Skip to content
Back to announcement

20260317_TRIM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32054526_lamp1.pdf

Listing Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 170

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                              Tanggal Efektif                :                           23 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                      :                17 Maret 2026




                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum            :                          13 Maret 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                :            17 Maret 2026
                                                                                                                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan             :                          16 Maret 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                 :            25 Maret 2026
                                                                                                                                                                                                                                              PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                                                                                                                                                              ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                                                                                                                                                              TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
                                                                                                                                                                                                                                              OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
                                                                                                                                                                                                                                              TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                                                                                                                                              MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                                                                                                                                                              TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
                                                                                                                                                                                                                                              APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                          P E N A W A R A N U M U M B E R KE L A N J U TA N O B L I G A S I B E R KE L A N J U TA N I I T R I M E G A H S E KU R I TA S I N D O N E S I A TA H A P IV TA H U N 2 0 2 6
                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                                                                                                                                                                                                                                              BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                               Kantor Pusat                                                                   Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                                                                                   Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20                               Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa
                                                                                                                                                                                                                                                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                              Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang -
                                                                                                                                                                                                                                                                   Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                             Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali,
                                                                                                                                                                                                                                                                       Telepon : (+62-21) 2924 9088                             Medan - Sumatera Utara, Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan
                                                                                                                                                                                                                                                                      Faksimili : (+62-21) 2924 9150                                                     dan Cirebon - Jawa Barat
                                                                                                                                                                                                                                                                        Website : www.trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                 Email: corporate.secretary@trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                            RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                 YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
                                                                                                                                                                                                                                                 KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                              2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ
                                                                                                                                                                                                                                              Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
                                                                                                                                                                                                                                              sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan
                                                                                                                                                                                                                                              dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                              Seri A : Sebesar Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% ( tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
                                                                                                                                                                                                                                                        berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                              Seri B : Sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
                                                                                                                                                                                                                                                        berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                              Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                                                                                                                                                                                                                                              EHVWH௺RUW dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                                                                                                                                              Seri A : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                                                                                                                                                                                                                                                        lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                              Seri B : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                                                                                                                                                                                                                                                        persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                              Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan
                                                                                                                                                                                                                                              Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 17 Maret 2033 untuk Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                              Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                              BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                                                                                                                                                              TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
                                                                                                                                                                                                                                              SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
                                                                                                                                                                                                                                              TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                              PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                                                                                                                                              PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                                                                                              PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
                                                                                                                                                                                                                                              DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                              DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
                                                                                                                                                                                                                                              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
                                                                                                                                                                                                                                              DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                                                              MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
                                                                                                                                                                                                                                              UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                              (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                              MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN
                                                                                                                                                                                                                                              RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
                                                                                                                                                                                                                                              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                                                          Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (³3H¿QGR´):
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                                                                                                                                                                                                                                                                                  id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       A (Single A)
                                                                                                                                                                                                                                                               Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
Kantor Pusat                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19                                                                                                                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                                                                                                                                                                                                                                    KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN

Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                                                                                                                                                                                                                                           KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
Telepon : (+62-21) 2924 9088
Faksimili : (+62-21) 2924 9150
Email: corporate.secretary@trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                             PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                         PT SINARMAS SEKURITAS
www.trimegah.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026
Page 2
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 027/CorSec/PST-DA/III/2025.TRIM tanggal 20 Maret
2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan
UU No. 4/2023 (“UU P2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
surat dari OJK No. S-43/D.04/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp550.000.000.000,-
(lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan
“Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026” dengan jumlah Pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan
dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03933/
BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan
yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan
ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan
mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ
dan/atau pernyataan apa pun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMDPLQ3HODNVDQD
(PLVL2EOLJDVLGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ
6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD
Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai
WLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD%DE;
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN
INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN
OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM
DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ...................................................................................................xii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I.  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
    1. NAMA OBLIGASI...................................................................................................................2
    2. JENIS OBLIGASI...................................................................................................................2
    3. HARGA PENAWARAN. .........................................................................................................2
    4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI.........2
    5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ............................................................................................3
    6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI.................................................................................3
    7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI. ....................................................................3
    8. JAMINAN OBLIGASI.............................................................................................................4
    9. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................4
    10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)...................................................................................4
    11. HAK SENIORITAS DARI UTANG..........................................................................................5
    12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND). ......................................5
    13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN......................................5
    14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................................8
    15. KELALAIAN PERSEROAN. ..................................................................................................9
    16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI. ............................................................................10
    17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI..................................14
    18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ..............................15
    19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................18
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................28
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................34
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................44
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK............................45
         1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................45
         2. PERIZINAN. .........................................................................................................................48
         3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................48
         4. TATA KELOLA PERUSAHAAN...........................................................................................48
         5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .......................49
         6. ASURANSI...........................................................................................................................49
         7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................50
         8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................51
         9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................54
            A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
               ASOSIASI. ....................................................................................................................54
            B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
               ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ................................................................................75
            C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI............................................................83



                                                                          i
Page 4
        10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...............87
        11. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................87
            A. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................87
            B. PENGHARGAAN..........................................................................................................89
            C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...................................................................91
            D. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................91
            E. STRATEGI USAHA.......................................................................................................93
            F. PEMASARAN. ..............................................................................................................93
            G. PROSPEK USAHA. ......................................................................................................94
            H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. ..............96
            I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................96
VIII.   PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................97
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................99
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................100
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................102
XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................115
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................119
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................120




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
                    Sektor Keuangan, yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                        1. suami atau istri;
                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                             cucu;
                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                             saudara yang bersangkutan; atau
                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                        1. orang tua dan anak;
                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                        satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                        pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                        baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                        dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                        oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                    di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                    Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                    jumlah Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                    (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                    Agen Pembayaran.

Bank Kustodian    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                    melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi    : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk yang harus dibayar oleh Perseroan
                    kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                    sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
                    •   Seri A : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) dan
                    •   Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen)


                                      iii
Page 6
Bursa Efek                 : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                             atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                             di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
                             antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
                             Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                           Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                           oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
                             adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
                             atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
                             atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                             yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                             dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                             Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                             adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
                             Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
                             Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                             Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                             Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen
                             lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan,
                             termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan
                             No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Efek                       : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                             konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                             langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                             penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                             Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                             Pasar Modal.

Efektif                    : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                             yang ditetapkan dalam UU P2SK telah terpenuhi.

Force Majeure              : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                             dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                             meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, adanya
                             suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                             secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                             sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara
                             material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPO                       : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                             harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                             Penjamin Emisi Obligasi.

Harga Penawaran            : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                               iv
Page 7
Hari Bursa                  : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                              Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik
                              Indonesia yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
                              ketentuan BEI tersebut.

Hari Kalender               : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia.

Hari Kerja                  : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja
                              biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan          : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                              kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan          : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta
Ringkas                       dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
                              dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang             : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                              Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                              Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis         : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                              Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                              Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                              Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR)                   KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                              untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                              diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                              KSEI.

Kustodian                   : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain
                              yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                              bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                              Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                              ketentuan UU P2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                              Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan          : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertanggung
                              jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                              dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                 v
Page 8
Masa Penawaran              : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                              pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                              dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

Masyarakat                  : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                              Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                              maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                              Indonesia.

Obligasi                    : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
                              IV Tahun 2026 dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan
                              dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                              Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) sebagai berikut:
                              •    Seri A : Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah) dan
                              •    Seri B : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)

                              Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                              sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin
                              secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                              •   Seri A : Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
                                  dan
                              •   Seri B : Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah)

Obligasi Berkelanjutan II   : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                              secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan II yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan
                              II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025, Obligasi
                              Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025
                              dan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV
                              Tahun 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua
                              ratus lima puluh miliar Rupiah), yang dibuktikan dengan Sertifikat
                              Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan
                              akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar
                              Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum
                              Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran
                              Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan
                              perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
                              penerbitannya.

Otoritas Jasa Keuangan      : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
atau “OJK”                    mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                              Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                              Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.

Pasar Modal                 : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                              perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                              yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
                              dengan Efek.

Pefindo                     : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.



                                                vi
Page 9
Pemegang Obligasi          : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                             Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                             pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                             KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                             pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemeringkat                : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau
                             pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK.

Penawaran Umum             : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                             untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                             yang diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum             : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan                dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                             No.36/2014.

Penitipan Kolektif         : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                             dimaksud dalam UU P2SK.

Penjamin Emisi Obligasi    : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                             melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas
                             sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Obligasi                     dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                             Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Trimegah
                             Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sinarmas Sekuritas, sesuai dengan
                             syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
                             Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang
                             Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
                             Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                             Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
                             Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen            : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran                   Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 28 tanggal
                             13 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                               vii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI        pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-022/OBL/KSEI/0226 tanggal
                              13 Februari 2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Persetujuan Prinsip        : Berarti persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek Bersifat     Obligasi No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025.
Utang

Perjanjian Penjaminan      : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi               Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun
                             2026 No. 27 tanggal 13 Februari 2026, sebagaimana diubah dengan
                             Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
                             II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 10 tanggal
                             03 Maret 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Obligasi                     sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026
                             No. 26 tanggal 13 Februari 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
                             Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 09 tanggal
                             03 Maret 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran       : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan           Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
                             No. 25 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
                             Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
                             No. 26 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran     : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                             II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang
                             Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Perseroan                  : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                             yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Anak            : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                             standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek            : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                             Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.

POJK No. 7/2017            : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                              viii
Page 11
POJK No. 9/2017    : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No.17/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 40/2025   : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
                     tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

POJK No. 33/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

POJK No. 34/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

POJK No. 35/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/Atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit.

POJK No. 56/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

Pokok Obligasi     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                     banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
                     miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
                     commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
                     dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
                     Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)




                                      ix
Page 12
                              Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
                              Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                              17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
                              tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal, tanggal 17 Maret 2031
                              untuk Obligasi Seri A dan tanggal 17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri
                              B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                              saat jatuh tempo.
                              Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                              Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                              yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
                              Kustodian.

RUPO                        : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan       : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                              Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan          : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI
                              untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi          : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib
                              dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang
                              akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                              terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu
                              tanggal 17 Maret 2026.

Tanggal Emisi               : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                              Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                              diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
                              hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
                              Perseroan, yaitu tanggal 17 Maret 2026 sebagaimana dimuat dalam
                              Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok :     Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                      wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                              dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.




                                                x
Page 13
Tanggal Pembayaran    :     Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi              dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                            Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi.

Tanggal Pencatatan        : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                            paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.

Tanggal Penjatahan        : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
                            diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                            masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 16 Maret 2026.

Undang-undang Pasar       : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal
Modal atau UUPM             10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
                            sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

UU P2SK                   : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan.

Wali Amanat               : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
                            suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
                            Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Warehousing               : Kegiatan Perseroan memberikan jasa pendanaan sementara dengan
                            komitmen pembelian (bridging) untuk efek obligasi korporasi dari
                            proyek-proyek penjaminan obligasi Perseroan kepada nasabah-
                            nasabah yang merupakan Manajer Investasi atau asset management
                            companies yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan produk
                            reksa dananya sampai dengan produk reksa dana tersebut siap untuk
                            dipasarkan.




                                              xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

TRAM     :   PT Trimegah Asset Management

TS       :   PT Trimegah Sekuritas




                                     xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasihat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.

Prospek Usaha Perseroan

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook Januari 2026 memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,3% pada tahun 2026, lebih tinggi dari proyeksi di bulan Oktober
2025. IMF menilai bahwa ketahanan pertumbuhan global ini didukung oleh peningkatan investasi
berbasis teknologi, terutama di kawasan Amerika Utara dan Asia, serta kebijakan fiskal dan moneter
yang masih akomodatif dan kemampuan sektor swasta untuk beradaptasi. Dari sisi harga, inflasi global
diproyeksikan akan menurun secara bertahap, dari 4,1% pada tahun 2025 menjadi 3,8% pada tahun
2026, seiring dengan meredanya tekanan harga di berbagai Negara.

Meski demikian, IMF menilai bahwa risiko terhadap outlook perekonomian global masih condong ke
arah penurunan, terutama akibat potensi meningkatnya ketegangan perang dagang, ketidakpastian
geopolitik, serta risiko keroksi pasar keuangan jika ekspektasi terhadap produktivitas berbasis AI tidak
terealisasi. Defisit fiskal yang besar dan tingkat utang public yang tinggi juga berpotensi memberikan
tekanan pada suku bunga jangka panjang. Di sisi positif, aktivitas ekonomi juga berpeluang membaik
seiring meredanya ketegangan perdagangan. Untuk menjaga stabilitas dan memperkuat prospek
pertumbuhan jangka menengah, kebijakan perlu difokuskan pada pemulihan ruang fiskal, menjaga
stabilitas harga dan keuangan, mengurangi ketidakpastian, serta mempercepat reformasi struktural.

Seiring dengan perbaikan prospek pertumbuhan ekonomi global, IMF merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 menjadi 5,1% dari sebelumnya sekitar 4,9%,
didorong oleh pelonggaran tarif global yang berpotensi meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus
investasi asing. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Dunia memproyeksikan perekonomian Indonesia
tetap resilien dengan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,0% pada periode 2025–2026 dan
meningkat menjadi 5,2% pada 2027, ditopang oleh konsumsi domestik yang tetap solid serta peningkatan
investasi. Pertumbuhan investasi diperkirakan akan menguat seiring peningkatan investasi pemerintah
melalui Danantara, pelonggaran kebijakan moneter, serta masuknya Penanaman Modal Asing melalui
agenda hilirisasi dan reformasi struktural, meskipun kontribusi ekspor neto diperkirakan melemah dan
berpotensi mendorong pelebaran defisit transaksi berjalan secara moderat. Meskipun begitu, angka
proyeksi ini masih di bawah target pemerintah Indonesia.

                                                  xiii
Page 16
Perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan sebesar 5,11% (c-to-c),
lebih tinggi dari tahun sebelumnya, mencerminkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika
ketidakpastian global. Secara nominal, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku
mencapai Rp 23.821,1 triliun, dengan PDB per kapita sebesar Rp 83,7 juta atau setara USD 5.083,4,
yang menunjukkan daya beli dan aktivitas ekonomi domestic yang tetap solid. Sejalan dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF, dan dengan kinerja ekonomi
2025, Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 dapat mencapai 5,4%.

Optimisme terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 ditopang oleh tetap kuatnya
konsumsi rumah tangga, kualitas belanja pemerintah yang semakin terarah, kinerja eksternal yang
kompetitif, serta peningkatan investasi dengan kontribusi sektor swasta yang semakin dominan. Prospek
perekonomian 2026 juga diperkuat oleh pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan
yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah mengalokasikan belanja sekitar Rp2.500 triliun atau setara
USD150 miliar untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk ketahanan pangan dan energi,
Program Makan Bergizi Gratis, serta sektor pendidikan. Belanja strategis tersebut diperkirakan akan
memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2026.

Dari sisi moneter, kebijakan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2026 diperkirakan tetap diarahkan untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada level 4,75% hingga Januari 2026 sebagai langkah
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, sembari memperkuat transmisi
pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial. Ke depan, BI akan terus mencermati ruang
penurunan suku bunga sejalan dengan prakiraan inflasi 2026–2027 yang tetap terkendali dalam
sasaran 2,5±1%. Upaya stabilisasi nilai tukar juga diperkuat melalui intervensi terukur di pasar valas,
pengelolaan instrumen moneter dan swap valas, serta penguatan operasi moneter pro-market guna
mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal turut
diperkuat melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder serta pendalaman pasar
uang dan pasar valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan,
menjaga daya tarik aliran modal, dan mendukung pembiayaan sektor riil sepanjang tahun 2026.

Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2026

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2026, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 50
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2026. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi
diprediksi meningkat. Pefindo memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan di tahun 2026
dapat menembus Rp175 triliun. Kebutuhan refinancing yang masih tinggi menjadi salah satu pendorong
dari prediksi tingginya penerbitan surat utang di tahun ini. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan
akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
yang semakin stabil dan menawarkan berbagai fitur tambahan diharapkan mampu menambah jumlah
nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia
diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.

Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp679,24 triliun pada akhir Desember 2025, dan kembali meningkat ke level Rp705,26 triliun pada akhir
Januari 2026, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2026.




                                                  xiv
Page 17
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2026.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi               : Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun
                              2026 (“Obligasi”).

Target Dana Penawaran      : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan II yang
akan dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi       : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
                              puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
                              (full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
                              Rupiah) sebagai berikut:
                              •    Seri A : Rp31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar Rupiah) dan
                              •    Seri B : Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah)

                               Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                               Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
                               kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                               •   Seri A : Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
                                   dan
                               •   Seri B : Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah)

Jangka Waktu Obligasi       : •    Seri A : 5 (lima) tahun; dan
                              •    Seri B : 7 (tujuh) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi      : •    Seri A : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                              •    Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun;

                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
                               Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                               17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                               Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi
                               Seri A, dan tanggal 17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B

Harga Penawaran             : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan          : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi

Satuan Pemindahbukuan       : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                           tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
                           merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                           berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
                           1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                           1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                 xv
Page 18
Jaminan                                : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                                         pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apa pun, serta
                                         tidak dijamin oleh pihak mana pun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                                         berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                         yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
                                         jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                                         yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk
                                         Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
                                         undang Hukum Perdata.

Penyisihan Dana (Sinking           : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Fund)                                Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                     dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                                     penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy             : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
Back)                                ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
                                     sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali
                                     Obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek, dan
                                     baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                                     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                     mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
                                     di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan
                                     melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
                                     persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                     pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                     sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/
                                     atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                                     berlaku.

Hasil Pemeringkatan                :    id
                                             A (Single A) dari Pefindo.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
     INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Jumlah Pokok   Tingkat     Jangka
                   Nama Efek                                                                 Jatuh Tempo      Peringkat
                                                         (Rp juta)  Suku Bunga    Waktu
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
 Seri B                                                       308.800     9,25%   3 Tahun     6 Juli 2026        id
                                                                                                                      A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025
 Seri B                                                        52.485     8,80%   3 Tahun   15 Januari 2028      id
                                                                                                                      A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025
 Seri A                                                       150.540     7,20% 370 Hari      12 Juli 2026       id
                                                                                                                      A
                                                                                Kalender
 Seri B                                                       549.460     8,80% 3 Tahun       2 Juli 2028        id
                                                                                                                      A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025
 Seri A                                                       100.000     6,75% 370 Hari    18 Oktober 2026      id
                                                                                                                      A
                                                                                Kalender
  Seri B                                                      400.000     8,25% 3 Tahun     8 Oktober 2028       id
                                                                                                                      A
  Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025
    Seri A                                                     300.000    8,00%   5 Tahun   5 Desember 2030      id
                                                                                                                      A
    Seri B                                                     250.000    8,50%   7 Tahun   5 Desember 2032      id
                                                                                                                      A
Total                                                        2.111.285


                                                              xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA
                            YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
      Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR
                                       RUPIAH)
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR
                                       RUPIAH)
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA
                              PULUH MILIAR RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                       menawarkan:
 OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP250.000.000.000,-
                        (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
  YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR
                  RP50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
       KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
              RP200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Sebesar Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah)dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,75% ( tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
           sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
           sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
           berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
           waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal
17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.



                                                  1
Page 20
1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah), dimana sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Sebesar Rp31.000.000.000,- ( tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,75% ( tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
           sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebesar Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
           sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
           berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000,- (empat puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
           waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal
17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                    2
Page 21
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

     Bunga Ke-                Seri A                                  Seri B
         1                 17 Juni 2026                            17 Juni 2026
         2              17 September 2026                       17 September 2026
         3              17 Desember 2026                        17 Desember 2026
         4                17 Maret 2027                           17 Maret 2027
         5                 17 Juni 2027                            17 Juni 2027
         6              17 September 2027                       17 September 2027
         7              17 Desember 2027                        17 Desember 2027
         8                17 Maret 2028                           17 Maret 2028
         9                 17 Juni 2028                            17 Juni 2028
        10              17 September 2028                       17 September 2028
        11              17 Desember 2028                        17 Desember 2028
        12                17 Maret 2029                           17 Maret 2029
        13                 17 Juni 2029                            17 Juni 2029
        14              17 September 2029                       17 September 2029
        15              17 Desember 2029                        17 Desember 2029
        16                17 Maret 2030                           17 Maret 2030
        17                 17 Juni 2030                            17 Juni 2030
        18              17 September 2030                       17 September 2030
        19              17 Desember 2030                        17 Desember 2030
        20                17 Maret 2031                           17 Maret 2031
        21                                                        017 Juni 2031
        22                                                      17 September 2031
        23                                                      17 Desember 2031
        24                                                        17 Maret 2032
        25                                                         17 Juni 2032
        26                                                      17 September 2032
        27                                                      17 Desember 2032
        28                                                        17 Maret 2033

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.    SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

6.    SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                              3
Page 22
8.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

9.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi
Tambahan.

10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

10.1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
      berikut:

     a.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual
          kembali dengan harga pasar;
     b.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
          Efek;
     c.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     d.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
          Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     e.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Perwaliamanatan;
     f.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
          terafiliasi;
     g.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
          kembali Obligasi;
     i.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h ini paling sedikit memuat informasi:
          1. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
          2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
          3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          5. tata cara penyelesaian transaksi;
          6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
          setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
          ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
          kembali;
     k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
          telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
          1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
               untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu)
               tahun setelah Tanggal Penjatahan;



                                                  4
Page 23
         2.     Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                dan
           3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
                setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
      m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
           OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama
           2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
      n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
           terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
      o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
           Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
           dijamin;
      p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari
                Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10.2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
      persetujuan RUPO.
10.3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
      dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
      pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
      a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
           nasional.
10.4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

11. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Emiten tidak mempunyai hutang senioritas sebagaimana
ternyata dari laporan keuangan konsolidasi Emiten per tanggal 31 Desember 2025 yang mempunyai
hak keutamaan atau preferen.

12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

13.1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
      dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
      persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
          yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan
          Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;


                                                    5
Page 24
    b.    Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
          negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
          i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
               mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
               Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
               kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
               dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
               yang memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta
               Denda (apabila ada); dan/atau
          ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
               bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
      c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian
          transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua
          puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang
          akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut
          dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
      d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
          dalam anggaran dasar Perseroan;
      e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
          didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
          dalam rangka penerbitan Obligasi);
      f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
      g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
          i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
               Perusahaan Anak sehari-hari; atau
          ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
13.2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
          dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
          tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
      c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
          memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
          tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
          persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
          memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir b di
          atas tidak berlaku;
      d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
          diminta oleh Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
      e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun
          dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
13.3. Perseroan berkewajiban untuk:
      a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
          lainnya yang terkait dengan Obligasi;
      b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
          1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada
          Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;



                                                  6
Page 25
c.   Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir
     b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
     tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang tersebut
     dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
     besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
d.   Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
     badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
     dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
     diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
     kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
     dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e.   Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
     memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
     tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f.   Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
     (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
     i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
          Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
          “Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
          konsumen dan utang sewa guna usaha.
          “Modal” adalah total ekuitas.
     ii. Current ratio minimal 100%
          Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g.   Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
     persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
     i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
          selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
          terakhir;
     ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
          triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
          setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
          penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
          keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
          kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
     iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
          memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
          atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
          ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis
     yang baik dan anggaran dasarnya;
j.   Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
     diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;




                                               7
Page 26
    k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
       (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
       maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
       langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
       dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
       kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
       keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
       dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
       berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
       diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
    l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
       bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
    m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
       penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
       OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
       i. situs web Perseroan; dan
       ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
            pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
            tersebut.
    n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
       Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
       lain-lain;
    o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
       usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
       pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

14.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
      atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
      dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
      Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
14.2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
14.3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
      Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
      (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
      dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
      enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
14.4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
      Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
      dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
      Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
      Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
      secara tertulis dari Wali Amanat;
14.5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
      suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  8
Page 27
15. KELALAIAN PERSEROAN

15.1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
      terjadi salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
           tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
           tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
      c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
           dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
           umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
           puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
           dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat
           berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
           dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang beredar nasional atas biaya Perseroan.
           Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
           ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
           Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
           sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
           Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
           diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
           harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
           Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
           Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
           melakukan penagihan kepada Perseroan; dan
      d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
           bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
           menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
           tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
           dengan sendirinya
15.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
      atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi;
      b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
           salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada
           di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
           hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
           sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
      c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
           terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
      d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
           status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
           tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
           Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force
           Majeure, yang mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap
           kegiatan usaha Perseroan;



                                                   9
Page 28
    e.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
         menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta
         kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
         menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
         material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    f.   Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
         dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
         ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
         usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    g.   Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
         diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
    h.   Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
         Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
    i.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

      Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
      berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
      berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
      Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan
      OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
      Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
16.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
           mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
           tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
           Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
           Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
           Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
           suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor: 20/POJK.04/2020
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
           dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
           Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
           diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
           dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;



                                                  10
Page 29
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
      disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
      untuk RUPO.
16.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
      tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat
      14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
      a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
           Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
      c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
           diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
      d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
           ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
           -    situs web penyedia sistem;
           -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
           -    situs web Perseroan; dan/atau
           -    situs web bursa efek;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa Inggris.
      e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
           antara lain:
           -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           -    agenda RUPO;
           -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
      f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16.6. Tata Cara RUPO:
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
      a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
      b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
           berhak hadir:
           -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
                Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
                sebelum RUPO kedua; dan
           -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
                yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                RUPO ketiga.
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat.
      d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.



                                                 11
Page 30
    e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
      f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah.
      h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
         menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
      i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
      k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
      l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
      m. Wali Amanat wajib:
         -    mempersiapkan acara RUPO;
         -    menyediakan materi RUPO; dan
         -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      n. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
         wajib:
         -    mempersiapkan acara RUPO;
         -    menyediakan materi RUPO; dan
         -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      o. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
         Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.




                                                  12
Page 31
         v.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                               13
Page 32
         4.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
                wajib diadakan RUPO ketiga.
            5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak.
            6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
                maka dapat diadakan RUPO keempat.
            7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
                atas permohonan Wali Amanat.
            8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
       Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
       Wali Amanat.
16.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
16.10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
       RUPO.
16.11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
       diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
16.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
       Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
       Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
       mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka
       peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan
       hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
       RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
       untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
       tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
       kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
       dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
       serta peraturan Bursa Efek.
16.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
       di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
       berlaku.

17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-0203/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dan
telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-060/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                              A (Single A)
                                             id


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.




                                                   14
Page 33
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat
    Pernyataan dari Perseroan tanggal 3 Maret 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                       Gedung T Tower Lt.17
                                      Jl. Gatot Subroto No.93
                                 Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780
                                 Telepon : (+62-21) 2696 6553
                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                        Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                 15
Page 34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembiayaan REPO Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan untuk
pembiayaan REPO, namun Perseroan sudah menjalin komunikasi intensif dengan beberapa nasabah/
calon nasabah REPO terkait adanya potensi kontrak REPO baru.

Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi
dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang akan digunakan untuk
modal kerja termasuk dalam kategori dan/atau memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), maka dalam pelaksanaannya Perseroan akan memenuhi dan menaati semua
ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 tersebut.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: (i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan (ii) mendapatkan
persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam POJK No. 40/2025.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 003/CorSec/PST-DA/I/2026.TRIM pada tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 0,662% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
     o Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) yang dialokasikan hanya kepada Penjamin
          Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,250%;
     o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) dari bagian Penjaminan masing-masing Penjamin
          Emisi Obligasi sebesar 0,050%; dan
     o Biaya jasa penjualan (selling fee) dari bagian penjualan masing-masing Penjamin Emisi
          Obligasi sebesar 0,050%.



                                                 16
Page 35
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,050%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,020%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,064%; dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,130%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,048% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    audit penjatahan, dan biaya percetakan.




                                                17
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan di bawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya
yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek”
dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025 tentang “Perubahan atas Surat Edarang OJK No. 25/
SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata
uang Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025, yang tidak
diaudit.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai liabilitas masing-masing sebesar
Rp4.731.849.126 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                31 Desember 2025
LIABILITAS
Utang Usaha
  Pihak ketiga                                                                               36.406.917
Utang transaksi perantara pedagang efek:
  Pihak berelasi                                                                              9.022.253
  Pihak ketiga                                                                              770.359.904
Utang pajak                                                                                  34.319.451
Beban akrual                                                                                185.744.014
Utang jangka pendek                                                                       1.250.000.000
Surat utang jangka panjang                                                                2.356.754.342
Liabilitas sewa                                                                              22.340.978
Liabilitas imbalan kerja                                                                     50.199.446
Utang lain-lain                                                                              16.701.821
TOTAL LIABILITAS                                                                          4.731.849.126

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Liabilitas

Utang Usaha

Pada tanggal 31 Desember 2025 saldo utang usaha konsolidasian Perseroan adalah sebesar
Rp36.406.917, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                      Keterangan                               31 Desember 2025
Utang pajak atas transaksi penjualan saham                                                    18.665.933
Utang biaya transaksi                                                                         15.920.629
Utang biaya jaminan                                                                            1.820.355
Total                                                                                         36.406.917

Akun ini merupakan saldo utang terkait jasa transaksi yang timbul dari transaksi perantara pedagang
efek kepada PT Bursa Efek Indonesia.

Utang Transaksi Perantara Pedagang Efek

Pada tanggal 31 Desember 2025 saldo utang transaksi perantara pedagang efek konsolidasian
Perseroan adalah sebesar Rp779.382.157, dengan rincian sebagai berikut:


                                                   18
Page 37
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                       Keterangan                           31 Desember 2025
Utang nasabah                                                                             717.073.329
Utang lembaga kliring dan penjaminan                                                       62.308.828
Utang perusahaan efek lain                                                                          -
Total                                                                                     779.382.157

Utang nasabah

Utang nasabah pemilik rekening adalah utang atas transaksi dengan nasabah pemilik rekening efek
pada Perseroan. Utang nasabah kelembagaan adalah utang atas transaksi dengan nasabah yang tidak
memiliki rekening efek pada Perseroan.

Utang lembaga kliring dan penjaminan

Akun ini merupakan tagihan dan kewajiban Perseroan kepada KPEI sehubungan dengan perhitungan
penyelesaian bersih (net settlement) transaksi perdagangan efek yang dilakukan Perusahaan di bursa
efek.

Utang perusahaan efek

Akun ini merupakan kewajiban yang timbul dalam rangka kegiatan transaksi efek yang dilakukan
perusahaan efek dengan perusahaan efek lain.

Utang Pajak

Saldo utang pajak konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp34.319.451, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                       Keterangan                           31 Desember 2025
Pasal 4 (2)                                                                                 3.233.209
Pasal 21                                                                                    1.416.966
Pasal 23                                                                                      424.744
Pasal 25                                                                                    1.005.780
Pasal 26                                                                                      225.575
Pasal 29                                                                                   19.366.061
Bea Materai                                                                                   939.320
Pajak pertambahan nilai - neto
  Perseroan                                                                                4.004.940
  Perusahaan Anak                                                                          3.702.856
Total                                                                                     34.319.451

Beban Akrual

Saldo beban akrual konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp185.744.014, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                       Keterangan                           31 Desember 2025
Bonus dan tunjangan lain-lain                                                              91.035.582
Beban pemasaran                                                                            33.858.335
Bunga atas surat utang jangka panjang                                                      24.021.794
Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                                                         10.939.696
Provisi piutang transaksi repo ditangguhkan                                                 6.187.345
Bunga dan provisi pinjaman bank                                                             4.896.539
Komisi penjualan                                                                            4.695.576
Jasa profesional                                                                            2.279.665




                                                    19
Page 38
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                   31 Desember 2025
Beban pelatihan dan seminar                                                                    2.265.091
Beban jasa layanan kustodian                                                                   1.284.952
Beban informasi data                                                                             409.402
Lain-lain                                                                                      3.870.037
Total                                                                                        185.744.014

Termasuk lain-lain adalah beban yang muncul dari kegiatan operasional cabang, biaya utilitas dan
reimbursement karyawan.

Utang Jangka Pendek

Saldo utang jangka pendek konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.250.000.000 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                   31 Desember 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                200.000.000
PT Bank Jago Tbk                                                                             200.000.000
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                               150.000.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                            150.000.000
PT Bank Permata Tbk                                                                          150.000.000
PT Bank Victoria International Tbk                                                           100.000.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                       100.000.000
PT Bank Ina Perdana Tbk                                                                      100.000.000
PT Bank Panin Tbk                                                                            100.000.000
Total                                                                                     1.250.000.000

                                                                         Tahun yang berakhir
                                                                    pada tanggal 31 Desember 2025
Suku bunga per tahun                                                        5,50% - 7,50%

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 11 Oktober 2025, Perseroan memperoleh fasilitas kredit
omnibus berupa fasilitas kredit tanpa jaminan untuk perputaran modal kerja “Money Market Line & Line
Bank Garansi” maksimum sebesar Rp200 miliar (Rupiah penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar 5,90% - 7,50% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal
11 Oktober 2026.

PT Bank Jago Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 24 Oktober 2025, Perusahaan memperoleh perpanjangan
fasilitas kredit untuk modal kerja jangka pendek, dengan limit maksimum sebesar Rp300 miliar (Rupiah
penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar 5,50% - 6,00% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal
24 Oktober 2026.

PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 1 November 2022, yang telah diubah terakhir pada tanggal
4 Desember 2024, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit untuk modal kerja untuk penjaminan emisi,
dengan limit maksimum sebesar Rp200 miliar (Rupiah penuh).



                                                    20
Page 39
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,00% - 6,85% dan 6,25% -
6,95% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2026.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 8 Desember 2020, yang telah diubah terakhir pada tanggal
27 Januari 2025, Perseroan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit sebagai berikut:
•   Fasilitas kredit tanpa jaminan “Money Market Line” untuk modal kerja maksimum sebesar Rp250
    miliar (Rupiah penuh). Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang.
•   Fasilitas bank garansi untuk mengakomodasi trading limit KPEI dan aktivitas penjaminan efek
    maksimum sebesar Rp250 miliar (Rupiah penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,00% - 6,96% dan 6,00% -
6,95% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 29 Januari 2027.

PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 2 November 2018, yang telah diubah terakhir pada
tanggal 25 April 2025, Perseroan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit yang bersifat uncommitted
mencakup fasilitas:
•   Fasilitas kredit sub-limit mencakup fasilitas kredit tanpa jaminan “Money Market Line” dan fasilitas
    bank garansi untuk mengakomodasi jasa penjaminan emisi dengan limit maksimum sebesar Rp300
    miliar (Rupiah penuh).
•   Fasilitas bank garansi untuk mengakomodasi trading limit KPEI dan jasa penasihat keuangan
    maksimum sebesar Rp150 miliar (Rupiah penuh).
•   Tambahan Fasilitas kredit foreign exchange (FX) line (untuk transaksi Spot dan Forward) dan
    fixed income untuk mendukung fasilitas treasury dengan maksimum sebesar USD500.000 (Dolar
    Amerika Serikat penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,90% - 6,95% dan 6,75% - 7,35%
per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2026 dan dalam proses perpanjangan.

PT Bank Victoria International Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 29 Mei 2019, yang telah diubah terakhir pada tanggal 26
Juni 2025, Perusahaan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit sebagai berikut:
•    Fasilitas kredit tanpa jaminan untuk perputaran modal kerja “Money Market Line & Line Bank
     Garansi” maksimum sebesar Rp200 miliar (Rupiah penuh).
•    Fasilitas bank garansi untuk mengakomodasi trading limit KPEI dan aktivitas penjaminan efek
     maksimum sebesar Rp50 miliar (Rupiah penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,35% - 7,00% dan 6,50% -
7,50% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2026.

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 11 Agustus 2011, yang telah diubah terakhir pada tanggal
26 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dengan batasan maksimum sebesar Rp200 miliar
(Rupiah penuh) yang dapat digunakan secara bersama-sama sebagai:
•   Fasilitas kredit “on revolving basis” untuk modal kerja. Fasilitas ini dikenakan suku bunga
    mengambang.
•   Fasilitas bank garansi untuk tujuan penggunaan sebagai trading limit di KPEI atas transaksi di
    bursa dan jasa penasihat keuangan.



                                                  21
Page 40
•   Fasilitas bank garansi IB untuk tujuan penggunaan sebagai jaminan/kegiatan underwriting, yaitu
    bid bond, performance bond, dan payment bond.

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,85% - 6,90% dan 6,60% -
6,90% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2026.

PT Bank Ina Perdana Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 28 Februari 2025, yang telah diubah terakhir pada tanggal
05 Februari 2026, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit untuk modal kerja, dengan limit maksimum
sebesar Rp150 miliar (Rupiah penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar 5,95% - 6,70% per tahun. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal
28 Februari 2027.

PT Bank Panin Tbk

Berdasarkan perjanjian kredit pada tanggal 6 Agustus 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit
untuk modal kerja untuk perdagangan dan penjaminan emisi, dengan limit maksimum sebesar Rp100
miliar (Rupiah penuh).

Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang, dimana suku bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar 6,50% per tahun. Fasilitas akan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2026.

Surat Utang Jangka Panjang

Saldo surat utang jangka panjang konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp2.356.754.342, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                      Keterangan                                           31 Desember 2025
Medium Term Notes                                                                                                  -
Utang obligasi                                                                                        2.356.754.342
Total                                                                                                 2.356.754.342

Utang obligasi

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                         31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023                   308.800.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                   (387.219)
Total                                                                                                   308.412.781

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                         31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025                 250.715.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                     (61.065)
Total                                                                                                   250.653.935

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                         31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025                  52.485.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                   (143.469)
Total                                                                                                    52.341.531



                                                            22
Page 41
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                          31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025                   150.540.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                    (382.438)
Total                                                                                                    150.157.562

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                          31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025                   549.460.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                   (2.312.082)
Total                                                                                                    547.147.918

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                          31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025                  100.000.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                    (171.930)
Total                                                                                                     99.828.070

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                          31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025                  400.000.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                    (824.272)
Total                                                                                                    399.175.728

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                          31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025                 300.000.000
Seri A
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                    (524.353)
Total                                                                                                    299.475.647

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                          31 Desember 2025
Nilai nominal Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025                 250.000.000
Seri B
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                    (438.830)
Total                                                                                                    249.561.170

Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023

Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi I PT Trimegah Securities Tbk Tahun 2023
dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 6 Oktober 2023. Obligasi II
Trimegah terdiri dari 2 seri sebagai berikut:

Seri A :     Nilai nominal Rp100 miliar dengan suku bunga 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370
             hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2024).
Seri B :     Nilai nominal Rp308,8 milliar dengan suku bunga 9,25% per tahun dan berjangka waktu tiga
             (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2026).

