.889.133 262.206.403 162.142.151
LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 607.074.129 259.843.692 162.462.603
Kepentingan non-pengendali 81.423 54.500 51.565
Total 607.155.552 259.898.192 162.514.168
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRI-
BUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 607.807.843 262.151.328 162.090.622
Kepentingan non-pengendali 81.290 55.075 51.529
Total 607.889.133 262.206.403 162.142.151
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Dasar 85,39 36,55 22,85
*
tidak diaudit
30
Page 49
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek dan manajer investasi 590.328.927 377.679.886 350.602.196
Penerimaan pendapatan dividen dan bunga 513.437.077 324.228.464 198.148.609
Penerimaan dari piutang transaksi repo 387.800.556 117.243.810 55.115.744
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek 223.675.299 176.466.437 98.163.111
Pembelian/(penjualan) aset keuangan pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi - neto 188.265.357 180.627.037 (109.891.188)
Pemberian piutang transaksi repo (2.581.225.980) (947.184.040) (686.754.759)
Pembayaran kepada pemasok (521.647.515) (151.610.892) (230.364.607)
Pembayaran kepada karyawan (238.698.467) (210.689.137) (164.438.626)
Pembayaran pajak penghasilan (120.128.208) (62.530.964) (40.536.164)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari nasabah - neto (57.726.773) (339.858.014) 183.162.587
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari lembaga kliring dan pen-
jaminan - neto (18.252.371) 186.436.095 (88.498.544)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari perusahaan efek - neto (3.906.665) (6.078.813) 7.975.378
Penerimaan lainnya - neto 18.574.304 1.222.698 5.244.846
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (1.619.504.459) (354.047.433) (422.071.417)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 25.075.971 12.352.556 17.798.979
Hasil penjualan aset tetap 631 - 60.921
Perolehan aset tetap (5.589.858) (8.925.563) (2.697.585)
Perolehan aset tak berwujud (5.265.582) (2.783.280) (1.367.951)
Uang muka pembelian aset tak berwujud (1.039.981) (159.500) (1.753.250)
Uang muka pembelian aset tetap (753.088) (95.334) -
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi 12.428.093 388.879 12.041.114
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank 18.628.780.583 11.679.000.000 7.244.000.000
Penerimaan dari penerbitan obligasi 2.053.200.000 388.000.000 408.800.000
Pembayaran surat utang jangka menengah - (122.500.000) -
Pembayaran utang bank (18.148.780.583) (11.209.000.000) (7.579.000.000)
Pembayaran utang obligasi (388.000.000) (100.000.000) -
Pembayaran bunga (150.806.124) (78.498.042) (60.358.227)
Pembayaran liabilitas sewa (4.242.672) (7.278.766) (7.654.036)
Pembayaran dividen (40.000) (40.000) (80.037)
Likuidasi modal kepentingan non-pengendali - (1.000) -
Setoran modal kepentingan non-pengendali - - 1.000
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.990.111.204 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 383.034.838 196.023.638 (404.321.603)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 779.079.921 396.045.083 200.021.445
*tidak diaudit
31
Page 50
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1) 85,1% 27,2% 1,2%
Laba Tahun Berjalan1) 133,6% 59,9% -8,5%
Total Aset 92,6% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 129,6% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 41,1% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 2) 108,0% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 42,8% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 24,6% 25,6% 24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 36,2% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 8,9% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 29,1% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2) 2,9 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,3 1,4 1,4
Total Liabilitas Berbunga3))/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,7 1,0 0,7
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,6 0,6
Total Liabilitas Berbunga3)/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,5 0,4 0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
Expense) 5,1 4,9 4,7
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
Portion of Long Term Debt4)) 0,4 0,3 0,6
Catatan:
1) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka,
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
3) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
4) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 38 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
32
Page 51
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,9x
Debt to Equity Ratio 2x - 2,7x 1,7x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terhadap
maksimal 25%
total ekuitas Perseroan:
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 9,6%
PT Bank Jago Tbk 9,6%
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 7,2%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 7,2%
PT Bank Permata Tbk 7,2%
PT Bank Victoria International Tbk 4,8%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4,8%
PT Bank Ina Perdana Tbk 4,8%
PT Bank Panin Tbk 4,8%
MKBD minimal Rp100.000.000.000 Rp1.080.648.925.224
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,7x
Current ratio minimal 100% 290,9%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,7x
Current ratio minimal 100% 290,9%
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
33
Page 52
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 (tidak diaudit) dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) serta per tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut (diaudit) yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025
tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang
“Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan
nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-
piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi signifikan dari manajemen untuk menghitung
penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang signifikan, menentukan asumsi paling
layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang bersifat perkiraan masa
depan (forward-looking).
1. Hasil Kegiatan Operasional
Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 , 2024
dan 2023, sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Pendapatan Usaha 1.678.793.709 907.150.555 712.956.079
Total Beban Usaha (806.473.399) (498.523.611) (446.892.744)
Laba Usaha 872.320.310 408.626.944 266.063.335
Laba Tahun Berjalan 607.155.552 259.898.192 162.514.168
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 607.889.133 262.206.403 162.142.151
Laba per Saham 85,39 36,55 22,85
*
tidak diaudit
34
Page 53
PENDAPATAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp868.450.281 ribu, meningkat sebesar 55,99% atau setara dengan
Rp311.704.133 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp556.746.148 ribu. Peningkatan pendapatan dari kontrak
dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa manajer
investasi sebesar 57,32% atau setara dengan Rp162.225.865 ribu, jasa penjamin emisi efek sebesar
120,10% atau setara dengan Rp75.995.997 ribu, komisi perantara pedagang efek sebesar 26,75% atau
setara dengan Rp47.208.861 ribu, dan pendapatan dari jasa penasihat keuangan sebesar 95,88% atau
setara dengan Rp27.892.734 ribu dibandingkan tahun 2024.
Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp810.343.428 ribu, meningkat sebesar 131,26% atau setara dengan Rp459.939.021
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp350.404.407 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan keuntungan dari efek – neto sebesar 1067,16% atau
setara dengan Rp238.594.029 ribu dan peningkatan pendapatan dividen dan bunga sebesar 67,47%
atau setara dengan Rp221.344.992 ribu dibandingkan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp556.746.148 ribu, meningkat sebesar 18,78% atau setara dengan
Rp88.043.570 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp468.702.578 ribu. Peningkatan pendapatan dari kontrak
dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa kegiatan
manajer investasi sebesar 3,83% atau setara dengan Rp10.445.716 ribu dan pendapatan dari komisi
perantara efek sebesar 79,77% atau setara dengan Rp78.303.326 ribu dibandingkan tahun 2023.
Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp350.404.407 ribu, meningkat sebesar 43,46% atau setara dengan Rp106.150.906
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp244.253.501 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dividen dan bunga sebesar 51,95% atau
setara dengan Rp112.154.787 ribu dibandingkan tahun 2023.
BEBAN USAHA
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp307.949.788 ribu atau 61,77%, yaitu dari
Rp498.523.611 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menjadi Rp806.473.399
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan
oleh adanya peningkatan beban umum dan administrasi Perseroan sebesar 92,86% atau setara dengan
Rp112.600.487 ribu, yang sebagian besar dipengaruhi oleh peningkatan biaya pemeliharaan perangkat
lunak dan jaringan. Hal ini disebabkan oleh adanya insiden gangguan sistem pada Perseroan, sehingga
Manajemen melakukan langkah-langkah mitigasi dengan melibatkan tim internal dan konsultan
eksternal untuk memastikan stabilitas sistem serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Seluruh biaya yang timbul dari proses pemulihan telah diakui sebagai biaya pemeliharaan perangkat
lunak dan jaringan.
35
Page 54
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp498.523.611 ribu, meningkat sebesar 11,55% atau setara dengan Rp51.630.867 ribu dibandingkan
dengan beban usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp446.892.744
ribu. Peningkatan beban usaha ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban gaji dan
tunjangan karyawan sebesar 18,24% atau setara dengan Rp35.153.900 ribu dibandingkan dengan
tahun 2023.
LABA USAHA
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba usaha Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp463.693.366 ribu atau 113,48%, yaitu
dari Rp408.626.944 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menjadi
Rp872.320.310 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara keseluruhan sebesar 85,06% atau setara
dengan Rp771.643.154 ribu dibandingkan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp408.626.944 ribu, meningkat sebesar 53,58% atau setara dengan Rp142.563.609 ribu dibandingkan
dengan laba usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp266.063.335
ribu. Peningkatan laba usaha ini terutama disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara
keseluruhan sebesar 27,24% atau setara dengan Rp194.194.476 ribu dibandingkan tahun 2023.
LABA TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp347.257.361 ribu atau 133,61%,
yaitu dari Rp259.898.191 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menjadi
Rp607.155.552 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan pada keuntungan dari efek-neto sebesar Rp238,59 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan pada bisnis Fixed Income Market Perseroan yang ditandai dengan peningkatan rata-
rata trading volume harian (ADTV) Fixed Income Market Perseroan sebesar 73% dari Rp1,05 triliun
pada 2024 menjadi Rp1,83 triliun pada 2025, dengan peningkatan spread dari 1,1 bps pada 2024
ke 1,7 bps pada 2025. Selain itu, peningkatan ini juga disebabkan oleh keuntungan yang dihasilkan
oleh Perseroan dari trading (jual-beli) saham di Bursa Efek Indonesia;
• Peningkatan pada pendapatan dividen dan bunga sebesar Rp221,34 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan rata-rata outstanding financing yang berasal dari bisnis REPO dan T+ Perseroan yang
meningkat masing-masing sebesar 63.5% dari Rp77.4 miliar pada 2024 menjadi Rp126,5 miliar
pada 2025 untuk marjin, serta sebesar 115.5% dari Rp1,31 triliun pada 2024 menjadi Rp2,83 triliun
pada 2025 untuk bisnis REPO;
• Peningkatan pada jasa penjamin emisi efek sebesar Rp75,99 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan jumlah project underwriting obligasi dan saham masing-masing dari 81 project untuk
obligasi pada 2024 dengan total size sebesar IDR 17,8 triliun & USD 2,7 juta, menjadi 113 project
pada 2025 dengan total size sebesar Rp29,2 triliun & USD 3,0 juta, serta dari 3 project untuk saham
pada 2024 dengan total size sebesar Rp4,3 triliun menjadi 6 project pada 2025 dengan total size
sebesar Rp4,8 triliun;
36
Page 55
• Peningkatan pada jasa kegiatan manajer investasi sebesar Rp162,23 miliar disebabkan oleh
adanya peningkatan Asset Under Management (AUM) baik pada anak perusahaan Perseroan yaitu
Trimegah Asset Management yang mengalami peningkatan sebesar 78% dari Rp33,1 triliun pada
31 Desember 2024 ke Rp59,1 triliun pada 31 Desember 2025, serta pada bisnis Agen Penjual Efek
Reksa Dana (APERD) Perseroan yang juga mengalami peningkatan sebesar 45% dari Rp2,97
triliun pada 31 Desember 2024 ke Rp4,30 triliun pada 31 Desember 2025; dan
• Peningkatan pada komisi perantara efek sebesar Rp47,21 miliar disebabkan oleh adanya
peningkatan Average Daily Trading Value (ADTV) Perseroan sebesar 27% dari Rp763,2 miliar
pada 2024 menjadi Rp965,6 miliar pada 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp97.384.024 ribu atau 59,92% yaitu
dari Rp162.514.168 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023, menjadi
Rp259.898.192 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2024. Hal ini disebabkan
oleh meningkatnya laba sebelum beban pajak penghasilan sebesar 56,61% atau setara Rp117.728.205
ribu dibandingkan tahun 2023.
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp345.682.731
ribu atau 131,84%, yaitu dari Rp262.206.402 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, menjadi Rp607.889.133 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini
seiring dengan peningkatan laba tahun berjalan sebesar 133,61% atau setara dengan Rp347.257.361
ribu dibandingkan dengan tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.206.403 ribu, meningkat sebesar 61,71% atau setara dengan
Rp100.064.252 ribu dibandingkan dengan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp162.142.151 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan penghasilan komprehensif lain – setelah pajak sebesar 720,46%
atau setara dengan Rp2.680.228 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
2. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
Total Aset 6.819.700.732 3.541.102.249 2.873.246.491
Total Liabilitas 4.731.849.126 2.061.099.776 1.655.409.421
Total Ekuitas 2.087.851.606 1.480.002.473 1.217.837.070
*
tidak diaudit
**
setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025
37
Page 56
TOTAL ASET
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp6.819.700.732 ribu atau
meningkat sebesar 92,59% atau setara dengan Rp3.278.598.483 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.541.102.249 ribu. Peningkatan total aset pada 31 Desember
2025 terutama disebabkan oleh:
• kenaikan piutang transaksi repo - neto sebesar Rp2,23 triliun; dan
• kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp549,13 miliar.
Kenaikan pada piutang transaksi repo - neto sebesar Rp2,23 triliun berasal dari ekspansi aktivitas repo
baru dengan berbagai nasabah selama tahun 2025.
Kenaikan pada piutang utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar sekitar Rp549,13 miliar
terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi perdagangan saham dan obligasi nasabah,
khususnya dari nasabah kelembagaan.
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp3.541.102.249 ribu atau
meningkat sebesar 23,24% atau setara dengan Rp667.855.758 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.873.246.491 ribu. Peningkatan total aset pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang transaksi repo – neto sebesar 70,34% atau
setara dengan Rp800.948.398 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp4.731.849.126 ribu atau
meningkat sebesar 129,58% atau setara dengan Rp2.670.749.350 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.061.099.776 ribu. Peningkatan total liabilitas pada 31 Desember
2025 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan total surat jangka panjang sebesar 239,01% atau
setara dengan Rp1.661.565.627, peningkatan total utang jangka pendek sebesar 62,34% atau setara
dengan Rp480.000.000 ribu, dan peningkatan utang transaksi perantara pedagang efek – neto sebesar
144,10% atau setara dengan Rp460.092.868 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.
Peningkatan utang jangka panjang sebesar Rp1,66 triliun, secara garis besar disebabkan oleh hal-hal
berikut:
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
sebesar Rp250,72 miliar pada bulan Januari 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp52,49 miliar pada bulan Januari 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A sebesar
Rp150,54 miliar pada bulan Juli 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp549,46 miliar pada bulan Juli 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A sebesar
Rp100,00 miliar pada bulan Oktober 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp400,00 miliar pada bulan Oktober 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A sebesar
Rp300,00 miliar pada bulan Desember 2025;
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp250,00 miliar pada bulan Desember 2025; dan
• Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024 sebesar
Rp388,80 miliar pada bulan Juli 2025.
38
Page 57
Kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp480,00 miliar terutama disebabkan oleh penarikan tambahan
fasilitas pinjaman bank selama tahun berjalan, yaitu dari PT Bank Jago Tbk sebesar Rp200 miliar,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp150 miliar, PT Bank Permata Tbk sebesar Rp150 miliar,
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp100 miliar, PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp100 miliar,
PT Bank Panin Tbk sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, terdapat pelunasan fasilitas pinjaman dari
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120 miliar, PT Bank Victoria Internasional Tbk
sebesar Rp100 miliar, PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar, dan PT Bank KEB Hana
Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar. Secara keseluruhan, peningkatan ini mencerminkan penambahan
pendanaan jangka pendek untuk mendukung aktivitas operasional dan transaksi efek yang meningkat
sepanjang 2025.
Kenaikan pada utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp460,09 miliar disebabkan
oleh meningkatnya volume transaksi jual beli saham dan obligasi nasabah di bursa selama tahun 2025,
di mana hasil penjualan efek yang belum diselesaikan masih tercatat sebagai utang kepada nasabah.
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.061.099.776 ribu atau
meningkat sebesar 24,51% atau setara dengan Rp405.690.355 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.655.409.421 ribu. Peningkatan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang jangka pendek sebesar 156,67% atau setara
dengan Rp470.000.000 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.087.851.606 ribu atau
meningkat sebesar 41,07% atau setara dengan Rp607.849.133 ribu dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.480.002.473 ribu. Peningkatan total ekuitas pada 31 Desember 2025
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 63,66% atau setara dengan Rp606.024.129 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.
Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.480.022.473 ribu atau
meningkat sebesar 21,54% atau setara dengan Rp262.365.403 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.217.837.070 ribu. Peningkatan total ekuitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 36,94% atau setara dengan Rp258.793.692 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.
3. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk membiayai kegiatan operasi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas
yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan pendanaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank,
sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar Rp6.297.110.000 ribu,
US$202,000 ribu dan €175,000 ribu.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
39
Page 58
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (1.619.504.459) (354.047.433) (422.071.417)
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi 12.428.093 388.879 12.041.114
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.990.111.204 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 383.034.838 196.023.638 (404.321.603)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 779.079.921 396.045.083 200.021.445
*
tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2025
Pada aktivitas operasi 31 Desember 2025, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp1.619.504.459 ribu.
Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp590.328.927 ribu, penerimaan pendapatan dividen
bunga sebesar Rp513.437.077 ribu, penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar Rp387.800.556
ribu, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar Rp223.675.299 ribu, penjualan aset
keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi sebesar Rp188.265.357 ribu, dan penerimaan
lainnya sebesar Rp18.574.304 ribu.
Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp2.581.225.980 ribu, pembayaran kepada pemasok sebesar Rp521.647.515 ribu, pembayaran kepada
karyawan sebesar Rp238.698.467, pembayaran pajak penghasilan Rp120.128.208 ribu, pembayaran
nasabah - neto sebesar Rp57.726.773 ribu, pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan - neto
sebesar Rp18.252.371 ribu, dan pembayaran kepada perusahaan efek - neto sebesar Rp3.906.665
ribu.
Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2024
Pada aktivitas operasi, pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp354.047.433 ribu.
Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp377.679.886 ribu, penerimaan pendapatan dividen
dan bunga sebesar Rp324.228.464 ribu, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar
Rp176.466.437 ribu, dan penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar Rp117.243.810 ribu.
Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp947.184.040 ribu, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp210.689.137 ribu, dan pembayaran
kepada pemasok - neto sebesar Rp151.610.892 ribu.
Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.
40
Page 59
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Desember 2025
Pada 31 Desember 2025, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar
Rp12.428.093 ribu.
Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp25.075.971 ribu. Namun di sisi lain,
Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap sebesar Rp5.589.858
ribu, perolehan aset takberwujud sebesar Rp5.265.582 ribu, uang muka pembelian aset takberwujud
sebesar Rp1.039.981, dan uang muka aset tetap sebesar Rp753.088.
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Desember 2024
Pada tahun 2024, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar Rp388.879
ribu.
Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp12.352.556 ribu. Namun di sisi
lain, Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap Rp8.925.563 ribu,
perolehan aset tak berwujud Rp2.783.280 ribu, uang muka pembelian aset tak berwujud Rp159.500
ribu, dan uang muka pembelian aset tetap Rp95.334 ribu.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Desember 2025
Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp1.990.111.204 ribu.
Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp18.628.780.583 ribu
dan penerbitan obligasi Rp2.053.200.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp18.148.780.583 ribu, pembayaran utang
obligasi sebesar Rp388.000.000 ribu, pembayaran bunga sebesar Rp150.806.124 ribu, pembayaran
liabilitas sewa sebesar Rp4.242.672 ribu, dan pembayaran dividen sebesar Rp40.000 ribu.
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Desember 2024
Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp549.682.192 ribu.
Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp11.679.000.000 ribu
dan penerbitan obligasi Rp388.000.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp11.209.000.000 ribu, dan pembayaran
surat utang jangka menengah sebesar Rp122.500.000 ribu.
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek1) 2,9 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,3 1,4 1,4
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,7 1,0 0,7
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,6 0,6
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,5 0,4 0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
4,9 4,7
Expense) 5,1
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
0,4 0,3 0,6
Portion of Long Term Debt3)))
41
Page 60
Catatan:
1)
Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
2)
Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 38 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut,
semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga kelancaran arus kas. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan
Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk
liabilitas baik dari perbankan maupun pasar modal.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari
bank, penerbitan obligasi di pasar modal, dan lain-lain.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material
terhadap likuiditas.
Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 mengalami peningkatan dari 2,6x menjadi 2,9x.
Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 konstan di 2,6x.
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas berbunga
terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas
(debt to equity ratio).
Rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2025, 2024, dan 2023
berada di kisaran 0,7x hingga 1,7x. Sedangkan, rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah aset
pada 31 Desember 2025, 2024, dan 2023 berada di kisaran 0,3x hingga 0,5x. Hal ini mencerminkan
komitmen Perseroan dalam menjaga struktur keuangan yang sehat dengan mengelola utang secara
optimal melalui total aset yang dimiliki.
42
Page 61
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Interest Coverage Ratio (ICR)
Debt Service Coverage Ratio Perseroan pada 31 Desember 2025 , 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,4x, 0,3x dan 0,6x. Perseroan secara aktif menjaga likuiditas dan kapasitas keuangan
agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjamanan saat jatuh tempo.
Meskipun rasio DSCR tercatat <1 selama periode pelaporan, nature pemanfaatan permodalan
Perseroan yang berasal dari utang, baik dari penerbitan obligasi ataupun dari fasilitas kredit bank, adalah
digunakan Perseroan untuk transaksi yang salah satunya adalah warehousing efek dan pembiayaan
kepada nasabah dalam bentuk fasilitas margin dan reverse repo. Apabila terdapat jatuh tempo utang
obligasi ataupun utang bank, dapat dilakukan pelunasan yang berasal dari hasil pembayaran nasabah
atas pembiayaannya atau dari penjualan portofolio obligasi dari aktivitas warehousing. Perseroan telah
melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja dan efisiensi operasional guna memperbaiki rasio-rasio
tersebut ke depannya.
Sementara itu, Interest Coverage Ratio (ICR) Perseroan tetap berada pada level yang sehat,
mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menanggung beban bunga dengan menggunakan laba
operasionalnya.
43
Page 62
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat
Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK
No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan
Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/
AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
44
Page 63
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan
Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990,
keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia) (“Menkum”) dengan Surat Keputusan No. C2-
3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Menkum (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni
2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016
tanggal 30 Juni 2016.
Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada
Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal
11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha selaku perusahaan efek.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
(a) Kegiatan usaha utama, yaitu:
i. Penjaminan emisi efek; dan
ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.
(b) Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.
45
Page 64
(c) Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk
melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui OJK; dan
ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh OJK.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha -
Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung –
Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa Barat.
Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal
2 Mei 1992 dari Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September
1993 dari Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi
dan Obligasi Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor
S-940/PM.21/2017 tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory)
berdasarkan surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Januari 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/
SG-CA/LB-TRIM/II/2026, tanggal 04 Februari 2026, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir*) 2.545.846.700 127.292.335.000 35,81
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 413.000.000 20.650.000.000 5,81
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.573.609.300 178.680.465.000 50,27
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,81%, yang terdiri atas
34,68% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.
46
Page 65
C. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan per
31 Januari 2026:
Keterangan:
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,81%, yang terdiri atas
34,68% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi
**) Anggota Direksi
***) Masing-masing di bawah 5% kepemilikan
****) Merujuk pada Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Status Rencana Aksi Korporasi Perseroan tertanggal 10 Februari
2023, dimana Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin-off, Perusahaan Anak tersebut belum
mendapatkan izin dan masih berstatus tidak beroperasi.
Pihak yang menjadi Pengendali dan sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”), adalah
Garibaldi Thohir.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018. Sesuai dengan
Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan Perseroan
kepada Menkum pada tanggal 4 September 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menteri Hukum) No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
47
Page 66
2. PERIZINAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas
perizinan yang dimiliki Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
dan dicatat perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184
tanggal 3 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.
Tahun 2025 Tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Edy Sugito
Direktur
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 tidak terdapat perubahan terhadap susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dan pembagian tugas dan wewenang di antara masing-masing anggota Direksi Perseroan, kecuali
untuk program pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Masing-masing Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagai berikut:
Peserta Program Pendidikan Berkelanjutan Yang Diikuti
Direktur Utama (Philmon Samuel Tanuri) Nama Program: PPL Dirkom - Manajemen Risiko
Tahun Diselenggarakan: 2024
Diselenggarakan oleh: APEI
Direktur (David Agus) Nama Program: PPL Dirkom - Manajemen Risiko
Tahun Diselenggarakan: 2024
Diselenggarakan oleh: APEI
Direktur (Anung Rony Hascaryo) Nama Program: PPL Dirkom - Perlindungan Konsumen
Tahun Diselenggarakan: 2026
Diselenggarakan oleh: APEI
Komisaris Utama/ Komisaris Independen Nama Program: PPL Dirkom – Perlindungan Konsumen
(Rofikoh Rokhim) Tahun Diselenggarakan: 2025
Diselenggarakan oleh: APEI
Komisaris Independen (Edy Sugito) Nama Program: PPL Dirkom – Perlindungan Konsumen
Tahun Diselenggarakan: 2026
Diselenggarakan oleh: APEI
48
Page 67
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung surat pernyataan
Perseroan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial; (i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) tidak sedang bertindak selaku
terlapor dalam suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
yang dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/
atau (iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, kecuali sampai dengan
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dalam kedudukannya sebagai pelapor pada perkara
dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kepolisian Daerah Metro
Jaya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian No. STTLP/B/3731/VI/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA tanggal 2 Juni 2025, dan saat ini proses hukum atas perkara tersebut telah
masuk ke dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan saksi-saksi dimuka pengadilan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk beberapa terdakwa. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 005/
Corsec/PST-DA/I/2026.TRIM tanggal 21 Januari 2026 perihal Perkembangan Tindak Lanjut Insiden
Gangguan Sistem.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, secara pribadi
maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak
sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
(vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri;
dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang
dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026.
6. ASURANSI
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti
kerugian terhadap aset-aset Perseroan dan Perusahaan Anak, serta jangka waktu asuransi tersebut,
berikut merupakan asuransi-asuransi yang dimiliki.
49
Page 68
Nama Nama Jenis Obyek Masa
No. Polis No. Nilai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Berlaku
Perseroan
1. 9901250012155 PT Zurich PT Trimegah Property Sesuai daftar • Inventory & Equipment 31 Desember
Asuransi Sekuritas All-Risk inventaris dan senilai Rp42.938.841.799,33. 2025 -
Indonesia Indonesia Tbk. bangunan. • Mesin/Genset senilai 31 Desember
Rp617.136.900,00. 2026.
Renovation senilai
Rp18.547.835.560,00.
TRAM
2. 1901092200585 PT Lippo PT Trimegah Property Gedung Artha Rp2.569.777.042 11 November
General Aset All Risk Graha Lantai 18 2025 –
Insurance Tbk Management & 19, Jl. Jend. 11 November
Sudirman Kav. 2026
52 – 53 Jakarta
Selatan
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut merupakan
sertifikat merek milik Perseroan yang masih berlaku saat ini:
Kelas Barang/
No. Merek Tanggal Penerimaan Nomor Pendaftaran Tanggal Kadaluwarsa
Jasa
1. 26 Oktober 2018 IDM000703127 26 Oktober 2028 38
2. 11 Maret 2019 IDM000719334 11 Maret 2029 42
3. 7 Juni 2013 IDM000495620 7 Juni 2033 36
36
4. 7 Juni 2013 IDM000495619 7 Juni 2033
5. 7 Juni 2013 IDM000495618 7 Juni 2033 36
6. 7 Juni 2023 IDM000495604 7 Juni 2033 36
7. 7 Juni 2013 IDM000496592 7 Juni 2033 36
8. 7 Juni 2013 IDM000495603 7 Juni 2033 38
36
9. 7 Juni 2013 IDM000495616 7 Juni 2033
50
Page 69
Kelas Barang/
No. Merek Tanggal Penerimaan Nomor Pendaftaran Tanggal Kadaluwarsa
Jasa
36
10. 7 Juni 2013 IDM000495617 7 Juni 2033
11. 15 Februari 2024 IDM001248308 15 Februari 2034 36
12. 15 Februari 2024 IDM001247280 15 Februari 2034 36
13. 9 Mei 2025 IDM001395994 9 Mei 2035 36
14. 9 Mei 2025 IDM001410775 9 Mei 2035 36
*
* Perseroan telah mendaftarkan hak atas merek pada butir 14 dengan No. permohonan JID2025040439 kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Mei 2025. Namun, sertifikat merek tersebut belum diterbitkan. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, status permohonan merek tersebut dalam tahap pemeriksaan substantif.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:
PT Trimegah Asset Management (“TRAM”)
A. Riwayat Singkat Perusahaan Anak
PT Trimegah Asset Management (“TRAM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 131, tanggal 28 Oktober 2010, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian TRAM”). Akta Pendirian TRAM telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-51853.AH.01.01.Tahun
2010, tanggal 4 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079972.
AH.01.09.Tahun 2010 pada tanggal 4 November 2010. Akta Pendirian TRAM telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara No. 10963 tanggal 20 Maret 2012 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 23.
Anggaran dasar TRAM dalam Akta Pendirian TRAM selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar TRAM yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Trimegah Asset
Management No. 01, tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di
Jakarta Selatan (“Akta 01/2025”). Akta 01/2025 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
No. AHU-0028401.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0119655, tanggal 2 Mei 2025. Akta 01/2025 juga telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095522.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025. Namun, Akta 01/2025 belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
51
Page 70
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TRAM, maksud dan tujuan TRAM adalah berusaha
dalam bidang Manajer Investasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TRAM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Manajer Investasi (KBLI 66311) yaitu:
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322) yaitu:
Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima
imbalan jasa.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana diizinkan oleh OJK dan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
C. Susunan Modal dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian TRAM juncto Akta No. 95, tanggal 11 Oktober 2022, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 95/2022”) yang telah dicatat perubahan
anggaran dasarnya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0065255 tanggal
13 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205019.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Oktober 2022, susunan pemegang saham TRAM adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Saat Ini Rp50 per saham (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 499.500.000 24.975.000.000 99,90
Garibaldi Thohir 500.000 25.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500.000.000 25.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.500.000.000 75.000.000.000 -
D. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di KotaAdministrasi Jakarta Selatan, yang perubahan data perseroannya
telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat dalam SistemAdministrasi Badan Hukum
Menkum perubahan data perseroannya berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0349998, tanggal 14 Oktober
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240635.AH.01.11.TAHUN 2025, Tanggal
14 Oktober 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris TRAM sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Dharma Priyambada
Komisaris Independen : Togu Cornetius Simanjuntak
Direksi
Direktur Utama : Antony Dirga
Direktur : Hendra Wijaya Harahap
Direktur : Dharmayudha
52
Page 71
A. Perizinan
i. Izin Manajer Investasi (“MI“)
TRAM telah memperoleh Izin MI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan No. KEP-02/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Trimegah Asset
Management yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 31 Januari 2011. Izin MI TRAM
berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.
ii. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
TRAM telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana termaktub
dalam TDPSE No. 912050271361500010001 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika pada tanggal 18 Juli 2022 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Berdasarkan TDPSE, sektor usaha yang terdaftar adalah Sektor Keuangan, adapun Fungsi
Sistem Elektronik berdasarkan TDPSE Berfungsi Untuk Sistem Elektronik Pelayanan Nasabah
Dalam Transaksi Jual, Beli Dan Perpindahan Reksa Dana Serta Laporan Portofolio Nasabah.
53
Page 72
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
1. Perjanjian Fasilitas i. Perseroan Fasilitas Pinjaman Fasilitas PMM sebesar Rp.100.000.000.000 Debitur menyetujui untuk Debitur tidak memberikan Berlaku hingga 6 Agustus
Kredit No. 10 tanggal sebagai Money Market Rp100.000.000.000. membayar bunga kepada jaminan khusus (clean 2026
6 Agustus 2025 yang Debitur (“Fasilitas PMM”) Kreditur yang besarnya basis) kepada Kreditur,
dibuat dihadapan tingkat suku bunga akan namun dijamin dengan
Antonius Wahono ii. PT Bank Pan ditentukan oleh Kreditur seluruh harta kekayaan
Prawirodirdjo, S.H, Indonesia sesuai dengan kesepakatan Debitur, baik yang telah ada
Notaris di Jakarta. Tbk sebagai Kreditur dan Debitur sesuai maupun yang akan ada di
Kreditur dengan kondisi pasar uang kemudian hari, yang tidak
yang berlaku pada saat dijaminkan secara khusus
penarikan Pinjaman. dan/atau menimbulkan
penafsiran yang berbeda-
beda (misleading).
2. Perjanjian Fasilitas No. iii. Perseroan i. Fasilitas Loan Limit Gabungan Fasilitas Rp150.000.000.000 i. Bunga Fasilitas Loan on Tidak diatur secara khusus Diperpanjang sejak
BTPN/NS/0080 tanggal sebagai on Note; dan Kredit dan Fasilitas Note : Biaya pendanaan tanggal efektif sampai
8 Desember 2020 yang Debitur ii. Fasilitas Perdagangan sebesar ditambah 1% per tahun dengan tanggal 29
dibuat di bawah tangan Guarantee Rp250.000.000.000. atau sebesar suku bunga Januari 2027
bermeterai cukup iv. PT Bank lain yang disepakati oleh
sebagaimana diubah BTPN Tbk Pemberi Pinjaman dan
dengan Perubahan sebagai Peminjam, sebagaimana
Kelima atas Perjanjian Kreditur sinyatakan dalam
Fasilitas No. BTPN/ Permohonan Penarikan.
NS/0080 tertanggal 8
Desember 2020 pada
tanggal 27 Januari
2026 oleh dan antara
Perseroan selaku
Debitur dan SMBC
selaku Kreditur
3. Perjanjian Transaksi i. Perseroan Fasilitas Transaksi - Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Berlaku sejak 1 Maret
Valuta Asing tertanggal 1 sebagai Valuta Asing. 2022 sampai dengan
Maret 2022 yang dibuat Debitur diakhiri berdasarkan
di bawah tangan. kesepakatan antara Bank
ii. PT Bank dan Nasabah.
BTPN Tbk
sebagai
Kreditur
54
Page 73
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
4. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan - Fasilitas Kredit - Fasilitas Kredit Nihil Atas setiap pinjaman uang - Kinerja Debitur tanpa - Fasilitas Kredit Lokal
No. 18 tanggal 10 sebagai Lokal (Rekening Lokal (Rekening yang terutang, Debitor wajib hak preferen yang (Rekening Koran)
Agustus 2007 yang di Debitur Koran); Koran) sebesar membayar bunga sebesar: menjamin fasilitas berlaku sejak tanggal
buat di hadapan Fathiah - Fasilitas Multi Rp30.000.000.000; - 8,25% per tahun, yang kredit; dan penandatanganan
Helmi, S.H, Notaris di ii. PT Bank Uncommited - Fasilitas Multi dihitung dari utang yang - Dana sebesar 5% dari sampai dengan 29
Jakarta sebagaimana Central Asia yang terdiri Uncommited yang timbul dari fasilitas Kredit nilai transaksi fasilitas Maret 2026;
telah diubah beberapa Tbk sebagai dari Fasilitas terdiri dari Fasilitas Lokal (Rekening Koran), forex line uncommitted - Fasilitas Multi
kali dan terakhir Kreditur Pinjaman PBMM dan Fasilitas untuk fasilitas Kredit pada setiap penggunaan Uncommited yang
diubah berdasarkan Berjangka Bank Garansi sebesar Lokal (Rekening Koran); fasilitas forex line terdiri dari Fasilitas
Akta Perubahan Money Market Rp50.000.000.000; - Sebagaimana tercantum uncommited. PBMM dan Fasilitas
Kesembilanbelas Atas (“PBMM”) dan - Fasilitas Installment dalam surat permohonan Bank Garansi
Perjanjian Kredit No. 59, Fasilitas Bank Loan, dengan jumlah penarikan fasilitas berlaku sejak tanggal
tanggal 22 Januari 2026, Garansi; pokok tidak melebihi (selanjutnya surat penandatanganan
yang dibuat di hadapan - Fasilitas Rp320.000.000.000; permohonan atau lebih sampai dengan 29
Karin Christiana Basoeki, Installment dan yang ditandatangani Maret 2026; dan
S.H., Notaris di Jakarta Loan; dan - Fasilitas Forex Line oleh Debitor disebut - Fasilitas Installment
Barat antara Perseroan - Fasilitas Uncommitted sebesar “SPPF”) dan/atau Loan, sejak tanggal
selaku Debitur dan BCA Forex Line USD1.000.000. surat permohonan penandatanganan
selaku Kreditur. Uncommitted. Sublimit fasilitas PBMM p e r p a n j a n g a n sampai dengan
dan Bank Garansi (selanjutnya permohonan tanggal yang sama tiga
maksimal sebesar jumlah perpanjangan atau lebih bulan kemudian; dan
plafon fasilitas Multi yang ditandatangani - Fasilitas Forex
Uncommited. oleh Debitor disebut Line Uncommitted
“SPP”) yang telah s e b a g a i m a n a
ditandatangani oleh ditentukan dalam
Debitor, SPPF dan SPP Surat Pemberitahuan
mana merupakan suatu Pemberian kredit
kesatuan dan bagian (SPPK) yang
yang tidak terpisahkan disampaikan oleh BCA
dari Perjanjian Kredit, kepada Debitur.
untuk fasilitas PBMM
yang merupakan bagian
dari fasilitas Multi
Uncommitted;
- sesuai ketentuan khusus
Pasal 9 Perjanjian Kredit,
untuk fasilitas Bank
Garansi yang merupakan
bagian dari fasilitas Multi
Uncommitted.
55
Page 74
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
5. Perjanjian Pemberian i. Perseroan Fasilitas Bank - Pagu fasilitas Bank Rp100.000.000.000 Tidak diatur secara khusus Untuk menjamin - fasilitas Bank Garansi
Fasilitas Perbankan sebagai Garansi. Garansi 2 adalah pembayaran kembali 2 sejak 28 Februari
(Bank Garansi) No. Debitur Rp150.000.000.000; seluruh kewajiban yang 2025 sampai dengan
KK/10/774/N/FI dan terhutang berdasarkan 28 Februari 2026; dan
tanggal 13 Oktober ii. PT Bank - Pagu fasilitas Bank Perjanjian hingga lunas - fasilitas Bank Garansi
2010 sebagaimana Permata Garansi 3 adalah dan penuh, dengan ini 3 sejak 28 Februari
terakhir kali diubah Tbk sebagai Rp300.000.000.000. Nasabah akan memberikan 2025 sampai dengan
berdasarkan Perubahan Kreditur jaminan kepada Bank 28 Februari 2026.
berdasarkan Perubahan dalam bentuk dan jumlah
Kesembilanbelas yang dapat diterima oleh Sedang dalam proses
Perjanjian Pemberian Bank, yang diikat tersendiri perpanjangan.
Fasilitas Perbankan No. dalam perjanjian jaminan
1097/KK/AMD/IV/2025/ yang dibuat antara pemilik
NBFI, tanggal 25 April barang jaminan dan
2025, dibuat di bawah Bank (jika ada), di mana
tangan perjanjian jaminan tersebut
merupakan satu kesatuan
dan tidak terpisahkan
dengan Perjanjian.
6. Perjanjian Kredit i. Perseroan Fasilitas Money Rp150.000.000.000 Rp.150.000.000.000 a. Nasabah menyetujui Tidak diatur secara khusus. Sejak 28 Februari 2025
Fasilitas Money Market sebagai Market. bahwa untuk setiap sampai tanggal 28
No. MML/1980/2005/HW Debitur Pinjaman yang terhutang Februari 2026
tanggal 18 Agustus 2005 oleh Nasabah kepada
sebagaimana terakhir ii. PT Bank Bank, Nasabah Sedang dalam proses
kali diubah berdasarkan Permata berkewajiban membayar perpanjangan.
Addendum Perjanjian Tbk sebagai bunga kepada Bank,
Kredit (Fasilitas Monet Kreditur dan besarnya suku
Market) No. 1098/MM/ bunga yang berlaku
ADD/IV/2025/NBFI, akan ditetapkan oleh
tanggal 25 April 2025, Bank yaitu pada saat
dibuat di bawah tangan. terjadi kesepakatan
antara Nasabah dengan
Bank yang dilakukan
melalui Reuters dan/atau
faksimile dan/atau cara
lain yang disepakati Para
Pihak.
56
Page 75
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
b. Dengan pemberitahuan
sebelumnya oleh Bank
kepada Nasabah sesuai
dengan ketentuan dan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku,
tingkat suku bunga
tersebut di atas dapat
diubah oleh Bank
dan keputusan Bank
mengenai tingkat suku
bunga ini berlaku dan
mengikat dengan sah
terhadap Nasabah. Tiap-
tiap penyesuaian suku
bunga dengan sendirinya
berlaku terhadap setiap
klausul mengenai suku
bunga yang dinyatakan
dalam dokumen-
dokumen hutang lainnya
seperti dalam surat-surat
aksep/promes, tanda
terima dari Nasabah, dan
lain sebagainya.
c. Bunga tersebut:
- dihitung sejak hari
dan tanggal suatu
Pinjaman diserahkan
oleh Bank kepada
Nasabah sampai
dengan hari
Pinjaman tersebut
dibayar kembali
dengan lunas,
penuh dan dengan
cara sebagaimana
mestinya kepada
Bank;
57
Page 76
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
- dihitung berdasarkan
hari yang lewat dan
atas dasar bahwa
satu tahun adalah
360 hari; dan
- wajib dibayar lunas
oleh Nasabah
kepada Bank pada
setiap tanggal yang
sama dengan tanggal
pelunasan Pinjaman
atau tanggal lainnya
yang ditentukan oleh
Bank berdasarkan
suatu pemberitahuan
tertulis terlebih
dahulu kepada
Nasabah.
7. Perjanjian Transaksi i. Perseroan Fasilitas Valuta USD500.000 Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Sejak 28 Februari 2025
Valuta Asing No. sebagai Asing. sampai tanggal 28
FX/08/271/N/WB-FI Debitur Februari 2026
tanggal 23 April 2008
sebagaimana terakhir ii. PT Bank Sedang dalam proses
kali diubah berdasarkan Permata perpanjangan.
Perubahan Perjanjian Tbk sebagai
Transaksi Valuta Asing Kreditur
No. 1099/FX/ADD/
IV/2025/NBFI, tanggal
25 April 2025, dibuat di
bawah tangan
58
Page 77
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
8. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Modal kerja - Fasilitas Pinjaman Rp100.000.000.000 Bunga Fasilitas Pinjaman Untuk menjamin - Fasilitas PT berlaku
62/PK/SBS/JKT/VIII/1, sebagai dalam menjalakan Tetap (“Fasilitas Tetap : Indikatif sebesar pembayaran lunas, sejak tanggal
tanggal 11 Agustus Debitur kegiatan usaha, PT”) sebesar 7,00% per tahun yang penuh, tertib dan dengan penandatanganan
2011 sebagaimana operational Maksimum sebesar bersifat mengambang sebagaimana mestinya perjanjian sampai
diubah dan dinyatakan ii. PT Bank brokerage, dan Rp200.000.000.000 (floating), akan disesuaikan semua jumlah uang yang dengan 17 Mei 2026;
kembali berdasarkan CIMB Niaga settlement transaksi yang dapat digunakan pada saat penarikan fasilitas terhutang dan wajib dibayar - Fasilitas BG berlaku
Perubahan Ke-12 No. Tbk sebagai di bursa. secara bersama-sama PT. Bunga dibayarkan pada oleh Nasabah kepada Bank sejak tanggal
029/AMD/CB/JKT/2023 Kreditur (interchangeable) setiap tanggal jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini penandatanganan
pada tanggal 10 Januari dengan Fasilitas Promes. Kreditur dapat dan perubahan dan/atau Perjanjian sampai
2023 dan terakhir kali BG dan Fasilitas sewaktu-waktu mengubah perpanjangannya, baik dengan tanggal 17 Mei
diubah Perubahan Ke- Bank Garansi iB besaran suku bunga yang jumlah pokok pinjaman 2026; dan
15 Terhadap Perjanjian (sebagaimana berlaku (pinjaman)/pembiayaan, - Fasilitas BG iB
Kredit Nomor 62/ didefinisikan di bawah bunga, biaya-biaya dan berlaku sejak tanggal
P K / S B S / J K T / V I I I / 11 ini), dengan ketentuan lain-lain jumlah uang yang penandatanganan
Tanggal 11 Agustus penggunaan Fasilitas wajib, maka Nasabah Perjanjian sampai
2011 pada tanggal 26 PT, Fasilitas BG dan menyerahkan pada dengan 17 Mei 2026.
