Back to announcement
20231019_BMTP_Perubahan Pengurus_31460014_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
OJK OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-133/D.03/2023 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. BOEDI ARMANTO SELAKU KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN Menimbang :a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Mandiri Taspen tanggal 27 Juni 2023 serta surat Nomor DIR/442/2023 tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/564/2023 tanggal 27 September 2023, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Boedi Armanto sebagai Komisaris Independen, b.bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris, c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Boedi Armanto selaku calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen, d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Boedi Armanto selaku calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c
Page 2 OCR 0.953
Mengingat ja di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700). MEMUTUSKAN :
Page 3 OCR 0.956
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. BOEDI ARMANTO SELAKU KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN Sdr. Boedi Armanto selaku calon Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen. Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Boedi Armanto disetujui untuk menjadi Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Sdr. Boedi Armanto 2. PT Bank Mandiri Taspen 3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas 4. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah 5. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Page 4 OCR 0.857
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis 2 Departemen Pengendalian Kualitas dan Png Pengawasan Perbankan OTORITAS Wuancan Para «ja Yuyu Rahyuati Ditetapkan di Pada tanggal 11 Oktober 2023 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN, ttd DIAN EDIANA RAE
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
174 ms
13 Sep 2026 17:23
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Boedi Armanto',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'uni 2023 serta surat Nomor DIR/442/2023 tanggal '
'31 Juli 2023 sampai dengan surat terakhir Nomor '
'DIR/564/2023 tanggal 27 September 2023, PT Bank '
'Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. '
'Boedi Armanto sebagai Komisaris Independen, '
'b.bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak '
'Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa '
'Keuangan melakukan '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}