Pada tanggal 10 Maret 2023, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi I Trimegah pada idA.

Atas penerbitan obligasi tersebut, Perseroan menunjuk PT Bank BJB Tbk sebagai agen pemantau
obligasi, sedangkan yang bertindak sebagai agen pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).

Pada tanggal 16 Juli 2024, Obligasi I Trimegah 2023 Seri A sudah lunas dibayar.


                                                            23
Page 42
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi I Trimegah 2024”) dengan nilai nominal Rp388 miliar
dengan suku bunga tetap 7,70% per tahun dan berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi (jatuh
tempo pada tanggal 8 Juli 2025) yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 28 September 2024.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Tahap II Tahun
2024 (“Obligasi I Trimegah 2024”) dengan nilai nominal Rp388 miliar jatuh tempo dan telah lunas dibayar.

Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025

Pada tanggal 16 Januari 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025 (’’Obligasi I Trimegah 2025’’) dengan suku bunga tetap
yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 15 April 2025. Obligasi I Trimegah Tahap III Tahun 2025
terdiri dari 2 seri sebagai berikut:

Seri A :   Nilai nominal Rp250,7 miliar dengan suku bunga 7,70% per tahun dan berjangka waktu 370
           hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 25 Januari 2026).
Seri B :   Nilai nominal Rp52,5 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka waktu tiga
           (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2028).

Pada tanggal 13 Desember 2024, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi I Trimegah pada idA.

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap I Tahun 2025 dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada
tanggal 2 Oktober 2025. Obligasi II Trimegah Tahap I Tahun 2025 terdiri dari 2 seri sebagai berikut:

Seri A :   Nilai nominal Rp150,54 miliar dengan suku bunga 7,20% per tahun dan berjangka waktu
           370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2026).
Seri B :   Nilai nominal Rp549,46 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka waktu
           tiga (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2028).

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 9 Oktober 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap II Tahun 2025 (’’Obligasi II Trimegah 2025’’) dengan suku bunga tetap yang
dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 8 Januari 2026. Obligasi II Trimegah Tahap II Tahun 2025
terdiri dari 2 seri sebagai berikut:

Seri A :   Nilai nominal Rp100,00 miliar dengan suku bunga 6,75% per tahun dan berjangka waktu
           370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2026).
Seri B :   Nilai nominal Rp400,00 milliar dengan suku bunga 8,25% per tahun dan berjangka waktu
           tiga (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2028).

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025

Pada tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025 (’’Obligasi II Trimegah 2025’’) dengan suku bunga tetap
yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 5 Maret 2026. Obligasi II Trimegah Tahap III Tahun 2025
terdiri dari 2 seri sebagai berikut:

Seri A :   Nilai nominal Rp300,00 miliar dengan suku bunga 8,00% per tahun dan berjangka waktu
           lima (5) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2030).
Seri B :   Nilai nominal Rp250,00 milliar dengan suku bunga 8,50% per tahun dan berjangka waktu
           tujuh (7) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2032).



                                                  24
Page 43
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi II Trimegah masing-masing
pada idA.

Liabilitas Sewa

Saldo liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp22.340.978,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                            31 Desember 2025
Masa jatuh tempo:
 1 tahun                                                                                  7.798.063
 Lebih dari 1 tahun                                                                      14.542.915
Total                                                                                    22.340.978

Jumlah biaya bunga yang dibebankan pada tahun 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.327.973

Liabilitas Imbalan Kerja

Rincian liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                            31 Desember 2025
Liabilitas imbalan pasca kerja
Perseroan                                                                                37.042.010
Perusahaan Anak                                                                          13.157.436
Total                                                                                    50.199.446

Utang Lain-lain

Saldo utang lain-lain konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp16.701.821, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                       Keterangan                          31 Desember 2025
Utang bunga dan dividen kepada nasabah                                                    10.834.168
Nilai aset neto yang diatribusikan kepada pemegang unit                                    5.762.137
Utang retensi atas pembelian aset                                                             17.548
Utang kepada vendor                                                                           10.000
Lain-lain                                                                                     77.968
Total                                                                                     16.701.821

Utang kepada vendor sebagian besar merupakan utang kepada pihak ketiga penyedia jasa untuk
operasional digital Perseroan dan Perusahaan Anaknya.

Lain-lain terutama terdiri dari transaksi yang masih harus diselesaikan.

2.   Komitmen dan Kontinjensi

a.   Perseroan mempunyai fasilitas kredit yang belum digunakan dan telah digunakan dari beberapa
     bank seperti diungkapkan dalam utang bank dengan ringkasan sebagai berikut:

                                                                           31 Desember 2025
     Fasilitas modal kerja
      Belum digunakan                                                                 1.740.000.000
      Digunakan                                                                       1.250.000.000
     Fasilitas intraday
      (IDR) - Belum digunakan                                                         6.250.000.000
      (USD) - Belum digunakan                                                                50.000



                                                          25
Page 44
                                                                                       31 Desember 2025
     Foreign exchange line dan fixed income trading
      (USD) - Belum digunakan                                                                             1.000
     Fasilitas jasa pelayanan transaksi treasury line
      (USD) - Belum digunakan                                                                               500
     Bank garansi
      Belum digunakan                                                                             2.069.510.000
      Digunakan                                                                                     100.490.000

b.   Perusahaan Anak memiliki perjanjian kerjasama dengan berbagai bank kustodian sehubungan
     dengan Kontrak Investasi Kolektif reksadana di mana Perusahaan Anak bertindak sebagai manajer
     investasi yang mengelola aset reksadana dengan memperoleh imbalan jasa kegiatan manajer
     investasi berkisar antara 2,00%-5,00% per tahun dari Nilai Aset Bersih reksadana terkait.

c.   Perusahaan Anak mengadakan perjanjian distribusi dengan berbagai agen penjual untuk
     memasarkan berbagai macam produk reksadana milik Perusahaan Anak dengan memperoleh
     imbalan jasa agen penjual sebesar persentase tertentu dari Nilai Aset Bersih yang dikontribusi.

3.   Perubahan Liabilitas setelah 31 Desember 2024 sampai dengan Informasi Tambahan

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                         31 Desember         31 Desember        Naik (Turun)
                      Keterangan
                                                             2025                2024

Liabilitas
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                36.406.917         68.122.855       (31.715.938)
Utang transaksi perantara pedagang efek
   Pihak berelasi                                                9.022.253        12.717.066         (3.694.813)
   Pihak ketiga                                                770.359.904       306.572.223        463.787.681
Utang pajak                                                     34.319.451        37.290.839         (2.971.388)
Beban akrual                                                   185.744.014        94.141.185         91.602.829
Utang jangka pendek                                          1.250.000.000       770.000.000        480.000.000
Surat utang jangka panjang                                   2.356.754.342       695.188.715      1.661.565.627
Liabilitas sewa                                                 22.340.978        24.255.677         (1.914.699)
Liabilitas Imbalan kerja                                        50.199.446        43.834.458           6.364.988
Utang lain-lain                                                 16.701.821         8.976.758           7.725.063
Total Liabilitas                                             4.731.849.126     2.061.099.776      2.670.749.350

Utang transaksi perantara pedagang efek meningkat sebesar Rp460.092.868, terutama disebabkan
oleh kenaikan utang nasabah kelembagaan (pihak ketiga) atas transaksi obligasi di 2 hari bursa akhir
Desember 2025 dibandingkan dengan akhir Desember 2024.

Pada tanggal 8 Januari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap III Tahun 2025 dengan nilai nominal Rp303,2 miliar (nilai penuh) dengan suku
bunga tetap 7,70% per tahun dan berjangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada
tanggal 25 Januari 2026) yang bunganya dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 15 April 2025.

Utang jangka pendek Perseroan meningkat oleh sebab adanya pencairan fasilitas kredit pada PT Bank
Jago Tbk sebesar Rp200 miliar (nilai penuh), PT Bank Permata sebesar Rp150 miliar (nilai penuh),
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp100 miliar (nilai penuh), dPT Bank Ina Perdana sebesar Rp100
miliar (nilai penuh), dan PT Bank Panin Tbk sebesar Rp100 miliar (nilai penuh).

4.   Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini tidak terdapat kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman
bank yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan.




                                                        26
Page 45
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:

               Nama Obligasi                   Mata Uang      Jatuh Tempo     Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                Rupiah        02 April 2026             Rp2.709.720.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                Rupiah        02 April 2026            Rp12.088.120.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                Rupiah        06 April 2026             Rp7.141.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                Rupiah        08 April 2026             Rp1.687.500.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                Rupiah        08 April 2026             Rp8.250.000.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                Rupiah        15 April 2026             Rp1.154.670.000
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
Total                                                                                  Rp33.031.010.000

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.

SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL
YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.

SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS. PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.




                                                         27
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 (tidak diaudit) dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) serta per tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut (diaudit) yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025
tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang
“Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan
evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi repo. Proses evaluasi penurunan
nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi signifikan dari manajemen untuk
menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang signifikan, menentukan
asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang bersifat
perkiraan masa depan (forward-looking).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
										                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                         Keterangan
                                                                 2025*             2024**          2023**
ASET
Kas dan setara kas                                              779.079.921      396.045.083       200.021.445
Portofolio efek - neto                                          426.769.488      354.082.997       512.352.217
Piutang usaha - neto
   Pihak berelasi                                                64.999.227       25.194.880        30.541.375
   Pihak ketiga                                                  10.648.008        1.720.124           742.939
Total piutang usaha - neto                                       75.647.235       26.915.004        31.284.314
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
   Pihak berelasi                                                 68.685.110       3.622.831                 -
   Pihak ketiga                                                1.155.605.463     671.541.163       830.140.997
Total piutang transaksi perantara
   pedagang efek - neto                                        1.224.290.573      675.163.994      830.140.997
Piutang transaksi repo - neto                                  4.170.520.697    1.939.639.158    1.138.690.760
Piutang lain-lain - neto                                           5.277.742       14.604.167       10.988.365
Biaya dibayar di muka                                             34.107.603       34.224.809       49.918.866
Pajak dibayar di muka                                                               2.178.900        2.178.900
Penyertaan saham                                                 10.500.000        10.500.000       10.500.000
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
  masing-masing sebesar Rp53.626.471, Rp46.944.886 dan
  Rp40.303.192 per 30 Desember 2025, 31 Desember 2024, dan
  2023/1 Januari 2024                                            11.396.043       12.812.046        15.432.961
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan mas-
  ing-masing sebesar Rp Rp42.893.818, Rp36.809.607, dan
  Rp30.703.485 per 31 Desember, 31 Desember 2024, dan 2023/1
  Januari 2024                                                   19.708.599       21.505.131        25.933.177




                                                      28
Page 47
                                                                                            31 Desember
                                Keterangan
                                                                             2025*              2024**         2023**
    Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
      sebesar Rp 86.123.299, Rp81.160.881, dan Rp75.887.704 per 30
      Desember 2025, 31 Desember 2024, dan 2023/1 Januari 2024                14.258.581        13.646.965       9.994.579
    Aset pajak tangguhan                                                      42.167.524        37.441.588      32.953.483
    Aset lain-lain                                                             5.976.726         2.342.407       2.856.427
    TOTAL ASET                                                             6.819.700.732     3.541.102.249   2.873.246.491

    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    Utang Usaha
       Pihak ketiga                                                          36.406.917         68.122.855      9.418.889
    Utang transaksi perantara pedagang efek
       Pihak berelasi                                                          9.022.253        12.717.066       5.047.996
       Pihak ketiga                                                          770.359.904       306.572.223     636.149.727
    Total utang transaksi perantara pedagang efek - neto                     779.382.157       319.289.289     641.197.723
    Utang pajak                                                               34.319.451        37.290.839      17.190.402
    Beban akrual                                                             185.744.014        94.141.185      76.143.960
    Utang jangka pendek                                                    1.250.000.000       770.000.000     300.000.000
    Utang jangka panjang                                                   2.356.754.342       695.188.715     529.173.843
    Liabilitas sewa                                                           22.340.978        24.255.677      28.915.979
    Liabilitas imbalan kerja                                                  50.199.446        43.834.458      42.513.513
    Utang lain-lain                                                           16.701.821         8.976.758      10.855.112
    TOTAL LIABILITAS                                                       4.731.849.126     2.061.099.776   1.655.409.421

    EKUITAS
    Modal saham - nilai nominal
      Rp50 per saham (nilai penuh)
      Modal dasar - 13.600.000.000 saham
      Modal ditempatkan dan disetor penuh – sebesar 7.109.300.000
          saham per 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, dan
          2023/1 Januari 2024                                               355.465.000        355.465.000    355.465.000
    Tambahan modal disetor                                                  123.828.834        123.828.834    123.828.834
    Saldo laba
      Telah ditentukan penggunaannya                                          12.675.000        11.625.000     10.575.000
      Belum ditentukan penggunaannya                                       1.557.978.006       951.953.877    693.160.185
    Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi lebih
       lanjut ke laba rugi                                                    37.639.816        36.906.102      34.598.466
    Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk          2.087.586.656     1.479.778.813   1.217.627.485
    Kepentingan non-pengendali                                                   264.950           223.660         209.585
    TOTAL EKUITAS                                                          2.087.851.606     1.480.002.473   1.217.837.070
    TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           6.819.700.732     3.541.102.249   2.873.246.491
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                           31 Desember
                              Keterangan
                                                                          2025*                2024            2023
    PENDAPATAN USAHA
    Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
      Jasa kegiatan manajer investasi                                     445.233.749         283.007.884     272.562.168
      Komisi perantara efek                                               223.675.298         176.466.437      98.163.111
      Jasa penjamin emisi efek                                            139.273.417          63.277.420      85.394.231
      Jasa penasihat keuangan                                              56.983.395          29.090.661       6.900.692
      Lain-lain                                                             3.284.422           4.903.746       5.682.376




                                                                 29
Page 48
                                                                          31 Desember
                         Keterangan
                                                          2025*               2024            2023
Pendapatan dari hasil investasi:
  Pendapatan dividen dan bunga                             549.391.582       328.046.589      215.891.802
  Keuntungan dari efek - neto                              260.951.846        22.357.818       28.361.699
Total Pendapatan Usaha                                   1.678.793.709       907.150.555      712.956.079

BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan                              (281.346.915)      (227.901.186)    (192.747.286)
Umum dan administrasi                                    (265.997.128)      (121.263.069)    (123.165.651)
Beban pemasaran                                          (233.863.556)      (124.881.979)    (110.698.369)
Penyusutan dan amortisasi                                 (17.750.653)       (18.020.994)     (16.893.279)
Beban pajak final                                          (7.515.147)        (6.456.383)      (3.388.159)
Total Beban Usaha                                        (806.473.399)      (498.523.611)    (446.892.744)

LABA USAHA                                                872.320.310        408.626.944      266.063.335

PENDAPATAN (BEBAN)
  LAIN-LAIN
Pendapatan lainnya                                          21.019.513         12.225.396       16.792.797
Beban lainnya                                              (4.864.609)         (6.119.929)     (1.350.024)
Biaya keuangan                                           (179.724.456)       (89.039.011)     (73.540.913)
Beban lain-lain - neto                                   (163.569.552)       (82.933.544)     (58.098.140)

LABA SEBELUM BEBAN
  PAJAK PENGHASILAN                                        708.750.758       325.693.400      207.965.195
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                  (101.595.206)       (65.795.208)     (45.451.027)
LABA TAHUN BERJALAN                                        607.155.552       259.898.192      162.514.168

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  LAIN:
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali kewajiban imbalan kerja, sebelum
  pajak tangguhan                                              899.341         2.876.948         (461.042)
Pajak penghasilan yang terkait                               (165.760)         (568.737)            89.025
PENGHASILAN/(BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN -
  SETELAH PAJAK                                               733.581          2.308.211        (372.017)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN             607.889.133        262.206.403      162.142.151

LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                                     607.074.129        259.843.692      162.462.603
Kepentingan non-pengendali                                     81.423             54.500           51.565
Total                                                     607.155.552        259.898.192      162.514.168

  TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRI-
     BUSIKAN KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                                   607.807.843        262.151.328      162.090.622
  Kepentingan non-pengendali                                   81.290             55.075           51.529
  Total                                                   607.889.133        262.206.403      162.142.151
  LABA PER SAHAM
  (dalam Rupiah penuh)
  Yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  Dasar                                                           85,39             36,55            22,85
*
  tidak diaudit




                                                    30
Page 49
LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2025*               2024                 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
  penjualan efek dan manajer investasi                             590.328.927         377.679.886         350.602.196
Penerimaan pendapatan dividen dan bunga                            513.437.077         324.228.464         198.148.609
Penerimaan dari piutang transaksi repo                             387.800.556         117.243.810          55.115.744
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek                       223.675.299         176.466.437          98.163.111
Pembelian/(penjualan) aset keuangan pada nilai wajar melalui
  laporan laba rugi - neto                                          188.265.357        180.627.037        (109.891.188)
Pemberian piutang transaksi repo                                (2.581.225.980)      (947.184.040)        (686.754.759)
Pembayaran kepada pemasok                                         (521.647.515)      (151.610.892)        (230.364.607)
Pembayaran kepada karyawan                                        (238.698.467)      (210.689.137)        (164.438.626)
Pembayaran pajak penghasilan                                      (120.128.208)       (62.530.964)         (40.536.164)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari nasabah - neto                 (57.726.773)      (339.858.014)          183.162.587
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari lembaga kliring dan pen-
  jaminan - neto                                                   (18.252.371)        186.436.095         (88.498.544)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari perusahaan efek - neto          (3.906.665)         (6.078.813)           7.975.378
Penerimaan lainnya - neto                                            18.574.304           1.222.698           5.244.846
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi                      (1.619.504.459)      (354.047.433)        (422.071.417)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga                                                    25.075.971          12.352.556          17.798.979
Hasil penjualan aset tetap                                                  631                   -              60.921
Perolehan aset tetap                                                (5.589.858)         (8.925.563)         (2.697.585)
Perolehan aset tak berwujud                                         (5.265.582)         (2.783.280)         (1.367.951)
Uang muka pembelian aset tak berwujud                               (1.039.981)           (159.500)         (1.753.250)
Uang muka pembelian aset tetap                                        (753.088)            (95.334)                   -

Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi                         12.428.093             388.879           12.041.114

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank                                       18.628.780.583      11.679.000.000       7.244.000.000
Penerimaan dari penerbitan obligasi                               2.053.200.000         388.000.000         408.800.000
Pembayaran surat utang jangka menengah                                         -      (122.500.000)                     -
Pembayaran utang bank                                          (18.148.780.583)    (11.209.000.000)     (7.579.000.000)
Pembayaran utang obligasi                                         (388.000.000)       (100.000.000)                     -
Pembayaran bunga                                                  (150.806.124)         (78.498.042)        (60.358.227)
Pembayaran liabilitas sewa                                           (4.242.672)         (7.278.766)         (7.654.036)
Pembayaran dividen                                                      (40.000)            (40.000)             (80.037)
Likuidasi modal kepentingan non-pengendali                                     -             (1.000)                    -
Setoran modal kepentingan non-pengendali                                       -                   -                1.000
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan                       1.990.111.204         549.682.192            5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                      383.034.838         196.023.638       (404.321.603)

KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                      396.045.083         200.021.445         604.343.048

KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                   779.079.921         396.045.083         200.021.445
*tidak diaudit




                                                         31
Page 50
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                          2025            2024         2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha1)                                                            85,1%           27,2%            1,2%
Laba Tahun Berjalan1)                                                        133,6%           59,9%           -8,5%
Total Aset                                                                    92,6%           23,2%           36,2%
Total Liabilitas                                                             129,6%           24,5%           57,1%
Total Ekuitas                                                                 41,1%           21,5%           15,4%
EBITDA1) 2)                                                                  108,0%           45,1%            6,3%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                                           42,8%           36,8%           29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset                                                   24,6%           25,6%           24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                                          36,2%           28,6%           22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                           8,9%            7,3%            5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                       29,1%           17,6%           13,3%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2)                                           2,9             2,6             2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                   2,3             1,4             1,4
Total Liabilitas Berbunga3))/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                1,7             1,0             0,7
Total Liabilitas/Total Aset                                                      0,7             0,6             0,6
Total Liabilitas Berbunga3)/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                     0,5             0,4             0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
Expense)                                                                         5,1             4,9             4,7
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
Portion of Long Term Debt4))                                                     0,4             0,3             0,6
Catatan:
1) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
   Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
   • Kas dan setara kas,
   • Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
   • Portofolio efek - neto,
   • Piutang usaha - neto,
   • Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
   • Piutang lain-lain - neto,
   • Biaya dibayar di muka,
   • Pajak dibayar di muka, dan
   • Aset lain-lain.
   Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
   • Utang usaha,
   • Utang transaksi perantara pedagang efek,
   • Utang pajak,
   • Beban akrual,
   • Utang jangka pendek,
   • Liabilitas sewa, dan
   • Utang lain-lain.
3) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
4) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
   • Utang jangka pendek, dan
   • Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 38 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
       Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).




                                                            32
Page 51
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                           Keterangan                                     Persyaratan           31 Desember 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                              minimal 1x                  2,9x
Debt to Equity Ratio                                                        2x - 2,7x                  1,7x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terhadap
                                                                          maksimal 25%
total ekuitas Perseroan:
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                       9,6%
   PT Bank Jago Tbk                                                                                    9,6%
   PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                                   7,2%
   PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                      7,2%
   PT Bank Permata Tbk                                                                                 7,2%
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                  4,8%
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              4,8%
   PT Bank Ina Perdana Tbk                                                                             4,8%
   PT Bank Panin Tbk                                                                                   4,8%
MKBD                                                                minimal Rp100.000.000.000   Rp1.080.648.925.224

Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio                                                      Maksimal 2,5x                1,7x
Current ratio                                                             minimal 100%                290,9%

Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio                                                      Maksimal 2,5x                1,7x
Current ratio                                                             minimal 100%                290,9%

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.




                                                               33
Page 52
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 (tidak diaudit) dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (tidak diaudit) serta per tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 (diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut (diaudit) yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025
tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang
“Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja) (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan
nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-
piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi signifikan dari manajemen untuk menghitung
penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas kredit yang signifikan, menentukan asumsi paling
layak digunakan dalam model tersebut, termasuk faktor makroekonomi yang bersifat perkiraan masa
depan (forward-looking).

1.       Hasil Kegiatan Operasional

Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 , 2024
dan 2023, sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         31 Desember
                        Keterangan
                                                          2025*              2024                   2023
    Total Pendapatan Usaha                               1.678.793.709        907.150.555            712.956.079
    Total Beban Usaha                                    (806.473.399)      (498.523.611)          (446.892.744)
    Laba Usaha                                             872.320.310        408.626.944            266.063.335
    Laba Tahun Berjalan                                    607.155.552        259.898.192            162.514.168
    Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan          607.889.133        262.206.403            162.142.151
    Laba per Saham                                               85,39              36,55                  22,85
*
    tidak diaudit




                                                    34
Page 53
PENDAPATAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp868.450.281 ribu, meningkat sebesar 55,99% atau setara dengan
Rp311.704.133 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp556.746.148 ribu. Peningkatan pendapatan dari kontrak
dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa manajer
investasi sebesar 57,32% atau setara dengan Rp162.225.865 ribu, jasa penjamin emisi efek sebesar
120,10% atau setara dengan Rp75.995.997 ribu, komisi perantara pedagang efek sebesar 26,75% atau
setara dengan Rp47.208.861 ribu, dan pendapatan dari jasa penasihat keuangan sebesar 95,88% atau
setara dengan Rp27.892.734 ribu dibandingkan tahun 2024.

Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp810.343.428 ribu, meningkat sebesar 131,26% atau setara dengan Rp459.939.021
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp350.404.407 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan keuntungan dari efek – neto sebesar 1067,16% atau
setara dengan Rp238.594.029 ribu dan peningkatan pendapatan dividen dan bunga sebesar 67,47%
atau setara dengan Rp221.344.992 ribu dibandingkan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp556.746.148 ribu, meningkat sebesar 18,78% atau setara dengan
Rp88.043.570 ribu dibandingkan dengan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp468.702.578 ribu. Peningkatan pendapatan dari kontrak
dengan pelanggan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa kegiatan
manajer investasi sebesar 3,83% atau setara dengan Rp10.445.716 ribu dan pendapatan dari komisi
perantara efek sebesar 79,77% atau setara dengan Rp78.303.326 ribu dibandingkan tahun 2023.

Pendapatan dari hasil investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp350.404.407 ribu, meningkat sebesar 43,46% atau setara dengan Rp106.150.906
ribu dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp244.253.501 ribu. Peningkatan pendapatan dari hasil investasi ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dividen dan bunga sebesar 51,95% atau
setara dengan Rp112.154.787 ribu dibandingkan tahun 2023.

BEBAN USAHA

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp307.949.788 ribu atau 61,77%, yaitu dari
Rp498.523.611 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menjadi Rp806.473.399
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini sebagian besar disebabkan
oleh adanya peningkatan beban umum dan administrasi Perseroan sebesar 92,86% atau setara dengan
Rp112.600.487 ribu, yang sebagian besar dipengaruhi oleh peningkatan biaya pemeliharaan perangkat
lunak dan jaringan. Hal ini disebabkan oleh adanya insiden gangguan sistem pada Perseroan, sehingga
Manajemen melakukan langkah-langkah mitigasi dengan melibatkan tim internal dan konsultan
eksternal untuk memastikan stabilitas sistem serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Seluruh biaya yang timbul dari proses pemulihan telah diakui sebagai biaya pemeliharaan perangkat
lunak dan jaringan.




                                                35
Page 54
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Beban usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp498.523.611 ribu, meningkat sebesar 11,55% atau setara dengan Rp51.630.867 ribu dibandingkan
dengan beban usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp446.892.744
ribu. Peningkatan beban usaha ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban gaji dan
tunjangan karyawan sebesar 18,24% atau setara dengan Rp35.153.900 ribu dibandingkan dengan
tahun 2023.

LABA USAHA

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Laba usaha Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp463.693.366 ribu atau 113,48%, yaitu
dari Rp408.626.944 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menjadi
Rp872.320.310 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara keseluruhan sebesar 85,06% atau setara
dengan Rp771.643.154 ribu dibandingkan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Laba usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp408.626.944 ribu, meningkat sebesar 53,58% atau setara dengan Rp142.563.609 ribu dibandingkan
dengan laba usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp266.063.335
ribu. Peningkatan laba usaha ini terutama disebabkan oleh peningkatan total pendapatan usaha secara
keseluruhan sebesar 27,24% atau setara dengan Rp194.194.476 ribu dibandingkan tahun 2023.

LABA TAHUN BERJALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Laba tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp347.257.361 ribu atau 133,61%,
yaitu dari Rp259.898.191 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menjadi
Rp607.155.552 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh:

•   Peningkatan pada keuntungan dari efek-neto sebesar Rp238,59 miliar disebabkan oleh adanya
    peningkatan pada bisnis Fixed Income Market Perseroan yang ditandai dengan peningkatan rata-
    rata trading volume harian (ADTV) Fixed Income Market Perseroan sebesar 73% dari Rp1,05 triliun
    pada 2024 menjadi Rp1,83 triliun pada 2025, dengan peningkatan spread dari 1,1 bps pada 2024
    ke 1,7 bps pada 2025. Selain itu, peningkatan ini juga disebabkan oleh keuntungan yang dihasilkan
    oleh Perseroan dari trading (jual-beli) saham di Bursa Efek Indonesia;
•   Peningkatan pada pendapatan dividen dan bunga sebesar Rp221,34 miliar disebabkan oleh adanya
    peningkatan rata-rata outstanding financing yang berasal dari bisnis REPO dan T+ Perseroan yang
    meningkat masing-masing sebesar 63.5% dari Rp77.4 miliar pada 2024 menjadi Rp126,5 miliar
    pada 2025 untuk marjin, serta sebesar 115.5% dari Rp1,31 triliun pada 2024 menjadi Rp2,83 triliun
    pada 2025 untuk bisnis REPO;
•   Peningkatan pada jasa penjamin emisi efek sebesar Rp75,99 miliar disebabkan oleh adanya
    peningkatan jumlah project underwriting obligasi dan saham masing-masing dari 81 project untuk
    obligasi pada 2024 dengan total size sebesar IDR 17,8 triliun & USD 2,7 juta, menjadi 113 project
    pada 2025 dengan total size sebesar Rp29,2 triliun & USD 3,0 juta, serta dari 3 project untuk saham
    pada 2024 dengan total size sebesar Rp4,3 triliun menjadi 6 project pada 2025 dengan total size
    sebesar Rp4,8 triliun;



                                                 36
Page 55
•        Peningkatan pada jasa kegiatan manajer investasi sebesar Rp162,23 miliar disebabkan oleh
         adanya peningkatan Asset Under Management (AUM) baik pada anak perusahaan Perseroan yaitu
         Trimegah Asset Management yang mengalami peningkatan sebesar 78% dari Rp33,1 triliun pada
         31 Desember 2024 ke Rp59,1 triliun pada 31 Desember 2025, serta pada bisnis Agen Penjual Efek
         Reksa Dana (APERD) Perseroan yang juga mengalami peningkatan sebesar 45% dari Rp2,97
         triliun pada 31 Desember 2024 ke Rp4,30 triliun pada 31 Desember 2025; dan
•        Peningkatan pada komisi perantara efek sebesar Rp47,21 miliar disebabkan oleh adanya
         peningkatan Average Daily Trading Value (ADTV) Perseroan sebesar 27% dari Rp763,2 miliar
         pada 2024 menjadi Rp965,6 miliar pada 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Laba periode berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp97.384.024 ribu atau 59,92% yaitu
dari Rp162.514.168 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023, menjadi
Rp259.898.192 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2024. Hal ini disebabkan
oleh meningkatnya laba sebelum beban pajak penghasilan sebesar 56,61% atau setara Rp117.728.205
ribu dibandingkan tahun 2023.

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp345.682.731
ribu atau 131,84%, yaitu dari Rp262.206.402 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, menjadi Rp607.889.133 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Hal ini
seiring dengan peningkatan laba tahun berjalan sebesar 133,61% atau setara dengan Rp347.257.361
ribu dibandingkan dengan tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.206.403 ribu, meningkat sebesar 61,71% atau setara dengan
Rp100.064.252 ribu dibandingkan dengan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp162.142.151 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan penghasilan komprehensif lain – setelah pajak sebesar 720,46%
atau setara dengan Rp2.680.228 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

2.       Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                    31 Desember
                 Keterangan
                                                   2025*                  2024**                  2023**
    Total Aset                                       6.819.700.732          3.541.102.249           2.873.246.491
    Total Liabilitas                                 4.731.849.126          2.061.099.776           1.655.409.421
    Total Ekuitas                                    2.087.851.606          1.480.002.473           1.217.837.070
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025




                                                                37
Page 56
TOTAL ASET

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp6.819.700.732 ribu atau
meningkat sebesar 92,59% atau setara dengan Rp3.278.598.483 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.541.102.249 ribu. Peningkatan total aset pada 31 Desember
2025 terutama disebabkan oleh:

•   kenaikan piutang transaksi repo - neto sebesar Rp2,23 triliun; dan
•   kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp549,13 miliar.

Kenaikan pada piutang transaksi repo - neto sebesar Rp2,23 triliun berasal dari ekspansi aktivitas repo
baru dengan berbagai nasabah selama tahun 2025.

Kenaikan pada piutang utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar sekitar Rp549,13 miliar
terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi perdagangan saham dan obligasi nasabah,
khususnya dari nasabah kelembagaan.

Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023.

Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp3.541.102.249 ribu atau
meningkat sebesar 23,24% atau setara dengan Rp667.855.758 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.873.246.491 ribu. Peningkatan total aset pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang transaksi repo – neto sebesar 70,34% atau
setara dengan Rp800.948.398 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp4.731.849.126 ribu atau
meningkat sebesar 129,58% atau setara dengan Rp2.670.749.350 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.061.099.776 ribu. Peningkatan total liabilitas pada 31 Desember
2025 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan total surat jangka panjang sebesar 239,01% atau
setara dengan Rp1.661.565.627, peningkatan total utang jangka pendek sebesar 62,34% atau setara
dengan Rp480.000.000 ribu, dan peningkatan utang transaksi perantara pedagang efek – neto sebesar
144,10% atau setara dengan Rp460.092.868 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.

Peningkatan utang jangka panjang sebesar Rp1,66 triliun, secara garis besar disebabkan oleh hal-hal
berikut:
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
     sebesar Rp250,72 miliar pada bulan Januari 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp52,49 miliar pada bulan Januari 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A sebesar
     Rp150,54 miliar pada bulan Juli 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp549,46 miliar pada bulan Juli 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A sebesar
     Rp100,00 miliar pada bulan Oktober 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp400,00 miliar pada bulan Oktober 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A sebesar
     Rp300,00 miliar pada bulan Desember 2025;
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp250,00 miliar pada bulan Desember 2025; dan
•    Pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024 sebesar
     Rp388,80 miliar pada bulan Juli 2025.



                                                   38
Page 57
Kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp480,00 miliar terutama disebabkan oleh penarikan tambahan
fasilitas pinjaman bank selama tahun berjalan, yaitu dari PT Bank Jago Tbk sebesar Rp200 miliar,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp150 miliar, PT Bank Permata Tbk sebesar Rp150 miliar,
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp100 miliar, PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp100 miliar,
PT Bank Panin Tbk sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, terdapat pelunasan fasilitas pinjaman dari
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120 miliar, PT Bank Victoria Internasional Tbk
sebesar Rp100 miliar, PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar, dan PT Bank KEB Hana
Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar. Secara keseluruhan, peningkatan ini mencerminkan penambahan
pendanaan jangka pendek untuk mendukung aktivitas operasional dan transaksi efek yang meningkat
sepanjang 2025.

Kenaikan pada utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp460,09 miliar disebabkan
oleh meningkatnya volume transaksi jual beli saham dan obligasi nasabah di bursa selama tahun 2025,
di mana hasil penjualan efek yang belum diselesaikan masih tercatat sebagai utang kepada nasabah.

Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.061.099.776 ribu atau
meningkat sebesar 24,51% atau setara dengan Rp405.690.355 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.655.409.421 ribu. Peningkatan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang jangka pendek sebesar 156,67% atau setara
dengan Rp470.000.000 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.087.851.606 ribu atau
meningkat sebesar 41,07% atau setara dengan Rp607.849.133 ribu dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.480.002.473 ribu. Peningkatan total ekuitas pada 31 Desember 2025
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 63,66% atau setara dengan Rp606.024.129 ribu dibandingkan dengan tahun 2024.

Posisi keuangan 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.480.022.473 ribu atau
meningkat sebesar 21,54% atau setara dengan Rp262.365.403 ribu dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.217.837.070 ribu. Peningkatan total ekuitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
sebesar 36,94% atau setara dengan Rp258.793.692 ribu dibandingkan dengan tahun 2023.

3.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk membiayai kegiatan operasi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas
yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan pendanaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman bank,
sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar Rp6.297.110.000 ribu,
US$202,000 ribu dan €175,000 ribu.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.




                                                39
Page 58
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

ARUS KAS
                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        31 Desember
                       Keterangan
                                                          2025*             2024                2023
    Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi        (1.619.504.459)     (354.047.433)       (422.071.417)
    Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi            12.428.093           388.879          12.041.114
    Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan         1.990.111.204       549.682.192           5.708.700
    KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS        383.034.838       196.023.638       (404.321.603)
    KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                         396.045.083       200.021.445         604.343.048
    KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                        779.079.921       396.045.083         200.021.445
*
    tidak diaudit


ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2025

Pada aktivitas operasi 31 Desember 2025, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp1.619.504.459 ribu.

Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp590.328.927 ribu, penerimaan pendapatan dividen
bunga sebesar Rp513.437.077 ribu, penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar Rp387.800.556
ribu, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar Rp223.675.299 ribu, penjualan aset
keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi sebesar Rp188.265.357 ribu, dan penerimaan
lainnya sebesar Rp18.574.304 ribu.

Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp2.581.225.980 ribu, pembayaran kepada pemasok sebesar Rp521.647.515 ribu, pembayaran kepada
karyawan sebesar Rp238.698.467, pembayaran pajak penghasilan Rp120.128.208 ribu, pembayaran
nasabah - neto sebesar Rp57.726.773 ribu, pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan - neto
sebesar Rp18.252.371 ribu, dan pembayaran kepada perusahaan efek - neto sebesar Rp3.906.665
ribu.

Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2024

Pada aktivitas operasi, pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan penggunaan kas neto sebesar
Rp354.047.433 ribu.

Penerimaan kas berasal dari, antara lain, penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan emisi dan
penjualan efek, dan manajer investasi sebesar Rp377.679.886 ribu, penerimaan pendapatan dividen
dan bunga sebesar Rp324.228.464 ribu, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar
Rp176.466.437 ribu, dan penerimaan dari piutang transaksi repo sebesar Rp117.243.810 ribu.

Sedangkan, penggunaan kas, antara lain, untuk pemberian piutang transaksi repo sebesar
Rp947.184.040 ribu, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp210.689.137 ribu, dan pembayaran
kepada pemasok - neto sebesar Rp151.610.892 ribu.