Juni 2025 yang dibuat Fasilitas Bank Garansi Bank agunan(-agunan),
di bawah tangan dan iB dari waktu ke yang pengalihan hak
telah dilegalisasi No. waktu tidak melebihi kepemilikannya dibuktikan
01/L/VIII/2025 (duplo) Rp200.000.000.000; dengan dokumen atau
oleh Mutiara Siswono - Fasilitas Bank perjanjian-perjanjian
Patiendra, SH, Notaris Garansi (“Fasilitas yang dibuat dalam
di Kota Jakarta Selatan BG”) sebesar bentuk, jumlah dan isi
pada tanggal 26 Juni Maksimum sebesar yang disepakati bersama
2025. Rp200.000.000.000 oleh kreditur/Bank dan
yang dapat digunakan Nasabah, termasuk namun
secara bersama-sama tidak terbatas pada hal-
(interchangeable) hal sebagai berikut, serta
dengan Fasilitas PT segala tambahan dan/
dan Fasilitas Bank atau penggantinya yang
Garansi iB, dengan diuraikan dalam perjanjian
ketentuan penggunaan terpisah namun merupakan
Fasilitas PT, Fasilitas kesatuan dari Perjanjian
BG dan Fasilitas Bank ini, yaitu:
Garansi iB dari waktu (a) Untuk Fasilitas
ke waktu tidak melebihi PT: Nasabah tidak
Rp200.000.000.000; memberikan Agunan
dan kepada Bank; dan
59
Page 78
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
- Fasilitas Bank Garansi (b) Untuk Fasilitas BG dan
iB (“Fasilitas BG iB”) Fasilitas Bank Garansi
maksimum sebesar iB berlaku ketentuan
Rp200.000.000.000 dalam kondisi Bank
yang dapat digunakan Garansi diklaim
secara bersama-sama (Nasabah wanprestasi)
(interchangeable) dan Nasabah tidak
dengan Fasilitas PT melakukan pembayaran
dan Fasilitas BG, dalam waktu tiga Hari
dengan ketentuan Kerja setelah Bank
penggunaan Fasilitas melakukan pembayaran
PT, Fasilitas Bank klaim, maka sisa surat
Garansi IB dan berharga yang tidak
Fasilitas BG dari waktu terjual akan menjadi
ke waktu tidak melebihi jaminan Bank yang
Rp200.000.000.000 pengikatan jaminannya
diberikan dengan
cara gadai dengan
dilengkapi surat kuasa
jual sebesar nilai Bank
Garansi yang diklaim.
9. Perjanjian Jual Beli i. Perseroan Pemberian fasilitas Pre-Settlement Limit Nihil Tidak diatur secara khusus. Untuk memastikan Tidak diatur secara
Valuta Asing (Untuk sebagai jual beli valuta secara keseluruhan pembayaran tepat waktu khusus.
Valuta Today/Tomorrow/ Debitur asing kepada tidak melebihi ekuivalen dan penuh atas seluruh
Spot/Forward) No. 046/ Nasabah. Rp10.000.000.000 dan jumlah yang harus dibayar Perjanjian masih berlaku.
CB/JKT/2025, tanggal ii. PT Bank dapat dengan Valuta oleh Nasabah kepada Bank
26 Juni 2025, dibuat di CIMB Niaga Today dan/atau Valuta sesuai dengan perjanjian
bawah tangan antara Tbk sebagai Tomorrow dan/atau ini, apabila diminta oleh
Perseroan dengan Kreditur Valuta Spot dan/atau Bank, Nasabah wajib untuk
CIMB. Valuta Foward, dengan menyerahkan agunan dan/
maksimum tenor untuk atau agunan tambahan
transaksi dengan Valuta dalam bentuk yang
Foward adalah satu disyaratkan oleh Bank
bulan).
60
Page 79
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
10. Perjanjian Fasilitas i. Perseroan Fasilitas Intraday Rp2.000.000.000.000 Nihil Tidak diatur secara khusus i. Nasabah dapat 19 September 2025 – 19
Intraday No. KP- sebagai yang digunakan atau ekuivalen valuta memohon perpanjangan September 2026.
FICS/009/PFI/2013 Debitur sebagai dana USD. jangka waktu utilisasi
tanggal 25 September talangan fasilitas kepada Bank
2013 yang dibuat di ii. PT Bank penyelesaian dengan ketentuan
bawah tangan dan Mandiri transaksi pasar antara lain menyerahkan
bermaterai cukup (Persero) modal. jaminan dengan nilai
sebagaimana diubah Tbk sebagai minimal sebesar jumlah
dengan perubahan Kreditur Fasilitas Intraday yang
terakhir berdasarkan belum dapat dilunasi
Addendum XII Perjanjian berupa:
Fasilitas Intraday No. a) Penempatan dana
KP.FICS/009/PFI/2013, tunai dalam valuta
tanggal 2 September Rupiah dan/atau
2025 yang dibuat di valuta asing; dan/
bawah tangan atau
b) SUN (termasuk
didalamnya ORI dan
Sukuk) dalam valuta
Rupiah dan/atau
valuta asing,
Untuk diikat sebagai
jaminan pelunasan
Fasilitas sesuai dengan
ketentuan perjanjian ini.
ii. Dalam hal Nasabah
menyerahkan jaminan
dalam rangka
pengajuan permohonan
perpanjangan jangka
waktu utilisasi fasilitas
berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai
berikut:
a) Dalam hal jaminan
yang diserahkan
berupa penempatan
dana tunai maka
jaminan tersebut
harus memenuhi
syarat sebagai
berikut:
61
Page 80
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
1) atas nama
Perusahaan
Nasabah sendiri;
2) diterbitkan oleh
Bank Mandiri
cabang Jakarta
Bursa Efek, yang
masih berlaku
minimal sampai
dengan pada
saat Jatuh Tempo
Fasilitas;
3) Bilyet Deposito
harus memiliki
surat kuasa
pemblokiran
dan surat kuasa
pencairan;
4) jaminan bersifat
tanpa syarat
(unconditional)
dan tidak dapat
d i b a t a l k a n
(irrevocable)
selama Perjanjian
Fasilitas masih
berlaku dan
selama Nasabah
masih memiliki
kewajiban kepada
bank atas Fasilitas
yang diberikan;
5) jaminan dapat
terdiri lebih
dari satu bilyet
Deposito; dan
62
Page 81
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
6) jaminan harus
diblokir oleh Bank
Mandiri selama
Nasabah memiliki
kewajiban yang
belum dilunasi
dan Nasabah
diwajibkan untuk
menyerahkan
Surat Kuasa
pemblokiran
dan pendebetan
Rekening.
b) Dalam hal jaminan
yang diserahkan
berupa SBN, maka
jaminan tersebut
harus memenuhi
syarat sebagai
berikut:
1) SBN harus
disimpan dan
diblokir oleh Bank
Mandiri Kustodian
dan akan tetap
diblokir selama
Nasabah memiliki
kewajiban yang
belum dilunasi;
2) t r a n s a k s i
penjualan SBN
harus dilakukan
melalui Bank
Kustodian; dan
63
Page 82
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
3) SBM harus bersifat
tanpa syarat
(unconditional)
dan tidak dapat
d i b a t a l k a n
(irrevocable)
selama Nasabah
masih memiliki
kewajiban kepada
Bank atas Fasilitas
yang diberikan.
Dan jaminan (-jaminan)
sebagaimana disebutkan
dalam ayat ini harus bebas
dari sengketa dan tidak
sedang dijaminkan kepada
pihak lain.
11. Perjanjian Pokok i. Perseroan Transaksi Treasury Nominal Transaksi Nihil Tidak diatur secara khusus i. Terhadap Transaksi Satu tahun sejak tanggal
Transaksi Treasury sebagai Tomorrow, Treasury sebagaimana Treasury yang dilakukan penandatanganan, yaitu
Jaminan Tunai No. TIB/ Debitur Transaksi Treasury ditetapkan dalam Nasabah, kecuali 15 Januari 2026.
TRS/TWC./2025 dan Spot, Transaksi konfirmasi. disetujui lain oleh Bank,
No. 110/LGL/PERJ. ii. PT Bank Treasury Forward, maka Nasabah wajib Sedang dalam proses
TRIM-MANDIRI/I/2025. Mandiri Transaksi Treasury menyerahkan Jaminan perpanjangan.
TRIM tanggal 15 Januari (Persero) DNDF, Transaksi yang ditentukan Bank
2025, yang dibuat di Tbk sebagai Treasury Swap, dan akan diblokir sesuai
bawah tangan. Kreditur dan/atau Transaksi dengan ketentuan yang
Treasury Options, berlaku di Bank.
dengan jangka ii. Bank berhak melakukan
waktu tertentu pendebetan Jaminan
yang ditentukan atau dana pada
Bank tergantung rekening Nasabah di
pada tingkat risiko Bank dalam rangka
dan penilaian pelunasan kewajiban
Bank (“Transaksi Nasabah berdasarkan
Treasury”) transaksi dan/atau
untuk menutup segala
kerugian yang timbul
akibat pengakhiran
transaksi sebelum
dan/atau saat Tanggal
Penyelesaian Transaksi.
64
Page 83
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
iii. Apabila berdasarkan
penilaian Bank, Jaminan
yang telah diserahkan
Nasabah dianggap tidak
dapat lagi mengcover
risiko yang terkandung
dalam Transaksi
Treasury Nasabah,
antara lain namun tidak
terbatas pada volatilitas
pasar, maka Nasabah
wajib menyerahkan
Jaminan tambahan
kepada Bank selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja, terhitung sejak
tanggal pemberitahuan
oleh Bank.
iv. Dalam hal Nasabah tidak
dapat menyerahkan
tambahan Jaminan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka
3 perjanjian ini, maka
Bank berhak melakukan
tindakan yang menurut
penilaian Bank dapat
mengurangi potensi
risiko Bank antara lain
melakukan pembatalan/
pengakhiran Transaksi
(unwind transaction)
dan/atau mengakhiri
perjanjian ini. Biaya
dan/atau kerugian yang
timbul atas pembatalan/
pengakhiran Transaksi
dan/atau pengakhiran
perjanjian ini akan
dibebankan kepada
Nasabah;
65
Page 84
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
v. Bank wajib membuka
blokir dan mengembalikan
Jaminan yang
disyaratkan berdasarkan
perjanjian ini setelah
kewajiban Nasabah
kepada Bank
berdasarkan Transaksi
terpenuhi; dan
vi. Untuk menghindari
keragu-raguan,
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal
ini turut berlaku bagi
Transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
selama tidak disepakati
lain dalam Konfirmasi
Transaksi.
12. Akta Perjanjian i. Perseroan Pemberian Fasilitas (a) Fasilitas Intraday Nihil Suku bunga ditetapkan Pemberian Kredit Jangka (a) Fasilitas Intraday
Pemberian Fasilitas sebagai Intraday Rupiah, Rupiah sebesar oleh Asset & Liability Pendek (KJP) kepada Rupiah terhitung
Intraday, Pinjaman Debitur Kredit Jangka Rp500.000.000.000. Management Group pada Debitur tidak dijamin sejak 19 Juli 2025
Jangka Pendek dan Pendek, dan Bank (b) Fasilitas Uncomitted saat penarikan. dengan aset khusus dari sampai dengan 19
Pinjaman Bank Garansi ii. PT Bank Garansi. Kredit Line perusahaan. Seluruh Juli 2026;
No. 20 tanggal 19 Juli Rakyat (UCL) dengan kekayaan Debitur, baik (b) Fasilitas Uncommited
2018 yang dibuat di Indonesia Plafond sebesar barang bergerak maupun Line (UCL);
hadapan Fathiah Helmi, (Persero) Rp250.000.000.000, barang tidak bergerak, baik (c) Sd
SH, Notaris di Jakarta Tbk sebagai yang dapat digunakan yang telah ada maupun i. Fasilitas Kredit
Selatan sebagaimana Kreditur untuk: yang akan ada dikemudian Jangka Pendek terhitung
terakhir kali diubah 1) Fasilitas hari menjadi jaminan atas sejak 19 Juli 2025 sampai
berdasarkan Akta Kredit Jangka semua hutang Debitur dengan 19 Juli 2026; dan
Perubahan Perjanjian Pendek sebesar kepada semua krediturnya ii. Fasilitas Bank
Fasilitas Intraday Rp250.000.000.000; yang tidak dijamin Garansi terhitung sejak
Rupiah, Kredit Jangka dan dengan hak preference 19 Juli 2025 sampai
Pendek, dan Bank 2) Fasilitas Bank sebagaimana diatur dalam dengan 19 Juli 2026.
Garansi No. 140, tanggal Garansi sebesar Pasal 1131 dan Pasal 1132
28 Oktober 2025, yang Rp70.000.000.000. Kitab Undang-Undang
dibuat di hadapan Hukum Perdata (negative
Jose Dima Satria Penggunaan fasilitas pledge).
SH, MKn, Notaris di Kredit jangka Pendek
Jakarta Selatan, antara (KJP) dan Bank
Perseroan dengan BRI. Garansi tersebut
tidak diperkenankan
melampaui plafond
Uncomitted Kredit Line
(UCL) maksimum sebesar
Rp120.000.000.000.
66
Page 85
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
13. Akta Perjanjian i. Perseroan - Pemberian Pagu Fasilitas disediakan Nihil Minimal suku bunga acuan Tidak diatur secara khusus. 20 Juni 2025 – 20 Juni
Pemberian Fasilitas sebagai Fasilitas Kredit oleh Bank dengan ditambah 1% per annum 2026.
Kredit Atas Permintaan Debitur Atas Permintaan ketentuan total penarikan
Omnibus With (Sub (“Fasilitas KAP”) pokok pinjaman
limit) Bank Garansi No. ii. PT Bank - Omnibus with (outstanding) pada
74 tanggal 20 Juni 2017 JTrust (sublimit) Bank Fasilitas KAP dan sub-
sebagaimana diubah Indonesia Garansi (“BG”). limit BG secara bersama-
dan dinyatakan kembali Tbk sebagai sama tidak dapat melebihi
dalam Perubahan dan Kreditur Rp.100.000.000.000.
Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit No.
1 8 9 / J T R U S T- A G R /
LBS/VII/2024 tanggal
19 Juli yang dibuat
di bawah tangan dan
terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian
Kredit No. 147/JTRUST-
AGR/LBS/VI/2025,
tanggal 18 Juni 2025
14. Perjanjian Pemberian i. Perseroan Fasilitas Bank S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil Negosiasi per transaksi. Clean basis, namun sejak tanggal 29 Mei
Fasilitas Bank Garansi sebagai Garansi untuk Rp50.000.000.000. setiap pencairan wajib 2025 sampai dengan
no. 001/09/II/2022 Debitur menjamin kegiatan melampirkan underlying tanggal 29 Mei 2026.
tanggal 3 Februari 2022 Perseroan untuk dokumen atau tujuan
yang dibuat di bawah ii. PT Bank menjamin emisi penggunaan kredit.
tangan bermeterai Victoria efek obligasi, dan
cukup yang telah International efek saham dengan
diubah beberapa kali Tbk sebagai fasilitas Bank
dan terakhir diubah Kreditur Garansi.
berdasarkan Perjanjian
Perpanjangan Fasilitas
Bank Garansi No.
001/09/2022, tanggal 26
Juni 2025, yang dibuat di
bawah tangan
67
Page 86
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
15. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Demand S e t i n g g i - t i n g g i n y a Rp100.000.000.000 Debitur wajib membayar Clean Basis Sejak tanggal 29 Mei
001/06/V/19 tanggal sebagai Loan Money Market Rp200.000.000.000. bunga kepada Bank yang 2025 sampai dengan
29 Mei 2019 yang Debitur Line (DL MML) Sub besarnya mengikuti suku tanggal 29 Mei 2026.
dibuat di bawah tangan limit Bank Garansi bunga pasar yang berlaku
bermeterai cukup yang ii. PT Bank (Uncommitted pada setiap penarikan
telah diubah berdasarkan Victoria Revolving) dalam Fasilitas Kredit. Besaran
Pengubahan IX International bentuk Advance suku bunga yang akan
Terhadap Perjanjian Tbk sebagai Bond, Maintenance ditetapkan pada saat akan
Kredit No. 001/06/V19, Kreditur Bond, Performance melakukan pencairan dan/
tanggal 26 Juni 2025, Bon, dan Payment atau mengikuti suku bunga
yang dibuat di bawah Bond. yang berlaku.
tangan)
16. Akta Perjanjian Fasilitas i. Perseroan Perjanjian Rp250.000.000.000. Rp490.000.000 Debitur wajib membayar Tidak diatur secara khusus 31 Oktober 2025 – 30
Credit Line No. 55 sebagai Pemberian Fasilitas bunga kepada Bank Oktober 2027
tanggal 29 Desember Debitur Kredit Line. (Kreditur) sesuai suku
2021 antara PT Bank bunga yang telah disepakati
Tabungan Negara ii. PT Bank para pihak setiap transaksi.
(Persero) Tbk dengan Tabungan
Perseroan yang dibuat Negara
di hadapan Nanette (Persero)
Cahyanie Handari Adi Tbk sebagai
Warsito, SH, Notaris di Kreditur
Kota Jakarta Selatan
sebagaimana diubah
berdasarkan Addendum
IV Perjanjian Fasilitas
Credit Line Antara PT
Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dengan
Perseroan, No. 10/FICD/
FI/X/2025, tanggal 31
Oktober 2025
17. Akta Perjanjian i. Perseroan Pemberian Intraday Maksimum Fasilitas Nihil Tidak diatur secara khusus Clean Basis 21 Juni 2024 – 20 Juni
Kerjasama Intraday sebagai Facility Intraday yang diberikan 2026.
Facility No. 3 tanggal 11 Debitur Pihak Pertama kepada
November 2022 yang Pihak Kedua sebesar
dibuat di hadapan Eveline ii. PT Bank Rp3.750.000.000.000
Gandauli Rajaguguk, Negara dan dengan rincian
S.H, Notaris di Jakarta Indonesia sebagai berikut:
sebagaimana diubah (Persero) (a) Dalam mata uang
dengan Persetujuan Tbk sebagai Rupiah sebesar
Perubahan Perjanjian Kreditur Rp750.000.000.000;
Kerjasama Intraday dan
Facility No. (3) 3 tanggal
19 Juni 2025
68
Page 87
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
(b) Dalam mata uang
asing (valas) yaitu
USD200.000.000.000
atau €175.000.000
atau ekuivalen sebesar
Rp3.000.000.000.000.
Adapun biaya pengunaan
fasilitas tersebut adalah
sebagai berikut:
(a) Transaksi ≥
30.000.000 dalam
mata uang asing
atau ekuivalen
Rp450.000.000.000
sebesar 1,40% per
tahun.
(b) Transaksi <
USD30.000.000
dalam mata uang
asing atau ekuivalen
Rp450.000.000.000
sebesar 1,50% per
tahun.
18. Perjanjian Penitipan i. Perseroan layanan Kustodi. Sesuai tagihan dengan Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus satu tahun terhitung sejak
Surat Berharga Tbk sebagai rincian sebagai berikut: tanggal ditandatanganinya
No. 024/OPT-CST/2022 Debitur Perjanjian sampai tanggal
tanggal 16 Januari 2023 (a) Safekeeping Fee 29 Desember 2023.
yang dibuat di bawah ii. PT Bank saham dan/atau
tangan bermeterai cukup Negara turunannya, baik Apabila jangka waktu
Indonesia yang tercatat di perjanjian sebagaimana
(Persero) pasar modal maupun di atas ini berakhir,
Tbk sebagai yang tidak tercatat di dan tidak ada pihak
Kreditur pasar modal adalah yang bermaksud untuk
sebesar 0,02% per mengakhiri perjanjian
tahun dari nilai saldo ini, maka para pihak
rata-rata tertimbang sepakat bahwa pada
Surat Berharga setiap setiap tanggal jatuh
bulan atas dasar tempo, perjanjian ini
harga pasar saham diperpanjang secara
dan/atau turunannya otomatis untuk jangka
pada akhir bulan. waktu yang sama
(automatic roll over)
69
Page 88
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
(b) Safekeeping Fee dengan kondisi ketentuan
obligasi yang tercatat yang sama. Ketentuan
di pasar modal perpanjangan perjanjian
sebesar 0,02% per ini dengan sendirinya
tahun atas dasar akan berlaku untuk
nilai nominal obligasi, tahun-tahun berikutnya
sedangkan untuk dengan jangka waktu dan
obligasi yang tidak kondisi ketentuan yang
tercatat di pasar sama.
modal adalah sebesar
Rp100.000 per jenis
obligasi setiap bulan.
(c) Safekeeping Fee
sertifikat deposito,
safekeeping fee yang
wajib dibayar adalah
sebesar 0,02% atas
dasar nilai nominal
bilyet deposito.
(d) Safekeeping Fee
Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
0,02% per tahun dari
nilai nominal Surat
Berharga Valuta
Asing pada akhir
bulan. Minimum
fee Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
USD100 per bulan.
(e) Biaya penyelesaian
transaksi Surat
Berharga Domestik,
sebesar Rp40.000
per transaksi.
(f) Biaya penyelesaian
transaksi Surat
Berharga Valuta
Asing yang dilakukan
melalui Euroclear
sebesar USD30 per
transaksi.
70
Page 89
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
(g) Biaya pengurusan
atas hak yang melekat
pada Surat Berharga
Domestik sebesar
Rp40.000 per transaksi
per perusahaan untuk
setiap Corporate
Action.
(h) Biaya pengurusan
atas hak yang melekat
pada Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
USD30 per transaksi
per perusahaan untuk
setiap Corporate
Action.
(i) Biaya untuk mewakili
Pihak Pertama dalam
menghadiri rapat
umum pemegang
saham dan/atau rapat
umum pemegang
obligasi dan/atau
rapat pemegang surat
berharga lainnya
yang diselenggarakan
sehubungan dengan
Surat Berharga,
sebesar Rp100.000
per kehadiran belum
termasuk biaya
transportasi dan
akomodasi (jika ada).
(j) Apabila besarnya
safekeeping fee
yang wajib dibayar
oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua
besarnya kurang
dari Rp1.000.000
maka Pihak Pertama
dikenakan “safe
keeping fee minimum”
yaitu sebesar
Rp1.000.000 per bulan.
71
Page 90
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
(k) Biaya pengiriman/
transfer dana milik
Pihak Pertama yang
dilakukan melalui
sarana RTGS atau
kliring baik yang
terkait maupun yang
tidak terkait dengan
transaksi Surat
Berharga, biaya
transaksi perhari
sesuai dengan
ketentuan tarif yang
berlaku di PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
(l) Atas safekeeping
fee layanan Kustodi
sebagaimana
dimaksud huruf a
sampai dengan huruf
j di atas dikenakan
biaya pajak sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku dan
merupakan beban
Pihak Pertama.
19. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan Pemberian (i) Jumlah Pokok Fasilitas Rp150.000.000.000 - Suku Bunga atas Fasilitas Clean Basis 5 Desember 2025 -
No. 38 tanggal 5 sebagai Fasilitas Kredit Modal kerja – Money Kredit Modal Kerja Money 5 Desember 2026.
Desember 2022 yang Debitur Investasi, dan/ Market Line- Uncommitted Market Line - Uncommitted
dibuat di hadapan atau (ii) Fasilitasyang tersedia untuk berdasarkan Suku Bunga
Hanny Wati Gunawan, ii. PT Bank Kredit Modal Kerja Debitur senilai yang berlaku di Treasure
SH, Notaris di Jakarta KEB Hana dari Bank kepada Rp300.000.000.000. Department di Bank
sebagaimana telah sebagai Debitur. (Kreditur);
diubah dengan Akta Kreditur Pencairan dapat dilakukan - Bank dapat meninjau
Perubahan III Perjanjian 1 kali atau beberapa kembali suku bunga
Kredit, No. 15 tanggal 3 kali dengan minimum tersebut dari waktu ke
Desember 2025, yang pencairan sebesar waktu dengan mengingat
dibuat di hadapan Hanny Rp50.000.000.000 di biaya dana (cost of
Wati Gunawan, SH, mana jangka waktu fund) dan pertimbangan
Notaris di Jakarta antara atas setiap pencairan lainnya. Perubahan suku
Perseroan dengan PT maksimal 90 hari bunga tersebut akan
Bank KEB Hana. kalender. diberitahukan oleh Bank
kepada Debitor sebelum
suku bunga yang baru
tersebut diberlakukan;
72
Page 91
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
Biaya: - Denda: 2% di atas suku
- Bunga: sebagaimana bunga berjalan per
berlaku di Treasure tahunnya dari setiap
Department di Bank; jumlah yang harus
dan dibayar oleh Debitur
- Denda: 2% di atas pada setiap saat atas
suku bunga berjalan permintaan Kreditur.
per tahunnya dari - Suku Bunga Dasar Per
setiap jumlah yang Tahun (“SBDK”) : 8,5%,
harus dibayar oleh per annum
Perseroan pada setiap
saat atas permintaan
Bank.
20. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan Fasilitas Omnibus Fasilitas Omnibus Rp200.000.000.000 Debitur wajib membayar Clean Basis - Sampai dengan
No. 20 tanggal 11 sebagai Pinjaman Promes Pinjaman Promes bunga kepada Bank tanggal 11 Oktober
Oktober 2024 yang Debitur Berulang (PPB) Berulang (PPB) Money (Kreditur) dengan suku 2026
dibuat di hadapan Titik Money Market Line Market Line (MML) bunga untuk Fasilitas
Widowati, SH, MKn, ii. PT Bank (MML) dan Fasilitas dan Fasilitas Bank Omnibus Pinjaman Promes
sebagai pengganti dari Maybank Bank Garansi (BG) Garansi (BG) Payment Berulang (PBB) Money
Veronica Nataadmadja, Indonesia Payment. sampai jumlah setinggi- Market Line (MML) adalah
SH, M Corp Admin, Tbk sebagai tingginya sebesar sebesar Tingkat suku bunga
MCom berdasarkan Kreditur Rp200.000.000.000. berdasarkan tingkat bunga
Surat Keputusan Majelis pinjaman Bank (Kreditur)
Pengawas Daerah dan akan ditetapkan pada
Notaris Kota Administrasi saat pencairan. Indikasi
Jakarta Pusat, tertanggal rate saat ini adalah 7% per
6 September 2024 No. tahun.
11 / K E T. C U T I - M P D N .
JAK-PUSAT/IX/2024,
sebagaimana diubah
oleh Perpanjangan
Perjanjian Kredit (Badan
Usaha) No. 408E/PrbPK/
CDU1/25, tanggal 7
November 2025, antara
Perseroan dan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk.
73
Page 92
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
31 Desember 2025)
21. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan Fasilitas pinjaman Rp.150.000.000.000. Rp100.000.000.000 Tingkat bunga untuk setiap Tidak diatur secara khusus. Sampai dengan
No. 01 tanggal 28 sebagai Demand Loan – tahunnya yaitu subject 28 Februari 2027
Februari 2025 yang Debitur Money Market Line to quote saat pencairan
dibuat di hadapan Baru/Revolving/ dengan indikasi pricing BI
Koesno Ritwan Saputro, ii. PT Bank Uncommitted/Clean rate special + spread 1,2
SH., MKn, Notaris di INA Perdana Basis). % (satu koma dua persen)
Kota Tangerang Selatan Tbk sebagai per tahun yang dihitung dari
Bank; jumlah outstanding fasilitas
pinjaman dengan ketentuan
tingkat bunga tersebut
dapat berubah dan akan
ditinjau setiap saat oleh
BANK (floating rate).
22. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Kredit Rp300.000.000.000 - Rp200.000.000.000 Ditetapkan oleh Bank Tanpa jaminan (clean 24 Oktober 2025 -
0100/076/B/24102025, sebagai Modal Kerja Jangka Revolving. pada saat Debitur akan basis). 24 Oktober 2026.
tanggal 24 Oktober Debitur Pendek (KMK-JP) – melakukan pencairan/
2025, dibuat di bawah Direct Financing. penarikan Pinjaman
tangan antara PT Bank iii. PT Bank ataupun perpanjangan/
Jago Tbk dan Perseroan. Jago Tbk penambahan Fasilitas
sebagai Kredit, dimana besarnya
Bank; suku bunga adalah tetap
selama periode penarikan
pinjaman.
74
Page 93
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian-perjanjian Perseroan, Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
masih berlaku antara lain:
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan 1. Dana Pensiun Perjanjian Pemberian jasa perda- - Imbalan jasa (fee) pembelian saham sebesar 0,2% dari total 1 Januari 2023 – 31 De-
Jasa Bidang Pasar Modal dan Jasa Keuan- Telkom sebagai gangan pembelian/penjualan efek, transaksi; dan sember 2027
gan No. 517/HK-70/DPT-002/2023 tanggal “Pihak Pertama”; yakni saham, obligasi dan surat ber- - Imbalan jasa (fee) penjualan saham sebesar 0,3% dari total
24 Januari 2023 yang dibuat di bawah tan- dan harga lainnya baik di pasar perdana transaksi.
gan dan bermeterai cukup dan telah diubah maupun di pasar sekunder, pemberi-
berdasarkan Amandemen Pertama Terhadap 2. Perseroan sebagai an materi riset, kepada Pihak Perta-
Perjanjian Kerja Sama antara Dana Pensiun “Pihak Kedua”. ma dan Produk lainnya yang disepa-
Telkom dengan Perseroan tentang Pelayanan kati oleh Para Pihak.
Jasa Bidang Pasar Modal dan Jasa Keuan-
gan No. 218/HK-72/Dapentel-030/2024 tang-
gal 28 Juni 2024
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 3 tang- 1. PT Calindomas Perjanjian sewa atas Satu Unit ru- Rp540.000.000 untuk tiga tahun belum termasuk PPN. 13 Mei 2023 – 12 Mei
gal 4 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Rusdi Agung sebagai angan dalam Gedung Calindo yang 2026.
Muljono, SH, Notaris di Surabaya sebagaima- “Pihak Pertama” terletak di Jl. Mayjen Sungkono No. Selama Masa Sewa tersebut Pihak Kedua dikenakan:
na diperpanjang terakhir dengan Akta Perjan- selaku pemberi 121, Surabaya. (a) Deposit maintenance Rp25.000.000
jian Perpanjangan Masa Sewa No. 5 tanggal sewa; dan (b) Service Charge Rp3.000.000
8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Anwar, (c) Biaya pemakaian listrik sebesar Rp2.500 per KWH
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Gresik 2. Perseroan sebagai (d) Biaya air bersih Rp12.500 per meter kubik
“Pihak Kedua” (e) Pajak Bumi dan Bangunan.
selaku penyewa.
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 42 tang- 1. Perseroan sebagai Perjanjian sewa atas satu buah ba- Rp480.000.000. 15 Agustus 2024 – 15
gal 19 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Sri “Pihak Pertama” ngunan Ruko berlantai tiga dengan Agustus 2027
Hartini Widjaja, SH, Notaris Makassar se- selaku pemberi luas keseluruhan 320 m2.
bagaimana diperpanjang berdasarkan Akta sewa; dan
No. 18 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat di 2. Carlo Cutrier
hadapan Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris sebagai “Pihak
Makassar Kedua” selaku
penyewa.
4. Perjanjian Sewa Menyewa antara Imelda Tio 1. P e r s e r o a n Perjanjian sewa ruangan sebesar (a) Rp640.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai tanggal 6 Mei 2024 – 6 Mei
dengan Perseroan tanggal 20 Desember 2018 (“Penyewa”); dan 66,15 m2, yang saat ini dipergunakan 6 Mei 2021; 2027.
sebagaimana dengan perubahan terakhir da- 2. Imelda Tio untuk kantor cabang Perseroan. (b) Rp733.333.333,33 sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai
lam Perpanjangan Waktu Perjanjian Sewa (“Pemilik”). tanggal 6 Mei 2024; dan
Menyewa antara Imelda Tio dengan Perse- (c) Rp814.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai tanggal
roan tanggal 13 Mei 2024 yang keduanya dib- 6 Mei 2027.
uat di bawah tangan dan telah diwaarmeking Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai uang
oleh Ina Megawati, SH, Notaris di Surakarta. jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
75
Page 94
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
5. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 70, tang- 1. Perseroan (“Pihak Perjanjian sewa toko beserta turu- (a) Rp132.222.222 untuk tiap tahunnya atau sejumlah 22 April 2025 – 22 April
gal 22 Februari 2012, dibuat di hadapan Elly Penyewa”); tannya seluas Luas Tanah/Luas Ba- Rp661.111.111 untuk jangka waktu lima tahun sejak 22 2028.
Ninaningsih, SH, Notaris di Kota Semarang 2. Jauw Tung Lin (“Pi- ngunan 501/350 m2, yang saat ini April 2012 hingga 22 April 2017;
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta hak Yang Menye- dipergunakan untuk kantor cabang (b) Rp217.222.221 per tahun atau sebesar Rp651.666.663
Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa No. wakan”); dan Perseroan. untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22 April 2017 hingga
4, tanggal 6 Maret 2025, dibuat di hadapan 3. PT Bank Central 22 April 2020;
Soes Asmara Argawati, SH, Notaris di Sema- Asia Tbk (“Bank”). (c) Rp675.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
rang. April 2020 hingga 22 April 2023;
(d) Rp450.000.000 untuk jangka waktu dua tahun sejak 22
April 2023 hingga 22 April 2025; dan
(e) Rp750.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
April 2025 hingga 22 April 2028.
Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai uang
jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1, tang- 1. Herry Suginto (“Pi- Perjanjian sewa ruko 4 lantai yang (a) Rp516.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15 15 Desember 2023 - 14
gal 2 Desember 2011, dibuat di hadapan hak Pertama”); dan didirikan di atas bidang tanah Hak Desember 20211 sampai tanggal 14 Desember 2014. Desember 2026.
Bambang Gunawan, SH, Notaris di Jakarta 2. Perseroan (“Pihak Guna Bangunan No. 7547/Kelapa (b) Rp616.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15
antara Herry Suginto dengan Perseroan se- Kedua”). Gading Barat, seluas 58 m2, yang Desember 20214 sampai tanggal 14 Desember 2017.
bagaimana terakhir diubah dengan Akta Per- saat ini dipergunakan untuk kantor (c) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
panjangan Perjanjian Sewa Menyewa No. 29, cabang Perseroan. Desember 20217 sampai tanggal 14 Desember 2020.
tanggal 11 Oktober 2023, dibuat di hadapan (d) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
Sri Ismiyanti, SH, Notaris di Jakarta. Desember 2020 sampai tanggal 14 Desember 2023.
(e) RpRp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
Desember 2023 sampai tanggal 14 Desember 2026.
Sebagai Jaminan akan terbayarnya seluruh rekening tagi-
han, Pihak Kedua akan menyerahkan uang jaminan sebesar
Rp30.000.000.
7. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 23, tang- 1. Pony Wiwiek Nurd- Perjanjian sewa ruko 2 lantai dengan (a) Rp345.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2015 15 Februari 2024 - 14
gal 18 Maret 2015, sebagaimana terakhir diu- jaja (“Pihak Perta- luas 115,36 m2 yang didirikan di atas sampai dengan 14 Februari 2018; Februari 2027.
bah dengan Akta Perpanjangan Sewa Menye- ma”); dan bidang tanah Hak Guna Bangunan (b) Rp390.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2018
wa No. 11, tanggal 30 Januari 2024, keduanya 2. Perseroan (“Pihak No. 7547/Kelapa Gading Barat, sel- sampai dengan 14 Februari 2021;
dibuat di hadapan Rufina Indrawati Tenggono, Kedua”). uas 58 m2 Ruko ITC BSD No. 43 A, (c) Rp405.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2021
SH, Notaris di Kabupaten Tangerang. JI Pahlawan Seribu, Serpong, Kota sampai dengan 14 Februari 2024;
Tangerang Selatan, yang saat ini (d) Rp500.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2024
dipergunakan untuk kantor cabang sampai dengan 14 Februari 2027.
Perseroan. Pihak Kedua diwajibkan membayar uang jaminan sebesar
Rp10.000.000 kepada Pihak Pertama dalam bentuk cek atau
giro atas nama Pihak Pertama pada saat penandatanganan.
Uang Jaminan/Security Deposit ini bebas pajak dan akan disi-
mpan oleh Pihak Pertama selama Masa Sewa sampai dengan
berakhirnya Masa Sewa.
76
Page 95
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
8. Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Artha 1. P e r s e r o a n Bangunan Kantor di Gedung Ar- Biaya sewa: Rp165.000 per M2 per bulan. Sampai dengan 31 De-
Graha No. MGT.180/LA/09-2000/19-01, tang- (“Lessor”); dan tha Graha lantai 18 dengan luas + sember 2028.
gal 10 Juli 1996 sebagaimana diubah dengan 2. PT Buanagraha 459.96 sqm untuk unit No. 1801 dan
Addendum ke-14 tanggal A r t h a p r i m a 163.66 sqm untuk unit No. 1803,
13 September 2024. (“Lessee”) yang saat ini dipergunakan untuk
kantor cabang Perseroan.
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Properti 1. Siti Ukari (“Pemilik”); Rumah dan toko yang berdiri di atas Rp331.527.778. 2 Mei 2024 – 2 Mei
Rumah dan Toko (Ruko) Jalan Tentara Pe- dan satu bidang tanah di atas Sertifikat 2027.
lajar Nomor 103-106, Kota Cirebon antara 2. P e r s e r o a n Hak Milik No. 3844/Kelurahan Pe-
Siti Ukari dan Perseroan No. 28, tanggal 7 (“Penyewa”). kiringan seluas 934 m2 yang terletak
April 2015 sebagaimana terakhir kali diubah di Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-
dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa 106, Kelurahan Pekiringan, Keca-
Menyewa Properti Rumah dan Toko (Ruko) matan Kosambi, Kota Cirebon yang
Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-106, Kota terdiri atas satu lantai dengan luas
Cirebon No. 05, tanggal 29 April 2024. bangunan 100 m2 (“Objek Sewa”),
yang saat ini dipergunakan untuk
kantor cabang Perseroan.
10. Perjanjian Sewa Ruang Lantai 2 Unit M di 1. PT MNC Land Tbk. Pemilik setuju untuk menyewakan ● biaya pelayanan: Rp53.000 per m2 per bulan; dan 1 Mei 2024 – 30 April
Gedung Indovision Bali No. 129/MNCL-TSI/ (“Pemilik”); dan dan Penyewa setuju untuk menye- ● secara keseluruhan: Rp84.155.520. 2026.
LA/IV/2018, tanggal 14 November 2018 se- 2. P e r s e r o a n wa ruangan yang merupakan bagian
bagaimana terakhir kali diubah berdasarkan (“Penyewa”). dari bangunan yang bernama “Ge-
Addendum Keempat Perjanjian Sewa Ruang dung lndovision” didirikan di atas
Lantai 2 Unit M di Gedung Indovision Bali No. tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
19/MNCL-TS/ADD.IV/VI/2024, tanggal 12 No.107, terletak di JI. Diponegoro
Juni 2024. 109, Denpasar Bali, (selanjutnya
disebut “Gedung”), yang saat ini
dipergunakan untuk kantor cabang
Perseroan.
11. Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Perkan- 1. PT Asia Griya Pihak Pertama menyetujui serta ● Uang sewa: Rp80.000/m2 setiap bulannya atau total sebe- 1 Juni 2025 – 31 Mei
toran Wisma HSBC Bandung No. 09/SM/05, Makmur (“Pihak mengikatkan dirinya untuk menye- sar Rp180.460.800 untuk setiap jangka waktu 12 bulan (be- 2028.
tanggal 17 Maret 2005 sebagaimana terakhir Pertama”); dan wakan kepada Pihak Kedua se- lum termasuk PPN).
kali diubah dengan Addendum VI Perjanjian 2. Perseroan (“Pihak bagaimana Pihak Kedua menyetu- ● Uang service charge: Rp77.000/m2 setiap bulannya atau
Sewa Menyewa Ruang Perkantoran No. 09/ Kedua”). jui serta mengikatkan dirinya untuk total sebesar Rp173.693.520 untuk setiap jangka waktu 12
ADD-VI/SM/TRIMEGAH/IV/2025 No. 026/ menyewa dari Pihak Pertama ruan- bulan (tidak termasuk pembayaran fasilitas untuk equipment
LGL/AddVI.TRIM-AGM/V/2025.TRIM, tanggal gan yang terletak di Wisma HSBC yang digunakan Pihak Kedua sebagaimana tercatat dalam
9 Mei 2025. Jalan Asia Afrika 116 Bandung, meter listrik yang terpasang dalam box panel milik Pihak
untuk selanjutnya disebut Gedung, Pertama dan PPN).
dengan luas ruangan seluas 187,98
m2 yang terletak di lantai tiga, yang
saat ini dipergunakan untuk kantor
cabang Perseroan.
77
Page 96
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
12. Akta Perjanjian Sewa-Menyewa No. 8 tanggal 1. Sastra Widjadja Pihak Pertama menyewakan kepa- Rp580.000.000. 25 September 2025 - 25
15 Juni 2025, dibuat di hadapan Susan Widja- (“Pihak Pertama”); da Pihak Kedua satu pintu bangu- September 2027.
ja, SH, Notaris di Medan. dan nan rumah permanen berikut turu-
2. Perseroan (“Pihak tan-turutannya, dilengkapi dengan
Kedua”). saluran listrik sebesar 7.700 watt
dan air ledeng serta satu unit sam-
bungan telepon, serta hak-hak atas
langganannya di Jalan Diponegoro
No. 14-FG, Medan, yang didirikan di
atas dua bidang tanah yaitu: (i) Sert-
ifikat Hak Milik No. 177, luas 233m2
tanggal 18 Juni 1986; dan (ii) Serti-
fikat Hak Milik No. 1176, luas 222m2,
tanggal 3 Maret 1988, yang saat ini
dipergunakan untuk kantor cabang
Perseroan.
TRAM
1. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bank CIMB Pihak Kedua selaku manajer in- Pihak Pertama berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 21 Agustus 2025 – 20
Dana No. 1821/R/CRBL-KP/VVI/XI/11, tang- Niaga Tbk (“Pihak vestasi mengadakan kerjasama bagian management fee atas Reksa Dana TRAM dengan rin- Agustus 2028. Dalam
gal 14 Februari 2012, dibuat di bawah tangan Pertama”); dan dengan Pihak Pertama untuk men-
cian: hal jangka waktu per-
sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan jual produk Reksa Dana guna lebih janjian berakhir dan
kembali berdasarkan Addendum XIII Perjan- 2. TRAM (“Pihak memasyarakatkan dan memperluas Produk Reksa Dana TRAM tidak ada Pihak yang
jian Kerjasama Pemasaran Reksa Dana No. Kedua”). pemasaran Reksa Dana. TRIM Kas 2 bermaksud untuk men-
060/DIR-AD/Restatement.TRAM-CIMBNI- gakhiri perjanjian ini,
TRIM Dana Tetap 2 Kelas A
AGA/VIII/TRAM.2025, tanggal 26 Agustus maka Para Pihak sepa-
2025. TRIM Kombinasi 2 kat bahwa perjanjian
TRIM Kapital ini akan diperpanjang
TRIM Kapital Plus secara otomatis (auto-
TRIM Syariah Berimbang matically roll over) un-
tuk jangka waktu yang
TRIM Syariah Saham
sama yaitu untuk jangka
Trimegah Kas Syariah waktu tiga tahun ter-
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A hitung sejak tanggal be-
Fixed Income Plan Syariah rakhir tersebut.
Nilai Dana Kelolaan Sharing Fee
Tiap Fund Pihak Pertama Pihak Kedua
0 – ≤ 300 Miliar 50% 50%
> 300 Miliar – ≤ 600 45% 55%
Miliar
> 600 Miliar 40% 60%
78
Page 97
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
1. Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya Transak-
si Unit Penyertaan dengan rincian:
Sharing Fee
Produk
Pihak Pertama Pihak Kedua
Biaya Pembelian - 100%
Biaya Penjualan - 100%
Biaya Pengalihan In- - 100%
vestasi
2. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bibit Tumbuh Pihak Kedua selaku manajer investa- Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian management 16 Desember 2025 – 16
Dana No. 002/MI/BTB/XII/2018 tanggal 22 Bersama (“Pihak si mengadakan kerjasama dengan fee atas Reksa Dana Trimegah dengan rincian: Desember 2026. Da-
Januari 2019 sebagaimana terakhir diubah Pertama”); dan Pihak Pertama dalam rangka mem- lam hal jangka waktu
berdasarkan Addendum IX Perjanjian Ker- berikan layanan keuangan dan alter- Sharing Fee perjanjian berakhir dan
jasama Pemasaran Reksa Dana No. 090/ 2. TRAM (“Pihak natif investasi yang terbaik melalui tidak ada Pihak yang
Produk Reksa Dana TRAM Pihak Per- Pihak
DIR-AD/AddIX.TRAM BIBIT/XII/TRAM.2025 Kedua”). penawaran Reksa Dana yang dike- bermaksud untuk men-
tama Kedua
No. 043/PKS/BTB/XII/2025 lola oleh Pihak Kedua kepada calon gakhiri perjanjian ini,
Pemegang Unit Penyertaan dan/ TRAM Consumption Plus Ke- 50% 50% maka Para Pihak sepa-
atau Pemegang Unit Penyertaan las A kat bahwa perjanjian
dan layanan penjualan Reksa Dana TRIM Kapital Plus 50% 50% ini akan diperpanjang
tersebut akan dilakukan oleh Pihak TRIM Kapital 50% 50% secara otomatis (auto-
Pertama selaku Agen Penjual. TRAM Infrastructure Plus 50% 50% matically roll over) un-
tuk jangka waktu yang
TRIM Syariah Saham 50% 50%
sama yaitu untuk jangka
TRAM Strategic Plus Kelas A 50% 50% waktu tiga tahun ter-
TRIM Dana Tetap 2 Kelas A 50% 50% hitung sejak tanggal be-
TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50% rakhir tersebut.