Perseroan tidak memiliki karakteristik/siklus bisnis secara khusus yang berpengaruh terhadap arus kas
yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi.




                                                 40
Page 59
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Desember 2025

Pada 31 Desember 2025, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar
Rp12.428.093 ribu.

Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp25.075.971 ribu. Namun di sisi lain,
Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap sebesar Rp5.589.858
ribu, perolehan aset takberwujud sebesar Rp5.265.582 ribu, uang muka pembelian aset takberwujud
sebesar Rp1.039.981, dan uang muka aset tetap sebesar Rp753.088.

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 31 Desember 2024
Pada tahun 2024, Perseroan mencatat penerimaan kas neto dari aktivitas investasi sebesar Rp388.879
ribu.

Perseroan menerima arus kas ini dari penerimaan bunga sebesar Rp12.352.556 ribu. Namun di sisi
lain, Perseroan mencatat penggunaan kas, antara lain, untuk perolehan aset tetap Rp8.925.563 ribu,
perolehan aset tak berwujud Rp2.783.280 ribu, uang muka pembelian aset tak berwujud Rp159.500
ribu, dan uang muka pembelian aset tetap Rp95.334 ribu.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Desember 2025

Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp1.990.111.204 ribu.

Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp18.628.780.583 ribu
dan penerbitan obligasi Rp2.053.200.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp18.148.780.583 ribu, pembayaran utang
obligasi sebesar Rp388.000.000 ribu, pembayaran bunga sebesar Rp150.806.124 ribu, pembayaran
liabilitas sewa sebesar Rp4.242.672 ribu, dan pembayaran dividen sebesar Rp40.000 ribu.

Posisi Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 31 Desember 2024

Pada aktivitas pendanaan, Perseroan mencatat penerimaan kas neto untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp549.682.192 ribu.

Penerimaan kas dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank sebesar Rp11.679.000.000 ribu
dan penerbitan obligasi Rp388.000.000 ribu. Sedangkan, penggunaan kas untuk aktivitas pendanaan
antara lain adalah untuk pembayaran utang bank sebesar Rp11.209.000.000 ribu, dan pembayaran
surat utang jangka menengah sebesar Rp122.500.000 ribu.

RASIO KEUANGAN
                                                                                 31 Desember
                          Keterangan
                                                                   2025   2024                 2023
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek1)                              2,9     2,6                 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                      2,3     1,4                 1,4
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)    1,7     1,0                 0,7
Total Liabilitas/Total Aset                                         0,7     0,6                 0,6
Total Liabilitas Berbunga2)/Total Aset (Debt to Asset Ratio)        0,5     0,4                 0,3
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
                                                                            4,9                 4,7
Expense)                                                            5,1
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                    0,4     0,3                 0,6
Portion of Long Term Debt3)))




                                                           41
Page 60
Catatan:
1)
   Aset lancar, terdiri dari:
   • Kas dan setara kas,
   • Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
   • Portofolio efek - neto,
   • Piutang usaha - neto,
   • Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
   • Piutang lain-lain - neto,
   • Biaya dibayar di muka
   • Pajak dibayar di muka, dan
   • Aset lain-lain.
   Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
   • Utang usaha,
   • Utang transaksi perantara pedagang efek,
   • Utang pajak,
   • Beban akrual,
   • Utang jangka pendek,
   • Liabilitas sewa, dan
   • Utang lain-lain.
2)
   Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
   • Utang jangka pendek, dan
   • Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 38 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
       Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).


Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut,
semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga kelancaran arus kas. Sumber pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan
Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk
liabilitas baik dari perbankan maupun pasar modal.

Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari
bank, penerbitan obligasi di pasar modal, dan lain-lain.

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material
terhadap likuiditas.

Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 mengalami peningkatan dari 2,6x menjadi 2,9x.

Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 konstan di 2,6x.

Solvabilitas

Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas berbunga
terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas
(debt to equity ratio).

Rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2025, 2024, dan 2023
berada di kisaran 0,7x hingga 1,7x. Sedangkan, rasio jumlah liabilitas berbunga terhadap jumlah aset
pada 31 Desember 2025, 2024, dan 2023 berada di kisaran 0,3x hingga 0,5x. Hal ini mencerminkan
komitmen Perseroan dalam menjaga struktur keuangan yang sehat dengan mengelola utang secara
optimal melalui total aset yang dimiliki.




                                                         42
Page 61
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Interest Coverage Ratio (ICR)

Debt Service Coverage Ratio Perseroan pada 31 Desember 2025 , 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 0,4x, 0,3x dan 0,6x. Perseroan secara aktif menjaga likuiditas dan kapasitas keuangan
agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjamanan saat jatuh tempo.

Meskipun rasio DSCR tercatat <1 selama periode pelaporan, nature pemanfaatan permodalan
Perseroan yang berasal dari utang, baik dari penerbitan obligasi ataupun dari fasilitas kredit bank, adalah
digunakan Perseroan untuk transaksi yang salah satunya adalah warehousing efek dan pembiayaan
kepada nasabah dalam bentuk fasilitas margin dan reverse repo. Apabila terdapat jatuh tempo utang
obligasi ataupun utang bank, dapat dilakukan pelunasan yang berasal dari hasil pembayaran nasabah
atas pembiayaannya atau dari penjualan portofolio obligasi dari aktivitas warehousing. Perseroan telah
melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja dan efisiensi operasional guna memperbaiki rasio-rasio
tersebut ke depannya.

Sementara itu, Interest Coverage Ratio (ICR) Perseroan tetap berada pada level yang sehat,
mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menanggung beban bunga dengan menggunakan laba
operasionalnya.




                                                    43
Page 62
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat
Edaran OJK No. 3/POJK.04/2025 tanggal 24 April 2025 tentang “Perubahan atas Surat Edaran OJK
No. 25/SEOJK.04/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan
Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(per tanggal 23 Juli 2025 menjadi Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/
AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.




                                               44
Page 63
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan
Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990,
keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia) (“Menkum”) dengan Surat Keputusan No. C2-
3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Menkum (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni
2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016
tanggal 30 Juni 2016.

Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada
Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal
11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha selaku perusahaan efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

(a) Kegiatan usaha utama, yaitu:
    i. Penjaminan emisi efek; dan
    ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
        melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
        penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.

(b) Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
    i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
    ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.




                                                45
Page 64
(c) Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk
    melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
    i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
        disetujui OJK; dan
    ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
        disetujui oleh OJK.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha -
Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung –
Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa Barat.

Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal
    2 Mei 1992 dari Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September
    1993 dari Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi
    dan Obligasi Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor
    S-940/PM.21/2017 tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory)
    berdasarkan surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                           :   Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor :           Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Januari 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/
SG-CA/LB-TRIM/II/2026, tanggal 04 Februari 2026, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                          Nominal
Nama Pemegang Saham                                             Jumlah Saham                                      %
                                                                                        (Rp50/saham)
Modal Dasar                                                        13.600.000.000         680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir*)                                                  2.545.846.700          127.292.335.000         35,81
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                                559.044.000           27.952.200.000          7,86
PT Union Sampoerna                                                    413.000.000           20.650.000.000          5,81
David Agus (Direktur)                                                  17.800.000              890.000.000          0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                              3.573.609.300          178.680.465.000         50,27
Jumlah Modal Disetor                                                7.109.300.000          355.465.000.000        100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                         6.490.700.000          324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,81%, yang terdiri atas
34,68% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.




                                                           46
Page 65
C. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
   Saham

Berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan per
31 Januari 2026:




Keterangan:
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,81%, yang terdiri atas
34,68% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi
**) Anggota Direksi
***) Masing-masing di bawah 5% kepemilikan
****) Merujuk pada Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Status Rencana Aksi Korporasi Perseroan tertanggal 10 Februari
2023, dimana Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin-off, Perusahaan Anak tersebut belum
mendapatkan izin dan masih berstatus tidak beroperasi.


Pihak yang menjadi Pengendali dan sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”), adalah
Garibaldi Thohir.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018. Sesuai dengan
Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan Perseroan
kepada Menkum pada tanggal 4 September 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menteri Hukum) No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.




                                                             47
Page 66
2.   PERIZINAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas
perizinan yang dimiliki Perseroan.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
dan dicatat perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184
tanggal 3 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.
Tahun 2025 Tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen    :     Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                      :     Edy Sugito

Direktur
Direktur Utama                            :     Philmon Samuel Tanuri
Direktur                                  :     David Agus
Direktur                                  :     Anung Rony Hascaryo

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

4.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 tidak terdapat perubahan terhadap susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dan pembagian tugas dan wewenang di antara masing-masing anggota Direksi Perseroan, kecuali
untuk program pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Masing-masing Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagai berikut:

                      Peserta                          Program Pendidikan Berkelanjutan Yang Diikuti
Direktur Utama (Philmon Samuel Tanuri)        Nama Program: PPL Dirkom - Manajemen Risiko
                                              Tahun Diselenggarakan: 2024
                                              Diselenggarakan oleh: APEI
Direktur (David Agus)                         Nama Program: PPL Dirkom - Manajemen Risiko
                                              Tahun Diselenggarakan: 2024
                                              Diselenggarakan oleh: APEI
Direktur (Anung Rony Hascaryo)                Nama Program: PPL Dirkom - Perlindungan Konsumen
                                              Tahun Diselenggarakan: 2026
                                              Diselenggarakan oleh: APEI
Komisaris Utama/ Komisaris Independen         Nama Program: PPL Dirkom – Perlindungan Konsumen
(Rofikoh Rokhim)                              Tahun Diselenggarakan: 2025
                                              Diselenggarakan oleh: APEI
Komisaris Independen (Edy Sugito)             Nama Program: PPL Dirkom – Perlindungan Konsumen
                                              Tahun Diselenggarakan: 2026
                                              Diselenggarakan oleh: APEI




                                                   48
Page 67
5.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung surat pernyataan
Perseroan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial; (i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) tidak sedang bertindak selaku
terlapor dalam suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
yang dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/
atau (iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, kecuali sampai dengan
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dalam kedudukannya sebagai pelapor pada perkara
dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kepolisian Daerah Metro
Jaya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian No. STTLP/B/3731/VI/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA tanggal 2 Juni 2025, dan saat ini proses hukum atas perkara tersebut telah
masuk ke dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan saksi-saksi dimuka pengadilan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk beberapa terdakwa. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 005/
Corsec/PST-DA/I/2026.TRIM tanggal 21 Januari 2026 perihal Perkembangan Tindak Lanjut Insiden
Gangguan Sistem.

Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, secara pribadi
maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak
sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat,
tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial;
(i) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
(vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri;
dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang
dapat berpengaruh atau berdampak negative secara material maupun tidak material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan; (ii) kegiatan usaha Perseroan; (iii) operasional Perseroan; dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026.

6.   ASURANSI

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti
kerugian terhadap aset-aset Perseroan dan Perusahaan Anak, serta jangka waktu asuransi tersebut,
berikut merupakan asuransi-asuransi yang dimiliki.




                                                 49
Page 68
                         Nama             Nama     Jenis             Obyek                                       Masa
No.     Polis No.                                                                    Nilai Pertanggungan
                      Penanggung      Tertanggung Asuransi          Asuransi                                    Berlaku
Perseroan
 1. 9901250012155      PT Zurich     PT Trimegah    Property       Sesuai daftar • Inventory & Equipment        31 Desember
                        Asuransi     Sekuritas      All-Risk      inventaris dan   senilai Rp42.938.841.799,33.    2025 -
                       Indonesia     Indonesia Tbk.                 bangunan. • Mesin/Genset senilai            31 Desember
                                                                                   Rp617.136.900,00.               2026.
                                                                                      Renovation senilai
                                                                                     Rp18.547.835.560,00.
TRAM
 2. 1901092200585        PT Lippo   PT Trimegah        Property Gedung Artha           Rp2.569.777.042        11 November
                         General    Aset               All Risk Graha Lantai 18                                  2025 –
                      Insurance Tbk Management                   & 19, Jl. Jend.                              11 November
                                                                Sudirman Kav.                                     2026
                                                                52 – 53 Jakarta
                                                                    Selatan

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

7.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut merupakan
sertifikat merek milik Perseroan yang masih berlaku saat ini:

                                                                                                           Kelas Barang/
No.           Merek                Tanggal Penerimaan      Nomor Pendaftaran       Tanggal Kadaluwarsa
                                                                                                               Jasa

 1.                                  26 Oktober 2018         IDM000703127            26 Oktober 2028             38




 2.                                   11 Maret 2019          IDM000719334             11 Maret 2029              42




 3.                                    7 Juni 2013           IDM000495620              7 Juni 2033               36



                                                                                                                 36
 4.                                    7 Juni 2013           IDM000495619              7 Juni 2033



 5.                                    7 Juni 2013           IDM000495618              7 Juni 2033               36



 6.                                    7 Juni 2023           IDM000495604              7 Juni 2033               36



 7.                                    7 Juni 2013           IDM000496592              7 Juni 2033               36



 8.                                    7 Juni 2013           IDM000495603              7 Juni 2033               38



                                                                                                                 36
 9.                                    7 Juni 2013           IDM000495616              7 Juni 2033




                                                             50
Page 69
                                                                                                         Kelas Barang/
No.            Merek              Tanggal Penerimaan     Nomor Pendaftaran     Tanggal Kadaluwarsa
                                                                                                             Jasa

                                                                                                               36
 10.                                   7 Juni 2013          IDM000495617             7 Juni 2033




 11.                                15 Februari 2024        IDM001248308          15 Februari 2034             36



 12.                                15 Februari 2024        IDM001247280          15 Februari 2034             36



 13.                                   9 Mei 2025           IDM001395994             9 Mei 2035                36



 14.                                   9 Mei 2025           IDM001410775             9 Mei 2035                36
                             *
* Perseroan telah mendaftarkan hak atas merek pada butir 14 dengan No. permohonan JID2025040439 kepada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Mei 2025. Namun, sertifikat merek tersebut belum diterbitkan. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, status permohonan merek tersebut dalam tahap pemeriksaan substantif.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.


8.     INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:

PT Trimegah Asset Management (“TRAM”)

A. Riwayat Singkat Perusahaan Anak

PT Trimegah Asset Management (“TRAM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 131, tanggal 28 Oktober 2010, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian TRAM”). Akta Pendirian TRAM telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-51853.AH.01.01.Tahun
2010, tanggal 4 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079972.
AH.01.09.Tahun 2010 pada tanggal 4 November 2010. Akta Pendirian TRAM telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara No. 10963 tanggal 20 Maret 2012 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 23.

Anggaran dasar TRAM dalam Akta Pendirian TRAM selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar TRAM yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Trimegah Asset
Management No. 01, tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di
Jakarta Selatan (“Akta 01/2025”). Akta 01/2025 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
No. AHU-0028401.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0119655, tanggal 2 Mei 2025. Akta 01/2025 juga telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095522.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025. Namun, Akta 01/2025 belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.




                                                           51
Page 70
B. Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TRAM, maksud dan tujuan TRAM adalah berusaha
dalam bidang Manajer Investasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TRAM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Manajer Investasi (KBLI 66311) yaitu:
     Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah
     atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
     asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322) yaitu:
     Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu
     memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima
     imbalan jasa.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana diizinkan oleh OJK dan sesuai dengan
     ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

C. Susunan Modal dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian TRAM juncto Akta No. 95, tanggal 11 Oktober 2022, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 95/2022”) yang telah dicatat perubahan
anggaran dasarnya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0065255 tanggal
13 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205019.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Oktober 2022, susunan pemegang saham TRAM adalah sebagai berikut:

                                                Struktur Permodalan Saat Ini Rp50 per saham      (%)
                  Keterangan
                                                  Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                            2.000.000.000           100.000.000.000    100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Perseroan                                              499.500.000           24.975.000.000      99,90
  Garibaldi Thohir                                           500.000               25.000.000       0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               500.000.000           25.000.000.000     100,00
Saham dalam Portepel                                   1.500.000.000           75.000.000.000          -

D. Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di KotaAdministrasi Jakarta Selatan, yang perubahan data perseroannya
telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat dalam SistemAdministrasi Badan Hukum
Menkum perubahan data perseroannya berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0349998, tanggal 14 Oktober
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240635.AH.01.11.TAHUN 2025, Tanggal
14 Oktober 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris TRAM sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                      :   Agus Dharma Priyambada
Komisaris Independen           :   Togu Cornetius Simanjuntak

Direksi
Direktur Utama                 :   Antony Dirga
Direktur                       :   Hendra Wijaya Harahap
Direktur                       :   Dharmayudha




                                                  52
Page 71
A. Perizinan

   i.    Izin Manajer Investasi (“MI“)

         TRAM telah memperoleh Izin MI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
         dan Lembaga Keuangan No. KEP-02/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
         Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Trimegah Asset
         Management yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Badan
         Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 31 Januari 2011. Izin MI TRAM
         berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.

   ii.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)

         TRAM telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana termaktub
         dalam TDPSE No. 912050271361500010001 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
         dan Informatika pada tanggal 18 Juli 2022 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.

         Berdasarkan TDPSE, sektor usaha yang terdaftar adalah Sektor Keuangan, adapun Fungsi
         Sistem Elektronik berdasarkan TDPSE Berfungsi Untuk Sistem Elektronik Pelayanan Nasabah
         Dalam Transaksi Jual, Beli Dan Perpindahan Reksa Dana Serta Laporan Portofolio Nasabah.




                                               53
Page 72
9.    PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
                                                                                                   Saldo Pinjaman
                                                Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian               Pihak                                                        Bank (cut off per            Bunga                      Jaminan                Jangka Waktu
                                                       Bank                 Bank
                                                                                                 31 Desember 2025)
 1.   Perjanjian       Fasilitas i. Perseroan   Fasilitas Pinjaman    Fasilitas PMM sebesar      Rp.100.000.000.000 Debitur menyetujui untuk Debitur tidak memberikan        Berlaku hingga 6 Agustus
      Kredit No. 10 tanggal         sebagai     Money Market          Rp100.000.000.000.                            membayar bunga kepada jaminan khusus (clean              2026
      6 Agustus 2025 yang           Debitur     (“Fasilitas PMM”)                                                   Kreditur yang besarnya basis) kepada Kreditur,
      dibuat         dihadapan                                                                                      tingkat suku bunga akan namun dijamin dengan
      Antonius         Wahono ii. PT Bank Pan                                                                       ditentukan oleh Kreditur seluruh harta kekayaan
      Prawirodirdjo,       S.H,     Indonesia                                                                       sesuai dengan kesepakatan Debitur, baik yang telah ada
      Notaris di Jakarta.           Tbk sebagai                                                                     Kreditur dan Debitur sesuai maupun yang akan ada di
                                    Kreditur                                                                        dengan kondisi pasar uang kemudian hari, yang tidak
                                                                                                                    yang berlaku pada saat dijaminkan secara khusus
                                                                                                                    penarikan Pinjaman.          dan/atau     menimbulkan
                                                                                                                                                 penafsiran yang berbeda-
                                                                                                                                                 beda (misleading).
 2.   Perjanjian Fasilitas No. iii. Perseroan   i. Fasilitas Loan     Limit Gabungan Fasilitas   Rp150.000.000.000 i. Bunga Fasilitas Loan on Tidak diatur secara khusus     Diperpanjang       sejak
      BTPN/NS/0080 tanggal          sebagai         on Note; dan      Kredit   dan   Fasilitas                         Note : Biaya pendanaan                                tanggal efektif sampai
      8 Desember 2020 yang          Debitur     ii. Fasilitas         Perdagangan    sebesar                           ditambah 1% per tahun                                 dengan     tanggal    29
      dibuat di bawah tangan                        Guarantee         Rp250.000.000.000.                               atau sebesar suku bunga                               Januari 2027
      bermeterai          cukup iv. PT Bank                                                                            lain yang disepakati oleh
      sebagaimana        diubah     BTPN Tbk                                                                           Pemberi Pinjaman dan
      dengan        Perubahan       sebagai                                                                            Peminjam, sebagaimana
      Kelima atas Perjanjian        Kreditur                                                                           sinyatakan        dalam
      Fasilitas No. BTPN/                                                                                              Permohonan Penarikan.
      NS/0080 tertanggal 8
      Desember 2020 pada
      tanggal    27     Januari
      2026 oleh dan antara
      Perseroan          selaku
      Debitur    dan     SMBC
      selaku Kreditur
 3.   Perjanjian      Transaksi i. Perseroan    Fasilitas Transaksi   -                          Nihil               Tidak diatur secara khusus   Tidak diatur secara khusus Berlaku sejak 1 Maret
      Valuta Asing tertanggal 1     sebagai     Valuta Asing.                                                                                                                2022 sampai dengan
      Maret 2022 yang dibuat        Debitur                                                                                                                                  diakhiri   berdasarkan
      di bawah tangan.                                                                                                                                                       kesepakatan antara Bank
                                ii. PT Bank                                                                                                                                  dan Nasabah.
                                    BTPN Tbk
                                    sebagai
                                    Kreditur
                                                                                                    54
Page 73
                                                                                                         Saldo Pinjaman
                                                Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian             Pihak                                                                Bank (cut off per            Bunga                         Jaminan                    Jangka Waktu
                                                       Bank                 Bank
                                                                                                       31 Desember 2025)
4.    Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan       -   Fasilitas Kredit   -   Fasilitas          Kredit   Nihil              Atas setiap pinjaman uang -        Kinerja Debitur tanpa - Fasilitas Kredit Lokal
      No. 18 tanggal 10          sebagai            Lokal (Rekening        Lokal         (Rekening                        yang terutang, Debitor wajib       hak      preferen     yang     (Rekening        Koran)
      Agustus 2007 yang di       Debitur            Koran);                Koran)           sebesar                       membayar bunga sebesar:            menjamin           fasilitas   berlaku sejak tanggal
      buat di hadapan Fathiah                   -   Fasilitas Multi        Rp30.000.000.000;                              - 8,25% per tahun, yang            kredit; dan                    penandatanganan
      Helmi, S.H, Notaris di ii. PT Bank            Uncommited         - Fasilitas             Multi                         dihitung dari utang yang -      Dana sebesar 5% dari           sampai dengan 29
      Jakarta     sebagaimana    Central Asia       yang terdiri           Uncommited          yang                          timbul dari fasilitas Kredit    nilai transaksi fasilitas      Maret 2026;
      telah diubah beberapa      Tbk sebagai        dari Fasilitas         terdiri dari Fasilitas                            Lokal (Rekening Koran),         forex line uncommitted - Fasilitas                Multi
      kali     dan      terakhir Kreditur           Pinjaman               PBMM dan Fasilitas                                untuk fasilitas Kredit          pada setiap penggunaan         Uncommited         yang
      diubah       berdasarkan                      Berjangka              Bank Garansi sebesar                              Lokal (Rekening Koran);         fasilitas    forex      line   terdiri dari Fasilitas
      Akta          Perubahan                       Money Market           Rp50.000.000.000;                              - Sebagaimana tercantum            uncommited.                    PBMM dan Fasilitas
      Kesembilanbelas Atas                          (“PBMM”) dan       - Fasilitas Installment                               dalam surat permohonan                                         Bank           Garansi
      Perjanjian Kredit No. 59,                     Fasilitas Bank         Loan, dengan jumlah                               penarikan           fasilitas                                  berlaku sejak tanggal
      tanggal 22 Januari 2026,                      Garansi;               pokok tidak melebihi                              (selanjutnya           surat                                   penandatanganan
      yang dibuat di hadapan                    -   Fasilitas              Rp320.000.000.000;                                permohonan atau lebih                                          sampai dengan 29
      Karin Christiana Basoeki,                     Installment            dan                                               yang        ditandatangani                                     Maret 2026; dan
      S.H., Notaris di Jakarta                      Loan; dan          - Fasilitas Forex Line                                oleh Debitor disebut                                         - Fasilitas   Installment
      Barat antara Perseroan                    -   Fasilitas              Uncommitted sebesar                               “SPPF”)            dan/atau                                    Loan, sejak tanggal
      selaku Debitur dan BCA                        Forex Line             USD1.000.000.                                     surat          permohonan                                      penandatanganan
      selaku Kreditur.                              Uncommitted.       Sublimit fasilitas PBMM                               p e r p a n j a n g a n                                        sampai          dengan
                                                                       dan      Bank        Garansi                          (selanjutnya permohonan                                        tanggal yang sama tiga
                                                                       maksimal sebesar jumlah                               perpanjangan atau lebih                                        bulan kemudian; dan
                                                                       plafon     fasilitas    Multi                         yang        ditandatangani                                   - Fasilitas         Forex
                                                                       Uncommited.                                           oleh Debitor disebut                                           Line      Uncommitted
                                                                                                                             “SPP”)       yang      telah                                   s e b a g a i m a n a
                                                                                                                             ditandatangani          oleh                                   ditentukan       dalam
                                                                                                                             Debitor, SPPF dan SPP                                          Surat Pemberitahuan
                                                                                                                             mana merupakan suatu                                           Pemberian         kredit
                                                                                                                             kesatuan dan bagian                                            (SPPK)             yang
                                                                                                                             yang tidak terpisahkan                                         disampaikan oleh BCA
                                                                                                                             dari Perjanjian Kredit,                                        kepada Debitur.
                                                                                                                             untuk fasilitas PBMM
                                                                                                                             yang merupakan bagian
                                                                                                                             dari     fasilitas     Multi
                                                                                                                             Uncommitted;
                                                                                                                          - sesuai ketentuan khusus
                                                                                                                             Pasal 9 Perjanjian Kredit,
                                                                                                                             untuk     fasilitas   Bank
                                                                                                                             Garansi yang merupakan
                                                                                                                             bagian dari fasilitas Multi
                                                                                                                             Uncommitted.




                                                                                                         55
Page 74
                                                                                                  Saldo Pinjaman
                                                  Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian              Pihak                                                       Bank (cut off per            Bunga                        Jaminan                 Jangka Waktu
                                                         Bank                 Bank
                                                                                                31 Desember 2025)
5.    Perjanjian    Pemberian i. Perseroan        Fasilitas Bank     -   Pagu fasilitas Bank    Rp100.000.000.000 Tidak diatur secara khusus Untuk                 menjamin    - fasilitas Bank Garansi
      Fasilitas     Perbankan     sebagai         Garansi.               Garansi 2 adalah                                                       pembayaran           kembali     2 sejak 28 Februari
      (Bank Garansi) No.          Debitur                                Rp150.000.000.000;                                                     seluruh kewajiban yang           2025 sampai dengan
      KK/10/774/N/FI                                                     dan                                                                    terhutang       berdasarkan      28 Februari 2026; dan
      tanggal    13   Oktober ii. PT Bank                            -   Pagu fasilitas Bank                                                    Perjanjian hingga lunas        - fasilitas Bank Garansi
      2010       sebagaimana      Permata                                Garansi 3 adalah                                                       dan penuh, dengan ini            3 sejak 28 Februari
      terakhir   kali   diubah    Tbk sebagai                            Rp300.000.000.000.                                                     Nasabah akan memberikan          2025 sampai dengan
      berdasarkan Perubahan       Kreditur                                                                                                      jaminan kepada Bank              28 Februari 2026.
      berdasarkan Perubahan                                                                                                                     dalam bentuk dan jumlah
      Kesembilanbelas                                                                                                                           yang dapat diterima oleh       Sedang dalam     proses
      Perjanjian    Pemberian                                                                                                                   Bank, yang diikat tersendiri   perpanjangan.
      Fasilitas Perbankan No.                                                                                                                   dalam perjanjian jaminan
      1097/KK/AMD/IV/2025/                                                                                                                      yang dibuat antara pemilik
      NBFI, tanggal 25 April                                                                                                                    barang       jaminan     dan
      2025, dibuat di bawah                                                                                                                     Bank (jika ada), di mana
      tangan                                                                                                                                    perjanjian jaminan tersebut
                                                                                                                                                merupakan satu kesatuan
                                                                                                                                                dan     tidak    terpisahkan
                                                                                                                                                dengan Perjanjian.
6.    Perjanjian         Kredit i. Perseroan      Fasilitas Money    Rp150.000.000.000          Rp.150.000.000.000 a. Nasabah        menyetujui Tidak diatur secara khusus.    Sejak 28 Februari 2025
      Fasilitas Money Market        sebagai       Market.                                                             bahwa     untuk    setiap                                sampai     tanggal  28
      No. MML/1980/2005/HW          Debitur                                                                           Pinjaman yang terhutang                                  Februari 2026
      tanggal 18 Agustus 2005                                                                                         oleh Nasabah kepada
      sebagaimana      terakhir ii. PT Bank                                                                           Bank,           Nasabah                                  Sedang dalam     proses
      kali diubah berdasarkan       Permata                                                                           berkewajiban membayar                                    perpanjangan.
      Addendum       Perjanjian     Tbk sebagai                                                                       bunga kepada Bank,
      Kredit (Fasilitas Monet       Kreditur                                                                          dan     besarnya     suku
      Market) No. 1098/MM/                                                                                            bunga     yang    berlaku
      ADD/IV/2025/NBFI,                                                                                               akan ditetapkan oleh
      tanggal 25 April 2025,                                                                                          Bank yaitu pada saat
      dibuat di bawah tangan.                                                                                         terjadi      kesepakatan
                                                                                                                      antara Nasabah dengan
                                                                                                                      Bank yang dilakukan
                                                                                                                      melalui Reuters dan/atau
                                                                                                                      faksimile dan/atau cara
                                                                                                                      lain yang disepakati Para
                                                                                                                      Pihak.
                                                                                                  56
Page 75
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per              Bunga                 Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                         31 Desember 2025)
                                                                                              b. Dengan pemberitahuan
                                                                                                 sebelumnya oleh Bank
                                                                                                 kepada Nasabah sesuai
                                                                                                 dengan ketentuan dan
                                                                                                 peraturan      perundang-
                                                                                                 undangan yang berlaku,
                                                                                                 tingkat    suku     bunga
                                                                                                 tersebut di atas dapat
                                                                                                 diubah      oleh      Bank
                                                                                                 dan keputusan Bank
                                                                                                 mengenai tingkat suku
                                                                                                 bunga ini berlaku dan
                                                                                                 mengikat dengan sah
                                                                                                 terhadap Nasabah. Tiap-
                                                                                                 tiap penyesuaian suku
                                                                                                 bunga dengan sendirinya
                                                                                                 berlaku terhadap setiap
                                                                                                 klausul mengenai suku
                                                                                                 bunga yang dinyatakan
                                                                                                 dalam           dokumen-
                                                                                                 dokumen hutang lainnya
                                                                                                 seperti dalam surat-surat
                                                                                                 aksep/promes,        tanda
                                                                                                 terima dari Nasabah, dan
                                                                                                 lain sebagainya.
                                                                                              c. Bunga tersebut:
                                                                                                 - dihitung sejak hari
                                                                                                     dan tanggal suatu
                                                                                                     Pinjaman diserahkan
                                                                                                     oleh Bank kepada
                                                                                                     Nasabah        sampai
                                                                                                     dengan             hari
                                                                                                     Pinjaman      tersebut
                                                                                                     dibayar        kembali
                                                                                                     dengan          lunas,
                                                                                                     penuh dan dengan
                                                                                                     cara    sebagaimana
                                                                                                     mestinya       kepada
                                                                                                     Bank;




                                                                          57
Page 76
                                                                                                  Saldo Pinjaman
                                                   Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian               Pihak                                                       Bank (cut off per             Bunga                         Jaminan               Jangka Waktu
                                                          Bank                 Bank
                                                                                                 31 Desember 2025)
                                                                                                                         - dihitung berdasarkan
                                                                                                                            hari yang lewat dan
                                                                                                                            atas dasar bahwa
                                                                                                                            satu tahun adalah
                                                                                                                            360 hari; dan
                                                                                                                         - wajib dibayar lunas
                                                                                                                            oleh         Nasabah
                                                                                                                            kepada Bank pada
                                                                                                                            setiap tanggal yang
                                                                                                                            sama dengan tanggal
                                                                                                                            pelunasan Pinjaman
                                                                                                                            atau tanggal lainnya
                                                                                                                            yang ditentukan oleh
                                                                                                                            Bank      berdasarkan
                                                                                                                            suatu pemberitahuan
                                                                                                                            tertulis       terlebih
                                                                                                                            dahulu         kepada
                                                                                                                            Nasabah.
7.    Perjanjian      Transaksi i. Perseroan       Fasilitas Valuta   USD500.000                 Nihil                Tidak diatur secara khusus      Tidak diatur secara khusus Sejak 28 Februari 2025
      Valuta      Asing     No.      sebagai       Asing.                                                                                                                        sampai     tanggal  28
      FX/08/271/N/WB-FI              Debitur                                                                                                                                     Februari 2026
      tanggal 23 April 2008
      sebagaimana       terakhir ii. PT Bank                                                                                                                                   Sedang dalam     proses
      kali diubah berdasarkan        Permata                                                                                                                                   perpanjangan.
      Perubahan       Perjanjian     Tbk sebagai
      Transaksi Valuta Asing         Kreditur
      No.        1099/FX/ADD/
      IV/2025/NBFI, tanggal
      25 April 2025, dibuat di
      bawah tangan
                                                                                                    58
Page 77
                                                                                                            Saldo Pinjaman
                                                       Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian                  Pihak                                                             Bank (cut off per             Bunga                       Jaminan                 Jangka Waktu
                                                              Bank                 Bank
                                                                                                          31 Desember 2025)
8.    Perjanjian Kredit No. i. Perseroan               Modal kerja          - Fasilitas     Pinjaman      Rp100.000.000.000 Bunga Fasilitas Pinjaman         Untuk               menjamin - Fasilitas PT berlaku
      62/PK/SBS/JKT/VIII/1,              sebagai       dalam menjalakan       Tetap        (“Fasilitas                       Tetap : Indikatif sebesar       pembayaran             lunas,  sejak         tanggal
      tanggal       11 Agustus           Debitur       kegiatan usaha,        PT”)            sebesar                        7,00% per tahun yang            penuh, tertib dan dengan       penandatanganan
      2011          sebagaimana                        operational            Maksimum        sebesar                        bersifat       mengambang       sebagaimana         mestinya   perjanjian    sampai
      diubah dan dinyatakan ii. PT Bank                brokerage, dan         Rp200.000.000.000                              (floating), akan disesuaikan    semua jumlah uang yang         dengan 17 Mei 2026;
      kembali         berdasarkan        CIMB Niaga    settlement transaksi   yang dapat digunakan                           pada saat penarikan fasilitas   terhutang dan wajib dibayar - Fasilitas BG berlaku
      Perubahan Ke-12 No.                Tbk sebagai   di bursa.              secara bersama-sama                            PT. Bunga dibayarkan pada       oleh Nasabah kepada Bank       sejak         tanggal
      029/AMD/CB/JKT/2023                Kreditur                             (interchangeable)                              setiap tanggal jatuh tempo      berdasarkan Perjanjian ini     penandatanganan
      pada tanggal 10 Januari                                                 dengan          Fasilitas                      Promes. Kreditur dapat          dan perubahan dan/atau         Perjanjian    sampai
      2023 dan terakhir kali                                                  BG      dan     Fasilitas                      sewaktu-waktu mengubah          perpanjangannya,          baik dengan tanggal 17 Mei
      diubah Perubahan Ke-                                                    Bank      Garansi      iB                      besaran suku bunga yang         jumlah pokok pinjaman          2026; dan
      15 Terhadap Perjanjian                                                  (sebagaimana                                   berlaku                         (pinjaman)/pembiayaan, - Fasilitas         BG     iB
      Kredit       Nomor             62/                                      didefinisikan di bawah                                                         bunga, biaya-biaya dan         berlaku sejak tanggal
      P K / S B S / J K T / V I I I / 11                                      ini), dengan ketentuan                                                         lain-lain jumlah uang yang     penandatanganan
      Tanggal 11 Agustus                                                      penggunaan Fasilitas                                                           wajib,      maka    Nasabah    Perjanjian    sampai
      2011 pada tanggal 26                                                    PT, Fasilitas BG dan                                                           menyerahkan             pada   dengan 17 Mei 2026.
      Juni 2025 yang dibuat                                                   Fasilitas Bank Garansi                                                         Bank        agunan(-agunan),
      di bawah tangan dan                                                     iB dari waktu ke                                                               yang       pengalihan      hak
      telah dilegalisasi No.                                                  waktu tidak melebihi                                                           kepemilikannya dibuktikan
      01/L/VIII/2025         (duplo)                                          Rp200.000.000.000;                                                             dengan dokumen atau
      oleh Mutiara Siswono                                                  - Fasilitas         Bank                                                         perjanjian-perjanjian
      Patiendra, SH, Notaris                                                  Garansi      (“Fasilitas                                                       yang         dibuat    dalam
      di Kota Jakarta Selatan                                                 BG”)            sebesar                                                        bentuk, jumlah dan isi
      pada tanggal 26 Juni                                                    Maksimum        sebesar                                                        yang disepakati bersama
      2025.                                                                   Rp200.000.000.000                                                              oleh kreditur/Bank dan
                                                                              yang dapat digunakan                                                           Nasabah, termasuk namun
                                                                              secara bersama-sama                                                            tidak terbatas pada hal-
                                                                              (interchangeable)                                                              hal sebagai berikut, serta
                                                                              dengan Fasilitas PT                                                            segala tambahan dan/
                                                                              dan Fasilitas Bank                                                             atau penggantinya yang
                                                                              Garansi iB, dengan                                                             diuraikan dalam perjanjian
                                                                              ketentuan penggunaan                                                           terpisah namun merupakan
                                                                              Fasilitas PT, Fasilitas                                                        kesatuan dari Perjanjian
                                                                              BG dan Fasilitas Bank                                                          ini, yaitu:
                                                                              Garansi iB dari waktu                                                          (a) Untuk            Fasilitas
                                                                              ke waktu tidak melebihi                                                             PT:     Nasabah     tidak
                                                                              Rp200.000.000.000;                                                                  memberikan      Agunan
                                                                              dan                                                                                 kepada Bank; dan