Trimegah Kas Syariah 50% 50%
Trimegah Dana Tetap Syariah 50% 50%
Trimegah FTSE Indonesia 40% 60%
Low Volatily Factor Index
Trimegah Balanced Absolute 40% 60%
Strategy Kelas A
Trimegah Fixed Income Plan 50% 50%
Trimegah Fixed Income Plan 50% 50%
Syariah
79
Page 98
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya Transak-
si Unit Penyertaan
Sharing Fee
Produk Pihak Per- Pihak
tama Kedua
Biaya Pembelian - 100%
Biaya Penjualan - 100%
Biaya Pengalihan Investasi - 100%
3. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Rek- 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 30 Juli 2024 – 29 Juli
sa Dana No. 047/DIR/PKS.TRAM-KISI/VII/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan keuan- bagian management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan 2025. Dalam hal jangka
TRAM.2024, No. DIR-KHN/0119/KISI-TAM/ 2. PT Korea gan dan alternatif investasi yang rincian: waktu perjanjian bera-
VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 Investment And terbaik melalui penawaran reksa khir dan tidak ada Pihak
Sekuritas Indonesia dana yang dikelola oleh Pihak Per- Sharing Fee yang bermaksud untuk
(“Pihak Kedua”) tama kepada calon pemegang unit mengakhiri perjanjian
Reksa Dana Pihak Per- Pihak
penyertaan dan/atau pemegang unit ini, maka Para Pihak
tama Kedua
penyertaan dana layanan penjualan sepakat bahwa perjan-
reksa dana tersebut akan dilakukan Reksa Dana TRIM Kas 2 50% 50% jian ini akan diperpan-
oleh Pihak Kedua selaku agen pen- Reksa Dana Trimegah Kas Sya- jang secara otomatis
50% 50%
jual. riah (automatically roll over)
Reksa Dana Trimegah Balanced untuk jangka waktu
50% 50% yang sama yaitu untuk
Absolute Strategy Kelas A
Reksa Dana TRIM Kapital Plus 50% 50% jangka waktu satu tahun
terhitung sejak tanggal
Reksa Dana Trimegah Dana Tetap
50% 50% berakhir tersebut.
2
Reksa Dana Trimegah Dana Tetap
50% 50%
Syariah
Reksa Dana Trimegah Fixed In-
50% 50%
come Plan
Sharing Fee
Reksa Dana Pihak Per- Pihak
tama Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kembali <1 tahun 0% 100%
Biaya Pengalihan Investasi 0% 100%
80
Page 99
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
4. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 5 Agustus 2024 – 4
Dana No. 048/DIR/PKS.TRAM-KAYA/VIII/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan keuan- bagian management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan Agustus 2025. Dalam
TRAM.2024 tanggal 5 Agustus 2024 se- 2. PT Kaya Lautan gan dan alternatif investasi yang rincian: hal jangka waktu per-
bagaimana terakhir diubah berdasarkan Ad- Permata (“Pihak terbaik melalui penawaran reksa janjian berakhir dan
dendum I No. 069/DIR/AddI.TRAM-KAYA/X/ Kedua”) dana yang dikelola oleh Pihak Per- Sharing Fee tidak ada Pihak yang
TRAM.2024, No. 160/KAYA/X/2024 tanggal tama kepada calon pemegang unit bermaksud untuk men-
Reksa Dana Pihak Pihak
21 Oktober 2024 penyertaan dan/atau pemegang unit gakhiri perjanjian ini,
Pertama Kedua
penyertaan dana layanan penjualan maka Para Pihak sepa-
reksa dana tersebut akan dilakukan Reksa Dana TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50% kat bahwa perjanjian
oleh Pihak Kedua selaku agen pen- Reksa Dana Trimegah Kas Syariah 50% 50% ini akan diperpanjang
jual. Reksa Dana Trimegah Fixed Income secara otomatis (auto-
50% 50% matically roll over) un-
Plan
Reksa Dana TRAM Strategic Plus tuk jangka waktu yang
50% 50% sama yaitu untuk jang-
Kelas A
ka waktu satu tahun
Reksa Dana Trimegah Dana Tetap
50% 50% terhitung sejak tanggal
Syariah
berakhir tersebut.
Reksa Dana Trimegah Balanced Ab-
50% 50%
solute Strategy Kelas A
Reksa Dana Trimegah Balanced Ab-
50% 50%
solute Strategy Low Volatility
Reksa Dana Trim Kapital 50% 50%
Reksa Dana Trimegah FTSE Indo-
50% 50%
nesia Low Volatility
Reksa Dana TRAM Consumption
50% 50%
Plus Kelas A
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem-
bagian biaya Transaksi Unit Penyertaan.
Sharing Fee
Reksa Dana Pihak Pihak
Pertama Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kembali <1 tahun 0% 100%
Biaya Pengalihan Investasi 0% 100%
81
Page 100
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
5. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Rek- 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 20 September 2024 –
sa Dana No. 055/DIR/PKS.TRAM-GPI/IX/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan keuan- bagian management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan 19 September 2027.
TRAM.2024 tanggal 20 September 2024 2. PT Generasi Paham gan dan alternatif investasi yang rincian: Dalam hal jangka wak-
Investasi (“Pihak terbaik melalui penawaran reksa tu perjanjian berakhir
Kedua”) dana yang dikelola oleh Pihak Per- Sharing Fee dan tidak ada Pihak
tama kepada calon pemegang unit yang bermaksud untuk
Reksa Dana Pihak Pihak
penyertaan dan/atau pemegang unit mengakhiri perjanjian
Pertama Kedua
penyertaan dana layanan penjualan ini, maka Para Pihak
reksa dana tersebut akan dilakukan Reksa Dana TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50% sepakat bahwa perjan-
oleh Pihak Kedua selaku agen pen- Reksa Dana Trimegah Kas Syariah 50% 50% jian ini akan diperpan-
jual. Reksa Dana Trimegah Balanced Ab- jang secara otomatis
50% 50% (automatically roll over)
solute Strategy Low Volatility
untuk jangka waktu
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- yang sama yaitu untuk
bagian Biaya Transaksi Unit Penyertaan. jangka waktu tiga tahun
Sharing Fee terhitung sejak tanggal
berakhir tersebut.
Reksa Dana Pihak Pihak
Pertama Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kembali <1 tahun 0% 100%
Biaya Pengalihan Investasi 0% 100%
6. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan, 1. PT Prima Solusi Pihak Kedua bermaksud untuk a. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya implementasi 12 April 2022 – 31 De-
Penerapan dan Pemeliharaan Aplikasi Computindo (“Pihak menunjuk Pihak Pertama untuk sebesar Rp750.000.000 belum termasuk pajak (“Biaya lm- sember 2024.
Radsoft System No. PERJ-06/PSC/IV/2022 Pertama”); dan memberikan Jasa dalam hal penye- plementasi”) kepada Pihak Pertama.
tanggal 12 April 2022 diaan, implementasi, penyesuaian b. tahapan pembayaran Biaya lmplementasi dilakukan dalam Perjanjian ini otoma-
2. TRAM (“Pihak dan pemeliharaan Radsoft System tiga tahap, yaitu: tis diperpanjang untuk
Kedua”). untuk Pihak Kedua. i. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari jangka waktu satu ta-
Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah penan- hun berikutnya jika ti-
datanganan Perjanjian ini. dak ada pemberitahuan
ii. tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pengakhiran perjanjian
Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah modul ini secara tertulis dari
Unit Registry dan API fase Go-Live. salah satu Pihak kepa-
iii. tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) dari Biaya da Pihak lainnya selam-
lmplementasi, yang dibayarkan setelah Masa Garansi bat-lambatnya satu bu-
berakhir. lan sebelum Perjanjian
c. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya pemeliharaan berakhir.
untuk aplikasi sebesar Rp25.000.000 per bulan belum
termasuk pajak kepada Pihak Pertama.
82
Page 101
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
7. Perjanjian Sewa Gedung No. MGT.180/LA/10- 1. PT Buanagraha Pihak Kedua menyewa unit kantor Rp165.000 dihitung per-meter persegi. 1 Januari 2026 – 31 De-
2012/19-02 tanggal 5 Juli 2012 sebagaimana Arthaprima (“Pihak milik Pihak Pertama yang berlokasi sember 2028
terakhir diubah berdasarkan 6th Addendum of Pertama”); dan pada Gedung Artha Graha Lantai 19,
The Lease Agreement tanggal 3 Desember unit 19-03.19-04, yang beralamat di
2024 antara PT Buanagraha Arthaprima dan 2. TRAM (“Pihak Sudirman Central Business District,
TRAM. Kedua”). Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta, Indonesia.
8. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Aset 1. TRAM (“Pihak Penunjukan Pihak Pertama oleh Pi- Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih, 12 Juni 2024 – 11 Juni
Nasabah No. 030/DIR/PKS.TRAM-MSIGI/ Pertama”); dan hak Kedua untuk mengelola aset. dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya pengelolaan akan 2025. Perjanjian akan
VI/TRAM.2024 tanggal 12 Juni 2024 antara 2. PT MSIG Life dihitung secara harian dengan basis hari kalender per tahun. diperpanjang secara
TRAM dan PT MSIG Life Insurance Indonesia Insurance Indonesia otomatis untuk jangka
Tbk Tbk (“Pihak waktu yang sama kec-
Kedua”) uali diakhiri oleh salah
satu Pihak.
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi, antara lain:
No. Nama Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. TRAM (“Pihak Afiliasi karena pengendalian Para Pihak bekerja sama Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa be- 20 November 2025
Reksa Dana No. 021/DIR/PERJ. Pertama”); dan secara langsung oleh Pihak dalam rangka memberikan rupa pembagian management fee atas Reksa Dana – 20 November
T R A M - T R I M / X I I / 2 0 1 3 . T R A M , 2. P e r s e r o a n yang sama layanan keuangan dan alter- Pihak Pertama dengan rincian: 2027. Dalam hal
No. 070/LGL/PERJ.TRIM-TRAM/ (“Pihak Kedua”) natif investasi yang terbaik jangka waktu per-
XII/2013 tanggal 6 Desember melalui penawaran reksa dana Sharing fee (%) janjian berakhir
2013 sebagaimana terakhir yang dikelola oleh Pihak Per- dan tidak ada Pi-
Reksa Dana Pihak Pihak
diubah berdasarkan Addendum tama kepada calon pemegang hak yang bermak-
Kedua Pertama
XXIX Perjanjian Kerjasama unit penyertaan dan/atau pe- sud untuk menga-
Pemasaran Reksa Dana No. 082/ megang unit penyertaan dana TRIM Kapital 50% 50% khiri perjanjian ini,
DIR-AD/AddXXIX.TRAM-TRIM/XI/ layanan penjualan reksa dana TRIM Kapital Plus 50% 50% maka Para Pihak
TRAM.2025 , No. 225/AddXXIX. tersebut akan dilakukan oleh TRIM Syariah Saham 50% 50% sepakat bahwa
TRIM-TRAM/XI/2025/TRIM, 20 Pihak Kedua selaku agen pen- TRAM Consumption Plus Ke- perjanjian ini akan
November 2025. jual. 50% 50% diperpanjang se-
las A
cara otomatis
TRAM Infrastructure Plus 50% 50%
(automatically roll
TRAM Strategic Plus Kelas A 50% 50% over) untuk jangka
TRIM Kombinasi 2 50% 50% waktu yang sama
TRIM Kombinasi 2 50% 50% yaitu untuk jangka
TRIM Syariah Berimbang 50% 50% waktu tiga tahun
terhitung sejak
TRAM Alpha 50% 50%
tanggal berakhir
TRIM Dana Tetap 2 Kelas A 50% 50% tersebut.
TRAM Pendapatan Tetap
50% 50%
USD
83
Page 102
No. Nama Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Sharing fee (%)
Reksa Dana Pihak Pihak
Kedua Pertama
TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50%
Trimegah Kas Syarah 50% 50%
Trimegah Fixed Income Plan 50% 50%
Trimegah Balanced Absolute
50% 50%
Strategy Kelas A
Trimegah Dana Kas 1 50% 50%
Trimegah FTSE Indonesia
50% 50%
Low Volatility Factor Index
Trimegah Dana Tetap Syariah
50% 50%
Kelas A
Trimegah Balanced Absolute
50% 50%
Strategy Low Volatility
Trimegah Fixed Income Plan
50% 50%
Syariah
Pendapatan Tetap Trimegah
35% 35%
Bakti Ganesha Abadi
Pendapatan Tetap Trimegah
37,5% 37,5%
Sepak Bola Merah Putih
Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa beru-
pa management fee atas Reksa Dana Pihak Kedua
dengan rincian:
management fee
Reksa Dana (%)
Pihak Kedua
Trimegah Terproteksi Prima
0,3833% p.a
31
Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa be-
rupa upfront fee atas pembelian Reksa Dana Terpro-
teksi Dana Berkala 10 yang dilakukan melalui Pihak
Kedua dengan skema:
84
Page 103
No. Nama Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Upfront fee (%)
Nilai Pembelian
Pihak Kedua
Rp 25 Miliar - < Rp 30 Miliar 0,75% p.a
Rp 30 Miliar - < Rp 40 Miliar 0,855% p.a
Rp 40 Miliar - < Rp 50 Miliar 0,9% p.a
≥ Rp 50 Miliar 1% p.a
Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa beru-
pa management fee atas Reksa Dana Pihak Kedua
dengan rincian:
management fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Trimegah Terproteksi
0,3333% p.a
Lestari 22
Trimegah Terproteksi
0,35% p.a
Futura 27
Trimegah Terproteksi 1,3 % p.a (up front)
Lestari 28 0,2% p.a ditujukan
untuk program insentif
marketing penjualan
Reksa Dana Trimegah
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa be-
rupa upfront fee atas pembelian Reksa Dana yang
dilakukan melalui Pihak Kedua dengan skema se-
bagai berikut:
Upfront fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Reksa Dana Syariah Ter-
proteksi Trimegah Ter- 1,5% p.a (up front)
proteksi Prima Syariah 3
85
Page 104
No. Nama Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
pembagian biaya transaksi unit penyertaan dengan
rincian:
Sharing fee (%)
Berlaku untuk seluruh
produk Pihak Pihak
Kedua Pertama
Biaya Pembelian 100% -
Biaya Penjualan Kem-
100% -
bali
Biaya Pengalihan In-
100% -
vestasi
2. Perjanjian Pengelolaan Portofolio 1. TRAM (“Pihak Afiliasi secara tidak langsung* Penunjukan Trimegah oleh Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva 1 September 2025
Aset Nasabah Secara Individual No. Pertama”); dan Nasabah untuk mengelola bersih, dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya – 1 September
067/DIR-AD/PKS.TRAM-TNT/IX/ 2. PT Trinugraha aset. pengelolaan akan dihitung secara harian dengan ba- 2026. Perjanjian
TRAM.2025 tanggal 15 September Thohir sis hari kalender per tahun. akan diperpanjang
2025. (“Nasabah”). secara otomatis
untuk jangka waktu
yang sama kecuali
diakhiri oleh salah
satu Pihak.
(*) Trimegah AM dan PT Trinugraha Thohir merupakan pihak yang terafiliasi karena Garibaldi Thohir yang merupakan pemegang saham TRAM juga merupakan Direktur PT Trinugraha Thohir.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi (negative covenant). Perjanjian-perjanjian tersebut juga telah dilakukan secara wajar (arm’s length).
86
Page 105
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan.
11. KEGIATAN USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.
A.1. Divisi Equity Trading
Perseroan melayani penjualan efek ekuitas pasar perdana dan melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek ekuitas di pasar sekunder untuk nasabah ritel maupun institusi, baik investor lokal
maupun investor global, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.
Dengan jaringan distribusi yang kuat, dealer yang berpengalaman dan trading platform yang terus
disempurnakan serta didukung oleh Tim Research Perseroan yang terdiri yang terdiri dari ekonom,
strategis, dan analis yang memberikan pertimbangan investasi yang luas dan mendalam, terus
menopang kinerja bisnis Equity Trading untuk tumbuh.
Tabel berikut menyajikan nilai transaksi, pangsa pasar dan peringkat Perseroan dalam transaksi
perdagangan saham selama tahun 2023, 2024 dan 2025.
Uraian 2023 2024 2025
Nilai Total Transaksi (Rp triliun) 85,0 180,9 227,9
Pangsa Pasar 1,66% 2,97% 2, 67%
Peringkat berdasarkan Nilai Transaksi 17 10 12
IHSG pada akhir Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,13% dibandingkan dengan akhir
2024. Nilai transaksi harian rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2025 juga naik sekitar
40,58% dari tahun 2024. Peningkatan nilai transaksi di BEI ini juga berdampak pada nilai transaksi
Perseroan. Perseroan berhasil mempertahankan pangsa pasar di level 2,67% dan menempati posisi
ke-12 dari seluruh Anggota Bursa pada akhir 2025. Dengan kinerja tersebut, pada tahun 2025,
Perseroan mencatat komisi perantara pedagang efek sebesar Rp142,2 miliar, meningkat sekitar 61,0%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
87
Page 106
Pencapaian ini didukung oleh beberapa inisiatif, termasuk pengembangan dan penyempurnaan
(revamp) aplikasi online trading Trima+ yang soft launch nya sudah dilaksanakan pada akhir 2023.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan client experience terbaik yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan nilai transaksi di kemudian hari. Perseroan juga terus mengoptimalkan penggunaan
sosial media untuk memperkuat branding dan menyebarluaskan informasi terkait produk dan layanan.
A.2. Divisi Fixed Income Market
Perseroan menyediakan layanan transaksi instrumen pendapatan tetap di pasar perdana dan di pasar
sekunder dalam rupiah maupun valuta asing. Layanan ini ditunjang oleh peran Perseroan sebagai
salah satu Dealer Utama yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR, Kemenkeu) sebagai peserta lelang pasar perdana
Surat Berharga Negara (SBN), serta Agen Penjual Surat Berharga Negara Ritel/Surat Berharga Syariah
Negara Ritel. Layanan transaksi obligasi korporasi di pasar perdana juga dilakukan terkait dengan
peran Perseroan sebagai penjamin emisi obligasi.
Kinerja Perseroan pada segmen jasa perantara pedagang efek pendapatan tetap mengalami peningkatan
pada tahun 2025 yang didukung oleh penurunan tingkat suku bunga The Fed yang menyebabkan yield
surat utang domestik menjadi relatif lebih menarik terhadap US Treasury. Di samping itu, Perseroan
juga tetap menjalankan peranannya sebagai mitra Kementerian Keuangan dalam mendistribusikan
Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Di pasar sekunder, Perseroan mencatatkan volume transaksi
sebesar Rp381,2 sepanjang tahun 2025, dari sekitar Rp220,3 triliun pada tahun 2024.
Perseroan secara konsisten masuk ke dalam kategori salah satu dari perusahaan sekuritas dengan
volume transaksi terbesar di pasar Surat Utang Negara.
Tabel berikut menyajikan volume perdagangan, pangsa pasar dan jumlah sub-mitra distribusi Perseroan
selama tahun 2023, 2024, dan 2025.
Uraian 2023 2024 2025
Volume Perdagangan (Rp triliun) 193,9 220,3 381,2
Pangsa Pasar 1,14% 1,20% 1,74%
Jumlah Sub-midis 22 28 32
A.3 Divisi Investment Banking
Emisi saham dan emisi obligasi merupakan salah satu alternatif terbaik bagi perusahaan untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha, di luar perbankan, yaitu Pasar Modal. Penawaran
saham dan obligasi ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum sehingga tetap harus mengikuti
berbagai ketentuan pasar modal.
Dengan pengalaman Perseroan lebih dari 30 tahun dalam menangani berbagai transaksi di Pasar Modal,
Divisi Investment Banking (IB) Perseroan menyediakan jasa keuangan terbaik melalui penjaminan emisi
saham dan penjaminan emisi obligasi (underwriting) maupun jasa penasihat keuangan (financial advisory)
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Didukung dengan tim yang profesional dan berpengalaman, maka
layanan ini merupakan salah satu keunggulan dan nilai tambah Perseroan dibandingkan perusahaan
efek lainnya.
Tabel berikut menyajikan volume penerbitan, pangsa pasar dan peringkat Bloomberg League Table
Perseroan dalam transaksi perdagangan saham selama tahun 2023, 2024, dan 2025.
Uraian 2023 2024 2025
Penerbitan Saham
Volume Penerbitan (Rp triliun) 2,43 4,33 4,79
Pangsa Pasar 3,32% 18,70% 29,04%
Peringkat Bloomberg League Table 11 2 2
88
Page 107
Uraian 2023 2024 2025
Penerbitan Obligasi
Volume Penerbitan (Rp triliun) 14,5 17,0 29,2
Volume Penerbitan (USD juta) 0 2,7 3,0
Pangsa Pasar 11,8% 12,4% 12,8%
Peringkat Bloomberg League Table 3 2 2
Sepanjang tahun 2025, Divisi Investment Banking (IB) mencatatkan kinerja yang sangat baik. Ini
ditunjukkan dengan berbagai mandat transaksi, termasuk 113 penerbitan obligasi korporasi dan 6
equity underwriting. Selama tahun 2025, Perseroan dipercaya untuk terlibat dalam IPO saham CBDK,
MINE, PSAT, CDIA, EMAS dan SUPA. Dalam debt underwriting, Perseroan mencatatkan nilai transaksi
corporate bonds sebesar Rp29,2 triliun yang diantaranya terdiri atas PT Merdeka Copper Gold Tbk,
PT Astra Sedaya Finance, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Federal International Finance,
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Atas kinerja ini, Indonesian
Bonds Bloomberg’s League Table menempatkan Perseroan pada peringkat kedua.
A.4 Agen Penjual Efek Reksa Dana
Selain menyediakan layanan sebagai Perantara Pedagang Efek ekuitas dan efek pendapatan tetap,
Perseroan juga menyediakan layanan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dana kelolaan kegiatan
usaha APERD Perseroan meningkat ke level Rp4,25 triliun pada akhir Desember 2025 seiring dengan
kondisi industri reksa dana yang juga mengalami peningkatan. Jumlah nasabah ritel (online dan offline)
juga terus meningkat, dengan segmen nasabah yang lebih mengarah pada high-net-worth clients.