                                                                                                            59
Page 78
                                                                                                   Saldo Pinjaman
                                               Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian            Pihak                                                            Bank (cut off per            Bunga                      Jaminan                Jangka Waktu
                                                      Bank                 Bank
                                                                                                  31 Desember 2025)
                                                                     - Fasilitas Bank Garansi                                                      (b) Untuk Fasilitas BG dan
                                                                       iB (“Fasilitas BG iB”)                                                          Fasilitas Bank Garansi
                                                                       maksimum         sebesar                                                        iB berlaku ketentuan
                                                                       Rp200.000.000.000                                                               dalam kondisi Bank
                                                                       yang dapat digunakan                                                            Garansi          diklaim
                                                                       secara bersama-sama                                                             (Nasabah wanprestasi)
                                                                       (interchangeable)                                                               dan Nasabah tidak
                                                                       dengan Fasilitas PT                                                             melakukan pembayaran
                                                                       dan     Fasilitas    BG,                                                        dalam waktu tiga Hari
                                                                       dengan         ketentuan                                                        Kerja setelah Bank
                                                                       penggunaan Fasilitas                                                            melakukan pembayaran
                                                                       PT, Fasilitas Bank                                                              klaim, maka sisa surat
                                                                       Garansi       IB     dan                                                        berharga yang tidak
                                                                       Fasilitas BG dari waktu                                                         terjual akan menjadi
                                                                       ke waktu tidak melebihi                                                         jaminan Bank yang
                                                                       Rp200.000.000.000                                                               pengikatan jaminannya
                                                                                                                                                       diberikan       dengan
                                                                                                                                                       cara gadai dengan
                                                                                                                                                       dilengkapi surat kuasa
                                                                                                                                                       jual sebesar nilai Bank
                                                                                                                                                       Garansi yang diklaim.
9.    Perjanjian  Jual   Beli i. Perseroan     Pemberian fasilitas      Pre-Settlement Limit Nihil                     Tidak diatur secara khusus. Untuk           memastikan Tidak   diatur   secara
      Valuta Asing (Untuk        sebagai       jual beli valuta      secara       keseluruhan                                                      pembayaran tepat waktu khusus.
      Valuta Today/Tomorrow/     Debitur       asing kepada          tidak melebihi ekuivalen                                                      dan penuh atas seluruh
      Spot/Forward) No. 046/                   Nasabah.              Rp10.000.000.000 dan                                                          jumlah yang harus dibayar Perjanjian masih berlaku.
      CB/JKT/2025, tanggal ii. PT Bank                               dapat dengan Valuta                                                           oleh Nasabah kepada Bank
      26 Juni 2025, dibuat di    CIMB Niaga                          Today dan/atau Valuta                                                         sesuai dengan perjanjian
      bawah tangan antara        Tbk sebagai                         Tomorrow        dan/atau                                                      ini, apabila diminta oleh
      Perseroan       dengan     Kreditur                            Valuta Spot dan/atau                                                          Bank, Nasabah wajib untuk
      CIMB.                                                          Valuta Foward, dengan                                                         menyerahkan agunan dan/
                                                                     maksimum tenor untuk                                                          atau agunan tambahan
                                                                     transaksi dengan Valuta                                                       dalam       bentuk     yang
                                                                     Foward     adalah    satu                                                     disyaratkan oleh Bank
                                                                     bulan).
                                                                                                   60
Page 79
                                                                                            Saldo Pinjaman
                                                Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.        Perjanjian              Pihak                                                    Bank (cut off per            Bunga                     Jaminan                  Jangka Waktu
                                                       Bank                 Bank
                                                                                           31 Desember 2025)
10. Perjanjian       Fasilitas i. Perseroan     Fasilitas Intraday   Rp2.000.000.000.000 Nihil                Tidak diatur secara khusus   i. Nasabah                dapat 19 September 2025 – 19
    Intraday     No.      KP-     sebagai       yang digunakan       atau ekuivalen valuta                                                     memohon perpanjangan September 2026.
    FICS/009/PFI/2013             Debitur       sebagai dana         USD.                                                                      jangka waktu utilisasi
    tanggal 25 September                        talangan                                                                                       fasilitas kepada Bank
    2013 yang dibuat di ii. PT Bank             penyelesaian                                                                                   dengan          ketentuan
    bawah      tangan    dan      Mandiri       transaksi pasar                                                                                antara lain menyerahkan
    bermaterai         cukup      (Persero)     modal.                                                                                         jaminan dengan nilai
    sebagaimana       diubah      Tbk sebagai                                                                                                  minimal sebesar jumlah
    dengan        perubahan       Kreditur                                                                                                     Fasilitas Intraday yang
    terakhir     berdasarkan                                                                                                                   belum dapat dilunasi
    Addendum XII Perjanjian                                                                                                                    berupa:
    Fasilitas Intraday No.                                                                                                                     a) Penempatan          dana
    KP.FICS/009/PFI/2013,                                                                                                                         tunai dalam valuta
    tanggal 2 September                                                                                                                           Rupiah         dan/atau
    2025 yang dibuat di                                                                                                                           valuta asing; dan/
    bawah tangan                                                                                                                                  atau
                                                                                                                                               b) SUN          (termasuk
                                                                                                                                                  didalamnya ORI dan
                                                                                                                                                  Sukuk) dalam valuta
                                                                                                                                                  Rupiah         dan/atau
                                                                                                                                                  valuta asing,
                                                                                                                                               Untuk diikat sebagai
                                                                                                                                               jaminan        pelunasan
                                                                                                                                               Fasilitas sesuai dengan
                                                                                                                                               ketentuan perjanjian ini.
                                                                                                                                           ii. Dalam hal Nasabah
                                                                                                                                               menyerahkan jaminan
                                                                                                                                               dalam               rangka
                                                                                                                                               pengajuan permohonan
                                                                                                                                               perpanjangan         jangka
                                                                                                                                               waktu utilisasi fasilitas
                                                                                                                                               berlaku        ketentuan-
                                                                                                                                               ketentuan          sebagai
                                                                                                                                               berikut:
                                                                                                                                               a) Dalam hal jaminan
                                                                                                                                                  yang       diserahkan
                                                                                                                                                  berupa penempatan
                                                                                                                                                  dana tunai maka
                                                                                                                                                  jaminan         tersebut
                                                                                                                                                  harus       memenuhi
                                                                                                                                                  syarat          sebagai
                                                                                                                                                  berikut:




                                                                                               61
Page 80
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga      Jaminan                Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                         31 Desember 2025)
                                                                                                      1) atas          nama
                                                                                                         Perusahaan
                                                                                                         Nasabah sendiri;
                                                                                                      2) diterbitkan     oleh
                                                                                                         Bank        Mandiri
                                                                                                         cabang      Jakarta
                                                                                                         Bursa Efek, yang
                                                                                                         masih       berlaku
                                                                                                         minimal     sampai
                                                                                                         dengan         pada
                                                                                                         saat Jatuh Tempo
                                                                                                         Fasilitas;
                                                                                                      3) Bilyet     Deposito
                                                                                                         harus       memiliki
                                                                                                         surat        kuasa
                                                                                                         pemblokiran
                                                                                                         dan surat kuasa
                                                                                                         pencairan;
                                                                                                      4) jaminan     bersifat
                                                                                                         tanpa        syarat
                                                                                                         (unconditional)
                                                                                                         dan tidak dapat
                                                                                                         d i b a t a l k a n
                                                                                                         (irrevocable)
                                                                                                         selama Perjanjian
                                                                                                         Fasilitas    masih
                                                                                                         berlaku         dan
                                                                                                         selama Nasabah
                                                                                                         masih       memiliki
                                                                                                         kewajiban kepada
                                                                                                         bank atas Fasilitas
                                                                                                         yang diberikan;
                                                                                                      5) jaminan       dapat
                                                                                                         terdiri        lebih
                                                                                                         dari satu bilyet
                                                                                                         Deposito; dan
                                                                         62
Page 81
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga         Jaminan                 Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                         31 Desember 2025)
                                                                                                         6) jaminan        harus
                                                                                                            diblokir oleh Bank
                                                                                                            Mandiri       selama
                                                                                                            Nasabah memiliki
                                                                                                            kewajiban        yang
                                                                                                            belum        dilunasi
                                                                                                            dan        Nasabah
                                                                                                            diwajibkan untuk
                                                                                                            menyerahkan
                                                                                                            Surat          Kuasa
                                                                                                            pemblokiran
                                                                                                            dan pendebetan
                                                                                                            Rekening.
                                                                                                      b) Dalam hal jaminan
                                                                                                         yang        diserahkan
                                                                                                         berupa SBN, maka
                                                                                                         jaminan        tersebut
                                                                                                         harus       memenuhi
                                                                                                         syarat          sebagai
                                                                                                         berikut:
                                                                                                         1) SBN             harus
                                                                                                            disimpan          dan
                                                                                                            diblokir oleh Bank
                                                                                                            Mandiri Kustodian
                                                                                                            dan akan tetap
                                                                                                            diblokir      selama
                                                                                                            Nasabah memiliki
                                                                                                            kewajiban        yang
                                                                                                            belum dilunasi;
                                                                                                         2) t r a n s a k s i
                                                                                                            penjualan        SBN
                                                                                                            harus      dilakukan
                                                                                                            melalui         Bank
                                                                                                            Kustodian; dan




                                                                          63
Page 82
                                                                                            Saldo Pinjaman
                                             Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.       Perjanjian            Pihak                                                       Bank (cut off per             Bunga                       Jaminan                     Jangka Waktu
                                                    Bank                 Bank
                                                                                           31 Desember 2025)
                                                                                                                                                    3) SBM harus bersifat
                                                                                                                                                       tanpa         syarat
                                                                                                                                                       (unconditional)
                                                                                                                                                       dan tidak dapat
                                                                                                                                                       d i b a t a l k a n
                                                                                                                                                       (irrevocable)
                                                                                                                                                       selama Nasabah
                                                                                                                                                       masih       memiliki
                                                                                                                                                       kewajiban kepada
                                                                                                                                                       Bank atas Fasilitas
                                                                                                                                                       yang diberikan.
                                                                                                                                             Dan jaminan (-jaminan)
                                                                                                                                             sebagaimana disebutkan
                                                                                                                                             dalam ayat ini harus bebas
                                                                                                                                             dari sengketa dan tidak
                                                                                                                                             sedang dijaminkan kepada
                                                                                                                                             pihak lain.
11. Perjanjian       Pokok i. Perseroan      Transaksi Treasury    Nominal     Transaksi Nihil                  Tidak diatur secara khusus   i. Terhadap         Transaksi    Satu tahun sejak tanggal
    Transaksi      Treasury    sebagai       Tomorrow,             Treasury sebagaimana                                                          Treasury yang dilakukan      penandatanganan, yaitu
    Jaminan Tunai No. TIB/     Debitur       Transaksi Treasury    ditetapkan     dalam                                                          Nasabah,           kecuali   15 Januari 2026.
    TRS/TWC./2025      dan                   Spot, Transaksi       konfirmasi.                                                                   disetujui lain oleh Bank,
    No.      110/LGL/PERJ. ii. PT Bank       Treasury Forward,                                                                                   maka Nasabah wajib           Sedang dalam     proses
    TRIM-MANDIRI/I/2025.       Mandiri       Transaksi Treasury                                                                                  menyerahkan Jaminan          perpanjangan.
    TRIM tanggal 15 Januari    (Persero)     DNDF, Transaksi                                                                                     yang ditentukan Bank
    2025, yang dibuat di       Tbk sebagai   Treasury Swap,                                                                                      dan akan diblokir sesuai
    bawah tangan.              Kreditur      dan/atau Transaksi                                                                                  dengan ketentuan yang
                                             Treasury Options,                                                                                   berlaku di Bank.
                                             dengan jangka                                                                                   ii. Bank berhak melakukan
                                             waktu tertentu                                                                                      pendebetan       Jaminan
                                             yang ditentukan                                                                                     atau      dana       pada
                                             Bank tergantung                                                                                     rekening Nasabah di
                                             pada tingkat risiko                                                                                 Bank dalam rangka
                                             dan penilaian                                                                                       pelunasan       kewajiban
                                             Bank (“Transaksi                                                                                    Nasabah berdasarkan
                                             Treasury”)                                                                                          transaksi        dan/atau
                                                                                                                                                 untuk menutup segala
                                                                                                                                                 kerugian yang timbul
                                                                                                                                                 akibat       pengakhiran
                                                                                                                                                 transaksi        sebelum
                                                                                                                                                 dan/atau saat Tanggal
                                                                                                                                                 Penyelesaian Transaksi.
                                                                                            64
Page 83
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga             Jaminan                 Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                         31 Desember 2025)
                                                                                                      iii. Apabila     berdasarkan
                                                                                                           penilaian Bank, Jaminan
                                                                                                           yang telah diserahkan
                                                                                                           Nasabah dianggap tidak
                                                                                                           dapat lagi mengcover
                                                                                                           risiko yang terkandung
                                                                                                           dalam           Transaksi
                                                                                                           Treasury        Nasabah,
                                                                                                           antara lain namun tidak
                                                                                                           terbatas pada volatilitas
                                                                                                           pasar, maka Nasabah
                                                                                                           wajib      menyerahkan
                                                                                                           Jaminan        tambahan
                                                                                                           kepada Bank selambat-
                                                                                                           lambatnya 1 (satu) Hari
                                                                                                           Kerja, terhitung sejak
                                                                                                           tanggal pemberitahuan
                                                                                                           oleh Bank.
                                                                                                      iv. Dalam hal Nasabah tidak
                                                                                                           dapat      menyerahkan
                                                                                                           tambahan          Jaminan
                                                                                                           sebagaimana dimaksud
                                                                                                           dalam Pasal 5 angka
                                                                                                           3 perjanjian ini, maka
                                                                                                           Bank berhak melakukan
                                                                                                           tindakan yang menurut
                                                                                                           penilaian Bank dapat
                                                                                                           mengurangi         potensi
                                                                                                           risiko Bank antara lain
                                                                                                           melakukan pembatalan/
                                                                                                           pengakhiran Transaksi
                                                                                                           (unwind      transaction)
                                                                                                           dan/atau      mengakhiri
                                                                                                           perjanjian ini. Biaya
                                                                                                           dan/atau kerugian yang
                                                                                                           timbul atas pembatalan/
                                                                                                           pengakhiran Transaksi
                                                                                                           dan/atau pengakhiran
                                                                                                           perjanjian    ini    akan
                                                                                                           dibebankan         kepada
                                                                                                           Nasabah;




                                                                          65
Page 84
                                                                                                    Saldo Pinjaman
                                                 Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.        Perjanjian               Pihak                                                           Bank (cut off per            Bunga                      Jaminan                  Jangka Waktu
                                                        Bank                 Bank
                                                                                                   31 Desember 2025)
                                                                                                                                               v. Bank wajib membuka
                                                                                                                                                   blokir dan mengembalikan
                                                                                                                                                   Jaminan yang
                                                                                                                                                   disyaratkan berdasarkan
                                                                                                                                                   perjanjian ini setelah
                                                                                                                                                   kewajiban        Nasabah
                                                                                                                                                   kepada               Bank
                                                                                                                                                   berdasarkan Transaksi
                                                                                                                                                   terpenuhi; dan
                                                                                                                                               vi. Untuk          menghindari
                                                                                                                                                   keragu-raguan,
                                                                                                                                                   ketentuan sebagaimana
                                                                                                                                                   dimaksud pada Pasal
                                                                                                                                                   ini turut berlaku bagi
                                                                                                                                                   Transaksi sebagaimana
                                                                                                                                                   dimaksud dalam Pasal 4
                                                                                                                                                   selama tidak disepakati
                                                                                                                                                   lain dalam Konfirmasi
                                                                                                                                                   Transaksi.
12. Akta             Perjanjian i. Perseroan     Pemberian Fasilitas (a) Fasilitas Intraday       Nihil                 Suku bunga ditetapkan Pemberian Kredit Jangka           (a) Fasilitas       Intraday
    Pemberian         Fasilitas    sebagai       Intraday Rupiah,        Rupiah sebesar                                 oleh Asset & Liability Pendek        (KJP)    kepada        Rupiah         terhitung
    Intraday,        Pinjaman      Debitur       Kredit Jangka           Rp500.000.000.000.                             Management Group pada Debitur         tidak   dijamin       sejak 19 Juli 2025
    Jangka Pendek dan                            Pendek, dan Bank (b) Fasilitas Uncomitted                              saat penarikan.        dengan aset khusus dari              sampai dengan 19
    Pinjaman Bank Garansi ii. PT Bank            Garansi.                Kredit              Line                                              perusahaan.           Seluruh        Juli 2026;
    No. 20 tanggal 19 Juli         Rakyat                                (UCL)           dengan                                                kekayaan Debitur, baik           (b) Fasilitas Uncommited
    2018 yang dibuat di            Indonesia                             Plafond         sebesar                                               barang bergerak maupun               Line (UCL);
    hadapan Fathiah Helmi,         (Persero)                             Rp250.000.000.000,                                                    barang tidak bergerak, baik      (c) Sd
    SH, Notaris di Jakarta         Tbk sebagai                           yang dapat digunakan                                                  yang telah ada maupun            i.         Fasilitas Kredit
    Selatan     sebagaimana        Kreditur                              untuk:                                                                yang akan ada dikemudian         Jangka Pendek terhitung
    terakhir    kali     diubah                                          1) Fasilitas                                                          hari menjadi jaminan atas        sejak 19 Juli 2025 sampai
    berdasarkan            Akta                                             Kredit Jangka                                                      semua hutang Debitur             dengan 19 Juli 2026; dan
    Perubahan        Perjanjian                                             Pendek       sebesar                                               kepada semua krediturnya         ii.        Fasilitas Bank
    Fasilitas          Intraday                                             Rp250.000.000.000;                                                 yang         tidak     dijamin   Garansi terhitung sejak
    Rupiah, Kredit Jangka                                                   dan                                                                dengan hak preference            19 Juli 2025 sampai
    Pendek,       dan      Bank                                          2) Fasilitas       Bank                                               sebagaimana diatur dalam         dengan 19 Juli 2026.
    Garansi No. 140, tanggal                                                Garansi sebesar                                                    Pasal 1131 dan Pasal 1132
    28 Oktober 2025, yang                                                   Rp70.000.000.000.                                                  Kitab         Undang-Undang
    dibuat     di     hadapan                                                                                                                  Hukum Perdata (negative
    Jose      Dima        Satria                                      Penggunaan      fasilitas                                                pledge).
    SH, MKn, Notaris di                                               Kredit jangka Pendek
    Jakarta Selatan, antara                                           (KJP)     dan     Bank
    Perseroan dengan BRI.                                             Garansi        tersebut
                                                                      tidak    diperkenankan
                                                                      melampaui       plafond
                                                                      Uncomitted Kredit Line
                                                                      (UCL) maksimum sebesar
                                                                      Rp120.000.000.000.
                                                                                                     66
Page 85
                                                                                                       Saldo Pinjaman
                                                       Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian                  Pihak                                                         Bank (cut off per          Bunga                    Jaminan                Jangka Waktu
                                                              Bank                 Bank
                                                                                                     31 Desember 2025)
13. Akta             Perjanjian    i. Perseroan        - Pemberian         Pagu Fasilitas disediakan Nihil              Minimal suku bunga acuan Tidak diatur secara khusus. 20 Juni 2025 – 20 Juni
    Pemberian          Fasilitas      sebagai            Fasilitas Kredit  oleh     Bank      dengan                    ditambah 1% per annum                                2026.
    Kredit Atas Permintaan            Debitur            Atas Permintaan ketentuan total penarikan
    Omnibus With (Sub                                    (“Fasilitas KAP”) pokok            pinjaman
    limit) Bank Garansi No.        ii. PT Bank         - Omnibus with      (outstanding)        pada
    74 tanggal 20 Juni 2017            JTrust            (sublimit) Bank   Fasilitas KAP dan sub-
    sebagaimana          diubah        Indonesia         Garansi (“BG”).   limit BG secara bersama-
    dan dinyatakan kembali             Tbk sebagai                         sama tidak dapat melebihi
    dalam Perubahan dan                Kreditur                            Rp.100.000.000.000.
    Pernyataan         Kembali
    Perjanjian Kredit No.
    1 8 9 / J T R U S T- A G R /
    LBS/VII/2024        tanggal
    19 Juli yang dibuat
    di bawah tangan dan
    terakhir diubah dengan
    Perubahan        Perjanjian
    Kredit No. 147/JTRUST-
    AGR/LBS/VI/2025,
    tanggal 18 Juni 2025
14. Perjanjian      Pemberian      i. Perseroan        Fasilitas Bank     S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil    Negosiasi per transaksi.   Clean    basis,    namun sejak tanggal 29 Mei
    Fasilitas Bank Garansi            sebagai          Garansi untuk      Rp50.000.000.000.                                                       setiap pencairan wajib 2025 sampai dengan
    no.          001/09/II/2022       Debitur          menjamin kegiatan                                                                          melampirkan     underlying tanggal 29 Mei 2026.
    tanggal 3 Februari 2022                            Perseroan untuk                                                                            dokumen     atau    tujuan
    yang dibuat di bawah           ii. PT Bank         menjamin emisi                                                                             penggunaan kredit.
    tangan          bermeterai         Victoria        efek obligasi, dan
    cukup        yang      telah       International   efek saham dengan
    diubah beberapa kali               Tbk sebagai     fasilitas Bank
    dan terakhir diubah                Kreditur        Garansi.
    berdasarkan Perjanjian
    Perpanjangan Fasilitas
    Bank        Garansi      No.
    001/09/2022, tanggal 26
    Juni 2025, yang dibuat di
    bawah tangan




                                                                                                                 67
Page 86
                                                                                                           Saldo Pinjaman
                                                  Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian               Pihak                                                                Bank (cut off per            Bunga              Jaminan        Jangka Waktu
                                                          Bank                    Bank
                                                                                                         31 Desember 2025)
15. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan            Fasilitas Demand   S e t i n g g i - t i n g g i n y a Rp100.000.000.000 Debitur wajib membayar Clean Basis       Sejak tanggal 29 Mei
    001/06/V/19        tanggal    sebagai         Loan Money Market Rp200.000.000.000.                                      bunga kepada Bank yang                  2025 sampai dengan
    29 Mei 2019 yang              Debitur         Line (DL MML) Sub                                                         besarnya mengikuti suku                 tanggal 29 Mei 2026.
    dibuat di bawah tangan                        limit Bank Garansi                                                        bunga pasar yang berlaku
    bermeterai cukup yang ii. PT Bank             (Uncommitted                                                              pada     setiap  penarikan
    telah diubah berdasarkan      Victoria        Revolving) dalam                                                          Fasilitas Kredit. Besaran
    Pengubahan              IX    International   bentuk Advance                                                            suku bunga yang akan
    Terhadap        Perjanjian    Tbk sebagai     Bond, Maintenance                                                         ditetapkan pada saat akan
    Kredit No. 001/06/V19,        Kreditur        Bond, Performance                                                         melakukan pencairan dan/
    tanggal 26 Juni 2025,                         Bon, dan Payment                                                          atau mengikuti suku bunga
    yang dibuat di bawah                          Bond.                                                                     yang berlaku.
    tangan)
16. Akta Perjanjian Fasilitas i. Perseroan        Perjanjian          Rp250.000.000.000.        Rp490.000.000       Debitur wajib membayar Tidak diatur secara khusus 31 Oktober 2025 – 30
    Credit Line No. 55            sebagai         Pemberian Fasilitas                                               bunga      kepada      Bank                       Oktober 2027
    tanggal 29 Desember           Debitur         Kredit Line.                                                      (Kreditur)   sesuai    suku
    2021 antara PT Bank                                                                                             bunga yang telah disepakati
    Tabungan           Negara ii. PT Bank                                                                           para pihak setiap transaksi.
    (Persero) Tbk dengan          Tabungan
    Perseroan yang dibuat         Negara
    di hadapan Nanette            (Persero)
    Cahyanie Handari Adi          Tbk sebagai
    Warsito, SH, Notaris di       Kreditur
    Kota Jakarta Selatan
    sebagaimana         diubah
    berdasarkan Addendum
    IV Perjanjian Fasilitas
    Credit Line Antara PT
    Bank Tabungan Negara
    (Persero) Tbk dengan
    Perseroan, No. 10/FICD/
    FI/X/2025, tanggal 31
    Oktober 2025
17. Akta            Perjanjian i. Perseroan       Pemberian Intraday Maksimum         Fasilitas Nihil               Tidak diatur secara khusus   Clean Basis        21 Juni 2024 – 20 Juni
    Kerjasama         Intraday    sebagai         Facility           Intraday yang diberikan                                                                        2026.
    Facility No. 3 tanggal 11     Debitur                            Pihak Pertama kepada
    November 2022 yang                                               Pihak Kedua sebesar
    dibuat di hadapan Eveline ii. PT Bank                            Rp3.750.000.000.000
    Gandauli       Rajaguguk,     Negara                             dan     dengan    rincian
    S.H, Notaris di Jakarta       Indonesia                          sebagai berikut:
    sebagaimana         diubah    (Persero)                          (a) Dalam mata uang
    dengan        Persetujuan     Tbk sebagai                            Rupiah       sebesar
    Perubahan       Perjanjian    Kreditur                               Rp750.000.000.000;
    Kerjasama         Intraday                                           dan
    Facility No. (3) 3 tanggal
    19 Juni 2025
                                                                                                   68
Page 87
                                                                                               Saldo Pinjaman
                                             Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.       Perjanjian             Pihak                                                         Bank (cut off per             Bunga                      Jaminan                  Jangka Waktu
                                                    Bank                 Bank
                                                                                              31 Desember 2025)
                                                                (b) Dalam mata uang
                                                                    asing (valas) yaitu
                                                                    USD200.000.000.000
                                                                    atau     €175.000.000
                                                                    atau ekuivalen sebesar
                                                                    Rp3.000.000.000.000.

                                                                Adapun biaya pengunaan
                                                                fasilitas tersebut adalah
                                                                sebagai berikut:
                                                                (a) Transaksi            ≥
                                                                    30.000.000      dalam
                                                                    mata     uang    asing
                                                                    atau         ekuivalen
                                                                    Rp450.000.000.000
                                                                    sebesar 1,40% per
                                                                    tahun.
                                                                (b) Transaksi            <
                                                                    USD30.000.000
                                                                    dalam mata uang
                                                                    asing atau ekuivalen
                                                                    Rp450.000.000.000
                                                                    sebesar 1,50% per
                                                                    tahun.
18. Perjanjian    Penitipan i. Perseroan     layanan Kustodi.   Sesuai tagihan dengan Nihil                        Tidak diatur secara khusus   Tidak diatur secara khusus satu tahun terhitung sejak
    Surat Berharga      Tbk    sebagai                          rincian sebagai berikut:                                                                                   tanggal ditandatanganinya
    No. 024/OPT-CST/2022       Debitur                                                                                                                                     Perjanjian sampai tanggal
    tanggal 16 Januari 2023                                     (a) Safekeeping       Fee                                                                                  29 Desember 2023.
    yang dibuat di bawah ii. PT Bank                                saham        dan/atau
    tangan bermeterai cukup    Negara                               turunannya,       baik                                                                                  Apabila jangka waktu
                               Indonesia                            yang     tercatat    di                                                                                 perjanjian sebagaimana
                               (Persero)                            pasar modal maupun                                                                                      di atas ini berakhir,
                               Tbk sebagai                          yang tidak tercatat di                                                                                  dan tidak ada pihak
                               Kreditur                             pasar modal adalah                                                                                      yang bermaksud untuk
                                                                    sebesar 0,02% per                                                                                       mengakhiri       perjanjian
                                                                    tahun dari nilai saldo                                                                                  ini, maka para pihak
                                                                    rata-rata tertimbang                                                                                    sepakat bahwa pada
                                                                    Surat Berharga setiap                                                                                   setiap    tanggal      jatuh
                                                                    bulan atas dasar                                                                                        tempo, perjanjian ini
                                                                    harga pasar saham                                                                                       diperpanjang        secara
                                                                    dan/atau turunannya                                                                                     otomatis untuk jangka
                                                                    pada akhir bulan.                                                                                       waktu      yang       sama
                                                                                                                                                                            (automatic roll over)




                                                                                               69
Page 88
                                                                             Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                     Bank (cut off per   Bunga   Jaminan       Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                            31 Desember 2025)
                                              (b) Safekeeping        Fee                                           dengan kondisi ketentuan
                                                  obligasi yang tercatat                                           yang sama. Ketentuan
                                                  di     pasar     modal                                           perpanjangan perjanjian
                                                  sebesar 0,02% per                                                ini dengan sendirinya
                                                  tahun atas dasar                                                 akan    berlaku    untuk
                                                  nilai nominal obligasi,                                          tahun-tahun berikutnya
                                                  sedangkan         untuk                                          dengan jangka waktu dan
                                                  obligasi yang tidak                                              kondisi ketentuan yang
                                                  tercatat   di    pasar                                           sama.
                                                  modal adalah sebesar
                                                  Rp100.000 per jenis
                                                  obligasi setiap bulan.
                                              (c) Safekeeping        Fee
                                                  sertifikat    deposito,
                                                  safekeeping fee yang
                                                  wajib dibayar adalah
                                                  sebesar 0,02% atas
                                                  dasar nilai nominal
                                                  bilyet deposito.
                                              (d) Safekeeping        Fee
                                                  Surat         Berharga
                                                  Valuta Asing sebesar
                                                  0,02% per tahun dari
                                                  nilai nominal Surat
                                                  Berharga         Valuta
                                                  Asing pada akhir
                                                  bulan.        Minimum
                                                  fee Surat Berharga
                                                  Valuta Asing sebesar
                                                  USD100 per bulan.
                                              (e) Biaya penyelesaian
                                                  transaksi         Surat
                                                  Berharga Domestik,
                                                  sebesar      Rp40.000
                                                  per transaksi.
                                              (f) Biaya penyelesaian
                                                  transaksi         Surat
                                                  Berharga         Valuta
                                                  Asing yang dilakukan
                                                  melalui      Euroclear
                                                  sebesar USD30 per
                                                  transaksi.
                                                                             70
Page 89
                                                                               Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                       Bank (cut off per   Bunga   Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                              31 Desember 2025)
                                              (g) Biaya      pengurusan
                                                  atas hak yang melekat
                                                  pada Surat Berharga
                                                  Domestik        sebesar
                                                  Rp40.000 per transaksi
                                                  per perusahaan untuk
                                                  setiap        Corporate
                                                  Action.
                                              (h) Biaya      pengurusan
                                                  atas hak yang melekat
                                                  pada Surat Berharga
                                                  Valuta Asing sebesar
                                                  USD30 per transaksi
                                                  per perusahaan untuk
                                                  setiap        Corporate
                                                  Action.
                                              (i) Biaya untuk mewakili
                                                  Pihak Pertama dalam
                                                  menghadiri          rapat
                                                  umum         pemegang
                                                  saham dan/atau rapat
                                                  umum         pemegang
                                                  obligasi       dan/atau
                                                  rapat pemegang surat
                                                  berharga         lainnya
                                                  yang diselenggarakan
                                                  sehubungan dengan
                                                  Surat         Berharga,
                                                  sebesar      Rp100.000
                                                  per kehadiran belum
                                                  termasuk           biaya
                                                  transportasi         dan
                                                  akomodasi (jika ada).
                                              (j) Apabila       besarnya
                                                  safekeeping           fee
                                                  yang wajib dibayar
                                                  oleh Pihak Pertama
                                                  kepada Pihak Kedua
                                                  besarnya         kurang
                                                  dari      Rp1.000.000
                                                  maka Pihak Pertama
                                                  dikenakan           “safe
                                                  keeping fee minimum”
                                                  yaitu           sebesar
                                                  Rp1.000.000 per bulan.


                                                                               71
Page 90
                                                                                            Saldo Pinjaman
                                          Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.       Perjanjian            Pihak                                                       Bank (cut off per            Bunga                      Jaminan      Jangka Waktu
                                                 Bank                    Bank
                                                                                           31 Desember 2025)
                                                             (k) Biaya       pengiriman/
                                                                 transfer dana milik
                                                                 Pihak Pertama yang
                                                                 dilakukan        melalui
                                                                 sarana RTGS atau
                                                                 kliring    baik    yang
                                                                 terkait maupun yang
                                                                 tidak terkait dengan
                                                                 transaksi          Surat
                                                                 Berharga,          biaya
                                                                 transaksi        perhari
                                                                 sesuai          dengan
                                                                 ketentuan tarif yang
                                                                 berlaku di PT Bank
                                                                 Negara        Indonesia
                                                                 (Persero) Tbk.
                                                             (l) Atas       safekeeping
                                                                 fee layanan Kustodi
                                                                 sebagaimana
                                                                 dimaksud huruf a
                                                                 sampai dengan huruf
                                                                 j di atas dikenakan
                                                                 biaya pajak sesuai
                                                                 dengan       ketentuan
                                                                 yang berlaku dan
                                                                 merupakan         beban
                                                                 Pihak Pertama.
19. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan   Pemberian (i)      Jumlah Pokok Fasilitas Rp150.000.000.000           - Suku Bunga atas Fasilitas Clean Basis       5 Desember 2025    -
    No. 38 tanggal 5          sebagai     Fasilitas Kredit   Modal kerja – Money                                  Kredit Modal Kerja Money                    5 Desember 2026.
    Desember 2022 yang        Debitur     Investasi, dan/    Market Line- Uncommitted                             Market Line - Uncommitted
    dibuat     di   hadapan               atau (ii) Fasilitasyang      tersedia     untuk                         berdasarkan Suku Bunga
    Hanny Wati Gunawan, ii. PT Bank       Kredit Modal Kerja Debitur               senilai                        yang berlaku di Treasure
    SH, Notaris di Jakarta    KEB Hana    dari Bank kepada   Rp300.000.000.000.                                   Department      di   Bank
    sebagaimana         telah sebagai     Debitur.                                                                (Kreditur);
    diubah dengan Akta        Kreditur                          Pencairan dapat dilakukan                       - Bank dapat meninjau
    Perubahan III Perjanjian                                    1 kali atau beberapa                              kembali     suku    bunga
    Kredit, No. 15 tanggal 3                                    kali dengan minimum                               tersebut dari waktu ke
    Desember 2025, yang                                         pencairan         sebesar                         waktu dengan mengingat
    dibuat di hadapan Hanny                                     Rp50.000.000.000        di                        biaya dana (cost of
    Wati Gunawan, SH,                                           mana      jangka    waktu                         fund) dan pertimbangan
    Notaris di Jakarta antara                                   atas setiap pencairan                             lainnya. Perubahan suku
    Perseroan dengan PT                                         maksimal       90     hari                        bunga tersebut akan
    Bank KEB Hana.                                              kalender.                                         diberitahukan oleh Bank
                                                                                                                  kepada Debitor sebelum
                                                                                                                  suku bunga yang baru
                                                                                                                  tersebut diberlakukan;
                                                                                             72
Page 91
                                                                                                 Saldo Pinjaman
                                                  Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian               Pihak                                                       Bank (cut off per            Bunga                 Jaminan        Jangka Waktu
                                                         Bank                 Bank
                                                                                                31 Desember 2025)
                                                                      Biaya:                                         - Denda: 2% di atas suku
                                                                      - Bunga: sebagaimana                             bunga    berjalan    per
                                                                         berlaku di Treasure                           tahunnya dari setiap
                                                                         Department di Bank;                           jumlah   yang      harus
                                                                         dan                                           dibayar oleh Debitur
                                                                      - Denda: 2% di atas                              pada setiap saat atas
                                                                         suku bunga berjalan                           permintaan Kreditur.
                                                                         per tahunnya dari                           - Suku Bunga Dasar Per
                                                                         setiap jumlah yang                            Tahun (“SBDK”) : 8,5%,
                                                                         harus dibayar oleh                            per annum
                                                                         Perseroan pada setiap
                                                                         saat atas permintaan
                                                                         Bank.
20. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan           Fasilitas Omnibus   Fasilitas          Omnibus Rp200.000.000.000   Debitur wajib membayar Clean Basis       -   Sampai     dengan
    No. 20 tanggal 11               sebagai       Pinjaman Promes     Pinjaman            Promes                     bunga      kepada     Bank                   tanggal 11 Oktober
    Oktober       2024       yang   Debitur       Berulang (PPB)      Berulang (PPB) Money                           (Kreditur) dengan suku                       2026
    dibuat di hadapan Titik                       Money Market Line Market       Line      (MML)                     bunga      untuk    Fasilitas
    Widowati, SH, MKn, ii. PT Bank                (MML) dan Fasilitas dan      Fasilitas    Bank                     Omnibus Pinjaman Promes
    sebagai pengganti dari          Maybank       Bank Garansi (BG) Garansi (BG) Payment                             Berulang (PBB) Money
    Veronica Nataadmadja,           Indonesia     Payment.            sampai jumlah setinggi-                        Market Line (MML) adalah
    SH, M Corp Admin,               Tbk sebagai                       tingginya           sebesar                    sebesar Tingkat suku bunga
    MCom           berdasarkan      Kreditur                          Rp200.000.000.000.                             berdasarkan tingkat bunga
    Surat Keputusan Majelis                                                                                          pinjaman Bank (Kreditur)
    Pengawas              Daerah                                                                                     dan akan ditetapkan pada
    Notaris Kota Administrasi                                                                                        saat pencairan. Indikasi
    Jakarta Pusat, tertanggal                                                                                        rate saat ini adalah 7% per
    6 September 2024 No.                                                                                             tahun.
    11 / K E T. C U T I - M P D N .
    JAK-PUSAT/IX/2024,
    sebagaimana            diubah
    oleh         Perpanjangan
    Perjanjian Kredit (Badan
    Usaha) No. 408E/PrbPK/
    CDU1/25, tanggal 7
    November 2025, antara
    Perseroan dan PT Bank
    Maybank Indonesia Tbk.