Kinerja Tim APERD hingga akhir Desember 2025 ditopang oleh serangkaian strategi, antara lain
diversifikasi produk yang memungkinkan Tim APERD memberikan alternatif investasi yang lebih
beragam kepada nasabah, dan merekomendasikan produk (product picking) yang tepat sesuai profil
nasabah. Tim APERD juga terus meningkatan kompetensi para relationship manager sehingga mereka
dapat membantu nasabah melakukan investasi yang tepat di reksa dana.
B. PENGHARGAAN
Penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Trimegah selama 2 tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
No. Penghargaan Lembaga
2023
1. “Top Sellside Firm in the Secondary Market - Corporate Bonds – Indonesia The Asset
– Rank 1”
2. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Corporate Bonds – The Asset
Indonesia – Rank 3”
3. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Government Bonds The Asset
– Indonesia – Rank 3”
4. “Best Sellside Individual Research – Indonesia Rupiah Bonds - Rank 2” un- The Asset
tuk Fakhrul Fulvian, Chief Economist and Head of Fixed Income Research
Perseroan
5. “Premium Indonesia Public Company 2023” – Kategori Jasa Investasi Markplus Inc dan Investor Daily
6. “Indonesia Top 20 GCG” kategori Investment Services – Top GCG Awards The Iconomics
2023
7. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2022” Kementerian Keuangan Republik Indone-
Kategori Perusahaan Efek sia
8. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Kementerian Keuangan Republik Indone-
Perusahaan Efek sia
9. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kementerian Keuangan Republik Indone-
Kategori Perusahaan Efek sia
10. “Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara Terbaik Tahun 2023” untuk Kementerian Keuangan Republik Indone-
Kuotasi sia
2024
11. "The 3rd Best Perusahaan Sekuritas 2024 - Penjamin Emisi Efek Dan Per- Infobank
antara Pedagang Efek - Aset Rp2,5 Triliun S.D. Rp5 Triliun"
89
Page 108
No. Penghargaan Lembaga
12. "Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III's Sukuk and Green Sukuk Worth Islamic Finance News
US$1 Billion Each"
13. "Best Brand Popularity in Securities Category - Indonesia Best Financial The Iconomics
Awards 2024"
14. "Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - The Asset
Indonesian Rupiah" – Rank 1 - Local Currency Bonds Benchmark Review
2024
15. "Top Sellside Firm in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian The Asset
Rupiah" – Rank 3 - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
16. "Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah" - Rank 2 - The Asset
Fakhrul Fulvian - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
17. "Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah" - Rank 5 - Sigit Indri- The Asset
yatma - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
18. "Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah" - Highly Commend- The Asset
ed - Diantina Rachmawati - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
19. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Kementerian Keuangan Republik Indone-
Perusahaan Efek sia
20. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kementerian Keuangan Republik Indone-
Kategori Perusahaan Efek sia
2025
21. "Best IPO/Equity Deal Of The Year In Indonesia 2024" - PT Adaro Andalan's Alpha Southeast Asia
IDR4.59 trillion (US$290.9 million) IPO, Lead Underwritter
22. "Best SDG Bond In S.E.A & Most Innovative Islamic Finance Deal Of The Alpha Southeast Asia
Year 2024" - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)'s IDR1.143 trillion
(US$72.1 million) Bonds and IDR1.5 trillion (US$94.6 million) Social Bond,
Lead Underwritter
23. "Best Mudarabah Sukuk In Southeast Asia 2024" - PT Bank Syariah Indo- Alpha Southeast Asia
nesia's IDR3 trillion (US$189.20 million) Sukuk Mudharaba, Lead Under-
writer
24. "Most Engage Dealer - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk" IDX
25. "Most Active RFO Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed IDX
Income Market Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
26. "Most Active Price Giver Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader IDX
Fixed Income Market Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
27. “Perusahaan Sekuritas Terbaik ke-3 Tahun 2025 - Penjamin Emisi Efek & Infobank
Perantara Pedagang Efek - Aset Rp2,5 Triliun s.d. Rp5 Triliun”
28. "The Best Sectors Investortrust Companies 2025 - Sektor Keuangan" Investortrust
29. “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” – Rank 2 – The Asset
Fakhrul Fulvian – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
30. “Top Arrangers - Investors' Choice for Primary Issues Government Bonds - The Asset
Indonesian Rupiah” – Rank 3 – Local Currency Bonds Benchmark Review
2025
31. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commend- The Asset
ed – Diantina Rachmawati – Local Currency Bonds Benchmark Review
2025
32. “Top Sellside Firms in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian The Asset
Rupiah”– Rank 1 – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
33. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commend- The Asset
ed – Sigit Indriyatma – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
34. “Top Arrangers - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - The Asset
Indonesian Rupiah” – Rank 1 – Local Currency Bonds Benchmark Review
2025
35. “Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2025” The Iconomics
36. “Indonesia Top Good Corporate Governance (GCG) Awards 2025” The Iconomics
2026
37. “Relationship & Appreciation 2025 – Kategori Triparty Repo” untuk PT Tri- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
megah Sekuritas Indonesia Tbk (IDClear)
90
Page 109
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Sejak Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
D. PERSAINGAN USAHA
Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal
ini tercermin dari meningkatnya jumlah investor pasar modal yang dilaporkan oleh KSEI sekitar 424%
dalam 5 tahun terakhir dari sekitar 3,8 juta investor di akhir tahun 2020 menjadi sekitar 20,3 juta investor
di akhir Desember 2025. Peningkatan jumlah investor ini juga diikuti oleh peningkatan Average Daily
Trading Value (“ADTV”) pasar seperti yang tercantum pada laporan BEI dari sekitar Rp 9,1 triliun dan
Rp 9,2 triliun di tahun 2019 dan 2020, naik signifikan menjadi sekitar Rp 14,7 triliun di tahun 2022,
kemudian mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi Rp10,7 triliun, dan meningkat kembali di tahun
2024 menjadi Rp 12,9 triliun, dan kembali meningkat pada tahun 2025 yaitu sebesar Rp18,1 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada pasar obligasi. Seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang
mana salah satunya diwujudkan melalui kebijakan tingkat suku bunga, nilai rata-rata bulanan volume
perdagangan pada pasar berdasarkan data BEI juga mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar
Rp 796 triliun menjadi sekitar Rp 1.400 triliun di sepanjang tahun 2020-2023, meningkat di tahun 2024
menjadi sekitar Rp 1.500 triliun, kemudian menjadi lebih dari Rp1.800 triliun di tahun 2025.
Pencapaian industri pasar modal ini, selain didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca COVID-19, juga didorong oleh transformasi digital yang dilakukan oleh
banyak perusahaan sekuritas, serta semakin banyaknya generasi millenial yang sadar akan pentingnya
berinvestasi. Pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat memaksa pelaku usaha
di berbagai industri, termasuk pasar modal, untuk dapat beralih ke platform digital. Banyaknya fasilitas
transaksi online yang disediakan oleh beberapa sekuritas pesaing berdampak pada meningkatnya
persaingan harga (biaya komisi transaksi) melalui penawaran biaya komisi transaksi yang relatif
lebih murah dibandingkan dengan fasilitas transaksi konvensional. Untuk menghadapi persaingan ini,
Perseroan berupaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user
experience online trading platform Perseroan, baik untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi
ritel, untuk meningkatkan komposisi dan kontribusi dari nasabah ritel, sembari meningkatkan edukasi
literasi keuangan dan perluasan kemitraan dengan berbagai institusi maupun komunitas investor. Hal
ini diwujudkan salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan (revamp) aplikasi online
trading Trima+ yang soft launchingnya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Berbagai inisiatif
yang dilakukan Perseroan di tahun berjalan hingga Desember 2025 telah berhasil membawa Perseroan
ke posisi 12 dari 95 perusahaan sekuritas yang tercatat di BEI.
Dari lini bisnis Penjamin Emisi Efek, persaingan dapat terjadi antara lain dalam hal underwriting fee.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan melalui Divisi Investment Banking terus berupaya
mengoptimalkan reputasi Perseroan sembari meningkatkan sinergi dengan Divisi Equity Trading
maupun Divisi Fixed Income Market untuk memperluas distribution channel dan menggali potensi
pipeline baru untuk Perseroan. Untuk melihat posisi Perseroan, berikut data Bloomberg League Table
akhir Desember 2025 untuk penerbitan saham dan obligasi.
91
Page 110
Bloomberg Equity League Table
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%) (Rp miliar)
Perseroan 1 29,04 5.282
Bank Mandiri 2 12,24 2.226
Indo Premier Securities 3 10,35 1.882
Sinarmas Securities PT 4 8,54 1.553
CIMB Group Holdings Bhd 5 5,61 1.021
Sucor Sekuritas PT 6 5,56 1.011
Henan Putihrai Sekuritas PT 7 3,89 707
CLSA Sekuritas 8 3,85 699
BCA Sekuritas PT 9 2,95 536
Oversea-Chinese Banking Corp 10 2,89 525
Bank Negara Indonesia (Persero) 11 2,17 395
DBS Group 12 2,17 395
UOB-Kay Hian Holdings Ltd 13 1,51 274
Ciptadana Sekuritas 14 1,21 220
Korea Investment Holdings Co Ltd 15 1,15 208
Henan Putihrai PT 16 0,97 176
Samuel Sekuritas 17 0,95 172
NH Financial Group 18 0,89 161
Pilarmas Investindo Sekuritas 19 0,87 158
Lotus Andalan Sekuritas PT 20 0,74 134
China Galaxy Financial Holdings 21 0,46 84
Sumber: Bloomberg
Bloomberg Bonds League Table
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%) (Rp miliar)
Indo Premier Securities 1 13,31 27.923
Perseroan 2 12,78 26.813
Bank Mandiri 3 12,19 25.593
Bank Rakyat Indonesia PT 4 9,04 18.978
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT 5 8,89 18.669
BCA Sekuritas PT 6 6,91 14.500
Aldiracita Sekuritas Indonesia PT 7 6,27 13.165
CIMB Group Holdings Bhd 8 4,95 10.390
Sucor Sekuritas PT 9 3,79 7.955
DBS Group 10 3,62 7.609
Bank Mega Tbk PT 11 3,10 6.507
KB Financial Group Inc 12 2,39 5.018
Bahana Securities 13 2,33 4.895
Maybank 14 2,15 4.515
Korea Investment Holdings Co Ltd 15 1,61 3.379
Sinarmas Securities PT 16 1,56 3.285
Evergreen Sekuritas Indonesia PT 17 1,16 2.438
UOB-Kay Hian Holdings Ltd 18 0,83 1.754
RHB 19 0,79 1.676
Victoria Sekuritas PT 20 0,61 1.293
Sumber: Bloomberg
Dari lini bisnis Manajemen Investasi, persaingan dapat berupa semakin banyaknya jumlah dan variasi
produk, serta persaingan management fee. Berdasarkan data KSEI, pertumbuhan jumlah investor pasar
modal sebagian besar didukung oleh pertumbuhan investor reksa dana dari sekitar 1,8 juta investor di
tahun 2019 menjadi sekitar 19,1 juta investor di tahun 2025. Total dana kelolaan industri yang tercatat di
OJK juga mengalami peningkatan sekitar 25,3% dari sekitar Rp 542,2 triliun di akhir tahun 2019 menjadi
92
Page 111
Rp679,2 triliun di akhir tahun 2025. Sejalan dengan kinerja industri, Perseroan berhasil mencatatkan
pertumbuhan sebesar 217% dari Rp 19,1 triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp51,2 triliun pada akhir
September 2025 dan dengan pencapaian tertinggi pada tingkat Rp60,6 triliun pada 22 Desember 2025.
Pencapaian ini kemudian berhasil membawa Perseroan menjadi peringkat 2 dalam dana kelolaan.
Untuk semakin mengukuhkan posisinya, Perseroan berupaya untuk mengembangkan produk-produk
investasi dengan fitur yang unik dan sesuai dengan kebutuhan investor.
E. STRATEGI USAHA
Untuk mendukung pencapaian target, Perseroan melakukan beberapa langkah strategis sebagai
berikut:
• Fokus pada peningkatan volume transaksi ritel, salah satunya dengan fokus meningkatkan jumlah
dan aktivasi nasabah ritel pengguna aplikasi Trima+.
• Peningkatan kinerja dan kapabilitas sistem untuk mendukung aktivitas bisnis Perseroan.
• Stabilisasi dan pengembangan online trading platform, baik untuk saham, reksa dana, maupun
obligasi ritel.
• Menciptakan sinergi antar divisi maupun entitas dalam grup untuk mendapatkan mandat IPO
saham dan obligasi korporasi.
• Perluasan kemitraan dengan berbagai institusi termasuk Manajer Investasi, perbankan, dana
pensiun, perusahaan asuransi dan sebagainya.
• Melakukan digital campaign / ads, untuk meningkatkan jumlah nasabah online sejalan dengan
strategi Perseroan untuk fokus meningkatkan kontribusi dari nasabah ritel.
• Meningkatkan engagement dengan nasabah melalui berbagai regular event.
• Mengembangkan produk investasi andalan anak perusahaan – PT Trimegah Asset Management.
F. PEMASARAN
Perseroan secara aktif melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkuat corporate image dan
menawarkan produk dan layanannya, antara lain dengan:
1. Mengoptimalkan media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk kegiatan
edukasi terkait investasi pasar modal, mempromosikan fitur-fitur unggulan Trima+, serta sebagai
sarana komunikasi digital;
2. Melaksanakan awareness campaign secara konsisten setiap tahunnya untuk menjadikan Perseroan
dan Trima+ sebagai top of mind brand, baik di kalangan nasabah dan calon nasabah. Kampanye ini
dijalankan melalui media digital seperti Meta Ads (Facebook & Instagram) dan Google Ads;
3. Melaksanakan performance campaign untuk mendukung pencapaian salah satu objektif Perseroan,
yaitu meningkatkan jumlah pembukaan akun baru (nasabah);
4. Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas untuk branding dan mempromosikan Trima+ agar
dikenal lebih luas melalui kolaborasi konten pada media sosial, offline branding, dan aktivasi offline
maupun online;
5. Menyelenggarakan small gathering secara offline dan virtual event yang berkelanjutan tetap kami
pertahankan untuk menyediakan market updates, pelatihan, dan penawaran produk investasi;
6. Memaksimalkan penggunaan website Perseroan dan Trima+ (trimaplus.trimegah.id) sebagai
saluran informasi produk dan layanan;
7. Demi meningkatkan kepuasan nasabah, Perseroan juga terus memperkuat layanan Call Center
Perseroan untuk memberikan informasi produk dan layanan, serta menangani keluhan nasabah.
Untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah, Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan secara berkala menyelenggarakan pertemuan dengan nasabah yang dikemas dalam acara
Investor Gathering atau Investor Forum. Acara ini ditujukan untuk memberikan update, analisis dan
pandangan investasi kepada nasabah. Perseroan juga secara rutin melakukan kunjungan ke nasabah,
terutama nasabah institusi, dengan dukungan Tim Research Perseroan yang secara mendalam
menyampaikan update dan analisis terbaru terkait perekonomian, pasar modal maupun emiten.
93
Page 112
Agar semakin menjangkau nasabah ritel, Perseroan dan anak perusahaan Perseroan aktif berpartisipasi
dalam pameran ataupun event, baik yang diselenggarakan oleh regulator maupun oleh asosiasi.
Dengan kehadiran dalam pameran atau event tersebut, Perseroan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Perseroan.
Saat ini Perseroan didukung dengan 12 kantor cabang di Indonesia menyediakan produk dan layanan
pasar modal kepada nasabah ritel.
No Kantor Cabang Alamat
1. Jakarta – Sudirman / Artha Graha Gedung Artha Graha Lantai 20
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
2. Jakarta – Trimegah Priority Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
3. Jakarta - Kelapa Gading Rukan Boulevard Artha Gading
Blok A 7A No. 7
Jl. Boulevard Artha Gading
Jakarta 14240
4. Tangerang Selatan Ruko ITC BSD Blok R No. 43A
Jl. Pahlawan Seribu, Serpong
Tangerang Selatan 15322
5. Medan Jl. Diponegoro No. 14F
Medan 20152
6. Bandung Wisma HSBC 3rd Floor
Jl. Asia Afrika No. 116
Bandung 40261
7. Cirebon Hotel Grand Tryas Cirebon
Jl. Tentara Pelajar No. 103-107
Cirebon 45123
8. Semarang Jl. M.H. Thamrin No. 112
Semarang 50134
9. Solo Hotel Novotel
Jl. Slamet Riyadi No. 272
Solo 57131
10. Surabaya Gedung Calindo Lantai 1
Jl. Mayjen. Sungkono No. 121
Surabaya 60189
11. Denpasar Gedung Indovision Lantai 2 Unit M
Jl. Diponegoro No. 109
Denpasar 80114
12. Makassar Jl. Karunrung No. 1F
Makassar 90113
G. PROSPEK USAHA
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook Januari 2026 memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,3% pada 2026, lebih tinggi dari proyeksi di bulan Oktober 2025.
IMF menilai bahwa ketahanan pertumbuhan global ini didukung oleh peningkatan investasi berbasis
teknologi, terutama di kawasan Amerika Utara dan Asia, serta kebijakan fiskal dan moneter yang
masih akomodatif dan kemampuan sektor swasta untuk beradaptasi. Dari sisi harga, inflasi global
diproyeksikan akan menurun secara bertahap, dari 4,1% pada tahun 2025 menjadi 3,8% pada tahun
2026, seiring dengan meredanya tekanan harga di berbagai Negara.
Meski demikian, IMF menilai bahwa risiko terhadap outlook perekonomian global masih condong ke
arah penurunan, terutama akibat potensi meningkatnya ketegangan perang dagang, ketidakpastian
geopolitik, serta risiko koreksi pasar keuangan jika ekspektasi terhadap produktivitas berbasis AI tidak
terealisasi. Defisit fiskal yang besar dan tingkat utang public yang tinggi juga berpotensi memberikan
tekanan pada suku bunga jangka panjang. Di sisi positif, Aktivitas ekonomi juga berpeluang membaik
seiring meredanya ketegangan perdagangan. Untuk menjaga stabilitas dan memperkuat prospek
pertumbuhan jangka menengah, kebijakan perlu difokuskan pada pemulihan ruang fiskal, menjaga
stabilitas harga dan keuangan, mengurangi ketidakpastian, serta mempercepat reformasi struktural.
94
Page 113
Seiring dengan perbaikan prospek pertumbuhan ekonomi global, IMF merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 menjadi 5,1% dari sebelumnya sekitar 4,9%,
didorong oleh pelonggaran tarif global yang berpotensi meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus
investasi asing. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Dunia memproyeksikan perekonomian Indonesia
tetap resilien dengan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,0% pada periode 2025–2026 dan
meningkat menjadi 5,2% pada 2027, ditopang oleh konsumsi domestik yang tetap solid serta peningkatan
investasi. Pertumbuhan investasi diperkirakan akan menguat seiring peningkatan investasi pemerintah
melalui Danantara, pelonggaran kebijakan moneter, serta masuknya Penanaman Modal Asing melalui
agenda hilirisasi dan reformasi struktural, meskipun kontribusi ekspor neto diperkirakan melemah dan
berpotensi mendorong pelebaran defisit transaksi berjalan secara moderat. Meskipun begitu, angka
proyeksi ini masih di bawah target pemerintah Indonesia.
Perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan sebesar 5,11% (c-to-c),
lebih tinggi dari tahun sebelumnya, mencerminkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika
ketidakpastian global. Secara nominal, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku
mencapai Rp 23.821,1 triliun, dengan PDB per kapita sebesar Rp 83,7 juta atau setara USD 5.083,4,
yang menunjukkan daya beli dan aktivitas ekonomi domestic yang tetap solid. Sejalan dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF, dan dengan kinerja ekonomi
2025, Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 dapat mencapai 5,4%.
Optimisme terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 ditopang oleh tetap kuatnya
konsumsi rumah tangga, kualitas belanja pemerintah yang semakin terarah, kinerja eksternal yang
kompetitif, serta peningkatan investasi dengan kontribusi sektor swasta yang semakin dominan. Prospek
perekonomian 2026 juga diperkuat oleh pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan
yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah mengalokasikan belanja sekitar Rp2.500 triliun atau setara
USD150 miliar untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk ketahanan pangan dan energi,
Program Makan Bergizi Gratis, serta sektor pendidikan. Belanja strategis tersebut diperkirakan akan
memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2026.
Dari sisi moneter, kebijakan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2026 diperkirakan tetap diarahkan untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada level 4,75% hingga Januari 2026 sebagai langkah
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, sembari memperkuat transmisi
pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial. Ke depan, BI akan terus mencermati ruang
penurunan suku bunga sejalan dengan prakiraan inflasi 2026–2027 yang tetap terkendali dalam
sasaran 2,5±1%. Upaya stabilisasi nilai tukar juga diperkuat melalui intervensi terukur di pasar valas,
pengelolaan instrumen moneter dan swap valas, serta penguatan operasi moneter pro-market guna
mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal turut
diperkuat melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder serta pendalaman pasar
uang dan pasar valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan,
menjaga daya tarik aliran modal, dan mendukung pembiayaan sektor riil sepanjang tahun 2026.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2026
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2026, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 50
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2026. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi
diprediksi meningkat. Pefindo memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan di tahun 2026
dapat menembus Rp175 triliun. Kebutuhan refinancing yang masih tinggi menjadi salah satu pendorong
dari prediksi kenaikan pernerbitan surat utang di tahun ini. Untuk menangkap peluang tersebut,
Perseroan akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+ dan
penambahan berbagai fitur baru diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan
prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring
dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.
95
Page 114
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp679,24 triliun pada akhir Desember 2025, dan kembali meningkat ke level Rp705,26 triliun pada akhir
Januari 2026, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2026.
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2026.
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU
Perseroan memiliki sejumlah kontrak dengan beberapa mitra distribusi untuk menyalurkan produk dan
layanan Perseroan. Meskipun begitu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
lebih kontrak tertentu. Untuk menjaga independensi Perseroan terhadap kontrak tertentu, Perseroan
selalu berupaya untuk memperkuat kemampuan, kapabilitas, serta sinergi tim internal Perseroan yang
didukung oleh peningkatan performa digital platform Perseroan, yang kemudian dapat menyokong
pertumbuhan organik Perseroan.
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
2023
• Sepanjang 2023, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 125-128.
2024
• Sepanjang 2024, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 134-138.
2025
• Sepanjang 2025, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan (tidak diaudit), Catatan 35 halaman 137-141.