                                                                                                  73
Page 92
                                                                                           Saldo Pinjaman
                                             Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.       Perjanjian            Pihak                                                     Bank (cut off per            Bunga                      Jaminan                   Jangka Waktu
                                                    Bank                 Bank
                                                                                         31 Desember 2025)
21. Akta Perjanjian Kredit i. Perseroan      Fasilitas pinjaman Rp.150.000.000.000.      Rp100.000.000.000    Tingkat bunga untuk setiap Tidak diatur secara khusus.   Sampai dengan
    No. 01 tanggal 28          sebagai       Demand Loan –                                                    tahunnya     yaitu    subject                            28 Februari 2027
    Februari 2025 yang         Debitur       Money Market Line                                                to quote saat pencairan
    dibuat   di   hadapan                    Baru/Revolving/                                                  dengan indikasi pricing BI
    Koesno Ritwan Saputro, ii. PT Bank       Uncommitted/Clean                                                rate special + spread 1,2
    SH., MKn, Notaris di       INA Perdana   Basis).                                                          % (satu koma dua persen)
    Kota Tangerang Selatan     Tbk sebagai                                                                    per tahun yang dihitung dari
                               Bank;                                                                          jumlah outstanding fasilitas
                                                                                                              pinjaman dengan ketentuan
                                                                                                              tingkat   bunga      tersebut
                                                                                                              dapat berubah dan akan
                                                                                                              ditinjau setiap saat oleh
                                                                                                              BANK (floating rate).
22. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan       Fasilitas Kredit   Rp300.000.000.000     - Rp200.000.000.000     Ditetapkan     oleh     Bank Tanpa     jaminan  (clean   24   Oktober 2025 -
    0100/076/B/24102025, sebagai             Modal Kerja Jangka Revolving.                                    pada saat Debitur akan         basis).                   24    Oktober   2026.
    tanggal   24   Oktober Debitur           Pendek (KMK-JP) –                                                melakukan          pencairan/
    2025, dibuat di bawah                    Direct Financing.                                                penarikan           Pinjaman
    tangan antara PT Bank iii. PT Bank                                                                        ataupun       perpanjangan/
    Jago Tbk dan Perseroan.    Jago Tbk                                                                       penambahan           Fasilitas
                               sebagai                                                                        Kredit, dimana besarnya
                               Bank;                                                                          suku bunga adalah tetap
                                                                                                              selama periode penarikan
                                                                                                              pinjaman.
                                                                                          74
Page 93
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian-perjanjian Perseroan, Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
masih berlaku antara lain:

No.                Nama Perjanjian                          Pihak                   Obyek Perjanjian                                 Nilai Transaksi                             Jangka Waktu
Perseroan
1.   Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan        1. Dana      Pensiun Perjanjian Pemberian jasa perda- - Imbalan jasa (fee) pembelian saham sebesar 0,2% dari total 1 Januari 2023 – 31 De-
     Jasa Bidang Pasar Modal dan Jasa Keuan-           Telkom     sebagai gangan pembelian/penjualan efek,       transaksi; dan                                             sember 2027
     gan No. 517/HK-70/DPT-002/2023 tanggal            “Pihak   Pertama”; yakni saham, obligasi dan surat ber- - Imbalan jasa (fee) penjualan saham sebesar 0,3% dari total
     24 Januari 2023 yang dibuat di bawah tan-         dan                harga lainnya baik di pasar perdana    transaksi.
     gan dan bermeterai cukup dan telah diubah                            maupun di pasar sekunder, pemberi-
     berdasarkan Amandemen Pertama Terhadap         2. Perseroan sebagai an materi riset, kepada Pihak Perta-
     Perjanjian Kerja Sama antara Dana Pensiun         “Pihak Kedua”.     ma dan Produk lainnya yang disepa-
     Telkom dengan Perseroan tentang Pelayanan                            kati oleh Para Pihak.
     Jasa Bidang Pasar Modal dan Jasa Keuan-
     gan No. 218/HK-72/Dapentel-030/2024 tang-
     gal 28 Juni 2024
2.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 3 tang-       1. PT     Calindomas     Perjanjian sewa atas Satu Unit ru- Rp540.000.000 untuk tiga tahun belum termasuk PPN.            13 Mei 2023 – 12 Mei
     gal 4 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Rusdi       Agung      sebagai    angan dalam Gedung Calindo yang                                                                  2026.
     Muljono, SH, Notaris di Surabaya sebagaima-       “Pihak    Pertama”    terletak di Jl. Mayjen Sungkono No. Selama Masa Sewa tersebut Pihak Kedua dikenakan:
     na diperpanjang terakhir dengan Akta Perjan-      selaku     pemberi    121, Surabaya.                       (a) Deposit maintenance Rp25.000.000
     jian Perpanjangan Masa Sewa No. 5 tanggal         sewa; dan                                                  (b) Service Charge Rp3.000.000
     8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Anwar,                                                                     (c) Biaya pemakaian listrik sebesar Rp2.500 per KWH
     S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Gresik        2. Perseroan sebagai                                          (d) Biaya air bersih Rp12.500 per meter kubik
                                                        “Pihak      Kedua”                                        (e) Pajak Bumi dan Bangunan.
                                                        selaku penyewa.
3.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 42 tang-      1. Perseroan sebagai Perjanjian sewa atas satu buah ba- Rp480.000.000.                                                    15 Agustus 2024 – 15
     gal 19 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Sri        “Pihak    Pertama” ngunan Ruko berlantai tiga dengan                                                                  Agustus 2027
     Hartini Widjaja, SH, Notaris Makassar se-          selaku      pemberi luas keseluruhan 320 m2.
     bagaimana diperpanjang berdasarkan Akta            sewa; dan
     No. 18 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat di     2. Carlo         Cutrier
     hadapan Sri Hartini Widjaja, SH, Notaris           sebagai      “Pihak
     Makassar                                           Kedua”       selaku
                                                        penyewa.
4.   Perjanjian Sewa Menyewa antara Imelda Tio      1. P e r s e r o a n Perjanjian sewa ruangan sebesar (a) Rp640.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai tanggal            6 Mei 2024 – 6 Mei
     dengan Perseroan tanggal 20 Desember 2018         (“Penyewa”); dan      66,15 m2, yang saat ini dipergunakan      6 Mei 2021;                                            2027.
     sebagaimana dengan perubahan terakhir da-      2. Imelda            Tio untuk kantor cabang Perseroan.       (b) Rp733.333.333,33 sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai
     lam Perpanjangan Waktu Perjanjian Sewa            (“Pemilik”).                                                    tanggal 6 Mei 2024; dan
     Menyewa antara Imelda Tio dengan Perse-                                                                      (c) Rp814.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai tanggal
     roan tanggal 13 Mei 2024 yang keduanya dib-                                                                       6 Mei 2027.
     uat di bawah tangan dan telah diwaarmeking                                                                   Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai uang
     oleh Ina Megawati, SH, Notaris di Surakarta.                                                                 jaminan atau security deposit kepada Pemilik.




                                                                                                 75
Page 94
No.               Nama Perjanjian                       Pihak                        Obyek Perjanjian                                     Nilai Transaksi                              Jangka Waktu
5.  Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 70, tang- 1. Perseroan (“Pihak         Perjanjian sewa toko beserta turu-     (a) Rp132.222.222 untuk tiap tahunnya atau sejumlah             22 April 2025 – 22 April
    gal 22 Februari 2012, dibuat di hadapan Elly  Penyewa”);                tannya seluas Luas Tanah/Luas Ba-           Rp661.111.111 untuk jangka waktu lima tahun sejak 22       2028.
    Ninaningsih, SH, Notaris di Kota Semarang 2. Jauw Tung Lin (“Pi-        ngunan 501/350 m2, yang saat ini            April 2012 hingga 22 April 2017;
    sebagaimana terakhir diubah dengan Akta       hak Yang Menye-           dipergunakan untuk kantor cabang       (b) Rp217.222.221 per tahun atau sebesar Rp651.666.663
    Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa No.      wakan”); dan              Perseroan.                                  untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22 April 2017 hingga
    4, tanggal 6 Maret 2025, dibuat di hadapan 3. PT Bank Central                                                       22 April 2020;
    Soes Asmara Argawati, SH, Notaris di Sema-    Asia Tbk (“Bank”).                                               (c) Rp675.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
    rang.                                                                                                               April 2020 hingga 22 April 2023;
                                                                                                                   (d) Rp450.000.000 untuk jangka waktu dua tahun sejak 22
                                                                                                                        April 2023 hingga 22 April 2025; dan
                                                                                                                   (e) Rp750.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun sejak 22
                                                                                                                        April 2025 hingga 22 April 2028.
                                                                                                                   Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000 sebagai uang
                                                                                                                   jaminan atau security deposit kepada Pemilik.
6.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1, tang- 1. Herry Suginto (“Pi-       Perjanjian sewa ruko 4 lantai yang     (a) Rp516.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15            15 Desember 2023 - 14
     gal 2 Desember 2011, dibuat di hadapan       hak Pertama”); dan        didirikan di atas bidang tanah Hak          Desember 20211 sampai tanggal 14 Desember 2014.            Desember 2026.
     Bambang Gunawan, SH, Notaris di Jakarta 2. Perseroan (“Pihak           Guna Bangunan No. 7547/Kelapa          (b) Rp616.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15
     antara Herry Suginto dengan Perseroan se-    Kedua”).                  Gading Barat, seluas 58 m2, yang            Desember 20214 sampai tanggal 14 Desember 2017.
     bagaimana terakhir diubah dengan Akta Per-                             saat ini dipergunakan untuk kantor     (c) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
     panjangan Perjanjian Sewa Menyewa No. 29,                              cabang Perseroan.                           Desember 20217 sampai tanggal 14 Desember 2020.
     tanggal 11 Oktober 2023, dibuat di hadapan                                                                    (d) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
     Sri Ismiyanti, SH, Notaris di Jakarta.                                                                             Desember 2020 sampai tanggal 14 Desember 2023.
                                                                                                                   (e) RpRp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal 15
                                                                                                                        Desember 2023 sampai tanggal 14 Desember 2026.
                                                                                                                   Sebagai Jaminan akan terbayarnya seluruh rekening tagi-
                                                                                                                   han, Pihak Kedua akan menyerahkan uang jaminan sebesar
                                                                                                                   Rp30.000.000.
7.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 23, tang-     1. Pony Wiwiek Nurd- Perjanjian sewa ruko 2 lantai dengan      (a) Rp345.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2015      15 Februari 2024 - 14
     gal 18 Maret 2015, sebagaimana terakhir diu-      jaja (“Pihak Perta- luas 115,36 m2 yang didirikan di atas        sampai dengan 14 Februari 2018;                            Februari 2027.
     bah dengan Akta Perpanjangan Sewa Menye-          ma”); dan           bidang tanah Hak Guna Bangunan          (b) Rp390.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2018
     wa No. 11, tanggal 30 Januari 2024, keduanya   2. Perseroan (“Pihak No. 7547/Kelapa Gading Barat, sel-             sampai dengan 14 Februari 2021;
     dibuat di hadapan Rufina Indrawati Tenggono,      Kedua”).            uas 58 m2 Ruko ITC BSD No. 43 A,        (c) Rp405.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2021
     SH, Notaris di Kabupaten Tangerang.                                   JI Pahlawan Seribu, Serpong, Kota            sampai dengan 14 Februari 2024;
                                                                           Tangerang Selatan, yang saat ini        (d) Rp500.000.000 selama tiga tahun sejak 15 Februari 2024
                                                                           dipergunakan untuk kantor cabang             sampai dengan 14 Februari 2027.
                                                                           Perseroan.                              Pihak Kedua diwajibkan membayar uang jaminan sebesar
                                                                                                                   Rp10.000.000 kepada Pihak Pertama dalam bentuk cek atau
                                                                                                                   giro atas nama Pihak Pertama pada saat penandatanganan.
                                                                                                                   Uang Jaminan/Security Deposit ini bebas pajak dan akan disi-
                                                                                                                   mpan oleh Pihak Pertama selama Masa Sewa sampai dengan
                                                                                                                   berakhirnya Masa Sewa.
                                                                                                  76
Page 95
No.                Nama Perjanjian                      Pihak                      Obyek Perjanjian                                   Nilai Transaksi                       Jangka Waktu
8.  Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Artha 1. P e r s e r o a n            Bangunan Kantor di Gedung Ar-           Biaya sewa: Rp165.000 per M2 per bulan.                 Sampai dengan 31 De-
    Graha No. MGT.180/LA/09-2000/19-01, tang-     (“Lessor”); dan        tha Graha lantai 18 dengan luas +                                                               sember 2028.
    gal 10 Juli 1996 sebagaimana diubah dengan 2. PT      Buanagraha     459.96 sqm untuk unit No. 1801 dan
    Addendum ke-14 tanggal                        A r t h a p r i m a    163.66 sqm untuk unit No. 1803,
    13 September 2024.                            (“Lessee”)             yang saat ini dipergunakan untuk
                                                                         kantor cabang Perseroan.
9.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa Properti 1. Siti Ukari (“Pemilik”);   Rumah dan toko yang berdiri di atas     Rp331.527.778.                                          2 Mei 2024 – 2 Mei
      Rumah dan Toko (Ruko) Jalan Tentara Pe-     dan                    satu bidang tanah di atas Sertifikat                                                            2027.
      lajar Nomor 103-106, Kota Cirebon antara 2. P e r s e r o a n      Hak Milik No. 3844/Kelurahan Pe-
      Siti Ukari dan Perseroan No. 28, tanggal 7  (“Penyewa”).           kiringan seluas 934 m2 yang terletak
      April 2015 sebagaimana terakhir kali diubah                        di Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-
      dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa                           106, Kelurahan Pekiringan, Keca-
      Menyewa Properti Rumah dan Toko (Ruko)                             matan Kosambi, Kota Cirebon yang
      Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-106, Kota                          terdiri atas satu lantai dengan luas
      Cirebon No. 05, tanggal 29 April 2024.                             bangunan 100 m2 (“Objek Sewa”),
                                                                         yang saat ini dipergunakan untuk
                                                                         kantor cabang Perseroan.
10.   Perjanjian Sewa Ruang Lantai 2 Unit M di 1. PT MNC Land Tbk.       Pemilik setuju untuk menyewakan         ● biaya pelayanan: Rp53.000 per m2 per bulan; dan       1 Mei 2024 – 30 April
      Gedung Indovision Bali No. 129/MNCL-TSI/      (“Pemilik”); dan     dan Penyewa setuju untuk menye-         ● secara keseluruhan: Rp84.155.520.                     2026.
      LA/IV/2018, tanggal 14 November 2018 se- 2. P e r s e r o a n      wa ruangan yang merupakan bagian
      bagaimana terakhir kali diubah berdasarkan    (“Penyewa”).         dari bangunan yang bernama “Ge-
      Addendum Keempat Perjanjian Sewa Ruang                             dung lndovision” didirikan di atas
      Lantai 2 Unit M di Gedung Indovision Bali No.                      tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
      19/MNCL-TS/ADD.IV/VI/2024, tanggal 12                              No.107, terletak di JI. Diponegoro
      Juni 2024.                                                         109, Denpasar Bali, (selanjutnya
                                                                         disebut “Gedung”), yang saat ini
                                                                         dipergunakan untuk kantor cabang
                                                                         Perseroan.
11.   Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Perkan- 1. PT        Asia    Griya   Pihak Pertama menyetujui serta          ● Uang sewa: Rp80.000/m2 setiap bulannya atau total sebe- 1 Juni 2025 – 31 Mei
      toran Wisma HSBC Bandung No. 09/SM/05,       Makmur      (“Pihak   mengikatkan dirinya untuk menye-          sar Rp180.460.800 untuk setiap jangka waktu 12 bulan (be- 2028.
      tanggal 17 Maret 2005 sebagaimana terakhir   Pertama”); dan        wakan kepada Pihak Kedua se-              lum termasuk PPN).
      kali diubah dengan Addendum VI Perjanjian 2. Perseroan (“Pihak     bagaimana Pihak Kedua menyetu-          ● Uang service charge: Rp77.000/m2 setiap bulannya atau
      Sewa Menyewa Ruang Perkantoran No. 09/       Kedua”).              jui serta mengikatkan dirinya untuk       total sebesar Rp173.693.520 untuk setiap jangka waktu 12
      ADD-VI/SM/TRIMEGAH/IV/2025 No. 026/                                menyewa dari Pihak Pertama ruan-          bulan (tidak termasuk pembayaran fasilitas untuk equipment
      LGL/AddVI.TRIM-AGM/V/2025.TRIM, tanggal                            gan yang terletak di Wisma HSBC           yang digunakan Pihak Kedua sebagaimana tercatat dalam
      9 Mei 2025.                                                        Jalan Asia Afrika 116 Bandung,            meter listrik yang terpasang dalam box panel milik Pihak
                                                                         untuk selanjutnya disebut Gedung,         Pertama dan PPN).
                                                                         dengan luas ruangan seluas 187,98
                                                                         m2 yang terletak di lantai tiga, yang
                                                                         saat ini dipergunakan untuk kantor
                                                                         cabang Perseroan.




                                                                                                77
Page 96
No.                Nama Perjanjian                        Pihak                    Obyek Perjanjian                         Nilai Transaksi                          Jangka Waktu
12. Akta Perjanjian Sewa-Menyewa No. 8 tanggal 1. Sastra        Widjadja Pihak Pertama menyewakan kepa- Rp580.000.000.                                           25 September 2025 - 25
    15 Juni 2025, dibuat di hadapan Susan Widja-    (“Pihak Pertama”); da Pihak Kedua satu pintu bangu-                                                          September 2027.
    ja, SH, Notaris di Medan.                       dan                  nan rumah permanen berikut turu-
                                                 2. Perseroan (“Pihak tan-turutannya, dilengkapi dengan
                                                    Kedua”).             saluran listrik sebesar 7.700 watt
                                                                         dan air ledeng serta satu unit sam-
                                                                         bungan telepon, serta hak-hak atas
                                                                         langganannya di Jalan Diponegoro
                                                                         No. 14-FG, Medan, yang didirikan di
                                                                         atas dua bidang tanah yaitu: (i) Sert-
                                                                         ifikat Hak Milik No. 177, luas 233m2
                                                                         tanggal 18 Juni 1986; dan (ii) Serti-
                                                                         fikat Hak Milik No. 1176, luas 222m2,
                                                                         tanggal 3 Maret 1988, yang saat ini
                                                                         dipergunakan untuk kantor cabang
                                                                         Perseroan.
TRAM
1.  Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bank CIMB Pihak Kedua selaku manajer in-               Pihak Pertama berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 21 Agustus 2025 – 20
    Dana No. 1821/R/CRBL-KP/VVI/XI/11, tang-         Niaga Tbk (“Pihak vestasi mengadakan kerjasama    bagian management fee atas Reksa Dana TRAM dengan rin- Agustus 2028. Dalam
    gal 14 Februari 2012, dibuat di bawah tangan     Pertama”); dan      dengan Pihak Pertama untuk men-
                                                                                                       cian:                                                    hal jangka waktu per-
    sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan                           jual produk Reksa Dana guna lebih                                                      janjian berakhir dan
    kembali berdasarkan Addendum XIII Perjan- 2. TRAM            (“Pihak memasyarakatkan dan memperluas Produk Reksa Dana TRAM                                  tidak ada Pihak yang
    jian Kerjasama Pemasaran Reksa Dana No.          Kedua”).            pemasaran Reksa Dana.          TRIM Kas 2                                              bermaksud untuk men-
    060/DIR-AD/Restatement.TRAM-CIMBNI-                                                                                                                         gakhiri perjanjian ini,
                                                                                                        TRIM Dana Tetap 2 Kelas A
    AGA/VIII/TRAM.2025, tanggal 26 Agustus                                                                                                                      maka Para Pihak sepa-
    2025.                                                                                               TRIM Kombinasi 2                                        kat bahwa perjanjian
                                                                                                        TRIM Kapital                                            ini akan diperpanjang
                                                                                                        TRIM Kapital Plus                                       secara otomatis (auto-
                                                                                                        TRIM Syariah Berimbang                                  matically roll over) un-
                                                                                                                                                                tuk jangka waktu yang
                                                                                                        TRIM Syariah Saham
                                                                                                                                                                sama yaitu untuk jangka
                                                                                                        Trimegah Kas Syariah                                    waktu tiga tahun ter-
                                                                                                        Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A                     hitung sejak tanggal be-
                                                                                                        Fixed Income Plan Syariah                               rakhir tersebut.
                                                                                                         Nilai Dana Kelolaan          Sharing Fee
                                                                                                               Tiap Fund      Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                        0 – ≤ 300 Miliar     50%              50%
                                                                                                        > 300 Miliar – ≤ 600 45%              55%
                                                                                                        Miliar
                                                                                                        > 600 Miliar         40%              60%
                                                                                         78
Page 97
No.              Nama Perjanjian                     Pihak                  Obyek Perjanjian                                Nilai Transaksi                          Jangka Waktu
1.                                                                                                    Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya Transak-
                                                                                                      si Unit Penyertaan dengan rincian:
                                                                                                                                        Sharing Fee
                                                                                                              Produk
                                                                                                                                Pihak Pertama Pihak Kedua
                                                                                                       Biaya Pembelian        -                 100%
                                                                                                       Biaya Penjualan        -                 100%
                                                                                                       Biaya Pengalihan   In- -                 100%
                                                                                                       vestasi
2.    Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. PT Bibit Tumbuh       Pihak Kedua selaku manajer investa- Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian management    16 Desember 2025 – 16
      Dana No. 002/MI/BTB/XII/2018 tanggal 22  Bersama     (“Pihak   si mengadakan kerjasama dengan fee atas Reksa Dana Trimegah dengan rincian:                 Desember 2026. Da-
      Januari 2019 sebagaimana terakhir diubah Pertama”); dan        Pihak Pertama dalam rangka mem-                                                             lam hal jangka waktu
      berdasarkan Addendum IX Perjanjian Ker-                        berikan layanan keuangan dan alter-                                    Sharing Fee          perjanjian berakhir dan
      jasama Pemasaran Reksa Dana No. 090/ 2. TRAM         (“Pihak   natif investasi yang terbaik melalui                                                        tidak ada Pihak yang
                                                                                                           Produk Reksa Dana TRAM     Pihak Per-     Pihak
      DIR-AD/AddIX.TRAM BIBIT/XII/TRAM.2025    Kedua”).              penawaran Reksa Dana yang dike-                                                             bermaksud untuk men-
                                                                                                                                         tama        Kedua
      No. 043/PKS/BTB/XII/2025                                       lola oleh Pihak Kedua kepada calon                                                          gakhiri perjanjian ini,
                                                                     Pemegang Unit Penyertaan dan/ TRAM Consumption Plus Ke-              50%         50%        maka Para Pihak sepa-
                                                                     atau Pemegang Unit Penyertaan las A                                                         kat bahwa perjanjian
                                                                     dan layanan penjualan Reksa Dana TRIM Kapital Plus                   50%         50%        ini akan diperpanjang
                                                                     tersebut akan dilakukan oleh Pihak TRIM Kapital                      50%         50%        secara otomatis (auto-
                                                                     Pertama selaku Agen Penjual.         TRAM Infrastructure Plus        50%         50%        matically roll over) un-
                                                                                                                                                                 tuk jangka waktu yang
                                                                                                          TRIM Syariah Saham              50%         50%
                                                                                                                                                                 sama yaitu untuk jangka
                                                                                                          TRAM Strategic Plus Kelas A     50%         50%        waktu tiga tahun ter-
                                                                                                          TRIM Dana Tetap 2 Kelas A       50%         50%        hitung sejak tanggal be-
                                                                                                          TRIM Kas 2 Kelas A              50%         50%        rakhir tersebut.
                                                                                                          Trimegah Kas Syariah            50%         50%
                                                                                                          Trimegah Dana Tetap Syariah     50%         50%
                                                                                                          Trimegah FTSE Indonesia         40%         60%
                                                                                                          Low Volatily Factor Index
                                                                                                          Trimegah Balanced Absolute      40%         60%
                                                                                                          Strategy Kelas A
                                                                                                          Trimegah Fixed Income Plan      50%         50%
                                                                                                          Trimegah Fixed Income Plan      50%         50%
                                                                                                          Syariah




                                                                                        79
Page 98
No.              Nama Perjanjian                     Pihak                   Obyek Perjanjian                                  Nilai Transaksi                          Jangka Waktu
                                                                                                          Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya Transak-
                                                                                                          si Unit Penyertaan
                                                                                                                                                Sharing Fee
                                                                                                                     Produk              Pihak Per-      Pihak
                                                                                                                                            tama         Kedua
                                                                                                          Biaya Pembelian                     -           100%
                                                                                                          Biaya Penjualan                     -           100%
                                                                                                          Biaya Pengalihan Investasi          -           100%
3.    Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Rek- 1. TRAM         (“Pihak   Para Pihak bekerja sama dalam        Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 30 Juli 2024 – 29 Juli
      sa Dana No. 047/DIR/PKS.TRAM-KISI/VII/   Pertama”); dan        rangka memberikan layanan keuan-     bagian management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan 2025. Dalam hal jangka
      TRAM.2024, No. DIR-KHN/0119/KISI-TAM/ 2. PT            Korea   gan dan alternatif investasi yang    rincian:                                               waktu perjanjian bera-
      VII/2024 tanggal 30 Juli 2024            Investment      And   terbaik melalui penawaran reksa                                                             khir dan tidak ada Pihak
                                               Sekuritas Indonesia   dana yang dikelola oleh Pihak Per-                                         Sharing Fee      yang bermaksud untuk
                                               (“Pihak Kedua”)       tama kepada calon pemegang unit                                                             mengakhiri perjanjian
                                                                                                                    Reksa Dana            Pihak Per-     Pihak
                                                                     penyertaan dan/atau pemegang unit                                                           ini, maka Para Pihak
                                                                                                                                             tama       Kedua
                                                                     penyertaan dana layanan penjualan                                                           sepakat bahwa perjan-
                                                                     reksa dana tersebut akan dilakukan   Reksa Dana TRIM Kas 2               50%        50%     jian ini akan diperpan-
                                                                     oleh Pihak Kedua selaku agen pen-    Reksa Dana Trimegah Kas Sya-                           jang secara otomatis
                                                                                                                                              50%        50%
                                                                     jual.                                riah                                                   (automatically roll over)
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah Balanced                           untuk jangka waktu
                                                                                                                                              50%        50%     yang sama yaitu untuk
                                                                                                          Absolute Strategy Kelas A
                                                                                                          Reksa Dana TRIM Kapital Plus        50%        50%     jangka waktu satu tahun
                                                                                                                                                                 terhitung sejak tanggal
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah Dana Tetap
                                                                                                                                               50%         50%   berakhir tersebut.
                                                                                                          2
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah Dana Tetap
                                                                                                                                               50%         50%
                                                                                                          Syariah
                                                                                                          Reksa Dana Trimegah Fixed In-
                                                                                                                                               50%         50%
                                                                                                          come Plan
                                                                                                                                                  Sharing Fee
                                                                                                                    Reksa Dana               Pihak Per-    Pihak
                                                                                                                                                tama      Kedua
                                                                                                          Biaya Pembelian                        0%        100%
                                                                                                          Biaya Penjualan Kembali <1 tahun       0%        100%
                                                                                                          Biaya Pengalihan Investasi             0%        100%
                                                                                          80
Page 99
No.              Nama Perjanjian                  Pihak                   Obyek Perjanjian                                Nilai Transaksi                         Jangka Waktu
4.  Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM        (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem-        5 Agustus 2024 – 4
    Dana No. 048/DIR/PKS.TRAM-KAYA/VIII/      Pertama”); dan     rangka memberikan layanan keuan- bagian management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan      Agustus 2025. Dalam
    TRAM.2024 tanggal 5 Agustus 2024 se- 2. PT Kaya Lautan gan dan alternatif investasi yang rincian:                                                        hal jangka waktu per-
    bagaimana terakhir diubah berdasarkan Ad- Permata    (“Pihak terbaik melalui penawaran reksa                                                             janjian berakhir dan
    dendum I No. 069/DIR/AddI.TRAM-KAYA/X/    Kedua”)            dana yang dikelola oleh Pihak Per-                                          Sharing Fee     tidak ada Pihak yang
    TRAM.2024, No. 160/KAYA/X/2024 tanggal                       tama kepada calon pemegang unit                                                             bermaksud untuk men-
                                                                                                                Reksa Dana                 Pihak     Pihak
    21 Oktober 2024                                              penyertaan dan/atau pemegang unit                                                           gakhiri perjanjian ini,
                                                                                                                                          Pertama    Kedua
                                                                 penyertaan dana layanan penjualan                                                           maka Para Pihak sepa-
                                                                 reksa dana tersebut akan dilakukan Reksa Dana TRIM Kas 2 Kelas A           50%       50%    kat bahwa perjanjian
                                                                 oleh Pihak Kedua selaku agen pen- Reksa Dana Trimegah Kas Syariah          50%       50%    ini akan diperpanjang
                                                                 jual.                              Reksa Dana Trimegah Fixed Income                         secara otomatis (auto-
                                                                                                                                            50%       50%    matically roll over) un-
                                                                                                    Plan
                                                                                                    Reksa Dana TRAM Strategic Plus                           tuk jangka waktu yang
                                                                                                                                            50%       50%    sama yaitu untuk jang-
                                                                                                    Kelas A
                                                                                                                                                             ka waktu satu tahun
                                                                                                    Reksa Dana Trimegah Dana Tetap
                                                                                                                                            50%       50%    terhitung sejak tanggal
                                                                                                    Syariah
                                                                                                                                                             berakhir tersebut.
                                                                                                    Reksa Dana Trimegah Balanced Ab-
                                                                                                                                            50%       50%
                                                                                                    solute Strategy Kelas A
                                                                                                    Reksa Dana Trimegah Balanced Ab-
                                                                                                                                            50%       50%
                                                                                                    solute Strategy Low Volatility
                                                                                                    Reksa Dana Trim Kapital                 50%       50%
                                                                                                    Reksa Dana Trimegah FTSE Indo-
                                                                                                                                            50%       50%
                                                                                                    nesia Low Volatility
                                                                                                    Reksa Dana TRAM Consumption
                                                                                                                                            50%       50%
                                                                                                    Plus Kelas A
                                                                                                    Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem-
                                                                                                    bagian biaya Transaksi Unit Penyertaan.
                                                                                                                                          Sharing Fee
                                                                                                               Reksa Dana               Pihak     Pihak
                                                                                                                                       Pertama    Kedua
                                                                                                    Biaya Pembelian                      0%       100%
                                                                                                    Biaya Penjualan Kembali <1 tahun     0%       100%
                                                                                                    Biaya Pengalihan Investasi           0%       100%




                                                                                      81
Page 100
No.             Nama Perjanjian                  Pihak                   Obyek Perjanjian                                   Nilai Transaksi                       Jangka Waktu
5.  Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Rek- 1. TRAM        (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam         Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- 20 September 2024 –
    sa Dana No. 055/DIR/PKS.TRAM-GPI/IX/    Pertama”); dan      rangka memberikan layanan keuan-      bagian management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan 19 September 2027.
    TRAM.2024 tanggal 20 September 2024  2. PT Generasi Paham gan dan alternatif investasi yang       rincian:                                               Dalam hal jangka wak-
                                            Investasi   (“Pihak terbaik melalui penawaran reksa                                                              tu perjanjian berakhir
                                            Kedua”)             dana yang dikelola oleh Pihak Per-                                             Sharing Fee   dan tidak ada Pihak
                                                                tama kepada calon pemegang unit                                                              yang bermaksud untuk
                                                                                                       Reksa Dana                             Pihak    Pihak
                                                                penyertaan dan/atau pemegang unit                                                            mengakhiri perjanjian
                                                                                                                                            Pertama Kedua
                                                                penyertaan dana layanan penjualan                                                            ini, maka Para Pihak
                                                                reksa dana tersebut akan dilakukan     Reksa Dana TRIM Kas 2 Kelas A          50%      50%   sepakat bahwa perjan-
                                                                oleh Pihak Kedua selaku agen pen-      Reksa Dana Trimegah Kas Syariah        50%      50%   jian ini akan diperpan-
                                                                jual.                                  Reksa Dana Trimegah Balanced Ab-                      jang secara otomatis
                                                                                                                                              50%      50%   (automatically roll over)
                                                                                                       solute Strategy Low Volatility
                                                                                                                                                             untuk jangka waktu
                                                                                                      Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa pem- yang sama yaitu untuk
                                                                                                      bagian Biaya Transaksi Unit Penyertaan.                jangka waktu tiga tahun
                                                                                                                                               Sharing Fee   terhitung sejak tanggal
                                                                                                                                                             berakhir tersebut.
                                                                                                                  Reksa Dana                  Pihak    Pihak
                                                                                                                                             Pertama Kedua
                                                                                                      Biaya Pembelian                          0%      100%
                                                                                                      Biaya Penjualan Kembali <1 tahun         0%      100%
                                                                                                      Biaya Pengalihan Investasi               0%      100%
6.   Perjanjian   Kerja    Sama Penyediaan, 1. PT Prima Solusi Pihak Kedua bermaksud untuk            a. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya implementasi          12 April 2022 – 31 De-
     Penerapan dan Pemeliharaan Aplikasi       Computindo (“Pihak menunjuk Pihak Pertama untuk             sebesar Rp750.000.000 belum termasuk pajak (“Biaya lm-       sember 2024.
     Radsoft System No. PERJ-06/PSC/IV/2022    Pertama”); dan      memberikan Jasa dalam hal penye-        plementasi”) kepada Pihak Pertama.
     tanggal 12 April 2022                                         diaan, implementasi, penyesuaian   b. tahapan pembayaran Biaya lmplementasi dilakukan dalam          Perjanjian ini otoma-
                                             2. TRAM       (“Pihak dan pemeliharaan Radsoft System         tiga tahap, yaitu:                                           tis diperpanjang untuk
                                                Kedua”).           untuk Pihak Kedua.                      i.    tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari      jangka waktu satu ta-
                                                                                                                 Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah penan-     hun berikutnya jika ti-
                                                                                                                 datanganan Perjanjian ini.                             dak ada pemberitahuan
                                                                                                          ii.    tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari      pengakhiran perjanjian
                                                                                                                 Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah modul      ini secara tertulis dari
                                                                                                                 Unit Registry dan API fase Go-Live.                    salah satu Pihak kepa-
                                                                                                         iii.    tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) dari Biaya   da Pihak lainnya selam-
                                                                                                                 lmplementasi, yang dibayarkan setelah Masa Garansi     bat-lambatnya satu bu-
                                                                                                                 berakhir.                                              lan sebelum Perjanjian
                                                                                                      c. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya pemeliharaan          berakhir.
                                                                                                           untuk aplikasi sebesar Rp25.000.000 per bulan belum
                                                                                                           termasuk pajak kepada Pihak Pertama.
                                                                                      82
Page 101
No.               Nama Perjanjian                     Pihak                           Obyek Perjanjian                                 Nilai Transaksi                             Jangka Waktu
7.  Perjanjian Sewa Gedung No. MGT.180/LA/10- 1. PT      Buanagraha         Pihak Kedua menyewa unit kantor Rp165.000 dihitung per-meter persegi.                              1 Januari 2026 – 31 De-
    2012/19-02 tanggal 5 Juli 2012 sebagaimana   Arthaprima (“Pihak         milik Pihak Pertama yang berlokasi                                                                 sember 2028
    terakhir diubah berdasarkan 6th Addendum of  Pertama”); dan             pada Gedung Artha Graha Lantai 19,
    The Lease Agreement tanggal 3 Desember                                  unit 19-03.19-04, yang beralamat di
    2024 antara PT Buanagraha Arthaprima dan 2. TRAM         (“Pihak        Sudirman Central Business District,
    TRAM.                                        Kedua”).                   Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                                                            Jakarta, Indonesia.
8.   Perjanjian Pengelolaan Portofolio Aset         1. TRAM        (“Pihak Penunjukan Pihak Pertama oleh Pi- Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih,       12 Juni 2024 – 11 Juni
     Nasabah No. 030/DIR/PKS.TRAM-MSIGI/               Pertama”); dan       hak Kedua untuk mengelola aset.     dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya pengelolaan akan      2025. Perjanjian akan
     VI/TRAM.2024 tanggal 12 Juni 2024 antara       2. PT    MSIG      Life                                     dihitung secara harian dengan basis hari kalender per tahun.   diperpanjang      secara
     TRAM dan PT MSIG Life Insurance Indonesia         Insurance Indonesia                                                                                                     otomatis untuk jangka
     Tbk                                               Tbk         (“Pihak                                                                                                     waktu yang sama kec-
                                                       Kedua”)                                                                                                                 uali diakhiri oleh salah
                                                                                                                                                                               satu Pihak.