96
Page 115
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
97
Page 116
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
98
Page 117
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, Penjamin Pelaksana Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Penjaminan Total Penja- Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B minan (%)
1. PT Sinarmas Sekuritas (full commitment) 31.000 19.000 50.000 20,00
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort) 153.000 47.000 200.000 80,00
Total Penjaminan Emisi Obligasi 184.000 66.000 250.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
99
Page 118
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Equity Tower Lantai 26
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon (+62-21) 5140 0311
STTD No. : STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama
Genio Yudha Wibowo
Nama Rekan : Genio Yudha Wibowo Atyanto,SH, SE, MH
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu dike-
nal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201209
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 008/CorSec/DA/I/2026.TRIM tanggal 29 Januari 2026
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja
berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan
prinsip keterbukaan dan materialitas.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower LT 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (+62-21) 26966553
STTD No. : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/02/06/2016 tanggal
10 Juni 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan : No. 010/CorSec/DA/IV/2026.TRIM tanggal 30 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
100
Page 119
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta 12160 - Indonesia
Telepon: (+62-21) 724 4650
Faksimili: (+62-21) 726 5090
STTD No. : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 009/CorSec/DA/I/2026.TRIM tanggal 29 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (+62-21) 5096 8469/(+62-21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
101
Page 120
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UU P2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 720/TRE-KWA/2026 Tanggal
9 Februari 2026 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
(ii) Surat Pernyataan No. 719/TRE-KWA/2026 Tanggal 9 Februari 2026 menyatakan bahwa
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (iii) Surat Pernyataan No. 718/TRE-
KWA/2026 Tanggal 9 Februari 2026 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 19/2020.
RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo
baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
102
Page 121
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam
surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database Sisminbakum
sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal
24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601
tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.
AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya
pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per sa- Nilai nominal Rp 250 per sa-
ham ham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Nom- Jumlah Nom- Kelas A & B
Jumlah Sa- Jumlah Sa- Saham
inal (jutaan inal (jutaan
ham ham
Rp) Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Jawa Barat
2. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
103
Page 122
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per sa- Nilai nominal Rp 250 per sa-
ham ham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Nom- Jumlah Nom- Kelas A & B
Jumlah Sa- Jumlah Sa- Saham
inal (jutaan inal (jutaan
ham ham
Rp) Rp)
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikma- 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
laya 130.953.800
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumed- 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
ang
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Maja- 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
lengka
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwa- 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
karta
Kabupaten Bandung 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Barat
Kabupaten Pangan- - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
daran
3. Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
Banten
4. Pemerintah Kota &
Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Se- - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
latan
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pande- 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
glang
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempat- 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
kan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
Portepel
PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:
104
Page 123
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
105
Page 124
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPD net Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga Desember 2025, bank
bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu, 1436
ATM bank bjb, 185 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 9 weekend
banking.
TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
• Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
106
Page 125
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
• timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
• atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
• Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
• Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
• Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
• Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, bank bjb berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam penerbitan:
Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
107
Page 126
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
108
Page 127
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
109
Page 128
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
110
Page 129
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024,
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.781 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Goodwill 47.264 47,264 47,264
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
111
Page 130
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.564 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*
tidak diaudit
112
Page 131
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 7.253.931 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 491.199 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 8.292 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 6.415 20.474
12.787.929 7.759.837 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (4.471.382) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 3.288.455 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 654.459 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 117.218 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 - 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 264.257 50.395 86.529
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat ber-
156.009 36.169 40.041
harga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain 149.826 131.030 249.380
1.756.558 989.271 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (1.285.100) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (1.396.030) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto (872.757) (298.655) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) (8.930) 631
Lain-lain (509.520) (341.179) (762.191)
(5.885.621) (3.332.682) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 945.044 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) (13.947) (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 931.097 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 21.599 (39.442)
Revaluasi aset tetap - - (4.844)
Pajak penghasilan - - 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
930.138 (221.345) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghas-
- (199.746) 125.414
ilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 571.178 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 725.862 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 45.062 (97.218)
TOTAL 1.138.505 770.924 1.681.177
113
Page 132
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 526.116 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 45.062 (97.229)
TOTAL 2.066.321 571.178 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPA-
75.15 68.99 169,03
DA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
*
tidak diaudit
INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
114
Page 133
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email
dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dalam Bab XIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di
atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai pada tanggal 13 Maret 2026 dan ditutup pada hari yang sama pukul
16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan
Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
115
Page 134
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
16 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak
116
Page 135
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2026 pukul 15.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas Bank Mandiri
Cabang: KC Jakarta - Thamrin Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 005.8095.176 No. Rek: 104.00.00800.875
a/n: PT Sinarmas Sekuritas a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.000.0.900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2026, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan
pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
117
Page 136
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda
dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara
harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan
Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk
mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan
sesuai Peraturan IX.A.2.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
118
Page 137
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :
PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5 Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, 20
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10350 Jakarta 12190
Telepon: (021) 392 5550 Tel.: (+62-21) 2924 9088
Faksimile: (021) 392 5540 Fax.: (+62-21) 2924 9150
Website : www.sinarmassekuritas.co.id Website : www.trimegah.com
Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id Email : FIT@trimegah.com
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu pada tanggal 13 Maret 2026.
119
Page 138
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
120
Page 139
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan REPO Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta No. 146/2023 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Januari 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/
SG-CA/LB-TRIM/II/2026, tanggal 04 Februari 2026, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir*) 2.545.846.700 127.292.335.000 35,81
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 413.000.000 20.650.000.000 5,81
David Agus (Direktur)**) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.573.609.300 178.680.465.000 50,27
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,81%, yang terdiri atas
34,68% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 (tidak diaudit) serta per tanggal
31 Desember 2024 (diaudit) dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (sekarang
Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja) (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025* 2024** 2023**
Total Aset 6.819.700.732 3.541.102.249 2.873.246.491
Total Liabilitas 4.731.849.126 2.061.099.776 1.655.409.421
Total Ekuitas 2.087.851.606 1.480.002.473 1.217.837.070
*
tidak diaudit
**
setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025
xvii
Page 140
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Pendapatan Usaha 1.678.793.709 907.150.555 712.956.079
Total Beban Usaha (806.473.399) (498.523.611) (446.892.744)
Laba Usaha 872.320.310 408.626.944 266.063.335
Laba Tahun Berjalan 607.155.552 259.898.192 162.514.168
Total Penghasilan Komprehensif
607.889.133 262.206.403 162.142.151
Tahun Berjalan
Laba per Saham 85,39 36,55 22,85
*
tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (1.619.504.459) (354.047.433) (422.071.417)
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas investasi 12.428.093 388.879 12.041.114
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 1.990.111.204 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS
DAN SETARA KAS 383.034.838 196.023.638 (404.321.603)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 779.079.921 396.045.083 200.021.445
*
tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1) 85,1% 27,2% 1,2%
Laba Tahun Berjalan1) 133,6% 59,9% -8,5%
Total Aset 92,6% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 129,6% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 41,1% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 2) 108,0% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 42,8% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 24,6% 25,6% 24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 36,2% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 8,9% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 29,1% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2) 2,9 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,3 1,4 1,4
Total Liabilitas Berbunga3)/Total Ekuitas (Debt to Equity
Ratio) 1,7 1,0 0,7
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,6 0,6
Total Liabilitas Berbunga3)/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,5 0,4 0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/
Interest Expense) 5,1 4,9 4,1
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Portion of Long Term Debt4))) 0,4 0,3 0,6
xviii
Page 141
Catatan:
1) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka,
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
3) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
4) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 38 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,9x
Debt to Equity Ratio 2x - 2,7x 1,7x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank
maksimal 25%
terhadap total ekuitas Perseroan:
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 9,6%
PT Bank Jago Tbk 9,6%
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 7,2%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 7,2%
PT Bank Permata Tbk 7,2%
PT Bank Victoria International Tbk 4,8%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4,8%
PT Bank Ina Perdana Tbk 4,8%
PT Bank Panin Tbk 4,8%
MKBD minimal Rp100.000.000.000 Rp1.080.648.925.224
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,7x
Current ratio minimal 100% 290,9%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 1,7x
Current ratio minimal 100% 290,9%
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xix
Page 142
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kegiatan Persentase Tahun Tahun Status terhadap Total
No.
Perusahaan Usaha Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional Pendapatan
Perseroan
Manajer Sudah
1. TRAM 99,9% 2010 - 26,0%
Investasi beroperasi
Perantara
Belum
2. TS Pedagang 99,9% 2021 - -
Beroperasi
Efek
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, TS belum beroperasi komersial dikarenakan Perseroan
mempertimbangkan adanya kemungkinan dan/atau peluang untuk dilakukannya pengembangan bisnis
Perseroan di kemudian hari dengan tetap memperhatikan rencana bisnis jangka panjang atas kegiatan
usaha Perseroan. Sehingga saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana untuk mempertahankan dan
memanfaatkan Perusahaan Anak tersebut dan belum melanjutkan rencana likuidasi atas TS.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TRAM, yang
memberikan kontribusi 26,0% dari total pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Informasi mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VI dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Informasi Tentang Perusahaan Anak.”
8. KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini tidak terdapat kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman
bank yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan.
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:
Nama Obligasi Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 02 April 2026 Rp2.709.720.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 02 April 2026 Rp12.088.120.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 06 April 2026 Rp7.141.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 08 April 2026 Rp1.687.500.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Rupiah 08 April 2026 Rp8.250.000.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Rupiah 15 April 2026 Rp1.154.670.000
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
Total Rp33.031.010.000
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.
xx
Page 143
GENIO ATYANTO
& PARTNERS
No.: 006/PSH-TRIM/GAP/III/2026 Jakarta, 3 Maret 2026
Kepada Yang Terhormat,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
U.p. Direksi
Perihal : Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026.
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Konsultan Hukum yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
61/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 14 Februari 2023, dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu dikenal dengan nama Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal) dengan No. 201209, keduanya atas nama Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE,
MH, berkantor di kantor hukum Genio Atyanto & Partners, telah ditunjuk oleh
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat Perseroan
No. 008/CorSec/DA/I/2026.TRIM, tanggal 29 Januari 2026, perihal Pemberitahuan Penunjukan
Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, untuk memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat
Hukum”) berdasarkan uji tuntas segi hukum (“Uji Tuntas”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 (“Penawaran Umum
Berkelanjutan II”).
Di mana jumlah pokok Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp250.000.000.000, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp50.000.000.000 dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000 (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% dari jumlah pokok Obligasi, di mana pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp50.000.000.000
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam dua seri, yaitu:
Equity Tower 26th Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Telp.: +62 21 5140 0088 / 5140 2220
SCBD, Jakarta 12190, Indonesia www.atyantolaw.com
121
GAP
Page 144
Seri A : Sebesar Rp31.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun,
berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Seri B : Sebesar Rp19.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun,
berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.
Sisa dari pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% per tahun, berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Seri B : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% per tahun, berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, di mana bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan para pemberi fasilitas
Perseroan, sehubungan dengan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah memperoleh persetujuan
maupun menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan pembatasan-pembatasan yang terdapat
dalam masing-masing perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi penawaran umum Obligasi ini
berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi, sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini.
Bahwa dalam pelaksanaan penawaran umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/BoC/I/2026.TRIM,
tertanggal 28 Januari 2026.
Seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembiayaan REPO Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, belum terdapat kesepakatan untuk pembiayaan REPO,
namun Perseroan sudah menjalin komunikasi intensif dengan beberapa nasabah/calon nasabah REPO
terkait adanya potensi kontrak REPO baru.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) sesuai
dengan Surat No. RC-0203/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 2 Maret 2026 sampai dengan
1 Maret 2027, dan penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-060/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Tahap IV tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
memiliki peringkat idA (Single A).
122 GAP
Page 145
Dalam rangka penawaran umum Obligasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan
membuat dokumen sebagai berikut:
(a) menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 26 tanggal 13 Februari 2026 jo. Addendum I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV
Tahun 2026 No. 09 tanggal 3 Maret 2026, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan selaku Emiten dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat;
(b) menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 27, tanggal 13 Februari 2026 jo. Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV
Tahun 2026 No. 10 tanggal 3 Maret 2026, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan selaku Emiten dengan Perseroan dan PT
Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;
(c) menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28, tanggal 13 Februari 2026, dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Kustodian Sentral Efek (“KSEI”);
(d) menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-
022/OBL/KSEI/0226, tanggal 13 Februari 2026, antara KSEI dengan Perseroan; dan
(e) membuat Informasi Tambahan.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No. S-03933/BEI.PP3/04-2025, tanggal
25 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip. Perseroan juga telah memperoleh Pernyataan Efektif dari
OJK berdasarkan Surat No. S-43/D.04/2025, tanggal 23 Juni 2025, perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Pendapat Hukum ini diberikan dan didasarkan pada keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat hukum
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan oleh kantor kami, Genio Atyanto & Partners pada tanggal
25 November 2025 (“PSH Obligasi II Tahap III”).
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Uji Tuntas terhadap Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Laporan Uji Tuntas terhadap Perseroan atas dokumen-dokumen, konfirmasi lisan dan tertulis yang
kami peroleh dari Perseroan dengan No.: 006/LUT-TRIM/GAP/III/2026 tanggal 3 Maret 2026
(“Laporan Uji Tuntas”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang kami berikan sebelumnya dalam Surat kami
No. 004/PSH-TRIM/GAP/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Dalam Pendapat Hukum ini, “Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang saham-sahamnya dimiliki langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 50% atau laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam
123 GAP
Page 146
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebagaimana terlampir pada Bagian A Lampiran I
Pendapat Hukum ini.
ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut (tanpa
dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), yaitu:
(a) seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai dengan
aslinya;
(b) seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak ada dokumen material lainnya
yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami;
(c) dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan tersebut tidak
mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas;
(d) para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan dan Perusahaan
Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan
Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat;
(e) pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak) di dalam
membuat dan menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak
merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan
anggaran dasarnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak), yang merupakan suatu perusahaan,
yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak, masih tetap berdiri
dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan
yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
ditandatangani dengan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut
dan bahwa pihak ketiga itu tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian
tersebut; dan
(g) seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan
Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap, sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini.
124 GAP
Page 147
PENDAPAT HUKUM
Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan setelah
memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas, kami berpendapat bahwa:
(a) Perseroan telah didirikan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
(b) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan.
(c) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap maksud dan tujuan
dari Perseroan.
(d) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha
utama yang dijalankan PT Trimegah Asset Management (“TRAM”). Sementara PT Trimegah
Sekuritas (“TS”) tidak melakukan kegiatan operasi hingga saat ini.
(e) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan Perseroan. Sebagaimana yang diuraikan dalam Akta 146/2023, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000
disetor saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Januari 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG-
CA/LB-TRIM/II/2026, tanggal 4 Februari 2026, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp50/saham) %
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.545.846.700 127.292.335.000 35,81
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 413.000.000 20.650.000.000 5,81
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.573.609.300 178.680.465.000 50,27
125 GAP
Page 148
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp50/saham) %
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*Catatan: secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan
adalah sebesar 35,81% dimana 34,68% merupakan kepemilikan langsung dan 1,13%
merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi. Perseroan tidak dapat
mengungkapkan nama perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir dikarenakan berdasarkan
pertimbangan internal Perseroan, informasi tersebut bersifat rahasia. Namun, sesuai
keterangan Perseroan, perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir telah dilaporkan kepada
OJK melalui mekanisme pelaporan non-published.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari Perseroan tersebut adalah sah dan
telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
(f) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III tidak terdapat perubahan terhadap pengendali
Perseroan. Perseroan saat ini dikendalikan oleh Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir
sebagai pengendali Perseroan telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan OJK
No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan (ii) definisi
pengendali perusahaan terbuka berdasarkan pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang menyatakan bahwa Pengendali
Perusahaan terbuka adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
(g) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak adalah sah dan tiap-tiap
perubahan permodalan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
peraturan perundangan yang berlaku.
(h) Pemilik manfaat Perseroan adalah Garibaldi Thohir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat
(1) huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme
(“Perpres 13/2018”) sebagaimana telah dilaporkan pada 4 September 2025. Perseroan telah
memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan (i) Perpres
13/2018, (ii) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkum 15/2018”), dan (iii) Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025
tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”).
126 GAP
Page 149
(i) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi
kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres 13/2018,
Permenkum 15/2018 dan Permenkum 2/2025.
(j) Perseroan telah menyimpan Daftar Khusus untuk seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang
telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
(k) Masing-masing Perusahaan Anak telah menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus yang telah sesuai dengan UUPT.
(l) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Pada saat pengangkatan dan selama masa jabatan, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah
memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK 33/2014, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(m) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak. Susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak telah diangkat secara sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(n) Perseroan telah memenuhi (i) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite
Audit, dan (iv) Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
(o) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap izin-izin penting
yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
izin penting yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
(p) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap status penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak. Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak.
Penyertaan Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak adalah sah sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Saham-saham yang dimiliki Perseroan pada Perusahaan Anak tidak
sedang dijaminkan kepada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam sengketa atau perkara
apa pun.
(q) Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
kegiatan usahanya, termasuk perjanjian-perjanjian afiliasi yang dibuat oleh Perseroan
maupun Perusahaan Anak adalah sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Perjanjian dengan pihak terafiliasi
Ah
127 GAP
Page 150
yang ditandatangani oleh Perseroan atau Perusahaan Anak telah dilakukan secara wajar
dan/atau tidak mengandung benturan kepentingan.
(r) Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan yang ditandatangani dalam rangka penawaran
umum Obligasi telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang pasar modal yaitu
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
(s) Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam
perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini yang belum disetujui
oleh atau dikesampingkan oleh atau diberitahukan kepada pihak lain dalam perjanjian terkait,
sehingga tidak terdapat hal yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana penawaran Obligasi
berikut penggunaan dananya, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat
merugikan kepentingan pemegang Obligasi maupun pemegang saham publik.
(t) Sehubungan dengan aspek Ketenagakerjaan, kecuali TS yang tidak memiliki karyawan dan
yang sebagaimana diungkapkan pada Bagian A Lampiran II Pendapat Hukum ini, Perseroan
dan TRAM telah memenuhi kewajiban-kewajiban aspek ketenagakerjaan, antara lain,
mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ("BPJS")
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, membentuk lembaga kerjasama bipartit, pemenuhan
upah minimum, serta pelaporan atas Wajib Lapor Ketenagakerjaan ("WLTK").
(u) Perseroan memiliki aset berupa benda tetap dan kekayaan intelektual yang dilengkapi dengan
dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku. Aset –
aset tersebut tidak terlibat dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Perseroan tidak
memiliki aset berupa benda bergerak yang material.
(v) Perseroan dan TRAM telah memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan TRAM, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti kerugian
terhadap aset-aset Perseroan dan TRAM, serta jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
(w) Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam
kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
(vii) tidak sedang bertindak selaku terlapor dalam suatu sengketa atau gugatan perdata atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar
128 GAP
Page 151
pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang dapat berpengaruh atau
berdampak negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha,
kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi
rencana penawaran umum Obligasi oleh Perseroan dan rencana penggunaan dananya, kecuali
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pelapor pada perkara dugaan Tindak Pidana
Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kepolisian Daerah Metro Jaya berdasarkan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian No. STTLP/B/3731/VI/2025/SPKT/POLDA METRO
JAYA tanggal 2 Juni 2025, dan saat ini proses hukum atas perkara tersebut telah masuk ke
dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan saksi-saksi dimuka pengadilan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk beberapa terdakwa. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada OJK berdasarkan Surat
Perseroan No. 005/Corsec/PST-DA/I/2026.TRIM tanggal 21 Januari 2026 perihal
Perkembangan Tindak Lanjut Insiden Gangguan Sistem.
(x) Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan,
baik secara pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang sedang terlibat
atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon,
termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv)
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di
bidang persaingan usaha; (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau
klaim yang mungkin timbul, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan
pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana penawaran umum Obligasi
oleh Perseroan dan rencana penggunaan dananya.
(y) Pengungkapan dalam Bab IV Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Perusahaan Anak dari Informasi Tambahan
Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan, sepanjang merupakan hal-hal yang termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami, adalah benar dan sesuai dengan Laporan Uji Tuntas kami.
(z) Transaksi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak
terafiliasi dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang akan digunakan
untuk modal kerja termasuk dalam kategori dan/atau memenuhi kualifikasi sebagai transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), maka dalam pelaksanaannya Perseroan akan
M
129 GAP
Page 152
memenuhi dan menaati semua ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 tersebut.
(aa) Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan
Ketentuan dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, tetapi hanya wajib memenuhi
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur
penawaran umum. Oleh karenanya Obligasi hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur penawaran umum.
(bb) Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”).
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II telah
memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 POJK 36/2014.
(cc) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum Obligasi telah direalisasikan dan melaporkan kepada Wali Amanat dan OJK sesuai
dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib paling sedikit
mengungkapkan: (i) jumlah seluruh dana yang telah diperoleh; (ii) jumlah biaya yang telah
dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; (iii) rencana penggunaan dana
berdasarkan Informasi Tambahan; (iv) perubahan penggunaan dana beserta alasannya, jika
terdapat perubahan penggunaan dana; (v) dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya;
(vi) dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk nilai nominal
disertai presentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-
biaya; (vii) informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum dan saldo terakhir;
(ix) informasi penempatan dana yang belum terealisasi; (x) hubungan afiliasi dan sifat
hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut ditempatkan beserta
alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan (xi) target waktu seluruh dana hasil Penawaran
Umum dapat direalisasikan. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, maka Perseroan terlebih dahulu
akan melaporkan kepada OJK empat belas hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi ("RUPO”) dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
pemegang obligasi melalui RUPO.
(dd) Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Perseroan tidak memiliki (i) hubungan afiliasi
M
130 GAP
Page 153
dengan Wali Amanat, dan (ii) hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
jumlah yang melebihi 25% dari jumlah Obligasi.
(ee) Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sinarmas Sekuritas selaku penjamin
pelaksana emisi Obligasi. Perseroan juga merupakan penjamin pelaksana emisi Obligasi.
Kedudukan Perseroan selaku pihak yang melakukan penawaran umum Obligasi dan sebagai
penjamin pelaksana emisi Obligasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 27, tanggal 13 Februari 2026, dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
selaku Emiten dengan Perseroan dan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sah dan mengikat para pihak.
KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:
(a) Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi hukum negara lain;
(b) pendapat kami sehubungan dengan “izin-izin penting” dan “perjanjian-perjanjian penting dan
material” adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut berakibat atau
berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;
(c) dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Keputusan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi”) dan Peraturan OJK
No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Mengacu pada Standar
Profesi, maka Uji Tuntas kami lakukan dengan memperhatikan “Prinsip Keterbukaan” dan
“Prinsip Materialitas” dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan
dengan Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha;
(d) sesuai dengan Standar Profesi, kami tidak diwajibkan untuk memperoleh surat keterangan
perkara dari badan peradilan dan arbitrase. Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas
terhadap perkara dan berkas perkara yang disediakan oleh Perseroan kepada kami dan
melakukan pemeriksaan mandiri atas keterlibatan mereka dalam perkara hukum dalam
instansi peradilan di Indonesia melalui situs web dari masing-masing instansi peradilan terkait,
namun kami tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya perkara-perkara perkara
yang dihadapi Perseroan di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Pemeriksaan atas
perkara-perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi;
(e) Sehubungan dengan pemeriksaan perkara di situs web dari masing-masing instansi peradilan
terkait, perlu dicatat bahwa (i) tidak ada jaminan bahwa informasi dalam website lembaga
At
131 GAP
Page 154
peradilan terkait adalah informasi terkini yang secara berkala dilakukan pemutakhiran oleh
peradilan terkait; dan (ii) belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang dapat
diandalkan untuk memperoleh informasi secara komprehensif tentang keterlibatan suatu
pihak atas sengketa hukum/perselisihan pengadilan;
(f) pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut
diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal perjanjian-
perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami
dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut
terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;
(g) karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang
mengumpulkan semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai
akses kepada peraturan-peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal-
hal yang tercantum di dalam Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini
harus dibaca dengan memperhatikan kualifikasi ini;
(h) Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum sesuai dengan Standar Profesi,
dan kami tidak melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian komersial,
bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya di luar dari Standar
Profesi, sehingga dengan demikian (i) setiap informasi yang kami ungkapkan dalam Pendapat
Hukum yang di luar lingkup hukum dan Standar Profesi, dan (ii) setiap dokumen yang kami
tanda tangani atau paraf sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi yang di
luar lingkup hukum dan Standar Profesi tidak dapat diartikan sebagai perluasan ruang lingkup
atau tanggung jawab kami; dan
(i) tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
132 GAP
Page 155
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
GENIO ATYANTO & PARTNERS
_______________________________________
Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
STTD: No. STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan
- Ketua Dewan Komisioner OJK
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
133
GAP
Page 156
LAMPIRAN I
A. Perusahaan Anak dari Perseroan, Baik Langsung Maupun Tidak Langsung
Persentase
No. Nama Entitas Jumlah Saham Kepemilikan
(%)
1. TRAM Perseroan memiliki penyertaan sebanyak 99,9
499.500.000 saham pada TRAM
2. TS Perseroan memiliki penyertaan sebanyak 99,9
19.980.000 saham pada TS
B. Pembatasan-Pembatasan Berkaitan Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
1. Perjanjian Fasilitas No. Berdasarkan Perseroan melalui suratnya
BTPN/NS/0080 tanggal ketentuan pasal No. 020/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
8 Desember 2020, 14.9, Perseroan tanggal 11 Februari 2025 perihal
dibuat di bawah tangan tidak Permohonan Persetujuan Rencana
sebagaimana diubah diperkenankan Penerbitan Obligasi PT Trimegah
dengan Perubahan tanpa persetujuan Sekuritas Indonesia Tbk telah
Kelima atas Perjanjian tertulis terlebih meminta izin SMBC untuk
Fasilitas No. dahulu dari SMBC melakukan Penawaran Umum
BTPN/NS/0080, selaku pemberi Berkelanjutan II.
tertanggal 8 Desember pinjaman untuk
2020, pada tanggal 27 menimbulkan atau SMBC telah menyetujui Penawaran
Januari 2026, dibuat di mengizinkan Umum Berkelanjutan II oleh
bawah tangan antara ditimbulkannya Perseroan berdasarkan surat No.
Perseroan dengan PT utang pembiayaan. Referensi S.105/WBWB/III/2025,
Bank SMBC Indonesia tanggal 3 Maret 2025, perihal Surat
Tbk (“SMBC”). Persetujuan.
Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025, Perseroan telah mengajukan
permohonan persetujuan SMBC
melalui surat No. 115/BOD/DA-
AH/IX/2025.TRIM, tanggal
11 September 2025 kepada SMBC
perihal Permohonan Persetujuan
Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Ah
134 GAP
Page 157
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Indonesia Tahap II Tahun 2025.
SMBC telah menyetujui rencana
penawaran umum obligasi
Perseroan tersebut berdasarkan
Surat No. S.439/WBWB/IX2025,
tanggal 23 September 2025, perihal
Surat Persetujuan.
Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025, rencana penawaran umum
Obligasi, Perseroan telah
menyampaikan permintaan
persetujuan SMBC melalui suratnya
No. 138/BOD/PT-DA/XI/2025.TRIM,
tertanggal 3 November 2025 perihal
Permohonan Persetujuan
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025. SMBC melalui suratnya
No. S.564/WBWB/IX/2025, tanggal
13 November 2025, perihal Surat
Persetujuan, telah memberikan
persetujuan kepada Perseroan atas
tindakan Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi.
Selanjutnya sehubungan dengan
rencana penawaran umum Obligasi,
Perseroan telah menyampaikan
permintaan persetujuan SMBC
melalui suratnya No. 013/BOD/PT-
DA/I/2026/TRIM, tertanggal 28
Januari 2026 perihal Permohonan
Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026.
SMBC melalui suratnya
No. S.013/WBWB/II/2026, tanggal
12 Februari 2026, perihal Surat
Persetujuan, telah memberikan
135 GAP
Page 158
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
persetujuan kepada Perseroan atas
tindakan Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi.
2. Akta Perjanjian Kredit Berdasarkan Perseroan melalui suratnya
No. 18 tanggal 10 ketentuan pasal 13, No. 016/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
Agustus 2007 yang di Perseroan tidak tertanggal 11 Februari 2025, perihal
buat di hadapan Fathiah diperkenankan Permohonan Persetujuan Rencana
Helmi, S.H, Notaris di untuk memperoleh Penerbitan Obligasi PT Trimegah
Jakarta sebagaimana pinjaman Sekuritas Indonesia Tbk telah
telah diubah beberapa uang/kredit baru meminta izin BCA untuk melakukan
kali dan terakhir diubah dari pihak lain Penawaran Umum Berkelanjutan II.
berdasarkan Akta dan/atau
Perubahan mengikatkan diri BCA telah menyetujui pelaksanaan
Kesembilanbelas Atas sebagai Penawaran Umum Berkelanjutan II
Perjanjian Kredit No. 59, penanggung/penja oleh Perseroan berdasarkan surat
tanggal 22 Januari 2026, min dalam bentuk No. 40100/GBK/2025, tanggal
yang dibuat di hadapan dan dengan nama 21 Februari 2025 perihal
Karin Christiana apa pun dan/atau Persetujuan Rencana Penerbitan
Obligasi PT Trimegah Sekuritas
Basoeki, SH, Notaris di mengagunkan harta
Jakarta Barat antara kekayaan debitur Indonesia Tbk.
Perseroan dengan PT kepada pihak lain Sehubungan dengan Penawaran
Bank Central Asia Tbk kecuali dalam Umum Berkelanjutan II Trimegah
(“BCA”). rangka menjalankan Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
kegiatan usaha 2025, Perseroan telah mengajukan
Debitur sehari-hari. permohonan persetujuan BCA
melalui suratnya No. 111/BOD/DA-
AH/IX/2025.TRIM, tanggal 11
September 2025, perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
kepada BCA.
BCA telah menyetujui Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 berdasarkan surat No.
40630/GBK/2025, tanggal 15
September 2025, perihal
Persetujuan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
136 GAP
Page 159
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap II 2025.
Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025, Perseroan melalui suratnya
No. 144/BOD/DA-AH/XI/2025.TRIM
tertanggal 5 November 2025 perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025 telah meminta persetujuan
atas Penawaran Umum Tahap III.
BCA melalui surat
No. 40768/GBK/2025, tanggal 7
November 2025, perihal Persetujuan
Rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 telah
menyetujui rencana penerbitan
obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, dengan
detail sebagai berikut:
Jumlah : Rp2.000.000.000.000
Catatan: Rencana
penghimpunan dana
obligasi tahap III
sebesar
Rp800.000.000.000.
Tenor : 370 hari (Seri A), 3
tahun (Seri B), 5 tahun
(Seri C) dan 7 tahun
(Seri D),
dengan syarat Perseroan wajib
menjaga finansial rasio berupa
“Interest Bearing Debt to Equity
maksimum 2X”.
137 GAP
Page 160
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
Sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah memenuhi
persyaratan finansial rasio, yaitu
Interest Bearing Debt to Equity
maksimum 2x.
Selanjutnya sehubungan dengan
rencana penawaran umum Obligasi,
Perseroan melalui suratnya No.
012/BOD/PT-DA/I/2026.TRIM
tertanggal 28 Januari 2026 perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun
2026 telah meminta persetujuan
atas Penawaran Umum Tahap IV.
BCA melalui surat
No. 40091/GBK/2026, tanggal 30
Januari 2026, perihal Persetujuan
Rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026
sebesar IDR250 Miliar telah
menyetujui rencana penerbitan
obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, dengan
syarat Debitor wajib menjaga
financial ratio berupa “Interest
Bearing Debt to Equity maksimum
2x”
Sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah memenuhi
persyaratan finansial rasio, yaitu
Interest Bearing Debt to Equity
maksimum 2x.
138 GAP
Page 161
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
3. Perjanjian Kredit No. Berdasarkan Perseroan melalui suratnya No.
62/PK/SBS/JKT/VIII/11, ketentuan Pasal 13 015/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
tanggal 11 Agustus poin B.1.c, tertanggal 11 Februari 2025, perihal
2011, sebagaimana Perseroan Pemberitahuan Rencana Penerbitan
diubah dan dinyatakan berkewajiban untuk Obligasi PT Trimegah Sekuritas
kembali berdasarkan menyampaikan Indonesia Tbk telah menyampaikan
Perubahan Ke-12 dan pemberitahuan rencana Penawaran Umum
Pernyataan Kembali secara tertulis Berkelanjutan II kepada CIMB.
Perjanjian Kredit No. kepada
62/PK/SBS/JKT/VIII/11 kreditur/bank Perseroan melalui suratnya (i)
No. 015/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM
tanggal 11 Agustus selambatnya tujuh
2011, dengan No. hari kalender, tertanggal 11 Februari 2025 perihal
029/AMD/CB/JKT/2023 sebelum Pemberitahuan Rencana Penerbitan
pada tanggal 10 Januari mengadakan Obligasi PT Trimegah Sekuritas
2023 yang dibuat di perjanjian yang Indonesia Tbk telah menyampaikan
bawah tangan, yang dapat menimbulkan rencana Penawaran Umum Obligasi
kemudian diubah kewajiban nasabah II kepada CIMB; (ii) No. 109/BOD/PT-
Perubahan Ke-15 membayar kepada DA/IX/2025.TRIM, tanggal 11
Terhadap Perjanjian pihak lain September 2025, perihal
Kredit No. Pemberitahuan Rencana Penawaran
62/PK/SBS/JKT/VIII/11 Umum Berkelanjutan Obligasi
Tanggal 11 Agustus Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
2011 pada tanggal 26 Indonesia Tahap II 2025 telah
Juni 2025 yang dibuat di menyampaikan rencana Penawaran
bawah tangan dan telah Umum Tahap II kepada CIMB; (iii)
dilegalisasi No. No. 142/BOD/DA_AH/
XI/2025.TRIM, tanggal 5 November
01/L/VIII/2025 (duplo)
oleh Mutiara Siswono 2025, perihal Pemberitahuan
Patiendra, SH, Notaris di Rencana Penawaran Umum
Kota Jakarta Selatan Berkelanjutan Obligasi
pada tanggal 26 Juni Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
2025 antara Perseroan Indonesia Tahap III Tahun 2025 telah
menyampaikan rencana penawaran
dengan PT Bank CIMB
Niaga Tbk (“CIMB”). umum Obligasi kepada CIMB; dan
(iv) No. 015/BOD/PT-
DA/I/2026.TRIM, tanggal 28 Januari
2026, perihal Pemberitahuan
Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 telah
menyampaikan rencana penawaran
umum Obligasi kepada CIMB.
139 GAP
Page 162
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
4. Perjanjian Kredit No. Berdasarkan Perseroan melalui suratnya No.
001/06/V/19 tanggal 29 ketentuan Pasal 13 022/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
Mei 2019 yang dibuat di ayat (2) A. 1, tertanggal 13 Februari 2025, perihal
bawah yang telah sebelum semua Permohonan Persetujuan Rencana
diubah berdasarkan pokok pinjaman Penerbitan Obligasi PT Trimegah
Pengubahan IX serta bunga dan Sekuritas Indonesia Tbk telah
Terhadap Perjanjian biaya-biaya lainnya meminta izin Victoria untuk
Kredit No. 001/06/V19, yang terutang melakukan Penawaran Umum
tanggal 26 Juni 2025, dilunasi, maka Berkelanjutan II. Victoria melalui
yang dibuat di bawah Perseroan berjanji surat No. 024/BVIC-IBD/II/25, pada
tangan antara dan mengikat diri tanggal 24 Februari 2025, perihal
Perseroan dan PT Bank untuk tidak Persetujuan Rencana Penerbitan
Victoria Internasional melakukan hal-hal Obligasi PT Trimegah Sekuritas
Tbk (“Victoria”). yang tercantum di Indonesia Tbk, menyampaikan
bawah ini tanpa sebagai berikut:
persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari 1. Sesuai dengan Persetujuan
Bank, yaitu Direksi PT Bank Victoria
menerima Internasional Tbk melalui
pinjaman/kredit Memorandum No. 058/IBD-
baru dari Bank lain INT/II/25, tanggal 20
atau pihak ketiga Februari 2025, Perihal
atau menerbitkan Permohonan Persetujuan
surat berharga yang Penerbitan Obligasi PT
dapat Trimegah Sekuritas
menyebabkan Indonesia Tbk melalui surat
ini PT Bank Victoria
dilanggarnya rasio
keuangan pada Internasional Tbk
financial covenant, menyetujui rencana
kecuali penerbitan Obligasi
pinjaman/kredit Berkelanjutan II Trimegah
baru atau Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 dengan target
penerbitan surat
berharga yang dana yang dihimpun sebesar
dilakukan dalam Rp2.000.000.000.000, yang
rangka pendanaan mana pada tahap pertama
dengan tujuan Perseroan berencana untuk
penggunaan dana menghimpun dana
untuk mendukung sebanyak-banyaknya
usaha normal sebesar Rp700.000.000.000;
Perseroan (modal dan
kerja). 2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
140 GAP
Page 163
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
dalam kondisi cedera janji
atas Perjanjian Kredit karena
semua pokok pinjaman
serta bunga dan biaya-biaya
lainnya telah dilunasi oleh
Perseroan.
Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025, Perseroan telah mengajukan
permohonan persetujuan Victoria
melalui suratnya No. 116/BOD/DA-
AH/IX/2025.TRIM, tanggal
11 September 2025, perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
kepada Victoria. Victoria melalui
surat No. 066/BVIC-IBD/IX/2025,
tanggal 19 September 2025, perihal
Persetujuan Rencana Penerbitan
Obligasi PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, menyampaikan
sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Persetujuan
Direksi PT Bank Victoria
International Tbk, PT Bank
Victoria International Tbk
menyetujui rencana
penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2025 dengan target
dana yang dihimpun sebesar
Rp2.000.000.000.000,
dimana pada Tahap I PT
Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk ("Perseroan")
telah menerbitkan obligasi
dengan jumlah pokok
sebesar Rp700.000.000.000
141 GAP
Page 164
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
("Tahap l"), dan Perseroan
berencana menerbitkan
Obligasi dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp.500.000.000.000
("Tahap II") sehingga total
Obligasi yang telah dan akan
diterbitkan Perseroan pada
Tahap I dan Tahap II sebesar
Rp1.200.000.000.000.;
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
dalam kondisi cedera janji
atas Perjanjian Kredit.
Sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025, Perseroan mengajukan
permohonan persetujuan Victoria
melalui suratnya No. 145/BOD/DA-
AH/XI/2025.TRIM, tanggal 5
November 2025, perihal
Permohonan Persetujuan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III 2025
kepada Victoria. Victoria bersama
dengan surat No. 441/BVIC-
IBD/XI/25, tanggal 13 November
2025, perihal Persetujuan Rencana
Penerbitan Obligasi PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk,
menyampaikan sebagai berikut:
1. PT Bank Victoria
International Tbk menyetujui
rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III sebagai
bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun
142 GAP
Page 165
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
2025 dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya
sebesar Rp800.000.000.000;
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
dalam kondisi cedera janji
atas Perjanjian Kredit karena
semua pokok pinjaman serta
bunga dan biaya-biaya
lainnya telah dilunasi oleh
perseroan.
Selanjutnya sehubungan penawaran
umum Obligasi, Perseroan
mengajukan permohonan
persetujuan Victoria melalui
suratnya No. 014/BOD/PT-
DA/I/2026.TRIM, tanggal 28 Januari
2026, perihal Permohonan
Persetujuan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV 2026 kepada
Victoria. Victoria bersama dengan
surat No. 024/BVIC-IBD/II/26,
tanggal 9 Februari 2026, perihal
Persetujuan Rencana Penerbitan
Obligasi PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, menyampaikan
sebagai berikut:
1. PT Bank Victoria International
Tbk menyetujui rencana
penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV sebagai
bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan II dengan
jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar
Rp250.000.000.000 (Obligasi
Tahap IV);
143 GAP
Page 166
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk tidak sedang
dalam kondisi cedera janji atas
Perjanjian Kredit karena
semua pokok pinjaman serta
bunga dan biaya-biaya lainnya
telah dilunasi oleh Perseroan.
5. Perjanjian Kredit No. 01, Berdasarkan Perseroan melalui suratnya (i) No.
tanggal 28 Februari ketentuan Pasal 9 044/BOD/PT-DA/III/2025.TRIM
2025, dibuat di bawah ayat 17, selama tertanggal 10 Maret 2025 perihal
tangan antara kewajiban hutang Pemberitahuan Rencana Penerbitan
Perseroan dan PT Bank Debitur kepada Obligasi PT Trimegah Sekuritas
INA Perdana Tbk Bank belum dilunasi Indonesia Tbk telah menyampaikan
(“INA”). seluruhnya, maka rencana Penawaran Umum Obligasi
Debitur wajib II kepada PT Bank INA Perdana Tbk;
memberitahukan (ii) No. 110/BOD/PT-
secara tertulis DA/IX/2025.TRIM, tanggal 11
kepada Bank September 2025, perihal
apabila Debitur Pemberitahuan Rencana Penawaran
memperoleh Umum Berkelanjutan Obligasi
fasilitas Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
kredit/pinjaman Indonesia Tahap II 2025 telah
dari pihak lain atau menyampaikan rencana Penawaran
kreditur lain Umum Tahap II kepada Bank INA,
yang disampaikan melalui surat
elektronik kepada
(arie.widianto@bankina.co.id),
tanggal 12 September 2025; (iii) No.
143/BOD/DA-AH/XI/2025.TRIM,
tanggal 5 November 2025, perihal
Pemberitahuan Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap III Tahun 2025 telah
telah menyampaikan rencana
Penawaran Umum Tahap III kepada
Bank INA; dan (iv) No. 016/BOD/PT-
DA/I/2026.TRIM, tanggal 28 Januari
2026, perihal Pemberitahuan
Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 telah
144 GAP
Page 167
No. Perjanjian Ketentuan Persetujuan/Persetujuan
menyampaikan rencana Penawaran
Umum Tahap IV Tahun 2026 kepada
Bank INA.
145 GAP
Page 168
LAMPIRAN II
A. Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan dari Perseroan dan Anak Perusahaan
Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan yang tidak tersedia,
Nama Perusahaan
belum dipenuhi dan/atau dalam proses
TRAM Belum memperoleh pengesahan atas perpanjangan Peraturan
Perusahaan.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
Peraturan Perusahaan TRAM sedang dalam proses mendapatkan
pengesahan perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keterangan No. 015/OUTS/S&P/II/2026, tanggal 11 Februari 2026
yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum Situmorang & Partners.
TS Belum melakukan pelaporan kembali WLTK.
WLTK TS sedang dalam proses pendaftaran dan pelaporan pada
sistem Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No.
157/S&P/XI/2025, tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan
oleh Kantor Hukum Situmorang & Partners, namun sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini proses tersebut terhambat
dikarenakan terjadi error pada sistem Kementerian
Ketenagakerjaan yang menyebabkan tidak bisa dilakukan
pelaporan lebih lanjut.
Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi Hukum
1. Perpanjangan Peraturan Perusahaan
Berdasarkan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), masa berlaku peraturan perusahaan paling
lama dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
146 GAP
Page 169
2. Pengkinian WLTK
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLKP”) pengusaha atau
pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan
kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU WLKP, Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
kewajiban Pasal 7 ayat (1) tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya
tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
147 GAP
Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 110 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS DAN Jakarta Selatan
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×19
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
person
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU.
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×12
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×13
unresolved
org
Bank Kustodian. RUPO
p.12
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management TS
p.14
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.15 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Utang Transaksi Perantara Pedagang
p.36
unresolved
org
KPEI
p.37 ×5
unresolved
org
Bank Garansi
p.38 ×14
unresolved
org
Trimegah Securities Tbk
p.41 ×2
unresolved
org
PT Pefindo
p.41 ×3
unresolved
org
Bank BJB Tbk
p.41 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.46 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.46 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.46 ×3
unresolved
org
PSS
p.46 ×3
unresolved
org
Bank Victoria Internasional Tbk
p.57 ×2
unresolved
org
PT Trimulya Securindolestari
p.63
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.63
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.63
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.63
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.63
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.63
unresolved
org
Menkum
p.63 ×2
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.63
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.63 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
Menteri
p.65
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.67 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.67 ×2
unresolved
org
PT Zurich
p.68
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.68 ×3
unresolved
org
PT Lippo
p.68
unresolved
org
Insurance Tbk
p.68
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.69
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.69 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.71 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.71
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.71
unresolved
org
Reksa Dana Serta
p.71
unresolved
org
Nasabah. BTPN Tbk
p.72
unresolved
org
Bank Garansi Fasilitas
p.74
unresolved
person
Patiendra
p.77
unresolved
person
Garansi
· Notaris
p.77
unresolved
org
Mandiri
p.80
unresolved
—
Deposito
p.80
unresolved
person
Warsito
p.86
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.120
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.120 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.120
unresolved
org
Bank Jabar
p.120 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.120
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.121
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.121 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.121
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.121
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.123
unresolved
person
Genio Yudha Wibowo Atyanto
p.143 ×2
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
p.143
unresolved
org
PT Trimegah Pengubahan
p.162
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.162 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.162 ×2
unresolved
org
Internasional Tbk
p.162
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.