C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi, antara lain:

No.            Nama Perjanjian                             Pihak               Sifat Hubungan            Obyek Perjanjian                        Nilai Transaksi                     Jangka Waktu
1.  Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. TRAM (“Pihak Afiliasi karena pengendalian                   Para Pihak bekerja sama Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa be-         20 November 2025
    Reksa Dana No. 021/DIR/PERJ.                       Pertama”); dan secara langsung oleh Pihak   dalam rangka memberikan rupa pembagian management fee atas Reksa Dana           – 20 November
    T R A M - T R I M / X I I / 2 0 1 3 . T R A M , 2. P e r s e r o a n yang sama                 layanan keuangan dan alter- Pihak Pertama dengan rincian:                       2027. Dalam hal
    No.     070/LGL/PERJ.TRIM-TRAM/                    (“Pihak Kedua”)                             natif investasi yang terbaik                                                    jangka waktu per-
    XII/2013 tanggal 6 Desember                                                                    melalui penawaran reksa dana                                Sharing fee (%)     janjian     berakhir
    2013        sebagaimana                terakhir                                                yang dikelola oleh Pihak Per-                                                   dan tidak ada Pi-
                                                                                                                                        Reksa Dana             Pihak    Pihak
    diubah berdasarkan Addendum                                                                    tama kepada calon pemegang                                                      hak yang bermak-
                                                                                                                                                              Kedua Pertama
    XXIX        Perjanjian            Kerjasama                                                    unit penyertaan dan/atau pe-                                                    sud untuk menga-
    Pemasaran Reksa Dana No. 082/                                                                  megang unit penyertaan dana TRIM Kapital                     50%      50%       khiri perjanjian ini,
    DIR-AD/AddXXIX.TRAM-TRIM/XI/                                                                   layanan penjualan reksa dana TRIM Kapital Plus               50%      50%       maka Para Pihak
    TRAM.2025 , No. 225/AddXXIX.                                                                   tersebut akan dilakukan oleh TRIM Syariah Saham              50%      50%       sepakat       bahwa
    TRIM-TRAM/XI/2025/TRIM,                     20                                                 Pihak Kedua selaku agen pen- TRAM Consumption Plus Ke-                          perjanjian ini akan
    November 2025.                                                                                 jual.                                                        50%      50%       diperpanjang se-
                                                                                                                                 las A
                                                                                                                                                                                   cara       otomatis
                                                                                                                                 TRAM Infrastructure Plus       50%      50%
                                                                                                                                                                                   (automatically roll
                                                                                                                                 TRAM Strategic Plus Kelas A    50%      50%       over) untuk jangka
                                                                                                                                 TRIM Kombinasi 2               50%      50%       waktu yang sama
                                                                                                                                 TRIM Kombinasi 2               50%      50%       yaitu untuk jangka
                                                                                                                                 TRIM Syariah Berimbang         50%      50%       waktu tiga tahun
                                                                                                                                                                                   terhitung      sejak
                                                                                                                                 TRAM Alpha                     50%      50%
                                                                                                                                                                                   tanggal     berakhir
                                                                                                                                 TRIM Dana Tetap 2 Kelas A      50%      50%       tersebut.
                                                                                                                                 TRAM Pendapatan Tetap
                                                                                                                                                                50%      50%
                                                                                                                                 USD


                                                                                                    83
Page 102
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Sifat Hubungan        Obyek Perjanjian                    Nilai Transaksi                     Jangka Waktu
                                                                                                        Sharing fee (%)
                                                                                 Reksa Dana             Pihak    Pihak
                                                                                                        Kedua Pertama
                                                                         TRIM Kas 2 Kelas A              50%      50%
                                                                         Trimegah Kas Syarah             50%      50%
                                                                         Trimegah Fixed Income Plan      50%      50%
                                                                         Trimegah Balanced Absolute
                                                                                                         50%       50%
                                                                         Strategy Kelas A
                                                                         Trimegah Dana Kas 1             50%       50%
                                                                         Trimegah FTSE Indonesia
                                                                                                         50%       50%
                                                                         Low Volatility Factor Index
                                                                         Trimegah Dana Tetap Syariah
                                                                                                         50%       50%
                                                                         Kelas A
                                                                         Trimegah Balanced Absolute
                                                                                                         50%       50%
                                                                         Strategy Low Volatility
                                                                         Trimegah Fixed Income Plan
                                                                                                         50%       50%
                                                                         Syariah
                                                                         Pendapatan Tetap Trimegah
                                                                                                         35%       35%
                                                                         Bakti Ganesha Abadi
                                                                         Pendapatan Tetap Trimegah
                                                                                                        37,5%     37,5%
                                                                         Sepak Bola Merah Putih
                                                                         Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa beru-
                                                                         pa management fee atas Reksa Dana Pihak Kedua
                                                                         dengan rincian:
                                                                                                        management fee
                                                                                 Reksa Dana                  (%)
                                                                                                         Pihak Kedua
                                                                         Trimegah Terproteksi Prima
                                                                                                            0,3833% p.a
                                                                         31
                                                                         Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa be-
                                                                         rupa upfront fee atas pembelian Reksa Dana Terpro-
                                                                         teksi Dana Berkala 10 yang dilakukan melalui Pihak
                                                                         Kedua dengan skema:
                                                 84
Page 103
No.   Nama Perjanjian   Pihak   Sifat Hubungan        Obyek Perjanjian                    Nilai Transaksi                    Jangka Waktu
                                                                                                        Upfront fee (%)
                                                                               Nilai Pembelian
                                                                                                         Pihak Kedua
                                                                          Rp 25 Miliar - < Rp 30 Miliar    0,75% p.a
                                                                          Rp 30 Miliar - < Rp 40 Miliar   0,855% p.a
                                                                          Rp 40 Miliar - < Rp 50 Miliar     0,9% p.a
                                                                          ≥ Rp 50 Miliar                     1% p.a
                                                                         Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa beru-
                                                                         pa management fee atas Reksa Dana Pihak Kedua
                                                                         dengan rincian:
                                                                                                    management fee (%)
                                                                               Reksa Dana
                                                                                                       Pihak Kedua
                                                                           Trimegah Terproteksi
                                                                                                        0,3333% p.a
                                                                                Lestari 22
                                                                           Trimegah Terproteksi
                                                                                                          0,35% p.a
                                                                                Futura 27
                                                                           Trimegah Terproteksi      1,3 % p.a (up front)
                                                                                Lestari 28           0,2% p.a ditujukan
                                                                                                    untuk program insentif
                                                                                                     marketing penjualan
                                                                                                    Reksa Dana Trimegah
                                                                         Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa be-
                                                                         rupa upfront fee atas pembelian Reksa Dana yang
                                                                         dilakukan melalui Pihak Kedua dengan skema se-
                                                                         bagai berikut:
                                                                                                       Upfront fee (%)
                                                                               Reksa Dana
                                                                                                        Pihak Kedua
                                                                         Reksa Dana Syariah Ter-
                                                                         proteksi Trimegah Ter-       1,5% p.a (up front)
                                                                         proteksi Prima Syariah 3




                                                 85
Page 104
No.            Nama Perjanjian                  Pihak                Sifat Hubungan                   Obyek Perjanjian                       Nilai Transaksi                     Jangka Waktu
                                                                                                                             pembagian biaya transaksi unit penyertaan dengan
                                                                                                                             rincian:
                                                                                                                                                         Sharing fee (%)
                                                                                                                              Berlaku untuk seluruh
                                                                                                                                     produk             Pihak       Pihak
                                                                                                                                                        Kedua     Pertama
                                                                                                                                  Biaya Pembelian       100%          -
                                                                                                                               Biaya Penjualan Kem-
                                                                                                                                                        100%           -
                                                                                                                                        bali
                                                                                                                               Biaya Pengalihan In-
                                                                                                                                                        100%           -
                                                                                                                                      vestasi
2.    Perjanjian Pengelolaan Portofolio 1. TRAM (“Pihak       Afiliasi secara tidak langsung*   Penunjukan Trimegah oleh Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva 1 September 2025
      Aset Nasabah Secara Individual No.   Pertama”); dan                                       Nasabah untuk mengelola bersih, dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya – 1 September
      067/DIR-AD/PKS.TRAM-TNT/IX/ 2. PT Trinugraha                                              aset.                    pengelolaan akan dihitung secara harian dengan ba- 2026.      Perjanjian
      TRAM.2025 tanggal 15 September       Thohir                                                                        sis hari kalender per tahun.                        akan diperpanjang
      2025.                                (“Nasabah”).                                                                                                                      secara     otomatis
                                                                                                                                                                             untuk jangka waktu
                                                                                                                                                                             yang sama kecuali
                                                                                                                                                                             diakhiri oleh salah
                                                                                                                                                                             satu Pihak.
(*) Trimegah AM dan PT Trinugraha Thohir merupakan pihak yang terafiliasi karena Garibaldi Thohir yang merupakan pemegang saham TRAM juga merupakan Direktur PT Trinugraha Thohir.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi (negative covenant). Perjanjian-perjanjian tersebut juga telah dilakukan secara wajar (arm’s length).
                                                                                                 86
Page 105
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan pada aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan.

11. KEGIATAN USAHA

A. KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.

A.1. Divisi Equity Trading

Perseroan melayani penjualan efek ekuitas pasar perdana dan melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek ekuitas di pasar sekunder untuk nasabah ritel maupun institusi, baik investor lokal
maupun investor global, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.

Dengan jaringan distribusi yang kuat, dealer yang berpengalaman dan trading platform yang terus
disempurnakan serta didukung oleh Tim Research Perseroan yang terdiri yang terdiri dari ekonom,
strategis, dan analis yang memberikan pertimbangan investasi yang luas dan mendalam, terus
menopang kinerja bisnis Equity Trading untuk tumbuh.

Tabel berikut menyajikan nilai transaksi, pangsa pasar dan peringkat Perseroan dalam transaksi
perdagangan saham selama tahun 2023, 2024 dan 2025.

                    Uraian                    2023                 2024                  2025
Nilai Total Transaksi (Rp triliun)            85,0                180,9                  227,9
Pangsa Pasar                                 1,66%                2,97%                 2, 67%
Peringkat berdasarkan Nilai Transaksi          17                   10                     12

IHSG pada akhir Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,13% dibandingkan dengan akhir
2024. Nilai transaksi harian rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2025 juga naik sekitar
40,58% dari tahun 2024. Peningkatan nilai transaksi di BEI ini juga berdampak pada nilai transaksi
Perseroan. Perseroan berhasil mempertahankan pangsa pasar di level 2,67% dan menempati posisi
ke-12 dari seluruh Anggota Bursa pada akhir 2025. Dengan kinerja tersebut, pada tahun 2025,
Perseroan mencatat komisi perantara pedagang efek sebesar Rp142,2 miliar, meningkat sekitar 61,0%
dari periode yang sama di tahun sebelumnya.




                                                 87
Page 106
Pencapaian ini didukung oleh beberapa inisiatif, termasuk pengembangan dan penyempurnaan
(revamp) aplikasi online trading Trima+ yang soft launch nya sudah dilaksanakan pada akhir 2023.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan client experience terbaik yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan nilai transaksi di kemudian hari. Perseroan juga terus mengoptimalkan penggunaan
sosial media untuk memperkuat branding dan menyebarluaskan informasi terkait produk dan layanan.

A.2. Divisi Fixed Income Market

Perseroan menyediakan layanan transaksi instrumen pendapatan tetap di pasar perdana dan di pasar
sekunder dalam rupiah maupun valuta asing. Layanan ini ditunjang oleh peran Perseroan sebagai
salah satu Dealer Utama yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR, Kemenkeu) sebagai peserta lelang pasar perdana
Surat Berharga Negara (SBN), serta Agen Penjual Surat Berharga Negara Ritel/Surat Berharga Syariah
Negara Ritel. Layanan transaksi obligasi korporasi di pasar perdana juga dilakukan terkait dengan
peran Perseroan sebagai penjamin emisi obligasi.

Kinerja Perseroan pada segmen jasa perantara pedagang efek pendapatan tetap mengalami peningkatan
pada tahun 2025 yang didukung oleh penurunan tingkat suku bunga The Fed yang menyebabkan yield
surat utang domestik menjadi relatif lebih menarik terhadap US Treasury. Di samping itu, Perseroan
juga tetap menjalankan peranannya sebagai mitra Kementerian Keuangan dalam mendistribusikan
Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Di pasar sekunder, Perseroan mencatatkan volume transaksi
sebesar Rp381,2 sepanjang tahun 2025, dari sekitar Rp220,3 triliun pada tahun 2024.

Perseroan secara konsisten masuk ke dalam kategori salah satu dari perusahaan sekuritas dengan
volume transaksi terbesar di pasar Surat Utang Negara.

Tabel berikut menyajikan volume perdagangan, pangsa pasar dan jumlah sub-mitra distribusi Perseroan
selama tahun 2023, 2024, dan 2025.

                 Uraian                        2023                  2024                  2025
Volume Perdagangan (Rp triliun)               193,9                 220,3                 381,2
Pangsa Pasar                                  1,14%                 1,20%                 1,74%
Jumlah Sub-midis                                22                    28                    32

A.3 Divisi Investment Banking

Emisi saham dan emisi obligasi merupakan salah satu alternatif terbaik bagi perusahaan untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha, di luar perbankan, yaitu Pasar Modal. Penawaran
saham dan obligasi ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum sehingga tetap harus mengikuti
berbagai ketentuan pasar modal.

Dengan pengalaman Perseroan lebih dari 30 tahun dalam menangani berbagai transaksi di Pasar Modal,
Divisi Investment Banking (IB) Perseroan menyediakan jasa keuangan terbaik melalui penjaminan emisi
saham dan penjaminan emisi obligasi (underwriting) maupun jasa penasihat keuangan (financial advisory)
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Didukung dengan tim yang profesional dan berpengalaman, maka
layanan ini merupakan salah satu keunggulan dan nilai tambah Perseroan dibandingkan perusahaan
efek lainnya.

Tabel berikut menyajikan volume penerbitan, pangsa pasar dan peringkat Bloomberg League Table
Perseroan dalam transaksi perdagangan saham selama tahun 2023, 2024, dan 2025.

                  Uraian                       2023                 2024                  2025
Penerbitan Saham
Volume Penerbitan (Rp triliun)                 2,43                 4,33                  4,79
Pangsa Pasar                                  3,32%                18,70%                29,04%
Peringkat Bloomberg League Table                11                    2                     2




                                                  88
Page 107
                  Uraian                               2023                      2024                         2025
Penerbitan Obligasi
Volume Penerbitan (Rp triliun)                         14,5                       17,0                         29,2
Volume Penerbitan (USD juta)                            0                          2,7                          3,0
Pangsa Pasar                                          11,8%                      12,4%                        12,8%
Peringkat Bloomberg League Table                        3                           2                            2

Sepanjang tahun 2025, Divisi Investment Banking (IB) mencatatkan kinerja yang sangat baik. Ini
ditunjukkan dengan berbagai mandat transaksi, termasuk 113 penerbitan obligasi korporasi dan 6
equity underwriting. Selama tahun 2025, Perseroan dipercaya untuk terlibat dalam IPO saham CBDK,
MINE, PSAT, CDIA, EMAS dan SUPA. Dalam debt underwriting, Perseroan mencatatkan nilai transaksi
corporate bonds sebesar Rp29,2 triliun yang diantaranya terdiri atas PT Merdeka Copper Gold Tbk,
PT Astra Sedaya Finance, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Federal International Finance,
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Atas kinerja ini, Indonesian
Bonds Bloomberg’s League Table menempatkan Perseroan pada peringkat kedua.

A.4 Agen Penjual Efek Reksa Dana

Selain menyediakan layanan sebagai Perantara Pedagang Efek ekuitas dan efek pendapatan tetap,
Perseroan juga menyediakan layanan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dana kelolaan kegiatan
usaha APERD Perseroan meningkat ke level Rp4,25 triliun pada akhir Desember 2025 seiring dengan
kondisi industri reksa dana yang juga mengalami peningkatan. Jumlah nasabah ritel (online dan offline)
juga terus meningkat, dengan segmen nasabah yang lebih mengarah pada high-net-worth clients.

Kinerja Tim APERD hingga akhir Desember 2025 ditopang oleh serangkaian strategi, antara lain
diversifikasi produk yang memungkinkan Tim APERD memberikan alternatif investasi yang lebih
beragam kepada nasabah, dan merekomendasikan produk (product picking) yang tepat sesuai profil
nasabah. Tim APERD juga terus meningkatan kompetensi para relationship manager sehingga mereka
dapat membantu nasabah melakukan investasi yang tepat di reksa dana.

B. PENGHARGAAN

Penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Trimegah selama 2 tahun terakhir adalah sebagai
berikut:

 No.                                Penghargaan                                                   Lembaga
2023
  1. “Top Sellside Firm in the Secondary Market - Corporate Bonds – Indonesia                     The Asset
     – Rank 1”
  2. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Corporate Bonds –                     The Asset
     Indonesia – Rank 3”
  3. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Government Bonds                      The Asset
     – Indonesia – Rank 3”
  4. “Best Sellside Individual Research – Indonesia Rupiah Bonds - Rank 2” un-                    The Asset
     tuk Fakhrul Fulvian, Chief Economist and Head of Fixed Income Research
     Perseroan
  5. “Premium Indonesia Public Company 2023” – Kategori Jasa Investasi                  Markplus Inc dan Investor Daily
  6. “Indonesia Top 20 GCG” kategori Investment Services – Top GCG Awards                      The Iconomics
     2023
  7. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2022”   Kementerian Keuangan Republik Indone-
     Kategori Perusahaan Efek                                                                    sia
  8. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori     Kementerian Keuangan Republik Indone-
     Perusahaan Efek                                                                             sia
  9. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2023”   Kementerian Keuangan Republik Indone-
     Kategori Perusahaan Efek                                                                    sia
 10. “Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara Terbaik Tahun 2023” untuk       Kementerian Keuangan Republik Indone-
     Kuotasi                                                                                     sia
2024
 11. "The 3rd Best Perusahaan Sekuritas 2024 - Penjamin Emisi Efek Dan Per-                        Infobank
     antara Pedagang Efek - Aset Rp2,5 Triliun S.D. Rp5 Triliun"




                                                           89
Page 108
No.                                    Penghargaan                                                     Lembaga
12.    "Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III's Sukuk and Green Sukuk Worth                     Islamic Finance News
       US$1 Billion Each"
 13.   "Best Brand Popularity in Securities Category - Indonesia Best Financial                      The Iconomics
       Awards 2024"
 14.   "Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds -                          The Asset
       Indonesian Rupiah" – Rank 1 - Local Currency Bonds Benchmark Review
       2024
 15.   "Top Sellside Firm in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian                         The Asset
       Rupiah" – Rank 3 - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 16.   "Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah" - Rank 2 -                           The Asset
       Fakhrul Fulvian - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 17.   "Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah" - Rank 5 - Sigit Indri-                 The Asset
       yatma - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 18.   "Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah" - Highly Commend-                       The Asset
       ed - Diantina Rachmawati - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 19.   “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori           Kementerian Keuangan Republik Indone-
       Perusahaan Efek                                                                                   sia
 20.   “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2024”         Kementerian Keuangan Republik Indone-
       Kategori Perusahaan Efek                                                                          sia
                                                              2025
 21.   "Best IPO/Equity Deal Of The Year In Indonesia 2024" - PT Adaro Andalan's                 Alpha Southeast Asia
       IDR4.59 trillion (US$290.9 million) IPO, Lead Underwritter
 22.   "Best SDG Bond In S.E.A & Most Innovative Islamic Finance Deal Of The                     Alpha Southeast Asia
       Year 2024" - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)'s IDR1.143 trillion
       (US$72.1 million) Bonds and IDR1.5 trillion (US$94.6 million) Social Bond,
       Lead Underwritter
 23.   "Best Mudarabah Sukuk In Southeast Asia 2024" - PT Bank Syariah Indo-                     Alpha Southeast Asia
       nesia's IDR3 trillion (US$189.20 million) Sukuk Mudharaba, Lead Under-
       writer
 24.   "Most Engage Dealer - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk"                                         IDX
 25.   "Most Active RFO Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed                         IDX
       Income Market Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
 26.   "Most Active Price Giver Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader                       IDX
       Fixed Income Market Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
 27.   “Perusahaan Sekuritas Terbaik ke-3 Tahun 2025 - Penjamin Emisi Efek &                           Infobank
       Perantara Pedagang Efek - Aset Rp2,5 Triliun s.d. Rp5 Triliun”
 28.   "The Best Sectors Investortrust Companies 2025 - Sektor Keuangan"                              Investortrust
 29.   “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” – Rank 2 –                           The Asset
       Fakhrul Fulvian – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
 30.   “Top Arrangers - Investors' Choice for Primary Issues Government Bonds -                        The Asset
       Indonesian Rupiah” – Rank 3 – Local Currency Bonds Benchmark Review
       2025
 31.   “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commend-                       The Asset
       ed – Diantina Rachmawati – Local Currency Bonds Benchmark Review
       2025
 32.   “Top Sellside Firms in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian                        The Asset
       Rupiah”– Rank 1 – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
 33.   “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” – Highly Commend-                       The Asset
       ed – Sigit Indriyatma – Local Currency Bonds Benchmark Review 2025
 34.   “Top Arrangers - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds -                         The Asset
       Indonesian Rupiah” – Rank 1 – Local Currency Bonds Benchmark Review
       2025
 35.   “Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2025”                                              The Iconomics
 36.   “Indonesia Top Good Corporate Governance (GCG) Awards 2025”                                   The Iconomics
2026
 37. “Relationship & Appreciation 2025 – Kategori Triparty Repo” untuk PT Tri-            PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
     megah Sekuritas Indonesia Tbk                                                                      (IDClear)




                                                                 90
Page 109
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Sejak Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.

D. PERSAINGAN USAHA

Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal
ini tercermin dari meningkatnya jumlah investor pasar modal yang dilaporkan oleh KSEI sekitar 424%
dalam 5 tahun terakhir dari sekitar 3,8 juta investor di akhir tahun 2020 menjadi sekitar 20,3 juta investor
di akhir Desember 2025. Peningkatan jumlah investor ini juga diikuti oleh peningkatan Average Daily
Trading Value (“ADTV”) pasar seperti yang tercantum pada laporan BEI dari sekitar Rp 9,1 triliun dan
Rp 9,2 triliun di tahun 2019 dan 2020, naik signifikan menjadi sekitar Rp 14,7 triliun di tahun 2022,
kemudian mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi Rp10,7 triliun, dan meningkat kembali di tahun
2024 menjadi Rp 12,9 triliun, dan kembali meningkat pada tahun 2025 yaitu sebesar Rp18,1 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada pasar obligasi. Seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang
mana salah satunya diwujudkan melalui kebijakan tingkat suku bunga, nilai rata-rata bulanan volume
perdagangan pada pasar berdasarkan data BEI juga mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar
Rp 796 triliun menjadi sekitar Rp 1.400 triliun di sepanjang tahun 2020-2023, meningkat di tahun 2024
menjadi sekitar Rp 1.500 triliun, kemudian menjadi lebih dari Rp1.800 triliun di tahun 2025.

Pencapaian industri pasar modal ini, selain didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca COVID-19, juga didorong oleh transformasi digital yang dilakukan oleh
banyak perusahaan sekuritas, serta semakin banyaknya generasi millenial yang sadar akan pentingnya
berinvestasi. Pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat memaksa pelaku usaha
di berbagai industri, termasuk pasar modal, untuk dapat beralih ke platform digital. Banyaknya fasilitas
transaksi online yang disediakan oleh beberapa sekuritas pesaing berdampak pada meningkatnya
persaingan harga (biaya komisi transaksi) melalui penawaran biaya komisi transaksi yang relatif
lebih murah dibandingkan dengan fasilitas transaksi konvensional. Untuk menghadapi persaingan ini,
Perseroan berupaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user
experience online trading platform Perseroan, baik untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi
ritel, untuk meningkatkan komposisi dan kontribusi dari nasabah ritel, sembari meningkatkan edukasi
literasi keuangan dan perluasan kemitraan dengan berbagai institusi maupun komunitas investor. Hal
ini diwujudkan salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan (revamp) aplikasi online
trading Trima+ yang soft launchingnya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Berbagai inisiatif
yang dilakukan Perseroan di tahun berjalan hingga Desember 2025 telah berhasil membawa Perseroan
ke posisi 12 dari 95 perusahaan sekuritas yang tercatat di BEI.

Dari lini bisnis Penjamin Emisi Efek, persaingan dapat terjadi antara lain dalam hal underwriting fee.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan melalui Divisi Investment Banking terus berupaya
mengoptimalkan reputasi Perseroan sembari meningkatkan sinergi dengan Divisi Equity Trading
maupun Divisi Fixed Income Market untuk memperluas distribution channel dan menggali potensi
pipeline baru untuk Perseroan. Untuk melihat posisi Perseroan, berikut data Bloomberg League Table
akhir Desember 2025 untuk penerbitan saham dan obligasi.




                                                    91
Page 110
Bloomberg Equity League Table

                                                                                            Volume
           Perusahaan Sekuritas               Peringkat         Pangsa Pasar (%)          (Rp miliar)
Perseroan                                         1                  29,04                   5.282
Bank Mandiri                                      2                  12,24                   2.226
Indo Premier Securities                           3                  10,35                   1.882
Sinarmas Securities PT                            4                   8,54                   1.553
CIMB Group Holdings Bhd                           5                   5,61                   1.021
Sucor Sekuritas PT                                6                   5,56                   1.011
Henan Putihrai Sekuritas PT                       7                   3,89                    707
CLSA Sekuritas                                    8                   3,85                    699
BCA Sekuritas PT                                  9                   2,95                    536
Oversea-Chinese Banking Corp                     10                   2,89                    525
Bank Negara Indonesia (Persero)                   11                  2,17                    395
DBS Group                                        12                   2,17                    395
UOB-Kay Hian Holdings Ltd                        13                   1,51                    274
Ciptadana Sekuritas                              14                   1,21                    220
Korea Investment Holdings Co Ltd                 15                   1,15                    208
Henan Putihrai PT                                16                   0,97                    176
Samuel Sekuritas                                 17                   0,95                    172
NH Financial Group                               18                   0,89                    161
Pilarmas Investindo Sekuritas                    19                   0,87                    158
Lotus Andalan Sekuritas PT                       20                   0,74                    134
China Galaxy Financial Holdings                  21                   0,46                     84

Sumber: Bloomberg


Bloomberg Bonds League Table

                                                                                            Volume
             Perusahaan Sekuritas             Peringkat         Pangsa Pasar (%)          (Rp miliar)
Indo Premier Securities                           1                  13,31                   27.923
Perseroan                                         2                  12,78                   26.813
Bank Mandiri                                      3                  12,19                   25.593
Bank Rakyat Indonesia PT                          4                   9,04                   18.978
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT            5                   8,89                   18.669
BCA Sekuritas PT                                  6                   6,91                   14.500
Aldiracita Sekuritas Indonesia PT                 7                   6,27                   13.165
CIMB Group Holdings Bhd                           8                   4,95                   10.390
Sucor Sekuritas PT                                9                   3,79                    7.955
DBS Group                                        10                   3,62                    7.609
Bank Mega Tbk PT                                  11                  3,10                    6.507
KB Financial Group Inc                           12                   2,39                    5.018
Bahana Securities                                13                   2,33                    4.895
Maybank                                          14                   2,15                    4.515
Korea Investment Holdings Co Ltd                 15                   1,61                    3.379
Sinarmas Securities PT                           16                   1,56                    3.285
Evergreen Sekuritas Indonesia PT                 17                   1,16                    2.438
UOB-Kay Hian Holdings Ltd                        18                   0,83                    1.754
RHB                                              19                   0,79                    1.676
Victoria Sekuritas PT                            20                   0,61                    1.293

Sumber: Bloomberg


Dari lini bisnis Manajemen Investasi, persaingan dapat berupa semakin banyaknya jumlah dan variasi
produk, serta persaingan management fee. Berdasarkan data KSEI, pertumbuhan jumlah investor pasar
modal sebagian besar didukung oleh pertumbuhan investor reksa dana dari sekitar 1,8 juta investor di
tahun 2019 menjadi sekitar 19,1 juta investor di tahun 2025. Total dana kelolaan industri yang tercatat di
OJK juga mengalami peningkatan sekitar 25,3% dari sekitar Rp 542,2 triliun di akhir tahun 2019 menjadi



                                                   92
Page 111
Rp679,2 triliun di akhir tahun 2025. Sejalan dengan kinerja industri, Perseroan berhasil mencatatkan
pertumbuhan sebesar 217% dari Rp 19,1 triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp51,2 triliun pada akhir
September 2025 dan dengan pencapaian tertinggi pada tingkat Rp60,6 triliun pada 22 Desember 2025.
Pencapaian ini kemudian berhasil membawa Perseroan menjadi peringkat 2 dalam dana kelolaan.
Untuk semakin mengukuhkan posisinya, Perseroan berupaya untuk mengembangkan produk-produk
investasi dengan fitur yang unik dan sesuai dengan kebutuhan investor.

E.   STRATEGI USAHA

Untuk mendukung pencapaian target, Perseroan melakukan beberapa langkah strategis sebagai
berikut:

•    Fokus pada peningkatan volume transaksi ritel, salah satunya dengan fokus meningkatkan jumlah
     dan aktivasi nasabah ritel pengguna aplikasi Trima+.
•    Peningkatan kinerja dan kapabilitas sistem untuk mendukung aktivitas bisnis Perseroan.
•    Stabilisasi dan pengembangan online trading platform, baik untuk saham, reksa dana, maupun
     obligasi ritel.
•    Menciptakan sinergi antar divisi maupun entitas dalam grup untuk mendapatkan mandat IPO
     saham dan obligasi korporasi.
•    Perluasan kemitraan dengan berbagai institusi termasuk Manajer Investasi, perbankan, dana
     pensiun, perusahaan asuransi dan sebagainya.
•    Melakukan digital campaign / ads, untuk meningkatkan jumlah nasabah online sejalan dengan
     strategi Perseroan untuk fokus meningkatkan kontribusi dari nasabah ritel.
•    Meningkatkan engagement dengan nasabah melalui berbagai regular event.
•    Mengembangkan produk investasi andalan anak perusahaan – PT Trimegah Asset Management.

F.   PEMASARAN

Perseroan secara aktif melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkuat corporate image dan
menawarkan produk dan layanannya, antara lain dengan:

1.   Mengoptimalkan media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk kegiatan
     edukasi terkait investasi pasar modal, mempromosikan fitur-fitur unggulan Trima+, serta sebagai
     sarana komunikasi digital;
2.   Melaksanakan awareness campaign secara konsisten setiap tahunnya untuk menjadikan Perseroan
     dan Trima+ sebagai top of mind brand, baik di kalangan nasabah dan calon nasabah. Kampanye ini
     dijalankan melalui media digital seperti Meta Ads (Facebook & Instagram) dan Google Ads;
3.   Melaksanakan performance campaign untuk mendukung pencapaian salah satu objektif Perseroan,
     yaitu meningkatkan jumlah pembukaan akun baru (nasabah);
4.   Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas untuk branding dan mempromosikan Trima+ agar
     dikenal lebih luas melalui kolaborasi konten pada media sosial, offline branding, dan aktivasi offline
     maupun online;
5.   Menyelenggarakan small gathering secara offline dan virtual event yang berkelanjutan tetap kami
     pertahankan untuk menyediakan market updates, pelatihan, dan penawaran produk investasi;
6.   Memaksimalkan penggunaan website Perseroan dan Trima+ (trimaplus.trimegah.id) sebagai
     saluran informasi produk dan layanan;
7.   Demi meningkatkan kepuasan nasabah, Perseroan juga terus memperkuat layanan Call Center
     Perseroan untuk memberikan informasi produk dan layanan, serta menangani keluhan nasabah.

Untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah, Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan secara berkala menyelenggarakan pertemuan dengan nasabah yang dikemas dalam acara
Investor Gathering atau Investor Forum. Acara ini ditujukan untuk memberikan update, analisis dan
pandangan investasi kepada nasabah. Perseroan juga secara rutin melakukan kunjungan ke nasabah,
terutama nasabah institusi, dengan dukungan Tim Research Perseroan yang secara mendalam
menyampaikan update dan analisis terbaru terkait perekonomian, pasar modal maupun emiten.




                                                    93
Page 112
Agar semakin menjangkau nasabah ritel, Perseroan dan anak perusahaan Perseroan aktif berpartisipasi
dalam pameran ataupun event, baik yang diselenggarakan oleh regulator maupun oleh asosiasi.
Dengan kehadiran dalam pameran atau event tersebut, Perseroan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Perseroan.

Saat ini Perseroan didukung dengan 12 kantor cabang di Indonesia menyediakan produk dan layanan
pasar modal kepada nasabah ritel.

No                         Kantor Cabang                                           Alamat
1. Jakarta – Sudirman / Artha Graha                       Gedung Artha Graha Lantai 20
                                                          Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                          Jakarta 12190
2.    Jakarta – Trimegah Priority                         Gedung Artha Graha Lantai 18
                                                          Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                          Jakarta 12190
3.    Jakarta - Kelapa Gading                             Rukan Boulevard Artha Gading
                                                          Blok A 7A No. 7
                                                          Jl. Boulevard Artha Gading
                                                          Jakarta 14240
4.    Tangerang Selatan                                   Ruko ITC BSD Blok R No. 43A
                                                          Jl. Pahlawan Seribu, Serpong
                                                          Tangerang Selatan 15322
5.    Medan                                               Jl. Diponegoro No. 14F
                                                          Medan 20152
6.    Bandung                                             Wisma HSBC 3rd Floor
                                                          Jl. Asia Afrika No. 116
                                                          Bandung 40261
7.    Cirebon                                             Hotel Grand Tryas Cirebon
                                                          Jl. Tentara Pelajar No. 103-107
                                                          Cirebon 45123
8.    Semarang                                            Jl. M.H. Thamrin No. 112
                                                          Semarang 50134
9.    Solo                                                Hotel Novotel
                                                          Jl. Slamet Riyadi No. 272
                                                          Solo 57131
10.   Surabaya                                            Gedung Calindo Lantai 1
                                                          Jl. Mayjen. Sungkono No. 121
                                                          Surabaya 60189
11.   Denpasar                                            Gedung Indovision Lantai 2 Unit M
                                                          Jl. Diponegoro No. 109
                                                          Denpasar 80114
12.   Makassar                                            Jl. Karunrung No. 1F
                                                          Makassar 90113

G. PROSPEK USAHA

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook Januari 2026 memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,3% pada 2026, lebih tinggi dari proyeksi di bulan Oktober 2025.
IMF menilai bahwa ketahanan pertumbuhan global ini didukung oleh peningkatan investasi berbasis
teknologi, terutama di kawasan Amerika Utara dan Asia, serta kebijakan fiskal dan moneter yang
masih akomodatif dan kemampuan sektor swasta untuk beradaptasi. Dari sisi harga, inflasi global
diproyeksikan akan menurun secara bertahap, dari 4,1% pada tahun 2025 menjadi 3,8% pada tahun
2026, seiring dengan meredanya tekanan harga di berbagai Negara.

Meski demikian, IMF menilai bahwa risiko terhadap outlook perekonomian global masih condong ke
arah penurunan, terutama akibat potensi meningkatnya ketegangan perang dagang, ketidakpastian
geopolitik, serta risiko koreksi pasar keuangan jika ekspektasi terhadap produktivitas berbasis AI tidak
terealisasi. Defisit fiskal yang besar dan tingkat utang public yang tinggi juga berpotensi memberikan
tekanan pada suku bunga jangka panjang. Di sisi positif, Aktivitas ekonomi juga berpeluang membaik
seiring meredanya ketegangan perdagangan. Untuk menjaga stabilitas dan memperkuat prospek
pertumbuhan jangka menengah, kebijakan perlu difokuskan pada pemulihan ruang fiskal, menjaga
stabilitas harga dan keuangan, mengurangi ketidakpastian, serta mempercepat reformasi struktural.


                                                  94
Page 113
Seiring dengan perbaikan prospek pertumbuhan ekonomi global, IMF merevisi naik proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 menjadi 5,1% dari sebelumnya sekitar 4,9%,
didorong oleh pelonggaran tarif global yang berpotensi meningkatkan ekspor non-komoditas dan arus
investasi asing. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Dunia memproyeksikan perekonomian Indonesia
tetap resilien dengan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,0% pada periode 2025–2026 dan
meningkat menjadi 5,2% pada 2027, ditopang oleh konsumsi domestik yang tetap solid serta peningkatan
investasi. Pertumbuhan investasi diperkirakan akan menguat seiring peningkatan investasi pemerintah
melalui Danantara, pelonggaran kebijakan moneter, serta masuknya Penanaman Modal Asing melalui
agenda hilirisasi dan reformasi struktural, meskipun kontribusi ekspor neto diperkirakan melemah dan
berpotensi mendorong pelebaran defisit transaksi berjalan secara moderat. Meskipun begitu, angka
proyeksi ini masih di bawah target pemerintah Indonesia.

Perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan sebesar 5,11% (c-to-c),
lebih tinggi dari tahun sebelumnya, mencerminkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika
ketidakpastian global. Secara nominal, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku
mencapai Rp 23.821,1 triliun, dengan PDB per kapita sebesar Rp 83,7 juta atau setara USD 5.083,4,
yang menunjukkan daya beli dan aktivitas ekonomi domestic yang tetap solid. Sejalan dengan proyeksi
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF, dan dengan kinerja ekonomi
2025, Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 dapat mencapai 5,4%.

Optimisme terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 ditopang oleh tetap kuatnya
konsumsi rumah tangga, kualitas belanja pemerintah yang semakin terarah, kinerja eksternal yang
kompetitif, serta peningkatan investasi dengan kontribusi sektor swasta yang semakin dominan. Prospek
perekonomian 2026 juga diperkuat oleh pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan
yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah mengalokasikan belanja sekitar Rp2.500 triliun atau setara
USD150 miliar untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk ketahanan pangan dan energi,
Program Makan Bergizi Gratis, serta sektor pendidikan. Belanja strategis tersebut diperkirakan akan
memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2026.

Dari sisi moneter, kebijakan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2026 diperkirakan tetap diarahkan untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada level 4,75% hingga Januari 2026 sebagai langkah
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, sembari memperkuat transmisi
pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial. Ke depan, BI akan terus mencermati ruang
penurunan suku bunga sejalan dengan prakiraan inflasi 2026–2027 yang tetap terkendali dalam
sasaran 2,5±1%. Upaya stabilisasi nilai tukar juga diperkuat melalui intervensi terukur di pasar valas,
pengelolaan instrumen moneter dan swap valas, serta penguatan operasi moneter pro-market guna
mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal turut
diperkuat melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder serta pendalaman pasar
uang dan pasar valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan,
menjaga daya tarik aliran modal, dan mendukung pembiayaan sektor riil sepanjang tahun 2026.

Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2026

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2026, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 50
perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2026. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi
diprediksi meningkat. Pefindo memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan di tahun 2026
dapat menembus Rp175 triliun. Kebutuhan refinancing yang masih tinggi menjadi salah satu pendorong
dari prediksi kenaikan pernerbitan surat utang di tahun ini. Untuk menangkap peluang tersebut,
Perseroan akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+ dan
penambahan berbagai fitur baru diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan
prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring
dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.



                                                   95
Page 114
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level
Rp679,24 triliun pada akhir Desember 2025, dan kembali meningkat ke level Rp705,26 triliun pada akhir
Januari 2026, tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga
tahunan (YoY). Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis
aset konservatif seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri
reksa dana di tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya
saja investor mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring
dengan masih tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan
suku bunga, serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi
pertumbuhan industri reksa dana di tahun 2026.

Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2026.

H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU

Perseroan memiliki sejumlah kontrak dengan beberapa mitra distribusi untuk menyalurkan produk dan
layanan Perseroan. Meskipun begitu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
lebih kontrak tertentu. Untuk menjaga independensi Perseroan terhadap kontrak tertentu, Perseroan
selalu berupaya untuk memperkuat kemampuan, kapabilitas, serta sinergi tim internal Perseroan yang
didukung oleh peningkatan performa digital platform Perseroan, yang kemudian dapat menyokong
pertumbuhan organik Perseroan.

I.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

2023

•    Sepanjang 2023, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
     merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
     dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
     berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 125-128.

2024

•    Sepanjang 2024, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
     merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
     dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
     berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 134-138.

2025

•    Sepanjang 2025, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
     merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
     dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
     berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan (tidak diaudit), Catatan 35 halaman 137-141.




                                                 96
Page 115
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                   97
Page 116
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.




                                  98
Page 117
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, Penjamin Pelaksana Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Jumlah Penjaminan    Total Penja-   Persentase
 No                   Penjamin Emisi Obligasi
                                                                Seri A      Seri B      minan           (%)
1.    PT Sinarmas Sekuritas (full commitment)                   31.000      19.000     50.000            20,00
2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort)        153.000      47.000    200.000            80,00
Total Penjaminan Emisi Obligasi                                184.000      66.000    250.000           100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                          99
Page 118
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum             : Genio Atyanto & Partners
                              Equity Tower Lantai 26
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
                              Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon (+62-21) 5140 0311
STTD No.                    : STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama
                              Genio Yudha Wibowo
Nama Rekan                  : Genio Yudha Wibowo Atyanto,SH, SE, MH

Keanggotaan Asosiasi        : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu dike-
                              nal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201209
Pedoman Kerja               : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
                              HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
                              telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                              tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                              KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                              Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan            : No. 008/CorSec/DA/I/2026.TRIM tanggal 29 Januari 2026

Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja
berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan
prinsip keterbukaan dan materialitas.

Wali Amanat                 : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                              Divisi Treasury
                              Grup Kustodian dan Wali Amanat
                               Gedung T Tower LT 17
                               Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                               Jakarta Selatan 12780
                              Telepon: (+62-21) 26966553
STTD No.                    : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi        : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/02/06/2016 tanggal
                              10 Juni 2016
Pedoman Kerja               : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan            : No. 010/CorSec/DA/IV/2026.TRIM tanggal 30 Januari 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                100
Page 119
Notaris                      : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                               Jl. Panglima Polim V No. 11
                               Jakarta 12160 - Indonesia
                               Telepon: (+62-21) 724 4650
                               Faksimili: (+62-21) 726 5090
STTD No.                     : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama
                               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Keanggotaan Asosiasi         : Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja                : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                               Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan             : No. 009/CorSec/DA/I/2026.TRIM tanggal 29 Januari 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.

Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek                     Equity Tower Lantai 30
                         Sudirman Central Business District, Lot.9
                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                         Jakarta 12190
                         Telpon/Faksimili: (+62-21) 5096 8469/(+62-21) 5096 8468
                         Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha    : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                         Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja          : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.




                                                  101
Page 120
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UU P2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 720/TRE-KWA/2026 Tanggal
9 Februari 2026 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
(ii) Surat Pernyataan No. 719/TRE-KWA/2026 Tanggal 9 Februari 2026 menyatakan bahwa
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (iii) Surat Pernyataan No. 718/TRE-
KWA/2026 Tanggal 9 Februari 2026 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 19/2020.

RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo
baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah



                                                102
Page 121
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam
surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database Sisminbakum
sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal
24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601
tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.
AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya
pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:

                                   Jenis Seri A                    Jenis Seri B
                           Nilai nominal Rp 250 per sa-    Nilai nominal Rp 250 per sa-
                                       ham                             ham                                  %
                                                                                         Jumlah Saham
       Keterangan                                                                                         Jumlah
                                          Jumlah Nom-                     Jumlah Nom-     Kelas A & B
                            Jumlah Sa-                      Jumlah Sa-                                    Saham
                                           inal (jutaan                    inal (jutaan
                               ham                             ham
                                                Rp)                             Rp)
Modal Dasar                9.600.000.000       2.400.000   6.400.000.000       1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1.   Pemerintah Provinsi   3.756.415.785        939.104     296.756.810         74.189    4.053.172.595     38,52
     Jawa Barat
2.   Pemerintah Kota &
     Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung           116.000.006          29.000       8.048.569          2.012     124.048.575       1,18
     Kota Cirebon            17.837.704           4.459       1.237.655            309      19.075.359       0,18
     Kota Sukabumi           38.545.063           9.636       2.674.412            669      41.219.475       0,39
     Kota Bekasi             62.493.022          15.623       4.336.029          1.084      66.829.051       0,64
     Kota Bogor              46.737.809          11.684       3.242.866            811      49.980.675       0,48
     Kota Cimahi            104.000.000          26.000       7.215.958          1.804     111.215.958       1,06
     Kota Depok              93.777.672          23.444               -              -      93.777.672       0,89
     Kota Tasikmalaya        62.810.189          15.703       4.428.044          1.107      67.238.233       0,64
     Kota Banjar             41.000.000          10.250       2.878.228            720      43.878.228       0,42
     Kabupaten Bandung      712.485.914         178.121      49.435.275         12.359     761.921.189       7,24
     Kabupaten Cirebon       56.121.123          14.030       3.893.920            973      60.015.043       0,57
     Kabupaten Karawang      56.863.937          14.216       9.841.711          2.460      66.705.648       0,63




                                                      103
Page 122
                                   Jenis Seri A                     Jenis Seri B
                           Nilai nominal Rp 250 per sa-     Nilai nominal Rp 250 per sa-
                                       ham                              ham                                  %
                                                                                           Jumlah Saham
      Keterangan                                                                                           Jumlah
                                          Jumlah Nom-                      Jumlah Nom-      Kelas A & B
                           Jumlah Sa-                       Jumlah Sa-                                     Saham
                                           inal (jutaan                     inal (jutaan
                               ham                              ham
                                                Rp)                              Rp)
     Kabupaten Ciamis         32.721.097            8.180       4.059.040            1.015    36.780.137      0,35
     Kabupaten Tasikma-                            32.738       9.963.099            2.491   140.916.899      1,34
     laya                   130.953.800
     Kabupaten Sukabumi       86.889.260           21.722      6.028.743           1.507     92.918.003       0,88
     Kabupaten Subang         44.937.610           11.234              -               -     44.937.610       0,43
     Kabupaten Indramayu      87.986.270           21.997      7.380.073           1.845     95.366.343       0,91
     Kabupaten Bekasi         73.550.504           18.388      5.103.243           1.276     78.653.747       0,75
     Kabupaten Sumed-         46.052.684           11.513      3.195.329             799     49.248.013       0,47
     ang
     Kabupaten Bogor        202.523.232           50.631      14.051.915           3.513    216.575.147       2,06
     Kabupaten Cianjur      102.416.760           25.604               -               -    102.416.760       0,97
     Kabupaten Kuningan      28.797.110            7.199       1.845.018             461     30.642.128       0,29
     Kabupaten Maja-         35.462.669            8.866       7.380.073           1.845     42.842.742       0,41
     lengka
     Kabupaten Garut         26.366.698            6.592       4.428.044           1.107     30.794.742       0,29
     Kabupaten Purwa-        51.219.171           12.805       5.904.059           1.476     57.123.230       0,54
     karta
     Kabupaten Bandung         5.263.157           1.316       7.380.073           1.845     12.643.230       0,12
     Barat
     Kabupaten Pangan-                 -                -      2.656.826            664        2.656.826      0,03
     daran
3.   Pemerintah Provinsi    520.589.856          130.147                -              -    520.589.856       4,95
     Banten
4.   Pemerintah Kota &
     Kab. Se-Banten
     Kota Tangerang         125.117.942           31.279       8.681.210           2.170    133.799.152       1,27
     Kota Cilegon            60.631.578           15.158       4.059.041           1.015     64.690.619       0,61
     Kota Tangerang Se-               -                -       7.380.073           1.845      7.380.073       0,07
     latan
     Kota Serang                      -                -       7.380.073           1.845      7.380.073       0,07
     Kabupaten Serang       151.092.304           37.773      10.332.103           2.583    161.424.407       1,53
     Kabupaten Tangerang    289.306.189           72.327      20.073.282           5.018    309.379.471       2,94
     Kabupaten Lebak         37.586.022            9.397       2.607.876             652     40.193.898       0,38
     Kabupaten Pande-       110.162.524           27.541               -               -    110.162.524       1,05
     glang
5.   Publik                            -               -    2.572.850.355       643.213 2.572.850.355        24,45
Jumlah Modal Ditempat-     7.414.714.661       1.853.677    3.106.729.025       776.682 10.521.443.686        100
kan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam         2.185.285.339         546.323    3.293.270.975       823.318    5.478.556.314     34,24
Portepel

PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah
sebagai berikut:




                                                       104
Page 123
Dewan Komisaris
Komisaris                                           :    Herman Suryatman
Komisaris                                           :    Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                           :    Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                :    Novian Herowijanto

Dewan Direksi
Direktur Utama                                      :    Ayi Subarna*
Direktur Keuangan                                   :    Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi        :    Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                         :    Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                         :    Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.


KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
    Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.




                                                        105
Page 124
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPD net Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga Desember 2025, bank
bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu, 1436
ATM bank bjb, 185 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 9 weekend
banking.

TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    •    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    •    Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    •    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    •    Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,




                                                106
Page 125
     •   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
     •   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
     •   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan di sektor jasa keuangan,
     •   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         oleh Pemerintah,
     •   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
         Wali Amanat; atau
     •   atas permintaan para Pemegang Obligasi

c.   Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     •  Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
        menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     •  Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     •  Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
        jatuh tempo pokok Obligasi;
     •  Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, bank bjb berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam penerbitan:

Obligasi / Sukuk
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A




                                                107
Page 126
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021



                                               108
Page 127
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

MTN
-  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
-  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
-  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
-  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
-  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
-  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
-  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
-  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
-  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
   Tahun 2020 Seri A
-  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
   Tahun 2020 Seri B
-  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
-  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
-  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
-  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B



                                               109
Page 128
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021



                                            110
Page 129
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
-   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
-   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
    PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024,
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September           31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                 2025*          2024             2023
ASET
Kas                                                               3.228.096      4.701.454        3.530.074
Giro pada Bank Indonesia                                         10.231.051      8.778.253       14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                1.457.568      1.015.497        1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (442)        (1.792)             (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       4.773.389      6.708.469        3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)        (2.583)           (296)
Tagihan derivatif                                                      2.532          2.591           1.289
Surat berharga – pihak ketiga                                    44.693.596     43.024.970       30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.391.781        954.598                 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235        354.148          689.623
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                   657.826        432.080          710.248
  - Pihak ketiga                                                130.887.764    135.223.972      115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)    (2.533.144)      (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                   15.694         17.935            10.881
  - Pihak ketiga                                                 11.337.868     10.731.758         8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (249.824)      (237.887)         (216.946)
Tagihan akseptasi                                                    56.694        114.112           288.425
Penyertaan saham                                                     82.834         82.834           190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                         -              -            (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                                8.769.342      8.441.740        7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                         (3.492.184)    (3.120.678)      (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                           26.247        253.736           62.046
Bunga yang masih akan diterima                                     1.487.825      1.529.827        1.367.656
Goodwill                                                              47.264         47,264           47,264
Aset lain-lain – neto                                              3.413.659      3.441.539        3.496.010
TOTAL ASET                                                      215.866.796    219.960.693      188.295.488




                                                        111
Page 130
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September         31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                         2025*         2024             2023

    LIABILITAS, DANA SYIRKAH
    TEMPORER DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    Liabilitas segera                                                     1.151.388     1.293.147        2.212.830
    Simpanan nasabah
      - Pihak berelasi                                                   20.234.890     6.308.920        6.401.344
      - Pihak ketiga                                                    128.034.414   136.302.931      120.077.043
    Simpanan nasabah – Syariah
      - Pihak berelasi                                                           84           482              480
      - Pihak ketiga                                                      1.153.859     1.164.593          947.836
    Simpanan dari bank lain
      - Pihak berelasi                                                       80.133        73.079           86.755
      - Pihak ketiga                                                      1.881.290     4.076.610        2.454.785
    Liabilitas derivative                                                     3.131         7.534               23
    Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                        97.615    10.546.667        4.244.805
    Liabilitas akseptasi                                                     56.755       114.231          288.944
    Efek utang yang diterbitkan – neto                                    2.048.180     2.044.884          957.991
    Pinjaman yang diterima
      - Pihak ketiga                                                     22.818.307    21.524.974       20.323.823
    Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               19.511        13.833           13.131
    Utang pajak                                                              81.649       171.186           82.159
    Bunga yang masih harus dibayar                                          353.937       363.027          285.191
    Liabilitas pajak tangguhan – neto                                             -             -                -
    Liabilitas imbalan kerja                                                414.034       439.169          293.605
    Liabilitas lain-lain                                                  1.347.628     1.309.983        1.229.508
    Obligasi subordinasi                                                  4.583.572     4.424.844        3.678.849
    TOTAL LIABILITAS                                                    184.360.377   190.180.094      163.579.102

    Dana syirkah temporer
    Bukan bank
     - Pihak berelasi                                                        38.829        25.026            9.316
     - Pihak ketiga                                                      10.809.557    10.053.035        9.172.780
    Bank
     - Pihak ketiga                                                          57.480        63.837           85.272
    Total dana syirkah temporer                                          10.905.866    10.141.898        9.267.368

    EKUITAS
    Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
    Modal saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   2.630.361     2.630.361        2.630.361
    Tambahan modal disetor                                                1.812.876     1.812.876        1.812.876
    Surplus dari revaluasi aset tetap                                     2.237.956     2.237.956        2.164.733
    Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
      Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
      komprehensif lain
      - Setelah pajak tangguhan                                             507.947     (422.190)        (289.695)
    Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
      - Setelah pajak tangguhan                                           (174.826)     (172.505)        (167.121)
    Saldo laba
      - Telah ditentukan penggunaannya                                    4.913.641     4.900.385        4.786.067
      - Belum ditentukan penggunaannya                                    4.977.034     5.304.084        4.622.656
    Total ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada entitas induk                                                 16.904.989    16.290.967       15.559.877
    Kepentingan non-pengendali                                            3.695.564     3.347.734        (110.859)
    TOTAL EKUITAS                                                        20.600.553    19.638.701       15.449.018
    TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                 215.866.796   219.960.693      188.295.488
*
    tidak diaudit



                                                            112
Page 131
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September            31 Desember
KETERANGAN
                                                                             2025*           2024             2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                              11.825.424       7.253.931      13.287.106
Pendapatan syariah                                                               939.518         491.199          916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                       1.872           8.292           34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                             21.115           6.415           20.474
                                                                             12.787.929        7.759.837      14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                           (7.277.944)     (4.471.382)      (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                              5.509.985       3.288.455        7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                          1.012.418         654.459         1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                               156.431         117.218           335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                         17.617               -            14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto             264.257          50.395            86.529
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat ber-
                                                                                156.009          36.169            40.041
harga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain                                                                       149.826         131.030           249.380
                                                                              1.756.558         989.271         1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                  (2.173.290)     (1.285.100)      (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                             (2.324.376)     (1.396.030)      (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto                                                                (872.757)      (298.655)         (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                                 -        (2.788)                 -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                          -              -          (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                      (5.678)        (8.930)               631

Lain-lain                                                                      (509.520)       (341.179)        (762.191)
                                                                             (5.885.621)     (3.332.682)      (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                               1.380.922         945.044        2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                    (14.055)       (13.947)          (22.358)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                      1.366.867         931.097         2.126.367

BEBAN PAJAK                                                                    (228.362)      (328.597)         (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                           1.138.505       1.455.186         1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                    (2.322)         21.599          (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                                   -              -           (4.844)
Pajak penghasilan                                                                      -              -            38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
                                                                                930.138       (221.345)          131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghas-
                                                                                         -    (199.746)          125.414
ilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                        2.066.321         571.178         1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                           790.675         725.862         1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                      347.830          45.062           (97.218)
TOTAL                                                                         1.138.505         770.924         1.681.177




                                                            113
Page 132
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September          31 Desember
    KETERANGAN
                                                              2025*           2024              2023
    LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                      1.718.491        526.116          1.903.820
    Kepentingan non pengendali                                   347.830         45.062            (97.229)
    TOTAL                                                      2.066.321        571.178          1.806.591

    LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPA-
                                                                      75.15          68.99          169,03
    DA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
*
    tidak diaudit


INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                         Gedung T Tower Lt.17
                                        Jl. Gatot Subroto No.93
                                   Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                         Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (+62-21) 2696 6553
                               E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                          Up.: Divisi Treasury
                                 Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                114
Page 133
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email
dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dalam Bab XIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di
atas.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dimulai pada tanggal 13 Maret 2026 dan ditutup pada hari yang sama pukul
16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan
    Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
    Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.



                                                115
Page 134
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
     KSEI.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
16 Maret 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak



                                                  116
Page 135
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2026 pukul 15.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

               PT Sinarmas Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Bank Sinarmas                                         Bank Mandiri
             Cabang: KC Jakarta - Thamrin                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                No. Rek: 005.8095.176                              No. Rek: 104.00.00800.875
              a/n: PT Sinarmas Sekuritas                    a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                              Bank Mandiri
                                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                       No. Rek: 104.000.0.900.949
                                a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2026, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan
pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.




                                                  117
Page 136
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari
     Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda
     sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda
     dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara
     harian.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut,
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
     denda kepada para pemesan Obligasi.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
     tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
     demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
     Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
     hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan
     Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk
     mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
     Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan
     sesuai Peraturan IX.A.2.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 118
Page 137
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                 DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :

            PT Sinarmas Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

   Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5          Gedung Artha Graha Lantai 18, 19, 20
              Jl. M.H. Thamrin No. 51                    Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                   Jakarta 10350                                   Jakarta 12190
              Telepon: (021) 392 5550                       Tel.: (+62-21) 2924 9088
             Faksimile: (021) 392 5540                      Fax.: (+62-21) 2924 9150
    Website : www.sinarmassekuritas.co.id                Website : www.trimegah.com
  Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id             Email : FIT@trimegah.com

Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu pada tanggal 13 Maret 2026.




                                                119
Page 138
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       120
Page 139
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.

4.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan REPO Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.       STRUKTUR PERMODALAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta No. 146/2023 sebagai berikut:

Modal Dasar                               :   Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
                                              masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor :               Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
                                              masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per bulan Januari 2026 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/
SG-CA/LB-TRIM/II/2026, tanggal 04 Februari 2026, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                                  Nominal
    Nama Pemegang Saham                                                   Jumlah Saham                               %
                                                                                               (Rp50/saham)
    Modal Dasar                                                              13.600.000.000      680.000.000.000
    Modal Disetor
    Garibaldi Thohir*)                                                        2.545.846.700      127.292.335.000      35,81
    Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                                      559.044.000       27.952.200.000       7,86
    PT Union Sampoerna                                                          413.000.000       20.650.000.000       5,81
    David Agus (Direktur)**)                                                     17.800.000          890.000.000       0,25
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                    3.573.609.300      178.680.465.000      50,27
    Jumlah Modal Disetor                                                      7.109.300.000      355.465.000.000     100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                               6.490.700.000      324.535.000.000

*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,81%, yang terdiri atas
34,68% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.

6.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 (tidak diaudit) serta per tanggal
31 Desember 2024 (diaudit) dan 2023 (diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (sekarang
Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja) (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                       Keterangan
                                                            2025*                     2024**                 2023**
    Total Aset                                               6.819.700.732             3.541.102.249          2.873.246.491
    Total Liabilitas                                         4.731.849.126             2.061.099.776          1.655.409.421
    Total Ekuitas                                            2.087.851.606             1.480.002.473          1.217.837.070
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025


                                                               xvii
Page 140
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                         31 Desember
                     Keterangan
                                                                   2025*                   2024                     2023
    Total Pendapatan Usaha                                          1.678.793.709         907.150.555                       712.956.079
    Total Beban Usaha                                               (806.473.399)        (498.523.611)                    (446.892.744)
    Laba Usaha                                                        872.320.310         408.626.944                       266.063.335
    Laba Tahun Berjalan                                               607.155.552         259.898.192                       162.514.168
    Total Penghasilan Komprehensif
                                                                     607.889.133             262.206.403                   162.142.151
      Tahun Berjalan
    Laba per Saham                                                           85,39                 36,55                         22,85
*
    tidak diaudit


LAPORAN ARUS KAS

                                                                                         31 Desember
                     Keterangan
                                                                2025*                        2024                     2023
    Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi                 (1.619.504.459)               (354.047.433)             (422.071.417)
    Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
      aktivitas investasi                                              12.428.093                    388.879                12.041.114
    Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan                     1.990.111.204                549.682.192                 5.708.700
    KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS
      DAN SETARA KAS                                                 383.034.838                 196.023.638              (404.321.603)
    KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                    396.045.083                 200.021.445                604.343.048
    KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                   779.079.921                 396.045.083                200.021.445
*
    tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING


                                                                                                            31 Desember
                             Keterangan
                                                                              2025                 2024                   2023
    PERTUMBUHAN (%, YoY)
    Pendapatan Usaha1)                                                            85,1%                    27,2%                  1,2%
    Laba Tahun Berjalan1)                                                        133,6%                    59,9%                 -8,5%
    Total Aset                                                                    92,6%                    23,2%                 36,2%
    Total Liabilitas                                                             129,6%                    24,5%                 57,1%
    Total Ekuitas                                                                 41,1%                    21,5%                 15,4%
    EBITDA1) 2)                                                                  108,0%                    45,1%                  6,3%

    RASIO USAHA (%)
    Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                                              42,8%                 36,8%                 29,9%
    Pendapatan Usaha/Total Aset                                                      24,6%                 25,6%                 24,8%
    Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                                             36,2%                 28,6%                 22,8%
    Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                              8,9%                  7,3%                  5,7%
    Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                          29,1%                 17,6%                 13,3%

    RASIO KEUANGAN (X)
    Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2)                                             2,9                   2,6                    2,6
    Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                     2,3                   1,4                    1,4
    Total Liabilitas Berbunga3)/Total Ekuitas (Debt to Equity
    Ratio)                                                                             1,7                   1,0                    0,7
    Total Liabilitas/Total Aset                                                        0,7                   0,6                    0,6
    Total Liabilitas Berbunga3)/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                       0,5                   0,4                    0,3
    Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/
    Interest Expense)                                                                  5,1                   4,9                    4,1
    Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
    Expense+Current Portion of Long Term Debt4)))                                      0,4                   0,3                    0,6




                                                                     xviii
Page 141
Catatan:
1) EBITDA = Laba Periode Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
   Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
   • Kas dan setara kas,
   • Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
   • Portofolio efek - neto,
   • Piutang usaha - neto,
   • Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
   • Piutang lain-lain - neto,
   • Biaya dibayar di muka,
   • Pajak dibayar di muka, dan
   • Aset lain-lain.
   Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
   • Utang usaha,
   • Utang transaksi perantara pedagang efek,
   • Utang pajak,
   • Beban akrual,
   • Utang jangka pendek,
   • Liabilitas sewa, dan
   • Utang lain-lain.
3) Total liabilitas berbunga, terdiri dari utang jangka pendek dan surat utang jangka panjang.
4) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
   • Utang jangka pendek, dan
   • Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 38 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
       Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                          Keterangan                             Persyaratan                31 Desember 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                     minimal 1x                       2,9x
Debt to Equity Ratio                                               2x - 2,7x                       1,7x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank
                                                                maksimal 25%
terhadap total ekuitas Perseroan:
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                  9,6%
   PT Bank Jago Tbk                                                                               9,6%
   PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                              7,2%
   PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                 7,2%
   PT Bank Permata Tbk                                                                            7,2%
   PT Bank Victoria International Tbk                                                             4,8%
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                         4,8%
   PT Bank Ina Perdana Tbk                                                                        4,8%
   PT Bank Panin Tbk                                                                              4,8%
MKBD                                                      minimal Rp100.000.000.000        Rp1.080.648.925.224

Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio                                             Maksimal 2,5x                     1,7x
Current ratio                                                    minimal 100%                     290,9%

Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio                                             Maksimal 2,5x                     1,7x
Current ratio                                                    minimal 100%                     290,9%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                        xix
Page 142
7.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                     Kontribusi
              Nama        Kegiatan     Persentase       Tahun        Tahun           Status        terhadap Total
     No.
           Perusahaan      Usaha       Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan      Operasional      Pendapatan
                                                                                                     Perseroan
                        Manajer                                                       Sudah
1.         TRAM                            99,9%            2010         -                             26,0%
                        Investasi                                                   beroperasi
                        Perantara
                                                                                     Belum
2.         TS           Pedagang           99,9%            2021         -                               -
                                                                                   Beroperasi
                        Efek

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, TS belum beroperasi komersial dikarenakan Perseroan
mempertimbangkan adanya kemungkinan dan/atau peluang untuk dilakukannya pengembangan bisnis
Perseroan di kemudian hari dengan tetap memperhatikan rencana bisnis jangka panjang atas kegiatan
usaha Perseroan. Sehingga saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana untuk mempertahankan dan
memanfaatkan Perusahaan Anak tersebut dan belum melanjutkan rencana likuidasi atas TS.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TRAM, yang
memberikan kontribusi 26,0% dari total pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

Informasi mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VI dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Informasi Tentang Perusahaan Anak.”

8.     KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
       3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini tidak terdapat kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman
bank yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan.

Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:

               Nama Obligasi                   Mata Uang           Jatuh Tempo       Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                   Rupiah          02 April 2026                  Rp2.709.720.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                   Rupiah          02 April 2026                 Rp12.088.120.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                   Rupiah          06 April 2026                  Rp7.141.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                   Rupiah          08 April 2026                  Rp1.687.500.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                   Rupiah          08 April 2026                  Rp8.250.000.000
Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
                                                   Rupiah          15 April 2026                  Rp1.154.670.000
Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
Total                                                                                            Rp33.031.010.000

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.




                                                            xx
Page 143
GENIO ATYANTO
& PARTNERS
No.: 006/PSH-TRIM/GAP/III/2026                                                                    Jakarta, 3 Maret 2026

Kepada Yang Terhormat,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53

U.p.      Direksi



Perihal               :      Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                             Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Konsultan Hukum yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
61/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 14 Februari 2023, dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu dikenal dengan nama Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal) dengan No. 201209, keduanya atas nama Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE,
MH, berkantor di kantor hukum Genio Atyanto & Partners, telah ditunjuk oleh
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat Perseroan
No. 008/CorSec/DA/I/2026.TRIM, tanggal 29 Januari 2026, perihal Pemberitahuan Penunjukan
Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, untuk memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat
Hukum”) berdasarkan uji tuntas segi hukum (“Uji Tuntas”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026, yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 (“Penawaran Umum
Berkelanjutan II”).

Di mana jumlah pokok Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap IV Tahun 2026 yang ditawarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp250.000.000.000, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp50.000.000.000 dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000 (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai
100% dari jumlah pokok Obligasi, di mana pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp50.000.000.000
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam dua seri, yaitu:




Equity Tower 26th Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,   Telp.: +62 21 5140 0088 / 5140 2220
SCBD, Jakarta 12190, Indonesia                              www.atyantolaw.com



                                                            121
                                                                                                         GAP
Page 144
 Seri A      :   Sebesar Rp31.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% per tahun,
                 berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

 Seri B      :   Sebesar Rp19.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun,
                 berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.

Sisa dari pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam dua seri, yaitu:

 Seri A      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp153.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 7,75% per tahun, berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

 Seri B      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp47.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 8,50% per tahun, berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, di mana bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2026 sedangkan bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2031 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
17 Maret 2033 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan para pemberi fasilitas
Perseroan, sehubungan dengan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah memperoleh persetujuan
maupun menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan pembatasan-pembatasan yang terdapat
dalam masing-masing perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi penawaran umum Obligasi ini
berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi, sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini.

Bahwa dalam pelaksanaan penawaran umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/BoC/I/2026.TRIM,
tertanggal 28 Januari 2026.

Seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembiayaan REPO Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, belum terdapat kesepakatan untuk pembiayaan REPO,
namun Perseroan sudah menjalin komunikasi intensif dengan beberapa nasabah/calon nasabah REPO
terkait adanya potensi kontrak REPO baru.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) sesuai
dengan Surat No. RC-0203/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 2 Maret 2026 sampai dengan
1 Maret 2027, dan penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini,
sesuai dengan Surat No. RTG-060/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Tahap IV tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
memiliki peringkat idA (Single A).




                                                122                                  GAP
Page 145
Dalam rangka penawaran umum Obligasi, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan
membuat dokumen sebagai berikut:

(a)    menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
       Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 26 tanggal 13 Februari 2026 jo. Addendum I
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV
       Tahun 2026 No. 09 tanggal 3 Maret 2026, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan selaku Emiten dengan PT Bank
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat;

(b)    menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
       Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 27, tanggal 13 Februari 2026 jo. Addendum I
       Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV
       Tahun 2026 No. 10 tanggal 3 Maret 2026, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan selaku Emiten dengan Perseroan dan PT
       Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;

(c)    menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28, tanggal 13 Februari 2026, dibuat
       di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
       dengan PT Kustodian Sentral Efek (“KSEI”);

(d)    menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No.                  SP-
       022/OBL/KSEI/0226, tanggal 13 Februari 2026, antara KSEI dengan Perseroan; dan

(e)    membuat Informasi Tambahan.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No. S-03933/BEI.PP3/04-2025, tanggal
25 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip. Perseroan juga telah memperoleh Pernyataan Efektif dari
OJK berdasarkan Surat No. S-43/D.04/2025, tanggal 23 Juni 2025, perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Pendapat Hukum ini diberikan dan didasarkan pada keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat hukum
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan oleh kantor kami, Genio Atyanto & Partners pada tanggal
25 November 2025 (“PSH Obligasi II Tahap III”).

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Uji Tuntas terhadap Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Laporan Uji Tuntas terhadap Perseroan atas dokumen-dokumen, konfirmasi lisan dan tertulis yang
kami peroleh dari Perseroan dengan No.: 006/LUT-TRIM/GAP/III/2026 tanggal 3 Maret 2026
(“Laporan Uji Tuntas”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang kami berikan sebelumnya dalam Surat kami
No. 004/PSH-TRIM/GAP/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Dalam Pendapat Hukum ini, “Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang saham-sahamnya dimiliki langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 50% atau laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam

                                               123                                 GAP
Page 146
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebagaimana terlampir pada Bagian A Lampiran I
Pendapat Hukum ini.

ASUMSI

Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut (tanpa
dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), yaitu:

(a)    seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
       adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
       otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai dengan
       aslinya;

(b)    seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan yang
       diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
       sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
       yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak ada dokumen material lainnya
       yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami;

(c)    dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan tersebut tidak
       mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas;

(d)    para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan dan Perusahaan
       Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan
       Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
       dan mengikat;

(e)    pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak) di dalam
       membuat dan menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak
       merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
       melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan
       anggaran dasarnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(f)    pihak ketiga (di luar Perseroan dan Perusahaan Anak), yang merupakan suatu perusahaan,
       yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak, masih tetap berdiri
       dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan
       yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
       ditandatangani dengan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut
       dan bahwa pihak ketiga itu tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian
       tersebut; dan

(g)    seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh
       anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan
       Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap, sesuai dengan
       keadaan yang sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
       Pendapat Hukum ini.




                                              124                                  GAP
Page 147
PENDAPAT HUKUM

Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan setelah
memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas, kami berpendapat bahwa:

(a)    Perseroan telah didirikan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

(b)    Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
       Perseroan.

(c)    Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap maksud dan tujuan
       dari Perseroan.

(d)    Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha
       utama yang dijalankan PT Trimegah Asset Management (“TRAM”). Sementara PT Trimegah
       Sekuritas (“TS”) tidak melakukan kegiatan operasi hingga saat ini.

(e)    Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
       permodalan Perseroan. Sebagaimana yang diuraikan dalam Akta 146/2023, struktur
       permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                      : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000
                                          saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

       Modal     ditempatkan     dan    : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000
       disetor                            saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

       Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Januari 2026 berdasarkan Daftar
       Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG-
       CA/LB-TRIM/II/2026, tanggal 4 Februari 2026, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas
       Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nominal
                 Nama Pemegang Saham                 Jumlah Saham        (Rp50/saham)         %

        Modal Dasar                                  13.600.000.000     680.000.000.000

        Modal Disetor

        Garibaldi Thohir*                              2.545.846.700    127.292.335.000      35,81

        Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)           559.044.000     27.952.200.000       7,86

        PT Union Sampoerna                               413.000.000     20.650.000.000       5,81

        David Agus (Direktur)                             17.800.000        890.000.000       0,25

        Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)         3.573.609.300    178.680.465.000      50,27




                                               125                                  GAP
Page 148
                                                                           Nominal
                Nama Pemegang Saham                 Jumlah Saham        (Rp50/saham)         %

       Jumlah Modal Disetor                           7.109.300.000   355.465.000.000     100,00

       Jumlah Saham dalam Portepel                    6.490.700.000   324.535.000.000

      *Catatan: secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan
      adalah sebesar 35,81% dimana 34,68% merupakan kepemilikan langsung dan 1,13%
      merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi. Perseroan tidak dapat
      mengungkapkan nama perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir dikarenakan berdasarkan
      pertimbangan internal Perseroan, informasi tersebut bersifat rahasia. Namun, sesuai
      keterangan Perseroan, perusahaan terafiliasi dari Garibaldi Thohir telah dilaporkan kepada
      OJK melalui mekanisme pelaporan non-published.

      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari Perseroan tersebut adalah sah dan
      telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

(f)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III tidak terdapat perubahan terhadap pengendali
      Perseroan. Perseroan saat ini dikendalikan oleh Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir
      sebagai pengendali Perseroan telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan OJK
      No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan (ii) definisi
      pengendali perusahaan terbuka berdasarkan pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
      tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang menyatakan bahwa Pengendali
      Perusahaan terbuka adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki
      saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
      disetor penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
      tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

(g)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak. Struktur permodalan dan
      susunan pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Anak adalah sah dan tiap-tiap
      perubahan permodalan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara
      berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
      peraturan perundangan yang berlaku.

(h)   Pemilik manfaat Perseroan adalah Garibaldi Thohir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat
      (1) huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
      Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
      Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme
      (“Perpres 13/2018”) sebagaimana telah dilaporkan pada 4 September 2025. Perseroan telah
      memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan (i) Perpres
      13/2018, (ii) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun
      2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
      Korporasi (“Permenkum 15/2018”), dan (iii) Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025
      tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”).




                                              126                                  GAP
Page 149
(i)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, masing-masing Perusahaan Anak telah memenuhi
      kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres 13/2018,
      Permenkum 15/2018 dan Permenkum 2/2025.

(j)   Perseroan telah menyimpan Daftar Khusus untuk seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang
      telah sesuai dengan ketentuan UUPT.

(k)   Masing-masing Perusahaan Anak telah menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
      Khusus yang telah sesuai dengan UUPT.

(l)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan. Pada saat pengangkatan dan selama masa jabatan, masing-masing
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah
      memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK 33/2014, dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(m)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap susunan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Anak. Susunan anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak telah diangkat secara sah sesuai
      dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(n)   Perseroan telah memenuhi (i) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
      dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
      tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK
      No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite
      Audit, dan (iv) Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
      Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

(o)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap izin-izin penting
      yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
      izin penting yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
      sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
      penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

(p)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat perubahan terhadap status penyertaan
      Perseroan pada Perusahaan Anak. Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak.
      Penyertaan Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak adalah sah sesuai dengan
      peraturan yang berlaku. Saham-saham yang dimiliki Perseroan pada Perusahaan Anak tidak
      sedang dijaminkan kepada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam sengketa atau perkara
      apa pun.

(q)   Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
      kegiatan usahanya, termasuk perjanjian-perjanjian afiliasi yang dibuat oleh Perseroan
      maupun Perusahaan Anak adalah sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
      sesuai dengan Anggaran Dasar dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Perjanjian dengan pihak terafiliasi


                                                                                                     Ah
                                              127                                  GAP
Page 150
      yang ditandatangani oleh Perseroan atau Perusahaan Anak telah dilakukan secara wajar
      dan/atau tidak mengandung benturan kepentingan.

(r)   Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan yang ditandatangani dalam rangka penawaran
      umum Obligasi telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang pasar modal yaitu
      Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk.

(s)   Sejak tanggal PSH Obligasi II Tahap III, tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam
      perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
      sebagaimana terlampir pada Bagian B Lampiran I Pendapat Hukum ini yang belum disetujui
      oleh atau dikesampingkan oleh atau diberitahukan kepada pihak lain dalam perjanjian terkait,
      sehingga tidak terdapat hal yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana penawaran Obligasi
      berikut penggunaan dananya, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat
      merugikan kepentingan pemegang Obligasi maupun pemegang saham publik.

(t)   Sehubungan dengan aspek Ketenagakerjaan, kecuali TS yang tidak memiliki karyawan dan
      yang sebagaimana diungkapkan pada Bagian A Lampiran II Pendapat Hukum ini, Perseroan
      dan TRAM telah memenuhi kewajiban-kewajiban aspek ketenagakerjaan, antara lain,
      mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ("BPJS")
      Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, membentuk lembaga kerjasama bipartit, pemenuhan
      upah minimum, serta pelaporan atas Wajib Lapor Ketenagakerjaan ("WLTK").

(u)   Perseroan memiliki aset berupa benda tetap dan kekayaan intelektual yang dilengkapi dengan
      dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku. Aset –
      aset tersebut tidak terlibat dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Perseroan tidak
      memiliki aset berupa benda bergerak yang material.

(v)   Perseroan dan TRAM telah memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
      Perseroan dan TRAM, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti kerugian
      terhadap aset-aset Perseroan dan TRAM, serta jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

(w)   Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam
      kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
      dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
      terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
      (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) perselisihan yang diselesaikan
      melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) perkara
      kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
      Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
      mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di bidang persaingan usaha;
      (vii) tidak sedang bertindak selaku terlapor dalam suatu sengketa atau gugatan perdata atau
      perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar




                                              128                                  GAP
Page 151
      pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang dapat berpengaruh atau
      berdampak negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha,
      kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi
      rencana penawaran umum Obligasi oleh Perseroan dan rencana penggunaan dananya, kecuali
      Perseroan dalam kedudukannya sebagai pelapor pada perkara dugaan Tindak Pidana
      Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kepolisian Daerah Metro Jaya berdasarkan
      Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian No. STTLP/B/3731/VI/2025/SPKT/POLDA METRO
      JAYA tanggal 2 Juni 2025, dan saat ini proses hukum atas perkara tersebut telah masuk ke
      dalam proses persidangan untuk memberikan keterangan saksi-saksi dimuka pengadilan pada
      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk beberapa terdakwa. Sehubungan dengan hal
      tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada OJK berdasarkan Surat
      Perseroan No. 005/Corsec/PST-DA/I/2026.TRIM tanggal 21 Januari 2026 perihal
      Perkembangan Tindak Lanjut Insiden Gangguan Sistem.

(x)   Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan masing-masing anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan,
      baik secara pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yang sedang terlibat
      atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon,
      termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) Perselisihan Hubungan Industrial maupun
      Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) sengketa di
      Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (iii) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv)
      perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Badan Arbitrase Nasional
      Indonesia (BANI); (v) perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
      dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
      berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi) sengketa di
      bidang persaingan usaha; (vii) suatu sengketa atau gugatan perdata atau perkara pidana yang
      terdaftar di Pengadilan Negeri; dan (viii) sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau
      klaim yang mungkin timbul, yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material
      maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan
      pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana penawaran umum Obligasi
      oleh Perseroan dan rencana penggunaan dananya.

(y)   Pengungkapan dalam Bab IV Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta
      Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Perusahaan Anak dari Informasi Tambahan
      Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan, sepanjang merupakan hal-hal yang termasuk
      dalam lingkup Uji Tuntas kami, adalah benar dan sesuai dengan Laporan Uji Tuntas kami.

(z)   Transaksi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak
      terafiliasi dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan
      transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

      Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang akan digunakan
      untuk modal kerja termasuk dalam kategori dan/atau memenuhi kualifikasi sebagai transaksi
      material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), maka dalam pelaksanaannya Perseroan akan
                                                                                                        M
                                               129                                   GAP
Page 152
       memenuhi dan menaati semua ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK
       17/2020 tersebut.

(aa)   Berdasarkan Surat OJK No. S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan
       Ketentuan dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
       perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi
       material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, tetapi hanya wajib memenuhi
       ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur
       penawaran umum. Oleh karenanya Obligasi hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan
       perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur penawaran umum.

(bb)   Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan
       OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”).

       Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II telah
       memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 POJK 36/2014.

(cc)   Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
       umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
       umum Obligasi telah direalisasikan dan melaporkan kepada Wali Amanat dan OJK sesuai
       dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
       Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib paling sedikit
       mengungkapkan: (i) jumlah seluruh dana yang telah diperoleh; (ii) jumlah biaya yang telah
       dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; (iii) rencana penggunaan dana
       berdasarkan Informasi Tambahan; (iv) perubahan penggunaan dana beserta alasannya, jika
       terdapat perubahan penggunaan dana; (v) dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya;
       (vi) dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk nilai nominal
       disertai presentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-
       biaya; (vii) informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum dan saldo terakhir;
       (ix) informasi penempatan dana yang belum terealisasi; (x) hubungan afiliasi dan sifat
       hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut ditempatkan beserta
       alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan (xi) target waktu seluruh dana hasil Penawaran
       Umum dapat direalisasikan. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
       rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi, maka Perseroan terlebih dahulu
       akan melaporkan kepada OJK empat belas hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
       Pemegang Obligasi ("RUPO”) dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
       perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
       pemegang obligasi melalui RUPO.

(dd)   Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
       Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Perseroan tidak memiliki (i) hubungan afiliasi

                                                                                                        M
                                                130                                   GAP
Page 153
       dengan Wali Amanat, dan (ii) hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
       jumlah yang melebihi 25% dari jumlah Obligasi.

(ee)   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sinarmas Sekuritas selaku penjamin
       pelaksana emisi Obligasi. Perseroan juga merupakan penjamin pelaksana emisi Obligasi.
       Kedudukan Perseroan selaku pihak yang melakukan penawaran umum Obligasi dan sebagai
       penjamin pelaksana emisi Obligasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
       II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 No. 27, tanggal 13 Februari 2026, dibuat
       di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
       selaku Emiten dengan Perseroan dan PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
       Obligasi adalah sah dan mengikat para pihak.

KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:

(a)    Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
       karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
       yurisdiksi hukum negara lain;

(b)    pendapat kami sehubungan dengan “izin-izin penting” dan “perjanjian-perjanjian penting dan
       material” adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut berakibat atau
       berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;

(c)    dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
       Sektor Keuangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
       tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
       dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Keputusan Standar
       Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi”) dan Peraturan OJK
       No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
       Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Mengacu pada Standar
       Profesi, maka Uji Tuntas kami lakukan dengan memperhatikan “Prinsip Keterbukaan” dan
       “Prinsip Materialitas” dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan
       dengan Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha;

(d)    sesuai dengan Standar Profesi, kami tidak diwajibkan untuk memperoleh surat keterangan
       perkara dari badan peradilan dan arbitrase. Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas
       terhadap perkara dan berkas perkara yang disediakan oleh Perseroan kepada kami dan
       melakukan pemeriksaan mandiri atas keterlibatan mereka dalam perkara hukum dalam
       instansi peradilan di Indonesia melalui situs web dari masing-masing instansi peradilan terkait,
       namun kami tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya perkara-perkara perkara
       yang dihadapi Perseroan di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Pemeriksaan atas
       perkara-perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi;

(e)    Sehubungan dengan pemeriksaan perkara di situs web dari masing-masing instansi peradilan
       terkait, perlu dicatat bahwa (i) tidak ada jaminan bahwa informasi dalam website lembaga
                                                                                                          At
                                                131                                    GAP
Page 154
      peradilan terkait adalah informasi terkini yang secara berkala dilakukan pemutakhiran oleh
      peradilan terkait; dan (ii) belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang dapat
      diandalkan untuk memperoleh informasi secara komprehensif tentang keterlibatan suatu
      pihak atas sengketa hukum/perselisihan pengadilan;

(f)   pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut
      diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal perjanjian-
      perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami
      dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut
      terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;

(g)   karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang
      mengumpulkan semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai
      akses kepada peraturan-peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal-
      hal yang tercantum di dalam Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini
      harus dibaca dengan memperhatikan kualifikasi ini;

(h)   Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum sesuai dengan Standar Profesi,
      dan kami tidak melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
      memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian komersial,
      bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya di luar dari Standar
      Profesi, sehingga dengan demikian (i) setiap informasi yang kami ungkapkan dalam Pendapat
      Hukum yang di luar lingkup hukum dan Standar Profesi, dan (ii) setiap dokumen yang kami
      tanda tangani atau paraf sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi yang di
      luar lingkup hukum dan Standar Profesi tidak dapat diartikan sebagai perluasan ruang lingkup
      atau tanggung jawab kami; dan

(i)   tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
      dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan
      Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
      Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
      Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                              132                                  GAP
Page 155
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.



Hormat kami,

GENIO ATYANTO & PARTNERS




_______________________________________

Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH

STTD: No. STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023



Tembusan

-   Ketua Dewan Komisioner OJK

-   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK

-   Direksi PT Bursa Efek Indonesia




                                             133

                                                                          GAP
Page 156
                                         LAMPIRAN I

A.   Perusahaan Anak dari Perseroan, Baik Langsung Maupun Tidak Langsung

                                                                                      Persentase
      No.   Nama Entitas                           Jumlah Saham                      Kepemilikan

                                                                                         (%)

      1.    TRAM                Perseroan    memiliki   penyertaan       sebanyak              99,9
                                499.500.000 saham pada TRAM

      2.    TS                  Perseroan    memiliki    penyertaan      sebanyak              99,9
                                19.980.000 saham pada TS


B.   Pembatasan-Pembatasan Berkaitan Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi

      No.          Perjanjian               Ketentuan               Persetujuan/Persetujuan

      1.    Perjanjian Fasilitas No.    Berdasarkan            Perseroan      melalui   suratnya
            BTPN/NS/0080 tanggal        ketentuan      pasal   No. 020/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
            8 Desember 2020,            14.9,     Perseroan    tanggal 11 Februari 2025 perihal
            dibuat di bawah tangan      tidak                  Permohonan Persetujuan Rencana
            sebagaimana       diubah    diperkenankan          Penerbitan Obligasi PT Trimegah
            dengan       Perubahan      tanpa persetujuan      Sekuritas Indonesia Tbk telah
            Kelima atas Perjanjian      tertulis    terlebih   meminta     izin    SMBC    untuk
            Fasilitas            No.    dahulu dari SMBC       melakukan     Penawaran Umum
            BTPN/NS/0080,               selaku     pemberi     Berkelanjutan II.
            tertanggal 8 Desember       pinjaman      untuk
            2020, pada tanggal 27       menimbulkan atau       SMBC telah menyetujui Penawaran
            Januari 2026, dibuat di     mengizinkan            Umum Berkelanjutan II oleh
            bawah tangan antara         ditimbulkannya         Perseroan berdasarkan surat No.
            Perseroan dengan PT         utang pembiayaan.      Referensi    S.105/WBWB/III/2025,
            Bank SMBC Indonesia                                tanggal 3 Maret 2025, perihal Surat
            Tbk (“SMBC”).                                      Persetujuan.

                                                               Sehubungan dengan Penawaran
                                                               Umum Berkelanjutan II Trimegah
                                                               Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                                                               2025, Perseroan telah mengajukan
                                                               permohonan persetujuan SMBC
                                                               melalui surat No. 115/BOD/DA-
                                                               AH/IX/2025.TRIM,            tanggal
                                                               11 September 2025 kepada SMBC
                                                               perihal Permohonan Persetujuan
                                                               Rencana      Penawaran       Umum
                                                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas

                                                                                                      Ah
                                             134                                    GAP
Page 157
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                               Indonesia Tahap II Tahun 2025.
                               SMBC telah menyetujui rencana
                               penawaran       umum      obligasi
                               Perseroan tersebut berdasarkan
                               Surat No. S.439/WBWB/IX2025,
                               tanggal 23 September 2025, perihal
                               Surat Persetujuan.

                               Sehubungan dengan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
                               2025, rencana penawaran umum
                               Obligasi,     Perseroan        telah
                               menyampaikan           permintaan
                               persetujuan SMBC melalui suratnya
                               No. 138/BOD/PT-DA/XI/2025.TRIM,
                               tertanggal 3 November 2025 perihal
                               Permohonan             Persetujuan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
                               2025. SMBC melalui suratnya
                               No. S.564/WBWB/IX/2025, tanggal
                               13 November 2025, perihal Surat
                               Persetujuan, telah memberikan
                               persetujuan kepada Perseroan atas
                               tindakan      Perseroan       untuk
                               menerbitkan Obligasi.

                               Selanjutnya sehubungan dengan
                               rencana penawaran umum Obligasi,
                               Perseroan telah menyampaikan
                               permintaan persetujuan SMBC
                               melalui suratnya No. 013/BOD/PT-
                               DA/I/2026/TRIM, tertanggal 28
                               Januari 2026 perihal Permohonan
                               Persetujuan Penawaran Umum
                               Berkelanjutan              Obligasi
                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tahap IV Tahun 2026.
                               SMBC        melalui       suratnya
                               No. S.013/WBWB/II/2026, tanggal
                               12 Februari 2026, perihal Surat
                               Persetujuan, telah memberikan




                   135                             GAP
Page 158
No.          Perjanjian               Ketentuan                Persetujuan/Persetujuan

                                                          persetujuan kepada Perseroan atas
                                                          tindakan     Perseroan     untuk
                                                          menerbitkan Obligasi.

2.    Akta Perjanjian Kredit      Berdasarkan             Perseroan      melalui     suratnya
      No. 18 tanggal 10           ketentuan pasal 13,     No. 016/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
      Agustus 2007 yang di        Perseroan      tidak    tertanggal 11 Februari 2025, perihal
      buat di hadapan Fathiah     diperkenankan           Permohonan Persetujuan Rencana
      Helmi, S.H, Notaris di      untuk memperoleh        Penerbitan Obligasi PT Trimegah
      Jakarta sebagaimana         pinjaman                Sekuritas Indonesia Tbk telah
      telah diubah beberapa       uang/kredit     baru    meminta izin BCA untuk melakukan
      kali dan terakhir diubah    dari pihak lain         Penawaran Umum Berkelanjutan II.
      berdasarkan         Akta    dan/atau
      Perubahan                   mengikatkan      diri   BCA telah menyetujui pelaksanaan
      Kesembilanbelas Atas        sebagai                 Penawaran Umum Berkelanjutan II
      Perjanjian Kredit No. 59,   penanggung/penja        oleh Perseroan berdasarkan surat
      tanggal 22 Januari 2026,    min dalam bentuk        No.    40100/GBK/2025,    tanggal
      yang dibuat di hadapan      dan dengan nama         21     Februari  2025     perihal
      Karin         Christiana    apa pun dan/atau        Persetujuan Rencana Penerbitan
                                                          Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      Basoeki, SH, Notaris di     mengagunkan harta
      Jakarta Barat antara        kekayaan debitur        Indonesia Tbk.
      Perseroan dengan PT         kepada pihak lain       Sehubungan dengan Penawaran
      Bank Central Asia Tbk       kecuali       dalam     Umum Berkelanjutan II Trimegah
      (“BCA”).                    rangka menjalankan      Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                                  kegiatan      usaha     2025, Perseroan telah mengajukan
                                  Debitur sehari-hari.    permohonan persetujuan BCA
                                                          melalui suratnya No. 111/BOD/DA-
                                                          AH/IX/2025.TRIM,     tanggal     11
                                                          September        2025,       perihal
                                                          Permohonan Persetujuan Rencana
                                                          Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                          Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                                                          Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
                                                          kepada BCA.

                                                          BCA telah menyetujui Penawaran
                                                          Umum Berkelanjutan II Trimegah
                                                          Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                                                          2025 berdasarkan surat No.
                                                          40630/GBK/2025,       tanggal    15
                                                          September        2025,       perihal
                                                          Persetujuan Rencana Penawaran
                                                          Umum       Berkelanjutan    Obligasi




                                        136                                   GAP
Page 159
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tahap II 2025.

                               Sehubungan dengan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
                               2025, Perseroan melalui suratnya
                               No. 144/BOD/DA-AH/XI/2025.TRIM
                               tertanggal 5 November 2025 perihal
                               Permohonan Persetujuan Rencana
                               Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
                               2025 telah meminta persetujuan
                               atas Penawaran Umum Tahap III.
                               BCA           melalui            surat
                               No. 40768/GBK/2025, tanggal 7
                               November 2025, perihal Persetujuan
                               Rencana Penawaran Umum Obligasi
                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tahap III Tahun 2025 telah
                               menyetujui rencana penerbitan
                               obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tbk, dengan
                               detail sebagai berikut:

                                Jumlah : Rp2.000.000.000.000

                                             Catatan:     Rencana
                                             penghimpunan dana
                                             obligasi  tahap    III
                                             sebesar
                                             Rp800.000.000.000.

                                Tenor     : 370 hari (Seri A), 3
                                            tahun (Seri B), 5 tahun
                                            (Seri C) dan 7 tahun
                                            (Seri D),

                               dengan syarat Perseroan wajib
                               menjaga finansial rasio berupa
                               “Interest Bearing Debt to Equity
                               maksimum 2X”.




                   137                              GAP
Page 160
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                               Sampai       dengan        tanggal
                               dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
                               Perseroan     telah     memenuhi
                               persyaratan finansial rasio, yaitu
                               Interest Bearing Debt to Equity
                               maksimum 2x.

                               Selanjutnya sehubungan dengan
                               rencana penawaran umum Obligasi,
                               Perseroan melalui suratnya No.
                               012/BOD/PT-DA/I/2026.TRIM
                               tertanggal 28 Januari 2026 perihal
                               Permohonan Persetujuan Rencana
                               Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun
                               2026 telah meminta persetujuan
                               atas Penawaran Umum Tahap IV.
                               BCA           melalui            surat
                               No. 40091/GBK/2026, tanggal 30
                               Januari 2026, perihal Persetujuan
                               Rencana Penawaran Umum Obligasi
                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tahap IV Tahun 2026
                               sebesar IDR250 Miliar telah
                               menyetujui rencana penerbitan
                               obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tbk, dengan
                               syarat Debitor wajib menjaga
                               financial ratio berupa “Interest
                               Bearing Debt to Equity maksimum
                               2x”

                               Sampai       dengan        tanggal
                               dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
                               Perseroan     telah     memenuhi
                               persyaratan finansial rasio, yaitu
                               Interest Bearing Debt to Equity
                               maksimum 2x.




                   138                              GAP
Page 161
No.          Perjanjian                Ketentuan                Persetujuan/Persetujuan

3.    Perjanjian Kredit No.        Berdasarkan             Perseroan melalui suratnya No.
      62/PK/SBS/JKT/VIII/11,       ketentuan Pasal 13      015/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
      tanggal 11 Agustus           poin           B.1.c,   tertanggal 11 Februari 2025, perihal
      2011,        sebagaimana     Perseroan               Pemberitahuan Rencana Penerbitan
      diubah dan dinyatakan        berkewajiban untuk      Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      kembali berdasarkan          menyampaikan            Indonesia Tbk telah menyampaikan
      Perubahan Ke-12 dan          pemberitahuan           rencana      Penawaran       Umum
      Pernyataan        Kembali    secara       tertulis   Berkelanjutan II kepada CIMB.
      Perjanjian Kredit No.        kepada
      62/PK/SBS/JKT/VIII/11        kreditur/bank           Perseroan melalui suratnya (i)
                                                           No. 015/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM
      tanggal 11 Agustus           selambatnya tujuh
      2011,     dengan      No.    hari       kalender,    tertanggal 11 Februari 2025 perihal
      029/AMD/CB/JKT/2023          sebelum                 Pemberitahuan Rencana Penerbitan
      pada tanggal 10 Januari      mengadakan              Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      2023 yang dibuat di          perjanjian      yang    Indonesia Tbk telah menyampaikan
      bawah tangan, yang           dapat menimbulkan       rencana Penawaran Umum Obligasi
      kemudian           diubah    kewajiban nasabah       II kepada CIMB; (ii) No. 109/BOD/PT-
      Perubahan           Ke-15    membayar kepada         DA/IX/2025.TRIM,        tanggal    11
      Terhadap        Perjanjian   pihak lain              September         2025,        perihal
      Kredit                No.                            Pemberitahuan Rencana Penawaran
      62/PK/SBS/JKT/VIII/11                                Umum       Berkelanjutan      Obligasi
      Tanggal 11 Agustus                                   Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
      2011 pada tanggal 26                                 Indonesia Tahap II 2025 telah
      Juni 2025 yang dibuat di                             menyampaikan rencana Penawaran
      bawah tangan dan telah                               Umum Tahap II kepada CIMB; (iii)
      dilegalisasi          No.                            No.                142/BOD/DA_AH/
                                                           XI/2025.TRIM, tanggal 5 November
      01/L/VIII/2025 (duplo)
      oleh Mutiara Siswono                                 2025,     perihal     Pemberitahuan
      Patiendra, SH, Notaris di                            Rencana      Penawaran         Umum
      Kota Jakarta Selatan                                 Berkelanjutan                 Obligasi
      pada tanggal 26 Juni                                 Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
      2025 antara Perseroan                                Indonesia Tahap III Tahun 2025 telah
                                                           menyampaikan rencana penawaran
      dengan PT Bank CIMB
      Niaga Tbk (“CIMB”).                                  umum Obligasi kepada CIMB; dan
                                                           (iv)        No.          015/BOD/PT-
                                                           DA/I/2026.TRIM, tanggal 28 Januari
                                                           2026,     perihal     Pemberitahuan
                                                           Rencana      Penawaran         Umum
                                                           Berkelanjutan                 Obligasi
                                                           Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                           Indonesia Tahap IV Tahun 2026 telah
                                                           menyampaikan rencana penawaran
                                                           umum Obligasi kepada CIMB.




                                         139                                    GAP
Page 162
No.         Perjanjian                Ketentuan                Persetujuan/Persetujuan

4.    Perjanjian Kredit No.      Berdasarkan              Perseroan melalui suratnya No.
      001/06/V/19 tanggal 29     ketentuan Pasal 13       022/BOD/PT-DA/II/2025.TRIM,
      Mei 2019 yang dibuat di    ayat (2) A. 1,           tertanggal 13 Februari 2025, perihal
      bawah     yang     telah   sebelum       semua      Permohonan Persetujuan Rencana
      diubah     berdasarkan     pokok      pinjaman      Penerbitan Obligasi PT Trimegah
      Pengubahan            IX   serta bunga dan          Sekuritas Indonesia Tbk telah
      Terhadap      Perjanjian   biaya-biaya lainnya      meminta izin Victoria untuk
      Kredit No. 001/06/V19,     yang        terutang     melakukan      Penawaran Umum
      tanggal 26 Juni 2025,      dilunasi,       maka     Berkelanjutan II. Victoria melalui
      yang dibuat di bawah       Perseroan berjanji       surat No. 024/BVIC-IBD/II/25, pada
      tangan            antara   dan mengikat diri        tanggal 24 Februari 2025, perihal
      Perseroan dan PT Bank      untuk            tidak   Persetujuan Rencana Penerbitan
      Victoria Internasional     melakukan hal-hal        Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      Tbk (“Victoria”).          yang tercantum di        Indonesia Tbk, menyampaikan
                                 bawah ini tanpa          sebagai berikut:
                                 persetujuan tertulis
                                 terlebih dahulu dari     1.     Sesuai dengan Persetujuan
                                 Bank,            yaitu          Direksi PT Bank Victoria
                                 menerima                        Internasional Tbk melalui
                                 pinjaman/kredit                 Memorandum No. 058/IBD-
                                 baru dari Bank lain             INT/II/25,    tanggal     20
                                 atau pihak ketiga               Februari    2025, Perihal
                                 atau menerbitkan                Permohonan Persetujuan
                                 surat berharga yang             Penerbitan Obligasi PT
                                 dapat                           Trimegah           Sekuritas
                                 menyebabkan                     Indonesia Tbk melalui surat
                                                                 ini PT Bank Victoria
                                 dilanggarnya rasio
                                 keuangan         pada           Internasional           Tbk
                                 financial covenant,             menyetujui          rencana
                                 kecuali                         penerbitan          Obligasi
                                 pinjaman/kredit                 Berkelanjutan II Trimegah
                                 baru              atau          Sekuritas Indonesia Tahap I
                                                                 Tahun 2025 dengan target
                                 penerbitan      surat
                                 berharga         yang           dana yang dihimpun sebesar
                                 dilakukan      dalam            Rp2.000.000.000.000, yang
                                 rangka pendanaan                mana pada tahap pertama
                                 dengan         tujuan           Perseroan berencana untuk
                                 penggunaan dana                 menghimpun             dana
                                 untuk mendukung                 sebanyak-banyaknya
                                 usaha         normal            sebesar Rp700.000.000.000;
                                 Perseroan (modal                dan
                                 kerja).                  2.     PT Trimegah Sekuritas
                                                                 Indonesia Tbk tidak sedang




                                       140                                    GAP
Page 163
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                                      dalam kondisi cedera janji
                                      atas Perjanjian Kredit karena
                                      semua pokok pinjaman
                                      serta bunga dan biaya-biaya
                                      lainnya telah dilunasi oleh
                                      Perseroan.

                               Sehubungan dengan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                               2025, Perseroan telah mengajukan
                               permohonan persetujuan Victoria
                               melalui suratnya No. 116/BOD/DA-
                               AH/IX/2025.TRIM,            tanggal
                               11 September 2025, perihal
                               Permohonan Persetujuan Rencana
                               Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap II 2025
                               kepada Victoria. Victoria melalui
                               surat No. 066/BVIC-IBD/IX/2025,
                               tanggal 19 September 2025, perihal
                               Persetujuan Rencana Penerbitan
                               Obligasi PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, menyampaikan
                               sebagai berikut:

                               1.     Sesuai dengan Persetujuan
                                      Direksi PT Bank Victoria
                                      International Tbk, PT Bank
                                      Victoria International Tbk
                                      menyetujui          rencana
                                      penerbitan          Obligasi
                                      Berkelanjutan II Trimegah
                                      Sekuritas Indonesia Tahap II
                                      Tahun 2025 dengan target
                                      dana yang dihimpun sebesar
                                      Rp2.000.000.000.000,
                                      dimana pada Tahap I PT
                                      Trimegah           Sekuritas
                                      Indonesia Tbk ("Perseroan")
                                      telah menerbitkan obligasi
                                      dengan      jumlah    pokok
                                      sebesar Rp700.000.000.000




                   141                             GAP
Page 164
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                                       ("Tahap l"), dan Perseroan
                                       berencana       menerbitkan
                                       Obligasi dengan jumlah
                                       pokok sebanyak-banyaknya
                                       sebesar Rp.500.000.000.000
                                       ("Tahap II") sehingga total
                                       Obligasi yang telah dan akan
                                       diterbitkan Perseroan pada
                                       Tahap I dan Tahap II sebesar
                                       Rp1.200.000.000.000.;

                               2.      PT Trimegah Sekuritas
                                       Indonesia Tbk tidak sedang
                                       dalam kondisi cedera janji
                                       atas Perjanjian Kredit.

                               Sehubungan dengan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun
                               2025,     Perseroan      mengajukan
                               permohonan persetujuan Victoria
                               melalui suratnya No. 145/BOD/DA-
                               AH/XI/2025.TRIM,        tanggal    5
                               November          2025,       perihal
                               Permohonan Persetujuan Rencana
                               Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                               Sekuritas Indonesia Tahap III 2025
                               kepada Victoria. Victoria bersama
                               dengan surat No. 441/BVIC-
                               IBD/XI/25, tanggal 13 November
                               2025, perihal Persetujuan Rencana
                               Penerbitan Obligasi PT Trimegah
                               Sekuritas       Indonesia       Tbk,
                               menyampaikan sebagai berikut:

                               1.     PT        Bank      Victoria
                                      International Tbk menyetujui
                                      rencana penerbitan Obligasi
                                      Berkelanjutan III sebagai
                                      bagian dari Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan II
                                      Trimegah           Sekuritas
                                      Indonesia Tahap III Tahun




                   142                              GAP
Page 165
No.   Perjanjian   Ketentuan        Persetujuan/Persetujuan

                                      2025 dengan jumlah pokok
                                      sebanyak-banyaknya
                                      sebesar Rp800.000.000.000;

                               2.     PT    Trimegah      Sekuritas
                                      Indonesia Tbk tidak sedang
                                      dalam kondisi cedera janji
                                      atas Perjanjian Kredit karena
                                      semua pokok pinjaman serta
                                      bunga     dan     biaya-biaya
                                      lainnya telah dilunasi oleh
                                      perseroan.

                               Selanjutnya sehubungan penawaran
                               umum        Obligasi,      Perseroan
                               mengajukan              permohonan
                               persetujuan      Victoria    melalui
                               suratnya      No.       014/BOD/PT-
                               DA/I/2026.TRIM, tanggal 28 Januari
                               2026,      perihal      Permohonan
                               Persetujuan Rencana Penawaran
                               Umum       Berkelanjutan     Obligasi
                               Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tahap IV 2026 kepada
                               Victoria. Victoria bersama dengan
                               surat     No.    024/BVIC-IBD/II/26,
                               tanggal 9 Februari 2026, perihal
                               Persetujuan Rencana Penerbitan
                               Obligasi PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, menyampaikan
                               sebagai berikut:

                               1.   PT Bank Victoria International
                                    Tbk    menyetujui      rencana
                                    penerbitan             Obligasi
                                    Berkelanjutan IV sebagai
                                    bagian dari Penawaran Umum
                                    Berkelanjutan     II    dengan
                                    jumlah pokok         sebanyak-
                                    banyaknya              sebesar
                                    Rp250.000.000.000 (Obligasi
                                    Tahap IV);




                   143                              GAP
Page 166
No.          Perjanjian                Ketentuan                Persetujuan/Persetujuan

                                                           2.   PT     Trimegah       Sekuritas
                                                                Indonesia Tbk tidak sedang
                                                                dalam kondisi cedera janji atas
                                                                Perjanjian     Kredit   karena
                                                                semua pokok pinjaman serta
                                                                bunga dan biaya-biaya lainnya
                                                                telah dilunasi oleh Perseroan.

5.    Perjanjian Kredit No. 01,   Berdasarkan              Perseroan melalui suratnya (i) No.
      tanggal 28 Februari         ketentuan Pasal 9        044/BOD/PT-DA/III/2025.TRIM
      2025, dibuat di bawah       ayat 17, selama          tertanggal 10 Maret 2025 perihal
      tangan            antara    kewajiban hutang         Pemberitahuan Rencana Penerbitan
      Perseroan dan PT Bank       Debitur       kepada     Obligasi PT Trimegah Sekuritas
      INA     Perdana      Tbk    Bank belum dilunasi      Indonesia Tbk telah menyampaikan
      (“INA”).                    seluruhnya, maka         rencana Penawaran Umum Obligasi
                                  Debitur         wajib    II kepada PT Bank INA Perdana Tbk;
                                  memberitahukan           (ii)       No.          110/BOD/PT-
                                  secara        tertulis   DA/IX/2025.TRIM,       tanggal    11
                                  kepada          Bank     September         2025,       perihal
                                  apabila       Debitur    Pemberitahuan Rencana Penawaran
                                  memperoleh               Umum       Berkelanjutan     Obligasi
                                  fasilitas                Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                  kredit/pinjaman          Indonesia Tahap II 2025 telah
                                  dari pihak lain atau     menyampaikan rencana Penawaran
                                  kreditur lain            Umum Tahap II kepada Bank INA,
                                                           yang disampaikan melalui surat
                                                           elektronik                   kepada
                                                           (arie.widianto@bankina.co.id),
                                                           tanggal 12 September 2025; (iii) No.
                                                           143/BOD/DA-AH/XI/2025.TRIM,
                                                           tanggal 5 November 2025, perihal
                                                           Pemberitahuan Rencana Penawaran
                                                           Umum       Berkelanjutan     Obligasi
                                                           Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                           Indonesia Tahap III Tahun 2025 telah
                                                           telah    menyampaikan       rencana
                                                           Penawaran Umum Tahap III kepada
                                                           Bank INA; dan (iv) No. 016/BOD/PT-
                                                           DA/I/2026.TRIM, tanggal 28 Januari
                                                           2026,     perihal     Pemberitahuan
                                                           Rencana       Penawaran       Umum
                                                           Berkelanjutan                Obligasi
                                                           Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas
                                                           Indonesia Tahap IV Tahun 2026 telah



                                        144                                     GAP
Page 167
No.   Perjanjian   Ketentuan       Persetujuan/Persetujuan

                               menyampaikan rencana Penawaran
                               Umum Tahap IV Tahun 2026 kepada
                               Bank INA.




                   145                          GAP
Page 168
                                       LAMPIRAN II


A.   Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan dari Perseroan dan Anak Perusahaan

                              Pentaatan terhadap Aspek Ketenagakerjaan yang tidak tersedia,
          Nama Perusahaan
                                          belum dipenuhi dan/atau dalam proses

      TRAM                    Belum memperoleh pengesahan atas perpanjangan Peraturan
                              Perusahaan.

                              Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini,
                              Peraturan Perusahaan TRAM sedang dalam proses mendapatkan
                              pengesahan perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan Surat
                              Keterangan No. 015/OUTS/S&P/II/2026, tanggal 11 Februari 2026
                              yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum Situmorang & Partners.

      TS                      Belum melakukan pelaporan kembali WLTK.

                              WLTK TS sedang dalam proses pendaftaran dan pelaporan pada
                              sistem Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
                              sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No.
                              157/S&P/XI/2025, tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan
                              oleh Kantor Hukum Situmorang & Partners, namun sampai dengan
                              dikeluarkannya Pendapat Hukum ini proses tersebut terhambat
                              dikarenakan terjadi error pada sistem Kementerian
                              Ketenagakerjaan yang menyebabkan tidak bisa dilakukan
                              pelaporan lebih lanjut.


     Kewajiban Pentaatan dan Konsekuensi Hukum

     1.    Perpanjangan Peraturan Perusahaan

           Berdasarkan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
           2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh sebagaimana diubah
           berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
           Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), masa berlaku peraturan perusahaan paling
           lama dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

           Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap ketentuan
           Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi pidana denda paling sedikit
           Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.




                                           146                                GAP
Page 169
2.   Pengkinian WLTK

     Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981
     tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLKP”) pengusaha atau
     pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan
     kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

     Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU WLKP, Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
     kewajiban Pasal 7 ayat (1) tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya
     tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.




                                      147                                GAP
Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.6 MB
Published17 Mar 2026
Pages170
Characters711,411
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 110 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×152
linked org Bumi Serpong Damai p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.8 ×4
linked org PT Trimegah Sekuritas p.14 ×12
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.38 ×8
linked org Bank Jago Tbk p.38 ×14
linked org Bank KEB Hana Indonesia Tbk p.38 ×11
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.38 ×11
linked org Bank Permata Tbk p.38 ×13
linked org Bank Victoria International Tbk p.38 ×14
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.38 ×14
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.38 ×13
linked — Garibaldi Thohir p.64 ×7
linked person Philmon Samuel Tanuri · Direktur Utama p.64 ×3
linked org PT Union Sampoerna p.64
linked person David Agus · Direktur p.64 ×3
linked person Rofikoh Rokhim p.66 ×2
linked person Anung Rony Hascaryo · Direktur p.66 ×2
linked person Edy Sugito · Komisaris Independen p.66 ×2
linked org Bank | Mandiri p.80 ×4
linked org Pemerintah Propinsi p.120
linked org Pemerintah Provinsi p.121 ×3
linked person Rudie Kusmayadi p.123
linked person Nunung Suhartini p.123
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×12
possible org Bank BTPN Tbk p.38 ×6
possible org Bank Panin Tbk p.38 ×10
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.57 ×2
possible org PT Trimegah p.68 ×3
possible person Hendra Wijaya p.70
possible person Helmi p.73
possible person Herman Suryatman p.123
possible person Drs. Tomsi Tohir p.123
possible person Ayi Subarna p.123 ×2
possible person Hana Dartiwan p.123
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS DAN Jakarta Selatan p.1
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×19
unresolved org Banten Tbk p.1 ×11
unresolved person H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. p.4
unresolved org Bapepam p.9 ×12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×13
unresolved org Bank Kustodian. RUPO p.12
unresolved org PT Trimegah Asset Management TS p.14
unresolved org PT Trimegah Asset Management p.15 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×5
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Utang Transaksi Perantara Pedagang p.36
unresolved org KPEI p.37 ×5
unresolved org Bank Garansi p.38 ×14
unresolved org Trimegah Securities Tbk p.41 ×2
unresolved org PT Pefindo p.41 ×3
unresolved org Bank BJB Tbk p.41 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.46 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.46 ×3
unresolved org Young Global Limited p.46 ×3
unresolved org PSS p.46 ×3
unresolved org Bank Victoria Internasional Tbk p.57 ×2
unresolved org PT Trimulya Securindolestari p.63
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.63
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.63
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.63
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.63
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.63
unresolved org Menkum p.63 ×2
unresolved person Muhammad Muazzir p.63
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.63 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.65 ×2
unresolved org Menteri p.65
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.67 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.67 ×2
unresolved org PT Zurich p.68
unresolved org Indonesia Tbk. p.68 ×3
unresolved org PT Lippo p.68
unresolved org Insurance Tbk p.68
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.69
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.69 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.71 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.71
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika p.71
unresolved org Reksa Dana Serta p.71
unresolved org Nasabah. BTPN Tbk p.72
unresolved org Bank Garansi Fasilitas p.74
unresolved person Patiendra p.77
unresolved person Garansi · Notaris p.77
unresolved org Mandiri p.80
unresolved — Deposito p.80
unresolved person Warsito p.86
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.120
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.120 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.120
unresolved org Bank Jabar p.120 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.120
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.121
unresolved org Bank Jabar Banten p.121 ×2
unresolved org Kementerian p.121
unresolved org PT Datindo Entrycom p.121
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.123
unresolved person Genio Yudha Wibowo Atyanto p.143 ×2
unresolved org Genio Atyanto & Partners p.143
unresolved org PT Trimegah Pengubahan p.162
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.162 ×2
unresolved org PT Bank Victoria p.162 ×2
unresolved org Internasional Tbk p.162

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result